Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore EBOOK_STANDAR MUTU FAKULTAS SYARIAH UIN STS JAMBI

EBOOK_STANDAR MUTU FAKULTAS SYARIAH UIN STS JAMBI

Published by Sean Popo Hardi, S.Pd, M.Hum. UIN Jambi, 2023-07-07 04:27:00

Description: EBOOK_STANDAR MUTU FAKULTAS SYARIAH UIN STS JAMBI

Search

Read the Text Version

["KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 UPPS wajib melakukan survey untuk mengukur Terlaksananya 18. tingkat 2x per tahun 2020 kepuasan survey kepuasan 2020 mahasiswa mahasiswa terhadap proses Pendidikan. Tersedianya bukti UPPS wajib melakukan sahih analisis dan analisis dan tindak lanjut lanjut dari Laporan 19. dari hasil pengukuran tindak Monev hasil survey kepuasan mahasiswa. kepuasan mahasiswa F. Strategi Pencapaian Standar 1. Dekan menurunkan dan menetapkan standar isi, standar proses, standar penilaian, dan standar pengelolaan pembelajaran pada standar mutu Fakultas 2. Wakil Dekan bidang akademik dan kemahasiswaan mensosialisasikan standar mutu bidang pendidikan kepada seluruh civitas akademika. 3. PSMF mengkoordnir pelaksanaan monitoring 94","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 evaluasi ketercapaian standar pendidikan. 4. Dekan\/Prodi melakukan tindakan koreksi dan pencegahan terhadap temuan audit dan monev, serta melaksanakan peningkatan mutu pada standar pendidikan sesuai dengan capaian rekomendasi hasil evaluasi. 5. Dekan dan PSMF\/PSMP melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memantau pencapaian standar pendidikan. G. Indikator Kinerja Tambahan No Standar Indikator Pencapaian Standar Target Waktu Fakultas\/Prodi Persentase 1 harus umlah j 2020 mengintegrasikan matakuliah 50% nilai-nilai keislaman pada yang mengintegrasikan kedalaman dan keluasan materi pembelajaran materi pembelajaran dengan nilai-nilai keislaman 95","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 Persentase matakuliah Fakultas \/Prodi harus yang kontennya memuat menetapkan matakuliah 2 yang kontennya memuat integrasi 70% 2020 integrasi visi Universitas visi dan Fakultas Universitas\/Entrepreneur ship Islam. Fakultas\/Prodi Persentase jumlahMinimal 3 menetapkan bahan kajian SKS dari 70% 2021 2020 yang memuat nilai-nilai seluruh beban studi akidah, ibadah, dan akhlak. Persentas jumlah Fakultas\/Prodi harus Perkuliahan yang memastikan bahwa konten memuat konten ajar ajar memuat ketrampilan memuat keterampilan 4 abad 21, meliputi abad 21, meliputi 30% keterampilan komunikasi, keterampilan kolaborasi, pemikiran komunikasi, kolaborasi, kritis, pemecahan pemikiran kritis, masalah, dan pemecahan masalah, dan kreatifitas\/inovasi. kreatifitas. Persentase matakuliah Fakultas\/Prodi harus yang diajarkan dengan 5 menetapkan bahan pendekatan integrasi 20% 2020 ajar\/materi ajar yang nilai-nilai moderasi Islam memuat konten moderasi Islam. 96","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 Persentase matakuliah Fakultas\/Prodi yang diajarkan terkait harus dengan penelitian dan 6 menetapkan jumlah mata PkM yang mengacu pada 50% 2021 kuliah yang terintegrasi standar penelitian dan dengan hasil penelitian PkM dan PkM Fakultas\/Prodi harus Persentase matakuliah memastikan tatap muka yang diselenggarajan 2022 7 matakuliah yang dengan sistem blended 100% diselenggarakan dengan learning. sistem blended learning. H. Dokumen Terkait 1. Kurikulum Fakultas\/Program Studi 2. Dokumen Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Program Sarjana 3. Pedoman Akademik UIN STS Jambi 2020 https:\/\/bit.ly\/2WEGtsh 4. Standar Mutu Fakultas Syariah UIN STS Jambi 5. Kumpulan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Matakuliah 6. Kebijakan Mutu Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi 2020 7. Manual Mutu Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha 97","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 Saifuddin Jambi 2020 8. Rencana Induk Pengembangan (RIP) Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi tahun 2020 9. Rencana strategis (Renstra) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi edisi 2020 10. Rencana Operasional (Renop) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi 11. Kurikulum Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi 2020 12. Pedoman akademik UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi 2020 13. Kebijakan suasana akademik dan otonomi keilmuan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi tahun 2020 14. Kalender Akademik 15. SOP perkuliahan I. Referensi 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang 98","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. 3. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 4. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia 5. Permenristekdikti Nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-PT). 6. Permenristekdikti Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 7. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi 8. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi. 99","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 9. Permendikbud No.4 tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. 10. Permendikbud No. 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. 11. Permendikbud No. 6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi. 12. Permendikbud No. 7 tahun 2020 tentang Pendirian,Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta 100","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 BAB VIII STANDAR MUTU PENELITIAN A. Pendahuluan Penelitian merupakan dharma kedua dari Tridharma Perguruan Tinggi yang memiliki peran sangat strategis. Penelitian bukan hanya berperan dalam menghasilkan produk- produk komersil dengan inovasi tinggi, tetapi merupakan penunjang penting dalam pelaksanaan dharma pertama (pembelajaran) dan dharma ketiga (pengabdian kepada masyarakat). Kegiatan penelitian di Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi diarahkan kepada penelitian yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi khususnya oleh masyarakat Indonesia saat ini, sehingga mampu berkontribusi baik dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa di kancah internasional. Sejalan dengan hal tersebut, Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi terus berkomitmen dan bertahap membentuk pusat-pusat kajian atau penelitian guna merealisasikan tujuan tersebut 101","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 dengan mengalokasikan sumberdaya manusia sesuai dengan kepakaran yang diperlukan di fakultas dan Program Studi yang juga melibatkan lintas disiplin keilmuan. Dalam rangka pencapaian tujuan yang sudah digariskan, maka dibutuhkan hasil-hasil penelitian yang berkualitas atau bermutu tinggi. Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi bidang penelitian, Fakultas Syariah harus memandu, mengelola, dan mamfasilitasi agar dharma penelitian khususnya dapat dilaksanakan oleh setiap dosen dan mahasiswa baik secara perorangan maupun secara berkelompok, serta dapat mempublikasinnya untuk kepentingan masyarakat. Untuk mengukur kesesuaian dan ketercapaian tersebut, maka perlu ditetapkan standar penelitian yang mencakup standar standar isi, standar proses, penilaian, dan pengelolaan penelitian. 102","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 B. Rasional Penetapan Standar Penelitian Penetapan standar penelitian merupakan aspek penting bagi Fakultas Syariah UIN STS Jambi dengan beberapa alasan: a. Penelitian menjadi aspek strategis untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. b. Mutu sebuah perguruan tinggi sangat tergantung dengan output dan outcome dari aktivitas penelitian yang dilakukan oleh sivitas akademikanya. c. Standar penelitian menjadi acuan bagi fakultas untuk mengukur ketercapaian arah penelitian dosen berdasarkan skim penelitian yang telah ditentukan. d. Standar penelitian menjadi acuan untuk memastikan bahwa penelitian dosen berorientasi untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing bangsa di dunia internasional. e. Penetapan standar penelitian merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban akademis lembaga 103","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 perguruan tinggi dalam memenuhi tuntutan masyarakat yang membutuhkan inovasi-inovasi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan sosial kemasyarakatann kontemporer yang dihadapinya. C. Pihak yang Bertanggung Jawab Mencapai Standar 1. Dekan 2. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan 3. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 4. Ketua Program Studi 5. PSMF dan PSMPS D. Definisi Istilah a. Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan oleh dosen dan atau mahasiswa untuk menemukan dan atau mengembangkan serta menguji kebenaran suatu masalah atau pengetahuan guna mencari solusi atau pemecahan masalah. b. Kedalaman dan keluasan materi penelitian dibagi 3 104","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 jenis penelitian, yaitu penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan. c. Standar Penelitian adalah kriteria minimal tentang mutu penelitian yang dilakukan oleh sivitas akademika UIN STS Jambi. d. Perencanaan Penelitian merupakan proses penyusunan proposal penelitian sampai evaluasi kelayakan penelitian untuk didanai. e. Proposal penelitian merupakan sebuah rencana yang dituangkan dalam bentuk rancangan kerja, perencanaan secara sistematis dan matang yang disusun oleh peneliti sebelum melaksanakan penelitian. f. Kontrak penelitian adalah kesepakatan yang dibuat antara penerima dana penelitian dengan pengelola dana penelitian. g. Laporan kemajuan adalah laporan yang ditulis peneliti dalam masa pelaksanaan penelitian dengan sistematika yang mengacu pada pedoman yang 105","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 dibuat oleh Kapuslitpen. h. Reviewer adalah orang yang dianggap dan mampu memberikan penilaian dan masukan atas kegiatan penelitian yang dirancang, dilaksanakan dan dilaporkan oleh Peneliti. E. Pernyataan Isi Standar dan Indikator Ketercapaian PernNyaotaan Standar Hasil Indikator Target Tahun Penelitian 2020 1. UPPS harus memiliki Tersedianya dokumDenokumen RIP Rencana Induk Rencana Induk Penelitian (RIP) yang Penelitian (RIP) yang menjadi payung memayungi tema pelaksanaan penelitian penelitian dosen dan di masing-masing Prodi. mahasiswa. 2. UPPS\/Prodi harus Tersedianya Dokumen 2021 memastikan dosen di roadmap penelitian peta jalan masing-masing prodi dosen di masing- penelitian memiliki roadmap masing prodi yang dosen penelitian sesuai sesuai dengan bidang dengan bidang keahlian keahlian dan merujuk yang merujuk pada pada peta jalan peta jalan penelitian penelitian UPPS UPPS\/Prodi. 3 UPPS\/Prodi harus Terlaksananya 2x 2020 setahun memastikan terlaksananya Monev di monev penelitian bidang penelitian 106","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 4 UPPS\/Prodi harus Terpenuhinya 25% dari 2021 memastikan persentase jumlah total pelaksanaan penelitian penelitian DTPS yang jumlah DTPS melibatkan m judul mahasiswa. elibatkan mahasiswa penelitian di masing- masing- DTPS di masing prodi. masing- masing Prodi F. Strategi Pencapaian Standar 1. Dekan menurunkan dan menetapkan standar isi, standar proses, standar penilaian, dan standar pengelolaan penelitian pada standar mutu Fakultas. 2. Wakil Dekan bidang akademik dan kemahasiswaan mensosialisasikan standar mutu bidang penelitian dan kode etik penelitian kepada seluruh civitas akademika. 3. Seluruh civitas akademika Fakultas Syariah melaksanakan standar mutu penelitian yang ditetapkan dalam standar mutu. 4. PSMF\/PSMP mengkoordnir pelaksanaan monitoring evaluasi ketercapaian standar penelitian. 107","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 5. Dekan\/Prodi melakukan tindakan koreksi dan pencegahan terhadap temuan audit dan monev, serta melaksanakan peningkatan mutu pada standar pendidikan sesuai dengan capaian rekomendasi hasil evaluasi. 6. LP2M melanggan aplikasi software untuk mengantisipasi unsur plagiasi. 7. LP2M membuat buku kode etik penelitian. 8. LP2M membuat baku panduan penelitian yang mencakup unsur keselamatan dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan. G. Indikator Kinerja Tambahan Indikator No Standar Pencapaian Standar Target Waktu 1 UPPS\/Prodi memastikan Tersedianya riset Minimal 2021 tersedianya kelompok riset kelompok antar satu kolaborasi antar perguruan kolaborasi tinggi kelompok tinggi. perguruan sains per prodi pada bidang dan teknologi. 108","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 H. Referensi 1. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 3. Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 4. Peraturan Pemerintah RI No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen 5. Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 6. Peraturan Pemerintah RI No 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi 7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 46 Tahun 2013 tentang 109","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi 11. Statuta UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi 110","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 BAB IX STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT A. Pendahuluan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM), sebagai dharma ketiga dari Tridharma Perguruan Tinggi, adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan pengetahuan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi diarahkan untuk menghasilkan penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat binaan dengan memanfaatkan keahlian yang relevan. Sejalan dengan hal tersebut, Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi berkomitmen untuk mendekatkan sivitas akademika dengan masyarakat guna menerapkan keahlian atau kepakaran bidang keilmuan dan juga juga melibatkan lintas disiplin keilmuan. Dalam rangka pencapaian tujuan yang sudah digariskan, maka dibutuhkanlah upaya-upaya maksimal untuk meningkatkan mutu hasil penelitian di satu sisi, dan 111","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 memaksimalkan implementasi hasilnya untuk mendukung pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di sisi yang lain. Dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi bidang Pengabdian kepada Masyarakat, Fakultas Syariah harus memandu, mengelola, dan memfasilitasi agar dharma pengabdian masyarakat khususnya dapat dilaksanakan oleh setiap dosen secara perorangan maupun berkolaborasi bersama mahasiswa, serta dapat mempublikasikannya untuk kepentingan masyarakat. Untuk mengukur kesesuaian dan ketercapain standar tersebut, maka perlu ditetapkan standar pengabdian kepada masyarakat yang mencakup standar isi, standar proses, dan standar pengelolaan pengabdian masyarakat. 112","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 B. Rasional Penetapan Standar Pengabdian kepada Masyarakat Penetapan standar hasil pengabdian kepada masyarakat merupakan aspek penting bagi Fakultas Syariah UIN STS Jambi dengan beberapa alasan: 1. Perguruan Tinggi tidak hanya berfungsi untuk melaksanakan dharma pengajaran dan penelitian, tetapi juga pengabdian kepada masyarakat. 2. Pengabdian kepada masyarakat menjadi aspek strategis untuk mengaplikasikan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kehidupan riil masyarakat. 3. Mutu sebuah perguruan tinggi sangat tergantung pada seberapa beasr ouput dan outcame dari aktivitas pengajaran dan penelitian yang dilakukan oleh sivitas akademika perguruan tinggi untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. 4. Luaran hasil pengabdian kepada masyarakat dianggap memiliki standar mutu tinggi apabila mampu 113","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing bangsa di dunia internasional. 5. Penetapan standar pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban akademis lembaga perguruan tinggi untuk berkontribusi secara nyata dalam menyelesaikan persoalan-persaoalan sosial kemasyarakatan kontemporer. C. Definisi Istilah 1. Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan pengetahuan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 2. Standar hasil pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal hasil pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 114","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 3. Kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat mengacu pada standar hasil pengabdian kepada masyarakat dan bersumber dari hasil penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 4. Road map kegiatan PkM adalah rencana kegiatan PkM yang dibuat dalam bentuk peta jalan sesuai dengan tahapan waktu dan target yang ditetapkan untuk masa waktu 5 tahun. 5. Kelompok kajian adalah tim dosen yang mengembangkan kajian hasil penelitian untuk diimplementasikan dalam bentuk kegiatan PkM guna meningkatkan mutu pendidikan, lingkungan, kesejahteraan, dan seni budaya masyarakat 115","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 D. D. Subyek\/ Pihak yang Bertanggung Jawab Melaksanakan Standar 18. Dekan 19. Wakil Dekan 20. Ketua LP2M 21. Kaprodi E. Pernyataan Isi Standar dan Indikator Ketercapaian No Pernyataan Standar Indikator Target Tahun Hasil Pengabdian kepada Masyarakat 1 UPPS harus memiliki Tersedianya dokumen Dokumen 2020 Rencana Induk Rencana Induk Rencana Pengabdian kepada Pengabdian kepada Induk Masyarakat yang Masyarakat yang Pengabdian menjadi payung memayungi Masyarakat pelaksanaan PkM di pelaksanaan PkM masing-masing prodi. dosen dan mahasiswa 116","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 2 UPPS harus Tersedianya roadmap Dokumen 2021 2020 memastikan PkM di masing-masing roadmap pelaksanaan PkM prodi PkM dosen bersama-sama mahasiswa sesuai dengan peta jalan PkM yang telah ditetapkan 3 UPPS\/Prodi harus Terlaksananya monev 2x setahun memastikan PkM terlaksananya Monev di bidang PkM 4 UPPS\/prodi wajib Realisasi tindak lanjut Dokumen 2020 menggunakan hasil hasil evaluasi PkM tindak evaluasi PkM untuk pada perbaikan perbaikan relevansi relevansi dan lanjut hasil dan pengembangan pengembangan evaluasi keilmuan program keilmuan program PkM studi studi 117","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 5 UPPS\/Prodi harus Terpenuhinya 25% dari 2021 memastikan persentase jumlah total pelaksanaan PkM PkM DTPS yang jumlah DTPS melibatkan melibatkan mahasiswa mahasiswa. di masing- masing- judul PkM masing prodi. DTPS di masing- masing Prodi F. Strategi Pencapaian Standar 22. Dekan menetapkan standar pengabdian kepada masyarakat. 23. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaann dan Ketua LP2M melibatkan secara aktif semua sivitas akademika dan tenaga kependidikan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan PkM. 24. Dekan, Kaprodi melibatkan organisasi profesi, alumni, dunia usaha dan pemerintahan sebagai pelaksana kegiatan PkM. 25. Ketua LP2M melakukan pelatihan secara terstruktur dan terencana bagi para dosen dalam pendampingan 118","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 dan pembinaan kepada masyarakat. 26. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama dan Ketua LP2M melakukan peningkatan komitmen keterlibatan pihak-pihak eksternal terkait pengabdian kepada masyarakat melalui penandatanganan MoU. 27. Ketua LP2M melakukan pemenuhan ketersediaan referensi\/ pedoman\/ acuan. 28. PSMF\/PSMP melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar hasil pengabdian kepada masyarakat. 29. Ketua LPPM\/Dekan\/Kaprodi melaksanakan tindakan koreksi dan pencegahan terhadap hasil monev. 30. Ketua LPPM\/Dekan merumuskan kebijakan atau melaksanakan tindakan peningkatan mutu sesuai rekomendasi monev. 119","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 G. Dokumen Terkait 31. Rencana Induk Pegembangan dan Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat (Roadmap dan Renstra PkM dan). 32. Pedoman Pengabdian kepada Masyarakat. 33. Formulir monev Pengabdian kepada Masyarakat. 34. Kode Etik Pengabdian kepada Masyarakat. 35. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah\/Publikasi Pengabdian kepada Masyarakat. H. Indikator Kinerja Tambahan Target Waktu Indikator Pencapaian No Standar Standar UPPS\/Prodi memastikan Tersedianya Satu 1 tersedianya program desa program desa binaan desa 2021 binaan bekerjasama dengan bekerjasama dengan binaan mitra. mitra 120","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 I. Referensi 36. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 37. Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 38. Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 39. Peraturan Pemerintah RI No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen 40. Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 41. Peraturan Pemerintah RI No 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi 42. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi 43. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 46 Tahun 2013 tentang 121","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya 44. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 45. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi 46. Statuta UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi 122","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 BAB X STANDAR LUARAN No Pernyataan Standar Indikator Target Tahun Hasil 2020 Penelitian 2023 1. UPPS wajib Terpenuhinya Analisis menganalisis analisis Capaian Capaian pemenuhan Pembelajaran Pembelajaran capaian pembelajaran Lulusan (CPL) Lulusan (CPL) lulusan (CPL) yang memenuhi 3 diukur dengan metoda aspek yang sahih dan relevan, mencakup aspek: 1) keserbacakupan, 2) kedalaman, dan 3) kebermanfaatan analisis yang ditunjukkan dengan peningkatan CPL dari waktu ke waktu dalam dalam setiap tahun 2. UPPS wajib Rata \u2013rata IPK Minimal 3,25 mengusahakan lulusan S1 agar IPK rata-rata lulusan lulusan S1 minimal 3,25 123","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 3. UPPS wajib Minimal 1% mengusahakan agar jumlah mahasiswa memiliki prestasi prestasi di bidang prest akademik 2020 akademik dalam setiap Adanya di nasional mahasiswa tahun asi terhadap jumlah bidang akademik mahasiswa 4. UPPS wajib Minimal 2% mengusahakan agar mahasiswa memiliki jumlah prestasi di bidang nonakademik prestasi dalam setiap tahun Adanya nonakademik 2020 5. UPPS wajib mengusahakan agar prest nasional rata-rata masa studi lulusan 3,5 - 4,5 asi di mahasiswa bidang terhadap nonakademik Jumlah mahasiswa Terpenuhinya rata-rata masa studi 3,5 < MS c 2023 4,5 lulusan 6. UPPS wajib Minimal 50% mengusahakan agar Terpenuhinya lulusan tepat 2023 Kelulusan mahasiswa persentase waktu tepat waktu 50% tiap angkatan kelulusan 124","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 mahasiswa tepat waktu 7. UPPS wajib Ketercapaian Minimal 85% 2023 mengusahakan agar keberhasilan setiap keberhasilan studi mahasiswa. studi mahasiswa angkatan 125","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 8. UPPS wajib Terlaksananya Minimal 1 kali 2023 melaksanakan tracer tracer study yang setahun (Setelah Study setiap tahun memenuhi 5 aspek ada yang mencakup 5 lulusan) aspek sebagai berikut: 1) pelaksanaan tracer study terkoordinasi di tingkat PT, 2) kegiatan tracer study dilakukan secara reguler setiap tahun dan terdokumentasi, 3) isi kuesioner mencakup seluruh pertanyaan inti tracer study DIKTI. 4) ditargetkan pada seluruh populasi (lulusan TS-4 s.d. TS-2), 5) hasilnya disosialisasikan dan digunakan untuk pengembangan kurikulum dan pembelajaran. 126","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 9. UPPS wajib waktu tunggu Paling lama 6 2023 mengusahakan lulusan agar waktu tunggu untuk bulan (Setelah ada lulusan untuk mendapatkan lulusan) mendapatkan pekerjaan pertama pekerjaan pertama\/berwirausaha paling lama 6 bulan dan relevan dengan bidang keahlian program studi 10. UPPS wajib kesesuaian bidang Minimal 60% 2023 sesuai mengusahakan Kerja lulusan keahlian program kesesuaian bidang studi Kerja lulusan 127","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 11. UPPS wajib tingkat dan ukuran Minimal 20% 2023 Jumlah mengusahakan tingkat tempat kerja lulusan yang dan ukuran lulusan bekerja di tempat kerja lulusan badan usaha tingkat nasional atau berwirausaha yang berizin terhadap jumlah lulusan 12. UPPS wajib Tercapainya tingkat Tingkat 2023 mengusahakan tercapainya tingkat kepuasan pengguna kepuasan kepuasan pengguna lulusan lulusan pengguna lulusan minimal 80% 128","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 13. UPPS wajib publikasi ilmiah a = 1% , b = 2020 10% , c = 50% mengupayakan mahasiswa publikasi ilmiah bersama dosen mahasiswa, yang dihasilkan secara mandiri atau bersama DTPS, dengan judul yang relevan dengan bidang program studi setiap tahun 14. UPPS wajib luaran penelitian NLPz1 2020 dan mengupayakan PkM yang adanya luaran dihasilkan penelitian dan Mahasiswa PkM yang dihasilkan bersama dosen mahasiswa, baik secara mandiri atau bersama DTPS setiap tahun 129",""]


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook