Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore EBOOK_STANDAR MUTU FAKULTAS SYARIAH UIN STS JAMBI

EBOOK_STANDAR MUTU FAKULTAS SYARIAH UIN STS JAMBI

Published by Sean Popo Hardi, S.Pd, M.Hum. UIN Jambi, 2023-07-07 04:27:00

Description: EBOOK_STANDAR MUTU FAKULTAS SYARIAH UIN STS JAMBI

Search

Read the Text Version

["KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 4. Rencana Strategis Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi 5. Rencana Operasional Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi 6. Dokumen SPMI 7. Pedoman - Pedoman H. Referensi 1. Permendikbud N0 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 2. Buku Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal, Direktorat Penjaminan Mutu Kemenristek Dikti 2018 3. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi 4. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi. 44","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 BAB IV STANDAR MAHASISWA A. Pendahuluan Mahasiswa sebagai masukan dari proses pendidikan tinggi memerlukan seleksi penerimaan mahasiswa baru. Sementara dalam proses pendidikan mahasiswa perlu pelayanan dalam kegiatan akademik dan kegiatan non akademik. Kegiatan mahasiswa dikelompokkan dalam empat bidang yaitu: Bidang penalaran, bidang minat bakat dan kegemaran, bidang organisasi serta bidang kesejahteraan dan sosial. Untuk memperoleh hasil atau luaran yang baik maka mulai dari masukan serta prosesnya harus baik. Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi memiliki visi Menjadi Fakultas Syariah sebagai Lokomotif Perubahan Sosial, Unggul Secara Nasional Menuju Internasional, dengan Semangat Moderasi dan Entrepreneurship Islam, untuk mencapai visi tersebut Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi memiliki misi salah satunya yaitu Menyelenggarakan Pendidikan dan Pembelajaran bidang Syariah yang berpusat pada peserta didik dengan semangat Moderasi dan Entrepreneurship Islam. Berdirinya Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi 45","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang unggul dalam bidang syariah yang memiliki kemampuan semangat entrepreneurship. Demi tercapainya misi tersebut, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi mempunyai mekanisme penetapan standar perguruan tinggi terkait mahasiswa yang mencakup sistem seleksi dan layanan mahasiswa. Mekanisme penetapan standar perguruan tinggi yang mencakup seleksi mahasiswa baru dan layanan bagi mahasiswa terlaksana atas rekomendasi Rektor kepada Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) bersama dengan Biro Akademik dan Kemahasiswaan untuk menetapkan standar mutu mahasiswa dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi (SNPT) dan standar Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Sistem penerimaan mahasiswa baru dilaksanakan secara konsisten dan sistematis. Tersusun dari instrumen, ketersediaan sistem, ketersediaan sumber daya manusia dan infrastruktur yang memadai di tiap tahunnya sesuai dengan SK Rektor No 542 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru dan Mahasiswa Asing. Sebelum melaksanakan seleksi calon mahasiswa baru, akademik bersama fakultas menetapkan kuota jumlah mahasiswa yang akan diterima untuk tiap prodi, hal ini tercantum dalam SK 46","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 Rektor No: 359 Tahun 2019 tentang Kuota Penerimaan Mahasiswa Baru UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Tahun Akademik 2019\/2020. Agar tersedianya pemerataan pendidikan, maka sistem seleksi penerimaan mahasiswa baru UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dilaksanakan secara daring melalui beberapa jalur, yaitu jalur SPAN-PTKIN, UM-PTKIN, PMBK, Undangan, Jalur Tahfiz dan Jalur Reguler sesuai dengan SK Rektor No: 358 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jalur Masuk Penerimaan Mahasiswa Baru UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Tahun Akademik 2019\/2020. B. Rasional\/ Alasan Penetapan Standar 1. Standar mahasiswa merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi mahasiswa untuk memperoleh capaian pembelajaran dan lulusan yang sesuai dengan profil lulusan program studi. 2. Sebagai acuan utama tata kelola penerimaan dan pengembangan mahasiswa di lingkungan Fakultas untuk mencapai visi dan misi Universitas\/Fakultas. 3. Sebagai bentuk pertanggungjawaban Universitas\/Fakultas dalam menerima dan mengelola mahasiswa yang bermutu, bertanggungjawab, transparan, dan akuntabel. 47","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 C. Subjek\/Pihak yang Bertanggungjawab Melaksanakan Standar 1. Dekan 2. Wakil Dekan 3. Ketua Program Studi 4. PSMF dan PSMPS D. Definisi Istilah 1. Standar Mahasiswa adalah kriteria minimal tentang kualifikasi mahasiswa. 2. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan memenuhi persyaratan akademik serta administratif untuk mengikuti proses pendidikan di Universitas. 48","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 E. Pernyataan Isi Standar dan Indikator N0 Standar Indikator Target Waktu Pencapaian Standar UPPS harus mempunyai Adanya Dokumen kebijakan 1 kebijakan tentang pedoman 2020 Penerimaan penerimaan mahasiswa Baru mahasiswa berdasarkan baru yang kesempatan terkini yang sama. Dokumen terkait profil UPPS harus Tersedia lulusan, menyediakan informasi luaran pembelajaran, 2 informasi update update dan dan peluang dan daring yang daring yang karir bagi 2020 memuat memuat calon informasi terkait informasi mahasiswa profil lulusan, terkait profil tersedia lulusan, luaran secara update luaran pembelajaran, dan peluang pembelajaran, dan daring dan peluang karir bagi calon karir bagi calon 49","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 mahasiswa. mahasiswa Pimpinan harus Terlaksananya melakukan monitoring dan Dokumen 3 monitoring dan evaluasi monev & 2020 2020 evaluasi penerimaan analisis penerimaan mahasiswa mahasiswa baru baru, dan melakukan analisis capaian kinerja. Fakultas harus Rasio jumlah memperketat calon 4 seleksi mahasiswa 1,5:1 penerimaan yang mendaftar mahasiswa baru terhadap jumlah calon 50","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 mahasiswa yang lulus seleksi UPPS harus melakukan upaya Tren 5 peningkatan peningkatan >10% 2021 z1% 2022 animo calon jumlah mahasiswa yang pendaftar ditunjukkan dengan trend peningkatan jumlah pendaftar UPPS harus 5 SdmjmuyimeaahnrliaaianhshgiskwaUtaFkIaNaknauslSitnTaMgSs emjaunsmaiinnhlggaakhsaistwnyaa Jambi baik paroh waktu maupun fulltime 51","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 UPPS terkait Tersedia harus layanan berupa menyediakan pengembangan layanan nalar, minaTtersedianya 6 mencakup bidang dan 2020 bakat, layanan : 1) penalaran, kesejarteraan minat dan bakat, (bimbingan dan 2) kesejahteraan konseling, (bimbingan dan layanan konseling, beasiswa dan layanan beasiswa layanan dan layanan kesehatan, kesehatan), dan bimbingan 3) bimbingan karir dan karir dan kewirausahaan. kewirausahaan. UPPS terkait Ada harus kemudahan memberikan akses dan mutu kemudahan akses layanan yang Sentra 7 dan 2021 mutu baik untuk Layanan pelayanan yang bidang baik untuk bidang penalaran, penalaran, minat minat bakat 52","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 bakat mahasiswa mahasiswa, dan semua jenis dan semua layanan jenis layanan kesehatan. kesehatan F. Strategi Pencapaian Standar 1. Dekan menetapkan standar mahasiswa dan strategi pencapaiannya. 2. Dekan menunjuk Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan untuk melaksanakan sosialisasi standar mahasiswa dan strategi pencapaiannya. 3. Dekan dan Ketua Prodi sesuai kewenangan masing-masing melaksanakan standar mahasiswa dan strategi pencapaiannya. 4. Dekan melalui PSMF dan PSMPS melakukan monev capaian pelaksanaan. 5. Dekan melakukan koordinasi ke PSMF, PSMPS dan Ketua Program Studi untuk mengevaluasi tindak lanjut hasil 53","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 audit melalui rapat tinjauan manajemen untuk mengendalikan pencapaian standar mahasiswa dan strategi pencapaiannya. 6. Dekan melakukan peningkatan mutu dengan meningkatkan standar mahasiswa dan strategi pencapaiannya, terutama untuk target indikator yang sudah terpenuhi. G. Dokumen Terkait 1. Rencana Induk Pengembangan (RIP) Fakultas Syariah UIN STS Jambi 2. Rencana Strategi (Renstra) Fakultas Syariah UIN STS Jambi 3. Pedoman Akademik UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, 2020 4. Kalender Akademik UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, 2019\/2020 5. Pedoman Layanan Kemahasiswaan, 2020 6. Pedoman penerimaan mahasiswa baru, 2020. 54","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 H. Referensi 1. Permendikbud N0 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 2. Buku Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal, Direktorat Penjaminan Mutu Kemenristek Dikti 2018 3. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi 4. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi. 5. Peratutan Menteri Agama RI No 30 Tahun 2017 tentang STATUTA UIN STS Jambi 55","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 BAB V STANDAR SUMBER DAYA MANUSIA A. Pendahuluan Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan memasuki era revolusi industri 4.0 dan sociaty 5.0, telah terjadi perubahan luar biasa pada dunia pendidikan khususnya pada aspek media dan metode pembelajaran. Trend penggunaan media daring dan pemanfaatan data virtual sebagai sumber belajar saat ini semakin masif digunakan karena dinilai lebih efisien dan efektif dalam menyampaikan pengetahuan. Demikian juga pendekatan pembelajaran mengalami perkembangan dengan lahirnya varian- varian baru yang lebih berbasis pelajar (student based). Perubahan ini tentunya harus berjalan seiramanya dengan pengembangan skil dosen, jika tidak maka proses pembelajaran akan mengalami ketimpangan dengan perkembangan kekinian, serta kurang sejalan dengan dunia peserta didik. Karena itu, profesionalisme dosen baik hard maupun soft harus menjadi prioritas pengembangan di 56","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 perguruan tinggi jika ingin survive ditengah perkembangan yang sangat cepat dan dinamis. Sejalan dengan itu, kebijakan kampus merdeka yang digulirkan oleh pemerintah juga menuntut dosen dan tenaga kependidikan untuk lebih kompetitif dan terstandar, tidak hanya pada aspek kualifikasi tetapi dan yang lebih penting adalah kompetensi pedagogik, sosial, dan profesional sebab mereka akan berhadapan dengan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang memiliki dinamika keilmuan yang bisa jadi lebih progresif dan penguasaan teknologi yang lebih mumpuni. Dengan demikian, penetapan standar dosen juga standar tenaga kependidikan menjadi sebuah keniscaan bagi Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin yang saat ini sedang melakukan pembenahan fundamental agar mampu bersaing unggul nasional dan bersaing secara internasional. B. Rasional\/ Alasan Penetapan Standar a. Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) menuntut perubahan metode pembelajaran 57","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 kearah yang lebih variatif dan berpusat kepada siswa, karena itu dibutuhkan dosen yang kompeten. b. Pembelajaran daring sudah menjadi keniscaan bagi perguruan tinggi, karena itu dibutuhkan dosen yang memiliki standar penguasaan teknologi informasi dan media pembelajaran yang mumpuni c. Standar dosen dan tenaga kependidikan menjadi acuan bagi Pimpinan dalam aktivitas manajemen sumberdaya manusia. d. Standar dosen dan tenaga kependidikan menjadi acuan dalam proses monitoring evaluasi pembelajaran dan audit mutu internal. C. Subjek \/ Pihak yang Bertanggung Jawab Melaksanakan Standar a. Dekan b. Wakil Dekan II c. Ketua Program Studi d. PSMF dan PSMPS e. Kepala Subbagian 58","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 D. Definisi Istilah a. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat b. Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh dosen sesuai dengan jenis,jenjang dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. c. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. d. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen sebagai tenaga professional e. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk 59","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 menunjang Penyelenggaraan Pendidikan atau merupakan tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. E. Pernyataan Isi Standar dan Indikator No Standar Indikator Pencapaian Target Waktu Standar UPPS harus memastikan 2020 bahwa jumlah Dosen tetap 2020 yang ditugaskan sebagai Terpenuhinya kecukupan pengampu mata kuliah jumlah dosen tetap setiap 1 dengan bidang keahlian prodi memenuhi syarat 5 orang yang sesuai dengan minimal kecukupan DTPS kompetensi inti program studi yang diakreditasi memenuhi syarat minimal kecukupan DTPS UPPS harus memastikan Adanya DTPS dengan masing-masing prodi kualifikasi akademik S3 di 2 memiliki dosen tetap masing-masing Minimal 1 dengan kualifikasi akademik prodi S3 dan dibuktikan dengan ijazah. 60","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 UPPS harus memastikan Adanya DTPS dengan jabatan akademik lektor di masing- masing-masing prodi 3 masing Minimal 1 2020 memiliki dosen tetap prodi dengan jabatan akademik lektor UPPS harus memastikan Terpenuhinya Rasio jumlah jumlah mahasiswa mahasiswa terhadap jumlah 4 rasio terhadap jumlah dosen tetap Antara 15- 2022 prodi 25:1 dosen tetap antara 15-25: 1 UPPS harus memastikan rasio penugasan DTPS sebagai Terpenuhinya pembimbing tugas akMhiar ksimal 1:6 5 pembimbing utama tugas terhadap mahasiswa 2022 akhir mahasiswa memenuhi rasio bimbingan maksimal 1:6 UPPS harus memastikan Terpenuhinya Ekuivalensi 12 c EWMP 6 ekuivalensi Waktu Mengajar Waktu Mengajar Penuh DTPS c 16 2020 Penuh DTPS. UPPS harus memastikan 2020 jumlah dosen tidak tetap yang ditugaskan sebagai Persentase dosen tidak tetap 7 pengampu mata kuliah di yang ditugaskan pada c 10% prodi yang diakreditasi program studi maksimal 10% dari jumlah dosen tetap prodi. 61","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 UPPS harus mengupayakan Terpenuhinya rerata jumlah pengakuan\/rekognisi atas terpenuhinya jumlah kepakaran\/prestasi\/kine 8 pengakuan\/rekognisi atas rja DTPS z 0,5 2020 kepakaran\/prestasi\/kinerja DTPS. Rerata kegiatan penelitian DTPS yang relevan deng\u25cfan 0,05 DTPS melakukan penelitian bidang program st\u25cfudi 0,3 2022 9 yang relevan dengan bidang (pembiayaan luar \u25cf1 program studi negeri, dalam negeri, mandiri) Rerata kegiatan PkM DTPS 10 DTPS melakukan Kegiatan yang relevan dengan bida\u25cfng 0,05 2022 PkM yang relevan dengan program studi (pembiaya\u25cfan 0,3 bidang program studi. luar negeri, dalam negeri, \u25cf 1 mandiri) DTPS menghasilkan Rerata jumlah publik\u25cfasi 0,1 11 publikasi ilmiah dengan ilmiah yang dihasilkan o\u25cfleh 1 2022 tema yang relevan dengan DTPS dengan tema ya\u25cfng 2 bidang program studi relevan dengan bidang program studi 62","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 Artikel yang disitasi Rerata persentasi jumlah Minimal DTPS memiliki artikel karya ilmiah artikel karya ilmiah DTPS 50% dari 12 yang disitasi jumlah total 2021 yang disitasi DTPS DTPS harus menghasilkan Rerata luaran penelitian dan 2021 13 luaran penelitian dan PkM PkM yang dihasilkan dosen z 0,5 Laporan Kegiatan sebagai Terlaksananya kegiatan bukti 1U4PPS harus melakukan upaya pengembangan SDM di FS terlaksana pengembangan dosen 2020 nya pengemb angan SDM 63","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 Persentase tenaga Kependidikan yang memiliki UPPS harus memastikan kualifikasi akademik paling tenaga Kependidikan rendah lulusan program memiliki kualifikasi diploma 3 (tiga) yang 15 akademik paling rendah dinyatakan dengan ijazah 75% 2020 lulusan program diploma 3 sesuai dengan kualifikasi (tiga) yang dinyatakan tugas pokok dan fungsinya. dengan ijazah sesuai dengan Kecuali kualifikasi tugas pokok dan tenga administrasi fungsinya. UPPS harus memastikan Terpenuhinya kualifikasi dan kualifikasi dan kecukupan laboran untuk mendukung kecukupan laboran untuk Tiap Prodi memiliki mendukung proses 16 proses pembelajaran sesuai pembelajaran sesuai dengan minimal 1 2020 dengan kebutuhan program laboran studi kebutuhan program studi F. Strategi Pencapaian Standar a. Dekan menetapkan standar mutu dosen dan tenaga kependidikan pada bidang pendidikan b. Wakil Dekan II merencanakan dan memberikan dukungan pengganggaran untuk memenuhi standar dosen dan tenaga kependidikan. c. Biro Adminstrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, 64","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 dan Kepegawaian mengkoordinir pelaksanaan standar pada level Fakultas d. Kabag Organisasi dan Kepegawaian melaksanakan fungsi-fungsi manajemen sumber daya dosen dan tenaga kependidikan. e. Dekan melaksanakan standar mutu dosen dan tenaga kependidikan pada level Fakultas f. PSMF\/Fakultas mengawal pemenuhan standar melalui Audit Mutu Internal dan monitoring dan evaluasi. g. Dekan mengambil tindakan koreksi dan pencegahan terhadap standar yang belum terpenuhi sebagai rekomendasi dari monev dan audit h. Dekan melaksanakan kegiatan peningkatan standar mutu dosen dan tenaga kependidikan 65","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 G. Indikator Kinerja Tambahan No Standar Indikator Pencapaian Target Waktu Standar UPPS membentuk Tersedianya Masing- masing 1 kelompok kajian dosen kelompok kajian program 2021 berbasis keilmuan dosen berbasis studi program studi keilmuan program studi H. Dokumen Terkait a. Pedoman Beban Kerja Dosen dan Laporan Kinerja Dosen b. SOP Penerimaan Dosen I. Referensi a. Permendikbud N0 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen; d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen 66","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 dan angka kreditnya e. Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik\/Pangkat Dosen, Dirjen Sumber Daya IPTEK dan DIKTI, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, 2019 f. Permendikbud No. 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen g. Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen 67","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 BAB VI STANDAR KEUANGAN A. Pendahuluan Visi Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Menjadi Fakultas Yang Unggul Sebagai Lokomotif Perubahan Sosial, Unggul Secara Nasional Menuju Internasional, dengan Semangat Moderasi dan Entrepreneurship Islam, menjadi pijakan dalam merumuskan segala kebijakan termasuk bidang keuangan. Tahun 2020 merupakan Tahun ke Sebelas Manajemen UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dalam penerapan pola keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU), hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keunggulannya ditengah persaingan. Pasal 86 Bab X pada Statuta UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi PMA Nomor 30 Tahun 2017 tentang pendanaan dan kekayaan terdiri dari 3 ayat, yaitu: 1. Pengelolaan keuangan universitas dikelola secara tertib, wajar, adil, taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan 68","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 bertanggung jawab; 2. Pengelolaan keuangan Univeristas sebagaiman dimaksud pada ayat 1 dijalankan dengan menerapkan prinsip pengendalian internal dengan baik; dan 3. Pengelolaan keuangan Universitas sebagaiman dimaksud pada ayah 1 tidak boleh menghambat proses penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi. Penerapan layanan BLU di UIN Jambi mendorong terciptanya budaya kerja dan meningkatkan rasa tanggung jawab bagi pegawai dan dosen dalam rangka pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan dalam rencana renstra bisnis, sistem pelayanan minimal, dan pola tata kelola serta Standar Operation Procedure (SOP) UIN Jambi. UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi juga mendapatkan bantuan dana SBSN untuk membangun sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar mutu sarana dan pra sarana menganut pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidkkan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 dan 50 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT). 69","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 B. Rasional\/ Alasan Penetapan Standar 1. Dalam penyelenggaraan kegiatan di perguruan tinggi, unsur pembiayaan merupakan salah satu unsur utama penunjang kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan seluruh kegiatan yang dilakukan Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. 2. Pembiayaan diperuntukkan untuk kegiatan Pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta untuk menunjang kegiatan mahasiswa, kesejahteraan disen dan tenaga kependidikan. 3. Diperlukan tolok ukur atau standar pembiayaan untuk penyelenggaraan kegiatan di Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi agar berjalan dengan baik. 4. Standar pembiayaan menurupakan tolok ukur dalam melakukan monitoring dan evaluasi pembiayaan. 70","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 C. Subjek\/ Pihak yang Wajib Melaksanakan Standar 1. Dekan 2. Wakil Dekan 3. Ketua Program Studi 4. Kepala Subbagian D. Daftar Istilah 1. Standar pembiayaan pembelajaran adalah kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan 2. Biaya operasional pendidikan tinggi adalah bagian dari biaya pendidikan tinggi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan yang mencakup biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya bahan, operasional pembelajaran dan biaya operasional tidak langsung. 3. BLU (Badan Layanan Umum) adalah Instansi dilingkungan pemerintahan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaanbarang dan\/atau jasa yang dijual tanpa 71","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 4. PPK-BLU adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikanfleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 5. Biaya investasi meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, biaya pengembangan sumberdaya manusia dan modal kerja tetap 6. Biaya personal adalah biaya Pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bias mengikuti proses pembelajarran secara teratur dan berkelanjutan. 72","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 E. Pernyataan Isi Standar dan Indikator N0 Standar Indikator Target Waktu Pencapaian 2022 2021 Standar UPPS harus menyediakan dana S1 (20 ) operasional Tersedianya pada dana 1 pendidikan masing- operasional masing minimal 20 pendidikan juta\/mahasiswa\/tahun. jenjang S1 UPPS harus menyediakan dana penelitian dosen Tersedianya dana Minimal 2 minimal masing-masing penelitian dosen 10 jt (S1), 10 juta\/DPTS\/ tahun. UPPS harus menyediakan pengabdian Tersedianya dana Minimal dana 2021 3 masyarakat DTPS pengabdian 5\/DTPS 2022 minimal 5 juta masyarakat DTPS \/DTPS\/tahun. UPPS harus menjamin realisasi investasi (SDM dan sarana prasarana) Persentase realisasi 4 memenuhi keseluruhan investasi (SDM dan 100% kebutuhan akan sarana prasarana). penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi serta memenuhi standar perguruan tinggi terkait tridarma. 73","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 UPPS harus memastikan Persentase 80% 2021 kecukupan dana untuk pertumbuhan 80% 2022 5 menjamin pencapaian sumber pendanaan capaian pembelajaran yang realistis UPPS harus memastikan kecukupan, aksesibilitas Persentase dan mutu sarana dan pertumbuhan 6 prasarana untuk kecukupan sarana menjamin pencapaian dan prasarana yang capaian pembelajaran realistis dan peningkatan akademik F. Strategi Pencapaian Standar 1. Dekan menetapkan standar pembiayaan pendidikan. 2. Wakil Dekan II mensosialisakan standar pembiayaan pendidikan dan mengupayakan terpenuhinya standar pembiayaan pendidikan 3. Kepala Subbagian memastikan standar pembiayaan pendidikan terpenuhi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. 4. Fakultas melaksanakan standar pembiayaan pendidikan pada level Fakultas 5. PSMF melaksanakan monitoring dan evaluasi dan 74","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 audit mutu internal berkenaan dengan pemenuhan standar pembiayaan pendidikan 6. Dekan\/Wakil Dekan II melalui bagian terkait melakukan tindakan koreksi dan pencegahan berdasarkan rekomendasi\/hasil monev dan audit 7. Dekan menetapkan program-program peningkatan pencapaian standar pembiayaan pendidikan berdasarkan rekomendasi monev, audit, dan RTM. G. Dokumen Terkait 1. Peraturan Menteri Agama RI N0 30 tahun 2017 tentang Statuta UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi 2. Rencana strategis Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi 3. Laporan Evaluasi Diri Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi H. Referensi 1. Permendikbud N0 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan 2. Permendikbud N0 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi 75","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 3. Peraturan Badan Akreditasi Nasional N0 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi 4. Peraturan Badan Akreditasi Nasional N0 3 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 5. PMK Nomor 77 tahun 2018 tetang Tarif Layanan BLU UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. 76","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 BAB VII STANDAR PENDIDIKAN A. Pendahuluan Darma pendidikan adalah salah darma yang diamanahkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi selain penelitian dan pengabdian kepada mayarakat. Darma pendidikan ditujukan untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual kegamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Sejalan dengan itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang merupakan kriteria minimal tentang pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di seluruh wilayah kesatuan Republik 77","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 Indonesia. Guna mewujudkan pendidikan yang berkualitas, Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi telah menetapkan standar mutu pendidikan yang diturunkan dari standar nasional pendidikan, meliputi kurikulum, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, system penilaian, dan budaya akademik. Penetapan standar ini bertujuan agar pertama tersedia acuan dasar dalam rangka mewujudkan visi dan menjalankan misi Fakultas Syariah UIN STS Jambi, kedua memacu Fakultas Syariah UIN STS Jambi agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan yang bermutu dan perangkat untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan tugas pokoknya, dan ketiga sebagai tolok ukur kompetensi\/ kualitas minimum yang dituntut dari lulusan Fakultas Syariah UIN STS Jambi, yang dapat diukur dan dapat diuraikan menjadi parameter dan indikator. Standar mutu pendidikan Fakultas Syariah UIN STS Jambi dirumuskan dan ditetapkan dengan mengacu pada visi 78","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 perguruan tinggi (secara deduktif) dan kebutuhan stakeholders (secara induktif) yang dirumuskan secara spesifik dan terukur serta mengandung unsur ABCD (Audience, Behavior, Competence, Degree). Standar mutu ini akan menjadi acuan dalam proses pelaksanaan tugas dan pengelolaan pendidikan di Fakultas Syariah UIN STS Jambi sebagai sebuah Fakultas di institusi perguruan tinggi. Untuk itu pengembangan standar mutu akan terus dilakukan dan ditingkatkan secara berkelanjutan sejalan dengan peningkatan capaian pada standar mutu tersebut. Mekanisme penetapan kebijakan bidang pendidikan mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal di Perguruan Tinggi dan Persyaratan Quality Management System ISO 9001-2015 dan 21001- 2018. 79","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 B. Rasional\/ Alasan Penetapan Standar Penetapan standar pendidikan merupakan aspek penting bagi Fakultas Syariah UIN STS Jambi, dengan beberapa alasan; a. Peningkatan mutu kelembagaan dalam mewujudkan visi keilmuan program studi sangat perlu didukung dengan pembelajaran yang memiliki keluasan dan kedalaman terstandar baik pada ranah kognitif, afektif, maupun psikomotor. b. Isi pembelajaran yang terstandar menjadi acuan bagi pimpinan dalam pengambilan keputusan dalam pengembangan mutu konten ajar, patokan bagi Fakutas\/Prodi dalam melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi pembelajaran, dan rujukan bagi dosen dalam melaksanakan pembelajaran. c. Penetapan standar isi merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban akademis Lembaga dalam menyajikan layanan akademik yang bermutu bagi pihak \u2013pihak berkepentingan\/stakeholder 80","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 C. Pihak yang Bertanggung Jawab Mencapai Standar a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan b. Ketua Program Studi c. Dosen D. Daftar Istilah a. Standar isi pembelajaran merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sesuai dengan jenjang program pendidikan di perguruan tinggi. b. Standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan pembelajaran pada program studi untuk memperoleh capaian pembelajaran. c. Standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. d. Standar pengelolaan pembelajaran merupakan 81","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat program studi. e. Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. f. Isi pembelajaran adalah materi pembelajaran yang diperlukan dalam proses pembelajaran yang mengacu pada capaian pembelajaran mahasiswa berdasarkan jenis jenjang program pendidikan tinggi. g. Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran adalah isi pembelajaran yang sesuai dengan masing masing jenjang pendidikan. h. Keluasan materi adalah jumlah dan jenis kajian, atau ilmu atau cabang ilmu ataupun pokok bahasan yang diperlukan dalam mencapai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan. i. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut 82","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan\/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi. j. Pengabdian masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. k. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan\/atau pendidikan vokasi. l. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi. m. Satuan Kredit Semester, yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang di 83","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 bebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi. n. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. E. Pernyataan Isi Standar dan Indikator Indikator Pencapaian Target Waktu No Standar Standar 4-5 tahun 2020 UPPS wajib melakukan Terlaksananya evaluasi dan evaluasi dan pemutakhiran 1 pemutakhiran kurikulum dengan melibatkan kurikulum dengan melibatkan 84","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 pemangku kepentingan. pemangku kepentingan internal dan eksternal Adanya kesesuaian capaian pembelajaran yang diturunkan dari profil lulusan yang UPPS wajib mengacu pada 100% 2020 menyesuaikan hasil 100% 2020 capaian pembelajaran kesepakatan 2 dengan dengan profil lulusan dan jenjang asosiasi KKNI. penyelenggara program studi sejenis dan organisasi profesi, serta pemenuhan level KKNI. Tersedianya peta UPPS harus memastikan kurikulum yang terdapatnya ketepatan menggambarkan 3 struktur kurikulum dalam keterkaitan antara 85","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 pembentukan capaian matakuliah pembelajaran. dengan capaian pembelajaran lulusan Persentase dosen UPPS harus memastikan yang terpenuhinya melaksanakan 50% 2020 karaktersitik pembelajaran 100% 2020 proses pembelajaran secara interaktif, yang holistik, integratif, terdiri atas interaktif, saintifik, 4 holistic, kontekstual, integratif, saintifik, tematik, efektif, kontekstual, tematik, kolaboratif, dan efektif, berpusat pada kolaboratif, dan berpusat mahasiswa. pada mahasiswa. UPPS harus memastikan Persentase RPS ketersedian dan memenuhi standar 5 kelengkapan dokumen minimum yang rencana pembelajaran tersedia di prodi semester (RPS) di masing-masing Prodi. 86","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 Tersedianya standar isi UPPS harus memastikan pembelajaran Dokumen 2020 bahwa kedalaman dan yang sesuai standar isi keluasan RPS sesuai dengan kriteria pembelajaran 6. minimal tingkat dengan capaian kedalaman dan yang pembelajaran lulusan di keluasan materi mengacu masing-masing prodi. pembelajaran pada CPL yang mengacu pada capaian pembelajaran lulusan Persentase UPPS harus memastikan matakuliah yang terdapatnya interaksi diajarkan dalam antara dosen, mahasiswa, bentuk adanya 100% 2020 7. dan sumber belajar dalam interaksi antara pelaksanaan dosen, mahasiswa, pembelajaran di masing- dan sumber masing prodi. belajar di masing-masing prodi 87","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 Frekuensi UPPS melakukan pelaksanaan 8. pemantauan kesesuaian monitoring dan Minimal 2x 2020 proses terhadap rencana evaluasi terhadap per semester 2020 pembelajaran. proses 2020 pembelajaran UPPS harus Tersedinya 9. memastikan pedoman integrasi Dokumen bahwa proses hasil pembelajaran penelitian dan yang terkait PkM dengan penelitian harus mengacu pada proses pada Standar Nasional pembelajaran. Pendidikan Tinggi di bidang penelitian, meliputi: hasil penelitian, isi penelitian, proses penelitian, dan penilaian penelitian. UPPS harus memastikan bahwa proses Tersedianya pembelajaran yang terkait pedoman integrasi 10. dengan PkM harus hasil penelitian Dokumen mengacu SN DIKTI di dan bidang PkM, meliputi: PkM pada hasil PkM, isi PkM, proses proses PkM, pembelajaran 88","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 dan penilaian PkM. Terdapat bukti UPPS harus memastikan sahih terdapatnya kesesuaian 11. k antara metode Dokumen 2021 esesuaian antara metode pembelajaran pembelajaran dengan dengan c apaian pembelajaran. capaian pembelajaran lulusan masing-masing prodi 89","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 UPPS Tersedianya melakukan monitoring dan evaluasi bukti sahih pelaksanaan proses tentang sistem pembelajaran, yang pelaksanaan Laporan Monev 12. mencakup kar monitoring 2020 akteristik, perencanaan, pelaksanaan, proses dan pembelajaran dan beban evaluasi belajar mahasiswa dalam proses rangka memperoleh pembelajaran capaian pembelajaran mencakup lulusan. karakteristik, perencanaan, pelaksanaan, proses pembelajaran dan beban belajar mahasiswa yang dilaksanakan secara kontinu 90","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 UPPS harus memastikan bahwa mutu pelaksanaan penilaian 13. belajaran pem Ketersediaan Tersedia 2020 memenuhi standar mutu 70% 2020 prinsip penilaian: penilaian edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi. UPPS harus memastikan bahwa pelaksanaan penilaian terdiri atas Persentase dosen teknik penilaian: yang 14. observasi, partisipasi, menggunakan unjuk kerja, tes tertulis, teknik dan tes lisan, angket, dan instrumen instrument penilaian: penilaian beragam rubrik, portofolio, dan karya desain. 91","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 UPPS memastikan bahwa pelaksanaan penilaian memuat 7 unsur, yaitu adanya kontrak rencana Persentase dosen penilaian, penilaian yang menerapkan 15. kesesuaian kontrak atau mekanisme 75% 2020 kesepakatan, umpan penilaian sesuai balik dan standar memberi kesempatan untuk mempertanyakan hasil kepada mahasiswa, dokumentasi penilaian proses dan hasil belajar, prosedur penilaian, pelaporan penilaian, dan bukti-bukti rencana dan telah melakukan proses perbaikan monev berdasarkan penilaian. 92","KEMENTERIAN AGAMA Nomor Un.15\/D.VII\/SYARIAH\/SPMI\/01 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Dokumen 6 Januari 2020 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN Tanggal JAMBI Pembuatan 13 Januari 2020 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Tanggal Simpang Sungai Duren Kab. Muaro efektif Jambi 36363 UPPS harus memastikan Tersedianya adanya integrasi hasil pedoman Dokumen 16. penelitian dan PkM pada integrasi pedoman 2020 2020 proses pembelajaran di hasil penelitian integrasi masing-masing prodi. dan PkM dalam proses pembelajaran Tersedianya UPPS harus memastikan keterlaksanaan bukti shahih d keterlaksanaan Dokumen 17. an keberkalaan program kegiatan dan kegiatan di luar kegiatan pembelajaran erstruktur t dan keberkalaan meningkatkan untuk program dan akademik. suasana kegiatan di luar kegiatan pembelajaran tersturktur untuk meningkatkan suasana akademik 93"]


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook