Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore FAIQOH_Laporan PKKM dan PKG

FAIQOH_Laporan PKKM dan PKG

Published by ffaiqoh45, 2021-11-04 05:00:55

Description: FAIQOH_Laporan PKKM dan PKG

Search

Read the Text Version

Nama : FAIQOH,S.Pd.I., M.Pd NIP : 197207162000122001 NUPTK : 1048750651220003 NRG : 095021171391 Jabatan : Pengawas Sekolah Madya Pangkat/Gol : Pembina/IVa KEMENTERIAN AGAMA KANTOR KABUPATEN BANYUMAS PROVINSI JAWA TENGAH 2021

LEMBAR PENGESAHAN Laporan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ini telah diperiksa dan disetujui pada Kantor Kementerian Agama kabupaten Banyumas Tahun 2021 Identitas Penyusun Nama : FAIQOH,S.Pd.I., M.Pd NIP : 197207162000122001 NUPTK : 1048750651220003 NRG : 095021171391 Jabatan : Pengawas Sekolah Madya Pangkat/Gol : Pembina/IVa Ketua Pokjawas Kantor Kemenag Disahkan di : Tangerang Kabupaten Banyumas Pada Tanggal :15Oktober 2021 Pengawas, Siti Nurkhasanah, S,Ag., M.Pd.I Faiqoh,S.Pd.I., M.Pd NIP. 197209261992032002 NIP197207162000122001 Mengetahui : Kepala Kantor Kemenag Kab. Banyumas Banyumas Drs. H. Akhsin Aedi S.Ag., M.Ag. NIP. 19620125 199403 1 002

KATA PENGANTAR Puji dan ayukur kami panjatkan kehadirat Allah Swt. Berkat Petunjuk dan Karunia-Nya kami telah dapat menyelesaikan “Lapora Penilaian Kinerja Guru dan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah” Laporan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ini merujuk kepada petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Kinerja Pengawas Sekolah Pada Madrasah yang telah diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2016 terutama pada BAB IV tentang Laporan Tahunan Pengawas Sub A. Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan Penyusunan laporan PKG dan PKKM adalah kegiatan penilaian kinerja kepala madrasah sesuai dengan tugas utama kepala madrasah yang mengacu pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Kepala Madrasah. Oleh karena itu, laporan ini diuapayakan untuk lebih mengarahkan kegiatan pengawas sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan regulasi yang berlaku, serta menyampaikan hasil kegiatan secara transparan agar dapat dijadikan bahan masukan dan kegiatan tindak lanjut berikutnya. Sehingga proses pembinaan dan pembimbingan terhadap kinerja kepala madrasah dapat terlaksana dengan baik dan dapat meningkatkan mutu pendidikan madrasah. Tangerang, 25 Oktober 2021 Penyusun Faiqoh, S.Pd.I., M.Pd NIP. 197207162000122001

DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL ....................................................................................... i HALAMAN PENGESAHAN .......................................................................... ii KATA PENGANTAR ................................................................................... iii DAFTAR ISI .................................................................................................. vi BAB I PENDAHULUAN 1 A. Latar Belakang ............................................................................... 2 B. Fokus Masalah Pengawasan PKKM dan PKG..................................... 2 C. Tujuan dan Sasaran Pengawasan PKKM ..................................... 3 D. Tugas Pokok/Ruang Lingkup Pengawasan dalam PKKM ........... 4 E. Manfaat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ( PKKM )................. BAB II KERANGKA PIKIR PEMECAHAN MASALAH ........................ 5 BAB III PENDEKATAN DAN METODE ................................................. 11 BAB IV HASIL PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH A. Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah..... ..................... 13 B. Pengolahan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ......................... 13 C. Rekapitulasi Nilai Kinerja Kepala Madrasah ............................. 24 D. Pembahasan Nilai Kinerja Kepala Madrasah ................................ 25 E. Rekomendasi Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB ) ............................................................................................. 26 BAB V PENUTUP 27 A. Simpulan ......................................................................................... 27 B. Rekomendasi ................................................................................... LAMPIRAN 1. Surat tugas pengawasan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang 2. Surat keterangan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah dari kepala madrasah binaan 3. Jadwal pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah 4. Daftar hadir kepala madrasah (memenuhi jumlah minimal kepala sekolah binaan) yang dinilai 5. Instrumen penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah yang telah diisi 6. Hasil pengolahan penilaian kinerja kepala madrasah

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah Pasal 1 menyatakan bahwa kepala madrasah adalah pemimpin Madrasah. Tugas kepala madrasah adalah melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Selain melaksanakan tugas tersebut, kepala madrasah dapat juga melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru madrasah (pasal 3). Dalam melaksanakan tugasnya tersebut kepala madrasah menyelenggarakan fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi, dan evaluasi. Pelaksanaan tugas sebagai kepala madrasah perlu dievaluasi dalam upaya peningkatan kinerja kepala madrasah . Merujuk pada implementasi PMA tersebut, maka penilaian kinerja kepala madrasah ( PKKM ) harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara RB dan PAN Nomor 16 Tahun 2009, Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah penilaian yang dilaksanakan pada tiap butir tugas pokok guru yang bertujuan untuk pembinaan karier, jabatan dan kepangakatannya. Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tugas pokok guru dalam merencanakan, melaksanakan pembelajaran dan melaksanakan penilaian terhadap hasil pembelajaran merupakan rutinitas pekerjaan guru dalam menciptakan generasi yang berkualitas. Karena merupakan rutinitas, maka akan terkesan sebuah pekerjaan yang biasa, sehingga guna menjaga penjaminan mutu kegiatan guru tersebut perlu pembinaam, pebimbingan, pemantauan serta penilaian kinerja guru. Selain itu, sebagai kepala madrasah yang mempunyai tugas pokok selain tugas- tugas guru, juga fungsi manajerial dalam pengelolaan madrasah perlu juga pembinaan,

pembimbingan, pemantauan dan penilaian. Oleh karena itu PK guru dan PK kepala sekolah/madrasah sebagai wujud pemeliharaan penjaminan mutu kinerja dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah mutlak perlu dilaksanakan. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ( PKKM ) dan Penilaian Kinerja Guru (PKG) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dan guru dalam melaksankan tugas pokonya sebagai kepala madrasahdan guru.. PKKM gdan PKG dilakukan secara berkala setiap tahun. Sesuai dengan kewenangannya, maka Pengawas wajib melaksanakan PKKM sesuai dengan Permendikbud 143 tahun 2014. Lebih lanjut disebutkan dalam Permendikbud tersebut bahwa tugas pokok Pengawas Sekolah/madrasah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas pengawasan didaerah khusus. Penilaian yang dimaksud dalam tugas pengawas tersebut adalah penilaian kinerja kepala madrasah. Maka dalam kesempatan ini, pengawas dituntut melaksanakan tugasnya tersebut dengan penuh tanggungjawab dan terarah dan hasilnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja kepala madrasah pada waktu berikutnya. Sedangkan penilaian kinerja guru demikian pula untuk meningkatkan kinerja guru. B. Fokus Masalah Pengawasan dalam Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ( PKKM ) dan Penilaian Kinerja Guru (PKG) Secara rinci fokus masalah pengawasan pada PKKM dan PKG dimana untuk PKKM adalah memproses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksankan tugas pokonya sebagai kepala madrasah, sedangkan PKG adalah meningkatkan kompetensi dan tugas guru, meningkatkan kemampuan guru dalam mengimplemnetasikan SNP, meningkatkan kemampuan guru dalam menyiapkan perangkat pembelajaran dan penilaian serta menyusun PTK . Sistem penilaian kinerja guru merupakan manajemen kinerja yang berfokus pada guru yang dirancang untuk menilai level kinerja guru secara kelompok maupun individu. Ini merupakan upaya yang lebih besar untuk menjadikan kinerja guru menjadi optimal dan bisa berefek pada kualitas siswa yang lebih baik. Ini adalah usaha penilaian yang berfaedah untuk menakar kemampuan guru dalam melakukan perannya sebagai guru.

C. Tujuan dan Sasaran Pengawasan dalam PKKM dan PKG 1. Tujuan kegiatan penilaian kinerja kepala madrasah yang dilaksanakan oleh pengawas sekolah adalah sebagai berikut : a. Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan ( PKB) kepala madrasah. b. Menjaring informasi sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan efektivitas kinerja dan pertimbangan untuk penugasan kepala madrasah. c. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja kepala madrasah. d. Menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah. e. Menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promsi dan karir kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya. 2. Tujuan kegiatan penilaian kinerja guru dan kepala madrasah yang dilaksanakan oleh pengawas sekolah adalah : a. Meningkatnya kompetensi guru (kepribadian, pedagogik, profesional, sosial) dan tugas pokok guru. b. Meningkatnya kemampuan guru dalam menyusun perencanaan pembelajaran . c. Meningkatnya kemampuan guru dalam pelaksanaan pembelajaran dengan menginplementasikan K-13 revisi d. Meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan penilaian hasil pembelajaran. e. Meningkatnya pemahaman dan implementasi kompetensi kepala sekolah (kepribadian dan sosial, kepemimpinan pembelajaran, pengembangan sekolah, manajemen sumber daya, kewirausahaan, dan supervisi pembelajaran)

D. Tugas Pokok/Ruang Lingkup Pengawasan dalam PKKM dan PKG 1. PKKM Ruang Lingkup penilaian kinerja kepala madrasah sesuai dengan PMA Nomor 58 tahun 2017 pasal 17 ayat ( 5 ) menyatakan bahwa PKKM meliputi : a. Usaha pengembangan Madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai Kepala Madrasah; b. Pelaksanaan tugas manajerial c. Pengembangan kewirausahaan, dan d. Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan. Keempat komponen tersebut selanjunya disebut sebagai tugas utama kepala madrasah. Masing-masing tugas utama tersebut dijabarkan ke dalam unsur utama dan dijabarkan menjadi 25 (dua puluh lima ) unsur tugas utama. Disamping 4 ( empat ) tugas utama tersebut, pada penilaian kinerja 4 ( empat ) tahunan kepala madrasah ditambah komponen hasil kinerja kepala madrasah selama 4 ( empat ) tahun menjabat sebagai kepala madrasah. Tugas utama kinerja kepala madrasah tersebut adalah sebagai berikut : a. Prestasi peserta didik b. Prestasi pendidik dan tenaga kependidikan c. Prestasi madrasah dan d. Prestasi kepala madrasah. Ruang Lingkup penilaian kinerja kepala madrasah dalam unsur pembelajaran kepada guru dengan tugas tambahan sebagai kepala madrasah dalam hal : a. Kompetensi kepribadian dan sosial, b. Kompetensi kepemimpinan pembelajaran, c. Kompetensi pengembangan sekolah, d. Komptensi manajemen sumber daya, e. Kompetensi kewirausahaan, f. Kompetensi supervisi pembelajaran

2. PKG Ruang lingkup penilaian guru untuk memverifikasi hasil penilaian yang telah dilaksaanakan oleh kepala madrasah atau guru yang ditunjuk dalam hal : a. Kompetensi guru (kepribadian, pedagogik, profesional, sosial) dan tugas pokok guru. b. Kompetensi guru dalam menyusun perencanaan pembelajaran c. Kompetensi guru dalam pelaksanaan pembelajaran dengan menginplementasikan K-13 revisi d. Kompetensi guru dalam melaksanakan penilaian hasil pembelajaran. E. Manfaat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ( PKKM ) dan PKG 1. PKKM a. Kepala Madrasah dapat rnengetahui kelebihan dan kekurangan berdasarkan hasil nilai kinerjanya. b. Kepala Madrasah menjadikan hasil penilaian kinerja sebagai acuan untuk meningkatkan keprofesiannya.(ps.18) c. Kanwil Kemenag Provinsi dan/ atau Kab/Kota dapat menggunakan hasil penilaian kinerja Kepala Madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja Kepala Madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan Kepala Madrasah sesuai kewenangannya. d. Yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan dapat menggunakan hasil penilaian Kinerja Kepala Madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja Kepala Madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan Kepala Madrasah di yayasan/lembaga tersebut. e. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah memperoleh data dan pemetaan mutu kinerja Kepala Madrasah secara nasional 3. PKG Sedangkan PKG bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang

dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya. BAB II KERANGKA PIKIR PEMECAHAN MASALAH A. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Jabatan Pengawas Sekolah/madrasah merupakan jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Pengawas Sekolah juga memiliki kedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial dengan sejumlah tugas pokok dan rinciannya pada sejumlah sekolah binaan yang telah ditetapkan ( Buku Kerja Pengawas sekolah hal : 4-5)

Di antara tugas pengawas adalah melakukan penilaian kinerja kepala madrasah. Penilaian kinerja kepala madrasah yang dilakukan pengawas akan berdampak dalam peningkatan kualitas proses pembelajaran di kelas dan di luar kelas ataupun di luar madrasah, kualitas pengelolaan madrasah sebagai sumber belajar, dan akan meningkatkan kualitas hasil pembelajaran dan akhirnya akan menjadikan mutu lulusan ( siswa ) baik out come ataupun impactnya di tengah masyarakat sebagai generasi harapan bangsa. Nilai kinerja kepala madrasah ( NKKM ) diperoleh dengan menjumlahkan skor setiap indikatorkinerja diagi total nilai kinerja maksimal dikalikan 100. Dalam hal ini, karena hanya akan melakukan PKKM tahunan saja, maka rumus penentuan nilai kinerja tahunan merupakan rata-rata dari penilaian kinerja yang dilakukan oleh pengawas. Rumusnya sebagai berikut : Sesuai dengan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009) dan SK Dirjen Pendis No. 1111 tahun 2019 tentang Juknis PKKM, nilai Kinerja Kepala Madrasah diperoleh dari konversi hasil penilaian kinerja kepala madrasah ke dalam kategori hasil penilaian yang dinyatakan dalam rentang nilai 1 sampai 100 dan dibedakan menjadi lima kategori penilaian

yaitu ‘Amat Baik’, ‘Baik’, ‘Cukup’ , ‘Sedang’, dan ‘Kurang’. Dengan ketentuan sebagai berikut : Tabel .1 Predikat nilai PKKM dan PKG Nomor Rentang Kategori Predikat Berikut alur 1 90 < NKKM ≤ 100 Amat baik A kegiatan 2 75 < NKKM ≤ 90 B Penilaian 3 60 < NKKM ≤ 75 Baik C Kinerja 4 50 < NKKM ≤ 60 Cukup D Kepala 5 Sedang E NKKM ≤ 50 Kurang madrasah ; B. Penilaian Kinerja Guru

Jabatan Pengawas Sekolah/madrasah merupakan jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Pengawas Sekolah juga memiliki kedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial dengan sejumlah tugas pokok dan rinciannya pada sejumlah sekolah binaan yang telah ditetapkan ( Buku Kerja Pengawas sekolah hal: 4-5) b. Di antara tugas pengawas adalah melakukan verifikasi penilaian kinerja guru yang telah dilaksanakan oleh kepala madrasah atau guru yang ditunjuk serta guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah dalam melaksanakan tugas- tugas manajerialnya. Penilaian kinerja guru dan kepala madrasah yang dilakukan pengawas akan berdampak dalam peningkatan kualitas proses pembelajaran di kelas dan di luar kelas ataupun di luar madrasah, kualitas pengelolaan madrasah sebagai sumber belajar, dan akan meningkatkan kualitas hasil pembelajaran dan akhirnya akan menjadikan mutu lulusan ( siswa) baik out come ataupun impactnya di tengah masyarakat sebagai generasi harapan bangsa. Indikator keberhasilan penilaian kinerja guru dan kepala madrasah adalah data hasil penilaiankinerja unsur pembelajaran terhadap guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala madrasah pada sekolah binaan dan data jumlahnilai kinerja guru telah diverifikasi. Mengacu pada (Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009) data tersebut berupa nilai dengan rentang sebagai berikut : Tabel .1 Rentang nilai PKG dan PKKS-M Nomor Rentang Kategori Predikat 1 91 – 100 Amat baik A 2 76 – 90 Baik B 3 61 – 75 C 4 51 – 60 Cukup D 5 ≤ 50 Sedang E Kurang

c. Berikut alur kegiatan PK guru dan Kepala madrasah ; 1. Verifikasi Penilaian Guru oleh kepala atau guru yang ditunjuk a. Perencanaan DATA NILAI PKG/PKKS/M pembelajaran Pengolahan nilai : b. Pelaksanaan Nilai dengan PKG /PKKS/M pembelajaran predikat C,D dan E dengan aspeknya c. Penilaian hasil masing- pembelajaran masing 2. Tugas tambahan sebagai kepala madrasah dalam hal: a. Kepemimpinan pembelajaran b. Pengembangan sekolah c. Manajemen sumberdaya d. Kewirausahaan e. Supervisi pembelajaran Bahan pembinaan : individual guru dan materi pembelajaran

BAB III PENDEKATAN DAN METODE A. Pendekatan Penilaian 1. Kinerja Kepala Madrasah ( PKKM) dan Kinerja Guru (PKG) Pendekatan yang dilakukan dalam melaksanakan penilaian kinerja kepala madrasah di MI Ma’arif NU Karangturi yang berada di Kecamatan Sumbang, bersifat kooperatif dan kolaboratif. a. Kooperatif : yaitu kegiatan yang dilakukan dalam suatu kelompok untuk kepentingan bersama (mutual benefit). b. Kolaboratif : yaitu kerja sama dalam pemecahan masalah dan atau penyelesaian tugas dimana tiap anggota melaksanakan fungsinya yang saling mengisi dan melengkapi. 2. Metode Penilain Kinerja Kepala Madrasah ( PKKM ) .Adapun metode penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan dengan menggunakan berbagai bentuk antara lain : 1. Observasi/pengamatan, Pengamatan atau observasi adalah aktivitas terhadap suatu proses atau objek dengan maksud merasakan dan kemudian memahami pengetahuan dari sebuah fenomena berdasarkan pengetahuan dan gagasan yang sudah diketahui sebelumnya, untuk mendapatkan informasi-informasi yang dibutuhkan untuk melanjutkan suatu penelitian. Di dalam PKKM , observasi dapat dilakukan dengan tes, kuesioner, rekaman gambar dan rekaman suara. Cara observasi yang paling efektif adalah melengkapinya dengan pedoman observasi/pedoman pengamatan seperti format atau blangko pengamatan. Format yang disusun berisi item-item tentang kejadian atau tingkah laku yang digambarkan akan terjadi. Setelah itu, pengawas sebagai seorang pengamat tinggal memberikan tanda cek ( √) pada kolom yang dikehendaki pada format tersebut. 2. Wawancara Wawancara merupakan salah satu metode yang cukup handal dan sering digunakan dalam rangka menggali data dan informasi yang dibutuhkan untuk tujuan pemeriksaan psikologis. Secara umum, wawancara memiliki karakteristik yang hampir sama dengan interaksi sosial yang akrab, percakapan, diskusi ataupun presentasi, namun memiliki perbedaan yang cukupsignifikan.Stewart dan Cash (2012) memberikan batasan yang spesifik tentang

wawancara ini, yaitu, \"Wawancara adalah proses komunikasi interaksi antara dua pihak yang setidaknya satu diantara mereka memiliki tujuan serius yang telah ditetapkan dan melibatkan proses Tanya jawab tentang sesuatu\" Lebih lanjut, Stewart dan Cash menyatakan, bahwa definisi diatas menyangkut berbagai pengaturan wawancara yang memerlukan pelatihan, persiapan, ketrampilan interpersonal, fleksibilitas dan kesediaan untuk menghadapi resiko yang mungkin terjadi sebagai dampak kedekatan hubungan anatara orang ke orang. Dalam kegiatan PKKM ini, pengawas akan mengadakan wawancara sambil studi dokumen untuk memberikan penguatan atau menggali informasi lebih lanjutt dari program atau administrasi yaang telah disusun 3. Studi Dokumen. Studi dokumen yang dimaksud adalah proses menelaah dokumentasi administrasi yang telah disusun kepala dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan manajerial kepala madrasah dalam mengelola madrasah.

BAB IV HASIL PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH A. Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ( PKKM ) telah dilaksanakan. Mengacu kepada Surat Tugas dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten , PKKM dan PKG dimulai tanggal 23 Oktober 2021 sampai tanggal 25 Oktober 2021. Dengan jadwal kegaiatan PKKM sebagai berikut : Jadwal PKKM dan PKG Tahun 2021 No Madrasah Tanggal Waktu 1 MI Ma’arif NU Ciberem (PKG) 23 Oktober 2021 13.00-15.00 2 MI Ma’arif NU Karangturi 25 Oktober 2021 08.00-11.00 (PKKM) B. Pengolahan 1. Penilaian Kinerja Guru Setelah pelaksanaan PK guru dengan memverifikasi hasil penilaian kinerja terhadap guru oleh kepala madrasah atau guru yang ditunjuk dalam aspek perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, serta penilaian hasil belajar peserta didik, maka diperoleh data sebagai berikut: FORMAT 1C REKAP HASIL PENILAIAN KINERGA GURU KELAS/MATA PELAJARAN a. Nama : Darsiti,S.Pd.I NI P : 197103072007012013 Tempat/Tanggal Lahir : Banyumas, 07 Maret 1971 Pangkat/Jabatan/Golongan : Penata Muda Tk 1/ IIIb. TMT sebagai guru : 1 Januari 2007 Masa Kerja : 14 tahun 9 bulan Jenis Kelamin : Perempuan Pendidikan Terakhir / Spesialisasi : S1 Program Keahlian yang diampu : Guru Kelas : MI Ma’arif Nu Ciberem b. Nama Sekolah : (0281)363922 Telp / Fax : Ciberem Desa/Kelurahan : Sumbang Kecamatan : Banyumas Kabupaten/Kota

Provinsi : Jawa Tengah PERIODE PENILAIAN Formatif x TAHUN 1 Januari S/D 31 Juni 2021 Sumatif 2021 Kemajuan NO K O M P E T E N S I NILAI A. PEDAGODIK 3 Mengenal karakteristik peserta didik Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik Pengembangan kurikulum 4 Kegiatan pembelajaran yang mendidik 4 Kegiatan pembelajaran yang mendidik 3 Komunikasi dengan peserta didik 4 Penilaian dan evaluasi 3 B. KEPRIBADIAN 4 4 8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan 4 kMebeunduanyjuakaknannapsriiobnaadli yang dewasa dan teladan Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi C. S OgSuIruA L Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif 4 Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, 4 orang tua, peserta didik, dan masyarakat D. PROFESIONAL Penguasaan materi, struktur, konsep, pola pikir keilmuan 4 yang mendukung mata pelajaran yang diampu Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang 3 reflektif 51 Jumlah (Hasil penilaian kinerja guru) Guru yang Dinilai Penilai Banyumas,23 Oktober 2021 Kepala MI Ma'arif NU Ciberem Darsiti,S.Pd.I Faiqoh,S.Pd.I., M.Pd Faiqoh,S.Pd.I., M.Pd NIP : 19710307 200701 2 01 NIP : 197207162000122001 NIP : 197207162000122001

HASIL REKAP PENILAIAN KINERJA GURU KELAS/MATA PELAJARAN Nama : Darsiti,S.Pd.I NI P : 19710307 200701 2 013 Tempat/Tanggal Lahir Banyumas, 7 Maret 1971 Pangkat/Jabatan/Golongan Penata muda Tk !/IIIb TMT sebagai guru : 01 Januari 2007 : 14 tahun 9 bulan Masa Kerja : Perempuan : S1 Jenis Kelamin Pendidikan Terakhir/Spesialisasi Program Keahlian yang diampu Guru Kelas b. Nama Sekolah : MI Ma'arif NU Ciberem : 081327510037 Telp / Fax : Ciberem Desa/Kelurahan : Banyumas Kecamatan : Banyumas Kabupaten/Kota Provinsi : Jawa Tengah Nilai PK GURU Kelas/Mata Pelajaran : Guru Kelas 1 51 Konversi nilai PK GURU ke dalam skala 0 – 100 sesuai Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009 dengan rumus 91,071 Angka Kredit satu semester Nilai PKG Nilai PKG (100) = Nilai PKG tertinggi x 100 Berdasarkan hasil konversi ke dalam skala nilai sesuai dengan peraturan Amat Baik tersebut, selanjutnya ditetapkan sebutan dan persentase angka 125% kreditnya 12,66 Perolehan anga kredit (untuk pembelajaran) yang dihitung berdasarkan rumus berikut ini (AKK - AKPKB - AKP) X (JM/JWM) X NPK =8 Guru yang Dinilai Banyumas, 23 oktober 2021 Penilai Kepala MI Ma'arif NU Ciberem Darsiti,S.Pd.I Faiqoh,S.Pd.I., M.Pd Faiqoh,S.Pd.I., M.Pd NIP : 197207162000122001 NIP: 197207162000122001 NIP : 19710307 200701 2 013

2. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Kegiatan PKKM ini telah dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentutkan. Mengacu kepada Keputusan Direktur jenderal Pendidikan Islam Nomor 1111 tentang Petunjuk Teknis PKKM, maka diperoleh nilai dari hasil PKKM setiap madrasah sebagai berikut :

Hasil Penilaian Kinerja Tahun Keempat Kepala Madrasah Yang bertanda tangan di bawah ini: Identitas Penilai I Nama : FAIQOH,S.Pd.I., M.Pd. NIP : 197207162000122001 Pangkat/Golongan : Pembina, IV/a Jabatan : Pengawas Ahli Madya Unit Kerja : Kementerian Agama Menyatakan bahwa: Identitas Kepala Madrasah Nama : HIDAYATUN NIKMAH, M.Pd NIP : 198403122005012001 Pangkat/Golongan : Penata, III/c Jabatan : Kepala Madrasah Unit Kerja : MI MA'ARIF NU KARANGTURI Telah dilakukan Penilaian Kinerja Tahun Keempat Kepala Madrasah pada tahun 2021 dengan hasil sebagai berikut. No Tugas Utama Skor 1. Usaha Pengembangan Madrasah 90,00 2. Pelaksanaan Tugas Manajerial 89,63 3. Pengembangan Kewirausahaan 88,89 4. Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan 88,64 5. Hasil Kinerja Kepala Madrasah 88,46 89,12 Jumlah Karangturi,23 Oktober 2021 Penilai, FAIQOH,S.Pd.I., M.Pd.

Berikut grafik rata-rata nilai kinerja kepala madrasah willayah binaan MI Ma’arif NU Karangturi. Chart Title 92 90 89,63 88,89 88,64 88,46 90 88 86 skor 1 Usaha Pengembangan Madrasah 2 Pelaksanaan Tugas Manajerial 3 Pengembangan kewirausahaan 4 supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan 5 hasil kinerja kepala madrasah Gambar Grafik pencapaian PKKM Mi Ma’arif NU Karangturi

BAB V PENUTUP A. Simpulan Berdasarkan uraian pembahasan dan laporan hasil PKKM dan PKG, maka dapatlah diambil gambaran secara umum sebagai berikut : 1. Kegiatan PKKM dilaksanakan sebagai implementasi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1111 tahun 2019 tentang Petunujuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ( PKKM ) pelaksanaan PKG Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya 2. PKKM mutlak perlu dilaksanakan sebagai bentuk kegiatan dalam mengukur kinerja kepala madrasah, sebagai bahan evaluasi dan perbaikan untuk peningkatan kinerja kepala madrasah. C. REKOMEDASI 1. KKM Berikut rekemondeasi untuk PKB tahun 2020 pada madrasah binaan sesuai hasil PKKM : a. Pengelolaan Kurikulum dapat dilaksanakan melalui kegiaan kolektif kepala madrasah melalui pembimbingan dari Pengawas Pembinanya. b. Pengelolaan Keuangan Madrasah perlu ditingkatkan melalui kegiatan pembimbingan dari bidang keuangan atau manajemen BOS tingkat Kabupaten, yaitu Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Tangerang. c. RKJM dan RKAM harus disesuaikan dengan kegiatan pengembangan madrasah. d. Pengelolaan Sumberdaya Manusia meliputi supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan melalui penyelenggaraan pendidikan dan latihan ( Diklat ) atau dapat pu;a melalui Bimbingan Teknis ( Bimtek ) penguatan kompetensi kepala madrasah. e. Madrasah Berwawasan Lingkungan dapat ditingkatkan melalui pembelajaran mandiri. Melalui kunjungan antar madrasah yang telah mendapatkan anugrah madrasah sehat atau madrasah adiwiyata.

2. PKG Adanya hasil PK Guru dan Kepala Madrasah masih perlu dilaksanakann rencana tindak lanjut untuk proses perbaikanselanjutnya. Kegiatan yang dimaksud perlu dilaksanakan dalam kegiatan berikut; 3. 1. Perencanaan pembelajaran; perlu pembinaan di madrasah/RA yaitu pembimbingan penyusunan kriteria ketuntasan minimal ( KKM ) dan administrasi lain yang berbeda setiap madrasah/RA. 2. Pelaksanaan pembelajaran ; untuk kegiatan pembukaan perlu pembinaan guru di madrasah masing-maising. 3. Penilaian hasil pembelajaran ; guru yang memerlukan pembimbingan di setaip kecamatan dalam penyusunan perangkat penilaian dan penyusunan program Pelaksanaan Remedial dan pengayaan, dan analisis hasil ulangan perlu pembimbingan dan pembinaan secara intensif.


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook