Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore risalah_sidang_8174_PERKARA NOMOR 2. 88. 12. 60.PHP.BUP-XIV.2016. 12 Januari 2016 pkl. 13.00 by AD

risalah_sidang_8174_PERKARA NOMOR 2. 88. 12. 60.PHP.BUP-XIV.2016. 12 Januari 2016 pkl. 13.00 by AD

Published by yopimasterpiece, 2017-12-30 07:01:39

Description: risalah_sidang_8174_PERKARA NOMOR 2. 88. 12. 60.PHP.BUP-XIV.2016. 12 Januari 2016 pkl. 13.00 by AD

Search

Read the Text Version

MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA --------------------- RISALAH SIDANG PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP-XIV/2016 PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP-XIV/2016 PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP-XIV/2016 PERKARA NOMOR 60/PHP.BUP-XIV/2016 PERIHAL PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN DOMPU, PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PASAMAN, PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PONOROGO, DAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GRESIK ACARA MENDENGARKAN JAWABAN TERMOHON, KETERANGAN PIHAK TERKAIT,PEMBERI KETERANGAN, DAN PENGESAHAN BUKTI TERMOHON DAN PIHAK TERKAIT (II) JAKARTA SELASA, 12 JANUARI 2016

MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA -------------- RISALAH SIDANG PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP-XIV/2016 PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP-XIV/2016 PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP-XIV/2016 PERKARA NOMOR 60/PHP.BUP-XIV/2016PERIHAL1. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu2. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman3. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ponorogo4. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten GresikPEMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP-XIV/20161. Abubakar Ahmad dan KismanPEMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP-XIV/20161. Benny Utama dan DanielPEMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP-XIV/20161. Sugiri Sancoko dan SukirnoPEMOHON PERKARA NOMOR 60/PHP.BUP-XIV/20161. Husnul Khuluq dan Ach RubaieTERMOHONKPU Kabupaten Dompu, Pasaman, Ponorogo, dan GresikACARAMendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Pemberi Keterangan, dan Pengesahan BuktiTermohon dan Pihak Terkait (II)Selasa, 12 Januari 2015, Pukul 13.12 – 15.02 WIBRuang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi RI,Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat SUSUNAN PERSIDANGAN1) Arief Hidayat (Ketua)2) I Dewa Gede Palguna (Anggota)3) Manahan M.P. Sitompul (Anggota)Saiful Anwar Panitera PenggantiRafiudin Panitera PenggantiIrfan Nur Rachman Panitera PenggantiFransisca Panitera Pengganti i

Pihak yang Hadir:A. Pemohon Perkara Nomor 2/PHP.BUP-XIV/2016:1. KismanB. Kuasa Hukum Pemohon Perkara Nomor 2/PHP.BUP-XIV/2016:1. Kasman Sangaji2. Oki Dwi Kurniyanto3. Roni Josua NapitupuluC. Kuasa Hukum Pemohon Perkara Nomor 88/PHP.BUP-XIV/2016:1. Virza Benzani2. Harry Tyajaya3. Mira Widyawati4. Rizky YuliandriD. Kuasa Hukum Pemohon Perkara Nomor 12/PHP.BUP-XIV/2016:1. Abd. KholiqE. Pemohon Perkara Nomor 60/PHP.BUP-XIV/2016:1. Husnul Khuluq2. Ach. RubaieF. Kuasa Hukum Pemohon Perkara Nomor 60/PHP.BUP-XIV/2016:1. Syaiful Bakhri2. Ibnu Sina Candranegara3. M. Sholeh4. Iwan Darlian5. Noor Ansyari6. Tubagus HeruG. Kuasa Hukum Termohon:1. Zulkarnaen (KPU Kabupaten Dompu)2. Heril Iswandi (KPU Kabupaten Dompu)3. Ardyan (KPU Kabupaten Pasaman)4. Friska Yuliasari (KPU Kabupaten Pasaman)5. Ardinof (KPU Kabupaten Pasaman)6. W. Tuhu Prasetyanto (KPU Kabupaten Ponorogo)7. Bakti Riza Hidayat (KPU Kabupaten Ponorogo)8. Deddy Prihambudi (KPU Kabupaten Gresik) ii

H. Pihak Terkait Perkara Nomor 2/PHP.BUP-XIV/2016: 1. ArifuddinI. Kuasa Hukum Pihak Terkait Perkara Nomor 2/PHP.BUP-XIV/2016: 1. Iko Mareta Darmawant 2. Arif Rahman 3. Hartadi Isman 4. Abdul GafurJ. Pihak Terkait Perkara Nomor 88/PHP.BUP-XIV/2016: 1. Atos PratamaK. Kuasa Hukum Pihak Terkait Perkara Nomor 88/PHP.BUP-XIV/2016: 1. Yandri Sudarso 2. Marsanova Andesra 3. Ali Umbri 4. Dimaz ElroyL. Pihak Terkait Perkara Nomor 12/PHP.BUP-XIV/2016: 1. Ipong Muchlissoni 2. SoedjarnoM. Kuasa Hukum Pihak Terkait Perkara Nomor 12/PHP.BUP-XIV/2016: 1. Bayu PrasetyoN. Pihak Terkait Perkara Nomor 60/PHP.BUP-XIV/2016: 1. Sambari Halim RadiantoO. Kuasa Hukum Pihak Terkait Perkara Nomor 60/PHP.BUP-XIV/2016: 1. Yusril Ihza Mahendra 2. Haryadi 3. Agus Dwi Warsono iii

SIDANG DIBUKA PUKUL 13.12 WIB 1001. HAKIM KETUA: ARIEF HIDAYAT 80Bismillahirr6a0hmaanirrahiim. East Sidang dala40m Perkara Nomor 2, 88, 12, Wdaesnt 60/PHP Bupati untukKabupaten Dompu, Pasaman, dan Ponorogo, Nsorethrta Gresik dengan inidibuka dan terbuk2a0 untuk umum.0 1st Qtr 2nd QKtrET3rUd QKtrP4AthLQUtr 3X Pemohon yang hadir Perkara Nomor 2, siapa?2. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: KASMAN SANGAJI Ya. Baik, Majelis. Yang hadir hari ini saya sendiri Kasman Sangaji, S.H., Oki Dwi Kurnianto, S.H., Pak Roni Josua Napitupulu, S.H., dan Prinsipal sendiri Calon Wakil Bupati Pak Kisman, S.H.3. HAKIM KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik. Perkara Nomor 88?4. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: VIRZA BENZANI Terima kasih, Majelis Hakim Yang Mulia. Kami kuasa dari Perkara Nomor 88. Yang hadir pada kesempatan ini adalah pertama Virza Benzani, S.H., M.H. Yang kedua, Mira Widyawati, S.H. Yang ketiga, Harry Tyajaya, S.H., M.H. Yang keempat adalah Rizky Yuliandri, S.H. Demikian. Terima kasih, Yang Mulia.5. HAKIM KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik. Perkara 12?6. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: ABDUL KHOLIQ Terima kasih, Yang Mulia. 1

Kami hadir sendiri, Abdul Kholiq, S.H., M.Hum. Yang lain tidak hadir, Yang Mulia, cukup kami sendiri.7. HAKIM KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik. Perkara Nomor 60, Pemohon?8. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 60/PHP.BUP- XIV/2016: IBNU SINA CANDRANEGARA Terima kasih, Yang Mulia. Perkara Nomor 60 hadir seluruh kuasa hukum, Syaiful Bakhri, M. Soleh, Ibnu Sina Candranegara, Iwan Darlian, Noor Ansyari, Tubagus Heru, beserta Prinsipal Husnul Khuluk dan Bapak Ahmad Rubaie. Terima kasih, Yang Mulia.9. HAKIM KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik. terima kasih. Termohon Perkara Nomor 2?10. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Hadir, Yang Mulia, atas nama Zulkarnaen, S.H. dan Heril Iswandi, S. H.11. HAKIM KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik. 88?12. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Hadir, Yang Mulia. Yang hadir Ardyan, S.H., M.H., (suara tidak terdengar jelas), Friska Yuliasari, S.H., dan Ardinof, S.H., serta juga dihadiri oleh Prinsipal kami dari KPU Kabupaten Pasaman.13. HAKIM KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik. 12?14. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: W. TUHU PRASETYANTO 2

Hadir, Yang Mulia. Kami W. Tuhu Prasetyanto dan Bakti Riza Hidayat, serta Prinsipal, Yang Mulia, KPU Ponorogo. Terima kasih.15. HAKIM KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik. 60?16. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 60/PHP.BUP- XIV/2016: DEDDY PRIHAMBUDI Hadir, Yang Mulia. Deddy Prihambudi, S.H., M.H., Wiwid Tuhu Prasetyanto, S.H., Bakti Riza Hidayat, S.H., dan Prinsipal kami Ketua KPU Kabupaten Gresik. Terima kasih.17. HAKIM KETUA: ARIEF HIDAYAT Kemudian Pihak Terkait Perkara Nomor 2?18. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ARIF RAHMAN Terima kasih, Yang Mulia. Kami dari Perkara Nomor 2 Pihak Terkait. Kami hadir Kuasa Hukum 4 orang. Saya Arif Rahman, S.H., Iko Mareta Darmawant, S.H., Hartadi Isman, S.H., dan Abdul Gafur, S.H., serta Prinsipal Bapak Arifuddin, S.H. Terima kasih.19. HAKIM KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik. Perkara 88, Pihak Terkait?20. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Assalamualaikum wr. wb.21. HAKIM KETUA: ARIEF HIDAYAT Waalaikumsalam wr. wb.22. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Kami dari Pihak Terkait. Prinsipal kami hadir, Yang Mulia, Pak Atos. Kemudian dari Kuasa Hukum saya sendir Yandri Sudarso, 3

kemudian kawan saya, di samping saya Marsanova Andesra, kemudian Ali Umbri, S.H., di belakang saya. Kemudian satu lagi Dimaz Elroy. Demikian, Yang Mulia. Wassalamualaikum23. HAKIM KETUA: ARIEF HIDAYAT Waalaikumsalam wr. wb. Perkara 12, Pihak Terkait.24. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: BAYU PRASETIO Terima kasih, Yang Mulia. Kami hadir Kuasa Hukum Perkara 12 dari Pihak Terkait. Saya Bayu Prasetio, S.H., M.H. Hadir kami … Prinsipal kami Bapak Drs. H. Ipong Mukhlissoni sebelah kanan saya, dan di belakang Bapak Drs. H. Soedjarno, M.M. Terima kasih, Yang Mulia.25. HAKIM KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik. Perkara 60, Pihak Terkait? Siapa yang hadir? Silakan.26. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 60/PHP.BUP- XIV/2016: Terima kasih, Yang Mulia. Pihak Terkait Perkara Nomor 60 telah hadir Kuasa Hukum Prof. Yusril Ihza Mahendra dengan kawan-kawan. Prinsipal Calon Bupati yang hadir Bapak Dr. H. Sambari Halim Radianto. Terima kasih.27. HAKIM KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik, Terima kasih. Agenda kita pada siang hari ini adalah mendengarkan keterangan … mendengarkan jawaban Termohon terlebih dahulu, baru nanti keterangan Pihak Terkait, ya. Saya minta dibacakan pokok-pokoknya saja ya, keterangan dan jawaban secara tertulis sudah kita terima. Jadi pokok-pokoknya saja, apa yang harus disampaikan untuk menanggapi dalil-dalil permohonan Pemohon. Saya persilakan, untuk Perkara Nomor 2 terlebih dahulu.28. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Izin, Majelis Yang Mulia. Sebelum kami bacakan jawaban, ada perubahan, Majelis. 4

29. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya. Perubahan apa?30. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Pada halaman 5, A.4 dan A.5 itu poinnya sama. Jadi, A.5 kami coret.31. KETUA: ARIEF HIDAYAT Yang 5 di coret?32. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Di coret. Kemudian pada halaman 12 pokok perkara, itu baris (...)33. KETUA: ARIEF HIDAYAT Sebentar. Tadi yang pertama itu apa tadi? Halaman?34. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN 5.35. KETUA: ARIEF HIDAYAT Halaman 5?36. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Poin A.5.37. KETUA: ARIEF HIDAYAT Poin?38. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN A.5. 5

39. KETUA: ARIEF HIDAYAT A.5 ini di anggap tidak ada?40. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Tidak ada.41. KETUA: ARIEF HIDAYAT Karena sama dengan A.4?42. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Siap, Yang Mulia.43. KETUA: ARIEF HIDAYAT Oke. Yang A.5 dihapus, ya. Baik, terus?44. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Pada halalaman 12 dalam pokok perkara.45. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya.46. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Baris paling bawah itu tentang penetapan ada yang tidak ter-print 1 baris lagi karena di belakangnya tahun. Jadi, yang tidak ter-print adalah tentang penetapan rekapituasi hasil perhitungan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu.47. KETUA: ARIEF HIDAYAT Rekapitulasi dan seterusnya, itu ya?48. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN 6

Ya.49. KETUA: ARIEF HIDAYAT Karena di halaman 13-nya jadi enggak nyambung, begitu ya?50. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Enggak nyambung, Pak.51. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik. Baik, silakan dibaca pokok-pokoknya saja.52. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Terima kasih. Eksepsi dan Jawaban Termohon Perkara Nomor 2/PHP.BUP- XIV/2015 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Nomor Urut 4 atas nama H. Abubakar Ahmad, S.H. dan Kisman, S.H. Dengan hormat, dan untuk atas nama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat selaku Termohon berdasarkan surat Kuasa Khusus dari Rusdyanto Ketua KPU Kabupaten Dompu. Kepada Hasan Kurnia H. S., S.H. Kepala Kejaksaan Negeri Dompu. Nomor SKK-01/P215/GA1/01/2016 dan Surat Kuasa substitusi dari Hasan Kurnia H. S., S.H. kepada Jaksa Pengacara negara Nomor SKS-01/P215/GA1/01/2016 kepada: 1. Zulkaranen, S.H. 2. Agus Taufikurrahman, S.H. 3. Heril Iswandi, S.H. 4. Aula Dewi Nurlaeli, S.H. 5. Putu Arka Surya Atmaja, S.H. 6. Mila Milyanda, S.H. Semuanya adalah Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dompu, beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Nomor 15, Dompu. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa. Dengan ini perkenankanlah kami menyampaikan eksepsi dan jawaban. Adapun jawaban ... eksepsi dan jawaban kami adalah sebagai berikut. 7

1. Dalam Eksepsi 1.1 Kewenangan Mahkamah Konstitusi.53. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya. Intinya saja. Apa ini?54. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Intinya. Satu. Bahwa permohonan Pemohon tidak menjelaskan adanya kesalahan perhitungan suara oleh Termohon dan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon yang memengaruhi terpilihnya Pemohon sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2015.55. KETUA: ARIEF HIDAYAT Penjelesannya dianggap sudah dibacakan, ya?56. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Ya, Pak. Siap.57. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik. Terus yang kedua?58. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Yang kedua mengenai bahwa Pemohon, permohonan Pemohon tidak menjelaskan adanya perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 2% antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh Termohon.59. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya. Yang seterusnya dianggap dibacakan.60. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN 8

Siap.61. KETUA: ARIEF HIDAYAT Yang ketiga?62. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Yang ketiga bahwa permohonan Pemohon telah melebihi tenggang waktu 3x24 jam dari batas waktu pengajuan permohonan sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.63. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik. Terus kedudukan hukum?64. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Kedudukan hukum, legal standing.65. KETUA: ARIEF HIDAYAT Bagaimana. Punya kedudukan hukum enggak ini?66. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Menurut Pemohon tidak ... menurut Termohon, dalil Pemohon pada permohonan poin 2.3 bahwa Peserta Pemilukada Kabupaten Dompu berdasarkan Keputusan KPUD Kabupaten Dompu Nomor 04/BA- KPU/I/2011 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dompu adalah tidak benar. Yang benar adalah Keputusan Termohon Nomor 52/KPTS/KPU- KAB.017.433877 Tahun 2015, tanggal 25 Agustus 2015 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2015. Bukti (suara tidak terdengar jelas) A- 001.67. KETUA: ARIEF HIDAYAT 9

Baik. Terus kemudian selisihnya bagaimana?68. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Bahwa. b. Bahwa Ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 juncto Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2015. Bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa pengajuan permohonan dilakukan jika terdapat perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 2% antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak.69. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya. Terus di dalam faktanya, bagaimana ini?70. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Faktanya. B1. Bahwa jumlah penduduk Kabupaten Dompu sesuai dengan Berita Acara serah terima data agregat kependudukan per kecamatan di AK2 pemilihan kepala daerah.71. KETUA: ARIEF HIDAYAT Jumlah penduduknya 200 ini?72. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN 211.198.73. KETUA: ARIEF HIDAYAT Kemudian, Berita Acara perolehan suaranya bagaimana?74. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Berita Acara perolehan suaranya Nomor Urut 1 ... Pasangan Calon Nomor Urut 1 perolehan suara sebesar 49.910 suara. 10

Pasangan Calon Nomor Urut 2 (...)75. KETUA: ARIEF HIDAYAT Enggak, Pemohonnya?76. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Pemohon, perolehan suaranya sebesar 36.699 suara.77. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya. Terus kesimpulannya?78. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Bahwa 2% dikali empat puluh sembilan ribu (suara tidak terdengar jelas) sembilan puluh suara. Ini untuk suara terbanyak. Itu sebesar 999 suara. Bahwa perbedaan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 4 adalah sebanyak 13.211.79. KETUA: ARIEF HIDAYAT Jadi, persentasenya berapa?80. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Selisihnya ... persentasenya sebesar 26,47%.81. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya. Jadi kesimpulannya Anda tidak punya anu, ya?82. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Tidak punya legal standing.83. KETUA: ARIEF HIDAYAT (Suara tidak terdengar jelas) 158, ya? 11

84. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Siap.85. KETUA: ARIEF HIDAYAT Tenggang waktunya gimana?86. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Tenggang waktu pengajuan permohonan. a. Bahwa penetapan perolehan suara diumumkan oleh Termohon pada tanggal 16 Desember 2015, pukul 13.45 WITA. Dengan demikian, tenggang waktu 3x24 jam untuk mengajukan permohonan adalah pada tanggal 16 Desember 2015, pukul 13.45 WITA sampai dengan tanggal 19 Desember 2015, pukul 13.45 WITA. Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (...)87. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya. Kesimpulannya saja.88. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Bahwa permohonan Pemohon diajukan kepada Mahkamah paling lambat dalam tenggang waktu 3x24 jam sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.89. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya. Terus kesimpulan dari seluruhnya, gimana?90. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Kesimpulannya (...)91. KETUA: ARIEF HIDAYAT 12

Lewat atau masih?92. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Sudah lewat 3x24 jam, Majelis.93. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya. Baik. Terus dalam pokok permohonan?94. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Pokok permohonan (...)95. KETUA: ARIEF HIDAYAT Mulai halaman 6 itu.96. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Pokok permohonan, adapun proses penyelenggaraan pemilihan Kabupaten Dompu dapat diuraikan secara umum sebagai berikut. Daftar Pemilih Tetap. Dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu adalah sebanyak 157.741 pemilih. Terdiri dari laki-laki sebanyak 77.588 dan perempuan sebanyak 80.153 pemilih sesuai model A3-KWK. Penetapan pasangan calon. KPU Kabupaten Dompu telah menetapkan 4 pasangan calon sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2015. Yang diusulkan oleh partai politik dan ga ... atau gabungan partai politik melalui Rapat Pleno terbuka sesuai dengan Berita Acara Nomor 116. Bukti TA-022 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Dompu Nomor 50/KPTS dan seterusnya tanggal ... tertanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2015, bukti TA-003. Sementara untuk ca ... calon perseorangan tidak ada yang mendaftar.97. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik. Terus urutannya begitu, ya?98. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN 13

Ya, Pak.99. KETUA: ARIEF HIDAYAT a, b, c, d, dianggap dibacakan, ya? Terus?100. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Siap. Kemudian nomor urut pasangan calon. Sehari setelah penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilihan kabupati ... KPU Kabupaten Dompu melakukan Rapat Pleno terbuka pengambilan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2015 dengan hasil sesuai dengan Berita Acara Nomor 118/BA KPU dan seterusnya. Bukti TA-004, sebagai berikut.101. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya. Pasangan ini nomor a, b, c, d, dianggap dibacakan. Tidak ada persoalan pada waktu penetapan calon?102. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Tidak ada.103. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik. Sekarang yang berikutnya nomor 4.104. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Nomor 4. Tahapan kampanye. Proses kampanye telah berjalan aman dan tertib sesuai dengan jadwal kampanye yang telah dimulai sejak tanggal 27 Agustus sampai dengan 5 Desember 2015. Sesuai dengan tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Tahun 2015.105. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik. Terus? 14

106. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Kelima, tahapan pemungutan suara. Pemungutan suara dilaksanakan di TPS pada hari Rabu, tanggal 9 Desember 2015 sejak mulai pukul 07.00 WITA sampai dengan 13.00 WITA. Proses pemungutan suara telah berlangsung dengan aman dan lancar, tidak ada kejadian khusus. Tidak ada keberatan dari saksi-saksi seluruh pasangan calon dan (...)107. KETUA: ARIEF HIDAYAT Semua (...)108. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Semua saksi pasangan calon telah menandatangani Berita Acara yang tertuang (...)109. KETUA: ARIEF HIDAYAT Termasuk pengawas, ya?110. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Ya, Pak.111. KETUA: ARIEF HIDAYAT Semua tanda tangan, ya?112. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Siap.113. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya, baik. Sekarang nomor 6. 15

114. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Enam. Rekapitulasi hasil perhitungan suara. Rekapitulasi dilaksanakan pada ... rekapitulasi hasil ... rekapitulasi dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 16 Desember 2015. Mulai pukul 10.45 WITA sampai dengan 13.45 WITA dalam Rapat Pleno terbuka yang dihadiri oleh saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan 4, Ketua dan Anggota PPK se- Kabupaten Dompu.115. KETUA: ARIEF HIDAYAT Jadi, yang hadir hanya 1 dan 4?116. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Ya. Yang hadir hanya 1 dan 4 saja.117. KETUA: ARIEF HIDAYAT Pasangan 2 dan 3 enggak hadir, ya?118. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Tidak hadir.119. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik. Terus?120. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Dompu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, dan Kepala Dinas Instansi. Proses rekapitulasi berlangsung dengan aman dan lancar, tidak ada kejadian khusus, tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon yang hadir, dan semua saksi pasangan calon yang hadir telah menandatangani Berita Acara yang tertuang dalam Formulir Model DB1- KWK dan DB-KW. Dan baik saksi pasangan calon yang hadir maupun pengaw ... panwas pemilihan Kabupaten Dompu telah menerima salinan Berita Acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat 16

Kabupaten Dompu dengan tanda terima Formulir Model DB5-KWK. Serta tidak ada rekomendasi dari Panwas Pemilihan Kabupaten Dompu. Rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten Dompu dengan hasil sebagai berikut. Untuk Pasangan Nomor Urut 1 (...)121. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya. Dianggap dibacakan. Sama dengan yang tadi ya, perolehan suaranya ya?122. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Ya, Pak.123. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik. Sekarang penetapan saya tanya. Penetapan pasangan calon terpilih tidak ada komplain? Semua tanda tangan?124. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Tidak ada komplain, semua tanda tangan.125. KETUA: ARIEF HIDAYAT Semua saksi tanda tangan? Dan menghadiri penetapan itu?126. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Yang hadir ... mungkin Prinsipal bisa menjelaskan, Pak.127. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya. Secara cepat saja. Ini kan prosesnya.128. TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP-XIV/2016: Terima kasih, Yang Mulia. Jadi, proses penetapan terpilih tidak dihadiri saksi karena ketentuan. 17

129. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya.130. TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP-XIV/2016: (Suara tidak terdengar jelas) dan kita mengundang pihak-pihak antara lain adalah pasangan calon seluruhnya kita undang dan yang hadir adalah Nomor 1.131. KETUA: ARIEF HIDAYAT Jadi yang hadir hanya Pasangan Calon Nomor Urut 1?132. TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP-XIV/2016: Hadir.133. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya, baik yang lain tidak hadir, ya? Baik. Sekarang tanggapan terhadap dalil-dalil permohonan.134. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Tanggapan terhadap permohonan: 1. Bahwa dalil Pemohon pada permohonan IV A. point A.1 sampai dengan A.5 tidak perlu kami tanggapi karena telah sesuai dengan keadaan sebenarnya. 2. Bahwa dalil Pemohon pada permohonan IV huruf A point A.6 sampai dengan A.22 adalah kabur dan tidak jelas, dan bukan merupakan kewenangan dari Termohon. Karena sampai pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Dompu, Termohon tidak pernah mendapatkan laporan atau rekomendasi panwas pemilihan maupun keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 3. Bahwa dalil Pemohon pada huruf B. point B.1 yang menjelaskan pada saat hari pencoblosan, Rabu, tanggal 9 Desember 2015, sekitar pukul 07.00 WITA, seluruh saksi-saksi dari Pemohon menyampaikan laporan kepada pasangan calon secara langsung via handphone, bahwa mereka dipersulit oleh pihak KPPS untuk diizinkan masuk sebagai saksi pasangan Nomor Urut 4 dengan alasan yang tidak jelas, dan ini merupakan indikasi kuat bahwa KPPS adalah tidak bersih dari unsur kepentingan politik pasangan calon bupati/wakil 18

bupati. Padahal semestinya KPPS sebagai pihak penyelenggara pesta demokrasi wajib netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati. Dalil Pemohon tersebut merupakan asumsi Pemohon … Pemohon sendiri (suara tidak terdengar jelas) sangat kabur dan tidak jelas karena tidak menyebutkan KPPS berapa yang melakukan dan di TPS berapa, dan di desa/kelurahan mana pelaku dan kronologis peristiwa yang didalilkan. 4. Bahwa dalil Pemohon pada huruf B point B.2 yang menduga berdasarkan temuan dan laporan dari Tim Sukses Pemohon bahwa pada hari pencoblosan banyak terjadi kecurangan yang tersebar di beberapa kecamatan dan desa, di mana kecurangan tersebut dilakukan dalam bentuk sebagai berikut. Bahwa ada ditemukan pemilih yang melakukan pencoblosan dua kali, di mana pencoblosan pertama dilakukan dengan menggunakan kartu panggilan sesuai nama dalam daftar pemilih tetap atau DPT. Dalil Pemohon tersebut kabur dan tidak jelas. Karena tidak jelas menyebutkan siapa pemilih yang melakukan pencoblosan dua kali, di TPS berapa, desa/kelurahan mana, dan kecamatan apa, serta kronologis peristiwa yang didalilkan. Bahwa pencoblosan kedua menggunakan KTP dan Kartu Keluarga. Hal ini bisa dibuktikan dengan jumlah daftar pemilih tambahan lebih besar dari cadangan surat suara, dan pencoblosan kedua seperti ini sangat mudah terjadi karena sesuai ketentuan yang ada. Bahwa pemilih tambahan yang menggunakan identitas lain, tanpa surat panggilan baru diizinkan melakukan pencoblosan pada pukul 12.00 WITA. Sehingga dengan rentang waktu yang panjang seperti ini, memberi keleluasaan bagi pemilih untuk melakukan pencoblosan kedua di TPS tempat mereka berdomisili … berdomisili sementara, desa tempat mereka bercocok tanam dan berladang setelah mereka mencoblos di TPS setempat mereka bertempat tinggal tetap di pagi harinya. Dalil permohonan tersebut juga adalah asumsi Pemohon tersendiri dan pernyataan permohon tersebut sangat kabur dan tidak jelas karena tidak menyebutkan siapa pemilih yang melakukan pencoblosan kedua menggunakan KTP dan Kartu Keluarga, di TPS berapa, desa dan kelurahan mana, dan kecamatan apa, serta kronologis peristiwa yang didalilkan.135. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya. Yang dan seterusnya itu juga berkaitan dengan pemilih yang tidak berhak, ya? Semua pemilih yang tidak berhak ini hanya asumsi gitu, intinya, ya? 19

136. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Hanya asumsi intinya.137. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik, kalau begitu kita lanjutkan dengan point 5 .138. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Point 5 bahwa dalil Pemohon pada huruf B point B.3 yang menjelaskan sesuai dengan regulasi yang ada, salah satu kewajiban KPPS adalah menyerahkan form C-1 kepada masing-masing saksi pasangan calon dan selanjutnya saksi menyerahkan kepada pasangan calon masing-masing. Akan tetapi, kenyataan yang terjadi adalah KPPS di beberapa desa/kelurahan tidak menyerahkan langsung form C-1 kepada saksi pasangan calon, menurut Nomor Urut 4 dengan berbagai macam alasan. Form C-1 harus disimpan dalam kotak suara dahulu, setelah dibutuhkan baru bisa mengambilnya. Dalil Pemohon tersebut bersifat kabur dan tidak jelas. Karena tidak jelas menyebutkan KPPS berapa, TPS berapa, desa/kelurahan dan kecamatan mana yang tidak menyerahkan langsung form C-1 kepada saksi dan kronologis peristiwa yang didalilkan. Senyatanya, pada hari dan tanggal pemungutan dan perhitungan suara, yaitu pada tanggal 19 Desember 2015, formulir model C, C-1, dan lampiran C-1 di seluruh TPS se-Kabupaten Dompu telah diserahkan kepada masing-masing saksi pasangan calon, bahkan hingga proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten, tidak ada satu pun surat atau pernyataan keberatan dari saksi pasangan calon atas tidak diterimanya formulir C-1.139. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik. Terus?140. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Enam. Bahwa dalil Pemohon pada huruf B point B.4 yang menjelaskan untuk kepentingan melakukan penghitungan suara, Pemohon selalu memberi perintah kepada seluruh saksi dan/atau Tim Pemenangan Pasangan Nomor 4 yang belum memegang form C-1 wajib untuk meminta secara langsung kepada KPPS. Akan tetapi, pihak KPPS 20

menjawab Form C-1 sudah disimpan dalam kotak suara, dan bahkan di beberapa tempat setelah berkali-kali dan dengan cara memaksa KPPS oleh Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 4, baru KPPS menyerahkan secara baik-baik, dan kenyataannya Form C-1 tersebut bukan disimpan dalam kotak suara, tetapi disimpan di rumah Ketua KPPS. Dalil Pemohon tersebut adalah asumsi Pemohon belaka, dan sangat kabur, dan tidak jelas karena tidak menyebutkan KPPS berapa, TPS berapa, desa/kelurahan, dan kecamatan mana yang menyimpan Form C-1 KWK di rumah.141. KETUA: ARIEF HIDAYAT Terus dalil yang terakhir itu, hasil pemungutan dan (suara tidak terdengar jelas) pasangan-pasangan calon itu dianggap melanggar asas jurdil, gimana? Ada? Dalil tersebut sama itu kabur dan tidak jelas?142. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Sama, kabur dan tidak jelas.143. KETUA: ARIEF HIDAYAT Karena hanya merupakan asumsi?144. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Karena hanya merupakan asumsi.145. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya karena senyatanya gimana, anu di sana, penyelenggaraan itu ada masalah enggak?146. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Tidak ada masalah.147. KETUA: ARIEF HIDAYAT Tidak ada masalah ya. 21

148. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAENTidak ada demo juga.149. KETUA: ARIEF HIDAYATYa. Sekarang kesimpulan Anda bagaimana, petitumnya?150. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Kesimpulannya berdasarkan penjelasan Termohon di atas, terlihatbahwa permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas karena hanyamenyampaikan asumsi-asumsi tanpa didasari dengan bukti-bukti yangkonkret. Dengan demikian, Surat Keputusan Termohon Nomor74/KPTS/KPU-Kabupaten.017.433877 Tahun 2015 tentang PenetapanRekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati danWakil Bupati Dompu Tahun 2015 tanggal 16 Desember 2015 pukul 13.45WITA adalah sah dan mengikat.151. KETUA: ARIEF HIDAYATBaik. Itu petitumnya?152. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAENPetitum. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas,Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkanputusan sebagai berikut.a. Dalam eksepsi.Mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya.Dalam pokok perkara. Menolak permohonan Pemohon untukseluruhnya atau setidak-tidaknya permohonan Pemohon tidak dapatditerima.b. Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi PemilihanUmum Kabupaten Dompu Nomor 74/KPTS/KPU-Kabupaten.017.433877 Tahun 2015 tentang Penetapan RekapitulasiHasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan WakilBupati Dompu Tahun 2015 yang ditetapkan oleh Termohon padatanggal 16 Desember 2015 pukul 13.45 WITA.Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 22

Hormat kami, Kuasa Hukum Termohon Zulkarnaen, S.H., Heril Iswandi, S.H. Terima kasih.153. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik, Yang Mulia cukup, ya? Ini kuasanya berapa orang ini?154. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Yang hadir hari ini 2 orang, Pak, tapi keseluruhannya (...)155. KETUA: ARIEF HIDAYAT Yang tanda tangan hanya 2 orang juga dalam keterangan?156. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Ya.157. KETUA: ARIEF HIDAYAT Padahal surat kuasanya ada berapa itu?158. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN 6 orang, Majelis.159. KETUA: ARIEF HIDAYAT 6 orang. Ya. Kenapa yang lain tidak menandatangani surat keterangan itu?160. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ZULKARNAEN Karena yang lain berada di daerah, sementara yang ada di sini kami berdua, Majelis.161. KETUA: ARIEF HIDAYAT Oh, gitu. Cukup, ya? Cukup, baik. Sekarang Pihak Terkait Perkara 02 silakan. 23

162. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ARIF RAHMAN Terima kasih, Yang Mulia (...)163. KETUA: ARIEF HIDAYAT Sama, sama dengan anu, dibaca pokok-pokoknya saja, ya.164. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ARIF RAHMAN Baik. Terima kasih, Yang Mulia. Kami atas nama pemberi Kuasa Bapak Drs. H. Bambang M. Yasin dan Bapak Arifuddin, S.H., selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat 2015 Nomor Urut 1 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/A/SKK/DT dan P/1/2016 tertanggal 08 Januari 2016 memberikan kuasa kepada Jofri Taufik, S.H., Hartadi Isman, S.H., Arif Rahman, S.H., Abdul Gafur, S.H., Iko Mareta Darmawant, S.H., dan Andi Fanroi, S.H. Kesemuanya dari advokat dari kantor law firm DT (...)165. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya, enggak usah dibacakan itu, silakan langsung dalam eksepsi (...)166. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ARIF RAHMAN Baik. Kami dalam eksepsi pada prinsipnya, sama dengan pihak Termohon, sehingga kami mohon untuk tidak usah dibacakan saja karena (...)167. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik. Sama, ya (...)168. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ARIF RAHMAN Isinya sama, berkaitan dengan tenggang waktu dan dengan persentase perolehan suara. Yang kami sampaikan tentang pokok-pokok permohonan (...) 24

169. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik, buka halaman 7 itu langsung, ya?170. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ARIF RAHMAN Ya. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang mengevaluasi proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2015 yang telah dilangsungkan pada hari Rabu, tanggal 9 Desember 2015 menurut Pemohon ditemukan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, yaitu pasangan Drs. H. Bambang M. Yasin dan Arifuddin, S.H. secara sistematis, terstruktur, dan masif, baik pada saat Drs. H. Bambang M. Yasin masih duduk sebagai Bupati Dompu maupun setelah berhenti menjadi Bupati Dompu pada tanggal 18 Oktober 2015. Dan untuk mempermudah pemahaman atas uraian kecurangan tersebut, berikut ini Pemohon akan membagi bentuk kecurangan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 sebagai berikut. 1. Pembahasan tentang kecurangan sebelum hari pencoblosan bahwa Pihak Terkait dengan tegas dan keras menolak seluruh keterangan, pernyataan, argumen, dan dalil-dalil Pemohon kecuali yang secara tegas dan tertulis diakui oleh Pihak Terkait. 2. Bahwa terhadap dalil-dalil Pemohon pada poin a.1 sampai dengan a.5 adalah benar, sehingga tidak perlu kami bantah dan terangkan lebih jelas lagi. 3. Bahwa terhadap dalil-dalil Pemohon pada poin a.7 dan a.8 mengenai mutasi besar-besaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait adalah tidak benar karena mutasi yang dilakukan oleh Pihak Terkait masih dalam batas kewajaran dan hal tersebut merupakan tugas dan wewenang Pihak Terkait selaku pejabat atau bupati dan apa yang dilakukan oleh Pihak Terkait tidak ada kaitannya sama sekali dengan pemilihan kepala daerah. Mutasi biasa dilakukan dalam rangka penyegaran di lingkungan pemerintah … pemerintahan daerah Kabupaten Dompu.171. KETUA: ARIEF HIDAYAT Bagaimana ada peraturan mengenai mutasi tidak boleh dilakukan menjelang itu? Ini untuk mengisi atau memang mutasi anu … horisontal biasa? Kapan itu mutasi dilakukan? 25

172. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ARIF RAHMAN Mungkin Pihak Terkait yang bisa … kami sudah melampirkan bukti-bukti, Pak, berkaitan dengan SK mutasi itu menurut tanggalnya, itu tidak … tidak melanggar aturan 6 bulan batasan itu, Pak.173. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik, kita lihat. Nanti bukti P … bukti PT berapa itu? Ada … kalau Anda sudah bisa tunjukkan.174. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ARIF RAHMAN Bukti di PT-1, Majelis.175. KETUA: ARIEF HIDAYAT PT-1. Baik, nanti kita cek ya?176. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ARIF RAHMAN Ya, baik.177. KETUA: ARIEF HIDAYAT Terus, kemudian berikutnya?178. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ARIF RAHMAN Kemudian yang keempat bahwa terhadap dalil-dalil Pemohon pada poin a.9 sampai dengan a.14 yang menyatakan pada intinya para pejabat Eselon II di lingkup pemerintahan di Kabupaten Dompu, menurut Pemohon telah melakukan kampanye terselubung dan melakukan intervensi kepada bawahannya adalah tidak benar. Karena Pihak Terkait tidak pernah menyuruh secara langsung maupun tidak langsung kepada pejabat Eselon II maupun pihak manapun agar memberikan dukungan kepada Pihak Terkait. Hal ini dibuktikan dengan tidak ditanggapinya laporan yang dilakukan oleh Pemohon terhadap pihak Panwas Kabupaten Dompu, dan jika ada pernyataan politik dari oknum-oknum pejabat Eselon II di Pemerintahan Kabupaten Dompu merupakan murni pernyataan pribadi, 26

bukan atas perintah dari Pihak Terkait, serta Pihak Terkait tidak mengetahui apa yang melatarbelakangi pernyataan politik pejabat Eselon II tersebut. Poin lima. Bahwa terhadap dalil-dalil Pemohon pada poin a.16 sampai dengan a.22, pada intinya tentang praktik politik uang atau money politics.179. KETUA: ARIEF HIDAYAT Bagaimana pokok-pokoknya, Anda jawab bagaimana ini mengenai money politics?180. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ARIF RAHMAN Pada pokoknya bahwa yang didalilkan Pemohon tentang dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh Pihak Terkait sangat tidak beralasan dan tidak dapat diterima karena tidak didukung dengan alat bukti yang kuat atau dapat disimpulkan, yaitu perbuatan fitnah yang diajukan kepada Pihak Terkait. Karena Pihak Terkait tidak pernah memberikan uang kepada siapapun agar seseorang memilih atau mencoblos Pihak Terkait, saat Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Dompu (…)181. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ada … anu … temuan panwaslu mengenai politik uang?182. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ARIF RAHMAN Tidak ada, Majelis.183. KETUA: ARIEF HIDAYAT Tidak ada, ya?184. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ARIF RAHMAN Hal ini dibuktikan dengan laporan yang dilakukan oleh Pemohon kepada pihak Panwaslu Kabupaten Dompu dengan register laporan Nomor 07/LP/Pilbup/XII/2015, tersebut tidak ditanggapi dan dapat disimpulkan laporan tersebut tidak terbukti. 27

Oleh karena itu, Pihak Terkait tidak akan membahas lebih jauh lagi dan hal itu merupakan kewajiban bagi Panwaslu Kabupaten Dompu untuk menjawab hal tersebut.185. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya, kecurangan pada hari pencoblosan?186. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ARIF RAHMAN Baik. Berkaitan dengan kecurangan pada hari pencoblosan bahwa terhadap dalil Pemohon pada poin b.1 tentang adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Pihak Terkait dengan melibatkan pihak kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam mempersulit saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 untuk menjadi saksi adalah tidak benar.187. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya. Silakan diteruskan.188. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ARIF RAHMAN Baik. Bahwa memperlakukan aturan yang ketat dan tegas dari petugas KPPS agar petugas KPPS berharap proses demokrasi yang terjadi di Kabupaten Dompu berjalan dengan lancar, terbebas dari hal- hal yang tidak diinginkan, serta untuk mengantisipasi semua hal tersebut, maka diperlukan ketegasan, kecermatan, dan ketelitian dari pihak KPPS Kabupaten Dompu dan sikap tersebut ditujukkan kepada seluruh saksi dari seluruh pasangan peserta pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dompu, dan tidak ada tujuan sama sekali mendiskreditkan salah satu pasangan calon bupati atau wakil bupati, sehingga mengarah kepada kerugian baik langsung maupun tidak langsung terhadap kepentingan dari masing-masing Pasangan Calon Bupati Kabupaten Dompu. Bahwa terhadap dalil yang dipakai oleh Pemohon tentang adanya ketidaknetralan KPPS guna mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu adalah tidak benar dan tidak berdasarkan … tidak berdasar hukum. Dua. Bahwa terhadap dalil Pemohon pada poin b.2 sampai dengan b.4 yang pada intinya mengatakan bahwa daftar pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap, maka pada saat pencoblosan bisa langsung datang ke TPS dengan memenuhi syarat dan ketentuan 28

yang berlaku, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, passpor, dan/atau identitas lain. Hal ini berdasarkan Pasal 1 angka 27 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015. Bahwa petugas KPPS tidak mempunyai niat sedikitpun untuk mempermudah atau mempersulit bagi pemilih, guna berpartisipasi dalam pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Dompu dan petugas KPPS tidak pernah mengetahui seorang pemilih akan memilih pasangan calon dari nomor urut berapa.189. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya, nomor 3 sekarang.190. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ARIF RAHMAN Tiga. Bahwa terhadap dalil Pemohon pada poin b.5 ada tidak benar. Bahwa proses pemilukada yang dilaksanakan di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat justru merupakan hasil pemilu yang sesuai dengan asas pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur, dan adil. Jauh dari hasil yang cacat hukum. Hal itu disertai dengan ciri-ciri sebagai berikut. 1. Pemilu dan pemilukada berkualitas, 2. Parameter (…)191. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya, a, b, c, dianggap dibacakan.192. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: ARIF RAHMAN Ya, baik terima kasih. Bahwa berkenaan dengan tahapan-tahapan pemilu, Termohon sudah menjalankan tupoksinya dengan baik. Artinya, seluruh tahapan sudah dilaksanakan dengan benar sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Bahwa sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dompu pada saat pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dompu dan setelah Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dompu berjalan dengan tertib, lancar, dan damai. Yang artinya, Termohon melaksanakan 29

tupoksinya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa terhadap dalil yang dipakai oleh Pemohon dengan adanya cacat hukum dan pemilihan yang bertentangan dengan asas pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur dan adil, Kabupaten Dompu adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum. Petitum. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. 1. Dalam eksepsi. Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait. 2. Dalam pokok perkara. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Nomor 74/KPTS/KPU.KAB/0170433877/2015, tertanggal 16 Desember 2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2015. Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono). Hormat Kami Kuasa Hukum Pihak Terkait. 1. Jefri Taufik, S.H. 2. Hartadi Isman, S.H. 3. Arif Rahman, S.H. 4. Abdul Gafur, S.H. 5. Iko Mareta Darmawant, S.H, dan 6. Andi Panroi, S.H. Terima kasih, Majelis.193. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik. Yang Mulia, ada? Cukup, ya? Baik, terima kasih, Pihak Terkait, dalam Perkara Nomor (…)194. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: KASMAN SANGIAJI Mohon maaf, Majelis. Kami Termohon[Sic!] 02/PHP.BUP- XIV/2016.195. KETUA: ARIEF HIDAYAT Oh, ya. Ada apa Termohon[Sic!]? 30

196. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: KASMAN SANGIAJI Ya. Kami bukan mau menanggapi terkait apa yang disampaikan oleh Termohon ataupun Pihak Terkait, Majelis. Tapi dalam hal ini kebetulan juga Prinsipal kami juga hadir. Bahwa terkait dengan surat keputusan yang menjadi objek sengketa yang kami gugat hari ini. Sampai detik ini kami belum pernah dikasih oleh Pihak Termohon.197. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya, betul.198. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: KASMAN SANGIAJI Dan kami sudah beberapa kali konfirmasi, baik ketemu langsung di kantor KPU maupun by telepon kepada para komisionernya. Sampai hari ini tidak pernah dikasih kepada kami.199. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya. Sudah dicatat itu permohonan. Kemarin kan sudah disampaikan juga, begitu.200. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: KASMAN SANGIAJI Ya.201. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya. Di dalam permohonan Anda.202. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: KASMAN SANGIAJI Ya.203. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik. Ini sekarang jawaban Pihak Terkait dan Termohon session, ya. 31

204. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: KASMAN SANGIAJI Dan mohon maaf, Majelis.205. KETUA: ARIEF HIDAYAT Sudah dicatat itu apa yang Anda sampaikan tadi.206. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: KASMAN SANGIAJI Ya. Yang ... yang satu lagi, Majelis.207. KETUA: ARIEF HIDAYAT Apa lagi? Ini bukan kesempatan Anda hari ini.208. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: KASMAN SANGIAJI Ya. Ini yang belum masuk dalam permohonan kami, Majelis.209. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya, enggak bisa dimasukkan sekarang dong. Sudah ditanggapi Pihak Termohon dan Pihak Terkait. Ngapain sekarang Anda mau masuk- masukkan? Kemarin saja kan perubahannya hanya perubahan yang bersifat redaksional. Sekarang mau nambahin apa lagi? Anda itu kesempatannya sudah permohonannya 3x24 jam, perbaikan 3x24 jam pada persidangan pada tanggal 7 juga sudah ada perubahan lagi. Buktinya juga sudah ditambahkan, sudah disahkan. Sekarang giliran Termohon dan Pihak Terkait. Sudah tidak ada lagi kesempatan Anda, ya.210. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: KASMAN SANGIAJI Baik, Majelis. Terima kasih.211. KETUA: ARIEF HIDAYAT Sekarang kita melanjutkan pada perkara nomor … ini Dompu sudah. 32

Sekarang 88/PHP.BUP-XIV/2016. Silakan, Perkara 88/PHP.BUP- XIV/2016?212. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Terima kasih, Yang Mulia.213. KETUA: ARIEF HIDAYAT Sebelumnya, Pihak Terkait, mohon diklarifikasi dulu, ya. Pihak Terkait pada Perkara 88/PHP.BUP-XIV/2016 itu ada 2 surat kuasa. Ini bagaimana? Ini saya mau minta (…)214. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Benar, Yang Mulia.215. KETUA: ARIEF HIDAYAT Klarifikasi.216. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Benar, Yang Mulia.217. KETUA: ARIEF HIDAYAT Benarnya, bagaimana?218. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Bahwa kami ada 2 surat kuasa. Kebetulan ada pengusung … ada dua pengusung dari pihak (…)219. KETUA: ARIEF HIDAYAT Tapi tidak semua kuasa juga tanda tangan di surat keterangan anu Pihak Terkait ya. Di keterangan Pihak Terkait, ya? 33

220. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Ya. Semua yang tanda tangan itulah yang hadir, Yang Mulia.221. KETUA: ARIEF HIDAYAT Enggak. Ada yang tidak tanda tangan di keterangan Anda. Tidak semua, betul?222. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Kalau di (…)223. KETUA: ARIEF HIDAYAT Di keterangannya? Jadi Anda punya 2 Surat Kuasa Tim Advokasi Bau dan tim advokasi (…)224. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Ya. Ya benar, Yang Mulia.225. KETUA: ARIEF HIDAYAT (Suara tidak terdengar jelas). Tapi di dalam keterangan Anda, itu tidak seluruhnya tanda tangan, ya. Betul, ya?226. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Ya. Benar, Yang Mulia.227. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik, sudah. Sekarang silakan, Pihak Termohon dulu.228. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Terima kasih, Yang Mulia. Jawaban Termohon terhadap Perkara Nomor 88, Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi. Yang bertanda tangan di bawah ini: 34

Nama : Jajang Fadli Selaku ketua KPU Kabupaten Pasaman memberikan Kuasa pada tanggal 6 Januari kepada Ardyan, S.H., M.H., beserta rekan-rekan. Langsung saja pada eksepsi, Yang Mulia.229. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya.230. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Dalam eksepsi tentang Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Bahwa menurut Termohon Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Karena yang digugat dalam sengketa Mahkamah Konstitusi ini di dalam pokok permohonan adalah persoalan pencalonan dan syarat calon. Sementara berdasarkan Pasal 153, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 sengketa itu … sengketa itu merupakan bagian sengketa tata usaha negara yang diselesaikan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Dan yang kedua, yang menyangkut dalam permohonan yang disampaikan oleh Pemohon juga tentang recruitment panitia penyelenggara di tingkat TPS dan politik uang yang kesemuanya bukanlah merupakan kewenangan Mahkamah. Yang kedua tentang kedudukan hukum atau legal standing Pemohon. Bahwa berdasarkan data agregat kependudukan berkecamatan tanggal 17 April 2015, yang diserahkan oleh Mendagri kepada KPU-RI, jumlah penduduk Kabupaten Pasaman adalah sebanyak 312.202 jiwa. Ini kita buktikan dengan bukti TA-1. Jadi, Pasaman berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 juncto Pasal 6 ayat (2) huruf b PMK Nomor 1, 2015 pengajuan persyaratan permohonan diajukan apabila perbedaan perolehan suara sebanyak 1,5%. Berdasarkan rekapitulasi perhitungan suara Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Benny Utama dan Daniel atau dalam hal ini sebagai Pemohon sebanyak 64.339. Sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Yusuf Lubis dan Atos Pratama memperoleh suara sebanyak 65.624. Dengan jumlah suara sah sebanyak 129.963. Jadi selisihnya antara 65.624 dikurang 64.339 adalah sebanyak 1.285 suara. Dan jika ini dibandingkan dengan 1,5% berdasarkan ketentuan Pasal 158. 1,5% adalah 90 ... 985. Dan 1.285 ini ekuivalen dengan 1,95%, Yang Mulia. Jadi, sudah melewati batas (...) 35

231. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ambang batasnya.232. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Persyaratan sesuai dengan ketentuan Pasal 158.233. KETUA: ARIEF HIDAYAT 158. Ya, baik.234. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Yang kedua tentang tenggang waktu pengajuan permohonan. Bahwa Termohon telah menetapkan perm ... Termohon telah menetapkan perolehan suara pada tanggal 17 Desember, yang diumumkan juga pada hari itu pada pukul 14.00 WIB. Berdasarkan Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 juncto Pasal 5 PMK Nomor 1 Tahun 2015, pengajuan permohonan diajukan paling lambat 3x24 jam. Artinya, untuk mengajukan permohonan keberatan a quo, Mahkamah Konstitusi mempunyai batas akhir. Dalam hal ini ... dalam gugatan ... dalam penetapan KPU adalah ... Termohon adalah 20 Desember 2015, pukul 14.00 WIB. Sementara Pemohon mengajukan permohonan pada tanggal 22 Desember 2015, pukul 16.26 WIB. Atau lebih 2 hari, 2 jam. Kalau kita ekuivalenkan dengan jam ini sudah lebih dari 50 jam, Yang Mulia.235. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya. Jadi tenggang waktunya sudah lewat, ya?236. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Sudah lewat 50 jam.237. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik. Terus? 36

238. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Selanjutnya permohonan Pemohon tidak jelas, obscuur libel. Di sini mengatakan bahwa Pemohon tidak konsisten, di mana di salah satu hal ... satu sisi Pemohon mengajukan pembatalan terhadap rekapitulasi penghitungan suara. Tapi, di sisi lain mendalilkan permasalahan pencalonan, pembentukan KPPS, politik uang, dan pada petitum justru malah meminta Mahkamah untuk membatalkan atau mis ... mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan meminta Mahkamah untuk menetapkan perolehan suara sebagaimana yang diinginkan oleh Pemohon. Namun di sisi lain, Pemohon malah meminta Mahkamah untuk memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang. Jadi tidak ada konsistensi di sini, Yang Mulia.239. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik. Oleh karena itu, kabur, ya?240. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Kabur.241. KETUA: ARIEF HIDAYAT Menurut Anda, silakan.242. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Selanjutnya dalam pokok permohonan. Bahwa benar Termohon telah (suara tidak terdengar jelas) KPU Nomor 38 Tahun 2015 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan syarat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang tanggal 24 Agustus 2015. Bahwa berdasarkan posita Pemohon pada angka 41 ... 4.1 huruf b, mendalilkan jumlah penduduk Kabupaten Pasaman 214.909. Tadi sudah kami dalilkan juga bahwa berdasarkan DAK yang diterima dari Mendagri jumlahnya 312.202. Jadi, ada kesalahan dalam menetapkan jumlah pemilih ... jumlah penduduk oleh Pemohon. Bahwa dalil Pemohon pada posita 4 ang ... 4 poin 1 huruf d, yang menyatakan bahwa Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 158. Kembali kam ... dalam hal ini kami tolak. Bahwa berdasarkan Pasal 158 37

itu, 1,5% nya adalah 985. Sementara selisih suara antara Pemohon dengan Termohon adalah 1.285.243. KETUA: ARIEF HIDAYAT 1.285. Ya.244. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Atau ekuivalen dengan 1,95% Yang Mulia.245. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya, baik.246. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Selanjutnya bahwa dalil Pemohon pada posita 4 poin 2 huruf b dan huruf c tidak benar. Karena sampai dengan selesainya pemungutan dan perhitungan suara, Pemohon tidak pernah terkena sanksi akibat kesalahan Termohon sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Selanjutnya bahwa dalil Pemohon pada posita 4 poin 3, huruf a yang menyatakan Termohon telah melakukan kesalahan dalam ... dengan tidak melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon ada dalil yang tidak benar. Dalam hal ini Termohon telah membuktikan melalui Bukti TA-06.247. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya.248. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Bahwa kami sudah ... bahwa Termohon telah melakukan verifikasi.249. KETUA: ARIEF HIDAYAT Verifikasi dan verifikasi, ya? Baik. 38

250. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Ya. Betul, Yang Mulia.251. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik. Terus?252. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Selanjutnya bahwa dalil Pemohon pada posita 4 poin 3, huruf i yang menyatakan Surat KPU Nomor 70/KPU/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015 telah menabrak ketentuan yang dibuat sendiri oleh KPU adalah dalil yang absurd atau kabur, Yang Mulia. Karena tidak ada keputusan ... tidak ... tidak pernah ada Surat Ketua KPU Nomor 70/KPU/X/2015. Yang ada adalah Surat Ketua KPU Nomor 706/KPU/X/2015, tanggal 21 Oktober 2015. Namun Pemohon tidak tepat mempersoalkan persoalan kedua pedoman teknis tersebut. Karena pada ... karena Pemohon berada dalam posisi pelaksana teknis di tingkat kabupaten. Jadi, kalau mau menggugat persoalan antara Surat KPU dengan Keputusan KPU tidak pada tempatnya digugat kepada Pemohon, Yang Mulia. Termohon. Maaf. Kepada Termohon.253. KETUA: ARIEF HIDAYAT Nomor 8?254. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Selanjutnya bahwa dalil Pemohon yang menyampaikan peringatan atau somasi kepada Termohon melalui Surat Nomor 015 tahun dua rib ... 26 Oktober 2015 dan Surat Nomor 16, tanggal 4 November 2015. Jika dilihat dari isinya bukanlah somasi. Tapi, justru meminta keterangan atau informasi dari Termohon berkenaan dengan keterbukaan informasi publik. Jadi bukan somasi, Yang Mulia. Selanjutnya bahwa dalil Pemohon pada posita angka 4, huruf k yang menyatakan bahwa dengan menetapkan Wakil Bupati Pasangan Calon Nomor 2, Termohon telah melanggar ketentuan Pasal 7 huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, dan Pasal 68 PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Ada dalil yang tidak berlandas hukum. Karena sebagaimana yang diatur pada Pasal 153 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 juncto 39

PKPU Nomor 9 Tahun 2015, sengketa pencalonan merupakan sengketa peradilan tata usaha negara. Bahwa dalil Pemohon pada posita angka 4 poin 4, poin 1, menyatakan Termohon dalam pembentukan KPPS, ketika merekrut calon KPPS tidak memenuhi ketentuan persyaratan peraturan yang ... peraturan ... ini adalah dalil yang keliru. Karena KPPS, sebelum menjadi anggota KPPS wajib membuat surat pernyataan terhadap apa yang disangsikan oleh Pemohon. Ini kita buktikan dengan bukti surat pernyatan KPPS. Bahwa dengan perkenaan dalil politik uang, ini hanya isu belaka karena tidak ada putusan pengadilan, putusan pidana pemilihan yang berkenaan dengan politik uang di Kabupaten Pasaman. Bahwa berkenaan dengan adanya pemalsuan identitas untuk memilih itu merupakan tindak pidana, namun tidak pernah ada putusan Pengadilan Negeri Pasaman terkait dengan penggunaan identitas palsu. Bahwa tidak ada keberatan sanksi Pemohon dan tidak ada keberatan saksi Pemohon, dan saksi Pihak Terkait di TPS-TPS, sebagaimana yang di dalilkan oleh Pemohon. Termohon telah menyiapkan formulir catatan kejadian khusus atau keberatan saksi di TPS, dalam hal ini formulir model C-2 model KWK apabila ada keberatan namun dengan tidak adanya keberatan di TPS tersebut, maka tidak seharusnya apa yang sudah berjalan dengan baik di TPS kemudian di persoalkan. (Suara tidak terdengar jelas) bahwa dalil Pemohon yang menyatakan ada beberapa orang pemilih yang sudah meninggal dunia, namun menggunakan hak pilih. Ini adalah dalil yang tidak benar, Yang Mulia. Karena orang-orang yang didalilkan Pemohon telah meninggal dunia, ternyata masih hidup, dan pada kesempatan ini kami buktikan dengan surat keterangan dari Pihak Jorong, Jorong itu bagian dari desa atau nagari, dan transkrip rekaman video pertemuan Termohon dengan mereka pada tanggal 6 Januari 2016.255. KETUA: ARIEF HIDAYAT Jadi orang masih hidup dimatikan kemarin, ya?256. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Orang masih hidup sudah diklaim mati, Yang Mulia.257. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya, dosa itu Pemohon itu. 40

258. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Berkenaan dengan dalil orang-orang yang berada di luar wilayah … wilayah, domisilinya pada saat penghitungan suara, menggunakan hak pilih adalah dalil yang mengada-ada karena mereka pada saat pemungutan dan penghitungan suara pulang kampung, Yang Mulia, pulang kampung, Yang Mulia. Dan menggunakan hak pilih di kampung sesuai dengan KTP dan domisili karena pada hari itu adalah hari libur.259. KETUA: ARIEF HIDAYAT He em, ya.260. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN (Suara tidak terdengar jelas) bahwa dalil Pemohon yang tidak percaya … dalil Pemohon yang tidak percaya, yang tidak mendapatkan suara sama sekali alias nol di TPS 24, 25, dan 26 adalah fakta yang tidak terbantahkan, namun salah bila kekalahan tersebut disalahkan kepada Termohon. Bahwa terhadap dalil adanya intimidasi, sampai dengan selesainya pemungutan suara, penghitungan suara, tidak pernah ada putusan Pengadilan Negeri Pasaman yang menyidangkan perihal pidana pemilu adanya intimidasi. Bahwa dalil Pemohon yang mendalilkan kehilangan 1.304 suara adalah dalil yang tidak benar, dan tidak beralasan karena pada dasarnya karena dasar Pemohon untuk menghitung kehilangan suara adalah dalil yang tidak berdasar. Berdasarkan uraian tersebut, maka kami mohon pada Yang Mulia dalam eksepsi. Mengabulkan seluruh eksepsi Termohon. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Pasaman Nomor 65 Tahun 2015. Yang ketiga, menetapkan perolehan suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2015, sebagaimana tabel yang terlampir. Dan atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya. Kami Kuasa Termohon Ardyan, S.H., Rianda, S.H., Friska, S.H., dan Ardinof, S.H. Terima kasih, Yang Mulia. 41

261. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik, Terima kasih. Ada, Yang Mulia? Cukup, baik. Silakan sekarang Pihak Terkait, perkara Nomor 88/PHP.BUP- XIV/2016.262. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Assalamualaikum wr. wb263. KETUA: ARIEF HIDAYAT Sama pokok-pokoknya saja, ya.264. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Siap, Yang Mulia. Pertama, kami mau menyampaikan bukti tambahan, Yang Mulia.265. KETUA: ARIEF HIDAYAT Silakan. Ini kalau ada bukti tambahan masih bisa diserahkan sekarang, supaya segera diverifikasi. Duduk saja di situ. Petugas bisa minta tolong, mana Petugasnya? Ini nanti keputusannya Petugas kabur ini, kalau enggak ada. Saya minta maaf kepada Para Hadirin, Para Pemohon dan anu karena ada masalah teknis berhubungan dengan AC, maka mungkin agak panas, ya, apalagi dikatakan tidak berdasar dan kabur itu sangat panas.266. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Ya.267. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik, sudah? 42

268. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Kemudian yang selanjutnya, Yang Mulia. Kami ada renvoi sedikit, Yang Mulia.269. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya.270. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Pada halaman 10 butir 6, baris ke 3 di situ tertulis 2016, seharusnya 2015, Yang Mulia.271. KETUA: ARIEF HIDAYAT 26 Juli 2015?272. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Ya, Yang Mulia.273. KETUA: ARIEF HIDAYAT Oh, bukan 2016, ya?274. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Ya, Yang Mulia.275. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik, itu tahunnya berarti ya. Baik. Sudah yang lain?276. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Baik, kami sampaikan. 43

277. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya, pokok-pokoknya.278. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Kami sampaikan pokok permasalahan mengenai eksepsi.279. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya.280. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Menurut kami, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena Pemohon mengajukan perkara telah lewat waktu.281. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya, lewat waktu, ya.282. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Jadi perkara ini teregister Nomor 8, tertanggal 22 Desember, hari Selasa pukul 16.26 WIB.283. KETUA: ARIEF HIDAYAT He em.284. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Sementara pengumumuan KPU itu adalah 17 Desember (...)285. KETUA: ARIEF HIDAYAT Pukul 14.00? 44

286. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Pukul 14.00.287. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya, baik itu dalilnya.288. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Jadi menurut Pasal 157 ayat (5) (...)289. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya, lewat tenggang waktu pokoknya (...)290. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Ya, sudah lewat waktu, Yang Mulia.291. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya, yang lain dianggap dibacakan mengenai itu.292. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Siap, Yang Mulia.293. KETUA: ARIEF HIDAYAT Sekarang kedudukan hukumnya?294. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Kemudian yang mengenai legal standing, kami berpendapat bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum. 45

295. KETUA: ARIEF HIDAYAT Karena persentase jaraknya lewat dari yang ditentukan, satu setengah, ya.296. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Betul, Yang Mulia. Betul, Yang Mulia.297. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik. Tidak punya legal standing karena ambang batasnya terlewati Pasal 158-nya dilewati, ya gitu?298. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Ya, Yang Mulia.299. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik. Sekarang pokok permohonan.300. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Begitu juga permohonan juga tidak jelas menurut kami, Yang Mulia.301. KETUA: ARIEF HIDAYAT He em. Nah ini yang menyebabkan panas ini. Ya, kenapa kok obscuur ini ada penjelasan?302. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Ya, kalau menurut kami memang Pemohon dalam pokok permohonannya tidak konsisten dalam permohonannya, di mana (...)303. KETUA: ARIEF HIDAYAT Intinya itu, ya? 46


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook