Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore HIMPUNAN PO Oi TAHUN 2014

HIMPUNAN PO Oi TAHUN 2014

Published by pudjipamungkasjakarta, 2021-07-10 04:18:31

Description: PERATURAN ORGANISASI (PO) Oi TAHUN 2014

Search

Read the Text Version

BADAN PENGURUS PUSAT Oi PERATURAN ORGANISASI Oi Nomor 01 Tahun 2014 TENTANG SISTEM ADMINISTRASI KEANGGOTAAN Oi DAN PENDIDIKAN PELATIHAN Oi DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA UMUM Oi : Menimbang : a. Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi Mengingat keanggotaan Oi yang lebih baik, teratur dan sistematis, dipandang perlu untuk mengatur kembali secara menyeluruh ketentuan-ketentuan tentang keanggotaan Oi. b. Bahwa Peraturan Organisasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Keanggotaan Oi dan Pendidikan Latihan, dan Peraturan Organisasi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pendaftaran Kelompok Oi, Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi, Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi dan Iuran Kelompok Oi perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan dinamika dan perkembangan organisasi. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Organisasi tentang Sistem Administrasi Keanggotaan Oi dan Pendidikan Pelatihan Oi. : 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 2. Anggaran Dasar Oi Bab VIII Pasal 11, Bab XIII Pasal 16 ayat 1. 3. Anggaran Rumah Tangga Oi Bab IV Pasal 7, Bab V Pasal 8, Bab VI Pasal 9 dan Pasal 10, Bab VII

Menetapkan Pasal 11, Bab XII Pasal 26 ayat 6, Bab XVII Pasal 48. 4. Ketetapan-ketetapan Munas Oi V Tahun 2013. 5. Keputusan-keputusan Rakernas Oi Tahun 2013. 6. Peraturan Organisasi Nomor 01 Tahun 2010 Tentang Tata Urutan Peraturan-peraturan Dalam Ormas Oi. MEMUTUSKAN : PERATURAN ORGANISASI TENTANG SISTEM ADMINISTRASI KEANGGOTAAN Oi DAN PENDIDIKAN PELATIHAN Oi. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Administrasi Keanggotaan Oi selanjutnya disebut SAK adalah rangkaian kegiatan prosedur-prosedur penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data keanggotaan Oi melalui pendaftaran, pencatatan, pengelolaan informasi administrasi keanggotaan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan anggota dan pengembangan organisasi Oi dalam berbagai sektor. 2. Data Keanggotaan Oi adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran dan Pencatatan Keanggotaan Oi. 3. Anggota Oi adalah setiap orang warga negara Indonesia yang dengan sukarela menjadi anggota Oi dengan memenuhi persyaratan- persyaratan yang ditetapkan. 4. Kelompok Oi adalah satuan organisasi terkecil dalam hirarki organisasi Oi yang berfungsi sebagai wadah menghimpun anggota-anggota Oi. 5. Pengurus Kelompok Oi selanjutnya disebut BPKel Oi adalah kepengurusan di tingkat Kelompok Oi. 6. Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten selanjutnya disebut BPK Oi adalah badan kepengurusan di tingkat daerah kota/kabupaten. 7. Badan Pengurus Oi Wilayah selanjutnya disebut BPW Oi adalah badan kepengurusan Ormas Oi di tingkat provinsi. 8. Badan Pengurus Pusat Oi selanjutnya disebut BPP Oi adalah badan kepengurusan Oi tertinggi di tingkat pusat/nasional.

9. Pendaftaran Anggota Oi ialah suatu persyaratan untuk mendapatkan pengesahan keanggotaan Oi, berupa kegiatan pencatatan biodata dan data-data keanggotaan lainnya, pelaporan perubahan status keanggotaan, penerbitan KTA Oi dan dokumen administrasi keanggotaan lainnya. 10. Pendaftaran Kelompok Oi ialah suatu persyaratan untuk mendapatkan pengesahan pendirian Kelompok dari BPK Oi di daerah kota/kabupaten tempat domisili Kelompok, berupa kegiatan pencatatan data-data anggota kelompok, data-data kepengurusan Kelompok, alamat domisili kelompok, kegiatan-kegiatan kelompok; dan kegiatan pelaporan status keanggotaan, penerbitan SKPPK dan TDK serta dokumen administrasi kekelompokan lainnya. 11. Kelompok Oi lama ialah Kelompok-kelompok Oi yang didirikan sebelum ditetapkannya Peraturan Organisasi ini. 12. Kelompok Oi baru ialah Kelompok-kelompok Oi yang didirikan setelah ditetapkannya Peraturan Organisasi ini. 13. Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok Oi, selanjutnya disebut SKPPK adalah Keputusan yang diterbitkan oleh BPK Oi sebagai bentuk pengesahan (legalisasi) pendirian Kelompok Oi. 14. Tanda Daftar Kelompok Oi, selanjutnya disebut TDK adalah dokumen sah yang diberikan oleh BPK Oi kepada Kelompok Oi yang berada di wilayah kerjanya yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian Kelompok Oi dan telah mendapatkan SKPPK. 15. Kartu Tanda Anggota Oi, selanjutnya disebut KTA Oi adalah alat bukti otentik sebagai identitas keanggotaan Oi yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang diterbitkan oleh BPP Oi. 16. Nomor Pokok Keanggotaan, selanjutnya disingkat NPK, adalah nomor identitas Anggota yang bersifat khas, tunggal dan melekat pada anggota yang terdaftar sebagai Anggota Oi dan dicantumkan pada KTA Oi dan Buku Daftar Keanggotaan Oi. 17. Petugas Registrasi adalah anggota pengurus di tingkat Kelompok Oi dan BPK Oi yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan administrasi keanggotaan, pelaporan serta pengelolaan dan penyajian data keanggotaan di tingkat Kelompok Oi dan BPK Oi. 18. Iuran Anggota ialah iuran wajib dan iuran sukarela yang dibayarkan oleh anggota Oi kepada Organisasi Oi. 19. Blangko Formulir Pendaftaran Anggota Oi, selanjutnya disebut Formulir model P-1 dan/atau Blangko Formulir Pendaftaran Kelompok Oi selanjutnya disebut Formulir model P-2 adalah Dokumen Isian Data-data Anggota dan/atau data-data Kelompok Oi yang wajib diisi lengkap dan diserahkan kepada Petugas Registrasi sesuai dengan Petunjuk Teknis Pendaftaran.

BAB II TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENERIMAAN ANGGOTA Oi Pasal 2 (1). Untuk dapat menjadi anggota Oi setiap orang wajib mendaftarkan diri dalam salah satu Kelompok Oi dengan mengisi formulir model P-1 yang dilengkapi: a. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 4 (empat) lembar b. Foto copy KTP/Kartu Pelajar/Paspor (bagi warga Negara asing yang berdomisili di Indonesia) yang masih berlaku sebanyak 4 (empat) lembar (2). Calon anggota Oi dapat diterima menjadi anggota Oi dengan ketentuan: a. Mengikuti wawancara penerimaan yang dilakukan oleh tim penerimaan anggota baru Kelompok Oi. b. Lulus Diklat Orientasi organisasi dan dilantik sebagai anggota Oi c. Mengucapkan Ikrar Anggota Oi (ikrar tidak hanya dibacakan pada setelah Diklat tapi bisa diucapkan pada moment-moment tertentu) Pasal 3 1. Pada akhir Diklat Orientasi peserta wajib mengucapkan Ikrar Anggota Oi. 2. Teks Ikrar Anggota Oi adalah sebagai berikut: IKRAR ORMAS Oi Kami, Anggota ORMAS Oi berikrar: 1. Selalu menjaga nama baik Ormas Oi 2. Mentaati seluruh peraturan-peraturan Ormas Oi 3. Bersatu, bekerja, berkarya dan berkreativitas untuk kemajuan Ormas Oi 4. Saling menghormati serta menjunjung tinggi nilai toleransi dan persaudaraan sesama anggota Ormas Oi 5. Mendahulukan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi

BAB III KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) Oi Pasal 4 (1). KTA Oi wajib dimiliki oleh setiap anggota Oi. (2). KTA Oi berlaku selama periode kepengurusan BPP Oi dan dapat diperpanjang pada kepengurusan berikutnya dengan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku (3). KTA Oi menjadi tanggung jawab dan diterbitkan oleh BPP Oi (bentuk desain dan format) (4). KTA Oi dicetak Oi oleh BPP Ormas Oi dan merupakan satu-satunya tanda bukti otentik identitas keanggotaan Oi yang sah dan didistibusikan oleh BPW/BPK Oi. (5). KTA Oi ditandatangani oleh Ketua Umum Oi. (6). Penerbitan KTA Oi dapat melalui kerjasama dengan pihak ketiga untuk menyelenggarakan penerbitan KTA Oi. (7). Permohonan penerbitan KTA Oi dilakukan melalui BPkel Oi secara kolektif minimal 15 (lima belas) orang, kecuali bersifat susulan dapat diajukan permohonan campuran dari beberapa Kelompok Oi. (8). KTA Oi akan diterbitkan apabila seluruh kelengkapan persyaratan administrasi sudah dilengkapi (9). Penggantian KTA Oi yang hilang atau rusak dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Ketua Umum Oi. Pasal 5 (1) Nomor Pokok Keanggotaan (NPK) Oi berupa serangkaian kode angka yang tercantum di bagian depan KTA Oi dan/atau tanda „barcode‟ yang tercantum pada bagian belakang KTA Oi. (2) Sistem Penomoran KTA adalah sebagai berikut : a. 2 digit pertama merupakan kode BPW b. 2 digit kedua merupakan kode BPK c. 2 digit ketiga merupakan kode Pengurus Kelompok Oi d. 2 digit keempat merupakan kode tahun masuk anggota e. 6 digit kelima merupakan kode urut anggota diberikan Pasal 6 (1). Atas rekomendasi BPK Oi, BPP Oi sewaktu-waktu dapat mencabut dan menyatakan tidak berlakunya KTA Oi, apabila : a. Anggota Oi yang bersangkutan menyatakan berhenti dan/atau keluar dari keanggotaan Oi atas permintaan sendiri;

b. Anggota Oi yang bersangkutan telah meninggal dunia c. Anggota Oi yang bersangkutan diberhentikan karena pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi dan atau Peraturan-peraturan d. Di nyatakan bersalah oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana Pasal 7 (1). Pengajuan penerbitan KTA Oi dilakukan oleh Kelompok Oi berdasarkan rekomendasi dan klarifikasi BPK Oi dan disertai surat pengantar dari BPW Oi (2). Dalam hal di suatu daerah belum terdapat kepengurusan tingkat Provinsi (BPW Oi), maka rekomendasi, klarifikasi dan surat pengantar dari BPK Oi (3). Dalam hal di suatu daerah belum terdapat kepengurusan tingkat Provinsi (BPW Oi) dan tingkat Kota/Kabupaten (BPK Oi) maka rekomendasi dan klarifikasi dapat dilakukan langsung oleh BPP Oi (4). Kelompok Oi di luar negeri mengajukan permohonan penerbitan KTA Oi langsung kepada BPP Oi. (5). Untuk Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan, KTA Oi diterbitkan secara khusus oleh BPP Oi. (6). KTA Oi yang telah dicetak di distribusikan melalui BPW Oi untuk selanjutnya secara berjenjang oleh BPW Oi didistribusikan melalui BPK Oi dan Kelompok Oi. (7). Dalam hal di suatu daerah belum terdapat kepengurusan tingkat Provinsi (BPW Oi), KTA Oi distribusi langsung melalui BPK Oi. (8). Dalam hal di suatu daerah belum terdapat kepengurusan tingkat Kota/Kabupaten (BPK Oi) dan kepengurusan tingkat provinsi (BPW Oi), KTA Oi distribusi langsung kepada Kelompok Oi. (9). Untuk Kelompok Oi di luar negeri KTA Oi didistribusikan langsung kepada Kelompok Oi di luar negeri. Pasal 8 (1). Setiap anggota Oi yang pindah secara tetap status kedudukan keanggotaannya dari salah satu Kelompok Oi ke Kelompok Oi lain yang berada di luar wilayah kerja BPK Oi dan/atau BPW Oi tempat domisili Kelompoknya, wajib melaporkan kepindahannya kepada pengurus BPK Oi daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.

(2). Berdasarkan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud ayat (1), anggota yang bersangkutan wajib melaporkan kepada pengurus BPK Oi di daerah baru untuk diterbitkan Surat Keterangan Perubahan Status Kedudukan Keanggotaan. (3). Surat Keterangan Perubahan Status Kedudukan Keanggotaan digunakan sebagai dasar perubahan dan penerbitan KTA Oi yang baru. BAB IV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN KELOMPOK Oi Pasal 9 (1). Pendaftaran Kelompok Oi dilakukan hanya 1 (satu) kali pada saat awal pendirian Kelompok. (2). Pendaftaran Kelompok Oi dilakukan oleh para pendiri Kelompok dengan mengisi Formulir model P-2 dan dilengkapi dengan persyaratan administratif lainnya yang ditentukan. (3). Pendaftaran Kelompok Oi dilakukan melalui BPK Oi tempat domisili Kelompok Oi yang bersangkutan. (4). Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), antara lain ialah : a. Memenuhi ketentuan batas minimal keanggotaan Kelompok Oi sejumlah 15 (lima belas) orang; b. Menyerahkan Formulir model P-1 beserta kelengkapannya; c. Menyerahkan Formulir model P-2; d. Membayar Iuran Wajib Anggota; e. Membayar biaya penerbitan SKPPK dan TDK yang besarnya ditetapkan berdasarkan Peraturan BPK Oi setempat. (5). Kelompok-kelompok yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen persyaratan dan verifikasi faktual di lapangan oleh BPK Oi, selanjutnya dicatat dalam Buku Register Data Kelompok/ Keanggotaan, dan disahkan dengan penerbitan SKPPK dan TDK oleh BPK Oi. (6). SKPPK berlaku selama Kelompok Oi yang bersangkutan dinilai masih aktif oleh BPK Oi. (7). TDK Oi berlaku untuk masa 4 (empat) tahun sejak didaftarkan dan setelahnya dapat diperpanjang dengan memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan. (8). Pengukuhan pendirian Kelompok Oi dan pelantikan Pengurus Kelompok Oi yang telah dinyatakan sah berdiri diatur dengan Peraturan BPK Oi yang bersangkutan;

(9). BPK Oi setiap saat dapat mencabut SKPPK dan TDK apabila : a. Kelompok Oi yang bersangkutan menyatakan membubarkan diri berdasarkan Keputusan Musyawarah Kelompoknya; b. Kelompok Oi yang bersangkutan dianggap tidak lagi memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian Kelompok Oi; c. Kegiatan-kegiatan Kelompok Oi yang bersangkutan dinyatakan bertentangan dengan tujuan Oi dan melanggar ketentuan- ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi dan/atau Peraturan-peraturan Organisasi Oi lainnya yang berlaku. (10). Kelompok Oi yang telah dicabut SKPPK Oi dan TDK Oi nya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) huruf b, maka terhadap anggota-anggota Oi yang masih ada dapat didaftarkan ke Kelompok-kelompok Oi terdekat atau sesuai pilihan anggota Oi yang bersangkutan atau anggota-anggota Oi yang bersangkutan membentuk Kelompok Oi baru dengan memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian Kelompok Oi yang berlaku. Pasal 10 (1). Kelompok-kelompok Oi lama yang telah berdiri sebelum ditetapkannya Peraturan Organisasi ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Organisasi ini wajib mendaftarkan kembali Kelompoknya untuk mendapatkan SKPPK Oi dan TDK Oi dengan memenuhi ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4). (2). Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kelompok Oi tidak melakukan pendaftaran kembali, maka Kelompok Oi yang bersangkutan dinyatakan bubar dan anggota-anggotanya dicoret dari daftar keanggotaan Oi. Pasal 11 (1). Bentuk format Blangko Formulir model P-1 dan Blangko Formulir model P-2 sebagaimana tersebut dalam lampiran 3 dan 4 Peraturan Organisasi ini. (2). Contoh Lembar Rekap Data Keanggotaan Oi dan Contoh Surat Pengantar BPW Oi sebagaimana tersebut dalam lampiran 5 dan 6 Peraturan Organisasi ini. (3). Contoh SKPPK dan TDK adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran 7 dan 8 Peraturan Organisasi ini.

(4). Contoh KTA Oi adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran 9 Peraturan Organisasi ini. Pasal 12 (1). Dalam hal di suatu daerah belum terdapat kepengurusan tingkat kota/kabupaten (BPK Oi), pengajuan pendirian kelompok Oi dan penerbitan SKPPK serta TDK dilakukakan melalui BPW/BPK Oi terdekat (2). Pengajuan pendirian kelompok Oi Luar Negeri dan penerbitan SKPPK serta TDK dilakukan melalui BPP Oi Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Kelompok Oi diatur dengan Keputusan Ketua Umum Oi. BAB V LAPORAN PERKEMBANGAN KEANGGOTAAN Oi Pasal 14 (1). Semua tingkatan kepengurusan Oi berkewajiban memelihara Buku Daftar Keanggotaan Oi. (2). Setiap 3 (tiga) bulan BPKel Oi melaporkan perkembangan keanggotaan Oi di Kelompoknya kepada BPK Oi. (3). Setiap 6 (enam) bulan BPK Oi melaporkan perkembangan keanggotaan Oi di daerahnya kepada BPW Oi. (4). Setiap 6 (enam) bulan BPW Oi melaporkan perkembangan keanggotaan Oi di wilayahnya kepada BPP Oi. (5). Laporan perkembangan keanggotaan Oi sebagaimana dimaksud ayat (2) sekurang-kurangnya memuat data jumlah anggota Oi dan data mutasi anggota Oi di Kelompoknya. (6). Laporan perkembangan keanggotaan Oi sebagaimana dimaksud ayat (3) sekurang-kurangnya memuat data jumlah anggota Oi, data mutasi anggota Oi, data jumlah dan status Kelompok Oi aktif, pasif dan non aktif di daerah kerjanya. (7). Laporan perkembangan keanggotaan Oi sebagaimana dimaksud ayat (4), sekurang-kurangnya mencakup data jumlah anggota Oi terakhir, data mutasi anggota, data jumlah dan status Kelompok Oi aktif, pasif

dan non aktif serta data jumlah dan status BPK Oi aktif, pasif dan non aktif di wilayah kerjanya. (8). Ketentuan lebih lanjut tentang Laporan Perkembangan Anggota Oi diatur dengan Keputusan Ketua Umum Oi. BAB VI IURAN ANGGOTA Oi Pasal 15 (1). Setiap anggota Oi membayar iuran wajib bulanan sebesar Rp.1000 kepada Organisasi Oi (2). Pembayaran uang iuran wajib oleh anggota Oi dilakukan melalui Bendahara Kelompok Oi atau pengurus Kelompok Oi yang diberi tugas dan tanggung jawab mengelola keuangan Kelompok Oi. (3). Kelompok-kelompok Oi wajib membayar kontribusi bagian secara berjenjang dari pendapatan kolektif iuran wajib anggota Oi kepada BPK Oi, BPW Oi dan BPP Oi dengan ketentuan jumlah dan proporsi bagian masing-masing diatur dengan Keputusan Ketua Umum Oi. (4). Pembayaran iuran wajib dan oleh anggota Oi dapat dilakukan secara rutin sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) bulan sekali atau untuk beberapa bulan sekaligus yang dibayarkan di awal. (5). Bendahara Kelompok Oi atau Pengurus Kelompok Oi yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola keuangan Kelompok Oi selanjutnya menerbitkan tanda terima pembayaran iuran (kuitansi). (6). Pembayaran iuran wajib bagi Anggota Oi dan Kelompok Oi adalah merupakan salah satu persyaratan wajib dalam memenuhi ketentuan Sistem Administrasi Keanggotaan (SAK) Oi, khususnya untuk memperoleh penerbitan SKPPK, TDK dan KTA Oi. (7). Anggota-anggota Oi yang tidak membayar iuran wajib dan/atau Kelompok-kelompok Oi yang tidak membayar kontribusi bagian dari pendapatan kolektif iuran wajib anggota Oi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya oleh Badan Pengurus Oi sesuai tingkatannya. (8). Apabila anggota Oi tidak membayar iuran selama 5 (lima) kali berturut-turut dianggap anggota Oi tersebut dinyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan Oi (9). Kelompok-kelompok Oi yang tidak membayar kontribusi bagian dari pendapatan kolektif iuran wajib anggota Oi sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dikenakan sanksi pencabutan SKPPK dan TDK, dan Kelompok Oi yang bersangkutan dinyatakan bubar.

BAB VII PENDIDIKAN PELATIHAN Oi Pasal 16 1. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Oi merupakan program kerja yang wajib dilakukan pada semua tingkatan Badan Pengurus Oi sebagai upaya peningkatan kompetensi setiap anggota Oi 2. Diklat Oi dilakukan dalam 3 (tiga) katagori; a. Diklat Orientasi (Pengenalan) organisasi, wajib di ikuti setiap anggota dan penyelenggaraannya dilakukan secara desentralisasi di masing-masing BPK Oi b. Diklat Pemberdayaan Anggota yang diselenggarakan melalui aktivitas pembinaan Seni, Olahraga, Pendidikan, Akhlak dan Niaga (Diklat SOPAN), lingkup materi Diklatnya disesuaikan dengan kebutuhan anggota di masing-masing Kelompok Oi dan diselenggarakan oleh BPW/BPK Oi c. Diklat Kepemimpinan Dan Wawasan Kebangsaan , merupakan pembekalan yang wajib di ikuti oleh pimpinan organisasi Oi tingkat: BPP Oi (Ketua, Sekjen dan Seluruh Pengurus Departemen), BPW Oi (Ketua dan Sekjen), BPK Oi (Ketua) dan Badan Otonom (Ketua). Diklat diselenggarakan oleh BPP Oi 3. Dalam penyelenggaraan Diklat Orientasi organisasi dan Diklat Kepemimpinan dan wawasan Kebangsaan BPP Oi berkewajiban menyusun dan menetapkan kurikulum, penyiapan fasilitator dan penerbitan sertifikat Diklat 4. Dalam penyelenggaraan Diklat Pemberdayaan anggota, BPW/BPK dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam penyususnan materi, penyiapan fasilitator dan penerbitan sertifikat yang sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan oleh BPP Oi 5. Dalam penyelenggaraan Diklat SOPAN BPP Oi berkewajiban memberikan supervisi kurikulum dan penyelenggaraan Diklat serta menerbitkan sertifikat 6. Biaya penyelenggaraan Diklat menjadi tanggung jawab masing-masing wilayah penyelenggara 7. Badan-badan Otonom dan Lembaga-lembaga Non Departemen dalam lingkungan BPP Oi dapat menyelenggarakan Diklat sesuai dengan kebutuhan organisasinya 8. Diklat Orientasi, Diklat SOPAN serta Diklat Kepemimpinan dan Wawasan Kebangsaan wajib di selenggarakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 (1). Dengan ditetapkannya Peraturan Organisasi ini, maka Peraturan Organisasi Nomor 02 Tahun 2010 tentang Keanggotaan Oi dan Pendidikan Latihan, Peraturan Organisasi Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pendaftaran Kelompok Oi, Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi, Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi dan Iuran Kelompok Oi serta Peraturan Organisasi No.01 tahun 2012 tentang perubahan Peraturan Organisasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2). Pada saat mulai berlakunya Peraturan Organisasi ini, semua Peraturan Pelaksanaan dan Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh BPKel Oi dan/atau Peraturan-peraturan yang ditetapkan BPK Oi dan/atau Peraturan-peraturan yang ditetapkan BPW Oi yang pernah diterbitkan sebelumnya yang mengatur tentang pendaftaran Anggota Oi, pendaftaran Kelompok Oi, dan Iuran Anggota Oi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan Peraturan Organisasi ini. (3). Dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Organisasi ini Ketua Umum BPP Oi wajib menerbitkan Keputusan tentang Pelaksanaan Teknis Peraturan Organisasi ini. (4). Peraturan-peraturan sebagaimana dimasud dalam ayat (2) wajib menyesuaikan dengan Peraturan Organisasi ini dan harus ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Organisasi ini Pasal 18 Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Depok Pada tanggal ...................... 2014 KETUA UMUM Oi ROSANA LISTANT0 Disahkan di Depok Pada tanggal ................... 2014 KETUA DEWAN PERTIMBANGAN Oi DR. SONY TEGUH TRILAKSONO, M.Ed, MBA Salinan sesuai dengan aslinya, KETUA DEPARTEMEN ORGANISASI DAN APARATUR BADAN PENGURUS PUSAT Oi SOEDICK PURNOM0

Lampiran_1 PERATURAN ORGANISASI Nomor : 01 Tahun 2014 Untuk kebutuhan penggandaaan/copy di wilayah, Formulir dalam format (Jpg) dapat didownload dalam www.Ormas-oi.org

Lampiran_2 PERATURAN ORGANISASI Nomor : 01 Tahun 2014 Kartu Tanda Anggota (KTA) TAMPAK BAGIAN DEPAN TAMPAK BAGIAN BELAKANG

Lampiran _3 PERATURAN ORGANISASI Nomor : 01 Tahun 2014 DAFTAR KODE BPW DAN BPK Oi (Data diambil dari website DEPDAGRI Tahun 2010) No. Kode Provinsi Kota/Kabupaten No. Kode BPW BPK Nanggroe Aceh Darussalam Kab. Aceh Selatan 01 Kab. Aceh Tenggara 01 Kab. Aceh Timur 02 No. Kode Kab. Tengah 03 BPW Kab. Aceh Barat 04 Kab. Aceh Besar 05 02 Kab. Pidie 06 Kab. Aceh Utara 07 Kab. Simeulue 08 Kab. Aceh Singkil 09 Kab. Bireun 10 Kab. Aceh Barat Daya 11 Kab. Gayo Lues 12 Kab. Aceh Jaya 13 Kab. Nagan Jaya 14 Kab. Aceh Tamiang 15 Kab. Bener Meriah 16 Kota Banda aceh 17 Kota Sabang 18 Kota Lhokseumawe 19 Kota Langsa 20 Kota Subulussalam 21 Kab. Pidie Jaya 22 23 Provinsi Kota/Kabupaten No. Sumatera Utara Kab. Tapanuli Tengah Kode Kab. Tapanuli Utara BPK Kab. Tapanuli selatan Kab. Nias 01 Kab. Langkat 02 Kab. Karo 03 Kab. Deli Serdang 04 Kab. Simalungun 05 Kab. Asahan 06 Kab. Labuhan Batu 07 Kab. Dairi 08 Kab. Toba Samosir 09 Kab. Mandailing Natal 10 Kab. Nias Selatan 11 Kab. PakPak Barat 12 Kab. Humbang Hasundutan 13 14 15 16

No. Kode Provinsi Kab. Samosir 17 BPW Kab. Serdang Bedagai 18 Sumatera Barat Kota Medan 19 03 Kota Pematang Siantar 20 Provinsi Kota Sibolga 21 No. Kode Kota Tanjung balai 22 BPW Riau Kota Binjai 23 Kota Tebing Tinggi 24 04 Kota Padang Sidempuan 25 Kab. Nias Barat 26 Kab. Nias Utara 27 Kab. Labuhanbatu Selatan 28 Kab. Labuhanbatu Utara 29 Kab. Padang Lawas 30 Kab. Padang Lawas Utara 31 Kota Gunungsitoli 32 Kab. Batubara 33 Kota/Kabupaten No. Kode Kab. Pesisir Selatan BPK Kab. Solok Kab. SW. Lunto 01 Kab. Tanah Datar 02 Kab. Padang Pariaman 03 Kab. Agam 04 Kab. Lima Puluh Kota 05 Kab. Pasaman 06 Kab. Kepulauan Mentawai 07 Kab. Dharmasraya 08 Kab. Solok Selatan 09 Kab. Pasaman Barat 10 Kota Padang 11 Kota Solok 12 Kota Sawhlunto 13 Kota Padang Panjang 14 Kota Bukit Tinggi 15 Kota Payakumbuh 16 Kota Pariaman 17 18 Kota/Kabupaten 19 Kab. Kampar No. Kab. Indragiri Hulu Kode Kab. Bengkalis BPK Kab. Indragiri Hilir Kab. Pelalawan 01 Kab. Rokon Hulu 02 Kab. Rokon Hilir 03 Kab. Siak 04 Kab. Kuantan Singingi 05 06 07 08 09

No. Kode Provinsi Kota Pekan Baru 10 BPW Kota Dumai 11 Jambi Kab. Kepulauan Meranti 12 05 Provinsi Kota/Kabupaten No. No. Kode Kode BPW Sumatera Selatan Kab. Kerinci BPK Kab. Meangin 06 Provinsi Kab. Sarolangun 01 Kab. Batanghari 02 No. Kode Bengkulu Kab. Muaro Jambi 03 BPW Kab. Tanjung Jabung Barat 04 Kab. Tanjung Jabung Timur 05 07 Kab. Bungo 06 Kab. Tebo 07 Kota Jambi 08 Kota Sungai Penuh 09 10 Kota/Kabupaten 11 Kab. Ogan Komering Ulu No. Kab. Ogan Komering Ilir Kode Kab. Muara Enim BPK Kab. Lahat Kab. Musi Rawas 01 Kab. Musy Banyuasin 02 Kab. Banyuasin 03 Kab. Oku Timur 04 Kab. Oku Selatan 05 Kab. Ogan Ilir 06 Kota Palembang 07 Kota Pagar Alam 08 Kota Lubuk Linggau 09 Kota Prabumulih 10 Kab. Empat Lawang 11 12 Kota/Kabupaten 13 14 Kab. Bengkulu Selatan 15 Kab. Rejang Lebong Kab. Bengkulu Utara No. Kab. Kaur Kode Kab. Seluma BPK Kab. Muko-muko Kab. Lebong 01 Kab. Kepahiang 02 Kota Bengkulu 03 Kab. Bengkulu Tengah 04 05 06 07 08 09 10

No. Kode Provinsi Kota/Kabupaten No. BPW Kode Lampung Kab. Lampung Selatan BPK 08 Kab. Lampung Tengah Provinsi Kab. Lampung Utara 01 No. Kode Kab. Lampung Barat 02 BPW Bangka Belitung Kab. Tulang Bawang 03 Kab. Tanggamus 04 09 Provinsi Kab .Lampung Timur 05 Kab. Way Kanan 06 No. Kode Kepulauan Riau Kota Bandar Lampung 07 BPW Kota Metro 08 Provinsi Kab. Mesuji 09 10 Kab. Pesawaran 10 DKI Jakarta Kab. Tulang Bawang Barat 11 No. Kode Kab. Pringsewu 12 BPW 13 Kota/Kabupaten 14 11 Kab. Bangka No. Kab. Belitung Kode Kab. Bangka Selatan BPK Kab. Bangka Tengah Kab. Bangka Barat 01 Kab. Bangka Timur 02 Kota Pangkal Pinang 03 04 Kota/Kabupaten 05 06 Kab. Kepulauan Riau 07 Kab. Karimun Kab. Natuna No. Kab. Lingga Kode Kota Batam BPK Kota Tanjung Pinang Kab. Bintan 01 02 Kota/Kabupaten 03 04 Kab. Adm.Kep.Seribu 05 Kodya Jakarta Pusat 06 Kodya Jakarta Utara 07 Kodya Jakarta Barat Kodya Jakarta Selatan No. Kodya Jakarta Timur Kode BPK 01 02 03 04 05 06

No. Kode Provinsi Kota/Kabupaten No. BPW Kode Jawa Barat Kab. Bogor BPK 12 Kab. Sukabumi Provinsi Kab. Cianjur 01 No. Kode Kab. Bandung 02 BPW Kab. Garut 03 kab. Tasik Malaya 04 Kab. Ciamis 05 Kab. Kuningan 06 Kab. Cirebon 07 Kab. Majalengka 08 Kab. Sumedang 09 Kab. Indramayu 10 Kab. Subang 11 Kab. Purwakarta 12 Kab. Karawang 13 Kab. Bekasi 14 Kota Bogor 15 Kota Sukabumi 16 Kota Bandung 17 Kota Cirebon 18 Kota Bekasi 19 Kota Depok 20 Kota Cimahi 21 Kota Tasikmalaya 22 Kota Banjar 23 Kab. Bandung Barat 24 Kab. Semarang 25 Kab. Temanggung 26 Kab. Kendal 22 Kab. Batang 23 Kab. Pekalongan 24 Kab. Pemalang 25 Kab. Tegal 26 Kab. Brebes 27 Kota magelang 28 Kota Surakarta 29 Kota Salatiga 30 Kota Semarang 31 Kota Pekalongan 32 Kota Tegal 33 34 Kota/Kabupaten 35 No. Kode BPK

13 Jawa Tengah Kab. Cilacap 01 Kab. Banyumas 02 No. Kode Provinsi Kab. Purbalingga 03 BPW Kab. Banjar Negara 04 Yogyakarta Kab. Kebumen 05 14 Kab. Purworejo 06 Provinsi Kab. Wonosobo 07 No. Kode Kab. Magelang 08 BPW Jawa Timur Kab. Boyolali 09 Kab. Kelaten 10 15 Kab. Sukoharjo 11 Kab. Wonogiri 12 Kab. Karanganyar 13 Kab. Sragen 14 Kab. Grobogan 15 Kab. Blora 16 Kab. Rembang 17 Kab. Pati 18 Kab. Kudus 19 Kab. Jepara 20 Kab. Demak 21 Kab. Semarang 22 Kab. Temanggung 23 Kab. Kendal 24 Kab. Batang 25 Kab. Pekalongan 26 Kab. Pemalang 27 Kab. Tegal 28 Kab. Brebes 29 Kota magelang 30 Kota Surakarta 31 Kota Salatiga 32 Kota Semarang 33 Kota Pekalongan 34 Kota Tegal 35 Kota/Kabupaten No. Kode Kab. Kulon Progo BPK Kab. Bantul Kab. Gunung Kidul 01 Kab. Sleman 02 Kota Yogyakarta 03 04 Kota/Kabupaten 05 Kab. Pacitan No. Kab. Ponorogo Kode Kab. Trenggalek BPK Kab. Tulungagung Kab. Blitar 01 02 03 04 05

No. Kode Provinsi Kab. Kediri 06 BPW Kab. Malang 07 Banten Kab. Lumanjang 08 16 Kab. Jember 09 Bali Kab. Banyuwangi 10 17 Kab. Bondowoso 11 Kab. Situbondo 12 Kab. Probolinggo 13 Kab. Pasuruan 14 Kab. Sidoarjo 15 Kab. Mojokerto 16 Kab. Jombang 17 Kab. Nganjuk 18 Kab. Madiun 19 Kab. Magetan 20 Kab. Ngawi 21 Kab. Bojonegoro 22 Kab. Tuban 23 Kab. Lamongan 24 Kab. Gresik 25 Kab. Bangkalan 26 Kab. Sampang 27 Kab. Pamekasan 28 Kab. Sumenep 29 Kota Kediri 30 Kota Blitar 31 Kota Malang 32 Kota Probolinggo 33 Kota Pasuruan 34 Kota Mojokerto 35 Kota Madiun 36 Kota Surabaya 37 Kota Batu 38 Kota/Kabupaten No. Kode Kab. Pandegelang BPK Kab. Lebak Kab. Tangerang 01 Kab. Serang 02 Kota Tangerang 03 Kota Cilegon 04 Kota Serang 05 Kota Tangerang Selatan 06 07 Kab Jembarana 08 Kab. Tabanan Kab. Badung 01 Kab. Gianyar 02 Kab. Klungkung 03 Kab. Bangli 04 Kab. Karangasem 05 06 07

No. Kode Provinsi Kab. Buleleng 08 BPW Kota Denpasar 09 Nusa Tenggara Barat 18 Kota/Kabupaten No. Provinsi Kode No. Kode Kab. Lombok Barat BPK BPW Nusa Tenggara Timur Kab. Lombok Tengah Kab. Lombok Timur 01 19 Provinsi Kab. Sumbawa 02 Kab. Dompu 03 No. Kode Kalimantan Barat Kab. Bima 04 BPW Kab. Sumbawa Barat 05 Kota Mataram 06 20 Kota Bima 07 Kab. Lombok Utara 08 09 Kota/Kabupaten 10 Kab. Kupang No. Kab.Timor Tengah Selatan Kode Kab.Timor Tengah Utara BPK Kab. Belu Kab. Alor 01 Kab. Flores Timur 02 Kab. Sikka 03 Kab. Ende 04 Kab. Ngada 05 Kab. Manggarai 06 Kab. Sumba Timur 07 Kab. Sumba Barat 08 Kab. Lembata 09 Kab. Rate Ndao 10 Kab. Manggarai Barat 11 Kota Kupang 12 Kab. Manggarai Timur 13 Kab. Sumba Barat Daya 14 Kab. Sumba Tengah 15 Kab. Nagekeo 16 Kab. Sabu Raijua 17 18 Kota/Kabupaten 19 20 Kab. Sambas 21 Kab. Pontianak Kab. Sanggau No. Kab. Ketapang Kode Kab. Sintang BPK Kab. Kapuas Hulu Kab. Bengkayang 01 Kab. Landak 02 Kab. Melawai 03 04 05 06 07 08 09

No. Kode Provinsi Kab. Sekadau 10 BPW Kota Pontianak 11 Kalimantan Tengah Kota Singkawang 12 21 Kab. Kayong Utara 13 Provinsi Kab. Kubu Raya 14 No. Kode BPW Kalimantan Selatan Kota/Kabupaten No. Kode 22 Provinsi Kab. KotaWaringi Barat BPK Kab. KotaWaringi Timur No. Kode Kalimantan Timur Kab. Kapuas 01 BPW Kab. Barito Selatan 02 Kab. Barito Utara 03 23 Kab. Katingin 04 Kab. Seruyan 05 Kab. Sukamara 06 Kab. Lamandau 07 Kab. Gunung Mas 08 Kab. Pulang Pisau 09 Kab. Murung Raya 10 Kab. Barito Timur 11 Kota Palangkaraya 12 13 Kota/Kabupaten 14 Kab. Tanah Laut No. Kab. Kota Baru Kode Kab. Banjar BPK Kab. Barito Kuala Kab. Tapin 01 Kab. Hulu Sungai Selatan 02 Kab. Hulu Sungai Tengah 03 Kab. Hulu Sungai Utara 04 Kab. Tabalong 05 Kab. Tanah Bambu 06 Kab. Balangan 07 Kota Banjarmasim 08 Kota Banjar Baru 09 10 Kota/Kabupaten 11 12 Kab. Pasir 13 Kab. Kuatai Kerta Negara Kab. Berau No. Kab. Bulungan Kode Kab. Nunukan BPK Kab. Malinau Kab. Kuatai Barat 01 Kab. Kuatai Timur 02 Kab. Penajam Paser Utara 03 Kota Balik Papan 04 05 06 07 08 09 10

No. Kode Provinsi Kota Samarinda 11 BPW Kota Tarakan 12 Sulawesi Utara Kota Bontang 13 24 Kab. Tana Tidung 14 Provinsi No. Kode Kota/Kabupaten No. BPW Sulawesi Tengah Kode Kab. Bolaang Mangondow BPK 25 Provinsi Kab. Minahasa Kab. Kepulauan Sangihe 01 No. Kode Sulawesi Selatan Kab. Kepulauan Talaud 02 BPW Kab. Minahasa Selatan 03 Kab. Minahasa Utara 04 26 Kota Manado 05 Kota Bitung 06 Kota Tomohon 07 Kab. Bolaang Mongondow 08 Selatan 09 Kab. Bolaang Mongondow Timur Kab. Bolaang Mongondow Utara 10 Kab. Minahasa Tenggara 11 Kab. Kep. Siau Tagulandang 12 Biaro 13 Kota Kotamobagu 14 Kota/Kabupaten 15 Kab. Banggai No. Kab. Poso Kode Kab. Donggala BPK Kab. Toli-Toli Kab. Buol 01 Kab. Morowali 02 Kab. Banggai Kepulauan 03 Kab. Parigi Moutong 04 Kab. Tojouna 05 Kota Palu 06 Kab. Sigi 07 08 Kota/Kabupaten 09 10 Kab. Selayar 11 Kab. Bulukumba Kab. Bantaeng No. Kab. Janeponto Kode Kab. Takalar BPK Kab. Gowa Kab. Sianjai 01 Kab. Bone 02 Kab. Maros 03 Kab. Pangkajene Kep 04 Kab. Barru 05 06 07 08 09 10 11

Kab. Soppeng 12 Kab. Wajo 13 Kab. Sidenreng Rapang 14 Kab. Pinrang 15 Kab. Enrekang 16 Kab. Luwu 17 kab. Tana Toraja 18 Kab. Luwu Utara 19 Kab. Luwu Timur 20 Kota Makasar 21 Kota Parepare 22 Kota Palopo 23 Kab. Toraja Utara 24 No. Kode Provinsi Kota/Kabupaten No. BPW Kode Sulawesi Tenggara Kab. Kolaka BPK 27 Kab. Konawe Provinsi Kab. Muna 01 No. Kode Kab. Buton 02 BPW Gorontalo Kab. Konawe Selatan 03 Kab. Bombana 04 28 Provinsi Kab. Wakatobi 05 Kab. Kolaka Utara 06 No. Kode Sulawesi Barat Kota Kendari 07 BPW Kota Bau Bau 08 Provinsi Kab. Buton Utara 09 29 Kab. Konawe Utara 10 11 No. Kode Kota/Kabupaten 12 BPW Kab. Gorontalo No. Kab. Boalemo Kode Kab. Bone Bolango BPK Kab. Pahuwato Kota Gorontalo 01 Kab. Gorontalo Utara 02 03 Kota/Kabupaten 04 05 Kab. Mamuju Utara 06 Kab. Mamuju Kab. Mamasa No. Kab. Polwali Mamasa Kode Kab. Majene BPK Kota/Kabupaten 01 02 03 04 05 No. Kode BPK

30 Maluku Kab. Maluku Tenggah 01 Kab. Maluku Tenggara 02 No. Kode Provinsi Kab. Maluku Tenggara Barat 03 BPW Kab. Buru 04 Maluku Utara Kab. Seram Bagian Timur 05 31 Kab. Seram Bagian Barat 06 Provinsi Kab. Kepulauan Aru 07 No. Kode Kota Ambon 08 BPW Papua Kab. Buru Selatan 09 Kota Tual 10 32 Kab. Maluku Barat Daya 11 Kota/Kabupaten No. Kode Kab. Halmahera Barat BPK Kab. Halmahera Tengah Kab. Halmahera Utara 01 Kab. Halmahera Selatan 02 Kab. Kepulauan Sula 03 Kab. Halmahera Timur 04 Kota Ternate 05 Kota Tidore Kepulauan 06 Kab. Pulau Morotai 07 08 Kota/Kabupaten 09 Kab. Marauke No. Kab. Jaya Wijaya Kode Kab. Jaya Pura BPK Kab. Nabire Kab. Yapen Waropen 01 Kab. Biak Numfor 02 Kab. Puncak Jaya 03 Kab. Paniai 04 Kab. Mimika 05 Kab. Sarmi 06 Kab. Keerom 07 Kab. Pegunungan Bintang 08 Kab. Yahukimo 09 Kab. Tolikara 10 Kab. Waropen 11 Kab. Boven Digoel 12 Kab. Mappi 13 Kab. Asmat 14 Kab. Sapiori 15 Kota JayaPura 16 Kab. Yalimo 17 Kab. Supiori 18 Kab. Nduga 19 Kab. Puncak 20 Kab. Mamberamo Raya 21 Kab. Mamberamo Tengah 22 23 24 25 26

No. Kode Provinsi Kab. Lanny Jaya 27 BPW Kab. Kepulauan Yapen 28 Irian Jaya Barat Kab. Deiyai 29 33 Kota/Kabupaten No. Kode Kab. Sorong BPK Kab. Manok Wari Kab. Fak Fak 01 Kab. Sorong Selatan 02 Kab. Raja Ampat 03 Kab. Teluk Bentuni 04 Kab. Teluk Wondama 05 Kab. Kaima 06 Kota Sorong 07 Kab. Tambrauw 08 Kab. Maybrat 09 10 11

Lampiran_4 PERATURAN ORGANISASI Nomor : 01 Tahun 2014 Formulir Pendaftaran Kelompok (untuk penggandaan dapat di download di www.ormas-oi.org

Lampiran_5 PERATURAN ORGANISASI Nomor : 01 Tahun 2014 Contoh Format Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK)

Lampiran_6 PERATURAN ORGANISASI Nomor : 01 Tahun 2014 Contoh Tanda Daftar Kelompok (TDK) Halaman Depan

Lampiran_7 PERATURAN ORGANISASI Nomor : 01 Tahun 2014 Halaman Belakang

Lampiran_8 PERATURAN ORGANISASI Nomor : 01 Tahun 2014 CONTOH SERTIFIKAT Keterangan: Sertifikat diatas hanya sebagai contoh. Design dapat ditentukan oleh setiap Penyelenggara DIKLAT. Dengan tetap meletakkan Logo Oi sebagaimana diatur dalam penerapan logo Oi pada PO No. 05 Tahun 2010

BADAN PENGURUS PUSAT Oi PERATURAN ORGANISASI Oi Nomor : 01 Tahun 2010 TENTANG TATA URUTAN PERATURAN-PERATURAN DALAM ORMAS Oi DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA UMUM Oi : Menimbang : 1. bahwa sesuai dengan tuntutan perkembangan dan dinamika kelembagaan dalam penyelenggaraan Ormas dan pelayanan anggota Oi, maka Ormas Oi perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan secara lebih professional, efektif dan efisien; 2. bahwa untuk dapat mewujudkan ketertiban dalam pengaturan Ormas Oi dipandang perlu mengatur tata urutan peraturan-peraturan dalam Ormas Oi; 3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, maka pengaturan dan penetapannya dituangkan dalam Peraturan Organisasi Oi. Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi; 2. Garis Besar Program Kerja Nasional (GBPKN) BPP Oi Tahun 2009-2012; Memperhatikan : 1. Usulan, pendapat dan saran pembina Oi Pusat dalam Rapat Pleno BPP Oi 30 Januari 2010. 2 Hasil-hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Oi I dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Oi III Tahun 2010 di Kaliurang, Yogyakarta. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN ORGANISASI Oi TENTANG TATA URUTAN PERATURAN-PERATURAN DALAM ORMAS Oi.

Pasal 1 Dalam Peraturan Organisasi Oi ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat dengan AD adalah Anggaran Dasar Oi; 2. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat dengan ART adalah Anggaran Rumah Tangga Oi; 3. Ketua Umum Oi adalah Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Oi sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi Ormas Oi sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Oi; 4. Badan Pengurus Pusat Oi selanjutnya disingkat dengan BPP Oi adalah badan penyelenggara Ormas Oi tingkat nasional yang dipimpin oleh Ketua Umum Oi; 5. Badan Pengurus Wilayah Oi selanjutnya disingkat dengan BPW Oi adalah badan penyelenggara Ormas Oi tingkat provinsi yang dipimpin oleh Ketua BPW Oi; 6. Badan Pengurus Kota/Kabupaten Oi selanjutnya disingkat dengan BPK Oi adalah badan penyelenggara Ormas Oi tingkat Kota/Kabupaten yang dipimpin oleh Ketua BPK Oi; 7. Pengurus Kelompok Oi selanjutnya disingkat dengan PK Oi adalah badan penyelenggara Ormas Oi tingkat Kelompok yang dipimpin oleh Ketua Kelompok Oi; 8. Musyawarah yang selanjutnya disingkat dengan Munas adalah Musyawarah Nasional ditingkat Nasional/Pusat; 9. Musyawarah Wilayah yang selanjutnya disingkat dengan Muswil adalah Musyawarah Wilayah ditingkat Provinsi; 10. Musyawarah Kota/Kabupaten yang selanjutnya disingkat dengan Muskot adalah Musyawarah Kota/Kabupaten ditingkat Kota/ Kabupaten; 11. Musyawarah Kelompok yang selanjutnya disingkat dengan Muskel adalah Musyawarah anggota ditingkat Kelompok; 12. Sekretaris Jenderal Oi adalah Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Oi; 13. Satuan Perangkat Ormas Oi Pusat adalah Perangkat Ormas di lingkup Badan Pengurus Pusat Oi yang terdiri dari Sekretariat Jenderal, Departemen- departemen, Lembaga-lembaga Non Departemen dan Badan-badan Otonom lain di tingkat pusat yang dibentuk dengan Peraturan Organisasi Oi; 14. Satuan Perangkat Ormas Oi Wilayah adalah Perangkat Ormas di lingkup Badan Pengurus Oi Wilayah yang terdiri dari Sekretariat BPW, Biro-biro, dan Badan-badan dan/atau Lembaga-lembaga otonom lain di tingkat Wilayah yang dibentuk dengan Peraturan BPW Oi; 15. Satuan Perangkat Ormas Oi Kabupaten/Kota adalah Perangkat Ormas di lingkup Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang terdiri dari Sekretariat BPK, Bidang-bidang, dan Badan-badan dan/atau Lembaga-lembaga otonom lain di tingkat Kota/Kabupaten yang dibentuk dengan Peraturan BPK Oi; 16. Peraturan Organisasi selanjutnya disingkat dengan PO adalah peraturan tertinggi dalam Ormas Oi dibawah AD dan ART serta Ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional Oi;

17. Peraturan Khusus pengganti PO selanjutnya disingkat dengan Persus adalah peraturan tertinggi dalam Ormas Oi yang bersifat khusus dan istimewa; 18. Keputusan Ketua Umum Oi adalah peraturan operasional Oi dibawah PO; 19. Peraturan Wilayah selanjutnya disingkat dengan Perwil adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pengurus BPW Oi dan berlaku untuk wilayah provinsi yang bersangkutan; 20. Peraturan Kota/Kabupaten selanjutnya disingkat dengan Perkot adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pengurus BPK Oi dan berlaku untuk wilayah Kota/Kabupaten yang bersangkutan; 21. Peraturan Kelompok adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pengurus Kelompok Oi dan berlaku untuk Kelompok yang bersangkutan; Pasal 2 Tata urutan peraturan dalam Ormas Oi adalah : a. AD Oi; b. ART Oi; c. Ketetapan Munas Oi; d. PO Oi; e. Persus Pengganti PO Oi; f. Keputusan Ketua Umum Oi; g. Ketetapan Muswil Oi; h. Perwil Oi; i. Ketetapan Muskot Oi; j. Perkot Oi; k. Ketetepan Muskel Oi; dan l. Peraturan Kelompok Oi. Pasal 3 1. AD adalah peraturan tertinggi dalam Ormas Oi yang ditetapkan oleh Munas Oi yang memuat garis besar dan pokok-pokok aturan Ormas Oi. 2. ART adalah peraturan tertinggi dalam Ormas Oi dibawah AD yang ditetapkan oleh Munas Oi yang mengatur penjabaran lebih lanjut dari garis besar dan pokok-pokok aturan Ormas Oi. 3. AD dan ART disahkan dan ditetapkan oleh dan dalam persidangan Munas Oi. 4. Ketetapan Munas Oi, Ketetapan Muswil Oi, Ketetapan Muskot Oi dan Ketetapan Muskel Oi adalah putusan-putusan permusyawaratan anggota sebagai pengemban amanat dan aspirasi anggota-anggota Oi yang ditetapkan dalam siding-sidang permusyawaratan sesuai tingkatannya. 5. PO dibuat dan ditetapkan oleh BPP Oi dengan mendengar pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Pusat Oi sebagai pelaksanaan dari AD, ART dan Ketetapan-ketetapan Munas Oi. 6. Persus Oi dibuat dan ditetapkan oleh Ketua Umum Oi dengan mendengar pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Pusat Oi sebagai pengganti PO dalam hal ihwal terjadi kegentingan yang memaksa.

7. Keputusan Ketua Umum Oi yang bersifat mengatur dibuat dan ditetapkan oleh Ketua Umum Oi untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan operasional dan administrasi Ormas Oi. 8. Peraturan dan Keputusan Lembaga-lembaga Non Departemen dan/atau Badan-badan otonom di lingkup BPP Oi adalah peraturan teknis yang dibuat dan ditetapkan oleh Lembaga-lembaga Non Departemen dan/atau Badan- badan otonom di lingkup BPP Oi setelah mendengar pertimbangan dari Departemen terkait. 9. Perwil dan Perkot merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan-aturan diatasnya dan menampung kondisi khusus di daerah yang bersangkutan. 10. Perwil dibuat dan ditetapkan oleh BPW Oi dengan mendengar pertimbangan dari Pembina Ormas di wilayahnya. 11. Perkot dibuat dan ditetapkan oleh BPK Oi dengan mendengar pertimbangan dari Pembina Ormas di daerahnya. 12. Peraturan Kelompok dibuat oleh Pengurus Kelompok dengan mendengar pertimbangan dari Pembina Kelompoknya. Pasal 4 1. Sesuai dengan tata urutan peraturan dalam Ormas Oi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan ini, maka setiap aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. 2. Menyimpang dari ketentuan tersebut dalam ayat 1), Pasal 4 Peraturan ini, maka dalam keadaan kegentingan yang memaksa dapat diterbitkan Persus sebagai Pengganti PO. 3. Peraturan atau Keputusan Lembaga-lembaga Non Departemen dan Badan- badan Otonom di lingkup BPP Oi dan Lembaga-lembaga atau Badan-badan di wilayah dan di Kota/Kabupaten tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Pasal 5 1. BPP Oi berwenang menguji peraturan-peraturan dibawah PO. 2. Dalam melakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1). Pasal 5 Peraturan ini, BPP Oi membentuk suatu Badan Khusus yang bersifat adhoc yang bertugas khusus untuk itu. 3. Badan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 2). Pasal 5 Peraturan ini terdiri atas unsur Sekretariat Jenderal BPP Oi, Departemen Ormas dan Aparatur BPP Oi, Departemen lain yang terkait, LBH Oi dan unsur independen. 4. Keputusan Badan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 2). Pasal 5 Peraturan ini bersifat mengikat dan final. 5. Setiap anggota Oi dapat mengajukan permohonan pengujian peraturan- peraturan dibawah PO. 6. Pengujian terhadap PO dapat dilakukan apabila diajukan oleh sedikitnya 3 (tiga) BPW Oi.

7. Untuk menguji PO, BPP Oi membentuk Badan Khusus yang bersifat independen. 8. Badan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 2). dan ayat 7). Pasal 5 Peraturan ini dapat membatalkan PO dan atau peraturan lain dibawahnya. Pasal 6 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Organisasi Oi ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Ketua Umum Oi. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Mei 2010 KETUA UMUM Oi DR. SONY TEGUH TRILAKSONO, M.Pd., MBA Salinan sesuai dengan aslinya, SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGURUS PUSAT Oi, FAUZIE ACHMAD SUJA, S.Hi.

BADAN PENGURUS PUSAT Oi PERATURAN ORGANISASI Nomar: 4 Tahun 2010 TENTANG PROSEDUR SURAT MENYURAT ORMAS Oi DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA UMUM Oi : Menimbang : 1. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi umum ORMAS Oi disemua tingkatan dipandang perlu mengatur ketentuan ketentuan tentang Prosedur surat menyurat : 2. bahwa berdasarkan angka 1 diatas, maka pengaturan dan penetapannya dituangkan dalam Peraturan Organisasi Oi. Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi. 2. Garis Besar Program Kerja Nasional (GBPKN) BPP Oi Tahun 2009-2012. 3. Peraturan Organisasi Nomor : 01 Tahun 2010 Tentang Tata Urutan Peraturan Peraturan Dalam Ormas Oi. Memperhatikan : 1. Usulan, pendapat dan saran pembina Oi Pusat dalam Rapat Pleno BPP Oi 30 Januari 2010. 2 Hasil-hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Oi I dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Oi III Tahun 2010 di Kaliurang, Yogyakarta. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN ORGANISASI TENTANG PROSEDUR SURAT MENYURAT ORMAS Oi.

BAB I UMUM Pasal 1 Prosedur surat menyurat Ormas Oi yang selanjutnya dalam Peraturan Organisasi ini disebut PESO-Oi merupakan mekanisme korespondensi yang digunakan oleh seluruh jajaran Ormas Oi dari tingkat pusat sampai dengan Kelompok, baik untuk keperluan intern maupun ekstern. Pasal 2 PESO-Oi disusun dalam rangka memberikan pedoman bagi semua tingkatan kepengurusan Ormas Oi agar dalam menjalankan tugasnya terdapat keseragaman serta untuk memudahkan koordinasi dan sinkronisasi dalam melakukan komunikasi dan korespondesi secara formal. Pasal 3 Penyelenggaraan PESO-Oi ini meliputi perangkat lunak yang meliputi fungsi- fungsi: sekretariat, korespondensi dan pengaturan tentang klasifikasi surat, surat keluar dan surat masuk, tata cara penggunaan stempel dan wewenang penandatanganan surat serta didukung dengan kelengkapan surat menyurat berupa kop surat, stempel dan amplop. BAB II SEKRETARIAT Pasal 4 1 Sekretariat adalah organ yang bertanggung jawab atas kelancaran korespondensi yang meliputi segala tugas-tugas koordinasi dalam menyampaikan infOrmasi melalui saluran yang dilakukan dengan menggunakan kelengkapan surat menyurat. 2 Petugas sekretariat dalam melaksanakan tugasnya, wajib menjamin dan bertanggung jawab atas kelancaran surat menyurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 5 Sekretariat berada di bawah kendali Sekretaris Jenderal. Sekretariat Ormas Oi bertugas : 1. Melakukan koordinasi melalui penyampaian kebijaksanaan Ormas yang akan diteruskan ke semua jenjang. 2. Membantu kelancaran kegiatan Ormas dalam menyampaikan/ mendistribusikan keputusan dan kebijaksanaan Ormas dengan cepat dan tepat dengan menggunakan berbagai saluran infOrmasi. 3. Memperlancar arus surat, baik surat masuk maupun surat keluar, baik intern maupun ekstern.

Pasal 6 Dalam memberikan informasi yang diperlukan pengurus Ormas, Sekretariat dapat pula menyusun laporan-laporan Ormas, meneliti dan mengolah data, baik yang bersumber dari lingkungan intern maupun ekstern Ormas dengan sepengetahuan Sekretaris Jenderal/Sekretris Ormas Oi, dan selanjutnya disusun dalam berbagai bentuk laporan maupun terbitan, yang dapat digunakan sebagai bahan infOrmasi. BAB III STANDARISASI Pasal 7 Standarisasi adalah penyeragaman bentuk, warna, ukuran dan tulisan dari alat- alat yang digunakan dalam PESO-Oi. Pasal 8 Standarisasi meliputi korespondensi; klasifikasi dan derajat surat; bentuk dan ukuran kertas surat Ormas; stempel Ormas; bentuk, warna, ukuran tulisan kop/amplop surat; serta singkatan dan akronim. BAB IV KORESPONDENSI Pasal 9 Korespondensi adalah kegiatan yang berhubungan dengan pengendalian surat- surat dan berita, baik tertulis maupun lisan yang timbul dari pencatatan, laporan, perencanaan, program atau keputusan yang mungkin masih menimbulkan adanya permintaan penjelasan, sehingga pengarahan atau pengurusan semua kegiatan dapat dilaksanakan secara tepat dan benar. Pasal 10 1. Yang dimaksud dengan surat adalah alat untuk menyampaikan berita secara tertulis yang berisi maksud sebagaimana yang diatur pada pasal 13 Peraturan Organisasi ini. 2. Prinsip pokok pembuatan surat terdiri dari menentukan tujuan dan maksud penulisan surat; merancang yaitu mewujudkan ide agar menjadi isi surat dengan urutan-urutan dan menggunakan tata bahasa yang baik; dengan penulisan yang singkat dan jelas, tanpa mengurangi kesopanan dan kelengkapan. Pasal 11 1. Surat resmi terdira dari surat intern dan surat ekstern. 2. Surat intern adalah ditujukan kepada lingkungan internal Ormas Oi.

3. Yang dimaksud dengan pihak internal Ormas Oi adalah kepengurusan Ormas Oi semua tingkatan, personalia pinisepuh; personalia pengurus; personalia pembina, kader dan anggota. 4. Surat eksternal adalah surat yang diujukan kepada pihak luar Ormas Oi. Pasal 12 1. Maksud isi surat dapat memuat keputusan, perintah/instruksi pemberitahuan, pertanyaan, permintaan dan lain-lain yang dianggap penting. 2. Tujuan umum surat menyurat adalah menyampaikan maksud dalam bentuk tulisan agar tindakan yang dikehendaki dapat tercapai dengan tepat dan cepat. Pasal 13 1. Jenis surat dalam SPO-Oi terdiri dari surat biasa, surat yang bersifat mengatur dan memorandum. 2. Surat biasa terdiri dari : a. Laporan yaitu suatu pertanggung jawaban sesuai dengan tugas tertentu yang diberikan Ormas, sebagaimana yang diatur pada ayat 3 butir c b. Undangan yaitu surat permintaan untuk menghadiri suatu kegiatan Ormas Oi, baik yang bersifat intern maupun ekstern. c. faksimili dan e-mail adalah penyampaian berita yang harus segera diselesaikan dan atau disampaikan kepada pihak yang dituju. Isinya singkat, padat dan menghilangkan kata-kata yang tidak perlu tanpa mengaburkan arti. d. Dalam pengiriman surat resmi via email. Pengirim harus men-scan surat aslinya yang bertanda tangan menjadi format jpg/pdf. e. Surat Keterangan berisi keterangan resmi Ormas yang diberikan kepada pengurus atau anggota untuk digunakan sesuai dengan isi keterangan. f. Surat Pengantar adalah surat untuk memberitahukan asal dan maksud suatu surat lain. g. Surat Permohonan adalah surat yang berisi permohonan kepada perorangan atau institusi, baik internal maupun eksternal agar memenuhi maksud tertentu sebagaimana yang dimaksud pada pokok surat. h. Pemberitahuan adalah surat yang berisi infOrmasi tentang sesuatu hal yang harus diketahui oleh pengurus/anggota. 3. Surat yang bersifat mengatur terdiri dari : a. Keputusan yaitu surat yang dibuat berdasarkan hasil rapat pengurus yang memuat suatu kebjaksanaan pokok yang harus ditaati oleh seluruh atau sebagian anggota Ormas Oi. b. Peraturan Organisasi yaitu surat yang memuat ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan tindakan administratif/keOrmasan. c. Intruksi/Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis yaitu surat yang berisicara pelaksanaan dari suatu keputusan yang memuat unsur-unsur teknis dan biasanya merupakan tindak lanjut dari suatu keputusan. d. Surat Perintah/Mandat/Tugas adalah surat pernyataan pelimpahan suatu wewenang dari Ormas yang diberikan kepada Ormas setingkat di bawahnya atau seorang/beberapa orang pengurus/anggota atau orang lain untuk bertindak atas nama Ormas melakukan sesuatu sesuai dengan

perintah/mandat/tugas yang diberikan, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu. Surat perintah/mandat/tugas ini harus dipertanggung jawabkan oleh yang menerimanya. e. Surat Edaran yaitu pemberitahuan tertulis yang ditujukan kepada semua pengurus, anggota ataupun pihak luar yang tidak memuat petunjuk pelaksanaan secara teknis ataupun menurut suatu aturan yang telah ditetapkan. 4. Memorandum adalah mekanisme komunikasi atau korespondensi informal secara tertulis antar pengurus dalam Ormas. Tidak dibenarkan menggunakan kop surat untuk membuat memorandum. BAB V KLASIFIKASI DAN DERAJAT SURAT Pasal 14 1. Klasifikasi adalah penentuan dan penegasan tentang pentingnya suatu surat; yang berhak menerima, membaca dan bertanggung jawab; serta cara penangan dan pengamanannya. Klasifikasi ini terdiri dari Sangat Rahasia, Rahasia, Terbatas dan Biasa. 2. Yang dimaksud dengan Sangat Rahasia adalah surat yang hanya orang tertentu di dalam Ormas yang berhak mengetahuinya dan tidak boleh disebarluaskan kepada yang tidak berhak sebab akan membahayakan Ormas. Biasanya surat dengan klasifikasi Sangat Rahasia ini segera dimusnahkan setelah dikomunikasikan kepada yang berhak. 3. Yang dimaksud dengan Rahasia adalah surat yang diketahui oleh kalangan terbatas dalam Ormas dan berisi keterangan yang bila disebarluaskan kepada yang tidak berhak dapat berakibat menurunnya derajat dan kewibawaan Ormas yang pada akhirnya merugikan Ormas. 4. Yang dimaksud Terbatas adalah surat yang dianggap perlu diketahui oleh pengurus tertentu saja dan jika pelaksanaannya telah berjalan maka klasifikasi keterbatasannya sudah tidak berlaku lagi. 5. Yang dimaksud surat Biasa adalah yang bersifat umum dan tidak terdapat kerahasiaan. 6. Yang mempunyai wewenang untuk menentukan klasifikasi surat adalah Ketua Umum/ Ketua dan atau pengurus lain yang ditunjuk. 7. Teknis penggunaan amplop surat menurut klasifikasi serta pengirimannya dapat dilihat pada Lampiran 1 PSO-Oi ini. Pasal 15 1. Yang dimaksud dengan derajat surat adalah kecepatan sampainya surat kepada si alamat berdasarkan waktu penyampaian/pengiriman. 2. Derajat surat terbagi 4 tingkatan, yaitu: a. Kilat, yaitu surat yang harus dikirim seketika setelah surat tersebut dibuat. b. Sangat Segera, yaitu surat yang harus dikirim pada sst itu juga. c. Segera, yaitu surat yang harus dikirim dalam waktu 24 jam. d. Biasa, yaitu surat yang dikirim berdasarkan jadwal pelayanan pos. 3. Derajat Surat dibubuhkan pada amplop di sudut kanan atas.

BAB VI SURAT KELUAR DAN SURAT MASUK Pasal 16 1. Berdasarkan lalulintas pengiriman, maka surat terbagi dua yaitu surat keluar dan surat masuk. 2. Baik surat keluar maupun surat masuk terbagi menjadi dua macam, yaitu internal Ormas dan eksternal Ormas. 3. Surat keluar internal Ormas adalah surat Ormas yang dikirimkan atau disampaikan kepada pengurus atau anggota Ormas Oi pada semua tingkatan. 4. Surat keluar eksternal Ormas adalah semua surat Ormas yang dikirim atau disampaikan kepada pihak diluar Ormas Oi. Pasal 17 1. Yang dimaksud surat masuk adalah semua surat/tulisan atau berita yang diterima Ormas dari pihak lain, baik dari internal maupun eksternal Ormas Ormas Oi. 2. Penerimaan surat-surat masuk dipusatkan di sekretariat sebelum didistribusikan. 3. Penelitian surat masuk didasarkan pada klasifikasi dan derajat surat, surat masuk berklasifikasi sangat rahasia, rahasia dan terbatas diteruskan dalam keadaan sampul masih tertutup kepada yang berhak menerimanya, dan surat biasa dapat dibuka oleh petugas sekretariat yang diberi wewenang, dicatat dan diteruskan kepada yang berhak menerimanya. 4. Semua surat/tulisan atau berita yang masuk harus dicatat oleh petugas sekretariat sesuai dengan sifat surat tersebut ke dalam : a. Buku agenda umum, untuk mencatat semua surat masuk yang berklasifikasi biasa. b. Buku agenda rahasia, untuk mencatat semua surat masuk yang berklasifikasi sangat rahasia, rahasia dan terbatas. 5. Lembaran penerus dipergunakan oleh Ketua Umum/ Sekretaris Jenderal dan Ketua/ Sekretarisuntuk ditujukan kepada pengurus yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan penyelesaian atas maksud isi surat masuk tersebut. Contoh lembar penerus dapat dilihat pada Lampiran 2 PSO-Oi ini. 6. Penyimpanan surat masuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disimpan dengan sebaik-baiknya. Pasal 18 1. Susunan dan cara penulisan surat keluar diatur sebagaimana pada Lampiran 3 PSO-Oi ini. 2. Daftar singkatan yang diperlukan untuk keperluan surat menyurat diatur dalam Lampiran 4 PSO-Oi. 3. Penomoran surat diawali dengan singkatan keterangan surat disertai angka numerik secara berurutan dimulai dari nomor 1, diikuti tingkatan kepengurusan, bulan dan tahun. Tanggal surat dimulai pada tanggal 1 Januari dan di tutup tanggal 31 Desembersetiap tahun. Tata cara penomoran surat dapat dilihat pada Lampiran 5 PSO-Oi ini. 4. Jika surat keluar memerlukan lebih dari satu halaman maka lembar pertama tidak perlu diberi nomor halaman sedangkan lembar berikutnya diberi nomor

halaman. Hanya lembar pertama yang menggunakan kop surat, sedangkan lembar berikutnya menggunakan kertas putih tanpa kop surat. Untuk menghubungkan pengertian halaman pertama dengan halaman berikutnya di sudut kanan bawah dicantumkan nomor halaman berikutdiikuti satu kata pertama yang tertera pada halaman berikutnya. 5. Khusus untuk surat Keputusan/Surat Mandat/Surat Tugas apabila memerlukan lampiran tidak perlu dicantumkan nomor urut halaman tetapi menyebutkan lampirannya dengan mencantumkan nomor dan tanggalnya. 6. Tembusansurat dapat dibuat bila diperlukan sebagai laporan atau pemberitahuan yang ditujukan kepada pejabat atau pihak lain yang berkepentingan dan pada prinsipnya tembusan surat hanya untuk arsip. 7. Tanda tangan dan stempel Ormas dalam surat keluar harus asli dan tidak boleh menggunakan fotocopy, terutama surat keluar ekstern Ormas, untuk surat keluar intern Ormas tanda tangan dapat difotocopy tetapi stempel Ormas harus asli. BAB VII KELENGKAPAN SURAT MENYURAT Pasal 19 1. Kop surat adalah lembar kertas surat resmi Ormas Oi berwarna putih yang diatasnya terdapat gambar lambang dan tulisan tingkat kepengurusan Ormas Oi. 2. Stempel kepengurusan adalah cap berbentuk lingkaran yang bertuliskan tingkat kepengurusan Ormas Oi dan berwarna biru langit. 3. Amplop adalah sampul surat resmi yang di atasnya terdapat gambar dan tingkat kepengurusan Ormas Oi. Untuk korespondensi ekstern pada amplop tertera juga alamat sekretariat Ormas Oi. 4. Bentuk, ukuran dan contoh kelengkapan surat menyurat (Kop Surat dan Stempel) adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Organisasi ini. BAB VIII PENGGUNAAN KELENGKAPAN SURAT MENYURAT DAN WEWENANG PENANDATANGANAN SURAT Pasal 20 1. Kop surat hanya digunakan untuk kepentingan surat menyurat Ormas Oi sesuai dengan tingkatannya. 2. Amplop digunakan sebagai sampul surat menyurat resmi Ormas Oi. Pasal 21 1. Yang dapat menggunakan stempel Ormas adalah pengurus Ormas Oi di semua tingkatan yang diberi wewenang dan hanya dipergunakan untuk kepentingan Ormas. 2. Stempel Ormas Oi ada dua jenis yaitu :

a. Cap ukuran besar dipergunakan untuk surat-surat sebagaimana diatur pada pasal 13 ayat 2 dan ayt 3 kecuali untuk laporan pertanggungjawaban perorangan sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat 2 butir a Peraturan Organisasi ini. b. Stempel ukuran kecil dipergunakan untuk kartu anggota Pasal 22 1. Wewenang penandatanganan surat hanya dilakukan oleh Ketua Umum dan atau Sekretaris Jenderal di tingkat pusat, Ketua atau Sekretaris di tingkat wilayah, kota/kabupaten, kelompok. 2. Untuk tingkat pusat, bila Ketua Umumdan atau Sekretaris Jenderal berhalangan maka penandatanganan dapat dilakukan oleh Ketua dan atau Wakil Sekretaris Jenderal yang diberi mandatuntuk itu. 3. Untuk tingkat wilayah, kota/kabupaten, kelompok, bila Ketua dan atau Sekretaris berhalangan maka penandatanganan dapat dilakukan oleh Wakil Ketua dan atau wakil Sekretaris yang diberi wewenang/mandat untuk itu. Pasal 23 1. Untuk surat yang sifatnya mengatur sebagaimana yang dimaksud pada pasal 13 ayat 3 butir a, b dan c harus ditandatangani Ketua Umum/ Ketua dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris. 2. Untuk surat biasa sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat 2 butir b, c, d, e, f, dan g serta ayat 3 butir d dan e cukup ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris. 3. Untuk surat yang sifatnya spesifik dan intern cukup ditandatangani oleh Ketua yang membidangi atau pejabat yang mempunyai dan diberi kewenangan untuk itu. BAB IX MEKANISME SURAT MENYURAT SECARA VERTIKAL Pasal 24 1. Hubungan surat menyurat dapat dilakukan secara vertikal baik dari atas ke bawah maupun dari bawah ke atas. 2. Hubungan langsung dari atas ke bawah dapat dilakukan sebanyak-banyaknya dua tingkat dengan tembusan diberikan kepada kepengurusan satu tingkat di atas yang dituju. 3. Hubungan langsung dari bawah ke atas hanya dapat dilakukan satu tingkat di atasnya. Apabila hendak melakukan hubungan dua tingkat, harus melalui kepengurusan di atasnya. Pasal 25 Untuk keperluan yang amat mendesak dan sangat penting hubungan dua tingkat ke atas dapat dilakukan secara langsung dengan sepengetahuan kepengurusan di atasnya melalui pemberian tembusan surat dimaksud.

BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 26 Hal hal yang tidak diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dalam keputusan Ketua Umum Oi. Pasal 27 Dengan berlakunya Peraturan Organisasi ini, maka semua ketentuan Ormas Oi yang mengatur tentang prosedur surat menyurat sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 28 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Mei 2010 KETUA UMUM Oi DR. SONY TEGUH TRILAKSONO, M.Pd., MBA Salinan sesuai dengan aslinya, SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGURUS PUSAT Oi, FAUZIE ACHMAD SUJA, S.Hi


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook