BADAN PENGURUS PUSAT Oi                PERATURAN ORGANISASI Oi                  Nomor : 01 Tahun 2010                TENTANG    TATA URUTAN PERATURAN-PERATURAN DALAM ORMAS Oi                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA                KETUA UMUM Oi :    Menimbang   : 1. bahwa sesuai dengan tuntutan perkembangan dan                        dinamika kelembagaan dalam penyelenggaraan                        Ormas dan pelayanan anggota Oi, maka Ormas Oi                        perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan secara                        lebih professional, efektif dan efisien;                    2. bahwa untuk dapat mewujudkan ketertiban dalam                        pengaturan Ormas Oi dipandang perlu mengatur                        tata urutan peraturan-peraturan dalam Ormas Oi;                    3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas,                        maka pengaturan dan penetapannya dituangkan                        dalam Peraturan Organisasi Oi.    Mengingat   : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi;                  2. Garis Besar Program Kerja Nasional (GBPKN) BPP                        Oi Tahun 2009-2012;    Memperhatikan : 1. Usulan, pendapat dan saran pembina Oi Pusat                                      dalam Rapat Pleno BPP Oi 30 Januari 2010.                                   2 Hasil-hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Oi                                      I dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Oi III Tahun                                      2010 di Kaliurang, Yogyakarta.                MEMUTUSKAN :    Menetapkan  : PERATURAN ORGANISASI Oi TENTANG TATA URUTAN                  PERATURAN-PERATURAN DALAM ORMAS Oi.
Pasal 1    Dalam Peraturan Organisasi Oi ini yang dimaksud dengan:    1. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat dengan AD adalah         Anggaran Dasar Oi;    2. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat dengan ART         adalah Anggaran Rumah Tangga Oi;    3. Ketua Umum Oi adalah Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Oi         sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi Ormas Oi         sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Oi;    4. Badan Pengurus Pusat Oi selanjutnya disingkat dengan BPP Oi adalah         badan penyelenggara Ormas Oi tingkat nasional yang dipimpin oleh         Ketua Umum Oi;    5. Badan Pengurus Wilayah Oi selanjutnya disingkat dengan BPW Oi         adalah badan penyelenggara Ormas Oi tingkat provinsi yang dipimpin         oleh Ketua BPW Oi;    6. Badan Pengurus Kota/Kabupaten Oi selanjutnya disingkat dengan BPK         Oi adalah badan penyelenggara Ormas Oi tingkat Kota/Kabupaten         yang dipimpin oleh Ketua BPK Oi;    7. Pengurus Kelompok Oi selanjutnya disingkat dengan PK Oi adalah         badan penyelenggara Ormas Oi tingkat Kelompok yang dipimpin oleh         Ketua Kelompok Oi;    8. Musyawarah yang selanjutnya disingkat dengan Munas adalah         Musyawarah Nasional ditingkat Nasional/Pusat;    9. Musyawarah Wilayah yang selanjutnya disingkat dengan Muswil         adalah Musyawarah Wilayah ditingkat Provinsi;    10. Musyawarah Kota/Kabupaten yang selanjutnya disingkat dengan         Muskot adalah Musyawarah Kota/Kabupaten ditingkat Kota/         Kabupaten;    11. Musyawarah Kelompok yang selanjutnya disingkat dengan Muskel         adalah Musyawarah anggota ditingkat Kelompok;    12. Sekretaris Jenderal Oi adalah Sekretaris Jenderal Badan Pengurus         Pusat Oi;    13. Satuan Perangkat Ormas Oi Pusat adalah Perangkat Ormas di lingkup         Badan Pengurus Pusat Oi yang terdiri dari Sekretariat Jenderal,         Departemen-departemen, Lembaga-lembaga Non Departemen dan         Badan-badan Otonom lain di tingkat pusat yang dibentuk dengan         Peraturan Organisasi Oi;    14. Satuan Perangkat Ormas Oi Wilayah adalah Perangkat Ormas di         lingkup Badan Pengurus Oi Wilayah yang terdiri dari Sekretariat BPW,         Biro-biro, dan Badan-badan dan/atau Lembaga-lembaga otonom lain         di tingkat Wilayah yang dibentuk dengan Peraturan BPW Oi;    15. Satuan Perangkat Ormas Oi Kabupaten/Kota adalah Perangkat Ormas         di lingkup Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang terdiri dari         Sekretariat BPK, Bidang-bidang, dan Badan-badan dan/atau Lembaga-         lembaga otonom lain di tingkat Kota/Kabupaten yang dibentuk dengan         Peraturan BPK Oi;
16. Peraturan Organisasi selanjutnya disingkat dengan PO adalah         peraturan tertinggi dalam Ormas Oi dibawah AD dan ART serta         Ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional Oi;    17. Peraturan Khusus pengganti PO selanjutnya disingkat dengan Persus         adalah peraturan tertinggi dalam Ormas Oi yang bersifat khusus dan         istimewa;    18. Keputusan Ketua Umum Oi adalah peraturan operasional Oi dibawah         PO;    19. Peraturan Wilayah selanjutnya disingkat dengan Perwil adalah         peraturan yang ditetapkan oleh Pengurus BPW Oi dan berlaku untuk         wilayah provinsi yang bersangkutan;    20. Peraturan Kota/Kabupaten selanjutnya disingkat dengan Perkot adalah         peraturan yang ditetapkan oleh Pengurus BPK Oi dan berlaku untuk         wilayah Kota/Kabupaten yang bersangkutan;    21. Peraturan Kelompok adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pengurus         Kelompok Oi dan berlaku untuk Kelompok yang bersangkutan;                                                       Pasal 2    Tata urutan peraturan dalam Ormas Oi adalah :   a. AD Oi;   b. ART Oi;   c. Ketetapan Munas Oi;   d. PO Oi;   e. Persus Pengganti PO Oi;   f. Keputusan Ketua Umum Oi;   g. Ketetapan Muswil Oi;   h. Perwil Oi;   i. Ketetapan Muskot Oi;   j. Perkot Oi;   k. Ketetepan Muskel Oi; dan   l. Peraturan Kelompok Oi.                                                       Pasal 3    1. AD adalah peraturan tertinggi dalam Ormas Oi yang ditetapkan oleh         Munas Oi yang memuat garis besar dan pokok-pokok aturan Ormas Oi.    2. ART adalah peraturan tertinggi dalam Ormas Oi dibawah AD yang         ditetapkan oleh Munas Oi yang mengatur penjabaran lebih lanjut dari         garis besar dan pokok-pokok aturan Ormas Oi.    3. AD dan ART disahkan dan ditetapkan oleh dan dalam persidangan         Munas Oi.    4. Ketetapan Munas Oi, Ketetapan Muswil Oi, Ketetapan Muskot Oi dan         Ketetapan Muskel Oi adalah putusan-putusan permusyawaratan         anggota sebagai pengemban amanat dan aspirasi anggota-anggota Oi         yang ditetapkan dalam siding-sidang permusyawaratan sesuai         tingkatannya.
5. PO dibuat dan ditetapkan oleh BPP Oi dengan mendengar         pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Pusat Oi sebagai pelaksanaan         dari AD, ART dan Ketetapan-ketetapan Munas Oi.    6. Persus Oi dibuat dan ditetapkan oleh Ketua Umum Oi dengan         mendengar pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Pusat Oi sebagai         pengganti PO dalam hal ihwal terjadi kegentingan yang memaksa.    7. Keputusan Ketua Umum Oi yang bersifat mengatur dibuat dan         ditetapkan oleh Ketua Umum Oi untuk menjalankan fungsi dan         tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan operasional dan         administrasi Ormas Oi.    8. Peraturan dan Keputusan Lembaga-lembaga Non Departemen         dan/atau Badan-badan otonom di lingkup BPP Oi adalah peraturan         teknis yang dibuat dan ditetapkan oleh Lembaga-lembaga Non         Departemen dan/atau Badan-badan otonom di lingkup BPP Oi setelah         mendengar pertimbangan dari Departemen terkait.    9. Perwil dan Perkot merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan-         aturan diatasnya dan menampung kondisi khusus di daerah yang         bersangkutan.    10. Perwil dibuat dan ditetapkan oleh BPW Oi dengan mendengar         pertimbangan dari Pembina Ormas di wilayahnya.    11. Perkot dibuat dan ditetapkan oleh BPK Oi dengan mendengar         pertimbangan dari Pembina Ormas di daerahnya.    12. Peraturan Kelompok dibuat oleh Pengurus Kelompok dengan         mendengar pertimbangan dari Pembina Kelompoknya.                                                       Pasal 4    1. Sesuai dengan tata urutan peraturan dalam Ormas Oi sebagaimana         dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan ini, maka setiap aturan yang lebih         rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.    2. Menyimpang dari ketentuan tersebut dalam ayat 1), Pasal 4 Peraturan         ini, maka dalam keadaan kegentingan yang memaksa dapat diterbitkan         Persus sebagai Pengganti PO.    3. Peraturan atau Keputusan Lembaga-lembaga Non Departemen dan         Badan-badan Otonom di lingkup BPP Oi dan Lembaga-lembaga atau         Badan-badan di wilayah dan di Kota/Kabupaten tidak boleh         bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.                                                       Pasal 5    1. BPP Oi berwenang menguji peraturan-peraturan dibawah PO.  2. Dalam melakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1).           Pasal 5 Peraturan ini, BPP Oi membentuk suatu Badan Khusus yang         bersifat adhoc yang bertugas khusus untuk itu.  3. Badan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 2). Pasal 5         Peraturan ini terdiri atas unsur Sekretariat Jenderal BPP Oi,         Departemen Ormas dan Aparatur BPP Oi, Departemen lain yang         terkait, LBH Oi dan unsur independen.
4. Keputusan Badan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 2). Pasal         5 Peraturan ini bersifat mengikat dan final.    5. Setiap anggota Oi dapat mengajukan permohonan pengujian         peraturan-peraturan dibawah PO.    6. Pengujian terhadap PO dapat dilakukan apabila diajukan oleh         sedikitnya 3 (tiga) BPW Oi.    7. Untuk menguji PO, BPP Oi membentuk Badan Khusus yang bersifat        independen.    8. Badan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 2). dan ayat 7). Pasal        5 Peraturan ini dapat membatalkan PO dan atau peraturan lain        dibawahnya.                                                     Pasal 6    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Organisasi Oi ini  sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Ketua  Umum Oi.                                                                     Ditetapkan di Jakarta                                                                Pada tanggal 31 Mei 2010                                                                       KETUA UMUM Oi                                                                                ttd                                               DR. SONY TEGUH TRILAKSONO, M.Pd., MBA    Salinan sesuai dengan aslinya,  SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGURUS PUSAT Oi,    FAUZIE ACHMAD SUJA, S.Hi.
BADAN PENGURUS PUSAT Oi                     PERATURAN ORGANISASI                     NOMOR : 02 Tahun 2010                                  TENTANG    KEANGGOTAAN Oi DAN PENDIDIKAN LATIHAN                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA    Menimbang                    KETUA UMUM Oi :  Mengingat  Memperhatikan  : 1. bahwa untuk mewujudkan tertib keanggotaan dan  Menetapkan              pengadministrasian keanggotaan Oi, dipandang                          perlu mengatur ketentuan ketentuan tentang                          keanggotaan Oi.                       2. bahwa berdasarkan angka 1 diatas, maka                          pengaturan dan penetapannya dituangkan dalam                          Peraturan Organisasi Oi.                   : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi.                     2. Garis Besar Program Kerja Nasional (GBPKN) BPP                          Oi Tahun 2009-2012.                     3. Peraturan Organisasi Nomor : 01 Tahun 2010                          Tentang Tata Urutan Peraturan Peraturan Dalam                          Ormas Oi.                   : 1. Usulan, pendapat dan saran pembina Oi Pusat                          dalam Rapat Pleno BPP Oi 30 Januari 2010.                       2. Hasil-hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas)                          Oi I dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Oi III                          Tahun 2010 di Kaliurang, Yogyakarta.                                   MEMUTUSKAN                   : PERATURAN ORGANISASI TENTANG KEANGGOTAAN                     Oi DAN PENDIDIKAN LATIHAN.
BAB I                                           KETENTUAN UMUM                                                       Pasal 1    Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud dengan:  1. Keanggotaan Oi adalah ikatan antara perorangan warga negara           Indonesia dengan ORMAS Oi.  2. Pendaftaran anggota adalah suatu persyaratan untuk mendapatkan           pengesahan sebagai anggota Oi dari Pengurus Kelompok Oi.  3. Kartu Tanda Anggota (KTA) OI Nasional adalah Kartu bukti           keanggotaan Oi yang sah dan berlaku diseluruh wilayah negara         Republik Indonesia yang diterbitkan oleh BPP Oi.  4. Iuran Anggota ialah iuran wajib yang dibayarkan setiap 1 (satu) bulan         sekali oleh anggota anggota Oi kepada kelompok Oi.                                                        BAB II                              TATA CARA MENJADI ANGGOTA Oi                                                       Pasal 2    1. Untuk dapat menjadi anggota Oi adalah dengan mengajukan Surat         permohonan dan mengisi formulir pendaftaran anggota ORMAS Oi,         yang dapat diperoleh dari Pengurus kelompok Oi.    2. Bentuk Surat permohonan dan Formulir menjadi anggota Oi adalah         sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Organisasi ini.                                                       BAB III                                    KARTU TANDA ANGGOTA Oi                                                       Pasal 3    1. KTA diterbitkan oleh BPP Oi.  2. Nomor kode Propinsi dan Kota/Kabupaten adalah sebagaimana           tersebut dalam lampiran peraturan organisasi ini.  3. Nomor kode kelompok ditetapkan oleh BPK yang bersangkutan.  4. Nomor regitrasi keanggotaan ditetapkan oleh BPP Oi  5. Tata cara pengajuan permohonan penerbitan KTA adalah dengan           mengajukan formulir keanggotaan (asli) oleh BPK ke BPP Oi.  6. Setelah Formulir keanggotaan (asli) diisi lengkap dan dilegalisasi oleh           ketua kelompok dan ketua BPK diphoto copy dalam rangkap 3 (tiga),         masing masing untuk arsip kelompok, BPK, dan BPW.  7. Setelah permohonan diproses oleh BPP Oi, KTA didistribusikan melalui         BPK yang bersangkutan.  8. KTA harus dibubuhi Stempel kepengurusan ORMAS Oi dan         ditandatangani Oleh Ketua Umum Oi.
Pasal 4    1. Anggota-anggota Oi yang telah didaftarkan oleh Kelompoknya, wajib         memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional sebagai tanda bukti         keanggotaan Oi;    2. Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional dapat diberikan kepada         anggota-anggota Oi setelah mengikuti masa orientasi keanggotaan yang         diselenggarakan oleh BPK Oi dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang         ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat Oi;    3. Masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional adalah selama         anggota yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota Oi;    4. Penggantian Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional yang hilang atau         rusak dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;    5. Anggota-anggota Oi yang telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi         Nasional tidak diwajibkan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi         Lokal;    6. Atas rekomendasi Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten, Badan         Pengurus Pusat Oi sewaktu-waktu dapat mencabut Kartu Tanda         Anggota (KTA) Oi Nasional apabila :         a. Anggota Oi yang bersangkutan menyatakan berhenti dan/atau              keluar dari keanggotaan Oi atas permintaan sendiri;         b. Anggota Oi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan dan              syarat-syarat keanggotaan Oi dan diberhentikan keanggotaannya              oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten berdasarkan rekomendasi              Pengurus Kelompoknya;         c. Anggota Oi yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap              ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga              Oi dan atau peraturan-Peraturan Organisasi Oi lainnya yang              berlaku dan anggota Oi yang bersangkutan dinyatakan bersalah              berdasarkan Keputusan Musyawarah Kelompoknya.    7. Anggota-anggota Oi yang menyatakan berhenti dan keluar dari         keanggotaan Oi atas permintaan sendiri atau diberhentikan         keanggotaannya sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c ayat 7)         Pasal 3 Peraturan ini, terhitung sejak tanggal anggota Oi yang         bersangkutan menyatakan berhenti atau diberhentikan         keanggotaannya, maka Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional yang         bersangkutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.                                                       Pasal 5    Sistem Penomoran KTA adalah sebagai berikut :  1. 2 digit pertama merupakan kode BPW  2. 2 digit kedua merupakan kode BPK  3. 2 digit ketiga merupakan kode Pengurus Kelompok Oi  4. 2 digit keempat merupakan kode tahun masuk anggota  5. 6 digit kelima merupakan kode urut anggota diberikan BPP                                                       Pasal 6    1. Nomor anggota ORMAS Oi tidak dapat berubah dan tidak dapat         dipertukarkan.    2. Satu orang anggota ORMAS Oi hanya berhak mempunyai satu nomor          anggota dan berlaku selama yang bersangkutan tidak kehilangan          keanggotaannya
3. Format dan ukuran KTA adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran          Peraturan Organisasi                                                       BAB IV                      LAPORAN PERKEMBANGAN KEANGGOTAAN Oi                                                       Pasal 7    1. Semua tingkatan kepengurusan ORMAS Oi berkewajiban memelihara         daftar anggota yang berada di daerah dan saling koordinasi         berdasarkan apa yang telah di himpun oleh Pengurus kelompok Oi    2. Setiap 6 bulan BPW Oi berkewajiban melaporkan jumlah anggota yang         berada di wilayahnnya kepada BPP Oi                                                        BAB V                         PENDIDIKAN DAN LATIHAN Oi (DIKLAT Oi)                                                       Pasal 8    1. Pendidikan dan Latihan Oi (DIKLAT Oi) terdiri dari 4 (empat) tahapan :      a. DIKLAT Oi I diselenggarakan oleh PK dibawah koordinasi BPK yang           diadakan minimal 6 bulan sekali atau jika pendaftar minimal telah           mencapai 10 orang.      b. DIKLAT Oi II diselenggarakan oleh BPK dibawah koordinasi BPW yang           diadakan minimal 1 tahun sekali.      c. DIKLAT Oi III diselenggarakan oleh BPW dibawah koordinasi BPP.      d. DIKLAT Oi IV diselenggarakan oleh BPP.    2. Kepesertaan DIKLAT Oi adalah:      a. DIKLAT Oi I adalah anggota biasa.      b. DIKLAT Oi II adalah PK-PK yang berada dibawah BPK – yang akan           menempuh karier kepemimpinan menjadi Pengurus Kota.      c. DIKLAT Oi III adalah BPK-BPK yang berada dibawah BPW – yang           akan menempuh karier kepemimpinan menjadi pengurus Wilayah.           Diadakan Minimal 2 tahun sekali      d. DIKLAT Oi IV adalah BPW-BPW yang berada di bawah BPP yang           dipersiapkan untuk menduduki kepemimpinan tinggi ORMAS Oi.           Diadakan minimal 3 tahun sekali.    3. Dalam hal disuatu daerah belum terdapat BPK atau BPW maka      penyelenggaraan DIKLAT Oi I dapat diselenggarakan tanpa koordinasi      dengan BPK. Dan DIKLAT Oi II dapat diselenggaran tanpa koordinasi      dengan BPW.    4. Pengisi materi DIKLAT Oi disemua tingkatan dianjurkan dan diutamakan      diisi oleh pengurus ditingkat atasnya.
Pasal 9    1. Pada akhir DIKLAT Oi disetiap tingkatan, peserta wajib mengucapkan      Ikrar Anggota Oi.    2. Teks Ikrar adalah sebagai berikut:                                               IKRAR ORMAS Oi                                              Oi…Bersatulah…    Kami, Anggota ORMAS Oi berikrar:  1. Oi…Ketuhanan Yang Maha Esa, Keyakinanku  2. Oi…Indonesia Bangsaku, Pancasila azasku  3. Oi...Siap Sedia Mengabdikan Diri, Berjanji dan Berteguh Hati             Melaksanakan Tugas Suci, Berbakti pada Ormas.  4. Oi…SOPAN karyaku, Bersatu & Berdaya Cita-citaku  5. Oi…Jujur, Bersahabat, Bertanggung Jawab, Berani, Peduli, Merdeka             dan Bermartabat.  6. Oi…Aku Percaya Padamu.                                                       Pasal 10    Materi materi DIKLAT Oi secara umum mencakup hal-hal sebagai berikut:    1. Materi DIKLAT Oi I meliputi :      a. Ke Oi an / Orientasi Oi      b. Ke Indonesiaan, Pancasila & Nilai-nilai perjuangan bangsa.      c. Praktek lapangan / Outbond (melatih Kerjasama, Solidaritas, Jujur,           Sportif, Menghargai, Persahabatan dan nilai-nilai positif lainnya.           Dapat pula hal-hal yang harus dipraktekkan terkait 4 pilar Oi.           Misalnya Praktek Niaga, maka anggota harus dapat menjual sesuatu           sampai terjual, dsb).      d. Wawasan Lingkungan Hidup      e. Pengabdian Masyarakat    2. DIKLAT Oi II, meliputi :      a. Teori-teori KeOrmasan      b. Tehnis Persidangan      c. Tehnik Komunikasi, Negosiasi dan Lobbying      d. Event Organizer      e. Praktek Lapangan atau Outbond (melatih dan mempraktekkan hal-           hal yang telah didapatkan secara teoritis diatas)      f. Pengabdian Masyarakat    3. DIKLAT Oi III, meliputi :       a. Leadership       b. Management       c. Enterpreunership       d. Praktek Lapangan atau Outbond (melatih dan mempraktekkan hal-           hal yang telah didapatkan secara teoritis diatas)      e. Pengabdian Masyarakat
4. DIKLAT Oi IV, meliputi :      a. Pengantar Tata Negara & Ormas Kenegaraan      b. Analisis Wacana Hukum, Sosial & Politik      c. Analisis Lembaga Sosial/ORMAS/NGO Dalam dan Luar Negeri      d. Ideologi-ideologi Dunia    5. Penyelenggara DIKLAT Oi sesuai dengan tingkatannya dapat      menambahkan materi lain sesuai dengan kebutuhannya.                                                       Pasal 11    Hal-hal tehnis pelaksanaan DIKLAT Oi diseluruh tingkatan seperti waktu,  tempat dan modul materi diatur oleh penyelenggara.                                                       Pasal 12    1. Peserta DIKLAT Oi berhak menerima sertifikat jika dinyatakan lulus oleh      penyelenggara.    2. Sertifikat ditandatangani oleh ketua pengurus dan ketua penyelenggara      disetiap tingkatannya.                                                       BAB VI                                     JENJANG KARIR ANGGOTA                                                       Pasal 13    Jenjang karir kepengurusan dan kepemimpinan Oi adalah sebagai berikut:    1. Anggota berhak menjadi Pengurus dan atau Ketua kelompok jika telah      mengikuti DIKLAT Oi I.    2. Anggota berhak menjadi Pengurus dan atau Ketua BPK Oi, jika telah      menjadi anggota Oi minimal 1 tahun dan pernah mengikuti DIKLAT Oi II.    3. Anggota berhak menjadi Pengurus dan atau ketua BPW Oi, jika telah      menjadi anggota Oi minimal 2 tahun dan pernah mengikuti DIKLAT Oi      III.    4. Anggota berhak menjadi Pengurus dan atau ketua BPP Oi, jika telah      menjadi anggota Oi minimal 3 tahun dan pernah mengikuti DIKLAT Oi      IV.
BAB VII                                                   PENUTUP                                                     Pasal 14  Hal hal yang tidak diatatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur  dalam keputusan Ketua Umum Oi.                                                     Pasal 15  Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan                                                                     Ditetapkan di Jakarta                                                                Pada tanggal 31 Mei 2010                                                                       KETUA UMUM Oi                                                                                 ttd                                               DR. SONY TEGUH TRILAKSONO, M.Pd., MBA    Salinan sesuai dengan aslinya,  SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGURUS PUSAT Oi,    FAUZIE ACHMAD SUJA, S.Hi
Lampiran_1                                       PERATURAN ORGANISASI                                           Nomor : 02 Tahun 2010    Untuk kebutuhan penggandaaan/copy di wilayah, Formulir dalam  format (Jpg) dapat diupload dalam www.Ormas-oi.org
Lampiran_2                                      PERATURAN ORGANISASI                                         Nomor : 02 Tahun 2010                                      Kartu Tanda Anggota (KTA)    Kertas yang digunakan adalah kertas sejenis Kartu Tanda Penduduk (KTP)                                                di Indonesia.
Lampiran_3                                      PERATURAN ORGANISASI                                          Nomor: 02 Tahun 2010                                        CONTOH SERTIFIKAT                    Keterangan: Sertifikat diatas hanya sebagai contoh.  Design dapat ditentukan oleh setiap Penyelenggara DIKLAT. Dengan tetap  meletakkan Logo Oi sebagaimana diatur dalam penerapan logo Oi pada PO                                             No. 05 Tahun 2010
Lampiran _4            PERATURAN ORGANISASI               Nomor : 02 Tahun 2010                        DAFTAR KODE BPW DAN BPK Oi            (Data diambil dari website DEPDAGRI Tahun 2010)    No. Kode              Provinsi             Kota/Kabupaten    No. Kode     BPW    Nanggroe Aceh Darussalam                              BPK                                      Kab. Aceh Selatan             01       01                             Kab. Aceh Tenggara            02                                      Kab. Aceh Timur               03                                      Kab. Tengah                   04                                      Kab. Aceh Barat               05                                      Kab. Aceh Besar               06                                      Kab. Pidie                    07                                      Kab. Aceh Utara               08                                      Kab. Simeulue                 09                                      Kab. Aceh Singkil             10                                      Kab. Bireun                   11                                      Kab. Aceh Barat Daya          12                                      Kab. Gayo Lues                13                                      Kab. Aceh Jaya                14                                      Kab. Nagan Jaya               15                                      Kab. Aceh Tamiang             16                                      Kab. Bener Meriah             17                                      Kota Banda aceh               18                                      Kota Sabang                   19                                      Kota Lhokseumawe              20                                      Kota Langsa                   21                                      Kota Subulussalam             22                                      Kab. Pidie Jaya               23    No. Kode      Provinsi                       Kota/Kabupaten       No.     BPW    Sumatera Utara                                         Kode       02                             Kab. Tapanuli Tengah         BPK                                      Kab. Tapanuli Utara                                      Kab. Tapanuli selatan           01                                      Kab. Nias                       02                                      Kab. Langkat                    03                                      Kab. Karo                       04                                      Kab. Deli Serdang               05                                      Kab. Simalungun                 06                                      Kab. Asahan                     07                                      Kab. Labuhan Batu               08                                      Kab. Dairi                      09                                      Kab. Toba Samosir               10                                      Kab. Mandailing Natal           11                                      Kab. Nias Selatan               12                                      Kab. PakPak Barat               13                                      Kab. Humbang Hasundutan         14                                      Kab. Samosir                    15                                      Kab. Serdang Bedagai            16                                                                      17                                                                      18
No. Kode      Provinsi    Kota Medan                  19     BPW    Sumatera Barat  Kota Pematang Siantar       20                            Kota Sibolga                21       03       Provinsi    Kota Tanjung balai          22                   Riau     Kota Binjai                 23  No. Kode                  Kota Tebing Tinggi          24     BPW                    Kota Padang Sidempuan       25                            Kab. Nias Barat             26       04                   Kab. Nias Utara             27                            Kab. Labuhanbatu Selatan    28                            Kab. Labuhanbatu Utara      29                            Kab. Padang Lawas           30                            Kab. Padang Lawas Utara     31                            Kota Gunungsitoli           32                            Kab. Batubara               33                                       Kota/Kabupaten    No.                                                      Kode                            Kab. Pesisir Selatan      BPK                            Kab. Solok                            Kab. SW. Lunto              01                            Kab. Tanah Datar            02                            Kab. Padang Pariaman        03                            Kab. Agam                   04                            Kab. Lima Puluh Kota        05                            Kab. Pasaman                06                            Kab. Kepulauan Mentawai     07                            Kab. Dharmasraya            08                            Kab. Solok Selatan          09                            Kab. Pasaman Barat          10                            Kota Padang                 11                            Kota Solok                  12                            Kota Sawhlunto              13                            Kota Padang Panjang         14                            Kota Bukit Tinggi           15                            Kota Payakumbuh             16                            Kota Pariaman               17                                                        18                                     Kota/Kabupaten     19                                                       No.                            Kab. Kampar               Kode                            Kab. Indragiri Hulu       BPK                            Kab. Bengkalis              01                            Kab. Indragiri Hilir        02                            Kab. Pelalawan              03                            Kab. Rokon Hulu             04                            Kab. Rokon Hilir            05                            Kab. Siak                   06                            Kab. Kuantan Singingi       07                            Kota Pekan Baru             08                            Kota Dumai                  09                            Kab. Kepulauan Meranti      10                                                        11                                                        12
No. Kode       Provinsi              Kota/Kabupaten     No.     BPW            Jambi                                Kode                              Kab. Kerinci               BPK       05        Provinsi     Kab. Meangin            Sumatera Selatan  Kab. Sarolangun              01  No. Kode                    Kab. Batanghari              02     BPW         Provinsi     Kab. Muaro Jambi             03                 Bengkulu     Kab. Tanjung Jabung Barat    04       06                     Kab. Tanjung Jabung Timur    05                              Kab. Bungo                   06  No. Kode                    Kab. Tebo                    07     BPW                      Kota Jambi                   08                              Kota Sungai Penuh            09       07                                                  10                                       Kota/Kabupaten      11                                Kab. Ogan Komering Ulu      No.                              Kab. Ogan Komering Ilir    Kode                              Kab. Muara Enim            BPK                              Kab. Lahat                              Kab. Musi Rawas              01                              Kab. Musy Banyuasin          02                              Kab. Banyuasin               03                              Kab. Oku Timur               04                              Kab. Oku Selatan             05                              Kab. Ogan Ilir               06                              Kota Palembang               07                              Kota Pagar Alam              08                              Kota Lubuk Linggau           09                              Kota Prabumulih              10                              Kab. Empat Lawang            11                                                           12                                       Kota/Kabupaten      13                                                           14                              Kab. Bengkulu Selatan        15                              Kab. Rejang Lebong          No.                              Kab. Bengkulu Utara        Kode                              Kab. Kaur                  BPK                              Kab. Seluma                  01                              Kab. Muko-muko               02                              Kab. Lebong                  03                              Kab. Kepahiang               04                              Kota Bengkulu                05                              Kab. Bengkulu Tengah         06                                                           07                                                           08                                                           09                                                           10
No. Kode      Provinsi              Kota/Kabupaten    No.     BPW                                               Kode                 Lampung     Kab. Lampung Selatan      BPK       08                    Kab. Lampung Tengah                Provinsi     Kab. Lampung Utara          01  No. Kode  Bangka Belitung  Kab. Lampung Barat          02     BPW                     Kab. Tulang Bawang          03       09       Provinsi     Kab. Tanggamus              04            Kepulauan Riau   Kab .Lampung Timur          05  No. Kode                   Kab. Way Kanan              06     BPW        Provinsi     Kota Bandar Lampung         07       10      DKI Jakarta   Kota Metro                  08                             Kab. Mesuji                 09  No. Kode                   Kab. Pesawaran              10     BPW                     Kab. Tulang Bawang Barat    11       11                    Kab. Pringsewu              12                                                         13                                      Kota/Kabupaten     14                               Kab. Bangka                No.                             Kab. Belitung             Kode                             Kab. Bangka Selatan       BPK                             Kab. Bangka Tengah                             Kab. Bangka Barat           01                             Kab. Bangka Timur           02                             Kota Pangkal Pinang         03                                                         04                                      Kota/Kabupaten     05                             Kab. Kepulauan Riau         06                             Kab. Karimun                07                             Kab. Natuna                No.                             Kab. Lingga               Kode                             Kota Batam                BPK                             Kota Tanjung Pinang         01                             Kab. Bintan                 02                                                         03                                      Kota/Kabupaten     04                             Kab. Adm.Kep.Seribu         05                             Kodya Jakarta Pusat         06                             Kodya Jakarta Utara         07                             Kodya Jakarta Barat        No.                             Kodya Jakarta Selatan     Kode                             Kodya Jakarta Timur       BPK                                                         01                                                         02                                                         03                                                         04                                                         05                                                         06
No. Kode    Provinsi            Kota/Kabupaten   No.     BPW                                          Kode             Jawa Barat  Kab. Bogor               BPK       12                Kab. Sukabumi              Provinsi   Kab. Cianjur               01  No. Kode  Jawa Tengah  Kab. Bandung               02     BPW                 Kab. Garut                 03       13                kab. Tasik Malaya          04                         Kab. Ciamis                05                         Kab. Kuningan              06                         Kab. Cirebon               07                         Kab. Majalengka            08                         Kab. Sumedang              09                         Kab. Indramayu             10                         Kab. Subang                11                         Kab. Purwakarta            12                         Kab. Karawang              13                         Kab. Bekasi                14                         Kota Bogor                 15                         Kota Sukabumi              16                         Kota Bandung               17                         Kota Cirebon               18                         Kota Bekasi                19                         Kota Depok                 20                         Kota Cimahi                21                         Kota Tasikmalaya           22                         Kota Banjar                23                         Kab. Bandung Barat         24                         Kab. Semarang              25                         Kab. Temanggung            26                         Kab. Kendal                22                         Kab. Batang                23                         Kab. Pekalongan            24                         Kab. Pemalang              25                         Kab. Tegal                 26                         Kab. Brebes                27                         Kota magelang              28                         Kota Surakarta             29                         Kota Salatiga              30                         Kota Semarang              31                         Kota Pekalongan            32                         Kota Tegal                 33                                                    34                                  Kota/Kabupaten    35                           Kab. Cilacap              No.                         Kab. Banyumas            Kode                         Kab. Purbalingga         BPK                         Kab. Banjar Negara                         Kab. Kebumen               01                         Kab. Purworejo             02                         Kab. Wonosobo              03                                                    04                                                    05                                                    06                                                    07
No. Kode   Provinsi   Kab. Magelang              08     BPW    Yogyakarta  Kab. Boyolali              09                        Kab. Kelaten               10       14    Provinsi   Kab. Sukoharjo             11            Jawa Timur  Kab. Wonogiri              12  No. Kode              Kab. Karanganyar           13     BPW                Kab. Sragen                14       15               Kab. Grobogan              15                        Kab. Blora                 16                        Kab. Rembang               17                        Kab. Pati                  18                        Kab. Kudus                 19                        Kab. Jepara                20                        Kab. Demak                 21                        Kab. Semarang              22                        Kab. Temanggung            23                        Kab. Kendal                24                        Kab. Batang                25                        Kab. Pekalongan            26                        Kab. Pemalang              27                        Kab. Tegal                 28                        Kab. Brebes                29                        Kota magelang              30                        Kota Surakarta             31                        Kota Salatiga              32                        Kota Semarang              33                        Kota Pekalongan            34                        Kota Tegal                 35                                                  No.                                 Kota/Kabupaten  Kode                                                 BPK                        Kab. Kulon Progo           01                        Kab. Bantul                02                        Kab. Gunung Kidul          03                        Kab. Sleman                04                        Kota Yogyakarta            05                                   Kota/Kabupaten   No.                                                 Kode                        Kab. Pacitan             BPK                        Kab. Ponorogo                        Kab. Trenggalek            01                        Kab. Tulungagung           02                        Kab. Blitar                03                        Kab. Kediri                04                        Kab. Malang                05                        Kab. Lumanjang             06                        Kab. Jember                07                        Kab. Banyuwangi            08                        Kab. Bondowoso             09                        Kab. Situbondo             10                        Kab. Probolinggo           11                        Kab. Pasuruan              12                                                   13                                                   14
No. Kode         Provinsi      Kab. Sidoarjo              15     BPW              Banten     Kab. Mojokerto             16                                 Kab. Jombang               17       16               Bali     Kab. Nganjuk               18                   Provinsi      Kab. Madiun                19       17   Nusa Tenggara Barat  Kab. Magetan               20                                 Kab. Ngawi                 21  No. Kode                       Kab. Bojonegoro            22     BPW                         Kab. Tuban                 23       18                        Kab. Lamongan              24                                 Kab. Gresik                25                                 Kab. Bangkalan             26                                 Kab. Sampang               27                                 Kab. Pamekasan             28                                 Kab. Sumenep               29                                 Kota Kediri                30                                 Kota Blitar                31                                 Kota Malang                32                                 Kota Probolinggo           33                                 Kota Pasuruan              34                                 Kota Mojokerto             35                                 Kota Madiun                36                                 Kota Surabaya              37                                 Kota Batu                  38                                                           No.                                          Kota/Kabupaten  Kode                                                          BPK                                 Kab. Pandegelang           01                                 Kab. Lebak                 02                                 Kab. Tangerang             03                                 Kab. Serang                04                                 Kota Tangerang             05                                 Kota Cilegon               06                                 Kota Serang                07                                 Kota Tangerang Selatan     08                                   Kab Jembarana              01                                 Kab. Tabanan               02                                 Kab. Badung                03                                 Kab. Gianyar               04                                 Kab. Klungkung             05                                 Kab. Bangli                06                                 Kab. Karangasem            07                                 Kab. Buleleng              08                                 Kota Denpasar              09                                                           No.                                          Kota/Kabupaten  Kode                                                          BPK                                 Kab. Lombok Barat          01                                 Kab. Lombok Tengah         02                                 Kab. Lombok Timur          03                                 Kab. Sumbawa               04                                 Kab. Dompu                 05                                 Kab. Bima                  06
No. Kode          Provinsi     Kab. Sumbawa Barat          07     BPW    Nusa Tenggara Timur  Kota Mataram                08                                 Kota Bima                   09       19                        Kab. Lombok Utara           10                                                            No.  No. Kode                                Kota/Kabupaten   Kode     BPW                                                   BPK                                 Kab. Kupang                 01       20                        Kab.Timor Tengah Selatan    02                                 Kab.Timor Tengah Utara      03  No. Kode                       Kab. Belu                   04     BPW                         Kab. Alor                   05       21                        Kab. Flores Timur           06                                 Kab. Sikka                  07                                 Kab. Ende                   08                                 Kab. Ngada                  09                                 Kab. Manggarai              10                                 Kab. Sumba Timur            11                                 Kab. Sumba Barat            12                                 Kab. Lembata                13                                 Kab. Rate Ndao              14                                 Kab. Manggarai Barat        15                                 Kota Kupang                 16                                 Kab. Manggarai Timur        17                                 Kab. Sumba Barat Daya       18                                 Kab. Sumba Tengah           19                                 Kab. Nagekeo                20                                 Kab. Sabu Raijua            21                    Provinsi                Kota/Kabupaten    No.                                                           Kode             Kalimantan Barat    Kab. Sambas               BPK                                 Kab. Pontianak                  Provinsi       Kab. Sanggau                01            Kalimantan Tengah    Kab. Ketapang               02                                 Kab. Sintang                03                                 Kab. Kapuas Hulu            04                                 Kab. Bengkayang             05                                 Kab. Landak                 06                                 Kab. Melawai                07                                 Kab. Sekadau                08                                 Kota Pontianak              09                                 Kota Singkawang             10                                 Kab. Kayong Utara           11                                 Kab. Kubu Raya              12                                                             13                                          Kota/Kabupaten     14                                                            No.                                 Kab. KotaWaringi Barat    Kode                                 Kab. KotaWaringi Timur    BPK                                 Kab. Kapuas                 01                                 Kab. Barito Selatan         02                                 Kab. Barito Utara           03                                                             04                                                             05
No. Kode        Provinsi      Kab. Katingin               06     BPW    Kalimantan Selatan  Kab. Seruyan                07                                Kab. Sukamara               08       22         Provinsi      Kab. Lamandau               09             Kalimantan Timur   Kab. Gunung Mas             10  No. Kode                      Kab. Pulang Pisau           11     BPW          Provinsi      Kab. Murung Raya            12               Sulawesi Utara   Kab. Barito Timur           13       23                       Kota Palangkaraya           14                                                           No.  No. Kode                               Kota/Kabupaten   Kode     BPW                                                  BPK       24                       Kab. Tanah Laut             01                                Kab. Kota Baru              02                                Kab. Banjar                 03                                Kab. Barito Kuala           04                                Kab. Tapin                  05                                Kab. Hulu Sungai Selatan    06                                Kab. Hulu Sungai Tengah     07                                Kab. Hulu Sungai Utara      08                                Kab. Tabalong               09                                Kab. Tanah Bambu            10                                Kab. Balangan               11                                Kota Banjarmasim            12                                Kota Banjar Baru            13                                           Kota/Kabupaten    No.                                                          Kode                                Kab. Pasir                BPK                                Kab. Kuatai Kerta Negara                                Kab. Berau                  01                                Kab. Bulungan               02                                Kab. Nunukan                03                                Kab. Malinau                04                                Kab. Kuatai Barat           05                                Kab. Kuatai Timur           06                                Kab. Penajam Paser Utara    07                                Kota Balik Papan            08                                Kota Samarinda              09                                Kota Tarakan                10                                Kota Bontang                11                                Kab. Tana Tidung            12                                                            13                                         Kota/Kabupaten     14                                                           No.                                Kab. Bolaang Mangondow    Kode                                Kab. Minahasa             BPK                                Kab. Kepulauan Sangihe      01                                Kab. Kepulauan Talaud       02                                Kab. Minahasa Selatan       03                                Kab. Minahasa Utara         04                                Kota Manado                 05                                Kota Bitung                 06                                                            07                                                            08
No. Kode       Provinsi     Kota Tomohon                    09     BPW    Sulawesi Tengah   Kab. Bolaang Mongondow       25                     Selatan                         10                 Provinsi     Kab. Bolaang Mongondow Timur    11  No. Kode                    Kab. Bolaang Mongondow Utara    12     BPW    Sulawesi Selatan  Kab. Minahasa Tenggara          13                              Kab. Kep. Siau Tagulandang       26                     Biaro                           14                              Kota Kotamobagu                 15                                                             No.                                       Kota/Kabupaten       Kode                                                            BPK                              Kab. Banggai                    01                              Kab. Poso                       02                              Kab. Donggala                   03                              Kab. Toli-Toli                  04                              Kab. Buol                       05                              Kab. Morowali                   06                              Kab. Banggai Kepulauan          07                              Kab. Parigi Moutong             08                              Kab. Tojouna                    09                              Kota Palu                       10                              Kab. Sigi                       11                                         Kota/Kabupaten        No.                                                            Kode                              Kab. Selayar                  BPK                              Kab. Bulukumba                              Kab. Bantaeng                   01                              Kab. Janeponto                  02                              Kab. Takalar                    03                              Kab. Gowa                       04                              Kab. Sianjai                    05                              Kab. Bone                       06                              Kab. Maros                      07                              Kab. Pangkajene Kep             08                              Kab. Barru                      09                              Kab. Soppeng                    10                              Kab. Wajo                       11                              Kab. Sidenreng Rapang           12                              Kab. Pinrang                    13                              Kab. Enrekang                   14                              Kab. Luwu                       15                              kab. Tana Toraja                16                              Kab. Luwu Utara                 17                              Kab. Luwu Timur                 18                              Kota Makasar                    19                              Kota Parepare                   20                              Kota Palopo                     21                              Kab. Toraja Utara               22                                                              23                                                              24
No. Kode        Provinsi              Kota/Kabupaten      No.     BPW                                                   Kode            Sulawesi Tenggara  Kab. Kolaka                 BPK       27                      Kab. Konawe                  Provinsi     Kab. Muna                     01  No. Kode        Gorontalo    Kab. Buton                    02     BPW          Provinsi     Kab. Konawe Selatan           03       28     Sulawesi Barat   Kab. Bombana                  04                  Provinsi     Kab. Wakatobi                 05  No. Kode                     Kab. Kolaka Utara             06     BPW            Maluku     Kota Kendari                  07       29                      Kota Bau Bau                  08                  Provinsi     Kab. Buton Utara              09  No. Kode      Maluku Utara   Kab. Konawe Utara             10     BPW                                                     11                                        Kota/Kabupaten       12       30                                                   No.                               Kab. Gorontalo              Kode  No. Kode                     Kab. Boalemo                BPK     BPW                       Kab. Bone Bolango             01       31                      Kab. Pahuwato                 02                               Kota Gorontalo                03                               Kab. Gorontalo Utara          04                                                             05                                        Kota/Kabupaten       06                                 Kab. Mamuju Utara            No.                               Kab. Mamuju                 Kode                               Kab. Mamasa                 BPK                               Kab. Polwali Mamasa                               Kab. Majene                   01                                                             02                                        Kota/Kabupaten       03                               Kab. Maluku Tenggah           04                               Kab. Maluku Tenggara          05                               Kab. Maluku Tenggara Barat   No.                               Kab. Buru                   Kode                               Kab. Seram Bagian Timur     BPK                               Kab. Seram Bagian Barat       01                               Kab. Kepulauan Aru            02                               Kota Ambon                    03                               Kab. Buru Selatan             04                               Kota Tual                     05                               Kab. Maluku Barat Daya        06                                                             07                                        Kota/Kabupaten       08                                                             09                               Kab. Halmahera Barat          10                               Kab. Halmahera Tengah         11                               Kab. Halmahera Utara         No.                               Kab. Halmahera Selatan      Kode                                                           BPK                                                             01                                                             02                                                             03                                                             04
No. Kode      Provinsi      Kab. Kepulauan Sula        05     BPW                      Kab. Halmahera Timur       06                  Papua       Kota Ternate               07       32                     Kota Tidore Kepulauan      08                Provinsi      Kab. Pulau Morotai         09  No. Kode  Irian Jaya Barat                            No.     BPW                               Kota/Kabupaten  Kode       33                                              BPK                              Kab. Marauke               01                              Kab. Jaya Wijaya           02                              Kab. Jaya Pura             03                              Kab. Nabire                04                              Kab. Yapen Waropen         05                              Kab. Biak Numfor           06                              Kab. Puncak Jaya           07                              Kab. Paniai                08                              Kab. Mimika                09                              Kab. Sarmi                 10                              Kab. Keerom                11                              Kab. Pegunungan Bintang    12                              Kab. Yahukimo              13                              Kab. Tolikara              14                              Kab. Waropen               15                              Kab. Boven Digoel          16                              Kab. Mappi                 17                              Kab. Asmat                 18                              Kab. Sapiori               19                              Kota JayaPura              20                              Kab. Yalimo                21                              Kab. Supiori               22                              Kab. Nduga                 23                              Kab. Puncak                24                              Kab. Mamberamo Raya        25                              Kab. Mamberamo Tengah      26                              Kab. Lanny Jaya            27                              Kab. Kepulauan Yapen       28                              Kab. Deiyai                29                                                        No.                                       Kota/Kabupaten  Kode                                                       BPK                              Kab. Sorong                01                              Kab. Manok Wari            02                              Kab. Fak Fak               03                              Kab. Sorong Selatan        04                              Kab. Raja Ampat            05                              Kab. Teluk Bentuni         06                              Kab. Teluk Wondama         07                              Kab. Kaima                 08                              Kota Sorong                09                              Kab. Tambrauw              10                              Kab. Maybrat               11
BADAN PENGURUS PUSAT Oi                 PERATURAN ORGANISASI                  Nomor : 03 Tahun 2010                              TENTANG       PENDAFTARAN KELOMPOK Oi, SURAT KEPUTUSAN PENGESAHAN  PENDIRIAN KELOMPOK (SKPPK) Oi, TANDA DAFTAR KELOMPOK (TDK)                                    Oi, DAN IURAN KELOMPOK Oi               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA                                KETUA UMUM Oi:    Menimbang  : 1. bahwa untuk mewujudkan tertib Ormas dan tertib  Mengingat             administrasi keanggotaan Oi dipandang perlu               mengatur  ketentuan-ketentuan                tentang               pendaftaran Kelompok Oi dan berbagai prosedur               serta mekanisme pendaftaran Kelompok Oi               sehingga diperoleh hasil yang berdaya guna;               2. bahwa salah satu sumber penerimaan dalam               Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Oi               Kelompok dan Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten               adalah dari penerimaan pendaftaran dan iuran               anggota sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar               dan Anggaran Rumah Tangga Oi.               3. bahwa oleh karenanya dan dalam rangka               pelaksanaan penataan sistem baru dalam registrasi               Kelompok Oi dan registrasi keanggotaan Oi,               dipandang perlu untuk menetapkan besaran tarif               maksimal Pendaftaran Kelompok Oi, tarif               Penerbitan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian               Kelompok (SKPPK) Oi, tarif Penerbitan Tanda Daftar               Kelompok (TDK) Oi, tarif Kartu Tanda Anggota               (KTA) Oi dan Iuran Kelompok Oi.               : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi;                         Keputusan-keputusan Munas Oi ke IV di Pondok                         Pesantren Lirboyo- Kediri pada tanggal 30 Oktober                         – 1 November 2009                   2. Rekomendasi Team Adhoc di Bandung pada tanggal                       3 Desember 2010                   3. Garis Besar Program Kerja Nasional (GBPKN) BPP                         Oi Tahun 2009-2012;
Memperhatikan : 1. Usulan, pendapat dan saran pembina Oi Pusat                                      dalam Rapat Pleno BPP Oi 30 Januari 2010.                                   2 Hasil-hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Oi                                      I dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Oi III Tahun                                      2010 di Kaliurang, Yogyakarta.                MEMUTUSKAN :    Menetapkan  : PERATURAN DEPARTEMEN ORMAS DAN APARATUR                  BADAN PENGURUS PUSAT Oi TENTANG                  PENDAFTARAN KELOMPOK Oi, SURAT KEPUTUSAN                  PENGESAHAN PENDIRIAN KELOMPOK (SKPPK) Oi,                  TANDA DAFTAR KELOMPOK (TDK) Oi, DAN IURAN                  KELOMPOK Oi                                                       Pasal 1  Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :  1. Pendaftaran Kelompok ialah salah satu persyaratan untuk           mendapatkan pengesahan pendirian Kelompok dari Badan Pengurus Oi         Kota/Kabupaten;  2. Kelompok Oi baru ialah Kelompok-kelompok Oi yang didirikan setelah         diterbitkannya Peraturan ini;  3. Kelompok Oi lama ialah Kelompok-kelompok Oi yang didirikan sebelum         diterbitkannya Peraturan ini;  4. Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi adalah         Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Ketua Badan Pengurus Oi         Kota/Kabupaten sebagai bentuk pengesahan (legalisasi) pendirian         Kelompok Oi;  5. Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi adalah dokumen sah yang diberikan         oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten kepada Kelompok yang telah         memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian Kelompok dan telah         mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok dari         Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten;  6. Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional adalah kartu bukti         keanggotaan Oi yang sah dan berlaku diseluruh wilayah negara         Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Pengurus Pusat Oi;
7. Sistem Akreditasi Nasional (SAN) Oi adalah suatu sistem penilaian dan         evaluasi terhadap kelayakan kinerja pengelolaan Ormas dan         manajemen Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten dan Kelompok-         kelompok Oi yang bersifat komprehensif untuk mengukur tingkat         kemajuan, perkembangan dan kelayakan kinerja Ormas Badan         Pengurus Oi Kota/Kabupaten dan Kelompok-kelompok Oi berdasarkan         jenjang (peringkat);    8. Tim Akreditasi Oi Nasional adalah satuan tugas yang dibentuk oleh         Badan Pengurus Pusat Oi;    9. Tim Akreditasi Oi Tingkat Kota/Kabupaten adalah satuan tugas yang         dibentuk oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten;    10. Iuran Anggota ialah iuran wajib yang dibayarkan setiap 1 (satu) bulan         sekali oleh anggota-anggota Oi kepada Kelompoknya.    11. Iuran Kelompok ialah iuran wajib yang dibayarkan setiap 1 (satu)         bulan sekali oleh Kelompok-kelompok Oi kepada Badan Pengurus Oi         Kota/Kabupaten.                                                       Pasal 2  1. Pendaftaran Kelompok Oi dilakukan hanya 1 (satu) kali pada saat awal           pendirian Kelompok;  2. Pendaftaran Kelompok Oi dilakukan oleh para pendiri Kelompok           dengan mengisi Formulir Pendaftaran Kelompok Oi dan dilengkapi         dengan persyaratan administratif lainnya yang ditentukan;  3. Pendaftaran Kelompok Oi dilakukan melalui Badan Pengurus Oi         Kota/Kabupaten tempat dimana Kelompok Oi yang bersangkutam         didirikan;  4. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat 2) Pasal 3         Peraturan ini, antara lain ialah :         a. memenuhi jumlah minimal keanggotaan Kelompok Oi minimal 15                  (Lima Belas) orang;         b. menyerahkan formulir biodata pengurus dan anggota-anggota                  Kelompok;         c. menyerahkan pas foto pengurus dan anggota-anggota Kelompok                  berukuran 2x3, masing-masing sebanyak 4 (empat) lembar                dengan ketentuan 1 (satu) lembar untuk arsip Kelompok yang                bersangkutan; 1 (satu) lembar untuk arsip Badan Pengurus Oi                Kota/Kabupaten; 1 (satu) lembar untuk arsip Badan Pengurus
Pusat Oi dan 1 (satu) lembar untuk dilekatkan pada Kartu Tanda                Anggota (KTA) Oi Nasional dalam format cetak maupun digital                (jpg/tiff);         d. membayar biaya pendaftaran Kelompok, biaya penerbitan Tanda                Daftar Kelompok (TDK) Oi, biaya Administrasi Kartu Tanda                Anggota (KTA) Oi Nasional dan biaya Iuran Kelompok Oi untuk 1                (satu) bulan pertama.  5. Kelompok-kelompok yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat         pendirian berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen persyaratan         dan verifikasi faktual di lapangan oleh Badan Pengurus Oi         Kota/Kabupaten, selanjutnya dicatat dalam buku/database Register         Kelompok/Keanggotaan dan disahkan oleh Ketua Badan Pengurus Oi         Kota/Kabupaten yang bersangkutan;  6. Pengesahan pendirian Kelompok Oi dilakukan dengan penerbitan Surat         Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi oleh Ketua         Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang mensahkan pendirian         Kelompok Oi dimaksud dan penerbitan Tanda Daftar Kelompok (TDK)         Oi;  7. Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi berlaku untuk masa 5 (lima) tahun         sejak didaftarkan dan setelahnya dapat diperpanjang dengan         memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan;  8. Tanda Daftar Kelompk (TDK) Oi diterbitkan oleh Badan Pengurus Oi         Kota/Kabupaten;  9. Pengukuhan pendirian Kelompok Oi dan pelantikan Pengurus         Kelompok Oi yang telah dinyatakan sah berdiri diatur dalam Peraturan         Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang bersangkutan;  10. Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten setiap saat dapat mencabut Surat         Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda         Daftar Kelompok (TDK) Oi, apabila :         a. Kelompok Oi yang bersangkutan menyatakan membubarkan diri              berdasarkan Keputusan Musyawarah Kelompoknya;         b. Kelompok Oi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan              dan syarat-syarat pendirian Kelompok Oi berdasarkan rekomendasi              Tim Akreditasi Kelompok (TAK) Tingkat Kota/Kabupaten;         c. Kelompok Oi yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap              ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Oi dan atau peraturan-Peraturan Organisasi Oi lainnya yang              berlaku;  11. Kelompok Oi yang telah dicabut Surat Keputusan Pengesahan         Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi         nya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b ayat         11) Pasal 2 Peraturan ini, maka terhadap anggota-anggota Oi yang         masih ada dapat didaftarkan ke Kelompok-kelompok Oi terdekat atau         sesuai pilihan anggota yang bersangkutan atau anggota-anggota Oi         yang bersangkutan membentuk Kelompok Oi baru dengan memenuhi         ketentuan dan syarat-syarat pendirian Kelompok Oi yang berlaku;                                                       Pasal 3  1. Anggota-anggota Oi wajib membayar iuran kepada Kelompoknya yang           jumlah dan ketentuannya ditentukan dengan Peraturan Kelompok Oi         yang bersangkutan;  2. Kelompok-kelompok Oi wajib membayar kontribusi kepada Badan         Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang bersangkutan berupa iuran         Kelompok yang dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sekali;  3. Pembayaran iuran Kelompok Oi dapat dilakukan setiap 1 (satu) bulan         sekali atau untuk 12 (dua belas) bulan sekaligus;  4. Pembayaran iuran Kelompok Oi yang dilakukan untuk 12 (dua belas)         bulan sekaligus dapat dikenakan potongan pembayaran berupa diskon         yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengurus Oi         Kota/Kabupaten;  5. Pembayaran iuran Kelompok Oi dilakukan dengan mengisi formulir         pembayaran iuran Kelompok Oi dan selanjutnya diserahkan melalui         Bendahara Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten atau Bendaharawan         khusus yang ditunjuk oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten;  6. Bendahara Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten atau Bendaharawan         khusus yang ditunjuk oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten         selanjutnya menerbitkan tanda terima pembayaran (kuitansi);  7. Pembayaran iuran Kelompok Oi adalah merupakan salah satu         persyaratan wajib dalam memenuhi ketentuan Sistem Akreditasi         Kelompok (SAK) Oi;  8. Kelompok-kelompok Oi yang tidak membayar iuran Kelompok Oi         selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas dapat
dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi lainnya oleh Badan         Pengurus Oi Kota/Kabupaten;  9. Sanksi administratif dan atau sanksi lainnya sebagaimana dimaksud         dalam ayat 8) Pasal 4 Peraturan ini diberikan dalam bentuk :         a. teguran;         b. peringatan dan penagihan tertulis sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali;         c. tidak mendapatkan pelayanan dalam urusan Ormas, keanggotaan                maupun pelayanan administrasi lainnya sebagaimana mestinya;         d. tidak dilibatkan dan atau dilarang mengikuti kegiatan-kegiatan                yang diselenggarakan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten              maupun Badan Pengurus Pusat Oi, jika setelah melalui teguran dan              peringatan tertulis Kelompok Oi yang bersangkutan tetap tidak              mengindahkannya.  10. Kelompok-kelompok Oi yang tidak membayar iuran Kelompok selama         12 (dua belas) bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas dapat         dikenakan sanksi pencabutan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian         Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi dan         Kelompok Oi yang bersangkutan dinyatakan bubar;                                                        Pasal 4  1. Kelompok-kelompok Oi lama yang telah berdiri sebelum diterbitkannya           Peraturan ini wajib mendaftarkan kembali Kelompoknya untuk         mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok         (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi dengan memenuhi         ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf a         sampai huruf d ayat 5) Pasal 2 Peraturan ini dengan membayar biaya         pendaftaran Kelompok yang besarnya tidak lebih besar dari biaya         pendaftaran kelompok Oi baru;  2. Besaran tarif maksimum yang dapat dipungut untuk Pendaftaran         Kelompok Oi, tarif penerbitan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian         Kelompok (SKPPK) Oi, tarif penerbitan Tanda Daftar Kelompok (TDK)         Oi, tarif administrasi Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional dan serta         Iuran Anggota/Kelompok Oi adalah sebagaimana tersebut dalam         lampiran Peraturan ini;
Pasal 5  1. Ketentuan-ketentuan tentang Sistem Akreditasi Kelompok Oi diatur           dalam Peraturan tersendiri;  2. Ketentuan-ketentuan mengenai format Surat Keputusan Pengesahan           Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi, Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi dan         Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional adalah sebagaimana tersebut         dalam lampiran Peraturan Organisasi ini.  3. Dengan diterbitkannya Peraturan ini, maka Peraturan-peraturan         dan/atau keputusan-keputusan Badan Pengurus Pusat Oi yang         pernah diterbitkan sebelumnya yang mengatur tentang Pendaftaran         Kelompok Oi, Kartu Tanda Anggota Anggota (KTA) Oi dan Iuran         Anggota/Kelompok Oi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;  4. Peraturan-peraturan dan/atau keputusan-keputusan Badan Pengurus         Oi Kota/Kabupaten yang pernah diterbitkan sebelumnya yang         mengatur tentang Pendaftaran Kelompok Oi, Kartu Tanda Anggota         Anggota (KTA) Oi dan Iuran Anggota/Kelompok Oi, wajib menyesuaikan         dengan Peraturan ini;  5. Hal-hal yang tidak diatur dalam Keputusan ini akan diatur kemudian         dalam Peraturan tersendiri.                                                        Pasal 6  Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.                                                                     Ditetapkan di Jakarta                                                                Pada tanggal 31 Mei 2010                                                                       KETUA UMUM Oi                                                                                  ttd                                               DR. SONY TEGUH TRILAKSONO, M.Pd., MBA    Salinan sesuai dengan aslinya,  SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGURUS PUSAT Oi,    FAUZIE ACHMAD SUJA, S.Hi
Lampiran_1                                       PERATURAN ORGANISASI                                           Nomor : 03 Tahun 2010    BESARAN TARIF PENDAFTARAN KELOMPOK Oi, SURAT KEPUTUSAN  PENGESAHAN PENDIRIAN KELOMPOK (SKPPK) Oi, TANDA DAFTAR  KELOMPOK (TDK) Oi, DAN IURAN KELOMPOK Oi    No JENIS TARIF                                  BESARAN TARIF          PENDAFTARAN KELOMPOK Oi ( BARU ) PER             MAKS     1                                            Rp. 25.000,00          KELOMPOK          PENDAFTARAN ULANG KELOMPOK Oi ( LAMA )  2 Rp. 10.000,00          PERKELOMPOK    3 PENERBITAN SKPPK Oi                         Rp. 0,00    4 PENERBITAN TDK Oi                           Rp. 15.000,00          PENERBITAN KARTU TANDA ANGGOTA (KTA)    Rp.  0.00  6          Oi NASIONAL    7 ADMINISTRASI KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) Rp. 5.000,00        Oi NASIONAL PER-KTA (KE BPP Oi)    8 IURAN ANGGOTA KEPADA KELOMPOK Oi            Diatur oleh                                                Kelompok          IURAN KELOMPOK Oi ( PER KELOMPOK )      Rp. 10.000,00  9          KEPADA BPK           PENGGANTIAN KTA Oi NASIONAL (          Rp. 10.000,00  10           HILANG/RUSAK ) (KE BPP Oi)    11 PENGGANTIAN SKPPK Oi ( HILANG/RUSAK ) Rp. 15.000,00    12 PENGGANTIAN TDK Oi ( HILANG/RUSAK )        Rp. 15.000,00           DISKON PEMBAYARAN IURAN KELOMPOK Oi    Diatur oleh BPK Oi  13 KE BPK Oi YANG DIBAYARKAN 1 (SATU)           TAHUN SEKALIGUS
Lampiran_2                                       PERATURAN ORGANISASI                                        NOMOR: 03 Tahun 2010    Formulir Pendaftaran Kelompok (untuk penggandaan dapat di download di  www.ormas-oi.org)
Lampiran_2                                       PERATURAN ORGANISASI                                        NOMOR: 03 Tahun 2010    Contoh Format Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok  (SKPPK)
Lampiran_3                                       PERATURAN ORGANISASI                                        NOMOR: 03 Tahun 2010    Contoh Tanda Daftar Kelompok (TDK)                                              Halaman Depan
Lampiran_3  PERATURAN ORGANISASI   NOMOR: 03 Tahun 2010          Halaman Belakang
BADAN PENGURUS PUSAT Oi                PERATURAN ORGANISASI                  Nomar: 4 Tahun 2010                TENTANG                PROSEDUR SURAT MENYURAT ORMAS Oi                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA                KETUA UMUM Oi :    Menimbang   : 1. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi                        umum ORMAS Oi disemua tingkatan dipandang                        perlu mengatur ketentuan ketentuan tentang                          Prosedur surat menyurat              : 2. bahwa berdasarkan angka 1 diatas, maka                          pengaturan dan penetapannya dituangkan dalam                        Peraturan Organisasi Oi.    Mengingat   : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi.                    2. Garis Besar Program Kerja Nasional (GBPKN) BPP                        Oi Tahun 2009-2012.                    3. Peraturan Organisasi Nomor : 01 Tahun 2010                        Tentang Tata Urutan Peraturan Peraturan Dalam                        Ormas Oi.    Memperhatikan : 1. Usulan, pendapat dan saran pembina Oi Pusat                                      dalam Rapat Pleno BPP Oi 30 Januari 2010.                                   2 Hasil-hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Oi                                      I dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Oi III Tahun                                      2010 di Kaliurang, Yogyakarta.                MEMUTUSKAN :    Menetapkan  : PERATURAN ORGANISASI TENTANG PROSEDUR                  SURAT MENYURAT ORMAS Oi.
BAB I                                                      UMUM                                                       Pasal 1    Prosedur surat menyurat Ormas Oi yang selanjutnya dalam Peraturan  Organisasi ini disebut PESO-Oi merupakan mekanisme korespondensi yang  digunakan oleh seluruh jajaran Ormas Oi dari tingkat pusat sampai dengan  Kelompok, baik untuk keperluan intern maupun ekstern.                                                       Pasal 2    PESO-Oi disusun dalam rangka memberikan pedoman bagi semua  tingkatan kepengurusan Ormas Oi agar dalam menjalankan tugasnya  terdapat keseragaman serta untuk memudahkan koordinasi dan  sinkronisasi dalam melakukan komunikasi dan korespondesi secara formal.                                                       Pasal 3    Penyelenggaraan PESO-Oi ini meliputi perangkat lunak yang meliputi  fungsi-fungsi: sekretariat, korespondensi dan pengaturan tentang klasifikasi  surat, surat keluar dan surat masuk, tata cara penggunaan stempel dan  wewenang penandatanganan surat serta didukung dengan kelengkapan  surat menyurat berupa kop surat, stempel dan amplop.                                                        BAB II                                               SEKRETARIAT                                                       Pasal 4    1 Sekretariat adalah organ yang bertanggung jawab atas kelancaran      korespondensi yang meliputi segala tugas-tugas koordinasi dalam      menyampaikan infOrmasi melalui saluran yang dilakukan dengan      menggunakan kelengkapan surat menyurat.    2 Petugas sekretariat dalam melaksanakan tugasnya, wajib menjamin dan      bertanggung jawab atas kelancaran surat menyurat sesuai dengan      ketentuan yang berlaku.                                                       Pasal 5    Sekretariat berada di bawah kendali Sekretaris Jenderal. Sekretariat Ormas  Oi bertugas :  1. Melakukan koordinasi melalui penyampaian kebijaksanaan Ormas yang        akan diteruskan ke semua jenjang.  2. Membantu kelancaran kegiatan Ormas dalam menyampaikan/        mendistribusikan keputusan dan kebijaksanaan Ormas dengan cepat      dan tepat dengan menggunakan berbagai saluran infOrmasi.    3. Memperlancar arus surat, baik surat masuk maupun surat keluar, baik      intern maupun ekstern.
Pasal 6    Dalam memberikan informasi yang diperlukan pengurus Ormas, Sekretariat  dapat pula menyusun laporan-laporan Ormas, meneliti dan mengolah data,  baik yang bersumber dari lingkungan intern maupun ekstern Ormas dengan  sepengetahuan Sekretaris Jenderal/Sekretris Ormas Oi, dan selanjutnya  disusun dalam berbagai bentuk laporan maupun terbitan, yang dapat  digunakan sebagai bahan infOrmasi.                                                       BAB III                                               STANDARISASI                                                       Pasal 7    Standarisasi adalah penyeragaman bentuk, warna, ukuran dan tulisan dari  alat-alat yang digunakan dalam PESO-Oi.                                                       Pasal 8    Standarisasi meliputi korespondensi; klasifikasi dan derajat surat; bentuk  dan ukuran kertas surat Ormas; stempel Ormas; bentuk, warna, ukuran  tulisan kop/amplop surat; serta singkatan dan akronim.                                                       BAB IV                                             KORESPONDENSI                                                       Pasal 9    Korespondensi adalah kegiatan yang berhubungan dengan pengendalian  surat-surat dan berita, baik tertulis maupun lisan yang timbul dari  pencatatan, laporan, perencanaan, program atau keputusan yang mungkin  masih menimbulkan adanya permintaan penjelasan, sehingga pengarahan  atau pengurusan semua kegiatan dapat dilaksanakan secara tepat dan  benar.                                                       Pasal 10    1. Yang dimaksud dengan surat adalah alat untuk menyampaikan berita      secara tertulis yang berisi maksud sebagaimana yang diatur pada pasal      13 Peraturan Organisasi ini.    2. Prinsip pokok pembuatan surat terdiri dari menentukan tujuan dan      maksud penulisan surat; merancang yaitu mewujudkan ide agar menjadi      isi surat dengan urutan-urutan dan menggunakan tata bahasa yang      baik; dengan penulisan yang singkat dan jelas, tanpa mengurangi      kesopanan dan kelengkapan.                                                       Pasal 11    1. Surat resmi terdira dari surat intern dan surat ekstern.    2. Surat intern adalah ditujukan kepada lingkungan internal Ormas Oi.
3. Yang dimaksud dengan pihak internal Ormas Oi adalah kepengurusan      Ormas Oi semua tingkatan, personalia pinisepuh; personalia pengurus;      personalia pembina, kader dan anggota.    4. Surat eksternal adalah surat yang diujukan kepada pihak luar Ormas      Oi.                                                       Pasal 12    1. Maksud isi surat dapat memuat keputusan, perintah/instruksi      pemberitahuan, pertanyaan, permintaan dan lain-lain yang dianggap      penting.    2. Tujuan umum surat menyurat adalah menyampaikan maksud dalam      bentuk tulisan agar tindakan yang dikehendaki dapat tercapai dengan      tepat dan cepat.                                                       Pasal 13    1. Jenis surat dalam SPO-Oi terdiri dari surat biasa, surat yang bersifat      mengatur dan memorandum.    2. Surat biasa terdiri dari :      a. Laporan yaitu suatu pertanggung jawaban sesuai dengan tugas           tertentu yang diberikan Ormas, sebagaimana yang diatur pada ayat 3           butir c      b. Undangan yaitu surat permintaan untuk menghadiri suatu kegiatan           Ormas Oi, baik yang bersifat intern maupun ekstern.      c. faksimili dan e-mail adalah penyampaian berita yang harus segera           diselesaikan dan atau disampaikan kepada pihak yang dituju. Isinya           singkat, padat dan menghilangkan kata-kata yang tidak perlu tanpa           mengaburkan arti.      d. Dalam pengiriman surat resmi via email. Pengirim harus men-scan           surat aslinya yang bertanda tangan menjadi format jpg/pdf.      e. Surat Keterangan berisi keterangan resmi Ormas yang diberikan           kepada pengurus atau anggota untuk digunakan sesuai dengan isi           keterangan.      f. Surat Pengantar adalah surat untuk memberitahukan asal dan           maksud suatu surat lain.      g. Surat Permohonan adalah surat yang berisi permohonan kepada           perorangan atau institusi, baik internal maupun eksternal agar           memenuhi maksud tertentu sebagaimana yang dimaksud pada pokok           surat.      h. Pemberitahuan adalah surat yang berisi infOrmasi tentang sesuatu           hal yang harus diketahui oleh pengurus/anggota.    3. Surat yang bersifat mengatur terdiri dari :       a. Keputusan yaitu surat yang dibuat berdasarkan hasil rapat pengurus           yang memuat suatu kebjaksanaan pokok yang harus ditaati oleh           seluruh atau sebagian anggota Ormas Oi.       b. Peraturan Organisasi yaitu surat yang memuat ketentuan           persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan tindakan           administratif/keOrmasan.
c. Intruksi/Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis yaitu surat yang           berisicara pelaksanaan dari suatu keputusan yang memuat unsur-           unsur teknis dan biasanya merupakan tindak lanjut dari suatu           keputusan.        d. Surat Perintah/Mandat/Tugas adalah surat pernyataan pelimpahan           suatu wewenang dari Ormas yang diberikan kepada Ormas setingkat           di bawahnya atau seorang/beberapa orang pengurus/anggota atau           orang lain untuk bertindak atas nama Ormas melakukan sesuatu           sesuai dengan perintah/mandat/tugas yang diberikan, yang berlaku           dalam jangka waktu tertentu. Surat perintah/mandat/tugas ini           harus dipertanggung jawabkan oleh yang menerimanya.        e. Surat Edaran yaitu pemberitahuan tertulis yang ditujukan kepada           semua pengurus, anggota ataupun pihak luar yang tidak memuat           petunjuk pelaksanaan secara teknis ataupun menurut suatu aturan           yang telah ditetapkan.    4. Memorandum adalah mekanisme komunikasi atau korespondensi      informal secara tertulis antar pengurus dalam Ormas. Tidak dibenarkan      menggunakan kop surat untuk membuat memorandum.                                                        BAB V                              KLASIFIKASI DAN DERAJAT SURAT                                                       Pasal 14    1. Klasifikasi adalah penentuan dan penegasan tentang pentingnya suatu      surat; yang berhak menerima, membaca dan bertanggung jawab; serta      cara penangan dan pengamanannya. Klasifikasi ini terdiri dari Sangat      Rahasia, Rahasia, Terbatas dan Biasa.    2. Yang dimaksud dengan Sangat Rahasia adalah surat yang hanya orang      tertentu di dalam Ormas yang berhak mengetahuinya dan tidak boleh      disebarluaskan kepada yang tidak berhak sebab akan membahayakan      Ormas. Biasanya surat dengan klasifikasi Sangat Rahasia ini segera      dimusnahkan setelah dikomunikasikan kepada yang berhak.    3. Yang dimaksud dengan Rahasia adalah surat yang diketahui oleh      kalangan terbatas dalam Ormas dan berisi keterangan yang bila      disebarluaskan kepada yang tidak berhak dapat berakibat menurunnya      derajat dan kewibawaan Ormas yang pada akhirnya merugikan Ormas.    4. Yang dimaksud Terbatas adalah surat yang dianggap perlu diketahui      oleh pengurus tertentu saja dan jika pelaksanaannya telah berjalan      maka klasifikasi keterbatasannya sudah tidak berlaku lagi.    5. Yang dimaksud surat Biasa adalah yang bersifat umum dan tidak      terdapat kerahasiaan.    6. Yang mempunyai wewenang untuk menentukan klasifikasi surat adalah      Ketua Umum/ Ketua dan atau pengurus lain yang ditunjuk.    7. Teknis penggunaan amplop surat menurut klasifikasi serta      pengirimannya dapat dilihat pada Lampiran 1 PSO-Oi ini.
Pasal 15    1. Yang dimaksud dengan derajat surat adalah kecepatan sampainya surat      kepada si alamat berdasarkan waktu penyampaian/pengiriman.    2. Derajat surat terbagi 4 tingkatan, yaitu:           a. Kilat, yaitu surat yang harus dikirim seketika setelah surat                tersebut dibuat.           b. Sangat Segera, yaitu surat yang harus dikirim pada sst itu juga.           c. Segera, yaitu surat yang harus dikirim dalam waktu 24 jam.           d. Biasa, yaitu surat yang dikirim berdasarkan jadwal pelayanan                pos.    3. Derajat Surat dibubuhkan pada amplop di sudut kanan atas.                                                       BAB VI                              SURAT KELUAR DAN SURAT MASUK                                                       Pasal 16    1. Berdasarkan lalulintas pengiriman, maka surat terbagi dua yaitu surat      keluar dan surat masuk.    2. Baik surat keluar maupun surat masuk terbagi menjadi dua macam,      yaitu internal Ormas dan eksternal Ormas.    3. Surat keluar internal Ormas adalah surat Ormas yang dikirimkan atau      disampaikan kepada pengurus atau anggota Ormas Oi pada semua      tingkatan.    4. Surat keluar eksternal Ormas adalah semua surat Ormas yang dikirim      atau disampaikan kepada pihak diluar Ormas Oi.                                                       Pasal 17    1. Yang dimaksud surat masuk adalah semua surat/tulisan atau berita      yang diterima Ormas dari pihak lain, baik dari internal maupun      eksternal Ormas Ormas Oi.    2. Penerimaan surat-surat masuk dipusatkan di sekretariat sebelum      didistribusikan.    3. Penelitian surat masuk didasarkan pada klasifikasi dan derajat surat,      surat masuk berklasifikasi sangat rahasia, rahasia dan terbatas      diteruskan dalam keadaan sampul masih tertutup kepada yang berhak      menerimanya, dan surat biasa dapat dibuka oleh petugas sekretariat      yang diberi wewenang, dicatat dan diteruskan kepada yang berhak      menerimanya.    4. Semua surat/tulisan atau berita yang masuk harus dicatat oleh petugas       sekretariat sesuai dengan sifat surat tersebut ke dalam :         a. Buku agenda umum, untuk mencatat semua surat masuk yang              berklasifikasi biasa.         b. Buku agenda rahasia, untuk mencatat semua surat masuk yang              berklasifikasi sangat rahasia, rahasia dan terbatas.    5. Lembaran penerus dipergunakan oleh Ketua Umum/ Sekretaris Jenderal       dan Ketua/ Sekretarisuntuk ditujukan kepada pengurus yang diberi       wewenang untuk mengambil tindakan penyelesaian atas maksud isi       surat masuk tersebut. Contoh lembar penerus dapat dilihat pada       Lampiran 2 PSO-Oi ini.    6. Penyimpanan surat masuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang       berlaku dan disimpan dengan sebaik-baiknya.
Pasal 18    1. Susunan dan cara penulisan surat keluar diatur sebagaimana pada      Lampiran 3 PSO-Oi ini.    2. Daftar singkatan yang diperlukan untuk keperluan surat menyurat      diatur dalam Lampiran 4 PSO-Oi.    3. Penomoran surat diawali dengan singkatan keterangan surat disertai      angka numerik secara berurutan dimulai dari nomor 1, diikuti tingkatan      kepengurusan, bulan dan tahun. Tanggal surat dimulai pada tanggal 1      Januari dan di tutup tanggal 31 Desembersetiap tahun. Tata cara      penomoran surat dapat dilihat pada Lampiran 5 PSO-Oi ini.    4. Jika surat keluar memerlukan lebih dari satu halaman maka lembar      pertama tidak perlu diberi nomor halaman sedangkan lembar berikutnya      diberi nomor halaman. Hanya lembar pertama yang menggunakan kop      surat, sedangkan lembar berikutnya menggunakan kertas putih tanpa      kop surat. Untuk menghubungkan pengertian halaman pertama dengan      halaman berikutnya di sudut kanan bawah dicantumkan nomor      halaman berikutdiikuti satu kata pertama yang tertera pada halaman      berikutnya.    5. Khusus untuk surat Keputusan/Surat Mandat/Surat Tugas apabila      memerlukan lampiran tidak perlu dicantumkan nomor urut halaman      tetapi menyebutkan lampirannya dengan mencantumkan nomor dan      tanggalnya.    6. Tembusansurat dapat dibuat bila diperlukan sebagai laporan atau      pemberitahuan yang ditujukan kepada pejabat atau pihak lain yang      berkepentingan dan pada prinsipnya tembusan surat hanya untuk arsip.    7. Tanda tangan dan stempel Ormas dalam surat keluar harus asli dan      tidak boleh menggunakan fotocopy, terutama surat keluar ekstern      Ormas, untuk surat keluar intern Ormas tanda tangan dapat difotocopy      tetapi stempel Ormas harus asli.                                                       BAB VII                               KELENGKAPAN SURAT MENYURAT                                                       Pasal 19    1. Kop surat adalah lembar kertas surat resmi Ormas Oi berwarna putih      yang diatasnya terdapat gambar lambang dan tulisan tingkat      kepengurusan Ormas Oi.    2. Stempel kepengurusan adalah cap berbentuk lingkaran yang bertuliskan      tingkat kepengurusan Ormas Oi dan berwarna biru langit.    3. Amplop adalah sampul surat resmi yang di atasnya terdapat gambar dan      tingkat kepengurusan Ormas Oi. Untuk korespondensi ekstern pada      amplop tertera juga alamat sekretariat Ormas Oi.    4. Bentuk, ukuran dan contoh kelengkapan surat menyurat (Kop Surat dan      Stempel) adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan      Organisasi ini.
BAB VIII               PENGGUNAAN KELENGKAPAN SURAT MENYURAT DAN                            WEWENANG PENANDATANGANAN SURAT                                                       Pasal 20    1. Kop surat hanya digunakan untuk kepentingan surat menyurat Ormas      Oi sesuai dengan tingkatannya.    2. Amplop digunakan sebagai sampul surat menyurat resmi Ormas Oi.                                                       Pasal 21    1. Yang dapat menggunakan stempel Ormas adalah pengurus Ormas Oi di      semua tingkatan yang diberi wewenang dan hanya dipergunakan untuk      kepentingan Ormas.    2. Stempel Ormas Oi ada dua jenis yaitu :      a. Cap ukuran besar dipergunakan untuk surat-surat sebagaimana           diatur pada pasal 13 ayat 2 dan ayt 3 kecuali untuk laporan           pertanggungjawaban perorangan sebagaimana dimaksud pada pasal           13 ayat 2 butir a Peraturan Organisasi ini.      b. Stempel ukuran kecil dipergunakan untuk kartu anggota                                                       Pasal 22    1. Wewenang penandatanganan surat hanya dilakukan oleh Ketua Umum      dan atau Sekretaris Jenderal di tingkat pusat, Ketua atau Sekretaris di      tingkat wilayah, kota/kabupaten, kelompok.    2. Untuk tingkat pusat, bila Ketua Umumdan atau Sekretaris Jenderal      berhalangan maka penandatanganan dapat dilakukan oleh Ketua dan      atau Wakil Sekretaris Jenderal yang diberi mandatuntuk itu.    3. Untuk tingkat wilayah, kota/kabupaten, kelompok, bila Ketua dan atau      Sekretaris berhalangan maka penandatanganan dapat dilakukan oleh      Wakil Ketua dan atau wakil Sekretaris yang diberi wewenang/mandat      untuk itu.                                                       Pasal 23    1. Untuk surat yang sifatnya mengatur sebagaimana yang dimaksud pada      pasal 13 ayat 3 butir a, b dan c harus ditandatangani Ketua Umum/      Ketua dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris.    2. Untuk surat biasa sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat 2 butir b,      c, d, e, f, dan g serta ayat 3 butir d dan e cukup ditandatangani oleh      Sekretaris Jenderal/Sekretaris.    3. Untuk surat yang sifatnya spesifik dan intern cukup ditandatangani oleh      Ketua yang membidangi atau pejabat yang mempunyai dan diberi      kewenangan untuk itu.
                                
                                
                                Search