BADAN PENGURUS PUSAT Oi PERATURAN ORGANISASI Oi Nomor : 01 Tahun 2010 TENTANG TATA URUTAN PERATURAN-PERATURAN DALAM ORMAS Oi DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA UMUM Oi : Menimbang : 1. bahwa sesuai dengan tuntutan perkembangan dan dinamika kelembagaan dalam penyelenggaraan Ormas dan pelayanan anggota Oi, maka Ormas Oi perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan secara lebih professional, efektif dan efisien; 2. bahwa untuk dapat mewujudkan ketertiban dalam pengaturan Ormas Oi dipandang perlu mengatur tata urutan peraturan-peraturan dalam Ormas Oi; 3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, maka pengaturan dan penetapannya dituangkan dalam Peraturan Organisasi Oi. Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi; 2. Garis Besar Program Kerja Nasional (GBPKN) BPP Oi Tahun 2009-2012; Memperhatikan : 1. Usulan, pendapat dan saran pembina Oi Pusat dalam Rapat Pleno BPP Oi 30 Januari 2010. 2 Hasil-hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Oi I dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Oi III Tahun 2010 di Kaliurang, Yogyakarta. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN ORGANISASI Oi TENTANG TATA URUTAN PERATURAN-PERATURAN DALAM ORMAS Oi.
Pasal 1 Dalam Peraturan Organisasi Oi ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat dengan AD adalah Anggaran Dasar Oi; 2. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat dengan ART adalah Anggaran Rumah Tangga Oi; 3. Ketua Umum Oi adalah Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Oi sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi Ormas Oi sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Oi; 4. Badan Pengurus Pusat Oi selanjutnya disingkat dengan BPP Oi adalah badan penyelenggara Ormas Oi tingkat nasional yang dipimpin oleh Ketua Umum Oi; 5. Badan Pengurus Wilayah Oi selanjutnya disingkat dengan BPW Oi adalah badan penyelenggara Ormas Oi tingkat provinsi yang dipimpin oleh Ketua BPW Oi; 6. Badan Pengurus Kota/Kabupaten Oi selanjutnya disingkat dengan BPK Oi adalah badan penyelenggara Ormas Oi tingkat Kota/Kabupaten yang dipimpin oleh Ketua BPK Oi; 7. Pengurus Kelompok Oi selanjutnya disingkat dengan PK Oi adalah badan penyelenggara Ormas Oi tingkat Kelompok yang dipimpin oleh Ketua Kelompok Oi; 8. Musyawarah yang selanjutnya disingkat dengan Munas adalah Musyawarah Nasional ditingkat Nasional/Pusat; 9. Musyawarah Wilayah yang selanjutnya disingkat dengan Muswil adalah Musyawarah Wilayah ditingkat Provinsi; 10. Musyawarah Kota/Kabupaten yang selanjutnya disingkat dengan Muskot adalah Musyawarah Kota/Kabupaten ditingkat Kota/ Kabupaten; 11. Musyawarah Kelompok yang selanjutnya disingkat dengan Muskel adalah Musyawarah anggota ditingkat Kelompok; 12. Sekretaris Jenderal Oi adalah Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Oi; 13. Satuan Perangkat Ormas Oi Pusat adalah Perangkat Ormas di lingkup Badan Pengurus Pusat Oi yang terdiri dari Sekretariat Jenderal, Departemen-departemen, Lembaga-lembaga Non Departemen dan Badan-badan Otonom lain di tingkat pusat yang dibentuk dengan Peraturan Organisasi Oi; 14. Satuan Perangkat Ormas Oi Wilayah adalah Perangkat Ormas di lingkup Badan Pengurus Oi Wilayah yang terdiri dari Sekretariat BPW, Biro-biro, dan Badan-badan dan/atau Lembaga-lembaga otonom lain di tingkat Wilayah yang dibentuk dengan Peraturan BPW Oi; 15. Satuan Perangkat Ormas Oi Kabupaten/Kota adalah Perangkat Ormas di lingkup Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang terdiri dari Sekretariat BPK, Bidang-bidang, dan Badan-badan dan/atau Lembaga- lembaga otonom lain di tingkat Kota/Kabupaten yang dibentuk dengan Peraturan BPK Oi;
16. Peraturan Organisasi selanjutnya disingkat dengan PO adalah peraturan tertinggi dalam Ormas Oi dibawah AD dan ART serta Ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional Oi; 17. Peraturan Khusus pengganti PO selanjutnya disingkat dengan Persus adalah peraturan tertinggi dalam Ormas Oi yang bersifat khusus dan istimewa; 18. Keputusan Ketua Umum Oi adalah peraturan operasional Oi dibawah PO; 19. Peraturan Wilayah selanjutnya disingkat dengan Perwil adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pengurus BPW Oi dan berlaku untuk wilayah provinsi yang bersangkutan; 20. Peraturan Kota/Kabupaten selanjutnya disingkat dengan Perkot adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pengurus BPK Oi dan berlaku untuk wilayah Kota/Kabupaten yang bersangkutan; 21. Peraturan Kelompok adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pengurus Kelompok Oi dan berlaku untuk Kelompok yang bersangkutan; Pasal 2 Tata urutan peraturan dalam Ormas Oi adalah : a. AD Oi; b. ART Oi; c. Ketetapan Munas Oi; d. PO Oi; e. Persus Pengganti PO Oi; f. Keputusan Ketua Umum Oi; g. Ketetapan Muswil Oi; h. Perwil Oi; i. Ketetapan Muskot Oi; j. Perkot Oi; k. Ketetepan Muskel Oi; dan l. Peraturan Kelompok Oi. Pasal 3 1. AD adalah peraturan tertinggi dalam Ormas Oi yang ditetapkan oleh Munas Oi yang memuat garis besar dan pokok-pokok aturan Ormas Oi. 2. ART adalah peraturan tertinggi dalam Ormas Oi dibawah AD yang ditetapkan oleh Munas Oi yang mengatur penjabaran lebih lanjut dari garis besar dan pokok-pokok aturan Ormas Oi. 3. AD dan ART disahkan dan ditetapkan oleh dan dalam persidangan Munas Oi. 4. Ketetapan Munas Oi, Ketetapan Muswil Oi, Ketetapan Muskot Oi dan Ketetapan Muskel Oi adalah putusan-putusan permusyawaratan anggota sebagai pengemban amanat dan aspirasi anggota-anggota Oi yang ditetapkan dalam siding-sidang permusyawaratan sesuai tingkatannya.
5. PO dibuat dan ditetapkan oleh BPP Oi dengan mendengar pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Pusat Oi sebagai pelaksanaan dari AD, ART dan Ketetapan-ketetapan Munas Oi. 6. Persus Oi dibuat dan ditetapkan oleh Ketua Umum Oi dengan mendengar pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Pusat Oi sebagai pengganti PO dalam hal ihwal terjadi kegentingan yang memaksa. 7. Keputusan Ketua Umum Oi yang bersifat mengatur dibuat dan ditetapkan oleh Ketua Umum Oi untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan operasional dan administrasi Ormas Oi. 8. Peraturan dan Keputusan Lembaga-lembaga Non Departemen dan/atau Badan-badan otonom di lingkup BPP Oi adalah peraturan teknis yang dibuat dan ditetapkan oleh Lembaga-lembaga Non Departemen dan/atau Badan-badan otonom di lingkup BPP Oi setelah mendengar pertimbangan dari Departemen terkait. 9. Perwil dan Perkot merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan- aturan diatasnya dan menampung kondisi khusus di daerah yang bersangkutan. 10. Perwil dibuat dan ditetapkan oleh BPW Oi dengan mendengar pertimbangan dari Pembina Ormas di wilayahnya. 11. Perkot dibuat dan ditetapkan oleh BPK Oi dengan mendengar pertimbangan dari Pembina Ormas di daerahnya. 12. Peraturan Kelompok dibuat oleh Pengurus Kelompok dengan mendengar pertimbangan dari Pembina Kelompoknya. Pasal 4 1. Sesuai dengan tata urutan peraturan dalam Ormas Oi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan ini, maka setiap aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. 2. Menyimpang dari ketentuan tersebut dalam ayat 1), Pasal 4 Peraturan ini, maka dalam keadaan kegentingan yang memaksa dapat diterbitkan Persus sebagai Pengganti PO. 3. Peraturan atau Keputusan Lembaga-lembaga Non Departemen dan Badan-badan Otonom di lingkup BPP Oi dan Lembaga-lembaga atau Badan-badan di wilayah dan di Kota/Kabupaten tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Pasal 5 1. BPP Oi berwenang menguji peraturan-peraturan dibawah PO. 2. Dalam melakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1). Pasal 5 Peraturan ini, BPP Oi membentuk suatu Badan Khusus yang bersifat adhoc yang bertugas khusus untuk itu. 3. Badan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 2). Pasal 5 Peraturan ini terdiri atas unsur Sekretariat Jenderal BPP Oi, Departemen Ormas dan Aparatur BPP Oi, Departemen lain yang terkait, LBH Oi dan unsur independen.
4. Keputusan Badan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 2). Pasal 5 Peraturan ini bersifat mengikat dan final. 5. Setiap anggota Oi dapat mengajukan permohonan pengujian peraturan-peraturan dibawah PO. 6. Pengujian terhadap PO dapat dilakukan apabila diajukan oleh sedikitnya 3 (tiga) BPW Oi. 7. Untuk menguji PO, BPP Oi membentuk Badan Khusus yang bersifat independen. 8. Badan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 2). dan ayat 7). Pasal 5 Peraturan ini dapat membatalkan PO dan atau peraturan lain dibawahnya. Pasal 6 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Organisasi Oi ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Ketua Umum Oi. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Mei 2010 KETUA UMUM Oi ttd DR. SONY TEGUH TRILAKSONO, M.Pd., MBA Salinan sesuai dengan aslinya, SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGURUS PUSAT Oi, FAUZIE ACHMAD SUJA, S.Hi.
BADAN PENGURUS PUSAT Oi PERATURAN ORGANISASI NOMOR : 02 Tahun 2010 TENTANG KEANGGOTAAN Oi DAN PENDIDIKAN LATIHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang KETUA UMUM Oi : Mengingat Memperhatikan : 1. bahwa untuk mewujudkan tertib keanggotaan dan Menetapkan pengadministrasian keanggotaan Oi, dipandang perlu mengatur ketentuan ketentuan tentang keanggotaan Oi. 2. bahwa berdasarkan angka 1 diatas, maka pengaturan dan penetapannya dituangkan dalam Peraturan Organisasi Oi. : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi. 2. Garis Besar Program Kerja Nasional (GBPKN) BPP Oi Tahun 2009-2012. 3. Peraturan Organisasi Nomor : 01 Tahun 2010 Tentang Tata Urutan Peraturan Peraturan Dalam Ormas Oi. : 1. Usulan, pendapat dan saran pembina Oi Pusat dalam Rapat Pleno BPP Oi 30 Januari 2010. 2. Hasil-hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Oi I dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Oi III Tahun 2010 di Kaliurang, Yogyakarta. MEMUTUSKAN : PERATURAN ORGANISASI TENTANG KEANGGOTAAN Oi DAN PENDIDIKAN LATIHAN.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud dengan: 1. Keanggotaan Oi adalah ikatan antara perorangan warga negara Indonesia dengan ORMAS Oi. 2. Pendaftaran anggota adalah suatu persyaratan untuk mendapatkan pengesahan sebagai anggota Oi dari Pengurus Kelompok Oi. 3. Kartu Tanda Anggota (KTA) OI Nasional adalah Kartu bukti keanggotaan Oi yang sah dan berlaku diseluruh wilayah negara Republik Indonesia yang diterbitkan oleh BPP Oi. 4. Iuran Anggota ialah iuran wajib yang dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sekali oleh anggota anggota Oi kepada kelompok Oi. BAB II TATA CARA MENJADI ANGGOTA Oi Pasal 2 1. Untuk dapat menjadi anggota Oi adalah dengan mengajukan Surat permohonan dan mengisi formulir pendaftaran anggota ORMAS Oi, yang dapat diperoleh dari Pengurus kelompok Oi. 2. Bentuk Surat permohonan dan Formulir menjadi anggota Oi adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Organisasi ini. BAB III KARTU TANDA ANGGOTA Oi Pasal 3 1. KTA diterbitkan oleh BPP Oi. 2. Nomor kode Propinsi dan Kota/Kabupaten adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran peraturan organisasi ini. 3. Nomor kode kelompok ditetapkan oleh BPK yang bersangkutan. 4. Nomor regitrasi keanggotaan ditetapkan oleh BPP Oi 5. Tata cara pengajuan permohonan penerbitan KTA adalah dengan mengajukan formulir keanggotaan (asli) oleh BPK ke BPP Oi. 6. Setelah Formulir keanggotaan (asli) diisi lengkap dan dilegalisasi oleh ketua kelompok dan ketua BPK diphoto copy dalam rangkap 3 (tiga), masing masing untuk arsip kelompok, BPK, dan BPW. 7. Setelah permohonan diproses oleh BPP Oi, KTA didistribusikan melalui BPK yang bersangkutan. 8. KTA harus dibubuhi Stempel kepengurusan ORMAS Oi dan ditandatangani Oleh Ketua Umum Oi.
Pasal 4 1. Anggota-anggota Oi yang telah didaftarkan oleh Kelompoknya, wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional sebagai tanda bukti keanggotaan Oi; 2. Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional dapat diberikan kepada anggota-anggota Oi setelah mengikuti masa orientasi keanggotaan yang diselenggarakan oleh BPK Oi dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat Oi; 3. Masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional adalah selama anggota yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota Oi; 4. Penggantian Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional yang hilang atau rusak dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 5. Anggota-anggota Oi yang telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional tidak diwajibkan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Lokal; 6. Atas rekomendasi Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten, Badan Pengurus Pusat Oi sewaktu-waktu dapat mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional apabila : a. Anggota Oi yang bersangkutan menyatakan berhenti dan/atau keluar dari keanggotaan Oi atas permintaan sendiri; b. Anggota Oi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan dan syarat-syarat keanggotaan Oi dan diberhentikan keanggotaannya oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten berdasarkan rekomendasi Pengurus Kelompoknya; c. Anggota Oi yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi dan atau peraturan-Peraturan Organisasi Oi lainnya yang berlaku dan anggota Oi yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan Keputusan Musyawarah Kelompoknya. 7. Anggota-anggota Oi yang menyatakan berhenti dan keluar dari keanggotaan Oi atas permintaan sendiri atau diberhentikan keanggotaannya sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c ayat 7) Pasal 3 Peraturan ini, terhitung sejak tanggal anggota Oi yang bersangkutan menyatakan berhenti atau diberhentikan keanggotaannya, maka Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional yang bersangkutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 5 Sistem Penomoran KTA adalah sebagai berikut : 1. 2 digit pertama merupakan kode BPW 2. 2 digit kedua merupakan kode BPK 3. 2 digit ketiga merupakan kode Pengurus Kelompok Oi 4. 2 digit keempat merupakan kode tahun masuk anggota 5. 6 digit kelima merupakan kode urut anggota diberikan BPP Pasal 6 1. Nomor anggota ORMAS Oi tidak dapat berubah dan tidak dapat dipertukarkan. 2. Satu orang anggota ORMAS Oi hanya berhak mempunyai satu nomor anggota dan berlaku selama yang bersangkutan tidak kehilangan keanggotaannya
3. Format dan ukuran KTA adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Organisasi BAB IV LAPORAN PERKEMBANGAN KEANGGOTAAN Oi Pasal 7 1. Semua tingkatan kepengurusan ORMAS Oi berkewajiban memelihara daftar anggota yang berada di daerah dan saling koordinasi berdasarkan apa yang telah di himpun oleh Pengurus kelompok Oi 2. Setiap 6 bulan BPW Oi berkewajiban melaporkan jumlah anggota yang berada di wilayahnnya kepada BPP Oi BAB V PENDIDIKAN DAN LATIHAN Oi (DIKLAT Oi) Pasal 8 1. Pendidikan dan Latihan Oi (DIKLAT Oi) terdiri dari 4 (empat) tahapan : a. DIKLAT Oi I diselenggarakan oleh PK dibawah koordinasi BPK yang diadakan minimal 6 bulan sekali atau jika pendaftar minimal telah mencapai 10 orang. b. DIKLAT Oi II diselenggarakan oleh BPK dibawah koordinasi BPW yang diadakan minimal 1 tahun sekali. c. DIKLAT Oi III diselenggarakan oleh BPW dibawah koordinasi BPP. d. DIKLAT Oi IV diselenggarakan oleh BPP. 2. Kepesertaan DIKLAT Oi adalah: a. DIKLAT Oi I adalah anggota biasa. b. DIKLAT Oi II adalah PK-PK yang berada dibawah BPK – yang akan menempuh karier kepemimpinan menjadi Pengurus Kota. c. DIKLAT Oi III adalah BPK-BPK yang berada dibawah BPW – yang akan menempuh karier kepemimpinan menjadi pengurus Wilayah. Diadakan Minimal 2 tahun sekali d. DIKLAT Oi IV adalah BPW-BPW yang berada di bawah BPP yang dipersiapkan untuk menduduki kepemimpinan tinggi ORMAS Oi. Diadakan minimal 3 tahun sekali. 3. Dalam hal disuatu daerah belum terdapat BPK atau BPW maka penyelenggaraan DIKLAT Oi I dapat diselenggarakan tanpa koordinasi dengan BPK. Dan DIKLAT Oi II dapat diselenggaran tanpa koordinasi dengan BPW. 4. Pengisi materi DIKLAT Oi disemua tingkatan dianjurkan dan diutamakan diisi oleh pengurus ditingkat atasnya.
Pasal 9 1. Pada akhir DIKLAT Oi disetiap tingkatan, peserta wajib mengucapkan Ikrar Anggota Oi. 2. Teks Ikrar adalah sebagai berikut: IKRAR ORMAS Oi Oi…Bersatulah… Kami, Anggota ORMAS Oi berikrar: 1. Oi…Ketuhanan Yang Maha Esa, Keyakinanku 2. Oi…Indonesia Bangsaku, Pancasila azasku 3. Oi...Siap Sedia Mengabdikan Diri, Berjanji dan Berteguh Hati Melaksanakan Tugas Suci, Berbakti pada Ormas. 4. Oi…SOPAN karyaku, Bersatu & Berdaya Cita-citaku 5. Oi…Jujur, Bersahabat, Bertanggung Jawab, Berani, Peduli, Merdeka dan Bermartabat. 6. Oi…Aku Percaya Padamu. Pasal 10 Materi materi DIKLAT Oi secara umum mencakup hal-hal sebagai berikut: 1. Materi DIKLAT Oi I meliputi : a. Ke Oi an / Orientasi Oi b. Ke Indonesiaan, Pancasila & Nilai-nilai perjuangan bangsa. c. Praktek lapangan / Outbond (melatih Kerjasama, Solidaritas, Jujur, Sportif, Menghargai, Persahabatan dan nilai-nilai positif lainnya. Dapat pula hal-hal yang harus dipraktekkan terkait 4 pilar Oi. Misalnya Praktek Niaga, maka anggota harus dapat menjual sesuatu sampai terjual, dsb). d. Wawasan Lingkungan Hidup e. Pengabdian Masyarakat 2. DIKLAT Oi II, meliputi : a. Teori-teori KeOrmasan b. Tehnis Persidangan c. Tehnik Komunikasi, Negosiasi dan Lobbying d. Event Organizer e. Praktek Lapangan atau Outbond (melatih dan mempraktekkan hal- hal yang telah didapatkan secara teoritis diatas) f. Pengabdian Masyarakat 3. DIKLAT Oi III, meliputi : a. Leadership b. Management c. Enterpreunership d. Praktek Lapangan atau Outbond (melatih dan mempraktekkan hal- hal yang telah didapatkan secara teoritis diatas) e. Pengabdian Masyarakat
4. DIKLAT Oi IV, meliputi : a. Pengantar Tata Negara & Ormas Kenegaraan b. Analisis Wacana Hukum, Sosial & Politik c. Analisis Lembaga Sosial/ORMAS/NGO Dalam dan Luar Negeri d. Ideologi-ideologi Dunia 5. Penyelenggara DIKLAT Oi sesuai dengan tingkatannya dapat menambahkan materi lain sesuai dengan kebutuhannya. Pasal 11 Hal-hal tehnis pelaksanaan DIKLAT Oi diseluruh tingkatan seperti waktu, tempat dan modul materi diatur oleh penyelenggara. Pasal 12 1. Peserta DIKLAT Oi berhak menerima sertifikat jika dinyatakan lulus oleh penyelenggara. 2. Sertifikat ditandatangani oleh ketua pengurus dan ketua penyelenggara disetiap tingkatannya. BAB VI JENJANG KARIR ANGGOTA Pasal 13 Jenjang karir kepengurusan dan kepemimpinan Oi adalah sebagai berikut: 1. Anggota berhak menjadi Pengurus dan atau Ketua kelompok jika telah mengikuti DIKLAT Oi I. 2. Anggota berhak menjadi Pengurus dan atau Ketua BPK Oi, jika telah menjadi anggota Oi minimal 1 tahun dan pernah mengikuti DIKLAT Oi II. 3. Anggota berhak menjadi Pengurus dan atau ketua BPW Oi, jika telah menjadi anggota Oi minimal 2 tahun dan pernah mengikuti DIKLAT Oi III. 4. Anggota berhak menjadi Pengurus dan atau ketua BPP Oi, jika telah menjadi anggota Oi minimal 3 tahun dan pernah mengikuti DIKLAT Oi IV.
BAB VII PENUTUP Pasal 14 Hal hal yang tidak diatatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dalam keputusan Ketua Umum Oi. Pasal 15 Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Mei 2010 KETUA UMUM Oi ttd DR. SONY TEGUH TRILAKSONO, M.Pd., MBA Salinan sesuai dengan aslinya, SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGURUS PUSAT Oi, FAUZIE ACHMAD SUJA, S.Hi
Lampiran_1 PERATURAN ORGANISASI Nomor : 02 Tahun 2010 Untuk kebutuhan penggandaaan/copy di wilayah, Formulir dalam format (Jpg) dapat diupload dalam www.Ormas-oi.org
Lampiran_2 PERATURAN ORGANISASI Nomor : 02 Tahun 2010 Kartu Tanda Anggota (KTA) Kertas yang digunakan adalah kertas sejenis Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia.
Lampiran_3 PERATURAN ORGANISASI Nomor: 02 Tahun 2010 CONTOH SERTIFIKAT Keterangan: Sertifikat diatas hanya sebagai contoh. Design dapat ditentukan oleh setiap Penyelenggara DIKLAT. Dengan tetap meletakkan Logo Oi sebagaimana diatur dalam penerapan logo Oi pada PO No. 05 Tahun 2010
Lampiran _4 PERATURAN ORGANISASI Nomor : 02 Tahun 2010 DAFTAR KODE BPW DAN BPK Oi (Data diambil dari website DEPDAGRI Tahun 2010) No. Kode Provinsi Kota/Kabupaten No. Kode BPW Nanggroe Aceh Darussalam BPK Kab. Aceh Selatan 01 01 Kab. Aceh Tenggara 02 Kab. Aceh Timur 03 Kab. Tengah 04 Kab. Aceh Barat 05 Kab. Aceh Besar 06 Kab. Pidie 07 Kab. Aceh Utara 08 Kab. Simeulue 09 Kab. Aceh Singkil 10 Kab. Bireun 11 Kab. Aceh Barat Daya 12 Kab. Gayo Lues 13 Kab. Aceh Jaya 14 Kab. Nagan Jaya 15 Kab. Aceh Tamiang 16 Kab. Bener Meriah 17 Kota Banda aceh 18 Kota Sabang 19 Kota Lhokseumawe 20 Kota Langsa 21 Kota Subulussalam 22 Kab. Pidie Jaya 23 No. Kode Provinsi Kota/Kabupaten No. BPW Sumatera Utara Kode 02 Kab. Tapanuli Tengah BPK Kab. Tapanuli Utara Kab. Tapanuli selatan 01 Kab. Nias 02 Kab. Langkat 03 Kab. Karo 04 Kab. Deli Serdang 05 Kab. Simalungun 06 Kab. Asahan 07 Kab. Labuhan Batu 08 Kab. Dairi 09 Kab. Toba Samosir 10 Kab. Mandailing Natal 11 Kab. Nias Selatan 12 Kab. PakPak Barat 13 Kab. Humbang Hasundutan 14 Kab. Samosir 15 Kab. Serdang Bedagai 16 17 18
No. Kode Provinsi Kota Medan 19 BPW Sumatera Barat Kota Pematang Siantar 20 Kota Sibolga 21 03 Provinsi Kota Tanjung balai 22 Riau Kota Binjai 23 No. Kode Kota Tebing Tinggi 24 BPW Kota Padang Sidempuan 25 Kab. Nias Barat 26 04 Kab. Nias Utara 27 Kab. Labuhanbatu Selatan 28 Kab. Labuhanbatu Utara 29 Kab. Padang Lawas 30 Kab. Padang Lawas Utara 31 Kota Gunungsitoli 32 Kab. Batubara 33 Kota/Kabupaten No. Kode Kab. Pesisir Selatan BPK Kab. Solok Kab. SW. Lunto 01 Kab. Tanah Datar 02 Kab. Padang Pariaman 03 Kab. Agam 04 Kab. Lima Puluh Kota 05 Kab. Pasaman 06 Kab. Kepulauan Mentawai 07 Kab. Dharmasraya 08 Kab. Solok Selatan 09 Kab. Pasaman Barat 10 Kota Padang 11 Kota Solok 12 Kota Sawhlunto 13 Kota Padang Panjang 14 Kota Bukit Tinggi 15 Kota Payakumbuh 16 Kota Pariaman 17 18 Kota/Kabupaten 19 No. Kab. Kampar Kode Kab. Indragiri Hulu BPK Kab. Bengkalis 01 Kab. Indragiri Hilir 02 Kab. Pelalawan 03 Kab. Rokon Hulu 04 Kab. Rokon Hilir 05 Kab. Siak 06 Kab. Kuantan Singingi 07 Kota Pekan Baru 08 Kota Dumai 09 Kab. Kepulauan Meranti 10 11 12
No. Kode Provinsi Kota/Kabupaten No. BPW Jambi Kode Kab. Kerinci BPK 05 Provinsi Kab. Meangin Sumatera Selatan Kab. Sarolangun 01 No. Kode Kab. Batanghari 02 BPW Provinsi Kab. Muaro Jambi 03 Bengkulu Kab. Tanjung Jabung Barat 04 06 Kab. Tanjung Jabung Timur 05 Kab. Bungo 06 No. Kode Kab. Tebo 07 BPW Kota Jambi 08 Kota Sungai Penuh 09 07 10 Kota/Kabupaten 11 Kab. Ogan Komering Ulu No. Kab. Ogan Komering Ilir Kode Kab. Muara Enim BPK Kab. Lahat Kab. Musi Rawas 01 Kab. Musy Banyuasin 02 Kab. Banyuasin 03 Kab. Oku Timur 04 Kab. Oku Selatan 05 Kab. Ogan Ilir 06 Kota Palembang 07 Kota Pagar Alam 08 Kota Lubuk Linggau 09 Kota Prabumulih 10 Kab. Empat Lawang 11 12 Kota/Kabupaten 13 14 Kab. Bengkulu Selatan 15 Kab. Rejang Lebong No. Kab. Bengkulu Utara Kode Kab. Kaur BPK Kab. Seluma 01 Kab. Muko-muko 02 Kab. Lebong 03 Kab. Kepahiang 04 Kota Bengkulu 05 Kab. Bengkulu Tengah 06 07 08 09 10
No. Kode Provinsi Kota/Kabupaten No. BPW Kode Lampung Kab. Lampung Selatan BPK 08 Kab. Lampung Tengah Provinsi Kab. Lampung Utara 01 No. Kode Bangka Belitung Kab. Lampung Barat 02 BPW Kab. Tulang Bawang 03 09 Provinsi Kab. Tanggamus 04 Kepulauan Riau Kab .Lampung Timur 05 No. Kode Kab. Way Kanan 06 BPW Provinsi Kota Bandar Lampung 07 10 DKI Jakarta Kota Metro 08 Kab. Mesuji 09 No. Kode Kab. Pesawaran 10 BPW Kab. Tulang Bawang Barat 11 11 Kab. Pringsewu 12 13 Kota/Kabupaten 14 Kab. Bangka No. Kab. Belitung Kode Kab. Bangka Selatan BPK Kab. Bangka Tengah Kab. Bangka Barat 01 Kab. Bangka Timur 02 Kota Pangkal Pinang 03 04 Kota/Kabupaten 05 Kab. Kepulauan Riau 06 Kab. Karimun 07 Kab. Natuna No. Kab. Lingga Kode Kota Batam BPK Kota Tanjung Pinang 01 Kab. Bintan 02 03 Kota/Kabupaten 04 Kab. Adm.Kep.Seribu 05 Kodya Jakarta Pusat 06 Kodya Jakarta Utara 07 Kodya Jakarta Barat No. Kodya Jakarta Selatan Kode Kodya Jakarta Timur BPK 01 02 03 04 05 06
No. Kode Provinsi Kota/Kabupaten No. BPW Kode Jawa Barat Kab. Bogor BPK 12 Kab. Sukabumi Provinsi Kab. Cianjur 01 No. Kode Jawa Tengah Kab. Bandung 02 BPW Kab. Garut 03 13 kab. Tasik Malaya 04 Kab. Ciamis 05 Kab. Kuningan 06 Kab. Cirebon 07 Kab. Majalengka 08 Kab. Sumedang 09 Kab. Indramayu 10 Kab. Subang 11 Kab. Purwakarta 12 Kab. Karawang 13 Kab. Bekasi 14 Kota Bogor 15 Kota Sukabumi 16 Kota Bandung 17 Kota Cirebon 18 Kota Bekasi 19 Kota Depok 20 Kota Cimahi 21 Kota Tasikmalaya 22 Kota Banjar 23 Kab. Bandung Barat 24 Kab. Semarang 25 Kab. Temanggung 26 Kab. Kendal 22 Kab. Batang 23 Kab. Pekalongan 24 Kab. Pemalang 25 Kab. Tegal 26 Kab. Brebes 27 Kota magelang 28 Kota Surakarta 29 Kota Salatiga 30 Kota Semarang 31 Kota Pekalongan 32 Kota Tegal 33 34 Kota/Kabupaten 35 Kab. Cilacap No. Kab. Banyumas Kode Kab. Purbalingga BPK Kab. Banjar Negara Kab. Kebumen 01 Kab. Purworejo 02 Kab. Wonosobo 03 04 05 06 07
No. Kode Provinsi Kab. Magelang 08 BPW Yogyakarta Kab. Boyolali 09 Kab. Kelaten 10 14 Provinsi Kab. Sukoharjo 11 Jawa Timur Kab. Wonogiri 12 No. Kode Kab. Karanganyar 13 BPW Kab. Sragen 14 15 Kab. Grobogan 15 Kab. Blora 16 Kab. Rembang 17 Kab. Pati 18 Kab. Kudus 19 Kab. Jepara 20 Kab. Demak 21 Kab. Semarang 22 Kab. Temanggung 23 Kab. Kendal 24 Kab. Batang 25 Kab. Pekalongan 26 Kab. Pemalang 27 Kab. Tegal 28 Kab. Brebes 29 Kota magelang 30 Kota Surakarta 31 Kota Salatiga 32 Kota Semarang 33 Kota Pekalongan 34 Kota Tegal 35 No. Kota/Kabupaten Kode BPK Kab. Kulon Progo 01 Kab. Bantul 02 Kab. Gunung Kidul 03 Kab. Sleman 04 Kota Yogyakarta 05 Kota/Kabupaten No. Kode Kab. Pacitan BPK Kab. Ponorogo Kab. Trenggalek 01 Kab. Tulungagung 02 Kab. Blitar 03 Kab. Kediri 04 Kab. Malang 05 Kab. Lumanjang 06 Kab. Jember 07 Kab. Banyuwangi 08 Kab. Bondowoso 09 Kab. Situbondo 10 Kab. Probolinggo 11 Kab. Pasuruan 12 13 14
No. Kode Provinsi Kab. Sidoarjo 15 BPW Banten Kab. Mojokerto 16 Kab. Jombang 17 16 Bali Kab. Nganjuk 18 Provinsi Kab. Madiun 19 17 Nusa Tenggara Barat Kab. Magetan 20 Kab. Ngawi 21 No. Kode Kab. Bojonegoro 22 BPW Kab. Tuban 23 18 Kab. Lamongan 24 Kab. Gresik 25 Kab. Bangkalan 26 Kab. Sampang 27 Kab. Pamekasan 28 Kab. Sumenep 29 Kota Kediri 30 Kota Blitar 31 Kota Malang 32 Kota Probolinggo 33 Kota Pasuruan 34 Kota Mojokerto 35 Kota Madiun 36 Kota Surabaya 37 Kota Batu 38 No. Kota/Kabupaten Kode BPK Kab. Pandegelang 01 Kab. Lebak 02 Kab. Tangerang 03 Kab. Serang 04 Kota Tangerang 05 Kota Cilegon 06 Kota Serang 07 Kota Tangerang Selatan 08 Kab Jembarana 01 Kab. Tabanan 02 Kab. Badung 03 Kab. Gianyar 04 Kab. Klungkung 05 Kab. Bangli 06 Kab. Karangasem 07 Kab. Buleleng 08 Kota Denpasar 09 No. Kota/Kabupaten Kode BPK Kab. Lombok Barat 01 Kab. Lombok Tengah 02 Kab. Lombok Timur 03 Kab. Sumbawa 04 Kab. Dompu 05 Kab. Bima 06
No. Kode Provinsi Kab. Sumbawa Barat 07 BPW Nusa Tenggara Timur Kota Mataram 08 Kota Bima 09 19 Kab. Lombok Utara 10 No. No. Kode Kota/Kabupaten Kode BPW BPK Kab. Kupang 01 20 Kab.Timor Tengah Selatan 02 Kab.Timor Tengah Utara 03 No. Kode Kab. Belu 04 BPW Kab. Alor 05 21 Kab. Flores Timur 06 Kab. Sikka 07 Kab. Ende 08 Kab. Ngada 09 Kab. Manggarai 10 Kab. Sumba Timur 11 Kab. Sumba Barat 12 Kab. Lembata 13 Kab. Rate Ndao 14 Kab. Manggarai Barat 15 Kota Kupang 16 Kab. Manggarai Timur 17 Kab. Sumba Barat Daya 18 Kab. Sumba Tengah 19 Kab. Nagekeo 20 Kab. Sabu Raijua 21 Provinsi Kota/Kabupaten No. Kode Kalimantan Barat Kab. Sambas BPK Kab. Pontianak Provinsi Kab. Sanggau 01 Kalimantan Tengah Kab. Ketapang 02 Kab. Sintang 03 Kab. Kapuas Hulu 04 Kab. Bengkayang 05 Kab. Landak 06 Kab. Melawai 07 Kab. Sekadau 08 Kota Pontianak 09 Kota Singkawang 10 Kab. Kayong Utara 11 Kab. Kubu Raya 12 13 Kota/Kabupaten 14 No. Kab. KotaWaringi Barat Kode Kab. KotaWaringi Timur BPK Kab. Kapuas 01 Kab. Barito Selatan 02 Kab. Barito Utara 03 04 05
No. Kode Provinsi Kab. Katingin 06 BPW Kalimantan Selatan Kab. Seruyan 07 Kab. Sukamara 08 22 Provinsi Kab. Lamandau 09 Kalimantan Timur Kab. Gunung Mas 10 No. Kode Kab. Pulang Pisau 11 BPW Provinsi Kab. Murung Raya 12 Sulawesi Utara Kab. Barito Timur 13 23 Kota Palangkaraya 14 No. No. Kode Kota/Kabupaten Kode BPW BPK 24 Kab. Tanah Laut 01 Kab. Kota Baru 02 Kab. Banjar 03 Kab. Barito Kuala 04 Kab. Tapin 05 Kab. Hulu Sungai Selatan 06 Kab. Hulu Sungai Tengah 07 Kab. Hulu Sungai Utara 08 Kab. Tabalong 09 Kab. Tanah Bambu 10 Kab. Balangan 11 Kota Banjarmasim 12 Kota Banjar Baru 13 Kota/Kabupaten No. Kode Kab. Pasir BPK Kab. Kuatai Kerta Negara Kab. Berau 01 Kab. Bulungan 02 Kab. Nunukan 03 Kab. Malinau 04 Kab. Kuatai Barat 05 Kab. Kuatai Timur 06 Kab. Penajam Paser Utara 07 Kota Balik Papan 08 Kota Samarinda 09 Kota Tarakan 10 Kota Bontang 11 Kab. Tana Tidung 12 13 Kota/Kabupaten 14 No. Kab. Bolaang Mangondow Kode Kab. Minahasa BPK Kab. Kepulauan Sangihe 01 Kab. Kepulauan Talaud 02 Kab. Minahasa Selatan 03 Kab. Minahasa Utara 04 Kota Manado 05 Kota Bitung 06 07 08
No. Kode Provinsi Kota Tomohon 09 BPW Sulawesi Tengah Kab. Bolaang Mongondow 25 Selatan 10 Provinsi Kab. Bolaang Mongondow Timur 11 No. Kode Kab. Bolaang Mongondow Utara 12 BPW Sulawesi Selatan Kab. Minahasa Tenggara 13 Kab. Kep. Siau Tagulandang 26 Biaro 14 Kota Kotamobagu 15 No. Kota/Kabupaten Kode BPK Kab. Banggai 01 Kab. Poso 02 Kab. Donggala 03 Kab. Toli-Toli 04 Kab. Buol 05 Kab. Morowali 06 Kab. Banggai Kepulauan 07 Kab. Parigi Moutong 08 Kab. Tojouna 09 Kota Palu 10 Kab. Sigi 11 Kota/Kabupaten No. Kode Kab. Selayar BPK Kab. Bulukumba Kab. Bantaeng 01 Kab. Janeponto 02 Kab. Takalar 03 Kab. Gowa 04 Kab. Sianjai 05 Kab. Bone 06 Kab. Maros 07 Kab. Pangkajene Kep 08 Kab. Barru 09 Kab. Soppeng 10 Kab. Wajo 11 Kab. Sidenreng Rapang 12 Kab. Pinrang 13 Kab. Enrekang 14 Kab. Luwu 15 kab. Tana Toraja 16 Kab. Luwu Utara 17 Kab. Luwu Timur 18 Kota Makasar 19 Kota Parepare 20 Kota Palopo 21 Kab. Toraja Utara 22 23 24
No. Kode Provinsi Kota/Kabupaten No. BPW Kode Sulawesi Tenggara Kab. Kolaka BPK 27 Kab. Konawe Provinsi Kab. Muna 01 No. Kode Gorontalo Kab. Buton 02 BPW Provinsi Kab. Konawe Selatan 03 28 Sulawesi Barat Kab. Bombana 04 Provinsi Kab. Wakatobi 05 No. Kode Kab. Kolaka Utara 06 BPW Maluku Kota Kendari 07 29 Kota Bau Bau 08 Provinsi Kab. Buton Utara 09 No. Kode Maluku Utara Kab. Konawe Utara 10 BPW 11 Kota/Kabupaten 12 30 No. Kab. Gorontalo Kode No. Kode Kab. Boalemo BPK BPW Kab. Bone Bolango 01 31 Kab. Pahuwato 02 Kota Gorontalo 03 Kab. Gorontalo Utara 04 05 Kota/Kabupaten 06 Kab. Mamuju Utara No. Kab. Mamuju Kode Kab. Mamasa BPK Kab. Polwali Mamasa Kab. Majene 01 02 Kota/Kabupaten 03 Kab. Maluku Tenggah 04 Kab. Maluku Tenggara 05 Kab. Maluku Tenggara Barat No. Kab. Buru Kode Kab. Seram Bagian Timur BPK Kab. Seram Bagian Barat 01 Kab. Kepulauan Aru 02 Kota Ambon 03 Kab. Buru Selatan 04 Kota Tual 05 Kab. Maluku Barat Daya 06 07 Kota/Kabupaten 08 09 Kab. Halmahera Barat 10 Kab. Halmahera Tengah 11 Kab. Halmahera Utara No. Kab. Halmahera Selatan Kode BPK 01 02 03 04
No. Kode Provinsi Kab. Kepulauan Sula 05 BPW Kab. Halmahera Timur 06 Papua Kota Ternate 07 32 Kota Tidore Kepulauan 08 Provinsi Kab. Pulau Morotai 09 No. Kode Irian Jaya Barat No. BPW Kota/Kabupaten Kode 33 BPK Kab. Marauke 01 Kab. Jaya Wijaya 02 Kab. Jaya Pura 03 Kab. Nabire 04 Kab. Yapen Waropen 05 Kab. Biak Numfor 06 Kab. Puncak Jaya 07 Kab. Paniai 08 Kab. Mimika 09 Kab. Sarmi 10 Kab. Keerom 11 Kab. Pegunungan Bintang 12 Kab. Yahukimo 13 Kab. Tolikara 14 Kab. Waropen 15 Kab. Boven Digoel 16 Kab. Mappi 17 Kab. Asmat 18 Kab. Sapiori 19 Kota JayaPura 20 Kab. Yalimo 21 Kab. Supiori 22 Kab. Nduga 23 Kab. Puncak 24 Kab. Mamberamo Raya 25 Kab. Mamberamo Tengah 26 Kab. Lanny Jaya 27 Kab. Kepulauan Yapen 28 Kab. Deiyai 29 No. Kota/Kabupaten Kode BPK Kab. Sorong 01 Kab. Manok Wari 02 Kab. Fak Fak 03 Kab. Sorong Selatan 04 Kab. Raja Ampat 05 Kab. Teluk Bentuni 06 Kab. Teluk Wondama 07 Kab. Kaima 08 Kota Sorong 09 Kab. Tambrauw 10 Kab. Maybrat 11
BADAN PENGURUS PUSAT Oi PERATURAN ORGANISASI Nomor : 03 Tahun 2010 TENTANG PENDAFTARAN KELOMPOK Oi, SURAT KEPUTUSAN PENGESAHAN PENDIRIAN KELOMPOK (SKPPK) Oi, TANDA DAFTAR KELOMPOK (TDK) Oi, DAN IURAN KELOMPOK Oi DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA UMUM Oi: Menimbang : 1. bahwa untuk mewujudkan tertib Ormas dan tertib Mengingat administrasi keanggotaan Oi dipandang perlu mengatur ketentuan-ketentuan tentang pendaftaran Kelompok Oi dan berbagai prosedur serta mekanisme pendaftaran Kelompok Oi sehingga diperoleh hasil yang berdaya guna; 2. bahwa salah satu sumber penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Oi Kelompok dan Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten adalah dari penerimaan pendaftaran dan iuran anggota sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi. 3. bahwa oleh karenanya dan dalam rangka pelaksanaan penataan sistem baru dalam registrasi Kelompok Oi dan registrasi keanggotaan Oi, dipandang perlu untuk menetapkan besaran tarif maksimal Pendaftaran Kelompok Oi, tarif Penerbitan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi, tarif Penerbitan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi, tarif Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi dan Iuran Kelompok Oi. : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi; Keputusan-keputusan Munas Oi ke IV di Pondok Pesantren Lirboyo- Kediri pada tanggal 30 Oktober – 1 November 2009 2. Rekomendasi Team Adhoc di Bandung pada tanggal 3 Desember 2010 3. Garis Besar Program Kerja Nasional (GBPKN) BPP Oi Tahun 2009-2012;
Memperhatikan : 1. Usulan, pendapat dan saran pembina Oi Pusat dalam Rapat Pleno BPP Oi 30 Januari 2010. 2 Hasil-hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Oi I dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Oi III Tahun 2010 di Kaliurang, Yogyakarta. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DEPARTEMEN ORMAS DAN APARATUR BADAN PENGURUS PUSAT Oi TENTANG PENDAFTARAN KELOMPOK Oi, SURAT KEPUTUSAN PENGESAHAN PENDIRIAN KELOMPOK (SKPPK) Oi, TANDA DAFTAR KELOMPOK (TDK) Oi, DAN IURAN KELOMPOK Oi Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Pendaftaran Kelompok ialah salah satu persyaratan untuk mendapatkan pengesahan pendirian Kelompok dari Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten; 2. Kelompok Oi baru ialah Kelompok-kelompok Oi yang didirikan setelah diterbitkannya Peraturan ini; 3. Kelompok Oi lama ialah Kelompok-kelompok Oi yang didirikan sebelum diterbitkannya Peraturan ini; 4. Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi adalah Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten sebagai bentuk pengesahan (legalisasi) pendirian Kelompok Oi; 5. Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi adalah dokumen sah yang diberikan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten kepada Kelompok yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian Kelompok dan telah mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok dari Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten; 6. Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional adalah kartu bukti keanggotaan Oi yang sah dan berlaku diseluruh wilayah negara Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Pengurus Pusat Oi;
7. Sistem Akreditasi Nasional (SAN) Oi adalah suatu sistem penilaian dan evaluasi terhadap kelayakan kinerja pengelolaan Ormas dan manajemen Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten dan Kelompok- kelompok Oi yang bersifat komprehensif untuk mengukur tingkat kemajuan, perkembangan dan kelayakan kinerja Ormas Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten dan Kelompok-kelompok Oi berdasarkan jenjang (peringkat); 8. Tim Akreditasi Oi Nasional adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Badan Pengurus Pusat Oi; 9. Tim Akreditasi Oi Tingkat Kota/Kabupaten adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten; 10. Iuran Anggota ialah iuran wajib yang dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sekali oleh anggota-anggota Oi kepada Kelompoknya. 11. Iuran Kelompok ialah iuran wajib yang dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sekali oleh Kelompok-kelompok Oi kepada Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten. Pasal 2 1. Pendaftaran Kelompok Oi dilakukan hanya 1 (satu) kali pada saat awal pendirian Kelompok; 2. Pendaftaran Kelompok Oi dilakukan oleh para pendiri Kelompok dengan mengisi Formulir Pendaftaran Kelompok Oi dan dilengkapi dengan persyaratan administratif lainnya yang ditentukan; 3. Pendaftaran Kelompok Oi dilakukan melalui Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten tempat dimana Kelompok Oi yang bersangkutam didirikan; 4. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat 2) Pasal 3 Peraturan ini, antara lain ialah : a. memenuhi jumlah minimal keanggotaan Kelompok Oi minimal 15 (Lima Belas) orang; b. menyerahkan formulir biodata pengurus dan anggota-anggota Kelompok; c. menyerahkan pas foto pengurus dan anggota-anggota Kelompok berukuran 2x3, masing-masing sebanyak 4 (empat) lembar dengan ketentuan 1 (satu) lembar untuk arsip Kelompok yang bersangkutan; 1 (satu) lembar untuk arsip Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten; 1 (satu) lembar untuk arsip Badan Pengurus
Pusat Oi dan 1 (satu) lembar untuk dilekatkan pada Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional dalam format cetak maupun digital (jpg/tiff); d. membayar biaya pendaftaran Kelompok, biaya penerbitan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi, biaya Administrasi Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional dan biaya Iuran Kelompok Oi untuk 1 (satu) bulan pertama. 5. Kelompok-kelompok yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen persyaratan dan verifikasi faktual di lapangan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten, selanjutnya dicatat dalam buku/database Register Kelompok/Keanggotaan dan disahkan oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang bersangkutan; 6. Pengesahan pendirian Kelompok Oi dilakukan dengan penerbitan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang mensahkan pendirian Kelompok Oi dimaksud dan penerbitan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi; 7. Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi berlaku untuk masa 5 (lima) tahun sejak didaftarkan dan setelahnya dapat diperpanjang dengan memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan; 8. Tanda Daftar Kelompk (TDK) Oi diterbitkan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten; 9. Pengukuhan pendirian Kelompok Oi dan pelantikan Pengurus Kelompok Oi yang telah dinyatakan sah berdiri diatur dalam Peraturan Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang bersangkutan; 10. Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten setiap saat dapat mencabut Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi, apabila : a. Kelompok Oi yang bersangkutan menyatakan membubarkan diri berdasarkan Keputusan Musyawarah Kelompoknya; b. Kelompok Oi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian Kelompok Oi berdasarkan rekomendasi Tim Akreditasi Kelompok (TAK) Tingkat Kota/Kabupaten; c. Kelompok Oi yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Oi dan atau peraturan-Peraturan Organisasi Oi lainnya yang berlaku; 11. Kelompok Oi yang telah dicabut Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi nya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b ayat 11) Pasal 2 Peraturan ini, maka terhadap anggota-anggota Oi yang masih ada dapat didaftarkan ke Kelompok-kelompok Oi terdekat atau sesuai pilihan anggota yang bersangkutan atau anggota-anggota Oi yang bersangkutan membentuk Kelompok Oi baru dengan memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian Kelompok Oi yang berlaku; Pasal 3 1. Anggota-anggota Oi wajib membayar iuran kepada Kelompoknya yang jumlah dan ketentuannya ditentukan dengan Peraturan Kelompok Oi yang bersangkutan; 2. Kelompok-kelompok Oi wajib membayar kontribusi kepada Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang bersangkutan berupa iuran Kelompok yang dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sekali; 3. Pembayaran iuran Kelompok Oi dapat dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali atau untuk 12 (dua belas) bulan sekaligus; 4. Pembayaran iuran Kelompok Oi yang dilakukan untuk 12 (dua belas) bulan sekaligus dapat dikenakan potongan pembayaran berupa diskon yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten; 5. Pembayaran iuran Kelompok Oi dilakukan dengan mengisi formulir pembayaran iuran Kelompok Oi dan selanjutnya diserahkan melalui Bendahara Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten atau Bendaharawan khusus yang ditunjuk oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten; 6. Bendahara Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten atau Bendaharawan khusus yang ditunjuk oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten selanjutnya menerbitkan tanda terima pembayaran (kuitansi); 7. Pembayaran iuran Kelompok Oi adalah merupakan salah satu persyaratan wajib dalam memenuhi ketentuan Sistem Akreditasi Kelompok (SAK) Oi; 8. Kelompok-kelompok Oi yang tidak membayar iuran Kelompok Oi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas dapat
dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi lainnya oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten; 9. Sanksi administratif dan atau sanksi lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 8) Pasal 4 Peraturan ini diberikan dalam bentuk : a. teguran; b. peringatan dan penagihan tertulis sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali; c. tidak mendapatkan pelayanan dalam urusan Ormas, keanggotaan maupun pelayanan administrasi lainnya sebagaimana mestinya; d. tidak dilibatkan dan atau dilarang mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten maupun Badan Pengurus Pusat Oi, jika setelah melalui teguran dan peringatan tertulis Kelompok Oi yang bersangkutan tetap tidak mengindahkannya. 10. Kelompok-kelompok Oi yang tidak membayar iuran Kelompok selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas dapat dikenakan sanksi pencabutan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi dan Kelompok Oi yang bersangkutan dinyatakan bubar; Pasal 4 1. Kelompok-kelompok Oi lama yang telah berdiri sebelum diterbitkannya Peraturan ini wajib mendaftarkan kembali Kelompoknya untuk mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi dengan memenuhi ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai huruf d ayat 5) Pasal 2 Peraturan ini dengan membayar biaya pendaftaran Kelompok yang besarnya tidak lebih besar dari biaya pendaftaran kelompok Oi baru; 2. Besaran tarif maksimum yang dapat dipungut untuk Pendaftaran Kelompok Oi, tarif penerbitan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi, tarif penerbitan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi, tarif administrasi Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional dan serta Iuran Anggota/Kelompok Oi adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan ini;
Pasal 5 1. Ketentuan-ketentuan tentang Sistem Akreditasi Kelompok Oi diatur dalam Peraturan tersendiri; 2. Ketentuan-ketentuan mengenai format Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi, Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Organisasi ini. 3. Dengan diterbitkannya Peraturan ini, maka Peraturan-peraturan dan/atau keputusan-keputusan Badan Pengurus Pusat Oi yang pernah diterbitkan sebelumnya yang mengatur tentang Pendaftaran Kelompok Oi, Kartu Tanda Anggota Anggota (KTA) Oi dan Iuran Anggota/Kelompok Oi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; 4. Peraturan-peraturan dan/atau keputusan-keputusan Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang pernah diterbitkan sebelumnya yang mengatur tentang Pendaftaran Kelompok Oi, Kartu Tanda Anggota Anggota (KTA) Oi dan Iuran Anggota/Kelompok Oi, wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini; 5. Hal-hal yang tidak diatur dalam Keputusan ini akan diatur kemudian dalam Peraturan tersendiri. Pasal 6 Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Mei 2010 KETUA UMUM Oi ttd DR. SONY TEGUH TRILAKSONO, M.Pd., MBA Salinan sesuai dengan aslinya, SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGURUS PUSAT Oi, FAUZIE ACHMAD SUJA, S.Hi
Lampiran_1 PERATURAN ORGANISASI Nomor : 03 Tahun 2010 BESARAN TARIF PENDAFTARAN KELOMPOK Oi, SURAT KEPUTUSAN PENGESAHAN PENDIRIAN KELOMPOK (SKPPK) Oi, TANDA DAFTAR KELOMPOK (TDK) Oi, DAN IURAN KELOMPOK Oi No JENIS TARIF BESARAN TARIF PENDAFTARAN KELOMPOK Oi ( BARU ) PER MAKS 1 Rp. 25.000,00 KELOMPOK PENDAFTARAN ULANG KELOMPOK Oi ( LAMA ) 2 Rp. 10.000,00 PERKELOMPOK 3 PENERBITAN SKPPK Oi Rp. 0,00 4 PENERBITAN TDK Oi Rp. 15.000,00 PENERBITAN KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) Rp. 0.00 6 Oi NASIONAL 7 ADMINISTRASI KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) Rp. 5.000,00 Oi NASIONAL PER-KTA (KE BPP Oi) 8 IURAN ANGGOTA KEPADA KELOMPOK Oi Diatur oleh Kelompok IURAN KELOMPOK Oi ( PER KELOMPOK ) Rp. 10.000,00 9 KEPADA BPK PENGGANTIAN KTA Oi NASIONAL ( Rp. 10.000,00 10 HILANG/RUSAK ) (KE BPP Oi) 11 PENGGANTIAN SKPPK Oi ( HILANG/RUSAK ) Rp. 15.000,00 12 PENGGANTIAN TDK Oi ( HILANG/RUSAK ) Rp. 15.000,00 DISKON PEMBAYARAN IURAN KELOMPOK Oi Diatur oleh BPK Oi 13 KE BPK Oi YANG DIBAYARKAN 1 (SATU) TAHUN SEKALIGUS
Lampiran_2 PERATURAN ORGANISASI NOMOR: 03 Tahun 2010 Formulir Pendaftaran Kelompok (untuk penggandaan dapat di download di www.ormas-oi.org)
Lampiran_2 PERATURAN ORGANISASI NOMOR: 03 Tahun 2010 Contoh Format Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK)
Lampiran_3 PERATURAN ORGANISASI NOMOR: 03 Tahun 2010 Contoh Tanda Daftar Kelompok (TDK) Halaman Depan
Lampiran_3 PERATURAN ORGANISASI NOMOR: 03 Tahun 2010 Halaman Belakang
BADAN PENGURUS PUSAT Oi PERATURAN ORGANISASI Nomar: 4 Tahun 2010 TENTANG PROSEDUR SURAT MENYURAT ORMAS Oi DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA UMUM Oi : Menimbang : 1. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi umum ORMAS Oi disemua tingkatan dipandang perlu mengatur ketentuan ketentuan tentang Prosedur surat menyurat : 2. bahwa berdasarkan angka 1 diatas, maka pengaturan dan penetapannya dituangkan dalam Peraturan Organisasi Oi. Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi. 2. Garis Besar Program Kerja Nasional (GBPKN) BPP Oi Tahun 2009-2012. 3. Peraturan Organisasi Nomor : 01 Tahun 2010 Tentang Tata Urutan Peraturan Peraturan Dalam Ormas Oi. Memperhatikan : 1. Usulan, pendapat dan saran pembina Oi Pusat dalam Rapat Pleno BPP Oi 30 Januari 2010. 2 Hasil-hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Oi I dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Oi III Tahun 2010 di Kaliurang, Yogyakarta. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN ORGANISASI TENTANG PROSEDUR SURAT MENYURAT ORMAS Oi.
BAB I UMUM Pasal 1 Prosedur surat menyurat Ormas Oi yang selanjutnya dalam Peraturan Organisasi ini disebut PESO-Oi merupakan mekanisme korespondensi yang digunakan oleh seluruh jajaran Ormas Oi dari tingkat pusat sampai dengan Kelompok, baik untuk keperluan intern maupun ekstern. Pasal 2 PESO-Oi disusun dalam rangka memberikan pedoman bagi semua tingkatan kepengurusan Ormas Oi agar dalam menjalankan tugasnya terdapat keseragaman serta untuk memudahkan koordinasi dan sinkronisasi dalam melakukan komunikasi dan korespondesi secara formal. Pasal 3 Penyelenggaraan PESO-Oi ini meliputi perangkat lunak yang meliputi fungsi-fungsi: sekretariat, korespondensi dan pengaturan tentang klasifikasi surat, surat keluar dan surat masuk, tata cara penggunaan stempel dan wewenang penandatanganan surat serta didukung dengan kelengkapan surat menyurat berupa kop surat, stempel dan amplop. BAB II SEKRETARIAT Pasal 4 1 Sekretariat adalah organ yang bertanggung jawab atas kelancaran korespondensi yang meliputi segala tugas-tugas koordinasi dalam menyampaikan infOrmasi melalui saluran yang dilakukan dengan menggunakan kelengkapan surat menyurat. 2 Petugas sekretariat dalam melaksanakan tugasnya, wajib menjamin dan bertanggung jawab atas kelancaran surat menyurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 5 Sekretariat berada di bawah kendali Sekretaris Jenderal. Sekretariat Ormas Oi bertugas : 1. Melakukan koordinasi melalui penyampaian kebijaksanaan Ormas yang akan diteruskan ke semua jenjang. 2. Membantu kelancaran kegiatan Ormas dalam menyampaikan/ mendistribusikan keputusan dan kebijaksanaan Ormas dengan cepat dan tepat dengan menggunakan berbagai saluran infOrmasi. 3. Memperlancar arus surat, baik surat masuk maupun surat keluar, baik intern maupun ekstern.
Pasal 6 Dalam memberikan informasi yang diperlukan pengurus Ormas, Sekretariat dapat pula menyusun laporan-laporan Ormas, meneliti dan mengolah data, baik yang bersumber dari lingkungan intern maupun ekstern Ormas dengan sepengetahuan Sekretaris Jenderal/Sekretris Ormas Oi, dan selanjutnya disusun dalam berbagai bentuk laporan maupun terbitan, yang dapat digunakan sebagai bahan infOrmasi. BAB III STANDARISASI Pasal 7 Standarisasi adalah penyeragaman bentuk, warna, ukuran dan tulisan dari alat-alat yang digunakan dalam PESO-Oi. Pasal 8 Standarisasi meliputi korespondensi; klasifikasi dan derajat surat; bentuk dan ukuran kertas surat Ormas; stempel Ormas; bentuk, warna, ukuran tulisan kop/amplop surat; serta singkatan dan akronim. BAB IV KORESPONDENSI Pasal 9 Korespondensi adalah kegiatan yang berhubungan dengan pengendalian surat-surat dan berita, baik tertulis maupun lisan yang timbul dari pencatatan, laporan, perencanaan, program atau keputusan yang mungkin masih menimbulkan adanya permintaan penjelasan, sehingga pengarahan atau pengurusan semua kegiatan dapat dilaksanakan secara tepat dan benar. Pasal 10 1. Yang dimaksud dengan surat adalah alat untuk menyampaikan berita secara tertulis yang berisi maksud sebagaimana yang diatur pada pasal 13 Peraturan Organisasi ini. 2. Prinsip pokok pembuatan surat terdiri dari menentukan tujuan dan maksud penulisan surat; merancang yaitu mewujudkan ide agar menjadi isi surat dengan urutan-urutan dan menggunakan tata bahasa yang baik; dengan penulisan yang singkat dan jelas, tanpa mengurangi kesopanan dan kelengkapan. Pasal 11 1. Surat resmi terdira dari surat intern dan surat ekstern. 2. Surat intern adalah ditujukan kepada lingkungan internal Ormas Oi.
3. Yang dimaksud dengan pihak internal Ormas Oi adalah kepengurusan Ormas Oi semua tingkatan, personalia pinisepuh; personalia pengurus; personalia pembina, kader dan anggota. 4. Surat eksternal adalah surat yang diujukan kepada pihak luar Ormas Oi. Pasal 12 1. Maksud isi surat dapat memuat keputusan, perintah/instruksi pemberitahuan, pertanyaan, permintaan dan lain-lain yang dianggap penting. 2. Tujuan umum surat menyurat adalah menyampaikan maksud dalam bentuk tulisan agar tindakan yang dikehendaki dapat tercapai dengan tepat dan cepat. Pasal 13 1. Jenis surat dalam SPO-Oi terdiri dari surat biasa, surat yang bersifat mengatur dan memorandum. 2. Surat biasa terdiri dari : a. Laporan yaitu suatu pertanggung jawaban sesuai dengan tugas tertentu yang diberikan Ormas, sebagaimana yang diatur pada ayat 3 butir c b. Undangan yaitu surat permintaan untuk menghadiri suatu kegiatan Ormas Oi, baik yang bersifat intern maupun ekstern. c. faksimili dan e-mail adalah penyampaian berita yang harus segera diselesaikan dan atau disampaikan kepada pihak yang dituju. Isinya singkat, padat dan menghilangkan kata-kata yang tidak perlu tanpa mengaburkan arti. d. Dalam pengiriman surat resmi via email. Pengirim harus men-scan surat aslinya yang bertanda tangan menjadi format jpg/pdf. e. Surat Keterangan berisi keterangan resmi Ormas yang diberikan kepada pengurus atau anggota untuk digunakan sesuai dengan isi keterangan. f. Surat Pengantar adalah surat untuk memberitahukan asal dan maksud suatu surat lain. g. Surat Permohonan adalah surat yang berisi permohonan kepada perorangan atau institusi, baik internal maupun eksternal agar memenuhi maksud tertentu sebagaimana yang dimaksud pada pokok surat. h. Pemberitahuan adalah surat yang berisi infOrmasi tentang sesuatu hal yang harus diketahui oleh pengurus/anggota. 3. Surat yang bersifat mengatur terdiri dari : a. Keputusan yaitu surat yang dibuat berdasarkan hasil rapat pengurus yang memuat suatu kebjaksanaan pokok yang harus ditaati oleh seluruh atau sebagian anggota Ormas Oi. b. Peraturan Organisasi yaitu surat yang memuat ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan tindakan administratif/keOrmasan.
c. Intruksi/Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis yaitu surat yang berisicara pelaksanaan dari suatu keputusan yang memuat unsur- unsur teknis dan biasanya merupakan tindak lanjut dari suatu keputusan. d. Surat Perintah/Mandat/Tugas adalah surat pernyataan pelimpahan suatu wewenang dari Ormas yang diberikan kepada Ormas setingkat di bawahnya atau seorang/beberapa orang pengurus/anggota atau orang lain untuk bertindak atas nama Ormas melakukan sesuatu sesuai dengan perintah/mandat/tugas yang diberikan, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu. Surat perintah/mandat/tugas ini harus dipertanggung jawabkan oleh yang menerimanya. e. Surat Edaran yaitu pemberitahuan tertulis yang ditujukan kepada semua pengurus, anggota ataupun pihak luar yang tidak memuat petunjuk pelaksanaan secara teknis ataupun menurut suatu aturan yang telah ditetapkan. 4. Memorandum adalah mekanisme komunikasi atau korespondensi informal secara tertulis antar pengurus dalam Ormas. Tidak dibenarkan menggunakan kop surat untuk membuat memorandum. BAB V KLASIFIKASI DAN DERAJAT SURAT Pasal 14 1. Klasifikasi adalah penentuan dan penegasan tentang pentingnya suatu surat; yang berhak menerima, membaca dan bertanggung jawab; serta cara penangan dan pengamanannya. Klasifikasi ini terdiri dari Sangat Rahasia, Rahasia, Terbatas dan Biasa. 2. Yang dimaksud dengan Sangat Rahasia adalah surat yang hanya orang tertentu di dalam Ormas yang berhak mengetahuinya dan tidak boleh disebarluaskan kepada yang tidak berhak sebab akan membahayakan Ormas. Biasanya surat dengan klasifikasi Sangat Rahasia ini segera dimusnahkan setelah dikomunikasikan kepada yang berhak. 3. Yang dimaksud dengan Rahasia adalah surat yang diketahui oleh kalangan terbatas dalam Ormas dan berisi keterangan yang bila disebarluaskan kepada yang tidak berhak dapat berakibat menurunnya derajat dan kewibawaan Ormas yang pada akhirnya merugikan Ormas. 4. Yang dimaksud Terbatas adalah surat yang dianggap perlu diketahui oleh pengurus tertentu saja dan jika pelaksanaannya telah berjalan maka klasifikasi keterbatasannya sudah tidak berlaku lagi. 5. Yang dimaksud surat Biasa adalah yang bersifat umum dan tidak terdapat kerahasiaan. 6. Yang mempunyai wewenang untuk menentukan klasifikasi surat adalah Ketua Umum/ Ketua dan atau pengurus lain yang ditunjuk. 7. Teknis penggunaan amplop surat menurut klasifikasi serta pengirimannya dapat dilihat pada Lampiran 1 PSO-Oi ini.
Pasal 15 1. Yang dimaksud dengan derajat surat adalah kecepatan sampainya surat kepada si alamat berdasarkan waktu penyampaian/pengiriman. 2. Derajat surat terbagi 4 tingkatan, yaitu: a. Kilat, yaitu surat yang harus dikirim seketika setelah surat tersebut dibuat. b. Sangat Segera, yaitu surat yang harus dikirim pada sst itu juga. c. Segera, yaitu surat yang harus dikirim dalam waktu 24 jam. d. Biasa, yaitu surat yang dikirim berdasarkan jadwal pelayanan pos. 3. Derajat Surat dibubuhkan pada amplop di sudut kanan atas. BAB VI SURAT KELUAR DAN SURAT MASUK Pasal 16 1. Berdasarkan lalulintas pengiriman, maka surat terbagi dua yaitu surat keluar dan surat masuk. 2. Baik surat keluar maupun surat masuk terbagi menjadi dua macam, yaitu internal Ormas dan eksternal Ormas. 3. Surat keluar internal Ormas adalah surat Ormas yang dikirimkan atau disampaikan kepada pengurus atau anggota Ormas Oi pada semua tingkatan. 4. Surat keluar eksternal Ormas adalah semua surat Ormas yang dikirim atau disampaikan kepada pihak diluar Ormas Oi. Pasal 17 1. Yang dimaksud surat masuk adalah semua surat/tulisan atau berita yang diterima Ormas dari pihak lain, baik dari internal maupun eksternal Ormas Ormas Oi. 2. Penerimaan surat-surat masuk dipusatkan di sekretariat sebelum didistribusikan. 3. Penelitian surat masuk didasarkan pada klasifikasi dan derajat surat, surat masuk berklasifikasi sangat rahasia, rahasia dan terbatas diteruskan dalam keadaan sampul masih tertutup kepada yang berhak menerimanya, dan surat biasa dapat dibuka oleh petugas sekretariat yang diberi wewenang, dicatat dan diteruskan kepada yang berhak menerimanya. 4. Semua surat/tulisan atau berita yang masuk harus dicatat oleh petugas sekretariat sesuai dengan sifat surat tersebut ke dalam : a. Buku agenda umum, untuk mencatat semua surat masuk yang berklasifikasi biasa. b. Buku agenda rahasia, untuk mencatat semua surat masuk yang berklasifikasi sangat rahasia, rahasia dan terbatas. 5. Lembaran penerus dipergunakan oleh Ketua Umum/ Sekretaris Jenderal dan Ketua/ Sekretarisuntuk ditujukan kepada pengurus yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan penyelesaian atas maksud isi surat masuk tersebut. Contoh lembar penerus dapat dilihat pada Lampiran 2 PSO-Oi ini. 6. Penyimpanan surat masuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disimpan dengan sebaik-baiknya.
Pasal 18 1. Susunan dan cara penulisan surat keluar diatur sebagaimana pada Lampiran 3 PSO-Oi ini. 2. Daftar singkatan yang diperlukan untuk keperluan surat menyurat diatur dalam Lampiran 4 PSO-Oi. 3. Penomoran surat diawali dengan singkatan keterangan surat disertai angka numerik secara berurutan dimulai dari nomor 1, diikuti tingkatan kepengurusan, bulan dan tahun. Tanggal surat dimulai pada tanggal 1 Januari dan di tutup tanggal 31 Desembersetiap tahun. Tata cara penomoran surat dapat dilihat pada Lampiran 5 PSO-Oi ini. 4. Jika surat keluar memerlukan lebih dari satu halaman maka lembar pertama tidak perlu diberi nomor halaman sedangkan lembar berikutnya diberi nomor halaman. Hanya lembar pertama yang menggunakan kop surat, sedangkan lembar berikutnya menggunakan kertas putih tanpa kop surat. Untuk menghubungkan pengertian halaman pertama dengan halaman berikutnya di sudut kanan bawah dicantumkan nomor halaman berikutdiikuti satu kata pertama yang tertera pada halaman berikutnya. 5. Khusus untuk surat Keputusan/Surat Mandat/Surat Tugas apabila memerlukan lampiran tidak perlu dicantumkan nomor urut halaman tetapi menyebutkan lampirannya dengan mencantumkan nomor dan tanggalnya. 6. Tembusansurat dapat dibuat bila diperlukan sebagai laporan atau pemberitahuan yang ditujukan kepada pejabat atau pihak lain yang berkepentingan dan pada prinsipnya tembusan surat hanya untuk arsip. 7. Tanda tangan dan stempel Ormas dalam surat keluar harus asli dan tidak boleh menggunakan fotocopy, terutama surat keluar ekstern Ormas, untuk surat keluar intern Ormas tanda tangan dapat difotocopy tetapi stempel Ormas harus asli. BAB VII KELENGKAPAN SURAT MENYURAT Pasal 19 1. Kop surat adalah lembar kertas surat resmi Ormas Oi berwarna putih yang diatasnya terdapat gambar lambang dan tulisan tingkat kepengurusan Ormas Oi. 2. Stempel kepengurusan adalah cap berbentuk lingkaran yang bertuliskan tingkat kepengurusan Ormas Oi dan berwarna biru langit. 3. Amplop adalah sampul surat resmi yang di atasnya terdapat gambar dan tingkat kepengurusan Ormas Oi. Untuk korespondensi ekstern pada amplop tertera juga alamat sekretariat Ormas Oi. 4. Bentuk, ukuran dan contoh kelengkapan surat menyurat (Kop Surat dan Stempel) adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Organisasi ini.
BAB VIII PENGGUNAAN KELENGKAPAN SURAT MENYURAT DAN WEWENANG PENANDATANGANAN SURAT Pasal 20 1. Kop surat hanya digunakan untuk kepentingan surat menyurat Ormas Oi sesuai dengan tingkatannya. 2. Amplop digunakan sebagai sampul surat menyurat resmi Ormas Oi. Pasal 21 1. Yang dapat menggunakan stempel Ormas adalah pengurus Ormas Oi di semua tingkatan yang diberi wewenang dan hanya dipergunakan untuk kepentingan Ormas. 2. Stempel Ormas Oi ada dua jenis yaitu : a. Cap ukuran besar dipergunakan untuk surat-surat sebagaimana diatur pada pasal 13 ayat 2 dan ayt 3 kecuali untuk laporan pertanggungjawaban perorangan sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat 2 butir a Peraturan Organisasi ini. b. Stempel ukuran kecil dipergunakan untuk kartu anggota Pasal 22 1. Wewenang penandatanganan surat hanya dilakukan oleh Ketua Umum dan atau Sekretaris Jenderal di tingkat pusat, Ketua atau Sekretaris di tingkat wilayah, kota/kabupaten, kelompok. 2. Untuk tingkat pusat, bila Ketua Umumdan atau Sekretaris Jenderal berhalangan maka penandatanganan dapat dilakukan oleh Ketua dan atau Wakil Sekretaris Jenderal yang diberi mandatuntuk itu. 3. Untuk tingkat wilayah, kota/kabupaten, kelompok, bila Ketua dan atau Sekretaris berhalangan maka penandatanganan dapat dilakukan oleh Wakil Ketua dan atau wakil Sekretaris yang diberi wewenang/mandat untuk itu. Pasal 23 1. Untuk surat yang sifatnya mengatur sebagaimana yang dimaksud pada pasal 13 ayat 3 butir a, b dan c harus ditandatangani Ketua Umum/ Ketua dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris. 2. Untuk surat biasa sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat 2 butir b, c, d, e, f, dan g serta ayat 3 butir d dan e cukup ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris. 3. Untuk surat yang sifatnya spesifik dan intern cukup ditandatangani oleh Ketua yang membidangi atau pejabat yang mempunyai dan diberi kewenangan untuk itu.
Search