Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore EMAIL SOAL KOPER-Oi TGL 15 JUNI 2009

EMAIL SOAL KOPER-Oi TGL 15 JUNI 2009

Published by pudjipamungkasjakarta, 2021-07-12 15:10:28

Description: EMAIL SOAL KOPER-Oi TGL 15 JUNI 2009

Search

Read the Text Version

MENYOAL KEBERADAAN KOPERASI Oi Salam Oi Jujur, bicara Koperasi Oi (KOPER Oi) agak bingung juga saya memaknai istilah \"KOPERASI PRIMER NASIONAL\" dengan keanggotaan perseorangan (individu) dan tidak melibatkan organisasi Oi sebagai institusi yang justru punya kewenangan yang diberikan oleh Munas III untuk itu. Dan tak terbayangkan jika seorang anggota Oi yang menjadi anggota Koperasi Oi yang berdomisili di bagian timur Indonesia harus menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan simpanan yang hanya puluhan ribu rupiah harus dibayar dengan ongkos pesawat (pp) yang diatas 1 juta rupiah. Pertanyaan saya, mengapa koperasi setingkat primer justru tidak dibentuk di tingkat kota/kabupaten, dan sekunder di tingkat provinsi lalu kemudian di tingkat nasional dibentuk koperasi pusat, induk atau gabungan? itu mungkin lebih ideal sehingga dalam RAT yang hadir hanya utusan koperasi primer (kota/kabupaten) dan sekunder (provinsi) saja. Bayangkan jika Koper-Oi beranggotakan 10.000 orang atau lebih, bagaimana penyelenggaraan RATnya? Agar lebih praktis dan ekonomis, apa tidak sebaiknya sistem keanggotaan dibangun secara kolektif saja, melalui bentuk koperasi primer dan sekunder (bukan cabang atau perwakilan).

Hal ini sebetulnya sudah pernah saya diskusikan dengan salah seorang pengurus di Departemen Ekonomi di BPP Oi jauh sebelum Koper Oi didirikan pada maret lalu. Saya juga ingin mempertanyakan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. dan tahun berapa yang mengatur pendirian koperasi primer dengan persyaratan harus memiliki anggota (pendiri) 200 orang dan modal dasar Rp 100 juta sebagaimana yang dirilis dalam situs Koper-Oi. Setahu saya UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian maupun PP dan Permen Kop-UKM hanya mempersyaratkan 20 (dua puluh) orang untuk pendirian koperasi setingkat primer dan 3 (tiga) koperasi primer bagi pembentukan koperasi tingkat sekunder. Buat saya ini soal efektifitas dan efisiensi. Memang dengan IT semua informasi bisa diberikan dan diakses, tetapi dalam RAT kehadiran fisik anggota tetap mutlak diperlukan dalam mengambil suatu keputusan, jadi tidak hanya semata-mata soal mengakumulasi modal koperasi. Berkait dengan organisasi Oi (BPP/BPW/BPK/Kelompok), pendirian Koperasi Oi seyogyanya tidak didirikan oleh perseorangan (individu) anggota, tetapi harus ada keterlibatan institusi BPP/BPW/BPK/Kelompok Oi melalui kuasa yang diberikan kepada salah seorang atau lebih pengurusnya untuk mewakili organisasi Oi menjadi anggota Koper-Oi - organisasi Oi sebagai pemegang saham meski tetap dengan status anggota (dengan penyertaan modal organisasi Oi sesuai tingkatannya), sehingga jelas hubungan organisatorisnya dengan organisasi Oi. Hal ini seperti halnya jika pemerintah mendirikan BUMN, maka menteri keuangan atau menteri BUMN bertindak mewakili/atas nama pemerintah sebagai pemegang saham. Dengan adanya Koper-Oi bukankah hal itu juga tidak bisa menghalangi BPW/BPK atau Kelompok Oi mendirikan koperasi juga secara mandiri di luar Koper-Oi? Karena memang tidak ada aturan yang melarangnya. Menurut hemat saya agar tidak rancu dan salah kaprah (berkait dengan institusi organisasi BPP/BPW/BPK/Kelompok Oi), apa tidak sebaiknya keberadaan Koper-Oi (dan AD/ART Koper-Oi) ditinjau kembali sebelum memperoleh status badan hukumnya? Tapi kalau yang dimaksud dengan pendirian Koper-Oi itu adalah semacam Kopkar (koperasi karyawan) di lingkungan institusi BPP Oi ya boleh-boleh saja, meski keanggotaannya terbuka. Jadi mumpung belum terjadi keterlanjuran seperti persoalan legalitas organisasi Oi itu, nanti ke depan yang ada urusannya ruwet lagi. Jadi apa tidak lebih baik mencegah dari pada mengobati? Saya menjadi lebih bingung lagi dengan struktur pola manajemen yang dibangun Koper-Oi; kok pola manajemen (hirarki pusat - daerah) malah lebih seperti pola manajemen perseroan terbatas (PT)?

* Manajemen Pusat (Nasional) * Manajemen Regional (setingkat Propinsi) * Manajemen Cabang (setingkat Kota/Kab) * Manajemen Representatif (setingkat kecamatan) * Manajemen Community (setingkat kelurahan) mengupayakan berdirinya outlet-outlet dan warung-warung kecil. * Kepala Regional/Cabang/Reps * General Manager * Manager Operasional * Manager Keuangan * Manager Sales and Marketing * Manager Produksi * Manager HRD * Manager Administrasi Keuangan * Manager Gudang * Legal * Kepala Outlet/Warung/Toko/Mart * Koperasi Oi berbentuk Koperasi Primer Nasional. * Koperasi Primer adalah koperasi yang tidak memiliki anggota koperasi lain/bukan koperasi gabungan di dalamnya. * Koperasi primer nasional berhak membuat cabang/perwakilan di wilayah RI. Buat saya ini makin membingungkan. Apa tidak seharusnya sebagai koperasi nasional disusun berjenjang: * Koperasi Primer (Oi Kota/Kabupaten) * Koperasi Sekunder (Oi Provinsi) * Koperasi Pusat/Induk/Gabungan (Oi Nasional) Dalam praktek perkoperasian di Indonesia, adalah tidak lazim koperasi membuat cabang/ perwakilan, kecuali unit-unit usahanya (dan bukan institusi koperasinya). Kalau soal manajemen untuk melakukan operasionalisasi bidang/unit-unit usaha koperasi tentunya akan bergantung pada kebutuhan bidang usaha apa yang akan dijalankan (produksi, perdagangan, jasa/simpan-pinjam, dll). Dalam hal ini seharusnya BPP Oi membuat regulasi soal koperasi Oi dan usaha-usaha produktif di kalangan anggota Oi dan mendorong daerah-daerah untuk terlebih dahulu membentuk koperasi primer dan sekunder, bukan memprakarsai pembentukan koperasi primer nasional. Buat saya ini malah menjadi aneh, kecuali yang didirikan ya itu tadi hanya semacam KOPKAR (Koperasi karyawan) dilingkungan institusi BPP Oi.

Mohon maaf...kalau saya mengkritisi soal ini. Prinsipnya saya setuju adanya Koperasi Oi, tetapi musti jelas mekanisme dan prosedurnya. Salam Oi, Pudji Pamungkas.

SUMBANG SARAN SOLUSI : LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI Oi 1. BPP Oi menerbitkan Surat Keputusan yang mengatur dan menetapkan bahwa Koperasi (primer nasional) Oi adalah sebagai satu-satunya Koperasi di lingkungan organisasi Oi sebagai pelaksanaan dari Rekomendasi Munas Oi ke III Tahun 2006 (jika memang ini yang diinginkan oleh BPP Oi, meski ini akan menjadi kebijakan yang bersifat sentralistik) ; sehingga nantinya tidak ada lagi Koper-Oi yang berdiri di tingkat BPW atau BPK (tapi bagaimana dengan BPK yang sudah punya koperasi primer sendiri?). 2. BPP Oi menerbitkan Surat Edaran (bukan sms atau email, tetapi SURAT resmi) yang ditujukan kepada para anggota Oi melalui BPW/BPK/Kelompok Oi se Indonesia yang intinya adalah menginformasikan tentang rencana pendirian Koperasi (primer nasional) Oi sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Keputusan diatas dan memberikan tawaran secara terbuka kepada para anggota Oi (individu) untuk menjadi calon pendiri dan anggota Koperasi (primer nasional) Oi – sedikitnya 20 orang; 3. Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan sudah cukup tercatat nama-nama calon pendiri Koperasi (primer nasional) Oi, maka kemudian BPP Oi (dapat melalui panitia atau komite atau badan pekerja persiapan pendirian koperasi Oi) mengundang para calon pendiri Koperasi (primer nasional) Oi untuk mengikuti rapat pendirian koperasi Oi yang membahas antara lain: rancangan Anggaran Dasar (AD), modal dasar, unit-unit usaha yang akan dijalankan, menetapkan pengurus dan pengawas koperasi Oi yang pertama, menyiapkan sistem manajemen dan aturan-aturan main koperasi Oi lainnya, dll; 4. Mengingat keanggotaan koperasi sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 adalah bersifat orang-seorang (individu), namun BPP/BPW/BPK/ Kelompok Oi sebagai institusi dapat pula (dan sudah semestinya) menjadi anggota koperasi (primer nasional) Oi (melalui penyertaan modal organisasi Oi dalam Koperasi) dengan memberikan kuasa tertulis (bermeterai) kepada salah seorang atau lebih pengurusnya untuk bertindak atas nama/mewakili organisasi (BPP/BPW/BPK/ Kelompok Oi) menjadi anggota Koperasi Oi (sebagai pemegang saham/modal penyertaan); 5. Setelah para pendiri bersepakat menetapkan AD yang pertama dan susunan pengurus/pengawasny a yang pertama pula (nama-nama pendiri dan pengurus/ pengawas dimuat dalam AD), maka para pendiri (atau melalui salah seorang atau lebih kuasanya) menghadap notaris untuk membuat akta pendirian koperasi Oi yang memuat AD Koperasi (primer nasional) Oi;

6. Anggaran Rumah Tangga (ART) boleh ada boleh tidak, tetapi biasanya muatan ART berupa ketentuan-ketentuan pelaksanaan AD (teknis operasional) cukup dibuat dalam bentuk peraturan koperasi yang dikeluarkan oleh pengurus; 7. Notaris sebagai pejabat pembuat akta pada umumnya telah memiliki format (baku) AD Koperasi (yang tentunya masih bisa disesuaikan) ; 8. Setelah akta pendirian yang dibuat dihadapan notaris didapat dan setelah dokumen-dokumen persyaratan pendirian koperasi lainnya dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan, maka para pendiri atau melalui kuasanya mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian untuk memperoleh status badan hukumnya (cukup dengan minimal 20 orang dan tidak perlu menunggu sampai 180 - 200 orang pendiri); 9. Setelah semua selesai, maka Koperasi (primer nasional) Oi dapat mulai melakukan kegiatan-kegiatan usahanya, termasuk menggalang keanggotaan dan pemupukan modal/simpanan anggota; 10. BPP Oi (melalui departemen yang terkait) selanjutnya hanya melakukan pembinaan saja dengan arah kebijakan yang jelas agar Koperasi (primer nasional) Oi dapat terus tumbuh dan berkembang maju sesuai dengan amanat Munas ke III Tahun 2006 sehingga benar-benar dapat dirasakan manfaatnya bagi seluruh anggota Oi dan masyarakat Indonesia; 11. Dengan mekanisme dan prosedur ini, aspek legalitas dan hubungan organisatorisnya dengan organisasi Oi (BPP/BPW/BPK/ Kelompok Oi) sebagai penerima mandat (rekomendasi) dari Munas Oi ke III Tahun 2006 menjadi jelas dan dapat dipertanggungjawabk an dalam Munas Oi ke IV Tahun 2009 mendatang; 12. Nah setelah seluruh proses pendirian OKE, sambil berjalan kemudian pengurus dan pengawas membangun performance, mematangkan sistem manajemen, menyiapkan business plan, infrastruktur, dukungan teknologi informasi, dll serta memantapkan kinerjanya. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Alangkah idealnya jika ditiap-tiap BPK diberi kesempatan untuk bisa mendirikan dan mengelola secara mandiri koperasi primer di wilayahnya (dan bukan cabang atau perwakilan Koper-Oi atau menjadi representatif manajemennya) . Kemudian Koperasi-koperasi primer di tingkat BPK bergabung ke dalam Koperasi Induk Oi (nasional), sehingga juga terjadi proses pembelajaran bagi teman-teman di daerah untuk mengelola potensi ekonomi di daerahnya masing-masing (ini sejalan dengan semangat otonomi dan desentralisasi organisasi Oi). BPP Oi sebagai induk organisasi Oi cukup memberikan arahan kebijakan dan pembinaan agar

koperasi-koperasi primer di tingkat BPK dapat tumbuh dan berkembang (dalam bentuk regulasi dari BPP Oi). ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Salam Oi, Pudji Pamungkas.


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook