Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

Published by UMG Press | Universitas Muhammadiyah Gresik, 2022-04-25 09:46:16

Description: Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

Search

Read the Text Version

90 peraturan tersebut mengenai: zat adiktif, produk tembakau, rokok, nikotin, tar, iklan niaga produk tembakau, promosi produk tembakau, sponsor produk tembakau, label, kemasan, kawasan tanpa asap rokok, peran pemerintah. Kalangan petani dan pengusaha terkait produk olahan tembakau menjadi semakin terpojok dengan adanya UU tersebut. Hal itu akan membuat mereka semakin sulit jika pemerintah mertifikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). b. Gerakan anti rokok dunia Gerakan anti rokok dipelopori WHO (World Health Organization) sejak tahun 1974 diikuti dengan penggalangan “The Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yaitu kesepakatan internasional dalam pengendalian masalah tembakau yang mempunyai kekuatan mengikat secara hukum bagi negara-negara yang meratifikasinya. Naskah FTCT dirancang sejak 1999 dan selesai disusun pada bulan Februari 2003. Indonesia berpartisipasi dalam pertemuan tersebut dan diwakili oleh Departemen Kesehatan, Departemen Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Departemen Keuangan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dalam waktu dekat Indonesia akan menandatangani FCTC tersebut. Beberapa hal yang diatur dalam FCTC adalah sebagai berikut : Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

91 - Setiap pihak yang ikut dalam konvensi harus selalu mempertimbangkan kesehatan nasional di dalam menetapkan kebijakan cukai dan harga. - Penggunaan terminologi seperti “low tar”, “light/mild” tidak diperbolehkan karena dapat memberikan kesan yang tidak benar. - Peringatan kesehatan minimal 30 % dari ruang lebar yang ada pada bungkus (depan/belakang) dan dapat berbentuk gambar. - Dalam jangka waktu lima tahun iklan, promosi, dan sponsorship secara total dilarang. - Pelarangan penjualan kepada dan oleh mereka yang berumur di bawah 18 tahun. - Pelarangan penjualan secara batangan atau kemasan kecil. - Peraturan tempat-tempat tertentu yang bebas rokok. Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

92 Gambar 16. Gerakan Anti Rokok Dunia Kondisi tersebut merupakan ancana dalam pengembangan kawasan perkebunan tembakau berbasis korporasi petani Nasional sebagai salah satu negara sentra penghasil tembakau dunia. c. Gerakan anti rokok di Indonesia Di dalam negeri gerakan anti rokok dimulai tahun 1991 dengan adanya peringatan pemerintah bahwa merokok dapat merugikan kesehatan. Terkait dengan hal tersebut Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan. Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

93 Sebagai implementasinya ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor PP 81/1999 yang kemudian diperbarui menjadi PP 38/2000 yang antara lain menetapkan pembatasan kadar nikotin dan tar (dalam asap) maksimum 1,5 dan 20 mg per batang rokok. Peraturan Pemerintah ini berdampak cukup besar, antara lain penurunan produksi rokok kretek dan harga tembakau lokal. Akhirnya diperbarui menjadi PP.19/2003 yang mencabut ketetapan tentang kadar nikotin dan tar dalam rokok, tetapi pada setiap bungkus rokok wajib dicantumkan tentang kadar tar dan nikotin yang dikandung disertai peringatan tentang bahaya merokok bagi kesehatan, Selain itu salah satu pasal dalam PP 19/2003 menyebutkan bahwa Departemen Pertanian wajib mencari tembakau dengan risiko kesehatan seminimal mungkin. Kondisi tersebut merupakan ancana dalam pengembangan kawasan perkebunan tembakau berbasis korporasi petani di Jawa Timur yang merupakan sentra produksi tembakau terbesar nasional Gambar 17. Gerakan Anti Rokok di Indonesia Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

94 . d. Persaingan dari Komoditi pertanian Lainnya Persaingan dari komoditi pertanian lainnya berupa persaingan dalam pemilihan keputusan petani untuk mengelola lahannya untuk kegiatan usahatani tembakau dan kondisi tersebut berasal dari komoditi palawija (jagung, kacang tanah, kacang hijau) dan hortikultura khususnya tanaman cabe. Semakin tinggi kepastian hasil yang diperoleh dari suatu kegiatan usahatani yang dilakukan, akan semakin tinggi pula daya saingnya untuk menarik minat petani dalam melakukan kegiatan usahatani. Kondisi ini akan menjadi ancaman bagi ketersediaan bahan baku tembakau. e. Persaingan dari Daerah Lain Persaingan produksi tembakau dari daerah lain yang cukup besar khususnya beradal dari hawa barat dan nusa tenggara barat. Kondisi tersebut perlu diperhatikan bahwa daerah produksi tembakau Jawa Barat khususnya dari kabupaten temanggung memiliki kualitas tinggi yang diminati juga oleh pabrik rokok. f. Undang-undang dampak tembakau terhadap kesehatan Tantangan lain yang menyusul adalah Peraturan Pemerintah tentang pajak untuk produk pertanian yang digunakan sebagai bahan baku industri, disusul kemudian dengan Peraturan Daerah tentang kawasan publik yang bebas dari asap rokok. Sampai saat ini Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

95 yang telah menerbitkan Peraturan Daerah tersebut adalah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kotamadya Surabaya. Tidak tertutup kemungkinan daerah lain akan menyusul menerbitkan peraturan serupa. Tantangan paling akhir adalah akan diterbitkannya Undang-undang tentang Perlindungan Dampak Tembakau Terhadap Kesehatan. Dengan diberlakukannya Undang-Undang ini maka pengembangan tembakau akan sangat dibatasi. Petani tembakau akan mengalami dampak paling besar karena belum ada tanaman alternatif yang memiliki nilai ekonomi setara dengan tembakau. Gambar 18. Peraturan Pemerintah Mengenai Dampak Tembakau Terhadap Kesehatan Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

96 g. Ketidakpastian harga tembakau rakyat Gerakan anti rokok ini sangat berpengaruh terhadap industri rokok sehingga mereka sangat berhati-hati dalam menentukan jumlah produksi rokok. Industri rokok kretek sangat selektif dalam memilih mutu bahan baku tembakau. Akibatnya seringkali terjadi kelebihan penawaran yang menyebabkan turunnya harga tembakau. h. Perubahan anomali iklim Saat ini terjadi perubahan anomali iklim dengan perubahan musim kemarau dan musim hujan yang tidak menentu akan mampu memberikan berdampak pada perubahan pola tanam tembakau. Sehingga jika jadwal tidak tepat karena iklim maka petani akan lebih memilih mengosongkan lahan untuk tidak menanam padi agar dapat menanam tembakau pada periode berikutnya. Perubahan anomali iklim akan dapat mengakibatkanb rendahnya produksi tembakau yang dihasilkan seperti yang terjadi pada tahun 2010 yang terjadi anamoali iklim ekstrim yaitu cuaca basah sepanjang tahun. i. Penentuan harga oleh perusahaan Harga tembakau sangat ditentukan oleh mutu, posisi petani sebagai penghasil tembakau sangatlah lemah ditandai dengan tidak adanya daya tawar yang kuat serta panjangnya tata niaga. Terdapat Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

97 ketidaksempurnaan pasar dan informasi yang asimetris menyebabkan tingginya biaya transaksi. Petani yang memiliki mitra tidak dapat menentukan harga jual tembakaunya. perusahaan berbeda-beda. Begitu pula dengan petani yang tidak bermitra. Petani tersebut lebih rugi karena juga masih dipermainkan oleh belandang. j. Pergeseran Penggunaan Lahan Semakin tingginya jumlah penduduk disisi lain akan dapat berpengaruh pada semakin meningkatnya permintaan produksi, namun disisi lain akan berpengaruh terjadinya pergeseran penggunaan tanah dari sawah menjadi perumahan, perkantoran perhotelan dan lain-lain sebagai ruang hidup manusia. Kondisi tersebut akan berpengaruh pada menyempitnya ruang hidup bagi pengembangan usahatani tembakau, kondisi tersebut merupakan ancana dalam pengembangan kawasan perkebunan tembakau berbasis korporasi petani di Jawa Timur. k. Pergeseran selera konsumen rokok kretek Survei yang dilakukan di beberapa industri rokok besar dan kecil menun-jukkan terjadinya pergeseran selera konsumen dari rokok berat ke rokok yang lebih ringan. Bila 10 tahun yang lalu konsumsi rokok kretek ringan sekitar 15% dari total produksi rokok kretek, saat ini meningkat sampai sekitar 30%. Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

98 Pada beberapa tahun ke depan angka tersebut akan semakin meningkat, sebaliknya konsumsi rokok kretek tangan makin menurun. Ada dua aspek yang perlu diperhatikan terkait dengan peningkatan konsumsi rokok kretek ringan. Yang pertama menyangkut mutu tembakau yang dibutuhkan. Untuk menghasilkan rokok kretek ringan maka kebutuhan tembakau hitam (kadar nikotin tinggi) berkurang dan kebutuhan tembakau kuning (berkadar nikotin lebih rendah) meningkat. Dengan demikian kebutuhan tembakau lokal dari daerah sentra produksi di beberapa daerah di propinsi Jawa Timur mutu F, G, H dan I akan berkurang dan bergeser ke mutu C, D dan E. Aspek kedua terkait dengan kuantitas. Rokok kretek ringan juga memiliki ukuran lebih kecil sehingga kebutuhan tembakau untuk setiap batang rokok berkurang hingga menjadi kurang dari 1 gram. Oleh karena itu walaupun produksi rokok kretek ringan meningkat, kebutuhan bahan baku tembakau tidak akan meningkat secara linier. Dengan demikian perluasan areal tembakau di Jawa Timur harus dihindari agar tidak terjadi kelebihan produksi yang dapat berakibat harga tembakau turun. Perhatian lebih besar perlu diberikan dalam rangka memperbaiki mutu tembakau agar lebih sesuai dengan kebutuhan industri. l. Substitusi tembakau lokal provinsi Jawa Timur Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

99 Survei di salah satu industri rokok kretek mendapatkan fakta dan informasi baru. Bila selama ini tembakau lokal dianggap tidak dapat disubstitusi dengan tembakau lain, ternyata hal tersebut tidak dapat dipertahanakan. Terjadinya pencampuran berbagai varietas tembakau menyebabkan kemurnian dari tembakau lokal asli sulit diperoleh. Industri rokok kretek tidak memperoleh jaminan mendapatkan jumlah dan mutu tembakau secara kontinyu. Akibatnya industri rokok kretek tertentu meninggalkan tembakau lokal nasional dan menggantinya dengan tembakau impor. m. Belum diterapkannya standard mutu tembakau rajangan secara baku Masalah lain yang dihadapi pertembakauan di Jawa Timur bahkan secara nasional adalah belum dapat diterapkannya standar mutu tembakau. Implikasinya adalah harga menjadi tidak menentu dan fluktuatif. Masing-masing pabrik rokok melalui gudang pembelian tembakau menerapkan standar mutu sesuai dengan kebutuhan masing-masing serta menentukan standar harga sendiri-sendiri. Sulitnya penerapan SNI juga terkait dengan beragamnya teknik budidaya yang diterapkan petani sehingga mutu yang dihasilkan juga beragam. Di sisi lain belum ada keterbukaan dari pabrik rokok tentang jumlah kebutuhan dan mutu tembakau yang akan digunakan sebagai bahan baku. Tembakau Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

100 campuran atau menambah bahan asing, misalnya gula, tetap dibeli oleh pabrik rokok. Pola demikian menyebabkan mutu tembakau menjadi semakin beragam sehingga harga jualnya turun. Dalam keadaan demikian posisi petani semakin lemah dan tidak memiliki posisi tawar yang baik. n. Belum adanya PERDA yang mengatur tataniaga tembakau Sampai saat ini hanya Kabupaten Pamekasan yang mempunyai regulasi daerah tentang pertembakauan, padahal regulasi tersebut sangat dibutihkan antara lain untuk mencegah masuknya tembakau dari luar daerah dan mengatur semua aktivitas yang akan mendukung agrubisnis tembakau secara keseluruhan. Begitu juga belum ada regulasi untuk mencegah pencampuran tembakau atau bahan asing (foreign matter) pada saat prosesing. Lemahnya tata niaga dan pemasaran tembakau di Jawa timur diduga karena tidak ada kelembagaan yang dapat mengendalikan tataniaga tembakau. Walaupun sebagian besar industri rokok kretek membutuhkan tembakau lokal dari daerah sentra di Jawa Timur, tetapi kebanyakan diperoleh dari pasar bebas. Tidak adanya regulasi pemasaran tembakau menjadi salah satu penyebab terjadinya migrasi tembakau dari berbagai daerah. Tataniaga tembakau lokal berlangsung secara bebas dan mutu tembakau tidak terkontrol. Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

101 o. Model kemitraan sudah mulai ditinggalkan Kemitraan antara salah satu pengusaha tembakau dengan petani terbukti dapat memperbaiki teknologi budidaya, produktivitas dan mutu tembakau. Karena pengusaha lain tidak melakukan kemitraan, terdapat ekses yang kurang baik, terutama bila patani mitra tidak memegang komitmen dengan pengusaha mutranya. Banyak tembakau yang dihasilkan dari kemitraan tersebut dibali oleh pengusaha lain yang bersedia memberi harga lebih dibanding harga kesepakatan dalam kemitraan. Hal tersebut sulit dikontrol dan dikendalikan karena tidak ada suatu badan yang mengawasinya. Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

102 Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

103 BAB 8 STRATEGI PENGEMBANGAN AGRIBISNIS TEMBAKAU JAWA TIMUR Strategi dirumuskan berdasarkan analisis SWOT dengan memanfaatkan kekuatan untuk meminimalkan kelemahan, mengoptimalkan peluang serta menanggulangi tantangan. Pemerintah Jawa Timur menetapkan enam kebijakan dalam Rencana Induk Pertembakauan serta strategi sebagai koridor program jangka menengah dan jangka panjang. Keenam kebijakan tersebat adalah: 1. Memperbaiki tataniaga tembakau untuk menjamin keberlangsungan usaha tani tembakau dan meningkatkan pendapatan petani. Usahatani tembakau merupakan sumber pendapatan utama petani di lahan kering iklim kering yang tersebar di beberapa kabupaten Provinsi Jawa Timur. Jumlah petani yang menghasilkan tembakau sangat banyak, sedangkan pasar tembakau terbatas hanya beberapa industri rokok kretek. Pasar yang bersifat oligopsoni dan banyaknya pedagang perantara menyebabkan posisi petani lemah. Kelembagaan petani yang ada tidak mampu berperan dalam tataniaga tembakau. Selama ini tidak ada ikatan antara Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

104 petani dengan industri rokok sehingga tidak ada informasi dan arahan tentang jumlah dan mutu yang dibutuhkan oleh industri rokok. Ketidak sesuaian tembakau yang dihasilkan petani dengan kebutuhan industri menyebabkan masalah pada saat memasarkannya. Agar kebutuhan kedua belah fihak dapat terpenuhi, diperlukan beberapa startegi, antara lain: a. Pemerintah perlu mendorong dan memfasilitasi terjalinnya kemitraan antara industri rokok dengan petani tembakau. b. Menghidupkan forum komunikasi secara berkala antara semua pemangku kepentingan. c. Membentuk suatu tim untuk memantau dan mengevaluasi jalannya kemitraan dan tataniaga tembakau disetiap daerah potensi tembakau. 2. Mempertahankan dan meningkatkan penggunaan tembakau Jawa Tumur sebagai bahan baku utama untuk industri rokok. Saat ini industri rokok semakin rinci dalam penggunaan tembakau sebagai bahan baku. Konsumen, terutama di luar negeri mensyaratkan bahwa bahan baku yang digunakan harus jelas asal dan riwayat teknologinya. Persaingan antar industri rokok yang semakin ketat juga mendorong penggunaan bahan baku yang mutunya lebih baik. Mutu bahan baku yang rendah akan menyulitkan industri rokok kretek menghasilkan produk yang bermutu tinggi. Pergeseran selera konsumen rokok kretek ke arah yang lebih ringan menyebabkan sebagian industri rokok kretek besar mengubah komposisi mutu tembakau yang dibutuhkan. Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

105 Penggunaan tembakau Jawa Timur yang lebih ringan (mutu B, C, D, E, dan F) akan meningkat dan tembakau Jawa Timur yang berat (mutu G,H, I, dan J) akan berkurang. Dengan adanya perubahan dan pergeseran yang terjadi di lapangan, diperlukan beberapa strategi agar kebijakan tersebut di atas dapat direalisasikan, antara lain: a. Menggunakan varietas yang murni dan berasal dari lokal daerah agar petani dapat menghasilkan tembakau rajangan yang memiliki karakter khas daerah sendiri. b. Menjamin kebenaran dan kemurnian varietas, perlu penataan sistem produksi dan penangkaran benih tembakau. c. Mengajukan perlindungan hukum untuk tembakau lokal yang memiliki karakter khas sebagai produk dengan Indikasi Geografis. d. Melakukan sosialisasi untuk mencegah migrasi tembakau dan pencampuran dengan tembakau dari luar daerah. e. Melakukan kerjasama penelitian dengan berbagai pihak untuk memperoleh tembakau dengan kadar nikotin lebih rendah tetapi karakter masih dapat diterima pabrik rokok. 3. Mendirikan Lembaga Keuangan Khusus Petani Tembakau Permodalan merupakan masalah klasik bagi petani. Modal merupakan kebutuhan utama bagi mayoritas petani. Petani dapat menghasilkan kuantitas dan kualitas yang baik dengan adanya modal yang mencukupi. Strategi memperkuat permodalan merupakan strategi yang dapat dipilih dalam mengembangkan suatu produk, oleh karena itu pendirian Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

106 lembaga keuangan akan sangat membantu bagi tercipatnya permodalan petani yang kuat. Modal yang terbatas membuat petani harus lebih mengefisienkan modalnya untuk kebutuhan-kebutuhan yang dianggap prioritas dengan mengenyampingkan banyak kebutuhan lainnya yang sebenarnya dapat menunjang hasil tembakaunya. 4. Melakukan penyuluhan pendampingan partisipatif Tujuan utama pengembangan agribisnis tembakau yaitu menghasilkan kuantitas dan kualitas yang diharapkan. Namun pengetahuan teknis petani merupakan kendala. Pelaku yang menjalankan usahanya secara turun temurun dan memiliki pengetahuan yang terbatas. Penyuluhan pendampingan partisipatif tidak akan membiarkan petani sendiri mengakses informasi, penyuluhan pendampingan partisipatif juga akan melakukan analisis situasi yang perkiraan ke depan, meningkatkan pengetahuan dan wawasan, menyusun kerangka pemikiran alternatif pemecahan masalah, menggalang dana secara swadaya, melakukan monitoring dan evaluasi, dan melakukan proses pertukaran informasi. Penyuluh tidak cukup hanya datang sewaktu-waktu ke petani, lewat pertemuan rutin berkala atau dalam bentuk kunjungan yang lainnya, tetapi penyuluh harus hidup di antara petani. Dengan demikian diharapkan akan terjadi transfer knowledge yang dapat menghasilkan SDM petani yang berubah mindset yaitu dari manusia yang tergantung menjadi petani mandiri dan berjiwa enterprenuer sehingga mereka mampu menjadi subyek pembangunan pertanian. Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

107 Pendampingan tersebut diharapkan juga diiringi dengan dibangun lahan percontohan yang dapat dijangkau sehingga petani dapat melihat secara langsung praktek penanaman yang dapat menghasilkan kuantitas dan kualitas tembakau. Pembangun lahan percontohan juga merupakan salah satu metode penyuluhan yaitu demonstrasi usaha tani. Selain itu diperlukan pembangunan gudang penyimpanan sehingga petani tidak harus tergesa menjual tembakau ketika harga anjlok. Pembangunan sarana pendukung diperlukan dalam pengembangan suatu komoditas. 5. Membangun Kemitraan Pengertian kemitraan menurut undang-undang nomor 9 tahun 1995 disebutkan bahwa sebagai kerjasama usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang disertai dengan pembinaan dan pengembangan serta memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan, ini merupakan suatu landasan pengembangan usaha. Model kemitraan yang ada pernah ada adalah kemitraan parsial. Kelompok tani bermitra dengan pabrik rokok. Pihak pabrik berkewajiban memberikan bimbingan teknis dan bantuan sarana produksi. Petani menjual seluruh produknya kepada mitranya, sekaligus dari hasil penjualan dipotong pinjaman sarana produksinya. Pengembangan suatu komoditas diperlukan kerja sama atau pola kemitran antara pihak swasta, pemerintah, dan akademisi dalam rangka menjaga kelangsungan agribisnis adalah melalui kemitraan yang baik dengan lembaga- Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

108 lembaga terkait baik pemerintah, perguruan tinggi maupun swasta. 6. Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan kelembagaan petani dan kelompok tani. Kelembagaan petani tembakau Jawa Timur yang telah terbentuk adalah Kelompok Tani dan APTI yang perannya masih belum optimal. Keberadaan kelompok tani masih lemah dalam hal permodalan, manajemen pengelolaan usahatani khususnya pada proses perencanaan, akses terhadap sarana produksi maupun pemasaran. Kerjasama APTI dengan petani perlu ditingkatkan dalam pengembangan program pertembakauan secara nasional maupun regional untuk meningkatkan dan mengoptimalkan peranannya melalui kegiatan : a. Memanfaatkan dana khusus dalam upaya memperkuat permodalan petani dan juga dalam penyediaan sarana dan prasarana produksi b. Sosialisasi program dan pelatihan dalam pengelolaan usaha tani terhadap kelompok tani tembakau. c. Memperkuat organisasi APTI Kabupaten sentra tembakau di Jawa Timur 7. Membangun Networking penelitian dengan berbagai lembaga penelitian. Kegiatan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pertembakauan di Jawa Timur sehingga perlu didukung adanya rekayasa teknologi dan sosial ekonomi. Oleh karena itu perlu dibangun kerjasama dengan lembaga penelitian Departemen dan Perguruan Tinggi. Agar tidak terjadi duplikasi, secara berkala perlu menyusun program Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

109 bersama dan membagi tugas sesuai dengan bidang kepakarannya. 8. Mendirikan lembaga penelitian khusus di bidang tembakau Saat ini masih belum ada lembaga penelitian khusus tembakau. Hal ini tentunya diperlukan untuk pengembangan tembakau. Beberapa penelitian yang saat ini dibutuhkan adalah penelitian mengenai diversifikasi hasil tembakau dan penelitian mengenai kondisi tanah yang terkait dengan kebutuhan pupuk. Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

110 Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

111 BAB 9 KELEMBAGAAN KAWASAN TEMBAKAU BERBASIS KORPORASI PETANI DI JAWA TIMUR Berdasarkan faktor internal dan eksternal serta strategi pengembaangan kawasan perkebunan tembakau berbasis korporasi di Jawa Timur, maka upaya yang dapat dilakukan secara riil akan sangat tergantung dari beberapa faktor antara lain : 1. Pelaksanaan proses kegiatan budidaya yang dilakukan petani berjalan dengan baik dan benar 2. Perlunya kehadiran perusahaan dan atau koperasi. 3. Adanya kemampuan dan kesungguhan perusahaan dan atau koperasi melalui wadah kemitraan usaha yang baik dan benar yaitu mampu bekerjasama dan membantu para petani untuk melaksanakan proses produksi dan proses panen serta proses pasca panen 4. Perlu perencanaan penyediaan produksi dari total luasan tertentu tersebut, diduga dapat menjamin kesinambungan kemitraan yang baik. 5. Rantai distribusi dan pemasaran dapat dilaksanakan sependek mungkin sehingga dengan demikian tidak ada yang dirugikan dalam tataniaga yang terjadi. Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

112 Pembentukan kelembagaan usaha di bidang agribsisnis tembakau dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan dalam pengembangan usahatani tembakau di tingkat petani. Bentuk dari kelembagaan tersebut dapat berjalan dengan baik jika terjalin suatu kerjasama yang saling menguntungkan dan saling mendukung dari beberapa hal yang terkait didalamnya yang disebut dengan model kemitraan terpadu adalah suatu kerjasama yang melibatkan usaha besar (inti), petani dengan melibatkan bank sebagai pemberi kredit dalam suatu ikatan kerja sama yang dituangkan dalam nota kesepakatan. Dalam melakukan kemitraan, maka hubungan perusahaan rokok dan petani mempunyai kedudukan hukum yang setara. Kemitraan dilaksanakan dengan disertai pembinaan oleh perusahaan, penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis dan pemasaran hasil produksi atau dengan kata lain kemitraan dengan mendasarkan pada adanya saling berkepentingan diantara semua pihak yang bermitra dan saling memberikan keuntungan. Masing-masing pihak memiliki peranan di dalam kemitraan sesuai dengan bidang usahanya. Hubungan kerjasama antara petani, pedagang dan industri rokok dalam kemitraan, dibuat menjadi bentuk kerjasama yang saliang membutuhkan dan menguntungkan. Kerjasama kemitraan ini kemudian menjadi terpadu dengan keikut sertaan pihak bank yang memberi bantuan pinjaman bagi pembiayaan usaha petani. Pola kemitraan yang harus terbentuk dalam upaya peningkatan kualitas produksi tembakau dan kepercayaan didalam pembinaan kuat APTI dan pemerintah. Model kelembagaan ini selain membentuk sistem kemitraan serta pengembangan kawasan tembakau yang mampu Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

113 menciptakan petani, pedagang dan industri rokok juga diarahkan pada peningkatan posisi tawar petani serta peningkatan kesejahteraan petani melalui sistem tunda jual dan juga adanya pembangunan industri korporasi petani dalam peningkatan nilai tambah produksi tembakau di lokasi petani melakukan kegiatan usahatani tembakau. Berdasarkan permasalahan-permasalahan yang terjadi dapat digambarkan sebagai berikut : Gambar 19. Kelembagaan Terpadu Pengembangan Kawasan Perkebunan Tembakau Berbasis Korporasi Petani Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

114 Gambar 19. dapat diuraikan sebagai berikut : 1. Petani Sesuai keperluan, petani yang dapat ikut dalam proyek ini bisa terdiri atas a. Petani yang akan menggunakan lahan usaha pertaniannya untuk penanaman perkebunan tembakau, b. Petani yang telah memiliki usaha tetapi dalam keadaan yang perlu ditingkatkan dalam untuk itu memerlukan bantuan modal. c. Petani yang memiliki keanggotaan tetap sebagai petani tembakau yang akan dikeluarkan oleh APTI Luas lahan atau skala usaha bisa bervariasi sesuai luasan atau skala yang dimiliki oleh masing-masing petani. Pada setiap kelompok tani, ditunjuk seorang Ketua dan Sekretaris merangkap Bendahara. Tugas Ketua dan Sekretaris Kelompok adalah mengadakan koordinasi untuk pelaksanaan kegiatan yang harus dilakukan oleh para petani anggotanya berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya, didalam mengadakan hubungan dengan pihak luar baik dengan koperasi atau instansi lainnya yang dianggap perlu harus sesuai hasil kesepakatan anggota. Ketua kelompok wajib menyelenggarakan pertemuan kelompok secara rutin yang waktunya ditentukan berdasarkan kesepakatan kelompok. Dalam model kelembagaan ini proses pemberdayaan petani tembakau sangat besar sekali peranannya hal ini diarahkan dan memfasilitasi petani untuk mengelola segala kemampuan dan sumberdaya yang dimiliki melalui tindakan bersama dan networking, sehingga melahirkan Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

115 kemampuan dan mandiri secara ekonomi sosial maupun ekologi. Dengan upaya pembemberdayaan diharapkan akan mampu meningkatkan kemampuan petani tembakau, sehingga dapat berdiri sendiri, mampu memaksimalkan diri dan usahanya secara kontinyu. Pemberdayaan melalui dinamika kelompok APTI sehingga mereka memperoleh pelatihan pengelolaan usaha tani, mendapat perlindungan dan mendapatkan kemudahan dalam mengakses bantuan usaha melalui koperasi yang menjalin kerjasama dengan perbankan. Kelembagaan tersebut diharapkan akan mampu melepaskan petani dari jeratan rentenir, APTI melakukan kemitraan dengan Bank Mandiri melalui kredit usahatani tembakau yang memberikan bantuan pinjaman dengan bunga rendah. Meskipun masih ada bunga, tapi besaran bunga tersebut akan mampu dikembalikan kepetani dalam bentuk SHU. Selain itu diharapkan kelembagaan ini mampu meningkatkan posisi tawar petani terhadap penentuan harga tembakau karena terdapat program dana talangan untuk sistem tunda jual yang diharapkan pada saat panen raya tidak menjual produksi tembakaunya dengan harga rendah melainkan ditunda dengan harapan akan mampu meningkatkan harga jual selain itu juga industri pengolahan tembakau yaitu pabrik rokok maupun pedagang tidak mampu sewenang-wenang dalam penentuan harga. Program yang lebih besar lagi dengan adanya kelembagaan ini akan mampu membangun industri pengolahan tembakau sendiri yang mampu memberikan dampak besar terhadap peningkatan kesejahteraan petani tembakau sebagai akibat Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

116 dapatnya bagi hasil usaha keuntungan dari pabrik rokok sebagai pemilik saham. 2. Koperasi Permodalan kegiatan usatani di Indonesia merupakan permasalahan yang selalu dihadapi oleh petyani termasuk dalam kegiatan usahatani tembakau. Usaha lain untuk melepaskan petani dari jeratan rentenir, petani melalui koperasi dan bantuan pembinaan pemerintah dan APTI melakukan kemitraan dengan Bank Mandiri melalui Kredit Usaha Mandiri Usahatani Tembakau yang memberikan bantuan pinjaman dengan bunga rendah. Koperasi juga berupaya untuk mengadakan dan menyediaan kebutuhan saprodi petani tembakau yang diharapkan akan mampu memenuhi kebutuhan petani anggotanya pada saat yang tepat. Selain itu koperasi juga membantu petani dalam memberikan dana talangan untuk sistem tunda jual tembakau dan yang lebih besar lagi koperasi mampu membangun sebuh industri pengolahan tembakau sendiri. Keberadaan koperasi akan dibentuk dan berbadan hukum dan memiliki kemampuan serta fasilitas yang cukup baik untuk keperluan pengelolaan pinjaman dana para anggotanya, serta kegiatan pengolahan produksi tembakau dari anggoitanya untuk memberikan nilai tambah bagi peningkatan kesejahteraan para anggotanya. 3. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) APTI adalah organisasi profesi dengan ruang lingkup daerah, merdeka, mandiri, atas dasar kesamaan kegiatan profesi dan fungsi di bidang pertembakauan, yang memiliki visi dan misi untuk memberdayakan petani tembakau. APTI Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

117 akan bertindak dalam perjuangan untuk mendorong pencapaian harga tembakau lebih tinggi dari biaya produksi, sehingga petani tidak selalu rugi setiap kali panen. Program utama APTI fokus pada peningkatan kualitas kehidupan petani tembakau dengan harapan muncul kemandirian petani tembakau. Keberhasilan pemberdayaan yang dilakukan oleh APTI juga didukung oleh peran serta stakeholder, karena proses pemberdayaan petani merupakan tindakan yang panjang dan memerlukan sinergi antara pihak-pihak yang terlibat. Pihak yang terlibat meliputi pemerintah, petani tembakau dan APTI. Terkait dengan proses pemberdayaan petani tembakau, keberadaan APTI adalah penghubung antara petani dengan pemerintah, petani dengan Bank, petani dengan industri rokok. APTI dalam upaya pemberdayaan petani yang dapat dimaknai sebagai bagian dari upaya menjadikan kehidupan petani tembakau menuju keadaan lebih baik dan lebih maju yaitu lebih berdaya dan sejahtera. 4. Industri Pengolahan Tembakau Industri pengolahan tembakau atau pabrik rokok dalam bentuk kelembagaan ini harus bersedia menjalin kerjasama dalam menjalin kemitraan yang saling menguntungkan dalam bentuk nota kesepakatan. Kelembagaan ini akan mampu memperpendek rantai pemasaran tembakau dan mengurangi permainan pihak ketiga dalam proses pemasaran tembakau. Dalam rangka mampu memberikan dukungan yang baik dalam sistem kerjasama, perusahaan rokok juga diharapkan memberikan bimbingan teknis usaha Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

118 dan membantu dalam pengadaan sarana produksi untuk keperluan petani. Apabila perusahaan rokok tidak memiliki kemampuan cukup untuk mengadakan pembinaan teknis usaha, upaya itu tetap akan berjalan karena akan di ambil alih oleh APTI dan pemerintah melalui koperasi petani yang akan menggunakan tenaga Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang mendapatkan persetujuan Dinas Perkebunan setempat. Dalam rangka pengembangan koperasi menjadi koperasi yang mampu memberikan dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan petani, perlu memperkerjakan tenaga teknis yang memiliki keterampilan yang mampu membimbing petani dengan dibiayai sendiri oleh Koperasi. Tenaga teknis ini bisa diberi honorarium atau gaji oleh Koperasi sesuai dengan standard yang bisa kemudian dibebankan kepada petani berdasarkan hasil penjualan secara proposional menurut produksi yang dihasilkan. Sehingga makin tinggi produksi yang dihasilkan petani maka akan semakin besar pula honor yang diterimanya dan kondisi tersebut mampu memberikan dampak pada peningkatan kinerja dari tenaga teknis yang diperkejakan oleh koperasi. 5. Bank Keberadaan bank dalam kelembagaan ini adalah membantu biaya investasi atau modal kerja dari kegiatan usahatani dari petani tembakau yang didasarkan dari kelayakan usaha dalam kemitraan antara pihak petani dengan industri rokok, sehingga bank perlu mengadakan pengamatan terhadap kelayakan aspek-aspek budidaya/produksi yang diperlukan, termasuk kelayakan keuangan. Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

119 Pihak bank di dalam mengadakan evaluasi harus memastikan bagaimana pengelolaan kredit dan persyaratan lainnya yang diperlukan sehingga dapat menunjang keberhasilan proyek dan memperkecil kemungkinan adanya tunggakan kredit dari petani tembakau. Dalam proses pelaksanaanya, pihak bank harus mampu mengatur cara petani akan mencairkan kredit dan mempergunakannya yang dimaksudkan hanya digunakan dalam pengembangan usaha tani tembakau mulai hulu sampai hilir, serta memberikan penjelasan yang rinci dalam proses pembayaran angsuran pengembalian pinjaman beserta bunganya agar tidak ada salah persepsi. Dengan kondisi tersebut maka perlu dibuat perjanjian kerjasama dengan pihak industri pengolahan tembakau, pihak petani, kelompok tani dan koperasi. Dalam proses pelaksananya perusahaan inti dapat memotong uang hasil penjualan petani sejumlah yang disepakati bersama untuk dibayarkan langsung kepada bank sesuai dengan perjanjian kerjasama/kredit yang telah dibuat oleh pihak petani/Kelompok tani/koperasi. 6. Pedagang Keberadaan pedagang dalam model pengembangan kawasan perkebunan tembakau berbasis korporasi ini masih ada peluang untuk merauk keuntungan dalam tata niaga tembakau, hal ini disebabkan keterbatasan dari kondisi pabrik rokok di daerah. Akan tetapi sistem tata niaga tidak akan mampu memberikan ruang bagi pedagang untuk sewenang-wenang dalam pengendalian harga tembakau ditingkat petani Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

120 Selain upaya pembentukan kelembagaan pengembangan kawasan perkebunan tembakau berbasis korporasi yang didalamnya terdapat Petani, koperasi, pengusaha/pengekspor, dan bank, juga diperlukan perencanaan jangka panjang yang komprehensif untuk bangkit dan bersaing di pasar. Kondisi tersebut dimaksudkan untuk menggerakkan sistem agribisnis tembakau di daerah potensi tembakau di Jawa Timur agar dapat memberikan kontribusi dalam pemulihan ekonomi petani tembakau. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu didukung program riset yang terarah, terpadu, dan berkesinambungan. Selain itu penelitian sejak dini dirancang berorientasi pasar untuk menciptakan agro-teknological cluster pada hasil yang dapat dikomersialkan. Untuk dapatnya mewujudkan model pengembangan kawasan perkebunan tembakau berbasis korporasi petani di Jawa Timur perlu dukungan program yang dapat dioperasionalkan antara lain : 1. Program Jangka Menengah Program jangka menengah adalah program untuk memecahkan permasalahan yang hasilnya perlu segera diperoleh atau hasilnya menjadi landasan untuk melaksanakan program berikutnya. a. Peningkatan kapasitas sumberdaya manusia dan kelembagaan petani. Petani merupakan salah satu pelaku utama dalam sistem pertem-bakauan. Peningkatan kapasitas dan kemampuan petani dan kelembagaan petani akan Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

121 sangat berpengaruh terhadap perubahan dan kemajuan yang ingin dicapai. Selama ini sebagian besar petani membudidayakan tembakau sesaui dengan kebiasaan yang dilakukan secara turun temurun. Untuk menghasilkan tembakau yang baik tanpa menimbulkan degradasi lahan, perlu mengubah kebiasaan petani ke arah penerapan cara budidaya yang baik. Penyuluhan dan pelatihan merupakan sarana yang baik untuk mengubah pola kebiasaan petani tersebut. Petani perlu diperkenalkan dengan cara budidaya yang baik dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Penggunaan pestisida yang tidak tepat atau berlebihan dapat menimbulkan dampak lebih buruk terhadap lingkungan, kesehatan petani maupun produk tembakau yang dihasilkan. Untuk itu petani juga perlu diperkenalkan dan dilatih cara pengendalian hama dan penyakit yang baik. Pada umumnya teori yang diberikan lebih sulit dicerna oleh petani. Oleh karena itu penyuluhan dan pelatihan perlu diikuti dengan praktek berupa demplot yang dilakukan kelompok tani. Pada kesempatan tersebut sekaligus perlu dilakukan juga ujicoba inovasi teknologi baru yang berbasis konservasi lahan. Kegiatan yang sepertti itu diharapkan akan lebih mudah diterima oleh petani dan untuk itu juga perlu dilakukan di beberapa sentra pengembangan tembakau agar lebih mudah diikuti petani mengikuti perkembangan waktu dimana kondisi iklim saat ini sering terjadi anomali iklim. Pada waktu-waktu Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

122 tertentu diadakan temu lapang untuk mendiskusikan dan memecahkan berbagai masalah yang ditemui di lapangan. Sedangkan masalah lain seperti permodalan dan sarana produksi perlu dilatih dan dibina untuk meningkatkan kemampuan manajemen usahatani secara keseluruhan dari proses perencanaan sampai proses evaluasi. b. Peningkatan kualitas bahan baku tembakau berbasis kelestarian lingkungan Kondisi agroekologi sentra produksi tembakau sangat bervariasi sehingga bisa dipastikan tingkat produktivitas dan mutu tembakau juga sangat bervariasi, sehingga perlu disusun peta lahan untuk menentukan daerah-daerah yang sangat sesuai, sesuai atau tidak sesuai untuk tembakau untuk menghasilkan tinmgkat produktivitas dan kualitas tembakau yang diharapkan. Dengan demikian ada jaminan di daerah tertentu layak dibudidayakan tembakau dan petani akan memperoleh keuntungan yang tinggi. c. Penggunaan varietas unggul lokal dan murni. Penggunaan varietas unggul lokal diharapkan akan mampu menekan akan adanya pencampuran varietas dan upaya tersebut untuk memperhatikan kualitas produksi yang diharapkan akan mampu meningkatkan nilai jual dan kepuasan dari pembeli dalam hal ini industri rokok. Oleh karena setiap daerah potensi perlu Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

123 memiliki upaya yang sama dalam menggunakan kembali tembakau unggul lokal. Varietas yang telah dihasilkan dan sesuai sebagai bahan baku industri rokok kretek perlu dikembangkan dan disediakan benih sebarnya secara berkesinambungan. d. Pengembangan inovasi teknologi Pengembangan inovasi teknologi diperlukan untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang berkembang seputar budidaya tembakau dan kemunduran kesuburan lahan. Inovasi teknologi diharapkan dapat memberikan solusi bagi upaya mempertahankan dan meningkatkan produksi dan kualiras hasil tembakau serta mempertahankan daya dukung lahan. e. Perlindungan Indikasi Geografis Beberapa daerah sentra tembakau di Jawa Timur dikenal sebagai produk dengan mutu yang khas. Bahkan di daerah tertentu menghasilkan tembakau dengan harga yang sangat tinggi. Tembakau sebagai produk yang khas perlu perlindungan secara hukum agar terhindar dari tindakan pemalsuan. Untuk itu perlu diusulkan agar mendapat perlindungan sebagai produk dengan indikasi geografis dari Departemen Hukum dan HAM. Wilayah penghasil produk khas tersebut juga dapat dilindungi dari penggunaannya untuk tujuan lain Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

124 sehingga dapat mengurangi atau menghilangkan wilayah tersebut. Sejalan dengan produknya, wilayah tersebut juga dapat dimintakan hak perlindungan sebagai wilayah dengan indikasi geografis. f. Membangun kembali kemitraan antara industri rokok kretek dengan petani Kemitraan antara perusahaan tembakau dengan petani di perlu dibangun dengan sistem dan regulasi yang kuat. Pemerintah harus segera mendorong dan memfasilitasi perusahaan lain bermitra dengan petani dan perlu membuat pedoman umum tentang kemitraan, pelaksanaan di lapangan dapat lebih luas sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan mitra dengan petani yang bermitra. Untuk melengkapi kemitraan, Pemerintah Kabuaten perlu membentuk forum komunikasi yang diketuai oleh APTI. Melalui forum tersebut semua pemangku kepentingan tembakau dapat saling mengkomunikasikan informasi dan masalah pertembakauan yang timbul. Melalui forum tersebut juga diharapakan semua fihak dapat mencari pemecahannya. Satu hal yang sangat penting dalam kemitraan ini adalah perusahaan dapat memberikan informasi tentang tembakau yang dibutuhkan, baik jumlah maupun mutunya. Sebagai kelengkapannya, fihak perusahaan perlu menyediakan teknisi atau petugas lapangan yang menyampaikan informasi dan pembinaan kepada petani tentang kebutuhan Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

125 perusahaan. Dengan demikian petani mitra dapat merencanakan jumlah dan mutu tembakau yang akan dihasilkan. g. Penyempurnaan sistem tataniaga tembakau Perdagangan tembakau tergolong pasar bebas. Sampai saat ini rantai pemasaran tembakau terlalu panjang karena harus melalui pedagang pengumpul kecil, pedagang besar baru dapat masuk ke gudang pembelian. Selanjutnya dari gudang pembelian dikirim ke industri rokok yang membutuhkan. Ke depan perlu dibentuk pertembakauan daerah yang dapat mengawasi dan mengarahkan pola pemasaran tembakau. Kelembagaan petani yang ada dibantu dan diperkuat agar mampu mengelola usahatani sampai dengan memasarkan hasilnya. Tim pertembakauan daerah bertugas juga mendekatkan antara perusahaan tembakau dengan lembaga petani yang ada. Penguatan lembaga petani juga diarahkan agar secara bertahap dapat mewujudkan sistem pemasaran yang lebih menguntungkan semua fihak. Pada saat yang tepat perlu dibentuk “trading house” tempat transaksi antara perusahaan dengan petani atau lembaga petani. h. Penyusunan regulasi dan peraturan tentang pertembakauan Untuk menjamin pelaksanaan program dilaksanakan sesuai dengan rencana perlu didukung dengan peraturan dan perundangan. Beberapa peraturan yang Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

126 diperlukan segera antara lain: peraturan tentang tataniaga dan migrasi tembakau dari daerah lain, peraturan tentang pewilayahan komoditas, peraturan tentang konservasi lahan, peraturan tentang Tim Pembina Pertembakauan dan peraturan lain yang sesuai dengan kebutuhan dan melihat Jawa Timur merupakan wilayah sentra produksi terbesar nasional maka lebih layak lagi jika regulasi tersebut merupakan regulasi tingkat provinsi yang berarti perlu adanya dukungan pergub mengenai pertembakauan. 2. Program jangka panjang Program jangka panjang merupakan program untuk mengimplementasikan atau melanjutkan hasil yang dicapai program jangka menengah. Beberapa program lainnya membutuhkan waktu panjang atau harus dilakukan secara berkesinambungan antara lain : a. Penyediaan benih sebar tembakau Penyediaan benih harus dilakukan secara rutin agar petani dapat menggunakan benih bina, yaitu benih yang telah dilepas oleh Menteri Pertanian. Pada tahap awal penangkaran benih dapat dilakukan oleh Dinas Perkebunan kabupaten dan provinsi. Apabila dilakukan pembinaan terhadap kelompok tani atau petani yang inovatif, tidak tertutup kemungkinan akan mampu menjadi penangkar benih. Dengan demikian tugas Dinas bergeser menjadi pembina penangkar. Program ini akan berlangsung selama petani tetap menanam Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

127 tembakau dan industri rokok kretek memerlukan tembakau Jawa Timur sebagai bahan baku. Selain petani atau kelompok tani, penangkaran benih dapat dilakukan oleh perusahaan tembakau, terutama yang melaksanakan kemitraan dengan petani. Dengan demikian perusahaan memperoleh jaminan tembakau yang dihasilkan oleh petani mitra benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri rokok kretek. b. Kerjasama penelitian Untuk meningkatkan dan memperbaiki sisitem pertembakuan perlu dukungan inovasi teknologi. Untuk memperoleh inovasi teknologi baru perlu dilakukan penelitian. Oleh karena itu perlu dilakukan kerjasama penelitian, baik dengan Lembaga Penelitian Departemen maupun Lembaga Penelitian Perguruan Tinggi yang memiliki perhatian terhadap pertembakauan. Jangka waktu program tergantung dari inovasi teknologi yang ingin diperoleh. Penelitian agronomi, pascapanen, atau social ekonomi memerlukan waktu relatif pendek. Penelitian pemuliaan untuk perbaikan varietas memerlukan waktu lama dan berkesinambungan. Penelitian pemanfaatan produk derivate tembakau perlu dilakukan untuk memperoleh nilai tambah tembakau yang selama ini belum mendapat perhatian cukup, antara lain pemanfaatan nikotin untuk pestisida dan lain-lain. Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

128 c. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat Salah satu issue penting seputar pertembakuan adalah adanya anggapan kontraproduktif tembakau dengan derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu upaya- upaya preventif terhadap efek samping asap rokok harus diutamakan, disamping upaya kuratif. Beberapa hal yang dapat dilaksanakan adalah melalui penetapan kawasan tanpa rokok dan tempat khusus untuk merokok (smoking area) serta penyediaan bahan dan alat medis untuk penanganan penyakit yang disebabkan oleh efek samping rokok. d. Peningkatan saranan dan prasarana. Peningkatan produksi dan kualitas hasil tembakau perlu didukung sarana dan prasarana yang memadai sehingga mampu mendukung proses produksi dan pasca panennya. Sarana dan prasarana tersebut diperlukan untuk meningkatkan budidaya tembakau dan meningkatkan proses pasca panen sehingga mampu meningkatkan kualitas hasil tembakau. Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

129 Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

130 BAB 10 PENUTUP Kondisi pertembakauan di Jawa Timur sampai saat ini serta harapan untuk membangun pertembakauan yang lebih baik melalui inventarisasi berbagai informasi dan permasalahan, serta kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang dihadapai pertembakauan di Jawa Timur. Data dan informasi tersebut digunakan untuk melakukan analisis, hasilnya digunakan untuk menyusun program dan kegiatan guna menanggulangi permasalahan yang dihadapi. Implementasi program memerlukan koordinasi dan kerjasama berbagai pihak yang terkait dengan pertembakauan. Selanjutnya pada setiap tahap pelaksanaan perlu dilakukan evaluasi secara berkala untuk mengetahui kekurangannya sehingga segera dapat dilakukan penyesuaian dan perbaikan pada tahap berikutnya. Agar pelaksanaan pengembangan kawasan perkebunan tembakau berbasis korporasi petani di Jawa Timur dapat terwujud perlu ditetapkan kaidah-kaidah sebagai berikut: 1. Pelaksanaan pengembangan kawasan perkebunan tembakau berbasis korporasi petani pada masing-masing sentra produksi di daerah diarahkan dan dikendalikan langsung oleh Bupati Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

131 2. Seluruh instansi yang terkait dengan pengelolaan pertembakauan yang didukung oleh seluruh elemen masyarakat serta dunia usaha wajib melaksanakan program- program prioritas dalam model pengembangan kawasan perkebunan tembakau berbasis korporasi petani sesuai dengan tahapannya. 3. Intansi yang terkait dengan pengelolaan pertembakauan wajib menjamin konsistensi antara perencanaan di masing- masing instansi dengan model pengembangan kawasan perkebunan tembakau berbasis korporasi petani. 4. Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan model pengembangan kawasan perkebunan tembakau berbasis korporasi petani maka instansi yang terkait dengan pengelolaan pertembakauan setiap tahun wajib melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penjabaran dan pelaksanaan pokok-pokok program prioritas pengelolaan pertembakauan. 5. Pada setiap akhir tahun anggaran dan akhir setiap tahapan dilakukan evaluasi terhadap capaian keberhasilan yang telah ditetapkan sebagai sarana untuk mengetahui kemajuan pelaksanaan program prioritas yang telah ditetapkan sebelumnya sehingga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan program tahun berikutnya. Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

132 Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

133 DAFTAR PUSTAKA Arifin S. 2013. Tembakau di Persimpangan Jalan. Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur. Surabaya. Bappenas. 2006. Pengembangan Ekonomi Daerah Berbasis Kawasan Andalan : Membangun Model Pengelolaan dan Pengembangan Keterkaitan Program. Direktorat Pengembangan Kawasan Khusus dan Tertinggal Deputi Bidang Otonomi Daerah dan Pengembangan Regional BAPPENAS. Jakarta. Cook, M.L. and M.E. Bredahl. 1991. Agribusiness Competitiveness in the 1990’s : Discussion. American Journal of Agricultural Economics. 73 (5) :1472-1473. Davies, D.L. and M.T. Nielsen 1999. Tobacco Production, Chemistry, and Technology. Coresta Blackwell Science. Paris. France. Dutch Tobacco Growers. 1951. Report on Tobacco Cultivation in Indonesia. Paper presented in World Tobacco Congress Amsterdam. Hanafiah, T. 1988. Pendekatan Wilayah dan Pembangunan Pedesaan. IPB. Bogor. Harno, Rinto. 2006. Tembakau Dilihat Dari Sudut Pandang Pabrik Rokok. Prosiding Diskusi Panel Revitalisasi Sistem Agribisnis Tembakau Bahan Baku Rokok. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan. Bogor. Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

134 Kartasasmita, G. 1996. Pembangunan untuk Rakyat: Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan. CIDES, Jakarta Kuncoro, Mudrajat. 2004. Otonomi dan Pembangunan Daerah. Erlangga. Jakarta. Llanos Manual Company. 1985. The Quality of Tobacco and its Physical and Chemical Composition (1). Tabak Journal International, VI : 485-486. Mukani, A.S. Murdiyati, dan Suwarso. 2006. Keragaan Agribisnis Tembakau Lokal. Prosiding Diskusi Panel Revitalisasi Sistem Agribisnis Tembakau Bahan Baku Rokok. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan. Bogor. Ohlin, Bertil. 1933. International and Interregional Trade. Cambridge, MA. Harvard University Press. Porter, Michael. 1993. Keunggulan Bersaing: Menciptakan dan Mempertahankan Kinerja Unggul. Gramedia. Jakarta. Rahayu, W. 2011. Strategi Pengembangan Komoditas Pertanian Unggulan di Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro. SEPA. vol. 7. Rangkuti F. 1998. Analisis SWOT: Teknik Membedah Kasus Bisnis. PT Gramedia. Jakarta. Saragih, B. 2001. Agribisnis Paradigma Baru Pembangunan Ekonomi Berbasis Pertanian. Pustaka Wirausaha Muda. Bogor. Sarwono, Sarlito Wirawan. 1991. Psikologi Umum. Bulan Bintang. Jakarta. Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

135 Setyowati N. 2012. Analisis Potensi Agroindustri Olahan Singkong di Kabupaten Bojonegoro. Jurnal Inovasi dan Kewirausahaan. vol. 1, no. 3. Siswono Yudohusodo. 2009. Menuju Welfare State,Kumpulan Tulisan tentang Kebangsaan, Ekonomi,dan Politik. Baris Baru. Jakarta. Soemiran, I. 2008. Kretek: Today and Tomorrow. The 12 thNational Tobacco Association Conference. GAPPRI- GAPRINDO. Denpasar. Bali. Sudaryanto, T dan Simatupang, P. 1993. Arah Pengembangan Agribisnis : Suatu Catatan Kerangka Analisis. Prosiding Persektif Pengembangan Agribisnis di Indonesia. Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Pertanian. Bogor. Suyanto, A. dan S. Tirtosastro. 2006. Permasalahan Tembakau Rakyat dan Dampaknya terhdap Industri Rokok. Prosiding Diskusi Panel Revitalisasi Sistem Agribisnis Tembakau Bahan Baku Rokok. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan. Bogor. Tso, T. C. 1990. Production, Physiology And Biochemistry Of Tobacco Plant. Institute of International Development and Education in agricultural and life Sciences. Beltsville, Maryland, USA. 752p. Walgito, Bimo. 1993. Pengantar Psikologi Umum. Andi Offset. Yogyakarta. Wibowo, R. 2000. Penyediaan Pangan dan Permasalahannya. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta. Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

136 Pustaka Fotografi Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

137 Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

138 Lampiran 1. Peta Wilayah Penanaman Tembakau di Jawa Timur Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur

139 Lampiran 2. RoadMap Nasional Komoditi Tembakau, Tahun 2008-2020 Masterplan Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Tembakau Provinsi Jawa Timur


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook