Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore SOSIALISASI_PPDB SMP Kab Tegal 2021

SOSIALISASI_PPDB SMP Kab Tegal 2021

Published by ainurroziqin2019, 2021-06-21 00:02:13

Description: SOSIALISASI_PPDB SMP Kab Tegal 2021

Keywords: PPDB Kab Tegal,2021

Search

Read the Text Version

PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. TEGAL SMP KABUPATEN TEGAL



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. TEGAL SEKOLAH DI MANA SAJA SAMA , SEMUA SEKOLAH MAMPU MENGEMBANGKAN POTENSI PESERTA DIDIK

LANDASAN HUKUM PPDB SMP DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. TEGAL 1. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan 2. SE Mendikbud No. 1 Thn. 2020 tentang Kebijakan 4. SE Mendikbud No.1 Thn. 2021 tentang Peniadaan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta UN Tahun 2021 : Didik & Pelaksanaan PPDB Thn.Ajaran 2020-2021 : PPDB dilaksanakan sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun Juknis PPDB, penetapan zona, tidak menggunakan nilai 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK; UN/nilai ujian lainnya pada jalur afirmasi dan zonasi ; Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan Kewajiban melakukan sosialisasi, melaporkan, dan koordinasi bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan PPDB mekanisme PPD secara daring. 3. SE Mendikbud No. 4 Thn. 2020 tentang Pelaksanaan 5. SE Mendikbud No. 3 Thn. 2021 Tentang Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Pelaksanaan PPDB: Covid-19 : Penerbitan Peraturan Pemda Petunjuk Teknis PPDB Mekanisme PPDB mengikuti protokol kesehatan Covid-19, difasilitasi Kemendagri; Penetapan zonasi; Koordinasi mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di dengan BMPS; Tidak ada jual beli kursi sekolah; PPDB pada Jalur Prestasi berdasarkan: akumulasi nilai rapor; prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 07 Tahun sekolah; Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud 2017 Tentang Pendidikan Keagamaan; menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. 7. Peraturan Bupati Tegal No 36 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Taman Kanak – Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama.

PELAKSANAAN PPDB SMP DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. TEGAL OBJEKTIF TRANSPARAN OBJEKTIFTRANTSPRARAANNSPARADNISKRNIMONINATIF  Kegiatan PPDB dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan kalender pendidikan, melalui tahapan pemberitahuan kepada masyarakat tentang pendaftaran, seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, pengumuman peserta didik yang diterima, dan pendaftaran ulang.  PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 berdasarkan Manajemen Berbasis Sekolah yang dikoordinasikan oleh Dinas.

PERSYARATAN PPDB SMP DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. TEGAL Telah lulus SD/MI/sederajat Mendaftar dengan melampirkan: yang dibuktikan dengan Ijazah atau surat yang Foto copy akte kelahiran atau surat kelahiran dari desa berpenghargaan sama yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan ijazah SD/MI/sederajat; Foto copy legalisir kartu keluarga yang diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB Paling tinggi berusia 15 atau surat keterangan domisili (jika terjadi bencana tahun pada tanggal 1 Juli alam atau bencana sosial) 2021 ; dan Surat keterangan lulus asli yang diterbitkan oleh SD/MI/sederajat Surat keterangan nilai raport 5 (lima) semester terakhir yang disertai peringkat Ijasah/atau Sertifikat Pendidikan Keagamaan atau Surat Keterangan sedang dalam Pendidikan Keagamaan atau Surat Kesanggupan Mengikuti Pendidikan Keagamaan (contoh : MDTU bagi calon peserta didik yang beragama Islam dan Surat Keterangan Keagamaan lainnya dari Agama Non Islam) Foto copy KIP, KKS dan/atau PKH (bagi yang memilikinya) Piagam/atau Sertifikat Kejuaraan (bagi yang memilikinya)

SURAT KETERANGAN DOMISILI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. TEGAL  Surat Keterangan Domisili hanya boleh digunakan untuk keadaan khusus, yaitu bencana alam atau bencana sosial.  Surat Keterangan domisili sebagaimana tersebut diterbitkan oleh ketua RT/RW yang dilegalisir oleh kepala desa/lurah atau pejabat setempat yang berwenang.  Ketentuan surat Keterangan domisili sebagaimana tersebut adalah calon peserta didik yang berdomisili di tempat kejadian bencana paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan berdomisili;

IJASAH MDTU/PENDIDIKAN NON FORMAL KEAGAMAAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. TEGAL Calon peserta didik yang beragama Islam dipersyaratkan memiliki ijasah MDTU; Bagi calon peserta didik yang sedang menempuh pendidikan MDTU, maka harus membuat surat keterangan sedang mengikuti MDTU. Bagi calon peserta didik yang belum memiliki ijasah MDTU, maka harus membuat surat pernyataan kesediaan mengikuti MDTU selama menempuh pendidikan di SMP. Ijazah, Surat Keterangan sedang mengikuti MDTU,dan Surat Pernyataan Kesediaan sebagaimana tersebut di atas diketahui oleh Kementerian Agama atau pejabat yang berwenang dibawahnya. Ijasah MDTU bagi yang beragama Islam mendapat tambahan poin untuk pendaftaran jalur prestasi senilai 10, dan untuk pendaftaran jalur zonasi mengurangi jara.k sebesar 1000 (seribu) Meter. Bagi Non Muslim, ijasah pendidikan non formal keagamaan sesuai dengan Agama yang dianut mendapatkan tambahan nilai untuk pendaftaran jalur prestasi senilai 10, dan untuk pendaftaran jalur zonasi mengurangi jarak sebesar 1000 (seribu) meter.

Kuota Peserta Didik SMP DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. TEGAL Setiap SMP Negeri/Swasta dapat menerima peserta didik baru kelas VII Tahun Pelajaran 2021/2022 maksimal 11 (sebelas) rombongan belajar/kelas dengan mempertimbangkan ruang kelas dan tenaga pendidik; dan Bagi sekolah yang akan menambah rombel wajib mengajukan ijin tertulis ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum PPDB dimulai. Bagi sekolah yang akan menambah rombel sebagaimana tersebut di atas tidak boleh menggunakan ruang perpustakaan, laboratorium, atau ruang lain yang tidak diperuntukkan untuk ruang kelas 4 V.1.

JALUR PPDB SMP & KUOTA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. TEGAL ZONASI Ijasah MDTU/Pendidikan Satuan Pendidikan : Paling sedikit Non Formal Keagamaan a. Menetapkan kuota b. Menyusun POS PPDB sesuai kondisi 50% PKH/KIP/KKS satuan Pendidikan AFIRMASI DISABILITAS c. Melaporkan Jumlah rombel dan kuota Paling banyak perjalur kepada Dinas Pendidikan Kab. 20% Tegal d. Meng-upload POS pada website PPDB JALUR NILAI PERPINDAHAN TUGAS RAPOR OT/ WALI/ANAK GURU KEJUARAAN Paling banyak AKADEMIK/ NON AKADEMIK 5% Ijasah MDTU/ PRESTASI Pendidikan Paling banyak Non Formal Keagamaan 25%

AZAS PPDB DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. TEGAL TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU Pendaftaran : • Daring Mandiri / Operator Sekolah Asal • Sekolah Tujuan ( jika tidak ada jaringan, penerapan Protokol Covid19 ) • Dari jam 08.00 – 14.00 (Daring/Luring)

PENDAFTARAN PPDB SMP DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. TEGAL TAHAP Tanggal TAHAP Tanggal 21 s.d. 25 Juni 2021 26 Juni s.d 1 Juli 2021 1 2 • Jalur Afirmasi Jalur Zonasi • Jalur Perpindahan Tugas • Jalur Prestasi Jika tidak lolos Tahap 1, dapat mendaftar di tahap 2 Jika diterima di tahap 1, tidak bisa mendaftar di tahap 2

JADWAL PPDB SMP TAHAP 1 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. TEGAL Jalur afirmasi, perpindahan tugas 24 J u n i 25 J u n i Jika tidak orang tua/wali/anak guru & prestasi lolos, dapat Analisis dan Penyusunan PENGUMUMAN mendaftar di 21- 23 J u n i Peringkat tahap 2 5 PENDAFTARAN DAN 3 VERIFIKASI Online mandiri / sekolah asal/sekolah tujuan 1 KOORDINASI, SATDIK & DISDIKBUD KABUPATEN TEGAL 6 2-3 J u l i DAFTAR ULANG

JADWAL PPDB SMP TAHAP 2 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. TEGAL Zonasi 30 J u n i 1Juli 12 J u l i 2021 26, 28 dan 29 Juni Seleksi Pengolahan Nilai PENGUMUMAN Tahun Pelajaran Baru PENDAFTARAN DAN 3 5 VERIFIKASI DATA SISWA Online mandiri / sekolah tujuan 1 KOORDINASI, SATDIK & DISDIKBUD KABUPATEN TEGAL 6 2-3 J u l i DAFTAR ULANG

SELEKSI PPDB SMP DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. TEGAL SELEKSI TAHAP 1 SELEKSI TAHAP 2 AFIRMASI (PKH, PERPINDAHAN PRESTASI ZONASI KIP KKS dan Disabilitas TUGAS ORANG Paling Banyak 25% Paling Sedikit 50% TUA/WALI Paling Banyak 1. Rata2 Nilai rapor 3 semester terakhir 1. Jarak 20% ANAK GURU 2. Penskoran prestasi tingkat juara + tingkat wilayah 2. Ijasah MDTU/Pendidikan Non 3. Ijasah MDTU/Pendidikan Non Formal Keagamaan Paling Banyak 4. Usia (jika ada nilai yang sama pada batas kuota ) Formal Keagamaan 5% 2. Usia (jika ada jarak yang sama pada batas 1. Jarak 1. Jarak kuota) 2. Usia (jika ada 2. Ijasah jarak yang sama MDTU/Pendidik pada batas kuota) an Non Formal Keagamaan 3. Usia (jika ada Jarak yang sama pada batas kuota) CATATAN : PELIMPAHAN KUOTA JIKA TIDAK TERPENUHI

SELEKSI JALUR PRESTASI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. TEGAL Nilai Akhir= A + B + C A : Nilai rata-rata raport 5 (lima) semester terakhir SD/MI atau yang sederajat B: Nilai prestasi kejuaraan/perlombaan tertinggi MDTU C: Ijasah MDTU/Pendidikan Keagamaan Non Formal

SELEKSI JALUR PRESTASI Design by : @nanandicha DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. TEGAL LANGSUNG LOLOS PPDB JUARA 1, 2, 3 JUARA 1 INTERNASIONAL NASIONAL

SELEKSI JALUR PRESTASI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. TEGAL Nilai Kejuaraan No JEevnejnatn/g Peringkat oraPnegran Beregu 1 Provinsi I 40 30 II 35 25 III 30 20 2 Kabupaten I 25 17,5 II 20 15 III 15 12,5 3 Kecamatan I 10 7,5 II 7,5 5 III 5 2,5

SELEKSI JALUR PRESTASI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. TEGAL JENIS PRESTASI YANG DITERIMA PERORANGAN ATAU KELOMPOK DIPEROLEH KETIKA SD/MI SEDERAJAT dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan

SELEKSI JALUR ZONASI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. TEGAL Calon peserta didik yang memiliki ijasah pendidikan non formal keagamaan bagi yang beragama Kristen/Protestan/Hindu/Budha dan ijasah MDTU untuk yang beragama Islam akan mendapatkan poin pengurangan jarak sebesar 1000 (seribu) Meter V.1. 0V.1.

VERIFIKASI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. TEGAL Sekolah berwenang melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan validasi terhadap keabsahan berkas calon peserta didik baru yang disertakan dalam pendaftaran V.1. 0V.1.

Penetapan Hasil Seleksi DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. TEGAL Penetapan peserta didik baru yang diterima oleh satuan pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan sesuai dengan jalur pendaftaran PPDB. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Sekolah atau oleh pejabat yangberwenang; Diverifikasi oleh Pengawas Dabin dan dikoordinasikan denganDinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal. V.1. 0V.1.

Pengumuman Hasil Seleksi DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. TEGAL Pengumuman hasil seleksi yang sudah ditetapkan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka melalui moda daring dan atau luring V.1. 0V.1.

DAFTAR ULANG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. TEGAL Pendaftaran ulang tidak dipungut biaya dan Teknis pelaksanaan daftar ulang diatur oleh masing-masing SMP. DOKUMEN BUKTI TANDA Bagi calon peserta PERSYARATAN DITERIMA didik yang tidak • Siapkan mendaftar ulang • Siapkan bukti sesuai jadwal, dokumen tanda diterima TANPA persyaratan • Dicetak dari • Bawa website PPDB PEMBERITAHUAN fotocopy dan setelah perlihatkan pengumuman DIANGGAP aslinya MENGUNDURKAN DIRI V.1. 0

PELANGGARAN & SANKSI  pemalsuan bukti keikutsertaan peserta  menetapkan persyaratan PPDB yang bertentangan didik dalam program penanganan dengan ketentuan PPDB dalam Peraturan Gubernur ; keluarga tidak mampu;  melakukan pungutan dikaitkan pendaftaran PPDB bagi  menggunakan dokumen/ data identitas sekolah yang telah menerima bantuan operasional /data kependudukan tidak sesuai dengan sekolah; yang sebenarnya;  melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait  menggunakan dokumen bukti prestasi dengan pelaksanaan PPDB, perpindahan peserta didik palsu; dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kab. Tegal SANKSI Sanksi dapat berupa pembatalan hasil Bupati memberikan sanksi kepada pejabat Dinas, penetapan PPDB, atau sanksi sesuai kepala sekolah, guru dan/atau tenaga kependidikan peraturan perundang-undangan yang dalam hal melakukan pelanggaran dalam berlaku penyelenggaraan PPDB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Pelaporan DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. TEGAL (1) Sekolah melaporkan laman pendaftaran PPDB paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan PPDB. (2) Sekolah melaporkan jurnal harian penerimaan calon peserta didik setiap harinya kepada Dinas melalui Bidang Pembinaan SMP pada laman www.pdkkabtegal.com (3) Sekolah melaporkan pengumuman hasil PPDB paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan pengumuman akhir kepada Dinas melalui Bidang Pembinaan SMP pada laman www.pdkkabtegal.com (4) Sekolah melaporkan jumlah rombongan belajar, jumlah siswa, dan laporan terkait pelaksanaan PPDB kepada Dinas paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan. V.1. 0V.1.

PENGADUAN MASYARAKAT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. TEGAL (1). Dinas membentuk tim penanganan pengaduan Disdikbud penerimaan peserta didik. Kab.Tegal (2). Pengaduan masyarakat dapat berupa keluhan, kritik dan saran dalam penyelenggaraan penerimaan Satuan pesertadidik. Pendidikan (3) Pengaduan tersebut dapat disampaikan langsung kepada sekretariat panitia kabupaten atau melalui telepon/SMS/email/faksimail/web dinas. (4) Tindak lanjut atas pengaduan masyarakat secara teknis diselesaikan oleh Tim penanganan pengaduan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan diselesaikan sebagaimana mestinya. V.1. 0V.1.

JumlahSMPdan JumlahZonasidi Kab. Tegal Jumlah Jumlah Jumlah SMP Kecamatan Zonasi Negeri/Terbuka Swasta 18 6 49 69 118 53 V.1.

PENGADUAN MASYARAKAT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. TEGAL (1). Dinas membentuk tim penanganan pengaduan Disdikbud penerimaan peserta didik. Kab. Tegal (2). Pengaduan masyarakat dapat berupa keluhan, kritik dan saran dalam penyelenggaraan penerimaan pesertadidik. Satuan (3) Pengaduan tersebut dapat disampaikan langsung kepada Pendidikan sekretariat panitia kabupaten atau melalui telepon/SMS/email/faksimail/web dinas. (4) Tindak lanjut atas pengaduan masyarakat secara teknis diselesaikan oleh Tim penanganan pengaduan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan diselesaikan sebagaimana mestinya. V.1. 0V.1.

SMP NEGERI PPDB LURING DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. TEGAL 54

Contoh Surat Pernyataan Keabsahan Berkas 54

Surat Pernyataan Pencabutan Berkas Pendaftaran 54

Surat Pernyataan Peserta Didik Baru 54

Contoh Surat Pernyataan Kesediaan Menempuh Pendidikan MDTU 54

Contoh Surat Keterangan Nilai Rapor 54

KESUKSESAN PPDB DAPAT TERWUJUD DENGAN KERJASAMA SEMUA PIHAK UNTUK MELAKSANAKAN PPDB SECARA OBJEKTIF, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL SERTA NON DISKRIMINATIF


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook