Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore 02. Peraturan Perusahaan to Sales

02. Peraturan Perusahaan to Sales

Published by trainingcentremotasa, 2021-02-13 07:34:37

Description: 02. Peraturan Perusahaan to Sales

Search

Read the Text Version

PERATURAN PERUSAHAAN

PERATURAN PERUSAHAAN JAM KERJA Senin-Jum’at Sabtu - Minggu AREA 08:00 s/d 17:00 Off Office Sales Sales Lapangan Sesuai Pengaturan Jam Kerja Dari Distributor

PERATURAN PERUSAHAAN PROSEDUR ABSENSI Tiba di Tempat Kerja Pulang Kerja Berangkat Ke Area Kerja 1. Pastikan membawa Masker, 1. Absen dengan cara share 1. Absen pulang dengan cara Face shield. lokasi dan foto selfie. Jika share lokasi dan foto selfie. tidak bisa info ke HCGA Jika tidak bisa info ke 2. Pastikan menggunakan Helm, Unit sales HCGA Unit sales Jaket, Sepatu, 2. Selalu menerapkan 3. Membawa SIM & STNK protokol kesehatan. (CTPS, Masker) Note: • Karyawan wajib tiba di tempat kerja 15 menit sebelum jam kerja dimulai. • Info lebih lanjut hubungi No WA HCGA unit 081217268885 & 081252208478.

PERATURAN PERUSAHAAN PROSEDUR IJIN 2. INFO KE HCGA UNIT 1. INFO KE ATASAN a) (Ijin Terencana) Mengirimkan bukti ijin yang telah mendapat persetujuan atasan a) (Ijin Terencana) Menginformasikan ijin ke paling lambat H-7. atasan paling lambat H-7 untuk memperoleh persetujuan atasan. b) (Ijin Mendadak misal sakit) Mengirimkan bukti tidak bisa masuk kerja (surat sakit) b) (Ijin Mendadak) Misal Sakit / Terlambat masuk kerja, dg cara menginformasikan ketidak hadirannya sebelum jam kerja dimulai. Note: • Info lebih lanjut hubungi No WA HCGA unit 081217268885 & 081252208478

PERATURAN PERUSAHAAN MANGKIR (Tidak Masuk Tanpa Keterangan) Karyawan Dikatakan Mangkir Apabila: 1. Karyawan yang tidak hadir tanpa ijin dari atasannya dan tidak bisa mempertanggungjawabkan ketidak hadirannya. 2. Karyawan tidak mengirim share lokasi & foto selfie sesuai ketentuan dari HCGA Unit Sales & Distribution. Note: Karyawan yang tergolong mangkir akan mendapat sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan

PERATURAN PERUSAHAAN CUTI 2. Cuti Khusus HARI 3 1. Cuti Tahunan NO JENIS IJIN 2 Penghitungan cuti sesuai aturan perusahaan: 1 Pekerja menikah 2 Masa kerja >1 tahun : 12 hari 2 Pekerja menikahkan anaknya 2 Masa kerja 1 bulan s/d 12 bulan : Proporsional 3 Pekerja mengkhitankan anaknya 2 Masa kerja <1 bulan : belum mendapat cuti 4 Pekerja membaptiskan anaknya 2 5 Istri melahirkan / keguguran Note: 6 Meninggalnya suami/istri,orang 1 Prosedur cuti secara teknis bisa di tanyakan ke HCGA Unit tua/mertua/anak /menantu 7 Meninggalnya keluarga dalam satu rumah

SERAGAM KERJA PRIA • Seragam dari PT Motasa Indonesia • Celana kain warna hitam/soft jeans warna hitam • Rambut rapi (tidak boleh panjang) • Tidak di perkenankan menggunakan aksesoris pada area wajah, telinga, mulut • Sepatu warna hitam • Kumis/jambang harus rapi • Wajib menggunakan masker • Wajib menggunakan face shield WANITA • Seragam dari PT Motasa Indonesia • Celana kain warna hitam/soft jeans warna hitam • Hijab berwarna hitam • Terlihat jelas area wajah dan wajib menggunakan make up • Manset/dekker/baju dalaman hem harus berwarna hitam • Sepatu warna hitam • Wajib menggunakan masker • Wajib menggunakan face shield

PERATURAN PERUSAHAAN PENGGAJIAN : Tanggal 23 bulan sebelumnya s/d tanggal 22 bulan ini  Gaji di hitung mulai  Gaji di bayarkan tanggal : Setiap akhir bulan, Tanggal 30/31  Gaji di bayarkan melalui : Transfer Bank Mandiri  Sistem penggajian di berlakukan konsep No Work No Pay Note: • Slip gaji bisa di akses di link yang bisa di minta ke HCGA unit, (User Nama & Password) • Teknis prosedur penggajian bisa di tanyakan ke HCGA Unit

PERATURAN PERUSAHAAN FASILITAS DAN TUNJANGAN Karyawan Sales Ya Jenis Ya BPJS Ketenagakerjaan Ya BPJS Kesehatan Ya Tunjangan Hari Raya Biaya Operasional Note: Teknis prosedur klaim Fasilitas & Tunjangan bisa di tanyakan ke HCGA Unit

TATA TERTIB • Menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai fungsi & jabatan dengan sebaik-baiknya • Tidak melakukan pelanggaran indisipliner maupun pelanggaran berat, apabila terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka harus bersedia menerima konsekuensi yang telah ditetapkan perusahaan

CULTURE PERUSAHAAN • Membina hubungan baik antar Departemen • Komunikasi terbuka • Tidak ada pengelompokan dalam lingkungan perusahaan • Menjaga kebersihan dan kerapian terhadap diri sendiri dan lingkungan • Rasa saling menghormati dan tidak membedakan satu sama lain (toleransi) • Menjaga sopan santun dan etika • Memakai media sosial dengan bijak • Bekerja dengan efektif, inovatif, dan efisien • Bertanggung jawab atas segala aset di perusahaan • Tidak ada KKN ( Korupsi, Kolusi, Nepotisme ) • Tidak boleh menerima gratifikasi, hadiah dari pihak manapun • Tidak boleh berdagang dan mencari keuntungan di dalam lingkungan perusahaan

PEMBINAAN & SANKSI Jenis-jenis sanksi: 1. Teguran Tertulis 2. Surat Peringatan 1, 2, 3 3. Sanksi Administrasi 4. Skorsing 5. Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

KATEGORI TEGURAN TERTULIS  Pekerja melakukan pelanggaran prosedur kerja yang bisa segera di perbaiki oleh pekerja yang bersangkutan.  Pekerja melakukan pelanggaran kerja yang tidak berdampak buruk kepada pekerja lainya.  Pekerja melakukan pelanggaran prosedur kerja yang tidak berdampak buruk pada kualitas hasil kerja.  Masa berlaku teguran tertulis selama 3 bulan.

SURAT PERINGATAN (SP)  Atasan yang berwenang mengusulkan pemberian surat peringatan dengan penjelasan kesalahan pekerja ke bagian HCGA untuk di terbitkan surat peringatan.  HCGA dapat memberikan surat peringatan langsung ke pekerja yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa harus menunggu usulan dari atasan pekerja tersebut.  Surat peringatan tidak harus di berikan secara berurutan tetapi berdasarkan berat ringannya pelanggaran dan surat peringatan berlaku selama 6 bulan.

KATEGORI SURAT PERINGATAN 1 (SP1) 1. Mengulang pelanggaran teguran tertulis selama dalam jangka waktu berlakunya. 2. Melakukan pelanggaran SOP, tata tertib kerja, tata tertib kehadiran, dan syarat-syarat kerja. 3. Terlambat datang 3 kali dalam 1 bulan. 4. Mangkir 1 hari. 5. Mengambil cuti tidak sesuai prosedur. 6. Tidak melaksanakan perintah atasan. 7. Melakukan perbuatan selain ayat-ayat di atas yang bisa menghalangi kelancaran jalannya perusahaan sehingga mengakibatkan kerugian.

KATEGORI SURAT PERINGATAN 2 (SP2) 1. Mengulang pelanggaran kategori surat peringatan 1 selama dalam jangka waktu berlakunya. 2. Terlambat datang 5 kali dalam 1 bulan. 3. Mangkir 2 hari. 4. Melakukan tindakan ceroboh sehingga merusak aset perusahaan. 5. Menggunakan fasilitas perusahaan tanpa ijin dari perusahaan. 6. Melakukan perbuatan selain ayat-ayat di atas yang bisa menghalangi kelancaran jalannya perusahaan sehingga mengakibatkan kerugian.

KATEGORI SURAT PERINGATAN 3 (SP3) 1) Mengulang pelanggaran kategori SP II selama dalam jangka waktu berlakunya. 2) Melakukan pelanggaran lain yang termasuk kategori surat peringatan selama dalam jangka waktu berlakunya SP II. 3) Terlambat datang 10 kali dalam sebulan. 4) Meminta diabsensikan , mengabsensikan , dan mengubah absensi. 5) Melakukan perbuatan yang dapat membahayakan sistem keamanan pangan atau safety food. 6) Menolak perintah kerja atasan yang layak tanpa ada alasan yang bisa di pertanggungjawabkan. 7) Menolak, menghalangi, dan menghindari mempersulit tim Audit.

KATEGORI SURAT PERINGATAN 3 (SP3) 8. Menyalahgunakan tugas wewenang atau tanggung jawab untuk keuntungan pribadi sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan. 9. Melakukan perbuatan atau sikap yang dapat menyebabkan keonaran, meresahkan suasana kerja. 10.Melakukan provokasi yang bersifat negatif , menyebarkan brosur atau tulisan provokatif yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan. 11.Melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik secara lisan maupun tertulis kepada perusahaan, pengusaha, dan teman kerja. 12.Melakukan perbuatan atau sikap yang menyebabkan ketidakharmonisan hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar Perusahaan, Supplier, Distributor, atau instansi lainnya yang terkait.

KATEGORI SANKSI ADMINISTRASI 1. Sanksi administrasi atas pelanggaran atau kesalahan yang di lakukan pekerja meliputi: a) Penurunan Jabatan b) Pencabutan Jabatan c) Penundaan kenaikan upah d) Membayar ganti rugi e) Pemotongan upah 2. Sanksi administratif dapat diberikan tersendiri, maupun sebagai kelanjutan dari pemberian sanksi surat Peringatan.

KATEGORI SANKSI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA 1. Mengulangi atau melakukan pelanggaran yang masuk kualifikasi Surat Peringatan I, II, III dalam masa berlakunya Surat Peringatan III. 2. Mangkir berturut –turut selama minimal 5 ( lima ) hari. 3. Pekerja yang tertangkap tangan atau mengakui melakukan kesalahan tersebut dibawah ini disepakati antara Perusahaan dan Serikat Pekerja bahwa Pekerja tersebut harus mengundurkan diri.

PENYAMPAIAN KELUH KESAH 1. Pekerja yang mempunyai keluhan terkait masalah pekerjaan harus menyampaikan kepada atasan langsung. 2. Apabila belum ada penyelesaian bisa menyampaikan atasan yang lebih tinggi hingga kepala departemennya. 3. Apabila belum selesai bisa menyampaikan ke departemen HCGA Unit.

DISIPLIN ADALAH KARAKTER YANG MEMBUAT ANDA PANTAS MERAIH KESUKSESAN TERIMA KASIH


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook