Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Buku Pedoman Keprotokolan Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Buku Pedoman Keprotokolan Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Published by UMG, 2022-08-11 09:09:40

Description: Buku Pedoman Keprotokolan Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Search

Read the Text Version

PEDOMAN KEPROTOKOLAN PERGURUAN TINGGI MUHAMMADIYAH Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Pedoman Keprotokolan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Diterbitkan oleh: Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah Pengarah: Lincolin Arsyad Edy Suandi Hamid Muhammad Sayuti Muhamad Samsudin Ahmad Muttaqin Tim Penyusun: Sunaryo MD. Ratih Herningtyas Imam Azhari Agus Mulyono Sadiyono Edisi Pertama, Tahun 2017 rancang grafis: [email protected] Sekretariat Majelis Diktilitbang: Jl. KHA. Dahlan No. 103 Yogyakarta 55262 Telp. 0274-376336, 389485 Fax. 0274-389485 (WA Only) 089696936462 Email: [email protected] | www.diktiltbangmuhammadiyah.org

Kata Pengantar MAJELIS PENDIDIKAN TINGGI PENELITIAN PENGEMBANGAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH Alhamdulillah. Atas berkat Rahmat Allah SWT., buku Pedoman Kepro- tokolan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini siap untuk didistri- busikan ke seluruh Indonesia. Majelis Diktilitbang sudah lama memikirkan serta menerima banyak laporan akan ketidakseragaman pelaksanaan upacara di lingkungan PTM. Terbitnya buku ini diharapkan mengurangi atau bahkan meniadakan perbedaan standar dalam pelaksanaan upacara-upacara di ling- kungan PTM. Buku ini telah disusun dengan mempertimbangkan pedoman keprotokolan yang berlaku pada pemerintah, peraturan perundangan yang berlaku serta kebiasaan baik yang sudah berlangsung di masing-masing PTM. Patut digarisbawahi di sini bahwa buku pedoman ini akan efektif apabila sumber daya manusia yang dilibatkan dalam implementasi di tingkat PTM adalah mereka yang kompeten. Misalnya, untuk pembawa acara, pengalaman dan kompetensi saja belumlah mencukupi di lingkungan Muhammadiyah, sebab perlu juga indikator fasih. Fasih dalam mengucapkan salam, mengucapkan iftitah, dalam mengutip ayat atau hadis serta kalimat penutup. Sebab, semua acara di lingkungan Persyarikatan pasti sedikit-banyak menggunakan Bahasa Arab. Tuntutan yang sama juga harus dipenuhi untuk petugas pembaca ayat Pedoman Keprotokolan 3 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Al-Qur’an atau pembaca doa. Hal inilah yang menjadikan buku ini penting untuk dipedomani, sebab upacara di lingkungan PTM tidak sama dengan upa- cara di lingkungan pemerintah atau organisasi umum lainnya. Majelis Diktilitbang mengucapkan terima kasih atas kerja keras tim penyu- sun yang telah berhasil untuk pertama kalinya menerbitkan buku panduan ini serta kepada pengurus Majelis Diktilitbang yang memberikan kontribusi dalam pengembangan standar keprotokolan di lingkungan PTM. Semoga amal shaleh semua pihak yang turut membantu penerbitan buku ini mendapat balasan kebaikan yang setimpal dari Allah SWT. Ketua Majelis Diktilitbang Prof. H. Lincolin Arsyad, M.Sc., Ph.D. 4 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Daftar Isi Kata Pengantar Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah ..................................... 3 1. Protokoler Perguruan Tinggi Muhammadiyah ............................................... 7 2. Pelantikan Rektor/Ketua/Direktur ................................................................16 3. Pelantikan Wakil Rektor/Ketua/Direktur; Dekan/Wakil Dekan; Direktur Pascasarjana ..................................................................................................21 4. Pidato Milad ..................................................................................................24 5. Wisuda ..........................................................................................................28 6. Sumpah Dokter .............................................................................................33 7. Sumpah Dokter Gigi ......................................................................................38 8. Sumpah Apoteker .........................................................................................42 9. Sumpah Perawat ...........................................................................................49 10. Pengukuhan Guru Besar ................................................................................61 11. Penganugerahan Doktor Honoris Causa ........................................................64 12. Kerjasama Dalam Negeri ...............................................................................68 13. Kerjasama Luar Negeri ..................................................................................70 14. Peletakan Batu Pertama dan/atau Peresmian Penggunaan Gedung ............72 15. Tata Cara penjemputan dan penerimaan Pejabat Negara .............................74 16. Kegiatan Rakornas, Rakernas .........................................................................75 17. Kegiatan Ilmiah, Seminar, Kuliah Umum, Studium General ..........................77 18. Workshop, Bimtek dan FGD ...........................................................................79 Pedoman Keprotokolan 5 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Ketika Agama menjadi sumber nilai dalam kehidupan dan mengajarkan berbuat benar, baik, patut dan nilai-nilai keadaban, sentimen agama menjadi konstruktif untuk menghidupkan derajat moral dan keadaban publik. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si. (Ketua Umum PP Muhammadiyah)

Pedoman Keprotokolan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah A. Latar Belakang Dalam rangka mendukung pelaksanaan acara-acara di lingkungan Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muham- madiyah (Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah) dan acara-acara di pergu- ruan tinggi Muhammadiyah (PTM) yang berkaitan dengan acara resmi, diper- lukan oleh pelayanan keprotokolan yang proporsional, profesional, dan opti- mal. Selama ini, pelayanan keprotokolan di lingkungan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah dan PTM telah dilaksanakan, namun belum dituangkan secara formal dalam bentuk pedoman keprotokolan. Agar pelayanan keprotokolan di lingkungan Majelis Diktilitbang PP Muham- madiyah dan PTM dapat dilaksanakan dengan tertib, aman dan lancar, diperlukan pedoman keprotokolan. B. Maksud dan Tujuan Pedoman keprotokolan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pejabat dan pegawai di lingkungan Majelis Dikti- litbang PP Muhammadiyah dan PTM yang terkait dalam rangkaian penyeleng- garaan tugas-tugas keprotokolan, baik yang berkaitan dengan acara resmi yang dihadiri oleh pejabat negara, pejabat pemerintah, PP Muhammadiyah, tokoh masyarakat dan pejabat lain yang terkait. Tujuan pedoman ini adalah untuk mewujudkan kegiatan/acara yang tertib, aman dan lancar sesuai dengan rangkaian acara yang telah ditetapkan. Pedoman Keprotokolan 7 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

C. Ruang Lingkup Ruang lingkup materi pedoman ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi petugas protokol dan ketentuan keprotokolan di lingkungan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah dan PTM. D. Pengertian 1. Berdasar UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, pengertian kepro- tokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat. Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, serta dihadiri oleh presiden dan/atau wakil presiden dan pejabat negara dan undangan lain. Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara atau instansi dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh pejabat negara dan/atau pejabat pemerintahan serta tamu undangan lain. 2. Keprotokolan adalah hal-hal yang berkaitan dengan protokol. Masalahkeprotokolan ditujukanpada keberhasilanpelaksanaan suatukegiatan dan pada hal-hal yang mengatur seluruh manusia yang terlibat dalam pelaksanaansuatukegiatan. Suatukegiatan apapunpada dasarnya merupakan pelaksanaan dari hasil kerja tahapan-tahapan sebelumnya. Tahapan-tahapan tersebut diperlukan untuk menunjang suksesnya puncak acara. E. Persyaratan Menjadi Protokol Persyaratan untuk menjadi protokol yaitu: 1. Mempunyai pengetahuan dan pengalaman luas terutama dalam hubungan dengan orang lain. 2. Bermental kuat dan kepribadian tangguh. 3. Terampil dan cekatan menguasai situasi. 4. Mampu mengambil keputusan dengan cepat tetapi cermat. 5. Sangat peka terhadap permasalahan yang timbul. 8 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

6. Sangat memahami perasaan orang lain. 7. Sederhana dan sopan serta hormat pada setiap orang. 8. Pandai membawa diri dan selalu mawas diri. 9. Rendah hati. 10. Penampilan menarik. 11. Pandai berbusana sesuai dengan suasana. 12. Berbahasa dengan tekanan dan suara yang baik. 13. Memiliki pengetahuan tentang ketatausahaan dan unsur-unsur manajemen. 14. Menguasai istilah-istilah baru dan bahasa asing. 15. Memahami dan menguasai pengetahuan tentang Kemuhammadiyahan. Pihak yang mengatur kegiatan protokol adalah pejabat protokol yang berkompenten dalam menyelenggarakan keprotokolan dan seseorang yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan keprotokolan. F. Jenis-jenis Kegiatan Keprotokolan Jenis-jenis kegiatan keprotokolan dapat meliputi: 1. Upacara pelantikan rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, dan lain-lain. 2. Upacara pidato Milad. 3. Upacara wisuda sarjana, sumpah dokter, sumpah apoteker, sumpah perawat dan tenaga kesehatan. 4. Upacara pengukuhan guru besar. 5. Upacara penganugerahan gelar doktor honoris causa 6. Upacara penandatanganan kerja sama dalam dan luar negeri. 7. Upacara/kegiatan ilmiah, seperti stadium general, kuliah umum, seminar, konferensi, workshop, rakornas, rakernas, dan lain-lain. G. Kegiatan Keprotokolan Kegiatannya terdiri atas 5 bagian, yaitu: 1. Tata ruang 2. Tata upacara 3. Tata tempat 4. Tata busana 5. Tata warkat Pedoman Keprotokolan 9 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

1. Tata Ruang Tata ruang adalah pengaturan ruang atau tempat yang akan dipergunakan sebagai tempat kegiatan. Ruang harus dipersiapkan sesuai dengan ketentuan dan jenis kegiatan. 1) Perangkat keras adalah berbagai macam perlengkapan yang diperlukan untuk maksud suatu kegiatan berupa meja, kursi/sofa, sound system/ publicaddress,dekorasi, permadani,bendera,taman dan lain sebagainya. 2) Perangkat lunak antara lain adalah personil yang terlibat dalam rangkaian pelaksanaan suatu kegiatan, seperti, penerima tamu, pemandu acara, petugas keamanan, petugas konsumsi dan sebagainya. Yang perlu diperhatikan: 1) Ruang harus sesuai dengan kebutuhan (jumlah kursi dan meja). 2) Papan nama petunjuk yang diperlukan. 3) Tata suara yang memadai dan disesuaikan dengan tata ruang dan tempatnya. 4) Tata lampu yang mencukupi kebutuhan. Penjelasan mengenai perangkat keras sudah disebutkan, namun masih perlu diingat mengenai: 1) Jumlah kursi, meja dan perlengkapan sound system, perlengkapan konsumsi. 2) Perangkat lunak, terdiri dari personil yang bertugas sebagai pelaksana di lapangan, termasuk pemandu acara/pembawa acara, penerima tamu, konsumsi, keamanan dan sebagainya. 3) Khusus Pemandu Acara (MC), dapat dijelaskan sebagai berikut: a) Pemandu acara yang akan melaksanakan tugas sebagai MC (1). Sikap yang tegas dan berdisiplin tinggi. (2). Volume suara yang konstan dan mantap. (3). Kemampuan menguasai bahasa secara baik, bahasa Indonesia maupun bahasa asing. (4). Kepekaan terhadap situasi, dalam arti mampu menguasai keadaan dan mampu mengambil keputusan. (5). Sifat yang tidak mudah tersinggung. (6). Berkepribadian. b) Pemandu acara adalah kemudi dari seluruh pelaksanaan kegiatan 10 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

acara, sehingga harus trampil dan cepat tanggap dalam membaca situasi. c) Harus dapat menempatkan diri cukup sopan dan simpatik d) Mengetahui tempat posisi berdiri yang tepat (menguasai arena kegiatan) e) Pandai mengatur volume suara f) Tidak dibenarkan pemanduacara mengulas (memberikan komentar) pidato seseorang g) Mampu menguasai massa. 2. TataUpacara Tata upacara adalah tata urutan kegiatan, yaitu bagaimana suatu acara harus disusun sesuai dengan jenis kegiatannya. Untuk keperluan itu, harus diperhatikan: 1) jenis kegiatan 2) bahasa pengantar yang digunakan 3) materi kegiatan Dalam tata upacara, perlu direncanakan siapa saja yang akan terlibat dalam kegiatan upacara, personil penyelenggara dan alat penunjang lain. Perlu diperhatikan jenjang jabatan pengisi acara, misalnya dalam urutan mem- berikan sambutan. Soal kesediaan mereka untuk menyambut, jauh sebelumnya panitia sudahharus menghubungimereka. Untuk kelancaransuatu “upacara”, diperlukan seorang stage manager yang bertugas menjadi penghubung antara pembawa acara dan pelaksana upacara. Yang dimaksud dengan stage manager dalam Pedoman Keprotokolan PTM adalahorang yang bertanggung jawab dalam mengorganisasi, mengoordinasi serta mengawasi kelancaran pelaksanaan suatu upacara/kegiatan, termasuk persiapan seluruh elemen yang terlibat sejak pra-pelaksanaan hingga akhir seluruh acara. 3. Tata Tempat (Preseance) Tata tempat adalah urutan berdasarkan prioritas, atau siapa yang lebih dulu. Secara keseluruhan, preseance adalah ketentuan atau norma yang berlaku dalam hal tata duduk para pejabat, yang biasanya didasarkan atas kedudukan Pedoman Keprotokolan 11 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

ketatanegaraan dari pejabat yang bersangkutan, kedudukan administratif/ struktural dan kedudukan sosial. Pihak-pihak yang berhak didahulukan dalam preseance: 1) Golongan Very Important Person (VIP), pihak yang didahulukan karena jabarannya atau kedudukannya. 2) Golongan Very Important Citizen (VIC), pihak yang didahulukan karena derajatnya, misalnya bangsawan dan sebagainnya. Pedoman preseance: 1) Aturan dasar preseance a) Orang yang dianggap paling utama atau tertinggi mempunyai urutan paling depan atau mendahului. b) Jika orang-orang dalam posisi duduk atau berdiri berjajar, orang-orang yang paling penting adalah mereka yang di sebelah kanan. 2) Aturanumum tata tempat a) Jika duduknya menghadap meja, yang dianggap tempat pertama adalah menghadap pintu keluar. Yang duduk di dekat pintu dianggap paling terakhir. b) Dalam pengaturan tempat suatu jajaran (dari sisi ke sisi), yaitu bila orang-orang tersebut berjajar pada garis yang sama, maka tempat sebelah kanan di luar atau tempat yang paling tengah adalah yang pertama, tetapi tergantung situasi. 3) Aturantempat duduk Urutan tempat duduk diatur menurut pedoman sebagai berikut: a) Yang didahulukan adalah tempat duduk yang paling tinggi. b) Berikutnya diatur secara berurutanberdasarkanletak tempat sebelah yang utama, sebelah kanan merupakan urutan nomor dua, sebelah kiri urutan nomor tiga. 4) Aturan urutan memasuki kendaraan Tata urutan memasuki kendaraan bagi undangan resmi atau kenegaraan memerlukan perhatian dan penanganan khusus, bahkan perencanaan yang matang. Tipe kendaraan juga mempengaruhi pengaturan itu. Pengemudi juga harus memiliki pengetahuan protokoler, termasuk penampilannya. 12 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Beberapa cara bagaimana memasukipesawat udara,kapal laut,kendaraan mobil atau kereta api sebagai berikut: a) Pesawat udara: seorang dengan urutanpertama akan masuk pesawat udara yang paling akhir, sedangkan kalau menuruni pesawat, orang yang utama akan turun lebih dahulu. b) Kapal laut: orang yang utama, naik terlebih dahulu dan akan turun akan turun lebih dahulu. c) Kendaraan mobil atau kereta: orang yang paling utama baik sewaktu naik maupun sewaktu turun akan mendahului yang lain. Namun demikian,apabila letak kendaraan tidak dapat diatur sedemikian rupa karena keadaan, hal tersebut merupakan suatu perkecualian. d) Letak kendaraanhendaknya dihadapkanke kiri,artinya arahkendaraan akan menuju, berada di sebelah kiri kita. e) Yang utama duduk ditempat duduk sebelah kanan,sedang berikutnya di sebelah kiri. f) Bila sampai ke tempat tujuan dan akan turun, hendaknya kendaraan dihadapkan ke sebelah kanan, sehingga memudahkan yang utama dapat turun lebih dahulu. g) Jika penumpang mobil tiga orang dan duduk di belakang, maka orang yang paling terhormat duduk di sebelah kanan, orang kedua duduk paling kiri, dan orang ketiga duduk di tengah. h) Jika mobil dimungkinkan diduduki oleh lebih dari 5 atau 6 orang, karena ada tambahan tempat duduk di tengah, maka tempat duduk yang paling tengah diduduki oleh orang yang paling rendah kedudukannya, dan yang lebih tinggi menduduki di sebelah kanan kirinya. 4. TataBusana Tata busana adalah pakaian yang harus dikenakan pada suatu kegiatan protokoler, baik oleh para pejabat undangan ataupun pelaksana kegiatan. Tata busana harus ditentukan atau dicantumkan pada surat undangan yang dikirimkan, baik formal maupun informal. Pedoman Keprotokolan 13 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Jenis tata busana yang perlu diketahui: 1) Pakaian sipil lengkap (PSL) 2) Pakaian seragam PTM 3) Pakaian resmi organisasi Muhammadiyah 4) Pakaian batik lengan panjang 5) Pakaian/busana muslimah 6) Pakaian/busana nasional 7) Toga 8) Jaket almamater 5. TataWarkat Tata warkat adalah pengaturan mengenai undangan yang akan dikirim untuk suatu kegiatan. Hal yang perlu diperhatikan ialah: 1) Daftarnama tamu yang akandiundang hendaknya sudahdisiapkansesuai dengan jenis/keperluan kegiatan. 2) Jumlah undangan disesuaikan dengan kapasitas tempat, kepentingan serta tercapainya tujuan kegiatan sendiri. 3) Bentuk undangan sedapat mungkindibakukanuntuk setiap jenis kegiatan, baik mengenai format, isi dan sebagainya. 4) Menulis nama orang yang diundang hendaknya secara benar dan jelas, baik mengenai nama, pangkat, jabatan dan alamatnya. 5) Dalam undangan perlu dijelaskan undangan diperuntukkan beserta istri/ suami atau tidak. Tidak dibenarkan dalam undangan resmi disebutkan undangan berlaku untuk beberapa orang. 6) Mencantumkan kode undangan pada sampul undangan untuk memper- mudahpenempatan duduknya. 7) Mencantumkan ketentuan mengenai pakaian yang dikenakan. 8) Menentukan batas waktu penerimaan tamu. 9) Catatan dalam undangan agar memberitahukan kehadiran atau ketidak- hadirannya (RSVP yang merupakan singkatan: Rezpondes S’il Vous Plait). 10) Undangan dikirim dalam waktu relatif tidak terlalu lama dari waktu pelaksanaan kegiatan (seminggu sebelumnya hendaknya sudahterkirim). 14 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

H. Tata Cara Mengatur Kegiatan Keprotokolan Pengaturan kegiatan keprotokolan harus memiliki: 1. Tata cara. Setiap kegiatan acara harus dilakukan secara tertib, khidmat serta setiap perbuatan atau tindakan yang dilakukan menurut aturan dan urutan yang telah dilakukan. 2. Tata krama, yaitu etiket dalam pemberian penghormatan 3. Aplikasi aturan-aturan, yaitupenerapan ketentuan peraturan perundang- undangandibidang keprotokolandanyang berkaitan dengankeprotokolan harus berlaku selaras dengan situasi dan kondisi. I. Peran dan Fungsi Protokol Peran dan fungsi protokol menentukan keberhasilan kegiatan yang dilaksana- kan oleh organisasi atau institusi. Di samping itu, protokol juga merupakan bagian yang melekat pada kegiatan institusi/organisasi dan turut mewarnai budaya kerja, terutama bagipara petugas protokol yang sangat dekat perannya dalam mendukung tugas kepemimpinan,baik ditingkat lokalmaupunnasional. Protokol diperlukan dalam sebuah institusi/organisasi, karena protokol ikut menciptakan suasana yang mempengaruhi keberhasilan suatu acara yang dibuat olehinstitusi/organisasi tersebut. Selainitu, protokol dapat menciptakan tata pergaulan yang mendekatkan satu sama lain dan dapat diterima oleh semua pihak, menciptakan upacara yang khidmat, megah, dan agung, serta menciptakan ketertiban dan rasa aman dalam menjalankan tugas. J. Pembawa Acara 1. Pembawa acara merupakan bagian dari kegiatan keprotokolan. 2. Istilah pembawa acara sering diartikansama denganannouncer (penyiar), toatmaster (pembawa acara untuk pesta-pesta), master of ceremony (pembawa acara untuk acara yang sifatnya seremonial, misalnya upacara wisuda, upacara kenegaraan, dan sebagainya. Beberapa hal yang perlu diperhatikan: 1. Berbusana yang baik 2. Nada/volume suara yang baik 3. Tata bahasa yang baik 4. Bersikap yang baik Pedoman Keprotokolan 15 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

5. Cara bertindak dari acara satu ke acara lain yang baik 6. Cara menutup acara yang baik K. Keterangan 1. UrutanSambutan 1) Jika gubernur tidak hadir dan mewakilkan pejabat lainnya, maka urutan sambutan: 1) orang yang mewakili gubernur, 2) PP Muh/ Diktilitbang, 3) menteri/presiden 2) Jika gubernurhadir, dan PP Muhammadiyahdiwakili olehDiktilitbang, maka urutan sambutan: 1) Diktilitbang, 2) gubernur, 3) menteri/ presiden 3) Jika gubernurhadir, PP Muhammadiyahhadir,maka urutansambutan: 1) gubernur, 2) PP Muhammadiyah 3) menteri/presiden. 2. Pembacaan Doa Pembacaan doa merupakan local wisdom, kearifan daerah setempat. Maka, pelaksanaanpembacaan doa pada setiap acara di PTM diserahkan kepada kebiasaan PTM setempat. 3. Bersifat Opsional Yang dimaksuddengan opsionaldalam kegiatankeprotokolan di siniadalah kegiatan tersebut boleh dilaksanakan atau sebaliknya, antara lain: 1) Pemindahan kucir akademik pada acara wisuda. 2) Penggunaan tongkat pedel pada acara yang bersifat akademik. 4. Tata Tempat Tata tempat pada acara kegiatan di PTM bersifat fleksibel. Artinya, tata tempat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kapasitas gedung yang tersedia. 16 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

UPACARA PELANTIKAN DAN SERAH TERIMA JABATAN REKTOR/KETUA/DIREKTUR PERGURUAN TINGGI MUHAMMADIYAH (PTM) 1. Penyelenggara Penyelenggara upacara ini adalah unit kerja yang memiliki tugas menangani keprotokolan atau panitia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan PTM. 2. Pejabat yang melantik Pejabat yang melantik adalah PP Muhammadiyah/Majelis Diktilitbang. 3. Undangan, terdiri atas: a. Pejabat Negara dan/atau Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) b. PP Muhammadiyah c. Majelis Diktilitbang d. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat e. Badan Pembina Harian (BPH) f. Senat PTM g. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat h. Pimpinan perguruan tinggi negeri(PTN) danperguruan tinggi swasta (PTS) yang berada dalam satu provinsi i. KoordinatorKopertis/Kopertais wilayah setempat j. Pimpinan fakultas PTM k. Program studi l. Dosen m. Tenaga kependidikan n. Mahasiswa o. Wartawan Keterangan: PTM diperkenankan menambah atau mengurangi daftar undangan. Pedoman Keprotokolan 17 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

4. Susunan acara pada upacara ini adalah sebagai berikut: a. Pembukaan b. Pembacaan ayat suci Al-Qur’an c. Pembacaan Surat Keputusan PP Muhammadiyah d. Pelantikan rektor/ketua/direktur oleh PP Muhammadiyah/Majelis Diktilitbang e. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan; disaksikan oleh Majelis Diktilitbang f. Penyerahan memori akhir jabatan oleh pejabat lama kepada pejabat baru g. Sambutan-sambutan: 1) Pejabat lama 2) Pejabat baru 3) KoordinatorKopertis/Kopertais wilayah setempat 4) PP Muhammadiyah/Majelis Diktilitbang/BPH 5) Pejabat negara/Menristekdikti h. Pembacaan doa k. Penutup l. Pemberian ucapan selamat kepada pejabat baru dan ucapan terima kasih kepada pejabat lama, masing-masing didampingi istri/suami, dan dilanjutkan dengan ramah tamah 5. Pakaian yang dikenakan pada upacara ini adalah sebagai berikut: a. Pejabat yang dilantik: 1) pria : PSL dan peci hitam 2) wanita : busana muslimah b. undangan internal PTM: 1) Dosen/tenaga kependidikan: PSL atau seragam PTM 2) Mahasiswa: jaket almamater c. undangan: 1) pria : PSL 2) wanita : busana muslimah 3) TNI/POLRI: Pakaian Dinas Harian/PSL/batik lengan panjang 18 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

6. Perlengkapan upacara ini adalah sebagai berikut: a. Lambang Negara RI b. Gambar Presiden RI dan Wakil Presiden RI c. Bendera Merah Putih dan bendera Persyarikatan Muhammadiyah dan bendera perguruan tinggi yang bersangkutan d. Meja penandatanganan e. Surat Keputusan PP Muhammadiyah tentang penetapan Rektor/Ketua/ Direktur PTM f. Naskah Berita Acara Sumpah jabatan g. Naskah pelantikan h. Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan i. Pulpen dan tempatnya j. Memorandum akhir jabatan k. Papan nama l. Backdrop/dekorasi pelantikan m. Pengeras suara n. Dokumentasi. Pedoman Keprotokolan 19 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

7. Tata Tempat Upacara Pelantikan Rektor/Ketua/Direktur PTM Proses pelantikan & Yang dilantik penandatangan sumpah Proses serah terima 20 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

UPACARA PELANTIKAN DAN SERAH TERIMA JABATAN WAKIL REKTOR/KETUA/DIREKTUR, DEKAN/WAKIL DEKAN, DIREKTUR PROGRAM PASCASARJANA 1. Penyelenggara Penyelenggara upacara ini adalah unit kerja yang memiliki tugas menangani keprotokolan atau panitia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pimpinan PTM 2. Pejabat yang melantik adalah rektor. 3. Undangan terdiri atas: a. Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah b. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat c. Badan Pembina Harian d. Anggota senat perguruan tinggi/akademik yang bersangkutan e. Para pembantu/wakil rektor, dekan fakultas, pembantu/wakil dekan, direktur program pascasarjana, ketua lembaga, kepala pusat, dan kepala UPT di lingkungan perguruan tinggi yang bersangkutan f. Suami/istri pejabat yang dilantik. 4. Susunan acara pada upacara ini adalah sebagai berikut: a. Pembukaan b. Pembacaan ayat suci Al-Qur’an c. Pembacaan Surat Keputusan d. Pelantikan oleh rektor PTM yang bersangkutan e. Penandatanganan berita acara serah terima jabatan disaksikan oleh Rektor dan Majelis Diktilitbang f. Penyerahan memori akhir jabatan Pedoman Keprotokolan 21 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

g. Sambutan-sambutan: 1) Rektor perguruan tinggi yang bersangkutan 2) PP Muhammadiyah/Majelis Diktilitbang/PWM/BPH h. Pembacaan doa i. Penutup j. Pemberian ucapan selamat kepada pejabat. 5. Pakaian yang dikenakan pada upacara ini adalah sebagai berikut: a. Pejabat yang dilantik: 1) pria : PSL dan peci hitam 2) wanita : Busana muslimah seragam PTM b. Undangan: 1) pria : PSL atau seragam PTM 2) wanita : Busana muslimah seragam PTM 6. Perlengkapan upacara ini adalah sebagai berikut: a. Lambang Negara RI b. Gambar Presiden RI dan Wakil Presiden RI c. Bendera Merah Putih d. Bendera Persyarikatan, bendera perguruan tinggi yang bersangkutan, dan bendera fakultas e. Meja penandatanganan f. Surat Keputusan g. Naskah pelantikan h. Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan i. Pulpen dan tempatnya j. Papan nama k. Backdrop/dekorasi pelantikan l. Memori akhir jabatan m. Dokumentasi n. Pengeras suara. 22 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

7. Tata Tempat Upacara Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pembantu/ Wakil Rektor, Dekan, Pembantu/Wakil Dekan, Direktur Program Pascasarjana, dan Ketua Lembaga. Proses pelantikan & Yang dilantik penandatangan sumpah Proses serah terima Pedoman Keprotokolan 23 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

UPACARA PIDATO ILMIAH DALAM RANGKA MILAD PTM 1. Penyelenggara upacara ini adalah unit kerja yang memiliki tugas menangani keprotokolan atau panitia yang ditunjuk dan ditetapkan pimpinan PTM. 2. Undangan terdiri atas: a. Pejabat Negara b. PP Muhammadiyah c. Majelis Diktilitbang d. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat e. Pimpinan Daerah Muhammadiyah beserta organisasi otonom (ortom) setempat f. Badan Pembina Harian PTM g. Senat PTM h. Pimpinan di tingkat PTM i. Pimpinan PTN dan PTS wilayah setempat j. Narasumber yang akan memberi pidato ilmiah k. Dosen dan tenaga pendidikan l. Kopertis/Kopertais Wilayah provinsi setempat m. Gubernur n. Walikota/Bupati o. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat p. Mahasiswa q. Wartawan dan undangan lainnya. Keterangan: PTM diperkenankan menambah/mengurangi lembaga/pejabat/ mitra yang diundang 24 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

3. Susunan acara pada upacara ini adalah sebagai berikut: a. Pengantar MC acara Pidato Ilmiah dimulai b. Prosesi senat bersama menteri/PP Muhammadiyah (Diktilitbang/PWM/ BPH) dan tamu VIP memasuki ruang acara (hadirin dimohon berdiri) c. Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan lagu Sang Surya d. Pembacaan ayat suci Al-Qur’an e. Menyanyikan himne PTM (bila ada) f. Pembukaan sidang senat terbuka oleh pemimpin perguruan tinggi/ketua senat; g. Laporan Tahunan Rektor/Ketua/Direktur h. Sambutan-sambutan: 1) Kopertis/Kopertais 2) PP Muhammadiyah/Majelis Diktilitbang/PWM/BPH*) 3) Menteri/pejabat negara i. Pembacaan riwayat hidup narasumber j. Pidato ilmiah k. Penyerahan penghargaan-penghargaan kepada dosen, tenaga kependi- dikan dan mahasiswa yang berprestasi l. Pembacaan doa m. Penutupan sidang terbuka senat perguruan tinggi/akademik oleh PTM n. Pengantar MC, acara Pidato Ilmiah diakhiri o. Prosesi senat bersama pejabat negara, PP Muhammadiyah, Majelis Diktilitbang, PWM, BPH dan tamu VIP meninggalkan ruangan. Keterangan: *) Jika Ketua Umum PP Muhammadiyah hadir,penyebutan sambutandiganti dengan amanat Ketua Umum PP Muhammadiyah. 9 PTM diperkenankan menambah pejabat yang memberi sambutan, sesuai dengan kapasitasnya. 9 Guna menyemarakkan acara, PTM diperkenankan menambah agenda acara, seperti menyanyikan lagu dan/atau menampilkan kearifan lokal, sepanjang tidak mengurangi kekhidmatan acara. Pedoman Keprotokolan 25 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

4. Pakaian yang dikenakan pada upacara ini adalah sebagai berikut: a. Senat PTM: Toga b. Dosen/tenaga kependidikan: 1) Pria : PSL/seragam PTM 2) Wanita : busana muslimah seragam PTM c. Undangan: 1) pria : PSL 2) wanita : Pakaian Nasional/busana muslimah 3) TNI/Polri : Pakaian Dinas Harian/PSL/Batik lengan panjang d. Mahasiswa : Jaket almamater. 5. Perlengkapan upacara ini adalah sebagai berikut: a. Lambang Negara RI b. Gambar Presiden RI dan Wakil Presiden RI c. Bendera Merah Putih, bendera Persyarikatan, bendera perguruan tinggi, dan bendera fakultas d. Naskah sambutan, dan e. Naskah pidato ilmiah f. Piagam-piagam penghargaan g. Palu sidang beserta tatakan h. Riwayat hidup narasumber i. LCD proyektor j. Backdrop/dekorasi k. Mimbar l. Tongkat pedel m. Pengeras suara. 26 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

5. Tata Tempat Upacara Pidato Ilmiah dalam rangka Milad PTM Pedoman Keprotokolan 27 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

UPACARA WISUDA 1. Penyelenggara upacara ini adalah unit kerja yang memiliki tugas menangani keprotokolan atau panitia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan PTM. 2. Undangan terdiri atas: a. Menteri/pejabat negara (bila diundang) b. Gubernur (bila diundang) c. Bupati/walikota (bila diundang) d. PP Muhammadiyah/Majelis Diktilitbang e. PWM setempat f. BPH PTM g. Kopertis/Kopertais h. Ketua dan sekretaris senat PTM i. Dekan j. Ketua program studi (Kaprodi) k. Orang tua wisudawan l. Wartawan. 3. Susunan acara pada upacara ini adalah sebagai berikut: a. Pengantar MC acara wisuda dimulai b. Prosesi senat bersama menteri/PP Muhammadiyah (Diktilitbang/PWM/ BPH) dan tamu VIP memasuki ruang acara (hadirin dimohon berdiri) c. Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Lagu Sang Surya d. Pembacaan ayat suci Al-Qur’an e. Menyanyikan hymne PTM (bila ada) f. Pembukaan sidang senat terbuka oleh pimpinan PTM/ketua senat g. Pembacaan keputusan tentang lulusan perguruan tinggi oleh pimpinan perguruan tinggi 28 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

h. Prosesi pelantikan dan wisuda lulusan oleh pimpinan PTM i. Pembacaan Ikrar Prasetia Alumni j. Penyerahan penghargaan-penghargaan k. Sambutan-sambutan: 1) Sambutanwisudawan 2) Sambutanrektor/ketua/akademi 3) Sambutan bupati/wali kota (bila diundang) 4) Sambutan Kopertis/Kopertais 5) Sambutan gubernur (bila diundang) 6) Sambutan PP Muhammadiyah/Majelis Diktilitbang 7) Sambutan menteri/pejabat tinggi negara (bila diundang) l. Penutupan sidang terbuka senat perguruan tinggi/akademik oleh pemimpin perguruan tinggi/ketua senat m. Pembacaan doa n. Pengantar MC acara wisuda diakhiri o. Prosesi senat perguruan tinggi/akademik bersama Menteri/PP Muham- madiyah (Diktilitbang/PWM/BPH) dan tamu VIP meninggalkan ruangan. Keterangan: a. Pejabat yang mewisuda: 1) Pimpinan PTM (rektor/ketua/direktur) didampingi wakilnya, diperkenankan melantik dan mewisuda seluruh calon wisudawan atau; 2) Pimpinan PTM (rektor/ketua/direktur) didampingiwakilnya melantik dan mewisuda wisudawan cum laude, sedangkan untuk wisudawan lainnya dilakukan oleh dekan didampingi wakil dekan/kaprodi atau pejabat yang setara. b. PTM diperkenankan menambah undangan untuk pejabat daerah yang terkait. c. PTM diperkenankan menambah pejabat yang memberi sambutan, sesuai dengan kapasitasnya. d. Guna menyemarakan acara wisuda, PTM diperkenankan menambah agenda acara, seperti menyanyikan lagu dan/atau menampilkan kearifan lokal, sepanjang tidak mengurangi kekhidmatan acara. Pedoman Keprotokolan 29 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

4. Pakaian yang dikenakan pada upacara ini adalah sebagai berikut: a. Senat universitas/sekolah tinggi/akademi: 1) Pria : kemeja, dasi dan mengenakan toga 2) Wanita : busana muslim dan mengenakan toga b. Mahasiswa yang diwisuda: 1) Wisudawan: kemeja putih, celana hitam, dasi panjang hitam dan mengenakan toga 2) Wisudawati: busana muslim dan mengenakan toga c. Undangan: 1) pria : PSL/batik lengan panjang 2) wanita : pakaian nasional/busana muslimah 3) TNI/Polri : pakaian dinas harian/PSL/batik lengan panjang 5. Perlengkapan upacara ini adalah sebagai berikut: a. Lambang Negara RI b. Gambar Presiden RI dan Wakil Presiden RI c. Bendera Merah Putih, bendera Muhammadiyah,bendera PTM,bendera fakultas d. Backdrop/dekorasi e. Surat Keputusan pimpinan PTM tentang lulusan perguruan tinggi f. Piagam penghargaan untuk wisudawan terbaik g. Naskah Ikrar Setia Alumni h. Ijazah beserta tempatnya i. Presensi wisudawan j. Palu sidang beserta tatakan k. Nampan/baki l. Mimbar m. Tongkat pedel n. Dokumentasi o. Pengeras suara. 30 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

6. Ikrar Setia Alumni Ikrar Setia Alumni Dengan memohon rida dan taufik Allah SWT., / kami berikrar: 1. Kami Alumni [....nama PTM .....] / adalah insan yang selalu bertakwa kepada Allah SWT./ dan memegang teguh nilai-nilai Al-Islam dan Kepribadian Kemuhammadiyahan. 2. Kami Alumni […nama PTM…] / setia kepada cita-cita almamater / dan berusaha menjunjung tinggi martabat dan nama baiknya. 3. Kami Alumni […nama PTM…] / berketetapan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan / dan mengamalkannya bagi kelangsungan dan kesinam- bungan Muhammadiyah / serta kepentingan nusa, bangsa dan negara. 4. Kami Alumni […nama PTM…] / turut bertanggung jawab untuk memberi inspirasi dan berkontribusi dalam mencerdaskan dan mencerahkan kehidupan bangsa / berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pedoman Keprotokolan 31 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

7. Tata Tempat Upacara Wisuda 32 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

UPACARA PELANTIKAN DAN SUMPAH DOKTER A. UnsurPimpinan 1. Pimpinan Pimpinan acara Pengambilan Sumpah Dokter terdiri dari: 2. Peserta Sidang Peserta prosesi adalah calon dokter yang akan mengucapkan lafal sumpah dokter. Prosesipengambilan sumpahdokterdihadirioleh undanganyang terdiri dari: a. PP Muhammadiyah/Majelis Diktilitbang b. PWM c. BPH d. RektorPTM e. Dekan Fakutas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan f. Kaprodi Pendidikan Dokter g. Ketua Ikatan Dokter Indonesia setempat h. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota Pedoman Keprotokolan 33 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

i. Para Dosen j. Perwakilan Rumah Sakit k. Orang tua/wali dan keluarga calon dokter l. Wartawan. PTM/Fakultas diperkenankan menambah atau mengurangi daftar undangan 3. Kelengkapan Acara Kelengkapan acara terdiri dari: a. Rohaniwan dan kitab suci b. Surat sumpah dokter c. Palu sidang d. Pena beserta tempatnya e. Surat Keputusan Kelulusan/Pelantikan f. IjazahDokter g. Lambang Negara Garuda Pancasila h. Bendera Merah Putih, bendera Persyarikatan, bendara PTM i. Backdrop/dekorasi j. Foto Presiden dan Wakil Presiden k. Meja penandatanganan lembar sumpah dokter l. Dokumentasi m. Pengeras suara/sound system n. LCD Proyektor o. Pin IDI p. Informasi dress code acara (calon dokter baru mengenakan pakaian nasional/kebaya untuk putri dan jas untuk putra) q. Backdrop/baliho (publikasi acara). B. Urutan Acara 0. Tamu undangan dan orang tua memasuki tempat upacara 1. Pembukaan a. Pembukaan acara oleh MC. b. Calon dokter memasuki ruang sidang. c. Dewan Sidang memasuki ruang sidang. 34 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

d. Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Sang Surya, dan hymne PTM e. Pembacaan ayat suci Al-Qur’an. 2. Prosesi Pengambilan Sumpah Dokter a. Laporan Ketua Program Studi Pendidikan Dokter dan Pembacaan Surat Keputusan Kelulusan. b. Pengambilan Sumpah Dokter: 1) Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) untuk memandu jalannya pelantikan dan pengucapan sumpah. 2) Calon dokter mengambil tempat. 3) Rohaniwan menempatkan diri. 4) Dekan FKIK memandu sumpah dokter dan diikuti secara serempak oleh seluruh calon dokter. 5) Sumpah dokter selesai, dokter baru dipersilahkan duduk c. Dilanjutkan dengan penandatanganan naskah sumpahdokter dihadapan saksi (Dekan Fakultas). Dokter baru maju satu per satu untuk menandatangani surat sumpah di hadapan Saksi. d. Penyerahanijazahdan penyematanPin IDI,dengan urutansebagaiberikut (dokter baru maju satu per satu): 1) Ijazah diberikan Pimpinan Fakultas/Pimpinan PTM 2) Penyematan pin IDI oleh Ketua IDI setempat e. Penyerahan dokter baru oleh Dekan Fakultas/Ketua Prodi Kedokteran kepada Ketua PD IDI setempat dan Kepala Dinkes Provinsi/Kabupaten/ Kota setempat. f. Penyerahan dokter baru oleh Dekan Fakultas/Ketua Prodi kepada Ketua PD IDI setempat dan Kepala Dinkes Provinsi/Kabupaten/Kota setempat. 1) Dekan/Ketua Program Studi menyerahkan daftar nama Dokter Baru: “Dengan ini kami menyerahkandokterbarusejumlah …… orang yang telah siap berkontribusi dalam pembangunan kesehatan.” 2) Ketua PDIDI danKepala Dinas Kesehatan Provinsisetempatmenerima daftar nama Dokter baru. g. Penyerahan penghargaan kepada dokter baru berprestasi terbaik, diserahkan oleh Pimpinan Fakultas/Pimpinan PTM. Pedoman Keprotokolan 35 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

3. Penutupan a. Sambutan-sambutan 1) Sambutan Perwakilan dokterbaru 2) Sambutan Perwakilan orang tua dokter baru 3) Sambutan Ketua IDI 4) Sambutan Pimpinan Fakultas/Pimpinan PTM 5) Sambutan Diktilitbang/PWM/BPH b. Pembacaan doa c. Pengambilan foto resmi d. Penutup. C. Tata Tempat Upacara Sumpah Dokter 36 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

D. Keterangan 1. Tata tempat menyesuaikan situasi dan kondisi serta kapasitas gedung yang tersedia. 2. PTM/Fakultas diperkenankan menambah pejabat yang memberi sambutan. Pedoman Keprotokolan 37 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

UPACARA PELANTIKAN DAN SUMPAH DOKTER GIGI A. UnsurPimpinan 1. Pimpinan Pimpinan acara pengambilan sumpah Dokter Gigi terdiri dari: No. Dewan Sidang Peran 1. PP Muhammadiyah/Majelis Sambutan, representasi Pimpinan Persyarikatan Diktilitbang/PWM/BPH 2. Rektor/Ketua 9 Sambutan, representasi Pimpinan PTM 3. Pimpinan Fakultas (Dekan) 9 Memimpin pelantikan dan sumpah dokter gigi 9 Pimpinan Fakultas yang menyerahkan dokter gigi ke pemerintah dan ke organisasi profesi 4. Ketua Pengurus Persatuan Representasi organisasi profesi Dokter Gigi Indonesia 2. Peserta Sidang Peserta prosesi adalah calon doktergigi yang akan mengucapkan lafalsumpah dokter gigi. Prosesi pengambilan sumpah dokter gigi dihadiri undangan yang terdiri dari: a. PP Muhammadiyah/Majelis Diktilitbang/PWM/BPH b. RektorPTM c. Dekan Fakutas Kedokteran Gigi dan Ilmu Kesehatan d. Kaprodi Pendidikan Dokter Gigi e. Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) setempat f. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota g. Para Dosen h. Perwakilan Rumah Sakit i. Orang tua/wali dan keluarga calon dokter gigi j. Wartawan. PTM/Fakultas diperkenankan menambah atau mengurangi daftar undangan. 38 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

3. Kelengkapan Acara Kelengkapan acara terdiri dari: a. Rohaniwan dan kitab suci b. Surat sumpah dokter gigi c. Palu sidang d. Pena beserta tempatnya e. Surat Keputusan Kelulusan/Pelantikan f. Ijazah Dokter Gigi g. Lambang Negara Garuda Pancasila h. Bendera Merah Putih; bendera Persyarikatan, bendara PTM i. Backdrop/dekorasi j. Foto Presiden dan Wakil Presiden k. Meja penandatanganan lembar sumpah l. Dokumentasi m. Pengeras suara/sound system n. LCD proyektor o. Pin PDGI p. Informasi dress code acara (calon Dokter Gigi baru mengenakan pakaian nasional/kebaya untuk putri dan jas untuk putra) q. Backdrop/baliho (publikasi acara). B. Urutan Acara 0. Tamu undangan dan orang tua memasuki tempat upacara 1. Pembukaan a. Pembukaan acara oleh MC b. Calon dokter gigi memasuki ruang sidang c. Dewan sidang memasuki ruang sidang d. Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Sang Surya, dan hymne PTM e. Pembacaan ayat suci Al-Qur’an. 2. Prosesi Pengambilan Sumpah Dokter Gigi a. Laporan Ketua Program Studi Pendidikan Dokter Gigi dan pembacaan Surat Keputusan Kelulusan. b. Pengambilan Sumpah Dokter Gigi: Pedoman Keprotokolan 39 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

1) Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) untuk memandu jalannya pelantikan dan pengucapan sumpah. 2) Calon dokter gigi mengambil tempat. 3) Rohaniwan menempatkan diri. 4) Dekan FKIK memandu sumpah dokter gigi dan diikuti secara serem- pak oleh seluruh calon dokter gigi 5) Sumpah Dokter Gigi selesai, dokter gigi baru dipersilahkan duduk. c. Dilanjutkan dengan penandatanganan naskah sumpah Dokter Gigi di hadapan saksi (dekan Fakultas). Doktergigi barumaju satu per satu untuk menandatangani surat sumpah di hadapan saksi. d. Penyerahanijazahdan penyematanpin IDI,dengan urutansebagaiberikut (Dokter gigi baru maju satu per satu): 1) Ijazah diberikan Pimpinan Fakultas/Pimpinan PTM 2) Penyematan pin PDGI oleh Ketua IDI setempat e. Penyerahan dokter gigi baru oleh Dekan Fakultas/Ketua Prodi kepada Ketua PD PDGI dan Kepala Dinkes Provinsi/Kabupaten/Kota setempat, 1) Dekan/Ketua Program Studi menyerahkan daftar nama Dokter Gigi Baru: “Dengan ini kami menyerahkan dokter gigi baru sejumlah … orang yang telahsiapberkontribusidalam pembangunankesehatan.” 2) Ketua PD PDGI dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat menerima daftar nama dokter gigi baru. f. Penyerahan penghargaan kepada dokter gigi baru berprestasi terbaik, diserahkan oleh Pimpinan Fakultas/Pimpinan PTM 3. Penutupan a. Sambutan-sambutan 1) Sambutan Perwakilan Dokter Gigi Baru 2) Sambutan Perwakilan orang tua dokter gigi baru 3) Sambutan Pengurus Daerah PDGI setempat 4) Sambutan Pimpinan Fakultas/Pimpinan PTM 5) Sambutan Diktilitbang/PWM/BPH b. Pembacaan doa c. Pengambilan foto resmi d. Penutup. 40 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

C. Tata Tempat Upacara Sumpah Dokter Gigi D. Keterangan 1. Tata tempat menyesuaikan situasi dan kondisi serta kapasitas gedung yang tersedia. 2. PTM/Fakultas diperkenankan menambah pejabat yang memberi sambutan. Pedoman Keprotokolan 41 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

UPACARA PELAKSANAAN SIDANG TERBUKA PENGUCAPAN LAFAL SUMPAH APOTEKER Pelaksanaan pengambilan sumpah apoteker dilakukan dalam bentuk sidang terbuka yang diselenggarakan tersendiri dengan mengenakan jas profesi apoteker. Penyelenggaraan sumpah profesi apoteker menyesuaikan dengan tata cara pelaksanaan sumpah apoteker Kementerian Kesehatan Republik In- donesia Tahun 2014. A. Unsur Sidang 1. Dewan Sidang Dewan sidang pengambilan sumpah Apoteker terdiri dari : 2. Peserta Sidang Peserta sidang adalah calon apoteker yang akan mengucapkan lafal sumpah apoteker.Sidang terbuka pengambilansumpahapotekerdihadiri olehundangan yang terdiri dari: 42 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

a. Dewan Sidang: 1) PP Muhammadiyah/Majelis Diktilitbang/PWM/BPH 2) Rektor/Ketua PTM 3) Dekan Fakultas Farmasi 4) Kaprodi Profesi Apoteker 5) Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) setempat 6) Ketua/anggota Komite Farmasi Nasional (KFN) b. Tamu Undangan: 1) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota 2) Kepala Badan POM/Balai Besar POM/Balai POM 3) Ketua Ikatan Alumni Apoteker 4) Para Dosen 5) Perwakilan Perusahaan Farmasi 6) Perwakilan Rumah Sakit atau Apotek, dan 7) Orang tua/wali dan keluarga calon apoteker 8) Wartawan 3. Kelengkapan Sidang, terdiri dari: a. Rohaniwan dan kitab suci b. Surat sumpah apoteker yang disiapkan oleh Prodi Apoteker dan diberikan penomoran oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) sebagaimana tercantum dalam Format Surat Sumpah c. Backdrop/dekorasi d. Palu sidang e. Pena beserta tempatnya f. Surat Keputusan Kelulusan/Pelantikan g. Ijazah Apoteker h. Sertifikat Kompetensi i. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) j. Lambang negara k. Bendera Merah Putih l. Foto Presiden dan Wakil Presiden m. Jas profesi apoteker dan label nama apoteker yang melekat di bagian kiri atas, dan n. Contoh Layout Ruangan dan kelengkapannya sebagaimana tercantum dalam Tata Tempat Sidang Terbuka Pengucapan Lafal Sumpah Apoteker Pedoman Keprotokolan 43 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

B. Urutan Acara 0. Tamu undangan dan orang tua memasuki tempat upacara 1. Pembukaan a. Pembukaan acara oleh MC b. Calon apoteker memasuki ruang sidang c. Dewan Sidang memasuki ruang sidang d. Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Sang Surya, dan himne PTM e. Pembacaan ayat suci Al Qur’an 2. Sidang Pengambilan Sumpah Apoteker a. Penyerahan sidang dari MC ke Rektor/Ketua selaku Pimpinan Sidang b. PimpinanSidang membuka SidangTerbuka PengambilanSumpah Apoteker (ketuk palu 3 kali). c. Laporan Ketua Program Studi Apoteker dan Pembacaan Surat Keputusan Kelulusan. d. PengambilanSumpah Apoteker: 1) Calon apoteker mengambil tempat 2) Rohaniwan menempatkan diri 3) Ketua Sidang menyerahkan proses pengambilan sumpah Apoteker kepada Ketua/Anggota KFN untuk memandu jalannya pengucapan lafal sumpah dengan urutan: a) KFN menanyakan: “Apakah Anda bersedia diambil sumpah ?” Calon Apoteker menjawab serempak: “Bersedia.” b) KFN: “Diambil sumpah dengan cara apa?” Calon Apoteker menjawab sesuai keyakinannya “Islam” c) Pengucapan Lafal Sumpah Apoteker dipandu oleh KFN diikuti secara serempak oleh calon apoteker, berbunyi sebagai berikut: “Demi Allah saya bersumpah” 1. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentinganperikema- nusiaan terutama dalam bidang kesehatan. 2. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai apoteker. 3. Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengeta- huan kefarmasian saya untuk sesuatuyang bertentangandengan hukum perikemanusiaan. 44 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

4. Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian. 5. Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian, atau kedudukan sosial. 6. Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsyafan. e. Apotekeryangbarumengucapkansumpahmajuke meja penandatanganan satuper satuuntuk menandatanganisurat sumpahdihadapan Saksi(KFN). f. Surat sumpah apoteker diberikan oleh Ketua/Anggota KFN. g. Penyerahan Ijazah, Sertifikat dan STRA olehDewan Sidang dengan urutan sebagai berikut (apoteker maju satu persatu): 1) Ijazah apoteker diberikan oleh rektor/ketua PTM, 2) Sertifikat kompetensi diberikan oleh Ketua PP IAI. 3) Surat sumpah apoteker dan STRA diberikan oleh KFN. h. Penyerahan apotekerbaru olehdekanfakultas/ketua prodi apotekerkepa- da ketua PD IAI setempat dan kepala Dinkes Provinsi setempat. 1) Dekan/KetuaProdi Apotekermenyerahkandaftarnama apotekerbaru: “Dengan ini kami menyerahkan Apoteker baru sejumlah …… orang yang telah siap berkontribusi dalam pembangunan kesehatan.” 2) KetuaPD IAI danKepala Dinas Kesehatan Provinsisetempat menerima daftar nama apoteker baru. i. Pimpinan Sidang menutup Sidang Pengambilan Sumpah Apoteker (ketuk palu 3 kali). 3. Penutupan a. Acara kembali ke MC b. Sambutan-sambutan: 1) Sambutan Perwakilan Apoteker Baru 2) Sambutan Organisasi Profesi (IAI) 3) Sambutan Komite Farmasi Nasional (KFN) 4) Sambutan Pimpinan Fakultas/Pimpinan PTM 5) Sambutan PP Muh./Diktilitbang/ PWM/BPH c. Pembacaan doa d. Penutupan acara. Pedoman Keprotokolan 45 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Format Surat Sumpah Surat Sumpah Apoteker PERNYATAAN SUMPAH APOTEKER Nomor: (nomor urut dari KFN) Pada hari ini, ............, tanggal ..............., saya yang bertanda tangan di bawah ini: [nama apoteker dan gelar apoteker] Mengingat Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1962 (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 69) tentang Lafal Sumpah Apoteker telah bersumpah di hadapan Ketua/Anggota Komite Farmasi Nasional dengan lafal sumpah sebagai berikut: Demi Allah Saya Bersumpah/Berjanji Bahwa: 1. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan terutama dalam bidang kesehatan; 2. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai apoteker; 3. Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kefarmasian saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan; 4. Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian; 5. Dalammenunaikan kewajiban saya, saya akanberikhtiar dengansungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh olehpertimbangankeagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian, atau kedudukan sosial; 6. Saya ikrarkan sumpah ini dengansungguh-sungguh dan denganpenuh keinsyafan. Yang bersumpah, Ketua/Anggota Komite Farmasi Nasional (nama dan gelar apoteker) (nama) Saksi: 1. Panitia Ujian Apoteker/Kaprodi Apoteker.... (tanda tangan dan nama) 2. PP/PD IAI : ............................ (tanda tangan dan nama) 46 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Spesifikasi Surat Sumpah Apoteker: 1. Jenis kertas : Concorde A4 90 gram 2. Ukuran : 21 cm x 29,7 cm 3. Warna Kertas : Putih 4. Warna Lambang Garuda : Emas 5. Jenis huruf : Arial 6. Ukuran huruf judul : 12 Bold 7. Ukuran nama apoteker : 12 Bold 8. Ukuran huruf isi : 11 9. Line Spacing : 1,15 10. Margin : normal (2,54 cm pada semua sisi) C. Tata Tempat Sidang Terbuka Pengucapan Lafal Sumpah Apoteker Keterangan: A. Ketua KFN B. Ketua program studi apoteker C. Dekan fakultas D. PP Muh/Diktilitbang/PWM/BPH E. Rektor/ketua PTM F. Ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Pedoman Keprotokolan 47 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

G. Para calon apoteker H. Dinas Kesehatan Propinsi setempat I. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan/Balai Besar POM/Balai POM; J. Para dosen dan tamu undangan (perusahaan farmasi, rumah sakit, apotek) K. Ketua Ikatan Alumni Apoteker L. Para orang tua calon apoteker LN – gambar lambang negara FP – gambar foto presiden FW – gambar foto wakil presiden BMP – bendera merah putih BPP+BF – bendera Persyarikatan+ bendera fakultas P – podium MC – meja MC M – meja untuk penandatanganan surat sumpah 48 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

UPACARA SUMPAH PROFESI KEPERAWATAN 1. Penyelenggara Penyelenggara upacara ini adalah unit kerja yang memiliki tugas menangani keprotokolan atau panitia yang ditunjuk dan ditetapkanolehpimpinan PTM. Penye- lenggaraansumpah profesikeperawatanmenyesuaikandengan pedomansumpah perawat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) tahun 2016. 2. Undangan terdiri atas: a. BPH/PWM b. Rektor/Ketua/DirekturPTM c. Dekan Fakultas d. Kaprodi Profesi Keperawatan e. Ketua DPD PPNI Kabupaten/ Kota atau DPK PPNI f. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/ Kabupaten/ Kota g. Ketua Alumni Perawat h. Para dosen i. Tamu undangan j. Perwakilan rumah sakit/puskesmas k. Para orang tua peserta l. Wartawan 3. Pakaian yang dikenakan: 1. BPH/PWM/Pimpinan PTM: Pria - PSL2, Wanita - busana Muslimah 2. PPNI/Dinkes: Pria - PSL2, Wanita - busana Muslimah/busana Nasional 3. Tamu Undangan: Menyesuaikan 4. Perlengkapan sebagai berikut: a. Lambang negara b. Foto Presiden dan Wakil Presiden; Pedoman Keprotokolan 49 Perguruan Tinggi Muhammadiyah


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook