b
THAHARAH Dilihat Dari Segi Agama dan Sains PENYUSUN MUHAMMAD THOHA ABDURROHMAN (Mahasiswa Program Studi Magister Teknologi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Jakarta) NIM : 2019860016 1443 H/ 2022
DAFTAR ISI iv v DAFTAR ISI vi GLOSARIUM 1 PETA KONSEP 1 PENDAHULUAN 1 1 A. Identitas Modul 1 B. Kompetensi Dasar 2 C. Indikator Minimal 2 D. Deskripsi Singkat Materi 3 E. Petunjuk Penggunaan Modul 3 F. Materi Pembelajaran 3 KEGIATAN PEMBELAJARAN 1 Thaharah, Hadats dan Najis 3 A. Kompetensi Inti 3 B. Kompetensi Dasar 3 C. Tujuan Pembelajaran 4 D. Video Pembuka Pembelajaran 1 5 E. Pendalaman Materi 5 F. Rangkuman 5 G. Refleksi 6 H. Tugas Individu 7 I. Latihan Soal 7 J. Penilaian Diri 7 KEGIATAN PEMBELAJARAN 2 Alat Untuk Thaharah dilihat dari segi Sains 7 A. Kompetensi Inti 7 B. Kompetensi Dasar 8 C. Tujuan Pembelajaran 15 D. Video Pembuka Pembelajaran 2 15 E. Pendalaman Materi 15 F. Rangkuman 16 G. Refleksi 16 H. Tugas 17 I. Latihan Soal 17 J. Penilaian Diri 17 KEGIATAN PEMBELAJARAN 3 Wudhu dan Tayammum 17 A. Kompetensi Inti 17 B. Kompetensi Dasar 18 C. Tujuan Pembelajaran 21 D. Video Pembuka Pembelajaran III 21 E. Pendalaman Materi 22 F. Rangkuman 22 G. Masalah Diskusi 22 H. Latihan Soal 23 I. Praktek Tayamum dan Wudhu J. Penilaian Diri DAFTAR PUSTAKA iv
Al-Qur’an GLOSARIUM As-Sunnah Al-Qur'an adalah sebuah kitab suci utama dalam agama Islam, yang umat Muslim percaya bahwa kitab ini diturunkan oleh Allah, Baligh kepada Nabi Muhammad. Kitab ini terbagi ke dalam Manhaj Tarjih beberapa surah (bab) dan setiap surahnya terbagi ke dalam Saintifikasi Islam beberapa ayat. Tawaf As-Sunnah menurut para fuqaha' adalah suatu perintah yang berasal dari Nabi SAW namun tidak bersifat wajib. Sunnah adalah satu dari hukum takfili yang lima, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. \"Baligh\" diambil dari kata bahasa Arab yang secara bahasa memiliki arti \"sampai\", maksudnya telah sampainya usia seseorang pada tahap kedewasaan. Suatu sistem yang memuat seperangkat wawasan (semangat atau perpektif), sumber, pendekatan dan prosedur-prosedur teknis (metode) tertentu yang menjadi pegangan dalam kegiatan ketarjihan. Upaya intelektual untuk melakukan pembacaan saintifik atas berbagai aktivitas ibadah dalam Islam. Tawaf adalah suatu rukun ibadah haji dan umroh yang dilakukan dengan cara mengelilingi ka'bah sebanyak tujuh kali. Tawaf hanya dilakukan oleh umat muslim di Masjidil Haram. v
THAHARAH PETA KONSEP Ingin tahu tentang Thaharah dari : Pengertian, Dasar Hukum, Jenis Thaharah, Hadats dan Najis Ingin tahu tentang Alat yang Digunakan untuk Thaharah : Air, Macam-Macam Air, Tanah, Penjelasan tentang Air dari segi Sains dan Penjelasan tentang tanah dari segi Sains Ingin tahu tentang : Pengertian Wudhu dan Tayammum, Dasar Hukum Wudhu dan Tayammum, Tata Cara Wudhu dan Tayammum dengan baik dan benar sesuai Hadits Nabi SAW dan Hikmah berwudhu dilihat dari segi Sains dan Kesehatan vi
PENDAHULUAN A. Identitas Modul Mata Pelajaran : Al-Islam Kelas : X Judul Modul : Kaifiyat Thaharah B. Kompetensi Dasar 3.2 Menganalisis HPT tentang kaifiyah thaharah. 1.2 Mempraktikkan kaifiyah thaharah sesuai dengan HPT. C. Indikator Minimal 3.2.1 Menjelaskan pengertian Thaharah, hadast dan najis. 3.2.2 Menjelaskan dasar hukum tentang Thaharah, hadast dan najis. 3.2.3 Menjelaskan tata cara mensucikan diri dari hadast dan najis. 3.2.4 Menjelaskan pengertian air dan debu sebagai alat untuk bersuci. 3.2.5 Menerangkan macam-macam air untuk bersuci dan air menurut perspektif Sains. 3.2.6 Menerangkan debu menurut perspektif Sains. 3.2.7 Memberikan pengertian tentang wudlu dan tayamum. 3.2.8 Menjelaskan tentang tatacara berwudlu dan tayamum. 3.2.9 Hikmah thaharah. D. Deskripsi Singkat Materi Bagaimana kabar kalian semua? Semoga kalian semua dalam lindungan Allah SWT aamminn. Jangan lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan karena saat ini kita masih dalam suasana pandemi Covid-19. Para siswa yang saya banggakan, setiap muslim yang hendak melakukan ibadah shalat dan beberapa ibadah lainnya, dianjurkan untuk berwudhu terlebih dahulu. Sebab hal ini menjadi syarat wajib dalam beribadah untuk menyucikan diri. Wudhu hukumnya wajib jika hendak melaksanakan shalat, thawaf, i’tikaf, dan disunnahkan berwudhu sebelum membaca atau memegang Al- Quran sehingga, wudhu menempati posisi penting dalam ibadah. Bahkan, sah tidaknya sebuah ibadah tergantung dari cara wudhunya. Wudhu adalah kegiatan bersuci dari hadats kecil dengan membasuh anggota badan tertentu dengan air suci dan mensucikan disertai dengan niat. Selain itu, wudhu memberikan manfaat yang sangat besar bagi kesehatan. Bukan sekadar membasuh bagian-bagian tubuh dengan air, tetapi juga bisa menjaga kesehatan dan mencegah berbagai penyakit. Allah juga memberikan kemudahan dalam thaharah ini. Dalam keadaan darurat, seperti tidak ada air atau dalam keadaan udzur yang tidak diperbolehkan terkena air, diperbolehkan untuk bersuci dengan cara tayamum. Tayamum merupakan cara bersuci dengan menggunakan suatu jenis tanah yang berupa debu, pasir, batu dan dinding. Adapun yang dimaksud dengan debu itu bisa termasuk debu apa saja. Bahkan, debu yang ada di atas punggung binatang (kendaraan), atau di atas tempat tidur yang terdapat debu-debu beterbangan. Namun, tentunya tanah yang digunakan haruslah tanah yang bersih dan suci. Sedangkan tanah yang tidak bersih dan tidak suci tidak boleh digunakan sebagai media untuk tayamum. Modul ini membahas Thaharah dilihat dari segi Agama dan Sains. Di dalamnya terdiri dari tiga kegiatan belajar yang menguraiakan ; Thaharah, Alat Untuk Bersuci dilengkapi dengan penjelasan secara Sains, Wudhu dan Tayammum, tersedia juga video tata cara berwudhu yang sudah terpasang dalam barcode. Modul ini juga dilengkapi dengan deskripsi tugas yang harus kalian kerjakan, Soal-soal latihan untuk 1
memperkuat pemahaman, Penilaian Diri yang bisa kalian gunakan sebagai bahan mengevaluasi diri dan membiasakan kejujuran, serta evaluasi yang bisa digunakan untuk mengukur sejauh mana kalian menguasai materi belajar dalam modul ini. Oleh karena itu pelajari Modul ini dengan kesungguhan hati dan motivasi yang tinggi, agar tujuan pembelajaran berhasil Kalian dapatkan dengan baik. Selamat belajar dan tetap semangat! E. Petunjuk Penggunaan Modul 1. Baca dan pahami kompetensi dasar yang terdapat pada modul. 2. Ikuti setiap tahapan kegiatan pembelajaran. 3. Siapkan gawai, jangan lupa install QR Code Reader. 4. Bacalah setiap materi pembelajaran yang terdapat pada modul ini dengan sungguh- sungguh. 5. Kerjakan latihan soal untuk menguji pemahaman konsep atau penguasaan kompetensi. 6. Apabila tingkat penguasaanmu mencapai 75% keatas maka lanjutan materi pada kegiatan belajar berikutnya. 7. Apabila tingkat penguasaan siswa masih dibawah 75%, kamu harus mengulangi lagi materi tersebut dan kerjakan soal tugas kegiatan kembali pada jawaban- jawaban yang belum benar. 8. Kerjakan Soal Evaluasi yang terdapat pada akhir kegiatan belajar. 9. Untuk mengetahui ketuntasan belajar, hitunglah tingkat penguasaan materi dengan menggunakan rumus sebagai berikut : N = Jumlah Skor Perolehan x 100% Skor Maksimal Arti tingkat penguasaan yang siswa dicapai : 1. 90%-100% = Baik Sekali 2. 75%-89% = Baik 3. 65%-74% = Cukup 4. Dibawah 65% = Kurang F. Materi Pembelajaran Modul ini terbagi menjadi 3 kegiatan pembelajaran dan di dalamnya terdapat uraian materi, contoh soal, soal latihan dan soal evaluasi. Pertama : Thaharah, Hadats dan Najis Kedua : Alat-alat bersuci dilihat dari segi Sains Ketiga : Wudhu dan Tayammum 2
KEGIATAN PEMBELAJARAN 1 Thaharah, Hadats dan Najis A. Kompetensi Inti KI 3 : Memahami, menerapkan dan menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah. B. Kompetensi Dasar 3.2 Menganalisis HPT tentang kaifiyah thaharah. C. Tujuan Pembelajaran Setelah mengikuti proses pembelajaran peserta didik diharapkan dapat: Menjelaskan tentang thaharah. Menjelaskan tentang hadas dan najis. D. Video Pembuka Pembelajaran 1 Sebelum masuk ke materi, simak tayangan video di bawah ini : https://youtu.be/RKaJMQkXx3A. E. Pendalaman Materi 1. Thaharah Silahkan ananda scan barcode dibawah ini untuk melihat materi tentang thaharah https://youtu.be/nAdojnph3nQ. 3
2. Dasar Hukum Thaharah Silahkan ananda scan barcode dibawah ini untuk melihat dalil tentang thaharah : https://youtu.be/Rz4zjsFUMz4. 3. Hadats dan Najis https://youtu.be/EXn5jYlEHU4. Referensi : https://muhammadiyah.or.id/thaharah/. Panduan Kuliah Intensif Al-Islam (KIAI), Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. 2017. Fiqih Islam (Kitab Thaharah), Ahmad Sarwat, Kampus Syariah, 2008. F. Rangkuman 1. Secara bahasa thahârah berarti suci dan bersih, baik itu suci dari kotoran lahir maupun dari kotoran batin berupa sifat dan perbuatan tercela. Sedangkan secara istilah fiqh, thaharah adalah: mensucikan diri dari najis dan hadats yang menghalangi shalat dan ibadah-ibadah sejenisnya dengan air atau tanah, atau batu. 2. Dasar hukum thaharah : Qs. Al-Ma’idah ayat 6. 3. Thaharah ada dua jenis yaitu Thaharah ‘Ainiyah dan Thaharah Hukmi. 4. Menurut bahasa najis adalah apa saja yang dipandang kotor atau menjijikkan menurut agama (syar’i). Sedang pengertian najis menurut istilah adalah “Najis adalah kotoran yang harus disucikan (dibersihkan) oleh seorang muslim dan dia membersihkan apa saja yang terkena najis tersebut”. 5. Secara garis besar najis terbagi menjadi dua yaitu; Najis hukmi dan Najis ‘Ainiyah. 6. Hadas ialah keadaan tidak suci yang mengenai seorang muslim sehingga menyebabkan orang tersebut terhalang untuk melakukan salat atau tawaf. Secara garis besar hadas terbagi menjadi dua macam, yaitu: Hadats besar dan hadats kecil. 4
G. Refleksi https://youtu.be/U4RVszqKtMI. H. Tugas Individu Tuliskan fungsi dan manfaat Thaharah! Ket : Jawaban diketik serta diberi nama dan kelas I. Latihan Soal Untuk bisa mengakses soal online cukup dengan scan barcode terlebih dahulu dibawah ini! Ket : Jika tidak bisa akses di barcode, silahkan klik link di samping https://forms.gle/NwbuaMiupkkNU7im6. 5
J. Penilaian Diri Setelah kamu mempelajari materi pada bab ini, isilah penilaian diri dengan jujur dan bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi dengan memberikan tanda centang (v) pada tabel berikut ini : No Pertanyaan Ya Tidak 1 Apakah kamu telah mengerti dalam memahami Thaharah ? 2 Apakah kamu telah menguasai materi Hadats dan Najis? 3 Apakah kamu telah menguasai hal- hal yang menyebabkan hadats? 4 Apakah kamu mampu mengetahui tata cara mensucikan diri dari Hadats? 5 Apakah kamu mampu menjelaskan Najis dan macam-macamnya ? Jika kamu menjawab “Ya” maka kamu dapat belajar lebih dengan mempertahankannya dan dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya bila kamu menjawab “Tidak” maka segera lakukan pembelajaran ulang (review). 6
KEGIATAN PEMBELAJARAN 2 Alat Untuk Thaharah dilihat dari segi Sains A. Kompetensi Inti KI 3 : Memahami, menerapkan dan menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah. B. Kompetensi Dasar 3.2.4 Menjelaskan tata cara mensucikan diri dari hadast dan najis. 3.2.5 Menjelaskan pengertian air dan debu sebagai alat untuk bersuci. 3.2.6 Menerangkan macam-macam air untuk bersuci dan air menurut perspektif Sains. 3.2.7 Menerangkan debu menurut perspektif Sains. C. Tujuan Pembelajaran Setelah mengikuti proses pembelajaran peserta didik diharapkan dapat: Menjelaskan pembagian air. Menjelaskan tanah untuk thaharah. Menjelaskan air dan tanah dilihat dari segi Sains. D. Video Pembuka Pembelajaran 2 Simak video dibawah ini https://youtu.be/O18zWyhnjZE. 7
E. Pendalaman Materi Penjelasan tentang Fikih Air, silahkan ananda scan barcode dibawah ini : https://youtu.be/tzBOSo3GU2g. 1. Air Adapun macam-macam air dapat dibedakan menjadi empat macam yaitu sebagai berikut: 1.1 Air Muthlaq Air mutlaq adalah keadaan air yang belum mengalami proses apapun. Air itu masih asli, dalam arti belum digunakan untuk bersuci, tidak tercampur benda suci atau pun benda najis. Air mutlaq ini hukumnya suci dan sah untuk digunakan bersuci, yaitu untuk berwudhu’ dan mandi janabah. Diantara air-air yang termasuk dalam kelompok suci dan mensucikan ini antara lain adalah : a. Air Hujan Air hujan yang turun dari langit hukum suci dan juga mensucikan. Suci berarti bukan termasuk najis. Mensucikan berarti bisa digunakan untuk berwudhu, mandi janabah atau membersihkan najis pada suatu benda. Meski pun di zaman sekarang ini air hujan sudah banyak tercemar dan mengandung asam yang tinggi, namun hukumnya tidak berubah, sebab kerusakan pada air hujan diakibatkan oleh polusi dan pencemaran ulah tangan manusia dan zat-zat yang mencemarinya itu bukan termasuk najis. Ketika air dari bumi menguap naik ke langit, maka sebenarnya uap atau titik-titik air itu bersih dan suci. Meskipun sumbernya dari air yang tercemar, kotor atau najis. Silahkan ananda simak video dibawah ini tentang air hujan dalam perspektif ilmiah https://youtu.be/E3BQzFiUZJU. 8
b. Salju Salju sebenarnya hampir sama dengan hujan, yaitu sama-sama air yang turun dari langit. Hanya saja kondisi suhu udara yang membuatnya menjadi butir-butir salju yang intinya adalah air juga namun membeku dan jatuh sebagai salju. Hukumnya tentu saja sama dengan hukum air hujan, sebab keduanya mengalami proses yang mirip kecuali pada bentuk akhirnya saja. Seorang muslim bisa menggunakan salju yang turun dari langit atau salju yang sudah ada di tanah sebagai media untuk bersuci, baik wudhu`, mandi atau lainnya. Tentu saja harus diperhatikan suhunya agar tidak menjadi sumber penyakit. Ada hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang kedudukan salju, kesuciannya dan juga fungsinya sebagai media mensucian. Dalil yang menjelaskan air es dan salju termasuk juga alat bersuci ialah hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Abu Hurairah RA: Dalil yang menjelaskan air es dan salju termasuk juga alat bersuci ialah hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Abu Hurairah RA: “Rasulullah SAW berdiam sejenak antara takbir dan membaca … Ya Allah jauhkanlah antaraku dan kesalahankesalahanku sebagaimana Engkau jauhkan antara Timur dan Barat. Ya Allah bersihkanlah aku dari kesalahan sebagaimana Engkau membersihkan pakaian yang putih dari kotoran. Ya Allah bersihkanlah kesalahan-kesalahanku dengan air, salju dan embun”. (H.R. Al-Bukhari). Penjelasan tentang Salju dilihat dari segi Sains https://youtu.be/5vceonqY6K8. c. Embun Embun juga bagian dari air yang turun dari langit, meski bukan berbentuk air hujan yang turun deras. Embun lebih merupakan tetes- tetes air yang akan terlihat banyak di hamparan dedaunan pada pagi hari. Maka tetes embun itu bisa digunakan untuk mensucikan, baik untuk berwudhu, mandi, atau menghilangkan najis. Air embun dalam agama Islam digolongkan sebagai air yang \"suci-menyucikan\"-air yang sah digunakan untuk berwudhu-bersama salju, air danau, maupun air sungai. 9
Penjelasan Sains tentang embun https://youtu.be/C9Fj3_wAVSk. d. Air Laut Air laut adalah air yang suci dan juga mensucikan. Sehingga boleh digunakan untuk berwudhu, mandi janabah ataupun untuk membersihkan diri dari buang kotoran (istinja’). Termasuk juga untuk mensucikan barang, badan dan pakaian yang terkena najis. Meski pun rasa air laut itu asin karena kandungan garamnya yang tinggi, namun hukumnya sama dengan air hujan, air embun atau pun salju. Bisa digunakan untuk mensucikan. Sebelumnya para shahabat Rasulullah SAW tidak mengetahui hukum air laut itu, sehingga ketika ada dari mereka yang berlayar di tengah laut dan bekal air yang mereka bawa hanya cukup untuk keperluan minum, mereka berijtihad untuk berwudhu` menggunakan air laut. Penjelasan air laut dilihat dari segi Sains https://youtu.be/n0ZKUgaV9yI. e. Air Zam-zam Air Zam-zam adalah air yang bersumber dari mata air yang tidak pernah kering. Mata air itu terletak beberapa meter di samping ka`bah sebagai semua sumber mata air pertama di kota Mekkah, sejak zaman Nabi Ismail alaihissalam dan ibunya pertama kali menjejakkan kaki di wilayah itu. Bolehnya air zam-zam untuk digunakan bersuci atau berwudhu, ada sebuah hadits Rasulullah SAW dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu: “Dari Ali bin Abi thalib ra bahwa Rasulullah SAW meminta seember penuh air zam-zam. Beliau meminumnya dan juga menggunakannya untuk berwudhu”. (HR. Ahmad). 10
Penjelasan Sains tentang air zam-zam https://youtu.be/ULyICchhRzU. f. Air Sumur atau Mata Air Air sumur, mata air dan dan air sungai adalah air yang suci dan mensucikan. Sebab air itu keluar dari tanah yang telah melakukan pensucian. Kita bisa memanfaatkan air-air itu untuk wudhu, mandi atau mensucikan diri, pakaian dan barang dari najis. Dalil tentang sucinya air sumur atau mata air adalah hadits tentang sumur Budha`ah yang terletak di kota Madinah. “Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa seorang bertanya,`Ya Rasulullah, Apakah kami boleh berwudhu` dari sumur Budho`ah?, padahal sumur itu yang digunakan oleh wanita yang haidh, dibuang ke dalamnya daging anjing dan benda yang busuk. Rasulullah SAW menjawab,`Air itu suci dan tidak dinajiskan oleh sesuatu”. (HR. Abu Daud 66, At-Tirmizy 66, An-Nasai 325, Ahmad3/31-87, Al-Imam Asy- Syafi`i 35). 11
g. Air Sungai Sedangkan air sungai itu pada dasarnya suci, karena dianggap sama karakternya dengan air sumur atau mata air. Sejak dahulu umat Islam terbiasa mandi, wudhu` atau membersihkan najis termasuk beristinja’ dengan air sungai. Namun seiring dengan terjadinya perusakan lingkungan yang tidak terbentung lagi, terutama di kota-kota besar, air sungai itu tercemar berat dengan limbah beracun yang meski secara hukum barangkali tidak mengandung najis, namun air yang tercemar dengan logam berat itu sangat membahayakan kesehatan. Maka sebaiknya kita tidak menggunakan air itu karena memberikan madharat yang lebih besar. Selain itu seringkali air itu sangat tercemar berat dengan limbah ternak, limbah WC atau bahkan orang-orang buang hajat di dalam sungai. Sehingga lama kelamaan air sungai berubah warna, bau dan rasanya. Maka bisa jadi air itu menjadi najis meski jumlahnya banyak. 1.2 Air musta’mal Air musta’mal yaitu air sisa yang telah dipakai untuk berwudu atau mandi. Hukum air musta’mal ini sama dengan air muthlaq (suci dan mensucikan). Air ini dikenal di kalangan para fuqaha. Penggunaan air musta’mal untuk bersuci masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, sebagian melarangnya. Namun sebagian lainnya memperbolehkan digunakan untuk bersuci kembali selama masih memiliki sifat-sifat air suci dan pendapat ini sejalan dengan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Dari beberapa hadis dijelaskan bahwasannya pada masa Rasulullah orang muslim ada yang berwudhu dari air bejana yang sama, salah satunya Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad: “Dari Abdullah bin Umar (diriwayatkan), ia berkata, adalah perempuan- perempuan dan laki-laki pada masa Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasalam berwudhu pada bejana yang satu, maka semuanya menggunakannya”. (HR Ahmad). Dari keterangan hadis tersebut air yang telah dipakai untuk bersuci dapat digunakan kembali asal tidak tercampur dengan benda najis atau benda haram dan masih mempunya sifat-sifat air. 1.3 Air Mutanajjis Air mutanajjis yaitu air yang sudah terkena najis, kecuali dalam jumlah yang besar yakni minimal dua kulah (قُ ّلَتَ ْي ِن. HR. Tirmidzi, Nasa’i, dll.) atau sekitar 500 liter Iraq, dan tidak berubah sifat kemutlakannya yakni berubah bau, rasa dan warnanya. 1.4 Air suci tetapi tidak dapat mensucikan Air suci tetapi tidak dapat mensucikan seperti air kelapa, air gula (teh atau kopi), air susu, dan semacamnya. Namun air yang bercampur dengan sedikit benda suci lainnya –seperti air yang bercampur dengan sedikit sabun, 12
I. Latihan Soal Scan barcode terlebih dahulu sebelum mengerjakan soal Ket : Jika tidak bisa mengakses via barcode bisa melalui link ini https://forms.gle/kpTf9DdyzkPWzayT9. J. Penilaian Diri No Pertanyaan Ya Tidak 1 Apakah kamu telah mengerti tentang alat bersuci? 2 Apakah kamu telah menguasai materi macam-macam air untuk thaharah? 3 Apakah kamu telah menguasai materi air dilihat dari segi Sains? 4 Apakah kamu mampu mengetahui macam-macam air suci tetapi tidak mensucikan? 5 Apakah kamu mampu memahami tentang debu untuk Thaharah ? 16
KEGIATAN PEMBELAJARAN 3 Wudhu dan Tayammum A. Kompetensi Inti KI 4 : Mengolah, menalar, dan menyaji dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, serta bertindak secara efektif dan kreatif, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan. B. Kompetensi Dasar 4.2.1 Menjelaskan tentang wudlu dan tayamum. 4.2.2 Menjelaskan tentang tatacara berwudlu dan tayamum. 4.2.3 Menerangkan Hikmah Thaharah dilihat dari segi kesehatan. C. Tujuan Pembelajaran Setelah mengikuti proses pembelajaran peserta didik diharapkan dapat: Menjelaskan tentang wudhu dan tayammum. Menerapkan tata cara wudlu yang baik dan benar sesuai tuntunan Tarjih Muhammadiyah. Menerapkan tata cara tayammum yang baik dan benar sesuai tuntunan Tarjih Muhammadiyah. Memahami hikmah thaharah dilihat dari segi kesehatan. D. Video Pembuka Pembelajaran III Simak video dibawah ini https://youtu.be/Nl73SRbiqwg. 17
E. Pendalaman Materi 1. Wudlu’ Wudhu secara bahasa berasal dari kata wadha’ah yang berarti bagus dan indah atau elok. Sedangkan secara syariat, wudhu merupakan peribadatan kepada Allah Swt dengan membersihkan anggota badan tertentu dengan menggunakan air yang disertai dengan niat. Air yang digunakan juga harus bersih, suci, dan tidak mengandung kotoran yang dapat menimbulkan penyakit. Kewajiban wudhu' didasarkan pada Al-Quran. ِٰٓياَيُّ َهاِا َّلذ ْي َنِ ٰا َمنُ ْٰٓواِاذَاِقُ ْمتُ ْمِالَىِال َّص ٰلوةِفَا ْغسلُ ْواِ ُو ُج ْو َه ُك ْمِ َواَ ْيديَ ُك ْمِا َلىِا ْل َم َرافقِِ َوا ْم َس ُح ْواِب ُر ُء ْوس ُك ْمِ َواَ ْر ُجلَ ُك ْمِا َلىِا ْل َك ْعبَ ْي ِۗن Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah/5: 6 hanya menyebutkan empat anggota wudlu’ yang wajib dibasuh, khususnya ketika sangat sulit dan terbatasnya air untuk bersuci. Namun ketika tidak ada kendala kesulitan atau keterbatasan air untuk bersuci maka disunnahkan untuk berwudlu’ sesuai dengan sunnah Nabi yang telah dirinci dalam hadis-hadis yang maqbûl. Sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam, َِل َاِتُ ْق َب ُلِ َصلاَةُِ َم ْنِأَ ْحدَ َثِ َحتَّىِيَتَ َو َّضأ “Tidak diterima sholat orang yang berhadats sampai ia berwudhu” (HR. Bukhori no 135, muslim no 125) 2. Tuntunan Wudhu (Wudhu Putra) (Wudhu Putri) https://youtu.be/4WJ0PtRwG7k. https://youtu.be/3wwCv9MWu6M. 18
3. Hal-hal Yang Membatalkan Wudlu Ada lima hal yang bisa membatalkan wudlu, yaitu: a. Keluarnya sesuatu dari dua lobang bawah yakni qubul dan dubur, baik karena berhadats kecil maupun berhadats besar (junub). Termasuk hadats kecil adalah kentut, madzi, wadi dan istihâdlah (yakni darah yang keluar dari wanita secara terus menerus di luar waktu kelaziman darah haid dan nifas). b. Tidur nyenyak dalam keadaan berbaring. Namun bila dalam keadaan duduk, tidak mengapa. Hal ini didasarkan pada riwayat sahabat Anas bin Malik ra.: َكا َنِأَ ْص َحا ُبِ َر ُسولَِّل َّلاِ َصلَّىَِّلَّلاُِ َعلَ ْيهِ َو َس َّل َمِيَ ْنتَظ ُرو َنِا ْلع َشا َءِا ْْلخ َرةَِ َحتَّىِتَ ْخف َقِ ُر ُءوسُِ ُه ْمِثُ َّمِيُ َص ُّلو َنِ َولاَِ َيتَ َو َّضئُو َِن “Suatu ketika para sahabat Rasulullah saw menunggu waktu shalat Isya yang akhir hingga terkantuk-kantuk kemudian mereka shalat dan tidak berwudlu.” (HR. Abu Dawud & Ahmad dari Anas, dan Tirmidzi dari Syu`bah). c. Menyentuh kemaluan tanpa alas/pembatas. Ini didasarkan pada hadis Nabi saw: ََِم ْنِ َم َّسِذَ َك َرهُِفَل َاِيُ َصلِ َحتَّىِ َيتَ َو َّضأ “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka janganlah ia shalat sampai ia berwudlu.” (HR. Tirmidzi, Nasa’i, Abu Dawud, Ibn Majah, Ahmad, dari Busrah binti Shafwan). d. Hilang akal, seperti: gila, pingsan atau mabuk. e. Menurut Ibn Abbas bahwa lâ-ma-sa (“saling bersentuhan”) dalam QS. Al- Maidah/5: 6, secara bahasa berarti: bersetubuh. Hal ini diperkuat oleh banyak riwayat yang menyatakan bahwa Nabi saw pernah disentuh oleh istrinya saat sujud dalam shalat (HSR. Al-Nasâ’i, Ahmad, dari ‘Âisyah ra.) dan pernah juga mencium istrinya lalu shalat tanpa berwudhu lagi (HR. Ahmad, Tirmidzi, Abu Dâwud, dari ‘Âisyah ra). 4. Hikmah Wudhu dilihat dari segi Kesehatan https://www.youtube.com/watch?v=YJpypT2i8RY. 19
5. Tayammum Tayamum secara bahasa adalah Al-Qosdu atau maksud. Sedangkan secara syariat, tayamum adalah cara mensucikan diri untuk beribadah kepada Allah Swt dengan mengusap wajah dan kedua tangan menggunakan media yang bersih. Media untuk bertayamum adalah semua yang ada di permukaan bumi, seperti tanah, batu, pasir. Berdasarkan firman Allah Swt, https://youtu.be/Rz4zjsFUMz4. (Qs. Al-Maidah:6). Lalu, tata cara tayamum yang diajarkan Rasulullah Saw kepada sahabatnya adalah dengan menepukkan kedua telapak tangan ke tempat debu suci yang telah tersedia, lalu menghembus kedua telapak tangan itu dan menyapukannya ke muka, kemudian menyapukannya pada kedua tangan sampai pergelangan tangan. ِ:ِأَ ْجنَ ْب ُتِِ َف َل ْمِِأُصبِِا ْل َما َءِِ َفتَ َمعَّ ْك ُِتِف ِيِال َّصع ْيدِِ َوِِ َص َّل ْي ُِتِفَذَ َك ْر ُتِِذَل َكِِلل ّنَب ِيِ َص َّلىِاللُِِ َعلَ ْيهِِ َو َس ّلَ َِمِ َفقَا َل:َع ِْنِ َع َّما ٍرِِ َقا َل إ َّن َماِ َكا َِنِ َي ْكفي َِكِ َه َكذَاِفَ َض َر َبِِالنَّب ُِّيِ َص َّلىِالِلُِ َعلَ ْيهِِ َو َسلَّ َِمِب َك ّفَ ْيهِِاْْلَ ْر َضِِ َو َنفَ َخِِفيه َماِثُ َّمِِ َم َس َِحِبه َماِِ َو ْج َه ِهُِ َو َك َّف ْي ِه []متفقِعليه “Dari Ammar ra, ia berkata; Aku pernah berjanabah dan tidak mendapat air, lalu aku berguling-guling dalam debu dan shalat. Maka aku sebutkan yang demikian itu kepada Rasulullah saw. Beliau berkata: ‘Sesungguhnya cukup kamu melakukan begini’. Lalu beliau meletakkan kedua tangannya di tanah dan meniupnya, kemudian mengusap muka dan tangannya sampai pergelangan tangannya dengan kedua telapak tangannya itu.” [Muttafaq Alaih]. 20
Search
Read the Text Version
- 1 - 30
Pages: