Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore 2021 03 25 AHP Mediasi Ditjen Yankes Kemenkes RI (1)

2021 03 25 AHP Mediasi Ditjen Yankes Kemenkes RI (1)

Published by diyan.sri.harnanto, 2021-03-31 02:15:53

Description: 2021 03 25 AHP Mediasi Ditjen Yankes Kemenkes RI (1)

Keywords: Mediasi

Search

Read the Text Version

PENINGKATAN SDM HUKUM PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PERMASALAHAN DIBIDANG KESEHATAN SECARA NON-LITIGASI SEMARANG, 25 MARET 2021 Andrea H Poeloengan • Professional Mediator & Advisor Pusat Mediasi Nasional (PMN) • Penal Mediation in Criminal Matters Specialized • Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian PTIK • Licensed Advocate at PERADI & AAI • Restorative Justice Facilitator • Strategic Peace Building Consultant • Anti Bio-Terrorism Observer • PCI, Community & Restorative Policing Researcher • Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasonal (KOMPOLNAS) 2016-2020 • Anggota Tim Riset IgY Antiserum Covid-19 Kemenristek/BRIN • Alumni PPSA XXII – 2019 Lemhannas RI



Data dan Fakta Kategori Ranking Negara Indeks Perdamaian Global (Global Peace Indonesia berada di ranking 2020: 49 dari 163 negara Index/GPI) Indonesia berada di ranking 2019: 42 dari 163 negara Indeks “Positive Peace” (Positive Peace Indonesia berada di ranking Index/PPI). 2019: 83 dari 163 negara Indeks Kebahagiaan Dunia (World Happiness 2018: 82 dari 163 negara Index/WHI) 2020: 84 dari 153 negara 2019: 92 dari 156 negara Apakah ini menjadi kondisi “laten” ? Kebahagiaan pada “permukaan” ? Tanya langsung pada “sumbernya” ?



Problematika Hukum & Keadilan • ddddAhmanaiaedueullaanbaannlgummipdgasnrgaanogpuppabKelneaknlertrieaplktlmaanseeaine.knan”htntttaiuriafkareknadHlmugeaaaamvalnnnaan.sthn.uas.KserspeiKaipnraleeesHy.elm.rasu.ntekiisNsnaueiindmbblbaaiaa,eildhgarnkaawahoenin:arangm“Kdkgoe.iaea.rla.ampadkdndaieaalniasbalmaandebnrioraylbbarhaaenanwldggahdiaaarlaums (Budiono Kusumohamidjojo, 1999. Ketertiban Yang Adil: Problematika Filsafat Hukum. Jakarta: Gramedia. H. 128)

MEMBANGUN HARMONI MEWUJUDKAN KESEIMBANGAN “Pandangan Hidup Pancasila berpangkal pada keyakinan bahwa alam semesta dengan segala hal yang ada di dalamnya sebagai suatu keseluruhan yang terjalin secara harmonis diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa” (Sidharta : 1994, dalam Filsafat dan Ideologi Pancasila) Penyebab kebahagiaan dan ketentraman karena adanya harmonisasi dalam KETERHUBUNGAN, yaitu hubungan antar Manusia dengan Manusia, Manusia dengan Alam, Manusia dengan Tuhan yang harmonis

Latar belakang pemikiran Restorative Justice Howard Zehr: Rasionalitas memahami “Perbuatan salah/keliru” atau “Wrongdoing”. Zher, melandasinya pada suatu konsep tua yang meyakini tentang : “the vision of living in a sense of “all-rightness” with each other, The Creator and the environment”. Howard Zehr. 2002. The Little Book of Restorative Justice. Philadelphia: Good Books. Suatu Konsep berupa filsafat kemanusiaan yang mencerminkan : • Hubungan manusia dengan Tuhan; • Hubungan manusia dengan manusia; dan • Hubungan manusia dengan lingkungan sebagai ruang hidupnya. Keterhubungan (Interconnected) Suatu konsep yang sesungguhnya juga telah dimiliki bangsa Indonesia, yang digali dari nilai-nilai luhur budaya bangsa (Pancasila) serta kemurnian ajaran agama.

“Traditional\" Justice Asks: Restorative Justice Asks: Retributive & Rehabilitative } Who has been hurt? } What are their needs? } What rules have been } Who has the responsibility broken? to make things right to } Who did it? restore relationships? } What do they deserve? Restorative Justice is no Mediation but You can use Mediation as a tool of Restorative Justice and use Restorative Justice as Mediator’s paradigm/mind set Howard Zehr, From his Keynote Address to the 12th International Institute for Restorative Practices , October 2009

Siklus Hubungan Restorative Justice, Pancasila, dengan Mediasi “RESTORATIVE Keadilan yang lebih mendekati Landasan idiil dan JUSTICE” adil telah terkandung dalam pandangan hidup PANCASILA nilai-nilai luhur PANCASILA, tersebut diantaranya adalah mengorientasikan sebagai sumber segala tentang makna sumber hukum, landasan idiil Musyawarah Mufakat dan pandangan hidup bangsa sebagaimana terkandung keadilan yang lebih Indonesia mendekati adil. dalam Sila Ke Empat PANCASILA Hasil yang diharapkan Salah satu aktualisasi Sila Ke Empat PANCASILA tersebut adalah Dengan demikian Mediasi MEDIASI yaitu proses sistematis penyelesaian permasalahan merupakan perwujudan cara secara Musyawarah Mufakat, dengan dibantu oleh Mediator berpikir dan bertindak Restorative yang independen/tidak memihak, tidak berkewenangan untuk Justice, yang berorientasi pada membuat keputusan, namun mendorong dan memfasilitasi para makna keadilan yang lebih pihak, untuk menemukan peluang-peluang penyelesaian mendekati adil, bagi para pihak permasalahan, sehingga diharapkan para pihak dapat dengan tidak terpaku kepada meraih/mencapai suatu kesepakatan sukarela yang dirasakan adil oleh para pihak tersebut sehingga tercipta kembali Paradigma Legalistik yang hubungan yang harmonis. cenderung mencari Benar / Salah

BAGAIMANA SEYOGYANYA PARADIGMA KEADILAN DALAM MEDIASI ? PROSES MEDIASI SIAPA YANG SALAH MELANGGAR TIDAK BERTUJUAN UNTUK MENCARI-CARI SIAPA HUKUM/UNDANG-UNDANG/PERJANJIAN YANG SALAH ATAU SIAPA YANG BENAR. ATAU MELAINKAN SIAPA YANG BENAR MEMATUHI HUKUM/UNDANG-UNDANG/PERJANJIAN MEMBATU PARA PIHAK BERNEGOSIASI UNTUK MERUPAKAN PARADIGMA KEADILAN YANG MENEMUKAN PELUANG-PELUANG KESEPAKATAN LEGISTIK YANG RELEVAN UNTUK LEMBAGA TERBAIK GUNA MENGHASILKAN KEMANFAATAN YANG BERKWENANGAN UNTUK MENJADI DAN MEMULIHKAN KEMBALI SEHINGGA MENJADI PEMUTUS/AJUDIKASI HARMONIS KEMBALI PERLU MEREFLEKSI KEMBALI MAKNA KEADILAN YANG LEBIH MENDEKATI ADIL YANG SELARAS DENGAN KEADILAN BERDASARKAN PANCASILA. MELALUI PENDEKATAN KEADILAN YANG MEMULIHKAN (Restorative Justice) DENGAN CARA MUSYAWARAH MUFAKAT à MEDIASI











TUJUAN MEDIASI \"Permasalahan Bersalah atau Tidak Bersalah (Siapa yang Mediasi Tidak Salah atau Benar),Tidak Masuk Mencari Benar / pada Ranah Pembahasan dalam Mediasi” Salah (Umbreit dan Greenwood 2000)

§ Tujuan dasar mediasi berbeda dengan cara-cara lama dalam penyelesaian permasalahan, formal dan prosedural penyelesaian yang legalistik, termasuk cara-cara lama dalam prosedur untuk menyelesaikan keluhan warga. Tujuan Mediasi § Cara lama berfokus pada penemuan fakta, menunjukkan tanggung jawab, menentukan bersalah atau tidak bersalah, dan menghukum mereka yang terbukti bersalah. § Cara lama terhadap penanganan keluhan masyarakat misalnya, berfokus pada menentukan apakah petugas melakukan dugaan atau tidak melakukan tindakan yang salah,baik tindakan maupun perilaku. Samuel, Archbold and Herbst, Mediating Citizen Complaints Against Police Officers: § Sebaliknya, Mediasi berfokus pada membangun A Guide for Police and Community Leaders Web Version, Washington, DC: Government Printing Office, by U.S. Department of Justice Office of Community Pemahaman (Pengertian),Pemecahan Masalah dan Oriented Policing Services (2002). Rekonsiliasi (Perbuatan memulihkan hubungan ke keadaan semula dalam menyelesaikan perbedaan).

Prinsip Mediasi • Prinsip Sukarela dan Itikad Baik: Para Pihak Sukarela bermediasi dengan itikad baik • Prinsip Netralitas :Tidak memihak (Impartial Principles) • Prinsip Penentuan Diri Sendiri : Semua Diputuskan Oleh Para Pihak (Self Determination Principles) • Prinsip Aturan Dasar : Menjelaskan Tahapan & Aturan Mediasi (Ground Rules Principles) • Prinsip Kerahasiaan : Komunikasi, Dokumentasi, Substansi, Proses Mediasi Rahasia /tidak untuk dibuka pada yang bukan Pihak (Confidentiality Principles) • Prinsip Kesetaraan : Memperlakukan antar Mediator dengan Para Pihak dan antar Para Pihak Sama (Equality Principles) • Prinsip Bebas Dari Konflik Pribadi : Tidak ada benturan kepentingan baik vertikal maupun horisontal (Free from Conflict of Interest Principles) Poeloengan, AH , Materi Pelatihan Sertifikasi Mediator, PMN 2010 • Prinsip Berdasarkan Proses bukan Hasil : Mediator bertanggungjawab hanya sebatas menjalankan Proses/Tahapan Mediasi dengan benar. Diyakini jika Para Pihak beritikad baik hendak menyelesaikan permasalahan melalui Mediasi, jika Tahapan Mediasi telah dilalui dengan baik dan benar maka hasil terbaik bagi Para Pihak akan ditemukan oleh Para Pihak, bukan oleh Mediator (Inspaning Verbintenis Principles).

Peluang Mediasi sebagai Pasal 36 ayat (1) Perma 1 tahun 2106: cara alternatif selain Litigasi yang patut Para Pihak dengan atau tanpa bantuan diutamakan dalam Mediator bersertifikat yang berhasil penyelesaian masalah menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan dengan Kesepakatan Perdamaian, dapat mengajukan Kesepakatan Perdamaian kepada Pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta Perdamaian dengan cara mengajukan gugatan.

NEGOSIASI MEDIASI Proses Proses Sistematis Bermusyawarah Bermusyawarah HANYA Para Para Pihak Mediator Pihak Berperan : • Memperlakukan Dalam suasana Kekeluargaan, Kebersamaan, mendorong, setara (imparsial) Kesalingtergantungan, kepedulian, gotong membantu, royong memfasilitasi • Tidak Membuat para pihak keputusan Berupaya saling memahami harapan kekuatiran, kebutuhan dan kepentingan • Tidak Memilki Berupaya menyamakan persepsi/frekuensi atas Benturan berbagai perbedaan Kepentingan • Independen Guna mencapai kemufakatan sukarela yang dapat diterima dan dirasakan lebih • Menjaga Kerahasiaan mendekati adil oleh para pihak.

Fenomena Gunung Es dalam ber Mediasi POSISI STRUKTURAL & KEINGINAN KEPENTINGAN & KEBUTUHAN

PARADIGMA MEDIATOR PENDENGAR AKTIF SOLUTIF, KREATIF, & JEMBATAN OUT OF THE BOX KOMUNIKASI MUSYAWARAH UNTUK SABAR & TIDAK MUFAKAT MEMUTUS ORIENTASI: TIDAK MENYARANKAN MEMULIHKAN, /MENGAJARI FORWARD LOOKING Jika kamu bicara, kamu hanya mengulang apa yang kamu sudah tahu Tetapi,… Bila kamu mendengar, mungkin kamu akan belajar sesuatu yang baru (Dalai Lama)

Pra Mediasi (Kriteria Mediator?) Kode Etik Dipercaya Berpengalaman Terpilih Punya Integritas Dipercaya Lembaga Pengalaman, Berani, Disepakati Para bagus, minim potensi & Para Pihak SABAR, Certified Pihak lebih baik menyimpang Disegani Para Pihak

Pra MEDIASI (*Pandemic Covid-19) Perjanjian Ruangan Fisik & Mental Administrasi, Kesepakatan untuk Rahasia, Aman, Nyaman & Layak + Sehat* ber Mediasi & Paham Sabar & Senyum Waktu Kehadiran Pihak Covid-19* Tepat, Tersedia, Cukup, Disepakati Principals, dapat Memutus / Test & ProKes Kuasa penuh-teratifikasi

üSKILLS MEDIATOR Pra Mediasi Pembukaan-Pendahuluan / o Pendengar Aktif Sambutan Mediator o Komunikasi Verbal dan Non Verbal o Menyusun Pertanyaan Presentasi Para Pihak üTAHAPAN MEDIASI o Meresume o Memahami inti-inti masalah Tahapan o Toleransi emosi o Menyusun Ulang Kalimat Pendefinisian Perumusan Kesepahaman Awal o Berpikir Kreatif o Menghadapi Kebuntuan Masalah Peng-identifikasian/definisian o dll Permasalahan Pengagendaan Pembahasan Masalah-Masalah üETIK MEDIATOR Tahapan Negotiation in detail /bargaining (usulan solusi atau tawar Pemecahan menawar) o Netral (Ketidakberpihakan) Pertemuan Terpisah (bila diperlukan) o Imparsial Masalah Negosiasi Lanjutan Penyampaian usulan solusi baru o Independen o Benturan Kepentingan Perumusan/perancangan Perjanjian Perdamaian o Kerahasiaan Segitiga Mediasi ini diadaptasi dari Boule, Laurance., & Hwee, The Hwee. 2000. ü MINDSET Mediation: Principles Process Practice (Singapore Edition). Butterworths Asia & NEGOSIATOR/MEDIATOR Singapore Mediation Centre. Hal 99-114. Penutupan Pasca Mediasi

Tahap Pendefinisian Masalah: Pendahuluan-Pembukaan-Sambutan 1 PENDAHULUAN: Greetings, Apresiasi, Daftar Hadir, Berbincang Santai 2 PEMBUKAAN: Klarifikasi para pihak siap untuk memulai 3 SAMBUTAN: Perkenalan, Kehadiran pihak/keterwakilan, Batasan Waktu, Urutan Histori mengapa bermediasi, Mediasi, Peran Mediator & Para Pihak, Tahapan, Kode Etik, Aturan Dasar/Tatibà Tanya: Jelas, Sepakat?

Pendahuluan v Menyambut kedatangan v Apresiasi v “Bertukar kartu nama” v Berbincang santai v Daftar hadir v Masalah yang mungkin terjadi? ©AHP @PMN® 2021

Sambutan Mediator v Perkenalan, keterwakilan v Batasan waktu þý v Urutan kejadian hingga bermediasi þý v Mediasi dan peran mediator / para pihak v Tahapan mediasi v Kode Etik v Tata tertib dan komitmen v Ada pertanyaan? ©AHP @PMN® 2021

Lanjutan Tahap Pendefinisian Masalah Bergantian Issues Paham, Sepakat? 04. Presentasi Para Pihak 06. Identifikasi Masalah 08. Ada Tanggapan? Benang Urutkan satu Merah persatu 05. Kesepahaman Awal 07. Agendakan Pembahasan

Presentasi Pihak v Mulai dengan pertanyaan umum v Menjelaskan permasalahan kepada mediator secara bergantian v Memberikan kesempatan kepada para pihak untuk didengar, dan juga memberi kesempatan setiap pihak mendengarkan permasalahan dari pihak lainnya secara langsung v Giliran pertama? Siapa yang menentukan? v Masalah yang mungkin terjadi? ©AHP @PMN® 2021

Kesepahaman Awal Mengidentifikasi, berdasarkan presentasi para ©AHP @PMN® 2021 pihak, hal - hal yang memang menjadi kesamaan (the common ground) diantara para pihak sebagai pendukung untuk melanjutkan proses negosiasi

Mendefinisikan Masalah & Agenda v Menentukan permasalahan penting yang perlu dicari penyelesaiannya, berdasarkan presentasi para pihak v Dalam kalimat tanya v Ada yang lain? v Diurutkan è Agenda ©AHP @PMN® 2021

Tahapan Pemecahan Masalah 04. Kesepakatan/Perjanjian 01. Negosiasi (Detail) Rechek sdh terbahas semua, Tertulis, Hasil dari Para Pihak bukan Tawar Menawar Solusi, Bahas satu persatu urutan agenda Mediator & diterima Para Pihak permasalahan --> Cari Kesepakatan 05. Penutupan 02. Kaukus Jelaskan ulang resume keseluruhan proses dan capaian (Berhasil/Sebagian/Gagal). Ingatkan apa Pertemuan Terpisah (jika diperlukan), ABG, opsi kedepan, “senjata” atasi kebuntuan, yg harus dilakukan untuk implementasi hasil. test realitas & turunkan harapan à Apresiasi, Hasil o/Para Pihak + Tutup Formal Apresiasi: Hasil sementara = Prestasi 06. Pasca Mediasi 03. Negosiasi Lanjutan (hasil Kaukus) Kesepakatan/Perjanjian menjadi Keputusan?* Administrasi? Mediator bukan “Jubir”, Jaga Rahasia

Negosiasi: Mencari Kesepakatan v Biasanya merupakan alokasi waktu terbesar v Directing the traffic, mediator berperan menjaga urutan, reframe, meringkas, mencatat dan sesekali membantu proses komunikasi v Driving the bus, mediator membimbing pembicaraan, mengajukan pertanyaan ©AHP @PMN® 2021

Pertemuan Terpisah þý v Kapan? v Menggali lebih jauh, Opsi, “ABG” v Tes realitas v Mengingatkan hal – hal yang telah dicapai dalam proses ini dan mempertimbangkan akibat bila tidak tercapai kesepakatan ©AHP @PMN® 2021

Mencapai Kesepakatan v Para pihak dikumpulkan kembali melanjutkan negosiasi akhir, dan menyelesaikan beberapa hal dengan lebih rinci (bila ada pertemuan terpisah) v Mediator berperan untuk memastikan bahwa seluruh permasalahan telah dibahas v Para pihak dapat menerima hasil akhir ©AHP @PMN® 2021

Penyusunan Kesepakatan v Bentuk kesepakatan? v Perjanjian dituangkan secara tertulis v Pada banyak kasus, cukup pokok-pokok kesepakatan yang ditulis dan ditandatangani, untuk kemudian disempurnakan oleh pihak pengacara hingga menjadi suatu kesepakatan akhir v Pada kasus lain yang tidak terlalu kompleks, perjanjian final dapat langsung ditandatangani ©AHP @PMN® 2021

Kata Penutup & Penutupan Penjelasan kepada para pihak atas apa yang telah mereka capai, serta mengingatkan tentang hal apa yang perlu dilakukan di masa mendatang Ø Berhasil Ø Berhasil sebagian Ø Gagal ©AHP @PMN® 2021

Kata Penutup & Penutupan v Apresiasi v Kesepakatan bukan dari Mediator v Bila ada masalah dalam pelaksanaan v Mengakhiri mediasi secara “formal” ©AHP @PMN® 2021

Kehangatan Mediator akan Mencairkan Kebekuan Hati dan Pikiran Para Pihak (Poeloengan - El Fasher, Darfur, Sudan : December 2016) ©AHP @PMN® 2021



Pusat Mediasi Nasional www.pmn.or.id Wisma Subud, Gd Adi Puri Jl RS Fatmawati no. 52, Jakarta 12430 Anggota pendiri, AMA & APCAM http://asian-mediationassociation.org http://apcam.asia


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook