Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Format Bahan Ajar 1

Format Bahan Ajar 1

Published by S. Huda, 2023-06-10 05:27:20

Description: Format Bahan Ajar 1

Search

Read the Text Version

FORMAT BAHAN AJAR BAHAN AJAR (Menganalisis Undang-undang Perlindungan Konsumen) Sekolah : SMKN 1 Bangkalan Mata Pelajaran/Tema/Subtema : Pengelolaan Bisnis Ritel Kelas/Semester : XI/Ganjil A. Tujuan Pembelajaran Tujuan pembelajaran dalam kegiatan belajar ini, yaitu melalui kegiatan pembelajaran menggunakan model Problem Based Learning dan pendekatan saintifik yang menuntun peserta didik untuk mengamati (membaca) permasalahan, menuliskan penyelesaian dan mempresentasikan hasilnya di depan kelas, selama dan setelah mengikuti proses pembelajaran ini peserta didik diharapkan dapat : (1) Menelaah Undang-undang Perlindungan Konsumen. (2) Menganalisis ruang lingkup Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan rasa rasa ingin tahu, tanggung jawab, displin selama proses pembelajaran, bersikap jujur, santun, percaya diri dan pantang menyerah, serta memiliki sikap responsif (berpikir kritis) dan proaktif (kreatif), serta mampu berkomukasi dan bekerjasama dengan baik. Peserta didik memahami ruang lingkup perlindungan konsumen, prinsip tanggung jawab perlindungan konsumen, menganalisis hak dan kewajiban produsen dan konsumen, menunjukkan proses pengaduan hak perlindungan konsumen B. Uraian Materi Materi mata pelajaran pengelolaan bisnis ritel kelas XI ini dimulai dengan menganalisis undang-undang perlindungan konsumen. Namun sebelum kalian mempelajari lebih jauh, silahkan kalian diskusikan dengan teman sebangkumu untuk menemukan masalah dan solusinya! Perhatikan kutipan berita di bawah ini!

Sumber : https://swa.co.id/swa/trends/kemendag-optimalkan-perlindungan- konsumen-untuk- pertumbuhan-ekonomi-nasional Perhatikan uraian di bawah ini : Peran konsumen sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. saat ini pemerintah terus berupaya meningkatkan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menyelesaikan berbagai persoalan konsumen yang timbul. Pada tahun 2019, Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia adalah 41,70 atau baru berada pada level mampu. Pada level ini, artinya konsumen sudah mengenali haknya, namun belum terlalu aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen. Apakah kalian bisa memahami isi berita diatas? Dapatkah kalian menganalisis UU perlindungan konsumen? Baiklah, supaya kalian semakin faham, berikut ini adalah penjabaran tentang UU perlindungan konsumen. A. Pengertian Konsumen Apa yang dimaksud dengan konsumen? Pengertian Konsumen adalah semua pihak yang menggunakan barang/jasa yang ada di masyarakat, baik untuk kepentingan pribadi, orang lain, dan mahluk hidup lainnya dan tidak untuk dijual kembali. Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 2 tentang Perlindungan Konsumen, pengertian konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia di masyarakat, baik bagi kebutuhan diri sendiri, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dengan kata lain, sebagian besar konsumen adalah pengguna akhir dari suatu barang/jasa. Bila

pembelian barang bertujuan untuk dijual kembali maka pembeli tersebut adalah konsumen antara yang dikenal dengan distributor atau pengecer. Kata “konsumen” berasal dari bahasa Inggris, yaitu “consumer” yang artinya adalah setiap orang yang menggunakan atau mengonsumsi suatu produk (barang/jasa). Konsumen ada dua macam yaitu konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga berbentuk badan hukum maupun badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara RI, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Kotler & Keller (Sutrisno, dkk. 2006) mendefinisikan konsumen sebagai seseorang yang membeli dari orang lain. Banyak perusahaan yang tidak mencapai kesuksesan karena mengabaikan konsep konsumen. Konsumen, saluran distribusi, dan pasar adalah objek biaya yang memiliki keragaman pada produk. Konsumen dapat mengonsumsi aktivitas yang digerakkan oleh konsumen yaitu frekuensi pengiriman, penjualan, dan dukungan promosi. Sehingga untuk mengetahui biaya yang dikeluarkan untuk melayani konsumen dengan tingkat kebutuhan yang berbeda-beda, perusahaan memperoleh informasi yang berguna dalam penetapan harga, penentuan bauran konsumen dan peningkatan profitabilitas. Pada hakikatnya mempelajari konsumen sama halnya kita mempelajari perilaku manusia. Istilah perilaku konsumen yang pada umumnya konsumen memusatkan perhatiannya pada perilaku individu yang khususnya membeli suatu produk, sekalipun konsumen tersebut tidak terlibat dalam merencanakan pembelian produk tersebut ataupun menggunakan produk tersebut. James F. Engel et all. (Sutrisno, dkk., 2006) berpendapat bahwa: “Perilaku konsumen didefinisikan sebagai tindakan-tindakan individu yang secara langsung terlibat dalam usaha memperoleh dan menggunakan barang-barang jasa ekonomis termasuk proses pengambilan keputusan yang mendahului dan menentukan tindakan-tindakan tersebut.” B. Dasar Hukum Pada hakikatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni:

Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat. Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen. C. Asas Perlindungan Konsumen 1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. 2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil. 3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materil ataupun spiritual. 4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. 5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum. D. Tujuan Perlindungan Konsumen

Pemerintah selaku pemegang kebijakan seharusnya tidak berdiam diri dan cepat bergerak mengatasi membanjirnya produk di pasaran yang berbahaya bagi konsumen. Perlindungan Konsumen oleh pemerintah mutlak dilakukan, begitu pun dengan produsen harusnya memiliki kesadaran atas perlindungan konsumen. Jangan sampai karena pemerintah kurang tanggap dan ulah produsen nakal akan mengakibatkan korban dan kerugian bagi konsumen yaitu masyarakat. Tujuan Perlindungan Konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen adalah: 1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. 2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses 3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen. 4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi. 5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. 6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen. E. Hak dan Kewajiban 1) Hak-Hak Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hak-hak konsumen adalah: 1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. 2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. 4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. 5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. 6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. 7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. 8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. 9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 2) Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kewajiban konsumen adalah: 1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. 2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa. 3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. 4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. 3) Hak-Hak Pelaku Usaha 1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. 2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. 3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.

4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. 4) Kewajiban Pelaku Usaha 1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. 2. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan. 3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. 4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. 5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan. 6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. 7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. F. Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha 1. Larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan. Misal: tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan. Misal: barang tersebut dalam keadaan baik dan atau baru. 3. Larangan dalam penjualan secara obral/lelang. atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi. 4. Larangan dalam periklanan. Misal: mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga barang dan atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa. G. Klausa Baku dalam Perjanjian

Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur/bon, perjanjian, atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli yang sangat merugikan konsumen. Dengan pencantuman Klausula Baku posisi konsumen sangat lemah/tidak seimbang dalam menghadapi pelaku usaha. Undang-Undang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku usaha, apabila dalam pencantumannya mengadung unsur-unsur atau pernyataan sebagai berikut: 1. Pengalihan tanggung jawab dari pelaku usaha kepada konsumen. 2. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen. 3. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen. 4. Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran. 5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen. 6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa. 7. Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya. 8. Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran. Contoh Klausa Baku 1) Formulir pembayaran tagihan bank dalam salah satu syarat yang harus dipenuhi atau disetujui oleh nasabahnya menyatakan bahwa “Bank tidak bertanggung jawab atas kelalaian atau kealpaan, tindakan atau keteledoran dari Bank sendiri atau pegawainya atau koresponden, subagen lainnya, atau pegawai mereka.” 2) Kwitansi atau/faktur pembelian barang, yang menyatakan: a.) “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan”

b.) “Barang tidak diambil dalam waktu 2 minggu dalam nota penjualan kami batalkan” H. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Di dalam UU No.8 Tahun 1999 diatur dalam pasal 19 sampai dengan pasal 28. Dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen. SANKSI Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang- undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sanksi Perdata: 1. Ganti rugi dalam bentuk: a. Pengembalian uang atau b. Penggantian barang atau c. Perawatan kesehatan, dan/atau d. Pemberian santunan 2. Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi Sanksi Administrasi: Maksimal Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25. Sanksi Pidana: 1. Kurungan: a. Penjara, 5 tahun atau denda Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18. b. Penjara, 2 tahun atau denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16, dan 17 ayat (1) huruf d dan f. 2. Ketentuan pidana lain (di luar Undang-Undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap, atau kematian. 3. Hukuman tambahan, antara lain: a. Pengumuman keputusan hakim; b. Pencabutan izin usaha; c. Dilarang memperdagangkan barang dan jasa; d. Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;

e. Hasil pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat. RANGKUMAN 1. Konsumen adalah semua pihak yang menggunakan barang/jasa yang ada di masyarakat, baik untuk kepentingan pribadi, orang lain, dan makhluk hidup lainnya dan tidak untuk dijual kembali. 2. Kata “konsumen” berasal dari bahasa Inggris, yaitu “consumer” yang artinya adalah setiap orang yang menggunakan atau mengonsumsi suatu produk (barang/jasa). 3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. 4. Tujuan Perlindungan Konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen adalah meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. 5. Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Di dalam UU No.8 Tahun 1999 diatur dalam pasal 19 sampai dengan pasal 28. Dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen C. Latihan dan Kunci Jawaban/Rubrik A. Pilihlah jawaban yang paling benar! 1. Undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen adalah… a. UU No. 8 tahun 1999 b. UU No. 9 tahun 1999 c. UU No. 14 tahun 2001 d. UU No. 15 tahun 2001 e. UU No. 19 tahun 2002 2. Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagikepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan… a. Konsumen d. Jasa

b. Produsen e. Barang c. Pelaku usaha 3. Setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjianmenyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi adalah… a. Konsumen b. Produsen c. Pelaku usaha d. Jasa e. Barang 4. Setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen adalah… a. Niaga b. Dagang c. Usaha d. Jasa e. Barang 5. Setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagimasyarakat untuk dimanfaatkan konsumen adalah… a. Konsumen b. Produsen c. Pelaku usaha d. Jasa e. Produksi 6. Kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untukmenarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan sedang diperdagangkan adalah… a. Personal selling d. Sales promotion b. Advertensi e. Iklan c. Promosi

7. Yang bukan merupakan tujuan perlindungan konsumen adalah… a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untukmelindungi diri b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannyadari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa c. Manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen sertakepastian hukum d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastianhukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungankonsumen sehingga sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha 8. Yang bukan hak dari konsumen adalah… a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barangdan/atau jasa b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasatersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminanbarang dan/atau jasa d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yangdigunakan e. Hak untuk menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisidan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan 9. Di bawah ini kewajiban konsumen kecuali… a. Membaca dan mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian ataupemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secarapatut e. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya 10. Di bawah ini kewajiban pelaku usaha kecuali…

a. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi danjaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan b. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif c. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkanberdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku d. Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jas tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barangyang dibuat dan/atau yang diperdagangkan e. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati 11. Asas dari perlindungan konsumen adalah… a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untukmelindungi diri b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannyadari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa c. Manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen sertakepastian hukum d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastianhukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungankonsumen sehingga sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha 12. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upayamengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia adalah… a. Arti badan perlindungan konsumen b. Tujuan badan perlindungan konsumen c. Fungsi badan perlindungan konsumen d. Tugas badan perlindungan konsumen e. Syarat badan perlindungan konsumen 13. Di bawah ini pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barangdan/atau jasa kecuali… a. Memenuhi atau sesuai dengan standar yang

dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan b. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut c. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya d. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut e. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut 14. Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat adalah… a. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangkapenyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen b. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undanganyang berlaku di bidang perlindungan konsumen c. Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkutkeselamatan konsumen d. Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat e. Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungankonsumen 15. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas… a. Kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan b. Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu c. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label

d. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuta e. Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku B. Essay 1. Apa yang dimaksud dengan perlindungan konsumen? 2. Jelaskan perbedaan konsumen dengan pelaku usaha! 3. Apa yang dimaksud dengan barang? 4. Jelaskan tujuan perlindungan konsumen! 5. Jelaskan 5 (lima) kewajiban konsumen! 6. Sebutkan 5 (lima) hak pelaku usaha! 7. Jelaskan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha minimal 5 (lima)! 8. Bagaimanakah tanggung jawab pelaku usaha? 9. Jelaskan perbedaan dilihat dari tugas dan fungsi antara Badan Perlindungan Konsumen Nasional dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat! D. Daftar Pustaka Alma, Buchari, 2011. Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa. Bandung: Alfabeta Hasril, dkk. “Manajemen Ritel”, Manajemen. Fakultas Ekonomi. Universitas Kaltara TanjungSelor. Bekti, nurul, 2018. Pengelolaan Bisnis Ritel SMK Kelas X, Penerbit Mediatama Said, Umar . 2019. Pengelolaan Bisnis Ritel SMK Kelas XI, Penerbit Erlangga


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook