Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Kajian Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

Kajian Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

Published by perpustakaanpublikasi, 2020-11-10 15:09:28

Description: Kajian Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

Search

Read the Text Version

Tabel 2. Contoh Muatan Materi Dalam RPP RPP Materi Pelimpahan Pemberian HAT Pasal… Dalam hal pemberian hak milik berdasarkan penetapan Pemerintah sebagaimana Ayat 1 dimaksud pada Pasal 22 UUPA, serta hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai, Menteri dapat melimpahkannya dengan dasar delegasi kepada Kepala Kantor Pertanahan dan Kakanwil BPN; Ayat 2 Pengaturan pelimpahan kewenangan sebagaimana pada ayat 1. diatur dalam Peraturan Menteri. Apabila terdapat kebutuhan yang sangat mendesak dalam rangka peningkatan pelayanan pertanahan, pengaturan pelimpahan kewenangan pemberian hak atas tanah dapat dilakukan dalam bentuk Permen tetapi dengan dasar mandat. Pemberian kewenangan oleh Menteri/Kepala BPN kepada Kepala Kantor dan Kakanwil BPN selama ini sudah dilakukan dengan dasar mandat. Kepala Kantor Pertanahan dan Kakanwil BPN menandatangani keputusan pemberian hak tanah atas nama Menteri/Kepala BPN. Dalam hal ini penanggung jawab dan penanggung gugat berada di tangan Menteri/Kepala BPN. Pelimpahan kewenangan berdasarkan mandat tidak akan menghambat atau memperlama jangka waktu pelayanan. Kepala Kantor Pertanahan dan Kakanwil BPN tetap bertanggung jawab secara penuh untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab penerbitan hak tanah sesuai kewenangan yang diberikan. Namun perlu diperhatikan, untuk mengurangi sengketa dan perkara pertanahan, penerbitan hak tanah harus tetap mengacu kepada SOP yang telah ditetapkan serta taat kepada ketentuan perundang- undangan. Selain daripada itu penerima mandat harus mematuhi AUPB seperti prinsip kepastian hukum, kecermatan dan tidak menyalahgunakan kewenangan (Pasal 10 UUAP) Terdapat beberapa kebaikan apabila pelimpahan wewenang pemberian hak atas tanah didasarkan pada mandat kepada Kepala Kantor Pertanahan dan Kakanwil BPN. Selain memenuhi asas legalitas dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Menteri/Kepala BPN dapat mengambil alih kewenangan itu dari penerima mandat bila terjadi penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan penerima mandat. Kemudian apabila terdapat kepentingan negara yang lebih besar, tetapi penerima mandat “tidak berani” melakukan tindakan administrasi pertanahan dengan suatu alasan tertentu, maka mandans dapat mengambil alih kewenangan 44

tersebut untuk melakukan tindakan administrasi sesuai ketentuan perundang- undangan. Melalui pelimpahan kewenangan dengan dasar mandat juga, Menteri/Kepala BPN akan dapat menyerahkan wewenang yang lebih besar kepada Kepala Kantor Pertanahan dan Kakanwil BPN untuk memberikan keputusan pemberian hak atas tanah atas nama pemberi mandat. Berdasarkan UUCK hak Pengelolaan diberikan atas tanah negara dengan keputusan pemberian hak di atas tanah negara (Pasal 137 ayat (3)). Dalam rangka memberikan kemudahan pemberian hak, maka untuk luasan tertentu dapat dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan atau Kakanwil BPN yang bertindak untuk dan atas nama Menteri/Kepala BPN selaku pemberi mandat. Hak Pengelolaan sebagai “gempilan” hak menguasai Negara, wewenang pemberiannya sesunguhnya berada di tangan Menteri/Kepala BPN. Dengan kewenangan berdasarkan mandat dari Menteri/Kepala BPN, maka dalam hal ikhwal tertentu dengan luasan tertentu, Kepala Kantor Pertanahan atau Kakanwil BPN dapat menerbitkan keputusan pemberian hak Pengelolaan atas nama Menteri/Kepala BPN. Khusus mengenai pemberian hak Pengelolaan, pengaturan kewenangannya lebih baik berdasarkan mandat. Contohnya pengaturan yang diusulkan adalah sebagaimana dalam table 3. Tabel 3. Contoh Muatan Materi RPP RPP Materi Pelimpahan Pemberian HPL Pasal… Dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan pertanahan, Menteri dapat Ayat 1 melimpahkan pemberian hak pengelolaan untuk luasan tertentu kepada kepada Kepala Kantor Pertanahan dan Kakanwil BPN dengan dasar mandat; Ayat 2 Kepala Kantor Pertanahan dan/atau Kakanwil BPN menerbitkan surat keputusan Ayat 3 pemberian Hak Pengelolaan atas nama Menteri; Pengaturan pelimpahan kewenangan sebagaimana pada ayat 1 diatur dalam Peraturan Menteri. Pelimpahan kewenangan dengan dasar mandat juga akan memberikan wewenang kepada Kakanwil BPN untuk menyelesaikan perpanjangan atau pembaharuan hak guna usaha. Apabila penerbitan keputusan pemberian hak guna usaha pertama kali merupakan wewenang Menteri/Kepala BPN, tetapi akibat terjadi perubahan luas sehingga menjadi sama dengan wewenang Kakanwil. Demi kepastian hukum keputusan perpanjangan dan pembaharuan hak guna usaha tersebut 45

dapat dilakukan oleh Kakanwil BPN yang bertindak untuk dan atas nama Menteri/Kepala BPN. Perlu juga diperhatikan bahwa apabila pelimpahan kewenangan pemberian hak atas tanah didasarkan kepada mandat, maka tanggung jawab Menteri/Kepala BPN akan lebih banyak apabila terjadi gugatan dari pihak yang merasa dirugikan. Hak ini disebabkan oleh karena tanggung jawab dan tanggung gugat berada pada pemberi mandat, maka Menteri/Kepala BPN selaku pemberi mandat akan selalu menjadi pihak (Tergugat/Turut Tergugat) dalam perkara baik TUN maupun Perdata. Pengaturan pelimpahan wewenang pemberian hak atas tanah yang akan dibentuk nanti, hendaknya menjadi suatu peraturan yang efektif untuk dilaksanakan. Lawrence M. Friedman,72 menyebutkan efektif atau tidaknya suatu peraturan perundang-undangan dipengaruhi oleh efektivitas hukum, yang terdiri dari 3 (tiga) faktor yakni : (a). substansi hukum yaitu inti dari peraturan perundang-undang itu sendiri; (b). struktur hukum yakni para penegak hukum atau regulator yang melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut; dan (c). budaya hukum yakni bagaimana sikap masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang dijalankan. Apabila kesadaran subjek hukum untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan telah dapat diterapkan, maka akan menjadi faktor pendukung yang menentukan mengenai efektif tidaknya peraturan tersebut. Demikian juga sebaliknya apabila masyarakat sebagai subjek hukum tidak mau mematuhi peraturan yang ada maka akan menjadi faktor penghambat utama dalam penegakan peraturan yang telah ditetapkan. 72 Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Penerbit Rajawali Pers, Jakarta, Tahun 2014, hal. 8 46

BAB IV KESIMPULAN DAN REKOMENDASI A. KESIMPULAN 1. a. Pengaturan pelimpahan kewenangan pemberian hak atas tanah oleh Menteri/Kepala BPN kepada Kepala Kantor Pertanahan dan Kakanwil BPN belum dapat dilakukan berdasarkan delegasi. Ketentuan Pasal 13 UUAP mensyaratkan bahwa pemberian kewenangan berdasarkan delegasi ditetapkan dalam PP dan Perpres. UUPA Pasal 22 telah mengatur bahwa perolehan hak milik berdasarkan penetapan Pemerintah diatur dengan PP. Sedangkan PP Nomor 40 Tahun 1996 juga mengatur bahwa pemberian, perpanjangan, pembaharuan serta hapusnya hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah ditetapkan dalam Keppres. Oleh karena PP dan Perpres/Keppres belum diterbitkan maka pelimpahan kewenangan pemberian hak atas tanah dengan dasar delegasi melalui Peraturan Menteri belum dapat dilakukan. b. Apabila pengaturan pelimpahan kewenangan pemberian hak atas tanah harus diterbitkan dengan Peraturan Menteri, maka pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan mandat. Dengan demikian keputusan pemberian hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Kakanwil BPN, akan mengandung asas legalitas dan jaminan kepastian hukum karena tidak cacat wewenang. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan tugas dan wewenang yang diberikan, penerima mandat harus patuh kepada SOP, taat kepada ketentuan perundang-undangan, serta memegang teguh AUPB seperti prinsip kepastian hukum, kecermatan dan tidak menyalahgunakan kewenangan. 2. Pelimpahan kewenangan kegiatan pendaftaran tanah tidak perlu diatur dalam Peraturan Menteri/Kepala BPN, karena Kepala Kantor Pertanahan telah menerima pelimpahan wewenang dengan dasar delegasi dari Pemerintah/Presiden berdasarkan PPPT. Dalam hal pendaftaran secara sistematis PPPT memerintahkan Menteri/Kepala BPN atau Pejabat yang ditunjuk untuk membentuk Panitia Ajudikasi. Pendaftaran pertama kali dan pemeliharaan data pertanahan menjadi wewenang Kepala Kantor Pertanahan dan pelimpahannya dapat dilakukan kepada Pejabat di bawahnya melalui mandat berdasarkan keputusan Kepala Kantor Pertanahan. 47

B. Rekomendasi 1. Pengaturan pelimpahan kewenangan pemberian hak atas tanah berdasarkan Peraturan Menteri dapat dilakukan melalui mandat. Dalam penerbitan keputusan pemberian hak atas tanah, Kepala Kantor Pertanahan atau Kakanwil BPN bertindak untuk dan atas nama Menteri/Kepala BPN, karena tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada Menteri/Kepala BPN selaku pemberi mandat; 2. Pengaturan pelimpahan kewenangan pemberian hak milik atas tanah sebagaimana dalam UUPA Pasal 22, serta hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai sebagaimana dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 dengan dasar delegasi, baru dapat dilakukan setelah PP dan Perpres diterbitkan. Namun demikian RPP Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah yang sedang dipersiapkan oleh Pemerintah sebagai tindak lanjut UUCK dapat memuat kedua materi tersebut. Contoh muatan materi dalam Pasal RPP tersebut dapat diusulkan sebagai berikut: a. Mengenai pemberian hak atas tanah 1) Dalam hal pemberian hak milik berdasarkan penetapan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 UUPA, serta hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai, Menteri dapat melimpahkannya dengan dasar delegasi kepada Kepala Kantor Pertanahan dan Kakanwil BPN; 2) Pengaturan pelimpahan kewenangan sebagaimana pada angka 1). diatur dalam Peraturan Menteri b. Mengenai Hak Pengelolaan 1) Dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan pertanahan, Menteri dapat melimpahkan pemberian hak pengelolaan untuk luasan tertentu kepada kepada Kepala Kantor Pertanahan dan Kakanwil BPN dengan dasar mandat; 2) Kepala Kantor Pertanahan dan/atau Kakanwil BPN menerbitkan surat keputusan pemberian Hak Pengelolaan atas nama Menteri; 3) Pengaturan pelimpahan kewenangan sebagaimana pada angka 1). diatur dalam Peraturan Menteri. 48

3. Pelimpahan kewenangan kegiatan pendaftaran tanah tidak perlu ditetapkan dalam Permen, karena Kepala Kantor Pertanahan sudah memperoleh pelimpahan kewenangan berdasarkan delegasi dari Presiden/Pemerintah (Pasal 8 PPPT). Apabila dipandang perlu Kepala Kantor Pertanahan dapat melimpahkannya kepada Pejabat di bawahnya melalui mandat dengan keputusan Kepala Kantor Pertanahan, berdasarkan pertimbangan volume pekerjaan, keadaan SDM dan pertimbangan lain yang dipandang perlu. 49

DAFTAR PUSTAKA Buku/Artikel Atmaja, M.K. (2000). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Alumni Brouwer, J.G., & Schilder, A.E. (1998). A Survey of Dutch Administrative Law. Nijmegen: Ars Aeguilibri. Budiardjo, M. (1998). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Erwiningsih, W. (2009). Hak Menguasai Negara Atas Tanah. Yogyakarta: Total Media. Hadjon, P.M., dkk. (2005). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law). Yogyakarta: Gajah Mada University Press. Harsono, Boedi. (1996). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan Hutagalung, A.S., & Gunawan, M. (2008). Kewenangan Pemerintah di bidang Pertanahan. Jakarta: Rajawali Pers Ibrahim, A. (2009). Pokok-Pokok Administrasi Publik dan Implementasinya. Bandung: Refika Aditama. Indroharto. (1991). Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan ___________. (1994). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Bandung: Citra Aditya Bakti. Kusdarini, E. (2011). Dasar-Dasar Hukum Adminitrasi Negara dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Yogyakarta: UNY Press. Kusumah-Atmadja, Mochtar. (2000), Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Alumni Manan, B. (1994). Hubungan antara Pusat dengan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta: Sinar Harapan. Moenir. (2010). Manajemen Pelayanan Umum. Jakarta: Bumi Aksara. Mulyosudarmo, S. (1990). Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan. Jakarta: Universitas Airlangga. Nitibaskara, T.R.R. (2002). Paradoksal Konflik dan Otonomi Daerah, Sketsa Bayang-Bayang Konflik dalam Prospek Masa Depan Otonomi Daerah. Jakarta: Sinar Mulia. Parlindungan, A.P. (1998). Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Mandar Maju. Ridwan H.R. (2018). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 50

Sedarmayanti. (2007). Manajemen Sumber Daya Manusia, Reformasi Birokrasi dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Bandung: Refika Aditama. Setiardja, A.G. (1990). Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia. Yogyakarta: Kanisius. Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. Sidharta, B.A. (2009). Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju. Sumardjono, M.S.W. (1998). Kewenangan Negara Untuk Mengatur dalam Penguasaan Tanah oleh Negara. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sutrisno, E. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Kencana. Peraturan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tentang Dasar Negara Republik Indonesia Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung RI Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan- Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional Keputusan Presiden Nomor 96M Tahun 1993 tentang pembentukan Kabinet Pembangunan VI 51

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Peraturan Presiden Nomor Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Badan Pertanahan Nasional Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1967 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Agraria Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 tentang Ketentuan- Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 Tentang Badan Pertanahan Nasional Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tanggal 10 Juli 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Publik 52

Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tugas, Fungsi Dan Wewenang Kejaksaaan Agung, Kejaksaan Tinggi Dan Kejaksaan Negeri Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Daerah Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 01 Tahun 2010 tentang Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kamus Black’s Law Dictionary Wawancara/Presentasi/Orasi Ilmiah Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah. (2020, Juni). Materi Rapat Pimpinan Kementerian ATR/BPN Tanggal 3 Juni 2020. Jakarta: Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah. Hadjon, P. M. (2020, 15 Juli). Wawancara melalui virtual. Ismail, Nurhasan (2020, 26 Oktober). Narasumber Penyusunan Tahap II Wairocana, I.G.N. (2008, November). Implementasi Good Governance Dalam Legislasi Daerah. Orasi Ilmiah pada Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum Administrasi pada Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Sabtu, 22 November 2008. Wairocana, I.G.N. (2020, 29 Juli). Wawancara Langsung di Denpasar Bali. Widjayanto, Agus. (2020, Januari). Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN Januari 2020. Jakarta: Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Pencegahan dan Percepatan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. 53


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook