Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Jurnal Pertanahan Vol.10 No.1

Jurnal Pertanahan Vol.10 No.1

Published by perpustakaanpublikasi, 2020-09-10 05:11:23

Description: Jurnal Pertanahan Vol.10 No.1 Edisi Juli Tahun 2020

Keywords: Jurnal,Jurnal Pertanahan,Journal,Buku

Search

Read the Text Version

JURNAL PERTANAHAN Vol. 10 No. 1 Juli 2020 25-38 Berdasarkan Tata Cara Kerja Neraca dalam tahapan persiapan, pengumpulan data dan Penatagunaan Tanah (BPN, 2013), skala yang informasi, pengolahan dan analisis data serta dalam dipersyaratkan masih terlalu kecil, yakni: (1) 1: perumusan konsep RDTR dan muatan PZ. Setiap 25.000 untuk kabupaten di Pulau Jawa, Bali, dan tahapan memberikan konsekuensi yang berbeda- Nusa Tenggara; (2) 1: 50.000 untuk kabupaten di beda tergantung pada peran Neraca Penatagunaan Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku; Tanah maupun Lembaga yang menanganinya. (3) 1: 100.000 untuk kabupaten di Pulau Papua; dan (4) 1: 10.000 untuk kota. Padahal skala peta Dalam tahapan persiapan, sekurang-kurangnya yang dipersyaratkan untuk penyusunan RDTR & ada tiga kegiatan yang perlu dikaitkan dengan PZ dengan tingkat ketelitian minimal 1:5000, atau NPGT, yakni: (1) pembentukan tim penyusun, dalam mengikuti ketentuan mengenai sistem informasi hal ini sumberdaya manusia di bidang pertanahan geografis yang dikeluarkan oleh kementarian/ sebagai Lembaga yang menangani NPGT perlu lembaga yang berwenang. dimasukkan ke dalam tim penyusun; (2) kajian awal data sekunder, dalam hal ini perlu dimasukkan Berkenaan dengan hal di atas, penyusunan neraca perubahan, neraca kesesuaian dan neraca Neraca Penatagunaan Tanah perlu menyesuaikan ketersediaan tanah ke dalam daftar data dan dengan kebutuhan tersebut, yakni meningkatkan informasi awal; dan (3) penetapan delineasi awal ketelitian peta menjadi 1:5000 dan menurunkan level BWP, perlu disinkronkan dengan pewilayah yang wilayah kabupaten/kota dan kecamatan menjadi dilakukan dalam penyusunan NPGT. level desa. Bahkan apabila dimungkinkan Neraca Penatagunaan Tanah yang disusun berbasiskan Untuk tahapan yang lain, NPGT perlu bidang-bidang tanah, baik melalui kegiatan ditempatkan sebagai data dan informasi dasar yang pendaftaran tanah maupun kegiatan Inventarisasi memuat penguasaan dan pemilikan tanah serta Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan penggunaan dan pemanfaatan tanah. Berkenaan Pemanfaatan Tanah (IP4T). dengan hal ini, maka analisis data untuk kepentingan penyusunan pola/zona ruang perlu betul-betul Penyusunan RDTR dan PZ, saat ini telah memperhatikan data dan informasi pertanahan dalam diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata NPGT. Apabila dalam tahapan ini NPGT benar-benar Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2018 tentang dimanfaatkan, maka percepatan penyusunan RDTR Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/ dan PZ adalah sebuah keniscayaan. Kota. Pada Pasal 9 Ayat (2) disebutkan bahwa prosedur penyusunan RDTR dan PZ kabupaten/kota Berkenaan dengan muatan RDTR dan PZ, meliputi: khususnya pengaturan tentang pola ruang telah diatur secara jelas dalam Lampiran 1 Peraturan 1) persiapan; Menteri ATR/KBPN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/ 2) pengumpulan data dan informasi; Kota. Dalam hal ini rencana pola ruang merupakan rencana distribusi zona pada BWP yang akan diatur 3) pengolahan dan analisis data; sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Rencana pola ruang tersebut berfungsi sebagai: 4) perumusan konsep RDTR dan muatan PZ kabupaten/kota; dan 1) Alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial budaya, ekonomi, serta kegiatan pelestarian 5) penyusunan dan pembahasan rancangan fungsi lingkungan dalam BWP; peraturan daerah tentang RDTR dan PZ kabupaten/kota. 2) Dasar penerbitan izin pemanfaatan ruang; Dalam konteks penyusunan RDTR dan PZ di atas, Neraca Penatagunaan Tanah dapat digunakan 36

Pemanfaatan Neraca Penatagunaan Tanah untuk Percepatan Penyusunan RDTR-PZ Sutaryono dan Asih Retno Dewi 3) Dasar penyusunan RTBL dan rencana teknis penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan lainnya; dan pemanfaatan tanah. 4) Dasar penyusunan rencana jaringan prasarana. 4) Pemanfaatan Neraca Penatagunaan Tanah dalam Penyusunan RDTR-PZ juga akan Berdasarkan hal di atas, jelas sekali bahwa pola meningkatkan kinerja institusi pertanahan dan ruang dalam RDTR dan PZ mempunyai fungsi untuk tata ruang dalam penyediaan data dan informasi mengalokasikan ruang dalam berbagai kegiatan, untuk berbagai penggunaan. bukan mengalokasikan ruang dalam bentuk fungsi ruang (lindung atau budidaya). Kata kuncinya adalah DAFTAR PUSTAKA alokasi ruang untuk kegiatan. Hal ini memberikan implikasi pada proses penerbitan berbagai perizinan Badan Pertanahan Nasional. (2013). Tata Cara maupun dalam penyusunan berbagai perencanaan Kerja Penyusunan Neraca Penatagunaan yang bersifat teknis. Tanah. Jakarta: BPN. Kebutuhan pengaturan sebagaimana di atas Direktorat Jenderal Tata Ruang. (2019). Tranformasi menunjukkan bahwa yang dialokasikan adalah ruang Direktorat Jenderal Tata Ruang menuju dengan objek dan subjek tertentu yang mengarah era digital. Materi Rapat Kerja Nasional pada bidang-bidang tanah, bukan zona atau Kementerian ATR/BPN. 6-8 Februari. Kawasan. Jadi jelas bahwa secara ideal kebutuhan Jakarta: BPN. data dan informasi pertanahan dalam RDTR dan PZ berbasiskan bidang-bidang tanah, bukan lagi zona. Direktorat Penatagunaan Tanah. (2013). Tata Cara Dalam hal ini data dan informasi tentang penguasaan Kerja Penyusunan Neraca Penatagunaan dan penggunaan tanah berbasiskan bidang-bidang Tanah. Jakarta: Badan Pertanahan tanah tersebut tersedia di dalam NPGT. Nasional Republik Indonesia. IV. KESIMPULAN Direktorat Penatagunaan Tanah. (2018). Tata Cara Kerja Penyusunan Neraca Penatagunaan 1) Penyusunan RDTR dan PZ membutuhkan Tanah Kabupaten/Kota. Jakarta: Direktorat data terkait land management yang akurat Jenderal Penataan Agraria Kementerian dan valid. Data dan Informasi dalam Neraca Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Penatagunaan Tanah merupakan land Nasional. management yang dapat digunakan sebagai basis dalam penyusunan RDTR dan PZ. Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang ATR/ BPN. (2019). Spatial development control 2) Tingkat ketelitian data pada Neraca policy to respond sustainable development Penatagunaan Tanah perlu didetailkan menjadi and advance technology. Makalah dalam skala 1:5000 dengan yurisdiksi desa, agar International seminar: intergrated agrarian sinkron dengan kebutuhan input data dalam land and spatial planning policies for penyusunan RDTR dan PZ. sustainable development. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. 3) Apabila hal di atas dapat dilakukan maka kendali mutu pemanfaatan ruang, perizinan Imran, S.Y. (2013). Fungsi tata ruang dalam menjaga pemanfaatan ruang, kebijakan penyusunan kelestarian lingkungan hidup Kota RTBL dan pengendalian pemanfaatan ruang Gorontalo, Jurnal Dinamika Hukum, 13 akan sangat efektif, karena sudah mendasarkan (3). Diakses dari http://dinamikahukum. pada data dan informasi berkenaan dengan fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/ viewFile/251/242. 37

JURNAL PERTANAHAN Vol. 10 No. 1 Juli 2020 25-38 Muryono, S., Bimasena, A.N., Dewi, A.R. (2018). wilayah (studi di Kabupaten Sleman Optimalisasi pemanfaatan neraca Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. penggunaan tanah dalam penyusunan Jurnal Ketahanan Nasional, 22 (1), 22-41. rencana tata ruang wilayah di Daerah Diakses dari https://jurnal.ugm.ac.id/jkn/ Istimewa Yogyakarta. Bhumi, 4 (2), 224- article/view/10653. 248. DOI: http://dx.doi.org/10.31292/ jb.v4i2.280. Diakses dari http://jurnalbhumi. Sutaryono. (2007). Dinamika Penataan Ruang dan stpn.ac.id/JB/article/view/280/256. Peluang Otonomi Daerah. Yogyakarta: Tugu Jogja Grafika. Muta’ali, L. (2013). Penataan Ruang Wilayah dan Kota (Tinjauan Normatif – Teknis). Sutaryono. (2016, 29 Agustus). Quovadis Integrasi Yogyakarta: Badan Penerbit Fakultas Agraria dan Tata Ruang, SKH Kompas. Geografi UGM. Sutaryono. (2016). Instrumen pengendalian melalui Peraturan Menteria Agraria dan Tata Ruang/Kepala roadmap pengendalian pemanfaatan Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 ruang: pengalaman empirik di DIY. Jurnal Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pertanahan Puslitbang Kementerian ATR/ RDTR dan PZ Kabupaten/Kota. BPN, 6 (1). Puspasari, S. & Sutaryono. (2017), Integrasi Agraria- Sutaryono. (2016). Neraca penatagunaan tanah, Pertanahan dan Tata Ruang, Yogyakarta: instrumen integrasi tata ruang dan STPN Press. pertanahan dalam penyusunan RDTR dan peraturan zonasi. dalam FIT ISI. Diakses Prabowo, H.L. (2019). Study of parcels-based land dari https://www.academia.edu/35898478/ use planning in urban areas and rural areas NERACA_PENATAGUNAAN_TANAH_ (case study of Mantrijeron Sub-district, Instrumen_Integrasi_Tata_Ruang_dan_ Yogyakarta City and Bambanglipuro Pertanahan_dalam_Penyusunan_RDTR_ Sub-district, Bantul Regency. Journal dan_Peraturan_Zonasi_Sutaryono  of Geospatial Information Science and Engineering, 2 (1), 171-184. DOI: http:// Utami, W. & Wahyuningtyas, A. (2016). Pengaturan dx.doi.org/10.22146/jgise.41848. zoning sebagai pengendali pemanfaatan ruang (studi kasus kawasan preservasi Diakses dari https://jurnal.ugm.ac.id/jgise/article/ budaya Kotagede). Prosiding Seminar view/41848 nasional 3rd CGISE dan FIT ISI 2016. Yogyakarta: Departemen Teknik Geodesi Renyansih & Santosa, B. (tt). Kelembagaan tata Fakultas Teknik UGM. Diakses dari http:// ruang di lingkungan Departemen Pekerjaan cgise.geodesi.ugm.ac.id/arsip-prosiding/. Umum sampai Departemen Kimpraswil. dalam Ditjend Penataan Ruang, Williamson, I., Enemark, S., & Wallace, J. (2010). Kementerian PU. Sejarah Panataan Ruang Land Administration for Sustainable Indonesia. Jakarta. Development. Redlands, California: Esri Press Academic. Sadyohutomo, M. (2016)., Tata Guna Tanah dan Penyerasian Tata Ruang, Yogyakarta: Zulfajri. (2016). Analisis neraca penggunaan lahan Pustaka Pelajar. dan perubahannya terhadap rencana tata ruang wilayah Kabupaten Pidie (Skripsi). Supratikno, S.I., Armawi, A., & Marwasta, D. (2016). Tersedia dari http://etd.unsyiah.ac.id/baca/ Pemanfaatan neraca penatagunaan index.php?id=22752&page=60. tanah dalam mendukung penyusunan sistem informasi ketahanan pangan pokok 38

Digitalisasi Administrasi Pertanahan untuk Mewujudkan Percepatan Pembangunan Nasional Perspektif Kebijakan Hukum (Legal Policy) Riswan Erfa DIGITALISASI ADMINISTRASI PERTANAHAN UNTUK MEWUJUDKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN NASIONAL PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM (LEGAL POLICY) DIGITALIZATION OF LAND ADMINISTRATION TO ACTUALIZE THE ACCELERATION OF NATIONAL DEVELOPMENT FROMLEGAL POLICY PERSPECTIVE Riswan Erfa Analis Hukum pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan E-mail : [email protected] ABSTRAK Digitalisasi administrasi pertanahan merupakan salah satu pelaksanaan tugas pemerintahan ditujukan untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Administrasi pertanahan yang masih berbasis konvensional harus digeser ke arah administrasi pertanahan yang berbasis digital. Layanan administrasi pertanahan seperti pendaftaran tanah sistematis lengkap yang belum berbasis digital harus diarahkan menuju digitalisasi, terlebih di era semakin cepatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal tersebut untuk mempercepat pelayanan, mempermudah masuknya investasi, integrasi data antar sektor pembangunan, dan mempercepat terwujudnya tujuan nasional. Namun demikian diperlukan landasan dan pedoman bagi Badan atau Pejabat Pemerintahan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan digitalisasi pertanahan. Landasan dan pedoman tersebut saat ini belum diformulasi dengan baik dalam sebuah produk hukum. Paper ini menjelaskan dua hal yang menjadi fokus permasalahan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pertama paper ini berupaya untuk menjelaskan landasan filosofis, teoritis, dan yuridis urgensi membentuk ketentuan hukum yang mengatur tentang digitalisasi administrasi pertanahan. Kedua menjelaskan konsep kebijakan digitalisasi administrasi pertanahan ke depan dalam konteks hukum. Permasalahan yang dikemukakan tersebut dianalisis dengan dengan beberapa teori, seperti teori tujuan hukum dan teori politik hukum. Landasan filosofis digitalisasi tidak lepas dari tujuan nasional yang merupakan cerminan dari basis ideologis bangsa. Landasan teoritis didasarkan pada tujuan hukum untuk menciptakan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Landasan yuridis didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan aspek pertanahan dan administrasi pemerintahan. Selanjutnya konsep kebijakan digitalisasi administrasi pertahanan yang ditujukan untuk mempercepat pembangunan nasional selain memperhatikan aspek kemanfaatan bagi pembangunan juga mesti memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Kata kunci : Digitalisasi Administrasi Pertanahan, Kebijakan Hukum, Pembangunan Nasional ABSTRACT Digitalization of land administration is one of the implementation of government tasks aimed to actualize the national development goals. Land administration that is still based on conventional must be shifted towards digital-based land administration. Land administration services such as complete systematic land registration that are not yet digital based must be directed towards digitalization, especially in the era of increasingly rapid development of science and technology. This is to accelerate services, facilitate the entry of investment, integrate data between development sectors, and accelerate the realization of national goals. However, a foundation and guideline is needed for the Agency or Government Official in carrying out the task of carrying out land digitalization. The foundation and guidelines are currently not well formulated in a legal product. This paper explains two things that are the focus of the problem using normative legal research methods. First, 39

JURNAL PERTANAHAN Vol. 10 No. 1 Juli 2020 39-59 this paper seeks to explain the philosophical, theoretical, and juridical basis of urgency to establish legal provisions governing digitalization of land administration. The second explains the concept of the policy of digitizing land administration in the future in a legal context. The problems raised were analyzed with several theories, such as the theory of the purpose of law and the theory of legal politics. The philosophical foundation of digitalization is inseparable from national goals which are a reflection of the ideological basis of the nation. The theoretical foundation is based on the purpose of the law to create certainty, benefit, and justice. Furthermore, the legal policy concept of digitalization of Land administration which is aimed at accelerating national development is formulated by taking into account the aspects of benefit for development and the principles of the formation of statutory regulations. Keywords : Digitalization of Land Administration, Legal Policy, National Development I. PENDAHULUAN misalnya menunjukan ada 1.138 atau 14% dari seluruh aduan yang masuk ke Ombudsman terkait A. Latar Belakang dengan layanan pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ Tanah merupakan salah satu hal penting dalam BPN) dituntut untuk bisa mengatasi permasalahan kelangsungan hidup manusia. Memiliki tanah terkait pelayanan publik di bidang pertanahan. dengan harga diri (nilai sosial), sumber pendapatan (nilai ekonomi), hak previlise (nilai politik), dan Pelayanan publik merupakan mandat bagi terdapat untuk memuja Tuhan (nilai sakral budaya). negara dalam memberikan pelayanan yang terbaik Tidak mempunyai tanah berarti kehilangan harga diri, kepada masyarakat. Terdapat tiga pertimbangan sumber hidup, kekuasaan, dan tempat penghubung mengapa pelayanan publik harus diselenggarakan antara manusia dengan Tuhan (Nurhasan Ismail, oleh negara. Pertama investasinya hanya 2012: 34). Pentingnya tanah yang berkaitan dengan bisa dilakukan atau diatur oleh negara, seperti nilai-nilai tersebut tentunya memerlukan pengelolaan pembangunan infrastruktur transportasi, pemberian administrasi pertanahan oleh penyelenggara negara. layanan administrasi negara, perizinan, dan lain- lain. Kedua, sebagai kewajiban negara karena posisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang negara sebagai penerima mandat. Dan ketiga, biaya Administrasi Pemerintahan menjelaskan konsep pelayanan publik didanai dari uang masyarakat, baik Administrasi Pemerintahan sebagai tata laksana melalui pajak maupun mandat masyarakat kepada dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan negara untuk mengelola sumber kekayaan negara oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. (LGSP-Legislative Strengthening Team, 2009:1). Keputusan maupun tindakan yang diambil oleh Badan pemerintah yang berwenang di bidang Pemerintah memang telah berupaya untuk pertanahan harus bisa dilakukan dengan baik. perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik, Sehingga pelayanan administrasi pertanahan seperti namun kinerjanya masih belum sesuai dengan pengelolaan data awal mengenai posisi atau letak yang diharapkan masyarakat, antara lain tecermin tanah, kepemilikan tanah serta status tanah bisa dengan masih banyaknya keluhan masyarakat, baik lebih optimal. Hal ini mengingat kondisi pelayanan menyangkut prosedur, kepastian, tanggung jawab, administrasi pemerintahan terkait pertanahan harus moral petugas serta masih terjadinya praktik pungli diakui masih bermasalah. yang memperbesar biaya pelayanan (Ainur Rofieq, 2011:100) Data yang rilis oleh Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan Pemerintah memiliki kewajiban mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan olehpenyelenggaran negara menyelenggarakan pelayanan publik. Pemerintah dan pemerintah. Data Ombudsman di Tahun 2017 satu-satunya yang memiliki kewenangan untuk kewujudkan cita-cita kemerdekaan seperti yang 40

Digitalisasi Administrasi Pertanahan untuk Mewujudkan Percepatan Pembangunan Nasional Perspektif Kebijakan Hukum (Legal Policy) Riswan Erfa tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Pertanahan (KKP). Program tersebut berhasil Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. membangun inovasi pelayanan publik di kantor Lewat pelayanan publik pemerintah dapat pertanahan, seperti SMS Informasi Pertanahan, mengimplementasikan program-program yang layanan jemput bola LARASITA, informasi berkas muaranya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. online, monitoring beban kerja secara online, Asumsinya semakin baik pelayanan publik maka monitoring capaian kinerja secara online. kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat (Mita Widyastuti, 2012:27). Perbaikan pelayanan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ publik itu tidak bisa dilepaskan dari kemajuan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/ teknologi dan informasi. BPN) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap telah memformulasikan Kenyataan akan kemajuan teknologi informasi upaya digitalisasi administrasi pertanahan. Formulasi dan komunikasi menuntut perubahan pada pola itu bisa dicermati dari ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan cara dilaksanakannya kegiatan di segala dan (2) Peremen ATR/BPN yang masing-masing sektor, industri, perdagangan, terutama pada sektor menyatakan bahwa: pemerintahan. Keterlibatan secara aktif dalam revolusi informasi, komunikasi dan teknologi akan 1) Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan menentukan masa depan kesejahteraan bangsa. dan pemeliharaan data fisik dan data yuridis Aplikasi teknologi informasi dan komunikasi telah penetapan hak dan pendaftaran tanah berkembang luas, dimana tidak terbatas pada menggunakan daftar isian, blanko, peta dan bidang-bidang industri dan perdagangan saja, namun daftar lainnya serta isian atau entri yang ada juga bidang-bidang lainnya seperti pertahanan, dalam aplikasi KKP. kesehatan, keamanan, pendidikan, sosial, dll. Penggunaan teknologi informasi komunikasi sangat 2) Kepala Kantor Pertanahan harus memastikan menguntungkan apabila dibandingkan dengan kesesuaian data yang dihasilkan dari kegiatan sistem manual dan cara tradisional, sehingga dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap perkembangannya banyak negara di seluruh dunia dengan data elektronik dalam aplikasi KKP telah menggunakan teknologi informasi komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). dalam melaksanakan manajemen sistem di pemerintahannya (Bambang Irawan, 2013:175). Rumusan pasal 17 ayat (1) dan (2) itu mengamanatkan pemanfaatan aplikasi KKP Administrasi pertanahan yang masih berbasis yang memuat data elektronik pertanahan untuk konvensional harus digeser ke arah administrasi memvalidasi data yang telah diolah dan dikumpulkan pertanahan yang berbasis digital. Layanan dalam kegiatan pendaftaran tanah sistematis administrasi pertanahan seperti pendaftaran tanah lengkap. Data pertanahan yang akurat dalam aplikasi sistematis lengkap yang belum berbasis digital KKP selain bermanfaat dalam memudahkan kinerja harus diarahkan menuju digitalisasi, terlebih di era Kementerian ATR/BPN juga dapat dimanfaatkan semakin cepatnya perkembangan ilmu pengetahuan untuk kepentingan penyelenggara negara yang lain, dan teknologi. Hal tersebut untuk mempercepat pihak swasta,maupun masyarakat dalam rangka pelayanan, mempermudah masuknya investasi, mempercepat pembangunan nasional. integrasi data antar sektor pembangunan, dan mempercepat terwujudnya tujuan nasional. Digitalisasi administrasi pertanahan pada satu sisi harus didorong agar maksimal untuk Kementerian ATR/BPN sudah mulai melakukan memudahkan pelayanan publik dan membantu upaya ke arah itu. Salah satunya adalah dengan akselerasi pembangunan. Namun pada sisi yang lain menerapkan program Komputerisasi Kantor digitalisasi pertanahan harus pula didorong untuk bisa sejalan dengan ketentuan peraturan perundang- 41

JURNAL PERTANAHAN Vol. 10 No. 1 Juli 2020 39-59 undangan. Misalnya bagaimana informasi hukum yang mengatur tentang digitalisasi pertanahan yang terkait dengan data pribadi administrasi pertanahan dalam perspektif politik seseorang harus mendapat persetujuan dari yang hukum. bersangkutan. Sebagaimana diamanatkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi 2) Mengkaji dan menjelaskan konsep kebijakan dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana hukum digitalisasi administrasi pertanahan di diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun masa mendatang. 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang ITE di Pasal 26 (1) D. Manfaat menyatakan “kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan, penggunaan setiap informasi 1) Secara teoritis, penelitian ini bermanfaat melalui media elektronik yang menyangkut data untuk mengkaji asas hukum terkait digitalisasi pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan administrasi pertanahan sebagai landasan orang yang bersangkutan”. pembentukan pedoman dan landasan pengaturan pedoman badan atau pejabat Landasan dan pedoman digitalisasi administrasi pemerintah dalam menjalankan digitalisasi pertanahan saat ini belum diformulasi dengan baik administrasi pertanahan. dalam sebuah produk hukum. Formulasi digitalisasi administrasi pertanahan harus bisa membantu 2) Secara praktis, penelitian ini bermanfaat sebagai memastikan proses digitalisasi itu bersesuaian bahan bagi penyusunan pedoman administrasi peraturan perundang-undangan. Selain itu digitalisasi pertanahan yang berbasis percepatan yang dilakukan memang harus ditujukan untuk pembangunan di masa mendatang bagi para menciptakan kebermanfaatan dalam hal peningkatan pihak yang berkepentingan, seperti pemerintah pelayanan publik serta percepatan pembangunan (kementerian ATR/BPN), akademisi, peneliti nasional. Dalam konteks inilah formulasi itu perlu dan kalangan pegiat hukum, serta pemerhati dikaji landasan filosofis, teoritis, dan yuridisnya. reformasi agraria di Indonesia. Kajian itu dapat menguraikan kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum II. TINJAUAN PUSTAKA yang akan dibentuk. A. Tujuan Hukum B. Rumusan Masalah Salah satu teori tentang tujuan hukum Rumusan masalah dalam penelitian ini: menjelaskan bahwa tujuan hukum berorientasi pada tiga nilai mendasar, yaitu nilai kepastian, nilai 1) Apa landasan filosofis, teoritis, dan yuridis untuk keadilan, dan nilai kemanfaatan. Salah satu pakar membentuk ketentuan hukum yang mengatur yang mengemukakan tiga nilai identitas tujuan hukum tentang digitalisasi administrasi pertanahan itu adalah Gustav Radbruch (Achmad Ali, 2012:181- dalam perspektif politik hukum? 183). Tiga nilai dasar itu adalah tujuan hukum yang didasarkan, yaitu sebagai berikut (Bernard L. Tanya, 2) Bagaimana konsep kebijakan hukum digitalisasi 2010:130): administrasi pertanahan di masa mendatang? 1) Asas kepastian hukum (rechtmatigheid). Asas C. Tujuan ini meninjau dari sudut kepastian secara yuridis. 2) Asas keadilan hukum (gerechtigheid). Asas ini Tujuan penelitian ini untuk: meninjau dari sudut filosofis, dimana keadilan 1) Mengkaji dan menjelaskan landasan filosofis, adalah kesamaan hak untuk semua orang di teoritis, dan yuridis untuk membentuk ketentuan depan hukum. 42

Digitalisasi Administrasi Pertanahan untuk Mewujudkan Percepatan Pembangunan Nasional Perspektif Kebijakan Hukum (Legal Policy) Riswan Erfa 3) Asas kemanfaatan hukum (doelmatigheid atau interpretasi dari hukum tertulis. utility). Kepastian hukum secara normatif adalah ketika Tiga tujuan hukum itu juga dijelaskan dalam suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara teori-teori klasik maupun teori modern tentang tujuan pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas hukum. Dalam teori klasik misalnya, teori etis, maka dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan (multi tafsir) dan logis. Jelas dalam artianya menjadi keadilan. Kemudian, teori legalistik, maka tujuan suatu sistem norma dengan norma lain sehingga hukum semata-mata untuk mewujudkan kepastian tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. hukum. Dan teori utilitis, menjelaskan tujuan hukum Kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan semata-mata untuk mewujudkan kemanfaatan. hukum yang jelas, tetap, konsisten dan konsekuen yang pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi Selain teori klasik, tujuan hukum juga dijelaskan oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif. dalam teori modern, seperti teori prioritas baku Kepastian dan keadilan bukanlah sekedar tuntutan dan teori prioritas kasuistik. Dalam konteks teori moral, melainkan secara faktual mencirikan hukum. prioritas baku, tujuan hukum mencakupi: keadilan, Suatu hukum yang tidak pasti dan tidak mau adil kemanfaatan, dan kepastian hukum. Sementara bukan sekedar hukum yang buruk (Cst Kansil,dkk, teori prioritas kasuistik menjelaskan tujuan hukum 2009:385). mencakupi keadilan-kemanfaatan-kepastian hukum dengan prioritas secara proporsional, sesuai dengan Pendapat lain konsep kepastian hukum kasus yang dihadapi dan ingin dipecahkan. dijelaskan oleh Utrech. Ia mengemukakan bahwa kepastian hukum mengandung dua pengertian, yaitu Kepastian hukum dapat dipahami sebagai pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat perangkat hukum yang dibentuk oleh suatu negara individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau untuk dapat menjamin hak dan kewajiban setiap tidak boleh dilakukan, dan kedua berupa keamanan warga negara. Kepastian hukum dapat pula dipahami hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah sebagai bentuk kepastian oleh karena hukum, dan karena dengan adanya aturan yang bersifat umum kepastiandalamataudarihukum. Menjaminkepastian itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh oleh karena hukum menjadi tugas dari hukum. dibebankan atau dilakukan oleh Negara terhadap Hukum yang berhasil menjamin banyak kepastian individu (Riduan Syahrani, 1999:23). Perwujudan dalam hubungan-hubungan kemasyarakatan kepastian hukum itu dilakukan oleh hukum dengan adalah hukum yang berguna. Sedangkan kepastian sifatnya yang hanya membuat suatu aturan hukum dalam atau dari hukum tercapai apabila hukum itu yang bersifat umum. Sifat umum dari aturan-aturan sebanyak-banyaknya hukum undang-undang, dalam hukum membuktikan bahwa hukum tidak bertujuan undang-undang tersebut tidak ada ketentuan yang untuk mewujudkan keadilan atau kemanfaatan, saling bertentangan (Undang-undang berdasarkan melainkan semata-mata untuk kepastian (Achmad pada sistem logis dan pasti). Undang-undang Ali, 2002:82-83) tersebut dibuat berdasarkan kenyataan hukum (rechtswerkelijheid) dan undang-undang tersebut Keadilan dalam hal tujuan hukum dapat tidak ada istilah-istilah hukum yang dapat ditafsirkan dipahami sebagai bentuk hukum yang dituntut untuk secara berlain-lainan. Kepastian hukum ditujukan berlaku secara umum dan menuntut hukum untuk untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga dapat sejalan dengan cita-cita keadilan dimasyarakat. negara terhadap tindakan sewenang-wenang dari Keadilan dalam konteks hukum bisa dimaknai negara. Kepastian hukum dalam pendekatan yang dengan berbagai konsep atau jenis keadilan. legalistik, maka kepastian hukum dipahami sebagai Misalnya keadilan distributif, keadilan aritmatik 43

JURNAL PERTANAHAN Vol. 10 No. 1 Juli 2020 39-59 (misalnya digunakan dalam hal untuk memenuhi dua prinsip yaitu melihat tentang Equal Right dan nilai keadilan hubungan hukum kontrak), keadilan Economic Equality (Inge Dwisvimiar:2011). geometrik (keadilan yang dapat digunakan dalam hal hukum pidana), atau bahkan keadilan epikea, Dalam hal tujuan hukum sebagai kemanfaatan suatu keadilan yang dilandaskan pada penafsiran bisa dicermati dari pendapat Jeremy Bentham yang hukum, yakni tentang rasa apa yang pantas. Tujuan menegaskan bahwa tujuan hukum adalah untuk hukum dalam konsep epekia ini misalnya digunakan sedapat mungkin mendatangkan kebahagiaan yang dalam penerapan hukum saat hakim memutus suatu sebesar-besarnya bagi jumlah orang yang sebanyak- perkara. banyaknya (The greatest happiness for the greatest number) (Ridwan Halim, 2005: 72-73). Ide dasar Keadilan adalah kebajikan yang berkaitan utilitarianisme sangat sederhana untuk dilakukan dengan hubungan antar manusia. Kata adil adalah yang menghasilkan kebaikan terbesar. Fakta mengandung lebih dari satu arti. Adil dapat berarti menunjukkan bahwa ide seperti ini merupakan cara menurut hukum, dan apa yang sebanding, yaitu yang banyak orang mendekati putusan – putusan etis, semestinya. Di sini ditunjukan, bahwa seseorang sangat mudah untuk melihat kenapa teori ini memiliki dikatakan berlaku tidak adil apabila orang itu daya tarik yang sangat besar. mengambil lebih dari bagian yang semestinya (Dardji Darmohardjo dan Shidarta, 2006:56). Selanjutnya Benthаm jugа menerаpkаn prinsip-prinsip konsep keadilan juga bisa dicermati dari pandangan umum dаri pendekаtаn utilitаriаn ke dаlаm kаwаsаn filosof Plato dan Aristoteles. Dalam pandangan hukum, dengаn dаlil bаhwа mаnusiа itu аkаn Plato, konsep keadilan berusaha ditempatkannya berbuаt dengаn cаrа sedemikiаn rupа sehinggа iа sebagai pemahaman mengenai keadilan dari ilham; mendаpаtkаn kenikmаtаn yаng sebesаr-besаrnyа sementara Aristoteles mengembangkannya dari dаn menekаn serendаh-rendаhnyа penderitааn. analisa ilmiah atas prinsip-prinsip rasional dengan Stаndаr penilаiаn etis yаng dipаkаi disini latar belakang model-model masyarakat politik dan аdаlаh аpаkаh suаtu tindаkаn itu menghаsilkаn undang-undang yang telah ada (E.Sumaryono, kebаhаgiааn. Hаl tersebut sejаlаn dengаn mottonyа 2002:7) yаng terkenаl yаitu the Greаtest Hаppiness for the Greаtest Number, аrtinyа kebаhаgiааn yаng terbesаr Pandangan lain mengenai keadilan juga bisa untuk jumlаh yаng terbаnyаk. Benthаm jugа menаruh kita cermati dari John Rawls. Ia memunculkan suatu perhаtiаn besаr terhаdаp penerаpаn аsаs mаnfааt ide dalam bukunya A Theory of Justice atau teori dаlаm perаturаn perundаng-undаngаn sehinggа keadilan yang bertujuan agar dapat menjadi alternatif bаnyаk berkаryа tentаng pokok ini, di аntаrаnyа The bagi doktrin-doktrin yang mendominasi tradisi filsafat Theory of Legislаtion (Jeremy Benthаm. 2006:1). terdahulunya. Ia menyajikan konsep keadilan yang Pаdа kаryаnyа tersebut, Benthаm memberikаn mengeneralisasikan dan mengangkat teori kontrak аrti sebаgаi sifаt dаlаm sembаrаng bendа yаng sosial yang diungkap oleh beberapa ahli, misalnya dengаnnyа, bendа tersebut cenderung menghаsilkаn seperti Locke, Rousseau dan Kant ke tingkat yang kesenаngаn, kebаikаn аtаu kebаhаgiааn, аtаu untuk lebih tinggi. Oleh Rawls cara pandang keadilan ini mencegаh terjаdinyа kerusаkаn, penderitааn аtаu disebut keadilan sebagai fairness. Konsep keadilan kejаhаtаn sertа ketidаkbаhаgiааn pаdа pihаk yаng sebagai fairness dimulai dengan salah satu pilihan kepentingаnnyа dipertimbаngkаn. yang paling umum yang bisa dibuat orang bersama- sama, yakni dengan pilihan prinsip pertama dari Selain Bentham, pemikiran mengenai konsepsi keadilan yang mengatur kritik lebih lanjut kemanfaatan atau aliran utilitis juga dikemukakan serta reformasi institusi. Teori Rawls didasarkan atas oleh Stuart Mill. Prinsip utilitis yang dikemukakan oleh Mill bahwa kemanfaatan atau prinsip kebahagian 44

Digitalisasi Administrasi Pertanahan untuk Mewujudkan Percepatan Pembangunan Nasional Perspektif Kebijakan Hukum (Legal Policy) Riswan Erfa terbesar menyatakan bahwa tindakan tertentu benar Kegiatan politik hukum meliputi mengganti dan cenderung memperbesar kebahagian. Ide hukum dan menciptakan hukum baru karena adanya dasar utilitarianisme adalah suatu tindakan dinilai kepentingan yang mendasar untuk dilakukan benar atau salah tergantung pada apakah tindakan perubahan sosial dengan membuat suatu regeling tersebut meningkatkan kebahagiaan atau kebaikan (peraturan) bukan beschiking (penetapan) (Mia gagasan tersebut menentukan pengimplementasian Kusuma Fitriana,2015). Agar pembangunan hukum mazhab ini saat membahas mengenai keadilan. dapat mencapai sasaran maka politik hukum harus Kemаnfааtаn (utility) sebаgаi sesuаtu yаng memperhatikan stabilitas dalam segala bidang yang dаpаt dimiliki dаn dаpаt mendаtаngkаn mаnfааt, berhubungan dengan kepentingan nasional dan keuntungаn, kesenаngаn, dаn kebаhаgiааn, аtаu internasional, dan diselaraskandengan unsur-unsur sesuаtu yаng dаpаt mencegаh terjаdinyа kerusаkаn, yang di masyarakat, yaitu agama, kebudayaan, dan ketidаksenаngаn, kejаhаtаn, аtаu ketidаkbаhаgiааn. adat istiadat masyarakat Indonesia. Tujuannya agar Nilаi kemаnfааtаn ini аdа pаdа tingkаt individu yаng kepentingan kepentingan pokok warga masyarakat menghаsilkаn kebаhаgiааn individuаl mаupun terpenuhi. Pembangunan hukum nasional harus mаsyаrаkаt (Khаzаnаh, 2015:416). dapat mencapai kesejahteraan material dan spiritual masyarakat maupun dan hukum yang B. Politik Hukum diformulasikan tidak sekadar kumpulan huruf huruf mati. Efektivitas hukum bukanlah masalah Fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan yang berdiri sendiri, melainkan erat hubungannya masyarakat berkorelasi dengan konsep politik dengan masalah masalah kemasyarakatan lainnya, hukum yang dikenal dengan kebijakan hukum terutamamasalah, pembangunan karakter bangsa (legal policy theory). Teuku Mohammad Radie Indonesia. Pembangunan hukum nasional tidak menjelaskan politik hukum sebagai suatu pernyataan dapat dipisahkan dari perkembangan masyarakat kehendak penguasa negara mengenai hukum Indonesia. yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang di bangun. Padmo Politik hukum sebagai suatu arah kebijakan, Wahjono mengemukakan bahwa politik hukum juga mencakup pelaksanaan tertib hukum dalam sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk Strategi pembangunan harus selalu didasarkan (Syaukani, Imam dan Thohari, A. Ahsin,2010:19-27). pada semangat kebangsaan (nasionalisme) dan mengarah pada konsep pembangunan sosial Politik hukum juga dapat dimaknai sebagai kemasyarakatan yang komprehensif dan integral. bagian kajian hukum karena mengeskplorasi Kaidah-kaidah hukum dalam bentuk peraturan perencanaan hukum dan perancangan hukum perundang-undangan akan dirasakan tidak hanya yang bersubstansi pada cara hukum itu dikodifikasi, sebagai sesuatu yang harus dipatuhi/ditaati, harmonisasi hukum, pluralisme hukum, unifikasi melainkan menjadi bagian dari nilai tata kehidupan hukum, dan lain-lain (Darwin Ginting, 2007). Soehino masyarakat, sehingga masyarakat merasa wajib (2010:34), menyebutkan bahwa politik hukum untuk menegakkannya (Achmad, Irwan Hamzani, merupakan proses pembentukan ius constituendum Mukhidin, dan D. Prapti Rahayu, 2018:370). dari ius constitutum dalam rangka menghadapi perubahan kehidupan bermasyarakat. Politik hukum Politik hukum nasional harus berpijak pada pola mengarahkan dan menentukan tujuan kehidupan pikir atau kerangka dasar sebagai berikut: bermasyarakat, selanjutnya menentukan cara dan sarana untuk mencapai tujuan kehidupan tersebut. 1) Mengarah pada cita-cita bangsa yakni masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. 45

JURNAL PERTANAHAN Vol. 10 No. 1 Juli 2020 39-59 2) Ditujukan untuk mencapai tujuan negara: arsip dokumen ke bentuk digital. Digitalisasi ini melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan memerlukan peralatan teknologi seperti komputer umum, mencerdaskan kehidupan bangsa; melaksanakan ketertiban duniaberdasarkan dan sofware pendukung. Digitalisasi saat ini juga kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. secara bertahap diterapkan dipemerintahan. Oleh 3) Dipandu oleh nilai-nilai Pancasila sebagai dasar karena itu digitalisasi tidak dapat dipisahkan dari negara: berbasis moral agama; menghargai konsep e-government. dan melindungi hak-hak asasi manusia tanpa diskriminasi; mempersatukan seluruh unsur E-Government mengacu pada penggunaan bangsa dengan semua ikatan primordialnya; meletakkan kekuasaan di bawah kekuasaan teknologi informasi oleh instansi pemerintah yang rakyat; dan membangun keadilan sosial. memiliki kemampuan untuk mengubah hubungan 4) Dipandu oleh keharusan untuk: melindungi semua unsur bangsa demi integrasi atau dengan warganegara, bisnis, dan unit lain dari keutuhan bangsa; mewujudkan keadilan sosial dalam ekonomi dan kemasyarakatan; pemerintah. Teknologi yang digunakan ini dapat mewujudkan demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (kedaulatan hukum); menciptakan melayani sebuah keragaman yang berbeda yaitu toleransi hidup beragama berdasar keadaban dan kemanusiaan. pemberian pelayanan pada warga negara yang lebih Secara konstitusional politik Hukum Agraria baik, meningkatkan interaksi dengan dunia bisnis dan Mengenai Hak Menguasai Negara atas Tanah dapat dicermati dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) industri, pemberdayaan masyarakat melalui akses Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945) yang merumuskan, “bumi dan air terhadap informasi, atau manajemen pemerintah dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara”. Rumusan kalimat “dikuasai yang lebih efisien. Hasil yang didapat yaitu korupsi oleh negara” inilah yang kemudian dikenal sebagai konsep “Hak Menguasai Negara” (HMN) yang berarti yang berkurang, transparansi yang meningkat, penguasaan, dan pemanfaatan sumber-sumber agraria terpusat pada kekuasaan yang begitu besar kenyamanan yang lebih besar, peningkatan dari pada negara. penerimaan negara, dan/atau pengurangan biaya. C. Konsep Digitalisasi Administrasi E-government adalah garda terdepan dari upaya Pertanahan pemerintah dalam menyediakan informasi dan Secara sederhana digitalisasi dapat diartikan sebagai proses pemberian atau pemakaian sistem pelayanan kepada masyrakat, kelompok bisnis, digital. Proses pemindahan media dari bentuk konvensional (tercetak), audio atau video menjadi pegawai pemerintah, dan organisasi masyarakat bentuk digital. Misalnya digitalisasi untuk membuat (Bambang Irawan, 2013). UNDP (United Nation Development Programme) mendefinisikan e-Goverment secara lebih sederhana, yaitu: “… e-Government is the application of the Informationand Communication Technology (ICT) by government agencies”. (Indrajit, 2004: 2). Wescott mendefinisikan e-Government sebagai “E-Government is the use ofinformation and communications technology (ICT) to promote more efficiency andcost-effective government, facilitate more convenient government services, allowgreater public access to information, and make goverment more accountable tocittizens.” (Indrajit, 2004: 4-5). The Government of New Zealand yang mendefinisikane-Government sebagai berikut:“...a way for governments to use the new technologiesto provide people with more convenient access to government information and services, to improve 46

Digitalisasi Administrasi Pertanahan untuk Mewujudkan Percepatan Pembangunan Nasional Perspektif Kebijakan Hukum (Legal Policy) Riswan Erfa the quality of the services and to provide greater atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan opportunities toparticipate in our democratic yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh institutions and processes” (Bovaird, 2005: 19). suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation E-Government juga merupakan sebuah cara building). bagi pemerintah untuk menggunakan teknologi baru untuk melayani masyarakat akses terhadap informasi Konsep pembangunan yang mengarah pada dan pelayanan pemerintah dengan nyaman, perubahan ke arah yang lebih baik. Sebagaimana untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan untuk dikemukakan oleh Alexander sebagaimana menyediakan kesempatan yang lebih besar dalam dikutip oleh Sahya Anggara dan Ii Sumantri dalam berpartisipasi padaproses dan institusi demokratis. Administrasi pembangunan, bahwa pembangunan Sedangkan holmes mendefinisikan e-Government adalah proses perubahan yang mencakup seluruh :“….is the use of information technology, in particular sistem sosial (seperti ekonomi, infrastruktur, the internet, to deliver publicservices in a much pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan more convenient, customer-oriented, cost-efective, dan budaya). Selanjutnya dengan mengutip Portes, and altogetherdiffrent and better way. It affects an Sahya Anggara dan Ii Sumantri juga menjelaskan agency’s dealing with citizens, businesses, andother pembangunan sebagai transformasi ekonomi public agencies as well as its internal business sosial dan budaya. Pembangunan adalah proses processes and employees”(Holmes, 2001: 2). perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat (Sahya Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi Anggara dan Ii Sumantri, 2016:18-19). Sehingga terbaru oleh pemerintah untuk memberikan konsep reformasi pembangunan dapat diartikan pelayanan intensif kepada masyarakat, pelaku bisnis sebagai perubahan secara drastis melalui proses dan lingkungan pemerintah dengan menggunakan dan upaya yang terencana yang mencakup seluruh aplikasi berbasis web melalui perubahan pada proses sistem aspek kehidupan dimasyarakat. internal dan eksternal dalam rangka mengurangi korupsi, meningkatkan transparansi, kemudahan Arah pembangunan sebagai pengejawantahan yang semakin bertambah, peningkatan pendapatan, dari tujuan nasional tersebut salah satunya dimuat dan mengurangi ongkos dalam penyelenggaran dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 pemerintahan. Dengan demikian konsep digitalisasi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang pertanahan dapat dipahami sebagai proses peralihan Nasional Tahun 2005-2025. Undang-Undang administrasi konvensional ke sistem digital. Proses tersebut mengatur terkait pembangunan nasional digitalisasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan sebagai rangkaian upaya pembangunan yang kualitas pelayanan dengan memanfaatkan kemajuan berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek teknologi dan informasi. kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Rangkaian upaya pembangunan itu memuat kegiatan D. Konsep Pembangunan Nasional pembangunan yang berlangsung tanpa henti, dengan menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari Pembangunan adalah sebagai transformasi generasi demi generasi. Pelaksanaan upaya tersebut ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan juga dilakukan dalam konteks memenuhi kebutuhan masa dapat diartikan sebagai proses perubahan yang sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi dilakukan melalui upaya-upaya secara sadar yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya. dan terencana (Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005). Menurut Sondang P. Siagian Salah satu bidang pembangunan yang diatur (1994) pembangunan adalah sebagai suatu usaha dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 47

JURNAL PERTANAHAN Vol. 10 No. 1 Juli 2020 39-59 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang praktis, berupa pemecahan masalah hukum tertentu. Nasional Tahun 2005-2025 adalah pembangunan Lebih jauh penelitian dengan meneliti norma di bidang hukum. Uraian mengenai rencana hukum tersebut diharapkan dapat mencapai tujuan pembangunan di bidang hukum yang ada dalam teoritik seperti ditemukannya falsafah, asas-asas Undang-Undang tersebut dapat menggambarkan hukum dan kerangka berpikir tentang hukum yang bagaimana politik hukum pembangunan nasional. mengatur suatu permasalahan tertentu (Sulistyo Politik hukum nasional dapat dipahami sebagai Irianto,1997:4). garis kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru B. Pendekatan maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara (Moh. Mahfud Berdasarkan objek penelitian di atas, MD, 2018:1). Sehingga memahami politik hukum pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini nasional penting untuk bisa menjelaskan secara adalah pendekatan perundang-undangan (statute komprehensip bagaimana kehendak negara approach) dan pendekatan konsep (conceptual (pemerintah) membentuk hukumnya. approach) (Peter Mahmud Marzuki, 2005:93). Pendekatan perundang-undangan dipergunakan III. METODE karena fokus kajian makalah ini adalah berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan A. Jenis Penelitian digitalisasi administrasi pertanahan seperti Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Jenis penelitian yang digunakan dalam dan peraturan lainnya. Pendekatan konseptual penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (conceptual approach) dipergunakan untuk (yuridis normatif). Penggunaan tipe penelitian ini mencermati dan melakukan kajian konsep hukum didasari pertimbangan untuk mengkaji kaidah- tentang esensi dan urgensi pengaturan pedoman kaidah atau norma-norma dalam hukum positif atau landasan digitalisasi administrasi pertanahan. (JhonyIbrahim, 2011:295). Menurut Wignyosoebroto (2006) penelitian jenis ini adalah penelitian-penelitian C. Bahan Hukum atas hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut sang pengkonsep Bahan hukum yang dipergunakan menyesuaikan dan/atau sang pengembangnya. Upaya menemukan jenis penelitian normatif atau doktrinal. Bahan hukum hukum dalam penelitian hukum doktrinal dilakukan tersebut berupa bahan hukum primer, bahan hukum dengan cara mempelajari bahan utamanya berupa sekunder dan bahan hukum tersier (Soerjono peraturan perundang-undangan, putusan peradilan, Soekanto dan Sri Mamudji, 1979:15). Ketiga bahan kasus-kasus, dan pendapat ahli hukum (Soetandjo hukum tersebut merupakan data penelitian sekunder Wignjosoebroto, 2002:139-177). (Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2011:12-13). Norma hukum tentang pertanahan, administrasi 1) Bahan Hukum Primer pemerintahan, dan digitalisasi administrasi yang tersebar dalam peraturan perundang-undangan Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah dikaji untuk bisa memacahkan kekosongan norma bahan hukum yang menjadi fokus dalam melakukan terkait landasan atau pedoman bagi Badan atau observasi. Bahan hukum tersebut meliputi : Pejabat Pemerintahan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan digitalisasi pertanahan ke depan. a) Undang – Undang Dasar 1945 (Berita Re- Dokumen-dokumen hukum yang dikaji tersebut publik Indonesia (BRI) Tahun II (Tahun 1946) diharapkan dapat mencapai hasil untuk tujuan dan Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 75); b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ten- 48

Digitalisasi Administrasi Pertanahan untuk Mewujudkan Percepatan Pembangunan Nasional Perspektif Kebijakan Hukum (Legal Policy) Riswan Erfa tang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta- 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah hun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik Negara Republik Indonesia Nomor 2043); Indonesia Tahun 2018 Nomor 501). c) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ten- 2) Bahan Hukum Sekunder tang Rencana Pembangunan Jangka Pan- jang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No- pedukung dalam rangka pengkayaan dan penguatan mor 33, Tambahan Lembaran Negara Re- dari bahan hukum primer yang meliputi : publik Indonesia Nomor 4700) a) Pendapat para ahli hukum d) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ten- tang Informasi dan Transaksi Elektronik se- b) Buku-buku literatur hukum bagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan c) Jurnal atau Laporan Penelitian Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Indormasi dan Transaksi Elektronik d) Artikel dan Makalah (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta- hun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran 3) Bahan Hukum Tersier Negara Republik Indonesia Nomor 5952); Bahan hukum ini berupa: e) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ten- tang Pelayanan Publik (Lembaran Negara a) Kamus Hukum Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo- b) Kamus Bahasa nesia Tahun 2009 Nomor 5038); IV. HASIL DAN PEMBAHASAN f) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 ten- tang Pembentukan Peraturan Perundang- A. Landasan Filosofis, Teoritis, undangan (Lembaran Negara Republik In- dan Yuridis Untuk Membentuk donesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Ketentuan Hukum Yang Lembaran Negara Republik Indonesia No- Mengatur Tentang Digitalisasi mor 5234); Administrasi Pertanahan dalam Perspektif Politik Hukum g) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten- tang Administrasi Pemerintahan (Lembaran 1) Landasan Filosofis Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No- mor 292, Tambahan Lembaran Negara Re- Mewujudkan sistem birokrasi pertanahan publik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5601); yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan salah satu tujuan reformasi agraria h) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun yaitu demi mewujudkan masyarakat adil makmur. Tujuan itu bisadicermati dari mukadimah TAP MPR 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran No. IX Tahun 2001, bahwa sumber daya agraria Negara Republik Indonesia Tahun 1997 dan sumber daya alam sebagai rahmat tuhan Yang Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara- Maha Esa kepada bangsa Indonesia, merupakan Republik Indonesia Nomor 3696): kekayaan nasional yang wajib disyukuri. Tanah sebagai bagian dari kekayaan sumber dayatersebut i) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal bagi generasi sekarang dan generasi mendatang. Pengelolaan dan pemanfaatan ditujukan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Selain itu juga ditujukan untuk menetapkan arah dan dasar 49

JURNAL PERTANAHAN Vol. 10 No. 1 Juli 2020 39-59 bagi pembangunan nasional yang dapat menjawab merancang bangun ketentuan hukum negara berbagai persoalan kemiskinan, ketimpangan ini, termasuk perihal pedoman atau landasan dan ketidakadilan sosial ekonomi rakyat serta administrasi pertanahan. pengelolaan sumberdaya agraria yang berlangsung, yang selama ini telah menimbulkan ketimpangan Administrasi pertanahan yang dijalankan oleh struktur, subtansi dan kultur dari penguasaan, penyelenggara negara harus membuat pelayanan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya serta publik semakin berkualitas. Upaya meningkatkan menimbulkan berbagai konflik dimana peraturan kualitas pelayanan publik di era teknologi dan perundang-undangan. Ada ketentuan perundang- informasi yang semakin maju dapat dilakukan undangan yang berkaitan dengan pengelolaan dengan memanfaatkan kemajuan tersebut. Era sumberdaya agraria saling tumpang tindih dan penyelenggaraan pemerintahan dengan pendekatan bertentangan. Oleh karena itu pengelolaan elektronik dituntut semakin dioptimalkan. Hal sumberdaya agraria yang adil dan berkelanjutan, ini tidak lepas dari manfaat E-government yang harus dilakukan dengan cara terkoordinasi, terpadu ditujukan sebagai sarana untuk membuat pelayanan dan menampung dinamika, aspirasi dan peran serta pemerintah lebih nyaman nyaman, menyediakan masyarakat, serta menyelesaikan konflik (Widhi kesempatan yang lebih besar dalam berpartisipasi Handoko, 2011:158-159). pada proses dan institusi demokratis (Bambang Irawan, 2013). Pemanfaatan penyelengaraan Indonesia menyepakati untuk membangun pemerintahan yang berbasis elektonik ini tentu akan ideologi dan hukum tanahnya sesuai kepribadian mempengaruhi permasalahan dalam administrasi bangsa, yaitu Pancasila. Ideologi ini didasarkan pada pertanahan yang bisa membuat konflik di masyarakat. nilai kolektivitas yang mengakui hak individual atas Dalam konteks ini maka digitalisasi administrasi tanah. Dalam perkembangannya, tata nilai tersebut pertanahan menjadi relevan untuk dilakukan. mengalami benturan dan desakan dengan tata nilai lain, khususnya individualisme, yang mengakibatkan Digitalisasi pertanahan dapat membantu terjadinya ketidakserasian atau ketimpangan agraria mewujudkan hakikat pembangunan di Indonesia (Julius Sembiring, 2011:403). berupa pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia Pancasila merupakan basis ideologis yang seluruhnya, dengan Pancasila sebagai dasar, menyediakan kerangka ontologis dan kerangka tujuan, dan pedoman pembangunan nasional. normatif bagi bangsa Indonesia. Bahkan juga Pembangunan nasional dilaksanakan merata di memberi kerangka operasional yang kokoh bagi seluruh tanah air dan tidak hanya untuk suatu penataan kehidupan berbangsa dan bernegara. golongan atau sebagian dari masyarakat, tetapi Kerangka ontologis manusia Indonesia misalnya untuk seluruh masyarakat, serta harus benar-benar terkait keberadaannya yang bersentuhan dengan dapat dirasakan seluruh rakyat sebagai perbaikan Tuhan Yang Maha Esa yang diyakini sebagai tingkat hidup yang berkeadilan sosial, yang menjadi sumber nilai, kebenaran, dan makna. Manusia tujuan dan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Indonesia pun dituntut untuk hidup beradap, adil, dan berprikemanusiaan. Inilah kerangka Hakikat pembangunan tersebut didasarkan normatif tersebut. Kerangka operasinal tercermin pada upaya pembangunan yang berkesinambungan dari kehidupan persatuan dalam berbangsa dan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bernegara serta mematok keadilan sosial dalam bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas bermasyarakat (Bernard L.Tanya,2011:16). Basis mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam ideologis inilah yang menjadi panduan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah 50

Digitalisasi Administrasi Pertanahan untuk Mewujudkan Percepatan Pembangunan Nasional Perspektif Kebijakan Hukum (Legal Policy) Riswan Erfa darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, hukum. Dalam berbagai teori tujuan hukum, salah satu mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut tujuan hukum mencakupi: keadilan, kemanfaatan, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan dan kepastian hukum. Tiga cakupan tujuan hukum kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan tersebut harus menjiwai sebuah ketentuan hukum sosial. Keseluruhan semangat, arah, dan gerak yang mengatur tentang sesuatu hal, termasuk dalam pembangunan dilaksanakan sebagai pengalaman hal pedoman digitalisasi administrasi pertanahan. semua sila dalam Pancasila secara serasi dan Meskipun menyeimbangkan ketiga tujuan hukum sebagai kesatuan yang utuh. Hakikat pembangunan tersebut dalam suatu ketentuan hukum adalah hal inilah yang menjadi landasan proses digitalisasi yang sangat sulit, namun semua itu harus dilakukan administrasi pertanahan. agar bisa menghasilkan produk hukum yang sesuai dengan hakikat dihadirkannya hukum. Tujuan mendasar yang ingin dicapai dari digitalisasi pertanahan yang menjadi bagian Pedoman digitalisasi administrasi pertanahan implementasi e-government adalah: dapat dipahami sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum dapat a) Meningkatkan mutu layanan publik melalui memberikan perlindungan hukum bagi warga pemanfaatan teknologi IT dalam proses pe- negara terhadap tindakan sewenang-wenang dari nyelenggaraan pemerintahan. negara. Digitalisasi administrasi pertanahan yang berkaitan dengan data pribadi warga negara yang b) Terbentuknya kepemerintahan yang bersih, menggunakan basis teknologi web misalnya tentu transparan, dan mampu menjawab tuntutan memiliki potensi masalah keamanan web, peretasan perubahan secara efektif. data, dan lain sebagainya. Dibentuknya pedoman digitalisasi dapat memberikan kepastian hukum c) Perbaikan organisasi, sistem manajemen, mengenai hak warga negara apabila hal tersebut dan proses kerja kepemerintahan. terjadi. Basis ideologis, hakikat pembangunan, dan Kepastian hukum yang dapat melindungi tujuan dasar yang menjadi landasan bagi digitalisasi seorang warga negara dari tindakan sewenang- pertanahan harus menjadi penduan dalam wenang pejabat atau badan penyelenggara negara pelaksanaannya. Digitalisasi tidak boleh menjadi tentu tidak lengkap apabila aspek keadilan tidak menimbulkan masalah baru. Misalnya terkait diperhatikan. Konsep keadilan sebagai fairness kerahasiaan data individu, validitas data digital, dimulai dengan salah satu pilihan yang paling umum kebocoran data, tindakan penyalahgunaan terhadap yang bisa dibuat orang bersama-sama, yakni dengan data-data, dan lainnya. Potensi masalah inilah yang pilihan prinsip pertama dari konsepsi keadilan yang membuat keberadaan pedoman bagi penyelenggara mengatur kritik lebih lanjut serta reformasi institusi. negara yang berwenang di bidang pertanahan dalam Teori Rawls didasarkan atas dua prinsip yaitu melihat melakukan administrasi pemerintahan yang berbasis tentang Equal Right dan Economic Equality (Inge digital atau elektronik.Sehingga hukum pertanahan Dwisvimiar:2011). Tujuan hukum yang berkaitan yang dibangun berdasarkan basis ideologis tidak dengan keadilan ini menjadi landasan yang penting hanya untuk hukum yang bersinggungan dengan diperhatikan dalam membentuk pedoman digitalisasi substansi materil, tetapi juga substansi formil atau administrasi pertanahan agar tercipta kesetaraan teknis-teknis administrasi pertanahan. bagi subjek-subjek yang diatur. 2) Landasan Teoritis Cakupan tujuan hukum lainnya yang dapat dijadikan landasan pembentukan pedoman Urgensi membentuk kebijakan dalam bentuk ketentuan hukum tentang pedoman digitalisasi administrasi pertanahan dapat dicermati dari tujuan 51

JURNAL PERTANAHAN Vol. 10 No. 1 Juli 2020 39-59 digitalisasi administrasi pertanahan adalah ketiga adalah pembangunan dalam rangka kemanfaatan. Asas kemanfaatan sebagai tujuan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh hukum dapat dipahami sebаgаi sifаt dаlаm rakyat Indonesia. sembаrаng bendа yаng dengаnnyа, bendа tersebut cenderung menghаsilkаn kesenаngаn, kebаikаn Lebih lanjut apabila mencermati pemahaman аtаu kebаhаgiааn, аtаu untuk mencegаh terjаdinyа teoritik kekuasaan negara atas sumber-sumber kerusаkаn, penderitааn аtаu kejаhаtаn sertа agraria, bersumber dari rakyat yang dikenal dengan ketidаk bаhаgiааn pаdа pihаk yаng kepentingаnnyа hak bangsa. Dalam hal ini negara dipandang sebagai dipertimbаngkаn. Pembentukan produk hukum yang memiliki karakter lembaga masyarakat umum, haruslah produk yang dapat membuat orang untuk sehingga kepadanya diberikan wewenang atau tidak melakukan kerusakan seperti pelanggaran kekuasaan untuk mengatur, mengurus, memelihara atau bahkan kejahatan. Digitalisasi administrasi dan mengawasi pemanfaatan seluruh potensi pertanahan perlu diatur dalam suatu ketentuan yang sumber daya agraria yang ada dalam wilayahnya komprehensip dapat memberikan kemanfaatan secara intensif, namun tidak sebagai pemilik, terkait akurasi data pertanahan melalui ketentuan- karena pemiliknya adalah Bangsa Indonesia (Widhi ketentuan yang mencegah adanya manipulasi data Handoko, 2011:144). peranahan. Kebijakan hukum digitalisasi administrasi pertanahan pada muaranya didorong untuk bisa Adapun kaitan hak penguasaan negara dengan membuat tujuan negara dapat tercapai. Upaya untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mencapai muara ini mensyaratkan politik hukum melahirkan kewajiban Negara untuk mengatur yang menjadi panduan sejalan dengan politik hukum (Firman Muntaqo, 2010:71-72) nasional. a) Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) Politik hukum nasional merupakan garis serta hasil yang didapat (kekayaan alam), kebijakan resmi tentang hukum yang akan harus secara nyata meningkatkan kemak- diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru muran dan kesejahteraan masyarakat. maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara (Moh. Mahfud MD, b) Melindungi dan menjamin segala hak-hak 2018:1). Tujuan negara itu dapat dicapai jika fungsi rakyat yang terdapat di dalam atau di atas negara hukum dijalankan dengan optimal. Fungsi bumi, air dan berbagai kekayaan alam tert- primer negara hukum adalah (I.S Susanto, 1999:17- entu yang dapat dihasilkan secara langsung 18): atau dinikmati langsung oleh rakyat. a) Perlindungan yaitu hukum mempunyai fung- c) Mencegah segala tindakan dari pihak mana- si untuk melindungi masyarakat dari anca- pun yang akan menyebabkan rakyat tidak man dan tindakan-tindakan yang merugikan, mempunyai kesempatan atau akan kehilan- termasuk ancaman atau tindakan yang di- gan haknya dalam menikmati kekayaan lakukan oleh pemegang kekuasaan (pemer- alam. intah dan negara). Kebijakan hukum yang mengatur mengenai b) Keadilan yaitu fungsi lain dari hukum adalah digitalisasi administrasi pertanahan merupakan menjaga, melindungi dan memberi keadilan bagian yang juga dapat dikaitkan dengan upaya bagi seluruh rakyat. menjaga sumber daya agraria agar ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. c) Pembangunan yaitu fungsi hukum yang Secara teoritis pedoman yang dimuat dalam sebuah ketentuan untuk melaksanakan digitalisasi administrasi pertanahan harus dibentuk sebagai 52

Digitalisasi Administrasi Pertanahan untuk Mewujudkan Percepatan Pembangunan Nasional Perspektif Kebijakan Hukum (Legal Policy) Riswan Erfa kebijakan hukum yang akan diberlakukan pembentukannya yang utama adalah Pancasila untuk tujuan negara. Kebijakan hukum itu harus sebagai basis ideologis yang merupakan segala memperhatikan tujuan hukum yang mencakup sumber hukum negara. Digitalisasi administrasi kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. pertanahan yang ditujukan untuk bisa mempercepat terwujudnya rencana pembangunan nasional 3) Landasan Yuridis mesti diarahkan untuk memperhatikan rencana pembangunan nasional dari aspek hukumnya. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Rencana pembangunan di bidang hukum salah dalam Pasal 2 menyebutkan bahwa Pancasila satunya dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor sebagai segala sumber hukum negara. Hukum 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan negara yang dilegitimasi oleh Undang-Undang Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Namun tersebut salah satunya adalah peraturan tertulis demikian, terlebih dahulu penting untuk mencermati yang di dalamnya terdapat norma atau aturan hukum konsep politik hukum. Sehingga dapat menjelaskan yang mengikat secara umum, yang mana norma secara sistematis dan komprehensif mengenai itu dibentuk atau ditetapkan oleh suatu lembaga politik hukum nasional yang ada dalam rencana negara yang atau pejabat yang berwenang melalui pembangunan nasional di bidang hukum. mekanisme yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Maka dari itu segala norma Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang hukum yang dilegitimasi oleh ketentuan UU tersebut Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional harus mendasarkan sumbernya pada Pancasila. Tahun 2005-2025 menyatakan bahwa Visi adalah “Indonesia Yang Mandiri, Maju, Adil Dan Makmur”. Ketentuan lain dalam Undang-Undang itu juga Pembangunan di bidang hukum pun akan mengarah menyebutkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 menjadi pada upaya-upaya untuk membentuk sistem hukum hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. nasional yang bisa mempercepat terwujudnya Karenanya norma hukum, harus memperhatikan kemandirian, kemajuan, keadilan, dan kemakmuran Pancasila yang diamanatkan menjadi sumber hukum bagi bangsa Indonesia. Upaya membangun negara dan UUD NRI 1945 yang menjadi hukum sistem hukum nasional tersebut berfokus pada dasar. Dua hal fundamental inilah yang menurut upaya membangun sub sistem substansi hukum, Undang-Undang tentang pembentukan peraturan struktur hukum, dan budaya hukum. Semua sub perundang-undangan dapat menjadi dasar atau sistem hukum yang dibangun itu harus dilandasi landasan yuridis dalam pembentukan suatu visi Indonesia yang telah dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan. rencana pembangunan jangka panjang nasional itu. Visi tersebut tentunya merupakan penjabaran Pembentukan peraturan perundang-undangan dari tujuan nasional yang telah dinyatakan dalam termasuk dalam konteks peraturan perundang- pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan didasarkan undangan yang memuat ketentuan digitalisasi pada Pancasila. Dengan demikian dalam perspektif administrasi pertanahan, bisa kita maknai sebagai rencana pembangunan nasional dapat dipahami pembentukan norma baru maupun perbaikan bahwa negara/pemerintah menghendaki sistem norma yang telah ada. Diperlukannya suatu aturan hukum nasional yang berkarakter pancasila, sejalan atau norma baru apabila kekosongan norma. dengan tujuan nasional, dan sesuai visi Indonesia Belum adanya ketentuan digitalisasi administrasi 2005-2025 yang telah dicanangkan dalam Undang- pertanahan yang secara menyeluruh mengatur Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana dalam sebuah produk hukum dapat dipahami Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun ada kekosongan norma atau paling tidak ketidak lengkapan norma terkait hal itu. Landasan yuridis 53

JURNAL PERTANAHAN Vol. 10 No. 1 Juli 2020 39-59 2005-2025. memanfaatkan teknologi informasi harus dibentuk dengan mendasarkan pada asas dan tujuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang pemanfaatan yang diatur dalam Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana Tahun 2005-2025 juga menguraikan kondisi dalam dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun era reformasi dalam konteks upaya perwujudan 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang sistem hukum nasional yang mencakup beberapa Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal 3 Undang- hal. Beberapa di antara poin tersebut antara lain: Undang ITE menjelaskan asas pemanfaatan teknologi dan informasi harus dilakukakan a) Pembangunan substansi hukum, baik hu- berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati- kum tertulis maupun hukum tidak tertulis tel- hatian itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi. ah mempunyai mekanisme untuk memben- Selan itu juga dapat dicermati Pasal 4 agar tujuan tuk hukum nasional yang lebih baik sesuai digitalisasi administrasi pertanahan memperhatikan dengan kebutuhan pembangunan dan aspi- tujuan untuk: rasi masyarakat. a) Mencerdasakan kehidupan bangsa sebagai b) Penyempurnaan struktur hukum yang lebih bagian dari masyarakat informasi dunia; efektif terus dilanjutkan. guna, sehingga pe- nyelenggaraan fungsi negara di bidang hu- b) Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelay- kum dapat dilakukan secara lebih efektif dan anan publik. efisien. c) Memberikan kesemapatan seluas-luasnya c) Pelibatan seluruh komponen masyarakat kepada setiap orang memajukan pemikiran yang mempunyai kesadaran hukum tinggi dan kemampuan di bidang penggunaan dan untuk mendukung pembentukan sistem hu- pemanfaatan teknologi informasi dengan kum nasional yang dicita-citakan. optimal dan bertanggung jawab. Arah pembentukan ketentuan hukum mengenai d) Memberikan rasa aman, keadilan, dan digitalisasi administrasi pertanahan dalam hal kepastian hukum bagi pengguna, dan pe- pembangunan hukum nasional secara normatif nyelenggara teknologi. memang dharuskan bisa membantu menciptakan substansi, struktur, dan budaya hukum yang kuat Asas dan tujuan pemanfaatan teknologi mengenai tertib administrasi pertanahan misalnya. informasi dalam Undang-Undang ITE inilah yang Terlebih apabila mencermati ketentuan hubungan juga menjadi landasan yuridis dalam digitalisasi hukum antara orang (badan hukum) dengan bumi administrasi pertanahan. Salah satu tujuan yang (tanah) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 disebutkan adalah efektifitas dan efisiensi pelayanan Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok publik. Era kemajuan teknologi memang diperlukan Agraria maka hak yang muncul dari hubungan pemanfaatan informasi dan teknologi untuk hukum itu harus harus digunakan untuk mencapai meningkatkan pelayanan, termasuk pelayanan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dalam arti administrasi pelayanan. Kesadaran dan pemahaman kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan masyarakat yang semakin meningkatatas dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia pelayanan publik telah mendorong kebutuhan yang berdaulat adil dan makmur (Lihat Pasal 11 pelayananpublik yang berkualitas, transparandan Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel). Agraria). Tuntutan pelayanan yang berkualitas tersebut, Digitalisasi administrasi pertanahan yang 54

Digitalisasi Administrasi Pertanahan untuk Mewujudkan Percepatan Pembangunan Nasional Perspektif Kebijakan Hukum (Legal Policy) Riswan Erfa sangat bisa diterima mengingat perkembangan konteks yuridis konsep kebijakan hukum digitalisasi masyarakat kita yang secara socialdan ekonomi administrasi pertanahan harus sesuai dengan mengalami peningkatan,seperti tingkat penghasilan, ketentuan peraturan perundang-undangan yang perbaikan tingkat pendidikan, kesadaran sebagai lainnya. Misalnya konsep digitalisasi administrasi warga Negara yang membaik di era demokrasi. dalam memanfaatkan teknologi dan informasi harus Pendek kata masyarakat kita semakin cerdas dalam merujuk pada Undang-Undang ITE dan Undang- mengkritisi dan menyikapi kinerja pelayan publik yang Undang Administrasi Pemerintahan. Selain itu tentu dilaksanakan oleh pemerintah. Dengan hadirnya dan harus memperhatikan Undang-Undang Peraturan dilaksanakannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menjadi payung 2009 tentang pelayanan publik, maka kewajiban hukum utama pengaturan yang berkaitan dengan pemerintah untuk menyediakan pelayanan publik permasalahan agraria. berkualitas tidak dapat ditunda-tunda lagi. Untuk mewujudkan ketersediaan pelayanan publik yang Konsep kebijakan hukum yang mendasarkan berkualitas sekaligus sebagai implementasi Undang- pada peraturan perundang-undangan terkait dapat Undang tersebut, jajaran pemerintahan baik di membuat kebijakan yang dibuat terhindar dari pusat maupun pemerintah daerah mesti bekerja masalah hukum seperti konflik norma. Selanjutnya, keras melakukan pembenahan-pembenahan jajaran konsep kebijakan hukum digitalisasi administrasi instansi dan dinas-dinas yang bertugas melayani pertanahan harus dibuat dengan mendasarkan pada publik (Riyadi Santoso, 2010:12). pola pikir atau kerangka dasar politik hukum nasional sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan pun sudah memberikan 1) Mengarah pada cita-cita bangsa yakni ruang bagi penggunaan dokumen elektronik. Hal masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan ini bisa dilihat beberapa dari ketentuan di Undang- Pancasila. Undang tersebut. Misalnya Pasal 1 angka (11) yang memuat konsep Keputusan Berbentuk Elektronis 2) Ditujukan untuk mencapai tujuan negara: sebagai Keputusan yang dibuat atau disampaikan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah dengan menggunakan atau memanfaatkan media darah Indonesia; memajukan kesejahteraan elektronik. Adanya ruang untuk dokumen elektronik, umum, mencerdaskan kehidupan bangsa; maka memang secara yuridis kebijakan hukum untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan mendukung administrasi pertanahan mendapat kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan legalitas yang cukup dalam penyelenggaraan sosial. pemerintahan. 3) Dipandu oleh nilai-nilai Pancasila sebagai dasar B. Konsep Kebijakan Hukum negara: berbasis moral agama; menghargai Digitalisasi Administrasi dan melindungi hak-hak asasi manusia tanpa Pertanahan di Masa Mendatang diskriminasi; mempersatukan seluruh unsur bangsa dengan semua ikatan primordialnya; Konsep kebijakan hukum digitalisasi meletakkan kekuasaan di bawah kekuasaan administrasi pertanahan yang komprehensi memang rakyat; dan membangun keadilan sosial. perlu dihadirkan dengan mencermati landasan filosofis, teoritis, dan yuridis yang telah dijelaskan. 4) Dipandu oleh keharusan untuk: melindungi Landasan tersebut menentukan kebijakan hukum semua unsur bangsa demi integrasi atau melalui lembaga otoritatif untuk menentukan keutuhan bangsa; mewujudkan keadilan bagaimana arah, isi, dan bentuk hukum. Dalam sosial dalam ekonomi dan kemasyarakatan; mewujudkan demokrasi (kedaulatan rakyat) dan 55

JURNAL PERTANAHAN Vol. 10 No. 1 Juli 2020 39-59 nomokrasi (kedaulatan hukum); menciptakan langkah penyelesaian hukum apabila terjadi toleransi hidup beragama berdasar keadaban permasalahan-permasalahan terhadap data dan dan kemanusiaan. informasi pertanahan yang diadministrasikan. Dimuatnya langkah ini dalam kebijakan hukum Melandasakan konsep kebijakan pada pola dapat memberikan perlindungan hukum kepada pikir tersebut dapat membantu konsep kebijakan warga negara sebagai pihak yang dilayani oleh hukum yang dihasilkan sejalan dengan tujuan penyelenggara negara dari tindakan kesewenang- pembangunan nasional dan akan punya potensi wenangan. lebih besar diterima oleh subjek hukum yang diatur. Konsep pedoman atau dasar hukum digitalisasi V. KESIMPULAN administrasi pertanahan harus dirancang dengan semangat untuk memudahkan proses-proses 1) Landasan filosofis membentuk ketentuan pembangunan. Sehingga data dan informasi yang hukum yang mengatur tentang digitalisasi diolah dan dikelola melalui teknologi digital bisa administrasi pertanahan dalam perspektif politik dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan pedoman hukum dapat didasarkan pada basis ideologis, atau rambu-rambu yang jelas. Pemanfaatan data hakikat pembangunan, dan tujuan dasar yang dan informasi itu pun akan tertuju untuk kepentingan menjadi panduan pembentukan kebijakan nasional karena basis ideologis yang mendasari dalam menentukan arah, isi, dan bentuk konsepnya jelas. hukum. Kemudian landasan teoritisnya, dari cakupan tujuan hukum digitalisasi administrasi Konsep kebijakan hukum digitalisasi pertanahan yang penting untuk mendorong administrasi pertanahan juga harus memperhatikan percepatan pembangunan melalui pemanfaatan wewenang yang jelas bagi penyelenggara negara teknologi digital harus diatur dengan memenuhi yang menjalankan administrasi pertahanan sehingga kriteria kepastian hukum, keadilan, dan mereka dapat menjalankan hak, kewajiban, dan kemanfaatan. Selanjutnya, landasan yuridisnya, tanggungjawabnya dengan baik. Sebab melalui pembentukan ketentuan hukum digitalisasi wewenang akan lahir yakni asas yang menentukan administrasi pertanahan telah memiliki bahwa wewenang itu diberikan kepada subjek basis yuridis. Basis tersebut salah satunya hukum dengan tujuan tertentu (Aminuddin Ilmar, dapat dilihat di Undang-Undang Administrasi 2013:115-116). Sementara penyimpangan dari Pemerintahan yang telah membuka ruang tujuan diberikannya wewenang ini dianggap sebagai pada pemanfaatan dokumen elektonik dalam penyalahgunaan wewenang (detournement de menyelenggarakan administrasi pemerintahan. pouvoir; het gebruiken vaneen bevoegdheid voor een ander doel). Asas spesialitas dapat diketahui dengan 2) Konsep kebijakan hukum digitalisasi membaca peraturan perundang-undangan yang administrasi pertanahan di masa mendatang menjadi dasar dari kewenangan yang dilaksanakan harus memperhatikan beberapa aspek. kemampuan untuk melakukan tindakan tindakan Pertama, ketentuan peraturan perundang- hukum tertentu (Ridwan, 2010:382). Melalui konsep undangan terkait pertanahan dan administrasi kebijakan hukum digitalisasi administrasi pertanahan pemerintahan guna menghindari konflik yang jelas maka penyalahgunaan wewenang dalam norma. Kedua, memperhatikan pola pikir proses pengolahan dan pengelolaan data pertanahan atau kerangka dasar politik hukum nasional. yang berbasis digital dapat dijelaskan secara hukum. Ketiga memperhatikan kejelasan wewenang dalam menjalankan digitalisasi administrasi Selanjutnya, konsep kebijakan hukum pertanahan. digitalisasi tersebut juga harus memuat bagaimana 56

Digitalisasi Administrasi Pertanahan untuk Mewujudkan Percepatan Pembangunan Nasional Perspektif Kebijakan Hukum (Legal Policy) Riswan Erfa DAFTAR PUSTAKA Holmes, Douglas. 2001. E-Gov: e-Business Strategies for Government. London. Sumber Buku: Achmad, Ali. 2012.Menguak Teori Hukum dan Teori Indrajit, Richardus Eko. 2004. Electronic Peradilan. Jakarta: Kencana. Government (Strategi Pembangunan dan Pengembangan Sistem Pelayanan Achmad Ali.2002. Menguak Tabir Hukum (Suatu Publik Berbasis Teknologi Digital). Kajian Filosofis dan Sosiologis).Jakarta: Yogyakarta:ANDI. Penerbit Toko Gunung Agung. I.S, Susanto. 1999. Kejahatan Korporasi di Indonesia Aminuddin, Ilmar.2013.Hukum Tata Pemerintahan. Produk Kebijakan Rezim Orde Baru. Semarang:Pidato Pengukuhan Guru Besar Makassar: Identitas Universitas Madya Undip Hasanuddin. Bernard, L. Tanya, dkk. 2010. Teori Hukum. Nurhаdi (2006).The Theory of Legislаtion (Jeremy Yogyakarta:Genta Gemilang. Benthаm).Bаndung: Penerbit Nusаmediа & Penerbit Nuаnsа. Bernard, L. Tanya. 2011.Politik Hukum:Agenda Jhony, Ibrahim.2011. Teori dan Metodologi Penelitian Kepentingan Bersama.Yogyakarta:Genta Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing. Publishing. Bovaird,T.danE.Loffler(ed).2005.PublicManagement Julius, Sembiring. Tanah dalam Perspektif Filsafat and Governance. London: Rutledge. Ilmu. Jurnal Mimbar Hukum, Vol.23, No.2, Riyadi dan Deddy Supriyadi Juni 2011:237-429. Bratakusumah.2005.Perencanaan Pembangunan Daerah; Strategi Menggali Khаzаnаh. 2015. Jeremy Benthаm. Pаdjаdjаrаn Potensi dalam Mewujudkan Otonomi Jurnаl Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 2, Tаhun Daerah.Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2015. Cst Kansil, dkk. 2009.Kamus Istilah Hukum.Jakarta. LGSP- Legislative Strengthening Team. DPRD Darwin, Ginting. 2007. Paradigma Baru 2009. Pengawasan Publik, Pembangunan Hukum Agraria Nasional. Jurnal Syiar Hukum, Vol.9, No. 3, Mei terhadap Pelayanan 2007:218-231. Jakarta: LGSP – USAID. Dardji Darmohardjo dan Shidarta.2006. Pokok-Pokok Moh, Mahfud MD.2015. Politik Hukum di Indonesia. Filsafat Hukum: Apa Dan Bagaimana Depok: PT. Rajagrafindo Persada. Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Peter, Mahmud Marzuki.2005. Penelitian Hukum. Jakarta:Kencana. E.Sumaryono. 2002.Etika dan Hukum: Relevansi Riduan Syahrani.1999. Rangkuman Intisari Ilmu Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas. Hukum. Bandung:Penerbit Citra Aditya Yogyakarta: Penerbit Kanisius. Bakti, 1999 Firman, Muntaqo.2010. Karakter politik Hukum Ridwan Halim.2005. Pengantar Ilmu Hukum Dalam Pertanahan Era orde Baru dan Era Tanya Jawab. Bogor: Ghalia Indonesia. Reformasi.Semarang:Penerbit Undip. Ridwan H. R.2010.Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 57

JURNAL PERTANAHAN Vol. 10 No. 1 Juli 2020 39-59 Sahya Anggara dan Ii Sumantri.2016. Administrasi Mita, Widyastuti.2012.Semangat Undang-Undang Pembangunan. Bandung: Pustaka Setia. Nomor 25 Tahun 2009 Versus Mentalitas Birokrat. Jurnal AKP Vol.1 No.1, Februari Siagian, S.P. 1994. Administrasi Pembangunan. 2012:25-38 Jakarta: Bumi Aksara. Nurhasan, Ismail.2012.Arah Politik Hukum Soehino. 2010. Politik Hukum di Indonesia. Jogjakarta: BPFE. Pertanahan dan Perlindungan Kepemilikan Soerjono, Soekanto dan Sri, Mamudji.1979. Tanah Masyarakat. Vol.1, No.1, Januari- Peranan dan Penggunaan Perpustakaan di dalam Penelitian Hukum. Jakarta: April 2012.Riyadi,Santoso.2010. Pusat Dokumentasi Hukum Universitas Indonesia. Pemenuhan Akses Pelayanan Publik Yang Soerjono, Soekanto dan Sri, Mamudji.2011. Penelitian Adil dan Berkualitas.Jurnal Madani Edisi II, Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada. November 2010:8-15. Soetandjo, Wignjosoebroto.2002.Hukum Paradigma, Widhi,Handoko.2011.Rekonstruksi Sistem Birokrasi Metode dan Dinamika Masalahnya. Pertanahan Menuju Konsep Keadilan Jakarta: Elsam. Dalam Kerangka Politik Hukum Agraria: Tinjauan Terhadap Implementasi Syaukani, Imam dan Thohari, A. Ahsin.2010. Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2001. Dasar-dasar Politik Hukum. Jakarta:PT. Jurnal Konstitusi, Vol.IV, No.2, November Rajagrafindo Persada 2011:140-162. Sumber Prosiding: Achmad, Irwan Hamzani, Mukhidin, dan D. Prapti Rahayu.2018.Pembangunan Hukum Nasional Sebagai Implementasi Tujuan Nasional.Prodising Seminar Nasional Sumber Jurnal: Multi Disiplin Ilmu ke-4 Tahun 2018:366- 372.Semarang, 28 Juli 2018:Universitas Ainur, Rofieq.2011.Pelayanan Publik Dan Welfare Stikubank. State.JurnalGovernance, Vol.2, No.1, November2011:99-110. Sumber Makalah: Bambang, Irawan.2013.Studi Analisis Konsep Sulistyo, Irianto. 1997. Kedudukan Pendekatan E-Government: Sebuah Paradigma Baru dalam Pelayanan Publik. Jurnal Paradigma, Socio-Legal Dalam Penelitian Hukum (dari Vol.2, No.1, April 2013:174:201. Perspektif Antropologi Hukum). Makalah, Fakultas hukum.Jakarta:Universitas Indonesia. Inge Dwisvimiar.2011.Keadilan Dalam Perspektif Soetandyo, Wignjosebroto.2006. Hukum Sebagai Filsafat Ilmu Hukum. Jurnal Dinamika Objek Penelitian dan Keragaman- Hukum, Vol. 11 No. 3 September 2011. Keragaman Definisi Konseptualnya. Makalah, LPPM Universitas Widyagama. Mia,Kusuma Fitriana.2015.Peranan Politik Malang:Universitas Widyagama. Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Sumber Peraturan Perundang-Undangan Negara. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.12, Undang – Undang Dasar 1945 (Berita Republik Indonesia (BRI) Tahun II (Tahun 1946) dan No.2, Juni 2015:1-27. Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 75); 58

Digitalisasi Administrasi Pertanahan untuk Mewujudkan Percepatan Pembangunan Nasional Perspektif Kebijakan Hukum (Legal Policy) Riswan Erfa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- tentang PeraturanDasar Pokok- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Pokok Agraria (Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); RepublikIndonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran tentangAdministrasi Pemerintahan Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Republik Indonesia Nomor 4700) Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5601); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Informasi dan Transaksi Elektronik tentangPendaftaran Tanah (Lembaran sebagaimana dirubah dengan Undang- Negara Republik IndonesiaTahun Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Perubahan Atas Undang-Undang Nomor NegaraRepublik Indonesia Nomor 3696) 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 251, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Republik Indonesia Nomor 5952); Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 501) tentangPelayanan Publik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5038); 59



Infrastruktur Data Spasial Berbasis Geoportal: Implementasi Kebijakan Satu Peta Fahmi Charish Mustofa dan Wahyuni INFRASTRUKTUR DATA SPASIAL BERBASIS GEOPORTAL: IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SATU PETA GEOPORTAL-BASED SPATIAL DATA INFRASTRUCTURE: ONE-MAP POLICY IMPLEMENTATION Fahmi Charish Mustofa dan Wahyuni Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta E-mail : [email protected] dan [email protected] ABSTRAK Perkembangan Infrastruktur Data Spasial (IDS) memasuki era baru dengan berkembangnya Teknologi Informasi dan Komunikasi yang melahirkan teknologi web 2.0 yang termanifestasi dalam muka pengguna (UI) yang disebeut sebagai Geoportal. IDS yang telah diperjuangkan selama kurang-lebih satu dekade mulai tertata dari aspek teknologi, standar dan akses jaringan. Implementasi IDS diberbagai negara telah mulai terwujud dalam bentuk geoportal yang dapat diakses secara luas dengan konsep berbagai pakai. Dari kelima komponen IDS, komponen kebijakan menyisakan ruang diskusi yang menarik untuk dibahas. Naskah ini mengelaborasi sejarah dan praktik penerapan IDS dengan bentuk Geoportal sebagai model implementasi IDS di berbagai negara dengan berbagai kekuatan dan kelemahannya. Kajian dilakukan dengan metode kajian pustaka (desk study) dengan mengumpulkan berbagai artikel, paper, dokumen laporan, maupun informasi pengembangan IDS berbasis geoportal yang dipublikasikan di website resmi institusi-institusi penyedia data geospasial di berbagai negara dan di Indonesia. Tujuan yang hendak dicapai adalah usulan kerangka kerja IDS di Indonesia dimana sebagian dari Kementrian dan Lembaga Non Kementerian juga sudah menerapkan dalam bentuk Geoportal. Kata kunci : Infrastruktur Data Spasial, Geoportal, Kebijakan Satu Peta, Data Pertanahan. ABSTRACT The development of Spatial Data Infrastructure (IDS) entered a new era when the development of Information and Communication Technology which gave birth to web 2.0 technology that was manifested in the face of the user (UI), which was referred to as Geoportal. IDS which has been fought for for about a decade began to be arranged in terms of technology, standards and network access. The implementation of IDS in various countries has begun to materialize in the form of geoportal which can be accessed widely with various usage concepts. Of the five components of the IDS, the policy component leaves an interesting discussion space for discussion. This paper elaborates the history and practice of implementing IDS with the Geoportal form as a model of IDS implementation in various countries with various strengths and weaknesses. The goal to be achieved is the proposed IDS framework in Indonesia in which a number of Ministries and Non-Ministry Institutions have also implemented it in the form of Geoportal. Keywords : Spatial Data Infrastructure, Geoportal, One Map Policy, Land-Related Data 61

JURNAL PERTANAHAN Vol. 10 No. 1 Juli 2020 61 - 78 I. PENDAHULUAN IDS atau IDGS yaitu Standar, Kebijakan, dan Jaringan berserta aksesnya. Beberapa negara yang Perkembangan Infrastruktur Data Geospasial sudah melaksanakan IDGS berbasis Geoportal (IDGS) telah memasuki satu dekade dengan dapat menjadi rujukan bagi penyelenggaraaan IDSG berbagai dinamika. Ide IDGS atau lebih dikenal berbasis Geoportal di Indonesia. sebagai Infrastruktur Data Spasial (IDS) berawal dari kehendak untuk mengurangi duplikasi II. METODE pekerjaan pemetaan dari berbagai sektor, menjadi pekerjaan yang bersifat kolaboratif dengan Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif mengedepankan sinergitas dari masing-masing yang dilaksanakan dengan studi/kajian pustaka. sektor yang memproduksi data geospasial dalam Berpijak dari kajian pustaka dirumuskan skema hal pengumpulan data dan pemanfaatannya secara konseptual yang dituangkan dalam tahapan bersama. penelitian (Gambar 1). Bagian penting dalam rumusan tersebut adalah kajian tentang sejarah Era baru perkembangan IDGS di Indonesia dan praktik implementasi IDS di berbagai negara. adalah munculnya gagasan Kebijakan Satu Peta Tahapan berikutnya dirumuskan usulan kerangka Nasional (One Map Policy/OMP). Kebijakan Satu kerja berdasarkan sintesis uraian tesebut dikaitkan Peta pertama kali dilaksanakan di masa Presiden dengan pengembangan dan rencana eksekusi di Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2010. masa mendatang terkait portal IDS di Indonesia. Ucapan SBY saat itu terkait kebijakan ini“(There) should be One Map as the one and only national Gambar 1 : Tahapan penelitian reference”, semestinya hanya ada satu peta saja sebagai referensi nasional (Mawanda, 2016). III. HASIL DAN PEMBAHASAN Kebijakan Satu Peta sampai saat ini masih terus berlanjut di masa Presiden Joko Widodo (Detik.com, A. Sejarah Pengembangan 2017, 2018a, 2018b; Wikipedia, 2018). Infrastruktur Data Spasial Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 1) Infrastruktur Data Spasial: Definisi, Struktur dan menjadi koordinator utama kebijakan ini (Perpres Fungsi Nomor 9, 2016) oleh karena Kebijakan Satu Peta ini Infrastruktur Data Spasial (IDS), juga dikenal merupakan salah satu instrument untuk menaikkan peringkat Ease of Doing Bussiness (EODB) yang sebagai Infrastruktur Data Geospasial (IDGS), menarik banyak investor menanamkan modal di Indonesia. Naiknya EODB diharapkan dapat mengungkit geliat ekonomi dengan perputaran uang dan penyerapan tenaga kerja. Pelaksanaan tugas tersebut dilaksanakan oleh Ketua Pelaksana Kebijakan Satu Peta Nasional yakni Badan Informasi Geospasial (BIG). Model impelementasi IDS berbasis geoportal yang banyak berkembang di berbagai belahan dunia diadobsi dengan membentuk Jaringan Informasi Geospasial Nasional. Implementasi Kebijakan Satu Peta berbasis Geoportal perlu dikaji dari 5 aspek yang merupakan syarat pemberlakuan 62

Infrastruktur Data Spasial Berbasis Geoportal: Implementasi Kebijakan Satu Peta Fahmi Charish Mustofa dan Wahyuni dicetuskan selaras dengan prinsip WORM “write koordinasi survei dan pemetaan, serta standarisasi once, read many” (Narayanamurthy, Muthyala, & peta-peta ini terus berkembang secara konsisten Makkar, 2015) perform many computations on large sampai pada tahun 1994, ketika Presiden Bill Clinton volumes of data. That is, large quantities of data are mengeluarkan Excecutive Order untuk membentuk ingested once and read many times mostly in large Infrastruktur Data Spasial Nasional (IDSN) di chunks, which is characterized as write-once read- Amerika. Semenjak perkembangan IDS di Amerika, many (WORM atau “create once, use many” (dibuat IDS berkembang pesat dan luas ke seluruh dunia sekali, digunakan berkali-kali). Penerapan IDS di (Cetl, Roi, & Matijevi, 2014). berbagai negara selain ditandai dengan dibangunnya berbagai geoportal, juga ditandai ditulisnya penelitian Perkembangan teknologi informasi yang yang mendokumentasikan pembangunan geoportal. menjadi tonggak tersendiri dalam evolusi peradaban Istilah IDS sering digunakan untuk merujuk kepada manusia sangat mempengaruhi bagaimana kita suatu kumpulan data dasar yang saling terkait antara memperlakukan informasi geografi untuk mendukung teknologi, kebijakan dan pengaturan kelembagaan pengambilan keputusan. Dukungan teknologi yang memfasilitasi ketersediaan dan akses ke informasi yang berkembang pesat memungkinkan data spasial (OGC-Open Geospatial Consortium, pengelolaan data spasial secara online dengan 2008). IDS memberikan pondasi untuk penemuan jaringan internet. Tahun 2003 pada Konferensi Tingkat data spasial, evaluasi, dan aplikasi yang bisa Tinggi (KTT) tentang Pembangunan Berkelanjutan dimanfaatkan oleh pengguna dan penyedia dalam di Johannesburg, Afrika Selatan, dapat disimpulkan semua tingkat pemerintahan, sektor komersil, sektor bahwa menggunakan informasi geografis secara non-profit, akademisi dan warga pada umumnya. online digital dapat membantu proses pengambilan keputusan untuk mendapatkan lebih efektif. Informasi Sejarah awal IDS dimulai dari deklarasi Agenda geografis dapat lebih efektif dan berguna dengan 21 yang dicanangkan pada tahun 1992 di Rio de paradigma “dibuat sekali, digunakan berkali-kali”. Janeiro Brazil (OGC, 2008), meskipun sebenarnya Mengawali pembangunan infrastruktur informasi, embrio dari IDS yang disebut sebagai “Spatial Data di lain pihak, adalah kegiatan yang memerlukan Coordination” (Robinson, 2008) telah jauh-jauh hari dana yang tidak sedikit. Pembangunan infrastruktur menjadi pembicaraan. Agenda 21 dideklarasikan informasi spasial, oleh karenanya, memerlukan pada Konferensi PBB tentang Lingkungan dan komitmen yang tinggi dari pemegang kebijakan, Pembangunan yang berbicara tentang bagaimana terutama terkait pendanaan. Namun, bahkan dalam mengelola dan mengatasi keberlanjutan pelestarian era baru komputer jaringan, kebiasaan sosial masa lingkungan. Informasi geografis dipandang akan lalu terus membatasi pengguna dari menemukan dapat memberikan dukungan yang baik dalam dan menggunakan informasi geografis yang lebih mengelola pelestarian lingkungan yang berkelanjutan terbuka dan valid (McKee, 1996). ini (OGC, 2008). Infrastruktur Data Spasial dapat secara Presiden Amerika Serikat (USA), Theodore optimal mendukung kebijakan satu peta sepanjang Roosevelt, pada tahun 1906 menandatangani komponen-komponennya dapat dikembangkan Excutive Order untuk membentuk United States secara optimal. Komponen-komponen yang harus Geographic Board sebagai lembaga yang diperhatikan untuk medukung terselenggaranya IDS, mengoordinasikan pengumpulan data geospasial sebagaimana bisa dilihat dalam Gambar 2, adalah: di lingkup pemerintahan Amerika Serikat, sebagai (1) Pemangku Kepentingan: pengaturan institusional upaya untuk mengurangi duplikasi pekerjaan. yang memungkinkan pemangku kepentingan untuk Pengaturan secara kelembagaan bentuk-bentuk berkolaborasi dan secara aktif bekerjasama dalam 63

JURNAL PERTANAHAN Vol. 10 No. 1 Juli 2020 61 - 78 perencanaan dan implementasi IDS. (2) Kerangka perkembangan teknologi dan produk geoprocessing, Data: merupakan data set dan data spasial terintegrasi dan tren teknologi. Hal ini berguna untuk dapat yang menyediakan informasi konteks dan referensi mengkomunikasikan informasi ini kepada pelaksana untuk yurisdiksi; (3) Kebijakan: merupakan instrumen IDS di semua sektor. tingkat strategis atau operasional yang membantu memfasilitasi pembangunan atau penggunaan IDS; Infratsruktur Data Spasial memerlukan (4) Standar-standar Spasial: adalah dokumen teknis dukungan teknologi informasi dan komunikasi yang yang merinci antarmuka atau pengkodean, yang memungkinkan untuk interoperabilitas data, karena telah dikembangkan untuk mengatasi tantangan fungsi pokok dari IDS adalah interoperabilitas data interoperabilitas tertentu. Organisasi pelaksana antar sektor. Komunikasi data dibangun dengan IDS mengadopsi standar internasional yang arsitektur Service Object Architecture (SOA) yang dikembangkan secara kolaboratif oleh organisasi memungkinkan semua pihak saling melayani dan level internasional seperti Organisasi untuk saling melayerkan informasi geospasial masing- Standarisasi Internasional (ISO) dan Konsorsium masing dalam sebuah geoportal, lihat Gambar 3. Geospasial Terbuka (OGC). (5) Teknologi Informasi dan Komunikasi: arsitektur teknologi IDS meliputi jaringan server fisik yang menyediakan jaringan, dan data sehingga suatu aplikasi dapat dikembangkan dengan memanfaatkan layanan ini (Rajabifard dkk, 2002). Sumber: Rajabifard dkk, 2002 Sumber: Vinoski, 2002, dalam Akinci and Comert, 2008 Gambar 2 : Komponen IDS Gambar 3 : Arsitektur IDS dalam konsep SOA Arsitektur IDS dalam konsep SOA Sebagian besar infrastruktur teknis IDS dibangun memanfaatkan teknologi informasi. Konsorsium Geospasial Terbuka (OGC) akan menjadi Teknologi merupakan prasyarat mutlak dan bagian penting dalam membangun IDS dalam bagian penting dari IDS (McKee, 1996). Semakin skala global (McKee, 1996). OGC menyediakan majunya teknologi GPS, citra satelit, basis data dan forum untuk vendor, integrator, peneliti, lembaga, geoprocessing interoperability menjadi faktor kunci pemasok data, dan pengguna untuk membuat perkembangan IDS di berbagai belahan dunia. Oleh teknologi interoperabilitas geoprocessing bersama karenanya tujuan pembangunan IDS harus mengikuti dan untuk menemukan peluang untuk bekerja sama, komersial dan sebaliknya. OGC memberikan kesempatan untuk pembangun IDS yang terdiri atas pengguna, konsultan, lembaga atau integrator untuk mendapatkan keuntungan dari kerjasama dengan lembaga penelitian dan pengembangan. Spesifikasi disesuaikan yang memungkinkan masyarakat 64

Infrastruktur Data Spasial Berbasis Geoportal: Implementasi Kebijakan Satu Peta Fahmi Charish Mustofa dan Wahyuni informasi geografis untuk memastikan penyedia variasi. Sebuah WCS menyediakan akses jasa bersaing menawarkan produk yang diperlukan. klien untuk set berpotensi rinci dan kaya in- Produk tersebut harus interoperable dengan sistem formasi geospasial, dalam bentuk yang ber- lama yang sudah ada di masyarakat. Berikut guna untuk sisi klien rendering, liputan multi- spesifikasi teknis untuk mendukung interoperabilitas. nilai, dan masukan ke dalam model ilmiah dan klien lainnya. a) Catalog Service Web (CSW): adalah d) Web Feature Service (WFS): keberadaan standar untuk mengekspos katalog catatan WFS memungkinkan klien untuk mengambil geospasial di internet (melalui HTTP). Kata- dan memperbarui data geospasial dikode- log ini terdiri dari catatan metadata yang kan dalam Geografi Markup Language menggambarkan jenis data: data geospasial (GML) Web dari Fitur layanan multiple. (misalnya KML), layanan geospasial (mis- alnya WMS), sumber informasi lainnya yang 2) Penerapan Infrastruktur Data Spasial di terkait. Bidang inti, seperti: Judul, Format, berbagai Negara Jenis (misalnya Dataset, Dataset Collection atau Service), BoundingBox (persegi pan- Berikut diuraikan secara ringkas beberapa jang yang menarik, dinyatakan dalam lintang penelitian mengenai penerapan IDS di beberapa dan bujur), dan sistem referensi koordinat. negara. Negara-negara tersebut meliputi beberapa negara di wilayah Eropa (Slovenia, Spanyol, Denmark b) Web Map Service (WMS): bertugas meng- dan Swedia) dan Asia (Taiwan dan Indonesia). hasilkan peta data spasial direferensikan se- cara dinamis dari informasi geografis. Peta Lembaga survei dan pemetaan Slovenia, SMA WMS diproduksi umumnya diberikan dalam (Slovenia Mapping Agency), memiliki tanggung jawab format bergambar seperti PNG, GIF atau melaksanakan tugas layanan survei tanah nasional JPEG, atau kadang-kadang sebagai elemen yang meliputi penciptaan, pengadministrasian dan grafis berbasis vektor di Scalable Vector pembaruan basisdata pertanahan; sistem dasar Graphics (SVG) atau Web Computer Graph- geodetik, real estate, perbatasan negara, unit ic Metafile (WebCGM). Operasi-operasi spasial dan nomor rumah; dan sistem topografi WMS, antara lain: GetCapabilities, GetMap, dan kartografi (Azman & Petek, 2009). Organisasi dan GetFeatureInfo. Operasi GetCapabili- kadaster di Slovenia ingin memberikan layanan ties adalah untuk mendapatkan metadata untuk sector perumahan dan informasi pasar tanah layanan, yang merupakan deskripsi ma- dalam kerangka e-Government. chinereadable (dan terbaca-manusia) dari konten informasi server dan nilai-nilai pa- Azman dan Petek (2009) dalam papernya selain rameter permintaan diterima. Operasi Get- menceritakan pengalaman penerapan IDS di SMA, Map mengembalikan peta. Operasi GetFea- juga memberikan perbandingan elemen infrastruktur tureInfo dirancang untuk menyediakan klien SMA dengan ketentuan panduan dari Infrastructure dari WMS dengan informasi lebih lanjut ten- for Spatial Information in Euro (INSPIRE) dengan tang fitur dalam gambar peta yang dikemba- maksud menilai unsur-unsur IDS yang perlu diubah likan oleh map request. atau dibuat untuk memastikan infrastruktur data spasial di wilayah Eropa lebih interoperable. c) Web Coverage Service (WCS): mendukung pengambilan elektronik data geospasial se- Bergeser ke barat daya, berbatasan dengan bagai “pertanggungan” yaitu, informasi geo- benua Afrika, Spanyol memiliki badan yang bernama spasial digital mewakili fenomena ruang ber- Infraestructura de Datos Especiales de Espana (IDEE) yang merupakan pengelola IDSN Spanyol. 65

JURNAL PERTANAHAN Vol. 10 No. 1 Juli 2020 61 - 78 IDEE membangun geoportal nasional sejak tahun Instansi pemerintah, profesional dan peneliti 2004 yang memiliki lebih dari 50 simpul jaringan. yang terlibat dalam analisis spasial dapat mengambil, Geoportal IDEE menerbitkan lebih dari 300 web menyimpan, menganalisis, dan melakukan berbagai services dan 3.000 layer/lapisan data yang tersedia tugas-tugas menggunakan data spasial digital mencakup semua tema di INSPIRE (Rodriguez, yang tersedia melalui jaringan. NGIS adalah sistem Abad, Alonzo, Sanchez, & Gonzalez, 2009). informasi geografis untuk anggota masyarakat Taiwan yang berfungsi sebagai repositori komprehensif data Badan legislatif Denmark telah menerapkan geospasial yang berkaitan dengan semua instansi INSPIRE dengan cara mengaitkan ke proyek pemerintah. NGIS mengintegrasikan berbagai e-Government yang sedang berlangsung (Mazzoli, jenis informasi geografis digital untuk membangun 2009). Dengan cara demikian proyek-proyek terkait infrastruktur data spasial untuk berbagi informasi e-Government dapat berjalan seiring sehingga (Sun, Kuo, & Min-Fun, 2009). menciptakan sinergi. Mazzolli (2009) menyebutkan bahwa proyek e-Government Denmark didasarkan Pembangunan data geospasial di Indonesia pada paradigma desentralisasi dan konsensus antar sudah dirintis oleh Badan Koordinasi Survei dan pemangku kepentingan bidang geospasial. Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), sekarang telah berganti nama menjadi Badan Informasi Geospasial The National Geodata Strategy (NGS) di (BIG), sejak tahun 1980-an. Desain jaringan data Swedia telah mengembangkan kebijakan nasional waktu itu dibangun dengan pola konvensional. yang mencakup semua isu-isu strategis yang Setelah dibuatnya peraturan perundangan tentang berkaitan dengan penanganan data geospasial. Informasi Geospasial (UU Nomor 4, 2011) mulai Pemerintah Swedia menunjuk lembaga Lantmäteriet dipikirkan pembangunan geoportal nasional. Hingga bertanggung jawab untuk menuntaskan kebijakan ini kemudian Geoportal IDS Indonesia versi awal bekerjasama dengan Dewan Penasehat Geodata diluncurkan pada tanggal 17 Oktober 2011 (Tempo. dan pemangku kepentingan lainnya (Ranestig & co, 2011). Sandgren, 2009). Tujuan dasar dari NGS adalah untuk membangun infrastruktur nasional untuk data Satu dari sekian banyak tugas penting geospasial dan mendorong peningkatan kerjasama IDS adalah integrasi data yang efektif yang dalam sektor data geospasial. Selama jangka waktu semestinya melibatkan teknis dan non teknis, tiga tahun proyek ini menciptakan model bisnis termasuk persyaratan-persyaratannya yakni: dan infrastruktur teknis untuk ketersediaan data jaringan, standar-standar dan perangkat kebijakan geospasial dan layanan untuk masyarakat Swedia (Williamson, Enemark, Wallace, & Rajabifard, 2010). dan Eropa. Permasalahan atau isu di seputar kegiatan integrasi data dalam IDS dapat dibagi dalam aspek-aspek: Sejalan dengan perkembangan IDS institusional (teknis), kebijakan, legal dan sosial (non- dunia internasional, negara-negara Asia juga teknis) (Mohammadi, Rajabifard, Binns, & Williamson, mengembangkan IDS di negara masing-masing. 2006; Mohammadi, Rajabifard, & Williamson, 2010; Taiwan membuat kebijakan utama dalam The DIGI+ Williamson et al., 2010) many initiatives including Taiwan (https://digi.taiwan.gov.tw/). Sun, Kuo, & federated databases, feature manipulation engines Min-Fun (2009) menyebutkan bahwa salah satu (FMEs. Isu integrasi data dalam IDS antara lain: bentuk inovasi dalam kebijakan tersebut adalah keberagaman proses komputerisasi (standar- dibangunnya National Geographic Information standar dan interoperabilitas), pemeliharaan topologi System (NGIS). NGIS berfungsi sebagai sistem vertikal, keberagaman semantik, sistem referensi, informasi geografis serbaguna, yang cakupannya konsistensi skala, kualitas data, keberadaan & meliputi seluruh wilayah Taiwan. 66

Infrastruktur Data Spasial Berbasis Geoportal: Implementasi Kebijakan Satu Peta Fahmi Charish Mustofa dan Wahyuni kualitas metadata, konsistensi format, konsistensi tematik dan (b) geoportal nasional atau regional (Aditya & Kraak, 2009, p. 43). Berikut diuraikan model data dan keberagaman dalam pemberian secara singkat tinjauan mengenai pembangunan atribut (Mohammadi dkk., 2010) many initiatives geoportal dan fitur-fitur yang disediakan sebagai including federated databases, feature manipulation bagian dari perjalanan implementasi IDS di beberapa engines (FMEs). negara di dunia. B. Geoportal Sebagai Implementasi Portal GEOSS dibangun oleh Group on Infrastruktur Data Spasial Earth Observations (GEO) memberikan informasi spasial mengenai curah hujan, permukaan tanah, Geoportal adalah implementasi IDS yang temperatur, tutupan lahan, urbanisasi, suhu permukaan laut, pengamatan aliran sungai, kondisi memanfaatkan teknologi web. Portal di dalam diskusi atmosfer, ketinggian, kelembaban tanah (Group topik IDS disebut sebagai Geoportal. Geoportal yang on Earth Observations, 2019). Halaman awal memiliki motto “kebebasan yang bersatu” freedom GEOSS Portal cukup sederhana (Gambar 4). Fitur united (Koerten, 2011), mencerminkan fakta bahwa yang langsung ditawarkan secara jelas adalah fitur geoportal adalah jaringan portal yang didirikan pencarian (GEOSS, 2019). Pengguna tidak dijejali terlalu banyak fitur. Pengguna cukup memasukkan oleh berbagai organisasi, masing-masing dengan sembarang kata kunci yang sekiranya terkait dengan target informasi yang dikehendaki. Fitur-fitur lain otonomi sendiri, tetapi bekerja dalam sekumpulan berada di sisi kanan laman, yakni: zoom in, zoom out, aturan yang disepakati bersama. Geoportal tidak extent, bounding box, layer dan pilihan peta dasar. hanya menyediakan produk dari suatu sumber namun melibatkan sumber-sumber yang tersedia dan memfasilitasi fungsi pencarian dan sekaligus aksesnya. Ditinjau dari konten dan lingkup kewenangannya, geoportal terdiri dari (a) geoportal Sumber: GEOSS, 2019 Gambar 4 : Muka GEOSS Portal 67

JURNAL PERTANAHAN Vol. 10 No. 1 Juli 2020 61 - 78 Semisal dimasukkan kata “Semarang” (nama menjanjikan 285 file, atau pilihan format yang ibu kota salah satu provinsi di Indonesia). Pengguna menyediakan berbagai jenis file yang tersedia seperti akan disuguhi filter lanjut, yakni: keywords (kata shp, aplikasi dan teks. Filter lanjut lembaga penyedia kunci), format data yang diinginkan, source (sumber), (source) salah satunya adalah FAO (organisasi protocol dan organization (lembaga penyedia). pangan dunia) yang menyediakan 133 file (Gambar 5). Konten menu lanjutan dari filter lanjut tersebut, pengguna bisa memilih kata kunci “Java” yang Sumber: GEOSS, 2019 Gambar 5 : Fitur pencarian lanjut Implementasi IDS di Amerika Serikat (USA), antara lain: bidang tanah, batas wilayah administrasi, diterapkan di hampir semua negara bagian atau kota. zonasi, wilayah kode pos, dll yang disertai informasi Masing-masing kota membangun geoportal sebagai atribut, antara lain: nomor rumah, nomor identifikasi contoh: POLARIS 3G (Property Ownership Land bidang tanah, dan lain-lain (Gambar 6). Records Information System - A Third Generation System) oleh Mecklenburg County (North Carolina, Portal disajikan berbasis peta dari USA) dan GEOPORTAL oleh negara bagian OpenStreetMap menyediakan tema-tema: label, California. batas wilayah, pembanguna tanah, situs bersejarah dan lain-lain (Mecklenburg County, 2015b). POLARIS POLARIS 3G menyediakan informasi bidang 3G pada tahun 2014 mendapat penghargaan tanah. POLARIS 3G merupakan portal informasi dalam kategori teknologi informasi dari asosiasi spasial milik pemerintah daerah Mecklenburg County pemerintahan daerah di Amerika Serikat atau NACo USA yang memuat informasi mengenai bidang - The National Association of Counties (Mecklenburg tanah. POLARIS 3G memberikan informasi spasial, County, 2015a). 68

Infrastruktur Data Spasial Berbasis Geoportal: Implementasi Kebijakan Satu Peta Fahmi Charish Mustofa dan Wahyuni Sumber: Mecklenburg County, 2015b Gambar 6 : Halaman Portal POLARIS 3G GEOPORTAL menyediakan informasi terkait GEOPORTAL, menyediakan informasi terkait lingkungan, seperti: bencana alam, sumberdaya lingkungan wilayah pesisir pantai California (Gambar alam, dan lain-lain (California Government, 2015). 7). Portal milik pemerintah negara bagian California, Sumber: California Government, 2015 Gambar 7 : Halaman Portal GEOPORTAL 69

JURNAL PERTANAHAN Vol. 10 No. 1 Juli 2020 61 - 78 Portal disajikan sederhana memuat 3 (tiga) Europe). INSPIRE mempunyai tujuan mewujudkan subportal. Subportal tersebut terdiri dari: Featured IDS di Eropa (Europe Union) yang memungkinkan Data – yang menyediakan data spasial pantai dan bagi-pakai informasi spasial antara organisasi kelautan prioritas tinggi. Coastal Viewer – yang masyarakat dan menyediakan akses informasi menyediakan penambahan dan tampilan data spasial yang lebih baik bagi masyarakat seluruh serta cetak peta. Tools and Resources – yang Eropa (INSPIRE, 2015). menyediakan tautan ke perangkat analisis atau geoportal lain (California Government, 2015). Tampilan geoportal INSPIRE menyediakan 3 (tiga) fungsi umum, yaitu: (1) Discovery/Viewer, (2) Negara-negara Eropa bahkan telah memiliki Metadata Editor dan (3) Validator (Gambar 8). Tidak satu portal bersama yang menyediakan wadah bagi sekedar portal, INSPIRE menyediakan pedoman proses bagi-pakai informasi geospasial di antara yang memberikan arahan terhadap pengambilan negara Eropa. Portal bersama tersebut adalah kebijakan lintas batas. INSPIRE (Infrastructure for Spatial Information in Sumber: INSPIRE, 2015 Gambar 8 : Halaman Portal INSPIRE 70

Infrastruktur Data Spasial Berbasis Geoportal: Implementasi Kebijakan Satu Peta Fahmi Charish Mustofa dan Wahyuni Pedoman INSPIRE menuntun pembangunan Geoportal yang menyediakan informasi spasial, IDS di Eropa dengan berdasar kepada prinsip-prinsip antara lain: lokasi goa, jenis iklim, garis kontur umum, yaitu: (1) data dibuat atau dikumpulkan sekali dalam berbagai skala, pengelolaan hutan berbasis saja, disimpan dan dikelola dengan baik sehingga masyarakat dan lain-lain. Geoportal tersebut juga memudahkan pemeliharaan, (2) data dapat menyediakan peta dasar berbagai skala untuk dikombinasikan menghasilkan informasi spasial yang keperluan perencanaan strategis, pengambilan utuh dari berbagai sumber di seluruh Eropa dan bisa kebijakan, analisis situsasi dan berbagai keperluan dibagi-pakai oleh berbagai pengguna dan aplikasi, lain yang membutuhkan analisis spasial (The (3) data dibuat atau dikumpulkan sedemikian rupa Philippine Geoportal Project, 2015). sehingga bisa digunakan dalam berbagai tingkat skala (dapat didetilkan untuk penelitian yang Tampilan awal Philippine Geoportal (Gambar 9) mendalam dan mendukung keperluan strategik), (4) mudah dipahami dengan 4 (empat) modul aplikasi, informasi geografis yang diperlukan untuk pemerintah yakni: (1) Map Viewer: layanan yang menyediakan harus senantiasa tersedia dan transparan, (5) tampilan informasi geospasial; (2) Map Catalog: mudah ditemukan (INSPIRE, 2015; Vandenbroucke, layanan metadata untuk pencarian konten informasi Zambon, Crompvoets, & Dufourmont, 2008) geospasial dengan bantuan kata kunci; (3) Map Builder: kumpulan prosedur untuk mengunggah Negara-negara Asia juga membangun geoportal informasi geospasial; dan (4) Web Map: kumpulan untuk mendapat dukungan data spasial dalam aplikasi peta berbasis web untuk berbagai pengambilan keputusan. Filipina, salah satunya, kepentingan (pariwisata, mitigasi bencana, dan lain membangun geoportal dengan nama Philippine sebagainya). Sumber: The Philippine Geoportal Project, 2015 Gambar 9 : Halaman Portal Phillipine Geoportal 71

JURNAL PERTANAHAN Vol. 10 No. 1 Juli 2020 61 - 78 C. Ina-Geoportal 27, 2014; UU Nomor 4, 2011). Sebagai bagian dari pembangunan IDS di Indonesia, pada tanggal 1) Implementasi kebijakan satu peta 17 Oktober 2011, BIG meluncurkan portal IDS Indonesia yang dinamai Ina-Geoportal (Tempo.co, Pengembangan IDS di Indonesia dikoordinir 2011). Halaman muka Ina-Geoportal, diambil tahun oleh Badan Informasi Geospasial/BIG sebagai 2015, di masa-masa awal implementasi bisa dilihat penyelenggaran Informasi Geospasial Dasar/ pada Gambar 10. IGD dan sekaligus sebagai penghubung Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Perpres Nomor Sumber: http://maps.ina-sdi.or.id Gambar 10 : Halaman Muka Portal Ina-Geoportal tahun 2015 72

Infrastruktur Data Spasial Berbasis Geoportal: Implementasi Kebijakan Satu Peta Fahmi Charish Mustofa dan Wahyuni Ina-Geoportal merupakan jaringan data spasial http://tanahair.indonesia.go.id, berperan sebagai berbasis web/internet. Ide pokok Ina-Geoportal penghubung berbagai Kementerian, Lembaga, adalah bahwa permasalahan sosial dan ekonomi Provinsi, dan Daerah yang menjadi mitra penghubung dapat diamati dan dianalisis lebih baik dengan simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional menggunakan data spasial sehingga ketersediaan (Badan Informasi Geospasial, 2011). Menu utama data spasial yang baik. Data spasial yang baik menyediakan dokumen yang bisa diunduh untuk akan mencegah terjadinya fenomena pulau-pulau keperluan analisis spasial dasar, antara lain: peta RBI informasi. Pulau informasi terjadi karena kurangnya (topografi) dalam bentuk shapefile (.shp), peta DEM koordinasi antara lembaga pengelola data spasial (digital elevation model), peta KSP (kebijakan satu sehingga data spasial terpecah-pecah di masing- peta), peta cetak dalam bentuk portable document masing lembaga (Karsidi, 2012; Pusat SJSDS BIG, format (.pdf) atau joint photographic expert group 2013). (.jpg), dan peta RBI terdampak bencana. 2) Pengembangan Ina-Geoportal: tinjauan Ina-Geoportal menyediakan fitur-fitur analisis antarmuka pengguna data, geoprocessing, geotagging, drag and drop data file dengan teknologi mapviewer berbasis Pengembangan aplikasi geoportal perlu opensource. Gambar 11 menunjukkan aspek-aspek memperhatikan faktor-faktor, antara lain: (a) yang perlu diperhatikan dalam pengembangan visualisasi: antarmuka peta berbasis web, antarmuka geoportal telah diakomodir dalam Ina-Geoportal. geoportal, legenda (keterangan simbolisasi peta); (b) Metadata, aplikasi berbasis web untuk analisis perangkat query yang handal, tampilan pencarian, spasial, peta berbasis web dan dokumen pendukung. (c) Daftar data spasial dan data atribut, (d) layanan metadata, (e) fungsi cetak dan (f) analisis spasial: Memasuki laman utama disajikan menu-menu operasi standar SIG dalam tampilan peta berbasis yang lebih lengkap. Menu-menu tersebut adalah web. (Aditya & Kraak, 2009; Maguire & Longley, (Gambar 12): 1. simpul jaringan, 2. manajemen 2005; Sari & Erdi, 2013). layer, 3. fungsi simpan, 4. tambah layer, 5. fungsi pengukuran, 6. analisis, 7. fungsi cetak, 8. penunjuk Ina-Geoportal, lamannya bisa diakses di rute dan arah, dan 9. peta dasar. alamat http://portal.ina-sdi.or.id/portal/home/ atau Sumber: http://portal.ina-sdi.or.id/portal Gambar 11 : Konten yang tersedia di Ina-Geoportal 73

JURNAL PERTANAHAN Vol. 10 No. 1 Juli 2020 61 - 78 Sumber: http://portal.ina-sdi.or.id/portal Gambar 12 : Menu-menu di laman Ina-Geoportal Sumber: http://portal.ina-sdi.or.id/portal Gambar 13 : Menu Simpul Jaringan, informasi Status dan Tambah Layer Menu simpul jaringan memiliki konten: (a) gagal, secara real-time diinformasikan dalam laman simpul, (b) jenis (type), dan layanan (service). ini (Gambar 13). Menu “Tambah Layer” disajikan Simpul memuat badan/lembaga/organisasi penyedia dalam 2 submenu; submenu file dan submenu layanan, seperti: Kementerian/Lembaga, Pemerintah webservice. File-file yang diakomodasi yaitu jenis file Kota/Kabupaten, dan organisasi lainnya. Sampai dengan September 2019 telah tersedia 221 simpul csv, txt, shp, zip, gpx dan geojson. Kemudian menu jaringan. Status ketersediaan, tersambung atau analisis layer memuat: summarize data, find location, analyze patterns, use proximity dan manage data. 74

Infrastruktur Data Spasial Berbasis Geoportal: Implementasi Kebijakan Satu Peta Fahmi Charish Mustofa dan Wahyuni Sumber: http://portal.ina-sdi.or.id/portal IV. KESIMPULAN Gambar 14 : Fungsi analisis: rute dan penunjuk arah Implementasi IDS berbasis Geoportal telah banyak dilakukan oleh berbagai negara di dunia. Tujuan utama dari IDS yaitu memperkecil redundansi pengumpulan data yang sama oleh sektor yang berbeda dapat dicapai dengan menetapkan standar dataset yang diproduksi oleh berbagai sektor, sedangkan prinsip pemanfaatan data bersama dengan berbagi pakai dicapai dengan menyediakan user interface berupa geoportal. Konsep one stop atau one place data dapat dengan mudah disediakan melalui geoportal yang sangat memungkinkan para pengguna data geospasial mengakses data dengan mudah. Standarisasi berbagai aspek menjadi syarat untuk interoperabilitas geodataspasial melalui geoportal. Mencermati sejarah perkembangan implementasi IDS di berbagai negara dapat dirumuskan tahapan-tahapannya dan spesifikasi yang mesti diperhatikan dalam tiap tahapan tersebut. Seiring waktu, Ina-Geoportal kini makin dewasa dan memenuhi tahapan pengembangan yang banyak menjadi acuan di dunia. Penyedia simpul jaringan makin banyak dengan tingkat reliabilitas yang baik. Menu-menu yang tersedia makin lengkap dan sesuai dengan koridor yang diproyeksikan berbagai penelitian. Sumber: http://portal.ina-sdi.or.id/portal DAFTAR PUSTAKA Gambar 15 : Peta dasar yang tersedia Buku Menu lain yang diakomodasi adalah menu yang cukup populer dan menjadi menu yang paling sering Koerten, H. (2011). Taming Technology: The digunakan dalam aplikasi Google Map, yakni: analisis narrative anchor reconciling time, rute. Dibandingkan dengan analisi rute pada Google Map yang menyediakan fungsi-fungsi: alternatif territory and technology in geoinformation rute, kondisi lalu-lintas, jarak, dan waktu tempuh berbagai moda; fungsi-fungsi yang disediakan oleh infrastructures. Amsterdam, The Ina-Geoportal cukup sederhana: rute dan penunjuk arah (Gambar 14). Sementara itu, peta dasar yang Netherlands: Delft University of Technology tersedia, antara lain: peta citra satelit, peta RBI, peta OpenStreetMap, peta MapBox, peta citra ESRI, dan Vandenbroucke, D., Zambon, M., Crompvoets, peta jaringan jalan (Gambar 15). J., & Dufourmont, H. (2008). INSPIRE Directive: Specific requirements to monitor its implementation. In J. Crompvoets, A. Rajabifard, B. van Loenen, & T. Delgado Fernández (Eds.), A Multi-view Framework 75

JURNAL PERTANAHAN Vol. 10 No. 1 Juli 2020 61 - 78 to Assess Spatial Data Infrastructures Environment and Urban Systems, (pp. 327–355). Wageningen, Germany 29(1), 3–14. https://doi.org/10.1016/j. & Melbourne, Australia: Space for Geo- compenvurbsys.2004.05.012 Information (RGI), Wageningen University & Centre for SDIs and Land Administration, Mazzoli, U. K. (2009). Creating synergy between Department of Geomatics, The University INSPIRE and E-Government in Denmark. of Melbourne. The 11th GSDI International Conference. Rotterdam, The Netherlands. Williamson, I., Enemark, S., Wallace, J., & Rajabifard, A. (2010). Land Administration McKee, L. (1996). Building the GSDI: An Open GIS for Sustainable Development. California, Consortium White Paper. Retrieved October USA: ESRI Press Academic 20, 2014, from www.opengeospatial.org Jurnal Mohammadi, H., Rajabifard, A., Binns, A., & Williamson, I. P. (2006). Bridging SDI Aditya, T., & Kraak, M.-J. (2009). Geoportals and Design Gaps to Facilitate Multi-source the GDI Accessibility. In H. A. Karimi (Ed.), Data Integration. Coordinates, 2, 26–29. Handbook of Research on Geoinformatics (pp. 42–50). https://doi.org/10.4018/978-1- Mohammadi, H., Rajabifard, A., & Williamson, I. P. 59140-995-3.ch006 (2010). Development of an interoperable tool to facilitate spatial data integration Akinci, H., & Comert, C. (2008). Geoportals and in the context of SDI. International their role in spatial data infrastructures. In Journal of Geographical Information A. Demirci, M. Karakuyu, M. A. Mcadams, Science, 24(4), 487–505. https://doi. S. İncekara, & A. Karaburun (Eds.), 5th org/10.1080/13658810902881903 International Conference on Geographic Information Systems (ICGIS-2008). Narayanamurthy, S., Muthyala, K., & Makkar, Istanbul, Turkey: Fatih University G. (2015). WORMStore: A specialized Publications. object store for write-once read- many workloads. Proceedings - IEEE Azman, I., & Petek, T. (2009). Spatial Data Computer Society’s Annual International Infrastructure at the SMA in Slovenia. Symposium on Modeling, Analysis, The 11th GSDI International Conference. and Simulation of Computer and Retrieved from http://www.gsdi.org/ Telecommunications Systems, MASCOTS, gsdiconf/gsdi11 2015-Febru(February), 91–99. https://doi. org/10.1109/MASCOTS.2014.19 Cetl, V., Roi, M., & Matijevi, H. (2014). Internet and Spatial Data Infrastructure - Towards a Pusat SJSDS BIG. (2013). Ina-GeoPortal Untuk Spatial Society Internet and Spatial Data Berbagi Pakai (Sharing) Data & Informasi Infrastructure - Towards a Spatial Society. GeoSpasial Dalam Ina-SDI Network. (January 2002) Presentasi. Karsidi, A. (2012). Ina-Geoportal: Satu Peta, Satu Rajabifard, A., Feeney, M.-E. F., & Williamson, Solusi. Workshop Geospasial, Bandung 11 I. P. (2002). Future directions for SDI Agustus 2012. development. International Journal of Applied Earth Observation and Maguire, D. J., & Longley, P. a. (2005). The Geoinformation, 4(1), 11–22. https://doi. emergence of geoportals and their role in org/10.1016/S0303-2434(02)00002-8 spatial data infrastructures. Computers, 76

Infrastruktur Data Spasial Berbasis Geoportal: Implementasi Kebijakan Satu Peta Fahmi Charish Mustofa dan Wahyuni Ranestig, E., & Sandgren, U. (2009). The Swedish Media Online National Geodata Strategy and The Geodata Project. The 11th GSDI Detik.com. (2017, June 13). Jokowi Bikin One Map International Conference. Rotterdam, The Policy, Apa Manfaatnya? Surat Kabar Netherlands. Online: Detik.Com, Jurnalis: Ray Jordan. Retrieved from https://finance.detik.com/ Robinson, M. (2008). A History of Spatial Data berita-ekonomi-bisnis/d-3529595/jokowi- Coordination. (May). bikin-one-map-policy-apa-manfaatnya Rodriguez, A., Abad, P., Alonzo, J. A., Sanchez, A., Detik.com. (2018a, March 21). Jokowi Resmikan Portal Kebijakan Satu Peta Agustus & Gonzalez, C. (2009). Data and Services 2018. Surat Kabar Online: Detik.Com, availability in Spanish NSDI. The 11th GSDI Jurnalis: Fadhly Rachman. Retrieved from International Conference. Rotterdam, The https://finance.detik.com/berita-ekonomi- bisnis/d-3928433/jokowi-resmikan-portal- Netherlands. kebijakan-satu-peta-agustus-2018 Sari, F., & Erdi, A. (2013). GeoPortals for Providing Detik.com. (2018b, December 11). Jokowi Rilis Kebijakan Satu Peta dan Buku Interoperability Infrastructure Standards to Infrastruktur Nasional. Surat Kabar Constitute GeoPortal Infrastructure. Recent Online: Detik.Com, Jurnalis: Trio Hamdani. Advances in Geodesy and Geomatics Retrieved from https://finance.detik. Engineering GeoPortals, (October 2013), com/infrastruktur/d-4337854/jokowi- rilis-kebijakan-satu-peta-dan-buku- 69–77. infrastruktur-nasional Sun, C.-H., Kuo, F.-Y., & Min-Fun. (2009). Tempo.co. (2011, October 20). Satu Portal, Beragam Development of A Service Oriented Data Spasial. Surat Kabar Online: Architecture Framework for The National Tempo.Co, Jurnalis: Anton William. Geographic Information System in Taiwan. Retrieved from http://www.tempo.co/read/ The 11th GSDI International Conference. news/2011/10/20/095362496/Satu-Portal- Rotterdam, The Netherlands. Beragam-Data-Geospasial Peraturan Website Lembaga Perpres Nomor 27. (2014). Peraturan Presiden Badan Informasi Geospasial. (2011). Ina-Geoportal. Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Retrieved May 15, 2019, from www.big. tentang Jaringan Informasi Geospasial go.id/ina-geoportal-2 Nasional. Retrieved from http://www.bpn. California Government. (2015). California Coastal go.id/PUBLIKASI/Peraturan-Perundangan Geoportal (version 1.0). Retrieved May 14, 2015, from https://data.cnra.ca.gov/portal/ Perpres Nomor 9. (2016). Peraturan Presiden coastal/ Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta GEOSS. (2019). GEOSS Portal. Retrieved May pada tingkat ketelitian Peta skala 1:50.000. 14, 2019, from Website GEO (Group on Earth Observations) website: http://www. Retrieved from http://www.bpn.go.id/ geoportal.org/ PUBLIKASI/Peraturan-Perundangan UU Nomor 4. (2011). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Retrieved from http://www.bpn.go.id/ PUBLIKASI/Peraturan-Perundangan 77

JURNAL PERTANAHAN Vol. 10 No. 1 Juli 2020 61 - 78 Group on Earth Observations. (2019). The Global Mecklenburg County. (2015b). POLARIS 3G Earth Observations (GEOSS). Retrieved (Property Ownership Land Records May 14, 2019, from Website GEO (Group Information System - A Third Generation on Earth Observations) website: https:// System). Retrieved May 14, 2015, from www.earthobservations.org/geoss.php http://polaris3g.mecklenburgcountync.gov/ INSPIRE. (2015). About INSPIRE. Retrieved May OGC. (2004). Developing Spatial Data Infrastructure: 15, 2015, from http://inspire.ec.europa.eu/ The SDI Cookbook (Ver. 2.0; D. Nebert, index.cfm/pageid/48 Ed.). Retrieved from www.opengeospatial. org Mawanda, A. H. (2016). Menanti Terwujudnya Kebijakan Satu Peta yang Komprehensif. OGC. (2008). The SDI Cookbook (version update Retrieved July 20, 2019, from Mongabay: 2008). Retrieved October 10, 2014, from situs berita lingkungan website: https:// www.gsdidocs.org/GSDIWiki/index.php/ www.mongabay.co.id/2016/06/13/menanti- Main_Page terwujudnya-kebijakan-satu-peta-yang- komprehensif/ The Philippine Geoportal Project. (2015). What Is Geoportal? Retrieved May 15, 2015, from Mecklenburg County. (2015a). Geospatial Information http://www.geoportal.gov.ph/. Services. Retrieved May 14, 2015, from http://charmeck.org/mecklenburg/county/ LUESA/GIS/Pages/Default.aspx 78

Legalitas Bentuk Akta Keterangan Hak Mewaris Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa Dalam Turun Waris Samson Aprinaldi Situmorang dan Winoto Joyokusumo LEGALITAS BENTUK AKTA KETERANGAN HAK MEWARIS BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA DALAM TURUN WARIS THE LEGALITY OF FORM OF THE DEED OF INHERITANCE RIGHTS FOR INDONESIAN CITIZENS OF CHINESE DESCENT IN INHERITANCE PROCESS Samson Aprinaldi Situmorang dan Winoto Joyokusumo Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta E-mail : [email protected] & [email protected] ABSTRAK Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis legalitas bentuk Akta Keterangan Hak Mewaris bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa dalam proses turun waris serta menganalisis kekuatan pembuktian Akta Keterangan Hak Mewaris bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa dalam bentuk partij akta maupun ambtelijke akta. Metode dalam penelitian hukum ini adalah metode normatif dengan pendekatan undang-undang. Berdasarkan Surat Departemen Dalam Negeri Direktorat Jenderal Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) tanggal 20 Desember 1969, Nomor: Dpt/12/63/12/69 tentang Surat Keterangan Warisan dan Pembuktian Kewarganegaraan juncto Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 25 Maret 1991 Nomor KMA/041/III/1991 perihal: “Mohon Fatwa sehubungan dengan permohonan penetapan ahli waris”, juncto Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 8 Mei 1991, Nomor MA/ KUMDIL/171/V/K/1991 Tahun 1991 tentang Fatwa sehubungan dengan permohonan penetapan ahli waris juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Akta Keterangan Hak Mewaris bagi warga Indonesia keturununan Tionghoa dibuat dari Notaris sehingga bentuk Akta tersebut dapat dibuat dalam bentuk Partij Akta dan Ambtelijke Akta karena kedua bentuk akta tersebut adalah kedua bentuk akta autentik yang dapat dibuat oleh Notaris dan peraturan- peraturan terkait pembuatan akta tersebut tidak menjelaskan secara jelas bentuk akta autentik yang dikhususkan untuk pembuatan Akta Keterangan Hak Mewaris. Kedua bentuk akta tersebut juga memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Akta keterangan hak mewaris merupakan produk dari Notaris sebagai pejabat umum, maka penilaian terhadap akta keterangan hak mewaris tersebut harus dilakukan dengan Asas Praduga Sah. Kata kunci : Legalitas, Bentuk Akta, Waris ABSTRACT The purpose of this research is to describe and analyze the legality of form of the deed of inheritance rights for Indonesia citizens of Chinese descent in inheritance process as well as to analyze the strength of evidence of the Deed of Inheritance rights for Indonesian citizens of Chinese descent in the form of partij deed and ambtelijke deed. The method used in this legal research is normative with a statute approach. According to Letter of Ministry of Internal Affairs of the Directorate General of Agrarian Directorate of Land Registration (Kadaster) dated December 20th, 1969 Number: Dpt/12/63/12/69 regarding Certificate of Inheritance rights and Proof of Citizenship jo. Letter of Chairman of the Supreme Court of Republic of Indonesia dated March 25th, 1991 Number KMA/041/III/1991 regarding: “Request of Doctrines in connection with the application for the determination of heirs”, jo. Letter of the Supereme Court of Republic of Indonesia dated May 8th, 1991 Number MA/KUMDIL/171/V/K/1991 Year 1991 cocnerning Doctrines in relation with the application for the determination of heirs jo. Regulation of Ministry of Agrarian Affairs/Head of National Land Agency Number 3 Year 1997 regarding Provisions for 79

JURNAL PERTANAHAN Vol. 10 No. 2 Juli 2020 79 - 89 Implementing Government Regulation Number 24 Year 1997 regarding Land Registration, the Deed of Inheritance Right for Indonesian citizens of Chinese descent made by a Notary, so that the form of the said deed could be made in the form of Partij Deed and Ambtelijke Deed due to those two forms of the deed are the two forms of authentic deed that could be made by a Notary and the regulations related to the making of the said deed do not clearly explain the form of an authentic deed devoted to making the Deed of Inheritance. Both forms of the deed also have strength of perfect evidence. The Deed of Inheritance Rights is a product of Notary as a public official therefore the assessment of the aforementioned Deed of Inheritance Rights shall be carried out with Principle of Legalitimate Presumption. Keywords : Legality, Form of Deed, Inheritance I. PENDAHULUAN karena hukum pada saat pemegang hak yang bersangkutan meninggal dunia. Dalam arti, bahwa A. Latar Belakang sejak itu para ahli waris menjadi pemegang hak yang baru. Mengenai siapa yang menjadi ahli waris diatur Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas dalam hukum perdata yang berlaku bagi pewaris. satuan rumah susun dapat dilakukan melalui Pendaftaran peralihan hak karena pewarisan juga bermacam-macam cara. Ketentuan ini diatur dalam diwajibkan, dalam rangka memberikan perlindungan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor hukum kepada ahli waris dan demi ketertiban tata 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (yang usaha pendaftaran tanah, agar data yang tersimpan selanjutnya disebut PP Pendaftaran Tanah) yang dan disajikan selalu menunjukkan keadaan yang menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah dan mutakhir. hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan Berbicara masalah pewarisan, maka akan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, berkaitan erat dengan hukum kewarisan. Saat ini, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat dengan beraneka ragam etnis dan budaya yang didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat ada di Indonesia maka beraneka ragam pula sistem oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang Hukum Kewarisan yang berlaku bagi Warga Negara berwenang menurut ketentuan peraturan perundang- Indonesia. Hukum waris di Indonesia masih bersifat undangan yang berlaku. Salah satu peralihan hak pluralistis, karena saat ini berlaku tiga sistem hukum lainnya yang dimaksud adalah peralihan hak karena kewarisan, yaitu hukum waris islam, hukum waris pewarisan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 42 menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata PP Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa (yang selanjutnya disebut KUHPerdata), dan hukum untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan waris adat (S. A. Sjarif & N. Elmiyah, 2006). Salah mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar satu hukum waris yang diatur di dalam KUHPerdata dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai adalah sistem hukum kewarisan bagi golongan yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana Tionghoa. Hukum waris diatur dalam Buku II title dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh XII-XVIII KUHPerdata. Hukum waris menurut hukum yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas perdata meliputi seluruh harta benda beserta hak- satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai hak dan kewajiban pewaris dalam lapangan hukum warisan kepada Kantor Pertanahan, sertifikat hak harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang (E. yang bersangkutan, surat kematian orang yang Suparman & A. Gunarsa:2005). namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Pewarisan mengenai harta peninggalan seseorang hanya berlangsung karena kematian Penjelasan dari pasal tersebut menerangkan seseorang. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 830 bahwa peralihan hak karena pewarisan terjadi KUHPerdata. Sebelum harta warisan dibagi, maka 80

Legalitas Bentuk Akta Keterangan Hak Mewaris Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa Dalam Turun Waris Samson Aprinaldi Situmorang dan Winoto Joyokusumo harus diawali dengan menentukan siapa-siapa Untuk proses turun waris tersebut, ada yang berhak yang akan menjadi ahli waris. Yang beberapa dokumen atau persyaratan yang harus berhak menerima warisan diatur dalam Pasal 832 dilengkapi. Berdasarkan ketentuan Pasal 42 PP KUHPerdata, yaitu: “Yang berhak menjadi ahli waris Pendaftaran Tanah, salah satunya dokumen atau ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut persyaratannya dalah surat tanda bukti sebagai ahli undang-undang maupun yang di luar perkawinan, waris. Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut berupa akta keterangan hak mewaris, atau surat peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga penetapan ahli waris, atau surat keterangan ahli sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama waris sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 42 ayat tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 milik negara, yang wajib melunasi utang-utang Tentang Pendaftaran Tanah. Menurut Pasal 111 orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Negara Agraria/ peninggalan mencukupi untuk itu.” Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Dalam suatu pewarisan ada beberapa unsur Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang penting yang harus diperhatikan yaitu pewaris, ahli Pendaftaran Tanah (yang selanjutnya disebut PMNA waris dan warisan itu sendiri. Pewaris adalah orang Nomor 3 Tahun 1999) mengatur bahwa surat tanda yang telah meninggal dunia atau orang yang diduga bukti sebagai ahli waris dapat berupa: telah meninggal dunia yang meninggalkan harta yang dimiliki semasa hidupnya (F. S. Wicaksono, 1) Wasiat dari pewaris, atau 2011). Ahli waris adalah orang yang berhak atas harta warisan yang ditinggalkan oleh pewarisnya 2) Putusan pengadilan, atau (A. Parman, 1995). Lebih lanjut, warisan berbicara tentang apakah dan bagaimanakah hak-hak maupun 3) Penetapan hakim/ketua pengadilan, atau kewajiban-kewajiban mengenai kekayaan seseorang pada waktu meninggal dunia akan beralih kepada 4) - bagi warga negara Indonesia penduduk asli: orang lain yang masih hidup (H. Hadikusuma, 2013). surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) Kematian seorang pewaris tidak membuat orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/ seorang ahli waris dapat secara langsung atau Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris otomatis memiliki atau melakukan balik nama pada waktu meninggal dunia; warisan yang menjadi haknya, melainkan harus dilengkapi dengan adanya keterangan ahli waris yang - bagi warga negara Indonesia keturunan merupakan proses administratif dari barang warisan Tionghoa: akta keterangan hak mewaris dari yang diterima tersebut (I. G. Purwaka, 1999). Untuk Notaris, warisan yang berupa harta benda tidak bergerak, ada prosedur yang harus dilakukan supaya warisan - bagi warga negara Indonesia keturunan dari pewaris dapat menjadi milik ahli waris. Prosedur Timur Asing lainnya: surat keterangan waris tersebut yaitu proses peralihan hak karena pewaris dari Balai Harta Peninggalan. atau yang lebih dikenal dengan proses turun waris. Turun waris adalah sebuah prosedur pengalihan Di dalam ketentuan peraturan di atas nama kepemilikan pengalihan nama kepemilikan ditegaskan secara jelas bahwa Akta Keterangan Hak tanah dalam sertifikat (balik nama) dari pewaris Mewaris bagi warga negara Indonesia keturunan (orang yang telah meninggal dunia) ke ahli waris. Tionghoa dibuat oleh Notaris. Akta keterangan hak mewaris tersebut yang dibuat oleh Notaris merupakan akta autentik. Akta Notaris adalah akta autentuk karena dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam 81

JURNAL PERTANAHAN Vol. 10 No. 2 Juli 2020 79 - 89 undang-undang (F. Haris & L. Helena, 2017). Notaris Selain Pasal 111 ayat (1) huruf c PMNA Nomor 3 mempunyai kewenangan untuk membuat akta Tahun 1997, pembuatan Keterangan Waris didasari autentik. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal kepada 2 peraturan lainnya, yaitu: 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 1) Surat Departemen Dalam Negeri Direktorat Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya Jenderal Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah disebut UUJNP) yang menjelaskan bahwa Notaris (Kadaster) tanggal 20 Desember 1969, Nomor: adalah pejabat umum yang berwenang untuk Dpt/12/63/12/69 tentang Surat Keterangan membuat akta autentik dan memiliki kewenangan Warisan dan Pembuktian Kewarganegaraan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang- yang menyatakan antara lain: Undang ini atau berdasarkan Undang-Undang lainnya. a) Mengingat bahwa untuk warga Negara In- donesia itu diperlukan hukum perdata yang Di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun berlain-lainan, maka mengenai warisan kita 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut perlu meninjau golongan-golongan dari UUJN) maupun di UUJNP, memang tidak diatur WNI dan sekaligus kami ingin pula utarakan secara khusus mengenai kewenangan notaris untuk bagaimana cara pembuktian kewarganega- membuat akta keterangan hak mewaris bagi warga raan itu. negara Indonesia keturunan Tionghoa. Dengan tidak diaturnya secara khusus di dalam Undang- b) penggolongan masyarakat yang bersumber Undang bukan berarti Notaris tidak berwenang dari peninggalan pemerintah kolonial Be- untuk membuat akta keterangan waris bagi warga landa dibagi ke dalam beberapa kelompok negara Indonesia keturunan Tionghoa. Dasar dengan perlakuan hukum (mengenai waris) hukum kewenangan Notaris untuk membuat akta yang berbeda-beda, dan sampai saat ini be- keterangan waris bagi warga negara Indonesia lum ada keseragaman, yaitu: keturunan Tionghoa berasal dari Pasal 15 ayat (1) UUJNP. Pasal tersebut menjelaskan bahwa (1) Penduduk asli berlaku hukum adat Notaris berwenang membuat akta mengenai (2) Nederlands onderdanen, berlaku hukum semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan perdata barat dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin (3) Keturunan Tionghoa sejak tahun 1919 kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan berlaku hukum perdata barat akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak (4) Keturunan timur asing lainnya (Arab, ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain Hindu, Pakistan, dll) berlaku hukum Ne- atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. gara leluhurnya. Lebih lanjut kewenangan Notaris diatur dalam Pasal 15 ayat (3) UUJNP yang menjelaskan bahwa selain c) Untuk keseragaman maka hendaknya surat kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keterangan waris dibuat dengan berpokok dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain pangkal pada penggolongan tersebut di yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. atas, dengan rincian sebagai berikut: (1) Golongan keturunan barat (eropa) dibuatkan oleh Notaris. (2) Golongan penduduk asli, surat keteran- gan warisnya dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh Lurah dan dike- tahui oleh Camat. 82

Legalitas Bentuk Akta Keterangan Hak Mewaris Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa Dalam Turun Waris Samson Aprinaldi Situmorang dan Winoto Joyokusumo (3) Golongan keturunan Tionghoa dibuat keturunan Tionghoa dalam Pembagian Waris? oleh Notaris. 2) Bagaimana kekuatan pembuktian Akta (4) Golongan timur asing lainnya, dibuatkan Keterangan Hak Mewaris bagi warga negara oleh Balai Harta Peninggalan. Indonesia keturunan Tionghoa dalam bentuk partij akta maupun ambtelijke akta? 2) Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 25 Maret 1991 Nomor II. METODE KMA/041/III/1991 kepada Ny. SRI REDJEKI KUSNUN, SH. Jl. Karet Kubur Nomor 39, Dalam penelitian hukum mengenai “Legalitas Karet Tengsin, Jakarta, perihal: “Mohon Fatwa Bentuk Akta Keterangan Hak Mewaris Bagi Warga sehubungan dengan permohonan penetapan Negara Indonesia Keturunan Tionghoa Dalam Turun ahli waris”, yang menyatakan bahwa untuk Waris” penulis menggunakan penelitian hukum melakukan balik nama dan pembuatan metode normatif. Penelitian hukum normatif atau sertifikat tanah warisan, dapat menempuh penelitian kepustakaan adalah penelitian hukum yang prosedur sebagaimana yang digariskan oleh dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data Menteri Dalam Negeri Cq. Diektur Jenderal sekunder belaka (S. Soekanto & S. Mamudji, 2007). Agraria tanggal 20 Desember 1969 Nomor Menurut Ronny Hanitijio Soemitro sebagaimana Dpt/12/63/12/69 juncto Surat Mahkamah Agung dikutip oleh Soejono, dkk bahwa penelitian normatif Republik Indonesia tanggal 8 Mei 1991, Nomor yang juga disebut penelitian hukum doctrinal biasanya MA/KUMDIL/171/V/K/1991 Tahun 1991 tentang dipergunakan sumber-sumber data sekunder saja, Fatwa sehubungan dengan permohonan yaitu peraturan perundang-undangan, keputusan- penetapan ahli waris. keputusan pengadilan, teori hukum dan pendapat para sarjana terkemuka (S. Soekanto, 1986). Dari kedua peraturan tersebut, tidak diatur Pendekatan yang digunakan di dalam penelitian secara jelas mengenai bagaimana jenis akta hukum ini adalah pendekatan undang-undang keterangan hak mewaris bagi warganegara (statute approach) yaitu pendekatan yang dilakukan keturunan Tionghoa yang dibuat Notaris. Apakah dengan menelaah semua undang-undang dan akta keterangan hak mewaris tersebut dibuat sebagai regulasi yang bersangkutan paut dengan isu hukum partij akta atau dibuat sebagai ambtlijke akta? Di yang sedang ditangani (P. M. Marzuki, 2005). kedua peraturan tersebut hanya menjelaskan bahwa akta keterangan hak mewaris bagi warga Negara III. HASIL DAN PEMBAHASAN Indonesia keturunan Tionghoa dibuat Notaris. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis ingin A. Bentuk Akta Autentik yang meneliti dengan mengambil judul “LEGALITAS Secara Legal Dapat Dipakai BENTUK AKTA KETERANGAN HAK MEWARIS Untuk Pembuatan Akta BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN Keterangan Hak Mewaris TIONGHOA DALAM TURUN WARIS.” Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa Dalam B. Rumusan Masalah Turun Waris. Berdasarkan uraian latar belakang masalah Keterangan ahli waris adalah keterangan yang yang telah dipaparkan tersebut di atas, penulis dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang merumuskan permasalahan sebagai berikut: atau dibuat sendiri oleh segenap ahli waris yang kemudian dibenarkan dan dikuatkan oleh Kepala 1) Apakah bentuk Akta Autentik yang secara legal Desa/Lurah atau Camat, yang dijadikan alat bukti dapat dipakai untuk pembuatanAkta Keterangan kuat tentang adanya suatu peralihan hak atas suatu Hak Mewaris bagi warga negara Indonesia harta peninggalan dari pewaris kepada ahli waris (I. 83

JURNAL PERTANAHAN Vol. 10 No. 2 Juli 2020 79 - 89 G. Purwaka, 1999). Keterangan ahli waris berfungsi Menteri Dalam Negeri Cq. Diektur Jenderal untuk membuktikan siapa-siapa saja yang berhak Agraria tanggal 20 Desember 1969 Nomor atas ahli waris yang ditinggalkan oleh seseorang Dpt/12/63/12/69 juncto Surat Mahkamah Agung yang telah meninggal (pewaris) yang menjadi dasar Republik Indonesia tanggal 8 Mei 1991, Nomor atas pembagian harta warisan baik atas siapa yang MA/KUMDIL/171/V/K/1991 Tahun 1991 tentang berhak dan/atau berapa jumlah bagian yang berhak Fatwa sehubungan dengan permohonan dimiliki ahli waris baik berdasarkan legitime portie penetapan ahli waris. dan/atau berdasarkan wasiat (H. Budiono, 2013). 3) Pasal 111 ayat (1) huruf c PMNA Nomor 3 Dengan Hak Keterangan Mewaris, masyarakt Tahun 1997. dapat mengetahui dengan tepat dan pasti siapa saja yang berhak atas harta yang ditinggalkan. Harta ini Di dalam praktik, ada 3 (tiga) pejabat yang meliputi harta bergerak dan tidak bergerak, berwujud berwenang pembuatan keterangan ahli waris atau tidak terwujud, yang semuanya menyangkut berdasarkan penggolongan kependudukan. lalu lintas hukum. Kantor agrarian misalnya, dapat Berdasarkan peraturan tersebut, ada 3 (tiga) mengetahui kepada siapa suatu harta tidak bergerak penggolongan keterangan waris yaitu: milk seseorang yang baru meninggal dunia telah diwariskan. Siapa pihak yang berhak atas warisan 1) golongan keturunan eropa, tionghoa, timur yang belum dibagi, tertulis dalam keterangan hak asing (kecuali orang arab yang beragama mewaris. Dalam rangka itu keterangan hak mewaris Islam) dibuat dari Notaris; juga diperlukan oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang hendak membuat akta 2) golongan keturunan timur asing lainnya (bukan pemindahan hak (T.T. Kie, 2011). tionghoa) dibuat dari Balai Harta Peninggalan (BHP); dan Di Indonesia, keterangan ahli waris yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat berwenang masih 3) golongan penduduk asli dibuat oleh ahli waris berdasarkan pada golongan penduduk. Hal ini ini dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan berdasarkan ketentuan sebagai berikut: dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia. 1) Surat Departemen Dalam Negeri Direktorat Jenderal Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah Akta keterangan Mewaris dari Notaris (Kadaster) tanggal 20 Desember 1969, Nomor: merupakan suatu akta autentik. Notaris mempunyai Dpt/12/63/12/69 tentang Surat Keterangan kewenangan untuk membuat akta autentik. Warisan dan Pembuktian Kewarganegaraan. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 1 UUJNP yang menjelaskan bahwa Notaris adalah 2) Surat Ketua Mahkamah Agung Republik pejabat umum yang berwenang untuk membuat Indonesia tanggal 25 Maret 1991 Nomor akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya KMA/041/III/1991 kepada Ny. SRI REDJEKI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini KUSNUN, SH. Jl. Karet Kubur Nomor 39, atau berdasarkan Undang-Undang lainnya. Di dalam Karet Tengsin, Jakarta, perihal: “Mohon Fatwa UUJNP maupun di dalam UUJNP, memang tidak sehubungan dengan permohonan penetapan diatur secara khusus mengenai kewenangan notaris ahli waris”, yang menyatakan bahwa untuk untuk membuat akta keterangan hak mewaris bagi melakukan balik nama dan pembuatan warganegara Indonesia keturunan Tionghoa. Dengan sertifikat tanah warisan, dapat menempuh tidak diaturnya secara khusus di dalam Undang- prosedur sebagaimana yang digariskan oleh Undang bukan berarti Notaris tidak berwenang untuk membuat akta keterangan waris bagi warganegara Indonesia keturunan Tionghoa. 84

Legalitas Bentuk Akta Keterangan Hak Mewaris Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa Dalam Turun Waris Samson Aprinaldi Situmorang dan Winoto Joyokusumo Di dalam peraturan yang mengatur tentang hukum karena di dalam kedua peraturan tersebut penggolongan pembuatan keterangan ahli waris di atas hanya menyebutkan bahwa akta keterangan tersebut di atas memang tidak diatur lebih lanjut, hak mewaris bagi warga negara Indonesia keturunan bagaimana jenis akta keterangan hak mewaris Tionghoa dibuat Notaris dan tidak menentukan secara bagi warga Negara keturunan Tionghoa yang tegas terkait bentuk akta yang bisa dibuat. Selain dibuat Notaris. Di ketiga peraturan tersebut hanya itu, notaris sendiri mempunyai kewenangan untuk menjelaskan bahwa keterangan hak mewaris bagi membuat akta autentik merupakan wewenangnya warga negara Indonesia keturunan Tionghoa dibuat dalam bentuk partij akta maupun ambteljike akta dalam bentuk akta notaris. Di dalam Pasal 1 angka berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UUJNP. 7 UUJNP diatur bahwa akta notaris yang selanjutnya disebut akta adalah akta autentik yang dibuat oleh Akta keterangan hak mewaris memang dapat atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata dibuat sebagai Partij-Akte, karena di Indonesia cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. tidak ada peraturan perundang-undangan yang Akta yang dibuat oleh notaris dinamakan akta relaas mendasarinya, sehingga Notaris bebas dan tidak atau akta pejabat (ambtelijke akten) dan akta yang terikat pada suatu peraturan mengenai bentuk dibuat di hadapan notaris dinamakan akta partij (partij aktanya (T. T. Kie, 2011). Notaris yang membuat akten) (G. L. Tobing, 1992). Akta Partij sendiri adalah akta keterangan hak mewaris dalam bentuk partij suatu akta yang dibuat berdasar keterangan pihak akta, disitu notaris mengambil sebagai penghadap penghadap kepada notaris, dan dari keterangan dua orang saksi yang memberikan keterangan tersebut akan dikonstatir oleh Notaris lalu dibuatkan di hadapan notaris tentang ahli waris dari orang akta, sedangkan akta Relaas adalah suatu akta yang yang meninggal dunia (R. S. Notodisoerjo, 1982). dibuat oleh Notaris tentang semua peristiwa yang Menurut Habib Adjie yang dikutip dalam sebuah dilihat, dialami dan disaksikan oleh Notaris itu sendiri Jurnal, “Sesuai dengan wewenang yang dimiliki oleh (F. E. Sumarningsih, 2001). Dalam pembuatan notaris, yaitu untuk membuat akta otentik dengan akta notaris baik akta partij maupun akta relaas, bingkai Pasal 15 ayat (1), Pasal 38 dan Pasal 58 yang menjadi dasar utama atau inti adalah harus ayat (2) UUJN serta Pasal 1868 KUHPerdata, yaitu adanya keinginan atau kehendak (wilsvorming) dan dengan membuat akta keterangan sebagai ahli waris permintaan dari para pihak, karena jika tanpa ada dalam bentuk akta pihak (A. Ahmad, Sihabudin & S. keinginan dan permintaan para pihak, maka notaris Hamidah, 2018). Bukti sebagai ahli waris, Notaris tidak akan membuat akta yang dimaksud (H. Adjie, dapat membuat dapat membuat akta keterangan 2015). Dalam hal ini yang dimaksud para pihak adalah hak mewaris dalam jenis akta pihak (partij akta), ahli waris, dan kehendak dan permintaannya adalah dengan tidak meninggalkan ketentuan-ketentuan untuk dibuatkan akta keterangan hak mewaris. dan susbtansi yang selama ini tercantum dalam surat keterangan waris (H. Adjie, 2018). Dengan tidak diaturnya secara jelas di dalam peraturan tersebut di atas, maka demikian Ada suatu akta yang termasuk kategori akte pengaplikasian tentang kedua jenis akta notaris pejabat (ambtelijke acte) yang dibuat oleh notaris tersebut berlaku dalam pembuatan akta keterangan merupakan suatu keterangan siapa yang menurut hak mewaris bagi warga negara keturunan Tionghoa. hukum menjadi ahli waris yang sah dari seseorang Akta keterangan hak mewaris bagi warga negara yang meninggal dunia, yang dinamakan akta Indonesia keturunan Tionghoa dapat dibuat dalam keterangan hak waris, sebagai terjemahan dari bentuk partij akta maupun dalam bentuk ambtelijke istilah bahasa Belanda “verklaring van erfpacht” akta. Kedua bentuk akta tersebut legal dimata (R. S. Notodisoerjo, 1982). Dalam akta ini tidak ada komparisi, jadi tidak ada penghadap, melainkan 85


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook