Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Kajian Kebijakan Pelaksanaan Gagasan Kampus Merdeka di Lingkungan Kementerian ATR/BPN

Kajian Kebijakan Pelaksanaan Gagasan Kampus Merdeka di Lingkungan Kementerian ATR/BPN

Published by perpustakaanpublikasi, 2021-01-11 07:47:00

Description: Kajian Kebijakan Pelaksanaan Gagasan Kampus Merdeka di Lingkungan Kementerian ATR/BPN

Keywords: Kampus Merdeka

Search

Read the Text Version

Kajian Kebijakan Pelaksanaan gagasan Kampus Merdeka di Lingkungan Kementerian ATR/BPN Disusun oleh: 1. dwi suprastyo 2. ambar nur hadi DITERBITKAN OLEH: PUSAT PENGEMBANGAN DAN STANDARISASI KEBIJAKAN AGRARIA, TATA RUANG DAN PERTANAHAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 2020 NDIN HAERUDIN, ST ROMI NUGROHO, S.SI SURYALITA, A.PTNH

KAJIAN KEBIJAKAN PELAKSANAAN GAGASAN KAMPUS MERDEKA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ATR/BPN TIM PENYUSUN Koordinator : Dwi Suprastyo, S.P., M.Si. Pembantu Peneliti : Ambar Nur Hadi, S.T., M.P.P., M.Eng. Sekretaris Peneliti : Tri Siwi Kurniasari, S.AP. Diterbitkan Oleh: Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Jl. Akses Tol Cimanggis, Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16966 Cetakan Pertama - 2020 ISBN: Hak Cipta dilindungi oleh Undang-Undang. Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari Pemegang Hak Cipta.

I. KONTEKS PERMASALAHAN A. Permasalahan Dalam rangka mewujudkan tujuan nasional pendidikan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memfasilitasi Perguruan Tinggi untuk mewujudkan tujuan tersebut melalui kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, menjelaskan bahwa terdapat empat amanah kebijakan terkait Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, yang meliputi: kemudahan pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, perubahan perguruan tinggi menjadi badan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi. Merdeka Belajar – Kampus Merdeka adalah kebijakan yang dirancang oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kebijakan tersebut ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai berbagai bidang keilmuan yang berguna sebelum memasuki dunia kerja. Linear dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang pada salah satu pasalnya menyebutkan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan dengan mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi perguruan tinggi, maupun penggabungan antara pembelajaran di dalam dan di luar program studi. Salah satu kebijakan Kampus Merdeka yaitu “Hak belajar tiga semester di luar program studi”, mencanangkan bahwa mahasiswa memiliki kesempatan menempuh pembelajaran di luar program studi pada perguruan tinggi, minimal 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh SKS menempuh pembelajaran di luar program studi pada perguruan tinggi yang sama, dan maksimal 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) SKS menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di perguruan tinggi yang berbeda, pembelajaran pada 11 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar perguruan tinggi. Seiring dengan berkembangnya zaman, perguruan tinggi dituntut untuk dapat merancang dan melaksanakan proses pembelajaran inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran bukan hanya di bidang akademis namun juga kemampuan soft skills dan hard skills. Dengan adanya kebijakan kampus merdeka diharapkan menjadi jawaban atas tuntutan tersebut, sehingga perguruan tinggi dapat mewujudkan pembelajaran yang otonom dan fleksibel dengan kultur belajar yang inovatif, tidak mengikat, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dilaksanakan dalam rangka mewujudkan proses pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan link and match dengan dunia usaha dan dunia industri, serta untuk mempersiapkan mahasiswa dalam dunia kerja sejak awal. Melalui kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, Perguruan Tinggi dituntut untuk merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran secara optimal. Mahasiswa diberikan kebebasan mengambil sks pembelajaran di luar program studi selama tiga semester, yang dapat diambil dari luar program studi dalam satu Perguruan Tinggi (PT) dan/atau di luar PT. Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk menentukan mata kuliah yang akan mereka ambil. Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 18 menjelaskan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan melalui: 1). mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada PT sesuai masa dan beban belajar; dan 2). mengikuti proses 12 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi. Melalui Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, mahasiswa memiliki kesempatan untuk 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) sks menempuh pembelajaran di luar program studi pada PT yang sama; dan paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) sks menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di PT yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di PT yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar PT. Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan seperti persyaratan kemampuan, permasalahan riil, interaksi sosial, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) sebagai salah satu mitra kerja dalam pemerintahan bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipandang perlu untuk mendukung pelaksanaan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Oleh karena itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) menginstruksikan dalam suatu rapat pimpinan pada tanggal 17 Februari 2020, kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN untuk memberikan dukungan pelaksanaan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta instruksi khusus kepada Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria Tata Ruang dan Pertanahan untuk merancang desain pelaksanaan gagasan kampus merdeka. Berdasarkan instruksi Menteri ATR/Kepala BPN tersebut, akan disusun suatu kajian kebijakan dalam rangka menyambut pelaksanaan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di lingkungan Kementerian ATR/BPN sehingga dapat berjalan dengan baik dalam proses dan hasil yang dicapai. 13 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

B. Implikasi Kebijakan 1. Dasar Hukum Program magang bagi mahasiswa bukanlah hal baru bagi Kementerian ATR/BPN, namun program yang mengacu pada ketentuan Merdeka Belajar- Kampus Merdeka adalah sesuatu yang baru akan diterapkan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pelaksanaan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka berlandaskan pada aturan- aturan sebagai dasar hukum, yaitu: a. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (2); b. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; c. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Pasal 5,6,14 (ayat 5), 15, 18, dan Pasal 19 (ayat 4); e. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum; f. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; g. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri; h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. 2. Para Pihak yang Terlibat Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dalam pelaksanaannya melibatkan banyak pihak untuk mencapai sasaran keberhasilannya. Mahasiswa sebagai subjek pelaksanaan program ini berhak mengikuti secara aktif sesuai pilihannya. Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka difasilitasi oleh dosen, 14 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

instruktur dan tenaga kependidikan yang berperan sebagai pembimbing mahasiswa. Di samping itu juga mengundang keterlibatan pengelola perguruan tinggi, lembaga pemerintahan, badan/lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat, dunia usaha/industry dan mitra perguruan tinggi lainnya untuk menyukseskan program ini. Dan pada sisi lain diperlukan campur tangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemenddikbud RI yang berperan sebagai regulator pelaksanaan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka sehingga program dapat terlaksana sesuai dengan harapan pengambil kebijakan di bidang pendidikan tinggi. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi membunyikan bahwa Perguruan Tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (dapat diambil atau tidak). Lebih lanjut bentuk dari pelaksanaan hak mahasiswa tersebut adalah mahasiswa dapat mengambil sistem kredit semester (SKS) di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester (setara dengan 40 SKS). Ditambah lagi, dapat mengambil SKS di program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester (setara dengan 20 SKS). Oleh karena itu, Perguruan Tinggi harus memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan masa dan beban belajar mahasiswa dalam proses pembelajaran dengan pilihan alternatif: (1) Seluruh proses pembelajaran dalam program studi dilaksanakan pada PT sesuai masa dan beban belajar mahasiswa; (2) Proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengambil sisanya dengan mengikuti proses pembelajaran di luar program studi dan di luar PT. Dengan kata lain sks yang wajib diambil di prodi asal adalah sebanyak 5 semester dari total semester yang harus dijalankan (tidak berlaku untuk prodi Kesehatan). Lebih lanjut peran para pihak yang terlibat sebagaimana terinci di bawah ini. 1. Perguruan Tinggi a. Permedikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi: Perguruan Tinggi Wajib Memfasilitasi hak bagi mahasiswa (dapat diambil atau tidak) untuk: 15 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

1) Dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi paling lama 2 semester atau setara dengan 40 SKS; 2) Dapat mengambil SKS di program Studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester atau setara dengan 20 SKS. b. Menyusun kebijakan/pedoman akademik untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran di luar prodi. c. Membuat dokumen kerja sama (MoU/PKS) dengan mitra. 2. Fakutas a. Menyiapkan fasilitasi daftar mata kuliah tingkat fakultas yang bisa diambil mahasiswa lintas prodi; b. Menyiapkan dokumen kerja sama (MoU/PKS) dengan mitra yang relevan. 3. Program Studi a. Menyusun atau menyesuaikan kurikulum dengan model implementasi kampus merdeka; b. Memfasilitasi mahasiswa yang akan mengambil pembelajaran lintas prodi dalam perguruan tinggi; c. Menawarkan mata kuliah yang bisa diambil oleh mahasiswa di luar prodi dan luar perguruan tinggi beserta persyaratannya; d. Melakukan ekuivalensi mata kuliah dengan kegiatan pembelajaran luar prodi dan luar perguruan tinggi; e. Jika ada mata kuliah/SKS yang belum terpenuhi dari kegiatan pembelajaran luar prodi dan luar perguruan tinggi, disiapkan alternatif mata kuliah daring. 4. Mahasiswa a. Merencanakan bersama dosen pembimbing akademik mengenai program mata kuliah/program yang akan diambil di luar prodi; b. Mendaftar program kegiatan di luar prodi; c. Melengkapi persyaratan kegiatan luar prodi, termasuk mengikuti seleksi bila ada; 16 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

d. Mengikuti program kegiatan luar prodi sesuai dengan ketentuan pedoman akademik yang ada. 5. Mitra a. Membuat dokumen kerja sama (MoU/PKS) bersama perguruan tinggi/fakultas/program studi; b. Melaksanakan program kegiatan luar prodi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam dokumen kerja sama (MoU/PKS). 4. Perhitungan Pembelajaran Dalam konsep program Merdeka Belajar- Kampus Merdeka, setiap SKS diartikan sebagai “jam kegiatan” bukan lagi “jam belajar”. Definisi “kegiatan” adalah belajar di kelas, praktik kerja (magang), pertukaran pelajar, proyek di desa, wirausaha, riset, studi independen, dan kegiatan mengajar di daerah terpencil. Semua jenis kegiatan terpilih harus dibimbing seorang dosen yang ditentukan oleh perguruan tinggi. Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa (dalam tiga semester di luar kampus) dapat dipilih dari: (a) program yang ditentukan oleh pemerintah; (b) program yang disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi. Penghitungan satuan kredit semester untuk pembelajaran di luar kampus setara dengan 170 menit per minggu per semester. 5. Urgensi Program Merdeka Belajar–Kampus Merdeka Dalam rangka memenuhi tuntutan, arus perubahan dan kebutuhan akan link and match dengan dunia usaha dan dunia industri (DU/DI), dan untuk menyiapkan mahasiswa dalam dunia kerja, Perguruan Tinggi dituntut agar dapat merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara optimal. Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka diharapkan dapat menjadi jawaban atas tuntutan tersebut. Kampus Merdeka merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipa kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. (Ditjen Dikti, 2020) 17 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka meliputi empat kebijakan utama yaitu: kemudahan pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, kemudahan perguruan tinggi menjadi badan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi. Mahasiswa diberikan kebebasan mengambil SKS di luar program studi, tiga semester yang dimaksud dapat diambil untuk pembelajaran di luar prodi dalam PT dan atau pembelajaran di luar PT. Kegiatan Pembelajaran di Luar PT meliputi kegiatan magang/praktik kerja, proyek di desa, mengajar di sekolah, pertukaran pelajar, penelitian, kegiatan kewirausahaan, studi/proyek independen, dan proyek kemanusiaan yang semua kegiatan harus dibimbing oleh dosen. Kampus merdeka diharapkan dapat memberikan pengalaman kontekstual lapangan yang akan meningkatkan kompetensi mahasiswa secara utuh dan siap kerja. Proses pembelajaran dalam Kampus Merdeka merupakan salah satu perwujudan pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (student centered learning) yang sangat esensial. Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan seperti persyaratan kemampuan, permasalahan ril, interaksi sosial, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya. Melalui Merdeka Belajar-Kampus Merdeka diharapkan dapat menjawab tantangan Perguruan Tinggi untuk menghasilkan lulusan sesuai perkembangan IPTEK dan tuntutan dunia usaha dan dunia industri. Sejalan dengan tantangan perguruan tinggi tersebut, Dalam mewujudkan Visi Indonesia tahun 2045 yaitu menjadikan Indonesia negara yang memiliki kekuatan ekonomi terbesar kelima dunia. Indonesia perlu memiliki daya saing di kancah Internasional yang meliputi infrastruktur, birokrasi pemerintah, sumber daya ekonomi, kualitas sumber daya manusia, teknologi, dan tata ruang wilayah. Hal tersebut ditujukan agar Indonesia dapat menarik para investor untuk berinvestasi. Berkenaan dengan isu strategis tersebut, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ingin menciptakan pelayanan 18 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

pertanahan dan tata ruang yang efektif, salah satunya dengan pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia yang begitu besar. Sebagai contoh dalam rencana strategis salah satu direktorat jenderal teknis di Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Tata Ruang (DJTR) pada 2020- 2024 memiliki program kerja mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020 – 2024 ditargetkan keberhasilan Direktorat Jenderal Tata Ruang dalam membina pemerintah daerah sehingga dapat menetapkan sejumlah 2.000 RDTR. Dalam penyediaan sebanyak 2.000 RDTR, terjadi beberapa permasalahan-permasalahan yang menjadi penghambat dalam penyusunan serta penyelenggaraan Rencana Tata Ruang, antara lain penyediaan data dan informasi yang sulit didapatkan terutama dalam hal penyediaan peta dasar dan data spasial lainnya, proses penyusunan yang berbelit-belit dan memakan waktu cukup lama khususnya dalam perolehan validasi KLHS dan rekomendasi BIG, serta kurangnya SDM bidang tata ruang di daerah, maka diperlukan percepatan penyelesaian penyusunan RDTR kabupaten/kota. Dari hal-hal di atas, maka kajian ini menitikberatkan pada bagaimana konsep pelaksanaan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Termasuk dalam mengkaji konsep ini adalah menentukan kegiatan-kegiatan yang dapat dijadikan pelaksanaan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka serta menentukan jaminan kualitas dari pelaksanaan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. 19 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

II. KOMENTAR KEBIJAKAN A. Konsep Pelaksanaan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Di Lingkungan Kementerian ATR/BPN Kegiatan dalam program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka ada beberapa jenis. Dalam kajian kebijakan ini akan dikaji beberapa jenis kegiatan yang dimungkinkan dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi lingkungan Kementerian ATR/BPN baik di kantor pusat maupun di daerah. Di antaranya adalah kegiatan magang dan penelitian/riset. 1. Magang Kegiatan magang atau praktik kerja dilaksanakan di sebuah perusahaan, yayasan nirlaba, organisasi multilateral, institusi pemerintah, maupun perusahaan rintisan (startup). Pelaksanaan magang dibimbing oleh seorang dosen atau pengajar. Kegiatan magang menjadi salah satu alternatif pelaksanaan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka hal ini disebabkan bahwa selama ini mahasiswa dianggap kurang mendapat pengalaman kerja di industry/dunia profesi nyata sehingga kurang siap bekerja. Sementara magang yang berjangka pendek (kurang dari 6 bulan) tidak cukup untuk memberikan pegalaman dan kompetensi industri bagi mahasiswa. Perusahaan yang menerima magang juga menyatakan magang dalam waktu sangat pendek tidak bermanfaat, bahkan mengganggu aktivitas di industri. Tujuan program magang selama 1–2 semester yaitu memberikan pengalaman yang cukup kepada mahasiswa, serta industri mendapatkan talenta yang bila cocok nantinya bisa langsung direkrut, sehingga mengurangi biaya recruitment dan training awal. Mahasiswa yang sudah mengenal tempat kerja tersebut akan lebih mantab dalam memasuki dunia kerja dan karirnya. Pada pelaksanaan magang perguruan tinggi bertanggung jawab menyiapkan keberangkatan mahasiswa. Perguruan tinggi juga berkewajiban menugaskan dosen pembimbing yang akan membimbing mahasiswa selama melaksanakan 20 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

magang serta menugaskan dosen tersebut melakukan kunjungan di tempat magang untuk monitoring dan evaluasi. Dosen pembimbing bersama supervisor di tempat magang juga berkewajiban melakukan penilaian capaian mahasiswa selama magang. Kelancaran pelaksanaan magang juga menjadi tanggung jawab perusahaan atau institusi tempat magang. Oleh karena itu perusahaan/institusi tempat magang turut berkepentingan menjamin proses magang yang berkualitas sesuai kesepakatan. Bentuk tanggung jawab tersebut dapat berupa menyediakan supervisor/mentor/coach yang mendampingi mahasiswa/kelompok mahasiswa selama magang. Supervisor yang disediakan bertugas mendampingi dan menilai kinerja mahasiswa selama magang, dan memberikan penilaian. Hal lainnya dapat juga memberikan hak dan jaminan sesuai peraturan perundangan (asuransi kesehatan, keselamatan kerja, honor magang, hak karyawan magang). Konversi satuan kredit semester dalam kegiatan magang adalah bahwa 1 (satu) satuan kredit semester setara dengan 2.720 (dua ribu tujuh ratus dua puluh) menit magang di dunia kerja/industri. Penilaian magang dilakukan dari dua sumber, yaitu penilaian yang diberikan oleh perguruan tinggi serta penilaian yang diberikan dari tempat mahasiswa mengikuti kegiatan magang. Kegiatan pembelajaran yang dilakukan melalui kerja sama dengan mitra antara lain perusahaan, yayasan nirlaba, organisasi multilateral, institusi pemerintah, maupun perusahaan rintisan (startup). Adapun untuk tahapan pelaksanaan magang/ praktik kerja adalah sebagai berikut. 1. Perguruan Tinggi a. Membuat kesepakatan dalam bentuk dokumen kerja sama (MoU/PKS) dengan mitra antara lain proses pembelajaran, pengakuan kredit semester dan penilaian; b. Menyusun program magang bersama mitra, baik isi/konten dari program magang, kompetensi yang akan diperoleh mahasiswa, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak selama proses magang; c. Menugaskan dosen pembimbing yang akan membimbing mahasiswa selama magang; 21 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

d. Bila memungkinkan pembimbing melakukan kunjungan di tempat magang untuk monitoring dan evaluasi; e. Dosen pembimbing bersama supervisor menyusun logbook dan melakukan penilaian capaian mahasiswa selama magang; f. Pemantauan proses magang dapat dilakukan melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang tersedia di Ditjen Dikti Kemendikbud. 2. Mitra Magang a. Bersama perguruan tinggi, menyusun dan menyepakati program magang yang ditawarkan kepada mahasiswa; b. Menjamin proses magang yang berkualitas sesuai dokumen kerja sama (MoU/PKS); c. Menyediakan supervisor/mentor/coach yang mendampingi mahasiswa/kelompok mahasiswa selama magang; d. Memberikan hak dan jaminan sesuai peraturan perundangan (asuransi kesehatan, keselamatan kerja, honor magang, hak karyawan magang); e. Supervisor mendampingi dan menilai kinerja mahasiswa selama magang, dan bersama dosen pembimbing memberikan penilaian. 3. Mahasiswa a. Dengan persetujuan dosen pembimbing akademik mahasiswa mendaftar/melamar dan mengikuti seleksi magang sesuai ketentuan tempat magang; b. Mendapatkan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) dan mendapatkan dosen pembimbing magang; c. Melaksanakan kegiatan magang sesuai arahan supervisor dan dosen pembimbing magang; d. Mengisi logbook sesuai dengan aktivitas yang dilakukan; e. Menyusun laporan kegiatan dan menyampaikan laporan kepada supervisor dan dosen pembimbing. 4. Dosen Pembimbing dan Supervisor a. Dosen pembimbing memberikan pembekalan bagi mahasiswa sebelum berangkat magang; 22 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

b. Dosen pembimbing memberikan arahan dan tugas-tugas bagi mahasiswa selama proses magang. Supervisor menjadi mentor dan membimbing mahasiswa selama proses magang; c. Dosen pembimbing bersama supervisor melakukan evaluasi dan penilaian atas hasil magang. Secara umum penyetaraan bobot kegiatan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka dapat dikelompokkan menjadi 2 bentuk yaitu bentuk bebas (free form) dan bentuk terstruktur (structured form). 1. Bentuk Bebas (Free Form) Kegiatan merdeka belajar selama 6 bulan disetarakan dengan 20 SKS tanpa penyetaraan dengan mata kuliah. 20 SKS tersebut dinyatakan dalam bentuk kompetensi yang diperoleh oleh mahasiswa selama mengikuti program tersebut, baik dalam kompetensi keras (hard skills), maupun kompetensi halus (soft skills) sesuai dengan capaian pembelajaran yang diinginkan. 2. Bentuk Berstruktur (Structured Form) Kegiatan merdeka belajar juga dapat distrukturkan sesuai dengan kurikulum yang ditempuh oleh mahasiswa. 20 SKS tersebut dinyatakan dalam bentuk kesetaraan dengan mata kuliah yang ditawarkan yang kompetensinya sejalan dengan kegiatan magang. 2. Penelitian/Riset Dalam susunan organisasi dan tata kerja, Kementerian ATR/BPN mempunyai unsur pendukung berupa Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria Tata Ruang dan Pertanahan (PPSK-ATP) dan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Kegiatan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka selanjutnya yang dapat dilaksanakan di lingkungan Kementerian ATR/BPN lebih khususnya yang dapat diampu oleh PPSK-ATP dan STPN adalah kegiatan penelitian/riset. Kegiatan penelitian/riset yang dimaksud adalah penelitian/riset akademik, baik sains maupun sosial humaniora, yang dilakukan di bawah pengawasan dosen atau peneliti. Kegiatan ini wajib dibimbing oleh seorang dosen atau pengajar. 23 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

Latar belakang dipilihnya kegiatan penelitian/riset dalam program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka adalah bahwa melalui penelitian mahasiswa dapat membangun cara berpikir kritis, hal yang sangat dibutuhkan untuk berbagai rumpun keilmuan pada jenjang pendidikan tinggi. Dengan kemampuan berpikir kritis mahasiswa akan lebih mendalami, memahami, dan mampu melakukan metode riset secara lebih baik. Bagi mahasiswa yang memiliki minat dan keinginan berprofesi dalam bidang riset, peluang untuk magang di laboratorium pusat riset merupakan dambaan mereka. Selain itu, laboratorium/ lembaga riset terkadang kekurangan peneliti saat mengerjakan proyek riset yang berjangka pendek (1 semester – 1 tahun). Kegiatan penelitian/riset bertujuan agar penelitian mahasiswa diharapkan mampu ditingkatkan secara kualitas maupun kuantitas masa riset yang dapat diambil oleh mahasiswa, sehingga, mahasiswa dapat memperoleh hasil penelitian dengan luaran yang lebih optimal. Di samping itu melalui kegiatan penelitian/riset juga bertujuan meningkatkan ekosistem dan kualitas riset di laboratorium dan lembaga riset Indonesia dengan memberikan sumber daya peneliti dengan regenerasi peneliti sejak dini. Untuk mempersiapkan kegiatan penelitian/riset, perguruan tinggi asal mahasiswa berkewajiban menjalin kerja sama dengan lembaga/laboratorium riset. Perguruan tinggi juga wajib memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengikuti seleksi hingga evaluasi program riset di lembaga/laboratorium riset di luar kampus. Di samping itu, perguruan tinggi juga diharuskan memberikan dosen pendamping untuk melakukan pendampingan, pengawasan, serta bersama-sama dengan supervisor di lembaga/laboratorium riset untuk memberikan nilai serta melakukan evaluasi akhir dan penyetaraan kegiatan riset di lembaga/laboratorium untuk dijadikan SKS mahasiswa. Dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan penelitian/riset, pihak lembaga/laboratorium juga dituntut menyediakan seleksi dengan karakteristik terperinci terhadap topik riset, serta asisten peneliti yang dibutuhkan dari kalangan mahasiswa. Lembaga/laboratorium juga harus mampu menjamin terselenggaranya kegiatan riset mahasiswa di lembaga/laboratorium sesuai dengan perjanjian yang 24 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

telah disepakati. Lembaga/laboratorium diperkenankan memberikan peneliti utama dan/atau supervisor kepada mahasiswa yang benar-benar ahli dalam topik riset yang dijalankan oleh mahasiswa. Dan pada akhirnya lembaga/laboratorium bersama-sama dengan dosen pendamping melakukan evaluasi dan penilaian terhadap proyek riset yang dilakukan oleh mahasiswa. Konversi satuan kredit semester dalam kegiatan penelitian/riset adalah bahwa 1 (satu) satuan kredit semester setara dengan 2.720 (dua ribu tujuh ratus dua puluh) menit kegiatan riset yang dilakukan oleh mahasiswa. Penilaian kegiatan penelitian/riset dilakukan dari dua sumber, yaitu penilaian perguruan tinggi serta penilaian yang diberikan oleh lembaga/laboratorium tempat mahasiswa mengikuti kegiaatan penelitian/risetnya. Luaran akhir penelitian/riset mahasiswa dapat menjadi pertimbangan penilaian proyek riset mahasiswa. Adapun tahapan pelaksanaan penelitian/riset adalah sebagai berikut. 1. Perguruan Tinggi a. Membuat kesepakatan dalam bentuk dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra dari lembaga riset/laboratorium riset; b. Memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengikuti seleksi hingga evaluasi program riset di lembaga riset/laboratorium riset di luar kampus; c. Menunjuk dosen pembimbing untuk melakukan pembimbingan, pengawasan, serta bersama-sama dengan peneliti di lembaga/laboratorium riset untuk memberikan nilai; d. Dosen bersama-sama dengan peneliti menyusun form logbook; e. Melakukan evaluasi akhir dan penyetaraan kegiatan riset di lembaga/laboratorium menjadi mata kuliah yang relevan (SKS) serta program berkesinambungan; f. Menyusun pedoman teknis kegiatan pembelajaran melalui penelitian/riset; g. Melaporkan hasil kegiatan belajar ke Direktorat Jenderal Penddikn Tinggi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. 2. Lembaga Mitra a. Menjamin terselenggaranya kegiatan riset mahasiswa di lembaga mitra sesuai dengan kesepakatan; 25 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

b. Menunjuk pendamping untuk mahasiswa dalam menjalankan riset; c. Bersama-sama dengan dosen pembimbing melakukan evaluasi dan penilaian terhadap proyek riset yang dilakukan oleh mahasiswa. 3. Mahasiswa a. Dengan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (DPA), mahasiswa mendaftarkan diri untuk program asisten riset; b. Melaksanakan kegiatan riset sesuai dengan arahan dari lembaga riset/pusat studi tempat melakukan riset; c. Mengisi logbook sesuai dengan aktivitas yang dilakukan; d. Menyusun laporan kegiatan dan menyampaikan laporan dalam bentuk laporan penelitian/skripsi atau publikasi ilmiah. B. Jaminan Kualitas Dari Pelaksanaan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka 1. Tahap Perencanaan Pada tahapan ini dilakukan penentuan para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di lingkungan Kementerian ATR/BPN sekaligus peran para pihak dalam menyukseskan pelaksanaan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Para pihak yang terlibat di lingkungan Kementerian ATR/BPN adalah sebagai berikut. a. Direktorat Jenderal Teknis, Inspektorat Jenderal, Biro-Biro, Pusat-Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan Satuan-satuan kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN berupa Direktorat Jenderal Teknis, Inspektorat Jenderal, Biro-Biro, Pusat-Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan (yang selanjutnya disebut Mitra Prodi), memiliki tugas pokok dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 dan 17 Tahun 2020. Untuk mencapai target masing-masing satuan kerja diperlukan terobosan, salah satunya adalah terobosan dari aspek Sumber Daya Manusia (SDM). Terobosan SDM bertujuan untuk menyediakan SDM pelaksana kegiatan seoptimal mungkin, meningkatkan kualitas SDM masing-masing satker, 26 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

dan membuat standar pengetahuan terkait pekerjaan yang berlaku global. Maka dari itu penyelenggaraan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka yang dilakukan melalui kerja sama dengan akademisi dan melibatkan mahasiswa untuk penyelesaian program-program strategis di bidang pertanahan dan tata ruang. Peran Mitra Prodi dalam tahap perencanaan ini adalah: 1) merumuskan uraian kerja yang terbuka untuk diisi oleh tenaga mahasiswa magang atau penelitian/riset; 2) memetakan jumlah kebutuhan SDM untuk masing-masing uraian kerja yang dapat diisi oleh tenaga mahasiswa magang atau penelitian/riset; 3) menentukan asal program studi mahasiswa magang yang dapat diterima di satuan kerjanya sesuai hasil pada poin 1) dan 2) di atas. b. Biro Organisasi dan Kepegawaian Biro Organisasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan pembinaan organisasi dan tata laksana, fasilitasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi, perencanaan dan informasi kepegawaian, pengembangan pegawai, dan mutasi kepegawaian. Sejalan dengan Organisasi dan Tata Laksana Biro Organisasi dan Kepegawaian, peran Biro Organisasi dan Kepegawaian dalam pelaksanaan Merdeka Belajar–Kampus Merdeka adalah: 1) merumuskan dan menetapkan kualifikasi calon peserta magang sesuai usulan dari satuan kerja Mitra Prodi; 2) merumuskan tata cara recruitment calon peserta magang dan melakukan proses recruitment; 3) menghimpun pemetaan kebutuhan dan mengadakan database kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk penempatan mahasiswa magang; 4) melakukan plotting atau penempatan mahasiswa magang sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki peserta magang dan usulan dari satuan kerja Mitra Prodi. 27 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

c. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) bertugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang agraria dan tata ruang. Sejalan dengan Organisasi dan Tata Laksana PPSDM, peran PPSDM dalam pelaksanaan Merdeka Belajar–Kampus Merdeka adalah melaksanakan pengembangan SDM dan kompetensi teknis bagi mahasiswa magang dengan tujuan khusus, seperti contohnya adalah mahasiswa magang dengan tujuan khusus percepatan RDTR, di mana para mahasiswa magang akan diberikan pelatihan RDTR terlebih dahulu. Secara umum PPSDM berperan dalam: 1) merancang kurikulum kegiatan magang dan penelitian/riset di lingkungan Kementerian ATR/BPN; 2) melaksanakan pembekalan mahasiswa; 3) merumuskan pekerjaan/kegiatan magang oleh mahasiswa setelah mendapat masukan dari Mitra Prodi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 2. Tahap Implementasi Tahap ini terdiri dari beberapa hal, yakni sebagai berikut: a. Pembuatan dokumen MoU/PKS MoU/PKS dibuat antara pimpinan Kementerian ATR/BPN atau pejabat yang diberi pelimpahan wewenang dengan pimpinan institusi pendidikan. MoU/PKS disusun berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan memuat ruang lingkup kerja sama, hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam kegiatan magang dan penelitian/riset. b. Penyusunan program magang dan penelitian/riset Penyusunan program magang dan penelitian/riset bersama dengan pihak perguruan tinggi meliputi isi/konten dari program magang dan penelitian/riset, kompetensi yang akan diperoleh mahasiswa peserta serta hak dan kewajiban para pihak yang terlibat selama proses magang dan penelitian/riset. 28 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

c. Seleksi administratif dan akademik Seleksi administratif dan akademik dapat dilaksanakan oleh masing- masing satuan kerja mitra prodi dengan difasilitasi/disupervisi oleh Biro Organisasi dan Kepegawaian serta PPSDM secara serentak untuk magang dan penelitian riset di tingkat kantor pusat Kementerian ATR/BPN. d. Pembekalan Pembekalan dapat dilakukan melalui metode pelatihan terkait pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan secara khusus dalam kegiatan khusus sebagai bekal dalam melaksanakan kegiatan magang untuk tujuan khusus. Dalam kegiatan pembekalan, mahasiswa dibimbing untuk memahami kompetensi yang akan dicapai selama magang. e. Penentuan pendamping magang dan penelitian/riset Dalam pelaksanaan magang dan penelitian/riset, mahasiswa didampingi oleh pembimbing atau pendamping dari satuan kerja yang berlatar belakang pendidikan minimal sarjana, berstatus PNS, dan mengetahui uraian tugas di tempat magang dan penelitian/riset. Khusus untuk pendamping penelitian/riset diwajibkan berpendidikan minimal Master, hal ini dikarenakan pendamping penelitian/riset sekaligus menjadi pembimbing tugas akhir mahasiswa bersangkutan. f. Koordinasi pendamping magang dan penelitian/riset dengan pembimbing akademik 1) Koordinasi pembimbing akademik dengan pendamping lapangan pada pramagang dan penelitian/riset meliputi persamaan persepsi terkait kegiatan pembelajaran lapangan, meliputi lama magang dan penelitian/riset, tempat magang dan penelitian/riset, tata tertib, target kompetensi, metode evaluasi dan penyusunan laporan; 2) Koordinasi pembimbing akademik dengan pendamping lapangan pada saat bimbingan atau supervisi di tempat magang dan penelitian/riset melalui diskusi tentang permasalahan atau kendala yang ditemui beserta dengan solusi penyelesaiannya; 29 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

3) Koordinasi pembimbing akademik dengan pendamping lapangan melalui rapat evaluasi kegiatan praktik lapangan untuk pemberian masukan dalam rangka penyempurnaan pedoman dan kegiatan magang dan penelitian/riset. g. Penilaian akhir Pelaksanaan penilaian akhir mahasiswa magang dan penelitian/riset dapat dikoordinasikan oleh Biro Organisasi dan Kepegawaian serta PPSDM untuk internal satuan kerja Kementerian ATR/BPN. Secara umum penyetaraan bobot kegiatan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka dapat dikelompokkan menjadi 2 bentuk yaitu bentuk bebas (free form) dan bentuk terstruktur (structured form). Bentuk penilaian akhir ditentukan pada Tahap Penyusunan Program Magang Bersama Perguruan Tinggi. 1) Bentuk Bebas (Free Form) Kegiatan merdeka belajar selama 6 bulan disetarakan dengan 20 SKS tanpa penyetaraan dengan mata kuliah. 20 SKS tersebut dinyatakan dalam bentuk kompetensi yang diperoleh oleh mahasiswa selama mengikuti program tersebut, baik dalam kompetensi keras (hard skills), maupun kompetensi halus (soft skills) sesuai dengan capaian pembelajaran yang diinginkan. Contoh: Tabel. 2.1 Capaian Pembelajaran dan Penilaian dalam Bentuk Bebas Jenis Kemampuan Capaian Jumlah SKS Rentang Nilai 3 SKS Merumuskan permasalahan keteknikan Hard Skills Menyelesaikan 3 SKS permasalahan 4 SKS teknis di lapangan A-C Kemampuan sintesa dalam bentuk desain Kemampuan 2 SKS berkomunikasi Soft Skills Kemampuan 2 SKS bekerja sama Kepemimpinan 2 SKS Kerja keras 2 SKS Sumber: Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka, Kemendikbud, Tahun 2020 30 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

2) Bentuk Berstruktur (Structured Form) Kegiatan merdeka belajar juga dapat distrukturkan sesuai dengan kurikulum yang ditempuh oleh mahasiswa. 20 SKS tersebut dinyatakan dalam bentuk kesetaraan dengan mata kuliah yang ditawarkan yang kompetensinya sejalan dengan kegiatan magang. Tabel. 2.2 Capaian Pembelajaran dan Penilaian Bentuk Berstruktur Mata Kuliah Jumlah SKS Rentang Nilai Proses Perencanaan 3 SKS Kependudukan 3 SKS Morfologi Kota 4 SKS 2 SKS Perumahan dan A-C Permukiman 2 SKS 2 SKS Infastruktur Kota 2 SKS Perancangan Kota Sistem Informasi Perencanaan Sumber: Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka, Kemendikbud, Tahun 2020 h. Pemberian sertifikat magang dan penelitian riset Berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor PER.22/MEN/IX/2009 yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang tertuang pada Bab V pasal 15 ayat 1, peserta magang berhak memperoleh sertifikat pemagangan apabila dinyatakan lulus. Aktivitas terakhir dalam tahap implementasi Merdeka Belajar–Kampus Merdeka adalah pemberian sertifikat magang kepada para peserta yang sekaligus menjadi simbol serah terima mahasiswa kembali ke perguruan tinggi masing-masing. Sertifikat tersebut nantinya dapat berguna bagi para peserta magang saat mencari pekerjaan, juga berfungsi untuk menunjukkan nilai kinerja peserta selama magang. 31 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

3. Tahap Monitoring dan Evaluasi a. Rapat koordinasi rutin Rapat koordinasi antara para pihak yang terlibat diadakan secara rutin, rapat koordinasi adalah salah satu bentuk dari tahap monitoring dan evaluasi. Tujuan dari rapat koordinasi, yaitu: 1) Meraih dan menjaga keefektifan kegiatan magang dan penelitian/riset seoptimal mungkin dengan menerapkan sinkronisasi, kebersamaan, keselarasan serta keseimbangan antara aktivitas yang saling berhubungan; 2) Menjalankan pencegahan pada munculnya konflik dan membuat efisiensi yang optimal pada berbagai kegiatan yang interdependen dengan kesepakatan yang mengakomodir semua elemen yang berhubungan; 3) Sebagai upaya untuk menciptakan dan menjaga supaya suasana dan perilaku yang ada saling merespon dan mengantisipasi pada setiap unit kerja baik yang berhubungan atau tidak. b. Monitoring dan evaluasi Tahap monitoring dan evaluasi dilakukan oleh seluruh para pihak yang terlibat dan dapat dikoordinasikan oleh Biro Organisasi dan Kepegawaian serta PPSDM untuk internal satuan kerja Kementerian ATR/BPN. Hasil dari tahapan monitoring dan evaluasi menjadi input bagi kepentingan proses selanjutnya. Berikut adalah penjabaran dari masing- masing tahapan: 1) Kegiatan monitoring merupakan fungsi berkesinambungan dengan menggunakan pengumpulan data secara sistematik terhadap indikator tertentu untuk menginformasikan kepada para pihak yang terlibat mengenai tahapan kegiatan Merdeka Belajar–Kampus Merdeka yang sedang berlangsung dalam hal perkembangan dan pencapaian hasil; 2) Kegiatan evaluasi merupakan penilaian secara sistematik dan objektif terhadap tahapan Merdeka Belajar–Kampus Merdeka yang sedang berjalan atau yang sudah selesai dilaksanakan (terkait dengan desain, 32 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

implementasi, dan hasilnya). Tujuannya adalah untuk menentukan relevansi dan pemenuhan tujuan, misalnya efisiensi, efektivitas, dampak, dan keberlanjutannya. Secara ringkas, beberapa tahapan di atas dapat digambarkan pada bagan alir di bawah ini: Tahap Perencanaan Pembuatan MoU/PKS Rekrutmen Mahasiswa Magang/Penelitian Riset Supervisi oleh dosen Pelaksanaan Pembekalan bagi PT Magang/Penelitian Magang dengan tujuan Riset khusus Penilaian Mahasiswa Pemberian Sertifikat Monitoring dan Magang Tanda Magang Evaluasi Gambar 1. Bagan Alir Tahapan Kegiatan Magang 33 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

III. REKOMENDASI KEBIJAKAN Dari hasil pengumpulan data baik primer maupun sekunder yang melibatkan perguruan tinggi dan satuan kerja internal Kementerian ATR/BPN, dan hasil analisis data-data yang dirumuskan rekomendasi sebagai berikut: A. Kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang direkomendasikan dilaksanakan di lingkungan Kementerian ATR/BPN adalah kegiatan jenis Magang dan Penelitian/Riset. Jenis kegiatan magang dapat dilaksanakan di seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN baik di pusat, kantor wilayah maupun kantor pertanahan. Jenis kegiatan penelitian riset dapat dilaksanakan di satuan kerja Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria Tata Ruang dan Pertanahan atau satuan kerja yang memiliki unit penelitian dan pengembangan. Hal ini dikarenakan mahasiswa pelaksana kegiatan ini dibimbing langsung oleh tenaga peneliti dalam melaksanakan penelitian. Untuk memperlancar kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka, Kementerian ATR/BPN membuat nota kesepahaman dengan pihak perguruan tinggi sebagai payung pelaksanaan kegiatan ini atau perjanjian kerja sama yang merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dam Tata Ruang/Kepala BPN No. 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. B. Mahasiswa yang dapat melaksanakan kegiatan magang dan penelitian riset direkomendasikan dari perguruan tinggi yang memiliki program studi Hukum, Geodesi, Geografi, Perencanaan Wilayah/Planologi, Ekonomi, Akuntansi, Teknik Informatika, Sistem Informasi, Administrasi Negara, Ilmu Tanah, Sosial Ekonomi Pertanian, Desain Grafis, Ilmu Komunikasi atau program studi dengan nama lain yang serupa dengan program studi tersebut. C. Dalam pelaksanaan kegiatan magang dan penelitian riset mahasiswa, direkomendasikan untuk mendapatkan insentif berupa uang tranportasi. Hal ini dengan pertimbangan bahwa mahasiswa telah membantu pelaksanaan pekerjaan pada satuan kerja terkait dan meringankan beban pekerjaan yang 34 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

menjadi tanggung jawab satuan kerja tersebut. Pelaksanaan pekerjaan yang telah dibantu tersebut secara langsung berkontribusi secara aktif dalam pencapaian sasaran strategis yang dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN. Konsekuensi dari pemberian insentif adalah mahasiswa diwajibkan mengikuti jam kerja yang sama dengan pegawai satuan kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Jam kerja ini juga berguna dalam penentuan tolak ukur perhitungan Satuan Kredit Semester (SKS) yang telah ditempuh mahasiswa. Perhitungan jam kerja sebagai penentuan SKS adalah 2.720 menit jam kerja magang setara dengan 1 SKS. Jika jam kerja efektif pegawai adalah 37,5 jam per minggu (5 hari kerja), maka untuk 20 SKS mahasiswa harus melaksanakan kegiatan magang atau penelitian riset selama 6 bulan. Dalam mekanisme pemberian insentif, dimungkinkan untuk memakai mekanisme ikatan kontrak kepada mahasiswa selaku penerima kerja dengan Kementerian ATR/BPN selaku pemberi kerja. D. Mahasiswa selama melaksanakan kegiatan magang dan penelitian riset direkomendasikan untuk didampingi oleh pembimbing atau pendamping yang berasal dari internal satuan kerja tempat magang atau penelitian riset. Pembimbing atau pendamping kegiatan magang minimal berpendidikan Sarjana dan berstatus PNS serta minimal pejabat pelaksana yang mengerti dengan bidang tugas/pekerjaan terkait magang. Pembimbing atau pendamping mahasiswa kegiatan penelitian riset adalah seorang peneliti yang bertugas di satuan kerja Penelitian dan Pengembangan atau di satuan kerja yang memiliki unit penelitian dan pengembangan yang berpendidikan minimal Master dan berstatus PNS. Pembatasan pembimbing atau pendamping pada kegiatan penelitian riset dikarenakan pada kegiatan ini pembimbing atau pendamping langsung diberi tugas tambahan sebagai pembimbing tugas akhir mahasiswa yang bersangkutan. Dalam hal penilaian kegiatan magang dan penelitian riset, pembimbing atau pendamping merujuk pada instrumen penilaian yang telah disiapkan oleh program studi asal mahasiswa. 35 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

E. Pada masa akhir kegiatan magang, direkomendasikan kepada satuan kerja lokasi magang untuk melaksanakan presentasi pelaporan akhir oleh mahasiswa. Presentasi pelaporan akhir sekaligus juga sebagai sarana penilaian kegiatan magang mahasiswa oleh pembimbing atau pendamping magang. Oleh karena itu selama pelaksanaan magang, mahasiswa diwajibkan mengisi buku harian kegiatan, agar mudah dalam membantu pembuatan laporan akhir. Penilaian kegiatan magang mengikuti petunjuk atau pedoman yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi asal mahasiswa. Penilaian kegiatan penelitian riset mahasiswa dapat dilakukan secara bersama-sama pada saat sidang akhir mahasiswa. F. Untuk lebih memperlancar kegiatan magang dan penelitian riset mahasiswa, kajian ini mengusulkan rekomendasi kepada pimpinan kemnterian di Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan hal- hal sebagai berikut: 1. Perlunya memberikan delegasi wewenang penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan Perguruan Tinggi kepada Direkotrat Jenderal teknis, Kantor Wilayah BPN Provinsi, dan Kantor Pertanahan selaku satuan kerja di daerah (selanjutnya disebut mitra program studi), sebagaimana sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 17 Tahun 2018. Hal ini dimaksudkan agar lebih efisien, mengingat tersebarnya perguruan tinggi yang berada di hampir setiap kota dan kabupaten yang jauh letaknya dari kantor pusat Kementerian ATR/BPN atau Kantor Wilayah. Terkait hal ini direkomendasikan kepada Biro Perencanaan dan Kerja Sama untuk mengonsep surat edaran sekretariat jenderal tentang pedoman pelaksanaan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama; 2. Perlunya menyusun secara lebih rinci pedoman pelaksanaan kegiatan magang dan penelitian riset serta memantau pelaksanaannya di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang dilaksanakan oleh lintas satuan kerja atau tim tersendiri yang dikoordinasikan oleh Biro Organisasi dan Kepegawaian dan PPSDM; 36 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

3. Perlunya menyusun deskripsi kerja secara rinci bagi mahasiswa magang untuk dapat dijadikan dasar pemberian insentif oleh Sekretariat Direktorat Jenderal, Sekretariat Inspektorat Jenderal, Biro-Biro, Pusat-Pusat, Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan selaku Mitra Prodi. Hal ini dimaksudkan agar diketahui deskripsi kerja yang jelas, sehingga mahasiswa yang melaksanakan magang bisa bekerja dengan terarah dan mendapatkan ilmu dari pelaksanaan magang tersebut; 4. Perlunya menyusun analisis beban kerja oleh Sekretariat Direktorat Jenderal, Sekretariat Inspektorat Jenderal, Biro-Biro, Pusat-Pusat, Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan selaku Mitra Prodi, sehingga diketahui kebutuhan dan jangka waktu sebagai dasar perekrutan mahasiswa magang melalui mekanisme kontrak. Hal ini dimaksudkan agar setiap satuan kerja dapat diketahui jumlah dan daya tampung untuk menerima mahasiswa magang yang disesuaikan dengan beban pekerjaan yang ada di satuan kerja masing-masing; 5. Perlunya menyusun penganggaran, untuk rencana jangka panjang, sebagai dasar pengajuan pemberian insentif kepada mahasiswa magang dan penelitian/riset untuk periode magang tahun-tahun selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. G. Direkomendasikan kepada Direktorat Jenderal Tata Ruang dengan segala kesiapan yang dimiliki untuk menjadi pilot project pelaksanaan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka untuk kegiatan magang bekerja sama dengan Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) berupa magang tujuan khusus yakni kegiatan percepatan RDTR yang telah ditargetkan Direktorat Jenderal Tata Ruang. 37 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

DAFTAR PUSTAKA Ambarwati, Ari. 2020. Bertualang di Kampus Merdeka, https://alif.id/read/ari- ambarwati/bertualang-di-kampus-merdeka-b226388p/, diakses 7 Mei 2020 pukul 09.30. Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2020. Mendikbud Luncurkan Empat Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka, https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/01/mendikbud-luncurkan- empat-kebijakan-merdeka-belajar-kampus-merdeka, diakses 7 Mei 2020 pukul 09.47. Dian, Oky. 2020. Mendikbud Terapkan Konsep 6 C dalam Kampus Merdeka, https://prasetya.ub.ac.id/berita/Mendikbud-Terapkan-Konsep-6-C- Dalam-Kampus-Merdeka-23977-id.html, diakses 4 Mei 2020 pukul 10.00. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2020. Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2020. Buku Saku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2020. Peraturan Menteri Pedidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2020. Merdeka Belajar: Kampus Merdeka. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nizam. 2020. Kampus Merdeka. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 38 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

Universitas Negeri Padang. 2020. Merdeka Belajar: Kampus Merdeka, http://unp.ac.id/id/akademik/merdeka-belajar-kampus-merdeka, diakses 7 Mei 2020 pukul 10.00. 39 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

2) Bentuk Berstruktur (Structured Form) Kegiatan merdeka belajar juga dapat distrukturkan sesuai dengan kurikulum yang ditempuh oleh mahasiswa. 20 SKS tersebut dinyatakan dalam bentuk kesetaraan dengan mata kuliah yang ditawarkan yang kompetensinya sejalan dengan kegiatan magang. Tabel. 2.2 Capaian Pembelajaran dan Penilaian Bentuk Berstruktur Mata Kuliah Jumlah SKS Rentang Nilai Proses Perencanaan 3 SKS Kependudukan 3 SKS Morfologi Kota 4 SKS 2 SKS Perumahan dan A-C Permukiman 2 SKS 2 SKS Infastruktur Kota 2 SKS Perancangan Kota Sistem Informasi Perencanaan Sumber: Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka, Kemendikbud, Tahun 2020 h. Pemberian sertifikat magang dan penelitian riset Berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor PER.22/MEN/IX/2009 yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang tertuang pada Bab V pasal 15 ayat 1, peserta magang berhak memperoleh sertifikat pemagangan apabila dinyatakan lulus. Aktivitas terakhir dalam tahap implementasi Merdeka Belajar–Kampus Merdeka adalah pemberian sertifikat magang kepada para peserta yang sekaligus menjadi simbol serah terima mahasiswa kembali ke perguruan tinggi masing-masing. Sertifikat tersebut nantinya dapat berguna bagi para peserta magang saat mencari pekerjaan, juga berfungsi untuk menunjukkan nilai kinerja peserta selama magang. 31 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

3. Tahap Monitoring dan Evaluasi a. Rapat koordinasi rutin Rapat koordinasi antara para pihak yang terlibat diadakan secara rutin, rapat koordinasi adalah salah satu bentuk dari tahap monitoring dan evaluasi. Tujuan dari rapat koordinasi, yaitu: 1) Meraih dan menjaga keefektifan kegiatan magang dan penelitian/riset seoptimal mungkin dengan menerapkan sinkronisasi, kebersamaan, keselarasan serta keseimbangan antara aktivitas yang saling berhubungan; 2) Menjalankan pencegahan pada munculnya konflik dan membuat efisiensi yang optimal pada berbagai kegiatan yang interdependen dengan kesepakatan yang mengakomodir semua elemen yang berhubungan; 3) Sebagai upaya untuk menciptakan dan menjaga supaya suasana dan perilaku yang ada saling merespon dan mengantisipasi pada setiap unit kerja baik yang berhubungan atau tidak. b. Monitoring dan evaluasi Tahap monitoring dan evaluasi dilakukan oleh seluruh para pihak yang terlibat dan dapat dikoordinasikan oleh Biro Organisasi dan Kepegawaian serta PPSDM untuk internal satuan kerja Kementerian ATR/BPN. Hasil dari tahapan monitoring dan evaluasi menjadi input bagi kepentingan proses selanjutnya. Berikut adalah penjabaran dari masing- masing tahapan: 1) Kegiatan monitoring merupakan fungsi berkesinambungan dengan menggunakan pengumpulan data secara sistematik terhadap indikator tertentu untuk menginformasikan kepada para pihak yang terlibat mengenai tahapan kegiatan Merdeka Belajar–Kampus Merdeka yang sedang berlangsung dalam hal perkembangan dan pencapaian hasil; 2) Kegiatan evaluasi merupakan penilaian secara sistematik dan objektif terhadap tahapan Merdeka Belajar–Kampus Merdeka yang sedang berjalan atau yang sudah selesai dilaksanakan (terkait dengan desain, 32 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

implementasi, dan hasilnya). Tujuannya adalah untuk menentukan relevansi dan pemenuhan tujuan, misalnya efisiensi, efektivitas, dampak, dan keberlanjutannya. Secara ringkas, beberapa tahapan di atas dapat digambarkan pada bagan alir di bawah ini: Tahap Perencanaan Pembuatan MoU/PKS Rekrutmen Mahasiswa Magang/Penelitian Riset Supervisi oleh dosen Pelaksanaan Pembekalan bagi PT Magang/Penelitian Magang dengan tujuan Riset khusus Penilaian Mahasiswa Pemberian Sertifikat Monitoring dan Magang Tanda Magang Evaluasi Gambar 1. Bagan Alir Tahapan Kegiatan Magang 33 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

III. REKOMENDASI KEBIJAKAN Dari hasil pengumpulan data baik primer maupun sekunder yang melibatkan perguruan tinggi dan satuan kerja internal Kementerian ATR/BPN, dan hasil analisis data-data yang dirumuskan rekomendasi sebagai berikut: A. Kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang direkomendasikan dilaksanakan di lingkungan Kementerian ATR/BPN adalah kegiatan jenis Magang dan Penelitian/Riset. Jenis kegiatan magang dapat dilaksanakan di seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN baik di pusat, kantor wilayah maupun kantor pertanahan. Jenis kegiatan penelitian riset dapat dilaksanakan di satuan kerja Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria Tata Ruang dan Pertanahan atau satuan kerja yang memiliki unit penelitian dan pengembangan. Hal ini dikarenakan mahasiswa pelaksana kegiatan ini dibimbing langsung oleh tenaga peneliti dalam melaksanakan penelitian. Untuk memperlancar kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka, Kementerian ATR/BPN membuat nota kesepahaman dengan pihak perguruan tinggi sebagai payung pelaksanaan kegiatan ini atau perjanjian kerja sama yang merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dam Tata Ruang/Kepala BPN No. 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. B. Mahasiswa yang dapat melaksanakan kegiatan magang dan penelitian riset direkomendasikan dari perguruan tinggi yang memiliki program studi Hukum, Geodesi, Geografi, Perencanaan Wilayah/Planologi, Ekonomi, Akuntansi, Teknik Informatika, Sistem Informasi, Administrasi Negara, Ilmu Tanah, Sosial Ekonomi Pertanian, Desain Grafis, Ilmu Komunikasi atau program studi dengan nama lain yang serupa dengan program studi tersebut. C. Dalam pelaksanaan kegiatan magang dan penelitian riset mahasiswa, direkomendasikan untuk mendapatkan insentif berupa uang tranportasi. Hal ini dengan pertimbangan bahwa mahasiswa telah membantu pelaksanaan pekerjaan pada satuan kerja terkait dan meringankan beban pekerjaan yang 34 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

menjadi tanggung jawab satuan kerja tersebut. Pelaksanaan pekerjaan yang telah dibantu tersebut secara langsung berkontribusi secara aktif dalam pencapaian sasaran strategis yang dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN. Konsekuensi dari pemberian insentif adalah mahasiswa diwajibkan mengikuti jam kerja yang sama dengan pegawai satuan kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Jam kerja ini juga berguna dalam penentuan tolak ukur perhitungan Satuan Kredit Semester (SKS) yang telah ditempuh mahasiswa. Perhitungan jam kerja sebagai penentuan SKS adalah 2.720 menit jam kerja magang setara dengan 1 SKS. Jika jam kerja efektif pegawai adalah 37,5 jam per minggu (5 hari kerja), maka untuk 20 SKS mahasiswa harus melaksanakan kegiatan magang atau penelitian riset selama 6 bulan. Dalam mekanisme pemberian insentif, dimungkinkan untuk memakai mekanisme ikatan kontrak kepada mahasiswa selaku penerima kerja dengan Kementerian ATR/BPN selaku pemberi kerja. D. Mahasiswa selama melaksanakan kegiatan magang dan penelitian riset direkomendasikan untuk didampingi oleh pembimbing atau pendamping yang berasal dari internal satuan kerja tempat magang atau penelitian riset. Pembimbing atau pendamping kegiatan magang minimal berpendidikan Sarjana dan berstatus PNS serta minimal pejabat pelaksana yang mengerti dengan bidang tugas/pekerjaan terkait magang. Pembimbing atau pendamping mahasiswa kegiatan penelitian riset adalah seorang peneliti yang bertugas di satuan kerja Penelitian dan Pengembangan atau di satuan kerja yang memiliki unit penelitian dan pengembangan yang berpendidikan minimal Master dan berstatus PNS. Pembatasan pembimbing atau pendamping pada kegiatan penelitian riset dikarenakan pada kegiatan ini pembimbing atau pendamping langsung diberi tugas tambahan sebagai pembimbing tugas akhir mahasiswa yang bersangkutan. Dalam hal penilaian kegiatan magang dan penelitian riset, pembimbing atau pendamping merujuk pada instrumen penilaian yang telah disiapkan oleh program studi asal mahasiswa. 35 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

E. Pada masa akhir kegiatan magang, direkomendasikan kepada satuan kerja lokasi magang untuk melaksanakan presentasi pelaporan akhir oleh mahasiswa. Presentasi pelaporan akhir sekaligus juga sebagai sarana penilaian kegiatan magang mahasiswa oleh pembimbing atau pendamping magang. Oleh karena itu selama pelaksanaan magang, mahasiswa diwajibkan mengisi buku harian kegiatan, agar mudah dalam membantu pembuatan laporan akhir. Penilaian kegiatan magang mengikuti petunjuk atau pedoman yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi asal mahasiswa. Penilaian kegiatan penelitian riset mahasiswa dapat dilakukan secara bersama-sama pada saat sidang akhir mahasiswa. F. Untuk lebih memperlancar kegiatan magang dan penelitian riset mahasiswa, kajian ini mengusulkan rekomendasi kepada pimpinan kemnterian di Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan hal- hal sebagai berikut: 1. Perlunya memberikan delegasi wewenang penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan Perguruan Tinggi kepada Direkotrat Jenderal teknis, Kantor Wilayah BPN Provinsi, dan Kantor Pertanahan selaku satuan kerja di daerah (selanjutnya disebut mitra program studi), sebagaimana sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 17 Tahun 2018. Hal ini dimaksudkan agar lebih efisien, mengingat tersebarnya perguruan tinggi yang berada di hampir setiap kota dan kabupaten yang jauh letaknya dari kantor pusat Kementerian ATR/BPN atau Kantor Wilayah. Terkait hal ini direkomendasikan kepada Biro Perencanaan dan Kerja Sama untuk mengonsep surat edaran sekretariat jenderal tentang pedoman pelaksanaan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama; 2. Perlunya menyusun secara lebih rinci pedoman pelaksanaan kegiatan magang dan penelitian riset serta memantau pelaksanaannya di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang dilaksanakan oleh lintas satuan kerja atau tim tersendiri yang dikoordinasikan oleh Biro Organisasi dan Kepegawaian dan PPSDM; 36 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

3. Perlunya menyusun deskripsi kerja secara rinci bagi mahasiswa magang untuk dapat dijadikan dasar pemberian insentif oleh Sekretariat Direktorat Jenderal, Sekretariat Inspektorat Jenderal, Biro-Biro, Pusat-Pusat, Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan selaku Mitra Prodi. Hal ini dimaksudkan agar diketahui deskripsi kerja yang jelas, sehingga mahasiswa yang melaksanakan magang bisa bekerja dengan terarah dan mendapatkan ilmu dari pelaksanaan magang tersebut; 4. Perlunya menyusun analisis beban kerja oleh Sekretariat Direktorat Jenderal, Sekretariat Inspektorat Jenderal, Biro-Biro, Pusat-Pusat, Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan selaku Mitra Prodi, sehingga diketahui kebutuhan dan jangka waktu sebagai dasar perekrutan mahasiswa magang melalui mekanisme kontrak. Hal ini dimaksudkan agar setiap satuan kerja dapat diketahui jumlah dan daya tampung untuk menerima mahasiswa magang yang disesuaikan dengan beban pekerjaan yang ada di satuan kerja masing-masing; 5. Perlunya menyusun penganggaran, untuk rencana jangka panjang, sebagai dasar pengajuan pemberian insentif kepada mahasiswa magang dan penelitian/riset untuk periode magang tahun-tahun selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. G. Direkomendasikan kepada Direktorat Jenderal Tata Ruang dengan segala kesiapan yang dimiliki untuk menjadi pilot project pelaksanaan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka untuk kegiatan magang bekerja sama dengan Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) berupa magang tujuan khusus yakni kegiatan percepatan RDTR yang telah ditargetkan Direktorat Jenderal Tata Ruang. 37 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

DAFTAR PUSTAKA Ambarwati, Ari. 2020. Bertualang di Kampus Merdeka, https://alif.id/read/ari- ambarwati/bertualang-di-kampus-merdeka-b226388p/, diakses 7 Mei 2020 pukul 09.30. Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2020. Mendikbud Luncurkan Empat Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka, https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/01/mendikbud-luncurkan- empat-kebijakan-merdeka-belajar-kampus-merdeka, diakses 7 Mei 2020 pukul 09.47. Dian, Oky. 2020. Mendikbud Terapkan Konsep 6 C dalam Kampus Merdeka, https://prasetya.ub.ac.id/berita/Mendikbud-Terapkan-Konsep-6-C- Dalam-Kampus-Merdeka-23977-id.html, diakses 4 Mei 2020 pukul 10.00. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2020. Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2020. Buku Saku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2020. Peraturan Menteri Pedidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2020. Merdeka Belajar: Kampus Merdeka. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nizam. 2020. Kampus Merdeka. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 38 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN

Universitas Negeri Padang. 2020. Merdeka Belajar: Kampus Merdeka, http://unp.ac.id/id/akademik/merdeka-belajar-kampus-merdeka, diakses 7 Mei 2020 pukul 10.00. 39 PPSK-ATP KEMENTERIAN ATR/BPN


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook