Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Bab 01 Doktrin Informed Consent

Bab 01 Doktrin Informed Consent

Published by haryahutamas, 2016-08-22 10:02:22

Description: Bab 01 Doktrin Informed Consent

Search

Read the Text Version

1» Doktrin Infwmed ConsentO ahulu kala pada zaman Yunani dan Romawi kuno para dokter memperoleh konsen dari para pasien berdasarkan tujuan murnitherapetik. Latar belakangnya adalah berdasarkan suatu keyakinanbahwa seorang pasien akan sembuh lebih cepat apabila ia sendiri jugaturut berpartisipasi dalam pengobatannya (J. Brent).Di zaman modern sekarang konsep Informed Consent rwev^peroleVi suatudasar legal, karena pengadilan makin lama makin kuat pengakuannyaterhadap hak asasi seseorang (HAM) untuk memutuskan apa yanghendak dilakukan terhadap dirinya sendiri.Apa itu yang dinamakan Informed Consent 1Jawabannya hanya bisa menjadi jelas apabila sudah diteliti berbagai artidari kedua istilah tersebut dan hubungannya diantara mereka.Jika dilihat dari segi yuridis. Informed Consent menunjukkan kepadaperaturan hukum yang menentukan kewajiban para dokter dalaminteraksi dengan pasien. Pula memberikan sanksi — dalam keadaantertentu -- apabila dokternya menyimpang dari apa yang sudah ditentu-kan. Jika dilihat dari sudut doktrin etika, maka Informed Consent a6d\d,\\pencetusan dan berakar dalam nilai-nilai otonomi di dalam masyarakatyang diyakini sebagai hak-hak mereka dalam menentukan nasibnyasendiri apabila akan dilakukan tindakan medik. Di dalam hubungan antarpersonal dimana profesi dokter berhubungan dengan pasien dalammemilih cara tindakan pengobatan yang cocok untuk pasiennya.Informed Consent sebagaimana bentuknya sekarang adalah suatudoktrin yang telah mengalami suatu proses panjang. Terdapat berbagaipendapat tentang asal-usul timbulnya Informed Consent Ada yangmengatakan bahwa sumber dasar dari lembaga ini berasal dari falsafahmoral, sosial-budaya dan politik. Kini tertinggal falsafah moral (etika)sebagai pengaruh yang paling dominan (Appelbaum). 1

Jika ditafsirkan daiaiTi konteks hukum, maka lembaga Informed Consentsebenarnya terutana yang bersangkut-paut dengan pengungkapan risiko. Di Perancis walaupun Nuremberg Code acapkali dikatakan sebagaiasal-mulanya Informed Consent, namun yurisprudensi Prancis memasti-kan kebutuhan untuk memperoleh Infonved Consent baru pada tahun 1920.Opini ini dipastikan oleh Mahkamah Agung Perancis pada 28 Januari 1942. Bahwa semua dokter mempunyai kewajiban fundamental terhadapnegara untuk memperoleh persetujuan dari pasien terlebih dahulu. (BMJ2003;327:734-735 (27 September).Mungkin kalau diterjemahkan dalam konteks sekarang, yang menonjoladalah sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) jika kita menghubungkandengan ucapan hakim Benyamin Cardozo seperti akan diuraikan dibawahini. Salah seorang sarjana lain, Alan Rosenberg telah melihatnya darisegi lain. Ia mengatakan bahwa timbulnya doktrin Informed Consentadalah berdasarkan 2 (dua) hal pokok, yaitu:(1) £(7i//^, dalam arti kepatutan, dan(2) Battery, dalam arti penyentuhan / pencederaan tubuh seseorang lain tanpa izinnya.(1) Keputusan-keputusan pengadilan yang menyangkut masalah \"Equity\" sudah dimulai sejak abad ke-12 dan ke-13. Di dalam sejarahnya ia berkaitan dengan masalah hubungan yang didasarkan atas suatu kepercayaan (fiduciary relationship) penuh terhadap dokternya. Ini adalah suatu hubungan yang mensyaratkan adanya suatu tingkat kepercayaan yang tinggi. Sebaliknya hal ini kalau dibandingkan dengan suatu transaksi perdagangan yang bersifat \"zakeliik\", dimana segala sesuatu harus dirundingkan atas dasar dua pihak yang setingkat dan sama pengetahuannya. Di dalam h u b m g a n profesional, maka terdapat suatu keadaan kedudukan yang tidak sama atau tidak seimbang. Dokter sebagai pihak yang berprofesi menguasai suatu ilmu pengetahuan karena telah menjalankan suatu pendidikan. Sedangkan pihak lain, pasien, adalah awam ci dalam bidang tersebut. Atau hanya mengetahui sangat sedikit tentang penyakit. Maka di dalam pelaksanaan profesi- nya, dokter harus berlaku jujur dan menjaga agar pasien tidak sampai dirugikan karenanya. Disinilah terletak fungsi Etik dengan2

rambu-rambunya. Pelaksanaannya Kode Etik Kedokteran pada hakekatnya memang sangat tergantung kepada hati-nurani si pelaku. Kepercayaan yang diberikan bisa digunakan dengan baik, namun juga bisa disalaiigunakan. Atau dipergunakan secara sembarangan, sehingga bisa mengakibatkan cacat/kerugian pihak pasiennya. Kewajiban inilah yang membuat sang dokter bertanggungjawab dan wajib menjelaskan kepada pasiennya fakta-fakta tentang risiko-risiko yang cukup, sehingga pasien itu bisa memperoleh suatu gambaran yang jelas untuk bisa mempertimbangkan dan memutuskan ; menyetujui atau tidak usul tindakan medik itu. Apabila ada alternatif lain, maka dokter itu harus menjelaskan juga agar diketahui oleh pasiennya dan segala risiko yang melekat pada tindakan medik itu. Bisa juga dokter tidak menganjurkan untuk memilih alternatif ini, tetapi hak untuk memutuskan adalah pada pasien itu sendiri. Karena iaiah yang harus menanggung risiko jika risiko itu sampai timbul.(2) Pengertian \"battery umumnya dipakai bergandengan dengan \"assault\", sehingga menyatu dalam pengertian menjadi \"assault and battery\" (assault = serangan). '>l5S56//f a/70'^aft-e/y\"termasuk tindakan yang bersifat kriminal. Ia adalah suatu pengertian yang sudah kuno, namun masih dipergunakan dalam sistim Anglo-Saxon sebagai arti pencederaan.William M. Prosser, ahli hukum Tort mengatakan bahwa kasus \"assaultand battery yang pertama sudah diketemukan pada tahun 1348.Definisi yang baru mengenai battery addSaW.(1) Suatu tindakan yang secara langsung atau tidak langsung adalahpenyebab legal dari suatu penyentuhan / pencederaan / kontakdengan seseorang yang membuat si pelaku bertanggungjawabterhadap orang yang telah menjadi korban dan(2) Apabila menyentuhan/pencederaan/kontak itu tidak dengan perse-tujuan pihak lainnya, atau jika izin itu diperoleh atas dasar penipuanatau paksaan.{Restatement of Tort, 29, sec 13, defines a battery as contact(1) \"an act which, directly or indirectly, is the legal cause of a hanvful , and other's with another person; it makes the actor liable to the other(2) if the contacts is not consented to by the other or the consent is obtained by fraud or duress..\" 3

Consent menjad\ Informed ConsentTimbulnya atau penambahan istilah \"(ro/7se/7r menjadi \"Informed Consent\"di dalam prakteknya harus melalui beberapa fase. Maka dikatakanbahwa Informed Consent itu adalah suatu \"Communication Process'.Bukan suatu formulir (Rozovsky). Formulir itu hanya merupakan peng-ukuhan apa yang sudah disepakati lebih dahulu bersama sewaktu pasiendiperiksa dan di mana terdapat dialog antara dokter dan pasien. Lembagaini membuka kemungkinan kepada seorang dokter untuk memperolehinformasi dari pasiennya. Pasien pada waktu itu menceritakan tentanggejala-gejala penyakit yang dideritanya, apa-apa yang dirasakannya, danIain-Iain. Sebaliknya seorang dokter yang memeriksa pasiennya akanmengetahui kemungkinan penyakit yang diderita pasien. Ia kemudianakan melakukan beberapa pemeriksaan tambahan. Sesudahnya makasang dokter akan mengetahui penyakit yang diderita pasiennya danmengusulkan misalnya untuk dilakukan tindakan medik tertentu. Ia punharus memberikan informasi lebih dahulu kepada pasien tersebut.Tegasnya sudah ada saling memberi informasi antara pasien dan dokter,Appelbaum, et.al. menekankan \" consent as a process, not anevent\". Meisel & Lorel Roth memberi definisi doktrin Informed Consentsebagai \"tfie legal model of the medical decisionmaldng p/-ocess\"Dengandemikian, maka proses sampai terjadinya penanda-tanganan formulirInformed Consent &Apat dibagi dalam 3 (tiga) fase.(1) Fase pertama adalah saat di mana seorang pasien datang ke tempat praktek dokter atau rumah sakit untuk berobat. Dengan datangnya pasien secara suka-rela ke tempat itu, maka dapat ditarik kesimpul- an bahwa pasien itu sudah memberikan persetujuan nya (consent) untuk dilakukan berbagai pemeriksaan yang biasa dan umum dilakukan. Secara yuridis pada tahap ini sudah terdapat '^Implied Consent{cousent tersirat). Oleh karenanya dokter tidak bisa dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap privacy seseorang. Atau tidak dapat dituduh telah melakukan assault and batter/\".(2) Fase Kedua adalah pada saat pasien duduk berhadapan dengan dokter. Sang dokter sudah mulai mengajukan pertanyaan-pertanyaan tentang riwayat penyakitnya (anamnese) serta membuat catatan- catatan pada Kartu Pasien (Rekam Medis). Pada tahap ini sang4

pasien mulai \"mengungkapkan\" rahasianya kepada dokter dan pada saat itu dapat dikatakan sudah mulai ada hubungan dokter-pasien.Ada pendapat yang mengatakan bahwa hubungan dokter-pasien sudahdimulai pada Fase Pertama. Namun ini adalah persoalan akademik.Karena ada kemungkinan sang pasien tidak mengenai dokternya dandatang karena diberitahukan oleh seorang temannya. Persis ia datang kesitu, bisa saja dokter kenamaan yang dituju itu sedang ke luar kota,sehingga ia hanya berhadapan dengan dokter penggantinya.Secara etis sebenarnya dimuka pintu harus ada pengumuman bahwaDokter A sedang ke luar kota dan kini sedang diganti oleh Dokter B.Maka pasien yang khusus sudah ingin berobat kepada dokter A, bisasaja mengurungkan niatnya dan pulang kembali. Maka belum terjadihubungan antara dokter dan pasiennya.(3) Fase Ketiga adalah saat dimana dokter sudah mulai melakukan pemeriksaan dan yang mungkin masih akan ditambah dengan pemeriksaan tambahan lainnya seperti : pemeriksaan laboratorium untuk pemeriksaan konstelasi darah dan air seni. X-ray foto, MRI. EKG, CT-scan atau juga pemeriksaan lain yang diperlukan sebagai penunjang penegakkan diagnosis dan pemberian terapinya. Dokter akan menulis resep dan juga menjelaskan larangan-larangan- nya. Atau mungkin juga berupa anjuran-anjuran yang sebaiknya dilakukan pasien untuk bantu mempercepat penyembuhannya. Misalnya untuk sedikit melakukan olah-raga setiap pagi.Kewajiban utama dari seorang dokter terhadap pasiennya adalahberusaha keras (inspannen) untuk mempertahankan kesehatan pasienatau menyembuhkan penyakitnya. Di dalam menjalankan profesinya,seorang dokter bebas mandiri tanpa campur tangan orang lain termasukpasiennya. Namun ia harus menggunakan ilmu pengetahuan mediknyaserta mengikuti perkembangan ilmu kedokteran nya.Tolok ukurnya : sebagai seorang dokter yang wajar seharusnya tahupersoalan yang tergantung kepada tingkat kemajuan ilmu kedokteran.Dari seorang dokter dapat diharapkan bahwa ia mempunyai cukuppengetahuan yang sejajar dengan teman sejawatnya yang setaraftingkatnya. Hal ini membawa akibat bahwa ia selalu secara terus- 5

menerus harus memelihara dan mengikuti perkembangan dan kemajuanilmu kedokteran agar tidak sampai ketinggalan.Pengadilan Breda tanggal 15 April 1935, NJ 1936, 499 merumuskankewajiban sorang dokter menghendaki \"bahwa itikad baik mensyaratkanagar seorang dokter sewaktu mengobati pasien sedikit-dikitnya harusmempergunakan pengetahuan, ilmu, serta pengalamannya, sedangkankepatutuan mensyaratkan bahwa kepada pasien dilakukan segalasesuatu yang dapat diharapkan dari seorang dokter yang wajarmelakukannya \"(.....dat nu de goede trouw medebrengt, dat de medicus bij debehandeling van een patient tenminste al datgene doet, wat zip l(ennis,wetensctiap en ervaring hem in eil< geval voorschrijft, terwiji debiiiijkheid vordert, dat door hem die zorg wordt betracht, weike volgensnormale eisen mag worden verlangd van een medicus).Jika menurut pendapat dokter untuk penyembuhan penyakit itu harusdilakukan suatu tindakan medik yang bukan termasuk spesialisasinya,maka ia wajib merujuk kepada seorang dokter spesialisnya. Misalnya jikapasien harus dibedah, maka dokter itu akan merujuk atau menyerahkanpasien itu kepada dokter bedah. Hal ini sesuai dengan Kode EtikKedokteran. Atas dasar surat rujukan itu, maka sang dokter bedah akanmemeriksa lagi lebih khusus berdasarkan keahliannya. Sesudah itubarulah ia menegakkan diagnosisnya dan menganjurkan therapinya.Jika harus dilakukan pembedahan, maka dokter bedah itu wajib men-jelaskan lebih dahulu mengenai segala sesuatu yang menyangkuttindakan therapi pembedahan yang diusulkan. Secara garis besar iamisalnya menjelaskan: urgensinya untuk dilakukan pembedahan, apayang mungkin terjadi apabila tidak dilakukan, risiko apa saja yangmelekat pada suatu pembedahan. Apa ada alternatif lain dan sebagai-nya. Karena seorang dokter bedah tidak akan selalu harus menganjurkanpembedahan. Tergantung kepada kasusnya, keadaan dan pilihan pasien-nya dan sebab Iain-Iain. Maka oleh dokter bedah diusulkan alternatif lainjika suatu pembedahan akan menanggung risiko yang lebih besar. Atauharus menunggu saat yang lebih tepat di mana keadaan kondisi pasiensudah menjadi lebih baik. Jika pasien setuju dengan usul terapi yang6

dianjurkan dokter bedah, maka barulah timbul masalah Informed Consent. Persetujuan (lisan) untuk melakukan pembedahan sebenarnyasudah ada pada saat pasien memberikan persetujuannya terhadaptindakan medik yang diusulkan dokter. Kelak bila sudah berada di rumahsakit sebelum dilakukan pembedahan, maka kepada pasien akan dimintauntuk menanda-tangani formulir yang menyatakan persetujuannyauntuk pembedahan tesebut.Haruslah dibedakan pada satu pihak antara Informed Consent yangsudah diperoleh secara lisan setelah terjadi suatu \"communicationprocess\"anXSirdi dokter dan pasien dan pada lain pihak penandatangananformulir sebagai pengukuhan apa yang telah disepakati sebelumnya. Halini hanya sebagai suatu tanda-bukti yang akan disimpan di dalam arsipRekam Medik. Dapat dipakai sebagai tanda-bukti jika kelak pasien ataukeluarganya menuntut dan menyangkal telah memberikan InformedConsent Dengan demikian maka formulir yang ditanda-tangani pasiendapat dipakai sebagai bukti di Pengadilan.Saiah artikanConsent seringkali disalahartikan dan disamakan dengan tanda- tanganpasien pada formulir tersebut. Suatu tanda-tangan di atas formulir itumemang adalah merupakan suatu bukti (proof) bahwa pasien sudahmemberikan konsennya, tetapi belum merupakan bukti dari suatu konsenyang sah (vaiid consent). Apabila seorang pasien disodorkan suatu formulirsecara tergesa-gesa - dengan informasi yang sangat sedikit - Consentitu bisa menjadi tidak sah, walaupun sudah ada tanda-tangan pasiennya.Sebaliknya, jika apabila seorang pasien telah memberikan persetujuan-nya secara lisan (verbal consent) -r\amur\ secara fisik ia tidak mampu untukmembubuhi tanda-tangannya, maka hal ini bukanlah suatu halangan untukmelakukan tindakan medik yang telah disetujui pasiennya. Namun pasienboleh - jika dikehendakinya - untuk menarik kembali persetujuannyasesudah menanda-tangani formulir Informed Consent Hal ini karena tanda-tangan itu merupakan bukti dalam proses pemberian izin, tetapi bukanmerupakan sebuah kontrak yang mengikat terus. Karena Informed Consentkalau ditinjau secara yuridis murni, pada hakekatnya bisa dimasukkan kedalam golongah pernyataan sepihak (eenzijdige wilsverklaring) yang dapatditarik kembali setiap saat, asalkan sebelum dilaksanakan tindakan tersebut. 7


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook