Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Bab 09 Menoleh Isu Informed Consent di Negara Lain

Bab 09 Menoleh Isu Informed Consent di Negara Lain

Published by haryahutamas, 2016-08-22 10:03:22

Description: Bab 09 Menoleh Isu Informed Consent di Negara Lain

Search

Read the Text Version

Menoleh Isu Informed Consent d\ Hesara Lain khir-akhir ini terlihat adanya perkembangan dalam beban pembuktian pada masalah Informed Consent.Pada the 13 World Congress on Medical Law, Prof Thierry Vansweeveltmengemukakan bahwa di dalam beberapa negaraEropa masalah Informed Consent bertambah penting.Mengapa ? Di dalam beberapa yurisdiksi pada umumnya bebanpembuktian adalah terletak pada pasien; pasienlah yang harusmembuktikan bahwa dokter itu tidak memberikan informasi yang cukup.Kemudian„ terdapat suatu perubahan besar di dalam beberapa negaraEropa. Pada tahun 1997 di Perancis \"Cour de Cassation\" memutuskanuntuk membalikkan beban pembuktian, karena hubungan kepercayaankhusus antara dokter dan pasien, dalam arti adanya suatu hubunganantara seorang professional dan seorang awam.Di Belgia, dua keputusan Pengadilan banding telah mengikutiyurisprudensi ini atas dasar pertimbangan bahwa beban pembuktianadalah terlampau berat jika dibebankan kepada pasien. Bebanpembuktian harus dialihkan kepada dokternya yang lebih mudah untukmemberikan bukti-buktinya terhadap masalah Informed Consent ini(Court of Appeal of Liege, 30\"\" April 1998,Court of Appeal Antwerp, 22th July 1998).Di Switzerland, Federal Court juga telah memutuskan bahwa bebanpembuktian terletak pada dokternya untuk membuktikan bahwa ia telahmemberikan informasi cukup kepada pasiennya dan bahwa ia telahmenerima persetujuan pasiennya.Di negeri Belanda hakim dapat memutuskan untuk membalikkan bebanpembuktian kepada dokternya atas dasar pertimbangan kewajaran 51

(reasonability). Hal ini berarti adanya perbaikan di dalam kedudukanpasien.Memang dokter kini berhadapan dengan problema cara bagimana iaharus membuktikan bahwa ia telah memberikan informasi cukup. Hal inimungkin akan bisa mengalihkan kepada pemakaian formulir InformedConsent Suatu perelitian ilmiah membuktikan bahwa pasien tidakmengingat banyak apa yang dibicarakan antara dokter dan pasien. Padatahun 1980 The New England Journal of Medicine mempublikasikansuatu isian angket dan pasien sesudah meninggalkan kamar dokternya.Hasil angket itu memberikan data bahwa ternyata :80% mengetahui diagnosisnya,60% dapat menguraikan tindakan yang diusulkan,55% mengingat satu risiko yang jelas,27% dapat menyebut suatu tindakan alternatif.Perlu dicamkan bahv^a formulir Informed Consent tersebut hendaknyajangan sampai disalahgunakan dan disalahartikan menjadi sebagai suatupengganti diskusi antara dokter dan pasien. Apabila formulir tersebuthanya dipergunakan untuk pembelaan legal, maka hubungan antaradokter dan pasien akan mengalami kemunduran. Dokter harusmenyadari bahwa disamping sifat legal, ada pula aspek psikologis dalamkaitan kewajiban untuk memberikan informasi.Dokter harus menyisahkan waktunya untuk memberikan informasikepada pasien dengan tenang, yang dapat dimengerti dan dengan carayang memberikan kepercayaan. Jika sudah diberikan informasi yanglengkap dan secara baik maka reaksi pasien terhadap kemungkinanapabila terjadi komplikasi akan lebih tepat. Pemakaian formulir InformedConsent harus dilihat sebagai edukasi pasien secara global. Melaluiedukasi pasien, maka diharapkan hubungan dokter-pasien akanberkembang menjadi lebih baik dan bisa mengurangi tuntutan-tuntutan.Informed Consent as a Non-delegable DutyAda baiknya kita mengadakan sedikit studi banding dengan luar negeri,dalam hal ini penulis mengambil bahan dari Oregon.Pertanyaan yang diajukan adalah: Apakah pemberian Informasi dapatdidelegasikan kepada orang lain, \"bukan dokter\" ?52

Paul Frisch mengatakan bahwa ia seringkali ditanyakan legalitasnyaseorang \"bukan dokter\" untuk memperoleh persetujuan pasien untuktindakan medik.Di dalam hal ini dapat kita melihat kepada :Hukum di Oregon ORS 677.097 tentang Procedure to obtainInformed Consent of Patient(1) In order to obtain the informed consent of a patient, a physician or podiatric physician and surgeon shaii expiain the foilowing: (a) In generai terms the procedure or treatment to to be undertalcen; (b) That there may be alternative procedures or methods of treatment, if any; and (c) That there are risi<s, if any, to the procedure or treatment(2) After giving the explanation specified in subsection (1) of this section, the physician or podiatric physician and surgeon shall ask the patient if the patient wants a more detailed explanation. If the patient requests further explanation, the physician or podiatric physician and surgeon shall disclose in substantial detail the procedure, the viable alternatives and the material risks unless to do so would be materially detrimental to the patient In determining that further explanation would be materially detrimental the physician or podiatric physician and surgeon shall give due consideration to the standards of practice of reasonable medical or podiatric practitioners in the same or a similar community under the sama or similar circumstances.Diterjemahkan secara bebas :(1) Untuk dapat memperoleh persetujuan dari pasien, dokter harus menjelaskan sebagai berikut: (a) Secara umum prosedur atau tindakan yang akan dilakukan; (b) Bahwa ada alternatif prosedur atau cara lain, jika ada; (c) Bahwa terdapat risiko-risiko, jika ada, terhadap prosedur atau tindakan itu. 53

(2) Sesudah memberikan penjelasan dalam butir (1) di atas, maka dokter akan menanyakan apakah pasien itu masih menginginkan penjelasan yang lebih mendetil. Jika pasien menginginkan pen- jelasan lebih I c n j u t , maka dokter akan mengungkapkan secara mendetil prosed jr tersebut, alternatif yang ada dan timbulnya risiko jika tidak dilakukan yang bisa dihadapi pasien. Apabila jika dijelaskan keterangan lebih rinci akan berakibat negatif, maka dokter akan mempertimbangkan untuk memakai ukuran standar praktek yang wajar yang dilakukan oleh dokter-dokter di lokasi yang sama dan dalam keadaan yang sama atau hampir sama.Maka Informed Consent dianggap sudah benar apabila dokternya sudahmemenuhi setiap pokok yang diutarakan di dalam peraturan tersebut.Adalah tidak benar apabila seorang Perawat atau Asisten medik untukmenjawab pertanyaan-pertanyaan pasien. Menurut hukum, pemberianInformasi tersebut adalah termasuk kewajiban tugas dokter.Contoh lain adalah dari University of Chicago Hospital yang memberipenjelasan tentang \"Responsibility' dalam kaitan Informed ConsentResponsibility = the ordering physician who will perform the procedureor administer the treatment is responsible for assuring that the patient isfully informed.If someone other than the ordering physician performs the procedure oradministers the treatment, the ordering physician continues to beresponsible for assuring the patient is fully informed. If a member of thenursing staff discovers that the patient is not fully informed, the nursenotifies the ordering physician.Terjemahan bebasnya:Tanggungjawab = Dokter yang menyatakan akan melaksanakanprosedur atau pengobatan adalah yang bertanggungjawab terhadapkepastian bahwa kepada pasien sudah diberikan informasi secaramenyeluruh.Apabila seorang lain daripada dokter yang menyatakan akan melakukanprosedur atau memberi pengobatan, maka dokter yang menyatakantersebut akan terus bertanggungjawab terhadap kepastian bahwakepada pasien sudah diberikan informasi secara menyeluruh.54

Apabila seorang anggota dari staf perawatan mendapat tahu bahwakepada pasien itu belum diberikan informasi secara menyeluruh, makaperawat itu akan memberitahukan kepada dokter yang akanmelaksanakan prosedur tersebut. *Peran Rumah Sakit dalam Informed ConsentKini timbul pertanyaan: apakah peran rumah sakit dalam kaitan denganInformed Consent ? Hal ini sangat penting dibicarakan karena formulirInformed Consent pada umumnya disediakan oleh rumah sakit.Menyambung pengaturan dari Oregon ORS 677.097 tersebut di atas,maka kini dibandingkan dengan suatu keputusan dari ConnecticutSupreme Court dalam kasus \"Petriello v. Kalman\" yang memutuskanbahwa sebuah Rumah Sakit tidak mempunyai kewajiban legal untukmemastikan bahwa seorang pasien sudah memberikan Informed Consentsebelum melakukan tindakan pre-operatif pada suatu pembedahan.Pengadilan memastikan bahwa kewajiban terhadap memperolehnyaInformed Consent tersebut terletak padadokter bedahnya, bukan kewajiban rumah sakit. Kewajiban legalterhadap dokter tersebut tetap berlaku, walaupun ada kebijakan yangditentukan oleh rumah sakit bahwa rumah sakit harus memeriksa suatuchecklist oleh perawat sebelum dilakukan tindakan bedah tersebut.Volenti non fit inuraDalam konteks topik Informed Consent masih terdapat suatu doktrinyang juga perlu disinggung, yaitu apa yang disebut sebagai \"Volenti nonfit inura\" atau juga dikenal sebagai Asumption of Risk.Doktrin ini memakai asumsi bahwa sudah diketahui terdapatnya suaturisiko berat bagi orang yang bersangkutan. Walaupun demikian, ia tetapbersedia menanggung segala risikonya. Ajaran ini berdasarkan suatualam pemikiran bahwa barangsiapa yang sudah mengetahui adanyasuatu risiko serius dan secara suka-rela masih tetap bersedia untukmenanggung risiko tersebut, maka apabila kemudian risiko itu benar-benar terjadi, maka ia tidak dapat kemudian menuntut lagi. 55

(He who willingly undertakes a risk cannot afterwards complain). Doktrinini mengambil contoh dari dunia olali raga yang ada mengandung risikotinggi untuk bisa cedera, bahkan bisa juga sampai meninggal. IMisalnyaolah raga tinju, sepak bola, kriket, dan Iain-Iain.Ajaran Volenti non fit inura juga dipakai dalam Hukum Kedokteran padatindakan-tindakan operasi yang kemungkinan besar bisa timbul akibat-akibat yang dianggap serius. Maka dalam hal semacam ini segala risikoyang mungkin timbul haruslah secara lengkap dan terperinci dijelaskankepada pasien dan juga kepada orang lainnya, apabila ada yang jugasecara langsung tersangkut. Risiko-risiko ini hendaknya juga ditulis didalam formulir Informed Consent yang akan ditanda-tangani.Sebagai contoh misalnya: untuk transplantasi ginjal dari donor hidup.Karena mengandung risiko yang besar, maka tidak saja kepada pasien(recipient) namun juga kepada sipemberi ginjal (living donor) harusdiberikan informasi lengkap. Demikian pula risiko-risiko tidak saja yangmungkin terjadi pada saat pengambilan organ tubuhnya, tetapi jugaakibat-akibat yang bisa timbul sesudahnya kemudian. Maka dalam halsemacam ini haruslah dibuat 2 (dua) buah surat pernyataan tandasetuju, satu ditanda-tangani oleh pasien, satu lagi ditanda-tangani olehdonor hidup tersebut.Pi ulang PaksaAjaran ini juga dapat diterapkan untuk melindungi rumah sakit ataudokternya terhadap pasien yang apa yang dinamakan \"Pulang Paksa\".Walaupun kepada pasien atau keluarganya sudah dijelaskan akanbahaya, risiko dan kemungkinan-kemungkinan yang bisa timbul, pasienitu tetap hendak pulang paksa juga. Maka dalam kasus semacam inidoktrin \"Volenti non fit inura\" dapat diterapkan dengan menanda-tanganisuatu surat pernyataan oleh pasien atau keluarga dekatnya. Bahwa iaakan menanggung segala risiko yang mungkin timbul. Pula bahwa iasudah diberikan informasi dengan cukup dan jelas oleh dokternya dansudah dimengertinya, sehingga rumah sakit atau dokternya tidak dapatdipersalahkan di kelak kemudian hari.Di dalam prakteknya hal ini sering terjadi di masyarakat kita karena ataspertimbangan finansial. Namun kadang-kadang juga atas permintaanpasien itu sendiri yang merasa bahwa ajalnya sudah hampir mendekatidan ingin mati di rumahnya sendiri di antara keluarga, sehingga ia masihdapat menyampaikan pesan-pesan terakhir.56


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook