Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Bab 05 Keadaan Gawat-Darurat

Bab 05 Keadaan Gawat-Darurat

Published by haryahutamas, 2016-08-22 10:02:40

Description: Bab 05 Keadaan Gawat-Darurat

Search

Read the Text Version

5* Keadaan Gawat-DaruratK eadaan gawat-darurat adalah terjemahan dari istilah \"Emergency. Menurut Hornby \"Oxford Advanced Learner's Dictionary of CurrentEnglish :Emergency = serious iiappening or situation needing prompt action.Maka di dalam keadaan gawat-darurat harus segera dan secara langsungdiambil tindakan penyelamatan. Jika ditinjau dari Hukum Kedokteranyang dikaitkan dengan doktrin Informed Consent, maka yang dimaksud-kan dengan keadaan gawat-darurat adalah suatu keadaan dimana : (a) Tidak ada kesempatan lagi untuk memintakan Informed Consent, baik dari pasien atau anggota keluarga terdekat {next of l<in), (b) Tidak ada waktu lagi untuk menunda-nunda, (c) Suatu tindakan harus segera diambil, (d) Untuk menyelamatkan jiwa pasien atau anggota tubuhnya {iife or iimb saving).Timbul pertanyaan: keadaan apa dan yang bagaimana menurut profesikedokteran dapat dianggap sebagai keadaan gawat-darurat ? Adalahsukar untuk memberikan suatu patokan atau ukuran yang pasti, karenadi dalam dunia medik segala sesuatunya bersifat kasuistis. Terdapatbanyak sekali kemungkinan variasinya.Jika kita melihat pada kepustakaan, maka Hayt di dalam \"Law of l-lospitai,Piiysician and Patient\" telah menyebutkan 4 (empat) criteria yangmungkin sekedar dapat dipakai sebagai patokan untuk menentukanterdapatnya suatu keadaan gawat-darurat. Ia telah menyebutkan apabilapasiennya menderita : (1) Shok (5/70CA), (2) Perdarahan {haemorrliage), (3) Patah tulang terbuka {open fracture), (4) Kesakitan {pain). 31

Tentu keadaan gawat-darurat tidak terbatas pada 4 contoli tersebut di atas.Sementara George J, Annas, et.al (sebagaimana dikutip oleh SoerjonoSoekanto) memberikan definisi tentang gawat-darurat:\".....any injury or acute medicai condition iiabie to cause deatti, disability,or serious iiiness if not immediately attended to\".Contoh-contoh yang diberikan sebagai berikut:- Massive haemorrliage from major vessels,- Cardiac arrest. Cessation or acute embarrassment of respiration,- Profound shock from any cause,- Rapidly acting poison,- Anaphilactic reactions,- Acute epidural haemorhage,- Acute ofatxJominal viscus,- Acute psychotic states.Selain itu ada pula kemungkinan bahwa kasus yang semula tidak ataubelum gawat, bisa saja sewaktu-waktu berubah keadaannya menjadikasus gawat-darurat. I^isalnya infark jantung yang tiba-tiba menyerang.Di samping harus diakukan tindakan penyelamatan dengan segera,pasien juga tidak boleh di-transfer ke rumah sakit lain, sebelum pasienitu distabilkan keadaannya (stabilized). Pertolongan yang diberikanpertama-tama adalah di Unit-unit Gawat Darurat dan yang mungkinharus dilanjutkan di Kamar bedah atau Intensive Care Unit.Marshall v. Curry, 1933, D.LR. 260Di dalam suatu operasi hernia (inguinal hernia) ternyata olwh dokterditemukan bahwa testikel kiri dari pasien sudah terinfeksi berat. Untukberhasilnya operasi hernia, maka testikel yang terinfeksi berat - mauatau tidak mau ~ harus diangkat. Dokternya digugat di pengadilanCanada karena tidak ada persetujuan yang nyata (express) atau tersirat(implied) untuk dilakukan perluasan operasi (extended operation).Pembela dokter mengatakan bahwa perluasan operasi itu sangatdiperlukan untuk kesehatan pasien dan secara wajar dilakukan demikelangsungan hidupnya. Pembuangan testis itu hanya dilakukan untukkepentingan pasien itu sendiri dan adalah tidak logis untuk menunda-nunda operasi itu.32

Di dalam kasus hakim membenarkan tindakan dokter itu, karena keputusan untuk mengangkat testikel itu adalah demi kepentingan pasien. Adalah tidak benar jika dokter itu tidak melakukan apa-apa dalam situasi dan kondisi tersebut.Tanpa Izin tertulis.Permenkes No. 585 tahun 1989 pada Pasal 11 mengatakan:\"Dalam hal pasien tidak sadar / pingsan serta tidak didampingi oleh keluarga terdekat dan secara medik berada dalam keadaan gawat danatau darurat yang memerlukan tindakan medik segera untuk kepenting-annya, tidak diperlukan persetujuan dari siapa pun\".I^ungkin masih merupakan persoalan perumusannya. Apabila pasienmasih dalam keadaan sadar dan tidak memberikan izinnya untuk dilaku-kan tindakan medik. Selaon itu terjemahan istilah \"Emergency di dalampasal ini memakai kata-kata \"dan atau\" yang sebaiknya dihilangkan kata-kata \"dan atau\" tersebut. Karena pasien yang berada dalam keadaan\"gawat\", tidak selalu berarti berada juga dalam keadaan \"darurat\".Misalnya seorang pasien yang menderita kesakitan pada sakit kankerstadium lanjut berada dalam keadaan gawat, tetapi tidak darurat.Karena tidak dapat diberikan pertolongan pengobatan lagi, kecuali untukpengurangan rasa sakitnya (analgesik).Sebaliknya seorang yang baru mengalami kecelakaan lalu-lintas danterdapat perdarahan di dalam tubuhnya, berada dalam keadaan daruratyang segera harus dioperasi untuk menolong jiwanya. Demikian pasienyang mengalami \"open fracture\" harus segera dilakukan pembedahanuntuk melindungi anggota tubuh yang mengalami luka terbuka itu. Jikatidak segera dilakukan dan sampai timbul infeksi, maka dokter itu bisadipersalahkan karena keialaian. *Pengecualian lain adalah dalam hal tindakan medik yang harus dilakukandalam rangka Program Pemerintah, dimana tindakan medik tersebutdilakukan untuk kepentingan masyarakat banyak, maka persetujuantindakan medik tidak diperlukan (Pasal 14). 33

Sebagai contain misalnya apabila timbul suatu wabah tertentu, sehinggaharus dilakukan penyuntikan secara masal. Atau timbulnya penyakitSARS yang cepat menular, sehingga harus dilakukan karantina di suaturumah sakit tertentu.Namun Pasal 14 ini masih perlu diperjelas kriterianya, di mana per-setujuan medik tidak diperlukan. Apakah hal ini juga berlaku terhadapProgram Keluarga Berencana ? Dan bagaimana dengen pemeriksaankesehatan gigi di sekolah-sekolah ? Apakah hanya boleh terbatas kepadapemeriksaannya saja ?Apa boleh dilakukan pencabutan gigi pada anak-anak tanpa persetujuanorang tuanya ? Karena pernah terjadi suatu kasus di Malaysia di manapencabutan beberapa gigi sekaligus pada suatu anak sampaimengakibatkan saraf pada wajah anak itu menjadi lumpuh karanya.Ketentuan SanksiInformed Consent termasuk bidang Hukum Kedokteran. Sebagai cabangdari Ilmu Hukum, maka Hukum Kedokteran pun harus mengikutisistematik dari Ilmu Hukum secara umum.Di dalam ilmu hukum dikenal 3 (tiga) macam sanksi, yaitu :- Sanksi Administratif,- Aanksi Perdata (ganti kerugian),- Sanksi Pidana (hukum badan, denda),Di samping masih ada juga sanksi di bidang Etik dan Disiplin yangtermasuk wewenang organisasi profesi itu sendiri secara intern yangtidak dicampuri oleh hukum.Sanksi AdministratifSaksi administratif ternyata juga sudah disinggung di dalam PermenkesNo. 585 tahun 1989 di dalam Pasal 13 yang berbunyi :\"Terhadap dokter yang melakukan tindakan medik tanpa adanyapersetujuan dari pasien atau keluarganya dapat dikenakan sanksiadministrative berupa pencabutan Surat Izin Prakteknya\".34

Namun tidak atau belum dijelaskan soal berapa lama jangka waktu pen- cabutan izin praktek tersebut. Sanksi administrative tersebut tentunyatidak berlaku di dalam tindakan medik yang dilakukan dalam rangka pemberian pertolongan gawat-darurat seperti tercantum pada Pasal 11tersebut. Demikian pula sanksi itu tidak berlaku dalam hal tindakan medik yangharus dilaksanakan sesuai dengan Program Pemerintah (Pasal 14).Sanksi PerdataSebagai suatu peraturan tingkat Menteri, maka Permenkes No. 585tahun 1989 hanya dapat menentukan sanksi administrative berupapencabutan izin. Untuk sanksi perdatanya harus dilihat perundang-undangan umum yang terdapat di dalam KUH Perdata. Sanksi perdataadalah dalam bentuk kerugian atas cacat / luka yang ditimbulkan karenakeialaian. Pula biaya-biaya pengobatan dan rumah sakit dan honorariumdokter jika juga sampai harus dirujuk ke dokter lain. Pula kerugian yangdiderita karena tidak dapat bekerja selama menderita kerugian tersebut.Hal ini berarti bahwa di dalam tuntutan Hukum Perdata haruslah ada unsurkerugian (damage) yang dimintakan penggantian. Dengan demikian apabilatindakan medik yang dilakukan dokter itu tanpa izin tidak sampai menim-bulkan kerugian / cedera, maka tidak dapat pula dijatuhkan sanksi perdata.Sebagai dasar tuntutan dapat dipergunakan antara mana KUH Perdatapasal 1365 yang me ngatur tentang Tindakan yang melanggar hukum(Tort, onrechtmatiga daad).Sanksi PidanaInformed Consent termasuk bagian Hukum Kedokteran yang padahakekatnya tidak terkumpul di dalam suatu Kitab Undang-Undangkhusus, tetapi letaknya tercecer di beberapa Kitab Undang-Undang lainyang di dalam beberapa pasal tertentu dapat dikaitkan.Misalnya untuk sanksi Pidana dapat dikaitkan Pasal 351 tentangPenganiayaan. Seorang dokter bedah yang melakukan suatu operasitanpa izin pasiennya - kecuali dalam keadaan gawat-darurat untukmenolong jiwa atau anggota tubuhnya - dapat dikenakan pasal ini.Demikian pula seorang dokter anestesi bisa dikenakan KUH Pidana pasal 35

89, karena membuat: seseorang menjadi dalam keadaan tidak sadardapat disamakan dengan melakukan kekerasan. Jika sampai terdapat keialaian, maka dapat dipergunakan KUH Pidana Pasal 369, 361 yang menurut ketentuan tentang tindakan Keialaian yang mengakibatkan lukabadan atau kematian.36


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook