Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Bab 24. Penanganan Pasien Gawat Darurat

Bab 24. Penanganan Pasien Gawat Darurat

Published by haryahutamas, 2016-04-02 20:13:11

Description: Bab 24. Penanganan Pasien Gawat Darurat

Search

Read the Text Version

24 PenmclNAN Pllrr Glwlr DmumrTujusn lnrtruhrionol Khurur1. Menyebuthqn definisi gowot dorurqt.2. Menyebuthon posol-posol KODEK|yong berhoitqn dengon penqngqnon gowqt dorurot.3. Menjeloshon beberqpo contoh pelqnggorsn etih don pidono podo penongqnqn hqsus gqwot dorurot.4. Meneronghon pedomon yong digunohon dolom mempertimbonghqn hosus pelonggorqn etih.Pohoh Bqhqrqnl. Gqwqt Dqrurot Medih.2. Posol-posol KODEKI terhoit.tub-Pohoh Bqhqrqn1. Pengertiqn gowot dorurot medih.2. Posol-posql KODEKI terhoit.3. Contoh-contoh hosus pelonggoron etih dqn pidono pqdq penongonon hosus gowot dqrurot.168

&al 24 penangonon Posien Gowqt Dorurot 169Yang dimaksud dengan darurat (Emergenq) adalah kejadian yang tidak disangka-sangka dan memerlukan tindakan segera. Gawat (Cnticol) adalah suatu keadaanyang berbahaya, genting, penting, tingkat kritis suatu penyakit. Gawat darurat medik ddalah suatu kondisi yuog dalam pandangan pasien,keluarga atau siapapun yang bertanggungjawab dalam membawa pasien ke rumahsakit, memerlukan pelayanan medik segera. Kondisi ini berlanjut hingga petugaskesehatan y.ang profesional menetapkan bahwa keselamatan pasien atau kesehat-annya tidak terancam. Namun, keadaan gawat darurat yang sebenarnya adalahsuatu kondisi klinik yang memerlukan pelayanan medik segera. Kondisi tersebutberkisar antara yang memerlukan pelayanan ekstensif segera dengan rawat inap dirumah sakit dan yang memerlukan pemeriksaan diagnostik atau pengamatan, yangsetelahnya mungkin rriemerlukan atau mungkin juga tidak memerlukan rawat inap(The Arreican Hospttal Assoa:ation). Gawat darurat medik dapat timbul pada siapa saja, kapan saja dan di mana saja.Gawat darurat dapat menimpa seseorang karena penyakit mendadak (akut) ataukecelakaan dan dapat menimpa sekelompok orang seperti pada kecelakaan masal,bencana alam, atau karena peperangan. Pasien ga.wat darurat ini memerlukanpelayanan medik yang cepat, tepat, bermutu, dan terjangkau. Dalam pelayananmedik itulah para petugas kesehatan dituntut untuk benar-benar menghayati danmengamalkan etik profesinya karena dalam kondisi gawat darurat aspek psiko-emosional memegang peranan penting baik bagi penerima pelayanan medikmaupun bagi petugas kesehatan terkait.Pedomqn Etihq Kedohterqn Menghqdopi Porien Gawqt DqrurqtEtika kedokteran terutama berlandaskan pada Pancasila dengan silanya perike-manusiaan yang adil dan beradab, LSDI dan KODEKI. Di samping itu, perludipahami, dihayati dan diamalkan hak pasien dan kewajiban-kewajiban lain dokter.Hampir semua butir lafal sumpah dokter berkaitan erat dengan pelayanan medikpasien gawat darurat, yaitu bahwa setiap dokter akan membaktikan hidupnya gunakepentingan perikemanusiaan, mengutamakan kesehatan pasien, mengutamakankepentingan masyarakat, menghormati hidup insani dan dalam menunaikan ke-wajibannya seorang dokter tidak akan terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan,kesukuan, perbedaan kelamin, politik kepartaian, atau kedudukan sosial. Dalam KODEKI terdapat butir-butir yang berkaitan dengan kasus-kasus gawatdarurat yang kalau ditempatkan mepurut urutan yang relevan lebih dahulu, susun-annya menjadi sebagai berikut. 1. Seorang dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas kemanusiaan, kecuali bila yakin ada orang lain bersedia dan mampu mem- berikannya (Pasal 13). 2. Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profeSi yang tertinggi (Pasal 2). 3. Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajibannya melindungi hidup insani (Pasal 7d). 4. Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan ilmu kete- rampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal tidak mampu melakukan

Etiho Kedohteron don Huhum Kesehaton suatu pemeriksaan atau pengobatan, atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada doker yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut (Pasal 10). 5. Dalam melakukan peke{aan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh di- pengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi (Pasal 3). 6. Seorang dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat harus saling menghormati (Pasal 9). 7. Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasihatnya dalam beribadat dan atat dalal;rr masalah lainnya (Pasal 11). 8. Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia (Pasal 12). 9. Setiap dokter harus memelihara kesehatannya supaya dapat bekery'a dengan baik (Pasal 16).Dari butir-butir KODEKI di atas, jelas bagaimana seharusnya seorang dokterberperilaku pada saat menghadapi kasus-kasus gawat darurat yang tidak jarangberakhir dengan kematian pasien. Upaya dokter dengan penuh perhatian membantupasien disertai sikap manusiawi dan empati pada saat pasien mengalami saat-saatkritis, walaupun akhirnyapasien meninggal dunia, kiranyakeluarga dapat menerimamusibah itu dengan ikhlas, bahkan berterima kasih kepada dokter yang telahberikhtiar dengan sungguh-sungguh untuk menyelematkan jiwa pasien.Bebercpc Contoh KarutPelayanall medik pasien gawat darurat mempunyai aspek khusus karena ini me-nyangkut kelangzungan hidup seseorang. Di sini pasien secara tiba-tiba atau tidzikterduga sebelumny4 menghadapi ancaman bahaya maut sehingga memerlukantindakan segera untuk menyelamatkan jiwanyu mencegah bertambahnya pen-deritaan,bertambah parahnyapenyakit atau mencegah timbulnya cacat permanenanggota tubuhnya. Oleh karena rttt, ada hal-hal yang pada pasien biasa tidak dapatdibenarkan, pada kasus-kasus gawat dawat diperbolehkan pengecualian. Contoh-contoh kasus gawat dan$at yang berkaitan dengan etik dan pidana adalah: 1. Seorang dokter spesialis yang tugas jaga tidak bersedia datang untuk me- meriksa pasien gatizat daruratyangdikonsul kepadanya dan kemudian pasien meninggal dunia. Dengan demikian, dokter bukan saja dianggap telah me- lakukan malpraktik etik, tetapi juga malpraktik pidana karena kelalaiannya menyebabkan seseorang meninggal dunia. Instruksi dokter mengenai pe- meritsaan dan pengobatan per telepon juga dianggap pelanggaran karena pelayanannya di bawah standar pelayanan medik. 2. Dokter yang langsung mentransfer seorang pasien gawat darurat ke rumah sakit rujukan tanpa memberi pertolongan pertama untuk memperbaiki ke- adaan umum pasien sehingga pasien meninggal dunia di perjalanan, dianggap suatu kelalaian (malpraktik etik dan pidana) dan dapat dituntut pasal KUHP' 3. Rumah sakit dan/atau seorang dokter yang menunda-nunda rawat inap pasien gawat darurat atau menunda-nunda tindakan medik terhadap pasien-

&i 24 Penongonon Posien Gowct Dorurot 17l nya ata.s alasan belum membayar uang muka berarti telah melanggar etik dan hukum sehingga dapat digugat di pengadilan. 4. Pasien gawat darurat yang dalam keadaan tidak sadar (misalnya, petinju dengan trauma capitis) dan tidak didampingi oleh keluarga yang memerlukan tindakan pembedahan segera (ato) rx:r'.;uk menyelamatkan jiwanya, tidak di- perlukan Persetujuan Tindakan Medik (PI1\0 dari siapa pun. Ini sesuai de- ngan (ODEKI, yaitu dokter mengutamakan kesehatan pasien dan melindungi hidup insani dan Permenkes No. 585 Thhun 1989, pasal l!, yang berbunyi \"Dalam hal pasien tidak sadar/pingsan serta tidak didarnpingi oleh keluarga terdekat dan secara medik berada dalam keadaan gawat dan atau darurat yang memerlukan tindakan medik segera untuk kepentingannya, tidak di- perlukan persetujuan dari siapa pun\". 5. Seorang anak atau seorang pasien penyakit jiwayang mendapat kecelakaan lalu lintas dan tiba di rumah sakit tanpa didampingi orang tua atau walinya untuk menandatangani PTM, sedangkan pembedahan tidak dapat ditunda- tunda lagi demi menyelamatkan jiwanya atau mencega.h bertambah parah penyakitnya, tindakan dokter melakukan pembedahan itu dapat dibenarkan dan sesuai dengan KODEKI. 6. Padaprosedur diagnostik atau terapi yang segera harus dilakukan pada pasien gawat darurat, baik yang rnemerlul<an ata.u tidak memerlukan PTM, tidak diharuskan kepada dokter untuk menjelaskan segala aspek dari tindakan medik itu secara rinci karena waktu yang sangat terbatas, tetapi penjelasan perlu diberikan setelah tindakan.Jadijika timbul komplikasi yang tidak sempat di'elaskan sebelumnya, tidak dapat dipersalahkan.Demikian beberapa contoh kasus ga.wat darurat yang sifatnya individual yangberkaitan dengan etik dan pidana. Masalah yang lebih rumit ialah apabila meng-hadapi sekelompok besar orang yang mengalami kecelakaan masal, bencarta alam,atau korban pertempuran, sedangkan tenaga kesehatan yang menanganitya ter-balas. Bagaimana sikap dokter dan tim kesehatannya dalam memberikan pelayan-an kepada korban yang begitu banyak? Dalam hal demikian ada yang membagi,korban atas 3 kelompok sebagai berikut. 1. Kelompok dengan cedera ringan yang tanpa pelayanan kedokteran tidak akan mengancam jiwanya. 2. Kelompok dengan cedera sedang atau berat yangjika diberi pertolongan akan dapat menyelamatkan jiwanya. 3. Kelompok dengan cedera sangat berut/parah, yang walaupun diberi per- tolongan tidak akan dapat menyelarratkannya.Dalam hal ini, sebaiknya tim kesehatan mengu.tamakan pertolongan untuk ke-lompok 2. Pemilahan pasien-pasien seperti di atas, sering dilakukan dalam medan per-tempuran, yang disebut \"tn'asd' (nner dalam Bahasa Perancis berarti skrining dimedan pertempuran). Para dokter dan perawat yang melakukan skrining ini,biasanya telah terlatih untuk tindakan tersebut. Dari hasil pemeriksaan timkesehatan, pasien dikelompokkan dengan memberi pita berwama sebagai berikut.

Etiho Kedohteron don Huhum KesehotonMerah, prioritas I, pasien dalam kondisi kritis, tetapi dapat,diselamatkan jika dilakukan pertolongan yang tidak banyak memerlukan petugas dan peralatan.Kuning prioritas II, kemungkinan besar pa.sien bertahan hidup beberapa jam (dapat menunggu), setelah dilakukan stabilisasi.Hijau, prioritas III, cedera ringair yang dapat ditangani sementara oleh perawat.Biru, prioritas II atau III, pasien dengan cedera berat yang tidak akan bertahan hidup jika tidak dilakukan tindakan spesialistik yang memakan waktu lama.Hitam, tidak diprioritaskan karena cedera begitu parah sehingga jiwa korban kiranya tidak mungkin diselamatkan.


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook