Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Buku RAT Ke-19 BMT Huwaiza Depok 27 Maret 2022

Buku RAT Ke-19 BMT Huwaiza Depok 27 Maret 2022

Published by BMT Huwaiza Depok, 2022-03-25 13:19:23

Description: Buku RAT Ke-19 BMT Huwaiza Depok 27 Maret 2022

Search

Read the Text Version

Melayani Lebih Dekat, Berkah dan Mudah PENGELOTALHAUANN BKLUOAKPPUEOR2R0AA2SN1I Rapat Anggota Tahunan ke-19 Ahad, 27 Maret 2022 Savero Hotel Depok Jalan Margonda Raya No. 230A, Depok.



Rapat Anggota Tahunan Ke-19 Laporan Pengelolaan Koperasi Tahun Buku 2021 huwaiza.co.id

Versi Daring

KATA PENGANTAR ﷽ ‫السﻼم ليﲂ ورﲪة ﷲ ورﰷته‬ Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam, yang telah memberikan berbagai kenikmatan untuk kita semua. Semoga sholawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, dan juga kepada seluruh keluarga, sahabat dan umatnya. BMT Huwaiza berawal dari sebuah kelompok pengajian ibu-ibu dengan 12 orang anggota yang bersama-sama mengumpulkan modal uang sebesar Rp244.000,- untuk saling membantu dalam memenuhi kebutuhan keluarganya. Usaha tersebut dimulai pada tahun 2002. Pada tahun 2005, usaha tersebut semakin berkembang dan diresmikan dalam sebuah badan hukum koperasi. Saat itu, koperasi membuka kantor di rumah Ibu Erni Nurmayanti di dekat SMP Muhammadiyah 4 Depok. Ketika jumlah anggota semakin bertambah dan usaha semakin meluas, BMT Huwaiza memberanikan diri untuk mengontrak rumah di Jalan Raya Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok yang dijadikan sebagai kantor layanan koperasi. Sejak tahun 2012, BMT Huwaiza berkantor di gedung miliknya sendiri yang berlokasi di Jalan Raya Parung Bingung, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok hingga sekarang. Tahun ini merupakan tahun ke-20 BMT Huwaiza hadir melayani masyarakat dari semua lapisan. Jangkauan layanan pun semakin luas dengan dibukanya kantor cabang di Jalan Dewi Sartika, Depok. BMT Huwaiza selalu berusaha mengembangkan pemberdayaan ekonomi sesuai dengan prinsip syariah. Kami terus berupaya memperbaiki dan berinovasi menjadi lembaga keuangan syariah yang bisa menebar manfaat dan kebaikan bagi masyarakat. Selain itu, di tengah musim pandemi yang berakibat pada pelemahan berbagai sektor usaha, BMT Huwaiza tetap mampu menghasilkan laba yang lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut memberikan inspirasi kepada kami untuk bekerja lebih baik di tahun 2022 dengan mengusung tema “20 Tahun BMT Huwaiza Menebar Manfaat dan Keberkahan”. Alhamdulillah, keberhasilan BMT Huwaiza hingga saat ini selain karena usaha jajaran pengelola, juga karena adanya bantuan dari banyak pihak lain, terutama para anggota, instansi pemerintah beserta jajarannya dan bank syariah. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para anggota dan pemangku kepentingan lainnya, pada hari Ahad, 27 Maret 2022, BMT Huwaiza menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ke-19 di Savero Hotel Depok. Laporan pertanggungjawabannya kami susun dalam buku Laporan Pengelolaan Koperasi ini. Secara lengkap, buku ini berisi: i

(1) Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2021, (2) Laporan Keuangan Tahun Buku 2021, (3) Laporan Pertanggungjawaban Pengawas Tahun Buku 2021, (4) Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengawas Syariah Tahun Buku 2021, (5) Rencana Kerja Koperasi Tahun 2022, (6) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Tahun 2022. Pengurus mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota, Dewan Pengawas Syariah, Pengawas, dan Pengelola BMT Huwaiza yang telah memberikan dedikasi dan totalitasnya dalam mengembangkan koperasi ini menjadi koperasi yang terus berkembang dan sehat, baik dari sisi aset, modal dan jumlah anggota. Terima kasih juga kami ucapkan kepada semua pihak yang telah memberikan pembinaan dan bantuan kepada BMT Huwaiza, terutama Pemerintah Kota Depok (cq Dinas Koperasi dan Usaha Mikro), Dekopinda Kota Depok, Forkopsyah Kota Depok, LPDB-KUMKM, dan Pemerintah Republik Indonesia (cq Kementerian Koperasi dan UKM), serta rekan-rekan dari koperasi/lembaga lain. Semoga kontribusi kita, baik dari pikiran, tenaga maupun materi menjadi benih kebaikan yang diridhoi Allah SWT. Pengurus juga memohon maaf kepada semua pihak atas segala kekurangan yang telah kami lakukan dalam menjalankan amanah ini. Kritik dan saran demi perbaikan dan kemajuan koperasi kita, silakan disampaikan melalui forum RAT Ke-19 ini. ‫والسﻼم ليﲂ ورﲪة ﷲ ورﰷته‬ Depok, 27 Maret 2022 Pengurus BMT Huwaiza Namah Purnama, A.Md. Ketua ii

DAFTAR ISI Kata Pengantar i Daftar Isi iii 1 Profil Koperasi 1 2 Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2021 7 2.1 Aspek Kelembagaan 10 2.2 Aspek Usaha 14 2.3 Aspek Keuangan 16 2.4 Kegiatan Sosial (Maal) 17 2.5 Tabulasi Indikator Kinerja 19 2.6 Pernyataan Akuntabilitas 3 Laporan Keuangan Tahun Buku 2021 22 3.1 Neraca 23 3.2 Laporan Laba Rugi 24 3.3 Laporan Perubahan Ekuitas 25 3.4 Laporan Arus Kas 26 3.5 Catatan atas Laporan Keuangan 39 3.6 Laporan Keuangan Baitulmal Huwaiza Peduli 4 Laporan Pertanggungjawaban Pengawas Tahun Buku 2021 41 4.1 Pendahuluan 41 4.2 Program Pengawasan 2021 42 4.3 Aktivitas Pengawasan 2021 44 4.4 Hasil Pengawasan 49 4.5 Program Pengawasan Tahun 2022 49 4.6 Kesimpulan dan Saran 5 Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengawas Syariah Tahun Buku 2021 51 5.1 Pendahuluan 51 5.2 Laporan Kegiatan 52 5.3 Laporan Hasil Pengawasan Syariah 53 5.4 Penutup iii

6 Rencana Kerja Koperasi Tahun 2022 55 6.1 Aspek Kelembagaan 56 6.2 Aspek Usaha 57 6.3 Aspek Keuangan 58 6.4 Kegiatan Sosial (Maal) 60 7 Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Tahun 2022 61 7.1 Proyeksi Neraca Per 31 Desember 2022 63 7.2 Proyeksi Laba Rugi Per 31 Desember 2022 8 Penutup Lampiran-lampiran L1 Susunan Acara RAT Ke-19 L2 Tata Tertib RAT Ke-19 L3 Berita Acara RAT Ke-18 (27 Maret 2021) iv

PROFIL KOPERASI Rapat Anggota Tahunan Ke-19 BMT Huwaiza



Profil Koperasi 1 PROFIL KOPERASI A. Identitas Koperasi o Nama Resmi : Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah o Nama Singkat Baitulmal Wattamwil Huwaiza o Alamat o Call Center : BMT Huwaiza o Website : Jalan Raya Parung Bingung No. 2, Kel. Rangkapan o E-mail Jaya Baru, Kec. Pancoran Mas, Depok 16434 : 0896 7154 0969 (Cabang Utama) 0812 8734 5347 (Cabang Dewi Sartika) : huwaiza.co.id : [email protected] o Tanggal Lahir (Historis) : 9 Mei 2002 o Nomor Induk Koperasi : 3276020060023 (NIK) : Sudah Bersertifikat (berlaku s.d 27 April 2023) o Status NIK :A o Status Grade : Primer Nasional (wilayah keanggotaan seluruh NKRI) o Bentuk Koperasi : Simpan Pinjam o Jenis Koperasi : Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah o Kelompok Koperasi : Jasa Keuangan dan Asuransi o Sektor Usaha B. Badan Hukum dan Perizinan o Pengesahan Akta Pendirian : Keputusan Menteri Negara Koperasi & UKM RI Koperasi Nomor 75/BH/KUKM/1.2/IV/2005 Tanggal 27 April 2005 o Pengesahan Perubahan Anggaran : Keputusan Menteri Hukum & HAM RI Dasar Koperasi (Terbaru) Nomor AHU-0000996.AH.01.27.TAHUN 2020 Tanggal 21 September 2020 o Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 02.597.694.5-412.000 Tanggal 12 Februari 2008 o Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0277010081341 Tanggal 14 Oktober 2020 o Izin Koperasi Simpan Pinjam : Telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif sejak 20 Oktober 2020 C. Anggota Koperasi (per 31 Desember 2021) Perorangan : 3278 (laki-laki: 1485; perempuan: 1793) Atas nama kelompok masyarakat : 16 Kelompok usaha yang dibina : 4 1

RAT Ke-19 BMT Huwaiza D. Pengurus Masa Jabatan 2020-2025 Ketua : Namah Purnama, A.Md. Sekretaris : Komariah, S.Pd. Bendahara : Erni Nurmayanti E. Pengawas Masa Jabatan 2020-2025 Koordinator : Muhammad Sholeh, S.Pd., M.M. Anggota : Zikri Dwi Darmawan, S.K.M. Anggota : Dr. Zumratul Meini, S.E., M.S.Ak. F. Dewan Pengawas Syariah Masa Jabatan 2020-2025 Ketua : H. Anwar Nasihin, Lc. Anggota : Ahmad Baehaqi, S.E.I., M.Ak., S.A.S. G. Struktur Organisasi Koperasi H. Struktur Organisasi Pengelola 2

Profil Koperasi I. Personalia Pengelola : Hoirudin, S.Pd.I. : Nur Apriani, S.Pd. Kantor Pusat : Mardasa o Manajer Utama : Ust. Hidayat (paruh waktu) o Kepala Kantor Pusat Operasional o Petugas Layanan Umum : Bibing Andrian, S.Ak. o Pendamping Kelompok “Sahabat : Sapta Priyantama, S.E. Huwaiza” : Khaerul Umam Kantor Cabang Utama : Erwin Soleh o Kabag Pembiayaan & Pemasaran : Dwilingga Hesya Ramadhanty o Petugas Pendanaan & Pembiayaan (Account Officer) : Aprilia Dhoriannisya, S.E.I. o Petugas Penghimpun Dana : Mochammad Rezky Fanursyah o Petugas Remedial Pembiayaan o Petugas Administrasi Umum & : Martono Keuangan : Sudiyanto, A.Md. o Petugas Transaksi Keuangan (Teller) o Petugas Layanan Pelanggan (CSO) : Salsya Billa Rachmadanti Kantor Cabang Dewi Sartika o Kepala Kantor Cabang Dewi Sartika o Petugas Pendanaan & Pembiayaan (Account Officer) o Petugas Administrasi, Keuangan & Layanan Pelanggan J. Riwayat Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan o RAT Ke-1 di TK Aisyiyah 7 Depok, (Laporan Tahun Februari 2004 Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Buku 2003) Mas, Depok o RAT Ke-2 di SMP Muhammadiyah 4 (Laporan Tahun 27 April 2005 Depok, Rangkapan Jaya Baru, Buku 2004) Pancoran Mas, Depok o RAT Ke-3 di SMP Muhammadiyah 4 (Laporan Tahun April 2006 Depok, Rangkapan Jaya Baru, Buku 2005) Pancoran Mas, Depok o RAT Ke-4 di SMP Muhammadiyah 4 (Laporan Tahun 25 Februari 2007 Depok, Rangkapan Jaya Baru, Buku 2006) Pancoran Mas, Depok o RAT Ke-5 di SMP Muhammadiyah 4 (Laporan Tahun April 2008 Depok, Rangkapan Jaya Baru, Buku 2007) Pancoran Mas, Depok o RAT Ke-6 di Aula Kantor KSU Syariah (Laporan Tahun 15 Maret 2009 Huwaiza, Jalan Raya Meruyung Buku 2008) No.45, Meruyung, Limo, Depok o RAT Ke-7 di Aula Kantor KSU Syariah (Laporan Tahun 28 Februari 2010 Huwaiza, Jalan Raya Meruyung Buku 2009) No.45, Meruyung, Limo, Depok 3

RAT Ke-19 BMT Huwaiza o RAT Ke-8 3 Februari 2011 di Aula Kantor Kelurahan (Laporan Tahun 29 Januari 2012 Meruyung, Limo, Depok Buku 2010) 17 Februari 2013 21 Maret 2014 di Aula Kantor Kelurahan o RAT Ke-9 29 Maret 2015 Meruyung, Limo, Depok (Laporan Tahun 28 Februari 2016 Buku 2011) 15 April 2017 di Saung Hijau Garden Resto, 3 Maret 2018 Limo, Depok o RAT Ke-10 24 Januari 2019 (Laporan Tahun 25 Januari 2020 di Gedung Sasana Adirasa, Buku 2012) Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta o RAT Ke-11 di Aula Kantor Kelurahan (Laporan Tahun Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Buku 2013) Mas, Depok o RAT Ke-12 di Rumah Makan Goeboek (Laporan Tahun Bamboe, Pancoran Mas, Depok Buku 2014) di Kampung 99 Pepohonan, o RAT Ke-13 Meruyung, Limo, Depok (Laporan Tahun Buku 2015) di Taman Herbal Insani, Kampung Kandang, Bojongsari, o RAT Ke-14 Depok (Laporan Tahun Buku 2016) di Aula SDIT Darojaatul Uluum, Limo, Depok o RAT Ke-15 (Laporan Tahun di Aula Masjid Baiturrahman, Buku 2017) Cinere, Depok o RAT Ke-16 27 Maret 2021 Daring melalui Zoom Meeting (Laporan Tahun Buku 2018) 27 Maret 2022 di Savero Hotel, Jalan Margonda Raya, Depok o RAT Ke-17 (Laporan Tahun Buku 2019) o RAT Ke-18 (Laporan Tahun Buku 2020) o RAT Ke-19 (Laporan Tahun Buku 2021) K. Makna Logo Kata “Huwaiza” dalam kaligrafi berhuruf Hijaiyyah: o Kata “Huwaiza” (berasal dari Bahasa Arab dan bermakna tempat penyimpanan harta untuk kemudian dapat dibelanjakan secara baik) dimaksudkan agar BMT Huwaiza 4

Profil Koperasi menjadi penghimpun tekad masyarakat dalam bekerja sama memajukan kesejahteraan dan meningkatkan kualitas hidup; o Gaya kaligrafi Kufi Murabba’ yang berbentuk tegas dan kaku melambangkan BMT Huwaiza yang kokoh dalam berpendirian untuk mewujudkan cita-cita menebar manfaat bagi sesama; o Titik-titik dalam kaligrafi dibuat berbentuk helai-helai daun dari sebuah pohon untuk melambangkan BMT Huwaiza yang memberikan kesejukan, pertumbuhan, dan energi baru bagi masyarakat yang menjalankan usaha perekonomian; Tulisan “BMT Huwaiza” dalam huruf Latin: o Dibuat dengan font Fonarto secara utuh dan jelas untuk melambangkan komitmen BMT Huwaiza untuk selalu memberikan informasi kepada masyarakat secara koheren dan transparan; o Titik atas dari huruf i dibuat berbentuk seperti tetes air yang melambangkan komitmen BMT Huwaiza untuk menjadi “mata air” yang menebar manfaat secara berkelanjutan kepada masyarakat dalam kehidupan ekonominya; Filosofi warna: o Jingga tua (R:184 G:77 B:0) melambangkan optimisme, percaya diri, dan kemampuan bersosialisasi; o Hijau zamrud (R:32 G:135 B:0) melambangkan harmoni, kesegaran, kedamaian, dan empati bagi sesama. Cara membaca kaligrafi: L. Visi Menjadi lembaga keuangan syariah yang amanah dan profesional. M. Misi o Membangun dan mengembangkan syiar Islam melalui pemberdayaan ekonomi umat; 5

RAT Ke-19 BMT Huwaiza o Mengembangkan ekonomi umat dengan berperan serta secara aktif menghimpun dana umat dan mengelolanya dengan prinsip syariah; o Meningkatkan pengelolaan keuangan ekonomi umat secara amanah dengan mengacu pada prinsip keadilan dan kemudahan bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya; o Membangun jaringan ekonomi umat yang mampu menjangkau lapisan masyarakat terbawah melalui pemberdayaan keuangan mikro; o Meningkatkan kegiatan usaha dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan anggota dan masyarakat. N. Budaya Kerja BMT Huwaiza dalam Pengelolaan Dana o Kejujuran (Integrity) o Kehati-hatian (Prudence) o Keterbukaan (Transparency) o Kecepatan (Rapidity) o Ketepatan (Accuracy) 6

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS Rapat Anggota Tahunan Ke-19 BMT Huwaiza



Laporan Pertanggungjawaban Pengurus 2 LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS TAHUN BUKU 2021 2.1 Aspek Kelembagaan Pada bulan September 2020 telah terjadi perubahan anggaran dasar koperasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar koperasi kita selalu dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu semua merupakan bagian dari komitmen pengurus untuk melakukan pengelolaan koperasi secara amanah, jujur, dan transparan demi memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh anggota. Ketentuan-ketentuan yang termuat dalam anggaran dasar baru tersebut mulai diimplementasikan sepenuhnya pada tahun 2021. Salah satu ketentuan baru yang berpengaruh terhadap kelembagaan adalah besarnya simpanan pokok anggota. Pada Pasal 23 Anggaran Dasar BMT Huwaiza disebutkan bahwa besarnya simpanan pokok adalah Rp50.000,- (dari semula Rp10.000,-). Dengan demikian, pengelola melakukan identifikasi terhadap anggota yang jumlah simpanan pokoknya belum sesuai. Beberapa anggota yang terdaftar tidak bisa memenuhi ketentuan ini karena beberapa hal. Salah satunya adalah anggota tersebut sudah meninggal dunia ataupun tidak diketahui keberadaannya. Sedangkan alasan lain adalah anggota tersebut adalah anak-anak yang didaftarkan orang tuanya pada “Simpanan Pelajar”. Hal ini menimbulkan penataan ulang data keanggotaan di mana hanya orang tua dari anak-anak tersebut yang tetap menjadi anggota. Dari pendataan ulang ini, jumlah anggota BMT Huwaiza sampai dengan 31 Desember 2021 adalah 3294 orang (termasuk 16 orang yang mewakili kelompok masyarakat/komunitas). Di sini tampak seperti ada penurunan jumlah anggota yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya (3568 anggota). Tapi yang terjadi sebenarnya tidak seperti itu karena pada tahun 2021 terdapat 417 anggota baru dibandingkan dengan 32 anggota yang keluar. Perkembangan jumlah anggota dari tahun 2016 s.d 2021 adalah sebagai berikut: Setelah Pendataan Ulang 7

RAT Ke-19 BMT Huwaiza Untuk kelompok usaha kecil/mikro yang dibina oleh BMT Huwaiza, telah dibentuk “Sahabat Huwaiza”. Pada tahun 2021, terdapat 4 kelompok “Sahabat Huwaiza”, sama dengan jumlah pada tahun 2020. Keempat kelompok “Sahabat Huwaiza” tersebut adalah sebagai berikut: No. Nama Kelompok Lokasi Jumlah “Sahabat Huwaiza” Kel. Tanah Baru, Kec. Beji, Depok Anggota 1 Cemara 8 2 Anggur Kel. Rangkapan Jaya, Kec. Pancoran Mas, Depok 8 3 Delima Kel. Pancoran Mas, Kec. Pancoran Mas, Depok 9 4 Nurul Yaqin Kel. Rangkapan Jaya Baru, Kec. Pancoran Mas, Depok 7 Kelompok-kelompok tersebut rutin melaksanakan pertemuan paling sedikit sekali sepekan. Dalam pertemuan tersebut, para anggota kelompok mendapatkan kunjungan dari petugas BMT Huwaiza untuk mendapatkan layanan jasa keuangan maupun pembinaan mental spiritual. Di jajaran pengelola, pada tahun 2021, dua orang karyawan telah berhenti bekerja di BMT Huwaiza. Mereka adalah Ayu Octaviani, S.Ak. dan Yanuar Prasetyo Hartanto, A.Md. Keduanya sudah tidak lagi mempunyai hubungan kerja dengan BMT Huwaiza. Sedangkan karyawan yang masuk pada tahun 2021 adalah Aprilia Dhoriannisya, S.E.I. yang menjabat sebagai petugas transaksi keuangan (teller) di Kantor Cabang Utama dan Bapak Mardasa yang sebelumnya adalah petugas kebersihan paruh-waktu diangkat menjadi petugas layanan umum purna-waktu. Dengan demikian, susunan personalia pengelola menjadi seperti yang ditampilkan pada Butir I, Profil Koperasi (Bab 1) di halaman 3 buku ini. Jumlah karyawan untuk tiap jenjang jabatan pada susunan tersebut adalah sebagai berikut: No. Jenjang Jabatan Jumlah 1 Manajer Utama 1 orang 2 Kepala Kantor 2 orang 3 Kepala Bagian 1 orang 4 Petugas/Pelaksana 9 orang Selain 13 karyawan purna-waktu tersebut, terdapat satu orang tenaga paruh-waktu yang bertugas sebagai pendamping kelompok “Sahabat Huwaiza”. Jenjang pendidikan terakhir para karyawan purna-waktu adalah sebagai berikut: 8

Laporan Pertanggungjawaban Pengurus No. Pendidikan Terakhir Jumlah 1 S1 5 orang 2 D3 1 orang 3 SMK Perbankan Syariah 3 orang 4 SMK lainnya 3 orang 5 SLTP 1 orang Untuk meningkatkan kemampuan dari sisi pengetahuan dan keterampilan, karyawan diberi pelatihan dari dalam lembaga maupun dari luar lembaga. Pembekalan mental spiritual (seperti ta’lim rutin) juga diberikan untuk mengingatkan pentingnya sifat amanah dan jujur dalam mengelola koperasi dan baitulmal. Pelatihan dari luar lembaga yang diikuti oleh sumber daya manusia BMT Huwaiza antara lain pelatihan-pelatihan terkait manajemen koperasi, manajemen baitulmal, akuntansi dasar, ekonomi syariah, dan fiqih muamalah yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok, Dekopinda Kota Depok, PBMT Indonesia, Ikosindo, dan Dewan Syariah Nasional MUI. Pada tahun 2021, seorang karyawan bernama Erwin Soleh yang menjabat sebagai petugas remedial pembiayaan berhasil lulus “Pendidikan dan Pelatihan Juru Tagih” yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok. Karyawan tersebut juga mendapatkan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai juru tagih pada koperasi jasa keuangan. Selain itu, dua orang Dewan Pengawas Syariah BMT Huwaiza, Ustadz H. Anwar Nasihin, Lc. dan Ustadz Ahmad Baehaqi, S.E.I., M.Ak., S.A.S. telah mengikuti dan lulus “Pelatihan Dasar Muamalah Maliyah dan Fatwa DSN MUI” yang diselenggarakan oleh Dewan Syariah Nasional MUI. Ustadz Baehaqi juga telah lulus dengan hasil “Amat Baik” pada “Pelatihan Dasar Pengawas Syariah Bidang Koperasi” dari Dewan Syariah Nasional MUI. Terkait manajemen/pengelolaan koperasi, pada tahun 2020 telah dirumuskan dan diterapkan sebuah sistem penilaian kinerja. Sistem ini digunakan untuk menentukan tunjangan kinerja (tunkin) karyawan yang perolehannya berdasarkan kinerja lembaga dan kinerja individu pengelola setiap bulan. Pada tahun 2021, sistem ini tetap diterapkan. Dengan penerapan sistem tersebut, diharapkan kinerja lembaga akan selalu meningkat. Selain itu, untuk memantau dan mengevaluasi 9

RAT Ke-19 BMT Huwaiza realisasi kinerja agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan, tiap pekan Pengurus melaksanakan rapat manajemen dengan Manajer Utama dan para Kepala Kantor serta Kepala Bagian. Pengurus juga melaksanakan rapat evaluasi dengan seluruh karyawan setiap bulan sekali. Untuk memperkuat sistem pengawasan internal, pelaksanaannya dipimpin langsung oleh Bendahara BMT Huwaiza. Beberapa perangkat sistem pengawasan internal yang diperoleh dari hasil studi banding ke beberapa lembaga/koperasi lain sudah mulai diterapkan. Sebagai sebuah organisasi pembelajar, BMT Huwaiza banyak mendapatkan manfaat dari hubungan baik dengan lembaga/koperasi lain di Kota Depok maupun di daerah lain. Dalam rangka mempererat hubungan tersebut, BMT Huwaiza bergabung dalam perkumpulan koperasi maupun BMT yang di antaranya adalah Dekopinda Kota Depok, Forum Koperasi Syariah (Forkopsyah) Kota Depok, dan Insan Koperasi Syariah Indonesia (Ikosindo). Selain itu, BMT Huwaiza juga menjadi anggota dari koperasi sekunder nasional Inkopsyah BMT (yang berkedudukan di Jakarta) dan Inkosina (yang berkedudukan di Kota Depok). BMT Huwaiza juga aktif melakukan kegiatan saling berkunjung dengan koperasi-koperasi lain di dalam maupun di luar Kota Depok untuk silaturahim maupun studi banding. 2.2 Aspek Usaha 2.2.1 Produk Kegiatan Usaha Kegiatan usaha BMT Huwaiza dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah yang didefinisikan sebagai prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Produk-produk kegiatan usaha tersebut adalah sebagai berikut: No. Produk Akad Nisbah Ketentuan Transaksi Bagi Hasil (Koperasi : Anggota) Simpanan 1 Simpanan Huwaiza Wadiah Umum dan sukarela, untuk seluruh anggota 2 Simpanan Wadiah Pembiayaan Wadiah Khusus untuk anggota dengan Wadiah pembiayaan 3 Simpanan Sahabat Huwaiza Khusus kelompok “Sahabat Huwaiza” 4 Simpanan Pelajar Khusus pelajar (anak anggota) 10

Laporan Pertanggungjawaban Pengurus No. Produk Akad Nisbah Ketentuan Transaksi Bagi Hasil (Koperasi : Anggota) Simpanan Komunitas Khusus anggota berbentuk kelompok masyarakat/komunitas 5 (Dihapus pada tahun 2021 Wadiah dan dialihkan ke Simpanan Mudarabah Mudarabah Huwaiza) Mudarabah 6 Simpanan Berjangka 75:25 Rp1 juta atau lebih 3 Bulan 70:30 65:35 Rp1 juta atau lebih 7 Simpanan Berjangka 6 Bulan 65:35 Rp1 juta atau lebih 8 Simpanan Berjangka Untuk keperluan yang sudah ditentukan 12 Bulan (seperti qurban, umrah, haji, nikah, dsb); Jangka waktu minimal 12 bulan 9 Simpanan Masa Mudarabah Depan (Simapan) 10 Simpanan Mudarabah Mudarabah 60:40 Rp50 juta atau lebih; Berkah (Simudah) Jangka waktu minimal 12 bulan Pembiayaan & Pinjaman 1 Pembiayaan Multijasa Ijarah Dengan jaminan Dengan jaminan 2 Pembiayaan Jual-Beli Murabahah Dengan atau tanpa jaminan 3 Pinjaman Qard Untuk kejelasan data status anggota penyimpan, pada tahun 2021 produk “Simpanan Komunitas” ditiadakan. Rekening anggota penyimpan di produk tersebut dialihkan ke “Simpanan Huwaiza”. Produk-produk tersebut telah dikaji (review) dan mendapatkan opini kesesuaian dengan fatwa DSN-MUI oleh Dewan Pengawas Syariah BMT Huwaiza. Pengurus dan pengelola selalu melakukan konsultasi dan mengikuti opini Dewan Pengawas Syariah dalam penyusunan produk baru maupun akad kerja sama dengan pihak luar. Sebagai pemenuhan ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017 Pasal 19, Ayat 3 mengenai pengutamaan penggunaan fasilitas transaksi keuangan pada lembaga keuangan syariah, BMT Huwaiza hanya memiliki rekening bank di Bank Syariah Indonesia dan Bank Muamalat. 11

RAT Ke-19 BMT Huwaiza 2.2.2 Penghimpunan Dana Dana yang dihimpun terdiri atas simpanan berakad wadiah (titipan), simpanan berakad mudarabah (dana syirkah temporer), dan pembiayaan yang diterima. Simpanan dengan akad wadiah merupakan simpanan dari anggota yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat selama tidak dijaminkan. Dalam simpanan ini, BMT Huwaiza tidak wajib memberikan bagi hasil kepada penyimpan. BMT Huwaiza boleh memberikan bonus sesuai dengan kebijakan yang disepakati. Pada tahun 2021, realisasi simpanan wadiah yang dihimpun adalah sebesar Rp4.114.386.453,- atau 93% dari target (Rp4.412.471.300,-). Realisasi ini lebih besar 9% dari simpanan wadiah yang diperoleh pada tahun sebelumnya (Rp3.774.317.525,-). Simpanan dengan akad mudarabah mendapatkan imbalan bagi hasil dari pendapatan BMT Huwaiza sesuai dengan nisbah yang disepakati dan ditetapkan di awal akad. Simpanan berakad mudarabah yang berhasil dihimpun pada tahun 2021 adalah sebesar Rp5.674.884.842,-. Realisasi ini melampaui target sebesar 135% dari target tahun 2021 (Rp4.188.432.190,-). Jumlah ini naik 52% dari perolehan di tahun sebelumnya (Rp3.738.432.190,-). Sedangkan untuk pembiayaan yang diterima, pada tahun 2021 BMT Huwaiza menerima pembiayaan syariah dari Bank Muamalat dan LPDB-KUMKM. Per 31 Desember 2021, outstanding pembiayaan yang diterima dari Bank Muamalat besarnya adalah Rp396.128.802,- (dari Rp475.000.000,- yang diterima di awal tahun 2021) dan dari LPDB-KUMKM berjumlah Rp4.621.608.000,-. Pembiayaan syariah dari LPDB-KUMKM yang merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) ini diberikan dalam dua periode. Yang pertama adalah di tahun 2020 sebesar Rp2.000.000.000,-, sedangkan pada periode kedua diberikan sebesar Rp3.000.000.000,- di tahun 2021. 2.2.3 Penyaluran Dana Pada tahun 2021, BMT Huwaiza menyalurkan dana melalui produk “Pembiayaan Multijasa” dengan akad ijarah sebesar Rp2.534.009.790,- dan “Pembiayaan Jual- beli” dengan akad murabahah sebesar Rp9.550.389.923,-. Jika dibandingkan dengan jumlah pada tahun sebelumnya (Rp2.458.198.622,-), maka pembiayaan dengan akad ijarah mengalami kenaikan 3%. Sedangkan pembiayaan dengan akad murabahah mengalami kenaikan sebesar 76% dari tahun sebelumnya (Rp5.427.333.582,-). Ini berarti pada tahun 2021, realisasi pembiayaan ijarah adalah 78% dari target (Rp3.233.198.622,-) dan realisasi pembiayaan murabahah adalah 127% dari target (Rp7.514.791.040,-). 12

Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Akad ijarah adalah akad sewa-menyewa barang atau jasa antara BMT Huwaiza dan anggota. BMT Huwaiza menyewakan jasa atau barang kepada anggota dengan nilai sewa yang telah disepakati dan diangsur selama jangka waktu tertentu. Akad murabahah adalah akad jual-beli barang antara anggota dan BMT Huwaiza dengan menyatakan harga perolehan/harga beli/harga pokok ditambah dengan keuntungan/margin yang disepakati oleh kedua belah pihak. BMT Huwaiza membelikan barang-barang yang dibutuhkan anggota atau BMT Huwaiza memberi kuasa kepada anggota untuk membeli barang-barang kebutuhan anggota atas nama BMT Huwaiza. Kemudian barang tersebut dijual kepada anggota dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan yang diketahui dan disepakati bersama dan diangsur selama jangka waktu tertentu. Dana yang disalurkan untuk pembiayaan dengan kedua akad tersebut per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp12.084.399.713,- (saldo terakhir). Jumlah ini adalah kenaikan sebesar 53% jika dibandingkan dengan pembiayaan yang disalurkan pada tahun sebelumnya (Rp7.885.532.204,-). Dan ini berarti realisasi di tahun 2021 adalah 112% dari target (Rp10.747.989.662,-). Kolektibilitas dari pembiayaan yang disalurkan tersebut adalah sebagai berikut: No. Kategori Jumlah Saldo Pembiayaan Persentase Rekening 1 Lancar 487 Rp11.618.883.746,- 96,15% 2 Kurang Lancar 21 Rp339.505.681,- 2,81% 3 Diragukan 12 Rp79.582.728,- 0,66% 4 Macet 31 Rp46.427.568,- 0,38% Total: 551 Rp12.084.399.713,- NPF = 3,85% Untuk mengurangi risiko pembiayaan bermasalah (NPF), semua anggota pembiayaan (baik dengan akad ijarah ataupun murabahah) wajib menyerahkan jaminan kepada BMT Huwaiza. Selain itu, untuk membantu petugas pendanaan dan pembiayaan (AO) dalam menangani pembiayaan bermasalah, telah diangkat seorang karyawan yang bertugas khusus dalam remedial pembiayaan. 13

RAT Ke-19 BMT Huwaiza 2.2.4 Pendapatan dan Biaya Pendapatan usaha yang diperoleh di tahun 2021 adalah sebesar Rp1.834.106.395,- yang lebih besar 44% dari pendapatan usaha tahun sebelumnya (sebesar Rp1.273.127.560,-). Realisasi pendapatan usaha ini adalah 80% dari target tahun 2021 (sebesar Rp2.280.616.055,-). Beban usaha pada tahun 2021 adalah sebesar Rp1.746.435.060,-. Beban usaha ini meningkat 42% dari tahun sebelumnya (Rp1.227.006.221,-) tetapi masih di bawah batas maksimal yang diproyeksikan (Rp2.212.408.966,-). 2.2.5 Sisa Hasil Usaha Sisa hasil usaha (SHU) bersih yang diperoleh pada tahun 2021 adalah Rp108.830.473,-. SHU bersih ini lebih besar 28% jika dibandingkan dengan SHU bersih pada tahun sebelumnya (Rp85.104.440,-) walaupun realisasinya masih sedikit (yaitu kurang dari Rp10.000,-) di bawah target. Capaian ini adalah 99,99% dari target tahun 2021 (Rp108.840.402,-) . SHU bersih tersebut dialokasikan untuk keperluan sebagai berikut: A. Zakat Rp2.720.762,- B. Biaya Rapat Anggota Tahunan Ke-19 Rp42.300.000,- C. Dana Yang Dibagikan (100%): 1. Dana Anggota Rp25.523.884,- (40%) 2. Dana Cadangan Rp22.333.399,- (35%) 3. Dana Pengelola Rp6.380.971,- (10%) 4. Dana Pengurus dan Pengawas Rp6.380.971,- (10%) 5. Dana Kesejahteraan Koperasi Rp1.595.243,- (2,5%) 6. Dana Pembangunan Daerah Kerja Rp1.595.243,- (2,5%) Jumlah Rp108.830.473,- 2.3 Aspek Keuangan 2.3.1 Aset Aset BMT Huwaiza per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp16.196.354.274,-. Jika dibandingkan dengan aset pada tahun sebelumnya (sebesar Rp10.605.050.206,-), maka telah terjadi kenaikan 53%. Sedangkan jika dibandingkan dengan target aset di tahun 2021 (sebesar Rp13.605.050.206,-), maka realisasi aset adalah 119% dari target. Sejumlah aset yang dimiliki BMT Huwaiza di antaranya adalah sebagai berikut: 14

Laporan Pertanggungjawaban Pengurus (1) Gedung Kantor BMT Huwaiza yang berlokasi di Jalan Raya Parung Bingung No.2, RT 002, RW 013, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16434 dengan luas bangunan 64,40m2 (IMB No.640/306/IMB/BPMP2T/2014) dan luas tanah 279m2 (SHGB No.02025 a.n KSU Syariah Huwaiza); (2) Mobil Toyota Avanza Veloz (2019) dengan nomor polisi: B 1017 ZKP a.n KSU Syariah Huwaiza; (3) Sepeda motor Honda Beat (2019) dengan nomor polisi: B 6302 ZPY a.n KSU Syariah Huwaiza (nama koperasi sebelum perubahan Anggaran Dasar). Pertumbuhan nilai aset per tahun dari 2016 s.d 2021 adalah sebagai berikut: 15

RAT Ke-19 BMT Huwaiza 2.3.2 Modal Yang termasuk dalam komponen modal adalah SHU tahun berjalan dan modal sendiri. Modal sendiri terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, dan dana cadangan. Per 31 Desember 2021, modal atau ekuitas BMT Huwaiza adalah sebesar Rp1.036.798.051,- Jumlah ini adalah peningkatan 27% dari realisasi di tahun 2020 (Rp816.013.457,-). Jika dibandingkan dengan target modal di tahun 2021 (Rp958.749.419,-), maka realisasinya adalah 108%. Sedangkan rasio modal terhadap aset adalah 6,40% per akhir tahun 2021. Ini merupakan penurunan jika dibandingkan dengan rasio modal terhadap aset pada tahun sebelumnya (7,69%). Pertumbuhan modal dari tahun 2016 s.d 2021 adalah sebagai berikut: 2.4 Kegiatan Sosial (Maal) Saat ini, penghimpunan dana zakat, infak dan sedekah berasal dari internal BMT Huwaiza saja, baik dari pengelola, pengurus, pengawas, maupun anggota. Sedangkan penyalurannya dikelola melalui Baitulmal Huwaiza Peduli. Kegiatan Huwaiza Peduli dibagi menjadi 4 program utama, yaitu: 1. Huwaiza Berbagi, 2. Huwaiza Sehat, 3. Huwaiza Cerdas, dan 4. Huwaiza Mandiri. 16

Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Sejak pertengahan tahun 2020, tidak ada staf yang ditugaskan khusus untuk mengelola Huwaiza Peduli, sehingga yang terealisir adalah kegiatan rutin dan beberapa kegiatan yang bersifat sporadik. Kegiatan-kegiatan sosial tersebut adalah: 1. Beasiswa Anak Asuh Diberikan kepada 12 anak usia sekolah yang rutin tiap bulan mendapatkan bantuan sebesar Rp50 ribu; 2. Ramadhan Berbagi Diberikan berupa paket sembako senilai Rp100 ribu kepada 200 yatim dan dhuafa dari program Huwaiza Berbagi; 3. Peduli Marbot dan Guru Ngaji Untuk tunjangan hari raya; 4. Peduli Bencana Lokal dan nasional (bencana banjir di Kalimantan Barat dan bencana letusan Gunung Semeru di Jawa Timur); 5. Proposal Permintaan Sumbangan Untuk pembangunan masjid-masjid di sekitar kantor BMT Huwaiza; 6. Pinjaman (Qard) untuk Dhuafa Dari program Huwaiza Mandiri bagi dhuafa yang memiliki usaha mikro. Laporan keuangan Baitulmal Huwaiza Peduli disajikan di Bab 3 (Laporan Keuangan Tahun Buku 2020) dari buku ini. 2.5 Tabulasi Indikator Kinerja Untuk mempermudah pengamatan dan evaluasi, data indikator kinerja kami sajikan dalam tabel berikut: Per 31 Desember 2021 No. Uraian Realisasi 2020 Target 2021 Realisasi Perubahan % dari Keterangan vs 2020 Target A Keanggotaan *) Jumlah 3568 - 3294*) - - Penjelasan 1 Anggota - 400 417 adadi - Keseluruhan - halaman7 Jumlah - 104% 2 Anggota 32 - - Baru Jumlah 3 Anggota Keluar 17

RAT Ke-19 BMT Huwaiza Per 31 Desember 2021 No. Uraian Realisasi 2020 Target 2021 Realisasi Perubahan % dari Keterangan vs 2020 Target 4 10 4 Jumlah 4 0% 40% Kelompok Rp Rp “Sahabat 3.774.317.525,- 4.412.471.300,- Huwaiza” Rp Rp B Penghimpunan 3.738.432.190,- 4.188.432.190,- Dana Rp Rp 1 Simpanan 2.000.000.000,- 3.689.285.714,- Rp 9,01% 93,24% dengan 4.114.386.453,- Akad Rp Rp Wadiah 2.458.198.622,- 3.233.198.622,- 2 Simpanan Rp Rp Rp 51,80% 135,49 dengan Akad 5.427.333.582,- 7.514.791.040,- 5.674.884.842,- % Mudarabah 4,13% 4,00% 3 Pembiayaan Rp 150,89 136,01 Syariah Yang Rp Rp Diterima 1.273.127.560,- 2.280.616.055,- 5.017.736.802,- % % C Penyaluran Dana Rp Rp 1.227.006.221,- 2.212.408.966,- 1 Pembiayaan Rp 3,08% 78,37% dengan Rp 56.350.221,- Rp 61.985.243,- 2.534.009.790,- Akad Ijarah Rp 11.630.003,- Rp 14.065.791,- 2 Pembiayaan Rp 75,97% 127,09 dengan 9.550.389.923,- % Akad Murabahah 3 Rasio 3,85% - - Target Pembiayaan tercapai Bermasalah (NPF) D Pendapatan Rp 44,06% 80,42% Usaha 1.834.106.395,- E Beban Usaha Rp - - 1.746.435.060,- F Pendapatan dan Beban Lain-lain 1 Pendapatan Rp 45.093.173,- -19,98% 72,75% Lain-lain 2 Beban Lain- Rp 14.538.037,- - - lain 18

Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Per 31 Desember 2021 No. Uraian Realisasi 2020 Target 2021 Realisasi Perubahan % dari Keterangan vs 2020 Target Sisa Hasil Usaha Rp 85.104.440,- Rp 108.840.402,- Rp 108.830.473,- 27,88% 99,99% G Bersih (Setelah Rp 524.448.287,- Rp 613.448.287,- Rp 699.162.973,- 33,31% 113,97 Dipotong Pajak) % H Modal Sendiri Rp 57.906.027,- Rp 57.906.027,- Rp 57.906.027,- - - Tidak ditarget 1 Simpanan Pokok & Wajib Anggota 2 Hibah 3 Dana Rp 148.554.703,- Rp 178.554.703,- Rp 170.898.578,- 15,04% 95,71% Cadangan Rp 816.013.457,- Rp 958.749.419,- Rp 27,06% 108,14 I Modal (G + H) 1.036.798.051,- % J Aset Rp Rp Rp 52,72% 119,05 10.605.050.206,- 13.605.050.205,- 16.196.354.274,- % K Rasio 7,69% 7,05% 6,40% -- Modal:Aset 2.6 Pernyataan Akuntabilitas Semua laporan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2021 ini telah dimuat secara lengkap dan benar. Laporan tersebut tidak mengandung informasi atau fakta material yang tidak benar dan tidak menghilangkan informasi atau fakta material. Pengurus bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan ini serta sistem pengendalian internal dalam koperasi. Dilaporkan dalam Rapat Anggota Tahunan Ke-19 Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BMT Huwaiza yang diselenggarakan di Savero Hotel Depok pada hari Ahad, 27 Maret 2022. Pengurus KSPPS BMT Huwaiza Namah Purnama, A.Md. Erni Nurmayanti Komariah, S.Pd. Ketua Bendahara Sekretaris 19

RAT Ke-19 BMT Huwaiza (Halaman kosong) 20

LAPORAN KEUANGAN TAHUN BUKU 2021 Rapat Anggota Tahunan Ke-19 BMT Huwaiza



Laporan Keuangan Tahun Buku 2021 3 LAPORAN KEUANGAN TAHUN BUKU 2021 3.1 Neraca Dilaporkan di halaman 22. 3.2 Laporan Laba Rugi Dilaporkan di halaman 23. 3.3 Laporan Perubahan Ekuitas Dilaporkan di halaman 24. 3.4 Laporan Arus Kas Dilaporkan di halaman 25. 3.5 Catatan Atas Laporan Keuangan Dilaporkan di halaman 26 s.d 38. 3.6 Laporan Keuangan Baitulmal Huwaiza Peduli Dilaporkan di halaman 39. 21

RAT Ke-19 BMT Huwaiza NERACA 31 Desember 2021 dan 2020 (Dinyatakan dalam Rupiah Penuh, Kecuali Dinyatakan Lain) ASET Catatan*) 2021 2020 Aset Lancar Kas dan Setara Kas 3 1.585.109.131 1.471.383.543 Piutang Murabahah 4 9.550.389.923 5.427.333.582 Piutang Ijarah 5 2.534.009.790 2.458.198.622 Piutang Lain-Lain 6 Penyisihan Penghapusan Aset Produktif 2.b, 7 17.401.259 14.750.243 Persediaan 8 (242.709.565) (128.142.364) Biaya Dibayar Di Muka 9 Jumlah Aset Lancar 12.172.491 14.540.815 2.c, 10 154.030.103 54.832.563 Aset Tidak Lancar 11 13.610.403.132 9.312.897.005 Aset Tetap – Bersih 12 Agunan yang Diambil Alih 975.751.142 1.081.953.201 210.200.000 210.200.000 Kas Ditahan 1.400.000.000 - Jumlah Aset Tidak Lancar 2.585.951.142 16.196.354.274 1.292.153.201 TOTAL ASET 10.605.050.206 130.116.165 KEWAJIBAN. DANA SYIRKAH TEMPORER DAN 186.665.527 122.001.402 EKUITAS 137.006.256 34.139.685 KEWAJIBAN 13 1.626.749 17.279.376 Kewajiban Jangka Pendek 14 - 15 4.114.386.453 3.774.317.525 Titipan 16 4.466.934.578 4.050.604.559 Kewajiban Lainnya 17 4.466.934.578 4.050.604.559 Bagi Hasil yang Belum Dibagikan 5.017.736.802 2.000.000.000 Hutang Pajak 5.674.884.842 3.738.432.190 Simpanan Wadiah 10.692.621.645 5.738.432.190 Jumlah Kewajiban Jangka Pendek 699.162.973 524.448.287 Jumlah Kewajiban 57.906.027 57.906.027 DANA SYIRKAH TEMPORER 18 170.898.578 148.554.703 Pembiayaan yang Diterima 19 108.830.473 85.104.440 1.036.798.051 Simpanan Mudarabah 816.013.457 Jumlah Dana Syirkah Temporer 16.196.354.274 10.605.050.206 EKUITAS 20 Simpanan Anggota Modal Sumbangan Cadangan Sisa Hasil Usaha Tahun Berjalan Jumlah Ekuitas TOTAL KEWAJIBAN. DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS *) Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan ini. 22

Laporan Keuangan Tahun Buku 2021 LAPORAN LABA RUGI Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 (Dinyatakan dalam Rupiah Penuh, Kecuali Dinyatakan Lain) PENDAPATAN Catatan*) 2021 2020 Pendapatan Usaha Utama 21 Pendapatan Margin Murabahah 1.710.769.902 877.407.776 315.794.377 432.244.074 Pendapatan Ijaroh 309.906.076 238.387.000 Pendapatan Jasa Administrasi 1.548.038.850 2.336.470.355 Hak Bagi Hasil atas Pihak Ketiga 22 (280.244.575) Pendapatan Usaha Utama Bersih 23 (514.467.690) 1.267.794.274 24 1.822.002.665 Pendapatan Usaha Lainnya 5.333.286 Jumlah Pendapatan Usaha 25 12.103.730 1.273.127.560 1.834.106.395 BEBAN (2.998.130) Beban Usaha - (3.906.325) Bonus Simpanan Wadiah (25.566.513) (640.362.210) Beban Adm Pembiayaan yang diterima (686.137.927) (225.196.087) Beban Tenaga Kerja (276.478.739) (118.224.025) Beban Honorarium Pengurus/Pengawas (155.233.504) (2.951.601) Beban Administrasi dan Umum (11.852.378) (80.061.779) Beban Promosi (66.435.768) (6.723.468) Beban Gedung dan Kendaraan (31.752.588) Beban Pajak (6.184.091) (34.108.056) Beban Pencadangan Penghapusan Aset Produktif (124.500.000) (80.721.952) Beban Non-Operasional (288.732.584) (1.227.006.221) Beban Penyusutan (105.313.556) Jumlah Beban Usaha (1.746.435.060) 46.121.339 LABA OPERASIONAL 87.671.335 56.350.221 (11.630.003) Pendapatan dan Beban Lain-lain 45.093.173 Pendapatan Lain-lain (14.538.037) 44.720.217 Beban Lain-lain 30.555.136 90.841.557 LABA SEBELUM ZAKAT DAN PAJAK Beban Pajak Penghasilan 118.226.471 (5.737.117) (9.395.998) LABA BERSIH 108.830.473 85.104.440 *) Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan ini. 23

RAT Ke-19 BMT Huwaiza 24

Laporan Keuangan Tahun Buku 2021 LAPORAN ARUS KAS Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 (Dinyatakan dalam Rupiah Penuh. Kecuali Dinyatakan Lain) Arus Kas dari Aktivitas Operasi 2021 Sisa Hasil Usaha Bersih 108.830.473 Penyesuaian pos yang tidak mempengaruhi SHU: Penyusutan Aset Tetap 143.844.382 114.567.200 Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Perubahan Modal Kerja: (4.123.056.341) (75.811.168) Penurunan (Kenaikan) Piutang Murabahah (2.651.016) Penurunan (Kenaikan) Ijarah 2.368.324 (99.197.539) Penurunan (Kenaikan) Piutang Lainnya 416.330.019 Penurunan (Kenaikan) Persediaan 4.954.189.455 Penurunan (Kenaikan) Biaya Dibayar Di Muka 1.439.413.789 Kenaikan (Penurunan) Kewajiban Jangka Pendek (37.642.323) Dana Syirkah Temporer (37.642.323) Kas Bersih yang Diperoleh (Digunakan) dari 174.714.686 Aktivitas Operasi 22.343.875 Arus Kas Dari Aktivitas Investasi (1.400.000.000) Perolehan Aset Tetap (85.104.440) Kas Bersih yang Digunakan untuk (1.288.045.878) Aktivitas Inventasi 113.725.588 Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan 1.471.383.543 Simpanan Anggota 1.585.109.131 Cadangan Perolehan Kas Ditahan SHU yang Dibagikan Kas Bersih yang Digunakan dari Aktivitas Pendanaan Kenaikan Bersih Kas Kas dan Setara Kas Awal Tahun Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 25

RAT Ke-19 BMT Huwaiza CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 (Dinyatakan dalam Rupiah Penuh, Kecuali Dinyatakan Lain) 1. PERNYATAAN KEPATUHAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pengurus menyatakan bahwa laporan keuangan tahun 2021 dengan angka koresponding tahun 2020 telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) dan telah memenuhi semua persyaratannya. 2. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan Laporan Keuangan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Baitulmal Wattamwil Huwaiza (KSPPS BMT Huwaiza) disajikan berpedoman pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diatur Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) khususnya Standar Akuntansi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPSI) 2013, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (No. 101, 102, 103, 104, 105, 106, dan 107) tentang Standar Akuntansi Keuangan, dan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan. Laporan keuangan disusun atas dasar prinsip kesinambungan usaha (going concern) serta mengikuti konversi harga historis. Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode tidak langsung. Untuk tujuan penyusunan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup saldo kas, bank dan deposito berjangka yang penempatannya tidak lebih dari tiga bulan. Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode tidak langsung dengan mengelompokkan arus kas ke dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Penyajian laporan arus kas, kas dan setara kas terdiri dari kas dan penempatan pada bank, penempatan pada BMT lain yang tidak dijadikan sebagai jaminan atau dibatasi penggunaannya. b. Penyisihan Penghapusan Aset Produktif KSPPS BMT Huwaiza mengadakan penyisihan untuk aset produktif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 81/PMK.03/2009, tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya. Pembentukan cadangan penyisihan didasarkan pada ketentuan sebagai berikut: Kategori Persentase Lancar 0.5% Kurang Lancar 10% Diragukan 50% Macet 100% 26

Laporan Keuangan Tahun Buku 2021 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 (Dinyatakan dalam Rupiah Penuh, Kecuali Dinyatakan Lain) c. Aset Tetap Aset Tetap dicatat berdasarkan harga perolehan. Pengeluaran yang memperpanjang masa manfaat di masa yang akan datang ditambahkan pada aset yang bersangkutan. Biaya pemeliharaan, perbaikan dan penggantian Aset Tetap untuk menjaga manfaat ekonominya langsung dibebankan pada saat dikeluarkan. Penyusunan Aset Tetap dihitung berdasarkan metode garis lurus, selama perkiraan umur aset sebagai berikut: Jenis Aset Masa Ekonomis Bangunan 20 tahun Kendaraan Roda Empat 5 tahun Kendaraan Roda Dua 4 tahun Inventaris Kayu dan Elektronik 2 - 4 tahun Inventaris dari Logam 10 tahun d. Pengakuan Pendapatan dan Beban Pendapatan dicatat ketika telah dihasilkan atau diakui setelah pendapatan tersebut benar-benar diterima. Sedangkan beban diakui pada saat terjadinya. e. Transaksi dan Saldo Dalam Mata Uang Asing Pembukuan KSPPS BMT Huwaiza diselenggarakan dalam satuan mata uang rupiah. Transaksi dalam mata uang asing yang terjadi sepanjang tahun dicatat berdasarkan kurs yang berlaku pada saat terjadinya transaksi. Pada tanggal posisi keuangan, aset dan kewajiban moneter dalam mata uang asing dijabarkan ke rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia. Perbedaan nilai tukar dilaporkan dalam laporan perubahan dana pada periode berjalan. f. Penggunaan Estimasi Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia mengharuskan manajemen membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan liabilitas yang dilaporkan dan pengungkapan aset dan liabilitas kontinjensi pada tanggal laporan keuangan serta jumlah dan beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat berbeda dari jumlah yang diestimasi. 27

RAT Ke-19 BMT Huwaiza CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 (Dinyatakan dalam Rupiah Penuh, Kecuali Dinyatakan Lain) 3. KAS DAN SETARA KAS Kas 2021 2020 Kas Umum Kas Teller 2 78.874.200 118.943.001 5.006.401 7.882.000 Kas Huwaiza Peduli - 12.401.329 Penempatan pada Bank 96.281.930 126.825.001 Giro 1.439.493.411 672.175.381 Tabungan - 112.583.162 Giro Huwaiza Peduli 2.484.835 - - Deposito 500.000.000 1.441.978.246 1.284.758.542 Penempatan pada BMT/Koperasi Lain Simpanan Deposito 46.848.955 34.800.000 - 25.000.000 Jumlah Kas dan Setara Kas 46.848.955 59.800.000 1.585.109.131 1.471.383.543 4. PIUTANG MURABAHAH Piutang murabahah merupakan akad jual-beli barang antara anggota dengan KSPPS BMT Huwaiza dengan menyatakan harga perolehan/harga beli/harga pokok ditambah dengan keuntungan/margin yang disepakati oleh kedua belah pihak. KSPPS BMT Huwaiza membelikan barang-barang yang dibutuhkan anggota atau KSPPS BMT Huwaiza memberi kuasa kepada anggota untuk membeli barang-barang kebutuhan anggota atas nama KSPPS BMT Huwaiza. Kemudian barang tersebut dijual kepada anggota dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan yang diketahui dan disepakati bersama dan diangsur selama jangka waktu tertentu. Piutang Murabahah - Umum 2021 2020 2.962.156.051 2.661.950.365 Pendapatan Margin Murabahah Ditangguhkan (1.133.599.438) (1.029.980.417) Piutang Murabahah - Sahabat Huwaiza 13.462.000 41.973.000 Pendapatan Margin Murabahah Ditangguhkan (1.705.000) (5.250.000) Piutang Murabahah - Dana Syirkah 6.941.931.809 3.479.197.428 Pendapatan Margin Murabahah Ditangguhkan (2.969.992.750) (1.378.846.794) Piutang Murabahah - Struktur - (901.058) Pendapatan Margin Murabahah Ditangguhkan - 901.058 Piutang Murabahah – Inkopsyah BMT 52.861.000 548.086.100 Pendapatan Margin Murabahah Ditangguhkan (19.035.000) (169.037.100) Piutang Murabahah – LPDB 2020 1.712.321.223 1.924.155.750 Pendapatan Margin Murabahah Ditangguhkan (657.658.000) (644.914.750) Piutang Murabahah – LPDB 2021 Tahap 1 1.327.497.000 - Pendapatan Margin Murabahah Ditangguhkan (420.362.000) - Piutang Simpanan Mudarabah 194.471.584 - Pendapatan Margin Murabahah Ditangguhkan 86.089.000 - Piutang Murabahah – LPDB 2021 Tahap 2 2.121.351.444 - Pendapatan Margin Murabahah Ditangguhkan (659.399.000) - 9.550.389.923 5.427.333.582 28

Laporan Keuangan Tahun Buku 2021 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 (Dinyatakan dalam Rupiah Penuh, Kecuali Dinyatakan Lain) 5. PIUTANG IJARAH Piutang ijarah adalah akad sewa-menyewa barang atau jasa antara KSPPS BMT Huwaiza dan anggota. KSPPS BMT Huwaiza menyewakan jasa atau barang kepada anggota dengan nilai sewa yang telah disepakati dan diangsur selama jangka waktu tertentu. 2021 2020 Piutang Ijarah - Multijasa 2.383.519.403 2.420.357.326 Ujrah Ijarah Ditangguhkan (19.970.571) (12.257.995) Piutang Ijarah - Multijasa Terstruktur 27.088.536 46.785.292 Ujrah Ijarah Ditangguhkan 6.074.756 3.314.000 Piutang Ijarah - Mulitijasa Simudah 137.297.667 - Ujrah Ijarah Ditangguhkan - - 2.534.009.790 2.458.198.622 6. PIUTANG LAIN-LAIN PPOB Telepon dan Speedy 2021 2020 Aplikasi Pembayaran PBB 13.884.433 9.396.765 2.853.478 Kas Bon 16.826 2.500.000 3.500.000 17.401.259 14.750.243 7. PENYISIHAN PENGHAPUSAN ASET PRODUKTIF 2021 2020 (242.709.565) (128.142.365) Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (242.709.565) (128.142.365) Penyisihan penghapusan aset produktif untuk piutang dan pembiayaan tak tertagih dibentuk dengan mengacu kepada ketentuan PMK No.81/PMK.03/2009, dengan persentase perincian sebagai berikut: Kategori Persentase Lancar 0,5% Kurang Lancar 10% Diragukan 50% Macet 100% 29

RAT Ke-19 BMT Huwaiza CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 (Dinyatakan dalam Rupiah Penuh, Kecuali Dinyatakan Lain) 8. PERSEDIAAN Persediaan Meterai 2021 2020 Persediaan Barang Cetakan 870.000 384.000 11.302.491 14.156.815 12.172.491 14.540.815 9. BIAYA DIBAYAR DI MUKA 2021 2020 9.846.453 BDD - Adm Pembiayaan Inkopsyah - 36.847.222 BDD - Adm Pembiayaan LPDB-KUMKM 147.693.162 8.138.889 54.832.564 BDD - Pembuatan PAD 6.336.941 154.030.103 Saldo Akhir 10. ASET TETAP 2021 550.651.000 223.428.900 Harga Perolehan Saldo Awal Penambahan Pengurangan 238.925.000 Tanah 277.562.647 550.651.000 - - 1.290.567.547 Gedung 223.428.900 - - Kendaraan 238.925.000 - - (102.874.424) Peralatan Kantor 239.920.324 42.757.323 5.115.000 (63.713.021) 1.252.925.224 42.757.323 - Akumulasi (148.228.960) Penyusutan (93.610.700) (9.263.724) - (314.816.405) (26.578.750) (37.134.271) - Gedung (50.782.573) (98.725.137) 1.278.750 975.751.142 Kendaraan (170.972.023) (145.123.132) 1.278.750 Peralatan Kantor 1.081.953.201 Nilai Buku 30

Laporan Keuangan Tahun Buku 2021 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 (Dinyatakan dalam Rupiah Penuh, Kecuali Dinyatakan Lain) 10. ASET TETAP Saldo Awal Penambahan 2020 Pengurangan Saldo Akhir (Lanjutan) 550.651.000 - - 550.651.000 Harga Perolehan 223.428.900 - - 223.428.900 Tanah 221.550.000 17.375.000 - 238.925.000 147.721.091 92.199.233 - 239.920.324 Gedung 1.143.350.991 109.574.233 - 1.252.925.224 Kendaraan Peralatan Kantor (84.346.972) (9.263.728) - (93.610.700) - (26.578.750) - (26.578.750) Akumulasi (44.879.474) - (50.782.573) Penyusutan (5.903.099) (80.721.952) - (170.972.023) Gedung (90.250.071) Kendaraan 1.081.953.201 Peralatan Kantor 1.053.100.920 Nilai Buku 11. AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH 2021 2020 210.200.000 210.200.000 Agunan yang Diambil Alih 210.200.000 210.200.000 12. KAS DITAHAN 2021 2020 1.400.000.000 - 1.400.000.000 - 13. TITIPAN 2021 2020 24.263.201 15.323.200 Titipan Transfer Tidak Ada Berita Titipan Dana Pembangunan Daerah 1.145.111 - 2.556.791 1.756.340 Titipan Asuransi Al Amin 68.988.145 68.271.247 Titipan Dana Tabarru' Pembiayaan - 95.000 Titipan Pemeliharaan Kendaraan 2.817.757 - Titipan Tunjangan Kesehatan Huwaiza 11.570.000 10.570.000 Titipan APHT Pembiayaan Anggota - 25.800.000 Titipan Kurban - 3.888.996 185.614 Titipan Iuran BP Jamsostek 14.886.164 - Titipan Pajak Bagi Hasil Simpanan Mudarabah 130.116.165 - Titipan Huwaiza Peduli 122.001.402 Titipan-titipan merupakan dana yang dititipkan pihak ketiga dan juga karyawan yang sifatnya akan digunakan sesuai dengan tujuan peruntukan akunnya. Seperti Titipan Dana Tabarru' Pembiayaan yang ditujukan untuk dana kebajikan jika terjadi sesuatu musibah pada anggota. Titipan Kurban merupakan titipan dari gaji karyawan untuk kegiatan kurban tahunan. 31

RAT Ke-19 BMT Huwaiza CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 (Dinyatakan dalam Rupiah Penuh, Kecuali Dinyatakan Lain) 14. KEWAJIBAN LAINNYA 2021 2020 7.667.790 - Dana Pengembangan SDM dan Lembaga - 46.000 Titipan Promo Investasi - 9.066.525 41.578.517 27.282.991 Titipan Dana Pendidikan dan Pelatihan 70.000.000 14.768.227 Titipan Pesangon 11.332.720 Titipan THR 832.720 6.376.807 Titipan RAT - 10.266.669 Titipan Sertifikasi - 1.117.784 - 3.451.495 Titipan Family Gathering - 19.125.000 Titipan Rapat Kerja 24.958.330 4.510.053 - 2.735.521 Titipan Studi Banding - 1.601.060 Titipan Audit - 3.009.355 - 1.375.000 Titipan Tunjangan Kesehatan Huwaiza - 5.350.000 Titipan Pajak dan Bangunan - 1.838.700 Titipan Pakaian Dinas - 469.838 - 1.064.599 Titipan Biaya Non-Operasional - 9.070.280 Titipan Ta’lim Rutin Anggota 13.353.170 1.700.000 Titipan Ta’lim Rutin Struktur - 1.447.632 Titipan Pemeliharaan Gedung - - Titipan Pajak Perusahaan - - Titipan Pajak Kendaraan - - Titipan Iklan 28.275.000 137.006.256 Titipan Magang 186.665.527 Titipan Bonus 2020 2021 17.279.376 Titipan Dana Pembangunan Daerah 34.139.685 17.279.376 Titipan Service Peralatan Kantor 34.139.685 Dana Kurban 15. BAGI HASIL YANG BELUM DIBAGIKAN Titipan Bagi Hasil Syirkah Temporer 32

Laporan Keuangan Tahun Buku 2021 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 (Dinyatakan dalam Rupiah Penuh, Kecuali Dinyatakan Lain) 16. HUTANG PAJAK Perpajakan Rekonsiliasi antar-laba komersial sebelum pajak penghasilan dengan laba kena pajak untuk tahun 2021 adalah sebagai berikut: Hutang Pajak 2021 2020 PPh Pasal 4 (2) 1.626.749 - Jumlah Hutang Pajak 1.626.749 - Perhitungan Pajak Penghasilan Berdasarkan perhitungan taksiran pajak penghasilan Pasal 4 (2) yang dibuat oleh KSPPS BMT Huwaiza pada laporan keuangan ini, kami melakukan perhitungan atas taksiran pajak penghasilan (PPh) badan dengan perincian sebagai berikut: 2021 2020 Peredaran Bruto 1 Tahun 1.879.199.568 - Taksiran Pajak 9.395.998 - Penghasilan (Tarif: 0,5%) Pajak DIbayar Di Muka – 7.769.249 - PPh Pasal 25 Kekurangan (Kelebihan) 1.626.749 - 17. SIMPANAN WADIAH Simpanan ini merupakan simpanan dari anggota yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat selama tidak dijaminkan. Simpanan ini menggunakan prinsip wadiah/titipan. Dalam simpanan ini, KSPPS BMT Huwaiza tidak wajib memberikan bagi hasil kepada penyimpan. KSPPS BMT Huwaiza boleh memberikan bonus sesuai dengan kebijakan yang disepakati. Simpanan Sukarela 2021 2020 Simpanan Pendidikan Simpanan Pembiayaan 3.532.077.393 2.622.127.047 Simpanan Sahabat Huwaiza - - Simpanan Pelajar 233.586.840 186.847.577 Simpanan Komunitas 24.950.250 27.186.514 298.991.913 Simpanan Idul Fitri 323.771.969 639.164.474 Simpanan Kurban - Simpanan Walimah - - - - - - 3.774.317.525 4.114.386.453 18. PEMBIAYAAN YANG DITERIMA 2021 2020 Pembiayaan LPDB 2020 1.621.608.000 2.000.000.000 Pembiayaan Bank Muamalat 396.128.802 - - Pembiayaan LPDB 2021 3.000.000.000 5.017.736.802 2.000.000.000 33

RAT Ke-19 BMT Huwaiza CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 (Dinyatakan dalam Rupiah Penuh, Kecuali Dinyatakan Lain) 19. DANA SYIRKAH TEMPORER Dana syirkah temporer merupakan bentuk simpanan pihak ketiga dengan aqad mudarabah yang mendapatkan imbalan bagi hasil dari pendapatan KSPPS BMT Huwaiza sesuai dengan nisbah yang disepakati dan ditetapkan di awal akad. 2021 2020 Simpanan Mudarabah Simpanan Mudarabah Berjangka 3 Bulan 414.500.000 348.500.000 Simpanan Mudarabah Berjangka 6 Bulan 150.000.000 70.000.000 Simpanan Mudarabah Berjangka 12 Bulan 304.700.000 349.700.000 Simpanan Masa Depan (Simapan) 95.684.842 65.232.190 Simpanan Mudarabah Berkah (Simudah) 4.710.000.000 2.905.000.000 5.674.884.842 3.738.432.190 20. SIMPANAN ANGGOTA 2021 2020 183.372.543 153.169.719 Simpanan Pokok Simpanan Pokok AP - 1.550.000 153.730.229 113.944.634 Simpanan Wajib 314.347.200 255.783.933 Simpanan Wajib AP Simpanan Wajib Pembiayaan 47.713.000 - 699.162.973 524.448.287 21. PENDAPATAN USAHA UTAMA 2021 2020 Pendapatan Margin Murabahah Pendapatan Margin Murabahah - Modal 147.244.158 398.735.476 2.935.000 11.630.000 Pendapatan Margin Murabahah - Sahabat Huwaiza 376.406.200 Pendapatan Margin Murabahah - Dana Syirkah 749.882.244 Pendapatan Margin Murabahah - Struktur - 4.484.000 59.834.500 83.153.350 Pendapatan Margin Murabahah – Inkopsyah BMT Pendapatan Margin Murabahah - LPDB 2020 327.816.500 2.998.750 97.537.000 - Pendapatan Margin Murabahah - LPDB 2021 Tahap 1 21.886.000 - Pendapatan Margin Murabahah - LPDB 2021 Tahap 2 - Pendapatan Margin Murabahah - Simpanan Mudarabah 303.634.500 877.407.776 1.710.769.902 Pendapatan Ijarah 428.270.074 Pendapatan Ijarah - Multijasa 309.949.377 3.974.000 3.000.000 - Pendapatan Ijarah - Multijasa Struktur 2.845.000 Pendapatan Ijarah - Simudah 432.244.074 315.794.377 Pendapatan Jasa Administrasi 4.197.000 Pendapatan Adm Simpanan 8.792.076 234.190.000 301.114.000 238.387.000 Pendapatan Adm Pembiayaan 309.906.076 1.548.038.850 Jumlah Pendapatan Usaha Utama 2.336.470.355 34

Laporan Keuangan Tahun Buku 2021 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 (Dinyatakan dalam Rupiah Penuh, Kecuali Dinyatakan Lain) 22. HAK BAGI HASIL ATAS PIHAK KETIGA 2021 2020 Bagi Hasil Simpanan Mudarabah 19.860.218 7.927.014 Bagi Hasil Simpanan Berjangka 3 Bulan 6.118.779 3.581.790 Bagi Hasil Simpanan Berjangka 6 Bulan 15.387.046 Bagi Hasil Simpanan Berjangka 12 Bulan 20.769.108 2.833.967 4.163.294 216.370.760 Bagi Hasil Simpanan Masa Depan (Simapan) Bagi Hasil Simpanan Mudarabah Berkah (Simudah) 323.324.033 676.257 - 11.220.642 Bagi Hasil Simpanan Umroh 8.926.500 257.997.475 Bagi Hasil Simpanan Wajib Anggota Perwakilan 383.161.932 22.247.100 Bagi Hasil Pembiayaan Diterima - Bagi Hasil Pembiayaan Inkopsyah BMT - - Bagi Hasil Pembiayaan Bank Muamalat 19.133.632 - Bagi Hasil Pembiayaan LPDB 2020 95.381.125 - 15.406.000 Bagi Hasil Pembiayaan LPDB 2021 Tahap 1 22.247.100 Bagi Hasil Pembiayaan LPDB 2021 Tahap 2 1.385.000 131.305.757 280.244.575 Jumlah Hak Bagi Hasil atas Pihak Ketiga 514.467.690 2020 23. PENDAPATAN USAHA LAINNYA 2.161.604 2021 3.171.682 Pendapatan Transaksi PPOB 4.659.730 5.333.286 Pendapatan Jual Meterai 7.444.000 12.103.730 2020 24. BEBAN USAHA 2021 2.257 Bonus Simpanan Wadiah 2.995.873 Bonus Simpanan Sukarela - Bonus Simpanan Pokok - - Bonus Simpanan Idul Fitri - - - 2.998.130 Bonus Simpanan Komunitas - 3.472.220 Beban Adm Pembiayaan yang Diterima 2.375.000 281.327 Biaya Adm Pembiayaan yang Diterima - 152.778 Biaya Pembiayaan Inkopsyah BMT - Biaya Pembiayaan LPDB 23.191.513 Biaya Roya - 3.906.325 25.566.513 35

RAT Ke-19 BMT Huwaiza CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 (Dinyatakan dalam Rupiah Penuh, Kecuali Dinyatakan Lain) 24. BEBAN USAHA (Lanjutan) Beban Tenaga Kerja Biaya Gaji/Honor 2021 2020 Biaya BPJS Kesehatan Biaya Tunjangan Kinerja 491.348.572 420.224.617 Biaya BPJS Ketenagakerjaan 25.286.031 22.385.172 Biaya Bonus Karyawan 94.379.598 154.750.224 14.715.062 Beban Honorarium Pengurus/Pengawas 14.753.100 8.685.792 Gaji/Honorarium - 560.390.241 Beban Administrasi dan Umum 686.137.927 Biaya Meterai 225.196.087 276.478.739 225.196.087 Biaya Barang Cetakan 276.478.739 Biaya Rumah Tangga 3.203.000 8.764.000 10.136.506 Biaya Listrik 13.994.324 Biaya Sambungan Telepon dan Internet 8.892.000 9.657.098 15.632.077 Biaya Parkir 16.792.160 Biaya Keamanan dan Kebersihan 9.211.316 8.496.685 658.900 Biaya IBS Collect 939.500 Biaya Konsumsi 1.675.000 1.513.000 Biaya Service Peralatan Kantor 6.570.000 7.800.000 Biaya Perlengkapan Kantor 19.190.177 11.984.700 Biaya Perawatan Software 4.128.000 1.912.672 18.410.144 12.479.573 Biaya Audit 7.860.000 4.530.000 Biaya Penyisihan Modal 6.249.999 2.000.000 Biaya BDD Perlengkapan Buka Kantor 3.353.588 21.939.900 Biaya Sewa Gedung Kantor 6.683.900 - - Biaya Pembuatan PAD 16.800.000 Biaya Kerugian Pelepasan Aktiva 361.111 8.301.948 - Beban Promosi 3.336.250 118.224.025 155.233.504 Biaya Iklan 1.521.829 Biaya Bonus 11.852.378 1.429.772 - 2.951.601 11.852.378 36


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook