Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Materi Pengukuran Kepatuhan

Materi Pengukuran Kepatuhan

Published by Mugi Mugiarto, 2021-07-21 08:19:48

Description: Materi Pengukuran Kepatuhan

Search

Read the Text Version

Materi Video Pengukuran Tingkat Kepatuhan Karyawan di Kantor Wilayah, Kantor Area dan Kantor Cabang DIVISI KEPATUHAN

PEDOMAN PENERAPAN KEPATUHAN Latar Dalam rangka menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik dalam pengelolaan kepatuhan maka dibutuhkan sebuah Pedoman yang komprehensif Belakang sebagai panduan bagi karyawan. Pedoman kepatuhan juga merupakan pengejawantahan terhadap Kebijakan Umum Manajemen Risiko dan Kepatuhan. Maksud Penjabaran strategi, fungsi, tanggung jawab, dan penerapan Kewajiban Kepatuhan pada setiap aktivitas Perusahaan. Tujuan 1. menjadi acuan bagi pelaksanaan Kepatuhan di setiap Unit Kerja sehingga Komitmen Kepatuhan dilaksanakan secara benar dan konsisten; 2. memastikan agar setiap aktivitas Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik ketentuan internal maupun eksternal; 3. mewujudkan budaya kepatuhan di Perusahaan. Peraturan Direksi No. 108 Tahun 2020 Tingkat Kepatuhan Operasional di Kantor Cabang, Kantor Area, dan Kantor Wilayah Dapat Terepresentasikan Dalam Hasil Temuan SPI

Penetapan Klasifikasi Kepatuhan Tindakan Perencanaan Perbaikan Pengelolaan Berkelanjutan Kepatuhan Pemantauan Pelaksanaan Salah satu bentuk & Evaluasi Kepatuhan pelaksanaan Kepatuhan Kepatuhan adalah “Kepatuhan Operasional” (Terepresentasikan Dalam Hasil Temuan SPI) Materi E-Learning Pedoman Kepatuhan Divisi Compliance

1 Pendahuluan Hasil Temuan SPI Tahun 2020 $ Bidang Bidang Bidang Bidang Bidang Operasional Keuangan Logistik Sumber Daya Manusia KBL - lain 1. Kelengkapan 1. Pengendalian kas, 1. Kelengkapan sarana 1. Kesalahan data 1. Pengendalian dokumen kredit; bank dan modal dan prasarana karyawan; operasional KBL; 2. Penanganan kredit kerja; keamanan; 2. Administrasi dan 2. Improsedural dan BJ bermasalah; 2. Transaksi 2. Kelengkapan sarana kesejahteraan; operasional KBL; 3. Kredit tidak sesuai pembayaran dan prasarana 3. Formasi SDM. 3. Improsedural ketentuan. operasiona; pelayanan; penanganan kredit 3. Laporan keuangan 3. Kurang perawatan macet PK. belum sesuai. sarana keamanan.

1 Pendahuluan Pada tahun 2020 temuan atas Kelengkapan dokumen kredit, Penanganan Kredit dan BJ bermasalah serta Kredit tidak sesuai prosedur merupakan tiga kasus tertinggi di bidang Operasional dari hasil temuan Audit SPI. Berdasarkan Laporan Audit Kepatuhan PWC Tahun 2020 dinyatakan ketiga poin di atas memiliki tingkat risiko tinggi. Membangun awareness Kepatuhan bagi Karyawan terkait ketiga temuan dimaksud sehingga dapat memitigasi jumlah kasus temuan yang serupa di tahun 2021.

1. KELENGKAPAN DOKUMEN KREDIT

KELENGKAPAN DOKUMEN KREDIT Standard Operating Procedure (SOP) Produk Pegadaian Kredit A. Penandatanganan Serah Terima BJ Cepat dan Aman (KCA) Direksi PT Pegadaian (Persero) Peraturan Direksi Nomor 14 tahun 2017 Kondisi Eksisting Dampak Tidak terdapat penandatanganan serah terima Berpotensi terhadap kecurangan seperti barang jaminan antara pengelola gudang dengan pengambilan barang jaminan oleh karyawan dan lainnya pengelola UPC dalam sistem “clustering”

“PENGELOLAAN BJ MASUK UPC ANGGOTA ”CLUSTER

KELENGKAPAN DOKUMEN KREDIT Standard Operating Procedure (SOP) Produk Pegadaian Kredit B. Penandatanganan akad perjanjian kredit Cepat dan Aman (KCA) Direksi PT Pegadaian (Persero) Peraturan Direksi Nomor 14 tahun 2017 Kondisi Eksisting Dampak Adanya akad perjanjian kredit yang tidak secara legal perjanjian tersebut menjadi tidak sah ditandatangani oleh nasabah

“PENANDATANGAN ”AKAD KREDIT

2. PENANGANAN KREDIT DAN BARANG JAMINAN BERMASALAH

Kredit Barang Bermasalah A. Barang Jaminan/Marhun Dalam Proses Lelang (BJDPL/MDPL) Belum Dilelang melebihi 90 (sembilan puluh) Hari Setelah Tanggal Cut Off Ketentuan Intern Perusahaan terkait penanganan kredit bermasalah Implementasi dalam operasional pada Produk Perusahaan berbasis Gadai: banyak terdapat BJDPL/MDPL yang belum a. Peraturan Direksi No. 125 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian dilakukan Lelang setelah 90 (Sembilan Pinjaman Yang Diberikan (PYD) Produk Pegadaian KCA, Pegadaian puluh) hari setelah Cut Off: KRASIDA, Pegadaian MULIA, Konvensional, dan Pegadaian Emasku Dengan Kolektibilitas Pinjaman Macet Di Atas 45 Hari; (salah satu Top 3 Temuan SPI Tahun 2020) b. Peraturan No. 56 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Pinjaman Yang Diberikan (PYD) Produk Pegadaian Rahn, Pegadaian Dampak: Arrum Emas, Pegadaian MULIA Syariah, dan Pegadaian Emasku Syariah dengan Kolektibilitas pinjaman macer di atas 45 (Empat 1. Bagi Perusahaan: Puluh Lima) Hari. a. Modal Idle, mengakibatkan berkurangnya keuntungan Perusahaan karena beban Terdapat Kewajiban Pelaksanaan pembayaran bunga atas modal kerja kepada Penjualan Lelang paling lama di hari mitra perbankan; ke 90 (Sembilan Puluh) setelah Cut b. berpotensi BJ dipergunakan oleh oknum yang Off. tidak bertanggung jawab/rawan terjadi fraud. (Berdasar Pasal 9 ayat (9) Perdir No. 125 Tahun 2. Bagi Karyawan: 2019 Jo Pasal Pasal 9 ayat (9) Perdir No. 56 Penjatuhan sanksi SP-I jika karena kelalaian Tahun 2020) atau SP-II jika kesengajaan, merujuk pada ketentuan PKB pada Pasal 156 ayat (1) angka 46 huruf a dan b.

Kredit Barang Bermasalah B. Proses Taksir Ulang Belum Dilakukan Ketika BJDPL/MDPL Telah Dijual Lelang Ketentuan Intern Perusahaan terkait penanganan kredit bermasalah Implementasi dalam operasional pada Produk Perusahaan berbasis Gadai: banyak terdapat BJDPL/MDPL yang telah a. Peraturan Direksi No. 125 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian dilakukan penjualan Lelang, namun belum Pinjaman Yang Diberikan (PYD) Produk Pegadaian KCA, Pegadaian dilakukan Taksir Ulang: KRASIDA, Pegadaian MULIA, Konvensional, dan Pegadaian Emasku (salah satu Top 3 Temuan SPI Tahun 2020) Dengan Kolektibilitas Pinjaman Macet Di Atas 45 Hari; b. Peraturan No. 56 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Dampak: Pinjaman Yang Diberikan (PYD) Produk Pegadaian Rahn, Pegadaian Arrum Emas, Pegadaian MULIA Syariah, dan Pegadaian Emasku 1. Bagi Perusahaan: Syariah dengan Kolektibilitas pinjaman macer di atas 45 (Empat Puluh Lima) Hari. a. Timbulnya Potensi Kerugian saat pelaksanaan penjualan lelang karena terdapat Terdapat Kewajiban Pelaksanaan Taksir ketidaksesuaian taksiran seperti berat atau Ulang sebelum BJDPL/MDPL dilakukan karatase; Penjualan Lelang. b. Taksir Ulang yang dilakukan pasca penjualan lelang berpotensi menimbulkan (berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Perdir No.125 Tahun penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi 2019 Jo Pasal 6 ayat (2) Perdir No. 56 Tahun 2020) fraud Karyawan. 2. Bagi Karyawan: Penjatuhan sanksi SP-I jika karena kelalaian atau SP-II jika kesengajaan, merujuk pada ketentuan PKB pada Pasal 156 ayat (1) angka 45 huruf a dan b.

3. KREDIT TIDAK SESUAI KETENTUAN

A. KARYAWAN MELAKUKAN PENAKSIRAN SENDIRI ATAS BARANG JAMINANNYA Latar Belakang Ketentuan Dampak Sanksi Tata Kelola Pengajuan pinjaman berpotensi terhadap Pasal 156 ayat (1) perusahaan yang di Outlet tempat karyawan yang angka 41.a Pelaku baik dan Karyawan (berikut bersangkutan untuk dapat diberikan SP-II menghindarkan keluarga) bertugas meninggikan nilai Dasar Hukum kemungkinan Hasil Temuan dapat dilakukan taksirannya (gram dan terjadinya conflict of sepanjang KPT karat) supaya dapat Perdir No 45 Tahun interest Terdapat penaksir dilakukan oleh menerima uang 2017 tentang yang menaksir dan Petugas lain pinjaman yang lebih Pedoman Pengajuan menggadaikan besar. Pinjaman Pegadaian barang jaminan KCA dan Krasida milik diri sendiri Bagi Karyawan pada unit kerjanya 2017 2020 Pengecualian Ketentuan (Pasal 4) apabila jarak Outlet bertugas ke Outlet terdekat lainnya melebihi jarak 20 km dengan ketentuan Pemimpin Cabang sebagai KPT untuk Asman Operasional ke bawah dan Deputy Bisnis sebagai KPT untuk Pemimpin Cabang disertai dengan bukti pendukung pemberitahuan kepada atasan langsung yang terdokumentasikan dan daftar pinjaman yang ditanda tangani atasan langsung.

B. Ketidaktepatan hasil taksiran karatase emas Peraturan Direksi Nomor 14 Tahun 2017 tentang SOP KCA Latar Belakang Hasil Temuan Ketentuan Dampak Sanksi Meningkatkan Terdapat selisih Ketentuan Perusahaan tidak Pasal 156 ayat (1) angka daya saing produk karatase ke terkait 41.e Pelaku dapat dapat OSL diberikan SP-II Menaksir KCA dengan bawah sebesar ketepatan hasil mengoptimalkan mengoptimalisasi 3 karat pada taksiran barang jaminan tidak barang pada saat pinjaman sesuai dengan ketentuan, ketepatan hasil jaminan KCA karatase emas dilakukan dan sehingga uang pinjaman taksiran karatase sesuai BAB II.B Perdir 14 Tahun berpotensi yang diberikan kepada emas 2017 menimbulkan nasabah lebih rendah dari kerugian bagi yang seharusnya, nasabah Ketika di sehingga Perusahaan lelang kehilangan potensi pendapatan


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook