Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore edisi 4 2020

edisi 4 2020

Published by Wagers Id, 2021-10-12 03:54:25

Description: edisi 4 2020

Search

Read the Text Version

04/2020 Ketua DPRD Pimpin Upacara Rapat Kerja Pemancangan Bambu Runcing Pembahasan APBD 2021 Rapat Kerja Komisi II Dengan Pembahasan APBD 2021 OPD Mitra Kerja Komisi I Dengan Rapat Kerja OPD Mitra Kerja Pembahasan APBD 2021 Rapat Kerja Komisi IV Dengan Pembahasan APBD 2021 OPD Mitra Kerja Komisi III Dengan OPD Mitra Kerja



REDAKSIONAL Redaksi Herlambang Puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa karena Bulletin Wakil Rakyat DPRD Kabupaten Purworejo dapat kembali terbit menyapa para pembaca di penghujung tahun 2020 ini. Harapan kita bersama, bulletin ini dapat terus eksis terbit sebagai salah satu literasi pendidikan politik bagi masyarakat Purworejo. Edisi ke-IV ini merupakan edisi terakhir di tahun anggaran 2020. Dengan segala kerendahan hati, jajaran redaksi mengucapkan permohonan maaf jika selama satu tahun terakhir banyak kesalahan dan kekurangannya. Kritik dan masukan dari para pembaca kami tunggu sebagai bahan evaluasi untuk kegiatan penerbitan di masa- masa mendatang mengingat penerbitan bulletin ini didasari atas semangat mengimplementasikan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta semangat untuk menjadi DPRD sebagai badan publik yang terbuka dan informatif.. Di edisi ke IV tahun 2020 ini, sejumlah informasi yang dapat kami sajikan antara lain proses pembahasan hingga pengesahan APBD 2021. Konten tersebut penting kami sampaikan mengingat salah satu fungsi DPRD adalah fungsi anggaran. Kami telah berusaha untuk menyampaikan proses pembahasan tersebut secara runtut dan detail, namun keterbatasan halaman beberapa materi yang dapat kamis sampaikan diantaranya penyampaian materi oleh kepala daerah, pembahasan komisi dengan OPD mitra kerja, laporan Badan Anggaran serta pengesahan. Tak lupa, kami juga menyajikan pendapat fraksi-fraksi yang ada di DPRD tentang pendapat masing-masing fraksi terhadap materi Raperda APBD 2021. Selain itu, kami juga menyampaikan kegiatan-kegiatan pimpinan DPRD serta masing-masing Komisi. Komisi I tentang kegiatan pengawasan dalam daerah ke calon lokasi pembangunan terminal Tipe A. Komisi II kegiatan kunjungan kerja dalam daerah yang meninjau proyek Puskesmas Winong. Komisi III melakukan kegiatan kunjungan kerja pengaawasan dalam daerah ke obyek wisata Pantai Dewaruci Desa Jatimalang. Sementara untuk Komisi IV melakukan kegiatan kunjungan kerja pengawasan dalam daerah di beberapa sekolah di Purworejo untuk menyerap aspirasi dari sekolah-sekolah yang ada di Purworejo. Sekali lagi, atas nama redaksi kami menyampaikan permintaan maaf jika penerbitan selama satu tahun empat edisi ini masih banyak kekurangan. Kita selalu berharap semoga di tahun-tahun mendatang kualitas buletin ini dapat terus meningkat dari sisi kualitas maupun kuantitasnya. 03Edisi 4 / XII / 2020

daftar isi 03 04 Redaksional Daftar Isi 05 Ketua DPRD Pimpin Upacara Pemancangan Bambu Runcing Pemkab Dinilai Berhasil 06 Pemkab Ajukan Pembahasan Dua Raperda Terapkan Good Governance di Masa Persidangan Ketiga 09 Lembaga Perangkat Daerah Harus Diperkuat 10 Otonomi Rumah Sakit 12 25 Bapemperda Laporkan Propemperda 2021 Bukan Sebuah Hambatan DPRD Usulkan Delapan Raperda 15 Pembentukan Perangkat Daerah 16 27 APBD 2021 Harus Dilandasi 18 Harus Dirasakan Masyarakat 22 Asas Efektif dan Efisien 28 DPRD Prakarsai Perda Penyelenggaraan Keolahragaan Pemerintah Daerah Dituntut Lebih Visioner 30 Seluruh Fraksi Menerima Usulan Raperda Prakarsa DPRD PERDA Jangan Sekedar Menyesuaikan 31 Kesepakatan Bersama Raperda APBD 2021 Regulasi Baru Diajukan ke Provinsi Perubahan Nomenklatur 32 Imbas Pandemi, Pasar Tradisional Sepi Komisi III Turun Cari Solusi Diharapkan Mampu Tingkatkan Kinerja Pemerintah Daerah 33 Dimediasi DPRD, 145 Warga Terima Ganti Rugi Komisi I dari Waskita Tinjau Calon Lokasi 35 Warga Terdampak Bendungan Terminal Baru Berembug dengan PT Brantas di DPRD Komisi II Pantau Pembangunan Puskesmas Winong Komisi III Awasi Pantai Dewaruci Komisi IV Pantau Pembelajaran Selama Pandemi Greget Lawan Covid-19 24 37 Penambahan Halte Trans Jateng Harus Terus Digelorakan Didemo Angkot 04 Edisi 4 / XII / 2020 38 DPRD Dorong Adanya Aturan Harga Tanam Tumbuh

Ketua DPRD Pimpin Upacara Pemancangan Bambu Runcing Menyambut Hari Pahlawan 2020, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudi SIKom Msi berkesempatan memimpin upacara pemancangan bambu runcing di makam para pahlawan yang berada di pemakaman umum tepatnya di Desa Jrakah Kecamatan Bayan Purworejo. Dalam sambutannya, Dion \"Semangat persatuan dan kesatuan yang menyampaikan bahwa peringatan Hari harus senantiasa dipupuk itu akan Pahlawan adalah momentum bagi generasi meningkatkan kesadaran kita bersama penerus bangsa untuk berkaca bahwa para bahwa Indonesia adalah bangsa yang kemerdekaan yang dirasakan bersama ini majemuk, bangsa yang besar, bangsa yang adalah hasil jerih payah para pahlawan yang lahir dengan penuh kesadaran bahwa tidak hanya sekedar berkorban tenaga meskipun kita berbeda-beda namun tetap maupun harta semata, bahkan nyawa para satu jua,\" imbuhnya. pahlawan dipertaruhkan demi merebut kemerdekaan yang mereka wariskan kepada Dalam kesempatan tersebut, Dion anak cucunya. bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan, Organisasi Kepemudaan serta \"Maka pada peringatan Hari Pahlawan keluarga para pahlawan yang dimakamkan di Nasional Tahun 2020 ini, marilah kita pemakaman umum Desa Jrakah Kecamatan bersama merajut kembali semangat Bayan memancangkan sedikitnya empat persatuan dan kesatuan bangsa yang bambu runcing berbendera merah putih diwariskan para pahlawan dalam dilanjutkan dengan kegiatan tabur bunga. perjuangan mereka merebut kemerdekaan,\" (***) katanya. 05Edisi 4 / XII / 2020

Pemkab Ajukan Pejabat sementara (Pjs) Pembahasan Dua Raperda Bupati Purworejo Ir di Masa Persidangan Ketiga Yuni Astuti MA menyampaikan langsung penjelasan kepala daerah dalam rangka Penyampaian dua materi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo dalam sidang paripurna DPRD Purworejo yang digelar 16 Oktober 2020. Ini menjadi kali pertama, dirinya tampil di mewujudkan tertib hukum daerah serta hadapan pimpinan dan anggota DPRD untuk memberikan dasar hukum bagi Purworejo setelah menggantikan sementara pelaksanaan tugas-tugas bidang posisi jabatan Agus Bastian SE MM yang pemerintahan, pembangunan, dan tengah cuti karena mengikuti konstleasi pelayanan kepada masyarakat,\" kata Yuni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purworejo Astuti. 2020. Menurutnya ada beberapa Peraturan Mengawali sambutannya, Yuni Astuti Daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan mengucapkan rasa terima kasihnya kepada perkembangan keadaan dan peraturan seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang perundang-undangan yang berlaku sehingga telah menjadwalkan kegiatan paripurna itu perlu dilakukan perubahan. Untuk menutup dengan baik. Dia berharap rangkaian kegiatan kebutuhan peraturan selannjutnya maka bisa berjalan dengan lancar sesuai jadwal yang diperlukan penerbitan perda baru untuk telah direncanakan. memenuhi kebutuhan masyarakat. \"Dalam kesempatan ini, kami \"Pada masa persidangan III tahun 220 ini, menyampaikan dua materi Raperda. Ini kami sampaikan 2 raperda untuk bisa didasarkan pada kebutuhan untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan 06 Edisi 4 / XII / 2020

DPRD. Kedua raperda itu adalah Raperda XVII (17) BAB. Dari raperda itu sendiri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan nantinya diharapkan dalam Pengelolaan Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Keuangan Daerah yang dilakukan akan Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 semakin tertib, efisien, ekonomis, efektif, tentang Pembentukan dan Susunan transparan, dan bertanggung jawab dengan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo,\" memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, jelas Yuni Astuti. manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih jauh Yuni Astuti memberikan penjelasan mengenai latar belakang, Sedangkan Raperda yang kedua yang pertimbangan serta isi ringkas materi disampaikan adalah Perubahan Kedua Atas Rancangan Peraturan Daerah, yang Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo merupakan penjelasan Kepala Daerah atas Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan penyampaian materi Rancangan Peraturan dan Susunan Perangkat Daerah. Rancangan Daerah usulan Pemerintah Daerah kepada Peraturan Daerah ini disusun untuk DPRD. Yang pertama adalah Rancangan menindaklanjuti amanat dari Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Pengelolaan Keuangan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Daerah. Raperda ini diajukan tentang Perubahan atas Peraturan untuk memenuhi amanat Pemerintah Nomor 18 Tahun Peraturan Pemerintah 2016 tentang Perangkat Nomor 12 Tahun 2019 Daerah, Peraturan tentang Pengelolaan Menteri Dalam Negeri Keuangan Daerah. Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman \"Seperti yang kita Nomenklatur pahami bersama Perangkat Daerah bahwa pengaturan Provinsi dan Daerah mengenai Pe- Kabupaten/Kota ngelolaan Keuangan yang Melaksanakan Daerah dimaksudkan Fungsi Penunjang untuk memberikan Pe-nyelenggaraan pedoman dalam Urusan Pemerintahan, pelaksanaan kegiatan Peraturan Menteri mulai dari perencanaan, Dalam Negeri Nomor 107 penganggaran, pelaksanaan, Tahun 2017 tentang penatausahaan, pelaporan, Pedoman Nomenklatur pertanggungjawaban, dan pengawas- Inspektorat Daerah Provinsi dan an Keuangan Daerah,\" rinci Yuni. Kabupaten/Kota, dan Peraturan Berikut penjelasan Pjs Bupati Yuni Astuti Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 mengenai tujuan dari rancangan Peraturan tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Daerah tersebut : Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan a. memberikan acuan/pedoman dalam Bangsa dan Politik. Pengelolaan Keuangan Daerah; Adanya perubahan maupun regulasi baru b. mendorong pengelolaan keuangan daerah tersebut maka ketentuan dalam perda yang ada di Kabupaten Purworejo juga harus untuk lebih profesional sehingga disesuaikan. Perubahan itu disesuaikan pemerintahan berjalan efektif, efisien, dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi. transparan dan akuntabel; c. meningkatkan pelayanan publik untuk \"Berdasarkan pertimbangan dan landasan mempercepat kesejahteraan masyarakat. peraturan perundang-undangan tersebut di Rancangan Peraturan Daerah tentang atas, maka Pemerintah Kabupaten Pengelolaan Keuangan Daerah ini terdiri dari Purworejo perlu segera mengubah kembali 07Edisi 4 / XII / 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo pemerintahan bidang Kesatuan Bangsa dan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Politik dengan menetapkan status Kantor dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai Badan Purworejo sebagaimana telah diubah dengan Daerah dan menetapkan kedudukan Rumah Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Sakit Daerah sebagai Unit Organisasi Bersifat Nomor 1 Tahun 2017, dengan menetapkan Khusus. Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mengenai pengertian Unit Organisasi Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Bersifat Khusus, adalah unit organisasi yang Pembentukan dan Susunan Perangkat memiliki otonomi dalam pengelolaan Daerah Kabupaten Purworejo.\" jelas Pjs keuangan dan barang milik daerah serta Bupati. bidang kepegawaian. Dengan demikian Rumah Sakit Daerah sebagai Unit Organisasi Pjs Bupati menjelaskan jika Pemkab telah Bersifat Khusus memiliki otonomi dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah pengelolaan keuangan dan barang milik tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan daerah serta bidang kepegawaian. Kecuali itu, Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Rumah Sakit Daerah dibentuk untuk Tahun 2016 tentang Pembentukan dan melaksanakan kegiatan teknis operasional Susunan Perangkat Daerah Kabupaten dan/ atau kegiatan teknis penunjang di bidang Purworejo ini, dan menyampaikannya kepada pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan. DPRD Kabupaten Purworejo guna mendapatkan pembahasan bersama dan Diujung penjelasannya, Pjs Yuni Astuti persetujuan. meminta agar kedua raperda itu bisa segera dibahas guna mendapatkan persetujuan Adapun perubahan yang dilakukan antara bersama dan selanjutnya ditetapkan sebagai lain adalah mengubah nomenklatur Perda. (***) sdal Inspektorat menjadi Inspektorat Daerah, melakukan penguatan kelembagaan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan 08 Edisi 4 / XII / 2020

Lembaga Perangkat Daerah Harus Diperkuat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah Perjuangan (FPDIP) dalam kesempatan berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. memberikan pandangannya mengenai Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Purworejo tentang Kabupaten Purworejo selama ini diatur dalam Peraturan Daerah No.22 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Kabupaten Purworejo No.14 Tahun 2016 Dan sejalan dengan perkembangan peraturan perundangan yaitu dengan terbitnya Peraturan tentang Pembentukan dan Susunan pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo Pengelolaan Keuangan Daerah maka Peraturan Daerah No.22 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok meminta agar hal itu didasarkan pada Pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditinjau prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing ) sesuai dengan kondisi dan kembali untuk disesuaikan. kebutuhan nyata di masing-masing \"Kami harapkan dalam pembahasan Daerah. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut “Kabupaten Purworejo dengan nantinya prinsip-prinsip Peraturan Daerah No.14 Tahun pengelolaan keuangan daerah 2016 telah membentuk dan yang dilakukan secara tertib, menyusun Perangkat Daerah efisien, ekonomis, efektif, sesuai dengan kebutuhan transparan, dan bertanggung nyata daerah. Namun jawab dengan memperhatikan demikian karena per- rasa keadilan, kepatutan, manfaat kembangan keadaan dan untuk masyarakat serta taat pada perkembangan peraturan perundangan maka ketentuan peraturan perundangan- Peraturan Daerah No.14 undangan menjadi hal yang utama Tahun 2016 tentang Pem- dalam pembahasan Rancangan Peraturan bentukan dan Susunan Perangkat Daerah tersebut,\" jelas Prabowo. Daerah tersebut perlu dilakukan perubahan dengan disesuaikan Dengan semangat teresbut, diharapkan peraturan perundangan yang berlaku,\" kata nantinya dapat menghasilkan Peraturan Daerah juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Prabowo. tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan peraturan perundangan dan dapat Prabowo menyebut ada dua organisasi mendorong peningkatan Kinerja Perangkat perangkat daerah (OPD) yang akan mengalami Daerah guna kemajuan Pembangunan perubahan seiring adanya aturan tersebut. Yakni Kabupaten Purworejo. Nomenklatur Inspektorat berubah menjadi Inspektorat Daerah dan Status kantor Kesatuada Bahwa dengan Perda tentang Pengelolaan an Bangsa dan Politik berubah menjadi Badan Keuangan Daerah tersebut Fraksi PDI Daerah, serta menetapkan Rusah Sakit daerah Perjuangan juga meminta agar nantinya dapat sebagai Unit Organisasi bersifat Khusus. tetap menjaga Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purworjeo tetap transparan, \"Dengan Perubahan Peraturan Daerah No.14 akuntable, sefektif dan efisien dan diharapkan Tahun 2016 tersebut tentang Pembentukan dan proses pembangunan dapat berjalan dengan Susunan Perangkat Daerah tersebut Fraksi lebih baik sejak proses perencanaan, kami berharap akan lebih menguatkan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan kelembagaan Perangkat Daerah,\" imbuh pertanggung jawaban. Prabowo. \"Fraksi kami bisa menerima kedua rancangan Terkait dengan rancangan peraturan daerah peraturan daerah untuk dibahas lebih lanjut Pengelolaan Keuangan Daerah, Prabowo dalam rapat pansus selanjutnya,\" pungkasnya. menyebut jika Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka 09Edisi 4 / XII / 2020 penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk

Pemkab Dinilai Berhasil Terapkan Good Governance Struktur organisasi yang ramping dengan fungsi yang optimal disesuaikan dengan beban tugas yang ada menjadi pesan khusus Fraksi Golar menyikapi dua materi raperda yang disampaikan Pjs Bupati Purworejo Yuni Astuti. Kebijakan dari pusat yakni PP Nomor 72 Tahun 2019 adalah bagian dari penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah agar lebih independen juga sebagai penguatan kelembagaan Rumah Sakit Daerah untuk menjalankan urusan wajib pelayanan dasar kesehatan. “Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi Peraturan Pemerintah, Dalam hal belum adanya setinggi-tingginya terhadap pengajuan dua PP, Kepala Daerah dapat memberikan tambahan raperda yakni Rancangan Peraturan Daerah penghasilan bagi Pegawai ASN setelah mendapat tentang pengelolaan daerah dan Rancangan persetujuan Menteri (Pasal 58). Peraturan Daerah mengenai perubahan kedua atas Perda No 14 5ahun 2016 tentang Sedangkan poin keenam adalah penegasan pembentukan dan susunan perangkat daerah,\" Kepala Daerah menetapkan rancangan KUA dan kata juru bicara Fraksi Golkar, Dwi Hartati. rancangan PPAS menjadi KUA dan PPAS berdasarkan RKPD, apabila KDH dan DPRD Dwi Hartati menyebut jika dalam tidak bersepakat (Pasal 91), untuk ketujuh dalam pengelolaan keuangan daerah harus berorientasi hal hasil evaluasi APBD Daerah tidak pada prinsip-prinsip; Transparansi, Efisien, ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, Efektif, Akuntabilitas, dan Partisipatif sehingga Menteri mengusulkan kepada menteri yang akan tercipta tata kelola pemerintahan yang baik melaksanakan urusan pemerintahan dibidang dan bersih (good governance dan clean keuangan untuk melakukan penundaan governance). Dia menyebut jika Pemkab dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum Purworejo telah delapan kali meraih opini Wajar (Pasal 111 & 112). Tanpa Pengecualian dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sejak tahun 2012 Sementara poin delapan adalah Pengaturan hingga tahun 2020. dalam melakukan evaluasi Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD, gubernur Fraksi Golkar menjelaskan jika secara garis sebagai wakil Pemerintah Pusat berkonsultasi besar terdapat 11 poin pokok perubahan pada PP dengan Menteri Dalam Negeri dan selanjutnya nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Menteri berkoordinasi dengan menteri Keuangan Daerah, yaitu Penegasan Kepala keuangan (Pasal 112 ayat 3). Poin sembilan Daerah Berkedudukan Sebagai Pemilik Modal merupakan pengaturan dalam hal Pengelola Pada Perusahaan Umum Daerah Atau Pemegang Keuangan Daerah yang berhalangan sementara, Saham Pada Perseroan Daerah (Pasal 4), Pejabat pejabat yang berwenang dapat menunjuk Fungsional Umum dapat menjadi PPTK apabila pejabat lain untuk melaksanakan tugas tidak terdapat pejabat structural (Pasal 13) dan pengelola Keuangan Daerah (Pasal 117). yang ketiga perincian Tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Pasal 22). \"Dan untuk yang sepuluh dan sebelas adalah Pengaturan Penyusunan dan Penetapan Hal lainnya adalah pengaturan Daerah tidak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah memenuhi alokasi belanja sesuai dengan Bagi Daerah yang Belum Memiliki Dewan ketentuan peraturan perundang-undangan, Perwakilan Rakyat Daerah (Pasal 118) serta menteri keuangan melakukan penundaan penegasan penggunaan bagan akun standar dan/atau pemotongan penyaluran Dana dalam mewujudkan statistic keuangan Transfer Umum, setelah berkoordinasi dengan pemerintah dan laporan keuangan yang Menteri Dalam Negeri dan menteri teknis terkait terkonsolidasi, proses perencanaan, (Pasal 50). Point kelima adalah pengaturan penganggaran, pelaksanaan anggaran dan Pemberian tambahan penghasilan kepada laporan (Pasal 188),\" jelas Dwi Hartati. (***) Pegawai ASN daerah berpedoman pada 10 Edisi 4 / XII / 2020

Otonomi Rumah Sakit Bukan Sebuah Hambatan Fraksi Partai Demokrat “Kami perlu diberikan penjelasan detail menyambut baik dan apresiasi mengenai otonomi yang dimaksud. Jangan terhadap adanya dua raperda yang sampai otonomi yang diberikan kepada digulirkan dan bisa dibahas dalam Rumah Sakit Daerah justru menimbulkan masa persidangan ketiga tahun 2020. hambatan bagi Pemerintah Daerah dalam Hal ini dikarenakan menjadi sebuah mewujudkan rumah sakit sebagai salah satu kebutuhan untuk disesuaikan dengan institusi pelayanan sosial,\" imbuh Sigit. regulasi dan kebutuhan organisasi. Untuk Raperda Pengelolaan Keuangan Hal itu disampaikan juru Daerah, Fraksi Demokrat memiliki bicara Fraksi Partai Demokrat, pendapat jika pengaturan rinci Sigit Arpiyanto menanggapi tentang wewenang dan penjelasan Pjs Bupati mekanisme Pengelolaan Purworejo Yuni Astuti Keuangan Daerah memang mengenai Rancangan sangat diperlukan untuk Peraturan Daerah tentang mengurangi pemusatan pengelolaan daerah dan wewenang dan tumpang tindih Rancangan Peraturan dalam pengelolaan keuangan Daerah mengenai perubahan Sigit Apriyanto daerah. Hal itu dinilai selaras kedua atas Perda No 14 5ahun dengan tekat bersama untuk 2016 tentang pembentukan dan Fraksi Demokrat mewujudkan good government dan susunan perangkat daerah. good governance, yaitu suatu penyelenggaraan pemerintahan yang solid \" A d a n y a p e n i n g k a t a n s t a t u s K a n t o r dan bertanggungjawab. Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik hendaknya \"Dari pejelasan yang disampaikan Pjs dibarengi dengan penambahan cakupan Bupati, fraksi kami bisa menerima kedua t u g a s , w e w e n a n g , a n g g a r a n d a n materi raperda itu untuk dibahas lebih dalam sumberdaya manusia, sehingga mampu dalam persidangan selanjutnya,\" ujar Sigit. memberikan kontribusi yang maksimal dalam ikut mewujudkan kondusifitas Fraksi Demokrat juga berharap akan lebih daerah,\" kata Sigit. banyak memberikan saran pendapat dan penyempurnaan terhadap materi yang Sedangkan untuk Pembentukan Rumah diberikan. Tentunya hal tersebut akan Sakit Daerah sebagai Unit Organisasi Bersifat didasarkan pada dasar hukum, bahasa, Khusus di bawah Dinas Kesehatan yang maupun penyempurnaan lainnya dalam rapat memiliki otonomi dalam pengelolaan selanjutnya. (***) keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian, 11Edisi 4 / XII / 2020

Pembentukan Perangkat Daerah Harus Dilandasi Asas Efektif dan Efisien Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditegaskan bahwa pembentukan Perangkat Daerah harus dilandasi asas efektif dan efisien. Perubahan nomenklatur Inspektorat yang beralih sebagai unit Organisasi Bersifat menjadi Inspektorat Daerah seharusnya Khusus diharapkan dapat memperbaiki diimbangi dengan kinerja yang semakin pelayanan dan penyelenggaraan kesehatan meningkat dalam penyelenggaraan fungsi masyarakat. Dimana pada situasi Pendemi perencanaan program pengawasan, COVID-19 ini, Rumah Sakit menjadi perhatian perumusan kebijakan dan fasilitasi bidang semua kalangan dalam menekan angka kasus pembangunan, pemerintahan dan penyebaran virus. kemasyarakatan. Sedangkan mengenai Raperda Peraturan \"Meningkatkan kinerja pelaksanaan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan kesekretariatan inspektorat serta dalam hal evaluasi dan Daerah, Fraksi PKB menilai jika pelaporan,\" kata juru bicara rancangan terebut sebagai Fraksi PKB, Rr Nurul pedoman dalam pelaksanaan Komariyah saat memberikan seluruh rangkaian kegiatan tanggapan fraksinya tentang mulai dari perencanaan, Rancangan Peraturan penganggaran, pelaporan, Daerah tentang pengelolaan penetausahaan, daerah dan Rancangan pertanggungjawaban dan Peraturan Daerah mengenai pengawasan keuangan. perubahan kedua atas Perda Rancangan ini diharapkan No 14 5ahun 2016 tentang untuk mendorong pembentukan dan susunan pemerintah agar berjalan perangkat daerah. efektif, efisien, transparan akuntabel. Hal tersebut ditujukan Lebih jauh Nurul menyebut jika penetapan status Kantor Kesatuan Bangsa dan dan untuk meningkatkan pelayanan Politik sebagai Badan Daerah sekaligus publik demi kesejahteraan masyarakat. menjadi parameter tugas pokok dan fungsi dari KESBANGPOL dalam perumusan \"Rancangan Pengelolaan Keuangan Daerah kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa dan dibuat dengan penuh tanggung jawab dan politik yang semakin baik. Penyelenggaraan rasa keadilan dan manfaat untuk dan pelayanan umum di bidang kesatuan masyarakat dalam koridor perundangan bangsa dan politik seperti wawasan undangan. Sehingga dalam penganggaran kebangsaan, ekonomi, sosial, budaya serta harus ada keterkaitan antara pendanaan dalam hal pemantauan dan evaluasi kinerja. dengan output yang diharapkan dari suatu kegiatan secara terukur,\" imbuh Nurul. \"Diharapkan KESBANGPOL Kabupaten Purworejo lebih sensitif terhadap isu yang Fraksi PKB juga menyebut jika beredar dimasyarakat mengingat ini pentingnya sebuah tolok ukur kinerja merupakan tahun politik yang rentan akan pemerintah dalam hal pengelolaan keuangan konflik,\" tambahnya. sebagai pencapaian prestasi pekerjaan dengan mempertimbangkan faktor kualitas, Mengenai kedudukan Rumah Sakit Daerah kuantitas, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan dari setiap program dan 12 Edisi 4 / XII / 2020 kegiatan. (***)

Pemerintah Daerah Dituntut Lebih Visioner Fraksi Gerindra menyebut jika Fraksi Gerindra melihat jika keseriusan pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus benar-benar berorientasi merupakan sub sistem dari pada kemajuan, kemakmuran dan pengelolaan keuangan negara. Dan ini kesejahteraan masyarakat. Tidak sebatas menjadi bagian dari sistem keuangan hanya menjalankan rutinitas keseharian negara, dan merupakan elemen pokok dalam menjalankan amanah yang diembannya. Bupati beserta seluruh dalam pemerintah daerah. jajarannya harus lebih visioner dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehingga \"Hubungan penyelenggaraan keuangan mampu mempercepat akselarasi kemakmuran Pemerintah Pusat dan Daerah paling tidak di Kabupaten Purworejo. mencakup: 1) pembagian kewenangan pendapatan (perpajakan), 2) sistem dan \"Terkait struktur organisasi baru harus mekanisme untuk mengatasi ketimpangan dipertimbangkan The right man on the right horizontal, dan 3) sistem dan mekanisme place. Hal ini demi menjaga keberhasilan untuk mengatasi ketimpangan vertikal. Pada sisi pengeluaran diberikan kewenangan pengelolaan keuangan yang berimbas fiskal kepada daerah didasarkan pada pada pembangunan masyarakat, prinsip agar alokasi sumber daya agar menempatkan SDM yang lebih efektif dan efisien,\" kata tepat, mempunyai kapasitas, juru bicara Fraksi Gerindra, kemampuan, taat aturan, Nur Hidayat Pramudyanto. profesional dan terbuka. Sehingga tidak terjadi lagi Dilihat pada sisi kendala-kendala internal penerimaan, diberikan yang mengganggu roda kewenangan perpajakan pemerintahan dalam kepada daerah agar mencapai tujuan,\" imbuh partisipasi masyarakat untuk Nur Hidayat. mendanai pelayanan publik lebih tinggi karena masyarakat Selain itu, organisasi perangkat dapat merasakan langsung daerah juar harus diusahakan manfaat dari pembayaran menjadi organisasi yang ramping pajak/retribusi tersebut. namun kaya fungsi untuk membangun birokrasi yang efektif dan efisien dengan Menanggapi dua raperda yang diajukan menggunakan sumber daya manusia secara Pjs Bupati Purworejo, Gerindra menyatakan maksimal. Perubahan harus dilakukan dalam jika dalam raperda tentang Pengelolaan rangka menghasilkan kinerja yang lebih baik Keuangan Daerah, tujuan yang tertuang dalam di masa mendatang. Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c, agar benar-benar menjadi acuan mendasar dalam \"Di lapangan, Pemerintah harus melakukan pengelolaan keuangan dari mulai kajian yang lebih mendalam terhadap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan. upaya-upaya peningkatan PAD. Karena masih banyak area dimana PAD Kabupaten \"Janganlah hanya dijadikan sebagai slogan Purworejo seharusnya lebih tinggi dari yang indah yang tertuang diatas kertas dan pada selama ini dihasilkan. Optimalisasi akhirnya hanya menjadi tumpukan sampah. Perusda/BUMD, aset pemerintah daerah, Karena kalimat-kalimat yang mengandung kekayaan SDM, kekayaan SDA dan lain- kata “efektif, efisien, transparan, akuntabel lain,\" tegas Nur Hidayat Pramudyanto. (***) serta kesejahteraan rakyat” selalu menjadi kampanye indah sejak dahulu. Akan tetapi 13Edisi 4 / XII / 2020 implementasinya selalu jauh panggang daripada api,\" jelas Nur Hidayat.

PERDA Jangan Sekedar Menyesuaikan Regulasi Baru Fraksi Partai Nasional Demokrat (F susunan perangkat daerah, Fraksi Nasdem NasDem) mengungkapkan berpandangan bahwa dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 pandangannya mengenai upaya tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah mewujukan sebuah penyelenggaraan Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah serta terbitnya Peraturan Menteri pemerintah daerah yang baik dan Dalam Negeri No 11 Tahun 2019 tentang bersih. Hal itu disampaikan saat perangkat daerah, maka Peraturan Daerah diberikan kesempatan untuk Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat menyampaikan pandangan umum Daerah Kabupaten Purworejo beserta dengan fraksi menyikapi penjelasan kepala perubahannya melalui Peraturan Daerah daerah tentang Rancangan Peraturan Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2017, Daerah tentang pengelolaan daerah maka Perda tersebut perlu dilakukan dan Rancangan Peraturan Daerah perubahan untuk menyesuaikan dengan mengenai perubahan kedua atas Perda regulasi yang baru. No 14 5ahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. \"Untuk mewujudkan pe- Fraksinya berpesan, nantinya nyelenggaraan pemerintah dalam pembahasan harus daerah yang baik dan pula diperatikan mengenai bersih, perlu dilakukan Dalam pembahasannya pengelolaan keuangan nanti juga harus secara tertib, efisien, memperhatikan beban efektif, dan transparan tugas dan kebutuhan serta penuh rasa tanggung masing-masing Organisasi jawab dengan Perangkat Daerah sehingga memperhatikan keadilan, nantinya Perda tersebut tidak kepatutan, dan manfaat untuk rakyat dengan tetap mentaati hanya menyesuaikan dengan ketaatan terhahap peraturan regulasi baru. Lebih dari itu bisa perundang-undangan,\" kata juru bicara mengakomodir kebutuhan pelayanan Fraksi Nasdem, M Abdullah. kepada masyarakat sehingga membuat Pemerintah Daerah lebih efektif dan Fraksinya melihat dengan terbitnya akomodatif dalam menjalankan pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 daerah. (**) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengakibatkan peraturan daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2016 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah banyak yang perlu disesuaikan. \"Karena itu Fraksi Partai NasDem dapat menerima Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat alat kelengkapan DPRD,\" jelas Abdullah. Terkait rancangan peraturan daerah mengenai perubahan kedua atas Perda Nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan dan 14 Edisi 4 / XII / 2020

Perubahan Nomenklatur Diharapkan Mampu Tingkatkan Kinerja Pemerintah Daerah Fraksi Persatuan Sejahtera mengajak Sedangkan landasan sosilogis yang harus jajaran pemerintah kabupaten dan dipegang adalah bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan DPRD untuk mengedepankan tujuan secara transparan guna memberikan manfaat dari Raperda yang tercantum dalam kepada kesejahteraan masyarakat di Daerah. landasan filosofis, sosiologis dan Menyoroti mengenai Raperda mengenai yuridis dari Raperda yang akan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kab. dibahas. Landasan filosofis dari Raperda Pengelolaan Keuangan Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Daerah adalah untuk Pembentukan dan Susunan Perangkat mewujudkan Daerah Kabupaten Purworejo, FPS penyelenggaraan menilai sepakat adanya pembentukan Perangkat Daerah Pemerintahan Daerah harus didasarkan pada prinsip yang baik dan bersih. tepat fungsi dan tepat ukuran disesuaikan dengan kondisi “Disini perlu dilakukan wilayah daerah masing-masing. pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, Hal ini sesuai dengan ekonomis, efektif, kewenangan urusan pe- transparan, dan bertanggung merintahan daerah dan potensi jawab dengan memperhatikan daerah. Perubahan yang akan dilakukan rasa keadilan, kepatutan, di Purworejo ini diharapkan dapat manfaat untuk masyarakat, serta meningkatkan kinerja pemerintah daerah, taat pada ketentuan peraturan per- bekerja sesuai dengan fungsinya masing- undangundangan,\" kata juru bicara Fraksi masing, serta mampu meningkatkan Persatuan Sejahtera, Mustaqim menanggapi kesejateraan masyarakat luas. adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan daerah dan Rancangan Peraturan \"Dikarenakan alasan yuridis pengajuan Daerah mengenai perubahan kedua atas Perda Raperda adalah amanah dari regulasi di No 14 5ahun 2016 tentang pembentukan dan atasnya, secara umum kami Fraksi susunan perangkat daerah. Persatuan Sejahtera sepakat kedua Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat DPRD berikutnya,\" jelas Mustaqim. (***) 15Edisi 4 / XII / 2020

Komisi I Tinjau Calon Lokasi Terminal Baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Secara khusus Eko juga meminta Pemkab (DPRD) Purworejo melalui Komisi A untuk memberikan arahan terkait nantinya menyepakati rencana pembangunan terminal Tipe A yang sudah ada di Desa dua terminal di Kabupaten Purworejo. Candisari Kecamatan Banyuurip. Bangunan Kedua terminal itu rencananya akan yang menjadi milik desa itu tetap didampingi dibangun di areal persawaan di depan untuk pemanfaatan selanjutnya pasca kompleks Polres Purworejo dan Balai terminal Tipe A baru resmi beroperasi. Pertanian di wilayah Kutoarjo. Saat berada di lapangan sendiri, Komisi A mendapati jika di lokasi pembangunan Ada dua tipe terminal yang dibangun, terminal Tipe A masih digunakan oleh para dimana untuk depan Polres Purworejo akan pedagang bunga. Para penjual ini meminta menjadi terminal Tipe A yang dilakukan oleh bantuan dari DPRD agar bisa difasilitasi untuk Pemerintah Pusat. Sementara di Balai tetap bisa berusaha. Pertanian Kutoarjo akan dibangun oleh Pemprov Jateng dan menjadi terminal Tipe B. \"Para pedagang sudah mendapat informasi bahwa lokasi tempat mereka berusaha akan Secara khusus, Komisi A melakukan digunakan untuk terminal. Kami sudah peninjauan kedua lokasi tersebut di awal meminta mereka untuk berkirim surat ke Oktober 2020 ini. Mereka ingin memastikan DPRD dan nanti akan kita berikan mengenai status tanah dan kondisi yang ada pendampingan sehingga mereka nantinya saat itu. tetap bisa menjalankan usahanya,\" imbuh Eko Januar. Ketua Komisi A, Eko Januar Sutanto mengaku jika komisinya menyambut baik Kepala Seksi Inventaris Bidang Aset adanya rencana pembangunan terminal Tipe A Badan Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Tipe B yang dalam tahun masih proses Aset Daerah (BPPKAD) Purworejo, Kiki DED. Secara khusus Eko menyebut jika Prihantono mengungkapkan kemungkinan pihaknya lebih sepakat jika kawasan di depan proses pembangunan kedua terminal akan Polres digunakan untuk terminal dilakukan tahun depan. Untuk proses dibandingkan rencana awal Pemkab untuk pemanfaatan tanah sudah ada. digunakan sebagai mall. \"Akan lebih banyak manfaatnya digunakan \"Satu pertimbangan adanya pemindahan sebagai terminal dibandingkan mall,\" kata terminal Tipe A ini karena selama ini di Eko Januar. terminal lama, ada beban bayar sewa yang nilainya sekitar Rp 100 juta setiap tahun. Pihaknya menilai jika keberadaan Dengan menggunakan lahan milik terminal itu sangat penting bagi masyarakat. pemerintah tentunya tidak ada beban biaya Dulu saat hendak dibangun, Komisi A memang yang keluar lagi,\" kata Kiki. (***) sepakat untuk tidak menindaklanjuti karena dinilai tidak ada kemanfaatannya. 16 Edisi 4 / XII / 2020

Rapat Kerja Pembahasan APBD 2021 Komisi I Dengan OPD Mitra Kerja 157Edisi 4 / XII / 2020

Komisi II Pantau Pembangunan Puskesmas Winong Anggota Komisi II DPRD Kabupaten “Nilai kontrak dari penambahan gedung atau Purworejo melakukan kunjungan kerja ruang baru, borongan sebesar Rp. 4.875.000.089,09. Progres sampai dengan 01 pengawasan dalam daerah di Oktober 2020 yaitu, realisasi 45.449 persen, Puskesmas Winong Kecamatan Kemiri rencananya 45.235 persen. Sehingga terdapat deviasi positif sebesar 0,214 atau Purworejo, Kamis (1/10). Kunjungan realisasi mendahului 0,214% dari rencana yang diikuti oleh seluruh anggota awal,” katanya. Komisi II tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Tunaryo. Kunjungan tersebut dilaksanakan guna Dalam pengawasan langsung dilapangan, memastikan bahwa proyek Penambahan oleh Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo, Gedung atau Ruang Baru Puskesmas Winong didapati beberapa hal yang kurang sesuai berjalan dengan baik. Dalam kesempatan dengan perencanaan, antara lain yaitu tiang tersebut Komisi II DPRD Kabupaten listrik yang hanya setinggi 5 meter, jelas hal Purworejo diterima oleh Agus Mustafa Hari S. tersebut dapat membahayakan pasien ataupun orang yang tidak tahu ada tiang “Kami Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo sumber listik , dan kamar rawat inap pasien, hari ini melaksanakan fungsi pengawasan di yang kurang sesuai dengan ukuran pada Puskesmas Winong yang sedang dibangun gambar design awal, sehingga dikhawatirkan untuk menambah ruang baru agar daya tidak dapat menampung dalam jumlah yang tampung pasien semakin banyak sehingga diperkirakan diawal. pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih maksimal,” kata Tunaryo. “Semoga hasil pengawasan ini dapat segera diperbaiki oleh pihak pelaksana pekerjaan Dijelaskannya, dalam rangka agar proses pengerjaannya betul-betul sesuai meningkatkan fasilitas dan pelayanan yang dengan perencanaan sehingga tidak bersih, sehat, nyaman dan memadai, dan menimbulkan permasalahan di kemudian seiring dengan meningkatnya jumlah pasien hari. Selain itu, agar masyarakat pengunjung yang membutuhkan perawatan medis Puskesmas nantinya betul-betul nyaman,” katanya. (***) Dari hasil pengawasan tersebut diketahui bahwa pelaksanaan pembangunan di mulai pada 14 Juli 2020 dengan pelaksana PT Bhineka Citra Prima. Jangka waktu pekerjaan 150 hari kalender, pada saa ini sudah berjalan 80 hari, sehingga tersisa waktu penyelesaian pekerjaan sebanyak 70 hari kalender. 18 Edisi 4 / XII / 2020

Rapat Kerja Pembahasan APBD 2021 Komisi II Dengan OPD Mitra Kerja 19Edisi 4 / XII / 2020

Komisi III Awasi Pantai Dewaruci Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo melakukan kunjungan kerja pengawasan dalam daerah ke obyek wisata andalan Kabupaten Purworejo, Pantai Dewaruci di Desa Jatimalang Kecamatan Purwodadi, Kamis (15/10). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Sekar Ati Argorini AMd dan diikuti oleh seluruh anggota Komisi III. Mengawali kunjungan kerja pengawasan Sesampai di lokasi kunjungan kerja dalam daerah tersebut, Komisi III pengawasan pembangunan dalam daerah menyempatkan diri untuk mampir ke pusat tepatnya di Pantai Dewaruci, Komisi III oleh-oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil, melihat secara langsung kondisi Pantai Menengah dan Perdagangan (DinKUKMP) Dewaruci. Di pantai tersebut, Komisi III yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Aneka diterima oleh Kepala Desa Jatimalang. Usaha. “Di showroom DinKUKMP yang dikelola oleh Perusda Aneka Usaha ini “Dalam situasi pandemi covid-19 ini kami ditampilkan produk-produk hasil UMKM ingin melihat apakah kondisi tersebut Purworejo. Lokasinya cukup bagus dan mempengaruhi pendapatan mengingat salah tertata dengan baik. Harapannya, kedepan satu sumber PAD kita adalah dari Pantai dapat lebih ditingkatkan dari sisi branding Dewaruci ini,” kata Sekar. maupun pemasarannya,” kata Sekar. Menurutnya, pendapatan retribusi dari Usai melihat showroom UMKM tersebut, Pantai Dewaruci memang belum maksimal dengan didampingi oleh Direktur Perusda akibat dampak pandemi covid-19. Situasi Aneka Usaha, rombongan Komisi III DPRD seperti ini tidak hanya dialami oleh sektor Kabupaten Purworejo berkesempatan untuk pariwisata saja, namun juga seluruhnya menjajal café on the bus yang juga dikelola merasakan yang sama. Perusda Aneka Usaha. Bus tersebut memang “Harapan kami ada formula untuk disediakan untuk mengangkut pengunjung meningkatkan kunjungan meski pandemi yang akan berwisata ke sejumlah obyek wisata melanda kita semua. Karena Pantai di Purworejo. Dewaruci ini juga menjadi andalan bagi masyarakat setempat khususnya yang “Konsepnya cukup bagus. Menurut kami, memiliki usaha jualan di kios-kios di area layanan ini merupakan jawaban terhadap pantai,” katanya. kebutuhan berwisata di Purworejo karena tidak semua obyek wisata kita terjangkau Inovasi atau formula tersebut seperti angkutan transportasi umum. Dengan dengan memperbaiki sarana prasarana, adanya layanan ini wisatawan baik lokal melakukan penataan agar lebih indah lagi maupun dari luar daerah dapat serta meningkatkan promosi untuk menggunakan jasa layanan transportasi ini memperkenalkan potensi wisata Purworejo sehingga dapat menjangkau obyek wisata kepada masyarakat luas. (***) yang diinginkan dengan dimanjakan fasilitas café yang ada di dalam bus,” terang Sekar didampingi Direktur PDAU, Didik Prasetya Adi SH. 20 Edisi 4 / XII / 2020

Rapat Kerja Pembahasan APBD 2021 Komisi III Dengan OPD Mitra Kerja 21Edisi 4 / XII / 2020

Komisi IV Pantau Pembelajaran Selama Pandemi Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo dirumah. Pihak sekolah memberikan melakukan kunjungan kerja pengertian dan masukan kepada wali murid terkait dengan sarana komunikasi selama ada pengawasan dalam daerah di SMP wabah Covid – 19, akhirnya para wali murid Negeri 29 Loano Purworejo, awal yang selama ini merasa keberatan bisa Oktober lalu. Kegiatan tersebut memahami akan situasi dan kondisi saat ini. dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV, Terkait dengan kesejahteraan guru–guru Muhammad Abdullah SE SH wiyata bakti / guru honorer sangat rendah didampingi sejumlah anggota Komisi sekali ada yang menerima Rp. 500.000 per bulan, ada yang menerima Rp. 600.000 per IV lainnya. bulan dan juga ada yang menerima Rp. 700.000 perbulan hal ini tidak sesuai dengan Abdullah mengungkapkan, kunjungan porsi kegiatan maupun pekerjaan guru wiyata kerja dalam daerah di SMP 29 tersebut bakti setiap harinya. dilakukan untuk mengetahui lebih jauh terkait dengan pelaksanaan kegiatan belajar Sementara itu, terkait kondisi fisik mengajar di saat pandemi covid–19, kebijakan sekolah pada umumnya sudah kurang bagus sekolah dalam memberikan pelajaran kepada bahkan ada satu ruangan laboratorium IPA murid – murid di sekolah, apakah ada kendala yang kondisinya sangat memprihatinkan, dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar langit–langit dan atap genteng sebagian yang dilaksanakan selama ini, kesejahteraan hancur, untuk sementara kegiatan praktek di guru wiyata bakti hingga kondisi fisik sekolah. laboratorium dipindahkan ke ruangan kelas. Kepala SMP Negeri 29, Tujiman, \"Sekali lagi kami atas nama pribadi maupun menyampaikan bahwa sejak ada wabah Covid kelembagaan terima kasih dan mohon maaf – 19 mulai bulan Maret 2020 murid – murid apabila dalam menerima kunjungan kerja SMP Negeri 29 mengadakan kegiatan belajar dari Komisi IV DPRD Purworejo, dimana bisa dirumah, namun untuk guru – guru tetap melihat langsung kegiatan maupun keadaan masuk seperti biasa. Wali kelas masing - sekolah SMP Negeri 29 Purworejo ini. Dan masing membuat group WA untuk siswa dengan kondisi saat ini kami juga mohon sebagai sarana komunikasi untuk dengan hormat kepada Pimpinan maupun memberikan pelajaran kepada murid. Anggota Komisi IV khususnya dan Anggota DPRD Purworejo pada umumnya untuk Namun demikian masih ada kendala atau membantu kami menganggarkan utamanya hambatan terkait belajar di rumah, ada murid bangunan fisik sekolah, mebeuler (meja kursi – murid yang masih kluyuran tapi semua ini ruang kelas), juga untuk kesejahteraan guru bisa diatasi dengan pendekatan kepada honorer minta tambahan anggaran,\" masing – masing siswa bersama orang tua katanya. (***) siswa. Ada juga wali murid yang merasa keberatan dengan quota internet, juga ada yang jangkauan internetnya kurang bagus, hal ini menjadi hambatan dalam kegiatan belajar

Rapat Kerja Pembahasan APBD 2021 Komisi IV Dengan OPD Mitra Kerja 2193Edisi 4 / XII / 2020

Greget Lawan Covid-19 Harus Terus Digelorakan H. Fran Suharmaji Wakil Ketua DPRD 24 Edisi 4 / XII / 2020

Bapemperda Laporkan Propemperda 2021 DPRD Usulkan Delapan Raperda Badan Pembentukan Peraturan Daerah Selain Raperda usulan DPRD Kabupaten (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo Purworejo, pada tahun 2021 juga akan melaporkan Program Pembentukan Perda membahas Raperda usulan dari Pemerintah 2021. Hal tersebut disampaikan Ketua Daerah antara lain, Rencana Pembangunan Bapemperda Rr Nurul Komariyah SSos dalam Jangka Menengah Daerah Kabupaten laporannya pada Rapat Paripurna yang digelar Purworejo Tahun 2021-2025; Pembentukan Senin (23/11) siang. dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Dalam kesempatan tersebut disampaikan Purworejo; Raperda Rencana Tata Ruang bahwa DPRD mengusulkan sebanyak delapan Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2020- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di 2040; Perubahan Atas peraturan Daerah tahun 2021 mendatang. Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Delapan Raperda usulan DPRD Jalan Dengan Kendaraan Bermotor Umum; Kabupaten Purworejo tersebut antara lain, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Penanggulangan Wabah Penyakit Menular; Purworejo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Hewan; Peraturan Daerah Kabupaten Bermotor. Purworejo Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang; \"Adapun dalam daftar komulatif terbuka Pengelolaan Limbah Medis; Penyelenggaraan pada tahun 2021 DPRD Kabupaten Perhubungan; Perubahan Kedua Atas Purworejo juga akan membahasa Raperda Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Pertanggung- jawaban Pelaksanaan APBD Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak TA 2020; Raperda Perubahan APBD TA 2021 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; APBD TA 2022; Raperda Perubahan/ Pencabutan Perda Nomnor 13 Tahun 2009 Pencabutan Perda akibat Putusan MA,\" tentang Lembaga Kemasyarakatan ungkap Nurul. Desa/kelurahan; Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Lebih lanjut dijelaskannya, Pemerintah Peredaran Gelap. Daerah sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan di Indonesia. Berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang- 25Edisi 4 / XII / 2020

Undang Dasar 1945, Pemerintah Daerah \"Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan diberikan hak menetapkan Peraturan Daerah Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang dan peraturan-peraturan lainnya untuk Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD pelaksanaan Otonomi Daerah dan tugas Provinsi, Kabupaten dan Kota, menyatakan pembentukan. bahwa penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD Provinsi dan DPRD Peraturan Daerah merupakan Peraturan Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Perundang-undangan yang dibentuk oleh Bapemperda. Berdasarkan hal tersebut, telah DPRD dengan persetujuan bersama dilakukan pembahasan dan pengkajian atas Pemerintah Daerah. Selain itu, Pembentukan Rancangan Program Pembentukan Perda harus memenuhi syarat formil dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo materil sebagaimana telah diatur dalam Tahun 2021 oleh Badan Pembentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Purworejo Bersama Bagian Hukum Setda undangan, sebagaimana telah diubah dengan Kabupaten Purworejo tanggal 16 Nopember Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 2020, serta telah dikaji oleh Pemerintah tentang Perubahan Atas Undang-Undang Provinsi dan telah diterbitkan Surat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/0016442 Peraturan Perundang-undangan. Derivasi tanggal 20 Nopember 2020,\" jelasnya. (***) Undang-Undang tersebut lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. 26 Edisi 4 / XII / 2020

APBD 2021 Harus Dirasakan Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo memberikan perhatian khusus dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Purworejo 2021. Ini dimaksudkan agar penggunannya nanti bisa dirasakan oleh masyarakat. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/11). Menurutnya Purworejo menjadi salah satu daerah yang sangat terdampak kemunculan Covid-19. \"Jadi dalam alokasi APBD 2021 ini, kita dorong agar bisa difokuskan kepada pemulihan ekonomi di Purworejo,\" kata Dion Agasi. Dijelaskan, akibat adanya pandemi tersebut, banyak kegiatan pembangunan yang direncanakan dilakukan pada tahun 2020 harus ditunda. Dan di tahun 2021 itu, dari berbagai kegiatan yang sempat ditunda harus bisa dilaksanakan. \"Satu hal yang juga kami cermati adalah masih adanya kekurangan kegiatan yang dijukan oleh Pemkab, khususnya untuk pengembalian kondisi ekonomi di Purworejo,\" ungkapnya. Untuk itu, Pemkab diminta memperbanyak program-program stimulan untuk kebangkitan ekonomi masyarakat. Sementara disisi lain, program infrastruktur harus tetap dijalankan karena bisa langsung dirasakan oleh masyarakat. (***) 27Edisi 4 / XII / 2020

DPRD Prakarsai Perda Penyelenggaraan Keolahragaan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purworejo memprakarsai adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Dalam sidang paripurna DPRD Purworejo, mereka memberikan penjelasan mengenai raperda yang dijukan, Senin (23/11). Juru bicara Komisi IV, Reko Budiyono kejujuran, dengan melahirkan manusia yang menjelaskan menjelaskan dasar atas raperda jujur, maka hal itulah yang dibutuhkan sebagai prakarsa DPRD ini adalah Keputusan pelaksana pembangunan, sehingga dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo manusia yang ujur, maka kita akan Nomor 171.54/14 Tahun 2019 tanggal 27 melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya November Tahun 2019 tentang Program di dalam pelaksanaan pembangunan secara Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten jujur dan bertanggung jawab, jauh dari Purworejo Tahun 2020, dan rapat perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme. Bapemperda untuk memberikan masukan kepada Pimpinan tanggal 16 Nopember 2020. \"Menilik dari hal itu, kegiatan keolahragaan menjadi suatu keniscayaan untuk \"Perlu kami sampaikan bahwa Olah raga dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat. merupakan salah satu prasyarat yang harus Pemerintah daerah sebagai pelaksana dilaksanakan untuk mewujudkan suatu pemerintahan di tingkat daerah memiliki kesejahteraan masyarakat, karena olahraga tugas dan tanggung jawab untuk selain untuk melahirkan masyarakat yang melaksanakan kegiatan keolahragaan yaitu sehat jasmani dan rohani, olahraga dengan menyediakan prasarana dan sarana merupakan sarana untuk membentuk keolahragaan dan organisasi keolahragaan kepribadian,\" kata Reko Budiyono. yang bertugas untuk membina dan mengembangkan prestasi untuk mengikuti Melalui semboyan junjung tinggi ajang lomba di tingkat daerah, nasional sportifitas, lanjut Reko, maka akan melahirkan maupun internasional,\" imbuh Reko. manusia yang menjujung tinggi nilai-nilai 28 Edisi 4 / XII / 2020

Publik hearing DPRD Kabupaten Purworejo dengan insan olahraga. Menurut Komisi IV, pembinaan dan c. optimalisasi peran berbagai pihak baik pengembangan keolahragaan daerah yang pemerintah, masyarakat maupun dunia dapat menjamin pemerataan akses terhadap usaha dalam membangun kolahragaan, olahraga, peningkatan kesehatan dan kebugaran, peningkatan prestasi, dan d. tercapainya penggunaan sumberdaya manajemen keolahragaan yang mampu secara efisien, efektif, berkeadilan dan menghadapi tantangan serta tuntutan berkelanjutan; dan perubahan kehidupan nasional dan global memerlukan sistem keolahragaan nasional. e. terjaganya kesinambungan dan kesatuan arah antar rencana pembangunan \"Penanganan olahraga tidak dapat keolahragaan di Kabupaten Purworejo. ditangani sekedarnya, tapi harus bisa dikelola dengan profesional. Penggalangan \"Dalam Peraturan Daerah ini diatur sumber daya untuk pembinaan dan ketentuan yang cukup mendasar untuk pengembangan keolahragaan dilakukan mendorong pencapaian tujuan melalui pembentukan dan pengembangan pembangunan olahraga antara lain kerjasama dengan pihak-pihak terkait pemantapan koordinasi lintas sektor baik secara harmonis, terbuka, timbal balik, horisontal maupun vertikal, sistem sinergi, dan saling menguntungkan,\" perencanaan yang terpadu, terukur, efektif tambahnya. dan efisien, pembangunan sentra pembinaan dan pengembangan olahraga, dan jaminan Ada 5 tujuan yang disasar dari perlunya kepastian pendanaan penyelenggaraan disusun Rancangan Peraturan Daerah tentang keolahragaan,\" imbuh Reko. (**) Penyelenggaraan Keolahragaan yakni : a. terciptanya koordinasi, integrasi, 29Edisi 4 / XII / 2020 sinkronisasi, dan sinergitas antar institusi dalam pembinaan keolahragaan; b. keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan,

Seluruh Fraksi Menerima Usulan Raperda Prakarsa DPRD Seluruh fraksi yang ada di DPRD belum sempurna, fraksi-fraksi memandang Purworejo bisa menerima usulan dari penyempurnaan itu akan dilaksanakan didalam materi pembahasan selanjutnya,\" Komisi IV untuk menggunakan hak imbuh Dwi Ari. prakarsanya menggulirkan Raperda Berdasar pada pemikiran dan mengenai Penyelenggaraan pokok–pokok bahasan yang ada, fraksi-fraksi Keolahragaan dan Raperda tentang DPRD Kabupaten Purworejo memberikan kesimpulan jika bisa menerima dan akan Perubahan Perda Nomor 9 Tahun ditindaklanjuti dan dibahas dalam forum 2014 tentang Penyelenggaraan rapat DPRD berikutnya. Kearsipan . Mereka sepakat agar hal \"Pembahasan lebih lanjut yang berupa saran, tersebut dijadikan sebagai Raperda pendapat dan penyempurnaan terhadap materi dimaksud baik berupa sistematika Prakarsa DPRD Purworejo. kebijakan, tata bahasa, maupun lainnya akan dilakukan oleh anggota-anggota fraksi \"Mewakili seluruh fraksi yang ada di DPRD dalam rapat-rapat dewan yang membahas Purworejo, kami sampaikan apresiasi materi-materi dimaksud,\" tambahnya. setinggi-tingginya kepada pemrakarsa yang telah bekerja keras menggodog, menyusun Lebih jauh disampaikan jika Fraksi-Fraksi dan membahas Raperda Prakarsa yang tentu DPRD Kabupaten Purworejo berkomitmen secara substansial telah berpedoman pada penuh untuk melaksanakan perencanaan struktur dan tata bahasa, dasar hukum, data, regulasi yang berasaskan tanggung jawab, analisa, argumentasi secara akademik dan keberlanjutan, manfaat, dan berkeadilan. konprehensif sehingga semuanya telah dapat Demi mewujudkan tujuan utama tersusun dengan baik,\" kata perwakilan fraksi mensejahterakan masyarakat Kabupaten di DPRD Purworejo, Dwi Ari Susanto. Purworejo. (**) Seluruh fraksi telah mempelajari dan mencermati secara seksama terhadap semua materi Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa tersebut. Dari pencermatan yang dilakukan mereka berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk segera dapat ditetapkan sebagai Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD. \"Terhadap materi-materi Rancangan Peraturan Daerah, fraksi-fraksi menyampaikan substansi tersebut telah tertuang dan apabila didalam kaidah hukum 30 Edisi 4 / XII / 2020

Kesepakatan Bersama Raperda APBD 2021 Diajukan ke Provinsi Pejabat sementara (Pjs) Bupati “Sesuai ketentuan yang berlaku, kami akan Purworejo Yuni Astuti mengucapkan segera ajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 dan rasa terima kasihnya kepada Badan Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran (Banggar) DPRD Purworejo Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 kepada Gubernur Jawa Tengah untuk yang telah melakukan pembahasan dievaluasi,\" imbuh Pjs Bupati. terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pihaknya berharap proses evaluasi yang Pendapatan dan Belanja Daerah akan dilakukan Gubernur Jawa Tengah itu diharapkan bisa berjalan dengan lancar. Dan (APBD) Purworejo 2021. Hasil yang tindaklanjut dari hasil evaluasi dapat dipenuhi diperoleh merupakan buah dari kerja sesuai jadwal yang direncanakan. keras seluruh komponen yang ada. \"Kami berharap pada pertengahan Bulan Desember 2020, penetapan Peraturan \"Pembahasan tersebut telah memperolah Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 hasil dalam rangka mengoptimalkan dapat dilaksanakan,\" jelas Yuni Astuti. pemanfaatan penerimaan daerah untuk membiayai pengeluaran daerah guna Menutup sambutanya, Pjs Bupati Yuni terwujudnya target pelaksanaan Astuti memberikan penghargaan yang tinggi pemerintahan daerah hingga akhir Tahun kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Anggaran 2021,\" kata Yuni Astuti. Purworejo. Dia menilai jika kesepakatan yang ada merupakan bentuk dari terjalinnya Terkait dengan hasil pembahasan Badan kerjasama yang baik dan serasi dalam upaya Anggaran DPRD yang dilaporkan tadi, membangun Kabupaten Purworejo tercinta. pihaknya secara prinsip sudah bisa menerima. (*) Adapun hasilnya juga langsung ditindaklanjuti dengan Nota Persetujuan Bersama atas 31Edisi 4 / XII / 2020 Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2021.

Imbas Pandemi, Pasar Tradisional Sepi Komisi III Turun Cari Solusi Sejumlah pasar tradisional di Pihaknya sendiri sempat menanyakan Kabupaten Purworejo dilaporkan kepada pedagang mengenai bantuan yang semakin sepi semenjak pandemic diberikan oleh pemerintah. Sebagian besar covid-19 melanda. Dampak Covid-19 pedagang masih tetap menerimanya. masih terus dirasakan oleh Terpisah, Kepala Dinas Koperasi Usaha masyarakat kecil. Keberadaan bantuan Kecil Menengah dan Koperasi Kabupaten dari pemerintah dinilai menjadi salah Purworejo Bambang Susilo mengatakan jika satu jawaban untuk kesulitan tersebut. pungutan retribusi pedagang memang sudah dilakukan lagi. Pihaknya hanya memberikan Hal tersebut terekam dari kegiatan pembebasan di awal pandemi saja. ”Kebijakan pengawasan dalam daerah yang dilakukan itu sudah selesai dan kami pungut lagi,” kata Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bambang. (DPRD) Kabupaten Purworejo, baru-baru ini. Tercatat ada tiga pasar yang dikunjungi yakni Disinggung mengenai pembebasan Pasar Gebang, Pasar Kemiri dan Pasar Bruno. retribusi lagi, Bambang mengatakan belum ada rencana ke langkah tersebut. Dia Ketua Komisi III, Sekar Ati Argorini menyebut jika retribusi yang dikenakan pun mengatakan kunjungan ke lapangan itu tidak besar. ”Jadi kami memang belum ada memang diarahkan untuk mengetahui kondisi rencana untuk membebaskan lagi,” imbuh pasar atau pedagang selama pandemi ini. Bambang. Pihaknya melihat jika kondisi perekonomian masih lesu. Disinggung mengenai bantuan, Bambang menyebut jika secara spesifik untuk pedagang ”Kami ingin tahu seperti apa kondisi di pasar. pasar memang tidak ada. Hanya saja ada Dan ternyata retribusi yang sempat bantuan dari pemerintah daerah yang dibebaskan dulu itu sekarang sudah dipungut diberikan kepada para pelaku usaha mikro. lagi,” jelas Sekar Kamis (8/10). ”Kami salurkan melalui program JPE (jaring pengaman ekonomi) yang ada,” jelas Pedagang tidak mengeluhkan adanya Bambang. (***) retribusi itu. Mereka mengeluhkan tingkat kedatangan pembeli yang masih rendah. ”Memang banyak dampak yang dirasakan. Bisa jadi daya beli masyarakat tengah turun,” jelas Sekar.

Dimediasi DPRD, 145 Warga Terima Ganti Rugi dari Waskita Sebanyak 145 warga Desa Guntur Novrizal, Set Kontrak Res Manager PT Kecamatan Bener yang tanahnya Waskita Jatiwangi KSO. terdampak pekerjaan paket 2 Disebutkan, pekerjaan paket 2 sudah Bendungan Bener oleh PT Waskita berjalan untuk penggalian dan beberapa pekerjaan spill way, tetapi areanya belum 100 Jatiwangi KSO mendapat uang persen selesai. kompensasi ganti tunggu dari PT “Luasan tanah warga yang turut terdampak Waskita. sekitar 16 hektare,” sebutnya. Pemberian kompensasi dirangkai dengan M Abdullah mengungkapkan bahwa temu audiensi antara perwakilan warga audisensi serta pemberian kompensasi di dengan pihak PT Waskita di Gedung DPRD gedung DPRD merupakan kelanjutan dari Kabupaten Purworejo, Sabtu (14/11). pertemuan dan musyawarah sebelumnya. Warga merasa dirugikan akibat tanahnya yang Hadir anggota DPRD dari Fraksi Partai belum dibebaskan oleh pemerintah Nasdem M Abdullah, Partai Golkar Rochman, terdampak pekerjaan paket 2. dan PDIP Luhur Pambudi Mulyono, serta jajaran Forkompimcam Bener. “Setelah proses panjang negoisasi dan musyawarah, akhirnya ada kata dari Dalam pertemuan itu terungkap bahwa sepakat PT Waskita untuk memberikan ganti total kompensasi yang diberikan mencapai kerugian terhadap tanah warga yang rusak. Rp2 miliar lebih kepada 145 warga pemilik Ada yang tanahnya disewa hingga proses tanah di Desa Guntur. Jumlah kompensasi pembebasan selesai, itu uang tunggu. yang diterima berbeda-beda, bergantung Sementara ini ada tanah-tanah yangg tidak luasan tanah yang terdampak. disewa, tetapi terkena dampak lalu diberi kompetansi,” ungkapnya. “Berdasarkan kesepakatan dengan warga yang difasilitasi anggota dewan, kita Menurut Abdullah, selain terdampak memberikan uang tunggu dan kompensasi. terdampak pekerjaan PT Waskita, masih ada Selama itu (tanah warga) belum dibebaskan lagi warga di berbagai desa yang mengaku oleh pemerintah, kita berikan kompensasi kepada warga sehingga kita bisa melakukan 33Edisi 4 / XII / 2020 pekerjaan bendungan bener paket 2,” kata

terdampak pekerjaan PT Brantas. Warga “Kita akan terus mendampingi warga sampai mulai mengadu dan berkeluh-kesah dan sudah proses pembangunan bendungan selesai,” dipertemukan dengan PT Brantas 1 kali, tetapi tandas Abdullah. belum ada titik temu. Sementara itu, Yuna (30) warga Dusun “PT Brantas melakukan pekerjaan dengan Kalipancer Desa Guntur mengaku mewakili cara menyewa tanah, ternyata kemudian orang tuanya untuk menerima kompensasi pekerjaan yang dilakukan juga berdampak sebanyak Rp4.730.000 atas tanah kebun pada tanah warga yang tidak disewa. Hari seluas 946 meter persegi. senin malam kita akan melakukan mediasi dan duduk bersama mencari solusi,” “Tanah masih proses di pengadilan. Belum lanjutnya. dikerjakan, tapi kena imbas longsoran,” ujarnya. (*) Tuntutan lainnya dari para warga terdampak yakni adanya pemberdayaan warga sekitar dalam proses pembangunan. Kecuali tenaga-tenaga ahli, diharapkan pihak kontraktor dapat melibatkan warga yang dinilai memiliki kemampuan. Selain itu, nilai ganti rugi pembebasan tanah juga belum selesai. Ada yang sedang proses di pengadilan, ada yang telah dilakukan penghitungan ulang oleh tim appraisal. 35Edisi 4 / XII / 2020

Warga Terdampak Bendungan Berembug dengan PT Brantas di DPRD Delapan bidang tanah milih 8 warga di Gedung Pertemuan DPRD Purworejo, Dusun Kalipancer Desa Guntur Selasa (10/11) malam. Kecamatan Bener Purworejo Adkar mengatakan jika akibat kejadian terdampak longsoran material batu itu, lahan tidak bisa diharapkan lagi. Karena dan tanah akibat hujan deras yang seluruh tanaman mengalami kerusakan. Dia melanda kawasan tersebut, beberapa menyebut ada beberapa jenis tanaman seperti petai, kemukus, durian, rambutan, albasia dan waktu lalu. Lokasi tanah ini lainnya. berdekatan dengan kawasan pembangunan Bendungan Bener yang “Tanah itu masih menjadi milik kami karena belum dibebaskan. Sekarang tanahnya tengah dilakukan. rusak, bagaimana kami mau berharap dari hasil pertanian itu,\" ungkap Adkar. Lahan yang terdampak tersebut belum dibebaskan oleh pelaksana proyek Bendungan Diungkapkan jika dari kejadian itu, PT Bener. Akibat dari longsoran itu, warga tidak Brantas sebenarnya sudah memberikan jalan bisa memanfaatkan lahannya lagi. Tanaman keluar yakni memberikan ganti rugi atau yang sebelumnya ada juga rusak dan tidak lagi kompensasi atas keruakan yang ada. Namun menghasilkan. hal itu tidak bisa dilakukan dengan semudah itu. Melihat kondisi tersebut, anggota DPRD Purworejo dari daerah pemilihan (Dapil) VI \"Kompensasi itu untuk mengganti kerusakan tergerak untuk turun tangan. Mereka kami. Tapi ini sudah rusak semua. Katakan memfasilitasi pertemuan antara warga dengan kalau mau mengganti ya paling tidak sampai PT Brantas Abipraya yang melakukan tanaman yang ada itu juga ada lagi,\" pekerjaan di kawasan tersebut. katanya. \"Kalau boleh saya menilai, kejadian ini Tercatat ada dua kali pertemuan yang keteledoran PT Brantas yang melakukan digelar, dalam kesempatan pertama tidak pengerjaan di kawasan itu. Karena mereka menemui hasil karena dari PT Brantas hanya sembarangan dalam menempatkan material tanah dan batu itu,\" kata Adkar saat warga terdampak dipertemukan dengan PT Brantas

mewakilan stafnya. Pertemuan kedua juga pertemuan kedua, warga melunak dimana gagal mendapatkan kesepakatan walaupun mereka bersedia menerima ganti rugi. Manajer Proyek PT Brantas Abipraya, Hanya nilainya minta dinaikkan,\" jelas Rahmad Cahyana hadir secara langsung. Abdullah didampingi anggota DPRD yang lain, Rokhman. Rahmat mengatakan jika pihaknya masih berketetapan untuk memberikan ganti rugi Pihaknya dan warga menyatakan senilai Rp 10.000/m2. Ini disamakan dengan dukungannya terhadap semua proses yang mereka lakukan atas tanah yang ada di pembangunan Bendungan Bener tersebut Desa Kemiri, Kecamatan Gebang. karena merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memberikan banyak dampak baik Anggota DPRD Purworejo, M Abdullah bagi masyarakat. mengatakan jika pihaknya memang tergerak untuk membantu mengatasi kesulitan \"Tapi kita juga berharap masyarakat itu masyarakat. Di lapanngan, sebenarnya tidak tidak menjadi korban. Sudah selayaknya ada penolakan dari masyarakat terkait masyarakat juga mendapatkan ganti rugi pembangunan bendungan. Hanya saja, yang sesuai dan bisa digunakan untuk dirinya tidak ingin masyarakat tersakiti mengganti lahan mereka yang terkena dengan nilai ganti rugi yang tidak memadai. dampak,\" jelas Abdullah. (***) \"Di awal warga menuntut pembelian tanah yang terdampak itu. Namun dalam

Penambahan Halte Trans Jateng Didemo Angkot Puluhan angkutan umum Jalur A yang \"Kami minta tidak ada penambahan halte bus melayani trayek Purworejo-Kutoarjo dan bus dari Salaman hingga Purworejo,\" kata Dwi tanggung jurusan Purworejo-Mangelang Setiawan. diparkirkan di separuh jalan di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Menanggapi keluhan dari masyarakat Kabupaten Purworejo, (11/11). Kru angkutan tersebut, Plt Kadinhub Purworejo Boedi umum itu ingin mengadu mengenai Hardojo mengatakan jika dalam kesepakatan operasional bus Trans Jateng yang dinilai telah yang ada pada tanggal 23 Oktober lalu memang mengganggu penghasilan mereka. sudah muncul mengenai tidak ada penambahan halte lagi. Kedatangan mereka diterima oleh Ketua DPRD Kelik Susilo Ardani dan Frans Lukman, Soal adanya bus yang tidak keluar ijinnya, Ketua Komisi B Tunaryo dan anggotanya. Kepala Bidang Lalulitnas Dinhub Purworejo Tampak hadir pula Plt Kepala Dinas Wahyudi mengungkapkan jika memang ada Perhubungan Purworejo Boedi Hardjono dan penawaran dari pemerintah bagi para pemilik jajarannya. angkutan umum untuk bergabung dengan trans Jateng. Dia menyebut jika 4 kendaraan \"Kami kesini untuk menindaklanjut hasil bisa digabungkan menjadi satu untuk audiensi rapat di Dinas Perhubungan tanggal mengelola 1 unit angkutan. 23 Oktober lalu. Dan kami minta ketegasan pemerintah agar melarang bus Trans Jateng Ketua Komisi II DPRD Purworejo Tunaryo melewati kota, dan harus melewati ring meminta agar setiap kali ada kebijakan baru road,\" kata Supriyadi dari keluarga besar Jalur yang akan dimunculkan haruslah melalui A Purworejo. proses musyawarah bersama terlebih dahulu. Ini untuk meminimalkan terjadinya konflik di Dua tuntutan lain adalah trans Jateng kemudian hari. tidak boleh melewati stasiun Kutoarjo serta tidak ada lagi halte naik turun dari GOR WR Wakil Ketua DPRD Kelik Susilo Ardani Soepratman hingga Kutoarjo. mengatakan keberadaan bus trans jateng itu sebenarnya memiliki harapan yang baik. Yakni Kelompok dari Ikatan Crew Purworejo membuka koneksi hubungan perhubungan Magelang (ICPM) Dwi Setiawan antara tempat wisata di Purworejo dengan mengungkapkan hal senada. Pihaknya selama Magelang. ini amat terganggu dengan keberadaan bus Trans Jateng. Keberadaannya mengganggu \"Tentunya adanya koneksi ini juga tidak pendapatan anggota karena banyak menimbulkan masalah. Dan kalau muncul penumpang memilih bus tersebut karena jauh masalah harus diselesaikan dengan baik lebih murah. juga,\" kata Kelik Ardani. (***) 37Edisi 4 / XII / 2020

DPRD Dorong Adanya Aturan Harga Tanam Tumbuh Tidak sekedar kepada kebijakan kami di Dapil VI ini terus memperjuangkan mendasar yang harus dilakukan Pemkab, agar ada penambahan nilai ganti rugi. Maka DPRD memberikan perhatian dalam proses kami menilai perlu untuk memberikan pembanguann proyek strategis nasional (PSN) dorongan kemunculan SK tentang nilai Bendungan Bener. Purworejo harus bisa tanam tumbuh tersebut,\" imbuh Dion. mengawal proyek tersebut dengan baik, tanpa adanya gejolak di tengah masyarakat. Terkait hal tersebut, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Pjs Bupati \"Seperti kita ketahui, beberapa waktu Purworejo Yuni Astuti serta Sekda Purworejo lalu ada gejolak di masyarakat. Itu Said Romadhon untuk pembahasannya. bukan penolakan terhadap Dirinya optimis,tidak lama lagi kebijakan itu pembangunan, tapi lebih kepada akan bisa terbit. masyarakat belum puas dengan nilai \"Jadi patokan mengenai nilai ganti rugi ganti rugi yang diberikan,\" jelas Dion. sudah ada dan jelas. Komitmen kami adalah memberikan dukungan terhadap Dalam pembebasan lahan itu sendiri, pembangunan PSN. Karena kami menilai itu DPRD sudah mendorong Pemkab agar sangat besar manfaatnya bagi pertanian dan mengeluarkan surat keputusan bupati pariwisata di Purworejo. Jadi memang harus mengenai harga tanam tumbuh. Ini diarahkan benar-benar dikawal dengan baik,\" jelas untuk menaksir nilai ganti rugi yang dilakukan Ketua DPRD Purworejo. (*) tim apraisal terhadap lahan milik warga. \"Dulu ada protes tentang nilai ganti rugi yang kurang sesuai, karena yang dinilai hanya luasan tanah saja. Nah teman-teman

Lindungi Diri, Lindungi Sesama dari Penularan Virus Covid-19 P“SAEKMAUI AMHAASKREURS” Dimana Saja, Kapan Saja’ Dion Agasi Setiabudi, SI.Kom., M.S.I Ketua DPRD Kabupaten Purworejo

Segenap Pimpinan dan Anggota serta Jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo Mengucapkan Selamat Hari Natal 2020 & Tahun Baru


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook