Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore MODUL UAS SAK KEL.3 PAI (B)

MODUL UAS SAK KEL.3 PAI (B)

Published by Muhammad Raj ulhaq, 2020-12-28 00:12:33

Description: MODUL UAS SAK KEL.3 PAI (B)

Search

Read the Text Version

E-Modul Pembelajaran Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

“E-Modul Pembelajaran” Disusun untuk memenuhi salah satu tugas UAS Mata Kuliah: Studi Agama Kontemporer Dosen Pengampu: Surawan, M.S.I Disusun Oleh : Muhammad Faisal Muhammad Raj Ulhaq Nim. 180 111 2291 Nim. 1801112282 Ahmad Aldianor Septiola Nur Hasanah Nim. 1801112294 Nim. 1801112293 Supriyani Fahilda Nur Elyanti Nim. 1801112299 Nim. 1801112296 Sri Asti Lestari Siti Wahdaniah Nim. 1801112310 Nim. 1801112307 Noor Mawaddah Rahmah Sugita Nim. 1801112316 Nim. 1801112315 Liani Fitriana Muhammad Alfian Khairani Nim. 1801112323 Nim. 1801112322 INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN JURUSAN TARBIYAH PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TAHUN 1442 H/ 2020 M

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr.Wb Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya dan tak lupa pula kita haturkan sholawat serta salam kepada junjungan Nabi besar kita Muhammad SAW beserta para keluarga, sahabat, kerabat, tabi’in hingga pengikut beliau sampai hari kiamat. Sehingga kami dapat menyelesaikan E-Modul Pembelajaran untuk memenuhi tugas UAS mata kuliah Studi Agama Kontemporer. Dalam pembuatan E-Modul ini tentunya kami menyadari banyak terdapat kekurangan dalam penulisan, seperti dari perancangan, pencarian bahan, baik dalam hal kualitas maupun kuantitas dari materi yang disajikan. Kami juga menyadari bahwa E-Modul ini jauh dari kata sempurna sehingga membutuhkan kritik dan saran yang bersifat membangun. Demikian yang bisa tim penulis sampaikan, semoga E-Modul ini menambah khazanah dan memberikan ilmu pengetahuan serta manfaat untuk para pembaca dan masyarakat yang luas. Wassalamu'alaikum Wr.Wb Palangka Raya, 31 Desember 2020 Tim Penulis i

DAFTAR ISI Kata Pengantar ............................................................................................................ i Daftar Isi ...................................................................................................................... ii BAB I Islam dan Fundamentalisme/Ekstrimisme ................................................... 1 A. ............................................................................................................................... B. ............................................................................................................................... C. ............................................................................................................................... BAB II Islam dan Radikalisme/Terorisme ................................................................. A. Pengertian Islam ..................................................................................................... B. Radikalisme dan Terorisme .................................................................................... BAB III Islam dan Cadar, Jilbab, Burqa ................................................................... A. ............................................................................................................................... B. ............................................................................................................................... C. ............................................................................................................................... BAB IV Islam dan Globalisasi ..................................................................................... A. Pengertian Islam dan Globalisasi ........................................................................... B. Karakteristik Islam dan Globalisasi........................................................................ C. Pengaruh Globalisasi Terhadap Peradaban Islam................................................... BAB V Islam dan Liberalisme ..................................................................................... A. ............................................................................................................................... B. ............................................................................................................................... C. ............................................................................................................................... BAB VI Islam dan Sekularisme ................................................................................... A. ............................................................................................................................... B. ............................................................................................................................... C. ............................................................................................................................... BAB VII Islam dan Pluralisme .................................................................................... A. Pengertian Islam dan Pluralisme ........................................................................... B. Sejarah Pluralisme ................................................................................................. ii

C. Pluralisme Agama dalam Islam............................................................................. BAB VIII Islam dan Feminisme, Gender ................................................................... A. Feminisme Menurut Perspektif Islam ................................................................... B. Pengertian Gender ................................................................................................. C. Gender Menurut Perspektif Islam ......................................................................... BAB IX Islam dan Khilafah......................................................................................... A. Sistem Pemerintahan Khilafah ............................................................................... B. Sistem Pemerintahan Dalam Islam ......................................................................... C. Pentingnya Indonesia Berkhilafah .......................................................................... BAB X Islam dan HAM................................................................................................ A. ............................................................................................................................... B. ............................................................................................................................... C. ............................................................................................................................... BAB XI Islam dan Demokrasi .................................................................................... A. Pengertian Islam dan Demokrasi........................................................................... B. Sejarah Demokrasi ................................................................................................ C. Islam dan Demokrasi............................................................................................. D. Pendidikan Islam Demokrasi................................................................................. BAB XII Islam dan Moderasi Keagamaan................................................................. A. Pengertian Moderasi Beragama.............................................................................. B. Agama Islam Dalam Moderasi Keagamaan ........................................................... C. Prinsip Dasar Moderasi........................................................................................... DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................... iii

BAB I Islam dan Fundamentalisme/Ekstrimisme A. B. C. 1

BAB II Islam dan Radikalisme/Terorisme A. Pengertian Islam Islam secara etimologi (bahasa) berarti tunduk, patuh, atau berserah diri. Adapun menurut syari’at (terminologi), apabila dimutlakkan berada pada dua pengertian: Pertama: Apabila disebutkan sendiri tanpa diiringi dengan kata iman, maka pengertian Islam mencakup seluruh agama, baik ushul (pokok) maupun furu’ (cabang), juga seluruh masalah ‘aqidah, ibadah, keyakinan, perkataan dan perbuatan. Jadi pengertian ini menunjukkan bahwa Islam adalah mengakui dengan lisan, meyakini dengan hati dan berserah diri kepada Allah Azza wa Jalla atas semua yang telah ditentukan dan ditakdirkan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang Nabi Ibrahim Alaihissallam ‫إِ ْذ ﻗَﺎ َل ﻟَﻪُ َرﺑﱡﻪُ أَ ْﺳﻠِ ْﻢ ۖ◌ ﻗَﺎ َل أَ ْﺳﻠَ ْﻤ ُﺖ ﻟَِﺮ ﱢب اﻟَْﻌﺎﻟَِﻤﻴﻦ‬ Artinya : “(Ingatlah) ketika Rabb-nya berfirman kepadanya (Ibrahim), ‘Berserahdirilah!’ Dia menjawab: ‘Aku berserah diri kepada Rabb seluruh alam.” [Al-Baqarah: 131] Allah Azza wa Jalla juga berfirman: ‫إِ ﱠن اﻟ ﱢﺪﻳ َﻦ ِﻋﻨ َﺪ اﻟﻠﱠِﻪ اِْﻹ ْﺳَﻼ ُم ۗ◌ َوَﻣﺎ ا ْﺧﺘَـﻠَ َﻒ اﻟﱠ ِﺬﻳ َﻦ أُوﺗُﻮا اﻟْ ِﻜﺘَﺎ َب إِﱠﻻ ِﻣﻦ ﺑَـْﻌ ِﺪ َﻣﺎ‬ ‫َﺟﺎءَ ُﻫ ُﻢ اﻟِْﻌْﻠ ُﻢ ﺑَـ ْﻐﻴًﺎ ﺑَـْﻴـﻨَـ ُﻬ ْﻢ ۗ◌ َوَﻣﻦ ﻳَ ْﻜُﻔْﺮ ﺑِﺂﻳَﺎ ِت اﻟﻠﱠِﻪ ﻓَِﺈ ﱠن اﻟﻠﱠﻪَ َﺳ ِﺮﻳ ُﻊ اﻟْ ِﺤ َﺴﺎ ِب‬ Artinya : “Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam. Tidaklah berselisih orang-orang yang telah diberi Kitab kecuali setelah mereka memperoleh ilmu, karena kedengkian di antara mereka. Barangsiapa ingkar terhadap ayat-ayat Allah, maka sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.” (Ali ‘Imran: 19). Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman ‫َوَﻣﻦ ﻳَـْﺒﺘَ ِﻎ ﻏَْﻴـَﺮ اِْﻹ ْﺳَﻼِم ِدﻳﻨًﺎ ﻓَـﻠَﻦ ﻳُـْﻘﺒَ َﻞ ِﻣْﻨﻪُ َوُﻫَﻮ ِﻓﻲ اْﻵ ِﺧَﺮِة‬ 2

‫ِﻣ َﻦ اﻟْ َﺨﺎ ِﺳ ِﺮﻳﻦ‬ Artinya : “Dan barangsiapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi.” (Ali ‘Imran: 85). Menurut Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahulllah, definisi Islam adalah: ‫َ اْ ِﻹ ْﺳﺘِ ْﺴﻼَُمِ ِﷲ ﺑِﺎﻟﺘﱠـْﻮِﺣْﻴ ِﺪ َواْ ِﻹﻧِْﻘﻴَﺎ ُد ﻟَﻪُ ﺑِﺎﻟﻄﱠﺎ َﻋِﺔ َواﻟْﺒَـَﺮا َءةُ ِﻣ َﻦ اﻟ ﱢﺸْﺮِك َوأَْﻫﻠِِﻪ‬:‫اْ ِﻹ ْﺳﻼَُم‬ “Islam adalah berserah diri kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya, tunduk dan patuh kepada-Nya dengan ketaatan, dan berlepas diri dari perbuatan syirik dan para pelakunya.” Kedua: Apabila kata Islam disebutkan bersamaan dengan kata iman, maka yang dimaksud Islam adalah perkataan dan amal-amal lahiriyah yang dengannya terjaga diri dan hartanya, baik dia meyakini Islam atau tidak, Sedangkan kata iman berkaitan dengan amal hati. B. Radikalisme dan Terorisme 1. Pengertian Radikalisme Banyak faktor yang melatarbelakangi Radikalisme yang berujung dengan terorisme. Secara normatif “radikalisme” ialah faham politik kenegaraan yang menghendaki adanya perubahan dan perombakan besar sebagai jalan untuk mencapai taraf kemajuan. Dalam definisi ini “radikalisme” cenderung bermakna perubahan positif. Diantara munculnya radikalisme terorisme, adalah semangat keberagamaan, separatis kedaerahan, patriotisme dan memungkinkan adanya stigmatisasi, terutama jika terjadi ketidakdilan satu kelompok terhadap kelompok lain. Oleh sebab itu, untuk pencegahan harus disesuaikan dengan faktor yang mempengaruhi dan kecenderungannya. Utamanya jangan melakukan tindakan yang dapat mengarahkan kepada perilaku mereka melakukan terorisme. Tidak semua semua akar penyebab terorisme dapat 'dihapus' atau tidak akan berakhir sebelum akar permasalahan mereka terjadi ditangani dan keluhan dan hak mendasar disediakan. 3

Radikalisme merupakan paham atau aliran yang mengingikan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis. Esensi radikalisme adalah konsep sikap jiwa dalam mengusung perubahan. Apabila dilihat dari sudut pandang keagamaan dapat diartikan sebagai paham keagamaan yang mengacu pada fondasi agama yang sangat mendasar dengan fanatisme keagamaan yang sangat tinggi, sehingga tidak jarang penganut dari paham/aliran tersebut menggunakan kekerasan kepada orang yang berbeda paham/aliran untuk mengaktualisasikan paham keagamaan yang dianut dan dipercayainya untuk diterima secara paksa. Adapun yang dimaksud dengan radikalisme adalah gerakan yang berpandangan kolot dan sering menggunakan kekerasan dalam mengajarkan keyakinan mereka. Sementara Islam merupakan agama kedamaian. Islam tidak pernah membenarkan praktek penggunaan kekerasan dalam menyebarkan agama, paham keagamaan serta paham politik.1 Radikalisme diartikan sebagai pandangan yang ingin melakukan perubahan yang mendasar sesuai dengan interpretasinya terhadap realitas sosial atau ideologi yang dianutnya.2 Dawinsha mengemukakan defenisi radikalisme menyamakannya dengan teroris. Tapi ia sendiri memakai radikalisme dengan membedakan antara keduanya. Radikalisme adalah kebijakan dan terorisme bagian dari kebijakan radikal tersebut. defenisi Dawinsha lebih nyata bahwa radikalisme itu mengandung sikap jiwa yang membawa kepada tindakan yang bertujuan melemahkan dan mengubah tatanan kemapanan dan menggantinya dengan gagasan baru. Makna yang terakhir ini, radikalisme adalah sebagai pemahaman negatif dan bahkan bisa menjadi berbahaya sebagai ekstrim kiri atau kanan. Dapat merujuk pada ekstremisme, dalam politik berarti tergolong kepada kelompokkelompok kiri radikal, Ekstrem kiri atau Ekstrem kanan. Radikalisasi transformasi dari 1 A Faiz Yunus, Radikalisme, Liberalisme dan Terorisme : Jurnal Studi Al-Qur’an; Vol. 13 , No. I ,Tahun. 2017 Membangun Tradisi Berfikir Qur’ani doi.org/10.21009/JSQ.013.1.06. 2 Ismail Hasani dan Bonar Tigor Naipospos, Radikalisme Agama di Jabodetabek & Jawa Barat: Implikasinya terhadap Jaminan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara, 2010), 19. 4

sikap pasif atau aktivisme kepada sikap yang lebih radikal, revolusioner, ekstremis, atau militan. Sementara istilah \"Radikal\" biasanya dihubungkan dengan gerakan-gerakan ekstrem kiri, \"Radikalisasi\" tidak membuat perbedaan seperti itu. Kata radikalisme ditinjau dari segi terminologis berasal dari kata dasar radix yang artinya akar (pohon). Bahkan anak-anak sekolah menengah lanjutan pun sudah mengetahuinya dalam pelajaran biologi. Makna kata tersebut, dapat diperluas kembali, berarti pegangan yang kuat, keyakinan, pencipta perdamaian dan ketenteraman, dan makna-makna lainnya. Kata ini dapat dikembangkan menjadi kata radikal, yang berarti lebih adjektif. Hingga dapat dipahami secara kilat, bahwa orang yang berpikir radikal pasti memiliki pemahaman secara lebih detail dan mendalam, layaknya akar tadi, serta keteguhan dalam mempertahankan kepercayaannya. Memang terkesan tidak umum, hal inilah yang menimbulkan kesan menyimpang di masyarakat. Setelah itu, penambahan sufiksisme sendiri memberikan makna tentang pandangan hidup (paradigma), sebuah faham, dan keyakinan atau ajaran. Penggunaannya juga sering disambungkan dengan suatu aliran atau kepercayaan tertentu. Ketua umum Dewan Masjid Indonesia, Dr. dr. KH. Tarmidzi Taher memberikan komentarnya tentang radikalisme bemakna positif, yang memiliki makna tajdid (pembaharuan) dan islah (peerbaikan), suatu spirit perubahan menuju kebaikan. Hingga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara para pemikir radikal sebagai seorang pendukung reformasi jangka panjang. Dari berbagai definisi maka dapat dikatakan makna radikalissme, yaitu pandangan/cara berfikir seseorang yang menginginkan peningkatan mutu, perbaikan, dan perdamaian lingkungan multidimensional, hingga semua lapisan masyarakatnya dapat hidup rukun dan tentram. Faktor Penyebab dan Sumber Kemunculan Radikalisme Menurut Yusuf al- Qardawi radikalisme disebabkan oleh banyak faktor antara lain a. Pengetahuan agama yang setengah-setengah melalui proses belajar yang doktriner. 5

b. Literal dalam memahami teks-teks agama sehingga kalangan radikal hanya memahami Islam dari kulitnya saja tetapi minim wawasan tentang esensi agama. c. Tersibukkan oleh masalah-masalah sekunder seperti menggerak gerakkan jari ketika tasyahud, memanjangkan jenggot, dan meninggikan celana sembari melupakan masalah-masalah primer. d. Berlebihan dalam mengharamkan banyak hal yang justru memberatkan umat. e. Lemah dalam wawasan sejarah dan sosiologi sehingga fatwa-fatwa mereka sering bertentangan dengan kemaslahatan umat, akal sehat, dan semangat zaman. f. Radikalisme tidak jarang muncul sebagai reaksi terhadap bentuk bentuk radikalisme yang lain seperti sikap radikal kaum sekular yang menolak agama. g. Perlawanan terhadap ketidakadilan sosial, ekonomi, dan politik di tengah- tengah masyarakat. Radikalisme tidak jarang muncul sebagai ekspresi rasa frustasi dan pemberontakan terhadap ketidakadilan sosial yang disebabkan oleh mandulnya kinerja lembaga hukum. Kegagalan pemerintah dalam menegakkan keadilan akhirnya direspon oleh kalangan radikal dengan tuntutan penerapan syari‟at Islam. Dengan menerapkan aturan syariat mereka merasa dapat mematuhi perintah agama dalam rangka 2. Pengertian Terorisme Secara etimologi terorisme berasal dari kata “to Terror” dalam bahasa inggris. Sementara dalam bahasa latin disebut Terrere yang berarti “gemetar” atau menggetarkan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terror merupakan suatu usaha untuk menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan tertentu (Depdikbud, 2013). Terorisme dalam pengertian perang memiliki definisi sebagai serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan terror (takut), sekaligus menimbulkan korban massif bagi warga sipil dengan melakukan pengeboman atau bom bunuh diri. Undang- Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, 6

Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1, menyebutkan bahwa Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Sedangkan menurut syari’at: “terorisme” adalah segala sesuatu yang menyebabkan goncangan keamanaan, pertumpahan darah, kerusakan harta atau pelampauan batas dengan berbagai bentuknya. Dari berbagai catatan sejarah, kejadian yang melanda umat saat ini, bahwa kejadian dan aksi tidaklah keluar dari dua perkara. a. Terorisme fisik, yaitu peristiwa yang sekarang terjadi puncak sorotan masyarakat,berupa peledakan, penculikan, bom bunuh diri, pembajakan dan seterusnya. b. Terorisme idiologi (pemikiran/pemahaman), yaitu dengan menjelaskan segala pemikiran menyimpang dan menyempal dari tuntunan Islam yang benar. Sebab ideologi tersebut merupakan cikal bakal munculnya terorisme fisik dan apabila tidak di berantas akan senantiasa menjadi ancaman serius di masa yang akan datang. Terorisme adalah suatu tindakan yang didasari sistem nilai dan cara pandang dunia, sehingga untuk memahaminya memerlukan suatu kerangka dan metodologi pemikiran yang biasa digunakan dalam tradisi filsafat. Sekadar contoh, seringkali mereka yang diberi label teroris pelaku kejahatan itu justru memandang diri dan aksi terornya sebagai tindakan suci, berguna bagi kemanusiaan. Logika dan bahasa serta argumen yang mereka bangun itu perlu dipahami untuk mencari akar permasalahan guna mencari solusi perdamaian. Mengenai perbuatan apa saja yang dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Terorisme, diatur dalam ketentuan pada Bab III (Tindak Pidana Terorisme), Pasal 6, 7, bahwa setiap orang dipidana karena melakukan Tindak Pidana Terorisme, jika: a. Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau 7

mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 6). b. Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek- obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 7). Dan seseorang juga dianggap melakukan Tindak Pidana Terorisme, berdasarkan ketentuan pasal 8, 9, 10, 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dari banyak definisi yang dikemukakan oleh banyak pihak, yang menjadi ciri dari suatu Tindak Pidana Terorisme adalah: 1) Adanya rencana untuk melaksanakan tindakan tersebutt 2) Dilakukan oleh suatu kelompok tertentu. 3) Menggunakan kekerasan. 4) Mengambil korban dari masyarakat sipil, dengan maksud mengintimidasi pemerintah. 5) Dilakukan untuk mencapai pemenuhan atas tujuan tertentu dari pelaku, yang dapat berupa motif sosial, politik ataupun agama 1. Faktor Pemicu Radikalisme di Indonesia Syamsul Bakri, dosen Peradaban Islam STAIN Surakarta, membagi faktor pendorong munculnya gerakan radikalisme ke dalam 3 faktor: a. Pertama, faktor-faktor sosial-politik. Gejala kekerasan agama lebih tepat dilihat sebagai gejala sosial-politik dari pada gejala keagamaan. Gerakan yang secara salah kaprah oleh Barat disebut sebagai radikalisme Islam itu lebih tepat dilihat akar permasalahannya dari sudut konteks sosial-politik dalam kerangka historisitas manusia masyarakat. Sebagaimana ungkapan Azyumardi Azra bahwa memburuknya posisi negara-negara muslim 8

dalam konflik utara-selatan menjadi penolong utama munculnya radikalisme. b. Kedua, faktor emosi keagamaan. Harus diakui bahwa salah satu penyebab gerakan radikalisme adalah faktor sentimen keagamaan, termasuk di dalamnya adalah solidaritas keagamaan untuk kawan yang tertindas oleh kekuatan tertentu. Kelompok-kelompok gerakan yang muncul di tengah masyarakat dengan mengatasnamakan agama secara terang-terangan memperlihatkan emosi kemarahan menolak pemimpin yang dianggap kafir. Propaganda dan demo besar-besaran sebagai wujud kemarahan yang diperlihatkan di depan media serta di berbagai daerah. Sikap agresif yang dilakukan kelompok yang mengatasnamakan agama sulit di deteksi apakah itu karena murni memperjuangkan agama, teatrikal ketidakberesan mentalitas dalam beragama, atau hanyalah sebagai kendaraan elit politik tertentu. Emosi keagamaan masyarakat adalah sebagai suatu getaran jiwa yang dapat menggerakkan mereka untuk melakukan aktifitas religi. Bagi kelompok yang memiliki sikap perilaku beragama secara agresif dan memiliki akal budi yang melebur dalam kemarahan dapat melakukan pengrusakan dan membunuh pemimpin yang dianggap kafir. c. Ketiga, faktor kultural. Faktor ini juga memiliki andil yang cukup besar yang melatarbelakangi munculnya radikalisme. Hal ini wajar karena memang secara kultural, sebagaimana diungkapkan oleh 2. Terorisme dalam Perspektif Al-quran Ajaran Islam adalah ajaran yang mendatangkan rahmat dari Allah SWT untuk umat manusia. Allah SWT berfirman (yang artinya), “ tidaklah kami mengutus engkau melainkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia.” (Q.S. 21:107). Ibnu Abbas menerangkan bahwa rahmat tersebut bersifat umum untuk siapa saja mencakup orang baik maupun jahat. Barang siapa yang beriman kepada beliau Nabi Muhammad maka akan sempurnalah rahmatnya di dunia sekaligus di akhirat. Adapun orang yang kufur kepadanya maka hukuman 9

yang sesungguhnya akan disisihkan darinya sampai datangnya kematian dan hari kiamat. (lihat Zaad al- Masyar {4/365} as-Syamaliyah). Islam tidak membenarkan penumpahan darah manusia tanpa alasan yang benar itu merupakan salah satu bukti kasih sayang Islam terhadap umat manusia. Allah SWT berfirman yang artinya “ janganlah kamu membunuh nyawa yang di haramkan allah untuk di bunuh kecuali dengan sebab yang benar. (QS. 6: 151). Demikian juga Islam tidak memperkenankan perilaku bunuh diri, meskipun dengan niat yang baik yaitu untuk memerangi musuh . Selain itu agama islam merupakan agama yang suci yang di bawa Rasulullah SAW yang mempunyai kepribadian yang suci pula, serta memiliki akhlakul karimah dan sifat-sifat yang terpuji. Islam juga melarang seorang muslim mengadakan kerusakan di bumi, sebaliknya islam mwnginginkan terciptanya kesatuan umat dan kewajiban mereka masing-masing terhadap yang lain yaitu harus menjaga keselamatan hidup dan kehidupan bersama dan menjauhi hal- hal yang membahayakan orang lain dilarang untuk saling membunuh dan meneror sesamanya, karena membunuh seorang manusia berarti membunuh manusia seluruhnya. Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin menyatakan kepada media ANTARA bahwa terorisme tidaklah identic dengan Islam, terorisme juga bukan jihad dan pihaknya telah mengeluarkan fatwa haram terhadap terorisme. Perbedaannya terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang di organisasi dengan baik, bersifat trans-nasional dan digolongkan terhadap kejahatan luar biasa. Sedangkanjihad adalah berjuang dengan sungguh- sungguh, jihad di gunakan untuk menegakkan agama Allah dengan cara-cara sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-quran. Jadi, terorisme dalam pandangan agama islam tidak dibenarkan, dan jauh dari tuntunan islam. 10

BAB III Islam dan Cadar, Jilbab, Burqa A. B. C. 11

BAB IV Islam dan Globalisasi A. Pengertian Islam dan Globalisasi 1. Pengertian Islam Secara etimologi (ilmu asal usul kata), Islam berasal dari bahasa Arab, terambil dari kosakata salima yang berarti selamat sentosa. Dari kata ini kemudian dibentuk menjadi kata aslam yang berarti memeliharakan dalam keadaan selamat, sentosa, dan berarti pula berserah diri, patuh, tunduk dan taat. Dari kata aslama ini dibentuk kata Islam (aslama yuslimu islaman), yan menandung arti sebagaimana terkandung dalam arti pokoknya, yaitu selamat, aman, damai, patuh, berserah diri dan taat. Orang yang sudah Islam dinamakan muslim, yaitu orang yang menyatakan dirinya telah taat, menyerahkan diri, dan patuh kepada Allah SWT. Dengan melakukan aslama, orang ini akan terjamin keselamatannya di dunia dan akhirat. Selain itu, ada pula yang berpendapat, bahwa Islam berartial-istislam, yakni mencari keselamatan atau berserah diri, dan berarti pula al-inqiyad yang berarti mengikat diri. Pengertian Islam dari segi bahasa ini memiliki hubungan dengan dua hal sebagai berikut. Pertama, pengertian Islam dari segi bahasa terkait erat dengan misi ajaran Islam, yakni membawa kedamaian dan sejahteraan bagi kehidupan umat manusia. Kedua, Islam dari segi bahasa, yakni berserah diri, patuh dan tunduk kepada Allah SWT adalah sejalan dengan agama yang dibawa oleh para nabi dan rasul sebelumnya.3 2. Pengertian Globalisasi Globalisasi berasal dari kata globe yang berarti bola bumi. Kata globalisasi sering dipahami dengan adanya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang dirasakan masyarakat global, baik di daerah pedesaan hingga perkotaan. Globalisasi saat ini telah menyebar ke seluruh dunia 3 Abuddin Nata, Studi Islam Komprehensif, (Jakarta: Kencana, 2011), hlm. 11-12. 12

dalam semua bidang kehidupan, baik dalam bidang pendidikan, politik, ekonomi, sosial budaya bahkan agama.4 Globalisasi merupakan sebuah proses penyatuan dunia, yang secara perlahan, tetapi pasti mulai menghilangkan sekat-sekat negara dan bangsa. Proses penyatuan ini melibatkan manusia, informasi, perdagangan, dan modal. Derasnya arus informasi yang masuk lintas benua telah menghilangkan halangan-halangan yang diakibatkan oleh batas-batas dimensi ruang dan waktu. Oleh karenanya, suatu peristiwa yang terjadi di belahan bumi akan segera bisa diketahui di belahan bumi lainnya. Globalisasi sering diterjemahkan mendunia. Segala apapun yang terjadi di dunia begitu cepatnya menyebar di seluruh pelosok baik berupa data, temuan-temuan, bencana, peristiwa apapun. Semua orang di dunia bisa mengetahui semua itu melalui berbagai media seperti HP, TV, Radio. Malahan sekarang ada yang lebih canggih yaitu internet.5 B. Karakteristik Islam dan Globalisasi Karakteristik Islam Globalisasi: a. Menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat. b. Penyerahan diri seorang muslim kepada Allah SWT. c. Penyelamatan yang dijanjikan islam dengan kesempurnaan, komprensif dan mendetail. d. Islam sebagai agama yang sempurna e. Islam menjelaskan segala sesuatu yang semuanya itu untuk keselamatan manusia.Tidak ada satu pun yang dibiarkan dan tidak diperhatikan di dalam Islam f. Tebaran penyelamatan islam mencakup pada seluruh alam semesta, lebih dari sekedar globalisme. Karakteristik Globalisasi : 4 Pandu Hyangsewu. Tantangan dan Antisipasi Pendidikan Agama Islam di Tengah Arus Globalisasi.Vol 2, No 2, 2019, Hal. 2. 5 A. Suradi. Globalisasi dan Respon Pendidikan Agama Islam di sekolah, Vol 7, No 2, 2017, Hal. 256. 13

Dalam hal-hal yang bersifat duniawi, umat Islam diberi kebebasan seluas- luasnya untuk beradaptasi, berdialog, hidup berdampingan dengan non Islam. Tetapi ia harus mengetahui prinsip-prisip Islam. Globalisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut: a. Internasionalisasi (dari daerah menuju ke arah wilayah yang lebih luas). b. Liberalisasi (paham menuju arah serba bebas dan melepaskan norma- norma agama Islam). c. Universalisasi (dunia telah menjadi dalam kesatuan, tetapi tidak ada wilayah yang melekat antara wilayah satu dengan wilayah lain sebagai berkah untuk memajukan IPTEK, terutama teknologi dan informasi). d. Westernisasi (arah peradaban dari dunia timur menuju arah kultural dunia barat yang bercirikan sekularisme, individualisme, kapitalisme, liberalisme, dan hedonisme.Suprateritoalisme (ruang-ruang sosialitas mulai tidak ada lagi dari jaraknya dan batas-batas wilayahnya. Dengan demikian, dunia adalah satu wilayah). Secara singkat bahwa globalisasi dapat dikatakan terjadinya keterbukaan wilayah atau Negara sehingga memungkinkan terjadi interaksi antara wilayah atau Negara tersebut. Seperti dalam ekonomi, politik, budaya dan lain-lain. C. Pengaruh Globalisasi Terhadap Peradaban Islam 1. Problematika Islam di era Globalisasi Globalisasi merupakan diskursus yang banyak mengundang perdebatan masyarakat dunia, baik yang setuju (pro) maupun yang anti (kontra). Mereka yang setuju pada umumnya berangkat dari pemahaman bahwa globalisasi adalah suatu keniscayaan sejarah yang harus diterima dengan lapang dada. Sementara itu, yang anti-globalisasi melihat pada akibat yang timbul dari globalisasi itu sendiri, terutama pengaruhnya yang destruktif bagi lingkungan hidup. Globalisasi sendiri dalam percaturan masyarakat dunia telah menjadi terma yang sangat populer dan sering digunakan untuk menggambarkan situasi dunia yang sedang berkembang. 14

Secara prinsip, globalisasi merupakan sebuah proses ‘penyatuan’ dunia, yang secara perlahan, tetapi pasti mulai menghilangkan sekat-sekat negara dan bangsa. Proses penyatuan ini melibatkan manusia, informasi, perdagangan, dan modal. Derasnya arus informasi yang masuk lintas benua telah menghilangkan halangan-halangan yang diakibatkan oleh batas-batas dimensi ruang dan waktu. Oleh karenanya, suatu peristiwa yang terjadi di belahan bumi akan segera bisa diketahui di belahan bumi lainnya. Globalisasi memiliki pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan manusia dalam berbagai aspek kehidupan baik dari aspek ekonomi, sosial, olitik, budaya, agama dan pendidikan. Globalisasi telah mengubah kehidupan sehari-hari dan memberikan dampak bagi masyarakat. Dari segi aspek pendidikan, globalisasi telah bepengaruh terhadap penyelenggaraan pendidikan, baik terhadap tujuan, proses hubungan peserta didik dan pendidik, etika, metode maupun yang lainnya. Contoh pengaruh dari segi kurikulumnya, lebih mengarah pada bagaimana hal-hal yang materialistic itu dapat dicapai. Dalam hal ini belajar lebih berfokus pada aspek penguasaan ilmu (kognitif) belaka ketimbang bagaimana seorang siswa memiliki sikap yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.6 Dijelaskan lebih rinci mengenai problematika pendidikan islam di sekolah dalam menghadapi era glibalisasi (Siswati, 2018) yaitu: a. Dalam bidang teologi, ada kecenderungan mengarah pada faham fatalistic b. Dalam bidang akhlak, orientasinya masih pada aspek sopan santun dan belum dipahami sebagai keseluruhan kesatuan manusia beragama; c. Dalam bidang ibadah, diajarkan sebagai kegiatan rutin agama dan tidak ditekankan sebagai proses pembentukan kepribadian, d. Dalam bidang hukum fiqh cenderung dipelajari sebagai tata aturan yang tidak akan berubah sepanjang masa, serta kurang memahami dinamika dan jiwa hukum Islam 6 Hyangsewu, Pandu. Tantangan dan Antisipasi Pendidikan Agama Islam di Tengah Arus Globalisasi. Jurnal Peradaban Islam. Vol 2, No 2, 2019. 15

e. Agama islam diajarkan cenderung sebagai dogma yang kurang mengembangkan rasionalitas dan kecintaan pada ilmu pengetahuan; dan f. Orientasi membaca al-Quran masih cenderung pada kemampuan membaca teks, belum mengarah pada pemahaman arti dan penggalian makna. 2. Problematika Islam di era Globalisasi Islam sebagai ajaran yang global merupakan ajaran yang telah ada sejak zaman Nabi Muhammad saw. hingga sekarang, perihal ini bisa dibuktikan dengan perkembangannya dalam beberapa massa. Periode pertama, dimulai dari sejak abad ke1 hingga abad ke-7 H, saat peradaban Islam berada pada zaman keemasannya (golden age), sejak Islam tumbuh berkembang dan mencapai puncaknya pada abad ke-4 H. Selanjutnya, Periode kedua, adalah masa pertempuran intelektual antara al-Ghazali (1058-1111 M) terhadap ilmu-ilmu rasional dan Ibnu Rusyd (1126-1198 M) pada abad ke-7 H tidak berhasil untuk mengembalikan kehidupan umat muslim ke dalam kejayaan peradabannya. Periode ketiga, ditandai dengan kemunculan sejarawan Ibnu Khaldun (1332-1406 M) pada abad ke-8 H yang menulis sejarah periode pertama dari masa permulaan dan perkembangan hingga keruntuhan Islam. Setelah itu, ketika reformasi dalam Islam mulai bermunculan secara global dalam dunia Islam, dimulai dengan Jamaludin Al-Afgani (1838-1897 M), ketika Islam menghadapi kekuatan kolonialisme dari luar dan intimidasi dari tubuhnya sendiri, dilanjutkan oleh Muhammad Abduh (1849-1905 M), dengan meninggalkan pemberontakan dan berkampanye menuju reformasi agama, pendidikan, moral, bahasa dan syariah dalam jangka waktu yang panjang telah gagal. Setelah itu, lahirnya gerakan salafi yang menyerukan untuk berpegang teguh kepada tradisi di bawah pimpinan Rasyid Ridha (1865-1935 M) yang membuat arus reformasi dalam dunia Islam akibat pengaruh globalisasi budaya Barat. Setelah ketiganya tidak berhasil untuk menangkal arus negatif globalisasi menyerang dunia Islam, maka Sayid Quthb (1906-1966 M) mengemukakan gagasannya tentang konsep keadilan sosial dalam Islam yang menolak ideologi sekulerisme, liberalisme, 16

nasionalisme, nasserisme, atau marxisme (Hanafi 2015:61). Berkaitan dengan munculnya beberapa reformis-reformis dalam dunia Islam yang ingin membuat dunia Islam secara global maka umat muslim harus bisa menyesuaikan dengan kondisi sosial yang ada sesuai dengan jiwa zaman (zeitgeist), yaitu universalisme Islam.7 Dalam globalisme atau universalisme Islam, dua istilah itu merupakan sebuah pemahaman yang berangkat dari fakta tekstual historis, bahwa risalah Islam ditujukan untuk semua umat, segenap ras dan bangsa, serta untuk semua lapisan masyarakat. Ia bukan risalah untuk bangsa tertentu yang beranggapan bahwa dialah bangsa terpilih, dan karenanya semua manusia harus tunduk kepada Sang Maha Kuasa. Jika dilihat dari sejarah Islam yang ‘tumbuh’, meskipun pada awalnya berada di dalam tubuh suatu bangsa, sekelompok bangsa atau hanya sekelompok individu, ia adalah satu dalam arti, bahwa ia meliputi seluruh umat manusia. Oleh karenanya, berbicara tentang Islam, tidak boleh ada tata sosial Arab atau Turki, Iran ataupun Pakistan, melainkan hanya satu, yaitu tata sosial Islam, walaupun risalahnya diturunkan bermula dari negeri atau kelompok tertentu. 3. Dampak Globalisasi Dalam hal ini, dapat digaris bawahi bahwa Islam sebagai ajaran global yang memiliki ajaran universal merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari globalisasi. Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan mempengaruhi nilai-nilai nasionalisme terhadap bangsa. Ada beberapa pengaruh positif globalisasi terhadap nilai-nilai nasionalisme: a. Dilihat dari sisi globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan dijalankan secara jujur, bersih dan dinamis 7 Budi sujati. Sejarah Perkembangan Globalisasi dalam Dunia Islam, . Jurnal Peradaban dan Pemikiran, Vol 2, No, 2, 2018. 17

tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat. b. Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi yang menunjang kehidupan nasional bangsa. c. Dari globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa. Sedangkan pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai-nilai nasionalisme setidaknya ada lima: a. Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan lambat laun bakal mengikis ideologi Pancasila. Jika hal ini terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang. b. Gari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk waralaba luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut, KFC, dll.) membanjiri di Indonesia. c. Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya Barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat. d. Mengakibatkan kesenjangan sosial yang tajam antara kaya dan miskin karena persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. e. Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa. 4. Pengaruh Globalisasi Bagi Peradaban Islam Islam sebagai agama akhir zaman akan selalu beradaptasi dengan segala arus modern atau teknologi. Sehinga, setiap Muslim yang menginginkan hidup seimbang lahir dan batin dalam tugasnya, tidak akan mengalami hanyut dan larut dalam hidup tanpa tujuan atau hidup tanpa makna yang hakiki. 18

Sebagai agen peradaban dan perubahan sosial, pendidikan Islam yang berada dalam atmosfer modernisasi dan globalisasi dituntut untuk mampu memainkan peranannya secara dinamis dan produktif. Keberadaannya diharapkan mampu memberikan kontribusi dan perubahan positif yang berarti bagi perbaikan dan kemajuan peradaban umat Islam, baik pada dataran intelektual teoritis maupun praktis. Pendidikan Islam bukan hanya sekadar proses transformasi nilai-nilai moral untuk membentengi diri dari akses negatif globalisasi dan modernisasi. Tetapi yang paling urgen adalah bagaimana nilai- nilai moral yang telah ditanamkan lewat pendidikan Islam itu mampu berperan aktif sebagai generator yang memiliki power pembebasan dari tekanan dan himpitan keterbelakangan sosial budaya, kebodohan, ekonomi dan kemiskinan di tengah mobilitas sosial yang begitu cepat. Kehadiran berbagai macam teknologi di era globalisasi seperti sekarang ini bisa mejadi lading untuk setiap kaum muslim untuk menyebarluaskan dakwah islam. Segala macam bentuk media di era globalisasi dapat dimanfaatkan guna menyebar kebaikan sehingga islam semakin dikenal dan terkenal akan kebaikannya. Sehingga setiap orang tau bahwa agama islam adalah agama yang membawa rahmat bagi seklain alam dan isinya. Berdasarkan hal tersebut globalisasi dapat menjadi peluang sekaligus tantangan bagi Islam. Arus globalisasi bukan sebagai kawan ataupun lawan bagi islam, melainkan sebagai dinamisator. Ketika Islam tidak mengikuti arus globalisasi, maka akan mengalami hambatan intelektual. Sebaliknya, ketika islam mengikuti arus globalisasi tanpa berlandas pada keislaman maka akan terlindas dan tidak tahu arah. Oleh Karena itu Islam harus memposisikan diri di tengah arus globalisasi dalam arti yang sesuai dengan pedoman dan ajaran nilai-nlai islam agar dapat diadopsi dan dikembangkan pada kehidupan manusia. 19

BAB V Islam dan Liberalisme A. B. C. 20

BAB VI Islam dan Sekularisme A. B. C. 21

BAB VII Islam dan Pluralisme A. Pengertian Islam dan Pluralisme 1. Pengertian Islam Secara etimologi (ilmu asal usul kata), Islam berasal dari bahasa Arab, terambil dari kosakata salima yang berarti selamat sentosa. Dari kata ini kemudian dibentuk menjadi kata aslam yang berarti memeliharakan dalam keadaan selamat, sentosa, dan berarti pula berserah diri, patuh, tunduk dan taat. Dari kata aslama ini dibentuk kata Islam (aslama yuslimu islaman), yang menandung arti sebagaimana terkandung dalam arti pokoknya, yaitu selamat, aman, damai, patuh, berserah diri dan taat. Orang yang sudah Islam dinamakan muslim, yaitu orang yang menyatakan dirinya telah taat, menyerahkan diri, dan patuh kepada Allah SWT. Dengan melakukan aslama, orang ini akan terjamin keselamatannya di dunia dan akhirat. Selain itu, ada pula yang berpendapat, bahwa Islam berartial-istislam, yakni mencari keselamatan atau berserah diri, dan berarti pula al-inqiyad yang berarti mengikat diri. Pengertian Islam dari segi bahasa ini memiliki hubungan dengan dua hal sebagai berikut. Pertama, pengertian Islam dari segi bahasa terkait erat dengan misi ajaran Islam, yakni membawa kedamaian dan sejahteraan bagi kehidupan umat manusia. Kedua, Islam dari segi bahasa, yakni berserah diri, patuh dan tunduk kepada Allah SWT adalah sejalan dengan agama yang dibawa oleh para nabi dan rasul sebelumnya.8 2. Pengertian Pluralisme Menurut asal katanya pluralisme berasal dari bahasa inggris, pluralism Apabila menunjuk dari wikipedia bahasa inggris, maka definisi pluralism adalah: “in the social sciences, pluralsm is a framewrk of interaction in wich groups show sufficient respect and tolerance of each other, that they fruitfully coexist and interact without conflict or assimilation.” Atau dalam bahasa indonesia: “suatu kerangka interaksi yang mana setiap kelompok menampilkan rasa hormat dan toleran satu sama lain, berinteraksi tanpa konflik 8 Abuddin Nata, Studi Islam Komprehensif, Jakarta: Kencana, 2011, hlm. 11-12. 22

atau asimilasi (pembaruan atau pembiasaan).9 Pluralisme berasal dari kata plural (Inggris) yang berarti jamak, dalam arti terdapat keanekaragaman dalam masyarakat. Dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary, pluralisme diartikan sebagai keberadaan atau toleransi keragaman etnik atau kelompok- kelompok kultural dalam suatu masyarakat atau negara serta keragaman kepercayaan atau sikap dalam suatu badan, kelembagaan, dan sebagainya. Pluralisme yang dalam bahasa arabnya diterjemahkan al-ta’addudiyyah secara lughawi berasal dari kata plural (Inggris) yang berarti jamak, dalam arti ada keanekaragaman dalam masyarakat, ada banyak hal lain di luar kelompok kita yang harus diakui. Pluralisme adalah sebuah “ism” atau aliran tentang pluralitas. Pluralisme yang berarti jamak atau lebih dari satu, dalam kamus bahasa Inggris mempunyai tiga pengertian. Pertama, pengertian kegerejaan: (a) sebutan untuk orang yang memegang lebih dari satu jabatan dalam struktur kegerejaan, (b) memegang dua jabatan atau lebih secara bersamaan, baik bersifat kegerejaan maupun non kegerejaan. Kedua, pengertian filosofis, berarti sistem pemikiran yang mengakui adanya landasan pemikiran yang mendasar yang lebih dari satu. Sedangkan ketiga pengertian sosio-politis: adalah suatu sistem yang mengakui koeksistensi keragaman kelompok, baik yang bercorak ras, suku, aliran maupun partai dengan tetap menjunjung tinggi aspekaspek perbedaan yang sangat karakteristik diantara Kelompok-kelompok tersebut. Ketiga pengertian tersebut sebenarnya bisa disederhanakan dalam satu makna, yaitu koeksistensinya berbagai kelompok atau keyakinan di satu waktu dengan tetap terpeliharanya perbedaan-perbedaan dan karakteristik masing-masing.10 Pluralisme agama adalah sebuah konsep yang mempunyai makna yang luas, berkaitan dengan penerimaan terhadap agama-agama yang berbeda dan dipergunakan dalam cara yang berlainan pula. 9 Rodiah, dkk, Studi Alquran Metode dan Konsep, (Yogyakarta: ELSAQ Press, 2010), hlm. 335. 10 Muhammad Abdul Halim Sidiq; Rohman, “PLURALISME PERSPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM; RELEVANSI GAGASAN ABDURRAHMAN WAHID DALAM KONTEKS KE INDONESIAAN”, (Tarbiyatuna: Jurnal Pendidikan Islam, Volume 8, Nomor 1, Februari 2015), hlm. 48-49. 23

B. Sejarah Pluralisme Pluralisme agama berasal dari orang-orang yang berpikiran bebas atau liberal, mereka memandang agama tidak memberikan keluasan dalam berpikir, maka keluarlah mereka dari kungkungan agama yang tidak bisa menjawab berbagai tantangan zaman, menuju berpikir bebas mendobrak berbagai kemandegan dan kemunduran, kejumudan dan berbagai perselisihan dan permusuhan. Superioritas akal yang sering disebut rasionalis ini membentuk paham raionalisme. Dengan model ini, di barat tercatat ada Yahudi Liberal yang dengan pemikirannya menjebol tradisi Taurat. Bolehnya laki-laki kawin dengan laki- laki, atau perempuan kawin dengan perempuan, ini sejarah pertama Rabbi-Rabbi Yahudi Liberal yang mengesahkan perkawinan lesbian dan homoseksual. Taurat, dalam Imamat 13 mengatakan,”Bila seorang laki-laki tidur dengan laki- laki seperti bersetubuh dengan perempuan, ke duanya telah berbuat keji dan harus dihukum mati.” Ayat di atas bertentangan dengan hak asasi manusia yang paling asasi hak untuk kawin walau dengan sejenisnya. Liberalisasi muncul antara lain sebagai disebut di atas dan sebab konflik antara orang-orang yang ada di sinagog dengan orang-orang luar, dan Nasrani, konflik antara gereja dengan kehidupan di luar gereja. Keinginan menyelsaikan masalah konflik yang berasal dari sikap keberagamaan itu diwacanakan theologi global. Bila diamati, theologi global yang dimaksud lebih bersifat politis, karena pertumpahan darah antar sekte, kelompok, madzhab terjadi. Maka tokoh pemikir mempertanyakan tentang kebenaran agama yang membawa misi kasih. Mereka menawarkan konsep theologi global, karena menurut tokoh mereka theologi global mempunyai kemampuan lebih dalam menyelesaikan masalah yang telah terjadi berkepanjangan. Muncul pertanyaan, apakah semacam itu benar ? Bila barat yang diwakili Kristen mempunyai doktrin,”Di luar gereja tidak ada keselamatan.” Juga dipegangi oleh gereja Katholik dan baru awal tahun 1960 Konsili Vatikan II menetapkan doktrin keselamatan umum bagi agama selain Kristen. Ini upaya peletakan landasan teoritis dalam theologi Kristen untuk toleran dalam interaksi dengan umat agama lain. 24

Pelopor gerakan reformasi pemikiran pluralisme ini Friederich Schleiermacher pada abad 19 [Anis Malik, 2005] Pemikiran pluralisme di barat terus berkembang yang diwakili Arnold Toynbee [1889-1975], Troeltsch, William E.Hoeking memprediksi ke depan makin menguatnya model agama universal. Menurut WC.Smith, theologi universal dapat dijadikan landasan bersama bagi agama-agama untuk berinteraksi secara damai. Emil Durkhiem berpendapaat bahwa agama muncul sebagai fenomena sosial, oleh sebab itu pada dasarnya semua agama sama, sebagai seorang ilmuwan yang mengagungkan akal, itulah pendapat Emil Durkhiem, sama dengan pendapat teman orientalis lainnya. Demikian ada ilmuwan Muslim yang berpendapat bahwa Al Qur-an sebagai produk budaya Arab, sehingga Al Qur-an tidak lagi sakral, Al Qur-an sah bila diterangkan berdasar akal secara bebas dan tidak sepi dari kritik. Muhammad Arkoun, Nasher Hamid, Abu Zayd, Muhammad Syahrur tokoh yang mendesakralkan Al Qur-an, artinya Al Qur-an dapat diterangkan secara bebas. Kebebasan mentafsir Al Qur-an hasilnya kesamaan tujuan setiap agama. Didalam sejarah Islam klasik terdapat pluralis yang umumnya terdiri dari kelompok atau tokoh sufi, mereka berpikir bebas. Ada penulis yang memberi sebutan berpikiran nyeleneh, tidak wajar dan keluar dari rel agama karena pendapatnya tidak berlandaskan hujjah yang benar. Semisal Ibnu Arabi berpendapat bahwa Iblis juga masuk surga dan surganya nomor satu, karena Iblis makhluk yang hanya mau sujud hanya kepada Allah swt. saja, tidak mau sujud kepada Adam as. Oleh karenanya bila sekarang ada tokoh pluralis berbendapat semacam Ibnu Arabi, sebenarnya tokoh tersebut hanya mengulang kembali pendapat Ibnu Arabi. Nurcholis Madjid seorang ilmuwan Muslim yang mempunyai paham pluralisme sebagaimana pernyataannya sebagai berikut,”….setiap agama sebenarnya merupakan ekspresi keimanan kepada Tuhan yang sama, ibarat roda, pusat roda adalah Tuhan, dan jari-jari itu adalah jalan dari berbagai agama (Budi Handrianto, 2009). Dalam bukunya Budi Handrianto disebut ada sekitar 50 tokoh Muslim yang berpikiran liberal. 25

C. Pluralisme dalam Agama Islam Islam memandang pluralisme sebagai sikap saling menghargai dan toleransi terhadap agama lain, namun bukan berarti semua agama adalah sama artinya tidak menganggap bahwa dalam Tuhan yang kami sembah adalah Tuhan yang kalian -baca; agama lain, sembah. Namun demikian Islam tetap mengakui adanya pluralisme agama yaitu dengan mengakui perbedaan dan identitas agama masing-masing (lakum dinukum waliyadin), disini pluralisme diorientasikan untuk menghilangkan konflik, perbedaan dan identitas agama agama yang ada. Dalam al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menunjukkan pada nilai-nilai pluralisme, sebagaimana al-Qur’an sampaikan; Artinya: Dan janganlah kamu berdebat dengan ahli kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orangorang zalim diantara mereka, dan katakanlah kami telah beriman kepada kitab-kitab yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu; dan kami hanya kepada-Nya berserah diri.” (Qs. Al-Ankabut (29);46. Konsep nilai-nilai kemanusiaan merupakan unsur asasi dalam setiap agama, setelah konsep ketuhanan. Ketika agama-agama itu mengajarkan tentang nilai- nilai kemanusiaan, disitu pula mengindikasikan universalitasnya. Menurut Islam, nilai kemanusian yang dihadirkan oleh agama-agama menandakan “benang merah” bahwa antar satu agama dengan agama lain berasal dari sumber yang sama yaitu dari Sang Pencipta, dan Kesamaan itu dari konsep Ke-Maha Tunggal-an Sang Pencipta. Selanjutnya, Islam juga menjelaskan bahwa setiap agama mempunyai esensi yang sama yaitu mengajarkan tentang kasih sayang dan perdamaian di antara sesama. Selain itu, sikap mengakui eksistensi agama lain adalah bagian dari perintah Allah (QS.109 : 1-6). Sikap seperti inilah yang dapat dikatagorikan sebagai pluralisme. Pluralisme bukan saja mengisyaratkan adanya sikap bersedia mengakui hak agama lain untuk eksis di muka bumi, tapi juga mengandung makna kesediaan berlaku adil kepada mereka atas dasar mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan yang hakiki; “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusirmu dari kampung 26

halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al-Mumtahanah (60): 8). Pluralisme pada dasarnya proses berkelanjutan dari sikap toleransi moral dan ko-eksistensi pasif. Jika sikap toleransi itu adalah kebiasaan menghargai perbedaan sekedarnya dipermukaan, sementara ko- eksistensi pasif adalah menerima keberadaan pihak lain, namun tidak mengekang munculnya konflik. Sedangkan pluralisme atau dapat juga disebut pro-ekasistensi, adalah spirit untuk saling melindungi dan mengabsahkan kesataraan dan mengembangkan rasa persaudaraan di antara sesama manusia baik sebagai pribadi maupun kelompok. Di samping itu pula, spirit pluralisme mengedepankan kerja sama demi membangun nilai-nilai kemanusiaan universal, dan memberikan kesempatan yang sama kepada pihak lain terutama hak-hak sipilnya atas nama warga bangsa, maupun warga dunia.11 Selanjutnya, dalam bukunya Anggukan retmis kaki pak kyai Emha Ainun Najib sampaikan bahwa ditengah pluralitas sosial dan agama di era modern saat ini merupakan lahan kita untuk menguji dan memperkembangkan kekuatan keislaman kita. Karena pemenang didapat dari seleksi ketat antar kompotitor siapa yang konsisten dengan keimanan dan berpegang tuguh pada ketaqwaannya, maka dialah pemenangnya. Keberagaman merupakan sunnatullah yang harus direnungi dan diyakini setiap umat, kesadaran umat beragama menjadi kunci bagi keberlangsungan dalam menjalankan agamanya masing-masing. Setiap agama memiliki substansi kebenaran, dalam filsafat prenial suatu konsep dalam wacana filsafat yang banyak membicarakan hakekat Tuhan sebagai wujud absolut merupakan sumber dari segala sumber wujud. Sehingga semua agama samawi berasal dari wujud yang satu, atau adanya the common vision menghubungkan kembali the man of good dalam realitas eksoterik agama-agama. Disamping itu pluralisme harus dipahami sebagai pertalian sejati kebhinnekaan dalam ikatan-ikatan keadaban, bahkan pluralisme adalah suatu keharusan bagi keselamatan manusia, melalui mekanisme dan pengimbangan masing masing pemeluk agama dan menceritakan secara obyektif 11 M. Yusuf Wibisono, “AGAMA, KEKERASAN DAN PLURALISME DALAM ISLAM”, (Kalam: Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam, Volume 9, Nomor 2, Desember 2015), hlm. 200. 27

dan transparan tentang histores agama yang dianutnya. (QS. Al-Baqarah 2 : 251), kehidupan beragama di masyarakat sering memunculkan berbagai persoalan yang bersumber dari ketidakseimbangan pengetahuan agama, termasuk budaya sehingga agama sering dijadikan kambing hitam sebagai pemicu kebencian. Padahal fitroh agama masing-masing mengajarkan kebaikan dan kemanusiaan, seperti dalam, (QS. Al-Maidah 5 : 48 ). Sayyed Husein Nasr “dalam sebuah pengantarnya “Islam Filsafat Perenial” dijelaskan sebuah agama tidak bisa dibatasi olehnya, melainkan oleh apa yang tidak dicakup olehnya, setiap agama pada hakekatnya suatu totalitas. Cukup menarik untuk dikaji apa yang disampaikan Sayyed Husein Nasr tentang pluralisme Agama secara lebih mendalam mengingat beliau merupakan salah satu tokoh yang secara inten dan serius bergelut tentang masalah pluralisme dalam ranah filosofis. Jhon Hick dam Lorens Bagus katakan dalam pandangan femenologis, termenologi pluralisme agama adalah sebuah realitas, bahwa sejarah agama-agama menunjukkan berbagai tradisi serta kemajemukan yang timbul dari cabang masing-masing agama. Bagi Sayyed Husen Nasr agama-agama besar dunia adalah pembentuk aneka ragam persepsi yang berbeda mengenai satu puncak hakikat yang misterius. Lebih jauh Masdar F. Mas’udi sebagai jati diri manusia agama dapat ditinjau dari tiga aspek, Pertama, agama sebagai kesadaran azali yang bersumber pada bisikan ilahiyah dalam nurani setiap manusia, Kedua, agama sebagai konsep ajaran atau doktrin yang bersumber pada wahyu kenabian, dan ketiga, agama sebagai wujud aktualisasi dan pelembagaan dari yang kedua. 28

BAB VIII Islam dan Feminisme, Gender A. Feminisme Menurut Perspektif Islam Feminisme berasal dari bahasa latin, Femina atau feminus yang merupakan kombinasi dari kata fe berarti iman dan mina atau minus yang artinya kurang, jadi femina artinya kurang iman. Penamaan ini membuktikan bahwa di Barat perempuan dianggap sebagai makhluk yang kurang iman, dalam pengertian makhluk sekunder atau kedua setelah laki-laki. Dan kata isme berasal dari bahasa Yunani –ismos yang menandakan suatu paham atau ajaran atau kepercayaan. Sedangkan pengertian Feminisme adalah sebuah gerakan dilakukan oleh kaum perempuan yang menuntut emansipasi atau kesamaan dan keadilan yang setara dengan para lelaki. Istilah ini mulai dikenal dan berkembang pada tahun 1980-an yang tidak terlepas dari gelombang westernized-globalization, yang didalamnya terdapat era postmodernism. Pada masa inilah yang banyak menghasilkan produk-produk pemikiran barat seperti relativisme, equality, nihilism, serta deconstruction. Dengan memasukkan istilah “Posmo”, feminisme mampu menjadi sebuah idiologi dengan visi dan misi yang tersebar luas hingga saat sekarang ini. Sejak awal mula kedatangannya, Islam telah menghapus diskriminasi terhadap kaum perempuan, setelah sebelumnya pada zaman jahiliyah praktek pembunuhan bayi perempuan merupakan suatu hal yang lazim dilakukan, namun ketika Islam datang hal tersebut dihapuskan dan dilarang secara keseluruhan. Di dalam agama, terdapat perbedaan-perbedaan dalam hal pembagian hak, peran dan tanggung jawab atara pria dan wanita. Namun, semua itu sudah dianggap adil diantara keduanya tanpa adanya diskriminasi. Ketika peradaban Barat memasuki kedalam dunia Islam, mereka banyak melakukan pengkritikan terhadap syari’at Islam yang selama ini menjadi suatu keyakinan oleh umat Islam baik dalam masalah hak, peran, dan tanggung jawab. Dengan mengatas dalih mencapai kebebasan terhadap status dan persamaan peran antara laki-laki dan perempuan atau yang lebih kita kenal dengan kesetaraan gender. Namun, anehnya para pemikir Muslim 29

terpengaruh dan menimbulkan wacana baru dalam dunia Islam. Konsep- konsep Islam tentang peran dan hak wanita dipertanyakan dan dibongkar dengan dalih tidak sesuai konteks zaman dan tidak adil bagi wanita itu sendiri. Mereka menuduh Islam memberikan perhatian lebih kepada laki-laki dari pada perempuan dari segala lini kehidupan, padahal jika kita telusuri dan pahami dengan baik, laki-laki dan perempuan jelas berbeda secara fitrah, namun sejatinya akan menjadi mulia dengan masing-masing tugasnya tanpa merasa terdiskriminasi. B. Pengertian Gender Dalam buku gender, se and society, Gender adalah behavior differences antara laki-laki dan perempuan yang socially differences yakni perbedaan yang bukan kodrat atau ciptaan Tuhan melainkan diciptakan oleh laki-laki dan perempuan melalui proses sosial dan budaya yang panjang.3 Dalam buku Women‟s studies Encyclopedia, Gender adalah suatu konsep kultural yang berkembang dimasyarakat yang berupaya membuat perbedaan peran, perilaku, mentalitas dan karakter emosional antara laki - laki dan perempuan. Secara umum, pengertian gender adalah perbedaan yang tampak antara laki- laki dan perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah laku. Sejauh ini persoalan Gender lebih didominasi oleh perspektif perempuan, sementara dari perspektif pria sendiri belum begitu banyak dibahas. Dominannya perspektif perempuan sering mengakibatkan jalan buntu dalam mencari solusi yang diharapkan, karena akhirnya berujung pada persoalan yang bersumber dari kaum laki-laki. Ada beberapa fenomena yang sering kali muncul pada persoalan Gender. Kata Gender berasal dari bahasa Inggris yang berarti jenis kelamin. Secara umum, pengertian Gender adalah perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah laku. Dalam Women Studies Ensiklopedia dijelaskan bahwa Gender adalah suatu konsep kultural, berupaya membuat perbedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat. 30

Dalam buku Sex and Gender yang ditulis oleh Hilary M. Lips mengartikan Gender sebagai harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan. Misalnya; perempuan dikenal dengan lemah lembut, cantik, emosional dan keibuan. Sementara laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan dan perkasa. Ciri-ciri dari sifat itu merupakan sifat yang dapat dipertukarkan, misalnya ada laki-laki yang lemah lembut, ada perempuan yang kuat, rasional dan perkasa. Perubahan ciri dari sifat-sifat tersebut dapat terjadi dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat yang lain. Heddy Shri Ahimsha menegasakan bahwa istilah Gender dapat dibedakan ke dalam beberapa pengertian berikut ini: Gender sebagai suatu istilah asing dengan makna tertentu, Gender sebagai suatu fenomena sosial budaya, Gender sebagai suatu kesadaran sosial, Gender sebagai suatu persoalan sosial budaya, Gender sebagai sebuah konsep untuk analisis, Gender sebagai sebuah perspektif untuk memandang kenyataan. Epistimologi penelitian Gender secara garis besar bertitik tolak pada paradigma feminisme yang mengikuti dua teori yaitu; fungsionalisme struktural dan konflik. Aliran fungsionalisme struktural tersebut berangkat dari asumsi bahwa suatu masyarakat terdiri atas berbagai bagian yang saling mempengaruhi. Teori tersebut mencari unsur-unsur mendasar yang berpengaruh di dalam masyarakat. Teori fungsionalis dan sosiologi secara inhern bersifat konservatif dapat dihubungkan dengan karya-karya August Comte, Herbart Spincer, dan masih banyak para ilmuwan yang lain. Teori fungsionalis kontemporer memusatkan pada isu-isu mengenai stabilitas sosial dan harmonis. Perubahan sosial dilukiskan sebagai evolusi alamiah yang merupakan respons terhadap ketidakseimbangan antar fungsi sosial dengan struktur peran-peran sosial. Perubahan sosial secara cepat dianggap perubahan disfungsional. C. Gender Menurut Perspektif Islam Dalam perspektif Islam, semua yang diciptakan Allah swt berdasarkan kudratnya masing-masing. Para pemikir Islam mengartikan qadar di dalam AlQuran dengan ukuran-ukuran, sifat-sifat yang ditetapkan Allah swt bagi 31

segala sesuatu, dan itu dinamakan kudrat. Dengan demikian, laki-laki dan perempuan sebagai individu dan jenis kelamin memiliki kudratnya masing- masing. Syeikh Mahmud Syaltut mengatakan bahwa tabiat kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan berbeda, namun dapat dipastikan bahwa Allah swt lebih menganugerahkan potensi dan kemampuan kepada perempuan sebagaimana telah menganugerahkannya kepada laki-laki. Ayat Al-Quran yang populer dijadikan rujukan dalam pembicaraan tentang asal kejadian perempuan adalah firman Allah dalam Q.S An-Nisa Ayat 1 : ‫ﻳَﺎ أَﻳﱡـَﻬﺎ اﻟﻨﱠﺎ ُس اﺗﱠـُﻘﻮا َرﺑﱠ ُﻜ ُﻢ اﻟﱠ ِﺬي َﺧﻠََﻘ ُﻜ ْﻢ ِﻣ ْﻦ ﻧَـْﻔ ٍﺲ َوا ِﺣ َﺪٍة َو َﺧﻠَ َﻖ ِﻣْﻨـَﻬﺎ َزْو َﺟَﻬﺎ َوﺑَ ﱠﺚ‬ ‫ِﻣْﻨـ ُﻬ َﻤﺎ ِر َﺟﺎًﻻ َﻛﺜِﻴًﺮا َوﻧِ َﺴﺎءً ۚ◌ َواﺗﱠـُﻘﻮا اﻟﻠﱠﻪَ اﻟﱠ ِﺬي ﺗَ َﺴﺎ َءﻟُﻮ َن ﺑِِﻪ َواْﻷَْر َﺣﺎَم ۚ◌ إِ ﱠن اﻟﻠﱠﻪَ َﻛﺎ َن‬ ‫َﻋﻠَْﻴ ُﻜ ْﻢ َرﻗِﻴﺒًﺎ‬ Terjemahnya: ”Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu, yang telah menciptakan kamu dari diri (nafs) yang satu, dan darinya Allah menciptakan pasangannya dan keduanya Allah mengembangbiakkan lakilaki dan perempuan yang banyak”. Yang dimaksud dengan nafs di sini menurut mayoritas ulama tafsir adalah Adam dan pasangannya adalah istrinya yaitu Siti Hawa. Pandangan ini kemudian telah melahirkan pandangan negatif kepada perempuan dengan menyatakan bahwa perempuan adalah bagian laki-laki. Tanpa laki-laki perempuan tidak ada, dan bahkan tidak sedikit di antara mereka berpendapat bahwa perempuan (Hawa) diciptakan dari tulang rusuk Adam. Kitab-kitab tafsir terdahulu hampir bersepakat mengartikan demikian. Kalaupun pandangan di atas diterima yang mana asal kejadian Hawa dari rusuk Adam, maka harus diakui bahwa ini hanya terbatas pada Hawa saja, karena anak cucu mereka baik laki-laki maupun perempuan berasal dari perpaduan sperma dan ovum. Adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan tidak dapat disangkal karena memiliki kudrat masing-masing. Perbedaan tersebut paling tidak dari segi biologis. Al-Quran mengingatkan: ” Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari 32

sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu”. Ayat di atas mengisyaratkan perbedaan, dan bahwa masing-masing memiliki keistimewaan. Walaupun demikian, ayat ini tidak menjelaskan apa keistimewaan dan perbedaan itu. Namun dapat dipastikan bahwa perbedaan yang ada tentu mengakibatkan fungsi utama yang harus mereka emban masing-masing. Di sisi lain dapat pula dipastikan tiada perbedaan dalam tingkat kecerdasan dan kemampuan berfikir antara kedua jenis kelamin itu. Al-Quran memuji ulul albab yaitu yang berzikir dan memikirkan tentang kejadian langit dan bumi. Zikir dan fikir dapat mengantar manusia mengetahui rahasia-rahasia alam raya. Ulul albab tidak terbatas pada kaum laki-laki saja, tetapi juga kaum perempuan, karena setelah Al-Quran menguraikan sifat-sifat ulul albab ditegaskannya bahwa “Maka Tuhan mereka mengabulkan permintaan mereka dengan berfirman; “Sesungguhnya Aku tidak akan menyia-nyiakan amal orang yang beramal di antara kamu, baik lelaki maupun perempuan”. (QS. Ali Imran: 195). Ini berarti bahwa kaum perempuan sejajar dengan laki-laki dalam potensi intelektualnya, mereka juga dapat berpikir, mempelajari kemudian mengamalkan apa yang mereka hayati dari zikir kepada Allah serta apa yang mereka pikirkan dari alam raya ini. Jenis laki-laki dan perempuan sama di hadapan Allah. Memang ada ayat yang menegaskan bahwa “Para laki-laki (suami) adalah pemimpin para perempuan (istri)” (QS. An-Nisa‟: 34), namun kepemimpinan ini tidak boleh mengantarnya kepada kesewenang-wenangan, karena dari satu sisi Al-Quran memerintahkan untuk tolong menolong antara laki-laki dan perempuan dan pada sisi lain Al-Quran memerintahkan pula agar suami dan istri hendaknya mendiskusikan dan memusyawarahkan persoalan mereka bersama. Islam adalah sistem kehidupan yang mengantarkan manusia untuk memahami realitas kehidupan. Islam juga merupakan tatanan global yang diturunkan Allah sebagai Rahmatan Lil-‟alamin. Sehingga – sebuah konsekuensi logis – bila penciptaan Allah atas makhluk-Nya – laki-laki dan 33

perempuan-memiliki missi sebagai khalifatullah fil ardh, yang memiliki kewajiban untuk menyelamatkan dan memakmurkan alam, sampai pada suatu kesadaran akan tujuan menyelamatkan peradaban kemanusiaan. Dengan demikian, wanita dalam Islam memiliki peran yang konprehensif dan kesetaraan harkat sebagai hamba Allah serta mengemban amanah yang sama dengan laki-laki. Berangkat dari posisi di atas, muslimah memiliki peran yang sangat strategis dalam mendidik ummat, memperbaiki masyarakat dan membangun peradaban, sebagaimana yang telah dilakukan oleh shahabiyah dalam mengantarkan masyarakat yang hidup di zamannya pada satu keunggulan peradaban. Mereka berperan dalam masyarakatnya dengan azzam yang tinggi untuk mengoptimalkan seluruh potensi yang ada pada diri mereka, sehingga kita tidak menemukan satu sisipun dari seluruh aspek kehidupan mereka terabaikan. Mereka berperan dalam setiap waktu, ruang dan tataran kehidupan mereka.Kesadaran para shahabiyat untuk berperan aktif dalam dinamika kehidupan masyarakat terbangun dari pemahaman mereka tentang syumuliyyatul islam, sebagai buah dari proses tarbiyah bersama Rasulullah SAW. Islam yang mereka pahami dalam dimensinya yang utuh sebagai way of life, membangkitkan kesadaran akan amanah untuk menegakkan risalah itu sebagai sokoguru perdaban dunia. Dalam perjalanannya, terjadi pergeseran pemahaman Islam para muslimah yang berdampak pada apresiasi mereka terhadap terhadap nilai-nilai Islam – khususnya terkait masalah kedudukan dan peran wanita – sedemikian hingga mereka meragukan keabsahan normatif nilai-nilai tersebut. Hal muncul disebabkan „jauhnya‟ ummat ini secara umum dari Al Qur‟an dan Sunnah. Disamping itu, di sisi lain pergerakan feminis dengan konsep gendernya menawarkan berbagai „prospek‟ – lewat manuvernya secara teoritis maupun praktis – tanpa ummat ini memiliki kemampuan yang memadai untuk mengantisipasi sehingga sepintas mereka tampil menjadi problem solver berbagai permasalahan wanita yang berkembang. Pada gilirannya konsep gender – kemudian cenderung diterima bulat-bulat olehkalangan muslimah tanpa ada penelaahan kritis tentang hakekat dan implikasinya. Secara normatif, pemihakan wahyu atas kesetaraan 34

kemanusiaan laki- laki dan perempuan dinyatakan di dalam Al Qur‟an surat 9:71. Kelebihan tertentu laki-laki atas perempuan dieksplisitkan Al Qur‟an dalam kerangka yang konteksual (QS4:34). Sehingga tidak kemudian menjadikan yang satu adalah subordinat yang lain. Dalam kerangka yang normatif inilah nilai ideal universal wahyu relevan dalam setiap ruang dan waktu. Sedangkan dalam kerangka konstektual, wahyu mesti dipahami lengkap dengan latar belakang konteksnya (asbabun nuzul-nya) yang oleh Ali Ashgar Engineer disebut terformulasi dalam bahasa hukum (syari‟at). Syari‟at adalah suatu wujud formal wahyu dalam kehidupan manusia yang menjadi ruh kehidupan masyarakat. 18 Antara wahyu (normatif) dengan masyarakat (konteks) selalu ada hubungan dinamis sebagaimana Al Qur‟an itu sendiri turun dengan tidak mengabaikan realitas masyarakat, tetapi dengan cara berangsur dan bertahap. Dengan proses yang demikian idealitas Islam adalah idealitas yang realistis bukan elitis atau utopis karena jauhnya dari realitas konteks Menurut penulis ada dua faktor yang menghambat perjuangan gender : a. faktor internal yang merupakan faktor dari dalam diri perempuan itu sendiri, misalnya perempuan selalu mempersepsikan status dirinya berada di bawah status laki-laki, sehingga tidak mempunyai keberanian dan kepercayaan diri untuk maju. b. faktor ekternal yaitu faktor yang berada diluar diri perempuan itu sendiri, dan hal yang paling dominan adalah terdapatnya nilai-nilai budaya patriarki yang mendominasi segala kehidupan di dalam keluarga masyarakat, sehingga menomor duakan peran perempuan Selain itu, juga interprestasi agama yang bias gender, kebijakan umum, peraturan perundang-undangan dan sistem serta aparatur hukum yang dikriminatif serta bias gender, baik di pusat maupun daerah. Di samping itu juga masih kuatnya budaya sebagian besar masyarakat yang menganggap perempuan kurang berkiprah di ruang publik, ditambah dengan adanya ajaran agama yang dipahami secara keliru, membuat perjuangan perempuan untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender semakin sulit tercapai. 35

BAB IX Islam dan Khilafah A. Sistem Pemerintahan Khilafah Secara etimologis, kata Khilafah berarti perwakilan/pengganti. Dalam sejarah, khilafah dikenal sebagai institusi politik islam pengganti atau penerus fungsi Rasulullah SAW dalam urusan agama dan politik. Menurut Ibnu Khaldun khilafah adalahtanggung jawab umum yang dikehendaki oleh peraturan syariat untuk mewujudkan kemashlahatan dunia dan akhirat bagi umat dengan merujuk kepadanya. Karena kemashlahatan akhirat adalah tujuan akhir, maka kemashlahatan dunia seluruhnya harus berpedoman kepada syariat.12 Hakikatnya sebagai pengganti fungsi pembuat syariat (Rasulullah SAW) dalam memelihara urusan agama dan mengatur politik keduniaan. Kata khilafah dalam gramatika bahasa Arab merupakan bentuk kata benda verbal yang mensyaratkan adanya subyek atau pelaku yang aktif yang disebut khalifah. Kata khilafah dengan demikian menunjuk pada serangkaian tindakan yang dilakukan oleh seseorang, yaitu seseorang yang disebut khalifah. Khilafah Islamiyah selama ini diidentikan dengan Daulah Islamiyah, yaitu pemerintahan Islam. Thawawy menyebutkan bahwa khilafah merupakan refleksi dari kepemimpinan Daulah Islamiyah yang melaksanakan konstitusi Islam di wilayah tertentu di antara pandangan-pandangan politik yang ada. Pandangan lain yang banyak menjadi anutan dalam memahami pengertian ini, diambil dari pendapat Imam Taqiyyuddin An Nabhani yang menyatakan bahwa Khilafah Islamiyah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam dan mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia. Pendapat ini sangat populer, sehingga bagi hampir semua kalangan Islam memahami Khilafah Islamiyah dalam definisi ini. Sistem khilafah itu menjalankan dan mendirikan islam dengan kesadaran penuh bahwa ada aturan dari Allah untuk menjaganya, yaitu dengan Al-Qur’an 12 Ajat Sudrajat, Khilafah Islamiyah Dalam Perspektif Sejarah, 2009, Jurnal Informasi, Vol. 35, No. 2. 36

dan hokum-hukum syara’ lainnya.13 Negara Islam adalah Negara yang terdiri atas agama islam, Negara yang melaksanakan syari’at islam, yang bertugas menjaga tanah-tanah Negara Islam, membela penduduk Islam, dan menyebarkan misis Islam di dunia.14 Khilafah mempunyai empat pilar yang mesti ada demi keberadaan dan keberlangsungan Khilafah. Jika salah satu pilar ini tidak ada, berarti khilafah tidak ada atau telah berubah menjadi bentuk negara atau sistem pemerintahan lan yang tidak Islami. Kedudukan empat pilar ini seperti halnya rukun-rukun shalat, yang jika salah satu rukun itu tidak ada, makashalatnya tidak sah dan tidak diterimaoleh Allah SWT. Keempat pilar khilafah ini adalah sebagai berikut:15 1. Kedaulatan Ditangan Syariah Dalam hal ini, yang berhak mengatur manusia hanyalah Syariah Islam, bukan hukum yang lain. Sebab kedaulatan (as-siyadah, sovereignty) adalah otoritas tertinggi yang bersifat mutlak yang merupakan satu-satunya pihak yang berhak mengeluarkan hukum untuk mengatur perbuatan manusia dan benda-benda yang digunakan manusia. Jika pilar pertama tentang kedaulatan ini hilang, misalnya kedaulatan berubah menjadi di tangan rakyat, berarti Khilafah itu sendirinya telah hancur dan berubah menjadi sistem demokrasi. Karena esensi demokrasi adalah kedaulatan di tangan rakyat, yang berarti bahwa satu-satunya pihak yang berhak mengatur hidup manusia adalah manusia itu sendiri, bukan Allah SWT. Inilah perbedaan paling mendasar antara sistem Khilafah dan sistem demokrasi. 2. Penetapan Kekuasaan Ada Ditangan Umat Kekuasaan (as-sulthan) didefinisikan sebagai otoritas untuk menerapkan berbagai hukum dan perundang-undangan. Pilar kekuasaan ada di tangan umat ini mengandung arti bahwa umatlah yang berhak memilih pemimpin yang dikehendakinya untuk menjalankan kekuasaan. Hal ini dapat dipahami dari 13 Husein Matla, Khilafah Jaga Kebhinekaan, (Sukoharjo: Kaaffah Penerbit, 2017), hlm. 125. 14 Muhammadin, Relevansi Sistem Kekhalifahan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Dengan Sistem Negara Islam Modern. Jurnal Intizar, Vol. 22, No. 2, 2016, hlm. 383. 15 Yan S. Prasetiadi, Materi Dakwah Islam Kontemporer, (Sukuharjo: Kaffah Penerbit, 2016), hlm. 362 37

hadis-hadis tentang baiat, bahwa seorang seseorang tak menjadi pemimpin (khalifah), kecuali dibaiat (dipilih) oleh umat. Juga dapat dipahami dari hadis tentang pengangkatan pemimpin (ta’mir), yakni bahwa dalam perjalanan oleh tiga orang, harus diangkat pemimpin (amir) oleh pihak yang dipimpin (yakni umat). Inilah dalil-dalil yang menunjukkan bahwa kekuasaan dalam islam itu ada di tangan umat. Jika pilar tentang kekuasaan ini hilang, artinya kekuasaan tak lagi di tangan umat, misalanya berubah menjadi di tangan keluarga atau suku tertentu, berarti Khilafah itu sudah hancur dan berubah menjadi sistem monarki (kerajaan). Contoh sistem monarki adalah Kerajaan Saudi Arabia yang kekuasaannya berada di tangan keluarga Ibnu Saud secara eksklusif. Inilah perbedaan mendasar Khilafah dengan sistem monarki. Dalam Khilafah, kekuasaan di tangan umat. Sedang dalam sistem monarki, kekuasaan secara eksklusif dimiliki oleh keluarga tersebut. 3. Kewajiban Mengangkat Satu Orang Khalifah Pilar ini memiliki dua dimensi pengertian. Pertama, khalifah yang diangkat wajib satu orang saja, tidak boleh lebih. Kedua, mengangkat khalifah itu sendiri adlaah wajib hukumnya, bukan sunnah, bukan mubbah, dan sebagainya. Jika pilar ini hilang, misalnya khilafah yang diangkat ada dua orang, maka otomatis Khilafah telah hancur dan berubah menjadi sistem lain (federasi). Sebab Syariah Islam telah mengharamkan membaiat atau mengangkat dua orang khalifah pada waktu yang sama, sesuai as-Sunnah: “Jika dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya”. (HR. Muslim, no. 3444). Jika pilar ketiga ini memastikan persatuan umat di bawah satu kepemimpinan. Karena itu, jelas keliru sekali kondisi umat islam yang terpecah belah dipimpin oleh banyak pemimpin oleh banyak pemimpin sebagaimana dalam sistem negara-bangsa (nation state) sekarang ini. Demikian pula juga suatu kekeliruan jika mengangkatkhalifah tidak lagi dianggap sebagai kewajiban, atau malah dianggap perbuatan kriminal. 4. Khalifah Memiliki Hak Khusus Dalam Melegalitasi Hukum 38

Pilar keempat didasarkan pada “Ijma Sahabat yang melahirkan kaidah syar’iyah yang terkenal: “Perintah Imam (Khalifah) menghilangkan perbedaan pendapat” “Penguasa (Khalifah) berhak menetapkan keputusan baru sejalan dengan persoalan-persoalan baru yang terjadi”. Jika pilar keempat hilang, misalnya hak legislasi diserahkan kepada lembaga legislative, bukan menjadi hak khusus khalifah, maka Khalifah hakikatnya sudah hancur dan berubah menjadi sistem demokrasi yang menetapkan hak legislasi ada di tangan lembaga legislatif. B. Sistem Pemerintahan Dalam Islam Menurut Hasan al-Banna sebagaimana dikutip oleh Muhammad Abdul Qadir Abu Faris, pemerintahan Islam adalah pemerintah yang terdiri dari pejabat- pejabat pemerintah yang beragama Islam, melaksanakan kewajiban-kewajiban agama Islam dan tidak melakukan maksiat secara terang-terangan, melaksanakan hukum-hukum dan ajaran-ajaran agama Islam.16 Sistem pemerintahan yang pernah dipraktikkan dalam Islam sangat terkait dengan kondisi konstektual yang dialami oleh masing-masing-umat. Dalam rentang waktu yang sangat panjang sejak abad ke-7 Masehi hingga sekarang, umat Islam pernah mempraktekkan beberapa sistem pemerintahan yang meliputi sistem pemerintahan khilafah (khilafah berdasarkan syura dan khilafah monarki), imamah, monarki dan demokrasi. Khilafah adalah pemerintahan Islam yang tidak dibatasi oleh teritorial, sehingga kekhalifahan Islam meliputi berbagai suku dan bangsa. Ikatan yang mempersatukan kekhalifahan adalah Islam sebagai agama. Pada intinya, khilafah merupakan kepemimpinan umum yang mengurusi agama dan kenegaraan sebagai wakil dari Nabi Saw. Dalam bahasa Ibn Khaldun, kekhalifahan adalah 16 Muhammad Abdul Qadir Abu Faris, Fiqih Politik Hasan al-Banna, Terj. Odie alFaeda, (Solo: Media Insani), 2003, hlm. 39. 39

kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam dan memikul da'wah Islam ke seluruh dunia. Menegakkan khilafah adalah kewajiban bagi semua kaum muslimin di seluruh penjuru dunia. Menjalankan kewajiban yang demikian itu, sama dengan menjalankan kewajiban yang diwajibkan Allah atas semua kaum muslimin. Melalaikan berdirinya kekhalifahan merupakan maksiat (kedurhakaan) yang disiksa Allah dengan siksaan yang paling pedih.17 Berdasarkan ijma' sahabat, wajib hukumnya mendirikan kekhalifahan. Setelah Rasulullah wafat, mereka bersepakat untuk mendirikan kekhalifahan bagi Abu Bakar, kemudian Umar, Usman, dan Ali, sesudah masing-masing dari ketiganya wafat. Para sahabat telah bersepakat sepanjang hidup mereka atas kewajiban mendirikan kekhalifahan, meski mereka berbeda pendapat tentang orang yang akan dipilih sebagai khalifah, tetap mereka tidak berbeda pendapat secara mutlak mengenai berdirinya kekhalifahan. Oleh karena itu, kekhalifahan (khilafah) adalah penegak agama dan sebagai pengatur soal-soal duniawi dipandang dari segi agama. Jabatan ini merupakan pengganti Nabi Muhammad Saw, dengan tugas yang sama, yakni mempertahankan agama dan menjalankan kepemimpinan dunia. Lembaga ini disebut khilafah (kekhalifahan). Orang yang menjalankan tugas itu disebut khalifah. Tentang penamaan khalifah Allah masih sering muncul pertentangan. Sebagian orang membolehkannya, berdasarkan kekhalifahan universal yang diperuntukkan seluruh anak Adam, yang dikandung dalam firman Allah: \"Sesungguhnya Dia menciptakan mereka sebagai khalifah-khalifah\". Jumhur ulama melarang memberi nama demikian, karena menurut mereka ayat tersebut tidak bermaksud begitu. Lagi pula, Abu Bakar menolak ketika beliau dipanggil dengan nama tersebut. \"Saya bukan khalifah Allah, tapi khalifah Rasulullah\".18 C. Pentingnya Indonesia Berkhilafah 17 Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada, Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik Islam, Jakarta: Erlangga, 2008, hlm. 204-205. 18 bid., hlm. 206 40

Banyaknya komunitas Islam yang berkembang memperlihatkan pula banyaknya tafsir tentang pemerintahan Islam. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah salah satu organisasi yang sangat intens untuk penerapan khilafah ini. HTI adalah bagian dari jaringan Hizbut Tahrir yang secara internasional telah bergerak di lebih dari 40 negara. Organisasi ini lahir tahun 1953 di Al Quds (Yerusalem) Palestina. Mereka menyatakan diri sebagai partai politik, bukan organisasi massa yang sekedar bersifat sosial kemasyarakatan. Panutan utamanya adalah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani. Kelahirannya sebagai respon atas hancurnya khilafah islamiyah di Turki dan berdirinya Israel di Palestina tahun 1948. Gerakan ini bertujuan membangkitkan umat Islam di seluruh dunia untuk melanjutkan kehidupan Islam melalui tegaknya syariah dan khilafah Islamiyah.19 Dalam pandangan Hizbut tahrir, perjuangan umat untuk mendirikan Khilafah harus berdasarkan kepada: pertama, hukum-hukum syara’, tidak boleh didasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan yang non syara’. Kedua, bahwa umat Islam wajib mengambil suri teladan (uswah hasanah) dari nabi Muhammad SAW, hal ini didasarkan karena Rasulullah telah memberi teladan bagaimana cara mengubah masyarakat jahiliyah menjadi masyarakat Islam. Seperti yang terdapat dalam Firman Allah SWT yang berbunyi: “ Sesungguhnya telah ada pada (diri) rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan kedatangan hari Kiamat, dan dia banyak menyebut Allah (dengan membaca dzikir dan mengingat Allah)” (Qs.Al-Ahzab (33):21). Di dalam permasalahan Hukum Menegakkan Khilafah ini, Hizbut Tahrir Indonesia mempunyai pandangan bahwa Khilafah itu wajib untuk ditegakkan karena memang menurut mereka bahwa sesungguhnya Khilafah itu adalah jalan satu-satunya bagi tegaknya Syari‟at islam tanpa Khilafah maka Syari‟at Islam tidak akan pernah bisa ditegakkan secara Kaaffah, Hizbut Tahrir Indonesia mengatakan didalam buku Struktur Negara Khilafah (Pemerintah dan Administrasi) terjemahan dari Ajhizah ad Daulah al Khilafah, bahwa: 19 www.hizbut.tahrir.or.id diakses pada 18 november 2020. 41

“Siapa saja yang telah membaiat seorang imam/khalifah serta telah memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia menaatinya sesuai dengan kemampuannya. Lalu jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya, maka penggallah leher (bunuhlah) orang itu”. (H.R Muslim). Dengan demikian, perintah untuk menaati Imam/Khalifah merupakan perintah untuk mengangkatnya. Dan perintah untuk memerangi siapa saja yang hendak merebut kekuasaan Khalifah menjadi qarînah (indikasi) yang tegas mengenai keharusan untuk mewujudkan hanya seorang khalifah saja.20 Salah satu semangat Hizbut Tahrir dalam memperjuangkan tegaknya Khilafah didasari atas bisyarah nabawiyyah (kabar gembira dari Nabi Saw) yang diasumsikan menjanjikan kembalinya Khilafah alNubuwwah kepada umat Islam. Bisyarah tersebut terdapat dalam hadits berikut ini: “Dari Hudzaifah bin al-Yaman ra, berkata: “sesungguhnya ani SAW, bersabda: “kenabian akan menyertai kalian selama Allah menghendakinya, kemudian Allah SWT mengangkat kenabian itu bila menghendakinya. Kemudian akan datang Khilafah sesuai dengan jalan kenabian dalam waktu Allah menghendakinya. Kemudian Allah mengangkatnya apabila menghendakinya. Kemudian akan datang kerajaan yang menggigit dalam waktu yang Allah kehendaki. Kemudian Allah mengangkatnya apabila menghendakinya dan digantikan dengan kerajaan yang memaksakan kehendaknya. Kemudian akan datang khalifah sesuai ajaran kenabian. Lalu Nabi SAW, diam”. (H.R. Ahmad, (hadits no. 17680) Hizbut Tahrir Indonesia berasumsi hadits diatas telah membagi kepemimpinan umat Islam kepada empat fase, Pertama, fase kenabian yang dipimpin langsung oleh Nabi Saw. Kedua, fase Khilafah yang sesuai dengan Minhajal-Nubuwwah yang dipimpin oleh Khulafa‟ur Rasyidin. Ketiga, fase kerajaan yang diktator dan otoriter. Dan keempat, fase Khilafahal-Nubuwwah yang sedang dinanti-nantikan oleh Hizbut Tahrir. 20 Hizbut Tahrir,Ajhizah ad-Dawlah al-Khilâfah, Penerjemah, Yahya A.R, Struktur Negara Khilafah (Pemerintahan dan Administrasi), (Jakarta:HTI Press), 2016, hlm.18. 42

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah perlukah Negara Indonesia menerapkan sistem pemerintahan Khilafah? Penerapan khilafah di indnesia tentunya tidak wajib diterapkan, hal tersebut sesuai dengan beberapa fatwa dari para ulama. Pernyataan dengan nomor 364/PER.I.O/A/2017 tanggal 2 Agustus 2017, mempertegas komitmen Muhammadiyah untuk mendukung Negara Pancasila, dan menolak pemutlakan gagasan Khilafah Islamiyah. “Muhammadiyah menolak paham yang memutlakkan sistem kekhilafahan Islam yang disertai sikap menegasikan pilihan politik Islam lainnya dengan menuding sebagai sistem di luar Islam (tidak lslami, sistem thaghut), lebih-lebih apabila disertai gerakan untuk mengganti sistem politik yang telah berlaku pada setiap negara Islam atau negara Muslim,” tegas Muhammadiyah, dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Umum Haedar Nashir, dan Sekretaris Umum Abdul Mu‟ti”.21 Bagi Muhammadiyah, paham dan gerakan yang mewajibkan berdirinya negara Khilafah lslamiyah di Indonesia tidaklah sejalan dan bahkan bertentangan dengan konstitusi dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pada Muktamar ke-47 Tahun 2015 di Makassar, Muhammadiyah memutuskan sebuah dokumen penting tentang “Negara Pancasila Dar al-Ahdi Wa al-Syahadah.” Kandungan isinya ialah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan sejalan dengan ajaran Islam, sebagai hasil konsensus nasional yang harus dibangun menuju terwujudnya cita-cita nasional. Sebagai hasil konsensus nasional maka Negara Pancas ila mengikat bagi seluruh institusi negara dan komponen bangsa” tegas Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Oleh karena itu, Muhammadiyah menolak segala paham, eksistensi organisasi, dan gerakan anti Pancasila lainnya yang berusaha mengganti Dasar Negara Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal yang sama juga di tegaskan al-Washliyah bahwa NKRI adalah harga mati, MUI yang diwakili Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma`ruf Amin menyatakan jangan mempertentangkan antara agama dan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia. 21 http://www.khittah.co/muhammadiyah-menolak-pemutlakan-khilafah-islamiyah/7564/ diakses pada 19 november 2020. 43

Pancasila, kata Ma`ruf, adalah solusi kebangsaan (hulul wathaniyah) yang menjadi titik kesepakatan dan kompromi dalam berbangsa dan bernegara. Bahkan, roh agama menjadi kekuatan besar yang mengilhami kelahiran Pancasila itu. Kyai Ma’ruf menjelaskan bahwa khilafah telah menyalahi kesapakatan.“Kenapa khilafah di Indonesia itu ditolak? Karena kita sepakat negeri ini berbentuk republik. Oleh karena itu, selain bentuk republik tidak boleh di negeri ini karena tidak sesuai dengan kesepakatan. Jadi bukan karena khilafah tidak Islami”, tegasnya. Ma’ruf Amin juga menuturkan, Indonesia itu disebut sebagai negara Islam ‘kaffah ma’al mitsaq”, sehingga diperbolehkan lahirnya UU yang sesuai dengan spirit Syariah seperti UU zakat, wakaf, haji, perkawinan, bank Syariah, dan lain-lain. Semuanya sesuai kesepakatan. Yang tidak boleh dengan cara kekerasan, terorisme dan MUI telah membuat fatwa tentang terorisme”, katanya.22 Dengan ini, dapat kami simpulkan bahwasannya penerapan khilafah di Indonesia tidak merupakan sebuatu keharusan. Diarenakan banyak sekali pertimbangan dan juga perbedaan sistem pemerintahan khilafah dengan sistem pemerintahan di Indonesia. Karena itu, diperlukan jalan tengah (middle way) di antara keduanya, yakni mengembangkan demokrasi dengan tetap menghargai nilai-nilai agama, dan mendukung formalisasi syariah hanya untuk hukum-hukum privat tertentu.23 22 https://mui.or.id/berita/11292/kh-maruf-amin-khilafah-ditolak-karena-bertentangan-dengan- kesepakatan/ diaskes pada 19 november 2020. 23 Masykuri Abdillah, Islam dan Dinamika Sosial Politik Di Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011), hlm. 100-101. 44

BAB X Islam dan HAM A. B. C. 45


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook