KEGIATAN BELAJAR 3 IMPLEMENTASI KAIDAH FIKIH DAN USHUL FIKIH DALAM SAINS A. Tujuan Perkuliahan Setelah mengikuti perkuliahan ini mahasiswa mampu mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis dan menilai tentang materi-materi berikut ini: 1. Menjelaskan Pengertian kaidah fikih dan ushul fikih 2. Menjelaskan Objek kajian kaidah fikih dan ushul fikih 3. Menganalisis Persamaan dan perbedaan antara kaidah fikih dan fikih, kaidah fikih dan ushul fikih, kaidah fikih dan maqoshid syariah 4. Menguraikan kedudukan kaidah fikih sebagai dalil hukum 5. Memaparkan secara mendalam tentang kegunaan mempelajari kaidah fikih sehingga tepat guna. 6. Menguraikan secara mendalam lima kaidah-kaidah dasar fikih sehingga tidak terjadi kesalahan ketika menerapkannya kedalam kasus-kasus baru yang terjadi ditengah masyarakat 7. Memproyeksikan proses-proses pembentukan kaidah fikih 8. Menelaah kaidah-kaidah usul fikih tentang kebahasaan 9. Mengimplementasikan kaidah-kaidah fikih dan ushul fikih dalam dalam bidang sains Uraian Materi B. Pengertian dan Ruang Lingkup Kaidah Fikih 1. Kaidah fikih menurut bahasa Istilah kaidah-kaidah fiqh adalah terjemahan dari bahasa arab al-qawa‟id al- fiqhiyah. Al-qawa‟id merupakan bentuk plural (jamak) dari kata al-qaidah. Para ulama‘ mengartikan kaidah secara etimologis dan terminologis (lughotan wa istilahan). Dalam arti Bahasa, kaidah bermakna asas, dasar, atau fondasi, baik dalam arti kongkret maupun yang abstrak, seperti kata-kata qawaid al bait, yang berarti fondasi rumah, qowaid al din yang berarti dasar-dasar agama, qowaidl ilmi yang berarti kaidah-kaidah ilmu. Arti ini digunakan dalam al-Qur‘an surah al- Baqarah ayat 127 dan surah an Nahal ayat 26: ) ٕٔ١ : ُْ ( ٱ ُْ َج َو َشح٤ْ ِِ ُغ ا ُْ َؼ٤ْ ِٔ َُۗ َس َّث َ٘ب رَوَجَّ َْ ِٓ َّ٘ب ۗ ِا َّٗ َي اَ ْٗ َذ اُ َّغ٤ْ اِ ْع ٰٔ ِؼَٝ ِذ٤ْ ا ِػذَ ِٓ َٖ ا ُْ َجَٞ ُْ ا ُْ َو٤ٛ ْشكَ ُغ ِا ْث ٰش٣َ ِا ْرَٝ ―Dan (ingatlah) ketika Ibrahim meninggikan pondasi Baitullah bersama Ismail, (seraya berdoa), ―Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui.‖ (QS. Al-Baqarah: 127) 169
ُش َلا٤ْ ُْ ا ُْؼَزَا ُة ِٓ ْٖ َدُٜ اَ ٰرىَٝ ْْ ِٜ ِهْٞ َ ُْ اُ َّغ ْو ُق ِٓ ْٖ كِٜ ٤ْ َِ ا ِػ ِذ َك َخ َّش َػَٞ ْْ ِّٓ َٖ ا ُْ َوُٜ َٗ َب٤ْ٘ ُ ّل هلاُ ث٠َ ْْ َكبَرِٜ ِِ َٖ ِٓ ْٖ َه ْج٣ْ هَ ْذ َٓ ٌَ َش اَُّ ِز ) ٕٙ :َ َٕ ( ٱَُّ٘ ْذْٝ َ ْؾؼُ ُش٣ ―Sungguh, orang-orang yang sebelum mereka telah mengadakan tipu daya, maka Allah menghancurkan rumah-rumah mereka mulai dari pondasinya, lalu atap (rumah itu) jatuh menimpa mereka dari atas, dan siksa itu datang kepada mereka dari arah yang tidak mereka sadari.‖ (QS. An-Nahl: 26) Dari kedua ayat tersebut bisa disimpulkan arti kaidah adalah dasar, asas atau fondasi, tempat yang di atasnya berdiri bangunan. Pengertian kaidah semacam ini terdapat pula dalam ilmu-ilmu yang lain, misalnya dalam ilmu nahwu atau grammer Bahasa arab, seperti maf‟ul itu mansub dan fail itu marfu‘. Dari sini unsur penting dalam kaidah yaitu hal yang bersifat kulli (menyeluruh, general) yang mencakup seluruh bagian-bagiannya. Dengan demikian, maka kaidah fikih secara etimologis adalah dasar-dasar atau asas-asas yang bertalian dengan masalah-masalah atau jenis-jenis fikih. 2. Kaidah fikih menurut istilah Terjadi perberbedaan pendapat dikalangan ulama dalam mendifiniskan kaidah fikih secara istilah. Ada yang meluaskan dan ada yang menyempitkan. Akan tetapi substansinya tetap sama. Sebagai contoh, definisi yang diajukan oleh salah satu pakar Ushul fikih mesir yang bernama Muhammad Abu Zahrah, bahwa kaidah fikih adalah: بَٜ َُ ْج َٔؼ٣ ا ِد ٍذَٝ ب ٍط٤َ ِ ه٠َُ ِ رَ ْش ِج ُغ ا٠ب ِد اَُّ ِزَٜ ّ َػخُ ا ْلأَ ْد ٌَب ِّ ا ُْ ُٔزَ َؾ ِجْٞ ُٔ َٓ ْج ―Kumpulan hukum-hukum yang serupa yang Kembali kepada qiyas atau analogi yang mengumpulkannya‖ Sedangkan Al-Jurjani mendefinisikan kaidah fikih: ِٚ َِبر٤ّ غِ ُج ْض ِئ٤ْ ِٔ َج٠َِ خٌ ُٓ ْ٘ َيجِوَخٌ َػ٤َّ ِِّ ًُ ٌَّخ٤هَ ِن ―Ketetapan yang kulli (menyeluruh, general) yang mencakup seluruh bagian-bagiannya‖. Imam Tajuddin al-Subki (w.771) mendefinisikan kaidah fikih dengan: بَٜ ْ٘ ِٓ بَٜ ُٓ ُْ أَ ْد ٌَبَٜ ُ ْل٣ ٌ َشح٤ْ َّب ٌد ًَ ِض٤ ُج ْض ِئِٚ ٤ْ َِ ْ٘ َيجِ ُن َػ٣َ ١ ا َُّ ِز٢ُّ ِِّ ٌُ ُْ ا ْلأَ ْٓ ُش ا ―Kaidah adalah sesuatu yang bersifat general yang meliputi bagian yang banyak sekali, yang bisa dipahami hukum bagian tersebut dengan kaidah tadi‖ 170
Bahkan Ibnu Abidin dalam muqaddimah-nya, dan Ibnu Nuzaim dalam kitab al- asybah wa al nazhair dengan singkat mengatakan bahwa kaidah itu adalah : بَٜ ٤ْ َِ ا ا ْلأَ ْد ٌَب َّ َػْٞ كَ َّش ُػَٝ بَٜ ٤ْ َُ رُ َشدُّ ِا٠ِا ِػ ِذ اَُّزَٞ ََٓ ْؼ ِش َكخُ ا ُْو ―Sesuatu yang dikembalikan kepadanya hukum dan dikembalikan daripadanya hukum” (Nuzaim, 1403 H /1983 M) Sedangkan menurut Imam al-Sayuthi di dalam kitabnya al-Asybah wa al-Nazhair, mendefinisikan kaidah dengan : ِٚ َب ِر٤ّ ِ ُج ْضئ٠ََِ ْ٘ َيجِ ُن َػ٣ ٢ٌّ ِِّ ًُ ٌْ ٌْ ُد ―Hukum kulli (menyeluruh, general) yang meliputi bagian-bagiannya‖ Dari definisi-definisi diatas, jelas bahwa kaidah itu bersifat menyeluruh yang meliputi bagian-bagiannya dalam arti bisa diterapkan kepada juziyyat-nya (bagian-bagiannya). Dengan demikian di dalam hukum Islam ada dua kaidah yaitu : pertama, kaidah- kaidah usul fikih, yang kita temukan di dalam kitab usul fikih, yang digunakan untuk mengeluarkan hukum (takhrijul ahkam) dari sumbernya, yaitu al-Qur‘an dan al-Hadist, kedua, kaidah-kaidah fikih, yaitu kaidah-kaidah yang disimpulkan secara general dari materi fikih dan kemudian digunakan pula untuk menentukan hukum dari kasus-kasus baru yang timbul, yang tidak jelas hukumnya di dalam nash. Oleh karena itu, baik kaidah-kaidah usul fikih maupun kaidah-kaidah fikih bisa disebut sebagai metodologi hukum Islam, hanya saja kaidah-kaidah usul sering digunakan dalam (takhrijul ahkam), yaitu mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya (al-Qur‘an dan al-Hadist). Sedangkan kaidah-kaidah fikih sering digunakan dalam tathbiq al ahkam, yaitu penerapan hukum atas kasus-kasus yang timbul di dalam bidang kehidupan manusia. 171
C. Proses Pembentukan Kaidah Fikih Al-Qur'an dan Ushul Fikih (2) Fikih (3) Hadist (1) Kaidah Fikih (4) Pangujian Kaidah Kaidah Fikih (6) melalui Qur'an Hadist (5) Fikih (7) Qanun (8) Gambar 15. Proses Pembentukan Kaidah Fikih Keterangan Gambar : 1) Sumber hukum Islam:al-Qur‘an dan Hadist, 2) Kemudian muncul ushul fikih sebagai metode di dalam penarikan hukum (istinbat ahkam). Dengan metode ushul fikih yang menggunakan pola fikir deduktif mengahasilkan fikih. 3) Fikih ini banyak materinya dari materi fikih yang banyak ini kemudian oleh ulama‘ yang dalam ilmunya dibidang fikih, diteliti persamaannya dengan menggunakan pola fikir induktif, kemudian dikelompokkan, dan tiap-tiap kelompok merupakan kumpulan dari masalah-masalah yang serupa, akhirnya disimpulkan menjadi kaidah-kaidah fikih,. 4) Selanjutnya kaidah-kaidah fikih tadi dikritisi kembali dengan menggunakan banyak ayat dan hadist, terutama untuk dinilai kesesuaiannya dengan substansi ayat-ayat al-Qur‘an dan Hadist Nabi. 5) Apabila sudah dianggap sesuai dengan ayat al-Qur‘an dan Hadist nabi. Baru kaidah fikih tadi menjadi kaidah yang mapan. 6) Apabila sudah menjadi kaidah yang mapan atau akurat, maka ulama-ulama fikih menggunakan kaidah tadi untuk menjawab tantangan perkembangan masyarakat, baik di bidang social, ekonomi, politik, kedokteran, teknologi dan budaya yang akhirnya muncul fikih-fikih baru. 7) Oleh karena itu tidaklah heran apabila ulama‘ memberi, terutama di dalam hal-hal baru yang praktis selalu menggunakan kaidah-kaidah fikih, bahkan kekhalifahan Turki Utsmani di dalam majalan al-ahkam al adliyyah, menggunakan 99 kaidah dalam membuat undang-undang tentang akan-akad muamalah sampai 1852 pasal. 172
Dengan menggunakan proses seperti digambarkan di atas, kemudian muncul kitab-kitab kaidah-kaidah fikih di berbagai mazhab di dalam Islam. Oleh karena itulah berdasarkan penjelasan diatas maka jelas bahwa fikih tumbuh lebih dahulu dari kaidah-kaidah fikih. D. Objek Kajian Kaidah Fikih Objek bahasan kaidah-kaidah fikih itu adalah perbuatan mukallaf sendiri, dan materi fikih itu sendiri yang dikeluarkan dari kaidah-kaidah fikih yang sudah mapan yang tidak ditemukan nash-nya secara khusus di dalam al-Qur‘an. E. Mamfaat Kaidah Fikih Berbagai ungkapan para ulama tentang kepentingan dan mamfaat dari kaidah- kaidah fikih ini, antara lain: ―dengan kaidah fikih kita akan tahu hakikat fikih, objek bahasan fikih, cara pengambilan fikih dan rahasia-rahasia fikih, menjadi terampil di dalam memahami fikih dan menghadirkan fikih, sesungguhnya kaidah-kaidah fikih itu menggambarkan nilai-nilai fikih, kebaikan dan keutamaan serta intinya. Dari bentuk dan uraian tentang kaidah fikih menampakkan pola pikir fikih Islam yang sangat luas dan mendalam dan tampak pula kekuatan filosofinya yang rasional serta kemampuannya di dalam mengumpulkan fikih dan mengembalikannya kepada akarnya‖. Hasbi al-Shiddieqi menyatakan bahwa nilai seorang fakih atau ahli hukum Islam diukur dengan dalam dan dangkalnya dalam kaidah ini, karena di dalam kaidah fikih terkandung rahasia dan hikmah-hikmah fikih. Dari uraian di atas bisa disimpulkan kegunaan kaidah-kaidah fikih, antara lain: 1) Dengan mengetahui kaidah-kaidah fikih kita akan mengetahui asaas-asas umum fikih yang banyak sekali jumlahnya. Dengan kaidah-kaidah fikih kita akan mengetahui benang merah yang mewarnai fikih dan menjadi titik temu dari masalah-masalah fikih; 2) Dengan memperhatikan kaidah-kaidah fikih akan lebih mudah menetapkan hukum bagi masalah-masalah yang dihadapi, yaitu dengan memasukkan masalah tadi atau menggolongkannya kepada salah satu kaidah fikih yang ada; 3) Dengan kaidah fikih akan lebih arif di dalam menerapkan fikih dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk keadaan dan adat kebiasaan yang berlainan; 4) Dengan menguasai kaidah-kaidah fikih, bisa memberikan jalan keluar dari berbagai perbedaan pendapat dikalangan ulama, atau setidaknya menguatkan pendapat yang lebih mendekati kepada kaidah-kaidah fikih; 5) Orang yang mengetahui kaidah-kaidah fikih akan mengetahui rahasia-rahasia dan semangat hukum Islam (Ruh al hukm) yang tersimpul di dalam kaidah-kaidah fikih; 6) Orang yang menguasai kaidah-kaidah fikih disamping kaidah-kaidah usul, akan memeliki keluasan ilmu, dan hasil ijtihadnya akan lebih mendekati kepada kebenaran, kebaikan dan keindahan. 173
F. Keutamaan Orang yang ingin tafaqquh (mengetahui, mendalami dan menguasai) ilmu fikih, akan mencapainya dengan mengetahui kaidah-kaidah fikih, oleh karena itu ulama berkata: واب ثِئِدْ َسا ِى ا ُْ َٔ َوب ِف ِذ٤ْ ِِ ا ِػذَ ًَب َٕ َخَٞ َ ا ُْو٠ َٓ ْٖ َسا َػَٝ ٍِ ْٞ ُفُٞ ُْ اوب ِثب٤ْ ٍَ ًَب َٕ َد ِوْٞ ا ْلأُ ُف٠َٓ ْٖ َسا َػ Barang siapa yang menguasai ushul fikih niscaya dia akan sampai kepada tujuan. Dan barangsiapa yang menguasai kaidah-kaidah fikih pasti dialah yang pantas mencapai maksudnya. G. Kedudukan Kaidah Fikih Sebagai Dalil Hukum Para fuqaha‘ terbagi menjadi dua kelompok, kelompok pertama, diantaranya Imam Haramain, Ibn Nujaim, Ibn Daqiq al-Id dan Ali Haidar kurang menyetujui kaidah fikih sebagai rujukan di dalam penggalian hukum, mereka mengistilahkan dengan sebutan manhaj ghairu salim (metode yang bermasalah). Adapun alasan yang dikemukakan diantaranya: Pertama, kaidah fikih adalah kaidah aghlabiyah bukan kulliyah (menyeluruh), sehingga dipastikan adanya pengecualian sehingga dikhawatirkan kasus yang hendak diputuskan berdasarkan kaidah termasuk masalah yang dikecualiakan. Kedua, kaidah fikih adalah kaidah yang berfungsi sebagai pengikat terhadap kasus-kasus fikih yang bertebaran. Maka sangat tidak logis jika dialih fungsikan sebagai dalil syar‘I. ketiga, kaidah fikih Sebagian besar merupakan hasil penelitian induktif yang belum sepenuhnya diyakini dan dipengaruhi oleh produk-produk hukum fikih yang masih bersifat dugaan. Sementara suatu dalil harus dipastikan adanya. Kelompok kedua merupakan kelompk ulama yang mendukung kaidah fikih sebagai rujukan hukum. Diantara mereka adalah : al-Qarafi, Ibnu Arafah, Ibnu Basyir, Mustofa Az Zarqa‘, Ali an Nadawi dan lain-lain. Mereka mengemukakan alasan bahwa untuk 5 kaidaah kuliiyah al Kubro kiranya tidak perlu diperselisihkan kehujjahannya mengingat semuanya bersumber dari sejumlah nash-nash syar‘i. Demikian pula kaidah-kaidah yang lain hasil kreasi para fuqaha karena kaidah tersebut tidak muncul dari ruang kosong melainkan berasal dari sejumlah hukum- hukum fikih yang kesemuanya berpijak pada nash syari, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kelompok ini menganggap mereka yang menolak kaidah fikih sebagai rujukan hukum, bahwa maksud perkataan mereka adalah tidak boleh menggunakan kaidah fikih manakala masih ditemukan nash-nash syari. H. Kaidah Fikih dan Ilmu yang Lain 174
Kaidah-kaidah fikih adalah bagian dari ilmu fikih. Ia memiliki hubungan erat dengan al-Qur‘an, al-Hadist, Akidah dan Akhlak. Sebab, kaidah-kaidah yang sudah mapan, sudah dikritisi oleh ulama, dan diuji serta diukur dengan banyak ayat dan hadist nabi, terutama tentang kesesuaiannya dan substansinya. Apabila kaidah fikih tadi bertentangan dengan banyak ayat al-Qur‘an dan Hadist yang bersifat general maka dia tidak akan menjadi kaidah yang mapan. Oleh karena itu, menggunakan kaidah-kaidah fikih yang sudah mapan pada hakikatnya merujuk kepada al-Qur‘an dan al-Hadist, setidaknya, kepada semangat dan kearifan al- Qur‘an dan al-Hadist. I. Persamaan Dan Perbedaan 1. Antara Kaidah Fikih Dan Fikih Keduanya memiliki hubungan erat karena dipertemukan pada objek Garapan yang sama, yakni berkaitan dengan masalah hukum syar‘i. perbedaanya, fikih adalah produk, sementara kaidah fikih adalah alat untuk menata, mengikat dan menghubungkan antara kasus-kasus fikih yang memiliki keserupaan dan bertebaran di dalam bab-bab fikih yang berbeda. 2. Antara Kaidah Fikih Dan Ushul Fikih Keduanya memiliki sisi kesamaan sebagai kaidah-kaidah umum yang mencakup masalah-masalah parsial. Adapun perbedaannya menurut Ali Ahmad al-Nadwi adalah sebagai berikut: Pertama, Kaidah usul fikih disebut kaidah istinbath, artinya kaidah-kaidah yang dijadikan wasilah oleh para mujtahid untuk menggali hukum syara‘ dari dalil- dalil al-Qur‘an dan al-Hadist. Sedangkan kaidah-kaidah fikih dikenal sebagai kaidah yang berfungsi sebagai pengikat dan penghubung antara hukum-hukum fikih yang serupa. Kaidah fikih disebut juga kaidah istihdhar, kaidah yang berfungsi menghadirkan sekumpulan hukum yang sudah ada, bukan meng- istinbath atau menggali hukum. Kedua, Kaidah-kaidah usul muncul sebelum fikih. Sedangkan kaidah-kaidah fikih muncul setelah fikih. Ketiga, Kaidah usul bersifat menyeluruh sehingga hampir tidak ada pengecualian. sementara kaidah fikih bersifat umum (kaidah aghlabiyah) sehingga banyak pengecualian. Keempat, Obyek kajian usul adalah dalil-dalil sama‟iyyah sedangkan objek kajian fikih adalah perbuatan mukallaf. Kelima, Sumber usul fikih sebagaimana yang diungkapkan oleh al-Amidi berasal dari tiga ilmu, yakni ilmu kalam, ilmu Bahasa arab, dan ilmu fikih. Sementara 175
kaidah usul fikih berasal dari al-Qur‘an dan Haidts, Ijmak dan koleksi hukum fikih, khususnya mengenai ta‟ll al-ahkam Keenam, Usul fikih teksnya tidak mengandung asraru tasyri‟ atau rahasia/hikmah tasyri‘ sedangkan kaidah fikih mengandungnya. Ketujuh, Usul fikih diperoleh melalui pendekatan deduktif atau istidllali, sedangkan kaidah-kaidah fikih muncul melalui pendekatan induktif atau istiqra‟I yakni terdahulu melakukan penelitian terhadap kasus-kasus fikih yang rinci dan memiliki aspek kesamaan, lalu dibuatkan kaidah pengikatnya. Sebagian besar pembahasan usul fikih berasai kaidah-kaidah kebahasaan, sementara kaidah fikih tidaklah demikian. Selain itu kaidah-kaidah ushul adalah hasil penelitian ahli usul fikih dan terdapat di dalam kitab-kitab usul fikih. Sedangkan kaidah-kaidah fikih adalah hasil penelitian fuqaha (ahli fikih) dan terdapat di dalam kitab-kitab kaidah fikih dan/atau kitab-kitab fikih. Kaidah-kaidah yang berhubungan dengan kebahasaan termasuk kaidah usul dan kaidah yang digunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya juga termasuk kaidah usul, misalnya kaidah-kaidah yang berhubungan dengan qiyas, istishab. Hal ini yang akan disajikan pada bagian akhir modul ini. Memang ada juga beberapa kaidah usul yang dimasukkan oleh para ulama di dalam kaidah-kaidah fikih. Hal semacam ini ini bisa terjadi dengan tiga alasan : Pertama, Di dalam proses pengujian kaidah-kaidah fikih oleh al-Qur‘an dan Hadist nabi, bisa bertemu dengan beberapa kaidah-kaidah fikih yang telah dikumpulkan oleh ahli usul fikih. Sehingga digunakanlah sabagai kaidah fikih, bukan sebagai kaidah usul fikih seperti halnya ada kaidah-kaidah fikih yang sama dengan haidst nabi. Maka para ahli fikih menggunakannya bukan sebagai hadist tapi sebagai kaidah fikih. Akan tetapi proses pembentukan kedua kaidah itu tetap berbeda. Jadi dua proses yang berbeda atau metode yang berbeda bisa menghasilkan kaidah yang sama, hal tersebut malah bisa menunjukan kada kebenarannya lebih tinggi. Kedua, Apabila kaidah yang sama tadi digunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalil al-Qur‘an dan hadist yang rinci, maka itu jelas kaidah usul. Tetapi apabila kaidah tadi digunakan untuk memberikan hukum dalam perbuatan mukallaf, maka kaidah tadi disebut kaidah fikih. Dengan kata lain apabila kaidah digunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalilnya, itu adalah kaidah usul. Sedangkan apabila kaidah tadi digunakan untuk menerapkan hukum itu adalah kaidah fikih. Ketiga, dalam sistem hukum Islam, meskipun ada perbedaan antara kaidah usul dan kaidah fikih, para ulama selalu mempertimbangkan keduanya agar meraih maslahat dan menolak mafsadat serta hukum yang dihasilkan benar baik dan indah. 176
Hubungan ketiganya antara fikih, kaidah fikih dan usul fikih adalah ibarat sebuah bangunan rumah. Fikih adalah atapnya, kaidah fikih adalah tembok dan tiang penyangganya. Sementara usul fikih merupakan pondasi bangunan. Ketiganya akan selalu berkolaborasi di dalam memberikan solusi hukum. Fikih adalah hasilnya, usul fikih adalah cara (proses) bagaimana untuk mendapatkan hasil, sementara kaidah fikih adalah media untuk menata, memperindah sekaligus merawat hasil yang telah dicapai. 3. Antara Kaidah Fikih dan Maqashid Syariah Maqasid Syariah adalah terwujudnya kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Maqosid ini menjadi inti risalah Rasulallah karena merupakan tujuan akhir di syariatkannya hukum Islam. Maqosid Syariah atau kemaslahatan hanya dapat terwujud manakala di dalam kehidupan mereka telah terpenuhi tiga macam bentuk kebutuhan, yaitu kebutuhan primer (dharuriyat), sekunder (hajiyat), tersier (tahsiniyat). Kebutuhan primer adalah jenis kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib terpenuhi demi untuk menjaga keberlangsungan hidup. Jenis kebutuhan meliputi perlindungan terhadap eksistensi agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta. Kedua, kebutuhan sekunder yang harus terpenuhi agar terhindar dari kesulitan dan kepicikan hidup. Seperti mendapatkan keringanan dan lain-lain. Ketiga, kebutuhan tersier, kebutuhan pelengkap yang juga seharusnya terpenuhi pula agar kehidupannya menjadi sejaahtera lahir dan bathin. Para ulama menyatakan, kelima tujuan ini dapat dikerucutkan menjadi dua : Dar‟ al mafasid wa jalb al -mashalih, artinya menolak kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan. Bahkan bisa disimpelkan lagi hanya menjadi satu tujuan inti, yaitu menolak mafsadat. Karena dengan dihilangkannya mafsadat, maka otomatis terwujud kemaslahatan. Titik temu antara kaidah fikih dan maqosid Syariah adalah keduanya bermuara pada satu tujuan, yakni untuk menemukan hukum-hukum yang shalihun li kulli zamanin wa makan, demi terwujudnya kemaslahatan yang diinginkan syariat. Jika kita merenungkan kaidah ―al masyaqqat tajlibu at taisir‖, maka kita akan memahami kehendak kaidah ini, yang tak lain agar tercipta kemaslahatan. Demikian pula misalnya dengan kaidah ―Dar al mafasid muqaddamun „al-jalb al- mashalih‖. Adapun diantara perbedaan keduanya dapat dirumuskan sebagai berikut : Secara hakikat kaidah fikih menjelaskan tentang hukum sementara maqasid menjelaskan tentang hikmah di balik syariat hukum. Kaidah fikih menggambarkan tentang hukum syara‘ yang bersifat umum dan berfungsi sebagai wasilah dan rabithah. Sedangkan maqasid mengungkapkan ghayah atau tujuan pensyariatan hukum. 177
Kaidah fikih tidak berada dalam satu tingkatan, ada yang disepakati dan ada pula yang diperselisihkan sementara maqasid eksistensi keberadaaanya disepekati para ulama‘. J. Lima Kaidah-Kaidah Fikih Dasar Apabila kaidah-kaidah fikih ini kita perinci berdasarkan ruang lingkup dan cakupannya, setidaknya ada lima ruang, dan cakupan paling luas dan paling menyeluruh, scope dan sequence-nya berjenjang mulai dari, kaidah, meraih kemaslahatan dan menolak kemudharatan. Yaitu : دَ ْك ُغ ا ُْ َٔ َلب ِع ِذَٝ َِج ِْ ُت ا ُْ َٔ َقب ُِخ Turunan kaidah ini disebut dengan istilah al-Qawaid al-khamsah al-kubra (lima kaidah pokok atau dasar), Kaidah-kaidah fikih pokok yang lima tersebut, yaitu: بَٛ ُس ثِ َٔ َوب ِف ِذْٞ ُٓ ُا ْلأ “segala sesuatu sesuai dengan niat” ٍُ ُ َضا٣ اُ َّن َش ُس “kemudharatan harus dihilangkan” ُ َضا ٍُ ثِبُ َّؾ ِّي٣ ُٖ َلا٤ْ ِو٤َ ُْ ا “keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan” َش٤ْ ِغ٤ْ َّا ُْ َٔ َؾ َّوخُ رَ ْج ِِ ُت اُز “kesulitan mendatangkan kemudahan” ا ُْ َؼبدَحُ ُٓ َذ ٌَّ َٔب ٌد “adat dapat dijadikan (pertimbangan dalam menetapkan) hukum” Kelima kaidah ini cakupannya meliputi keseluruhan fikih-fikih di dalam berbagai macam bidang fikih. Sementara selain kaidah-kaidah dari yang telah disebutkan diatas merupakan kaidah cabang dari lima kaidah diatas. K. Kaidah-Kaidah Fikih Khusus Banyak kaidah yang ruang lingkup dan cakupannya lebih sempit dan isi kandungannya lebih sedikit. Kaidah yang semacam ini berlaku dalam cabang- cabang fikih tertentu, dan disebut al-qawaid al-fiqhiyah al-khasshah atau disebut al-dhabit oleh Sebagian ulama. Kemudian dalam pembidangannya pun berbeda, ada yang membidangkan kepada empat bidang saja, yaitu bidang ibadah, bidang jual beli, bidang pengakuan dan bidang munakahat. Dalam modul ini, kaidah-kaidah fikih yang khusus dicoba dikelompokkan kepada:bidang ibadah mahdhah, bidang al-ahwal al-syakhshiyah, meliputi pernikahan dan waris, bidang muamalah dalam arti sempit, yaitu tentang transaksi, bidang jinayah, yaitu tentang hukum pidana, bidang siyasah, meliputi hukum tatanegara, ekonomi, dan hukum internasioanal 178
(dusturiyah,Maliyah,dauliyah),bidang al-Aqdliyah, yaitu peradilan dan pembuktian di pengadilan atau hukum acara . Pembidangan ini pun bisa dikembangkan lagi sesuai dengan perkembangan ilmu hukum Islam dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Dalam penerapannya, baik kaidah asasi dan cabangnya,maupun kaidah-kaidah umum,tetap juga berlaku pada bidang-bidang tersebut di atas, tetapi tidak sebaliknya. Kaidah-kaidah asasi dan kaidah-kaidah umum berlaku di bidang ibadah mahdah,al-ahwal syahshiyah, muamalah, jinayah, siyasah dan aqdiyah. Tetapi, kaidah jinayah misalnya, tidak termasuk kedalam kaidah muamalah. Kaidah-kaidah hukum materil tidak masuk kaidah-kaidah hukum formil. Masing- masing kaidah tersebut berdiri sendiri. Ubudiyah Pernikahan Penerapan kaidah fikih dalam Muamalah beberapan bidang keilmuan : Jinayah Politik Peradilan Ilmu Kedokteran Gambar 16. Penerapan Kaidah-Kaidah Fikih Dalam Bidang sains 1. Kaidah-Kaidah Fikih Khusus Ibadah Mahdhah Ibadah adalah hubungan manusia dengan tuhannya, yaitu hubungan yang akrab dan suci antara seorang muslim dengan Allah SWT. Yang bersifat ritual seperti sholat, zakat, puasa dan haji. Kaidah fikih di bidang ini memiliki ciri khas tersendiri yang pada prinsifnya bahwa Allah tidak bisa disembah kecuali dengan cara-cara yang telah ditentukan. Selain itu, di bidang ibadah ini harus dilakukan dengan ekstra hati-hati, karena hubungan muslim dengan Allah memberikan kepuasaan batin, dan kepuasan batin hanya bisa dicapai dengan melakukan peribadatan secara benar, baik dan hati-hati. 179
Ada banyak kaidah yang berhubungan dengan ibadah mahdhah, diantaranya adalah sebagai berikut : Kaidah Kesatu : ا ْلأَ ْٓ ِش٠َِ َُ َػ٤ْ ُِ َّ َّ اُذْٞ ُو٣َ ٠َّ ا ُْ ِؼ َجبدَ ِح ا ُْجُ ْي ََل ُٕ َدز٠ِا ْلأَ ْف َُ ك ―hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya‖ Maksud kaidah ini adalah dalam melaksanakan ibadah mahdhah harus ada dalil dan tuntunan baik dari al-Qur‘an maupun hadist. Karena ibadah mahdhah itu tidak sah apabila tanpa yang memerintahkannya atau menganjurkannya. Kaidah Kedua: َهّ ُذَٞ َب َسحُ ا ْلأَ ْدذَا ِس َلا رَزَٜ َه ―Suci dari hadast tidak ada batas waktu‖ Maksud kaidah adalah bahwa apabila seseorang telah suci dari hadast besar dan atau kecil, maka dia tetap dalam keadaan suci sampai ia yakin batalnya baik dari hadast besar atau kecil. بَٜ ُٓ َج َت ِارْ َٔبَٝ اُزََِّ ُّج ُظ ثِب ُْ ِؼ َجبدَ ِح ―Percampuran dalam ibadah mewajibkan menyempurnakannnya‖ Percampuran (al-talabbus) adalah dua macam kemungkinan, yaitu menyempurnakan ibadah atau berpindah kepada keringanan (rukhsah). al- talabbus ini menyebabkan keserupaan, kebingungan, dan kesulitan. Kaidah di atas menjelaskan bahwa dalam keadaan demikian wajib menyempurnakannya. Contoh , apabila seseorang telah berniat puasa bulan Ramadhan, kemudian pada siang harinya dia mendadak harus bepergian jauh, apakah dia harus menyelesaikan puasanya ataukah dia harus membatalkannya dengan alasan bepergian ? berdsarkan kaidah diatas, orang tersebut harus menyempurnakan puasanya, tidak boleh membatalkan puasanya. Apabila kita Kembalikan kepada kasus diatas kepada kaidah asasi ―al-masyaqqah tajlibu at-taisir‖ atau (al -dharar yuzalu), maka yang menyebabkan bolehnya membatalkan puasa adannya kesulitan dan kemudharatan, seperti sakit atau bepergian jauh yang membawa kesulitan atau kemudharatan. Oleh karena itu, apabila dalam bepergian tidak menyulitkan dan tidak memudharatkan, maka dia harus menyempurnakan puasanya, sesuai dengan kaidah diatas. 180
٠َ٘ ٍِ ا ُْ َٔ ْؼْٞ َش َٓ ْؼ ُو٤ْ ا ُْ ِؼجَبدَحِ َؿ٠َِب َط ك٤َلا ِه ―tidak bisa digunakan analogi qiyas dalam ibadah yang tidak bisa dipahami maksudnya‖ Kaidah tersebut diatas membatasi penggunaan analogi dalam ibadah, hanya untuk kasus-kasus yang bisa dipahami maknanya atau illat hukumnya. Untuk kasus-kasus yang tidak bisa dipahami illat hukumnya, maka tidak bisa dianalogikan. Contohnya, cara-cara sholat gerhana bulan dan matahari tidak bisa diketahui illatnya hukumnya. Oleh karena itu, ulama‘ syafiiyah dan malikiyah melaksanakannya sebagai ta‟abbudi . ٌةْٞ ُب َٓ ْذجَٛ ِش٤ْ َؿ٠ ِكَٝ ٌْٙٝ اُوُ ْش ِة َٓ ٌْ ُش٠ضَب ُس ِك٣ْ ال ِإ ―mengutamakan orang lain dalam urusan ibadah adalah makruh sementara dalam urusan selain ibadah disenangi‖ Kaidah ini banyak digunakan oleh kalangan ulama‘ mazhab syafiiyah. Contohnya, mengutamakan orang lain pada shaf pertama dalam sholat adalah makruh, mendahulukan orang lain dalam bersedekah daripada dirinya sendiri. Akan tetapi, dalam masalah-masalah kedunian mendahulukan orang lain daripada dirinya sendiri adalah disenangi, misalnya, mendahulukan orang lain dalam membeli barang dagangan daripada dirinya. َّ اُ َذ َّٔبَٝ َب َٓ ْغ ِجذٌ ِإ َّلا ا ُْ َٔ ْوجَ َشحَٜ ُِّ ًُ الأَ ْس ُك ―Bumi ini seluruhnya adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi‖ Maksud kaidah ini adalah boleh melakukan ibadah sholat dimana saja dimuka bumi ini, sebab bumi ini suci kecuali apabila ada najis, seperti di kuburan atau kamar mandi. 2. Kaidah-Kaidah Fikih Khusus Al-Ahwal Al-Syakshiyah Kaidah fikih khusus dibidang al-ahwal al-syakshiyah ini menjadi penting karena perhatian sumber hukum Islam yaitu al-Qur‘an dan hadist kepada masalah- masalah keluarga begitu besar. Hal ini terbukti jumlah ayat yang berhubungan dengan keluarga menempati nomor dua setelah ibadah mahdhah. Dalam hukum Islam hukum keluarga ini meliputi :pernikahan, waris, wasiat, wakaf zurri (keluarga) dan hibbah dikalangan keluarga. Kaidah fikih khusus dibidang al-ahwal al-syakshiyah antara lain: Kaidah Pertama 181
ُْ ٣ْ ا ْلأَ ْث َنبعِ اُزَّ ْذ ِش٠ِا ْلأَ ْف َُ ك ―Hukum asal yang berkaitan dengan kemaluan Wanita adalah haram‖ Maksud kaidah ini adalah hubungan seks, pada asalnya haram sampai datang sebab-sebab yang jelas dan tanpa meragukan lagi yang menghalalkannya, yairtunya adanya akad pernikahan. Apabila seseorang sepersusuan dengan keluarga si B, maka dia tidak boleh menikah dengan yang sepersusuan si B, kecuali ada dalil atau bukti yang meyakinkan bahwa dia tidak sepersusuan. Kaidah Kedua ُص ُٓ ْغ ِِ ٌْ ًَبكِ َشحاِّٞ ُ َج٣َلا ―wali yang muslim tidak boleh menikahkan yang kafir‖ Contohny, seorang ayah yang muslim memiliki anak yang beragama non muslim, makai a tidak boleh atau tidak sah menjadi wali anaknya yang kafir tadi. Wanita yang kafir tidak memiliki wali nasab. Kaidah Ketiga بَٛ ِدْٞ ُجُٝ َٕ ْٝ ُوَ ْغ د٣َ ْْ َُ َٓ ْٖ َػ َِّ َن اُ َّي ََل َم ِث ِقلَ ٍخ ―barang siapa yang mengantungkan talak kepada suatu sifat, maka talak tidak jatuh tanpa terwujudnya sifat tadi‖ Di Indonesia sudah umum menggantungkan talak kepada sesuatu hal. Yang disebut dengan ta‘liq talak. Talak menjadi jatuh apabila ta‘liq talaknya terwujud dengan syarat si istri tidak rela dan mengajukan gugatan ke pengadilan. Kaidah Keempat َ ِج ُت ا ُْ ِؼذَّحْٞ ُ ْه ِء رَٞ ُْ كَ ْغخٍ ثَ ْؼذَ اْٝ ًَُ َُّ كِ ْش َه ٍخ ِٓ ْٖ َه ََل ٍم أ ―barang siapa yang mengantungkan talak dengan suatu sifat, maka talak jatuh dengan wujudnya tersebut‖ Kaidah ini berhubungan dengan wajibnya iddah (masa tunggu) apabila terjadi perceraian. Sudah tentu waktu menunggunya bermacam-macam seperti diuaraikan dalam kitab-kitab fikih. Kaidah Kelima 182
ُْٚ٘ ْذ ُج ُت ا ْلأَ ْم َؼ َق َػ٣َ َه َشاثَخاَٟٞ أَ َّٕ ا ْلأَ ْه ―kekerabatan yang lebih kuat mengahalangi kekerabatan yang lebih lemah atau jauh‖ Contohnya, apabila ada ahli waris terdiri dari saudara sekandung dan saudara sebapak maka yang mendapatkan harta waris hanya saudara sekandung saja. Karena kekerabatannya lebih kuat yaitu melalui garis ibu dan bapak. Sedangkan kekerabatan saudara sebapak berada pada posisi lemah kerena hanya melalui jalur bapak. Kaidah Keenam ِٖ ٣ْ َّلارِ ْش ًَخَ ِإ َّلا َث ْؼذَ َعذَا ِد اُ ِذ ―tidak ada harta peninggalan kecuali setelah dibayar lunas hutang (orang yang meninggal)‖ Artinya sebelum hutang-hutang orang yang meninggal dibayar lunas. Maka tidak ada harta warisan. Seperti diketahui bahwa dalam hukum waris Islam. Harta peninggalan tidak dibagi dahulu sebelum diambil pembiayaan tajhiz mayit (jika yang meninggal suami jika yang meninggal istri maka diambil dari harta suamu), kemudian untuk hutang. Kalau masih ada, sisanya dipotong lagi untuk wasiat maksimal sepertiga. Sisanya dibagi diantara ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam. Kaidah diatas dipertegas lagi dengan kaidah berikut : ٍِ خُ ِث ٌُ َِّ ا ُْ َٔب٤َّ ِفَٞ ُْ َ ِق ُّخ ا٣َلا ―Tidak sah wasiat dengan keseluruhan harta‖ ِٖ ٣ْ ّ َسصَ ِخ إِ َّلا ثَ ْؼذَ َعذَا ِد اُ ِذَٞ ِْ ُِ ََّخ٤ٌِ ِْ ِٓ َلا ―Tidak ada kepemilikan harta bagi ahli waris kecuali setelah dilunasi hutang‖ Dhabit iini kemudian dipertegas lagi oleh hadist nabi yang menyebutkan bahwa maksimal wasiat adalah sepertiga dari harta warisan dan sepertiga itu sudah banyak. 3. Kaidah-Kaidah Fikih Khusus Muamalah Ada banyak sekali usaha-usaha manusia yang berhubungan dengan barang dan jasa. Dalam transaksi saja para ulama‘ menyebut tidak kurang dari 25 macam. Sudah barang tentu sekarang dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan masyarakat yang makin meningkat , melahirkan model- model baru dalam bertransaksi yang membutuhkan penyelesaiannya dari sisi 183
hukum Islam. Penyelesaian yang disatu sisi tetap Islami dan disisi lain mampu menyelesaikan masalah kehidupan nyata. Sudah tentu caranya adalah menggunakan kaidah-kaidah. Kaidah-kaidah fikih di bidang muamalah mulai dari kaidah yang asasi, dan cabangnya, kaidah umum dan kaidah khusus yang kemudian dihimpun oleh ulama‘ turki di zaman khalifah Turki Utsmani tidak kurang dari 99 kaidah. Yang termuat dalam majalah al ahkam al adliyah. Kaidah-kaidah tersebut menjadi acuan dan menjadi jiwa dari 1851 pasal tentang transaksi yang tercantum dalam majalah itu.dalam bab ini kegiatan belajar ini akan disampaikan beberapa kaidah fikih yang khusus di bidang muamalah. Diantaranya adalah sebagai berikut : Kaidah Pertama : بَٜ ِٔ ٣ْ رَ ْذ ِش٠َِ ٌَ َػ٤ْ ُِ َذُ ٍَّ د٣َ ْٕ َ ا ُْ ُٔ َؼب ََِٓ ِخ ا ْل ِإثَب َدخُ ِإ َّلا ا٠ا ْلأَ ْف َُ ِك ―Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya‖ Maksud dari kaidah ini adalah bahwa dalam setiap transaksi pada dasarnya boleh, seperti jual beli, sewa menyewa, gadai, Kerjasama (mudharabah atau musyarakah), perwakilan atau wakalah dan lain-lain. Kecuali yang telah tegas diharamkan seperti mengakibatkan kemudaratan, tipuan, judi dan riba. ُ ثِبُزَّ َؼبهُ ِذُٙ َٓب اِ ُْزَ َض َٓبُٚ َجز٤ْ َٗ ِزَٝ ِٖ ٣ْ َ ا ُْ ُٔزَ َؼبهِذ٠ ا ُْ َؼ ْو ِذ ِس َم٠ا ْلأَ ْف َُ ِك ―hukum asal dalam transaksi adalah keridhon kedua belah pihak yang berakad, hasilnya adalah berlaku sahnya yang diakadkan‖ Keridhoan dari kedua belah pihak yang bertransaksi merupakan prinsip. Oleh karena itu, transaksi barulah sah apabila didasarkan kepada keridhaan kedua belah pihak. Artinya, tidak sah suatu akad apabila salah satu pihak dalam keadaan terpaksa atau dipaksa atau merasa tertipu. Bisa jadi dalam suatu akad sudah saling ridha, tapi kemudian salah satu pihak tertipu artinya hilang keridhaannya. Maka akad tersebut bisa batal. Seperti pembeli merasa tertipu karena dirugikan oleh penjual karena barangnya tidak sesuai dengan deskripsi akad misalnya terdapat cacat. Kaidah Ketiga ِٚ ِْٗ ِث ََل ِإرِٙ ِش٤ْ ِٓ ِْ ِي َؿ٠َزَ َق َّش َف ِك٣ ْٕ َ ُص ِلأَ َد ٍذ اْٞ ُج٣َ َلا ―tiada seorang pun yang boleh melakukan Tindakan hukum atas milik orang lain tanpa izin si pemilik harta ‖ 184
Atas dasar kaidah ini maka penjual haruslah pemilik barang yang dijual atau wakil dari pemilik barang atau yang diberi wasiat atau wakilnya. Tidak ada hak orang lain pada barang yang dijual. Kaidah Keempat ََ ْو َج َُ ا ْل ِإ َجب َصح٣ا ُْجَب ِه َُ َلا ―Akan yang batal tidak menjadi sah karena dibolehkan‖ Akad yang batal dalam hukum Islam dianggap tidak ada atau tidak pernah terjadi. Oleh karena itu, akad yang batal tidak sah walaupun diterima oleh salah satu pihak. Contohnya, Bank Syariah tidak boleh melakukan akad dengan Lembaga lain yang menggunakan system bunga, meskipun system bunga dibolehkan oleh pihak lain, karena system bunga sudah dinyatakan haram oleh dewan Syariah nasional. Akad baru sah apabila Lembaga keuangan lain itu mau menggunakan akad-akad yang diberlakukan pada perbankan Syariah. Yaitu akad-akad atau transaksi tanpa menggunakan system bunga. Kaidah Kelima ِْ ْ٘ ُا ُْـُ ْش ُّ ثِب ُْـ ―Risiko menyertai manfaat‖ Bahwa seseorang yang memamfaatkan sesuatu harus menanggung resiko. Biaya notaris adalah tanggung jawab pembeli kecuali ada keridhaan dari penjual untuk ditanggung Bersama. Demikian pula halnya, seseorang meminjam barang, maka dia wajibmengembalikan barang tersebut dan resiko ongkos pengembaliannya. Berbeda dengan ongkos menganggkut dan pemeliharaan barang di bebankan kepada pemilik barang. Kaidah Keenam ِٕ ا ُْ َخ َشا ُط ثِبُ َّن َٔب ―Manfaat suatu benda merupakan faktor pengganti kerugian‖ Arti kata al-kharaj adalah sesuatu yang dikeluarkan baik mamfaat benda maupun pekerjaan, seperti pohon mengeluarkan buah atau binatang mengeluarkan susu. Sedangkan al-dhaman adalah ganti rugi. Contohnya, seekor binatang dikembalikan oleh pembelinya dengan alasan cacat. Si penjual tidak boleh meminta bayaran atas penggunaan binatang tadi. Sebab, penggunaan binatang tadi sudah menjadi hak pembeli. 185
Kaidah Ketujuh ِٚ ِْ٘ٔ م٠ ُئ َث َي ََ َٓب ِك٤ْ ِإرَا ثَ َي ََ اُ َّؾ ―Apabila sesuatu akad batal maka batal pula yang ada dalam tanggungan‖ Contohnya, penjual dan pembeli telah melaksanakan akad jual beli. Si pembeli menerima barang dan si penjual menerima Uang. Maka kemudian kedua belah pihak membatalkan jual beli tadi. Maka, hak penjual terhadap barang menjadi batal dan hak pembeli terhadap uang batal. Artinya si pembeli harus mengembalikan barangnya dan si penjual harus mengembalikan harga barangnya. Kaidah Kedelapan زِ ُّْ اُزَ َج ُّش ُع ِإ َّلا ِثب ُْ َو ْج ِل٣َ َلا ―Tidak sempurna akad tabarru‘ kecuali adanya serah terima‖ Akad tabarru‟ adalah akad yang dilakukan untuk kebajikan semata seperti hibbah atau hadiah. Hibah tersebut belum mengikat sampai penyerahan barangnya direalisasikan. Jika berupa tanah maka surat tanahnya telah diserahkan kepada sipenerima hibbah. 4. Kaidah-Kaidah Fikih Khusus Jinayah Fikih jinayah adalah hukum Islam yang membahas tentang aturan-aturan berbagai kejahatan dan sanksinya, membahas tentang pelaku kejahatan dan perbuatannya. Dalam fikih jinayah dibicarakan pula upaya-upaya preventif, rehabilatif, edukatif serta upaya-upaya dalam menanggulangi kejahatan disertai tentang teori-teori hukuman. Dalam modul ini hanya akan membahas kaidah-kaidah khusus di bidang jinayah. Seperti kaidah-kaidah ibadah mahdhah, kaidah muamalah, dan kaidah hukum keluarga Islam yang selalu disertai dengan kaidah-kaidah umum , kaidah cabang dari kaidah asasi dan kaidah inti. Yaitu untuk menarik kemaslahatan dan menolak kemafsadatan . bagaimana cara menarik kemaslahatan dan menolak kemafsadatan itu ?jawabannya adalah dengan aturan-aturan fikih jinayah, teori-teori dalam fikih jinayah termasuk didalamnya penggunaan kaidah-kaidah fikih jinayah. Apabila fikih ibadah mahdhah, hukum keluarga Islam , muamalah dan siyasah berposisi sebagai fathu dzariah yakni membuka jalan kemaslahatan, maka fikih jinayah dengan meminjam istilah ibnu qayyim adalah berposisi sebagai sadd dzariah yakni menutup jalan dari segala perbuatan yang mafsadat. Di antara kaidah-kaidah fikih jinayah yang penting adalah sebagai berikut : 186
Kaidah Pertama َثخَ ثِ ََل َٗ ٍ ّـْٞ ُ َلا ُػوَٝ َ َٔخ٣ْ لاَ َج ِش ―Tidak ada jarimah (tindak pidana) dan tidak hukuman tanpa nash (aturan)‖ Dalam sejarah Islam tidak pernah suatu perbuatan diangggap sebagai tindak pidana dan tidak pernah dijatuhi hukuman sebelum perbuatan tersebut dinyatakan sebagai tindak pidana dan diberi sanksinya baik dari al-Qur‘an maupun hadist. Hal ini berlaku sejak Nabi pindah ke Madinah yaitu sekitar 14 abad yang laluatau pada abad ke 7 M. sedangkan dunia barat. Baru menerapkan asas ini pada abad ke 18 M. sekarang kaidah ini diterapkan di semua negara termasuk Indonesia (lihat Pasal 1 ayat 1 KUHP). Kaidah Kedua ب ِدَٜ ُدُ رَ ْغوُ ُو ثِبُ ُّؾجْٝ ُا ُْ ُذذ ―Sanksi had gugur karena adanya syubtah‖ Ada tiga macam sanksi had yang dapat menggugurkan sanksi had, yaitu :Pertama, syubhat yang berhubungan dengan pelaku yang disebabkan oleh sangkaan si pelaku, seperti mengambil harta orang lain yang dikira harta miliknya. Kedua, syubhat karena perbedaan pendapat para ulama‘ seperti Imam Malik membolehkan nikah tanpa saksi tapi harus ada wali, Imam Abu Hanifah membolehkan nikah tanpa wali tapi harus ada saksi. Ketiga, syubhat karena tempat seperti me-wathi‟- istri yang sedang haidl. Untuk menghindari kesyubhatan sebagaimana tersebut diatas, maka penggunaan qiyas tidak diperkenankan dalam hudud. Seperti kaidah berikut : ُق٤ْ ِهْٞ َّب اُزَٜ ِ ُن اِصْجَبر٣ْ إِ َّٗ َٔب َه ِشَٝ َب ِط٤ ِن ا ُْ ِو٣ْ ِد ِٓ ْٖ َه ِشْٝ ُ ُص إِصْ َجب ُد ا ُْ ُذذْٞ َ ُج٣َلا ―Tidak boleh penetapan jarimah tidan pidana hudud dengan cara analogi, penetapannya harus dengan nash‖ Menurut kaidah ini, tidak boleh menyamakan tindak pidana homo sesksual atau lesbian dengan zina, meskipun keduanya diharamkan oleh hukum Islam. Kaidah Ketiga َُٚ َٔز٤ْ َسدَّ ِهْٝ َُ أَُّٙ َسدَٚٓ ئاب َُ ِض٤ْ ًُ َُّ َٓ ْٖ َؿ َق َت َؽ ―Barang siapa yang merampas (ghasab) sesuatu barang, maka dia harus mengembalikannya atau mengembalikan senilai harga‖ 187
Ghasab adalah mengambil dan menguasai hak orang lain dengan maksud jahat. Maka orang tersebut mengembalikan hak orang lain yang dirampasnya atau mengganti dengan harganya. Kaidah Keempat ُس َٓ َغ ا ُْ َٔ ْقَِ َذ ِخْٝ َُذ٣ ُش٣ْ اُزَّ ْؼ ِض ―Sanksi ta‘zir berat ringannya bergantung kepada kemaslahatan‖ Seperti diketahui bahwa sanksi ta‘zir berkaitan dengan tindak pidana ta‘zir. Tindak pidana ta‘zir ada 3 macam, yaitu : Pertama, tindak pidana hudud atau qishas yang dikukuhkan oleh al-Qur‘an dan hadist tetapi tidak memenuhi syarat dijatuhi hukuman had dan qisas. Seperti percobaab pencurian, perampokan, perzinahan atau pembunuhan. Kedua, kejahatan-kejahatan yang dikukuhkan oleh al-Qur‘an dan Hadist tetapi tidak disebutkan sanksinya. Sansinya diserahkan kepada pemerintah seperti, penipuan, saksi palsu, perjudian, penghinaan dan lain- lain. Ketiga, kejatahan yang di tentukan oleh pemerintah demi untuk kemaslahatan rakyatnya seperti aturan lalu lintas, perlindungan hutan dan lain sebagainya. Sanksi ta‘zir yangberat adalah hukuman mati, sedangkan yang teringan adalah berupa peringatan. Berat ringanya sanksi ditentukan oleh kemaslahatan. Dalam hal ini harus dipertimbangkan perbuatannya baik kualitas maupun kuantitasnya, pelakunya, orang atau masyarakat yang jadi korbannya, tempat kejadiannya dan waktunya. Mengapa dan bagaimana si pelaku melakukan kejahatan. Kaidah Kelima بَٜ ِب َلا َدب ٍَ إ ْع ِز َلبئَٛ ِدْٞ ِجُٝ ٍِ ِد ثِ َذبْٝ ُ ا ُْ ُذذ٠ا ُْ ِؼ ْج َشحُ ِك ―Yang dijadikan pegangan dalam tindak pidana dalam menentukan tindak pidana hudud adalah pada waktu dilakukannya tindak pidana tersebut bukan pada waktu sempurnanya tindak pidana.‖ Contohnya , seorang mencuri (pencurian termasuk jarimah hudud), kemudian tertangkap tangan. Harta yang dicuri pada waktu tertangkap tangan belum sampai nishob. Maka dia tidak akan terkena sanksi potong tangan.meskipun hartanya bertambah setelah pencurian sehingga sampai satu nishob, maka si pencuri hanya sanksi ta‘zir. Kaidah Keenam ِ َخ َيب ٌء٢ّ َػ ْٔذُ اُ َّق ِج ―Kesengajaan anak kecil dianggap sebagai kesalahan‖ 188
Oleh karena itu, anak kecil atau orang yang belum dewasa apabila melakukan kejahatan, maka tidak boleh dijatuhi hukuman had, tetapi boleh diberi hukuman ta‘zir, yang bersifat mendidik, karena kesengajaan anak kecil dianggap sebagai kesalahan. 5. Kaidah-Kaidah Fikih Khusus Siyasah Seperti diketahui bahwa fiqh siyasah adalah hukum Islam yang objek bahasannya tentang kekuasaan. Apabila disederhanakan, fiqh siyasah meliputi hukum tata negara, administrasi negara, hukum internasional, dan hukum ekonomi. Apabila dilihat dari sisi hubungan, fiqh siyasah berbicara tentang hubungan antara rakyat dan pemimpinnya sebagai penguasa yang konkret di dalam ruang lingkup satu negara atau antarnegara atau dalam kebijakan-kebijakan ekonominya baik nasioanal maupun internasional. Dibawah ini kaidah-kaidah fiqh siyasah yang dianggap penting untuk diketahui. Kaidah Pertama ٌه ثِب ُْ َٔ َقَِ َذ ِخْٞ َُ٘ٓ َّ ِخ٤ اُ َّش ِػ٠َِرَ َق ُّش ُف ا ْل ِإ َٓب ِّ َػ ―Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya bergantung kepada kemaslahatan‖ Kaidah ini menegaskan bahwa seorang pemimpin harus berorientasi kepada kemaslahatan rakyat, bukan mengikuti keinginan hawa nafsunya atau keinginan keluarganya atau kelompoknya. Kaidah ini juga dikuatkan oleh surat an-Nisa‘ ayat 58. Contohnya adalah setiap kebijakan yang maslahat dan mamfaat bagi rakyat maka itulah yang harus direncanakan, dilaksanakan, diorganisasikan, dan dinilai atau dievaluasi kemajuannya. Sebaliknya kebijakan yang mafsadat dan memudarkan rakyat, itu lah yang harus disingkirkan dan dijauhi. Dalam upaya-upaya pembangunan misalnya, membuat irigasi untuk petani, membuka lapangan kerja yang padat karya, melindungi hutan lindung, menjaga lingkungan, mengangkat pegawai-pegawai yang Amanah dan professional dan lain sebagainya. Kaidah Kedua َُبَٗخُ َلا رَزَ َج َّضأ٤ا ُْ ِخ ―Perbuatan khianat itu tidak terbagi-bagi‖ Apabila seseorang tidak melaksanakan atau khianat terhadap salah satu Amanah yang dibebankan kepadanya, maka dia harus dipecat dari seluruh Amanah yang dibebankan kepadanya. 189
Contoh seorang kepala daerah memiliki banyak Amanah yang dibebankan kepadanya baik tentang keuangan, kepegawaian, maupun tentang kebijakan yang arif dan bijaksana. Apabila dia menyalah gunakan wewenangnya, misalnya, dibidang keuangan dengan melakukan korupsi, maka dia harus dihukum dan dipecat. Artinya seluruh Amanah lain yang dibebankan kepadanya, karena jabatannya itu jadi lepas semuanya. Sebab melanggar salah satunya berarti melanggar keseluruhannya. Kaidah Ketiga ثَ ِخْٞ ُ ا ُْؼُو٠َِ ْخ َي َئ ك٣ ْٕ َ ٌش ِٓ َٖ أ٤ْ َخِٞ ا ُْ َؼ ْل٠َِ ْخ َي َئ ك٣ ْٕ َإِ َّٕ ا ْل ِإ َٓب َّ ا ―Seorang pemimpin itu salah dalam memberi maaf lebih baik dari pada salah dalam menghukum‖ Maksud kaidah ini adalah menegaskan bahwa kahati-hatian dalam mengambil keputusan pemimpin mengakibatkan kemudharatan kepada rakyat dan bawahannya. Apabila seseorang pemimpin masih ragu karena ada bukti yang meyakinkan antara memberi maaf atau menjatuhkan hukuman. Maka yan terbaik adalah memberi maaf. Tetapi apabila sudah jelas dan meyakinkan bukti-buktinya maka seorang pemimpin harus berani dan tegas mengambil keputusan sesuai dengan kaidah : بَٜ ُِ َٓ َقبَٝ بَٜ ِهْٞ ُب ِّ ثِ ُذو٤َ ا ُْ ِو٠َِ أَ ْهذَ ُّ َػَٞ ُٛ ْٖ َٓ َ ٍخ٣ َلاِٝ َِّ ًُ ٠ُِ َوذَّ ُّ ك٣ ―Didahulukan dalam setiap kekuasaan, orang yang lebih berani menegakkan haka tau kebenaran dan kemaslahatan‖ Kaidah Keempat ِخ ا ُْؼَب َٓ ِخ٣َ َلاِٞ ُْ ِٓ َٖ اَٟٞ َخُ ا ُْ َخب َفخُ أَ ْه٣ َلاِٞ ُْ ا ―Kekuasaan yang khusus lebih kuat (kedudukannya) daripada kekuasaan yang umum‖ Dalam fikih siyasah ada pembagian kekuasaan sejak zamn ke- khalifahan.pembagian kekuasaan it uterus berkembang maka muncul berbagai Lembaga kekuasaan dalam satu negara. Ada khalifah sebagai Lembaga kekuasaan eksekutif (al-hai‟ah al tanfiziyah) ada Lembaga legislative atau ahlul halli wal al aqdi, ada Lembaga yudikatif al hai‘ah al qadhaiyah, bahkan ada Lembaga pengawasan (al hai‟ah al muraqabah). Maksud kaidah diatas adalah bahwa Lembaga-lembaga yang khusus lebih kuat kekuasaannya daripada Lembaga yang umum. Contohnya, Camat lebih kekuasaannya dalam wilayahnya daripada gubernur, ketua RT lebih kuat kekuasaannya dalam wilayahnya daripada kepala desa, wali nasab lebih kuat 190
kekuasaannya terhadap anaknya daripada Lembaga peradilan Agama dan seterusnya. Kaidah Kelima ُْ ِْ ا ُْؼَ ََل َه ِخ اُ ِّغ٠ا ْلأَ ْف َُ ِك ―Hukum asal dalam hubungan antarnegara adalah perdamaian‖ Ajaran Islam baik dalam hubungan antarmanusia, maupun antar negara adalah perdamaian.perang hanya dilakukan untuk mempertahankan diri dari aggressor. Perang bersifat temporer dan dilakukan Ketika satu-satunya penyelesaian adalah perang. Perang itu dalam keadaan darurat. Oleh karena itu, harus memenuhi persyaratan darurat. Apabila terpaksa terjadi perang harus diupayakan untuk Kembali kepada perdamaian baik dengan cara penghentian sementara, perjanjian, atau dengan melalui Lembaga arbitrase. Kaidah Keenam ِْ ِِ َٓ َغ ا ُْ ُٔ ْغ٠ُ ْش َػ٣ َٓ َغ ا ُْ ٌَب ِك ِش ًَ َٔب٠ُ ْش َػ٣ ُا ُْ َؼ ْوذ ―Setiap perjanjian dengan orang non muslim harus dihormati seperti dihormatinya perjanjian sesama muslim‖ Kaidah ini berlaku dalam akad, perjanjian, atau transaksi antara individu muslim dan non muslim dan antara negeri muslim dan non muslim secara bilateral atau unilateral. Kaidah Ketujuh ُُِّٚ ًُ زْ َش ُى٣ُ ُ َلاًُُِّٚ ُذْ َس ُى٣َٓب َلا ―Apa-apa yang tidak bisa dilaksanakan seluruhnya, jangan ditinggalkan seluruhnya‖ Kaidah ini menyatakan bahwa apabila suatu keputusan yang baik sudah diambil tetapi dalam pelaksanaannya banyak hambatan, maka tidak berarti harus ditinggalkan seluruhnya. Akan tetapi, apa yang dapat dilaksanakan itulah yang dikerjakan sesuai dengan kesempatan dan kemampuan yang sah. 6. Kaidah-Kaidah Fikih Khusus Qhada’ (Peradilan Dan Hukum Acara) Dalam hukum Islam, dikenal pembidangan fikih, seperti fikih ahwal syakhsiyah dan muamalah yang apabila ada persengketaan ditangani oleh peradilan perdata. Di Indonesia, khusus bidang ahwal syakhsiyah dan wakaf ditangani oleh peradilan Agama, fikih jinayah yang apabila ada kejahatan oleh peradilan Pidana, 191
fiqh siyasah ditangani oleh wilayah al-mazhalim, sekarang oleh bagian tata usaha negara. Lembaga peradilan sekarang sudah berkembang lebih jauh lagi, baik dalam bidangnya, seperti ada Mahkamah Konstitusi, maupun tingkatannya mulai dari daerah sampai Mahkamah Agung, dalam Islam hal semacam ini sah-sah saja selama dengan perkembangan masyarakat dan kemaslahatan umat. Diantara kaidah-kaidah fikih di bidang ini adalah : Kaidah Pertama ْش َك ُغ ا ُْ ِخ ََل َف٣َ ب ِدَٜ َٓ َغبئِ َِ ا ْل ِإ ْج ِز٠ُد ٌْ ُْ ا ُْ َذب ًِ ِْ ِك ―Hukum yang diputuskan oleh hakim dalam masalah-masalah ijtihad menghilangkan perbedaan pendapat‖ Kaidah diatas sesungguhnya berlaku untuk semua keputusan dari pemegang kekuasaan. Tetapi, menurut al-Qarafi, kaidah ini hanya berlaku di bidang peradilan. Maksud kaidah ini apabila seorang hakim menghadapi perbedaan pendapat dikalangan ulama‘, kemudian dia mentarjih (menguatkan) salah satu pendapat diantara pendapat-pendapat ulama tersebut,maka bagi orang-orang yang berperkara tidak bisa menolak keputusan tersebut. Orang yang berperkara tidak bisa menolak kepurusan tersebut dengan alasan ada pendapat lain yang berbeda dengan hasil ijtihad hakim. Sudah barang tertentu. Keputusan yang tidak boleh ditentang bukan tanpa syarat, yaitu tida boleh keluar dari prinsip-prinsip Syariah, seperti kemaslahatan dan keadilan. Pada masa sekarang keputusan yang harus diterima adalah keputusan hakim yang sudah tetap. Artinya sudah tidak ada peluang usaha lain yang bisa mengubah keputusan tersebut. Misalnya dengan naik banding kepengadilan Tinggi atau kasasi ke mahkamah Agung, bahkan keputusan MA saja di Indonesia, bisa berubah dengan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan MA. Di satu sisi, hal ini memberi peluang kepada para pencari keadilan, tetapi disisi lain menyebabkan perkaranya menjadi berlarut-larut penyelesaiannya. Kaidah Kedua: َٓ ْٖ أَ ْٗ ٌَ َش٠َِ ُٖ َػ٤ْ ِٔ ٤َ ُْ اَٝ ٠ اُ ُٔذَّ ِػ٠ََِِ٘خُ َػ٤ّ ا ُْ َج ―Bukti wajib diberikan oleh penggugat dan sumpah wajib diberikan oleh yang mengingkari‖ 192
Seseorang yang menggugat orang lain dengan gugatan yang berbeda dengan kenyataan lahirnya, maka kepadanya diwajibkan mengajukan bukti-buktinya. Adapun bagi si tergugat dapat menolak atau mengingkari gugatan tadi. Dalam hal ini, dimungkinkan bohongnya si tergugat dalam menginggkari gugatan tadi. Oleh karena itu, si tergugat dapat diminta mengucapkan sumpah apabila diminta oleh penggugat. Kaidah Ketiga : ا ِةَٞ ا ُْ َج٠ِاُ ُّغ َؤا ٍُ ُٓؼَبدٌ ك ―pertanyaan itu terulang dalam jawaban‖ Maksud kaidah ini adalah bahwa hukum dari jawaban itu terletak pada soalnya. Misalnya, seorang hakim bertanya kepada tergugat (dalam hal ini suami): Apakah engkau telah manalak istrimu ? dijawab :Ya. Maka bagi istri telah berlaku hukum sebagai Wanita yang tertalak. Kaidah Keempat: ِٖ ٤ْ ِٔ ٤َ ُْ ُٖ ُٓ َقذَّ ٌم ثِب٤ْ ِٓ َالأ ―Orang yang dipercaya, perkataanya dibenarkan dengan sumpah‖ Seseorang yang bermaksud membebaskan diri dari tanggungan dan tuduhan, maka agar hal itu bisa dipercaya, harus dikuatkan dengan sumpah. Contohnya, orang yang meminjamkan barang menggugat peminjam bahwa barang pinjamannnya belum dikembalikan. Sedangkan si peminjam mengatakan bahwa barang pinjamannya telah dikembalikan. Maka untuk membenarkan perkataannya, dia harus bersumpah. Kaidah Kelima: ِٙ ا ُْ َٔ ْش ُء َٓ َؤا َخزٌ ثِئِ ْه َشا ِس ―Seseorang dituntut karena pengakuannya‖ Seorang subjek hukum yang telah memiliki kecakapan bertindak hukum sempurna, harus mempertanggungjawabkan atas ucapannya dan perbuatannya. Demikian pula pengakuan yang dia ucapkan mengikat kepadanya dan harus mempertanggungjawabkannya. Misalnya, seseorang mengaku telah menjual rumah dengan bayaran hutang. Maka dia wajib menyerahkan rumah tersebut meskipun harga belum dibayar lunas. Kaidah Keenam: ٍَ ٤ْ ُِ ََلا ُد َّجخَ َٓ َغ ا ْل ِإ ْدزِ َٔب ٍِ اُ َّ٘ب ِؽ ِئ َػ ْٖ د ―Tidak dapat dijadikan hujjah (alasan) dengan alasan adanya kemungkinan- kemungkinan yang timbul dari suatu petunjuk‖ 193
Dalil merupakan pegangan pokok dalam menetapkan hukum, karena dalil adalah suatu keterangan yang objektif. Tetapi apabila dalil itu memberi kemungkinan penyimpangan dari maksudnya. Maka tidak bisa dijadikan alasan untuk memutuskan suatu perkara. Contohnya, ayah dan atau ibu serta anak-anaknya dan atau saudaranya dari tergugat dan penggugat, tidak bisa dijadikan saksi karena bisa memberikan keterangan-keterangan yang tidak sebenarnya. Kaidah Ketujuh : زَاَٛ َٖ َُ َي٣ْ َِٓ ْٖ أ ―Dari mana kamu dapatkan ini‖ Kaidah ini menyatakan bahwa dalam hukum pidana Islam, seseorang tersangka harus membuktikan bahwa harta yang dimilikinya, bukan dari hasil usaha haram, seperti hasil pencurian, perampokan atau korupsi. 7. Penerapan Kaidah-Kaidah Fikih Dalam Ilmu Kesehatan Kaidah Pertama ِّ ُزَ َذ َّٔ َُ اُ َّن َش ُس ا ُْ َخب ُؿ ُِذَ ْكغِ اُ َّن َش ِس ا ُْؼَب٣ Kemudaratan khusus harus dipikul demi menolak kemudaratan umum. Contoh, dalam rangka melindungi hak orang banyak, seorang dokter yang seringkali melakukan kesalahan di dalam memberikan resep dokter (mal praktek) harus dicabut izin prakteknya. Begitu pula pemimpin dan pejabat yang dzalim dan korupsi harus dipecat dari tampuk kepemimpinan dan Amanah jabatan yang diemban, sekalipun mereka bisa sengsara akibat kehilangan pekerjaan yang menjadi sumber penghidupannya. Kaidah Kedua ُ َضا ٍُ ِثبُ َّن َش ِس ا ْلأَ َخ ِّق٣ ُّاُ َّن َش ُس ا ْلأَ َؽذ Kemudaratan yang berat harus dihilangkan dengan kemudharatan yang lebih ringan Contoh, boleh saja membedah perut seorang Wanita hamil untuk mengeluarkan bayi yang di duga keras masih hidup. Begitu pula Satpol PP boleh saja melakukan, bahkan membongkar bangunan liar disepanjang bantaran sungai atau pinggir jalan jika diyakini bangunan tersebut akan mendatangkan banjir akibat terganggunya aliran sungai atau membahayakan pengguna jalan. 194
Kaidah Ketiga َخ ُِ ِْ َٔ ْقَِ َذ ِخ اُ َّشا ِج َذ ِخ٤ْ ِؼَ ِخ أُث٣ْ َٓب َد ُش َّ َعذًّا ُِِزَّ ِس Apa yang diharamkan karena sadd ad dzariat (menutup jalan kepada yang mafsadat), maka dibolehkan karena adanya kemaslahatan yang lebih kuat. Contoh, Dalam prakteknya seorang dokter boleh melihat yang haram dilihat, demi untuk pengobatan. Kaidah Keempat َٔبِٜ ّ َٔب َم َش اسا ثِب ْس ِر ٌَب ٍة أَ َخ ِلُٜ ُٔ اَ ْػ َظ٢َ ِػْٝ ِإرَا رَ َؼب َس َك َٓ ْل َغذَرَب ِٕ ُس Apabila terdapat dua mafsadat yang bertentangan,maka hindarilah mafsadat yang lebih besar dengan cara melakukan mafsadat yang lebih kecil. Contoh, jika ada ibu hamil yang akan melahirkan, kemudian janinnya bermasalah sehingga harus dilakukan operasi Caesar yaitu mengeluarkan janin dengan membelah perut si ibu. Maka di sini akan muncul dua mudarat. Mudarat yang pertama yaitu pembelahan perut sang ibu yang setidaknya akan beresiko untuknya, atau mudarat yang kedua adalah tidak terselamatkannya janin yang berada di perut si ibu. Maka harus dipilih mudarat yang paling ringan yaitu membelah perut ibu untuk menyelamatkan sang janin. L. Kaidah-Kaidah Usul Fikih Kebahasaan Dan Contoh Aplitatif Kaidah-kaidah dasar usul fikih (al-Qawaid al usuliyah al-lughawiyah) tentang kebahasaan ini merupakan pembahasan paling luas di dalam usul fikih, Ranah kajiannya secara ringkas dapat disimpulkan menjadi empat pokok bahasan besar. Pertama, wad‟u lafzi lil al ma‟na yaitu kajian kebahasaan yang berkaitan dengan peletakan lafal untuk menunjukkan suatu makna. Meliputi pembahasan tentang lafal „amm ,khas, musytarak dan muawwal. Kedua, isti‟mal al lafdzi fi al ma‟na, yaitu kajian kebahasaan yang berkaitan dengan penggunaan suatu lafal pada suatu makna. Meliputi pembahasan tentang haqiqah, majaz, sarih dan kinayah. Ketiga, wadih wa ghairu wadhih al-dalalah, yaitu kajian kebahasaan yang berkaitan dengan masalah kejelasan dan kesamanaran suatu lafal di dalam penunjukkannya terhadap suatu makna. Lafal yang bermakna jelas meliputi zahir, nas, mufassar, dan muhkam. Sedangkan yang tidak jelas atau samar mencakup khafi, muyskil mujmal dan mutasyabih. Keempat, kaifiyah dalalah al-lafzi „ala 195
ma‟na, yaitu kajiab kebahasaan yang berkaitan dengan metode atau cara penunjukkan lafal terhadap suatu makna. Kajian ini menurut Ahnaf meliputi ibarat an nash, isyarah al nash, dalalah al nash dan iqtidha‟ al nash. Sementara mutakallimin yang menyebutkan begian keempat ini dengan istilah mantuq dan mafahum. Mantuq terbagi dua: sharih (jelas) dan ghairu sarih (tidak jelas). Adapun mantuq sarih terbagi menjadi dua lagi: dalalah mutabaqah dan dalalah tadammun. Sedangkan mantuq ghairu sharih meliputi dalalah iqtida‟ , ima‟ dan isyarah . Mutakalimin juga membagi mafhum ke dalam dua katagori, muwafaqah dan mukhalafah. Mafhum muwafaqah dipecah lagi menjadi dua: yaitu fahwal khitab dan lahnal al khitab. Sementara mafhum mukhalafah terdiri dari enam macam:meliputi mafhum, sebab, sifat, syarat, „adad, ghayah dan laqab. Secara substansial kedua peristilahan jumhur maupun ahnaf tidak jauh berbeda. Yang beda hanya kemasan tatapi isinya sama. Mantuq menurut jumhur ulama‘ meliputi ibarat an nash, isyarah al nash,dan iqtidha‟ al nash dalam term ahnaf. Muwafakah versi jumhur meliputi dalalah an nash. Penjelasan lengkap mengenai empat pokok kajian kebahasaan tersebut berikut ulasan dan contoh masing-masing dapat kita temukan pada kitab-kitab usul. Salah satu diantaranya ushul al-fiqh al Islami karya Wahbah al Zuhaili dan bisa di lihat di chanel youtube Dr. Abdul Muqsit Ghozali dan chanel Muhammad Sibawaihi. Selanjutnya pada modul ini akan dibahas beberapa kaidah kaidah ushul fikih yang terdapat pada ranah kajian kebahasaan ini. Perlu di ingat bahwa kaidah-kaidah ushul yang dikutip pada modul ini berasal dari kaidah jumhur yang merupakan kelompok mayoritas di dalam disiplin ilmu ushul. 196
Mutlak dan Muqayyad Amar dan Nahi Kaidah Ushul Mantuq dan Fikih Mafhum Hakikat dan Majaz Lafal Wadhih dan Ghairu Wadhih Gambar 17. Kaidah Ushul Fikih Kebahasaan a. Kaidah-Kaidah Usul Mutlaq dan Muqayyad Kaidah Pertama ِٙ ِذ٤ْ ِ٤ رَ ْو٠َِ ٌَ َػ٤ْ ُِ َوُ ْْ د٣َ ْْ َُ َٓبِٚ ِ إِ ْه ََله٠َِ َػ١ْ َ ْج ِش٣ ا ُْ ُٔ ْيَِ ُن ―Hukum Mutlaq ditetapkan berdasarkan kemutlakannya sebelum ada dalil yang membatasinya‖. Contoh, (QS. Al-Baqarah: 195). ) ٔ٢٘ : َٖ ( ٱ ُْ َج َو َشح٤ْ ُِ٘ ِذ ُّت ا ُْ ُٔ ْذ ِغ٣ َا ۛ اِ َّٕ ّل هلاْٞ ُ٘اَ ْد ِغَٝ ۛ ُِ ٌَ ِخْٜ َّ اُز٠َُ ٌُ ْْ ِا٣ْ ِذ٣ْ َا ثِبْٞ ُ َلا رُ ِْوَٝ ِ َِ ّل هلا٤ْ ِ َعج٢ْ ا ِكْٞ ُاَ ْٗ ِلوَٝ ―Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuatbaiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.‖ (QS. Al-Baqarah: 195). Perintah berinfak bersifat mutlak tanpa ditentukan kadarnya. Kaidah Kedua ِٚ ِ إِ ُْـَبئ٠َِ ٌَ َػ٤ْ ُِ َوُ ْْ د٣َ ْْ َُ َٓبِٙ ِذ٤ْ ٤ِ رَ ْو٠َِ ذُ ثَب ٍم َػ٤َّ َا ُْ ُٔو 197
Lafal muqayyad tetap dihukumi muqayyad sebelum ada bukti diabaikannya sesuatu yang membatasinya (qayyid). Contoh : (QS. Al-Ma'idah: 6) ٠َُِا ْْ ٌُ َِاَ ْس ُجَٝ ْْ ٌُ ِعْٝ ِث ُش ُء اْٞ ا ْٓ َغ ُذَٝ ا ُْ َٔ َشا ِك ِن ٠َُِا ْْ ٌُ ٣َ ِذ٣ْ َاَٝ ْْ ٌُ َٛ ْٞ ُجُٝ اْٞ ُِكَب ْؿ ِغ ِحِٰٞاُ َّق ٠َُِا ْْ ُهُ ْٔز ٙ ِارَا:ذَاحْٞٓ ِ( َٖٱ ُْٰا ََٔٓبُ٘ئ٣ْ ا َُِِّٖۗز٤ْ ْؼب َجَٜ ٌَُّ٣َ ُْب٣ٰٓا ) ―Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki……‖ (QS. Al-Ma'idah: 6) Bahwa Di dalam wudhu‘ membasuh tangan hingga siku-siku hukumnya wajib. Kaidah Ketiga ِٙ ِذ٤ْ ٤ِ رَ ْو٠َِ َُ َػ٤ْ ُِ َّ اِرَا هَب َّ اُذِٚ ِإ ْه ََل ِه٠َِ َػ٠ََ ْجو٣ ا ُْ ُٔ ْي َِ ُن َلا Lafal mutlak tidak boleh dinyatakan Mutlaq jika ada dalil yang membatasinya. Contoh ayat tentang wasiat, QS. An-Nisa‘ ayat 11 : ْٝ َا ٓبَٜ ِث ْٖ ْۢ ِٓ ۗ ٍٖ ٣ْ َد ٢ْ ِفْٞ ٣ُّ َّ ٍخ٤ ِفَٝ ثَ ْؼ ِذ (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya….‖ (QS. An- Nisa': 11) Kata ―wasiat‖ adalah Mutlaq yang dibatasi maksimal sepertiga sesuai dengan sabda Rasul allah kepada Sa‘ad bin Abi Waqqash, َٕ اُ َّ٘ب َطَُٞزَ ٌَ َلّل٣ ْْ َػب َُخاُٛ ٌش ِٓ ْٖ أَ ْٕ رَزَ َس٤ْ ب َء َخ٤َ ِ٘ َسصَزَ َي أَ ْؿَٝ ٌش ِإ َّٗ َي أَ ْٕ رَزَ َس٤ِاُضُُِّ ُش ًَضَٝ اُضُُِّ ُش \"Sepertiga, sepertiga sudah banyak. Sesungguhnya harta yang kamu sedekahkan pasti akan mendapatkan pahala, sekalipun yang kamu belanjakan untuk keluargamu dan yang dimakan isterimu. Jika kamu tinggalkan keluargamu dalam keadaan baik -atau sabdanya- kaya, itu lebih baik daripada kamu tinggalkan mereka meminta-minta kepada orang banyak dan menadahkan tangannya.\" (HR. Bukhari Muslim) Kaidah Keempat ِٚ ِ اِ ْه ََله٠َِ ٌَ َػ٤ْ ُِ َ ِارَا هَب َّ دِٙ ِذ٤ْ ٤ِ رَ ْو٠َِ َػ٠َ ْجو٣َ ذُ َلا٤َّ ا ُْ َٔ َو 198
―Muqayyad tidak akan tetap dikatakan muqayyad jika ada dalil lain yang menunjukkan kemutlakannya‖. Muqayyad tetap diberlakukan sebagaimana lafal Mutlaq. Qoyyid tidak berfungsi disebabkan beberapa factor, diantaranya: Pertama, Qoyiid disebutkan semata-mata karena factor kebiasaan (makhraj al-ghalib), bukan dimaksudkan untuk membatasi kemutlakan lafal. Kedua, Qayyid disebutkan semata-mata karena memang sesuai dengan realita yang ada, bukan dimaksudkan untuk membatasi kemutlakan lafal. Ketiga, Qayyid disebutkan semata-mata kerena dilatar belakangi suatu kekhawatiran. Keempat, Qayyid disebutkan tak lebih dari hanya sekedar menjawab pertanyaan. Contoh : ( أب ۔٤ْ اسا َّس ِدْٞ ُ ِٖ اِ َّلا َٓب َهذْ َع َِ َق ۗ ِا َّٕ ّل هلاَ ًَب َٕ َؿل٤ْ َ َٖ ا ْلاُ ْخز٤ْ َا ثْٞ ُاَ ْٕ رَ ْج َٔؼَٝ ْْۙ ٌُ َٖ ِٓ ْٖ اَ ْف ََل ِث٣ْ َد ََ ۤل ِٕى َُ اَ ْث َ٘ ۤب ِٕى ٌُ ُْ ا َُّ ِزَٝ ) ٕٖ :ٱُ ِّ٘ َغبء (dan diharamkan bagimu) mengawini anak-anak tiri yang berada dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri alam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.‖ (QS. An-Nisa': 23) Ayat ini tidak bisa diambil hukum kebalikan (mafhum mukhalafah)nya, sehingga anak tiri yang tidak berada di dalam asuhan suami pun juga haram dinikahi. Sebab kalimat ―yang berada di dalam asuhan suami‖ itu bukan dimaksudkan sebagai qoyyid, melainkan hanya sekedar ingin memberitahukan bahwa pada biasanya anak tiri itu selalu berada di dalam asuhan ayah tirinya. Kaidah Kelima ِْ ٌْ ا ُْ ُذَٝ اُ َّغجَ ِت٠ ِذ اِرَا ارَّ َذذَ ِك٤َّ َ ا ُْ َٔو٠َُِ ْذ َٔ َُ َػ٣ ا ُْ ُٔ ْي َِ ُن Mutlak diarahkan kepada muqayyad jika sebab dan hukumnya sama. Contoh ayat tentang keharaman memakan bangkai dan darah, QS. al-Maidah ayat 3: ) ٖ :( ٱ ُْ َٔب ِئذَح.... ُّ َّاُذَٝ ُزَخ٤ْ َٔ ُْ ٌُ ُْ ا٤ْ َُِد ِّش َٓ ْذ َػ ―Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah..‖ ) ٔٗ٘ :ّ ادب ( ٱ ْلأَ ْٗؼَبْٞ ُ دَ آب َّٓ ْغلْٝ َزَخا ا٤ْ َٓ َٕ ْٞ ٌُ َّ٣ ْٕ َ اِ َّل ٓا اٚٓٗ ُٔ ََ ْيؼ٣ّ ٍْ َهب ِػ٠ِٰ ُٓ َذ َّش آب َػ٢َّ َُ ِ ا٢َ ِدْٝ ُ َٓبٓ ا٢ْ هُ َْ َّل ٓا اَ ِجذُ ِك 199
―Katakanlah, ―Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir…‖ Darah pada ayat pertama bersifat mutlak, sedangkan pada ayat kedua dibatasi hanya darah yang mengalir. Kedua ayat memiliki sebab dan hukum yang sama, yaitu karena darah berpotensi membahayakan Kesehatan. Dan hukumnya sama- sama haram. Seluruh ulama‘ bersepakat bahwa lafal Mutlaq harus dibatasi dengan lafal muqayyad manakala sebab dan hukumnya sama karena mustahil terjadi kontradiksi antara keduanya. Dengan demikian hukum keharaman hanya tertentu kepada darah yang mengalir saja. Adapun darah yang tidak mengalir seperti jantung Dan limpa, juga darah menempel pada daging dan tulang sembelihan hukumnya halal. Kaidah Keenam اُ َّغجَ ِت٠ِارَّ َذذَا كَٝ ِْ ٌْ ا ُْ ُذ٠ذُ اِ ْٕ ا ْخزََِلَب ِك٤َّ َ ا ُْ َٔو٠َُِ ْذ َٔ َُ َػ٣ ا ُْ ُٔ ْيَِ ُن Mutlak harus diarahkan kepada muqayyad jika hukumnya berbeda sementara sebabnya sama. ٠َُِا ْْ ٌُ َِاَ ْس ُجَٝ ْْ ٌُ ِعْٝ ثِ ُش ُء اْٞ ا ْٓ َغ ُذَٝ ا ُْ َٔ َشاكِ ِن ٠َُِا ْْ ٌُ ٣َ ِذ٣ْ َاَٝ ْْ ٌُ َٛ ْٞ ُجُٝ اْٞ ُِكَب ْؿ ِغ ِحِٰٞاُ َّق ٠َُ ِا ْْ ُهُ ْٔز ٙاِرَا:ذَاحْٞٓ ( َٖٱ ُْٰا ََٔٓبُِ٘ئ٣ْ ا َُِِّٖۗز٤ْ َْؼبجَٜ ٌَُ٣ّ َ ُْب٣ٰٓا ) ―Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki...‖ (QS. Al-Ma'idah: 6). ذاا٤ْ ا َف ِؼْٞ ُٔ َّٔ َ٤َا َٓ ۤب اء َكزْٝ ُ ُٰ َٔ ْغزُ ُْ اُ ِّ٘ َغ ۤب َء َكَِ ْْ رَ ِجذْٝ َ َج ۤب َء اَ َدذٌ ِّٓ ْ٘ ٌُ ْْ ِّٓ َٖ ا ُْ َـ ۤب ِٕى ِو اْٝ َ َع َل ٍش ا٠ِٰ َػْٝ َ ا٠اِ ْٕ ًُ ْ٘زُ ْْ َّٓ ْش ٰٓمَٝ ) ٖٗ : اسا ( ٱُِّ٘ َغبءْٞ ُا َؿلًّٞ ُ ٌُ ْْ ۗ اِ َّٕ ّل هلاَ ًَب َٕ َػل٣ْ ِذ٣ْ َاَٝ ْْ ٌُ ِٛ ْٞ ُجُٞ ا ِثْٞ اجب َكب ْٓ َغ ُذ٤ِّ َه ―Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.‖ (QS. An-Nisa': 43). Menurut syafi‘iyyah dan hanafiyah kemutlakan tangan pada ayat tayammum harus diarahkan kepada ayat wudhu‘ sehingga cara mengusapnya pada saat tayamum harus sampai ke siku-siku berdasarkan sabda Rasulallah Riwayat ibnu 200
umar, ―Tayammum itu dilakukan dengan dua kali tepukan dua telapak tangan kedebu, satu kali tepukan untuk mengusap wajah dan satu kali tepukan lagi mengusap kedua tangan sehingga kedua siku‖ (HR. al-darr al-Quthni) Sebaliknya kelompok malikiyah dan hanabalah tidak mengarahkan lafal Mutlaq kepada muqayyad di dalam masalah wudhu dan tayammum mereka hanya mencukupkan mengusap tangan hingga pergelangan tangan saja berdasarkan hadist bahwa Rasul memerintahkan sahabat Ammar bin Yasir bertayamum dengan cara mengusap wajah dan kedua tangan hingga pergelangan. (HR. al- Tirmidzi) Kaidah Usul Fikih Amar Kaidah Pertama ِٙ ِش٤ْ َؿ٠ِ ِة َٓ َجب ٌص كْٞ ُجُٞ ُْ ا٠ِوَخٌ ك٤ْ ا ْلأَ ْٓ ُش َد ِوِٝ َ ِة أْٞ ُجُٞ ِْ ُِ ا ْلأَ ْٓ ِش٠ِا ْلأَ ْف َُ ك Makna yang unggul di dalam perintah menunjukan wajib atau wajib merupakan makna hakikat di dalam amar dan majaz pada makna yang lain. Contoh ayat yang menjelaskan perintah untuk menjaga diri dan keluarga dari api neraka maka hukumnya wajib. Allah berfirman : َٓٓب َّل هلا َٕ ْٞ ْؼ ُق٣َ َّلا ٌِؽذَاد ًٌ ِؿ ََل ٌَٓ ِٰۤ ِٕى ٌَخ بَٜ ٤ْ َِ َػ ُا ُْ ِذ َجب َسحَٝ اُ َّ٘ب ُط بَٛ ُدْٞ ُهَّٝ ٌُ ْْ َٗب اسا٤ْ ِِ ْٛ َاَٝ ٌَُْْٕ ُٝا ْؤآََْٗلُُش َْغ٣ْٞٓ ُا َٓهبَْٕٞ َُْ٘ٞٓ َُِ َْلٖ َؼ ٰا٣٣َْٝ ْاْ َُّ ِزُٛ بٜ َ َش٣ُّ ََٓب٣َٰٓا ) ٙ :ْ٣( ٱُزَّ ْذ ِش ―Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.‖ (QS. At-Tahrim: 6). Kaidah Kedua ٘خ٣ إلا ثوشٙش٤ ؿ٠ِقشف ػ٣ لاٝ ةٞجُِٞ الأٓش٠الأفَ ك Pada dasarnya dalam perintah menunjukkan arti wajib dan tidak diarahkan kepada makna yang lain kecuali berdasarkan adanya indikator Contoh, ayat tentang kebolehan makan dan minum. ) ٙٓ : َٖ ( ٱ ُْجَ َو َشح٣ْ ا ْلاَ ْس ِك ُٓ ْل ِغ ِذ٠ا ِكْٞ َ َلا رَ ْؼضَٝ ِا ِٓ ْٖ ِّس ْص ِم ّل هلاْٞ ُا ْؽ َشثَٝ اْٞ ًُُِ Makan dan minumlah dari rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu melakukan kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan.‖ (QS. Al- Baqarah: 60). 201
Perintah makan dan minum di dalam ayat ini hukumnya mubah bukan wajib. Hal ini didukung adanya indikator bahwa makan dan minum merupakan tuntutan tabiat manusia. Artinya tidak disuruh makan dan minum sekalipun manusia pasti akan melakukannya karena itu isnting untuk mempertahankan hidup. Kaidah Ketiga َ٘ ٍخ٣ْ اُزِّ ٌْ َشا َس اِ َّلا ِثوَ ِش٠َ ْوزَ ِن٣ ا ْلأَ ْٓ ِش َلا٠الأَ ْف َُ ِك Pada dasarnya dalam perintah tidak menghendaki pengulangan kecuali ada indikator (Pengulangan). Misalnya QS.al-Baqarah ayat 185 : َشْٜ اُ َّؾ ُْ ٌُ ْ٘ ِٓ َذِٜ َؽ َْلٖاََٝٔ ُب)ۚ ِْغٕ َش َك٤ ْشأَُْه١ُْاٌُُْ٘ ُلِٝ َث:ُلاٟذَُوٰذ َّشل هحُٜ َج٣ُُُْْْ ِاٱش٣(َٖ ۗ ٍٓذ َخَٕ َِّشُِّّٰٝ ُ٘ش ْا٤ٌٍُثَب٣َّٝؼ َُُِّذَِّؼَحٌََِّّ٘ب ٌُِِّْْٓ ْطٖرَ اََْؾٌٍََُِٟٝشذا ْْكُٛ َٰعذلَىَُٕٛ ٠ُْ َػوُِٰ َْٓشبٰا٠ اِِْٰٝٚاَ َػ٤ْ ِضّ َلٍ هالناَبك٣ْ ِاٝ َُٓشاُِْٗش١ًََُُِِّب ِززُ َ ٌَٕ ّْٓجَٝا َٕ ُش َس َٓ َنبْٜ َؽ ۖ ا ُْؼُ ْغ َش ُْ ٌُ ذُ ِث٣ْ ُ ِش٣ َٖ ِؼَٓذَّ ْحَُْٝ ا ۗ ُْٚٔ َ ُق٤ِْ َك اُِِٞٔ ٌْ ُ ُِزَٝ Kewajiban puasa Ramadhan wajib dilaksanakan secara berulang-ulang setiap tahun. Ada indikator redaksional yang mengarahkan kepada pengulangan, yakni ayat kewajiban puasa ini berbentuk susunan kalimat syarat-masyrut. ―Jika melihat hilal (bulan tsabit) pada bulan Ramadhan maka berpuasalah‖ Kaidah Kelima ِٚ ِِ ِ َعبئَٞ ِ ِئ أَ ْٓ ٌش ث٤ْ ا ْلأَ ْٓ ُش ِثبُ َّؾ Perintah terhadap sesuatu merupakan perintah pula terhadap perantaranya. Contohnya : Perintah kewajiban sholat maka juga wajib berwudhu‘ karena wudhu‘ adalah wasilah untuk keesahan sholat. b. Kaidah-Kaidah Mantuq Dan Mafhum Kaidah pertama : ِّ ْٞ ُٜ ِٓ ْٖ دَ َلاَُ ِخ ا ُْ َٔ ْلَٟٞ ِم أَ ْهْٞ دَ َلا َُخُ ا ُْ َٔ ْ٘ ُيْٝ َ ِّ أْٞ ُٜ ا ُْ َٔ ْل٠َِ ُم ُٓ َوذَّ ٌّ َػْٞ ا ُْ َٔ ْ٘ ُي Mantuq di dahulukan atas mafhum atau penunjukkan mantuq terhadap suatu makna lebih kuat daripada penunjukkan mafhum. Contoh ijab dan qabul didalam akad hadiah memberikan makna mafhum (tersirat) bahwa dengan adanya ijab dan qabul otomatis pihak penerima boleh mengambil 202
langsung hadiah walaupun tidak penegasan izin dari pihak pemberi hadiah. Namun jika ada mantuq (penegasan) dari pihak pemberi hadiah bahwa hadiah boleh diterima satu minggu kemudian . maka penegasan itulah yang menjadi dasar hukum sehingga hadiah tidak boleh diambil sebelum waktu yang telah ditentukan. Kaidah kedua خ٤خ ٓبُْ رٌٖ دلاُخ ؽشػ٣ ٓوبثِخ اُزقش٠لاػجشح ثبُذلاُخ ك Dalalah makna tersirat tidak diperhitungkan manakala bertentangan dengan (tahsrih) penegasan, selama bukan dalalah syar‘i. Dalam keadaan tertentu, makna dalalah atau makna tersirat alias mafhum yang diakui oleh syar‘I lebih kuat dibandingkan tasrih (Penegasan) yang disampaikan oleh manusia. Contoh hadist dari bukhori : ِش اُ َذ َج ُشِٛ ُِ ِْؼَبَٝ َُذُ ُِ ِْ ِل َشا ِػَٞ ُا Seorang anak mengikuti status ranjang dan tiada hak bagi laki-laki pezina. (HR. Imam Bukhari). Makna tersirat dari hadist ini adalah perkawinan yang sah menjadi sebab anak bernasab kepada ayahnya. Oleh karena itu jika ada seseorang Wanita yang dicerai oleh suaminya kemudian melahirkan dibawah enam bulan dari masa perceraianya, maka anak tersebut tetap bernasab kepada ayahnya sekalipun sang ayah menolak secara tegas bahwa ia bukan anaknya. Kaidah Ketiga خ ثبجٔبع اُغِق٤اكوخ دجخ ؽشػُّٞٔ اٜٞٓل Mafhum muwafaqah merupakan hujjah syar‘I menurut kesepakatan ulama salaf. Mafhumh muwafaqah ada dua macam : Lahnul khitbah dan Falwal khitab Disebut lahnal khitab apabila yang tidak disebutkan sama bobot hukumnya dengan yang disebutkan seperti keharaman membakar harta anak yatim sama bobotnya dengan memakannya sebagaimana termaktub pada QS. al-Nisa‘ :10. Dikatakan fahwa khitab manakala yang terucapkan lebih utama hukumnya dari pada yang diucapkan. Seperti memukul orang tua lebih berat hukum keharamannya dibandingkan berkata kasar terhadapnya. (QS. al-Isro‘ :23). 203
1) Kaidah keempat : خ٤ّ أُخبُلخ دجخ ؽشػٜٞٓل Manurut jumhur ulama‘ mafhum mukhalafah merupakan hujjah syar‘yah. Mafhum mukhalafah adalah pemahaman kebalikan dari suatu ucapan. Misalnya QS. al-An‘am :145 mengharamkan memakan bangkai yang darahnya mengalir, maka mafhum mukhalafahnya darah yang tidak mengalir hukumnya tidak haram. Mafhum mukhalafah terdiri dari kata sifat, syarat, ghayah, bilangan dan laqob (nama atau julukan). Jumhur ulama‘ sepakat bahwa semua mafhum mukhalafah bisa dijadikan pijakan hukum kecuali mafhum laqob, seperti firman Allah yang mengatakan bahwa Rasulallah adalah utusan Allah ayat ini tidak bisa diambil mafhum mukhalafahnya . karena selain nabi Muhammad pada kenyataannya banyak yang menjadi utusan Allah. Begitu juga hadist yang mengatakan bahwa ―dalam gandum terdapat kewajiban zakat”. Tidak boleh dipahami bahwa selain gandum tidak wajib zakat. 2) Kaidah kelima : ٘ئز دجخ٤ّ أُخبُلخ دٌٜٖٞ ٓل٣ ُْ ٌْظ ٓخزقب ثبُذ٤ُ إٔ ٓب خـ ثبُزًش٠َِ ػ٤ُارا دٍ اُذ Apabila ditemukan dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu yang disebutkan tidak dimaksudkan memiliki hukum secara khusus maka Ketika itu mafhum mukhalafah tidak dapat dijadikan hujjah. Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari merumuskan dengan Bahasa yang simple dan padat mengenai persyaratan mafhum mukhalafah; ٙش٤ دٌْ ؿ٢ش ٗل٤م ثبُزًش كبئذح ؿٞـ أُ٘ي٤ش ُزخقٜظ٣ إ لاٚؽشهٝ Adapun syarat mafhum mukhalafah bisa dijadikan hujjah adalah bahwa penyebutan mantuq secara khusus tidak dimaksudkan untuk tujuan lain, kecuali hanya untuk meniadakan hukum diluar mantuq. Ungkapan ini menyimpulkan bahwa jika didalam penyebutan qayyid di dalam mantuq memiliki tujuan lain seperti karena kebiasaan, karena takut, dan lain- lain, maka tidak dapat diambil mafhumnya.sebagaimana mafhum dari ayat berikut :QS. Ali Imran :130 ) ٖٔٓ :ٕ ۚ َٕ ( آ ٍِ ِػ ْٔ َشاْٞ ا ّل هلاَ َُؼَ َِّ ٌُ ْْ رُ ْل ِِ ُذُٞارَّوَّٝ ۖ ا اَ ْمؼَبكاب ُّٓ ٰن َؼ َلخاٞٓ ا اُ ِّش ٰثًُُِٞ ْا َلا رَأْٞ َُ٘ٓ َٖ ٰا٣ْ ب اَُّ ِزَٜ ُ٣ّ َب٣ٓ ٰ ―Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.‖ (QS. Ali 'Imran: 130). 204
Ayat ini tidak dapat dipahami hukum kebalikannya dalam arti kalau tidak berlipat ganda tidak haram. Karena catatan khusus berupa kata berlipat ganda pada ayat tersebut dimaksudkan hanya sekedar menjelaskan kebiasaan yang berlaku saat itu. c. Kaidah-Kaidah Ushul Fiqh Hakikat Dan Majaz Kaidah Pertama ا ُْ َٔ َجب ِص٠َُ ُِ َقب ُس ا٣ ُوَخ٤ْ اِرَا رَؼَزَّ َس ِد ا ُْ َذ ِوَٝ ُوَخ٤ْ ا ُْ ٌَ ََل ِّ ا ُْ َذ ِو٠ِا ْلأَ ْف َُ ك Makna yang unggul di dalam sebuah perkataan adalah makna hakikat dan apabila tidak memungkinkan maka dialihkan kepada majaz. Contoh, firman Allah QS. al-Fath:10 ; ) ٔٓ :( ٱ ُْلَزْخ.... ۚ ْْ ِٜ ٣ْ ِذ٣ْ َ َم اْٞ ََذُ ّل هلاِ ك٣ۗ َ َٕ ّل هلاْٞ ُؼ٣ِ ُجَب٣ َٗ َي ِا َّٗ َٔبْٞ ُؼ٣ِ ُ َجب٣ َٖ ٣ْ ِا َّٕ اَُّ ِز ―Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepadamu (Muhammad), sesungguhnya mereka hanya berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah (Kekuasaan Allah ) di atas tangan (Kekuasaan) mereka…..‖ (QS. Al-Fath: 10). Makna tangan disini harus ditakwil ke makna majaz agar terhindar dari keyakinan kelompok mujassimah (golongan yang berkeyakinan bahwa Allah memiliki jasad atau memiliki jism) makna majaz yang dimaksud dari tangan Allah berarti kekuasaan Allah. Kaidah Kedua, َٔب ُٓ َشادااُٛ َٕ ًِ ََلْٞ ٌُ َ٣ ْٕ َا ُْ َٔ َجب ِص َجب َص اَٝ َو ِخ٤ْ َٖ ا ُْ َذ ِو٤ْ إِرَا دَا َس اَُِّ ْل ٌُ َث Apabila suatu lafal berkisar antara makna hakikat dan majaz, maka kedua makna tersebut berpeluang untuk sama-sama diamalkan Contoh kata (لا َٓ ْغزُ ُْ اُ ِّ٘ َغب َءَٝ )اpada QS. An-Nisa‘ :43. Makna hakikatnya adalah menyentuh,sementara makna majaznya adalah bersetubuh. Menurut syafi‘iyyah menyentuh Wanita yang bukan mahram atau bersetubuh keduanya sama-sama membatalkan wudhu‘. Berbeda dengan hanafiyah yang hanya memaknai dengan makna bersetubuh saja. Alasannya karena tidak mungkin makna hakikat dan majaz dapat berkumpul didalam satu lafal. Harus ada yang mengalah salah satunya. Kaidah Ketiga َُّخ٤ َوخُ اُ َّؾ ْش ِػ٤ْ َ ِخ هُ ِذّ َٓ ِذ ا ُْ َذ ِو٣ّ ِٞ َوَ ِخ اُ ُِّـ٤ْ ّخُ َٓ َغ ا ُْ َذ ِو٤َ وَخُ اُ َّؾ ْش ِػ٤ْ ِإرَا رَؼَب َس َم ِذ ا ُْ َذ ِو 205
Apabila berlawanan antara makna hakikat syar‘iyyah dengan hakikat lughawiyyah, maka dimenangkan hakikat syar‘iyyah. Contoh, sholat menurut Bahasa bermakna doa. Sedangkan dalam pengertian syariat berarti ibadah yang di awali dengan takbir dan di akhiri dengan salam. Oleh karena itu shalat bukan hanya sekedar berdoa sambil memejamkan mata, tapi harus mencontoh gerakan yang diajarkan Rasulallah. Kaidah Keempat ُخ٤َّ ِ َوخُ ا ُْؼُ ْشك٤ْ ِخ هُ ِذّ َٓ ِذ ا ُْ َذ ِو٣َّ ِٞ َ َو ِخ اُُِّـ٤ْ َّخُ َٓ َغ ا ُْ َذ ِو٤ َوخُ ا ُْؼُ ْش ِك٤ْ ِإرَا رَ َؼب َس َم ِذ ا ُْ َذ ِو Apabila berlawanan antara makna hakikat ‗urfiyah dan makna hakikat lughawiyyah maka dimenangkan hakikat ‗urfiyah. Contohnya, seseorang bersumpah tidak akan makan daging maka dia tidak dianggap melanggar sumpah karena memakan ikan. Padahal menurut tinjauan kebahasaan sebagaimana disebutkan al-Qur‘an ikan termasuk daging ―َّب٣‖ َُ ْذ أب َه ِش artinya daging segar. Kaidah kelima, َػ ََلهَ ٍخَٝ َ٘ ٍخ٣ْ ا ُْ َٔ َجب ِص ِٓ ْٖ هَ ِش٠َِلا ثُذَّ ك Didalam makna majaz harus di dukung oleh indikator dan hubungan. „Alaqah adalah sesuatu yang menghubungkan antara makna hakikat dan makna majaz.Contohnya adalah kalimat ―ِ ‖ ُػ َٔ ُش ا ْث ُٖ ا ُْ َخ َّيب ِة أَ َعذُ ّل ّلاUmar bin Khattab adalah singa Allah. Adapun sifat yang menghubungkan antara singa dan umar sebagai manusia adalah sifat keberanian. Sementara qarinah adalah tanda-tanda yang mengarahkan suatu kalimat kepada makna tertentu. Contohnya kalimat ― ُذ هَ َٔ اشا٣ْ ََسأ ا ُْ َٔ ْغ ِج ِذ٠ ِك٠ْ ِِّ ُ َق٣‖ Saya melihat rembulan sholat didalam masjid. Kalimat ―shalat di masjid‖ menjadi tanda bahwa yang dimaksud bukanlah rembulan melainkan seorang laki-laki yang tampan. d. Kaidah-Kaidah Usul Fikih Lafal Wadhih Dan Ghairu Wadhih Dalalah Kaidah Pertama : ُصْٞ َ ُج٣ ْه ِذ ا ُْ َذب َج ِخ َلاَٝ ْٖ ب ِٕ َػ٤َ ُش ا ُْ َج٤ْ رَأْ ِخ Menunda penjelasan dari waktu yang dibutuhkan hukumnya tidak dibenarkan. Nash yang masih belum dipahami kandungannya tidak dapat diamalkan sebelum ada penjelasan lebih lanjut dari syariat. 206
Misalnya, kewajiban sholat, haji dan zakat disebut lafal mujmal yang tidak bisa dilaksanakan sebelum adanya penjelasan hadist Rasulallah tentang teknis pelaksanaanya. Kaidah kedua : ُصْٞ َ ُج٣ َِ ا ُْ ِل ْؼ٠َُ ِ ْه ِذ ا ُْ َذب َج ِخ اَٝ ٠َُ ْه ِذ ا ُْ ِخ َيب ِة ِاَٝ ْٖ ب ِٕ َػ٤َ َ ُش ا ُْج٤ْ رَأْ ِخ ―Menunda penjelasan satu nash dari waktu turunnya hingga waktu dibutuhkan untuk diterapkan hukumnya boleh‖ Misalnya, tata cara sholat tidak langsung dijelaskan Rasulallah kepada umatnya setelah beliau isra‘ mi‘roj, tetapi ada jeda waktu setelah mendapatkan penjelasan secara praktek dari Malaikat Jibril. Kaidah ketiga: ُش َٓ َغ اُ َّ٘ ِ ّـ هُ ِذّ َّ اُ َّ٘ ِ ّـِٛ ِارَا رَؼَب َس َك اُ َّظب Apabila bertentangan antara zahir dan nas maka didahulukan nas. Contohnya dua ayat yang menjelaskan tentang bolehnya menikahi hingga empat orang istri berikut: ) ٕٗ : َٖ ۗ ( ٱُِّ٘ َغبء٤ْ َش ُٓ َغب ِك ِذ٤ْ َٖ َؿ٤ْ ِ٘ ا ُِ ٌُ ْْ ُّٓ ْذ ِقَٞ ْٓ َا ِثبْٞ ُ َس ۤا َء ٰر ُِ ٌُ ْْ اَ ْٕ رَ ْجزَـَٝ اُ ِد ََّ َُ ٌُ ْْ َّٓبَٝ ― Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina.‖ (QS. An-Nisa': 24) اْٞ ُُرَ ْؼ ِذ اَ َّلا ْْ ُِخ ْلز ْٕ َك ِب ۚ ُس ٰث َغَٝ صُِٰ َشَٝ ٠ٰ٘ َْٓض اُِّ٘ َغ ۤب ِء َٖٖ ِّٓ: ۗا َهب( َةٱُ َُِّ٘ ٌَُغ ْبْءْٞ ُُبَْٞٓ ُارَؼْٞ ٌِاَ َّلُذا٠ْٗ اَدْ َٰٓٗكب٠ ُِٰز َٰٔي٤َۗا ُْ ٰر ٠ا ِكْٞ اَ َّلا رُ ْو ِغ ُي ْْ ُ ِا ْٕ ِخ ْلزَٝ ) ْْ ٌُ ُٗ َٔب٣ْ ََٓب ََِٓ ٌَ ْذ ا ْٝ َا ِدذَحا اَٞ َك ―Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.‖ (QS. An-Nisa': 3) Ayat pertama makna lahiriyah-nya menunjukkan kebolehan menikahi istri kelima. Sedangkan ayat kedua secara jelas membatasi maksimal empat orang istri. Maka diunggulkan lafal nas atas lafal zhahir. 207
Zahir adalah lafal yang jelas maknanya tanpa membutuhkan bantuan qorinah (indikator) apapun di luar lafal, hanya saja bukan makna asli yang menjadi tujuan utama dari redaksi kalimat. Sementara nash adalah setiap lafal yang jelas maknanya tanpa membutuhkan bentuan qarinah (indikator) apapun diluar lafal dan merupakan makna utama. Kedua lafal ini sama-sama berpeluang ditakwil dan dinasakh. Perlu dipahami bahwa didalam memahami suatu lafal tidak boleh hanya terpaku kepada makna tekstualnya semata, sebab terkadang terselip makna lain yang justru menjadi makna asli dan utama dari lafal tersebut. Indikator untuk melacak makna utama ini diantaranya dapat diketahui melalui redaksi kalimat dan sebab turun ayat. Misalnya Allah berfirman: ) ٕ١٘ :… ( ٱ ُْجَ َو َشح. ۗاٞ َد َّش َّ اُ ِّش ٰثَٝ َغ٤ْ اَ َد ََّ ّل هلاُ ا ُْ َجَٝ ۘاٞ ُغ ِٓضْ َُ اُ ِّش ٰث٤ْ َا ِا َّٗ َٔب ا ُْجْٞٓ ُُ ْْ هَبُٜ َّٗ َٰر ُِ َي ِثب ―Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.‖ (QS. Al-Baqarah: 275) Makna tekstual dari ayat ini, ―Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” tetapi dengan indikator susunan kalimat sebelumnya, yakni firman Allah‖… “Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba”..dapat diketahui bahwa makna asli yang menjadi tujuan utama ayat ini adalah menolak persepsi masyarakat jahiliah yang menyamakan jual beli dengan riba. 1) Kaidah Keempat : ِارَا رَ َؼب َس َك اُ َ٘ ُّـ َٓ َغ ا ُْ ُٔلَ ِّغ ِش هُ ِذّ َّ ا ُْ ُٔ َل ِّغ ُش Apabila bertentangan antara nas dan mufassar maka diunggulkan mufassar. Contohnya hadist Riwayat tirmidzi tentang darah istihadah (darah penyakit) : ٍ َّم ُئ ُِ ٌُ َِّ َف ََلحَٞ َا ُْ ُٔ ْغزَ َذب َمخُ رَز Wanita yang sedang haid mengalami istihadah harus berwudhu‘ setiap sekali sholat. ٍ ْه ِذ ًُ َِّ َف ََلحَٞ ُِ َّم ِئَٞ َ ٍؼ ر٤ْ َ ُدج٢ْ ُِلَب ِه َٔخَ ِث ْ٘ ِذ أَ ِث٢ُّ َهب ٍَ اَُّ٘ ِج Rasulallah SAW bersabda kepada Fatimah binti Abi Hubaisy, berwudhulah engkau setiap waktu pelaksanaan sholat. HR. Ahmad Hadist pertama merupakan nas yang secara jelas mewajibkan berwudhu setiap kali sholat walaupun dilaksanakan dalam satu waktu. Misalnya menjamak zuhur 208
dan asyar, maka wudhunya harus dua kali. Hadist kedua adalah mufassar yang menafsirkan keumuman hadist pertama yakni cukup satu wudhu untuk setiap satu waktu sholat sekalipun melaksanakan lebih dari satu shalat, seperti pada kasus jamak. Mufassar adalah lafal yang sangat jelas dan rinci sehingga tidak berpeluang untuk ditakwil sekalipun berkemungkinan dinasakh. Penyebab mufassar antara lain karena memang bentuk nashnya jelas dan rinci. Seperti hitungan angka yang tidak mungkin ditambah dan dikurangi. Begitu pula kalimat yang diberi kata taukid (kata penguat). Contoh, ―maka deralah mereka itu delapan puluh kali dera‖ (QS. an-Nur:4). Kemudian seluruh malaikat-malaikat itu bersujud semuanya. (QS. as- Shad:73). Mufassar ini disebut mufassar bi zatihi. Mufassar bisa juga berasal dari lafal mujmal yang menerima penjelasan wahyu. Seperti kewajiban salat yang perintahnya didalam al-Qur‘an bersifat global kemudian tatacaranya dijelaskan secara rinci oleh Rasulallah. ٠ْ ِِّ أُ َف٢ٍٗ ْٞ ُٔ ُز٣ْ َا ًَ َٔب َسأْٞ ُِّ َف Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat. (HR. Bukhori) Kaidah kelima ِْ ٌَ ِارَارَؼَب َس َك ا ُْ ُٔ َل َّغ ُش َٓ َغ ا ُْ ُٔ ْذ ٌَ ِْ هُ ِذّ َّ ا ُْ ُٔ ْذ Apabila mufassar bertentangan dengan muhkam maka dimenangkan muhkam. Contohnya; َزَّ ِن ّل هلا٣َّ ْٖ َٓ َٝ ۗ ا ْل ٰا ِخ ِش ِّ ْٞ َ٤ُْ اَٝ ِثِبّل هِل ُٖ ِٓ ُ ْؤ٣ َٕ ًَب ْٖ َٓ ّٖٚ ِث ٌُ َػْٞ ُ٣ ْْ ٌُ ُِ ۗ ٰر ِِّل هِل َبدَحَٜ اُ َّؾ )إُٞٔ ٤ْ ِه:َماَٝ ٱُِّٓ ْ٘ َُّيٌ ََْْل ٍٍ َػ ْذ١ْ َٝ َر اَُّْٚٗٝ َُْذِٜ اَْج ْؼَؽَّٝ٣َ ( ۙ َٓ ْخ َش اجب Persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah pengajaran itu diberikan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya,‖ (QS. At-Talaq: 2) ُْ ُٛ ُٰۤ ِٕى َيُٝاَٝ بدَحا اَ َثذا ۚاَٜ ْْ َؽُٜ َُ اْٞ َُِ َلا رَ ْوجَّٝ َٖ َج ِْذَحا٤ْ ِ٘ ٰٔ َ ْْ صُٛ ْٝ ُذَۤا َء َكب ْج ِِذَٜ ا ثِبَ ْس َث َؼ ِخ ُؽْٞ َُأْر٣ ْْ َُ َّْ ُ ْذٗ َق ٰ)٘ ِذ ص:ٔ ُْ ُسٞٱَُٕ ُّ٘ اْٞ(ُٓ ۙ ْش٣ََٕ َٖٞ ْ ُو٣ْ ٰال َُّ ِِزغُْٝ َا ―Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik,‖ (QS. An-Nur: 4) 209
Ayat pertama termasuk mufassar karena menyebutkan angka, sedangkan ayat kedua disebut muhkam karena menyebutkan kata “selamanya”. Oleh karena itu muhkam didahulukan atas mufassar sehingga saksi yang pernah terlibat hukuman qazaf tidak bisa menjadi saksi. Muhkam adalah lafal yang sangat jelas dan terang benderang. Lafal ini tidak menerima takwil tetapi masih mungkin dinasakh. Diantara penyebab kemuhkaman suatu ayat atau hadist adalah sebagai berikut : Pertama, Karena mengandung aturan agama yang sangat mendasar dan pasti seperti kewajiban beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Kedua, Karena mengandung ajaran utama, yakni berupa induk-induk kebaikan yang berlaku abadi tanpa mengenal ruang dan waktu seperti keadilan, kejujuran, berbakti kepada kedua orang tua dan lain-lain. Ketiga, Karena mengandung hukum- hukum fikih yang berlaku selamanya. Kaidah keenam : ِس ِد اُ َّ٘ ِ ّـْٞ َٓ ٠ب ِد ِكَٜ َلا َٓ َغب َؽ ُِ ْ ِل ْج ِز Tidak ada peluang berijtihad didalam seuatu yang menjadi objek nash. Nash yang dimaksud pada kaidah ini adalah nash menurut perspektif jumhur yang meliputi muhkamat dan mufassar. muhkamat dan mufassar Adalah suatu nash yang sudah terang benderang kandungan maknanya, seperti ayat mengenai perintah shalat, puasa, haji dan lain-lain. M. Kaidah Ushul Fikih Dalil Syar‟I dan Contoh Aplikatif Kaidah al- Qur'an Dalil Muttafaq 'Alaih Kaidah Sunnah Kaidah Ijma' Kaidah Ushul Kaidah Qiyas Fikih Dalil Syar'i Kaidah Istishab Dalil Mukhtalaf Fih Kaidah 'Urf Kaidah Sadd al- Dzari'ah Gambar 18. Kaidah Ushul Fikih Dalil Syar‘i 210
1. Kaidah tentang al-Qur‟an Kaidah Pertama بَٜ ُِ ْٝ ِثُ٘ ُض٢ٌّ ب هَ ْي ِؼَٜ ُِّ ًُ َُّخ٤ِٗ ب ُد اُوُ ْشآ٣َ ٥ا ―Seluruh ayat-ayat al-Qur‘an turunnya bersifat pasti‖ Qoth‟i an-nuzul artinya seluruh ayat-ayat al-Qur‘an dipastikan benar-benar bersumber dari Allah tanpa ada keraguan sedikitpun. Diturunkan kepada Rasulallah melalui Malaikat Jibril as. Sebagai pembawa wahyu kemudian disampaikan kepada para sahabat. Semua proses ini melalui mata rantai sanad yang mutawatir. Kaidah Kedua َّخُ اُذَّ َلاَُ ِخ٤ِّ٘ ًَ إِ َّٓبَٝ َخُ اُذَّ َلا َُ ِخ٤ّ َّخُ إِ َّٓب َه ْي ِؼ٤ِٗ َب ُد ا ُْوُ ْشآ٣٥ا Terkadang dalalah ayat-ayat al-Qur‘an bersifat pasti dan terkadang pula bersifat dugaan. Contoh, ayat-ayat maupun hadist yang termasuk katagori muhkam dan mufassar seperti yang berkaitan dengan pelaksanaan rukun Islam adalah qat‘i dalalah. Sedangkan ayat atau hadist kategori zahir dan nash yang masih sangat memunginkan ditakwil adalah zhonni al-dilalah. Kaidah Ketiga َخا٤ّ َغ ْذ ُد َّجخا َؽ ْش ِػ٤ْ َُ ُاُ ِو َشا َءحُ اُ َّؾبرَّح Qira‘ah syazzah tidak dapat dijadikan hujjah syar‘I yang wajib diikuti. Qira‟ah syazzah adalah bacaan al-Qur‘an yang asing dan tidak lumrah yang keluar dari qira‟ah yang Masyhur dan Mutawatir. Contoh tidak ada keharusan berpuasa secara berturut-turut di dalam kaffarah sumpah sekalipun terdapat satu qira‟ah syazzah yang mengharuskan dilakukan secara berturut-turut . Kaidah Keempat َوخا٤ْ َٔب ًَب َٗ ْذ دَ ِهْٜ َٓ اُزَّ ْش َج َٔخُ لاَ رُؼَذُّ هُ ْشآٗاب Terjemah al-qur‘an tidak dapat disamakan dengan al-Qur‘an sehebat apapun tingkat ketelitian terjemahan. 211
Contoh, al-Qur‘an memiliki dimensi kesakralan yang berbeda dengan terjemahannya. Oleh karena itu, tidak sah mengganti bacaan suarah al-fatihah dengan terjemahannya. Begitu pula menyentuh terjemahan al-Qur‘an tidak harus dalam keadaan suci. 2. Kaidah Sunnah / Hadist Kaidah Pertama ِق٤ْ ِش اُ َّن ِؼ٣ْ ب ِٓ َٖ ا ُْ َذ ِذَٛ ُ ُص أَ ْخزْٞ ُج٣َ َلاَٝ ِخ٤ْ ِش اُ َّق ِذ٣ْ َّخُ رُ ْؤ َخزُ ِٓ َٖ ا ُْ َذ ِذ٤ا ْلأَ ْد ٌَب ُّ اُ َّؾ ْش ِػ Hukum-hukum syara‘ harus diperoleh dari hadist shahih dan tidak boleh diperoleh dari hadist lemah. Contoh, hukum-hukum yang berkenaan dengan tata cara pelaksanaan sholat wajib, kewajiban zakat, hukum riba, hukuman had dan lain-lain semuanya berpijak pada hadist-hadist yang sahih. Jumhur ulama‘ berpendapat bahwa hadist dhaif dapat digunakan untuk fadahilul a‟mal (keutamaan-keutamaan dalam beribadah). Ibnu Hajar al-Asqolani menyebutkan tiga catatan khusus kebolehan pengamalan hadist dhaif. Pertama, kedhaifan hadist tidak terlalu lemah (syadid). Kedua, mungkin untuk diamalkan isinya. Ketiga, tidak boleh meyakini pasti dari Rasulallah, melainkan hanya sebagai bentuk motivasi ibadah dan kehati-kehatian, siapa tahu hadist ini benar dari Rasulallah. Kaidah Kedua ٌٍ ْٞ ُ َٓ ْوجَٟٞ ِْ ا ُْ َجِٚ ِ َٔب رَؼُ ُّْ ث٤ْ ا ِد ِذ ِكَٞ ُْ َخجَ ُش ا Khabar wahid menyangkut persoalan yang ada pada biasannya diketahui oleh banyak orang dapat diterima. Contoh Hadist dari ‗Aisyah Ra: َُ َج َت ا ُْـُ ْغَٝ َص ا ُْ ِخزَب ُٕ ا ُْ ِخزَب َٕ كَوَ ْذَٝ إِرَا َجبٍٚ ْجَٝ ِش٤ْ َع َِّ َْ ِٓ ْٖ َؿَٝ ِٚ ٤ْ َِ ّل َّلاُ َػ٠َِّ ِ َف٢ّ َِػ ْٖ َػبئِ َؾخَ َػ ْٖ اُ َّ٘ج Dari Sayyidah 'Aisyah Ia berkata; \"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: \"Jika dua tempat khitan bertemu, maka telah wajib mandi.HR. Ahmad Hadist diatas termasuk khabar wahid atau hadist ahad karena bersumber dari Aisyah seorang diri. Seharusnya hadist yang membicarakan kasus semacam ini adalah hadist mutawatir (diriwayatkan banyak orang) karena menyangkut masalah yang lumrah dan biasanya diketahui banyak orang. 212
Namun begitu, hadist ahad ini tetap dapat dijadikan rujukan hukum sehingga andaikan ada sepasang suami istri yang melakukan hubungan badan, maka wajib mandi sekalipun tidak keluar mani. Kaidah Ketiga َُٚ ِج ُت ِإرْجَب ُػ٣ ؼاب٣ْ َغ ْذ رَ ْؾ ِش٤ْ َُ ِٚ ُِ أَ ْكؼَبَٝ ٠ِّ ِا ٍِ اُ َّ٘جَٞ َخُ اُ َّقب ِد َسحُ ِٓ ْٖ أَ ْه٤ّ ِِّ ِ ُس ا ُْ ِججْٞ ُٓ ُ ا ْلأَٝ َُّخ٤ ِفْٞ ا ُْ ُخ ُق Perkara-perkara yang berlaku khusus bagi Rasulallah dan yang bersumber dari karakteristik beliau yang bersifat natural beliau bukan merupakan syariat yang wajib diikuti. Contoh, makan, minum, tidur, duduk, berdiri dan segala Tindakan Rasulallah yang bersumber dari tabiat kemanusiaannya semata. Demikian pula Tindakan yang murni di dalam urusan duniawi seperti strategi perang dan resep obat. Namun seandainya semua itu diikuti ssebagai bentuk ittiba‟ dan wujud kecintaan yang mendalam kepada Rasulallah maka itu termasuk perbuatan mulia. Kaidah Keempat ِٖ َ٘ َعَِّ َْ ِٓ َٖ اُ ُّغَٝ ِٚ ٤ْ َِ اللهُ َػ٠َِّ َف٢ُّ ُِ اُ َّ٘جَٚا ًَجَٝ َٓب٠َِ َٓخُ َػَٝ رُ ْؾ َش ُع ا ُْ ُٔذَا Disyariatkan mudawamah (melakukan secara terus menerus) didalam perbuatan sunnah selama Rasulallah tidak melaksanakannya secara terus menerus pula. Contoh, sholat berjamaah, melaksanakan sunnah rawatib, azan sebelum sholat fardhu dan kesunahan-kesunahan lainnya yang hamper tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulallah.Jenis kesunahan ini disebut sunnah muakkad atau sunnah al-huda. 3. Kaidah Ijma‟ Zakariya bin Ghulam Qadir al-Bakistani, dalam kitabnya Min ushul al-Fiqh „ala manhaj ahl al-hadits, mengemukan 10 kaidah pokok dan penting tentang Ijmak. Selain dari al-Bakistany, ada beberapa tambahan kaidah yang diambil dari Shafwan bin Adnan Dawudiy, yang berasal dari kitabnya yang berjudul Qawa‟id Ushul al-Fiqh wa Tathbiqatuha. Kaidah-kaidah itu adalah sebagai berikut: Kaidah pertama : بَٛ ِش٤ْ َؿْٝ َ اُ ُّغَّ٘ ِخ أِٝ َال ِإ ْج َٔب ُع َلا ثُذَّ ِٓ ْٖ ُٓ ْغزََ٘ ٍذ ِٓ َٖ ا ُْ ٌِزَب ِة أ Ijma‘ harus memiliki sandaran atau dalil baik berupa nas al-Qur‘an, hadist maupun dalil yang lain. 213
Contohnya, kesepakatan para ulama‘ terhadap kewajiban puasa didasarkan kepada firman Allah SWT : QS. Al-Baqarah :183 . ) ٔ١ٖ : َٕۙ ( ٱ ُْجَوَ َشحْٞ ُ َٖ ِٓ ْٖ هَ ْج ِِ ٌُ ْْ َُ َؼ َِّ ٌُ ْْ رَزَّو٣ْ اَُّ ِز٠َِب ُّ ًَ َٔب ًُ ِز َت َػ٤َ ٌُ ُْ اُ ِ ّق٤ْ َِا ًُزِ َت َػْٞ َُ٘ٓ َٖ ٰا٣ْ ب اَُّ ِزَٜ ُّ٣َب٣ٰٓ ―Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,‖ (QS. Al-Baqarah: 183) Kaidah kedua : ِٚ ٤ْ َِ ُخ ُد َّجخٌ َٓزَّ َل ٌن َػ٣ْ ال ْإ ْج َٔب ُع اُ َّق ِش Ijma‟ sharih merupakan hujjah yang disepakati. Yang dimaksud ijmak sharih adalah kesepakatan seluruh para mujtahid pada masa tertentu melalui lisan atau perbuatan berkenaan dengan hukum suatu perkara. kekuatan ijma‘ model ini bersifat qat‘i. Contoh, keharaman riba, lemak babi dan waktu shalat tarawih. Kaidah Ketiga بَٜ ٤ْ ُد َّجخٌ ُٓ ْخزَ َِ ٌق ِك٠ِرْٞ ٌُ ال ِإ ْج َٔب ُع اُ ُّغ Ijmak sukuti merupakan hujjah yang masih diperselisihkan. Yang dimaksud ijmak sukuti adalah Sebagian para mujtahid pada masa tertentu mengemukakan pendapatnya mengenai suatu peristiwa. Tetapi Sebagian mujtahid yang lain diam, dalam arti tidak mengemukakan pendapat setuju atau menolak status hukum yang terkandung, pada ijmak ini bersifat zhonni. Contoh azan dua kali pada hari jumat yang diprakarsai oleh Khalifah usman bin Affan sementara para sahabat lainnya diam tidak melakukan protes. Andaikan ini dianggap suatu bid‘ah atau kesalahan niscaya mereka akan bersuara. 4. Kaidah-Kaidah Qiyas Kaidah Pertama ّ ِخ٤َ ِِ َٔ َ الأَ ْد ٌَب ِّ ا ُْؼ٠َِخٌ َػ٤َّ ب ُط ُد َّجخٌ َؽ ْش ِػ٤َ ا ُْ ِو Qiyas merupakan hujah syar‘iyyah bagi hukum praktis (menyangkut perbuatan seorang mukallaf). Contoh, Keharaman minuman keras dan narkoba diperoleh melalui proses analogi terhadap keharaman khamar. Begitu pula zakat padi, jagung dan makanan pokok 214
lainnya adalah dengan mengqiyaskan pada gandum yang disebutkan di dalam hadist Rasulallah. Kaidah Kedua َػذَ آبْٝ َداا أْٞ ُجُٝ ِٚ ُس َٓ َغ ِػَِّ ِزْٝ ُذ٣َ ُْ ٌْ ا ُْ ُذ Hukum berkisar seiring dengan ada atau tidak adanya illat. Contoh salah satu alasan kebolehan berbuka di siang hari dibulan Ramadhan bagi seorang mukallaf adalah disebabkan menderita sakit. Maka apabila sudah sembuh dari sakitnya maka diwajibkan Kembali berpuasa. Kaidah Ketiga َُ ٤ْ ِِ ا ُْؼَبدَا ِد اُزَّ ْؼ٠ ا ْلأَ ْف َُ ِكَٝ ٠ِٗ ا ُْ َٔ َؼب٠َُ َٕ ا ْل ِا ُْ ِز َلب ِد ِاْٝ ُ ا ُْ ِؼ َجبدَا ِد اُزَّ َؼ ّجُذُ د٠ا ْلأَ ْف َُ ِك ] ―Hukum dasar didalam ibadah adalah dogma (irasional) tanpa harus memperhatikan aspek substansinya. Sedangkan hukum dasar di dalam adat istiadat (muamalah) adalah berdasarkan ‗illat (rasional).‖ Contoh, jumlah rakaat di dalam shalat lima waktu, rangkaian ritual haji adalah syariat yang bersifat dogmatis. Akal tidak dapat menyingkap illat yang sesungguhnya, mengapa shalat zhuhur harus empat rakaat, subuh dua raka‘at?. Adapun hukum di dalam muamalah pada umumnya berlaku hukum rasional dan flesibel. Jual beli sesuatu yang tidak maklum tidak sah karena terjebak kepada jual beli spekulatif yang beresiko timbulnya kerugian dari salah satu pihak. Kaidah Keempat ِْ ٌْ ٌش ُٓ ْ٘ َن ِج ٌو َُٓ٘ب ِع ٌت ُِ ِْ ُذِٛ ْف ٌق ًَبَٝ ُا ُْ ِؼَِّخ Illat adalah satu sifat yang indrawi, terukur serta memiliki aspek relevansi dengan ketetapan hukum. Contoh, Perjalanan jauh sebagai illat kebolehan jamak qasar adalah suatu kondisi yang dapat disaksikan secara kasat mata, terukur setidaknya 85 km, sangat relevan dengan ketentuan hukum, demi memudahkan menjalankan kewajiban agama. Kaidah Kelima ال ِإرِّ َلب ِم٠ََِ ِخ َػ٣ ِس ا ُْؼَب ِدْٞ ُٓ ُ ا ْلأ٠ب َط ِك٤َ َِلا ه Tidak ada qiyas di dalam adat kebiasaan menurut kesepakatan ulama 215
Misalnya, kebiasaan haid yang dialami Siti Aminah tidak dapat disamakan dengan kebiasaan haid yang terjadi dari siti Maimunah. Kaidah Keenam ا ُْ ِؼ َجبدَا ِد٠َب َط ِك٤َِلا ه Tidak ada qiyas di dalam masalah ibadah. Misalnya, waktu dan hitungan rakaat shalat tidak boleh diqiyaskan karena ketetapannya bersifat dogmatis. Karena, setiap perkara ta‟abudi tidak mungkin diketahui illatnya. Dan setiap yang tidak diketahui illat-nya maka tidak bisa dilakukan qiyas. 5. Kaidah-Kaidah Istishab Para ulama ushul telah menetapkan kaidah-kaidah istishab yang dapat dijadikan sebagai patokan dalam menentukan hukum. Diantara para ulama ushul yang telah menetapka kaidah-kaidah tersebut adalah Imam al-Suyuti dalam kitabnya al- Asybah wa al-Nadzair. Berikut ini adalah beberapa kaidah yang telah dihimpun dan dirumuskan oleh Imam al-Suyuthi dan ditambah dengan beberapa kaidah lain. Kaidah Pertama َُب ِء ا ْل ِإثَب َدخ٤ ا ْلأَ ْؽ٠ِا ْلأَ ْف َُ ك Hukum asal segala sesuatu adalah boleh. Misalnya, makanan dan minuman, hewan laut maupun darat yang masih belum diketahui status hukumnya, maka dikembalikan kepada hukum asalnya yaitu halal. Kaidah Kedua ُْ ٣ْ ا ْلأَ ْث َنبعِ اُزَّ ْذ ِش٠ا ْلأَ ْف َُ ِك ―Hukum asal yang berkaitan dengan kemaluan Wanita adalah haram.‖ Contoh, seorang Wanita masih diperselisihkan tentang adanya hubungan mahram dengan tunangannya, maka tidak boleh bagi keduanya melanjutkan ke jenjang pernikahan. Berbeda dengan status seekor binatang tidak diketahui status hukumnya, maka halal memakannya. 216
Kaidah Ketiga ُْ ٣ْ ا ُْ َٔ َنب ِّس اُزَّ ْذ ِش٠ِ ا ُْ َٔ َ٘ب ِكغِ ا ُْ ِذ َُّ ك٠ا ْلأَ ْف َُ ِك Hukum asal didalam segala sesuatu yang bermamfaat adalah halal dan didalam yang memudharatkan adalah haram. Contoh, Meminum jamu ramuan madura hukumnya halal, sedangkan memakan kaca, bhelling, racun tikus dan benda berbahasa lainnya hukumnya haram. Kaidah Keempat ِٙ ِش٤ْ ِ٤ رَ ْـ٠َِ َُ َػ٤ْ ُِ َّ َّ اُذْٞ ُو٣َ ٠َّ ا ْل ِإصْ َجب ِد َدزَٝ ِال ِإ ْعزِ ْق َذب ُة ُد َّجخٌ ُِِذَّ ْكغ Istishab merupakan hujjah untuk menolak dan menetapkan suatu hukum sehingga ditemukan dalil yang merubahnya. Contoh, Seorang suami yang tidak ada kabar beritanya, maka dia tetap dihukumi sebagaimana orang yang masih hidup sampai ada bukti kematiannya. Artinya dia tetap terjamin hak-haknya, baik hak yang pasif maupun hak yang aktif, hak pasip seperti tetapnya hak kepemilikan atas hartanya sehingga tidak boleh diwaris. Hak aktif seperti berhak untuk mendapatkan warisan dari orang lain, memberikan nafkah terhadap anak dan istrinya serta kewajiban-kewajiban yang lain. Kaidah Kelima ٍُ ثِبُ َّؾ ِّيْٝ َ ُض٣ ٍٖ َلا٤ْ ِو٤َ َِٓبصَ َج َذ ث Sesuatu yang tetap berdasarkan keyakinan tidak akan sirna sebab keraguan. Contoh, tetap dihukumi suci manakala muncul keraguan terjadinya kebatalan bagi orang yang sudah berwudhu‘. Kaidah Keenam ُ اُ َّؾ ْش ُعٙب ِء ال ِإ َثب َدخُ إِ َّلا َٓب َد َظ َش٤َ ا ْلأَ ْؽ٠ا ْلأَ ْف َُ ِك Hukum asal segala sesuatu adalah mubah kecuali sesuatu yang dilarang oleh syariat. Contoh, apabila ditemukan hewan atau jenis tumbuh-tumbuhan yang belum ditemukan dasar hukumnya di dalam al-Qur‘an maupun hadist maka dihukumi halal seperti jerapah. Kaidah Ketujuh 217
ُِّٙ ُش٤ َـ٣ُ ضْجُ َذ َٓب٣َ ٠َّ َٓب ًَب َٕ َدز٠َِ ا ْلأَ ْف َُ ثَ َوب ُء َٓب ًَب َٕ َػ Pada dasarnya segala sesuatu tetap pada keadaanya semula sehingga terdapat dalil yang merubahnya. Contoh, Seorang ragu, apakah sudah melunasi hutangnya atau belum? Maka dihukumi tetap belum membayar . Kaidah Kedelapan ُّ َ اُ ِ ّقلَب ِد ا ُْ َؼب ِس َم ِخ ا ُْؼَذ٠ِدُ ًَ َٔب أَ َّٕ ا ْلأَ ْف ََ كْٞ ُجُٞ ُْ ّ ِخ ا٤َ ِِ اُ ِ ّقلَب ِد ا ْلأَ ْف٠ِا ْلأَ ْف َُ ك Hukum asal pada sifat yang asli itu ada. Sementara sifat-sifat yang baru itu tidak ada. Sifat asli adalah suatu sifat yang melekat pada suatu benda yang disifati. Dengan kata lain keberadaan sifat tersebut muncul bersamaan dengan adanya sesuatu. Sifat baru adalah sifat yang keberadaanya tidak bersamaan dengan adanya sesuatu. Contoh, Sifat asli dari suatu barang adalah bebas dari aib, manusia bebas dari hutang, wudhu‘ sifat aslinya adalah suci, bayi lahir tidak memiliki wudu. Oleh karena itu seandainya terjadi keraguan pada diri seseorang, apakah telah berwudhu atau belum, maka dihukumi berwudhu‘ sebaliknya ragu apakah batal atau tidak, maka dihukumi tidak batal. 6. Kaidah-Kiadah „Urf Imam Sayuthi dalam kitabnya al asybah wa al nadzair dan Imam yang lain, mengutarakan beberapa kaidah terkait dengan urf , sebagai berikut : Kaidah Pertama ٌاُ َؼبدَحُ ُٓ َذ ٌَّ َٔخ Adat kebiasaan dapat dijadikan rujukan hukum. Contoh aplikatif , Seorang pembeli yang menemukan aib pada barang pembelianya, maka dia berhak mengembalikannya kepada pihak penjual dengan syarat harus dilakukan dengan segera. Dan ukuran bersegera ini kembalikam kepada kebiasaan yang berlaku karena syariat tidak mengaturnya secara pasti. Kaidah Kedua ِٕ ُّ ِش ا ْلأَ ْص َٓب٤ ُش ا ْلأَ ْد ٌَب ِّ ِثزَ َـ٤ُّ ُ ْ٘ ٌَ ُش رَ َـ٣ َلا 218
Search