Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Laporan Kegiatan BPH Migas Periode 1 Juli - 31 Desember 2017

Laporan Kegiatan BPH Migas Periode 1 Juli - 31 Desember 2017

Published by mdls_v2, 2018-05-22 03:50:17

Description: Laporan Kegiatan BPH Migas Periode 1 Juli - 31 Desember 2017

Search

Read the Text Version

LAPORAN KEGIATAN BPH-MIGAS KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Periode 1 Juli - 31 Desember 2017 1.6.1.5. IMPLEMENTASI SUB PENYALUR PADA PROPINSI DAN KABUPATEN WILAYAH NKRI TAHUN 2017 Bahan Bakar Minyak memiliki peran penting dalam sulit. Hal ini menyebabkan tingginya ongkos/biaya rangka peningkatan pertumbuhan perekonomian, distribusi BBM pada beberapa wilayah terutama oleh sebab itu penyediaan dan pendistribusian di wilayah terpencil, pedalaman, pulau kecil, Bahan Bakar Minyak harus benar-benar dilaksanakan perbatasan, terdepan dan terluar. Mahalnya biaya dengan baik dan harus benar-benar sampai kepada distribusi mengakibatkan masyarakat kesulitan masyarakat di seluruh Wilayah Negara Kesatuan memperoleh BBM dan kalaupun tersedia BBM maka RepublikIndonesia.Sehubungandenganhaltersebut harganya naik diatas harga ketentuan Pemerintah. di atas, BPH Migas sesuai ketentuan Undang-Undang Oleh karena itu dalam rangka menjalankan tugas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan, BPH Migas membuat Peraturan dan peraturan pelaksanaannya mempunyai tugas BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyediaan dan tanggung jawab dalam bidang BBM, yaitu dan pendistribusian BBM pada wilayah yang belum melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap terdapat penyalur melalui Sub Penyalur. Sub kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM. penyalur merupakan perwakilan konsumen Artinya BPH Migas diminta untuk menjamin pengguna yang diatur dalam Peraturan Presiden ketersediaan dan pendistribusian BBM di seluruh Nomor 191 tahun 2014 dengan sistem titip beli wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). sehingga dengan adanya perwakilan konsumen Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri (sub penyalur) dapat membuat harga BBM menjadi dari pulau-pulau dengan kondisi geografis yang terjangkau. Penunjukan Sub Penyalur (perwakilan Komite BPH Migas, Sumihar Panjaitan, di Acara Sosialisasi Pengaturan Terhadap Implementasi SUB Penyalur BBM, Rote, 16 Desember 2017.46 | BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

KEGIATAN BIDANG BAHAN KEGIATAN BIDANG KEGIATA PERMASALAHAN YANG PENUTUPBAKAR MINYAK GAS BUMI PENUNJANG DIHADAPIkonsumen pengguna) dilakukan oleh Pemerintah yang mengusung Harga sesuai ketentuan dan SubDaerah, selain itu pengawasan dan penetapan Penyalur (Perwakilan Konsumen Pengguna) diongkos angkut titip beli ditetapkan oleh Pemerintah wilayah yang belum termasuk Lokasi Tertentu untukDaerah. jaminan ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM maka diharapkan dapat meningkatkan jaminanSelanjutnya dengan terbitnya Peraturan Menteri ketersediaan BBM dan kelancaran distribusi BBMESDM Nomor 36 tahun 2016 tentang percepatan di seluruh wilayah NKRI dengan harga sesuaipemberlakuan satu harga Jenis Bahan Bakar Minyak ketentuan. Setelah BBM tersedia di wilayah yangTertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus belum terdapat penyalur, diharapkan dapatPenugasan secara nasional maka perlu dilakukan menjadi pendorong pembangunan infrastruktur dansinergi dengan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun perkembangan perekomomian maka selanjutnya2015 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM sub penyalur dapat di tingkatkan menjadi Penyalurpada wilayah yang belum terdapat penyalur melalui (Sub penyalur dapat sebagai embrio dari PenyalurSub Penyalur. Dalam rangka sinergi terutama BBM) sehingga BBM satu harga di wilayah tersebutdaerah yang belum terdapat penyalur maka dengan dapat terwujud.adanya Penyalur BBM Satu Harga di Lokasi TertentuGambar 25. Sinergi Penyalur Lokasi Tertentu dan Sub Penyalur dalam Mencapai BBM Satu HargaPada tahun 2017 ini, BPH Migas juga melakukan (Sulawesi Selatan), Soppeng (Sulawesi Selatan),Sosialisasi pengaturan terhadap implementasi Sub Makassar (Sulawesi Selatan), Pangkal Pinang (Kep.Penyalur dalam rangka meningkatkan pemahaman Bangka Belitung), Singkawang (Kalimantan Barat),dan peran serta masyarakat konsumen pengguna Biak (Papua), Balikpapan (Kalimantan Timur),Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Jeneponto (Sulawesi Selatan), Tarakan (Kalimantandi 13 (tiga belas) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Utara), Rote (Nusa Tenggara Timur), dan Gorontalo (provinsi dengan rincian Samarinda (Kalimantan Gorontalo).Timur), Manado (Sulawesi Utara), Makassar BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI | 47

LAPORAN KEGIATAN BPH-MIGASKEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAPeriode 1 Juli - 31 Desember 20171.6.1.6. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI DALAM PENGATURAN PENYEDIAAN DAN PEDISTRIBUSAN BBM SERTA SOLUSINYA1) Tantangan dan pendistribusian diseluruh wilayah a) Dengan terbitnya perpres 191 Tahun 2014 NKRI sekaligus mempertimbangkan maka terdapat perubahan jenis BBM yang potensi kerugian Badan Usaha dalam telah ada, dimana BBM jenis Bensin RON menyediakan dan mendistribusikan BBM. 88 merupakan Jenis BBM Khusus b) Menjamurnya masyarakat yang melaku- Penugasan (JBKP) yang masuk dalam kan penjualan BBM secara eceran namun kategori tidak disubsidi oleh pemerintah tidak sesuai ketentuan (Pertamini/penjual namun harganya masih ditetapkan BBM Botolan), dimana masyarakat rela oleh pemerintah, dan diberikan pe- membeli BBM dengan harga diatas harga nugasan kepada Badan Usaha untuk yang ditetapkan. Hal ini terjadi karena mendistribusikannya. Namun belum ada beberapa faktor, diantaranya faktor jarak ketentuan yang mengatur Konsumen tempuh (akses) ke sumber BBM, sedikit- Pengguna dari BBM JBKP Jenis Bensin nya antrian ataupun waktu tempuh bila RON 88 tersebut sehingga sulit untuk dibandingkan membeli BBM di penyalur menentukan kuota volume yang akan resmi. Menghadapi fenomena ini maka ditugaskan sekaligus kendala penga- perlu disusun pengaturan skema bisnis wasan terhadap konsumen yang tata niaga BBM hingga ke tingkat mikro menggunakannya. Selain itu adanya penyalur dengan mempertimbangkan potensi disparitas harga antara harga berbagai faktor antara lain skala usaha, BBM JBKP jenis Bensin Premium yang faktor keamanan, faktor sosiologis ditetapkan oleh pemerintah dengan harga masyarakat, teknis serta faktor lainnya. keekonomiannya maka terdapat potensi Hal ini menjadi tantangan bagi BPH Migas naiknya realisasi dengan pembeli beralih dalam melakukan pengaturan penjualan dari menggunakan BBM Keekonomian BBM di tingkat mikro yang mulai ke Jenis BBM Khusus Penugas Bensin menjamur, serta meningkatkan jumlah RON 88, dan juga potensi kerugian bagi sebaran unit penyaluran BBM baik melalui Badan Usaha Pelaksana penugasan penyalur skala mikro maupun dengan sub JBKP. Hal ini menjadi tantangan bagi penyalur BBM. BPH Migas untuk mengatur alokasi kuota BBM agar terjamin ketersediaan48 | BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

KEGIATAN BIDANG BAHAN KEGIATAN BIDANG KEGIATA PERMASALAHAN YANG PENUTUPBAKAR MINYAK GAS BUMI PENUNJANG DIHADAPI2) Peluang 3) Kendala a) Dengan penetapan BBM Jenis a) Pengangkutan BBM antar pulau di Indonesia Bensin RON 88 (Bensin Premium) merupakan permasalahan utama pendistribusian, menjadi Jenis BBM Khusus karena kondisi alam dan kendala cuaca sulit untuk Penugasan yang tidak disubsidi diprediksi. Selain itu sebagian besar kapal yang Pemerintah maka dapat akan digunakan untuk pengankutan BBM sudah berusia tua memperluas kesempatan Badan sehingga mengurangi kehandalan sistem transportasi Usaha Niaga BBM dalam melaku- tersebut. Ketersediaan kapal tanker dalam negeri kan Niaga BBM jenis Bensin masih terbatas, sehingga masih mengandalkan kapal untuk dijual kepada masyarakat tanker besar yang berasal dari luar negeri, disamping melalui mekanisme harga itu pengangkutan BBM untuk daerah-daerah terpencil keekonomian. Dimana selain masih menggunakan kapal kayu yang secara teknis meningkatkan peluang usaha dan aspek keselamatan belum memenuhi standar dengan skema bisnis yang adil namun masih diperlukan dalam mendistribusikan pada tingkat komoditas jenis yang BBM ke daerah terpencil tersebut. sama. b) Bisnis Hilir Migas BBM di Indonesia saat ini belum b) Dengan regulasi yang ada berkembang pesat bila dibandingkan dengan negara maka terbukanya kesempatan tetangga yang disebabkan masih terdapatnya pengembangan infrastruktur BBM komoditas BBM yang mendapatkan subsidi Peme- baik infrastruktur penyimpanan rintah sehingga penjualan BBM pada komoditas maupun penyaluran (penyalur) dengan jenis yang sama kurang begitu diminati khususnya di wilayah Indonesia masyarakat karena faktor disparitas harga BBM Timur (Sulawesi, Maluku, Papua, tersebut. Nusa Tenggara), wilayah daerah c) Meningkatnya penjualan BBM secara eceran terpencil dan wilayah perbatasan (Pertamini/penjual BBM Botolan) yang tidak sesuai antar Negara sebagai stimulan ketentuan (diantaranya perijinan, teknis dan pengembangan ekonomi. keamanan) perlu mendapat perhatian terutama faktor keamanan dimana BBM termasuk barang yang mudah terbakar dan beracun yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan apabila tidak ditangani sesuai dengan standar yang telah ada. BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI | 49

LAPORAN KEGIATAN BPH-MIGASKEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAPeriode 1 Juli - 31 Desember 20174) Solusia) Untuk kelancaran pendistribusan BBM c) Untuk menindaklanjuti menjamurnyadi seluruh NKRI, diperlukan dukungan pedagang BBM Eceran (Pertamini)Pemerintah untuk mendorong pe- maka perlu dilakukan penataanremajaan kapal dan menarik investasi penyaluran BBM melalui peraturansektor swasta untuk ikut dalam bisnis terkait tata niaga BBM, selain itu menatapengangkutan BBM dengan kapal-kapal Lokasi Penyalur yang akan dibanguntanker agar pendistribusian BBM dapat sehingga sebarannya lebih merata.berjalan dengan baik dan lancar. Selain Selain itu mendorong pengembanganitu perlu dilakukan pembangunan infrastruktur distribusi BBM melaluifasilitas bongkar muat BBM di pulau- penyalur Lokasi Tertentu dan Subpulau strategis untuk mendukung penyalur BBM (perwakilan konsumenkecepatan pendistribusian BBM. pengguna) dalam meningkatkanb) Perlu diciptakan iklim bisnis hilir migas jaminan ketersediaan dan kelancaranyang menarik minat Badan Usaha distribusi BBM di seluruh NKRI denganmelalui kemudahan investasi baru harga sesuai ketetapan Pemerintahfasilitas pengolahan, penyimpanan, (BBM Satu Harga).pengangkutan dan Niaga BBM dengandukungan dari Pemerintah.1.6.2. PENGAWASAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BBM TAHUN 2018Titik pengawasan penyediaan dan pendsitribusian Mekanisme Pengawasan penyediaan dan pendis-yang dimaksud adalah titik-titik kegiatan penyedia- tribusian BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentuan dan pendisribusian BBM yang dalam pelaksanaan (JBT), Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan Jeniskegiatannya ada indikasi terjadi penyalahgunaan/ BBM Umum (JBU) dilakukan dengan melaksanakanpenyimpangan/kecurangan dalam kegiatan pe- verifikasi secara on desk dan dilanjutkan uji petiknyediaan dan pendistribusian BBM. lapangan untuk mendapatkan otentifikasi atas data yang disampaikan Badan Usaha kepada timPenyalahgunaan BBM dapat diindikasikan terjadi verifikasi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomormulai dari titik penyediaan sampai dengan 191 Tahun 2014, Jenis BBM Umum (JBU) terdiri darikonsumen akhir. Indikasi tersebut dapat ditelusuri Jenis BBM selain Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenisdari monitoring/pemeriksaan data-data secara BBM Khusus Penugasan (JBKP).administratif baik memeriksa data secara empirismaupun pemeriksaan data up-to-date. (melalui Pengawasan yang dilakukan BPH Migas dengandesk work, verifikasi, dokumen perijinan, dokumen cara melakukan verifikasi on desk terhadap laporankontrak, dan lain-lain). Indikasi adanya penyim- volume penjualan BBM yang dilaporkan oleh Badanpangan secara teknis dapat diperoleh melalui Usaha untuk kemudian dilakukan uji petik lapangankegiatan lidik/sidik langsung ke lapangan, dan apabila terdapat ketidaksesuaian laporan. Verifikasiinformasi/laporan dari masyarakat. Untuk indikasi on desk BBM yang dilakukan saat ini adalah denganpenyimpangan yang terjadi pada depot, moda trans- pemeriksaan silang data penjualan dan pembelianportasi dan fasilitas retail. BBM antar Badan Usaha Niaga BBM dan melakukan50 | BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

KEGIATAN BIDANG BAHAN KEGIATAN BIDANG KEGIATA PERMASALAHAN YANG PENUTUPBAKAR MINYAK GAS BUMI PENUNJANG DIHADAPIanalisa dengan metode material balanced dimana Mekanisme Pengawasan Penyediaan dan Pendis-volume input seharusnya sesuai dengan volume tribusian BBM, seperti tergambarkan berikut ini:output BBM untuk setiap Badan Usaha. ! Depot ! Trans Pembantu Udara DPPU ! Trans Usaha ! ! Darat Perikanan ! ! Pelayanan Usaha Umum Pertanian Depot Penyalur Pembantu Pelayanan UsahaKilang Rakyat kecil Terminal Trans BBM ! Laut ! ! Depot ! PembantuImpor Trans Sungai Depot ! ! Rumah Pembantu Tangga Pangkalan ! POLRI TNI Depot ! Pembantu IndustriGambar 26. Titik Pengawasan Kegiatan Penyediaan dan Pendistribusian BBM PENYIMPANAN Penyalur Penyediaan Pendistribusian- Impor - Jenis - Langsung - Jenis K- Kilang Dalam Negeri - Volume - Penyalur - Volume O- Badan Usaha Lain - BU Lain N Stosk Awal S Stock Akhir Bulan Bulan Berikutnya U M - Losses E - Own Used N P Verifikasi BBM Non PSO E Verifikasi BBM PSO N G Verifikasi BBM Non PSO (Trader) G UGambar 27. Mekanisme Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM N A BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI | 51

LAPORAN KEGIATAN BPH-MIGASKEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAPeriode 1 Juli - 31 Desember 2017Dalam pelaksanaan pengawasan penyediaan dan perlunya bisnis proses yang jelas dari sisi input,pendistribusian BBM, untuk lebih menghasilkan proses, output dan outcomenya, seperti tergambarpengawasan yang akurat, efektif dan efisien, pada Gambar 28.INPUT PROSES OUTPUT OUTCOME- Badan usaha - Pengawasan - Berita acara hasil - Tersedianya laporan mendapatkan izin penyediaan dan verifikasi pengawasan dan usaha niaga BBM pendistribusian BBM penyediaan dan penyediaan dan dan NRU PSO melalui pendistribusian BBM pendistribusian BBM verifikasi PSO dan Non PSO PSO- Laporan bulanan dan triwulanan - Pengawasan - Laporan hasil uji - Tersedianya laporan penyaluran badan penyediaan dan petik lapangan pengawasan dan usaha penugasan pendistribusian BBM penyediaan dan penyediaan dan NPSO BU melalui pendistribusian BBM pendistribusian BBM- Laporan bulanan verifikasi PSO dan Non PSO Non PSO dan triwulanan penyaluran BU - Pengawasan badan - Laporan hasil - Tersedianya laporan Non PSO usaha yang telah pengawasan BU pengawasan dan mendapatkan izin BBM tentang penyediaan dan- Undang BU untuk usaha dan NRU keteidaktaatan BU pendistribusian BBM verifikasi bulanan, terhadapat PSO dan Non PSO triwulanan - Melakukan peraturan yang kepada instansi penyaluran BBM capulbaket dan berlaku; Masa terkait PSO & Non PSO pemberian berlaku izin usaha keterangan ahli dan nomor registrasi - Terbitnya surat- Laporan terhadap kadaluarsa; dan peringatan kepada penyalahgunaan alamat BU tidak BU atas BBM sesuai dengan izin ketidaktaatan usaha terhadap peraturan - Laporan capulbaket - Tersedianya laporan dan berita acara capulbaket dan keterangan ahli berita acara pemberian keterangan ahliGambar 28. Anatomi Bisnis Proses Pengawasan Penyediaan Pendistribusian BBM1.6.2.1. PENGAWASAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BBM TAHUN 2018Badan usaha yang ditugaskan untuk program 2. Melakukan Koordinasi dengan POLRI terkaitimplementasi percepatan penerapan BBM Satu pembahasan draft MoU Pengawasan PenyediaanHarga adalah PT. Pertamina (Persero) dan PT. dan Pendistribusian BBM khususnya di PenyalurAKR Corporindo,Tbk sampai dengan tahun 2019. BBM Satu Harga (57 Penyalur)Selama tahun 2017 PT. Pertamina (Persero) telahmengoperasikan 54 penyalur BBM Satu Harga dan 3. Melakukan koordinasi dengan PT PertaminaPT. AKR Corporindo sebanyak 3 penyalur, sehingga (Persero) dan PT AKR Corporindo, Tbk terkait57 penyalur BBM Satu Harga telah beroperasi sampai rencana pengembangan Penyalur BBM Satudengan Desember 2017. Harga tahun 2018.Beberapa hal yang akan dilakukan BPH Migas 4. Pengawasan Roadmap & Progress Pembangu-terkait pengaturan dan pengawasan implementasi nan Penyalur BBM Satu Harga Pertamina danpercepatan penerapan BBM Satu Harga pada Tahun AKR untuk Tahun 2018. pembangunan lanjutan2018 adalah sebagai berikut : penyalur BBM Satu Harga untuk tahun 20181. Melanjutkan Pengawasan terhadap Keter- yaitu 50 penyalur untuk PT. Pertamina (Persero) dan 4 penyalur untuk PT. AKR Corporindo,Tbk. sediaan dan Pendistribusian BBM pada Penyalur BBM Satu Harga yang telah beroperasi sampai 5. BPH Migas akan melakukan kunjungan kerja dengan tahun 2017. dengan stakeholder wilayah yang menjadi target program percepatan penerapan BBM satu Harga.52 | BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

KEGIATAN BIDANG BAHAN KEGIATAN BIDANG KEGIATA PERMASALAHAN YANG PENUTUPBAKAR MINYAK GAS BUMI PENUNJANG DIHADAPIOutcome Penugasan pada wilayah yang belum terdapat penyalur.Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah: • Masyarakat pada wilayah yang belum terdapat• Terjaminnya penyediaan dan pendistribusian penyalur dapat membeli BBM dengan Harga yang telah ditetapkan pemerintah. Jenis BBM tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus1.6.2.2. RENCANA PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BBM TERTENTU (PSO)Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun Pengawasan penyediaan dan pendistribusian Jenis2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga BBM Tertentu (JBT) melalui verifikasi on desk. JenisJual Eceran Bahan Bakar Minyak Pasal 4, Penyedia- BBM Tertentu yang dilakukan saat ini adalah denganan dan pendistribusian atas volume kebutuhan pemeriksaan silang data realisasi JBT Badan Usahatahunan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus dan melakukan analisa dengan metode materialPenugasan dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui balance dimana volume input seharusnya sesuaipenugasan oleh Badan Pengatur. Hal ini merupakan dengan volume output BBM untuk setiap Badanlangkah BPH Migas dalam meningkatkan pengawa- Usaha dan verifikasi dilaksanakan setiap bulan dansan terhadap penyediaan dan pendistribusian Jenis triwulanan.BBM Tertentu yang telah ditugaskan kepada BadanUsaha dalam rangka pendistribusian Jenis BBM Proses Pelaksanaan Pengawasan terhadapTertentu tersebut tepat sasaran, tepat volume, dan Penyediaan dan Pendistribusian BBM PSO Badantepat harga guna menjaga agar realisasi penyaluran Usaha, dapat dilihat pada Gambar 29 dibawah ini.Jenis BBM Tertentu tidak melebihi Kuota BBM yangtelah ditetapkan oleh Pemerintah.Input Laporan Bulanan Proses dan Triwulanan Penyalur Badan Usaha Verifikasion Desk JBT Hasil Verifikasi JBT Bulanan dan Triwulanan Bulanan dan Triwulanan Penugasan Temuan Lapangan Uji Petik Lapangan ke TBBM Penyampaian ke KPA Uji Petik Lapangan ke Klarifikasi BU P3JBT Subsidi dari DIrektur BBM Penyalur Verifikasi Penyampaian: BA Verifikasi Triwulanan JBT - Menteri ESDM Bulanan - Menteri Keuangan - Badan Pemeriksa BA Verifikasi Triwulanan Keuangan Output Outcome Gambar 29. Bisnis Proses Pelaksanaan Pengawasan terhadap Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (PSO) Badan Usaha Penugasan BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI | 53

LAPORAN KEGIATAN BPH-MIGAS KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Periode 1 Juli - 31 Desember 20171.6.2.3. RENCANA PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BBM KHUSUS PENUGASAN DAN JENIS BBM UMUM (NON PSO)Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun Penyediaan dan Pendistribusian JBKP telah2014 Pasal 3, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) ditetapkan dan Harga JBKP masih diatur olehmerupakan BBM Jenis Bensin RON minimum 88 pemerintah sehingga JBKP masih merupakanuntuk didistribusikan di wilayah penugasan yang haknya masyarakat. Selain itu, JBKP juga merupa-meliputi seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik kan Jenis BBM yang masuk dalam peraturanIndonesia kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus program BBM Satu Harga, maka BPH Migas akanIbukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa melakukan pengawasan penyaluran JBKP tetapBarat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, ada dan tersedia terutama pada Lokasi Tertentu/Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi wilayah-wilayah Penyalur BBM Satu Harga.Bali. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191Tahun 2014 Pasal 20 ayat (1), Badan Pengatur Pengawasan penyediaan dan pendsitribusianmenugaskan Badan Usaha untuk melaksanakan Jenis BBM Umum (JBU) melalui verifikasi on desk.penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Jenis BBM Umum yang dilakukan saat ini adalahKhusus Penugasan pada wilayah penugasan JBKP. dengan pemeriksaan silang data penjualan danBerdasarkan Peraturan Presiden nomor 191 tahun pembelian BBM antar Badan Usaha Niaga BBM dan2014 Pasal 20 ayat (2), Badan Usaha pelaksana melakukan analisa dengan metode material balancepenugasan JBKP harus memiliki izin usaha dimana volume input seharusnya sesuai denganniaga umum dan memiliki fasilitas pengolahan, volume output BBM untuk setiap Badan Usaha danpenyimpanan dan pendistribusian Bahan Bakar verifikasi dilaksanakan setiap triwulanan. ProsesMinyak. Pelaksanaan Pengawasan terhadap Penyediaan dan Pendistribusian BBM Non PSO Badan Usaha, dapatMengingat bahwa alokasi volume yang diberikan dilihat pada Gambar 30 dibawah ini.kepada Badan Usaha Pelaksana PenugasanINPUT - Laporan Bulanan dan Triwulanan BU PROSES Verifikasi on Desk Klarifikasi Hasil - Undangan BU untuk verifikasi triwulanan penyaluran BBM Verifikasi - Laporan BU Non PSO BU - Konfirmasi BA Verifikasi Triwulanan SP 1 Undangan Kembali Kehadiran BU Penyampaian Hasil SP 2 Tidak Hadir - Temuan in Desk Verifikasi Volume BBM SP 3 Temuan On Desk Menteri ESDM Uji Petik Lapangan Temuan Lapangan Rekonsiliasi BPK Penyampaian ke Verifikasi Triwulanan MenKeu Ses. BPH dari Direktur BBM BA Rekonsiliasi MenPeridag Verifikasi Triwulanan Itjen ESDM OUTCOME Ditjen Migas OUTPUT Mabes Polri Kejaksaan Agung KPK Gambar 30. Bisnis Proses Pelaksanaan Pengawasan terhadap Penyediaan dan Pendistribusian BBM Non PSO Badan Usaha54 | BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

KEGIATAN BIDANG BAHAN KEGIATAN BIDANG KEGIATA PERMASALAHAN YANG PENUTUPBAKAR MINYAK GAS BUMI PENUNJANG DIHADAPI1.6.2.4. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI DALAM PENGAWASAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BBM SERTA SOLUSINYA1) Tantangan 88, pasal 90 Ayat (5), Ayat (6), pasal 97. a) Dengan terbitnya Undang-undang Nomor: Hal ini menjadi tantangan bagi BPH 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Migas untuk melakukan pengawasan dan Gas Bumi pasal 53, pasal 54, pasal memberikan sanksi kepada Badan Usaha 55 yang menyatakan mengenai ke- yang melaksanaan penyediaan dan tentuan pidana bagi setiap orang yang pendistribusian BBM diseluruh wilayah melakukan pelanggaran terhadap NKRI. kegiatan pengolahan, pengangkutan, c) Peraturan Pemerintah Nomor: 1 tahun penyimpanan, niaga dan pemalsuan 2006 tentang Besaran dan Penggunaan BBM yang disubsidi Pemerintah. Hal Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan ini menjadi tantangan bagi BPH Migas Usaha Penyediaan dan Pendistribusian untuk melakukan pengawasan terhadap Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan ketersediaan dan pendistribusian BBM Gas Bumi melalui Pipa, pasal 11, Pasal diseluruh wilayah NKRI. 13 Ayat (1), pasal 17. Hal ini menjadi b) Peraturan Pemerintah Nomor: 36 Tahun tantangan bagi BPH Migas untuk me- 2004 tentang kegiatan Usaha Hilir Minyak lakukan pengawasan dan memberikan dan Gas Bumi pasal 22, pasal 45, pasalKomite BPH Migas, M. Ibnu Fajar, Memberikan Penjelasan Saat KonferensiPers Pengawasan Terbuka Lembaga Penyalur, 5 Oktober 2017. BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI | 55

LAPORAN KEGIATAN BPH-MIGASKEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAPeriode 1 Juli - 31 Desember 2017 sanksi kepada Badan Usaha yang melaksanaan kegiatannya dapat berjalan dengan wajar, sehat penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM dan transparan. Umum diseluruh wilayah NKRI.d) Dengan terbitnya perpres 191 Tahun 2014 3) Kendala untuk JBKP tentang Harga Jual dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu. Hal ini menjadi a) Kurang tegasnya Sanksi pada Peraturan tantangan bagi BPH Migas untuk mengawasi Pemerintah Nomor: 36 Tahun 2004 tentang alokasi kuota BBM agar terjamin ketersediaan kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Pasal dan pendistribusian diseluruh wilayah NKRI 90 ayat (5) dan (6), menimbulkan banyak Badan dan mengawasi Badan Usaha yang memiliki Usaha BBM tidak taat terhadap kewajibannya. penyalur di wilayah penyaluran JBKP untuk tetap menyalurkan JBKP di setip penyalur b) Kurang tegasnya Sanki pada Peraturane) Dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Pemerintah Nomor : 1 tahun 2006 tentang ESDM Nomor 36 tahun 2016 tentang Percepatan Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Khusus Penugasan Secara Nasional. Diharapkan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa Bab V konsumen pengguna memperoleh JBT dan pasal 17, menimbulkan banyak Badan Usaha JBKP sesuai harga yang ditetapkan Pemerintah. BBM tidak taat terhadap kewajibannya. Tujuan Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2016 ini adalah percepatan pemberlakuan Harga Jual c) Masih banyak Badan Usaha BBM yang tidak Eceran BBM yang sama untuk seluruh wilayah taat terhadap Peraturan Pemerintah Nomor: Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga 36 Tahun 2004 tentang kegiatan Usaha Hilir menjadi tantangan bagi BPH Migas untuk Minyak dan Gas Bumi Pasal 22 dan Pasal 45 mengawasi dan mempercepat progress Badan tentang kewajiban Badan Usaha menyampaikan Usaha dalam rangka pemberlakuan satu harga. laporan jadwal rencana tahunan, realisasi pelaksanaan bulanan, triwulanan dan2) Peluang penghentian operasi guna perawatan fasilitas dan sarana Pengolahan dalam rangka menjagaa) Terbukanya kesempatan BPH Migas melakukan ketersediaan dan pendistribusian Bahan Bakar pengawasan terhadap pelaksanaan penye- Minyak. diaan dan pendistribusian BBM Badan Usaha dengan bekerja sama dengan Instansi lain d) Pengawasan terhadap sektor-sektor yang (POLRI, TNI, KEJAKSAAN, KPK dan PEMDA). telah diberi kuota sampai saat ini belum dapat diverifikasi secara mendalam atas kuota yangb) Memberi kesempatan kepada Badan Usaha diberikan, seperti PT. Kereta Api, PELNI, PELRA, pelaksana penyediaan dan pen-distribusian ASDP, Kapal Perintis, Perikanan dan Pertanian. BBM untuk secara bertahap memperbaiki secara teknis dan adminsitrasif dalam pelaksanaan e) Masih banyak Badan Usaha BBM yang tidak taat penyediaan dan pendsitribusiannya. terhadap kewajibannya dalam pelaksanaan verifikasi BBM.c) Memberi perlindungan Badan Usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian BBM dalam f) Masih terkendalanya pengawasan secara menyeluruh terhadap ketersediaan dan pendistribusian BBM pada penyalur-penyalur NKRI terutama pada Penyalur BBM Satu Harga di wilayah 3T.56 | BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

KEGIATAN BIDANG BAHAN KEGIATAN BIDANG KEGIATA PERMASALAHAN YANG PENUTUPBAKAR MINYAK GAS BUMI PENUNJANG DIHADAPI4) Solusi uji petik lapangan dan diberikan a) Perlunya penegasan dan rinci perihal peringatan secara tertulis dengan Sanksi pada Peraturan Pemerintah tembusan KESDM, KEMENKEU dan KPK. Nomor: 36 Tahun 2004 pasal 90 ayat f) Perlu adanya kerjasama dengan (6), agar Badan Usaha taat terhadap pemerintah daerah untuk pengawasan kewajibanya. secara menyeluruh terhadap penyediaan b) Perlunya penegasan dan rinci perihal dan pendistribusian di penyalur Sanki pada Peraturan Pemerintah terutama dengan pemerintah daerah Nomor : 1 tahun 2006, Bab V pasal 17. yang termasuk ke roadmap penyalur (masukan Undang-Undang Republik BBM Satu Harga. Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Bab FGD Hukum Bersama Dr. Hamdan Zulva VI Ketentuan Pidana Pasal 20, Pasal 21 (Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia dan Pasal 22, agar Badan Usaha taat yang Keempat Periode 2013-2015) terhadap kewajibanya. Seputar Keadilan Terhadap Pelanggaran c) Perlunya sosialisasi kepada perihal Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, kewajiban Badan Usaha menyampaikan Bandung, 8-10 November 2017 laporan jadwal rencana tahunan, realisasi pelaksanaan bulanan, triwulanan dan penghentian operasi guna perawatan fasilitas dan sarana Pengolahan. Sebagi tindak lanjut atas kurang taatnya Badan Usaha BBM terhadap kewajibannya, maka telah ditampilkan Status Badan Usaha di web BPH Migas, informasi yang disampaikan kepada publik berupa ketaatan Badan Usaha dalam penyampaian laporan bulanan dan triwulanan, Badan Usaha yang menghadiri verifikasi dan status perijinan Badan Usaha. d) Perlunya perumusan mekanisme pengawasan yang efektif terhadap sektor-sektor yang telah diberi kuota seperti PT. Kereta Api, PELNI, PELRA, ASDP, Kapal Perintis, Perikanan dan Pertanian. e) Terhadap Badan Usaha BBM yang Izin Usahanya aktif tetapi kurang aktif, tidak aktif mengadiri verifikasi perlu dilakukan BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI | 57

LAPORAN KEGIATAN BPH-MIGASKEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAPeriode 1 Juli - 31 Desember 20171.6.3. PEMANTAUAN CADANGAN BBM DAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI BBMBerdasarkan Undang-Undang 22 tahun 2001 dari masing-masing Badan Usaha diatur dantentang Minyak dan Gas Bumi salah satu tugas ditetapkan oleh Badan Pengatur.Badan pengatur adalah melakukan pengaturanmengenai Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional, Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional sebagai-hal ini dipertegas kembali dalam Peraturan mana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.36Pemerintah No. 36 tahun 2004 tentang kegiatan Tahun 2004 hanya dipergunakan pada saat terjadi-usaha Hilir minyak dan gas bumi, bahwa BPH nya Kelangkaan, untuk itu cadangan Bahan BakarMigas melakukan pengaturan atas pelaksanaan Minyak Nasional ini digunakan untuk mendukungpenyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar penyediaan bahan Bahan Bakar Minyak dalamMinyak yang diselenggarakan oleh Badan Usaha negeri yang pengaturan dan penetapannya di-dengan menetapkan alokasi cadangan Bahan Bakar laksanakan oleh Badan Pengatur.Minyak dari masing-masing Badan Usaha sesuaidengan izin usaha untuk memenuhi cadangan Sejalan dengan hal tersebut pelaksanaan penga-Bahan Bakar Minyak. Pada Pasal 59 Peraturan turan mengenai Cadangan Bahan Bakar MinyakPemerintah No.36 tahun 2004 dijelaskan, bahwa Nasional sebagai tupoksi BPH Migas dapat dilihatMenteri menetapkan kebijakan mengenai jumlah proses pelaksanaan pemantauan cadangan BBMdan jenis Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional, dan pengelolaan data informasi BBM pada Gambarkemudian Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional 31 berikut ini.INPUT PROSES OUTPUT OUTCOME - Diperolehnya skenario - Tersedianya informasi penambahan fasilitas gambaran perkembangan penyimpanan fasilitas penyimpanan dan konsumsi BBM, sehingga - Database informasi realisasi dapat dijadikan dasar volume penyaluran BBM pengambilan keputusan PSO/JBT dan volume terkait implementasi penjualan BBM Non PSO per kebijakan penerapan badan usaha dan per cadangan BBM nasional provinsi seluruh wilayah NKRI - Tersedianya data/informasi badan usaha perjenis BBM, - Informasi pemutakhiran per badan usaha dan per data spasial infrastruktur provinsi seluruh wilayah usaha BBM NKRI - Kompilasi/Database - Tersedianya data/informasi data/informasi kegiatan pemutakhiran data spasial Direktorat BBM yang infrastruktur usaha BBM tersimpan dalam Cloud Dit.BBM - Tersedianya informasi badan usaha yang telah memiliki - SK dan sertifikat NRU badan SK dan sertifikat NRU dan usaha NRPB - Laporan prediksi harga - Tersedianya informasi untuk MOP’s, perhitungan harga mengetahui gambaran dasar BBM, harga perkembangan terkait keekonomian BBM dan komponen-komponen biaya subsidi solar dan pembentuk harga dan harga kerosene BBMGambar 31 . Bisnis Proses Pelaksanaan Pemantauan Cadangan BBM dan Pengelolaan Data Informasi BBM58 | BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

KEGIATAN BIDANG BAHAN KEGIATAN BIDANG KEGIATA PERMASALAHAN YANG PENUTUPBAKAR MINYAK GAS BUMI PENUNJANG DIHADAPIGuna mendukung tugas dan fungsi dari seksi Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Nomorpemantauan cadangan BBM maka telah dilaksana- 3215/15/DMO/2017 tanggal 31 Maret 2017kan beberapa hal diantaranya: tentang permohonan masukan/tanggapan1. Memberikan tanggapan/masukan dalam atas penyusunan Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Kapasitas Fasilitas Penyimpanan penyusunan “Rancangan Peraturan Menteri Minimum dan Cadangan Operasional Badan ESDM tentang Kapasitas Fasilitas Penyimpanan Usaha Niaga Umum BBM, BPH Migas melalui Minimum Cadangan Operasional Badan Usaha Direktorat BBM menyampaikan beberapa Niaga Umum Bahan Bakar Minyak”. masukan sebagai berikut Menanggapi surat dari Direktur PembinaanTabel 9. Tanggapan atas Draft Peraturan Menteri ESDM Terkait Cadangan Operasional Badan UsahaNo DRAFT PERMEN USULAN/MASUKAN1 Pasal 1 ayat 3 Untuk menjadi perhatian bahwa Cadangan BBM Nasional tidak disinggung/dibahas Cadangan BBM Nasional adalah jumlah di dalam draft peraturan, apabila tidak terdapat pasal pembahasan terkait Cadangan tertentu BBM untuk mendukung penyediaan BBM Nasional yang berkorelasi dengan Cadangan Operasional, ketentuan ini dapat BBM dalam negeri. dihilangkan.2 Pasal 1 ayat 4 Pasal 1 ayat 4Cadangan Operasional BBM adalah jumlah Cadangan Operasional BBM adalah jumlah tertentu BBM yang harus disediakan olehtertentu BBM yang harus disediakan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum BBM yang siap disalurkan kepadaBadan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga konsumen meliputi stok pada titik kilang, depo Terminal BBM dan fasilitas penyimpananUmum BBM yang siap disalurkan kepada retail untuk memenuhi kebutuhan BBM di wilayah jaringan distribusi niaganya.konsumen meliputi stok pada titik kilang,depo dan fasilitas penyimpanan retail untukmemenuhi kebutuhan BBM di wilayah jaringan Penjelasan :distribusi niaganya. 1. Stok pada titik kilang belum merupakan hak milik/penguasaan Badan Usaha Niaga Umum 2. Istilah Depo sebaiknya diganti dengan istilah Terminal BBM/Depot sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak3 Pasal 4 ayat 3 Pasal 4 ayat 3Pemenuhan penyediaan Cadangan Pemenuhan penyediaan Cadangan Operasional BBM sebagaimana dimaksud pada ayatOperasional BBM sebagaimana dimaksud pada (1) dan ayat (2) wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Niaga Umum BBM untuk 30 (tigaayat (1) wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha puluh) hariNiaga Umum BBM untuk 30 (tiga puluh) hari4 Pasal 8 ayat 1 Pasal 8 ayat 1 Badan Pengatur melakukan evaluasi Badan Pengatur melakukan pengaturan, evaluasi dan pengawasan terhadap dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelaksanaan penyediaan Cadangan Operasional BBM penyediaan Cadangan Operasional BBM5 Pasal 8 ayat 2 Pasal 8 ayat 2Ketentuan pelaksanaan evaluasi dan Ketentuan pelaksanaan pengaturan, evaluasi dan pengawasan sebagaimana dimaksudpengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Badan Pengatur(1) diatur lebih lanjut oleh Badan Pengatur6 Pasal 9 ayat (1) Pasal 9 ayat (1)Badan Usaha Niaga Umum BBM wajib Badan Usaha Niaga Umum BBM wajib melaporkan pelaksanaan penyediaan Cadanganmelaporkan pelaksanaan penyediaan Operasional BBM kepada Badan Pengatur secara harian dan Direktur Jenderal setiapCadangan Operasional BBM kepada Badan bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.Pengatur dan Direktur Jenderal setiap bulansekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.7 Pasal 9 ayat (2) Pasal 9 ayat (2)Badan Pengatur melaporkan pelaksanaan Badan Pengatur melaporkan pelaksanaan penyediaan Cadangan Operasional BBMpenyediaan Cdangan Operasional BBM kepada kepada Presiden melalui Menteri setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabilaMenteri setiap 3 (tiga) bulan sekali atau diperlukansewaktu-waktu apabila diperlukan8 Pasal 10 terdiri dari 3 ayat Ditambahkan pasal 10 ayat (1) sebelum ayat (1) yang semula, sehingga keseluruhan Pasal 10 menjadi 4 ayat, dengan ayat (1) menjadi: Pasal 10 ayat (1) Badan Pengatur memberikan teguran tertulis kepada Badan Usaha Niaga Umum BBM yang tidak melaksanakan kewajiban penyediaan Cadangan Operasional BBM sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI | 59

LAPORAN KEGIATAN BPH-MIGAS KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Periode 1 Juli - 31 Desember 20172. Menyelenggarakan rapat konsinyering im- c) Perlu adanya ketegasan dari Pemerintahplementasi kebijakan Cadangan Operasional pada saat pemberlakuan peraturan ter-Badan Usaha Niaga Umum dan Cadangan BBM sebut, sehingga terdapat kepastian hukumNasional. dan mewujudkan kesamaan perlakuanDalam rapat tersebut dihadiri oleh stakeholder antar badan usaha, sehingga terjadibaik dari Pemerintah maupun Badan Usaha persaingan usaha yang sehat antar Badandengan hasil kesimpulan: Usaha;a) Dasar Hukum Cadangan Operasional d) Ketentuan kewajiban pemberlakuanBBM mengacu pada ketentuan Peraturan cadangan operasional BBM seyogyanyaPemerintah No. 79 tahun 2014 tentang dihitung pada fasilitas penyimpananKebijakan Energi Nasional, bahwa Badan Usaha;Cadangan Operasional adalah Cadangan e) Perlu adanya pembahasan detail lebihyang disediakan oleh Badan Usaha dan lanjut antara Kementerian ESDM, BPHindustri penyedia energi untuk menjamin Migas dan stakeholder lainnya, terkaitkontinuitas pasokan. Untuk itu Kementerian pelaksanaan pemberlakuan kewajibanESDM telah menyusun draft Peraturan pemenuhan Cadangan Operasional BBM,Menteri tentang kapasitas fasilitas serta pengaturan, evaluasi, pengawasanPenyimpanan minimum dan Cadangan dan penggunaannya pada saat terjadinyaOperasional Badan Usaha Niaga Umum krisis BBM.Bahan Bakar Minyak; 3. Melakukan perjalanan dinas monitoring danb) Badan Usaha Niaga Umum pada saat analisis ke beberapa Depot/Terminal BBMpemberlakuan Permen ESDM sesuai Badan Usaha guna mengetahui bisnis prosespenjelasan poin 1, akan diwajibkan untuk penyediaan dan pendistribusian BBM sertamemiliki kapasitas fasilitas penyimpanan cadangan operasional yang dimiliki oleh Badanminimum sebesar 1.500 KL, sedangkan Usaha tersebut.badan usaha pemegang izin usaha niaga 4. Melakukan overview dan simulasi perhitunganterbatas tidak akan diperpanjang izinnya, Cadangan BBM Nasional dengan mem-karena tidak memiliki fasilitas penyim- pertimbangkan ketersediaan infrastrukturpanan dimaksud; penyimpanan yang ada saat ini.60 | BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

KEGIATAN BIDANG BAHAN KEGIATAN BIDANG KEGIATA PERMASALAHAN YANG PENUTUPBAKAR MINYAK GAS BUMI PENUNJANG DIHADAPIBerdasarkan ketentuan dalam Pasal 59 ayat (1), pada saat terjadinya Kelangkaan Bahan Bakarbahwa Menteri menetapkan kebijakan mengenai Minyak. Berdasarkan pertimbangan kemam-jumlah dan jenis Cadangan Bahan Bakar Minyak puan, pentahapan dan skala prioritas, makaNasional. Untuk itu jumlah alokasi cadangan BBM jenis yang diusulkan untuk ditetapkan adalahNasional yang diusulkan untuk ditetapkan adalah bahan bakar minyak yang sering dan rentansesuai dengan konsumsi BBM Nasional harian dikali terjadinya kelangkaan diantaranya, yaitu bensindengan jumlah hari (Coverage Days) yang akan dan minyak solar.ditetapkan. Penetapan jumlah hari (Coverage Days)dan alokasinya ditentukan berdasarkan konsep Kami menyampaikan gambaran mengenai jumlahkewilayahan (region) dengan mempertimbangkan volume Cadangan BBM Nasional yang diperlukankondisi-kondisi sebagai berikut : dengan berbagai opsi Coverage Days (CD) yang terdiri1. Cadangan Bahan Bakar Nasional dihitung dari 15, 20 dan 30 hari menggunakan data konsumsi BBM harian yang diuraikan menurut provinsi dan berdasarkan ketersediaan infrastruktur yang kapasitas tanki yang merupakan akumulasi dari ada saat ini. seluruh fasilitas penyimpanan yang tersedia saat2. Jumlah volume Cadangan Bahan Bakar Minyak ini. Hasil dari perhitungan tersebut digunakan untuk Nasional disesuaikan dengan kebutuhan mengetahui kebutuhan fasilitas penyimpanan BBM masing-masing wilayah/regional di Negara di masing-masing wilayah NKRI Kesatuan Republik Indonesia.3. Berdasarkan besaran through put penjualan Berikut disampaikan gambaran terhadap besaran BBM PSO dan NPSO. jumlah alokasi cadangan BBM nasional yang4. Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional disimulasikan terhadap berbagai opsi Coverage sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Days (CD) yang terdiri dari 15, 20 dan 30 Hari beserta Pemerintah No. 36 tahun 2004 tentang kegiatan kebutuhan infrastruktur fasilitas penyimpanan usaha hilir minyak dan gas bumi pada Pasal dapat dilihat pada tabel 10, 11 dan 12 : 60 ayat (1) disebutkan dipergunakan hanya BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI | 61

LAPORAN KEGIATAN BPH-MIGAS KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Periode 1 Juli - 31 Desember 2017Tabel 10 . Jumlah Alokasi Volume Cadangan BBM Nasional untuk Opsi Coverage Days 15 HariNo Provinsi DOT Kapasitas Kapasitas Ketahanan RTD Kebutuhan Penambahan (KL/Hari) Tangki (KL) Max Ops Tangki/CD (Hari) BBM atas Kapasitas Tangki (KL) (Hari) Cadangan atas Cadangan 15 15 Hari Hari (KL) AB B* C=B*/A D E=C-15 F=(D-E)*A1 Nanggroe Aceh Darussalam 3,161.87 240,179.43 216,161.49 68 5.00 532 Sumatera Utara 10,131.07 257,013.41 231,312.06 23 7.44 83 Sumatera Barat 3,758.37 138,583.11 124,724.80 33 6.25 184 Riau 6,592.28 172,630.30 155,367.27 24 10.44 9 12,340.365 Kepualauan Riau 3,062.92 1,161,419.45 1,045.277.50 341 7.14 3266 Jambi 2,608.23 20,779.20 18,701.28 7 4.11 (8) 31,141.947 Bengkulu 1,336.11 20,263.86 18,237.48 14 4.75 (1) 8,150.798 Sumatera Selatan 6,106.34 70,245.58 63,221.02 10 5.02 (5) 59,027.859 Bangka Belitung 2,679.35 47,994.00 43,194.60 16 5.00 1 10,392.4810 Lampung 4,690.77 100,836.51 90,752.86 19 5.00 4 3,062.6111 DKI Jakarta 14,833.64 742,830.42 668,547.38 45 4.00 3012 Jawa Barat 21,845.27 894,784.82 805,306.34 37 5.00 2213 Banten 13,540.53 1,067.733.35 960,960.01 71 4.75 5614 Jawa Tengah 16,709.61 553,705.68 498,335.11 30 7.53 1515 DI Yogyakarta 2,403.80 100,978.16 90,880.34 38 5.00 2316 Jawa Timur 22,515.94 829,088.70 746,179.83 33 4.67 1817 Bali 5,809.65 221,371.55 199,234.40 34 3.00 1918 Nusa Tenggara Barat 2,833.70 52,121.76 46,909.58 17 3.00 2 4,097.1019 Nusa Tenggara Timur 1,835.24 65,210.44 58,689.40 32 6.95 1720 Kalimantan Barat 4,243.80 118,666.57 106,799.91 25 5.02 1021 Kalimantan Selatan 9,259.90 228,678.62 205,810.75 22 5.87 722 Kalimantan Tengah 2,968.69 38,297.81 34,468.03 12 5.00 (3) 24,905.8723 Kalimantan Timur 14,926.63 322,751.50 290,476.35 19 5.29 4 12,384.9624 Kalimantan Utara 1,612.02 23,182.55 20,864.30 13 5.00 (2) 11,376.1525 Gorontalo 628.43 13,574.39 12,216.95 19 8.00 4 2,236.9826+ Sulawesi Barat + Sulawesi 6,440.03 133,898.02 120,508.22 19 7.62 4 25,165.2227 Selatan28 Sulawesi Tengah 2,151.27 47,303.71 42,573.34 20 8.85 5 8,734.5729 Sulawesi Tenggara 1,928.39 147,386.66 132,647.99 69 7.62 5430 sulawesi Utara 2,112.13 76,126.15 68,513.53 32 9.08 1731 Maluku 1,262.79 191,702.98 172,532.68 137 11.10 12232 Maluku Utara 937.79 22,676.11 20,408.50 22 9.81 7 2,858.0133 Papua 3,098.31 86,234.63 77,611.17 25 13.06 10 9,327.4434 Papua Barat 1,069.61 41,563.28 37,406.95 35 10.51 2062 | BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

KEGIATAN BIDANG BAHAN KEGIATAN BIDANG KEGIATA PERMASALAHAN YANG PENUTUPBAKAR MINYAK GAS BUMI PENUNJANG DIHADAPITabel 11. Jumlah Alokasi Volume Cadangan BBM Nasional untuk Opsi Coverage Days 20 HariNo Provinsi DOT Kapasitas Kapasitas Ketahanan RTD Kebutuhan Penambahan (KL/Hari) Tangki (KL) Max Ops Tangki/CD (Hari) BBM atas Kapasitas Tangki1 Nanggroe Aceh Darussalam Cadangan atas Cadangan 202 Sumatera Utara A (KL) (Hari) D 15 Hari3 Sumatera Barat 3,161.87 5.00 G=C-20 Hari (KL)4 Riau 10,131.07 B B* C=B*/A 7.44 H=(D-G)*A5 Kepualauan Riau 3,758.37 240,179.43 216,161.49 68 6.25 486 Jambi 6,592.28 257,013.41 231,312.06 23 10.44 3 46,684.507 Bengkulu 3,062.92 138,583.11 124,724.80 33 7.14 13 45,301.778 Sumatera Selatan 2,608.23 172,630.30 155,367.27 24 4.11 4 44,183.089 Bangka Belitung 1,336.11 1,161,419.45 1,045.277.50 341 4.75 321 14,831.3710 Lampung 6,106.34 20,779.20 18,701.28 7 5.02 (13) 89,559.5411 DKI Jakarta 2,679.35 20,263.86 18,237.48 14 5.00 (6) 23,789.2512 Jawa Barat 4,690.77 70,245.58 63,221.02 10 5.00 (10) 26,516.4813 Banten 14,833.64 47,994.00 43,194.60 16 4.00 (4)14 Jawa Tengah 21,845.27 100,836.51 90,752.86 19 5.00 (1) 18,265.6215 DI Yogyakarta 13,540.53 742,830.42 668,547.38 45 4.75 2516 Jawa Timur 16,709.61 894,784.82 805,306.34 37 7.53 17 33,742.8717 Bali 2,403.80 1,067.733.35 960,960.01 71 5.00 51 39,749.3418 Nusa Tenggara Barat 22,515.94 553,705.68 498,335.11 30 4.67 10 87,018.1019 Nusa Tenggara Timur 5,809.65 100,978.16 90,880.34 38 3.00 18 19,436.2620 Kalimantan Barat 2,833.70 829,088.70 746,179.83 33 3.00 13 5,379.1421 Kalimantan Selatan 1,835.24 221,371.55 199,234.40 34 6.95 14 57,365.3622 Kalimantan Tengah 4,243.80 52,121.76 46,909.58 17 5.02 (3) 19,490.9423 Kalimantan Timur 9,259.90 65,210.44 58,689.40 32 5.87 1224 Kalimantan Utara 2,968.69 118,666.57 106,799.91 25 5.00 5 7,546.9525 Gorontalo 14,926.63 228,678.62 205,810.75 22 5.29 2 24,819.0026+ Sulawesi Barat + Sulawesi 1,612.02 38,297.81 34,468.03 12 5.00 (8)27 Selatan 322,751.50 290,476.35 19 8.00 (1)28 Sulawesi Tengah 628.43 23,182.55 20,864.30 13 7.62 (7)29 Sulawesi Tenggara 6,440.03 13,574.39 12,216.95 19 (1)30 sulawesi Utara 133,898.02 120,508.22 19 (1)31 Maluku 2,151.2732 Maluku Utara 1,928.39 47,303.71 42,573.34 20 8.85 (0)33 Papua 2,112.13 147,386.66 132,647.99 69 7.62 4934 Papua Barat 1,262.79 76,126.15 68,513.53 32 9.08 12 191,702.98 172,532.68 137 11.10 117 937.79 22,676.11 20,408.50 22 9.81 2 3,098.31 86,234.63 77,611.17 25 13.06 5 1,069.61 41,563.28 37,406.95 35 10.51 15 BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI | 63

LAPORAN KEGIATAN BPH-MIGAS KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Periode 1 Juli - 31 Desember 2017Tabel 12. Jumlah Alokasi Volume Cadangan BBM Nasional untuk Opsi Coverage Days 30 HariNo Provinsi DOT Kapasitas Kapasitas Ketahanan RTD Kebutuhan Penambahan (KL/Hari) Tangki (KL) Max Ops Tangki/CD (Hari) BBM atas Kapasitas Tangki (KL) (Hari) Cadangan atas Cadangan 30 15 Hari Hari (KL) AB B* C=B*/A D I=C-30 J=(D-I)*A1 Nanggroe Aceh Darussalam 3,161.87 240,179.43 216,161.49 68 5.00 382 Sumatera Utara 10,131.07 257,013.41 231,312.06 23 7.44 (7) 147,995.203 Sumatera Barat 3,758.37 138,583.11 124,724.80 33 6.25 3 11,516.164 Riau 6,592.28 172,630.30 155,367.27 24 10.44 (6) 111,224.585 Kepualauan Riau 3,062.92 1,161,419.45 1,045.277.50 341 7.14 3116 Jambi 2,608.23 20,779.20 18,701.28 7 4.11 (23) 70,265.357 Bengkulu 1,336.11 20,263.86 18,237.48 14 4.75 (16) 28,192.528 Sumatera Selatan 6,106.34 70,245.58 63,221.02 10 5.02 (20) 150,622.929 Bangka Belitung 2,679.35 47,994.00 43,194.60 16 5.00 (14) 50,582.8010 Lampung 4,690.77 100,836.51 90,752.86 19 5.00 (11) 73,424.2111 DKI Jakarta 14,833.64 742,830.42 668,547.38 45 4.00 1512 Jawa Barat 21,845.27 894,784.82 805,306.34 37 5.00 713 Banten 13,540.53 1,067.733.35 960,960.01 71 4.75 4114 Jawa Tengah 16,709.61 553,705.68 498,335.11 30 7.53 (0) 128,776.5715 DI Yogyakarta 2,403.80 100,978.16 90,880.34 38 5.00 816 Jawa Timur 22,515.94 829,088.70 746,179.83 33 4.67 3 34,447.7717 Bali 5,809.65 221,371.55 199,234.40 34 3.00 418 Nusa Tenggara Barat 2,833.70 52,121.76 46,909.58 17 3.00 (13) 46,602.6719 Nusa Tenggara Timur 1,835.24 65,210.44 58,689.40 32 6.95 2 9,122.6920 Kalimantan Barat 4,243.80 118,666.57 106,799.91 25 5.02 (5) 41,817.9221 Kalimantan Selatan 9,259.90 228,678.62 205,810.75 22 5.87 (8) 126,341.8822 Kalimantan Tengah 2,968.69 38,297.81 34,468.03 12 5.00 (18) 69,436.2923 Kalimantan Timur 14,926.63 322,751.50 290,476.35 19 5.29 (11) 236,284.3924 Kalimantan Utara 1,612.02 23,182.55 20,864.30 13 5.00 (17) 35,556.4825 Gorontalo 628.43 13,574.39 12,216.95 19 8.00 (11) 11,663.4626+ Sulawesi Barat + Sulawesi 6,440.03 133,898.02 120,508.22 19 7.62 (11) 121,765.6427 Selatan28 Sulawesi Tengah 2,151.27 47,303.71 42,573.34 20 8.85 (10) 41,003.6929 Sulawesi Tenggara 1,928.39 147,386.66 132,647.99 69 7.62 3930 sulawesi Utara 2,112.13 76,126.15 68,513.53 32 9.08 2 14,028.5831 Maluku 1,262.79 191,702.98 172,532.68 137 11.10 10732 Maluku Utara 937.79 22,676.11 20,408.50 22 9.81 (8) 16,924.8333 Papua 3,098.31 86,234.63 77,611.17 25 13.06 (5) 55,802.1134 Papua Barat 1,069.61 41,563.28 37,406.95 35 10.51 5 5,922.7664 | BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

JAMBI KALIMANTAN UTARA KALIMANTAN TIMUR KEGIATAN BIDANG BAHAN BAKAR MINYAK 31.141 KL 11.376 KL 12.384 KL RIAU KALIMANTAN TENGAH SULTENG 12.340 KL 24.905 KL 8.734 KL GORONTALO MALUKU UTARA KEGIATAN BIDANG GAS BUMI 2.236 KL 2.858 KLBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI | 65 KEGIATA PENUNJANG LAMPUNG PERMASALAHAN YANG DIHADAPI 3.062 KL BABEL NUSA TENGGARA BARAT SULSEL + SULBAR 10.392 KL 4.079 KL 25.165 KL Gambar 32. Kebutuhan Fasilitas Penyimpanan Pada Opsi Coverage Days 15 Hari PENUTUP

RIAU LAPORAN KEGIATAN BPH-MIGASKALIMANTAN UTARAKALIMANTAN TIMUR KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA45.301 KL Periode 1 Juli - 31 Desember 201719.436 KL87.018 KL66 | BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMIKALIMANTAN TENGAHSULTENG 24.905 KL 19.490 KL GORONTALO MALUKU UTARA 5.379 KL 7.546 KLLAMPUNG KALIMANTAN SELATAN SULSEL + SULBAR26.516 KL 33.742 KL 57.365 KLBABEL NUSA TENGGARA BARAT23.789 KL 18.265 KL Gambar 33. Kebutuhan Fasilitas Penyimpanan Pada Opsi Coverage Days 20 Hari

JAMBI KALIMANTAN UTARA KALIMANTAN TIMUR KEGIATAN BIDANG BAHAN BAKAR MINYAK 70.265 KL 35.556 KL 236.284 KL RIAU KALIMANTAN TENGAH SULTENG 111.224 KL 69.436 KL 41.003 KL SUMATERA UTARA KALIMANTAN BARAT GORONTALO 147.995 KL 41.817 KL 11.663 KL MALUKU UTARA KEGIATAN BIDANG GAS BUMI 16.924 KL PAPUA 55.802 KLBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI | 67 SUMATERA BARAT KALIMANTAN SELATAN KEGIATA PENUNJANG 11.516 KL 126.341 KL SULAWESI UTARA BENGKULU JAWA TENGAH JAWA TIMUR PAPUA BARAT PERMASALAHAN YANG 14.028 KL DIHADAPI 28.192 KL 128.776 KL 34.447 KL 5.922 KL NUSA TENGGARA TIMUR SUMATERA SELATAN NUSA TENGGARA BARAT 9.122 KL 150.622 KL 46.602 KL SULSEL + SULBAR LAMPUNG 121.765 KL 73.424 KL BABEL 50.582 KL Gambar 34. Kebutuhan Fasilitas Penyimpanan Pada Opsi Coverage Days 30 Hari PENUTUP

LAPORAN KEGIATAN BPH-MIGASKEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAPeriode 1 Juli - 31 Desember 20171.6.3.1. RENCANA PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PENYEDIAAN CADANGAN BBM NASIONAL1) Latar belakang penyimpanan dengan kapasitas minimumSaat ini cadangan Bahan Bakar Minyak yang ada sebesar 1.500 kilo liter. Badan Usaha Niagamasih bergantung pada stok operasional Badan Umum BBM wajib menyediakan CadanganUsaha, untuk itu sudah saatnya Pemerintah Operasional BBM yang jenis dan jumlahnyamemiliki Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional ditetapkan oleh Menteri ESDM.untuk mengatasi gangguan pasokan Bahan Bakar b. Selanjutnya Badan Pengatur melakukanMinyak. Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk pengaturan, evaluasi dan pengawasanmemenuhi kewajiban penyediaan Cadangan BBM terhadap pelaksanaan penyediaanNasional adalah dengan meningkatkan kemampuan Cadangan Operasional BBM. Badancadangan operasional Badan Usaha. Namun Pengatur menetapkan dan mengevaluasibelum semua Badan Usaha yang berniaga memiliki volume penyediaan Cadangan Operasionalcadangan operasional yang cukup dan tidak semua BBM masing-masing Badan Usahawilayah di NKRI memiliki ketahanan stok BBM yang Niaga Umum BBM setiap tahun. Volumesama. Berdasarkan PP No 79 Tahun 2004 tentang penyediaan Cadangan Operasional BBMKebijakan Energi Nasional disebutkan bahwa masing-masing Badan Usaha Niaga UmumBadan Usaha dan Industri Penyedia Energi wajib BBM dihitung berdasarkan volume rata-ratamenyediakan Cadangan Operasional yang mana penjualan harian BBM tahun sebelumnya.akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. Saat ini c. Badan Pengatur melaksanakan monitoringPemerintah c.q Direktorat Jenderal Minyak dan Gas harian dan evaluasi bulanan berdasarkanBumi sedang menyusun peraturan terkait kewajiban laporan dari Badan Usaha Niaga Umumkepemilikan fasilitas penyimpanan minimum dan BBM.cadangan operasional Badan Usaha Niaga Umum d. Sistem pengawasan Cadangan OperasionalBahan Bakar Minyak. Dengan adanya peraturan BBM dilakukan berdasarkan monitoring,tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketahanan evaluasi atau sewaktu-waktu apabilastok BBM Badan Usaha yang nantinya akan diperlukan.meningkatkan ketahanan stok BBM Nasional e. Komponen data yang harus dilaporkan oleh2) Maksud dan Tujuan Badan Usaha sebagaimana format yangCadangan Operasional digunakan pada saat kondisi ditentukan oleh Badan Pengatur.krisis dan/atau darurat BBM sesuai dengan keten- f. Penyesuaian ketetapan dalam penyalurantuan perundang-undangan. Untuk Itu, BPH Migas rata-rata harian dilaksanakan pada saatmelakukan pengaturan, evaluasi dan pengawasan evaluasi.terhadap pelaksanaan penyediaan Cadangan g. Penyaluran rata-rata harian periodeOperasional BBM.. evaluasi sebelumnya dijadikan acuan untuk ketentuan penyaluran rata-rata pada3) Tahap Pelaksanaan periode selanjutnya. a. Berdasarkan draft Peraturan Menteri ESDM h. Badan Usaha Niaga Umum BBM yang tentang Kapasitas Fasilitas Penyimpanan Minimum dan Cadangan Operasional tidak memenuhi penyediaan Cadangan Badan Usaha disebutkan bahwa Badan Operasional sesuai ketentuan, diberikan Usaha Niaga Umum wajib memiliki fasilitas teguran pada saat evaluasi. Diperlukan kriteria sanksi dan teguran terhadap68 | BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

KEGIATAN BIDANG BAHAN KEGIATAN BIDANG KEGIATA PERMASALAHAN YANG PENUTUPBAKAR MINYAK GAS BUMI PENUNJANG DIHADAPI pelanggaran ketentuan pemenuhan Berdasarkan hal yang telah disampaikan Cadangan Operasional BBM. tersebut berikut ini adalah diagram terkaiti. Seluruh bentuk pelanggaran terhadap pe- mekanisme pengaturan, evaluasi dan menuhan kewajiban Cadangan Operasional pengawasan Cadangan Operasional Badan BBM akan ditindaklanjuti sesuai dengan Usaha Niaga Umum BBM : ketentuan yang berlaku. Badan Usaha melaporkan realisasi penyaluran dan cadangan BBM Laporan volume Laporan volume penyaluran BBM cadangan BBM Ketetapan volume Ketetapan volume Ketetapan volumepenyaluran harian rata-rata penyaluran harian pada cadangan BBM selama periode sebelumnya periode sebelumnya periode evaluasi Penyampaian Surat Tidak Memenuhi Ketentuan?Rekomendasi Teguran/Sanksi kepada Badan Usaha Ya Pernyataan kepatuhan Badan Usaha dalam memenuhi Kewajiban pemenuhan cadangan BBM Dasar volume penyaluran Ya Terjadi perubahan harian untuk periode Penyaluran BBM rata-rata? berikutnya Tidak Pemenuhan kewajiban cadangan BBM untuk periode selanjutnya Pelaporan Badan usahaGambar 35. Mekanisme Pengaturan, Evaluasi dan Pengawasan Cadangan Operasional BBM Badan Usaha BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI | 69

LAPORAN KEGIATAN BPH-MIGASKEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAPeriode 1 Juli - 31 Desember 20171.6.3.2. RENCANA PELAKSANAAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI BBMBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun informasi dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak.2012 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Hal ini menjadikan tantangan BPH Migas untukNomor 67 Tahun 2002 tentang Organisasi dan mewajibkan Badan Usaha terhadap laporanTata Kerja Badan Pengatur Penyediaan dan penyediaan dan pendistribusian BBM dengan sistemPendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan teknologi informasi secara online serta pengolaanUsaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan data informasi BBM secara cepat dan akurat. ProsesPeraturan Badan Pengatur Hilir Migas Nomor 06 pengelolaan data dan inforamsi BBM dapat dilihattahun 2013 tentang penggunaan sistem teknologi pada Gambar berikut ini.Gambar 36. Arsitektur Sistem Informasi Penyediaan dan Pendistribusian BBM70 | BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

KEGIATAN BIDANG BAHAN KEGIATAN BIDANG KEGIATA PERMASALAHAN YANG PENUTUPBAKAR MINYAK GAS BUMI PENUNJANG DIHADAPI BPH MIGAS Laporan Penjualan BBM Pem-Prov.Direktorat BBM Koordinasi & Sinkronisasi Dinas Terkait Pemda Kab/Kota Lapor Laporan Pembelian BBM Dinas Terkait (format ditentukan)Penjualan BBM Badan Usaha Melalui Langsung MelaporkanAgen/Penyalur Pembelian BBM (format data ditentukan) ke Konsumen Pengguna BBMJenis Konsumen Pengguna: 6. Proyek, Pembangunan1. Industri/Pabrik 7. Usaha Kecil Menengah2. Pertambangan 8. Transportasi3. Perkebunan 9. Nelayan & Budi Daya Ikan4. Pertanian 10. Konsumen Pengguna BBM Lainnya5. Penginapan (hotel dll)Gambar 37. Proses Bisnis Rekonsiliasi Data BBM dengan Pemerintah DaerahAkses System eBBM Provinsi Login System eBBM Provinsi View/Download Data Menggunakan web Browser Username & Password Menu Infrastruktur Menu Kuota & RealisasiGambar 38. Pelaporan Data Realisasi BBM per Provinsi BBM Online Badan Usaha Admin Admin User melihat melaporkan memasukkan Data memasukkan lokasi infrastruktur Infrastruktur koordinat infrastruktur dan/atau Penyimpanan masing-masing penyimpanan ataupenyaluran BBM atau Penyaluran BBM berdasarkan infrastruktur penyaluran BBM beserta laporan Badan penyimpanan pada peta koordinatnya atau penyaluran Usaha baik per provinsi BBM maupun per kategoriGambar 39. Proses Bisnis Pemutakhiran Data Spasial Infrastruktur BBM Akses Cloud BPH Migas Login Cloud Download Datahttp://cloud.bphmigas.go.id Nama Pengguna: warroomMenggunakan Web Browser sandi: bphmigas Gambar 40. Proses Bisnis Penyimpanan Data (Cloud BBM) BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI | 71

LAPORAN KEGIATAN BPH-MIGAS KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Periode 1 Juli - 31 Desember 20171.6.3.2. RENCANA PELAKSANAAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI BBMDalam rangka pengawasan, pengaturan penyediaan Oktober 2005 tentang Kewajiban Pendaftaran Bagidan pendistribusian BBM yang merupakan salah satu Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan usahatugas pokok BPH Migas dalam kerangka kegiatan Bahan Bakar Minyak. Tujuannya adalah :usaha di bidang hilir, BPH Migas perlu melakukan • Melakukan pengawasan, pengaturan penyediaanpengaturan dan pengawasan terhadap BadanUsaha yang telah memiliki Izin Usaha (Pengelolaan, dan pendistribusian BBM Badan Usaha.Penyimpanan, Pengangkutan, Niaga Umum, Niaga • Memperoleh data lengkap tentang Badan UsahaTerbatas) dari Menteri Energi dan Sumber DayaMineral. Berkaitan dengan itu BPH Migas telah yang memiliki Izin Usaha (Niaga Umum, Niagamenetapkan peraturan yang mewajibkan setiap Terbatas, Penyimpanan, Pengangkutan danBadan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Pengelolaan) dari Menteri Energi dan Sumberberkaitan dengan penyediaan dan pendistribusian Daya Mineral.bahan bakar minyak untuk mendaftarkan diri kepada • Agar Badan Usaha yang bergerak pada kegiatanBPH Migas. Bukti bahwa Badan Usaha telah terdaftar penyediaan dan pendistribusian BBM dapatdi BPH Migas adalah Badan Usaha yang bersangkutan diatur dan diawasi berdasarkan data-data yangtelah memiliki Nomor Registrasi Usaha (NRU). disampaikan dalam permohonan NRUBerdasarkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak Berkaitan dengan hal tersebut diatas proses bisnisdan Gas Bumi No. 08/P/BPH Migas/X/2005 tanggal 10 pelaksanaan NRU dapat dilihat pada gambar di bawah ini. Melakukan Menerima email Mengupload Mendapatkan Dokumen Ya Mendapatkan Registrasi yang berisi dokumen informasi OK? secara online SK dan Sertifikat(http://nruonline. informasi username persyaratan NRU mengenai status NRU bphmigas.go.id dan password pemrosesan untul login ke NRU dalam aplikasi NRU TidakGambar 41. Proses Bisnis Pendaftaran/Registrasi Badan Usaha (NRU Online)72 | BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

KEGIATAN BIDANG BAHAN KEGIATAN BIDANG KEGIATA PERMASALAHAN YANG PENUTUPBAKAR MINYAK GAS BUMI PENUNJANG DIHADAPIKomite BPH Migas, Henry Ahmad (Kiri) dan M. Ibnu Fajar (Kanan),Saat Meresmikan Program BBM Satu Harga di Kecamatan Batang Tarang,Kabupaten Sanggau, 10 November 2017. BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI | 73

LAPORAN KEGIATAN BPH-MIGAS KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Periode 1 Juli - 31 Desember 2017Menteri ESDM, Ignasius Jonan, Bersama Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah Asa,Melakukan Peletakan Batu Pertama Proyek Pengembangan Gas Lapangan UnitisasiJambaran, Tiung Biru (JTB) di Desa Bandungrejo, Bojonegoro, 25 September 2017.74 | BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

KEGIATAN BIDANG BAHAN KEGIATAN BIDANG KEGIATA PERMASALAHAN YANG PENUTUPBAKAR MINYAK GAS BUMI PENUNJANG DIHADAPIBidang Gas Bumi2. KEGIATAN BIDANG GAS BUMI2.1. PENGUSAHAAN TRANSMISI DAN DISTRIBUSI GAS BUMISektor Gas Bumi memiliki peran yang sangat penting memadai, mengingat infrastruktur jaringan pipadalam pembangunan nasional yaitu sebagai sumber yang ada saat ini, masih sangat terbatas.energi dan bahan baku serta sebagai sumber pe-nerimaan Negara. Peran Gas Bumi ini akan semakin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahunmeningkat dimasa yang akan datang sejalan dengan 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004meningkatnya kebutuhan Gas Bumi di dalam negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012,dan menurunnya peran Minyak Bumi. tugas pokok dan fungsi Badan Pengatur adalah melaksanakan pengaturan, pengawasan, danLokasi cadangan Gas Bumi tersebar di seluruh penetapan pengusahaan transmisi dan distribusiwilayah Indonesia, sedangkan cadangan Gas Bumi Gas Bumi melalui pipa.yang besar letaknya jauh dari konsumen terbanyakGas Bumi yaitu Pulau Jawa, karena itu dibutuhkan Sehubungan dengan tugas dan fungsi di atas,infrastruktur jaringan pipa transmisi dan/atau Direktorat Gas Bumi telah melaksanakan kegiatanjaringan pipa distribusi Gas Bumi yang lebih sebagai berikut:2.1.1. PEMBERIAN HAK KHUSUS PADA RUAS TRANSMISI ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI GAS BUMI Tabel 13. Hak Khusus kepada Badan Usaha yang Melakukan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui PipaNo Badan Usaha Wilayah Hak Khusus Administrasi I PT Rabana Gasindo Utama Nomor Tanggal SKG Tegalgede -PT Cikarang Listrindo Tegalgede 03/KT/BPH MIGAS/ 8 Agustus 2017 II PT Pertamina Gas KOM/2017 ORF Porong-Grati dan Muara Karang-Muara Tawar Jawa Timur dan 29/KT/BPH MIGAS/ 4 Oktober 2017 Bekasi KOM/2017Tabel 14. Pemberian Hak Khusus kepada Badan Usaha yang Melakukan Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi melalui PipaNo Badan Usaha Wilayah Hak Khusus Administrasi Nomor TanggalI PT Pertamina GasSPDT I - SKG Tegal Gede Bekasi, Jawa Barat 04/KD/BPH MIGAS/ 8 Agustus 2017 KOM/2017II PT Energasindo Heksa KaryaWJD Tegalgede, Cilegon dan Bitung Bitung, Cilegon, 05/KD/BPH MIGAS/ 8 Agustus 2017 Tegalgede KOM/2017III PT Mitra Energi BuanaPT Tanjungenim Lestari di Kabupaten Muara Enim, PT Sunan Muara Enim, 06/KD/BPH MIGAS/ 8 Agustus 2017Rubber, PT Remco, PT Hok Tong, PT Aneka Bumi Pratama, PT Hok Sumatera Selatan KOM/2017Tong II dan PT Gadjah Buku di Kota PalembangIV PT Petrogas Jatim UtamaPipa dari ORF PC Ketapang II Ltd di Maspion Manyar ke PT Gresik, Jawa Timur 07/KD/BPH MIGAS/ 8 Agustus 2017Pembangkitan Jawa Bali di Gresik KOM/2017 BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI | 75

LAPORAN KEGIATAN BPH-MIGASKEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAPeriode 1 Juli - 31 Desember 20172.1.2. LELANG RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI GAS BUMIBPH Migas sampai dengan 31 Desember 2017 belum b) Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon - Semarang,pernah lagi melakukan lelang ruas transmisi dan/ belum ada progress selain hasil Feasibility Studyatau wilayah jaringan distribusi sehingga hasil lelang (FS) yang dilakukan oleh PT Rekind berupapada tahun 2006 masih merupakan penetapan survei ROW jalur pipa dengan menyusuri jalurterakhir, yaitu: ruas transmisi Gas Bumi Gresik utara rel kereta api.– Semarang dengan pemenang PT. Pertamina(Persero), ruas transmisi Gas Bumi Cirebon - c) Ruas Transmisi Kepodang – Tambak Lorok (KalijaSemarang dengan pemenang PT. Rekayasa Industri Tahap I) telah selesai dibangun sepanjang 207dan ruas transmisi Gas Bumi Bontang, Kalimantan km, diameter 14 inchi, kapasitas 116 MMSCFDTimur - Semarang, Jawa Tengah (Kalija) dengan dengan sumber gas dari lapangan Petronaspemenang PT. Bakrie & Brothers Tbk. Adapun Carigalli Muriah Ltd (PCML) dan dioperasikanperkembangan pembangunan ke 3 (tiga) ruas oleh PT Kalimantan Jawa Gas (KJG).transmisi Gas Bumi tersebut adalah sebagai Ruas Transmisi Bontang, Kalimantan Timurberikut : - Mangkang, Jawa Tengah (Kalija Tahap II),a) Ruas Transmisi Gas Bumi Gresik - Semarang belum ada pembangunan. Estimasi pipa yang akan dibangun adalah sepanjang 1200 km, sepanjang 270 km, diameter 28 inchi dan terdiri dari 600 km offshore dan 600 km onshore kapasitas maksimum 500 MMSCFD dengan dengan diameter pipa 36 inchi dan kapasitas sumber gas dari Lapangan Gas Bumi Tiung 700-1000 MMSCFD. Status terakhir rencana Biru – Jambaran dan Cendana (PT. Pertamina pembangunan ruas ini adalah adanya surat EP) mengalami perubahan rencana pengaliran dari Dirjen Migas No. 96/12/DJM.B/2017 tanggal dari kuartal kedua awal (Mei) tahun 2017 4 Januari 2017 kepada BPH Migas antara lain karena adanya ROW jalur pipa yang tidak menginformasikan bahwa cadangan gas yang bisa dibebaskan sehingga berpotensi untuk ada di Kalimantan (Timur) telah dialokasikan dilakukan reroute atau perubahan metode dari untuk kebutuhan industri di Kaltim dan LNG semula opencut menjadi HDD (boring). Saat ini sehingga untuk KALIJA II belum mendapatkan progress pembangunan pipa Gresik-Semarang alokasi gas. sampai dengan 31 Desember 2017 adalah progres pipa tertanam 140,1 km dari 272,6 Dalam rangka mengikuti kemajuan perkembangan km (51,2%). Progres enjineering 95%, proses kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi maka pengadaaan 99% dan progres konstruksi 53 %. lelang ruas transmisi dan wilayah jaringan distribusi Kendala yang dihadapi antara lain pembebasan Gas Bumi dapat dilakukan atas prakarsa Badan lahan (lahan belum bebas 44,38 km, sedangkan Pengatur dan prakarsa Badan Usaha sebagaimana lahan bebas tetapi terkendali 17,99 km), ter- ditetapkan dalam peraturan Badan Pengatur Hilir dapat crossing pipa dengan badan usaha lain Minyak dan Gas Bumi Nomor 15 Tahun 2016 tanggal (Barata, SPP, BBWS, Tol Gresik – Surabaya), 26 September 2016. dan adanya kendala penurunan produktifitas konstruksi.76 | BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

KEGIATAN BIDANG BAHAN KEGIATAN BIDANG KEGIATA PERMASALAHAN YANG PENUTUPBAKAR MINYAK GAS BUMI PENUNJANG DIHADAPI2.2. PEMANFAATAN BERSAMA FASILITAS PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPABerdasarkan peraturan BPH Migas nomor 15/P/BPH PT TGI, dan ruas transmisi Arun Belawan milik PTMigas/VII/2008 tanggal 1 Juli 2008 dalam rangka Pertamina Gas.meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi didalamnegeri, optimaliasasi pemanfaatan Gas Bumi Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutanmelalui pipa dan menjamin perlakuan yang sama Gas Bumi Melalui Pipa atau yang dikenal denganterhadap pemakai pipa, maka setiap Badan Usaha Pengaturan Akses adalah suatu aturan yang memuatyang telah mendapatkan Hak Khusus dari BPH tentang hak dan kewajiban transporter (pemilikMigas mempunyai kewajiban untuk menerapkan pipa) dan shipper (pengguna pipa) dan merupakan“open access” terhadap fasilitas pengangkutan aturan yang dibuat oleh Badan Usaha TransporterGas Bumi yang dimilikinya dengan tujuan agar yang mekanisme pembuatannya mengacu kepadapenggunaan fasilitas tersebut menjadi lebih petunjuk pelaksanaan pembuatan Pengaturanoptimal dengan memberikan “spare capacity” Akses yang dikeluarkan dan harus mendapatfasilitas yang belum dipakai sepenuhnya kepada persetujuan oleh BPH Migas .pihak ketiga untuk dimanfaatkan secara bersama,seperti ruas transmisi SSWJ I dan SSWJ II milik PT Pada periode 1 Juli – 31 Desember 2017 terdapat 5PGN (Persero) Tbk, ruas transmisi Grissik – Duri milik (lima) Access Arrangement yang masih dalam proses, yaitu: Tabel 15. Access Arrangement yang Masih dalam ProsesNo. Badan Usaha Transporter Ruas Transmisi Shipper Status 1 PT Gasindo Pratama Sejati Stasiun Citarik – SKG PT Cikarang Listrindo Sudah dilaksanakan Sidang Komite Tegalgede – Stasiun Penetapan AA PT GPS pada tanggal 23 2 PT Mitra Energi Gas Penerima Gas Cikarang PT Medco E&P Lematang Oktober 2017 Sumatera Gunung Megang – Singa Conoco Philips, EHK, Telah dilakukan pembahasan draft AA PT Station PGN, PLN, JOB Jambi MEGS pada tanggal 19 Oktober 2017 3 PT Transportasi Gas Grissik – Duri Merang, Pertamina Telah dilakukan pembahasan draft AA PT Indonesia PT PLN TGI pada tanggal 19 Oktober 2017 Payo Selincah – Sei PT Rabana Gasindo 4 PT Energasindo Heksa Gelam Makmur Telah dilakukan presentasi AA Karya SKG Tegalgede – Stasiun PT EHK pada tanggal 20 November 2017 Penerima Gas Cikarang Telah dilakukan presentasi AA 5 PT Rabana Gasindo Utama PT RGU pada tanggal 21 November 20172.3. PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPABerdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun melalui pipa maka BPH Migas menetapkan Tarif2001, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 dengan menggunakan prinsip tekno-ekonomi dandan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, mempertimbangkan perhitungan keekonomian dariserta peraturan Badan Pengatur nomor 8 Tahun Badan Usaha, kepentingan pemakai dan konsumen.2013 dalam rangka meningkatkan pemanfaatan Hal ini agar tidak merugikan dan memberatkan BadanGas Bumi dalam negeri, optimalisasi pemanfaatan Usaha dan konsumen, maka dalam menetapkan Tarif,insfrastruktur jaringan pipa transmisi dan pipa Badan Pengatur wajib memperhatikan kepentingandistribusi Gas Bumi serta meningkatkan investasi pemilik Gas Bumi, pemilik pipa dan konsumen.di bidang infrastruktur pengangkutan Gas Bumi BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI | 77

LAPORAN KEGIATAN BPH-MIGASKEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAPeriode 1 Juli - 31 Desember 2017Pada Periode 1 Juli 2017 – 31 Desember 2017, BPH Migas telah menetapkan 3 (tiga) Tarif Pengangkutan GasBumi melalui Pipa.Tabel 16. Penetapan 3 (Tiga) Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui PipaNo. Badan Usaha Transporter Ruas Transmisi Shipper Status 1 PT Gasindo Pratama Stasiun Citarik – SKG PT Cikarang Listrindo Sudah dilaksanakan Sidang Komite Tegalgede – Stasiun Penetapan AA PT GPS pada tanggal 23 Sejati Penerima Gas PT Medco E&P Oktober 2017 Cikarang Lematang 2 PT Mitra Energi Gas Gunung Megang – Telah dilakukan pembahasan draft Sumatera Singa Station AA PT MEGS pada tanggal 19 Oktober 2017 3 PT Transportasi Gas Grissik – Duri Conoco Philips, EHK, Telah dilakukan pembahasan draft AA Indonesia Payo Selincah – Sei PGN, PLN, JOB Jambi PT TGI pada tanggal 19 Oktober 2017 Gelam Merang, Pertamina 4 PT Energasindo Heksa PT PLN Telah dilakukan presentasi AA Karya PT EHK pada tanggal 20 November SKG Tegalgede – PT Rabana Gasindo 2017 5 PT Rabana Gasindo Stasiun Penerima Gas Makmur Telah dilakukan presentasi AA Utama Cikarang PT RGU pada tanggal 21 November 2017Saat ini BPH Migas sedang melakukan proses review terhadap toll fee 1 (satu) ruas pipa.Tabel 17. Proses Review Terhadap Toll Fee 1 (Satu) Ruas PipaNo. Badan Usaha Ruas Pipa Status Tindak Lanjut 1 PT PGN (Persero) Tbk SSWJ I & II Tarif Eksisting : Sedang dilakukan review 1. SSWJ I perhitungan tarif oleh Direktorat Gas Bumi (Pagardewa- Bojonegara) = USD 1.55 /MSCF 2. SSWJ II (Grisik- Muara Bekasi) = USD 1.47 /MSCF2.4. PENETAPAN HARGA GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECILBPH Migas dalam menetapkan harga Gas Bumi Tangga dan Pelanggan Kecil sebagai revisi/peru-untuk rumah tangga dan pelanggan kecil bahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyakmempertimbangkan nilai keekonomian dari Badan dan Gas Bumi Nomor 03/P/BPH Migas/I/2005. HalUsaha serta kemampuan dan daya beli masyarakat, ini tidak terlepas dari adanya kebijakan Pemerintahdengan arti lain bahwa penetapan harga Gas Bumi untuk mengembangkan jaringan distribusi gas baruoleh BPH Migas mempertimbangkan aspek teknis untuk skenario pembangunan Kota Gas (gas cluster)dan ekonomis atas penyediaan Gas Bumi serta melalui mekanisme lelang bagi operator, dimanasesuai dengan kebijakan harga yang ditetapkan harga jual gas yang diterapkan wajib mendapatkanPemerintah. persetujuan dari BPH Migas. Revisi atas peraturan ini yaitu dengan menambahkan komponen-komponenPada tahun 2011, BPH Migas telah menerbitkan biaya pembentuk harga gas dan sumber-sumberPeraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi investasi baru (baik yang dibangun Badan UsahaNomor 22/P/BPH Migas/X/2011 tanggal 19 Juli 2011 maupun Pemerintah) dalam rangka mendorongtentang Penetapan Harga Gas Bumi Untuk Rumah pengembangan pembangunan infrastruktur baru.78 | BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

KEGIATAN BIDANG BAHAN KEGIATAN BIDANG KEGIATA PERMASALAHAN YANG PENUTUPBAKAR MINYAK GAS BUMI PENUNJANG DIHADAPIPada periode 1 Juli – 31 Desember 2017, terdapat 1 (satu) penetapan Harga Gas Bumi Rumah Tangga danPelanggan Kecil.Tabel 18. Penetapan Harga Gas Bumi Rumah Tangga dan Pelanggan KecilBadan Usaha Wilayah Peraturan Ditetapkan Diundangkan Bph MigasPT Jabar Energi Kota Depok Nomor 04 Tahun 2017 05 September 2017 25 September 2017BPH Migas juga telah melakukan usulan penetapan dan penyesuaian Harga Gas Bumi Untuk Rumah Tanggadan Pelanggan Kecil, sebagai berikut :Tabel 19. Pengusulan Penetapan dan Penyesuaian Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Badan Usaha Wilayah Tanggal Usulan Data Terakhir DisubmitPT Pertagas Niaga Kab. Muara Enim 8 September 2017 17 Oktober 2017 Kab. Penukal Abab Lematang IlirPT PGN (Persero) Tbk Kab. Mojokerto 5 Oktober 2017 8 November 2017 Kota Samarinda Cilegon Tangerang Jakarta Bogor Bekasi Karawang Cirebon Palembang Musi Banyuasin Lampung Surabaya Sidoarjo Pasuruan Semarang Blora Medan Batam2.5. REALISASI VOLUME PENGANGKUTAN DAN VOLUME PENJUALAN (NIAGA) GAS BUMI MELALUI PIPABadan Usaha yang melakukan Usaha Pengangkutan melakukan Pengaliran Gas Bumi melalui pipadan Niaga Gas Bumi Melalui Pipa dan telah memiliki dan 28 (dua puluh delapan) Badan Usaha NiagaHak Khusus wajib membayar iuran sebagaimana yang melakukan Penjualan Gas Bumi melalui pipadimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13 Peraturan dengan realisasi volume Niaga (penjualan) danPemerintah Nomor 1 Tahun 2006. Pengangkutan (pengaliran) Gas Bumi melalui pipaSampai dengan 31 Desember 2017, terdapat pada Badan Usaha periode 1 Juli 2017 sampai dengan11 (sebelas) Badan Usaha Pengangkutan yang 31 Desember Tahun 2017 adalah sebagai berikut: BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI | 79

LAPORAN KEGIATAN BPH-MIGASKEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAPeriode 1 Juli - 31 Desember 2017 Total realisasi volume Pengangkutan (pengaliran) Gas Bumi melalui pipa adalah sebesar 685.059.494,9155 MSCF dengan rincian sebagai berikut : Tabel 20. Total Realisasi Volume Pengangkutan (Pengaliran) Gas Bumi melalui Pipa No Badan Usaha Volume (MSCF) 1 PT PERTAMINA GAS 534.656.803,2148 2 PT PGN (Persero) Tbk 502.684,2524 3 PT TRANSPORTASI GAS INDONESIA 122.669.708,7333 4 PT ENERGASINDO HEKSA KARYA 1.521.229,4633 5 PT MAJUKO UTAMA INDONESIA 806.255,5798 6 PT RABANA GASINDO USAMA 1.361.946,4863 7 PT RABANA GASINDO UTAMA 258.021,2218 8 PT GASINDO PRATAMA SEJATI 9.008.247,6799 9 PT PDPDE GAS 180.110,1172 10 PT KALIMANTAN JAWA GAS 14.094.488,1667 11 PT MITRA ENERGI GAS SUMATERA - Total Volume 685.059.494,9155 Keterangan: Realisasi volume belum termasuk volume Gas Bumi milik PT PGN yang dialirkan melalui pipa transmisi SSWJ I dan SSWJ II.Komite BPH Migas, Hary Pratoyo, Diagram dibawah merupakan prosentase realisasiSaat Menghadiri Workshop volume pengangkutan Gas Bumi melalui pipa perPenguatan Sektor Hilir Migas Badan Usaha dengan urutan terbesar pertama PTmelalui Perbaikan Tata Kelola Pertamina Gas sebesar 78.05%, kedua PT TransportasiGas Bumi, Medan, Gas Indonesia sebesar 17.91%, ketiga PT Kalimantan13-15 Desember 2017. Jawa Gas sebesar 2.06%, keempat PT Gasindo Pratama Sejati sebesar 1,31%, dan kelima PT Energasindo heksa Karya sebesar 0.22%. PT Pertamina Gas 78.05% PT PGN (Persero) Tbk 0.07% PT Transportasi Gas Indonesia 17.91% PT Energasindo Heksa Karya 0.22% PT Majuko Utama Indonesia 0.12% PT Rabana Gasindo Usama 0.20% PT Rabana Gasindo Utama 0.04% PT Gasindo Pratama Sejati 1.31% PT PDPDE Gas 0.03% PT Kalimantan Jawa Gas 2.06% Gambar 42. Diagram Realisasi Volume Pengangkutan (Pengaliran) Gas Bum melalui Pipa Periode 1 Juli s/d 31 Desember 201780 | BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

KEGIATAN BIDANG BAHAN KEGIATAN BIDANG KEGIATA PERMASALAHAN YANG PENUTUPBAKAR MINYAK GAS BUMI PENUNJANG DIHADAPITotal realisasi volume Niaga (penjualan) Gas Bumimelalui pipa adalah sebesar 177.382.052,2566 MMBTUdengan rincian sebagai berikut : Tabel 21. Total Realisasi Volume Niaga (Penjualan) Gas Bumi melalui PipaNo Badan Usaha Volume (MMBTU)1 PT PERUSAHAAN GAS NEGARA 134.520.680,8423 (Persero) Tbk 5.834.986,54472 PT ENERGASINDO HEKSA KARYA 6.007.424 ,3392 2.907.096,20233 PT BAYU BUANA GEMILANG 3.362.061,6313 1.582.098,67094 PT SURYA CIPTA INDONESIA 1.252.228,26675 PT GAGAS ENERGI 958.194,3805 1.502.362,30036 PT INTI DATA LATU PRIMA 726.831,81947 PT PDPDE Gas 663.249,5179 139.887,66798 PT SADIKUN NIAGAMAS RAYA 365.421,87259 PT PERTAMINA GAS 1.063.944,471010 PT PELANGI CAKRAWALA LOSARANG 829.082,3628 202.330,761811 PT MITRA ENERGI BUANA - 247.178,761112 PT MUTIARA ENERGY 7.360.331,333313 PT BANTEN INTI GASINDO 10.049,3424 550.961,136714 PT KRAKATAU DAYA LISTRIK 624.583,4207 Komite BPH Migas, Jugi15 PT PERTAGAS NIAGA 650.630,0776 Prajogio, Saat Menghadiri16 PT INDOGAS KRIYA DWIGUNA Rapat Potensi Pengembangan17 PT BERKAH USAHA ENERGY 1.175.141,9550 Infrastruktur Gas Bumi,18 PT SARANA CEPU ENERGI 5.190,1500 Manado, 6 Desember 2017.19 PT SUMBER PETRINDO PERKASA 96.999,536320 PT IGAS UTAMA21 PT PDPDE SUMSEL 4.738.487,937022 PT PASUNDAN RESOURCES -23 PT SINERGI PATRIOT BEKASI24 PT Malamoi Olom Wobok 177.382.052,256625 PT Dharma Pratama Sejati26 PT Surya Energi Parahita27 PT Petrogas Jatim Utama28 PT Gresik Migas Total VolumeKeterangan: PT Dharma Pratama Sejati, PT berkahUsaha Energy dan PT Gresik Migas tidak hadir saatdiundang verifikasi volume Triwulan III Tahun 2017; BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI | 81

LAPORAN KEGIATAN BPH-MIGAS KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Periode 1 Juli - 31 Desember 2017Diagram dibawah merupakan prosentase realisasi Petrindo Perkasa sebesar 4.15%, ketiga PT Bayuvolume niaga Gas Bumi melalui pipa per Badan Buana Gemilang sebesar 3.39%, keempat PTUsaha dengan urutan terbesar pertama PT PGN Energasindo Heksa Karya sebesar 3.29% dan kelima(Persero) Tbk. sebesar 75.84%, kedua PT Sumber PT Petrogas Jatim Utama sebesar 2.67%. Gambar 43. Grafik Realisasi Volume Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa Periode 1 Juli – 31 Desember 201712,000.00 10,186.98 10,670.5510,000.00 9,169.49 8,000.00 7,987.366,000.004,000.002,000.000.00 2015 2016 2017 2014Gambar 44. Rekapitulasi Realisasi Pembangunan Infrastruktur Pipa Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi melalui Pipa (Status 31 Desember 2017)82 | BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

KEGIATAN BIDANG BAHAN KEGIATAN BIDANG KEGIATA PERMASALAHAN YANG PENUTUPBAKAR MINYAK GAS BUMI PENUNJANG DIHADAPIGround Breaking Pembangunan Pipa Gas Duri-Dumai di Kementerian ESDMdan Dihadiri Wakil Menteri ESDM, Archandra TBaAhDaANr,P1EN3GNAToUvReHmILIbR eMrIN2YA0K1D7A.N GAS BUMI | 83

LAPORAN KEGIATAN BPH-MIGAS KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Periode 1 Juli - 31 Desember 2017Pemberian Cindera Mata Oleh BPH Migas kepada Menteri PendayagunaanAparatur dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, 2 Agustus 2017.84 | BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

KEGIATAN BIDANG BAHAN KEGIATAN BIDANG KEGIATA PERMASALAHAN YANG PENUTUPBAKAR MINYAK GAS BUMI PENUNJANG DIHADAPIKegiatan Penunjang3. KEGIATAN PENUNJANGSampai dengan 31 Desember 2017 telah dilaksanakan beberapa kegiatan penunjang sesuai dengan tugaspokok dan fungsi BPH Migas, antara lain :3.1. KELEMBAGAAN BPH MIGAS Untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkanOrganisasi BPH Migas pada tahun 2012 telah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineralmengalami perubahan dengan terbitnya Peraturan Nomor 0105 K/73/MEM/2013 untuk jabatan EselonPemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang III dan Keputusan Menteri Energi dan Sumberperubahan PP Nomor 67 Tahun 2002 dan Perpres Daya Mineral Nomor 0106 K/73MEM/2013 untukNomor 45 Tahun 2012 tentang Perubahan Keppres jabatan Eselon IV. Hal ini sesuai dengan PeraturanNomor 86 Tahun 2002. Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BahanDengan terbitnya kedua peraturan tersebut Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutanmaka status pegawai BPH Migas berubah dari Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana telah diubahDiperbantukan menjadi Dipekerjakan. Dalam dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahunstruktur organisasi BPH Migas sesuai dengan 2012 jo. Keputusan Presiden Republik Indonesiaperaturan baru tersebut mengalami perubahan Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badandengan adanya struktur eselon di unit Eselon II Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BahanDirektorat Bahan Bakar Minyak dan Direktorat Gas Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha PengangkutanBumi, serta adanya penambahan 1 (satu) jabatan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana telah diubahEselon IV pada setiap Bagian di Sekretariat BPH dengan Peraturan Presiden Nomor 45 TahunMigas sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan 2012. Sebagai tindak lanjut Keputusan PresidenSumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2012. dimaksud telah diterbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2012Berdasarkan hal tersebut di atas maka, struktur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat danorganisasi pada unit Eselon II menjadi sebagai Direktorat pada Badan Pengatur Penyediaan danberikut: Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan1. Direktorat Bahan Bakar Minyak Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa. - Eselon III : 3 (tiga) jabatan - Eselon IV : 6 (enam) jabatan2. Direktorat Gas Bumi - Eselon III : 3 (tiga) jabatan - Eselon IV : 6 (enam) jabatan3. Sekretariat - Eselon III : 3 (tiga) jabatan - Eselon IV : 9 (sembilan) jabatan BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI | 85

LAPORAN KEGIATAN BPH-MIGAS STRUKTUR ORGANISASI BPH MIGAS KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Periode 1 Juli - 31 Desember 201786 | BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

KEGIATAN BIDANG BAHAN KEGIATAN BIDANG KEGIATA PERMASALAHAN YANG PENUTUPBAKAR MINYAK GAS BUMI PENUNJANG DIHADAPI3.2. PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN 2017 01Tanggal 7 April 2017 adalah sebesar Rp. 206,90 Miliar dimana terdapat output cadangan sebesarSesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Rp. 4,02 Miliar sehingga anggaran efektif menjadi1196/KMK.02/2015, besaran iuran yang dapat Rp. 202,88 Miliar, dengan realisasi sampai dengandigunakan oleh BPH Migas adalah sebesar-besarnya tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp.155,55 Miliar24,97% dari target penerimaan PNBP BPH Migas. atau mencapai 75,18%.Anggaran BPH Migas sesuai DIPA Petikan T.A. 2017Nomor SP.DIPA-020.14.1.986860/2016 Revisi ke- Gambar 45. Postur Anggaran BPH Migas per Jenis Belanja T.A. 2017 2016 2017 URAIAN PAGU Realisasi s.d 31 Des 2017 (SP2D) SISA DANA (Rp) Realisasi 95,5 M (77,19%) Realisasi 155,55 M (75,18%) BPH MIGAS Rp %Belanja Pegawai 206,9 M 206.900.236.000 155.554.850.398 75,18 51.345.385.602Belanja Barang 39,35Belanja Modal 155,55 M123,7 M 35,39 DIREKTORAT 62.925.139.000 38.721.669.799 61,54 24.203.469.201 35,34 BBM 86,76 95,5 M 157,34 DIREKTORAT 20.095.270.000 16.331.154.038 81,27 3.764.115.962 1,61 32,47 10,02 GAS BUMI Pagu Pagu 111,77 62,91 8,39 SEKRETARIAT* 123.879.827.000 100.502.026.561 81,13 23.377.800.439 0,12 Realisasi Realisasi Belanja PegawaiB elanja BarangB elanja ModalPagu 26.2 M Pagu PaguRealisasi 24.6 M Realisasi Realisasi 32.7 M 61.7 M 6.1 M 28.3 M 51.8 M 5.2 M 32.8 M 3.9 M 3M 5.4 M 4.8 M 5.8 M 14.9 M 11.2 M 4.7 M 7.2M 9.2 M1.8 M 1.2M 4.8 M 4.5 M 7.7 M Belanja 68 jt Honorarium 68 jt 68 jt 1.3 M 1 M 0.2 M0 .2 M Belanja ModalBelanja Uang Belanja Gaji PTT Belanja Belanja Belanja Belanja Belanja Belanja Belanja Belanja Belanja Belanja Modal Belanja Modal Fisik LainnyaMakan dan Tunjangan Lembur Tunjangan Barang Barang Non Barang Jasa Pemeliharaan Perjalanan Perjalanan Peralatan dan Gedung dan Operasional Operasional Persediaan Dalam Negeri Luar Negeri Bangunan Komite PNS Mesin Gambar 46. Grafik Penyerapan Anggaran Tahun 2017 BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI | 87

LAPORAN KEGIATAN BPH-MIGAS KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Periode 1 Juli - 31 Desember 20173.3. PEMUNGUTAN IURAN DARI BADAN USAHAPemungutan Iuran Badan Usaha sebagai kepentingan stakeholder. Adapun perencanaanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasar- dan realisasi iuran tahun 2017 sampai dengan 31kan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2006 Desember 2017 adalah sebagai berikut :tentang Besaran dan Penggunaan Iuran BadanUsaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Dalam hal penerimaan iuran PNBP sampai denganPendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi 31 Desember 2017, BPH Migas telah menerimaMelalui Pipa dimana telah diatur kembali dalam sebesar Rp 1,157 Triliun atau sebesar 128,61% dariKeputusan Menteri Keuangan nomor 1196 tahun target 900 Milyar penerimaan iuran PNBP tahun2015 diharapkan dapat mengakomodir seluruh 2017. Target RealisasiTARGET IURAN BBM 2017 2017 Rp 900 M 2016 Rp 1.157 MRp 665 Miliar 2015 129,85%REALISASI (s.d 31 DESEMBER 2017) Rp 900 MRp 863 Miliar Rp 1.083 MTARGET IURAN GAS BUMI 2017 Rp 750 MRp 235 Miliar Rp 1.248 MREALISASI (s.d 31 DESEMBER 2017) 125,11%Rp 249 Miliar PNBP BHP Migas status 31 Desember 2017 mencapai Rp. 1.157 Triliun 128,61% dari target Rp 900 Miliar Gambar 47. Grafik Rencana dan Realisasi PNBP Tahun 2017Target dan Realisasi PNBP 2013 s.d 2017 Kepatuhan Badan Usaha Target dalam miliar rupiah 160 152 Hadir Vervol BBM Realisasi 121 Hadir Vervol Gas Bumi 1.015 1.248 1.083 1.157 140 116 117 Membayar Iuran BBM 902,8 600 750 900 900 120 113 34 Membayar Iuran Gas Bumi600 100 99 32 82 80 60 80 31 31 40 24 28 30 20 21 02013 2014 2015 2016 31 Des 2017Tidak Patuh Badan Usaha BBM Kepatuhan Badan Usaha 2017 Badan Usaha Gas BumiPatuh Total BU: 197 Total BU: 39 Tidak Patuh 23% Patuh 45 76 39% 5 13% 7 18% 152 77% 121 61% 34 87% 32 82%Kepatuhan Kehadiran Kepatuhan Pembayaran Kepatuhan Kehadiran Kepatuhan Pembayaran Gambar 48. Grafik Pengelolaan PNBP Tahun 201788 | BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

KEGIATAN BIDANG BAHAN KEGIATAN BIDANG KEGIATA PERMASALAHAN YANG PENUTUPBAKAR MINYAK GAS BUMI PENUNJANG DIHADAPI3.4. SUMBER DAYA MANUSIA c. Unit Kerja Direktorat Gas Bumi berjumlah 33.4.1. KEKUATAN PEGAWAI orang.Sumber daya BPH Migas terdiri dari 9 orang anggota Kekuatan pegawai yang ada pada saat ini belumKomite, salah satu anggota komite merangkap ideal untuk memenuhi cakupan kegiatan BPHKetua Komite sekaligus sebagai Kepala BPH Migas Migas yang meliputi seluruh wilayah NKRI sehinggaserta dibantu oleh tenaga operasional sebanyak 190 masih diperlukan penambahan pegawai untukPNS (Pegawai Negeri Sipil) yang dipekerjakan dan meningkatkan kinerja BPH Migas. Status pegawaiPegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PNPN) BPH Migas sebagai PNS Perbantuan dan telah diubahsebanyak 144. menjadi PNS Dipekerjakan sesuai Keppres Nomor 45 Tahun 2012 dan PP Nomor 49 Tahun 2012. Hal ini• Kekuatan PNS yang dipekerjakan tersebar di merupakan salah satu kendala dalam meningkatkan masing-masing unit kerja di lingkungan BPH kekuatan pegawai karena untuk pengajuan formasi Migas adalah sebagai berikut : CPNS, BPH Migas harus menempatkan formasinya a. Unit Kerja Sekretariat berjumlah 69 orang; kepada satuan kerja lain di lingkungan Kementerian b. Unit Kerja Direktorat BBM berjumlah 68 ESDM, sedangkan untuk penambahan pegawai orang; melalui rekrutmen PNS dari satker lain umumnya c. Unit Kerja Direktorat Gas Bumi berjumlah sulit direalisasikan mengingat satker-satker 53 orang. pada saat ini masih membutuhkan pegawai yang bersangkutan.• Kekuatan PNPN yang dipekerjakan tersebar di masing-masing unit kerja di lingkungan BPH Migas adalah sebagai berikut : a. Unit Kerja Sekretariat berjumlah 129 orang; b. Unit Kerja Direktorat BBM berjumlah 12 orang;3.4.2. PENDIDIKAN DAN PELATIHANPendidikan dan pelatihan merupakan program Peningkatan kompetensi pegawai BPH Migasuntuk meningkatkan kompetensi pegawai dan diperoleh melalui undangan diklat baik dari Biromanfaat lainnya adalah untuk menutupi kekurangan Kepegawaian dan Organisasi KESDM, Badan DiklatSDM dengan memaksimalkan kemampuan pegawai KESDM, Kementerian lain maupun mengirim paramelalui pendidikan dan pelatihan, baik yang pegawai ke seminar dan training course di luarberhubungan dengan bidang tugasnya maupun di negeri dalam berbagai jenis disiplin ilmu, baik teknisbidang tugas lainnya sehingga kemampuan pegawai maupun administrative dengan rincian kegiatantidak terpaku pada bidangnya masing-masing. sebagai berikut :Tabel 22. Diklat dan Kegiatan Pengembangan Kompetensi untuk Pegawai BPH MigasNo. Tanggal Perihal Tujuan 1 10 Juli - 25 Oktober 2017 Diklatpim IV Bandung 2 24 - 28 Juli 2017 Bimbingan Teknis Kepegawaian Depok 3 7 - 11 Agustus 2017 Building Web Application Bandung 4 31 Juli - 5 Agustus 2017 Pelatihan Infografis Bandung 5 14 - 22 Agustus 2017 Karya Tulis Ilmiah Bandung 6 4 - 8 September 2017 Pelatihan Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah Bandung BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI | 89

LAPORAN KEGIATAN BPH-MIGASKEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAPeriode 1 Juli - 31 Desember 2017No. Tanggal Perihal Tujuan 7 11 - 15 September 2017 Diklat Bendaharawan Bandung Bandung 8 18 - 23 September 2017 Diklat Public Speaking Bandung 9 2 - 6 Oktober 2017 Diklat Strategic Communication Planning Bandung10 27 - 29 November 2017 Diklat Teknis Kepemimpinan Alam terbuka Bandung Bandung3.5. PENERBITAN PERATURAN BPH MIGAS SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER TAHUN 2017Pemungutan Iuran Badan Usaha sebagai Penerimaan Adapun perencanaan dan realisasi iuran tahun 2017Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebagaiPemerintah Nomor 1 tahun 2006 tentang Besaran berikut :dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam KegiatanUsaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Dalam hal penerimaan iuran PNBP sampai denganPengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dimana 31 Desember 2017, BPH Migas telah menerimatelah diatur kembali dalam Keputusan Menteri sebesar Rp 1,157 Triliun atau sebesar 128,61%Keuangan nomor 1196 tahun 2015 diharapkan dapat dari target 900 Milyar penerimaan iuran PNBPmengakomodir seluruh kepentingan stakeholder. tahun 2017.3.5.1 DAFTAR PERATURAN BPH MIGAS Tabel 23. Peraturan Kepala BPH MigasNo. Nama Produk Hukum No A. PERATURAN Tanggal Terbit Nomor SK 1 Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui 1192 Pengundangan 22 Agustus 2017 03 Tahun 2017 Pipa Ruas Transmisi Arun (Aceh)ke 1311 30 Agustus 2017 5 September 2017 04 Tahun 2017 Belawan (Sumatera Utara)untuk PT Pertamina Gas 1479 25 September 2017 24 Oktober 2017 05 Tahun 2017 2 Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk konsumen Rumah Tangga dan 1899 25 Oktober 2017 19 Desember 2017 06 Tahun 2017 Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Depok 27 Desember 2017 3 Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa Ruas Transmisi Gunung Megang – Singa Station(Sumatera Selatan) untuk PT Mitra Energi Gas Sumatera 4 Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa ruas transmisi dari MS Pertamina Cilegon – PT Chandra Asri Petrochemical dan PT Dong Jin Kota Cilegon, Provinsi Banten untuk PT Majuko Utama Indonesia3.5.2 DAFTAR KEPUTUSAN KEPALA BPH MIGAS Tabel 24. Daftar Keputusan Kepala BPH Migas B. KEPUTUSANNo Nama Produk Hukum Pengundangan Tanggal Terbit Nomor Sk 23 Agustus 2017 08/KA/BPH MIGAS/KOM/20171 Pembagian Tugas dan Fungsi Komite 29 Agustus 2017 BPH Migas Periode 2016-202090 | BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

KEGIATAN BIDANG BAHAN KEGIATAN BIDANG KEGIATA PERMASALAHAN YANG PENUTUPBAKAR MINYAK GAS BUMI PENUNJANG DIHADAPI B. KEPUTUSANNo Nama Produk Hukum Pengundangan Tanggal Terbit Nomor Sk 11 September 2017 03/KT/BPH MIGAS/KOM/20172 Pemberian Hak Khusus 8 Agustus 2017 Pengangkutan Gas Bumi melalui 11 September 2017 04/KD/BPH MIGAS/KOM/2017 pipa kepada PT Rabana Gasindo Utama pada Ruas Transmisi Gas 11 September 2017 05/KD/BPH MIGAS/KOM/2017 Bumi melalui pipa dari stasiun 11 September 2017 06/KD/BPH MIGAS/KOM/2017 kompresor gas Tegal Gede sampai dengan PT Cikarang Listrindo,di 11 September 2017 07/KD/BPH MIGAS/KOM/2017 Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa 11 September 2017 01/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 Barat 11 September 2017 02/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 15 September 2017 08/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/20173 Pemberian Hak Khusus Niaga Gas 8 Agustus 2017Bumi melaui pipa Dedicated Hilirkepada PT Pertamina dari meterringstation Pondok Tengah sampaidengan stasiun kompressor GasTegal Gede PT Pertamina Gas, diKabupaten Bekasi, Provinsi JawaBarat4 Pemberian Hak Khusus Niaga Gas 8 Agustus 2017 Bumi melalui pipa Dedicated Hilir kepada PT Energasindo Heksa Karya untuk wilayah Distribusi Bitung,Wilayah Distribusi Cilegon dan Wilayah Distribusi Tegal Gede5 Perubahan atas Keputusan 8 Agustus 2017Kepala BPH Migas Nomor 09/KD/BPH MIGAS/KOM/2015 tentangpemberian Hak Khusus Niaga GasBumi melaui pipa kepada PT MitraEnergi Buana untuk konsumen : PTTanjungenim Lestari,di KabupatenMuara Enim , PT Sunnan Rubber,PT Remco, PT Hok Tong I, PT AnekaBumi Pratama, PT Hok Tong II,danPT Gadjah Ruku di kota Palembang,Provinsi Sumatera Selatan6 Pemberian Hak Khusus 08 Agustus 2017Pengangkutan Gas Bumi melaluiPipa Dedicated hilir kepada PTPetrogas Utama dari ORF KetyapangII LTD di Maspion Manyar PTPembangkit Jawa Bali , KabupatenGresik, Provinsi Jawa Timur7 Penetapan Kuota Jenis BBM Tertentu 08 Agustus 2017 Minyak Solar (Gas Oil) untuk PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 20178 Penetapan Kuota Jenis BBM Tertentu 08 Agustus 2017 Minyak Solar (Gas Oil) untuk PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) tahun 20179 Penetapan Dokumen Seleksi Badan 4 September 2017 Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian jenis BBM Tertentu tahun 2018 sampai dengan 2022 BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI | 91

LAPORAN KEGIATAN BPH-MIGASKEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAPeriode 1 Juli - 31 Desember 2017 B. KEPUTUSANNo Nama Produk Hukum Pengundangan Tanggal Terbit Nomor Sk 8 Agustus 2017 03/KT/BPH MIGAS/KOM/201710 Pemberian Hak Khusus 11 September 2017Pengangkutan gas bumi melalui 8 Agustus 2017 04/KD/BPH MIGAS/KOM/2017pipa kepada PT Raban GasindoUtama pada ruas transmisi Gas bumi 8 Agustus 2017 05/KD/BPH MIGAS/KOM/2017melalui pipa stasiun kompresorer 8 Agustus 2017 06/KD/BPH MIGAS/KOM/2017gas tegal gas bumi sampai denganPT Cikarang Listrindo, di Kabupaten 8 Agustus 2017 07/KD/BPH MIGAS/KOM/2017Bekasi, Provinsi Jawa Barat 08 Agustus 2017 01/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 08 Agustus 2017 02/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/201711 Pemberian Hak Khusus Niaga Gas 11 September 2017 4 September 2017 08/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 Bumi melalui pipa Dedicated Hilir 6 September 2017 21/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 Kepada PT Pertamina Gas dari Mettering Stasion Pondok Tengan sampai dengan Stasiun Kompresor Gas Tegal Gede PT Pertamina Gas, di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat12 Pemberian Hak Khusus Niaga Gas 11 September 2017 Bumi melalui pipa dedicated Hilir Kepada PT Energasindo Heksa Karya untuk wilayah Distribusi Belitung, Wilayah Distribusi Cilegon dan Wilayah Distribusi Tegal Gede12 Perubahan atas keputusan 11 September 2017 Kepala BPH Migas Nomor 09/KD/ BPH MIGAS/KOM/2015 tentang Pemberian Hak Khusus Niaga Gas Bumi melalui Pipa Kepada PT Mitra Energi Buana untuk Konsumen : PT Tanjungenim Lestari, di Kabupaten Muara Enim, PT Sunan Rubber, PT Remco, PT Hok Tong I, PT Aneka Bumi Pratama, PT Hok Tong II, dan PT Gadjah Ruku di Kota Pemalang, Provinsi Sumatera Selatan13 Pemberian Hak Khusus Niaga Gas 11 September 2017 Bumi melalui Pipa Dedicated Hilir kepada PT Petrogas Jatim Utara dari ORF Ketapang II LTD di Maspion Manyar PT Pembangkit Jawa Bali, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur14 Penetapan Kuota Jenis BBM Tertentu 11 September 2017 Minyak Solar (Gas Oil) untuk PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 201715 Penetapan Kuota Jenis BBM Tertentu 11 September 2017 Minyak Solar (Gas Oil) untuk PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero Tahun 201716 Penetapan Dokumen Seleksi Badan 15 September 2017 Usaha Pelaksanaan Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu Tahun 2018 sampai dengan 202217 Penetapan Kuota Jenis BBM Tertentu 4 Oktober 2017 Minyak Solar (Gas Oil) untuk Kapal Tol Laut Non PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) Tahun 201792 | BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

KEGIATAN BIDANG BAHAN KEGIATAN BIDANG KEGIATA PERMASALAHAN YANG PENUTUPBAKAR MINYAK GAS BUMI PENUNJANG DIHADAPI B. KEPUTUSANNo Nama Produk Hukum Pengundangan Tanggal Terbit Nomor Sk 6 September 2017 22/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/201718 Penetapan Kuota Jenis BBM Tertentu 4 Oktober 2017 6 September 2017 23/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 Minyak Solar (Gas Oil) untuk Kapal 6 September 2017 24/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 Perintis Non PT Pelayaran Nasional 6 September 2017 25/P3JBT/BPH MIAS/KOM/2017 Indonesia (Persero) Tahun 2017 11 September 2017 26/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 11 September 2017 27/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/201719 Penetapan Kuota Jenis BBM Tertentu 4 Oktober 2017 4 Oktober 2017 29/KT/BPH MIGAS/KOM/2017 Minyak Solar (Gas Oil) untuk Kapal Penumpang Non PT Pelayaran 4 Oktober 2017 30/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 Nasional Indonesia (Persero) Tahun 4 Oktober 2017 31/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 2017 27 Desember 2017 32/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/201720 Penetapa Kuota Jenis BBM Tertentu 4 Oktober 2017 Jenis Minyak Solar (Gas Oil) untuk Kapal Pelayaran Rakyat Tahun 201721 Penetapa Kuota Jenis BBM Tertentu 4 Oktober 2017 Jenis Minyak Solar (Gas Oil) untuk Kapal Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Non PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 201722 Penetapan Metode Pemulihan Badan 6 Oktober 2017 Usaha Pelaksanaan Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan Tahun 2018 sampai dengan 202223 Penetapan Dokumen Pemilihan 6 Oktober 2017 Badan Usaha Pelaksanaan Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan Tahun 2018 samapai dengan 202224 Pemberian Hak Khusus 2 Oktober 2017Pengangkutan Gas Bumi MelaluiPipa Kepada PT Pertamina Gas padaRuas Transmisi ORF Porong ke Grati,di Kabupaten Sidoarjo, KabupatenPasuruan, Provinsi Jawa Timur danRuas Transmisi Muara Karang keMuara Tawar di Kota Jakarta Utara,Kabupaten Bekasi, Provinsi JawaBarat25 Perubahan atas Keputusan BPH 4 Oktober 2017Migas Nomor 23/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2016 tentang PenugasanBadan Usaha untuk MelaksanakanPenyediaan dan PendistribusianJenis BBM Tertentu Tahun 201726 Perubahan atas Keputusan Kepala 4 Oktober 2017 BPH Migas Nomor 22/P3JBT/ BPH -MIGAS/KOM/2016 tentang Penugasan PT Pertamina (Persero) untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasa Tahun 201727 Penugasan Badan Usaha untuk 20 Desember 2017 Melaksanakan Penyediaan dan Pedistribusian Jenis BBM Tertentu Tahun 2018 sampai dengan 2022 BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI | 93

LAPORAN KEGIATAN BPH-MIGASKEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAPeriode 1 Juli - 31 Desember 2017 B. KEPUTUSANNo Nama Produk Hukum Pengundangan Tanggal Terbit Nomor Sk 27 Desember 2017 33/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/201728 Kuota Volume Penugasan dan 20 Desember 2017 27 Desember 2017 34/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 Penyalur PT AKR Corporindo Tbk untuk Melaksanakan Penyediaan 27 Desember 2017 35/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 dan Pendistribusian Jenis BBM 27 Desember 2017 36/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 Tertentu Tahun 2018 27 Desember 2017 37/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/201729 Perubahan Kedua atas Keputusan 20 Desember 2017 Kepala BPH Migas Nomor 23/P3JBT/ 19 Desember 2017 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 BPH MIGAS/KOM/2016 tentang 19 Desember 2017 39/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 Penugasan Badan Usaha untuk 19 Desember 2017 40/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2017 Melaksanakan Penyediaan dan 19 Desember 2017 41/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2017 Pendistribusian Jenis BBM Tertentu Tahun 201730 Perubahan atas Keputusan kepala 20 Desember 2017 BPH Migas Nomor 08/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tentang Kuota Volume Jenis BBM Tertentu Per Provinsi/Kabupaten/kota/Tahun 201731 Perubahan atas Keputusan Kepala 20 Desember 2017 BPH Migas Nomor 09/P3JBT/ BPH MIGAS/KOM/2017 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Kuota Jenis BBM Per Provinsi/ Kabupaten/Kota oleh PT Pertamina (persero) tahun 201732 Perubahan atas Keputusan Kepala 20 Desember 2017 BPH Migas Nomor 10/P3JBT/ BPH MIGAS/KOM/2017 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Kuota Jenis BBM Per Provinsi/ Kabupaten/Kota oleh PT AKR Corporindo, TBK tahun 201733 Penugasan Badan Usaha untuk 15 Desember 2017 Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM tertentu tahun 2018 sampai dengan tahun 202234 Kuota Volume Penugasan dan 15 Desember 2017 Penyalur PT Pertamina (Persero) untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu tahun 201835 Penugasan PT Pertamina (Persero) 15 Desember 2017 untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan Tahun 2018 sampai dengan Tahun 202236 Alokasi Volume Penugasan dan 15 Desember 2017 Penyalur PT Pertamina (Persero0 untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan Tahun 201894 | BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

KEGIATAN BIDANG BAHAN KEGIATAN BIDANG KEGIATA PERMASALAHAN YANG PENUTUPBAKAR MINYAK GAS BUMI PENUNJANG DIHADAPI B. KEPUTUSANNo Nama Produk Hukum Pengundangan Tanggal Terbit Nomor Sk 21 November 2017 138/KPTS/SES/KPA-KPB/BPH37 Perubahan kedua atas Keputusan MIGAS/2017 sekretaris BPH Migas Nomor 01/ 11 Desember 2017 KPTS/SES/KPA-KPB/BPH MIGAS/2017 23 November 2017 148/KPTS/SES/KPA-KPB/BPH tentang Pemberhentian dan 15 November 2017 MIGAS/2017 Pengangkatan Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 131/KPTS/SES/KPA-KPB/BPH pada BPH Migas MIGAS/201738 Perubahan ketiga atas Keputusan 14 Desember 2017sekretaris BPH Migas Nomor 01/KPTS/SES/KPA-KPB/BPH MIGAS/2017tentang Pemberhentian danPengangkatan Pengelola AnggaranPendapatan dan Belanja Negarapada BPH Migas39 Tim Teknis Perencanaan 20 Desember 2017 Pembungkusan Gedung BPH MigasKomite BPH Migas, Marwansyah Lobo Balia, Didampingi Bupati Oksibil,Costan Otemka, Melakukan Pengawasan BBM Satu Harga di Oksibil, Papua,16 Desember 2017. BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI | 95


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook