LAPORAN AKTUALISASI OPTIMALISASI PENYEBARAN INFORMASI KESEHATAN TENTANG KAWASAN TANPA ASAP ROKOK (KATAPO) DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS TABULAHAN OLEH : NAMA : ENDANG AYU LESTARY, S.K.M. NIP : 19930808 202203 2 015 JABATAN : AHLI PERTAMA – PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT NDH : 11 INSTANSI : PUSKESMAS TABULAHAN PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III ANGKATAN XVI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MAMASA BEKERJASAMA DENGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2022
LEMBAR PERSETUJUAN LAPORAN AKTUALISASI PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III ANGKATAN XVI PEMERINTAH KABUPATEN MAMASA KERJASAMA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI SULAWESI BARAT Nama : Endang Ayu Lestary, S.K.M. NIP : 199308082022032015 Jabatan : Ahli Pertama- Penyuluh Kesehatan Masyarakat Instansi : Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa Unit Kerja : Puskesmas Tabulahan NDH : 11 OPTIMALISASI PENYEBARAN INFORMASI KESEHATAN TENTANG KAWASAN TANPA ASAP ROKOK (KATAPO) DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS TABULAHAN Telah Disetujui Untuk Diseminarkan Pada Seminar Aktualisasi Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Gelombang V Angkatan XVI Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Barat tahun 2022. Mamuju, 8 Desember 2022 Menyetujui : Coach Mentor Jumail, S.Pd.,M.Si Iryanna, SKM.,M.M. NIP: 196911011993011001 NIP : 197410032000122008
KATA PENGANTAR Segala puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayah, taufik dan karunia-Nya yang dianugerahkan kepada penulis. Setiap hembusan nafas dan detak jantung penulis adalah anugrah dari-Nya. Nikmat waktu, pikiraan, tenaga dan kesehatan tak terukur yang diberikan sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan Laporan Rancangan Aktualisasi ini dengan judul “Optimalisasi Penyebaran Informasi Kesehatan Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KATAPO) di Wilayah Kerja Puskesmas Tabulahan”. Salam dan shalawat tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW sebagai suri tauladan dalam menjalankan kegiatan dan aktifitas keseharian kita, beserta keluarga, para sahabat, dan segenap ummatnya yang tetap istiqomah diatas ajaran Islam Ahlus Sunnah Wal Jamaah hingga akhir zaman. Penulisan laporan rancangan aktualisasi ini dilakukan sebagai salah satu syarat dari kegiatan Latihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Mamasa, Golongan III, Angkatan XVI kelompok 1 Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022. Tidak sedikit kendala yang dihadapi penulis dalam membuat rancangan aktualisasi ini, penulis berterima kasih dan penghargaan kepada : 1. Bapak Dr. Yakub F. Solon, SH., M.Pd, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Barat dan seluruh Jajarannya selaku Penyelenggara Latihan Dasar CPNS Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun 2022. 2. Bapak Jumail S.Pd., M.Si selaku coach yang telah banyak meluangkan waktunya dalam membimbing dan mengarahkan penulis dalam melaksanakan tugas. 3. Ibu Iryanna, SKM.,M.M. selaku mentor dan Kepala Puskesmas Tabulahan yang telah memberikan bimbingan dan motivasi dalam menyusun rancangan aktualisasi. 4. Panitia Diklat Pelatihan Dasar Golongan III Gelombang V Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022 yang telah banyak memberikan bantuan dalam penyelesaian laporan ini. 5. Keluarga khususnya orang tua yang selalu memberi doa dan dukungannya dalam pelaksanaan Latihan Dasar CPNS melalui sistem MOOC (Massive Open Online Courses) kemudian dilanjutkan dengan distance learning melalui LMS (Learning Management System) Kolabjar pelatihan dasar CPNS hingga saat penyusunan laporan rancangan aktualisasi ini berlangsung, dan untuk pelaksanaan aktualisasi kedepannya selama 30 hari kerja.
6. Sahabat-sahabat CPNS Pemerintah Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat tahun 2022 terkhususnya teman-teman Kelompok 1 Angkatan XVI Golongan III yang telah memberikan ide masukan dan motivasi kepada penulis. 7. Keluarga besar Puskesmas Tabulahan atas bantuan dan kerja sama yang baik, dan semua pihak yang tidak bisa penulis sebutkan satu persatu, begitu banyak dukungan baik materil ataupun moril yang penulis dapatkan selama penyusunan laporan rancangan aktualisasi ini. Peserta menyadari bahwa rancangan aktualisasi ini masih banyak kekurangan yang disebabkan keterbatasan pengetahuan penulis. Oleh karena itu, semua saran yang bersifat konstruktif sangat diharapkan guna mengoptimalkan perencanaan dan pelaporan kegiatan aktualisasi dan habituasi dari nilai dasar PNS nantinya serta dapat memberikan manfaat untuk semua pihak. Mamuju, 8 Desember 2022 Peserta Pelatihan Dasar CPNS Endang Ayu Lestary, S.K.M. NIP. 19930808 202203 2 015 iv
DAFTAR ISI RANCANGAN AKTUALISASI......................................................................... i LEMBAR PERSETUJUAN.............................................................................. ii KATA PENGANTAR..................................................................................... iii DAFTAR ISI ................................................................................................ v DAFTAR TABEL ......................................................................................... vii DAFTAR GAMBAR .....................................................................................viii BAB I PENDAHULUAN................................................................................. 1 A. Latar Belakang .......................................................................................1 B. Deskripsi Gagasan Pemecahan Isu ...........................................................3 C. Tujuan ..................................................................................................7 D. Manfaat .................................................................................................7 E. Dasar Hukum ........................................................................................7 BAB II PROFIL ORGANISASI, NILAI-NILAI DASAR ASN, KEDUDUKAN DAN PERAN ASN ................................................................................................ 9 A. Visi-Misi Kabupaten Mamasa ...................................................................9 B. Gambaran Umum Organisasi....................................................................9 1. Keadaan Geografis .......................................................................... 10 2. Wilayah Kerja Puskesmas Tabulahan ................................................. 11 3. Keadaan Demografi ......................................................................... 11 4. Sumber Daya Puskesmas ................................................................ 11 5. Visi-Misi, Tujuan dan Tata Nilai ......................................................... 12 6. Struktur Organisasi Puskesmas ......................................................... 14 7. Tugas Pokok dan Fungsi Puskesmas ................................................. 14 8. Tugas Pokok dan Fungsi Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku ........... 17 C. Profil Peserta ................................................................................. 18 D. Nilai-nilai Dasar Aparatur Sipil Negara (ASN)................................ 18 1. Berorientasi Pelayanan .................................................................... 19 2. Akuntabel ....................................................................................... 21 3. Kompeten ....................................................................................... 23 4. Harmonis ........................................................................................ 24 5. Loyal .............................................................................................. 24 6. Adaptif .......................................................................................... 25 7. Kolaboratif ..................................................................................... 26 E. Kedudukan dan Peran ASN dalam Mewujudkan Smart Governance ....................................................................................................... 26 1. Manajemen ASN ........................................................................ 26 2. SMART ASN ............................................................................... 28 v
BAB III RANCANGAN AKTUALISASI......................................................... 30 A. Deskripsi Isu ........................................................................................ 30 B. Identifikasi Isu dan Analisis Dampaknya.................................................. 33 C. Analisis Penetapan Core Isu .................................................................. 37 D. Analisis Kesenjangan (GAP) ................................................................... 39 E. Matriks Rancangan Aktualisasi ............................................................... 40 F. Rencana Jadwal Pelaksanaan Aktualisasi ............................................... 49 BAB IV HASIL PELAKSANAAN AKTUALISASI............................................ 50 A. Kegiatan Aktualisasi 1 ........................................................................... 50 B. Kegiatan Aktualisasi 2 ........................................................................... 55 C. Kegiatan Aktualisasi 3 ........................................................................... 62 D. Kegiatan Aktualisasi 4 ........................................................................... 68 E. Kegiatan Aktualisasi 5 ........................................................................... 76 F. Kegiatan Aktualisasi 6 ........................................................................... 95 BAB V PENUTUP ....................................................................................... 99 A. Kesimpulan ......................................................................................... 99 B. Rekomendasi dan Tindak Lanjut ........................................................ 100 DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................ LAMPIRAN.................................................................................................... vi
DAFTAR TABEL Tabel 2.1. Data Jumlah Penduduk Puskesmas Tabulahan .................................... 12 Tabel 2.2 Status Kepegawaian Puskesmas Tabulahan. ....................................... 13 Tabel 3.1. Identifikasi dan Analisis Isu ............................................................... 38 Tabel 3.2. Analisis Isu dengan Metode USG ....................................................... 42 Tabel 3.3. Matriks Rancangan Aktualisasi........................................................... 45 Tabel 3.4. Rencana Jadwal Pelaksanaan Aktualisasi ............................................ 52 vii
DAFTAR GAMBAR Gambar 2.1 Puskesmas Tabulahan.................................................................... 10 Gambar 2.2 Peta Wilayah Kerja Puskesmas Tabulahan........................................ 11 Gambar 2.3. Foto Peserta................................................................................. 20 Gambar 4.1 Konsultasi dengan Pimpinan/Mentor Mengenai Kegiatan yang akan dilakukan ........................................................................................................ 52 Gambar 4.2 Meminta Surat Persetujuan Mentor Terkait Isu yang diangkat............ 53 Gambar 4.3 Surat Persetujuan dari Mentor ........................................................ 54 Gambar 4.4 Mencari referensi/bahan materi terkait informasi KTR ....................... 57 Gambar 4.5 Membuat konsep pengelolaan media informasi KTR.......................... 58 Gambar 4.6 Lembar Konsep Media Informasi KTR .............................................. 58 Gambar 4.7 Melakukan Konsultasi Konsep Media Informasi KTR ......................... 59 Gambar 4.8 Lembar Konsultasi Media Informasi KTR .......................................... 59 Gambar 4.9 Meminta Surat Persetujuan Media Informasi KTR ............................. 60 Gambar 4.10 Lembar Persetujuan Media Informasi KTR)..................................... 61 Gambar 4.11 Membuat Rencana Kegiatan Penyebaran Informasi KTR .................. 63 Gambar 4.12 Lembar Rencana Kegiatan Penyebaran Informasi KTR..................... 64 Gambar 4.13 Melakukan konsultasi rencana kegiatan penyebaran informasi KTR ...................................................................................................................... 64 Gambar 4.14 Lembar konsultasi rencana kegiatan penyebaran informasi KTR ...................................................................................................................... 65 Gambar 4.15 Meminta persetujuan rencana kegiatan penyebaran informasi KTR ...................................................................................................................... 66 Gambar 4.16 Lembar Persetujuan Rencana Kegiatan Penyebaran Informasi KTR ...................................................................................................................... 67 Gambar 4.17 Membuat Konsep media penyebaran informasi KTR ........................ 70 Gambar 4.18 Konsep media penyebaran informasi KTR....................................... 73 Gambar 4.19 Melakukan Konsultasi Konsep media penyebaran informasi KTR....... 73 viii
Gambar 4.20 Lembar Konsultasi Konsep Media Penyebaran informasi KTR ........... 74 Gambar 4.21 Melakukan Konsultasi Konsep media penyebaran informasi KTR dengan PJ UKM ............................................................................................... 75 Gambar 4.22 Melakukan Koordinasi dengan Tim UKM sebelum Melakukan Penyebaran Infomasi KTR secara langsung ........................................................ 75 Gambar 4.23 Mengunggah leaflet digital KTR melalui media sosial....................... 78 Gambar 4.24 Terunggahnya leaflet digital KTR melalui media sosial..................... 78 Gambar 4.25 Mengunggah video KTR di Youtube Promkes Puskesmas Tabulahan ...................................................................................................................... 80 Gambar 4.26 Terunggahnya Video KTR di Youtube Promkes Puskesmas Tabulahan ..................................................................................................................... 80 Gambar 4.27 Sosialisasi di Gedung Puskesmas Tabulahan................................... 81 Gambar 4.28 Daftar Hadir Sosialisasi di Gedung Puskesmas Tabulahan ................ 83 Gambar 4.29 Komitmen KATAPO di Gedung Puskesmas Tabulahan...................... 84 Gambar 4.30 Undangan Sosialisasi di Gedung Puskesmas Tabulahan ................... 85 Gambar 4.31 Sosialisasi di Desa Burana............................................................. 86 Gambar 4.32 Daftar Hadir Sosialisasi di Desa Burana .......................................... 88 Gambar 4.33 Undangan Sosialisasi di Desa Burana ............................................. 89 Gambar 4.34 Sosialisasi di SMKN 1 Tabulahan.................................................... 90 Gambar 4.35 Daftar Hadir Sosialisasi di SMKN 1 Tabulahan ................................. 93 Gambar 4.36 Undangan Sosialisasi di SMKN 1 Tabulahan .................................... 94 Gambar 4.37 Penilaian Hasil Cakupan Kegiatan .................................................. 96 Gambar 4.38 Meminta masukan dan perbaikan dari mentor terkait pelaksanaan aktualisasi ....................................................................................................... 97 Gambar 4.39 Catatan saran dan masukan mentor .............................................. 97 Gambar 4.40 Membuat Laporan hasil Kegiatan Aktualisasi................................... 98 Gambar 4.41 Hasil Laporan Kegiatan Aktualisasi................................................. 98 ix
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan sebuah profesi dimana seseorang harus mengabdikan dirinya kepada negara dan menjadi pelayan masyarakat sebagaimana amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Rebublik Indonesia Tahun 1945 untuk melaksanakan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara. Oleh sebab itu, seorang ASN dituntut untuk memiliki karakter sebagai pelayan masyarakat yang baik dengan memiliki nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif). Selain itu ASN harus memiliki integritas yang tinggi, netral, bebas dari intervensi politik, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Atas dasar nilai- nilai tersebut ASN diharapkan mampu untuk melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negera (Lembaga Administrasi Negara, 2021). Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) adalah pendidikan dan pelatihan dalam masa prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Pelatihan Dasar CPNS bertujuan untuk mengembangkan kompetensi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, disebutkan bahwa tujuan pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis dalam mencapai derajat kesehatan yang optimal. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan ujung tombak terdepan dalam pembangunan kesehatan dan mempunyai peran besar dalam pembangunan kesehatan.
Promosi Kesehatan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1114/Menkes/SK/VII/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Daerah, Promosi kesehatan adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dan, oleh, untuk dan bersama masyarakat agar mereka dapat menolong diri sendiri serta mengembangkan kegiatan yang bersumber daya masyarakat, sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat dan didukung kebijakan publik yang berwawasan kesehatan. Saat ini Indonesia menghadapi ancaman serius akibat meningkatnya jumlah perokok. Hasil survei Global Adult Tobacco Survey-GATS menemukan selama kurun waktu 10 tahun terakhir terjadi peningkatan siginifikan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang, yaitu dari 60,3 Juta pada Tahun 2011 menjadi 69,1 juta perokok tahun 2021. Sementara itu, prevalensi perokok pasif juga tercatat menjadi 120 juta orang. Berdasarkan Data Riset Kesehatan Dasar Tahun 2018 menunjukkan peningkatan prevalensi perokok penduduk usia 18 tahun dari 7,2 % (Tahun 2013) menjadi 9,1% (Tahun 2018). Persentase keterpaparan asap rokok di beberapa tempat umum seperti restoran, rumah tangga, gedung pemerintah, tempat kerja, transportasi umum, dan bahkan di fasilitas pelayanan kesehatan juga terlihat masih tinggi. Proporsi merokok dalam gedung/ruangan pada penduduk umur ≥ 10 Tahun menurut Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Barat menunjukkan Kabupaten Mamasa paling tertinggi dari enam Kabupaten di Sulawesi Barat sebesar 98,72% (Riskesdas Provinsi Sulawesi Barat, 2018). Peningkatan konsumsi rokok baik rokok konvensional maupun rokok elektrik menjadi ancaman serius terhadap kesehatan dan kualitas sumber daya manusia. Merokok merupakan faktor resiko penyakit tidak menular baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok. Merokok tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan lingkungan. Sisa konsumsi rokok baik konvensional maupun elektrik merupakan sampah residu (B3) yang mencemari udara, merusak kualitas air dan mengancam kelestarian lingkungan hidup. Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Litbang Kemenkes) Tahun 2018 menunjukkan penyebab kematian tertinggi di Indonesia adalah kanker, stroke, penyakit jantung kronis, diabetes dan hipertensi dimana semuanya memiliki faktor yang sama yaitu merokok. Merokok juga berkonstribusi terhadap kematian setiap tahun. Data Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Tahun 2015 menunjukkan
Indonesia menyumbang lebih dari 23.000 kematian akibat konsumsi produk tembakau setiap tahunnya. Berdasarkan Data Puskemas Tabulahan Tahun 2021 menunjukkan kasus hipertensi sebanyak 316 dan Diabetes Melitus sebanyak 129 Penderita. Jumlah kunjungan bulan Januari-September 2022 pasien hipertensi dan diabetes melitus masing-masing sebanyak 1009 dan 252 kunjungan. Kasus tersebut selalu masuk dalam kunjungan 10 penyakit tertinggi di Puskesmas Tabulahan. Untuk mengendalikan penyakit akibat merokok dan paparan asap rokok, pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, keseluruhan masalah produk tembakau terutama rokok telah diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. Salah satu strategi pengendalian konsumsi rokok yaitu kawasan tanpa rokok di beberapa tatanan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 109 Tahun 2012 bagian kelima pasal 50 dan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau, mempromosikan produk tembakau. Area tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olah raga yang tertutup, tempat kerja dan tempat umum. Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik untuk melakukan aktualisasi dengan gagasan pemecahan isu yaitu “Optimalisasi Penyebaran Informasi Kesehatan Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KATAPO) di Wilayah Kerja Puskesmas Tabulahan” B. Deskripsi Gagasan Pemecahan Isu Definisi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok 3
atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau, mempromosikan produk tembakau Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 109 Tahun 2012 bagian kelima pasal 50 Kawasan Tanpa Rokok antara lain : 1. Fasilitas pelayanan kesehatan ; 2. Tempat proses belajar mengajar; 3. Tempat anak bermain; 4. Tempat ibadah; 5. Angkutan umum; 6. Tempat kerja; dan 7. Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Berikut penjelasan ketujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok tersebut : 1. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotive, preventif, kuratif maupun rehabilitative yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat, seperti rumah sakit, Puskesmas, tempat praktik dokter, rumah bersalin dan tempat praktik bidan. 2. Tempat proses belajar mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan, dan/atau pelatihan, termasuk perpustakaan, ruang praktik/laboratorium, dan museum. 3. Tempat anak bermain adalah area tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan anak, seperti tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak, dan arena bermain anak-anak. 4. Tempat ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga, seperti masjid, mushola, gereja, kapel, pura, wihara dan kelenteng. 5. Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara yang penggunaannya dengan kompensasi. 6. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya, seperti pabrik, perkantoran, ruang, rapat, dan ruang siding/seminar. 4
7. Tempat umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama- sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat, seperti hotel, restoran, bioskop, bandara, stasiun, pusat perbelanjaan, mall, took dan pasar swalayan. Pengaturan kawasan tanpa rokok dimaksudkan untuk melindungi kesehatan individu dan masyarakat dari bahaya asap rokok orang lain. Kawasan tanpa rokok menyediakan tempat khusus untuk merokok. Tempat khusus untuk merokok merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar Dalam kaitannya dengan bidang kesehatan, konsumsi Produk Tembakau terutama Rokok, menjadi masalah tersendiri, karena sebenarnya di dalam Produk Tembakau yang dibakar terdapat lebih dari 4.000 (empat ribu) zat kimia antara lain Nikotin yang bersifat adiktif dan Tar yang bersifat karsinogenik. Dampak negatif penggunaan tembakau pada kesehatan telah lama diketahui, dan kanker paru merupakan penyebab kematian nomor satu di dunia, di samping dapat menyebabkan serangan jantung, impotensi, penyakit darah, enfisema, stroke, dan gangguan kehamilan dan janin yang sebenarnya dapat dicegah. Merokok merugikan kesehatan baik bagi perokok itu sendiri maupun orang lain disekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Perokok mempunyai risiko 2-4 kali lipat untuk terkena penyakit jantung koroner dan risiko lebih tinggi untuk kematian mendadak. Perlindungan terhadap bahaya paparan asap Rokok orang lain (perokok pasif) perlu dilakukan mengingat risiko terkena penyakit kanker bagi perokok pasif 30% (tiga puluh persen) lebih besar dibandingkan dengan yang tidak terpapar asap Rokok. Perokok pasif juga terkena penyakit lainnya seperti perokok antara lain penyakit jantung iskemik yang disebabkan oleh asap Rokok. Penyuluhan tentang kawasan tanpa rokok di Puskesmas Tabulahan pernah dilakukan pada tahun 2017 oleh tenaga kesehatan nusantara sehat dengan menggunakan media sticker (tanda larang merokok) dan spanduk ke beberapa sekolah di Kecamatan Tabulahan, setelah nusantara sehat purna program KTR ini vakum dan sampai sekarang penyebaran informasi hanya berupa sticker (tanda larang merokok), dan media papan informasi di beberapa 5
tempat seperti Kantor Kecamatan, Kantor desa dan didalam Puskesmas itu sendiri. Media informasi juga masih sangat sedikit sehingga kesadaran masyarakat tentang tidak merokok di tempat umum masih nihil. Jangkauan media tersebut juga kurang optimal karena hanya diketahui oleh masyarakat yang berkepentingan di tempat umum. Puskesmas Tabulahan juga belum memanfaatkan media sosial seperti Instagram, facebook dan youtube dalam menyebarkan informasi kawasan tanpa rokok. Walaupun sudah ada sosial media Puskesmas Tabulahan namun belum digunakan secara optimal. Lingkungan masyarakat di Tabulahan juga berpengaruh terhadap penerapan kawasan tanpa rokok, yaitu kurangnya minat perokok aktif untuk berhenti merokok dan tidak merokok di sembarang tempat. Stigma masyarakat yang menganggap bahwa rokok tidak berbahaya dimana mereka menganggap rokok sudah ada sejak dahulu, kebiasaan merokok yang ditemani kopi hitam di hajatan sembari bersenda gurau dengan saudara sudah menjadi kebiasaan yang mandarah daging serta pola pikir bahwa orang tua juga memiliki umur yang panjang dengan merokok. Untuk mencapai penyebaran informasi tentang kawasan tanpa rokok, maka dibutuhkan inovasi dengan mengusung gagasan-gagasan kreatif yang berfokus pada penyebaran informasi kawasan tanpa rokok. Inovasi yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kawasan tanpa rokok, perokok aktif jadi punya rasa empati atau jadi perokok yang bermartabat tahu situasi, kapan dan dimana area mereka bisa merokok pun perokok pasif tahu tentang bahaya asap rokok yang mereka hirup dan mereka punya hak untuk menghirup udara segar, udara bebas asap rokok. Sebuah gagasan kreatif yang akan dilakukan yaitu dengan “optimalisasi penyebaran informasi kesehatan tentang kawasan tanpa asap rokok (KATAPO) di wilayah kerja Puskemas Tabulahan” melalui penyebaran informasi kawasan tanpa rokok dengan media video yang akan di upload ke kanal Youtube dan media sosial Puskesmas Tabulahan dan juga diputar pada TV yang terdapat pada ruang tunggu pasien, leaflet digital dan membuat spanduk yang berisi barcode yang dapat di scan oleh pengunjung di Kantor Kecamatan Tabulahan dan Puskesmas Tabulahan dimana barcode tersebut akan langsung terhubung dengan youtube Puskesmas Tabulahan serta sosialisasi di Puskesmas Tabulahan dan Kantor Kecamatan Tabulahan. 6
C. Tujuan 1. Bagi Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil a. Untuk mengetahui dan menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di tempat kerja. b. Untuk membentuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang professional sehingga mampu melaksanakan tugas dan perannya secara professional sebagai pelayan publik. 2. Bagi Organisasi dan Stakeholder a. Untuk mengatasi permasalahan belum optimalnya penyebaran informasi kesehatan tentang kawasan tanpa rokok di wilayah kerja Puskesmas Tabulahan. b. Untuk melaksanakan kegiatan Kawasan Tanpa Rokok sehingga meningkatkan kesehatan dan tingkat kenyamanan serta kepuasaan dalam pelayanan di instansi wilayah Kecamatan Tabulahan. D. Manfaat 1. Bagi Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil a. Mampu mengimplementasikan nilai-nilai dasar PNS dalam kehidupan sehari-hari dan dalam lingkungan organisasi. b. Mampu melaksanakan tugas dan peran PNS secara profesional sebagai pelayan publik. 2. Bagi Organisasi dan Stakeholder a. Membantu mengoptimalkan penyebaran informasi kesehatan tentang kawasan tanpa rokok di wilayah kerja Puskesmas Tabulahan. b. Masyarakat mendapat pengetahuan terkait hal-hal kawasan tanpa rokok serta minimalisasi prevalensi penyakit tidak menular. E. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Publik. 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. 7
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 7. Peraturan Menteri PANRB Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. 10. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Mamasa. 11. Peraturan Lembaga Admnistrasi Negara Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. 12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1114/Menkes/SK/VII/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Daerah. 13. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13/K.1/PDP.07/2022 Tentang Pedoman Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. 14. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14/K.1/PDP.07/2022 Tentang Kurikulum Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. 15. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara. 16. Perjanjian Kerjasama Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Mamasa dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Barat Nomor 893/234/BKPP/2022 dan Nomor 007.05.00/1169/2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa. 8
BAB II PROFIL ORGANISASI, NILAI-NILAI DASAR ASN, PERAN & KEDUDUKAN ASN A. Visi-Misi Kabupaten Mamasa Visi : Mewujudkan Kabupaten Mamasa yang Maju, Aman dan Sejahtera dalam Kehidupan yang Harmonis serta berlandaskan nilai-nilai Agama dan Adat Istiadat. Misi: 1. Meningkatkan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, listrik, telekomunikasi serta air bersih yang mendukung pengembangan ekonomi daerah dan aktivitas sosial masyarakat. 2. Meningkatkan kemampuan dan daya tahan ekonomi masyarakat melalui penguatan sektor unggulan yang memperluas lapangan kerja. 3. Meningkatkan pelayanan kesehatan dan Pendidikan yang terjangkau, merata, dan berkualitas; 4. Meningkatkan kualitas manajemen pemerintahan dan citra pelayanan terbaik berbasis e-government dan inovasi pada semua bidang layanan pemerintah; 5. Mewujudkan stabilitas sosial dan politik yang sangat kondusif dalam bingkai kearifan lokal. B. Gambaran Umum Organisasi Gambar 2.1. Puskesmas Tabulahan 9
1. Keadaan Geografis Puskesmas Tabulahan terletak di Kelurahan Lakahang Kecamatan Tabulahan Kabupaten Mamasa, yang terletak kurang lebih 100 meter dari pusat kota dan 100 meter dari Kantor Camat Tabulahan. Batas wilayah Tabulahan secara geografis yaitu : Sebelah Utara : Berbatasan dengan Kabupaten Mamuju Sebelah Timur : Berbatasan dengan Kecamatan Mamasa Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Kecamatan Buntu Malangka Sebelah Barat : Berbatasan dengan Kabupaten Mamuju 2. Wilayah kerja Puskesmas Tabulahan Gambar 2.2. Peta Wilayah Puskesmas Tabulahan Wilayah kerja Puskesmas Tabulahan seluas 534.14 km2 yang meliputi tiga pemukiman, satu kelurahan, 13 desa dan 103 dusun dengan jumlah penduduk 10.885 jiwa. Wilayah kerja Puskesmas Tabulahan terdiri dari Kelurahan Lakahang, Lakahang Utama, Tabulahan, Talopak, Tampak kurra, Timoro, Periangan, Pangandaran, Peu, Salubakka, Saluleang, Burana, Gandang Dewata dan Malatiro. Puskesmas Tabulahan terakreditasi Madya. 10
3. Keadaan Demografi Berdasarkan data keluarga sehat 2021 jumlah penduduk di wilayah kerja Puskesmas Tabulahan adalah 10.885 jiwa. Penduduk laki-laki sebanyak 5.691 jiwa dan perempuan sebanyak 5.194 jiwa dengan total 3.400 KK. Tabel 2.1 Data Jumlah Penduduk dan Jumlah Kepala Keluarga Wilayah Kerja Puskesmas Tabulahan Tahun 2021 NO. NAMA KEL/DESA JUMLAH JUMLAH JENIS KELAMIN JUMLAH DUSUN KK LP 2.209 571 763 1 Kel. Lakahang 17 183 1.129 1.080 406 128 364 2 Lakahang Utama 6 109 381 382 1.352 383 391 3 Tabulahan 5 75 217 189 423 115 860 4 Talopak 4 239 195 169 561 561 570 5 Tampak Kurra 13 170 714 638 280 103 849 6 Timoro 4 267 198 193 374 112 1.483 7 Periangan 5 384 213 210 10.885 3.400 8 Pangandaran 7 436 424 9 Peu 5 301 260 10 Salubakka 4 310 260 11 Saluleang 4 142 138 12 Burana 7 453 396 13 Gandang Dewata 5 205 169 14 Malatiro 17 797 686 Jumlah 103 5.691 5.194 Sumber : Data keluarga sehat 2021 Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa jumlah penduduk terbanyak ada di Kelurahan Lakahang dengan total penduduk 2.209 jiwa sedangkan desa dengan jumlah penduduk paling sedikit ada di Desa Saluleang dengan jumlah penduduk 280 jiwa. 4. Sumberdaya Puskesmas a. Ketenagaan Rincian status kepegawaian yang ada di puskesmas tabulahan sebagai berikut: Tabel 2.2 Status Kepegawaian Puskesmas Tabulahan Tahun 2022 NO JENIS PROFESI PNS NS KONTRAK SUKARELA 1 Dokter Umum 10 0 0 2 Dokter Gigi 10 0 0 3 Perawat 11 0 34 0 4 Perawat Gigi 00 0 0 11
5 Bidan 12 0 37 0 6 Kesehatan 5 02 0 Masyarakat 0 01 0 7 Kesehatan 0 10 0 Lingkungan 1 03 1 8 ATLM 1 08 0 9 Gizi 1 00 0 10 Farmasi 1 08 0 11 Fisioterapi 1 03 0 12 Administrasi 0 02 0 13 Sopir 0 00 5 14 Security 31 1 99 6 15 Cleaning Service 140 Jumlah Jumlah Keseluruhan b. Fasilitas Pelayanan 1) Ruang Poli Umum 2) Ruang Pemeriksaan Gigi 3) Ruang KIA/KB 4) Ruang Promkes 5) Apotek 6) Ruang Vaksin 7) Rekam medik 8) Ruang Laboratorium 9) Ruang UKM (Promosi kesehatan, Kesling, Usila dan Survailans) 10) UGD 11) Ruang Persalinan 12) Ruang Rawat Inap 5. Visi, Misi, Tujuan dan Tata Nilai a. Visi Menjadikan Puskesmas Tabulahan sebagai pilihan utama dan terdepan bagi masyarakat Tabulahan. 12
b. Misi 1) Memberikan pelayanan kesehatan secara professional 2) Memberikan Fasilitas Pelayanan yang terintegrasi dan memadai 3) Meningkatkan kualitas pelayanan 4) Meningkatkan aktualisasi dan komptensi karyawan secara berkesinambungan. c. Tujuan Tujuan Puskesmas Tabulahan adalah “Kepuasan Pelanggan harapan kami” d. Tata Nilai Beberapa tata Nilai yang di kembangkan sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat dalam mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat di puskesmas tabulahan adalah: S = 10 S (senyum, salam, sapa, sopan, santun, sabar, sentuh, semangat, syukur dan selesaikan dengan sempurna) A = Aktualisasi diri K = Komitmen dan kompetensi U = Utamakan kepuasan pelanggan T = Terintegrasi U = Ukir prestasi PENJELASAN TENTANG TATA NILAI DALAM PENERAPANNYA: 1) 10 S Dalam menjalankan tugas harus senantiasa menerapkan 10 S (senyum, salam, sapa, sopan, santun, sentuh, sabar, semangat, syukur, selesaikan dengan sempurna) 2) Aktualisasi diri Semua kemampuan yang dimiliki senantiasa dituangkan dalam melaksanakan pekerjaan untuk meningkatkan kinerja puskesmas. 3) Komitmen dan kompetensi Bekerja sama dan memiliki komitmen dalam mengerjakan segala sesuatu sesuai dengan kemampuan dan atau kompetensi yang dimiliki 4) Utamakan kepuasan pelanggan Dalam menjalankan pekerjaan, kepuasan pelanggan adalah hal yang paling utama. 13
5) Terintegrasi Pekerjaan yang dilaksanakan harus terintegrasi dan terencana dengan baik sehingga menghasilkan capaian yang optimal 6) Ukir prestasi Target yang yang dibebankan diusahkan semaksimal mungkin dapat tercapai sesuai dengan sasaran yang ada. 6. Struktur Organisasi Puskesmas 7. Tugas Pokok dan Fungsi Puskesmas a. Tugas Pokok Puskesmas Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dinyatakan bahwa Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan, Puskesmas 14
mengintegrasikan program yang dilaksanakannya dengan pendekatan keluarga. Pendekatan keluarga merupakan salah satu cara Puskesmas mengintegrasikan program untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan mendekatkan akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan mendatangi keluarga. b. Fungsi Puskesmas Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, fungsi Puskesmas yaitu: 1. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya. Wewenang Puskesmas sebagai penyelenggara UKM tingkat pertama, adalah sebagai berikut : a. Menyusun perencanaan kegiatan berdasarkan hasil analisis masalah kesehatan masyarakat dan kebutuhan pelayanan yang diperlukan; b. Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan; c. Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan; d. Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerja sama dengan pimpinan wilayah dan sektor lain terkait; e. Melaksanakan pembinaan teknis terhadap institusi, jaringan pelayanan Puskesmas dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat; f. Melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas; g. Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan; h. Memberikan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada keluarga, kelompok, dan masyarakat dengan mempertimbangkan faktor biologis, psikologis, sosial, budaya, dan spiritual; 15
i. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan; j. Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, melaksanakan sistem kewaspadaan dini, dan respon penanggulangan penyakit; k. Melaksanakan kegiatan pendekatan keluarga; dan l. Melakukan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit di wilayah kerjanya. 2. Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya. Wewenang Puskesmas sebagai penyelenggara UKP di tingkat pertama, adalah sebagai berikut : a. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan, bermutu, dan holistik yang mengintegrasikan faktor biologis, psikologi, sosial, dan budaya dengan membina hubungan dokter - pasien yang erat dan setara; b. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif; c. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berpusat pada individu, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada kelompok dan masyarakat; d. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan kesehatan, keamanan, keselamatan pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan kerja; e. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi; f. Melaksanakan penyelenggaraan rekam medis; g. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan; h. Melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas; i. Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan; dan 16
j. Melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di wilayah kerjanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada pasal 9 disebutkan juga bahwa Puskesmas dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan bidang kesehatan, wahana program internsip, dan/atau sebagai jejaring rumah sakit Pendidikan. 8. Tugas Pokok dan Fungsi Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 70 Tahun 2021 tentang Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yaitu melakukan pelayanan Promosi Kesehatan meliputi komunikasi, informasi, edukasi, pemberdayaan masyarakat, kemitraan dan advokasi program kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku. Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori Ahli Pertama Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, meliputi : a. Menyusun rencana kerja kegiatan bulanan b. Menyusun rencana kerja kegiatan triwulanan c. Menyusun rencana kerja kegiatan tahunan d. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data masalah kesehatan masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat e. Mengkompilasi data potensi dan masalah kesehatan masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat f. Menyusun materi bahan pendukung pembentukan forum/kelompok kerja operasional/pengorganisasian masyarakat bidang kesehatan g. Melakukan peningkatan kapasitas pengelola pemberdayaan masyarakat/kader dengan mengggunakan pendekatan ilmu perilaku h. Melakukan kunjungan rumah dalam rangka identifikasi dan intervensi masalah kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku i. Mengkompilasi data kelompok potensial masyarakat dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM) j. Melakukan pendampingan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) dalam pelaksanaan gerakan masyarakat; dan 17
k. Melaksanakan komunikasi kesehatan melalui saluran media sosial dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku. C. Profil Peserta Gambar 2.3. Foto Peserta Nama : Endang Ayu Lestary, S.K.M. Tempat, Tanggal Lahir : Aralle, 08 Agustus 1993 NIP : 199308082022032015 Alamat : Jalan Poros Lakahang Kecamatan Tabulahan Kab.Mamasa Instansi : Puskesmas Tabulahan Jabatan : Ahli Pertama- No. HP Penyuluh Kesehatan Masyarakat Email : 085298899567 : [email protected] D. Nilai-Nilai Dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tanggal 26 Agustus 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa dalam rangka penguatan 18
budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (World Class Government), pemerintah telah meluncurkan Core Values (Nilai-Nilai Dasar) ASN BerAKHLAK yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif. Employer Branding (Bangga Melayani Bangsa). 1. Berorientasi Pelayanan Definisi dari pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam UU No. 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Asas penyelenggaran pelayanan publik seperti tercantum dalam pasal 4 UU pelayanan publik yaitu : a. Kepentingan umum b. Kepastian hukum c. Kesamaan hak d. Keseimbangan hak dan kewajiban e. Keprofesionalan f. Partisipatif g. Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif h. Keterbukaan i. Akuntabilitas j. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan k. Ketepatan waktu l. Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Pelayanan publik yang baik juga didasarkan pada prinsip-prinsip yang digunakan untuk merespon berbagai kebutuhan dalam penyelenggaran pelayanan publik di lingkungan birokrasi. Berbagai literatur administrasi publik menyebut bahwa prinsip pelayanan publik yang baik adalah : Partisipatif, Transparan, Responsif, Tidak Diskriminatif, Mudah dan Murah, Efektiv dan efisien, Aksesibel, Akuntabel, dan Berkeadilan. 19
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN pasal 10, pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksanan kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. Untuk menjalankan fungsi tersebut, pegawai ASN bertugas untuk : a. Melaksanakan Kebijakan Publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan c. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Panduan perilaku dari nilai Berorientasi Pelayanan sebagai pedoman bagi para ASN dalam pelaksanaan tugas sehari-hari yaitu : a. Nilai dasar ASN yang dapat diwujudkan dengan panduan perilaku berorientasi pelayanan memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat diantaranya : 1) Mengabdi kepada Negara dan Rakyat Indonesia 2) Menjalankan tugas secara professional dan tidak berpihak 3) Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian 4) Menghargai komunikasi, konsultasi dan Kerjasama b. Ramah, Cekatan, Solutif dan Dapat Diandalkan Nilai dasar yang dapat diwujudkan dengan panduan perilaku berorientasi pelayanan ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan diantaranya : 1) Memelihara dan menjujung tinggi standar etika yang luhur 2) Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah. 3) Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna dan santun. c. Melakukan Perbaikan Tiada Henti. Nilai dasar ASN yang dapat diwujudkan dengan panduan perilaku berorientasi pelayanan melakukan perbaikan tiada henti diantaranya : 1) Mempertanggung jawabkan Tindakan dan kinerjanya kepada publik 2) Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai. 20
Pelayanan publik yang prima sudah tidak bisa ditawar lagi ketika Lembaga pemerintah ingin meningkatkan kepercayaan publik, karena dapat menimbulkan keupasan bagi pihak-pihak yang dilayani. Kalimat Afirmasi : “Kami berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat” 2. Akuntabel Akuntabilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap seseorang/organisasi yang memberikan amanat. Dalam konteks ASN, akuntabilitas adalah kewajiban untuk mempertanggungjawabkan segala tindak dan tanduknya sebagai pelayan publik kepada atasan, Lembaga Pembina dan lebih luasnya kepada publik. Terdapat beberapa aspek-aspek akuntabilitas yaitu sebagai berikut : a. Akuntabilitas adalah sebuah hubungan (Accountability is a relationship) b. Akuntabilitas berorientasi pada hasil (Accountability is result-oriented) c. Akuntabilitas membutuhkan adanya laporan (Accountability requires reporting) d. Akuntabilitas memerlukan konsekuensi (Accountability is meaningless without consequences) e. Akuntabilitas memperbaiki kinerja (Accountability improves performance) Akuntabilitas memiliki lima tingkatan yang berbeda yaitu : a. Akuntabilitas Personal Akuntabilitas personal mengacu pada nilai-nilai yang ada pada diri seseorang seperti kejujuran, integritas, moral dan etika. Pertanyaan yang digunakan untuk mengidentifikasi apakah seseorang memiliki akuntabilitas personal antara lain “Apa yang dapat saya lakukan untuk memperbaiki situasi dan membuat perbedaan?” b. Akuntabilitas Individu Akuntabilitas individu mengacu pada hubungan antara individu dan lingkungan kerjanya, yaitu antara PNS dan instansinya sebagai pemberi kewenangan. Pertanyaan penting yang digunakan untuk melihat tingkat akuntabilitas individu seorang PNS adalah kemampuan untuk mengatakan “ini adalah tindakan yang telah saya lakukan dan ini adalah apa yang akan saya lakukan untuk membuatnya menjadi lebih baik” 21
c. Akuntabilitas Kelompok Kinerja sebuah institusi biasanya dilakukan atas Kerjasama kelompok. Dalam hal ini tidak ada istilah “saya” tetapi yang ada adalah “kami”. Dalam kaitannya dengan akuntabilitas kelompok, maka pembagian kewenangan dan semangat Kerjasama yang tinggi antar berbagai kelompok yang ada ada dalam sebuah institusi memainkan peranan yang penting dalam tercapainya kinerja organisasi yang diharapkan. d. Akuntabilitas Organisasi Akuntabilitas organisasi mengacu pada hasil pelaporan kinerja yang telah dicapai, baik pelaporan yang dilakukan oleh individu terhadap organisasi/institusi maupun kinerja organisasi kepada stakeholder. e. Akuntabilitas Stakeholder Akuntabilitas stakeholder adalah tanggung jawab organisasi pemerintah untuk mewujudkan pelayanan dan kinerja yang adil, responsif dan bermartabat. Stakeholder yang dimaksud adalah masyarakat umum, pengguna layanan dan pembayar pajak yang memberikan masukan, saran dan kritik terhadap kinerjanya. Akuntabilitas merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam core value ASN yang memiliki panduan perilaku sebagai berikut : a. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi b. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien c. Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan. Adapun kata kunci dari Akuntabel yaitu : a. Integritas b. Transparan c. Konsisten (Integrity, Consistent) dapat dipercaya. Kalimat Afirmasinya adalah kami bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan. 22
3. Kompeten Kompeten adalah terus belajar dan mengembangkan kapabilitas. Kompeten memiliki kalimat afirmasi “Kami terus belajar dan mengembangkan kapabilitas”. Adapun Kode Etik Kompetensi yaitu : a. Meningkatkan Kompetensi Diri Untuk Menjawab Tantangan Yang Selalu Berubah : 1) Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah adalah keniscayaan. 2) Pendekatan pengembangan mandiri ini disebut dengan heutagogy atau disebut juga sebagai teori “net-centric”. Merupakan pengembangan berbasis pada sumber pembelajaran utama dari internet. 3) Perilaku lain ASN pembelajar yaitu melakukan konektivitas dalam basis online network. 4) Sumber pembelajaran lain bagi ASN dapat memanfaatkan sumber keahlian para pakar/konsultan, yang mungkin dimiliki unit kerja atau instansi ASN bekerja atau tempat lain. 5) Pengetahuan juga dihasilkan oleh jejaring informasi (network), yang mengatur diri sendiri dalam interaksi dengan pegawai dalam organisasi dan atau luar organisasi. b. Membantu orang lain belajar 1) Sosialisasi dan percakapan di ruang istirahat atau di kafetaria kantor termasuk morning tea/coffee seringkali menjadi ajang transfer pengetahuan. 2) Perilaku berbagi pengetahuan bagi ASN pembelajar yaitu aktif dalam “pasar pengetahuan” atau forum terbuka (Knowledge Fairs and Open Forums). 3) Mengambil dan mengembangkan pengetahuan yang terkandung dalam dokumen kerja seperti laporan, presentasi, artikel, dan sebagainya dan memasukkan kedalam repository dimana ia dapat dengan mudah disimpan dan diambil (knowledge Respositoriens). 4) Aktif untuk akses dan transfer pengetahuan (Knowledge Acces and Transfer) dalam bentuk pengembangan jejaring ahli (expert 23
network), pendokumentasian pengalamannya/pengetahuannya, dan mencatat pengetahuan bersumber dari refleksi penngalaman (lessons learned). c. Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik 1. Pengetahuan menjadi karya: sejalan dengan kecenderungan setiap organisasi, baik instansi pemerintah, maupun swasta, bersifat dinamis, hidup dan berkembang melalui berbagai perubahan lingkungan dan karya manusia. 2. Pentingnya berkarya terbaik dalam pekerjaan selayaknya tidak dilepaskan dengan apa yang menjadi terpenting dalam hidup seseorang. 4. Harmonis Pola harmonis merupakan sebuah usaha untuk mempertemukan berbagai pertentangan dalam masyarakat. Suasana harmoni dalam lingkungan bekerja akan membuat kita secara individu menjadi tenang, menciptakan kondisi yang memungkinkan untuk saling kolaborasi dan bekerjasama, meningkatkan produktivitas bekerja serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Harmonis merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam core values ASN yang memiliki panduan perilaku sebagai berikut : a. Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya. b. Suka menolong orang lain c. Membangun lingkungan kerja yang kondusif. Kalimat afirmasi dari harmonis adalah “kami saling peduli dan menghargai perbedaan”. 5. Loyal Secara etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu “Loial” yang artinya mutu dari sikap setia. Secara harfiah loyal berarti setia, atau suatu kesetiaan. Kesetiaan ini timbul tanpa adanya paksaan, tetapi timbul dari kesadaran sendiri pada masa lalu. dalam kamus Oxford Dictionary kata loyal didefinisikan sebagai “giving or showing firm and 24
constant support or allegiance to a person or institution (tindakan memberi atau menunjukkan dukungan dan kepatuhan yang teguh dan konstan kepada seseorang atau institusi)”. Salah satu sifat yang harus dimiliki oleh seorang ASN adalah sifat loyal atau setia kepada bangsa dan negara. Sifat dan sikap loyal terhadap bangsa dan negara dapat diwujudkan dengan sifat dan sikap loyal ASN kepada pemerintahan yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Loyal merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam core value ASN yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, memiliki panduan perilaku sebagai berikut : a. Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintah yang sah b. Menjaga nama baik sesame ASN, pimpinan instansi dan negara c. Menjaga rahasia jabatan negara. Kalimat afirmasi dari loyal adalah “kami berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara”. 6. Adaptif Adaptif adalah karakteristik alami yang dimiliki makhluk hidup untuk bertahan hidup untuk bertahan hidup dan menghadapi segala perubahan lingkungan atau ancaman yang timbul. Dengan demikian adaptasi merupakan kemampuan mengubah diri sesuai dengan keadaan lingkungan tetapi juga mengubah lingkungan sesuai dengan keadaan (keinginan diri). Sejatinya tanpa beradaptasi akan menyebabkan makhluk hidup tidak dapat mempertahankan diri dan musnah pada akhirnya oleh perubahan lingkungan. Sehingga kemampuan adaptif merupakan syarat penting bagi terjaminnya keberlangungan kehidupan. Adaptif memiliki panduan perilaku sebagai berikut: a. Cepat menyesuasikan diri menghadapi perubahan b. Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas c. Bertindak proaktif. 25
7. Kolaboratif Kolaboratif adalah membangun kerja sama yang sinergis. Dyer and Singh (1998,dalam Celik et al, 2019) mengungkapkan bahwa kolaborasi adalah “value generated from an alliance between two or morefirmsaiming to become more competitive by developing shared routines”. Ansen dan gash (2012) mengungkapkan beberapa proses yang harus dilalui dalam menjalin kolaborasi yaitu: a. Trust building, membangun kepercayaan dengan stakeholder mitra kolaborasi, b. Face to face dialogue, melakukan negoisasi dengan baik dan bersungguh-sungguh, c. Komitmen terhadap proses, pengakuan saling ketergantungan; sharingownership dalam proses; serta keterbukaan terkait keuntungan bersama, d. Pemahaman bersama , berkaitan dengan kejelasan misi, definisi bersama terkait permasalahan, serta mengidentifikasi nilai bersama, e. Menetapkan outcome. Kolaboratif merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam core value ASN yang memiliki panduan perilaku sebagai berikut : a. Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi, b. Terbuka dalam bekerjasama untuk menghasilkan nilai tambah, c. Menggerakkan pemanfaatan sumber daya untuk tujuan bersama. E. Kedudukan dan Peran ASN dalam Mewujudkan Smart Governance 1. Manajemen ASN Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai peran yang sangat penting dalam rangka menciptakan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban moderen, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki 26
nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul selaras dengan perkembangan jaman. Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Untuk menjalankan kedudukannya tersebut, maka Pegawai ASN berfungsi sebagai berikut: a. Pelaksana Kebijakan Publik Setiap pegawai ASN harus memiliki nilai-nilai kepublikan, berorientasi pada kepentingan publik dan senantiasa menempatkan kepentingan publik, bangsa dan negara di atas kepentingan lainnya, mengedepankan kepentingan nasional ketimbang kepentingan sektoral dan golongan. Untuk itu pegawai ASN harus memiliki karakter kepublikan yang kuat dan mampu mengaktualisasikannya dalam setiap langkah-langkah pelaksanaan kebijakan publik. b. Pelayan Publik Setiap pegawai ASN senantiasa bersikap adil dan tidak diskriminasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mereka harus bersikap profesional dan berintegritas dalam memberikan pelayanan. Tidak boleh mengejar keuntungan pribadi atau instansinya belaka, tetapi pelayanan harus diberikan dengan maksud memperdayakan masyarakat, menciptakan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. Untuk itu integritas menjadi penting bagi setiap pegawai ASN. Senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, tidak korupsi, transparan, akuntabel dan memuaskan publik. c. Perekat dan Pemersatu Bangsa Setiap pegawai ASN harus memiliki jiwa nasionalisme dan wawasan kebangsaan yang kuat, memiliki kesadaran sebagai penjaga kedaulatan negara, menjadi perekat bangsa dan mengupayakan situasi damai di seluruh wilayah Indonesia, dan menjaga keutuhan NKRI. 27
2. SMART ASN SMART ASN merupakan kecakapan literasi digital yang menekankan pengguna media digital dalam melakukan tugasnya tidak hanya mampu dalam mengoperasikan alat namun juga mampu bermedia digital dengan penuh tanggung jawab. Literasi digital yang perlu untuk dimiliki oleh seorang ASN adalah kemampuan menggunakan media digital (digital skill), budaya dalam menggunakan media digital (culture digital), etis dalam menggunakan media digital (digital ethics) dan keamanan dalam menggunakan media digital (digital safety). Nilai – Nilai dalam Smart ASN sebagai berikut : a. Integritas Integritas Pegawai ASN yang dimaksud adalah konsistensi Pegawai ASN dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi, dan jujur dalam hubungan dengan atasan, rekan kerja, bawahan langsung, dan pemangku kepentingan, serta mampu mendorong terciptanya budaya etika tinggi dan bertanggung jawab. b. Nasionalisme Nasionalisme adalah pemahaman mengenai nilai-nilai kebangsaan. Nasionalisme memiliki pokok kekuatan dalam menilai kecintaan individu terhadap bangsanya. Salah satu cara untuk menumbuhkan semangat nasionalisme adalah dengan menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Seorang PNS dituntut untuk memiliki perilaku mencintai tanah air Indonesia (nasionalisme) dan mengedepankan kepentingan nasional. Nasionalisme merupakan salah satu perwujudan dari fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Dalam menjalankan tugas, seorang ASN senantiasa harus mengutamakan dan mementingkan persatuan dan kesatuan bangsa. Kepentingan kelompok, individu, golongan harus disingkirkan demi kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan bangsa dan negara. c. Profesionalisme Pegawai Negeri Sipil adalah terpenuhinya kecocokan antara kemampuan aparatur dengan kebutuhan tugas merupakan syarat terbentuknya aparatur yang profesional. Artinya, keahlian dan 28
kemampuan aparat merefleksikan arah dan tujuan yang dicapai oleh sebuah organisasi. d. Berwawasan global Merupakan suatu proses pendidikan yang dirancang untuk mempersiapkan anak didik dengan kemampuan dasar intelektual dan tanggung jawab guna memasuki kehidupan yang bersifat kompetitif dan dengan derajat saling menggantungkan antar bangsa yang sangat tinggi. e. Menguasai IT dan bahasa asing ASN dituntut tidak Gaptek (gagap teknologi) dan informasi yakni dapat mengoperasikan dan memanfaatkan aplikasi produk IT (Informasi Teknologi) termasuk dapat dengan bijak memanfaatkan internet yang digunakan dalam meningkatkan kualitas tugas dan fungsinya dalam pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat, menguasai bahasa Indonesia dengan baik dan benar juga memiliki kemampuan menguasai Bahasa asing. f. Berjiwa Hospitality (Keramahan) Hospitality Keramahan adalah memiliki sifat baik hati dan menarik budi bahasanya, manis tutur kata dan sikapnya dalam setiap menjalankan aktivitas pelaksanaan tugas dan pekerjaan khususnya dalam menampilkan pelayanan prima kepada masyarakat. g. Networking ASN memiliki kemampuan Networking yaitu membangun/menjalin hubungan dengan orang lain atau organisasi yang berpengaruh positif pada kesuksesan profesional maupun personal. h. ASN memiliki jiwa Enterpeneurship ASN dituntut memiliki kemampuan enterpeneurship yakni berjiwa kewirausahaan yang ditandai dengan dimilikinya keberanian, kreativitas, inovatif, pantang menyerah, dan cerdas dalam menangkap dan menciptakan peluang. Enterpeneurship juga dapat diartikan berpikir tentang masa depan orang banyak. Kehidupan orang banyak, kesejahteraan masyarakat dan bagaimana cara membantu mereka yang membutuhkan, sehingga mampu meningkatkan kinerja dalam dalam setiap waktunya. 29
BAB III RANCANGAN AKTUALISASI A. Deskripsi Isu Isu kontemporer di wilayah kerja Puskesmas Tabulahan merupakan pokok permasalahan yang terjadi pada saat ini dan menjadi hal penting untuk diberikan solusi penyelesaiannya. Berdasarkan hal tersebut maka dibuat beberapa deskripsi isu sebelum melakukan kegiatan aktualisasi, isu yang dideskripsikan adalah isu yang sedang dihadapi di wilayah kerja Puskesmas Tabulahan. Isu yang terkumpul kemudian dilakukan analisis untuk menentukan isu utama yang akan dijadikan fokus pembahasan dalam kegiatan rancangan aktualisasi. Pendeskripsian isu dilakukan untuk mengetahui isu-isu apa saja yang paling mendesak untuk diselesaikan. Berikut adalah beberapa isu permasalahan yang ditemukan di Puskesmas Tabulahan : 1. Belum Optimalnya Edukasi Gizi Seimbang (ZIMBA) pada Posyandu Remaja di Wilayah Kerja Puskesmas Tabulahan. Posyandu remaja di wilayah kerja Puskesmas Tabulahan sudah dilaksanakan sejak tahun 2021 hingga sekarang. Posyandu remaja yang sudah terbentuk sebanyak tujuh posyandu yaitu di SMP Burana, SMP Saludadeko, SMP 1 Tabulahan, SMP 6 Tabulahan, SMP 4, SMA 1 dan SMA 1. Dalam pelaksanaannya bersifat monoton, sehingga para remaja yang awalnya antusias untuk ikut posyandu perlahan kehilangan minat. Pelaksanaanya dilakukan di sekolah dengan terlebih dahulu memberikan penyuluhan informasi kesehatan misalnya tentang PHBS, pentingnya minum tablet tambah darah (TTD), gizi seimbang untuk remaja dll. Kemudian kegiatan dilakukan dengan posyandu dari Meja 1 sampai dengan meja 5. Kegiatan ini yang terus dilakukan dan bersifat monoton. Sehingga diperlukan inovasi dalam mengoptimalkan penyampaian informasi kesehatan kepada remaja. Selain itu di posyandu remaja ini masih ditemukan kasus kekurangan energi kronik (KEK) pada remaja putri sebanyak 37. Kejadian Kekurangan energi kronik ini terjadi karena salah satu faktornya adalah pola konsumsi/asupan makan remaja bahkan ini faktor terbesar dengan kejadian KEK. Kejadian KEK bisa terjadi kepada remaja putri karena memiliki pola makan yang tidak sesuai pedoman gizi seimbang, kurang asupan zat besi, 30
asupan energi, protein dan lemak yang tidak terpenuhi sesuai kebutuhan remaja. Data Riskesdas tahun 2018, sekitar 65% remaja tidak sarapan, 97% kurang mengonsumsi sayur dan buah, kurang aktivitas fisik serta konsumsi Gula, Garam dan Lemak (GGL) berlebihan. Sebagian besar remaja menggunakan waktu luang mereka untuk kegiatan tidak aktif, sepertiga remaja makan cemilan buatan pabrik atau makanan olahan, sedangkan sepertiga lainnya rutin mengonsumsi kue basah, roti basah, gorengan, dan kerupuk. Perubahan gaya hidup juga terjadi dengan semakin terhubungnya remaja pada akses internet, sehingga remaja lebih banyak membuat pilihan mandiri. Pilihan yang dibuat seringkali kurang tepat sehingga secara tidak langsung menyebabkan masalah gizi. Remaja putri yang mengalami KEK akan berdampak buruk bagi remaja hingga fase kehidupan selanjutnya. Perkembangan saat remaja sangat menentukan kualitas seseorang untuk menjadi individu dewasa. Masalah gizi yang terjadi pada masa remaja akan meningkakan kerentanan terhadap penyakit di usia dewasa serta berisiko melahirkan generasi yang bermasalah gizi. Gizi baik menjadi landasan setiap individu mencapai potensi maksimal yang dimiliki. Indonesia membutuhkan remaja yang produktif, kreatif, serta kritis demi kemajuan bangsa. Hal tersebut hanya dapat dicapai apabila remaja sehat dan berstatus gizi baik. Remaja sehat bukan hanya dilihat dari fisik tetapi juga kognitif, psikologis dan sosial. Periode remaja merupakan windows of opportunity yang sangat sensitif dalam menentukan kualitas hidup saat menjadi individu dewasa dan juga dalam menghasilkan generasi selanjutnya. Kondisi yang diharapkan ketika isu ini dibahas, yaitu optimalisasi penyampaian informasi kesehatan dalam hal ini edukasi gizi seimbang pada remaja pada posyandu remaja dengan media penyampaian informasi yang menarik dan dapat mengatasi masalah kejadian energi kronik (KEK) yang masih ditemukan pada remaja putri. 2. Belum Optimalnya Penyebaran Informasi Kesehatan Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Wilayah Kerja Puskesmas Tabulahan. Isu yang menjadi perhatian untuk dibahas dalam aktualisasi ini adalah belum optimalnya penyebaran informasi kesehatan tentang kawasan 31
tanpa rokok (KATAPO) di wilayah kerja Puskesmas Tabulahan, dimana penyuluhan tentang kawasan tanpa rokok ini pernah dilakukan pada tahun 2017 oleh tenaga kesehatan nusantara sehat dengan menggunakan media sticker (tanda larang merokok) dan spanduk ke beberapa sekolah di Kecamatan Tabulahan, setelah nusantara sehat purna program KTR ini vakum dan sampai sekarang penyebaran informasi hanya berupa sticker (tanda larang merokok), dan media papan informasi di beberapa tempat seperti Kantor Kecamatan, Kantor desa dan didalam Puskesmas itu sendiri. Media informasi juga masih sangat sedikit sehingga kesadaran masyarakat tentang tidak merokok di tempat umum masih nihil. Jangkauan media tersebut juga kurang optimal karena hanya diketahui oleh masyarakat yang berkepentingan di tempat umum. Puskesmas Tabulahan juga belum memanfaatkan media sosial seperti Instagram, facebook dan youtube dalam menyebarkan informasi kawasan tanpa rokok. Walaupun sudah ada sosial media Puskesmas Tabulahan namun belum digunakan secara optimal. Lingkungan masyarakat di Tabulahan juga berpengaruh terhadap penerapan kawasan tanpa rokok, yaitu kurangnya minat perokok aktif untuk berhenti merokok dan tidak merokok di sembarang tempat. Stigma masyarakat yang menganggap bahwa rokok tidak berbahaya dimana mereka menganggap rokok sudah ada sejak dahulu, kebiasaan merokok yang ditemani kopi hitam di hajatan sembari bersenda gurau dengan saudara sudah menjadi kebiasaan yang mandarah daging serta pola pikir bahwa orang tua juga memiliki umur yang panjang dengan merokok. Untuk mencapai penyebaran informasi tentang kawasan tanpa rokok, maka dibutuhkan inovasi dengan mengusung gagasan-gagasan kreatif yang berfokus pada penyebaran informasi kawasan tanpa rokok. Inovasi yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kawasan tanpa rokok, perokok aktif jadi punya rasa empati atau jadi perokok yang bermartabat tahu situasi, kapan dan dimana area mereka bisa merokok pun perokok pasif tahu tentang bahaya asap rokok yang mereka hirup dan mereka punya hak untuk menghirup udara segar, udara bebas asap rokok. Sebuah gagasan kreatif yang akan dilakukan yaitu dengan “optimalisasi penyebaran informasi kesehatan tentang kawasan tanpa asap 32
rokok (KATAPO) di wilayah kerja Puskemas Tabulahan” melalui penyebaran informasi kawasan tanpa rokok dengan media video yang akan di upload ke kanal Youtube dan media sosial Puskesmas Tabulahan dan juga diputar pada TV yang terdapat pada ruang tunggu pasien, leaflet digital dan membuat spanduk yang berisi barcode yang dapat di scan oleh pengunjung di Kantor Kecamatan Tabulahan dan Puskesmas Tabulahan dimana barcode tersebut akan langsung terhubung dengan youtube Puskesmas Tabulahan serta sosialisasi di Kantor Kecamatan Tabulahan dan Puskesmas Tabulahan. 3. Belum Optimalnya Penggunaan Media Audio Visual (Medavi) untuk Edukasi pada Pelayanan di dalam Gedung Puskesmas Tabulahan. Tersedianya TV di ruang tunggu pasien yang tidak dimanfaaatkan dalam pelayanan ataupun edukasi di Puskesmas Tabulahan perlu di optimalkan. Hal ini bisa di optimalkan dengan menayangkan video-video edukasi di ruang tunggu pasien sebagai bentuk meningkatkan pengetahuan masyarakat melalui video penyuluhan Kesehatan. B. Identifikasi Isu dan Analisis Dampaknya Identifikasi beberapa isu atau problematika yang ditemukan dalam melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi ASN di Puskesmas Tabulahan Kabupaten Mamasa, berdasarkan pengalaman selama masa orientasi dua bulan ditemukan beberapa isu yang perlu diselesaikan yaitu sebagai berikut : Tabel 3. 1 Identifikasi dan Analisis Isu Keterkaitan Dampak Jika No. Isu Keterangan Isu Mata Pelatihan/ Isu Tidak Agenda III Terselesaikan 1. Belum Optimalnya Penyampaian Manajemen ASN 1. Penyampaian Edukasi Gizi materi : ASN sebagai materi yang Seimbang (ZIMBA) penyuluhan dan pelayan publik monoton pada Posyandu tata laksana harus menerapkan akan Remaja di Wilayah dalam posyandu kode etik ASN membuat Kerja Puskesmas remaja bersifat yaitu remaia bosan 33
Tabulahan. monoton dan melaksanakan dan tidak masih ditemukannya tugas dengan menerima kejadian KEK pada remaja cermat serta harus sepenuhnya putri. memiliki tanggung substansi jawab dalam materi melakukan edukasi pekerjaan. kesehatan yang disampaikan. 2. Remaja yang KEK akan acuh terhadap status gizinya dan masalah gizi yang terjadi pada masa remaja akan meningkakan kerentanan terhadap penyakit di usia dewasa serta berisiko melahirkan generasi yang bermasalah gizi. 3. Belum Optimalnya Penyebaran Manajemen ASN 1. Peraturan Penyebaran informasi : ASN harus Daerah Informasi kesehatan melaksanakan Kabupaten Kesehatan Tentang kawasan tanpa tugas dengan Mamasa Kawasan Tanpa rokok hanya jujur, bertanggung Nomor 4 34
Rokok di Wilayah dalam gedung jawab, dan Tahun 2017 Kerja Puskesmas Tabulahan. Puskemas dan berintegritas tidak beberapa tempat tinggi. ASN terealisasi di kerja di sebagai pelayan wilayah Kecamatan publik tentunya Kecamatan Tabulahan berupa harus memberikan Tabulahan. sticker tanda pelayanan prima 2. Kebiasaan larang merokok. dengan memenuhi merokok kebutuhan dasar masyarakat masyarakat. yang tidak SMART ASN: ASN terkendali dituntut untuk akan sangat menerapkan berbahaya piranti lunak TIK bagi perokok dalam kehidupan aktif dan sehari-hari, dalam perokok pasif, isu ini perlunya dapat kemampuan ASN meningkatkan dalam resiko memanfaatkan timbulnya multimedia untuk penyakit tidak memberikan menular dan informasi gangguan kesehatan kepada kesehatan. masyarakat. 4. Belum Optimalnya Media TV pada Manajemen ASN 1. Media TV Penggunaan Media ruang tunggu : ASN sebagai yang tidak Audio Visual pasien tidak pelayan publik digunakan (MEDAVI) Untuk dimanfaatkan harus memberikan untuk sarana Edukasi Kesehatan untuk menjadi pelayanan cepat edukasi pada pelayanan di media tepat dan kesehatan dalam Gedung di penyuluhan memahami serta akan jadi 35
Puskesmas kesehatan dalam memenuhi hiasan di Tabulahan. gedung. kebutuhan ruang masyarakat. tunggu. Dengan 2. Tidak memanfaatkan optimalnya keberadaan TV di penyampaian ruang tunggu informasi pasien maka kesehatan pemberian edukasi dalam kesehatan akan gedung bisa diberikan dimana dengan cara yang dalam menarik. menyampaik SMART ASN : an informasi ASN harus kesehatan mampu kita sebagai menggunakan penyuluh media teknologi kesehatan sebagai media harus edukasi melakukan kesehatan. penyuluhan didalam dan diluar gedung secara maksimal. Dengan memanfaatka n sarana- prasarana yang ada. Termasuk penggunaan media elektronik. 36
C. Analisis Penetapan Core Isu Dikarenakan adanya keterbatasan sumber daya, maka sulit untuk dapat menyelesaikan semua isu sekaligus, sehingga dilakukan penentuan prioritas isu untuk mengetahui isu mana yang harus lebih dahulu untuk ditindaklanjuti agar dapat memberikan upaya dan konstribusi yang maksimal dalam mengatasi isu atau permasalan tersebut. Metode yang digunakan penulis untuk melakukan penentuan prioritas isu adalah metode matriks USG. Pada metode ini, penentuan skala prioritas menggunakan Analisa pada tiga aspek, yaitu : 1. Urgency (Urgensi Masalah) Aspek penilaian ini menunjukkan seberapa mendesak isu tersebut harus diangkat untuk dibahas, dianalisis dan ditindak lanjuti. 2. Seriousness (Keseriusan Masalah) Aspek penilaian ini menunjukkan seberapa besar suatu isu harus dibahas, dikaitkan dengan akibat yang akan ditimbulkan. 3. Growth (Perkembangan Masalah) Aspek penilaian ini menunjukkan seberapa besar kemungkinan berkembangnya masalah tersebut semakin besar jika tidak ditangani dengan segera. Table 3. 2 Analisis Isu dengan Metode USG No. Isu US G Total Peringkat 1. Belum Optimalnya Edukasi Gizi 4 5 4 13 2 Seimbang (ZIMBA) pada Posyandu Remaja di Wilayah Kerja Puskesmas Tabulahan 2. Belum Optimalnya Penyebaran 5 5 5 15 1 Informasi Kesehatan Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Wilayah Kerja Puskesmas Tabulahan. 3. Belum Optimalnya 44 4 12 3 Penggunaan Media Audio 37
Visual (Medavi) Untuk Edukasi Kesehatan Pada Pelayanan di dalam Gedung Puskesmas Tabulahan Keterangan : Seriousness Growth (Kegawatan) (Pertumbuhan) Urgency 5 = Sangat Gawat 5 = Sangat Cepat (Mendesak) 4 = Gawat 4 = Cepat 5 = Sangat Penting 3 = Cukup Gawat 3 = Cukup Cepat 4 = Penting 2 = Kurang Gawat 2 = Kurang Cepat 3 = Cukup Penting 1 = Tidak Gawat 1 = Tidak Cepat 2 = Kurang Penting 1 = Tidak Penting Tingkat urgency dari belum optimalnya penyebaran informasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok adalah banyaknya masyarakat yang merokok ditempat umum sehingga makin tingginya perokok pasif. Tingkat seriousness dari belum optimalnya penyebaran informasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok adalah meningkatnya resiko terjadinya kasus penyakit tidak menular seperti DM, jantung, stroke dan lain-lain. Tingkat growth dari belum optimalnya penyebaran informasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok adalah meningkatnya angka kematian akibat resiko penyakit tidak menular. Berdasarkan data diatas dengan menggunakan metode USG dapat disimpulkan prioritas isu yang akan diangkat yaitu ”Belum Optimalnya Penyebaran Informasi Kesehatan Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Wilayah Kerja Puskesmas Tabulahan”. Sehingga gagasan pemecahan isu yang akan dilakukan yaitu “Optimalisasi Penyebaran Informasi Kesehatan Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Wilayah Kerja Puskesmas Tabulahan”. 38
D. Analisis Kesenjangan (GAP) ANALIS Kondisi Saat Ini: Belum op penyebaran 1. Media penyuluhan hanya berupa sticker tanda kesehatan larang merokok yang tanpa ro terdapat dalam gedung wilayah Puskesmas dan beberapa Instansi Pemerintah di Puskesmas Kecamatan Tabulahan. 2. Masyarakat merokok di sembarang tempat. 3. Perokok pasif tidak tahu akan bahaya asap rokok. Penyebab Masa 1. Pemegang program tidak ada. 2. Kebiasaan merokok masyarakat ditemp umum. 3. Stigma masyarakat asap rokok tidak be 4. Belum ada pemanf media sosial dalam sosialisasi KTR.
SIS MASALAH Kondisi yang Diharapakan: ptimalnya 1. Media penyuluhan tidak hanya n informasi berupa sticker tanda larang n kawasan merokok dalam gedung okok di Puskesmas dan Instansi h kerja Pemerintah tetapi menggunakan media Tabulahan informasi yang jangkauannya luas. alah m KTR 2. Masyarakat merokok di area k yang bisa merokok. pat-tempat t bahwa 3. Perokok pasif tahu akan erbahaya bahaya asap rokok. faatan m Gagasan Kreatif : 1. Membuat leaflet digital, spanduk dan video informasi kesehatan KTR. 2. Melakukan penyebaran informasi KTR di media sosial seperti facebook, Instagram dan youtube. 3. Melakukan sosialisasi KTR di Puskesmas Tabulahan dan Kantor Kecamatan.
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146