Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore MAJALAH SCRIPTA EDISI 3 TAHUN 2020

MAJALAH SCRIPTA EDISI 3 TAHUN 2020

Published by Eric Wahyu, 2020-12-18 08:45:58

Description: MAJALAH SCRIPTA EDISI 3 TAHUN 2020

Search

Read the Text Version

VOL. III, DESEMBER 2020 CS R I P T A

THIRD \"Kita tidak menulis untuk dipahami; EDITIONtetapi untuk memahami\". - C. Day Lewis LLAAWW''SS MMAAGGAAZZIINNEE December 2020

JUSTICE

DEWAN REDAKSI PIMPINAN UMUM Krisna Mukti Pradana Pemimpin Redaksi Redaktur Pelaksana Sekertaris Redaksi Zaki Priambudi Reyka Widia Nugraha Rinda Nur Afifah Dewan Redaksi Dewan Redaksi Dewan Redaksi Dewan Redaksi Reni Putri A Salsabiila Puteri P Novi Wahyu R Gelia Hasna S Reporter Tata Usaha Ilustrator Reporter Marsha Dhiya' U Syafira Rahmatus S Linda Cristina P Adelia Dwi P Ilustrator Fotografer Ilustrator Andriyan Setyowati Falailul Husna Ariyanto Eric Wahyu Adianto

DAFTAR ISI KEABSAHAN PENERAPAN E-COURT DALAM PRAKTIK PERADILAN DI MASA PANDEMI....................................................1 URGENSI PENGATURAN PETISI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN : UPAYA PENGUATAN LEGITIMASI RAKYAT TERHADAP NEGARA............................................................................................................3 URGENSI PENGESAHAN RUU PKS DALAM PERWUJUDAN KEADILAN BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS GENDER ..................................................................................................................................6 URGENSI UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA DALAM MENGHADAPI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0.........................................................................................................................................................................................9 MENTAL DEADINER MAHASISWA JAMAN NOW...........................................................................................................................11 PERAN DAN TANTANGAN MAHASISWA DALAM MENGHADAPI REVOLUSI INDUSTRI 4.0 .................................................12 SALAH KAPRAH TINDAK TANDUK MAHASISWA: HILANGNYA BUDAYA 5S DI LINGKUNGAN KAMPUS.....................13 MENAKAR URGENSI PENGADUAN KONSTITUSIONAL DI INDONESIA (STUDI BANDING MAHKAMAH KONSTITUSI FEDERAL JERMAN)......................................................................................................................................................16 IMPLIKASI PESATNYA KETERBUKAAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI MEDIA SOSIAL TERHADAP CARA PIKIR KRITIS MAHASISWA..........................................................................................................................20 PROBLEMATIKA SISTER SEBAGAI PLATFORM PENUNJANG KBM SELAMA MASA PANDEMI DI UNIVERSITAS JEMBER.......................................................................................................................................................................22 MENAKAR PRO KONTRA PELAKSANAAN PILKADA DI MASA PANDEMI COVID-19...............................................................24 TINJAUAN YURIDIS TELEMEDICINE SEBAGAI LAYANAN KESEHATAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI................26 KEMANDIRIAN DOKTER: KONSEPPRAKTIK KEDOKTERAN MANDIRI DAN PERIZINAN USAHA DALAM RUU CIPTA KERJA SEBAGAI IMPLEMENTASI KONSEP OMNIBUS LAW................................................................................28 KEJUJURAN DAN KESEDERHANAAN JAKSA BAHARUDDIN LOPA .........................................................................................35 ALKOTSAR : SOSOK HAKIM AGUNG YANG DITAKUTI PARA KORUPTOR ...........................................................................36 FK2H AWARD : SEBAGAI AJANG PENYATU KELUARGA BESAR FK2H.....................................................................................37 UNTUNG ATAU BUNTUNG? DAMPAK UU CIPTA KERJA TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP................................................39 FAKTA MENARIK MENGENAI PROSPEK KERJA YURIS DI ERA SAAT INI..................................................................................43 LEGAL STAFF........................................................................................................................................................................................44

EDUCATION \"Education is the most powerful weapon which you can use to change the world\" NELSON MANDELA

KEABSAHAN PENERAPAN E-COURT DALAM PRAKTIK PERADILAN DI MASA PANDEMI Oleh : SalsaBIILA PUTERI PERMATASARI Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga berlaku secara efektif di seluruh pengadilan sejak 2 Januari 2020. Walaupun demikian, telah terdapat tinggi negara dalam sistem kekuasaan kehakiman, telah menerbitkan sebuah Peraturan Mahkamah Agung 382 Pengadilan Negeri, 42 Pengadilan Agama, dan (PERMA ) No . 3 Tahun 2018 . Peraturan tersebut 30 PTUN yang telah aktif menggunakan e-Court. memunculkan sebuah inovasi layanan baru dalam lingkungan peradilan guna mewujudkan asas peradilan Namun, pelaksanaan e-Litigation tidak berlaku sederhana , cepat , dan biaya ringan melalui e- dalam perkara pidana, karena melibatkan Court . Namun , sejak diundangkannya Peraturan Mahkamah Agung No . 1 Tahun 2019 , peraturan terdakwa yang dalam masa penahanan yang tidak terdahulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta dimungkinkan ada masa perpanjangan karena menyempurnakan proses beracara pada pengadilan. pandemi, dan hal tersebut berlainan dengan IMPLIKASI PANDEMI COVID-19 DI LINGKUNGAN perkara perdata. Meskpiun begitu, pelaksanaan PERADILAN INDONESIA persidangan secara konvensional tetaplah sesuai Namun di sisi lain, adanya realitas dengan mulai dengan prosedur protocol kesehatan pencegahan merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia, menyebabkan hakim dan aparatur peradilan untuk Covid-19 di ruang persidangan. menyesuaikan keadaan dalam melaksanakan tugas Perkara yang didaftarkan dan yang telah jabatannya dengan bekerja di rumah (work from home). Kemudian, pemberian pelayanan dan penerapan social tercatat dalam aplikasi e-court pada periode distancing di lingkungan institusi pun haruslah Januari hingga 19 Mei 2020 mencapai angka 64.997 menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja yang termaktub dalam Surat Edaran Mahkamah dengan rincian per bulan sebagai berikut: Agung No. 1 Tahun 2020, guna mengevaluasi dan No. Bulan Jumlah Perkara mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim 1. Januari 16.968 dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Mahkamah Agung 2. Februari 16.284 RI dan Badan Peradilan di bawahnya. Hal tersebut menjadi sebuah momentum untuk meningkatkan dan 3. Maret 15.061 mendorong pelaksanaan e-Court, mengingat kondisi Indonesia dengan jumlah penduduk yang relatif besar 4. April 10.598 dan wilayah luas yang memiliki isu utama, yakni access to justice. Sebab, keadilan haruslah ditegakkan dalam 5. 19 Mei 5.546 keadaan apa pun. Jumlah 64.997 Pelaksanaan e-Court tak lepas pula dengan e- Litigation, yang di mana sidang e-Litigation telah Tabel 1. Rincian Perkara yang Terdaftar periode 1 Januari-19 Mei 2020 (data diolah kembali dari Kepaniteraan MA) Penurunan yang signifikan pada bulan Mei tersebut bukanlah dikarenakan tidak siapnya pengadilan dalam pelayanan dan tidak siapnya sistem, melainkan diduga kuat dikarenakan dari para pihak berperkara yang menunda di pengadilan dan dibarengi dengan bulan Ramadhan. Perbedaan perkara pidana dan perdata dalam e-Court dan e-Litigation, tidaklah hanya mencakup di dalam praktik beracara pada persidangan, namun juga mencakup mengenai pengintegrasian

Gambar 1. Tampilan awal e-Court Mahmakah sistem data dan proses beracara. Dalam proses e- Agung Court dan e-litigation perkara pidana, dilakukan pengintegrasian data sistem peradilan pidana telah tersusun dalam SPPT-TI (Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi) yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Permasyarakatan. Pengintegrasian tersebut dirancang untuk mengatasi kebutuhan operasional lembaga peradilan dan tak lain juga guna merealisasikan unsur peradilan pidana dalam percepatan proses penanganan perkara, transparansi sistem peradilan pidana, dan akuntabilitas. Di dalam fitur dan pelayanan yang diberikan dalam e-Court, terdiri dari pendaftaran perkara (e- Filling), taksiran panjar biaya (e-Skum), pemanggilan pihak secara online (e-Summon), persidangan secara elektronik (e-Litigation), salinan putusan secara elektronik (e-Salinan), dan tanda tangan elektronik (e-Sign). Namun, di dalam perkara perdata secara khusus diadakan e-hearing yang mencakup proses jawab menjawab dan kesimpulan sebelum keputusan dengan tanpa menghilangkan asas mendengar kedua belah pihak dalam perkara perdata (audiatur et alteram partem). Gambar 2. Layanan yang tersedia dalam e-Court MahkamahPenutup Dengan melihat upaya yang telah dilakukan Agung oleh negara dalam bidang yudikatif, khususnya teknologi melalui e-Court, diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam penyelesaian perkara di pengadilan. Terlebih mengingat adanya pandemi Covid-19 yang memengaruhi berbagai sektor di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Pandemi Covid-19 pun diharapkan dapat mendorong dan meningkatkan akselerasi perkembangan serta pemanfaatan e-Court yang telah ditunjang oleh Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019. Serta mendorong para pejabat pengadilan menyesuaikan tugasnya dalam memberikan pelayanan masyarakat di lingkungan Gambar 3. Layanan yang tersedia dalam e-Court Mahkamah peradilan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan sebagaimana yang termaktub dalam Agung Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2 2020.

Urgensi Pengaturan Petisi dalam Peraturan Perundang-Undangan : Upaya Penguatan Legitimasi Rakyat Terhadap Negara Oleh : Zaki Priambudi Dalam konsep demokrasi, rakyat menempati terhadap aspirasi rakyat. Beberapa episode yang hierarki tertinggi dalam sistem ketatanegaraan. Rakyat baru saja berlalu setidaknya dapat menjadi bukti dianggap sebagai pilar penopang berjalannya suatu bahwa rakyat telah kehilangan kendali terhadap negara. Oleh karenanya, demokrasi menghendaki proses penyelenggaraan negara. Sebut saja, setiap orang memiliki kedudukan yang setara dalam disahkannya RUU KPK, RUU Minerba, RUU MK pembuatan hukum dan kebijakan. Secara praktis, hingga RUU Omnibus Law Cipta Kerja. kedaulatan rakyat tercermin melalui adanya pemilihan umum (pemilu). Dalam pemilu, rakyat menyerahkan Beragam penolakan dari berbagai kalangan pun sebagian kedaulatannya kepada para wakil-wakil yang kerap dilontarkan, tetapi para wakil rakyat tetap mereka pilih untuk menduduki kursi kekuasaan. tidak bergeming. Mereka justru menegasikan Nantinya, orang-orang yang duduk di kursi itulah kehendak rakyat dengan meminimalkan diskursus yang akan menjalankan roda kekuasaan demi membela publik. Tentunya hal ini sangat bertentangan kepentingan rakyat. prinsip demokrasi deliberatif yang mana diskursus publik dianggap sebagai hal yang paling esensial Namun, jika ditinjau secara empiris, praktik dalam perumusan hukum maupun kebijakan. penyelenggaraan kekuasaan oleh pejabat hasil pemilu Selain itu, partisipasi publik merupakan hal yang masih jauh dari ideal. Salah satu indikatornya adalah tidak dapat diganggu gugat, sebab ia merupakan hasil riset Centre for Strategic for International Studies ruh dari demokrasi. Oleh karena itu, rakyat (CSIS) menunjukkan bahwa sebagian besar anggota membutuhkan suatu sarana dan prasarana selain DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) tidak dekat dengan pemilu untuk menjaga kedaulatannya dalam para konstituennya. Di mana sebanyak 95,6 persen mengontrol tindakan para wakilnya. mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan DPR. Hal tersebut tentu membuat efektivitas kegiatan reses Dalam merespons Revolusi Industri 4.0 tentu DPR dipertanyakan. Sebab, selain memakan biaya wakil rakyat mesti menggunakan cara-cara baru yang tidak sedikit, reses DPR juga memiliki fungsi untuk menyerap aspirasi rakyat secara efektif dan krusial sebagai input dalam pembuatan Undang- efisien. Salah satunya adalah melalui petisi daring. Undang. Tidak heran jika selama ini, produk Dewasa ini, petisi daring kian menjadi tren di perundang-undangan yang dihasilkan DPR cenderung sejumlah negara karena sifatnya yang praktis kontraproduktif dan tidak sesuai dengan kebutuhan dalam menyuarakan aspirasi rakyat kepada rakyat. negara. Oleh karena itu, penerapan petisi daring patut untuk dipertimbangkan. RESISTENSI PEJABAT PUBLIK TERHADAP ASPIRASI RAKYAT DPRD, DPD, DPR, Walikota/Bupati, Gubernur hingga Presiden merupakan pejabat publik (wakil rakyat) yang dipilih melalui pemilu. Rakyat menyerahkan sebagian legitimasinya kepada mereka dengan harapan bahwa para pejabat tersebut akan membela kepentingannya di kemudian hari. Namun, jauh panggang dari api, mereka justru lebih mementingkan kepentingan segelintir orang atau kelompok dan abai 3

DASAR PERTIMBANGAN PENERAPAN PETISI telah menjelma menjadi petisi daring yang dapat ditandatangani secara online. Hadirnya platform Petisi telah lama dikenal sebagai salah satu hak change.org sejak tahun 2012 turut berkontribusi dasar dari Hak Asasi Manusia (HAM) generasi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pertama. Eksistensi petisi pun turut mewarnai memengaruhi kebijakan publik. Peningkatan perkembangan demokrasi dalam beberapa abad jumlah petisi daring selama beberapa tahun terakhir, seperti magna charta, Chartists dan beberapa terakhir, setidaknya dapat menjadi indikator pergerakan lainnya. Selain itu, petisi juga dianggap besarnya keinginan rakyat untuk turut andil sebagai follow up legitimasi publik setelah pemilu usai. dalam perumusan hukum dan kebijakan. Sebab, menurut Guillermo O’Donnell, sebuah negara demokrasi idealnya tidak hanya menitikberatkan Walaupun demikian, petisi daring tidak kepada adanya pemilihan umum, namun ia juga harus memiliki daya paksa yang cukup kuat untuk memiliki sarana untuk menampung partisipasi publik memengaruhi kebijakan publik. Platform secara berkelanjutan. Oleh karenanya, petisi dianggap change.org merupakan milik sebuah Non- cocok untuk diterapkan. Governmental Organization (NGO) dari Amerika Serikat, sehingga petisi dari platform tersebut Secara implisit, keberadaan petisi telah diakui tidak memiliki legitimasi yang kuat. Petisi oleh konstitusi yakni, Pasal 28 Bab X Undang-Undang tersebut masih memerlukan beberapa bentuk Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD advokasi lain untuk mencapai tujuan ultimate, NRI 1945) yang menjamin kebebasan berkumpul dan yakni adanya perubahan hukum maupun berserikat serta menyampaikan isi pikiran melalui kebijakan. lisan dan tulisan. Selain itu hal ini juga diatur di dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ALTERNATIF STRATEGI PENERAPAN PETISI tentang HAM, bahwa setiap orang berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan DALAM PERATURAN PERUNDANG- atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan UNDANGAN efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan. Diperkuat juga oleh Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Adopsi petisi daring dalam peraturan Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, yang memastikan perundang- undangan pun telah dilakukan oleh kebebasan berpendapat sebagai cerminan dari HAM, dan perwujudan bentuk demokrasi di Indonesia. beberapa negara, dan sebagian besar dari negara Kemudian, Pasal 21 Deklarasi Universal HAM tersebut mengadopsi petisi yang bersifat daring. menyatakan: “Setiap orang memiliki hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negaranya, Beberapa di antaranya yaitu, Amerika, Inggris, secara langsung atau melalui perwakilan yang dipilih secara bebas.” Kovenan internasional tentang hak sipil dan Estonia. Penyelenggaraan petisi di negara- dan politik (ICCPR) juga menyatakan beberapa hal penting yang harus terlindungi dalam hak-hak sipil negara tersebut telah terbukti berhasil dan politik dari tiap orang, seperti hak untuk hidup, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, dan memengaruhi hukum dan kebijakan. kebebasan berserikat, hak atau pemilu yang adil, hak atas proses peradilan jujur dan adil. Indonesia dapat menjadikannya sebagai acuan Dengan hadirnya teknologi internet, kini petisi pun untuk mengembangkan sistem petisi daring 4 nasional. Penulis menganggap bahwa DPR merupakan lembaga yang cocok untuk menjalankan petisi daring, sebab merupakan tupoksi dari DPR untuk menyerap sebanyak mungkin aspirasi rakyat sebagai bahan pembuatan peraturan perundang-undangan. Nantinya, petisi tersebut memuat ketentuan yang memaksa badan publik tersebut untuk memberikan respons dalam tenggat waktu dan jumlah tanda tangan (petisi) yang ketentuannya akan diatur dalam Undang- Undang.

PENUTUP Besarnya resistensi pejabat publik terhadap aspirasi rakyat seharusnya dapat menjadi sinyal, bahwa rakyat membutuhkan suatu mekanisme kontrol tambahan terhadap penyelenggara negara. Oleh karena itu, tulisan ini menganggap adopsi petisi daring dalam peraturan perundang-undangan merupakan langkah yang tepat untuk memperkuat posisi masyarakat di hadapan negara. Dengan diadopsinya petisi daring dalam peraturan perundang-undangan, tentu akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyerapan aspirasi oleh DPR dan Pemerintah yang berimplikasi kepada naiknya kualitas peraturan perundang- undangan. Puncaknya, petisi dapat menjadi alat untuk menciptakan tatanan hukum dan kebijakan yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman. 5

Urgensi Pengesahan RUU PKS dalam Perwujudan Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual Berbasis Gender Natasha Intania Sabila & Reyka Widia Nugraha Salah satu tujuan hukum adalah mewujudkan kontrasepsi dan sterilisasi, penyiksaan seksual, keadilan, selanjutnya negara sebagai entitas pembentuk penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa hukum, mempunyai kewajiban untuk memberikan seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang perlindungan hukum kepada masyarakat agar hak- membahayakan atau mendiskriminasi perempuan, haknya terpenuhi. Salah satu bentuk perlindungan dan kontrol seksual, termasuk lewat aturan hukum yang dapat diberikan oleh Negara adalah diskriminatif beralasan moralitas dan agama. Dari melalui kehadiran produk hukum yang mampu kelima belas jenis tersebut tidak menutup memberikan rasa aman. Lain halnya yang terjadi di kemungkinan adanya perubahan karena perilaku Indonesia, kasus kekerasan seksual menjadi salah satu kekerasan oleh para pelaku ini masih terus permasalahan krusial yang hingga saat ini masih belum berkembang seiring berjalannya waktu bentuk. ditemukan titik terang. Hal ini mengindikasikan kemauan politik pemerintah, mengingat Indonesia EKSISTENSI KEKERASAN SEKSUAL DI telah terikat untuk menghapuskan segala bentuk INDONESIA kekerasan terhadap perempuan melalui ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan Diagram laporan Catatan Tahunan Komnas terhadap Perempuan (CEDAW) dalam UU No 7 menunjukkan dalam kurun waktu 12 tahun tahun 1984. Ratifikasi ini memiliki makna adanya kekerasan seksual telah meningkat sebanyak 792% keterikatan Negara untuk menerapkannya, namun atau sekitar 8 kali lipat. Tingginya angka tersebut bagai angin lalu, Indonesia masih belum mampu mengindikasikan jumlah kekerasan yang tidak melaksanakan komitmennya. terlaporkan jauh lebih besar daripada yang terlaporkan. Terdapat banyak korban kekerasan Kekerasan seksual ialah perbuatan merendahkan, seksual yang menunggu keadilan dan harus menghina, menyerang dan/atau tindakan lainnya berjuang di tengah trauma yang dialaminya. Salah terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu satunya adalah perkosaan yang dialami oleh Agni perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau yang sedang menjalani KKN di Pulau Seram pada fungsi reproduksi secara paksa. Kemudian tindakan tahun 2017 dan baru menyelesaikan kasusnya tersebut bertentangan dengan kehendak seseorang, secara kekeluargaan setelah hampir 2 tahun dan/atau tindakan lain yang menyebabkan seseorang lamanya setelah kejadian pemerkosaan terjadi. itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam Proses tersebut diambil karena dianggap lebih keadaan bebas karena ketimpangan relasi kuasa, relasi mampu memenuhi hak Agni sebagai korban dan gender dan/atau sebab lain. Hal ini akan berakibat menghindari adanya potensi kriminalisasi pada penderitaan atau kesengsaraan terhadap secara terhadapnya. Kasus serupa juga terjadi pada Baiq fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, Nuril yakni seorang guru honorer di salah satu budaya, dan/atau politik mencakup aspek yang sangat sekolah di Mataram yang mengalami pelecehan luas. seksual oleh kepala sekolah melalui telepon. Berbeda dengan Agni yang memilih jalan damai Kekerasan seksual diklasifikasikan menjadi 15 untuk menyelesaikan, Baiq memilih untuk jenis yakni perkosaan, intimidasi seksual termasuk melawan dengan merekam bukti percakapan yang ancaman atau percobaan perkosaan, pelecehan berisi pelecehan tersebut. Bagai sudah jatuh seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan tertimpa tangga, Baiq malah dilaporkan balik untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan dengan dugaan penyebaran konten kesusilaan. seksual, pemaksaan perkawinan (termasuk cerai gantung), pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan 6

Kasus tersebut menjadi 2 dari sekian permasalahan SGDs sendiri sudah tertuang dalam Peraturan yang terjadi dengan segala ketidakmampuan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pemerintah dalam mengatasi kekerasan seksual. Selain Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan itu, adanya terjadinya faktor peluang oleh para pelaku Berkelanjutan yang mengatur secara khusus untuk terus melakukan kejahatannya dikarenakan kekerasan seksual ini semakin beralasan secara tidak adanya produk hukum yang mampu normatif. Sebagai jawaban dari hal tersebut, memberikan perlindungan secara maksimal. sebenarnya URGENSI PENGESAHAN RUU PKS Beberapa uraian di atas menjadi dasar mengapa Indonesia memerlukan instrumen hukum yang mampu memayungi kekerasan seksual dari sudut korban, pelaku maupun situasi kondisinya. Keberadaan peraturan yang mengatur mengenai pencegahan kekerasan seksual seperti Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 285 mengenai ‘Perkosaan’ yang merupakan tindak kekerasan seksual yang sangat keji dan merupakan tindakan pelanggaran hak-hak asasi. Lalu, Undang-Undang No. 23 Tahun sejak tahun 2015 sudah terdapat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang khusus mengatur 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tentang kekerasan seksual bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual atau umum tangga dan UU No. 35 tahun 2014 tentang dikenal sebagai RUU PKS. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, pembahasan RUU PKS harus Perlindungan Anak dirasa masih kurang kembali ditunda dan dikeluarkan dari daftar prolegnas 2020. Dari beberapa hal tersebut, ada mengakomodasi serta belum mampu memberi beberapa poin yang mendesak mengapa RUU PKS harus segera disahkan menjadi UU antara lain : kepastian hukum bagi korban kekerasan seksual secara a. Memberi definisi dan pengertian yang terdapat dalam UU lain tapi tidak dijelaskan. Seperti dalam spesifik. UU HAM ; Pelecehan Seksual, UU Pengadilan HAM ; harus memenuhi unsur Terstruktur, Diperlukannya suatu aturan yang dapat melengkapi sistem, masif.); dengan sifatnya dan khusus mengatur kekerasan seksual (lex specialis propensionem sexualem identitatemque) untuk mengisi kekosongan hukum. Selain itu, hal ini juga menjadi sebuah perwujudan komitmen bangsa untuk menjalankan Sustainable Development Goals (SDGs) poin ke-5 yakni menyoal kesetaraan gender dan perlindungan perempuan. Poin 7

b. Kurangnya keberpihakan aparat penegak hukum PENUTUP belum kepada perempuan dan korban; c. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Sebagai perwujudan pemenuhan hak masih berorientasi pada hak-hak terdakwa, belum konstitusional warga negara, sudah semestinya kepada saksi dan korban. Sehingga para korban akan Indonesia memiliki kewajiban untuk menunaikan berpotensi mendapatkan kekerasan kembali, komitmen yang telah tertuang dalam konvensi sementara Negara tidak mampu memenuhi hal CEDAW maupun Peraturan Presiden Nomor 59 tersebut; Tahun 2020. Terlebih kurangnya instrumen d. Dalam budaya patriarki, perempuan lebih banyak hukum yang dapat melindungi korban kekerasan menanggung beban. Sehingga mereka lebih memilih seksual menyebabkan semakin maraknya kasus untuk diam dan tidak bercerita. Ditambah dengan kekerasan seksual yang tidak diimbangi dengan banyaknya stigma dari masyarakat yang cenderung penanganan terhadap hak-hak korban secara melakukan victing blaming; maksimal. Oleh karena itu, kehadiran RUU PKS e. Pentingnya pemaksimalan fungsi rehabilitasi dan dinilai mampu menjamin hak-hak para korban. pemulihan yang tepat bagi korban kekerasan seksual; Selain itu, pengesahan RUU PKS juga erat f. Akses untuk mencari, mengupayakan, dan kaitannya dengan masa depan generasi muda memperoleh keadilan bagi korban masih belum Indonesia. Apabila RUU ini tidak segera disahkan terbuka lebar; maka mereka akan terus hidup di bawah g. Sistem peradilan bagi kekerasan seksual terutama ketakutan terlebih di Indonesia kurangnya terhadap anak belum mendukung. Selain poin-poin pemahaman kesetaraan gender membuat korban pendukung tersebut, terdapat alasan lain yang merasa tidak aman untuk mengungkap kebenaran. membuat sulitnya proses pengesahan RUU PKS, seperti setiap pihak menjadi pro kontra dalam menanggapi kasus ini selalu erat kaitannya dengan tingginya subjektivitas dikarenakan RUU ini berkaitan dengan aliran kepercayaan dan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang cenderung patriarkis. Hal tersebut menyebabkan proses legislasi tidak mencapai titik temu yang dapat ditoleransi oleh semua pihak. 8

Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Dalam Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0 Oleh : Rinda Nur Afifah Pada saat ini, peran teknologi sangat berdampak Manusia yang mengatur tentang hak untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, besar pada seluruh aspek kehidupan, terutama dalam dan menyampaikan informasi, Undang-Undang pasar digital seperti bidang perdagangan, pendidikan, Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan kesehatan, pemerintahan, dan komunikasi. Revolusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Industri 4.0 sendiri merupakan tahap revolusi keempat Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dunia yang terjadi sekitar tahun 2010 melalui rekayasa (UU Perbankan), Undang-Undang No. 39 Tahun intelegensia dan internet of thing sebagai dasar 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang pergerakan dan juga konektivitas antara manusia dan Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan mesin. Revolusi Industri 4.0 merupakan era disrupsi di Konsumen (Undang-Undang Perlindungan mana terjadi perpindahan cara kerja dari yang Konsumen), Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang konvensional menjadi modern dengan pendekatan Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang- digital. Disrupsi tidak hanya berlaku di dunia bisnis Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang namun juga berbagai bidang lainnya. Tak hanya Telekomunikasi, Peraturan Menteri Komunikasi mengubah objek bidangnya tetapi mengubah hingga dan Informasi No. 20 Tahun 2016 tentang ke fundamental dan juga struktur serta ideologi dari Perlindungan Data Pribadi, Pasal 6 ayat (3) sebuah industri. Dalam disrupsi akan terjadi disruptive Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang regulation, disruptive culture, disruptive mindset, dan Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang disruptive marketing. Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Undang-Undang Keterbukaan TANTANGAN DAN PROBLEMATIKA DI ERA Informasi Publik), Undang-Undang Nomor 23 REVOLUSI INDUSTRI 4.0 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Dalam hal ini, Indonesia dihadapkan pada Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan tantangan permasalahan digital dan teknologi yang atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dapat memengaruhi kebijakan di setiap bidang tentang Administrasi Kependudukan (Undang- kehidupan misal dalam hal electronic commerce (e- Undang Administrasi Kependudukan), Peraturan commerce), electronic education (e-education), electronic Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No health (e-health), electronic government (e-government), 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam search engines, social networks, smartphone dan mobile Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, internet serta perkembangan industri komputasi awan dan masih banyak peraturan lainnya. (cloud computing). Negara sebagai penyelenggara pemerintahan harus dapat menciptakan kebijakan dan Namun peraturan perundang-undangan payung hukum yang dapat melindungi rakyat tersebut belum mengatur secara komprehensif Indonesia; menyusun peta strategis yang bersifat mengenai perlindungan data pribadi dan masih aplikatif dan antisipatif; serta memiliki grand design menggunakan instrumen hukum yang berdiri thinking dalam menjamin keberlangsungan industri sendiri-sendiri. Oleh karena itu, sangat perlu dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0. Sebenarnya, dibuat peraturan perundang-undangan khusus jaminan atas perlindungan hak-hak warga negara telah tentang perlindungan data pribadi yang bertujuan diatur dalam beberapa peraturan perundang- untuk melindungi kepentingan masyarakat. undangan yang ada di Indonesia, contohnya adalah dalam Pasal 28G ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia 1945 tentang Hak Asasi 9

BURUKNYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP hukum khusus mengenai perlindungan data PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA pribadi di Indonesia. Oleh karena itu, masalah perlindungan privasi dan data pribadi telah Adapun kasus-kasus yang terjadi akibat tidak menjadi sesuatu yang mendesak untuk segera adanya peraturan perundang-undangan khusus yang direalisasikan. mengatur tentang perlindungan data pribadi. Situs Republika dengan judul Indonesia Peringkat ke-2 URGENSI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN Dunia Kasus Kejahatan Siber yang terbit pada April DATA PRIBADI 2015, menyebutkan bahwa tingkat kejahatan siber di Indonesia menempati peringkat ke-2 di dunia setelah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ukraina. Beberapa kasus pembobolan data pribadi Data Pribadi dianggap menjadi jawaban atas terjadi di Indonesia, contohnya adalah pembobolan problematika perlindungan data pribadi di Sony Corp pada April 2011 di mana sekelompok hacker Indonesia. RUU Perlindungan Data Pribadi membobol jaringan Play Station Sony dan mencuri mengatur mengenai ketentuan umum, jenis data data lebih dari 77 juta akun. Akibat dari kasus ini, pribadi, hak milik pribadi, pemrosesan data perusahaan tersebut merugi hingga Rp. 1,45 triliun. pribadi, transfer data pribadi, sanksi administratif, larangan dalam penggunaan data pribadi, Ada pula kasus pembobolan data yang lain, pada penyelesaian sengketa dan hukum acara, dan tahun 2011 terjadi pembobolan data pribadi kepada 25 ketentuan penutup. Menurut RUU Perlindungan juta pelanggan Telkomsel yang hadir dalam bentuk Data Pribadi, data pribadi adalah setiap data malware dan phishing pada institusi perbankan dan tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan pemerintahan. Hal ini terjadi karena permasalahan atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau terkait regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara belum memiliki peraturan khusus dan peraturan langsung maupun tidak langsung melalui sistem perundang-undangan yang sudah ada masih belum elektronik dan atau non elektronik. cukup mampu untuk mengatasi problematika yang ada. Pada tahun 2008-2011, Pemerintah Indonesia Berdasarkan Naskah Akademiknya, RUU pernah memaksa perusahaan Research in Motion (RIM) Perlindungan Data Pribadi memiliki tujuan untuk membangun servernya di Indonesia, namun melindungi dan menjamin hak dasar warga perusahaan RIM menolaknya dengan alasan bahwa Negara terkait dengan privasi atas data pribadi, tidak adanya kepastian hukum bagi RIM karena meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Indonesia dianggap tidak mempunyai payung hukum untuk menghargai hak privasi setiap orang, mengenai perlindungan data pribadi. Padahal pada terjaminnya masyarakat untuk mendapatkan saat itu Indonesia sudah memiliki UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, UU tersebut dirasa belum cukup untuk memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan data pribadi. Berdasarkan dari kasus-kasus yang telah disebutkan, diketahui bahwa kebutuhan akan urgensi pengaturan data pribadi dilatarbelakangi oleh tidak adanya payung 7

pelayanan dari pemerintah, pelaku bisnis, dan terlindungi dengan adanya undang-undang khusus organisasi kemasyarakatan lainnya, menghindarkan yang mengatur tentang perlindungan data Indonesia dari segala macam eksploitasi dari bangsa pribadi. RUU Perlindungan Data Pribadi juga lain terhadap keberadaan data pribadi warga telah memenuhi pertanggungjawaban baik secara Indonesia, dan meningkatkan pertumbuhan industri filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Secara teknologi, informasi dan komunikasi. Tujuan ini filosofis, pengaturan hak privasi atas data pribadi sejalan dengan banyaknya permasalahan tentang merupakan kewajiban konstitusional pemerintah perlindungan data pribadi yang ada. Maka dari itu, Negara Indonesia, maka dari itu landasan filosofis urgensi adanya undang-undang yang mengatur RUU PDP adalah Pancasila (Rechsidee). Secara tentang perlindungan data pribadi sangat dibutuhkan. sosiologis, RUU PDP dibutuhkan untuk Selain itu, RUU Perlindungan Data Pribadi dapat memberikan perlindungan terhadap warga memberikan dampak yang positif bagi pemerintah dan Negara Indonesia atas perlindungan data pribadi masyarakat. Bagi pemerintah, RUU Perlindungan mereka. Secara yuridis, RUU PDP merupakan Data Pribadi akan meningkatkan investasi yang lebih kewajiban konstitusi Negara yang diatur dalam baik karena meningkatkan tingkat kepercayaan Pasal 28G dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Investor. Bagi masyarakat selaku konsumen, RUU Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka Perlindungan Data Pribadi ini juga akan memberikan dari itu, dengan adanya UU PDP diharapkan lekas manfaat ekonomi karena mereka merasa aman dari direalisasikan keberadaannya agar dapat penyalahgunaan data sehingga dengan berkurangnya meningkatkan penegakan hukum di era disrupsi. kekhawatiran tersebut, dapat memicu masyarakat untuk lebih menggiatkan kegiatan ekonominya di ranah digital. Menilik pada RUU Perlindungan Data Pribadi, keberadaannya dianggap mampu mengatasi keseluruhan problematika terkait banyaknya kasus yang berkaitan dengan ITE dan perlindungan data pribadi. Eksistensi UU tersebut dapat meminimalkan potensi terjadinya kasus-kasus serupa lainnya. Kehadiran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sangat ditunggu pengesahannya agar keamanan data masing-masing warga negara khususnya untuk menghilangkan kekhawatiran jika terjadi kebocoran data ataupun penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. PENUTUP Sejalan dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4, tujuan bernegara pun diwujudkan dalam bentuk perlindungan data pribadi bagi setiap warga Negara. Saat ini, pengaturan mengenai perlindungan data yang ada belum cukup mampu mengatasi permasalahan data pribadi yang ada karena masih tersebar dalam beberapa pengaturan yang bersifat sektoral. Permasalahan perlindungan data pribadi akan 10

MENTAL DEADINER MAHASISWA JAMAN NOW OLEH: ACHMAD AFRIZAL REZA H H ello what’s up guys! Pernah gak sih kalian menunda 3. Jangan Mudah Ter-Distract tugas-tugas kuliah sampai menumpuk dan bingung Hal tersebut menurut penulis sangat berpengaruh mau mengerjakan yang mana dulu? Nah ini kebiasaan besar pada mahasiswa Deadliner. Mengapa yang kurang baik yang sering terjadi di kalangan demikian? Karena di setiap kita mengerjakan ada mahasiswa. Kebiasaan ini sering kita sebut sebagai saja yang membuat kita tidak fokus. Di sini Deadliner. Mahasiswa kerap kali menunda tugas- pengaruh terbesar mahasiswa yang memicu tugasnya atau pekerjaan mereka hingga mepet batas terjadinya kehilangan fokus adalah Smartphone. waktu. Hal ini yang menimbulkan sistem manajemen Karena sebagian besar kita sebagai mahasiswa baru di kalangan mahasiswa, yakni sistem “SKS” tidak terlepas dari apa yang dinamakan Smarphone Sistem Kebut Semalam. Terdapat banyak faktor yang . Mulai dari komunikasi, akses media sosial menyebabkan hal ini terjadi. Beberapa hal yang hingga mengerjakan tugas dapat kita mungkin menyebabkan teman-teman sering menunda-nunda tugas kuliah, seperti terlalu lama lakukan. Tetapi dari berbagai keuntungan yang berselancar di dunia maya sibuk-kerja. sibuk- kita dapat darinya ada banyak juga dampak organisasi atau mungkin juga sibuk bucin sampai lupa negatif. Hal tersebut menjadi negatif ketika kita waktu. Banyak hal yang memengaruhi mahasiswa tidak dapat mengatur waktu dalam untuk menunda tugas yang sebenarnya bisa dikerjakan penggunaannya. Hal ini yang menjadi pemicu saat itu juga. terbesar mahasiswa untuk ter-distract. Dan Padahal dengan mengerjakan tugas di awal waktu, mungkin masih banyak lagi hal-hal kecil yang hal tersebut akan memudahkan juga menguntungkan membuat kita tidak fokus terhadap pekerjaan para mahasiswa karena dengan menyelesaikan tugas kita. terlebih dahulu maka mahasiswa bisa merasa tenang dan dapat mengerjakan tugas-tugas lain yang belum Hal lain yang juga perlu di perhatikan agar terselesaikan. Mungkin ini menjadi salah satu pokok kita terhindar dari gelar Deadliner, adalah permasalahan dari mahasiswa jaman now. Ada motivasi dari diri kita sendiri. Berkomitmen beberapa tips untuk teman-teman yang masih bergelar untuk melakukan tahap-tahap di atas akan Deadliner untuk melepas gelarnya dan dapat menjadi memudahkan kita dalam mengatur pengerjaan mahasiswa yang lebih produktif lagi nantinya. tugas dan juga kegiatan sehari-hari. Mahasiswa 1. Membuat Jadwal Prioritas memerlukan manajemen waktu yang baik agar Tahap awal yang harus dilakukan adalah membuat list nantinya dapat terhindar dari penurunan jadwal kegiatan sehari-hari, mulai dari hal yang performa atau pun tugas-tugas yang menumpuk . terpenting hingga hal-hal yang kecil sekalipun. Dengan itu kita bisa melihat mana hal yang perlu kita 11 lakukan terlebih dahulu karena lebih penting dan mana hal-hal kecil yang mungkin kurang penting untuk dilakukan setelahnya. 2. Targetkan Waktu Pengerjaan Dengan menargetkan waktu pengerjaan dari suatu pekerjaan, hal tersebut dapat meminimalkan terjadinya pekerjaan-pekerjaan melampaui tenggat waktu. Selain itu, dengan menargetkan waktu pengerjaan, kita bisa menakar waktu pengerjaan dan dengan itu kita bisa mengefisienkan waktu pada hal- hal yang lebih penting.

PERAN DAN TANTANGAN MAHASISWA DALAM MENGHADAPI REVOLUSI INDUSTRI 4.0 Oleh: Gelia HASNA SALSABILA Revolusi Industri pertama kali terjadi di Inggris masyarakat untuk pemerintah Mahasiswa diharapkan menjadi agent of change yang dapat pada tahun 1784 di mana peran mesin uap dan menjadi agen perubahan pada aspek sosial, mekanisasi mulai menggantikan pekerjaan manusia. budaya, politik dan ekonomi secara luas. Revolusi yang kedua terjadi pada akhir abad ke-19 di Kepentingan masyarakat di jadikan acuan utama mana mesin produksi tenaga listrik digunakan untuk untuk menentukan keberhasilan suatu masalah kegiatan produksi secara besar. Revolusi industri sosial yang dilakukan oleh mahasiswa itu sendiri. ketiga terjadi ketika ditemukannya mesin komputer Mahasiswa juga dituntut tidak hanya membawa yang digunakan sebagai otomasi manufaktur yang ijazah, tetapi juga harus membawa perubahan atas mulai pada tahun 1970. Sedangkan pada saat ini terjadi perkembangan yang pesat dari teknologi sensor, ilmu yang telah dipelajari. Mahasiswa juga tidak analisis data dan juga interkoneksi ke dalam lini boleh menjadi karakter yang pasif, tetapi harus bidang industri merupakan gagasan yang sering memberi warna dan pola perubahan di tatanan dikatakan sebagai perkembangan revolusi industri 4.0. masyarakat agar tercapai masyarakat yang damai, Revolusi industri 4.0 memiliki beragam manfaat yang makmur dan sejahtera. Maka dari itu, mahasiswa sangat berpengaruh pada lini kehidupan. Potensi memiliki tiga inti peran yakni agent of change, iron manfaat di sini adalah mengenai perbaikan kecepatan stock, dan social control. Mahasiswa diharapkan produksi, efisiensi waktu dan peningkatan menjadi agent of change yang dapat menjadi agen pendapatan. Namun, di mana ada manfaat ada pula perubahan pada aspek sosial, budaya, politik dan tantangan yang harus dihadapi. Salah satu tantangan ekonomi secara luas. Kepentingan masyarakat di bagi negara yang menerapkan revolusi industri 4.0 jadikan acuan utama untuk menentukan adalah munculnya resistensi terhadap perubahan keberhasilan suatu masalah sosial yang dilakukan demografi, dan aspek sosial, ketidakstabilan kondisi oleh mahasiswa itu sendiri. politik, risiko bencana alam dan adanya tuntutan dari penerapan teknologi yang ramah lingkungan. Mahasiswa juga dituntut tidak hanya membawa ijazah, tetapi juga harus membawa perubahan atas Dalam menghadapi revolusi industri 4.0 peran ilmu yang telah dipelajari. Mahasiswa juga tidak generasi milenial sangat berpengaruh. Salah satu boleh menjadi karakter yang pasif, tetapi harus lingkupnya adalah mahasiswa, mahasiswa merupakan memberi warna dan pola perubahan di tatanan jembatan pengantar yang menghubungkan antara masyarakat agar tercapai masyarakat yang damai, masyarakat dengan pemerintah. Mahasiswa makmur dan sejahtera. Maka dari itu, mahasiswa merupakan jembatan pengantar dimana memiliki tiga inti peran yakni agent of change, iron berperansebagai penyalur aspirasi, kritik bahkan saran stock, dan social control. 12

SALAH KAPRAH TINDAK TANDUK MAHASISWA: HILANGNYA BUDAYA 5S DI LINGKUNGAN KAMPUS Oleh : Novi WAHYU RIWAYANTI mPoraelritkaesmpbaadnaganseibnadguiastnri 4.0 membawa dampak krisis penting bagi kemajuan individu maupun bangsa. besar kalangan mahasiswa. Sejarawan ternama, Arnold Toynbee pernah mengungkapkan, “dari dua puluh peradaban dunia Budaya 5S nyaris tidak tampak sama sekali. Kemudahan yang dapat dicatat, sembilan belas hancur bukan karena penaklukan dari luar, melainkan karena dari teknologi juga telah menyebabkan sifat pembusukan moral dari dalam”, atau karena lemahnya karakter. Industri 4.0 secara terus individualistis, sehingga menimbulkan suatu anggapan menerus membawa perubahan peranan dan cara pandang manusia dalam menjalani kehidupan bahwa mahasiswa tidak membutuhkan bantuan orang sebagai makhluk sosial. Seiring dengan adanya fenomena tersebut degradasi moral semakin sekitar, karena hanya dengan teknologi semua pasti bisa tampak nyata. Dengan begitu, manusia semakin terperosok dalam karakteristik etika yang bobrok. diatasi. Jika dilihat dari definisinya, etika merupakan ilmu kritis, refleksif, metodis dan sistematis tentang DAMPAK REVOLUSI INDUSTRI 4.0 TERHADAP tingkah laku manusia. Terdapat lima ciri khas etika KONDISI SOSIAL yaitu rasional, kritis, mendasar, sistematis dan normatif. Etika berguna sebagai pegangan dalam Revolusi industri 4.0 atau revolusi digital dan era menghadapi pergolakan moral, membantu manusia disrupsi teknologi terlahir dari sebuah proyek yang agar mampu membedakan antara apa yang hakiki diprakarsai oleh pemerintah jerman untuk dan apa yang dapat berubah. Berkaitan dengan mempromosikan komputer manufaktur, tepatnya saat hukum, seorang filsuf Jerman, Immanuel Kant diadakan Hannaver Fair pada tahun 2011 . Ditandai mengatakan bahwa “...dalam hukum, seseorang dengan konektivitas manusia, data dan mesin dalam dinyatakan bersalah ketika dia melanggar hak bentuk virtual atau dikenal istilah cyber phisycal. orang lain. Sedangkan dalam etika, seseorang sudah Dengan adanya pergeseran tren inovasi ke arah digital dianggap bersalah pada saat dia berpikir untuk memungkinkan otomatisasi hampir di semua bidang melanggar hak orang lain”. Dalam hal ini, norma untuk mencapai produktivitas yang lebih cepat dan etis berbeda dengan norma hukum. Jika efisien. Dibalik kemudahan yang ditawarkan industri pelanggaran terhadap norma hukum dikenai sangsi 4.0 terdapat kemunduran karakteristik budaya lokal, hukum lewat tata peradilan, sedangkan padahal karakter merupakan kunci sebuah pelanggaran terhadap norma etis memiliki keberhasilan, karena karakter adalah modal utama dan konsekuensi moral baik dalam lingkup personal, komunal, sosial, dan spiritual atas tindakan yang dilanggarnya. Perkembangan media sosial yang masif, telah merekonstruksi struktur budaya masyarakat. Relasi sosial hubungan masyarakat kini lebih erat terbangun dalam dunia maya, sehingga hubungan dalam dunia nyata justru menjadi relatif. Sehingga era industri 4.0 menjadi disruption yang menyebabkan ketersesatan terhadap orang-orang yang tidak bijak dalam menghadapi era ini. Salah satunya adalah Mahasiswa. 13

PUDARNYA BUDAYA 5S DI ERA DISRUPSI mahasiswa berperilaku seperti pengidap nomophobia dan phubing. Nomophobia (no mobile Kehidupan mahasiswa tidak pernah lepas dari phone phobia) merupakan istilah untuk norma lingkungan yang di dalamnya terkandung menggambarkan seseorang yang tidak bisa jauh unsur-unsur budaya, salah satunya adalah budaya 5S dari media sosial. Jenis fobia yang ditandai yakni senyum, sapa, salam, sopan dan santun yang ketakutan berlebihan jika seseorang tidak sudah diajarkan sejak kanak-kanak baik dilingkungan menggenggam ponsel untuk sekedar melihat keluarga maupun di sekolah. Namun, semakin hari notifikasi yang masuk, contohnya saja mahasiswa karakteristik yang sudah ditanamkan sejak kecil Fakultas Hukum Universitas Jember yang tersebut perlahan pudar oleh kebiasaan-kebiasaan memilih kembali ke kos untuk sekedar mengambil baru. Mudahnya akses internet membuka arus ponsel ketika ponselnya tertinggal. Sedangkan globalisasi lebih cepat. Hal tersebut mengenalkan ketika buku mereka tertinggal, mereka lebih masyarakat Timur mengenai budaya Barat yang memilih untuk tidak mengambilnya, dengan dalih kebanyakan tidak sesuai dengan karakteristik bangsa bahwa materi dapat difoto. Dan materi-materi Indonesia.Salah satunya banyak tontonan yang tidak tersebut hanya akan menumpuk di galeri foto. layak menjadi tuntunan bagi masyarakat khususnya Mereka akan selalu membawa ke mana pun pergi Mahasiswa yang masih mencari jati diri, namun dan hampir selalu memeriksa ponselnya setiap ada dijadikan tuntunan dan gaya hidup sebagian besar kesempatan, bahkan meskipun tidak ada mahasiswa agar terlihat famous. Hampir semua kesempatan mereka akan tetap memeriksa ponsel. masyarakat kampus (tidak terpatok pada Mahasiswa Contohnya saja, pada saat dosen menjelaskan namun juga dosen) sibuk dengan ponsel masing- materi, mahasiswa acapkali lebih fokus pada masing karena ingin mengekspresikan dirinya di sosial ponselnya. Bahkan ada yang dengan terang- media. Dengan begitu ponsel dengan akses internet terangan menonton youtube, membuat tiktok, lebih di Tuhankan daripada Tuhannya, dosen yang dan tidur di kelas karena menempati kursi paling harusnya di hormati menjadi teman tanpa batas, belakang, pojok kelas. akhirnya tidak ada sopan santun yang tertanam dalam diri Mahasiswa, karena hilangnya karakter/akhlak mulia dalam diri manusia. Bercermin ke belakang, pada saat sebelum adanya ponsel budaya 5S begitu dijunjung. Ketika berpapasan dengan dosen misalnya, Mahasiswa setidaknya akan tersenyum kemudian menyapa, selanjutnya menyalami untuk sopan santun. Terlihat sebuah kedekatan harmonis tanpa meninggalkan etika yang selalu dijunjung. Selain itu, pada saat di kelas, sebelum adanya ponsel mahasiswa cenderung memperhatikan dosen pada saat mengajar, mencatat setiap materi yang dijelaskan dan menanyakan apa yang belum dipahami. Komunikasi dua arah juga terlihat lebih aktif sehingga kelas-kelas tampak lebih hidup. Organisasi-organisasi kampus tampak lebih ramai, banyak Mahasiswa bercengkerama bersama tanpa rasa canggung. Sedangkan pada masa sekarang ini, kebanyakan 14

Phubing adalah gabungan dari kata phone dan snubbing, diartikan sebagai tindakanmenyakiti orang lain dalam interaksi sosial karena lebih berfokus pada smartphonenya. Phubbing dapat digambarkan sebagai individu yang melihat telepon genggamnya saat berbicara dengan orang lain, sibuk dengan smartphonenya dan mengabaikan komunikasi interpersonalnya. Efek perilaku instan yang dibawa oleh internet membuat gen Z terkadang kurang berkomunikasi secara langsung, dan lebih terbiasa berkomunikasi menggunakan media sosial. Sehingga karena mereka terbiasa bebas berbicara di medsos, maka timbul rasa canggung ketika terjadi pertemuan fisik, yang ujung-ujungnya mereka bersama-sama melihat dan tenggelam dalam gadget mereka masing- masing dan berbagi fokus antara dunia maya dalam gadget yang tergenggam dan dunia nyata dengan orang di hadapan mereka. Dampaknya tidak terjadi komunikasi aktif di antara dua mahasiswa tersebut. Selain itu, ketika mahasiswa bertemu dosen mereka cenderung menghindar dan lebih memilih untuk memfokuskan diri pada ponsel sehingga budaya 5S tidak lagi digunakan. Penutup Membuka diri pada perkembangan teknologi memang harus dilakukan, namun sebagai Mahasiswa yang sudah mengetahui etika, seharusnya tidak meninggalkan budaya 5S sebagai tuntunan norma kehidupan bermasyarakat. Banyak dampak positif dari adanya budaya 5S sebagai benteng diri terhadap arus negatif dari dampak industri 4.0 yang membawa kesesatan karakteristik. Sehingga perlu adanya tertib atau disiplin etika dari perguruan tinnggi untuk meningkatkan moralitas Mahasiswa di lingkungan kampus. 15

MENAKAR URGENSI PENGADUAN KONSTITUSIONAL DI INDONESIA (STUDI BANDING MAHKAMAH KONSTITUSI FEDERAL JERMAN) Oleh : Abdul Basith Umami Konsep negara Indonesia secara expressis verbis Sebagaimana hak kebebasan berpendapat yang telah diakui pada Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), telah disebutkan dalam konstitusi, yang menyatakan Pasal 28I, dan Pasal 28F UUD NRI 1945. Selain bahwa Indonesia adalah negara hukum. Maka secara dalam konstitusi hak kebebasan dalam otomatis di Indonesia, hukum ditempatkan sebagai berpendapat juga termaktub dalam TAP MPR RI panglima tertinggi. Sedangkan pada bentuk No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pemerintahannya Indonesia menganut sistem pada Pasal 14, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21; dan demokrasi sebagaimana kedaulatan tertinggi berada di juga dalam UU No. 39 Tahun 1999 tenang Hak tangan rakyat. Dengan diuraikannya secara jelas Asasi Manusia serta pada ratifikasi ICCPR Pasal bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, 19 UU No. 12 Tahun 2005. Meski Indonesia telah memiliki rumusan-rumusan hak konstitusional, menurut Miriam Budiardjo terdapat konsekuensi namun Indonesia belum memiliki prosedur yang yang harus dipenuhi oleh suatu negara hukum yang jelas terkait mekanisme maupun tata cara dalam demokratis yakni, adanya hak konstitusional yang memperoleh hak konstitusional tersebut atau diberikan kepada warga negara dan juga terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh jika hak perlindungan serta jaminan terhadap hak konstitusional tersebut dilanggar. konstitusional tersebut. Hal ini mengartikan bahwasanya Indonesia DASAR PERTIMBANGAN PEMBERLAKUAN belum mengatur mengenai pengaduan konstitusional atau yang dalam istilah PENGADUAN KONSTITUSIONAL DI INDONESIA internasional disebut sebagai constitusional complaint. Padahal mekanisme pengaduan Oleh karenanya merupakan suatu prasyarat konstitusional ini merupakan suatu upaya dalam rangka melindungi hak konstitusional warga mutlak bagi suatu negara hukum untuk menjamin hak negara. Sebagaimana UUD NRI 1945 dalam Preambule-nya telah mengamanatkan “untuk konstitusional warganya. Jika kita menghubungkan hal melindungi segenap ini dengan konteks ketatanegaraan Indonesia, maka rumusan-rumusan terkait hak konstitusional sebenarnya telah dijamin dan diakui oleh negara. 16

s bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan pada Grundgesetz Bundersrepublik dan untuk memajukan kesejahteraan umum...”. Deutchland Pasal 93 ayat (1) butir 42. Dan hingga Berdasarkan hal ini cukup jelas bahwa pengaduan 2006 Mahkamah Konstitusi Federal Jerman, telah konstitusional secara filosofis telah sejalan dengan menerima permohonan pengaduan konstitusional konstitusi. sejumlah 141.023 sejak dimasukkannya kewenangan ini pada tahun 1969. Melindungi hak konstitusional sebagai salah satu bagian dari hak asasi manusia, menurut David Held, Sedangkan Mahkamah Konstitusi Republik merupakan satu kesatuan yang sistematis dari relasi Indonesia (selanjutnya disebut MK) belum antara konsep demokrasi, negara, serta kebutuhan mempunyai kewenangan terkait pengaduan akan hak konstitusional yang mana relasi ketiga konstitusional. Padahal jika kita melihat konsep ini akan melahirkan hukum yang lebih banyaknya rumusan-rumusan hak konstitusional demokratis. Berangkat dari alasan tersebut, maka yang terdapat pada konstitusi. Sudah semestinya pengaturan pengaduan konstitusional di Indonesia Indonesia mengatur mengenai pengaduan merupakan suatu urgensi untuk diterapkan. konstitusional ini. Namun yang patut Pertanyaan yang kemudian timbul ialah bagaimana diperhatikan, jika nanti Indonesia menerapkan prosedur serta sistem yang akan dianut Indonesia, dan pengaduan konstitusional maka hal tersebut akan mekanisme seperti apa yang tepat untuk diadaptasi berimplikasi kepada membludaknya jumlah dan bisa diduplikasikan di Indonesia? Beranjak dari perkara pengaduan konstitusional yang diajukan pertanyaan seperti, penulis ingin memberikan suatu ke MK, mengingat banyaknya rumusan hak gambaran mengenai mekanisme pengaduan konstitusional yang telah diatur di Indonesia. konstitusional yang telah diterapkan oleh Mahkamah Oleh karena itu, sebagaimana yang diterapkan di Konstitusi Federal Jerman. Alasan penulis memilih Mahkamah Konstitusi Federal Jerman, pengaduan Mahkamah Konstitusi Federal Jerman, dikarenakan konstitusional ini dijadikan sebagai upaya hukum kewenangan pengaduan konstitusional pertama kali terakhir setelah berbagai upaya hukum telah diterapkan oleh Mahkamah Konstitusi Federal dilalui. Mengingat MK selain mempunyai Jerman. Genhard, dalam penelitiannya kewenangan memeriksa permohonan pengaduan mengungkapkan bahwa kewenangan pengaduan konstitusional juga memiliki 4 kewenangan konstitusional yang pada sebelumnya hanya di sebagaimana disebutkan pada Pasal 24C UUD terapkan di beberapa Mahkamah Konstitusi di NRI 1945. Memang belum ada dasar maupun beberapa negara Eropa saja, sekarang hampir seluruh klausul yang menjelaskan bahwa MK berhak negara Eropa tengah maupun timur telah mengadopsi untuk memproses atau memeriksa pengaduan dan mengembangkan kewenangan ini di mahkamah konstitusional dalam konstitusi maupun konstitusi atau lembaga negaranya. peraturan perundang- undangan yang lain. Namun jika merujuk pada negara-negara lain yang Dalam Mahkamah Konstitusi Federal Jerman, telah menerapkan kewenangan ini seperti Jerman, kewenangan memeriksa pengaduan konstitusional ini 17

Korea Selatan, dan Afrika Selatan. Maka kewenangan canva.com tersebut diberikan kepada MK atau lembaga peradilan konstitusi sejenisnya. Oleh karena hal ini dalam konstitusional korban sampai sekarang masih konteks ketatanegaraan Indonesia MK dapat terus dilanggar. dikatakan sebagai lembaga yang paling pantas untuk menyandang akan kewenangan ini. Hal ini pun PENERAPAN PENGADUAN KONSTITUSIONAL diperkuat dengan pendapat Mantan Ketua MK DI JERMAN Mahfud MD yang mengatakan, andai suatu saat terdapat amandemen lanjutan terhadap UUD NRI Sedangkan pada Mahkamah Konstitusi Federal 1945, maka perlu kiranya memikirkan kemungkinan Jerman kasus-kasus semacam ini dapat segera kewenangan pengaduan konstitusional untuk teratasi dengan mengajukan permohonan dimasukkan ke dalam kewenangan MK. pengaduan konstitusional, seperti contoh kasus larangan penyembelihan hewan, sebagaimana Meski masih terdapat perdebatan di antara para diketahui bahwa pemerintah Jerman ahli terkait siapa yang akan mengampu kewenangan mengeluarkan larangan penyembelihan hewan pengaduan konstitusional ini. Namun patut ditegaskan karena dianggap bertentangan dengan undang- kembali bahwa urgensi pengaturan pengaduan undang perlindungan hewan. Kebijakan yang konstitusional di Indonesia merupakan suatu isu yang dikeluarkan oleh pemerintah Jerman ini lantas tak dapat dielak lagi. Hal ini berdasarkan data pada diadukan ke Mahkamah Konstitusi Federal Kepaniteraan MK bahwa sejak tahun 2004 hingga 2010 Jerman oleh umat muslim di Jerman karena MK telah menerima setidaknya 106 permohonan yang dinilai telah mencederai haknya dalam kebebasan dapat digolongkan sebagai pengaduan konstitusional. beragama. Sebagaimana dalam ajaran Islam, Salah satu contoh kasus yang paling terkenal ialah bahwa hewan hanya boleh dimakan jika SKB (Surat Keputusan Bersama) terkait pelarangan disembelih. Permohonan itu pun akhirnya - kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia yang diputuskan oleh dua Menteri dan Jaksa Agung. Surat keputusan ini menurut beberapa kalangan telah melanggar hak konstitusional dari Jemaah Ahmadiyah Indonesia, yang sebenarnya telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945 terkait kebebasan beragama dan keyakinan. Jaksa Agung Supandji Hendrawan mengatakan pada saat itu, untuk menggugat ke MK bilamana terdapat keberatan atas SKB tersebut. Padahal secara yuridis sendiri MK sama sekali tidak berwenang untuk menguji konstitusionalitas terkait SKB, sebagaimana diketahui MK hanya berwenang menguji peraturan perundangan terhadap UUD yang diatur pada Pasal 24C UUD NRI 1945. Sependapat dengan ini Mahfud MD juga mengatakan bahwa SKB tersebut tidak dapat digugat ke PTUN, MK, maupun MA, dikarenakan SKB bukan termasuk dalam peraturan perundang- undangan. Oleh karena demikian, kasus-kasus seperti ini belum bisa dimohonkan ke MK maupun ke jalur penyelesaian hukum yang lain, yang berakibat hak-hak 18

dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi Federal Jerman meringankan beban MK akan tetapi juga untuk serta larangan penyembelihan hewan tersebut mencegah adanya masalah-masalah hukum dikecualikan bagi umat muslim Jerman. sederhana yang semestinya tidak diajukan ke MK. Selain itu juga mengaca pada pelaksanaan Mengacu pada kasus di atas, pelaksanaan pengaduan konstitusional di Mahkamah kewenangan pengaduan konstitusional di Mahkamah Konstitusi Federal Jerman selama ini. Konstitusi Federal Jerman dilaksanakan karena akibat Sebagaimana diketahui di Mahkamah Konstitusi terlanggarnya hak konstitusional seseorang oleh Federal Jerman terdapat 18 hakim, dua kali lipat pemerintah. Hal ini termuat dalam Pasal 93 ayat (4A) lebih banyak dari MK Indonesia yang hanya dan (4B) Federal Constitusional Court. Sehingga dari sini berjumlah 9 hakim. Dalam setahun Mahkamah patut untuk kita tilik bagaimana mekanisme Konstitusi Federal Jerman setidaknya memproses pelaksanaan kewenangan pengaduan konstitusional di 6.500 permohonan konstitusional. Dengan hanya Mahkamah Konstitusi Federal Jerman, yang jumlah penduduk sebanyak 81 juta jiwa. diharapkan dapat diduplikasikan di Indonesia. Sedangkan penduduk di Indonesia telah mencapai 240 juta jiwa. Untuk Legal Standing di Mahkamah Konstitusi Federal Jerman berdasarkan Pasal 90 ayat (1) ialah PENUTUP “setiap orang” atau siapa pun berhak mengajukan permohonan pengaduan konstitusional, sepanjang Sistem serta mekanisme prosedur yang orang tersebut mampu untuk memegang hak-hak diterapkan oleh Mahkamah Konstitusi Federal dasar. Selain itu pemohon juga diharuskan dapat Jerman telah memberi gambaran bahwa hak menjabarkan fakta bahwa terdapat pelanggaran hak konstitusional atau dasar yang diatur memiliki asasi. Permohonan yang dilayangkan pun haruslah kesamaan dengan rumusan hak konstitusional dan berkenaan dengan dampak yang dirasakan saat ini. hak dasar di Indonesia. Oleh karena itu, sangat Dalam artian pengaduan konstitusional yang bersifat tepat jika Indonesia mengadopsi apa yang telah ekspektasi atau mencegah tidak dapat diajukan. dilakukan di Mahkamah Konstitusi Federal Jerman dalam hal pengaduan konstitusional. Sedangkan untuk batas waktu atau kadaluwarsa Karena pengaturan dan pengakuan akan hak-hak untuk mengajukan permohonan pengaduan dasar warga negara tanpa dibarengi dengan konstitusional di Mahkamah Konstitusi Federal adanya upaya untuk melindunginya dapat Jerman ialah satu bulan untuk satu keputusan, dan dikatakan sama saja sebagai pengingkaran akan untuk undang-undang ialah satu tahun sejak undang- hak-hak dasar warga negara. undang tersebut di undangkan. Mengenai pengaduan konstitusional dijadikan sebagai upaya hukum luar biasa. Di Mahkamah Konstitusi Federal Jerman kewenangan ini dijadikan sebagai upaya hukum tertinggi setelah berbagai upaya hukum dilalui. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 94 ayat (2) Verfassung des Deutschen Reiches. Sehingga hal ini mengartikan bahwa kewenangan pengaduan konstitusional merupakan upaya hukum subsidiaritas, sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa untuk mengajukan pengaduan konstitusional ini diharuskan untuk menempuh terlebih dahulu upaya hukum yang ada mulai dari pengadilan-pengadilan khusus hingga pengadilan tertinggi. Yang menjadikan pertimbangkan terkait konsep ini bukan hanya akan untuk 19

Implikasi Pesatnya Keterbukaan Informasi dan Komunikasi di Media Sosial terhadap Cara Pikir Kritis Mahasiswa Oleh: Muhamad Ghifari F.B Berpikir kritis merupakan suatu hal fundamental IMPLIKASI PERKEMBANGAN TEKNOLOGI TERHADAP KEMAMPUAN BERPIKIR KRITIS yang harus dimiliki oleh mahasiswa. Perihal ini MAHASISWA sangat penting demi kemajuan ilmu pengetahuan, bahkan seorang filsuf ialah Immanuel Kant Masuknya fase Revolusi Industri 4.0 yang menggunakan paham kritisme untuk menyelesaikan ditandai dengan kemajuan teknologi dan internet pertentangan antara paham rasionalisme dan yang juga memengaruhi keterbukaan informasi empirisme. Padahal Immanuel Kant sendiri menganut dan mudahnya komunikasi. Dengan adanya hal paham rasionalisme dan terpengaruh oleh paham tersebut di sini cara berpikir mahasiswa diuji. empirisme oleh Hume. Tetapi Kant tidak ingin Sebagai contoh aksi-aksi sekitar pada bulan September tahun 2019 hingga 2020 tentang langsung menerimanya, tapi Kant langsung penolakan Revisi UU KPK dan RUU KUHP menelaah dua paham tersebut. Di sini ia kritis bahkan baru-baru ini ialah Omnibus Law sehingga terhadap akal budi manusia agar dapat mencapai timbul penolakan dari berbagai aktivis mahasiswa. kebenaran dari dua paham tersebut. Jika kita telaah apa yang dimaksud kritis dari pemikiran Immanuel Pemicu timbul gelombang aksi tersebut Kant yaitu berpikir kritis ialah suatu keraguan ditandai dengan propaganda-propaganda di media terhadap suatu pemikiran atau akal budi agar sosial dengan tagar #ReformasiDiKorupsi hingga mendapatkan suatu kebenaran dengan ini setiap orang #MosiTidakPercaya, lalu terdapat platform media atau manusia harus menimbang dan ragu terhadap masa yang hanya mengutip-ngutip pasal yang sesuatu hal. Jadi pada hakikatnya mahasiswa harus dianggap kontroversial dengan tidak kritis agar mencapai kebenaran dan tumbuhnya ilmu mencantumkan suatu perbandingan yang pengetahuan baru. komprehensif. Sehingga acapkali mahasiswa tanpa berpikir kritis yang seperti dijelaskan di atas, tidak Salah satu contoh konkret dari berpikir kritis di melakukan kajian dan melakukan cross check lingkup universitas ialah di ruang kelas. Sering kali terhadap isu yang bersangkutan. Melainkan mahasiswa langsung menyerap mentah-mentah ilmu langsung menjalankan aksi demonstrasi di depan yang diberikan dosen, padahal dosen pun bisa salah. Gedung DPR. Malah jika kita lihat dari salah Ini merupakan kesalahan berpikir dan mematikan satu portal berita terdapat mahasiswa yang dialektika di ruang kelas. Seharusnya mahasiswa dihadapkan dengan Tim Penyusun RUU KUHP, RUU KPK, hingga RUU Cipta Kerja mati kutu mempunyai keraguan terhadap materi yang dan tidak menjelaskan secara substansial diberikan oleh dosen agar timbul perdebatan untuk permasalahan dari RUU tersebut. mencapai kebenaran. Dengan masuknya Revolusi Industri 4.0 yang Untuk itu berpikir kritis harus dimiliki oleh setiap membuat mudahnya memperoleh sumber kalangan mahasiswa, apalagi mahasiswa telah di cap informasi membuat kita terlena dan menerima sebagai “aktivis kampus”. Aktivis kampus acapkali mentah-mentah informasi tersebut. Jika mahasiswa memiliki kemampuan untuk berpikir mendefinisikan ‘kritis’ sebagai menyalahkan setiap kritis pastinya ia selalu menimbang dan ragu kebijakan rektorat ataupun pemerintah. Hal itu terhadap suatu informasi yang ia terima. Dengan sering dijadikan sebagai parameter bahwa ia telah adanya berpikir kritis pula mahasiswa tidak berpikir kritis. Padahal tidak, seperti dijelaskan oleh Kant, bahwa berpikir kritis ialah keraguan atau skeptisme terhadap segala hal. 20

Penutup Dengan adanya kemampuan berpikir kritis, mahasiswa dapat menimbang dan ragu terhadap suatu informasi yang diterima agar tidak mudah termakan oleh propaganda-propaganda media masa. Karena berpikir kritis pada fase Revolusi Industri 4.0 yang mudahnya mendapat informasi bisa dijadikan suatu alasan mahasiswa berpikir kritis yaitu menelaah dan menimbang informasi- informasi yang ada 21

PROBLEMATIKA SISTER SEBAGAI PLATFORM PENUNJANG KBM SELAMA MASA PANDEMI DI UNIVERSITAS JEMBER OLEH : FALAILUL HUSNA ARIYANTO Pada era modern ini penunjang kegiatan dari berbagai bidang Beberapa mahasiswa merasa terganggu tak luput dari sentuhan teknologi, salah satunya yaitu pendidikan. dengan sering error-nya SISTER, apalagi pada Penggunaan teknologi dalam dunia pendidikan hari demi hari jam-jam perkuliahan. Dari beberapa kejadian mengalami peningkatan hal ditunjukkan dengan adanya platform sebelumnya apabila SISTER mengalami error yang dimiliki oleh instansi pendidikan baik universitas maupun maka pihak Universitas akan melakukan sekolah-sekolah. Adanya platform yang dimiliki instansi pemutihan yang mengakibatkan tiadanya pendidikan dengan tujuan untuk memudahkan dalam perkuliahan. pembelajaran maupun administrasi. Salah satu contohnya yaitu platform yang dimiliki Universitas Jember yang biasa disebut Apabila perkuliahan ditiadakan maka akan SISTER. menghambat mahasiswa dalam proses pembelajaran yang berakhir dengan Sebelum kita membahas lebih dalam perlu diketahui lebih terhambatnya proses KBM. Padahal pada masa dahulu, apa itu SISTER? SISTER (Sistem Informasi Terpadu) pandemi ini mahasiswa hanya mendapat ilmu merupakan platform milik Universitas Jember dengan sistem all- yang efektif dari perkuliahan yang diberikan in-one yang memberikan semua akses informasi yang perlu dosen secara daring meskipun materi dapat diketahui mahasiswa dan juga sebagai penunjang Kegiatan Belajar dicari di internet untuk untuk dipelajari secara Mengajar (KBM) seperti presensi, pembagian materi hingga mandiri, namun cara itu dirasa tidak efektif jadwal perkuliahan dapat dilakukan di SISTER. Hal tersebut oleh beberapa mahasiswa. menjadikan eksistensi SISTER sebagai hal yang vital dalam terselenggaranya seluruh kegiatan KBM di Universitas Jember. Pada masa pandemi, SISTER menjadi satu-satunya penunjang KBM Mahasiswa Universitas Jember. Sebagai satu-satunya penunjang KBM, SISTER acapkali mengalami Gangguan (Error). Error-rnya SISTER seperti menjadi hal yang lumrah bagi mahasiswa Universitas Jember. Beberapa orang mengasumsikan penyebab erornya SISTER dikarenakan orang yang mengakses melebihi kapasitas yang dapat ditampung oleh SISTER. Wajar apabila SISTER mengalami overload karena SISTER hanya memiliki satu sistem pusat sedangkan penggunanya adalah seluruh warga Universitas Jember. 22

Sampai saat ini tindakan yang diambil oleh pihak universitas canva.com dalam menangani masalah tersebut hanya melakukan perbaikan minor terhadap sistem SISTER sehingga SISTER masih berpotensi untuk mengalami error lagi dikemudian hari. Dengan meningkatnya kuantitas gangguan pada SISTER seharusnya dapat menjadi pelajaran bagi pihak universitas untuk melakukan perombakan sistem secara menyeluruh. Beberapa mahasiswa berpendapat bahwa solusi masalah tersebut dapat berupa penyediaan platform selain SISTER sebagai penunjang KBM sehingga akses dapat meminimalkan penuhnya kuota akses dari sistem SISTER, selain itu penggunaan teknologi Cloud Computing pun dapat dipertimbangkan. Dengan adanya masalah ini semoga menjadi evaluasi pihak universitas untuk segera melakukan perbaikan maupun perubahan sistem secara tepat. Dalam hal ini pihak yang sangat dirugikan adalah mahasiswa, selain tidak dapat menerima perkuliahan, sering kali terdapat dosen yang kurang memiliki empati dan pengetahuan mengenai teknologi, sehingga terkadang malah mahasiswa yang menjadi korban. Oleh karena itu, terdapat urgensi bagi pihak universitas untuk memperbaharui sistem SISTER secara menyeluruh. ROupbnraikme 23

MENAKAR PRO KONTRA PELAKSANAAN PILKADA DI MASA PANDEMI COVID-19 OLEH : RENI PUTRI ANGGRAINI Pesta demokrasi di Indonesia dimanifestasikan dengan Selain itu, Fadli pun menanggapi adanya dilaksanakannya Pemilihan Umum, salah satunya adalah alokasi dana yang cukup besar jika Pemilihan Kepala Daerah (pilkada). Hal itu merupakan suatu diselenggarakannya pilkada di tengah keniscayaan terhadap perwujudan sila keempat pancasila. pandemi yang seyogyanya dana tersebut bisa Namun disamping itu, pilkada haruslah menciptakan iklim di alokasikan kepada dana bantuan Covid-19, yang kondusif terhadap keselamatan bangsa. Pelaksanaan mengingat saat ini masyarakat Indonesia pilkada di tengah pandemi Covid-19 dengan diterbitkannya tengah menghadapi darurat perekonomian. Perpu No. 2 Tahun 2020 sebagaimana yang telah disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 2020 merupakan suatu hal yang mengundang pro kontra publik. Jika menilik tentang disahkannya UU No. 6 Tahun 2020 merupakan suatu upaya pemerintah dalam implementasi amanat konstitusi dalam menyelenggarakan pilkada setiap 5 tahun sekali untuk menghindari kekosongan kursi pejabat publik agar roda pemerintahan tetap berjalan. Namun terdapat berbagai permasalahan, diantaranya tingkat penyebaran Covid-19 di Indonesia masih belum dapat dikendalikan dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. ARGUMEN KONTRA PELAKSANAAN PILKADA DI MASA ARGUMEN PRO PELAKSANAAN PILKADA PANDEMI DIMASA PANDEMI Perkembangan opini penolakan adanya pilkada di tengah Selain kontra, sikap mendukung pelaksanaan pandemi Covid-19 bukanlah tanpa alasan. Opini kontra pilkada ditengah pandemi juga dilayangkan oleh pelaksanaan pilkada di masa pandemi Covid-19 dikarenakan Aliansi Rakyat Demokrasi Jawa Timur yang adanya sikap skeptisisme publik yang disebabkan oleh beranggapan bahwa pelaksanaan pilkada di tengah buruknya kinerja pemerintah dalam penanganan pandemi. pandemi dapat dilaksanakan dengan catatan Pelaksanaan pilkada yang melibatkan 200 juta penduduk yang dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan. dilangsungkan di masa darurat kesehatan dinilai Selain itu, menurut gabungan aliansi ini pun membahayakan keselamatan bangsa hanya demi sebuah beranggapan bahwa pelaksanaan pilkada di tengah kontestasi politik. Tanggapan penolakan terhadap pilkada di pandemi merupakan suatu tantangan yang harus di tengah pandemi Covid-19 muncul salah satunya dari Fadli sikapi secara bijaksana dan saling bersinergi. Dalam Ramadhani (Perwakilan Perkumpulan untuk Pemilu dan konferensi yang di gelar pun, aliansi ini Demokrasi) yang menyatakan bahwa UU o. 6 Tahun 2020 mengemukakan beberapa poin penting terkait tidaklah jelas terkait mekanisme pemilihan, kampanye dan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 rekapitulasi suara pilkada. yakni; 24

1.Mendukung pelaksanaan pilkada di tengah pandemi bagian dari kekhawatiran dan kepedulian terhadap tanpa proses atau mekanisme ilegal yakni kampanye pemerintah dan masyarakat di hitam, penyebaran berita hoax, politik uang, dan tingkat daerah. segala macam hal yang melanggar hukum; Secara esensial, kontra terhadap pelaksanaan 2.Mendorong pelaksanaan pilkada ditengah pandemi Pilkada 2020 adalah sesuatu yang rasional. Sehingga dengan harapan terciptanya asas LUBERJURDI; dapat ditarik suatu kesimpulan, keduanya tidak memiliki perbedaan tentang arah dan tujuan yang 3.Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diinginkan untuk kepentingan umum. Pemerintah, bersinergi dalam menekan angka penyebaran Covid- masyarakat, penyelenggara, aktor dan pelaku 19 di arena pemilihan dengan mempersiapkan segala politik adalah keseluruhan pihak yang sama-sama protokol kesehatan seperti hand sanitizer, terhambat. Akan tetapi, tentu pihak pemerintah penyemprotan disinfektan, dan alat pelindung diri adalah otoritas paling besar yang mampu untuk lainnya; menampung segala aspirasi serta menciptakan jalan keluar baru untuk menghadapi tantangan Pilkada 4.Mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan di tahun ini. Pemerintah Indonesia sebaiknya mulai kewaspadaan terhadap penularan saat rangkaian menjalin komunikasi dan konsolidasi dengan acara pilkada dilaksanakan; pemerintah daerah, beserta instrumen penyelenggara Pilkada secara lebih intens. Selain 5.Menuntut KPU untuk menetapkan kebijakan itu, perlunya sosialisasi bagi masyarakat di seluruh pelaksanaan kampanye secara daring atau virtual daerah juga menjadi vital untuk dioptimalkan, untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di mengingat Pilkada di tahun ini berada dalam Indonesia; situasi darurat akibat pandemi Covid-19. Artinya opini publik yang saat ini berseteru, harus 6.Pemerintah gencar melakukan sosialisasi dijadikan dasar untuk menentukan langkah susulan pelaksanaan pilkada 9 desember 2020 mendatang ke depan. Selain itu, keputusan maupun kebijakan melalui media virtual atau memanfaatkan media susulan yang dibuat mesti menjembatani penyiaran nasional. kepentingan umum tanpa memihak suatu satu Selain menilai pro dan kontra, kualitas dari kelompok tertentu. pelaksanaan Pilkada tentunya menjadi penting untuk dijunjung tinggi, dengan memenuhi prinsip ideal dan legal. Pemerintah dan masyarakat tentu memiliki cara pandang yang tidak selalu sama, dikarenakan banyaknya faktor. Selain itu, dinamika keadaan yang muncul akibat Covid-19 juga turut mewarnai kompleksitas permasalahan ini. PENUTUP Pro kontra yang timbul akibat Covid-19, pada akhirnya menjadi polemik baru dan memunculkan output hukum berupa Perpu No. 2 Tahun 2020 yang mana dimaksudkan untuk menjembatani antara hak dan kewajiban secara seimbang. Opini yang bernada pro, tentu menginginkan terciptanya kualitas demokrasi yang baik melalui mekanisme dan prosedur tertentu walaupun di tengah ancaman wabah. Kemudian, opini yang bernada kontra adalah 25

TINJAUAN YURIDIS TELEMEDICINE SEBAGAI LAYANAN KESEHATAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI Oleh : Reyka Widia Nugraha Sejak 2 Maret 2020, Indonesia menjadi bagian dari Konsultasi jarak jauh dengan dokter melalui beberapa Negara yang turut terdampak dengan layanan online ini dapat membantu pasien untuk hadirnya pandemi corona virus atau yang lebih mendapatkan informasi mengenai dugaan diagnosis, dikenal dengan Covid-19. Kehadiran pandemi turut perawatan atau penanganan pertama pada penyakit memengaruhi kebijakan pemerintah. Contohnya maupun kasus cedera, hingga tips-tips untuk adalah penerapan kebiasaan 3M (Menggunakan meningkatkan kesehatan tubuh. Kehadiran masker, mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak), telemedicine bisa menjadi jawaban untuk khususnya layanan kesehatan yang menuntut adanya kemudahan mengakses pelayanan kesehatan. Inovasi pembatasan kontak fisik antara pasien dan dokter. layanan kesehatan pada era digital yang mampu Terlebih hadirnya Revolusi Industri 4.0 saat ini membantu pasien memanfaatkan waktunya lebih seolah memaksa pemerintah untuk segera efisien karena tidak harus datang ke rumah sakit atau menyediakan regulasi layanan kesehatan yang sesuai failitas kesehatan untuk berkonsultasi. Ada empat dengan tuntutan perkembangan zaman. hal yang mendasari keberadaan telemedicine, yakni: - Bertujuan sebagai pendukung perawatan secara KEDUDUKAN HUKUM DALAM PELAYANAN klinis TELEMEDICINE DI INDONESIA - Menjadi solusi atas masalah jarak dan geografis Hukum dan kesehatan menjadi satu kesatuan dalam layanan kesehatan Inovasi menggunakan yang saling berkaitan. Tanpa adanya pengaturan teknologi informasi terbaru dalam wujud hukum, tentu saja penyelenggaraan - Meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan kesehatan akan terhambat. Apapun yang dilakukan masyarakat luas. oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter, maupun Instansi Pendidikan Berbasis Di beberapa negara dunia, penggunaan Kesehatan. memerlukan peran hukum yang dapat telemedicine sudah dilakukan sejak lama. Tetapi, menunjang kegiatan operasionalnya. Sejalan dengan untuk Indonesia sendiri baru diterapkan di beberapa hal tersebut, sejatinya pemerintah melalui Peraturan tahun terakhir karena adanya hambatan pemerataan Menteri Kesehatan no 20 tahun 2019 silam telah akses kesehatan, seperti persebaran tenaga kesehatan, mengatur mengenai layanan konsultasi dokter jarak masalah geografis, dan kurangnya fasilitas kesehatan jauh (Telemedicine). Menurut pasal 1 ayat 1 UU di beberapa wilayah tertentu. Contoh penggunaan 20/2019 menyebutkan bahwa “Telemedicine adalah telemedicine yang kini sedang marak di Indonesia pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh adalah fitur chat langsung dengan dokter yang bisa profesional kesehatan dengan menggunakan dilakukan melalui aplikasi. Dengan fitur tersebut, teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pengguna bisa dengan bebas berdiskusi langsung pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, dengan dokter, kapan saja dan di mana saja mereka pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan berada. evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat.” 26

What's On PROBLEMATIK LAYANAN TELEMEDICINE Bagai pisau bermata dua, sama halnya dengan pelayanan Telemedicine yang ada. Terlepas telah ditetapkannya regulasi yang mengatur mengenai Telemedicine, namun masih banyak ditemukan para penyedia layanan kesehatan yang memilih menggunakan fitur percakapan pribadi tanpa menggunakan platform e-health sesuai yang tercantum dalam ketentuan tersebut sebagai kegiatan konsultasi jarak jauh. Apabila hal ini terus dilakukan, maka dikhawatirkan proses layanan berbasis online ini justru akan menjadi bumerang yang tidak semestinya terjadi seperti praktik ilegal hingga menjamurnya dokter gadungan yang tidak memiliki SIP (Surat Izin Praktik) di dalam platform tersebut. PENUTUP Oleh karena itu, penyedia layanan Telemedicine mestinya tidak hanya terfokus kepada keuntungan ekonomis semata melainkan menjadikannya sebagai penguatan komponen antar penyedia layanan kesehatan melalui kolaborasi. Sebab, semakin banyak komponen bangsa yang terlibat, maka akan semakin kuat pula upaya pengentasan pandemi, khususnya melalui layanan Telemedicine. Sebagai wujud terciptanya penyediaan pelayanan sistem kesehatan berbasis online yang tepat, maka diperlukan adanya beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain, pertama, pembenahan sistem informasi kesehatan sebagai bentuk layanan publik harus memperhatikan kembali pasal 15 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diselenggarakan. Kedua, perlunya regulasi khusus yang mengatur mengenai keamanan pasien dalam layanan Telemedicine serta kesadaran dari berbagai pihak untuk mewujudkan suatu kepastian hukum dalam menyelenggarakan dan mengembangkan sistem informasi kesehatan. 27

KEMANDIRIAN DOKTER: KONSEPPRAKTIK KEDOKTERAN MANDIRI DAN PERIZINAN USAHA DALAM RUU CIPTA KERJA SEBAGAI IMPLEMENTASI KONSEP OMNIBUS LAW Oleh : Yudi Yasmin Wijaya Pengesahan RUU (Rancangan Undang-Undang) Cipta Kerja sebagai implementasi dari konsep omnibus law dalam upaya penciptaan lapangan kerja serta peringkasan pada UU (Undang-Undang) yang telah ada, pada hari Senin, 5 Oktober 2020 mengundang kontroversi dan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat di Indonesia. Penolakan terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut akhirnya berujung pada penggerakan massa untuk berdemonstrasi di masa pandemi COVID-19 saat ini. Penolakan dari masyarakat atas RUU Cipta Kerja di latar belakangi oleh berbagai permasalahan pada isi pasal-pasal di dalamnya, hal ini dikhususkan pada poin mengenai hak-hak buruh, dan faktor lingkungan. Namun, perlu diketahui bahwa permasalahan atas pasal-pasal yang berada dalam RUU Cipta Kerja tidak hanya menyangkut kedua permasalahan tersebut. Permasalahan lainnya yang dapat ditimbulkan adalah mengenai bidang kesehatan. ANALISIS POSISI PROFESI DOKTER DALAM OMNIMBUS LAW CIPTA KERJA Seperti yang telah diketahui secara umum bahwa kesehatan merupakan suatu faktor kesejahteraan yang penting pemenuhannya sebagai wujud pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia. Pelaksanaan dari pelayanan kesehatan merupakan suatu perwujudan sikap negara untuk memenuhi kebutuhan atas kesehatan masyarakat lewat peran tenaga kesehatan, khususnya seorang dokter. Dalam menjalankan tugasnya, dokter berpedoman pada suatu doktrin berbunyi aegroti lex suprema, yang berarti keselamatan dari pasien yang ditangani olehnya adalah hukum yang tertinggi. Pengertian atas doktrin kedokteran itu menunjukkan bahwa profesi dokter menempatkan nilai kemanusiaan menjadi dasar yang tertinggi, kepentingan penyelamatan pasien adalah lebih penting dari kepentingan pribadi yang ia miliki. Selain itu, seorang dokter berpegang teguh pada sumpah jabatan dan kode etik profesi kedokteran (KODEKI) di Indonesia. Lalu, sebenarnya apa yang menjadi titik permasalahan ketika RUU Cipta Kerja sebagai implementasi konsep omnibus law dengan profesi kedokteran? 28

Pertanyaan ini akan terjawab ketika kita Perlindungan Konsumen, tepatnya pada Pasal 1 melihat pada perubahan yang diberikan oleh Angka 3 yang menjelaskan tentang pengertian RUU Cipta Kerja terhadap UU No. 36 Tahun pelaku usaha, menjelaskan bahwa pelaku usaha 2009 Tentang Kesehatan sebagai dasar dari itu berkecimpung pada bidang ekonomi. Unsur segala peraturan lain yang berkaitan dengan bidang ekonomi dalam pelaksanaan praktik kesehatan di Indonesia. Perubahan yang dapat kedokteran tentunya akan melangkahi sifat dari menjadi permasalahan yang mempengaruhi pelayanan kedokteran itu sendiri yang pelaksanaan tugas profesi kedokteran di sebagaimana tertulis dalam Pasal 3 KODEKI Indonesia tepatnya berada pada perubahan bahwa seorang dokter tidak boleh terpengaruh Pasal 30 UU No. 36 Tahun 2009 tentang oleh hal-hal yang dapat membatasi kebebasan Kesehatan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 60 dan kemandiriannya dalam melaksanakan tugas. RUU Cipta Kerja, salah satu perubahan yang Orientasi ekonomis sebagai pelaku usaha yang dilakukan pada UU di Indonesia adalah terkait usahanya itu ditujukan kepada praktik dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang kedokteran yang ia jalankan secara mandiri, Kesehatan. Ketika melihat kepada Pasal 60 Ayat secara langsung dapat berpotensi menimbulkan (4) RUU Cipta Kerja yang ditujukan untuk pemikiran bahwa praktik kedokteran memiliki mengubah Pasal 30 UU No. 36 Tahun 2009, tujuan yang ekonomis atau berkaitan dengan dinyatakan bahwa setiap fasilitas kesehatan uang. Situasi yang demikian, pastinya akan memerlukan perizinan dalam berusaha. Secara merusak citra pelaksanaan pelayana kedokteran sekilas hal ini dianggap wajar, namun apakah di Indonesia, dan menghambat tugas demikian ketika fasilitas kesehatan sebagaimana kemanusiaan untuk menyelamatkan nyawa yang tertulis pada UU No. 36 Tahun 2009 itu orang lain. terkait dengan praktik mandiri seorang dokter? Dengan mengategorikan bahwa setiap fasilitas kesehatan memerlukan izin berusaha, maka secara tidak langsung tempat praktik mandiri juga memerlukan izin untuk usaha, yang pada dasarnya mengategorikan profesi kedokteran sebagai pelaku usaha. Ketika dokter dikategorikan sebagai pelaku usaha, hal ini jelas dapat memberikan unsur ekonomis pada pelaksanaan tugas profesinya. Hal ini tidak hanya didasarkan atas asumsi semata, karena pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang 29

WHAT'S ON PENUTUP Ancaman terhadap kemandirian profesi kedokteran dalam melaksanakan tugasnya akibat dari adanya status sebagai pelaku usaha, menyatakan bahwa RUU Cipta Kerja, khususnya pada perubahan atas Pasal 30 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan kajian yang lebih lanjut terkait dengan karakteristik pelayanan kedokteran, khususnya terkait dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Pelaksanaan praktik kedokteran secara mandiri merupakan jati diri seorang dokter dalam melaksanakan tugas kemanusiaannya, orientasi atas keuntungan secara ekonomis tidak dapat dibenarkan menjadi yang utama. Konsep Perizinan Berusaha dalam RUU Cipta Kerja pada dasarnya tidak tepat ketika mengategorikan profesi yang berorientasi kepada pelayanan kemanusiaan sebagai kegiatan usaha. Pelaksanaan pelayanan profesi kedokteran hendaknya tetap disusun sesuai dengan jati dirinya demi menjaga citra sebagai agen kemanusiaan, serta memperlancar pemenuhan atas pelayanan kesehatan di Indonesia atas dasar kemandirian dankebebasan yang tidak terikat pada unsur materialisme duniawi. 30

PASCA PENGESAHAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA, BAGAIMANAKAH NASIB BURUH SAAT INI? Oleh: Bima Rico Pambudi Kecenderungan pemerintah yang lebih mengutamakan peningkatan investasi ketimbang pemulihan kesehatan membuat menurunnya kepercayaan publik terhadap para penyelenggara negara. Di bawah ancaman pandemi Covid-19 yang jumlah kasusnya saat ini telah mencapai angka 500.000 lebih, Pemerintah dan DPR RI terus mengebut pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja hingga akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada 5 Oktober 2020. UU Cipta Kerja sendiri pertama kali dicetuskan Presiden Joko Widodo pada saat pelantikan periode keduanya pada Oktober 2019. UU disebut akan merevisi ribuan pasal dan puluhan UU. Dalam berbagai kesempatan, Presiden Jokowi selalu menyampaikan bahwa aturan sapu jagat yang akan menyederhanakan regulasi ini dapat memudahkan investasi sehingga lapangan kerja bisa tercipta. Sementara itu, menurut data survei World Economy Forum (WEF), peraturan ketenagakerjaan ataupun jumlah regulasi ketenagakerjaan hanya menempati urutan ke-13 dari 16 faktor utama penghambat investasi dengan skor 4. Adapun 3 aspek utama penghambat investasi yaitu korupsi, inefisiensi birokrasi, dan akses ke pembiayaan. Selain itu, UU ini dianggap cacat prosedur karena dibahas secara tertutup dan minim partisipasi publik sehingga menimbulkan penolakan dan demonstrasi di sejumlah wilayah. Hal ini tentu kontra produktif dengan tujuan pemulihan sektor ekonomi dan kesehatan, sebab keduanya tidak bisa dipisahkan dan saling memengaruhi. Sebenarnya sudah sejak awal UU ini menuai banyak penolakan, khususnya dari kalangan pekerja. UU ini dinilai akan memangkas hak-hak kaum pekerja mulai dari soal upah hingga pesangon yang akan diterima. Menurut kajian Amnesty International, secara substansi UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan standar HAM internasional. UU tersebut dapat merampas hak pekerja atau buruh atas kondisi kerja yang adil dan menyenangkan yang dijamin dalam Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Kondisi tersebut termasuk upah yang adil, upah yang sama untuk beban kerja yang sama, lingkungan kerja yang aman dan sehat, pembatasan jam kerja yang wajar, perlindungan bagi pekerja selama dan setelah masa kehamilan, dan persamaan perlakuan dalam lingkungan kerja. 31

PEMBAHASAN Pada mulanya, UU Cipta Kerja diklaim akan merevisi 79 undang-undang yang dianggap dapat menghambat investasi, termasuk tiga undang-undang yang terkait dengan ketenagakerjaan yakni, UU Ketenagakerjaan, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional. Dalam UU Cipta Kerja, undang-undang tersebut akan disusun ulang menjadi 11 klaster yang terdiri dari 1.244 pasal. Pemerintah selalu berdalih bahwa UU Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan investasi dan mempermudah pembukaan usaha. Dari segi prosedural-legislatif, penyusunan UU Cipta Kerja terkesan tidak transparan. Pemerintah mengklaim telah melibatkan 14 serikat pekerja sebagai bagian dari proses konsultasi publik, tetapi sebagian besar serikat pekerja membantah klaim pemerintah dan menyatakan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan sejak awal proses penyusunan. Hal ini mengindikasikan tidak adanya kurangnya itikad baik dan terbuka dari pemerintah terhadap publik (terutama golongan buruh) terkait penyusunannya. Menurut Direktur Amnesty International Usman Hamid, UU Cipta Kerja telah melanggar Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mencakup pembuatan kebijakan. Sebagai pihak yang terdampak langsung oleh UU ini, sudah semestinya suara dan aspirasi kelompok buruh menjadi pertimbangan dalam utama proses penyusunan UU Cipta Kerja. Selain itu, hak buruh atau pekerja atas informasi mengenai UU Cipta Kerja juga lenyap, padahal Pasal 28F UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Secara faktual, draf RUU Cipta Kerja tidak ada di website Kemenkumham. 32

Minimnya partisipasi publik dan keterbukaan informasi juga melanggar jaminan hak atas informasi yang merupakan hak asasi manusia dalam Pasal 19 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat, hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apa pun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya. Dari segi formil, proses pembentukan UU ini juga bertentangan dengan asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sementara itu, dari segi substansi setidaknya UU Cipta Kerja mengandung beberapa poin potensial yang berpotensi menimbulkan masalah serius berkaitan dengan hak asasi pekerja atau buruh. Pertama, poin mengenai pengupahan yang adil. UU ini menghapus ketentuan dalam Pasal 91 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang mewajibkan kesepakatan upah yang disetujui oleh pengusaha dan pekerja tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan menurut peraturan perundang-undangan, di mana apabila kesepakatan tersebut melanggarnya, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib membayar upah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua yaitu mengenai pemutusan hubungan kerja. Dalam Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) wajib melibatkan dan menempuh prosedur di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika perundingan bipartitnya tidak menghasilkan persetujuan, namun dalam Pasal 151 ayat (4) UU Cipta Kerja, urusan PHK tidak lagi wajib melibatkan PHI. UU Cipta Kerja juga menghapus Pasal 152 UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang mekanisme PHK yang melibatkan PHI. Berdasarkan sejarah hubungan kelas sosial, hampir selalu kaum pengusaha sebagai pemilik modal berada di kelas atas (kapitalis) sedangkan kaum buruh berada di kelas bawah (proletar) dan memiliki posisi yang lemah sehingga buruh dapat di-PHK secara sepihak. UU ini juga menghapus Pasal 155 UU Ketenagakerjaan sehingga pemutusan sepihak tersebut memperoleh legitimasinya. Ketiga yaitu mengenai jam kerja. Pasal 77 ayat (3) jo. Pasal 78 ayat (3) UU membuka kemungkinan bagi pengusaha untuk menentukan jam kerja yang melebihi jam kerja wajar untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Masih berkaitan dengan hubungan kelas sebelumnya, pengusaha bisa jadi melihat para pekerja layaknya mesin-mesin dengan nilai efektivitas, nilai efisiensi, dan nilai guna tanpa memperhatikan kehidupan yang layak dan perikemanusiaan sehingga membuat mereka bertindak sewenang-wenang. 33

PENUTUP Keinginan Pemerintah untuk mengakselerasi bisnis dan investasi dengan UU Cipta Kerja agaknya kurang tepat. Perbaikan terhadap peraturan ketengakerjaan tidak signifikan mengatasi hambatan investasi karena hanya merupakan menempati peringkat ke-13 dari 16 faktor yang ada. Secara formil, pembentukan UU ini tidak partisipatif, sedangkan secara substansial UU ini berbahaya bagi kelangsungan kaum buruh; terdapat potensi masalah baru serius yang mengancam kaum buruh seperti politik upah murah, PHK massal, pemiskinan struktural, dan perbudakan modern. Hal ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia baik yang dijamin dalam Kovenan Internasional maupun UUD 1945. Oleh karena itu, sudah semestinya UU ini ditinjau kembali, salah satunya melalu judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Dalam upaya revisi legislasi selanjutnya, kaum buruh sebagai salah satu subjek utama dalam UU ini perlu dilibatkan dan didengar aspirasinya secara komprehensif sehingga UU yang terbentuk benar-benar mencerminkan keadilan bagi semua kalangan. 34

KEJUJURAN DAN KESEDERHANAAN JAKSA BAHARUDDIN LOPA S Oleh: Linda Cristina Putri Permasyarakatan (Lapas) dari tahun 1988 hingga 1995. osok Bahruddin Lopa tidak dapat dilepaskan dari Kesederhanaan dan kejujuran menurut Baharuddin Lopa dunia hukum Indonesia. Lahir pada tanggal 27 Agustus 1935 merupakan prinsip hidup yang mutlak. Beliau tegas dalam di Pambusuang, Sulawesi Barat. Beliau lahir dari keluarga hal apapun termasuk salah benar dalam perkara hukum serta terpandang yang hidupnya sederhana hingga dikenal memisahkan urusan pribadi dan dinas. bersahaja, tidak pernah menerima upeti, dan tidak pernah memeras meskipun telah menjadi aparat penegak hukum. Dapat diakui, langkah seorang Lopa dalam memberantas Lopa merupakan seorang guru besar ilmu hukum yang korupsi membuat banyak kalangan kembali optimis. disegani juga menjadi birokrat andal yang mana pada usia Kemudian optimisme itu mengantarkan ia ke posisi Jaksa 25 tahun beliau sudah menjabat sebagai Bupati Majene, Agung. Walaupun banyak yang khawatir bahwa beliau akan Sulawesi Selatan. menghadapi bahaya besar sebagai Jaksa Agung. Namun Lopa berhasil membuktikan dirinya sebagai orang yang mampu Baharuddin Lopa memiliki rekam jejak karier yang mengimplementasikan hukum secara benar. Itulah pak Lopa erat dengan lingkungan hukum. Pada tahun 1982 beliau yang tidak suka neko-neko dalam menjalankan tanggung mengemban jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi jawabnya. Sulawesi Selatan, juga meraih gelar doktor hukum dari Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah. Beliau Suatu hari di tahun 1983, Lopa mendapat undangan pun pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di menjadi saksi pernikahan di Makasar. Tuan rumah mengira Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat dan Aceh, hingga Lopa akan datang menaiki mobil dinas. Ternyata lopa menjadi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan datang bersama istrinya naik angkot dan berkata bahwa Agung di DKI Jakarta. Di sektor lain, pernah menjabat “haram hukumnya bukan acara dinas naik mobil kantor”. sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Sebuah pemikiran yang mungkin saat ini tidak terbesit di Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pertama serta benak sebagian besar pejabat negara. Tak hanya itu, Lopa dilantik menjadi Menteri kehakiman dan Hak Asasi melarang penggunaan telepon dinas di rumahnya hingga Manusia. beliau memasang telepon koin agar tidak tercampur aduk antara kepentingan dinas dan pribadi. Di masa Orde Baru, sosok Lopa termasuk penegak hukum yang dianggap berbahaya dan ditakuti hingga Suatu hari, Aisyah yang merupakan putrinya juga pernah diberikan jabatan sebagai Direktur Jenderal Lembaga menjadi saksi atas sifat konsisten Lopa. Ketika menjadi panitia seminar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin \" Banyak yang salah jalan tahun 1984, kampusnya kekurangan kursi sehingga Aisyah tapi merasa tenang karena berniat untuk meminta bantuan kepada ayahnya untuk meminjamkan kursi. Sesampainya di kantor ayahnya, Lopa banyak teman yang berkata bahwa kursi ini bukan miliknya, melainkan milik sama-sama salah. Kejati. Beranilah Kini Baharuddin Lopa menjadi salah satu sosok yang menjadi BENAR, dirindukan di tengah banyaknya aparat penegak hukum yang meskipun sendirian. \" terlibat dalam berbagai kasus hukum. Pribadinya yang bersih memunculkan kerinduan dihati banyak orang akan Baharuddin Lopa kehadiran pejabat yang sederhana dan mengabdi secara tulus demi kepentingan negara. https://images.app.goo.gl/1L422Wx27AQH8oBX6 35

ARTIDJOE ALKOTSAR : SOSOK HAKIM AGUNG YANG keikhlasan dalam bekerja karena keikhlasan adalah nutrisi batin. Beliau sosok pekerja keras karena sering bertugas DITAKUTI PARA KORUPTOR sampai larut malam. Akan tetapi, dengan keikhlasan bekerja yang dimiliki beliau tak banyak penyakit yang A Krisna Mukti Pradana hinggap di tubuh kurusnya meski kerap bekerja keras, rtidjo Alkostar merupakan sosok fenomenal yang karena nutrisi batinnya terjaga sehingga jarang penyakit lahir pada 22 Mei 1948 di Situbondo, Jawa Timur. Beliau yang hinggap di tubuhnya. Artidjo tidak pernah mengambil adalah seorang ahli hukum sekaligus mantan Hakim Agung cuti sebagai Hakim Agung. Ia selalu menolak bila diajak dan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI. Beliau keluar negeri karena ia khawatir hal itu akan berimplikasi mendapat banyak sorotan atas Putusan serta perbedaan kepada performanya dalam menjalankan tugas. pendapatnya dalam banyak kasus besar atau dikenal dalam dunia hukum sebagai dissenting opinion. Saat ini ia https://tegar.id menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Artidjo merupakan sosok Hakim Agung yang harus di Sejak tahun 2000, setelah 28 tahun menjadi advokat, teladani bagi generasi muda khususnya mahasiswa Fakultas Artidjo mengabdikan dirinya sebagai Hakim Agung di Hukum. Prinsip kerja keras dan ikhlas adalah kunci Mahkamah Agung. Sejak saat itulah sosoknya dikenal luas. utamanya dalam meraih kesuksesan. Jangan merasa Sosok Hakim Agung yang paling ditakuti oleh para terbebani dengan tugas dalam melaksanakan pekerjaan apa koruptor di Indonesia lantaran putusannya yang malah pun. Buatlah semua pekerjaan itu sebagai suatu kesenangan memberatkan. Beliau paling jengkel melihat Koruptor yang sehingga terasa nyaman dan tidak ada beban. Hal itu yang sudah ditangkap tetapi masih saja cengengesan. Banyak akan selalu membuatmu bekerja dalam keikhlasan yang sekali Putusannya yang membuat koruptor merasa gentar, dapat membuat seseorang tidak mudah terkena penyakit sehingga koruptor yang mengajukan Kasasi ke Mahkamah karena banyaknya pikiran. Istikomah dalam bekerja juga Agung justru mendapat hadiah berupa tambahan masa membuat seseorang menjadi lebih bahagia, terlepas dari itu hukuman. Oleh karena itu, banyak koruptor yang justru terdapat keniscayaan usaha tidak akan mengkhianati, mencabut perkaranya di MA saat mengetahui Artidjo yang malahan ia akan memberikan suatu kehidupan yang lebih menangani perkaranya. Namanya terangkat saat bernilai. memperberat vonis 4 tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh untuk kasus korupsi, serta vonis 10 bulan terhadap dokter Ayu untuk kasus mal- praktik. Sosok Hakim Agung yang paling ditakuti para koruptor itu tak akan lagi lalu lalang di Gedung Mahkamah Agung. Artidjo Alkostar resmi pensiun sejak 22 Mei 2018 lalu. Sepanjang menjadi Hakim Agung, Artidjo telah menyelesaikan sebanyak 19.708 perkara. Bila dirata-rata selama 18 tahun, setidaknya Artidjo menyelesaikan 1.095 perkara setiap tahunnya. Angka yang mencengangkan namun, pria berusia 70 Tahun tersebut tetap bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Resep dari pencapaian yang sangat luar biasa itu, yakni bekerja dengan ikhlas. Bekerja dengan ikhlas bukanlah hal yang mudah, bagaimana seseorang harus mempunyai jiwa yang bersih dan - 36

FK2H Award : Sebagai Ajang Penyatu Keluarga Besar FK2H Oleh: Adelia Dwi Puspita Suksesnya dunia perkuliahan tak hanya melulu soal Berbagai rangkaian acara diselenggarakan untuk memeriahkan dies natalis ini mulai dari FK2H Award, nilai. IPK sempurna. Tak ayal pengalaman berorganisasi Lomba Debat, Lomba Kepenulisan, hingga Seminar juga sangat berperan dalam menunjang masa depan, Nasional yang diikuti oleh mahasiswa fakultas hukum apalagi jika program studi yang kita tempuh adalah Ilmu maupun mahasiswa dalam lingkup Universitas Jember Hukum. Sungguh luar biasa bukan? Untuk itu sebagai serta terdapat acara yang diikuti oleh umum dalam skala mahasiswa, terutama mahasiswa hukum kecakapan pada nasional seperti Seminar Nasional. bidang kepenulisan dan debat merupakan investasi yang besar untuk menjajah dunia kerja. Faktor sangat Rangkaian acara dies natalis dibuka dengan acara berpengaruh dalam proses perkembangan potensi maka FK2H Award. Dalam rangkaian acara FK2H Award dari itu kita memerlukan lingkungan yang tepat agar Seluruh anggota FK2H berlomba-lomba menciptakan potensi berkembang secara maksimal dan tempat kreasi pantun ucapan selamat ulang tahun yang sangat tersebut adalah FK2H. Kemudian, apa itu FK2H? unik untuk FK2H dan bagi siapa pun yang memenangkan lomba ada hadiah menarik yang telah disiapkan oleh Forum Kajian Keilmuan Hukum atau yang dikenal panitia. Adanya FK2H Award bukan hanya sebagai dengan FK2H adalah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) formalitas dalam memeriahkan ulang tahun FK2H yang ada di fakultas hukum Universitas Jember (FH semata tetapi juga sebagai ajang penyatu keluarga besar UNEJ), di mana UKM ini lebih menitik beratkan pada FK2H. Dikatakan sebagai penyatu karena tidak hanya kepenulisan dan debat. Selain itu diajarkan juga anggota aktif yang berkontribusi dalam memeriahkan mengenai cara berorganisasi. Sejak berdirinya pada acara ini, namun alumni FK2H juga turut berkontribusi. tahun 2009 hingga saat ini berbagai prestasi telah diraih Hal ini membuktikan bahwa sejatinya sebuah organisasi oleh FK2H baik ditingkat Kabupaten, Provinsi, maupun bisa menjadi wadah untuk menyatukan berbagai tingkat Nasional. Tahun ini FK2H telah memasuki usia kalangan dari lintas generasi. ke- 11 yang artinya dengan bertambahnya usia, bertambah pula prestasi yang nantinya harus tetap Dalam pelaksanaan FK2H Award, terdapat 3 dipertahankan oleh organisasi kemahasiswaan ini. talkshow dengan pengisi acara yang berasal dari para alumni, dengan adanya alumni anggota FK2H yang Pandemi Covid-19 yang hingga saat ini tak kunjung mengisi talkshow tak hanya sebagai bentuk kontribusi usai tak menyurutkan niat anggota FK2H untuk dalam acara, namun juga bertujuan agar memotivasi para anggota FK2H lainnya yaitu dengan membagikan cerita - merayakan Dies Natalis FK2H. Berbeda dari tahun sebelumnya yang selalu diadakan secara offline atau tatap muka, pada ulang tahun ke-11 ini acara dies natalis diadakan secara online atau daring dengan bertemakan “Bersinergi di tengah Pandemi”. 37

Wajah suka duka mengenai perjalanan mereka menggapai kesuksesan dibidangnya hingga detik ini dan memberikan tips-tips untuk para anggota dalam menghadapi lika-liku perkuliahan. Selain itu juga terdapat ajang penghargaan sebagai tanda apresiasi dari FK2H untuk para anggota serta alumninya dengan adanya nominasi kategori Terajin, Terkritis, Terloyal. Teridaman, Terhits, Terhumble, Tergokil. Sebelum mengakhiri acara, tak luput diadakan kuis yang wajib diikuti oleh seluruh anggota FK2H di mana kuis tersebut berisi tentang pertanyaan seputar FK2H, dan poin tertinggi akan mendapatkan hadiah berupa uang tunai. Oleh karenanya, FK2H bukan hanya wadah untuk mengasah kemampuan tetapi juga dapat menjadi wadah untuk bersenang-senang dan menyalurkan hobi. 38

Untung atau Buntung? Untuk mengkaji hal tersebut, Unit Kegiatan Dampak UU Cipta Kerja Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember terhadap Lingkungan Hidup yakni Forum Kajian Keilmuan Hukum (FK2H) menyelenggarakan webinar yang bertajuk “FK2H Oleh: Marsa Dhiya' Ulhaq SPEAK UP VOL.4 : Nasib Lingkungan Hidup Akibat UU Cipta Kerja”. Setelah sebelumnya telah UU Cipta Kerja yang sempat menuai polemik, menggelar webinar yang membahas klaster ketenagakerjaan, diskusi kali ini berfokus pada kini telah final dan tanda tangan Presiden telah klaster lingkungan. Hal tersebut menunjukkan dibubuhkan. Pengesahan yang dirasa terlalu terbiru- pandemi tak menyurutkan semangat untuk tetap buru di tengah polemik pandemi yang kian keruh berdiskusi, diskusi kali ini diselenggarakan via juga menyuguhkan banyak pertanyaan sehingga aplikasi zoom dan terhubung dengan pembicara, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sangat menarik yakni Dr. Haris Retno Susmiyati, S.H., M.H. selaku untuk dibahas. Sebuah sinyal reformasi regulasi pada dosen Magister Ilmu Hukum Universitas pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi sudah Mulawarman Kalimantan Timur. Dengan digadang-gadang sejak pidato pelantikan, salah terhubung dengan narasumber tersebut satunya Omnibus Law Cipta Kerja yang terfokus diharapkan dapat menjadi wadah untuk mengkaji kepada akselerasi perizinan investasi. Dalam hal ini lebih dalam tentang dampak lingkungan yang Presiden Jokowi mengharapkan kemudahan investasi dapat terjadi akibat pengesahan UU Cipta Kerja bagi para investor sehingga kuantitas investasi di serta diharapkan dapat menumbuhkan semangat Indonesia dapat meningkat. Namun dalam berdiskusi terkait isu-isu terkini secara kritis dan perjalanannya, UU Cipta Kerja terus menemui mendalam. beberapa permasalahan. Salah satu aspek yang marak dibahas adalah terkait dengan lingkungan. Menilik peraturan lingkungan dalam UU Cipta Kerja ini salah satu hal yang disayangkan Seperti yang kita ketahui permasalahan adalah terkait dengan dihapuskannya ketentuan lingkungan merupakan permasalahan serius di mengenai keharusan minimal setiap 30% luas Indonesia, terutama isu lingkungan akibat aktivitas wilayah tambang harus menjadi hutan lindung pertambangan. Indonesia dikaruniai sumber daya yang tidak boleh dieksploitasi. alam tambang yang sangat melimpah, oleh sebab itu tambang juga merupakan komoditas penting dalam 39 perekonomian Indonesia. Di sisi lain, industri pertambangan juga menyumbangkan kerusakan lingkungan terbesar bagi ekosistem hutan di Indonesia. Sebab pembukaan hutan yang digunakan sebagai wilayah industri tambang juga marak terjadi. Melakukan perubahan lingkungan hidup seperti pembukaan hutan tersebut tentu menimbulkan pengaruh yang besar, selain pemulihan yang memakan waktu, masyarakat di sekitar lingkungan tersebut juga dirugikan, baik secara materiil maupun non-materiil. Oleh sebab itu permasalahan lingkungan dalam UU Cipta Kerja ini juga tengah disorot oleh publik, sebab publik tidak ingin adanya pelemahan dalam pengaturan UU terkait lingkungan.

Wajah Tidak hanya itu, AMDAL juga dirasa mulai diragukan eksistensinya pasca pengesahan UU Cipta Kerja. Padahal dalam UU No.32 Tahun 2009, AMDAL merupakan syarat wajib untuk diberikannya ijin lingkungan. Selain itu, dalam proses penyusunan AMDAL juga harus melibatkan masyarakat dan organisasi lingkungan, lalu apabila telah terjadi kesepakatan maka dokumen tersebut diuji dalam komisi . Sedangkan dalam UU Cipta Kerja, AMDAL bukan merupakan dasar pemberian ijin karena ijin lingkungannya sudah dihapus dan hanya dijadikan dasar pertimbangan.Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran, dengan mekanisme ijin lingkungan saja lingkungan tetap mengalami kerusakan, lalu bagaimana jadinya apabila ijin lingkungan tersebut dihapuskan. Mengutip dari sambutan Direktur Eksekutif Forum Kajian Keilmuan Hukum, Faruq Sultan Alisyahbana “Isu lingkungan adalah isu yang paling dekat dengan kita semua dan itu merupakan permasalahan yang sangat kompleks dalam fase kita seperti saat ini, terlebih saat dikeluarkannya UU terkait Cipta Kerja”. Oleh karena itu perlu adanya kesadaran bagi pemerintah untuk mengkaji lebih dalam bagaimana suatu keputusan itu akan berpengaruh bagi masyarakat. Selanjutnya, pemerintah dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat yang khawatir mengenai kelestarian lingkungan, tentu kita semua tidak ingin kelestarian alam Indonesia ini hanya akan menjadi sebuah angan-angan dikarenakan keegoisan ekonomi semata. Hal itu merupakan sebuah tanggung jawab moril bagi kita semua untuk menciptakan keadaan yang lebih baik di masa mendatang, demi anak cucu kita. 40

PENERAPAN KECERDASAN BUATAN DALAM PRAKTIK HUKUM DI BERBAGAI NEGARA R Oleh: Andriyan Setyowati ichard Susskind menyebutkan terdapat 3 (tiga) Konvergensi teknologi informasi ke dalam dunia faktor pendorong perubahan dalam profesi hukum perindustrian telah melahirkan Revolusi Industri 4.0. yaitu tantangan, liberalisasi, dan teknologi informasi. Konvergensi tersebut dimotori oleh beberapa Pendorong pertama adalah tantangan yaitu kemauan perkembangan teknologi seperti Internet of Things (IoT), klien untuk mendapatkan lebih banyak layanan block chain, artificial inteligence (AI) atau kecerdasan dengan harga yang lebih ekonomis, serta peluang dari buatan, big data, cloud computing, 3D printing. 2 (dua) firma hukum dan pengacara untuk dapat teknologi teratas yang disebut mempengaruhi revolusi menyediakan layanan tersebut. Pendorong kedua industri keempat adalah block chain dan kecerdasan adalah liberalisasi yang berarti bahwa meskipun dalam buatan. Kecerdasan buatan sendiri adalah aktivitas yang sejarah panjang diketahui bahwa hanya pengacara dikhususkan untuk membuat mesin cerdas, dan berkualifikasi yang dapat menyediakan layanan kecerdasan itu memungkinkan suatu entitas berfungsi hukum, namun saat ini telah terdapat perubahan dari dengan tepat serta memiliki pandangan jauh ke depan pendekatan standar selama ini bagaimana sebuah berdasar pada lingkungannya. layanan hukum dapat diberikan karena garis batas antara profesi hukum dan profesi non-hukum menjadi Bidang hukum dan kecerdasan buatan telah sangat kabur, hal ini berakibat pada konsultasi hukum memiliki hubungan sejak lama yaitu sekitar 30 (tiga yang dapat diberikan pula oleh para profesional di puluh) tahun, yang berakibat pada kecerdasan buatan bidang hukum, tetapi tidak sepenuhnya berprofesi ternyata bukanlah hal baru bagi hukum. Namun, sebagai pengacara. Pendorong ketiga adalah teknologi penggunaan teknologi kecerdasan buatan dalam sistem informasi. pemerintahan, industri hukum, dan profesional hukum di tahun-tahun sebelumnya berjalan sangat lambat. Pada Teknologi ini menciptakan kemungkinan- saat hadirnya revolusi industri 4.0, maka minat terhadap kemungkinan baru untuk menyediakan lebih banyak kecerdasan buatan meningkat dan berkembang secara layanan hukum dengan biaya lebih sedikit dan drastis. efisiensi, terutama setelah muncul start up atau legal tech yang mampu memberikan konsultasi hukum Peningkatan ini terjadi karena dibutuhkan secara lengkap dan tanpa biaya. Faktor-faktor lain transformasi pada layanan hukum, dan ketersediaan yang dapat mempengaruhi perkembangan hukum data hukum. Dampak dari teknologi kecerdasan buatan adalah politik, globalisasi, ekonomi serta faktor juga terlihat pada mata kuliah di sekolah-sekolah sejarah. Namun dari semua faktor yang telah hukum, di mana terdapat penekanan baru terhadap disebutkan sebelumnya, penantang terkejam terhadap pembelajaran dengan menggunakan alat komputerisasi, perubahan profesi-profesi adalah teknologi. Hal ini dan semakin banyak startup legaltech, asosiasi legaltech, dikarenakan hanya melalui penemuan 1 (satu) alat serta konferensi legaltech yang diselenggarakan. Selain baru atau mekanisme kecil, ribuan orang dapat itu, beberapa kampus hukum di Amerika dan Eropa menjadi pengangguran. Terlihat pula pada sektor telah membuat pusat penelitian dan pelatihan terkait hukum yang mulai terdisrupsi oleh teknologi, sebagai “hukum dan teknologi kecerdasan buatan”, contoh di seluruh sistem pengadilan Amerika Serikat, dalam 1 (satu) tahun menerima klaim gugatan 3 (tiga) kali lebih sedikit dibandingkan dengan sistem penyelesaian sengketa melalui online eBay. 41

telah mulai dikembangkan pula pengacara robot Pada tahun 2015, Parlemen Rusia telah membuat (robolawyer) dan robot yang mampu menghasilkan rancangan Undang-Undang Grishin. Rancangan putusan hukum (robojudge). undang-undang tersebut melakukan amandemen pada ketentuan Kode Sipil Federasi Rusia, yang memberikan Berikut ini adalah contoh beberapa negara yang tanggung jawab hukum kepada pengembang robot, telah menghubungkan sistem kecerdasan buatan operator, atau pabrikan, serta aturan baru tersebut dalam praktik hukumnya, yaitu, akan mencakup isu tentang perwakilan robot di 1. Amerika Serikat, kecerdasan buatan sudah pengadilan. digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan 4. Selandia Baru, Alistair Knott merupakan proyek dari hukum layaknya seorang hakim, selain itu juga AI and Law di University of Otago yang menyuarakan terdapat perkembangan teknologi analitik prediktif terkait penggunaan model prediksi berbasis komputer yang memungkinkan membuat prediksi tentang hasil untuk menangani gugatan dan tuntutan atas skema litigasi. Amerika Serikat juga telah melakukan kompensasi kecelakaan negara (Accident pengkodean prediktif untuk menentukan apakah Compensation Corporation (ACC)). seorang residivis akan lebih banyak melakukan tindak 5. Meksiko, dalam melakukan pengambilan keputusan pidana ataukah tidak ke depannya. administratif yang sederhana telah menggunakan 2. Salah satu proyek penting yang mempengaruhi teknologi kecerdasan buatan. pemberian bantuan hukum adalah munculnya 6. Uni Eropa, Komisi Eropa telah mengidentifikasi DoNotPay chat di Inggris, yang saat ini layanan robotika dan AI sebagai teknologi landasan, dan telah bantuan hukumnya mencakup lebih dari 1.000 mengakui perlunya investasi yang signifikan di bidang (seribu) bidang hukum. Popularitas layanan bantuan ini. Kebutuhan akan pendekatan dan keterampilan hukum tersebut muncul karena fakta menunjukkan baru terkait kecerdasan buatan, termasuk tantangan bahwa kecerdasan buatan telah membantu hukum sehingga harus dipikirkan secara matang. menyelesaikan permasalahan hukum kepada lebih Satuan tugas Uni Eropa terbaru juga dibentuk untuk dari 160.000 (seratus enam puluh ribu) orang memeriksa hambatan-hambatan terkait dengan adopsi dikarenakan dikeluarkannya tiket parkir secara ilegal big data dan teknologi digital dalam perawatan kepada pemilik mobil, dan sistem ini perluas untuk kesehatan. Inisiatif ini lahir dari rasa frustrasi karena membantu para pengungsi agar dapat menyelesaikan sistem perawatan kesehatan Eropa terus mengalami permasalahan hukum mereka. Selain itu, Inggris telah kegagalan dalam mengumpulkan manfaat dari membentuk komite kecerdasan buatan di House of teknologi digital terbaru. Satuan tugas ini akan Lords (Dewan Bangsawan Britania Raya atau majelis mengajukan proposal kebijakan dalam rangka tinggi dalam Parlemen Kerajaan Britania Raya) mempercepat penggunaan data genomik pada untuk mengkaji isu dan aturan terkait kecerdasan penelitian dan memaksimalkan potensi analitik buatan. teknologi big data untuk memeriksa data kesehatan. 3. Rusia, perusahaan Sberbank meluncurkan pengacara robot yang dapat mengajukan gugatan 42 kepada individu, selain itu juga perusahaan Glavstrah Control yang meluncurkan robot untuk membantu menyelesaikan sengketa asuransi.

FAKTA MENARIK MENGENAI PROSPEK KERJA YURIS DI ERA SAAT INI Oleh: Syafira Rahmatus Syifa KONSULTAN HUKUM/ADVOKAT Advokat/Konsultan Hukum merupakan profesi yang menyenangkan. Mengapa demikian? Karena dengan menjadi advokat kita akan menggali lebih dalam lagi mengenai ilmu hukum. Perlu kalian pahami dengan A mempelajari ilmu hukum ini banyak pelajaran bahwa siapa pun yang memiliki kemampuan hukum memadai pa sih sebenarnya yang terlintas dipikiran kalian dapat memengaruhi bahkan mengubah keadaan. Oleh dalam perspektif calon mahasiswa ketika memilih prodi karena itu, untuk kalian para mahasiswa hukum yang ilmu hukum? Sebagian besar orang akan menjawab kalau paham akan ribuan pasal dan sejarah terbentuknya nanti sudah jadi lulusan sarjana Ilmu Hukum itu prospek hukum di Indonesia maka kalian dapat berkarier dalam kerjanya cuman jadi pengacara, jaksa dan hakim doang? pekerjaan ini dengan mengaplikasikan pasal-pasal Hmm, pernyataan ini memang ada benarnya ya. Tetapi tersebut dalam keadilan keperluan hukum. Selain itu, perlu kalian ketahui bahwa para lulusan ilmu hukum juga kemampuan advokat/konsultan hukum ini juga bisa memasuki dunia kerja bidang profesi lain. Oleh karena dibutuhkan oleh kantor yang memerlukan jasa akan itu, studi Hukum tergolong sebagai salah satu jurusan konsultan dalam berdiskusi, lalu untuk bekerja sebagai paling diminati oleh calon mahasiswa baru yang akan konsultan ini kalian dapat bekerja di sebuah lembaga. mendaftar ke Perguruan Tinggi di Indonesia. Mengapa demikian? Ya, karena peluang kerja setelah menjadi sarjana hukum ini sangat terbuka lebar utamanya di era revolusi Industri 4.0 ini. Yuk! Buruan simak dibawah ini, bisa jadi ada salah satu profesi yang bisa kamu capai setelah menjadi sarjana hukum nanti. NOTARIS DAN PPAT Hal wajib untuk kalian ketahui yaitu notaris dan PPAT merupakan pejabat umum yang diangkat oleh negara berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan. Wow, keren banget kan? karier menjadi notaris ini mempunyai WARTAWAN Hal yang tidak diketahui banyak orang bahwa lulusan tanggung jawab yang kuat ya temen-temen karena mempunyai wewenang untuk membuat Akta Otentik yang sarjana hukum juga bisa menjadi seorang wartawan. berhubungan dengan perjanjian serta ketetapan yang Dasar dalam menjadi seorang wartawan ialah orang yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akan sadar akan hukum, selain itu juga memiliki bakat menulis tetapi, perlu inget ya temen-temen untuk menjadi notaris serta public speaking. Dengan menekuni profesi ini kalian harus mengambil program Magister wartawan, kita dapat menyadarkan orang lain akan Kenotariatan. Selain itu buat kalian yang berminat menjadi persoalan hukum yang terjadi melalui tulisannya. notaris dan PPAT sangat disarankan untuk menambah ilmu dengan mengikuti pelatihan, workshop, seminar dan segala yang berkaitan dengan disiplin yang mampu 43 menunjang profesi ini.


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook