Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Standar Pelayanan Publik 2022

Standar Pelayanan Publik 2022

Published by pn.makassar, 2022-08-18 05:30:32

Description: Standar Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Makassar 2022

Search

Read the Text Version

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN SURAT DINAS/ SURAT RESMI PERSYARATAN 1. Surat yang dialamatkan ke Pejabat Pengadilan Negeri Makassar 2P.ETRaSnYdaAtRerAimTaA(Napabila disertakan) MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Petugas PTSP Bagian Umum menerima surat masuk. M2. EPKetAugNaIsSPMTSEPDmAeNnePlitRi kOeSseEsDuaUiaRn alamat tujuan surat. 3. Petugas mengisi tanda terima surat yang disertakan pada surat. 4. Apabila tidak menyertakan tanda terima, Petugas mengisi blangko tanda terima. 5. Petugas menyerahkan tanda terima kepada pengirim surat. WAKTU PENYELESAIAN W5 (AlimKaT)UmPenEitNYELESAIAN PRODUK LAYANAN Tanda terima penerimaan surat PRODUK LAYANAN BIAYA Tidak dipungut biaya BIAYA 101

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN TAMU PERSYARATAN 1. Tamu yang datang harus mengisi buku tamu. P2E.RTSuYjuAaRn AhaTrAusNjelas. 3. Meninggalkan tanda pengenal. 4. Menggunakan ID Card yang telah diberikan oleh Petugas PTSP. 5. Tanda terima (apabila disertakan) MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Tamu melapor ke pengamanan dalam (Satpam). M2E. KSaAtuNaInSPMenEgDamAaNnaPnRDOalSaEmDmUeRngarahkan tamu dan memberikan nomor antrian masing-masing bagian sesuai dengan keperluan tamu. 3. Mengisi buku tamu dan menyerahkan identitas diri. 4. Petugas menyerahkan tanda pengenal tamu. 5. Apabila tamu sudah selesai dengan keperluannya, tamu menyerahkan kembali tanda pengenal tamu untuk mengambil kartu identitas tamu WAKTU PENYELESAIAN 10 (sepuluh) menit WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN LPaRyOanDanUtKerLhAadYaAp NtaAmNu BIAYA Tidak dipungut biaya BIAYA 102

PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN 1. Melalui aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 2. Melalui nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00 3. Melalui nomor telepon PT Makassar : (0411) 448 366 4. Melalui saluran WhatsApp PN Makassar : 08114460777 5. Melaui nomor telepon PN Makassar : (0411) 3624058 6. Melalui email pengaduan PN Makassar : [email protected] 103

BAB III PENUTUP Demikian laporan ini dibuat untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan oleh petugas pelayanan Pengadilan Negeri Makassar. 104


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook