Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Standar Pelayanan Publik 2022

Standar Pelayanan Publik 2022

Published by pn.makassar, 2022-08-18 05:30:32

Description: Standar Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Makassar 2022

Search

Read the Text Version

STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN LEGALISIR FOTOCOPY TURUNAN PUTUSAN PENGADILAN PERSYARATAN 1. Putusan asli P23..EFFRooSttooYccAooppRyyAiPdTuetAnutNsiatansy/aKnTgPapkeamn odhiloengalisir MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum menerima putusan asli dan salinan putusan yang MEaKkaAnNdIilSeMgaElisDirAN PROSEDUR 2. Petugan Kepaniteraan Hukum meneliti berkas yang akan dilegalisir 3. Membubuhkan cap pada fotocopy yang akan dimintakan tandatangan kepada Panitera 4. Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum menyerahkan Putusan Asli dan Turunan Putusan kepada Pemohon setelah ditandatangani Panitera WAKTU PENYELESAIAN 15 (lima belas) menit, apabila persyaratan sudah lengkap WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN PFoRtoOcDopUyKtuLruAnYaAn NpuAtuNsan yang sudah dilegalisir oleh Panitera BIAYA Upah meja leges Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) BIAYA 51

STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN PENETAPAN IJIN KUASA INSIDENTIL PERSYARATAN 1. Surat permohonan penetapan Ijin Kuasa Insidentil P32..ERSSSuuYrraaAtt RkkeuAtaeTsraAadnNagrainpheumbbuenrgiaknuaksealukaerpgaaddaapriekneelruimraahaknuasa 4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penerima dan Pemberi kuasa dan Fotocopy Kartu Keluarga 5. Dokumen kependudukan lainnya (surat nikah/ akta kelahiran, bila diperlukan) 6. Pas Foto 4x6 Berwarna (3 lembar) MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum menerima permohonan penetapan ijin kuasa M2.EKiPnAestNiudIgeSanMstilKEdeDapnaAnmNiteenPreaRlaiOtniSkHEeulDeknuUgmRkampaenmpbeurastyasruartaatnpdeannemtaepmanbeirjiinkaknucahseackinlissitdentil dan memintakan tandatangan kepada Ketua Pengadilan setelah diverifikasi oleh Panmud Hukum dan Panitera 3. Petugas Kepaniteraan Hukum mencatat permohonan penetapan ijin kuasa insidentil ke dalam Buku Register Permohonan Penetapan Ijin Kuasa Insidentil 4. Petugas menyerahkan formulir biaya (SKUM) kepad pemohon untuk membayar di kasir/bank 5. Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum menyerahkan penetapan ijin kuasa insidentil yang telah ditanda tangani KPN WAKTU PENYELESAIAN W30A(KtigTaUpuPluEhN)YmEeLnEit,SaApIaAbiNla persyaratan sudah lengkap. PRODUK LAYANAN Surat penetapan ijin kuasa insidentil PRODUK LAYANAN BIAYA B(BSeIerApdYualsAuahrkRainbuPeRruaptuiarha)n Pemerintah Nomor 5 tahun 2019, biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,- 52

STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN SURAT KUASA KHUSUS PERSYARATAN 1. Surat kuasa khusus asli dan Fotocopy 23P..ERFFSooYttooAccooRppAyyTbkaAerrNtituaicnadreanstuitmasp(aKhTaPd/vSoIkMa)t dan kartu tanda pengenal anggota advokat 4. Asli dan Fotocopy surat tugas (bagi kuasa dari instansi) MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum menerima surat kuasa khusus dan memeriksa MEKkeAleNnIgSkMapEanDpAerNsyParRaOtaSnEdDanUmRemberikan checklist 2. Petugas meregister surat kuasa khusus dan memberikan nomor dalam surat kuasa 3. Petugas memintakan tandatangan kepada panitera setelah diverifikasi oleh panmud Hukum 4. Petugas menyerahkan formulir biaya pendaftaran surat kuasa khusus kepada pemohon untuk membayar di kasir/bank 5. Petugas menyerahkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan WAKTU PENYELESAIAN 15 (limabelas) menit apabila persyaratan sudah lengkap WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN SPuRraOtDkuUaKsaLkAhuYsAusNyAaNng telah didaftarkan BIAYA BeIrAdYasAarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019, biaya PNBP sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) 53

STANDAR PELAYANAN PENGADUAN/ SIWAS MA-RI MELALUI MEJA PENGADUAN PERSYARATAN Berkas pengaduan tertulis/elektronik, Fotocopy identitas/KTP PERSYARATAN MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum menerima berkas pengaduan tertulis/elektronik M2. EKdPaeArtNui gpIaeSsmMmoEhenoDncaAtNat PbeRrOkaSsEpDenUgRaduan pada register pengaduan 3. Panitera muda hukum meneliti berkas pengaduan 4. Panitera muda hukum melaporkan kepada Ketua Pengadilan 5. Ketua mengklarifikasi pengaduan dan memberikan disposisi tindaklanjut pengaduan 6. Petugas menindaklanjuti disposisi Ketua Pengadilan 7. Petugas menginput pengaduan kedalam aplikasi SIWAS 8. Petugas mengarsipkan berkas Pengaduan WAKTU PENYELESAIAN 20 (duapuluh) menit, apabila persyaratan sudah lengkap WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN Terkirimnya pengaduan pada aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI PRODUK LAYANAN BIAYA Tidak dipungut biaya BIAYA 54

STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN PENELITIAN/RISET PERSYARATAN 1. Surat permohonan dari pemohon 2P.ERPSroYpAoRsaAl TpeAnNelitian MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum menerima dan meneliti surat permohonan dari M2. EKpPeeAmtNuogIhaSsoMnPETSDPAKNepPaRnOiteSrEaaDnUHRukum meregistrasi surat pada aplikasi PTSP untuk selanjutnya mendapatkan disposisi penunjukan hakim pembimbing. 3. Menyampaikan kepada Hakim Pembimbing yang telah di tunjuk (untuk menentukan waktu pertemuan) 4. Melayani/ menyediakan data yang dibutuhkan 5. Membuat surat keterangan telah selesai melakukan penelitian/ riset 6. Meminta tandatangan kepada Wakil Ketua Pengadilan setelah diverifikasi oleh Panmud Hukum dan Panitera 7. Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum menyerahkan Surat Keterangan Penelitian/Riset kepada pemohon WAKTU PENYELESAIAN W20A(dKuTaUpuPluEhN) YmEenLiEt,SaApaIAbiNla telah selesai melakukan penelitian/ riset PRODUK LAYANAN Surat keterangan telah melakukan riset/ penelitian PRODUK LAYANAN BIAYA Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019, biaya PNBP sebesar RBpIA. 1Y0A.000,- (sepuluh ribu rupiah) 55

STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK SEDANG DICABUT HAK PILIHNYA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN PERSYARATAN 1. Surat permohonan 32P..ERFSSuoYrtoaAct oRPpeAyrnTSyKAaCNtaKaynaTnigdsaukdTaehrsdailneggkaulitsiPredraknarFao(tboecrompyatIejarzaai)h 4. Fotocopy KTP 5. Pas foto ukuran 4x6 sejumlah 3 lembar MEKANISME DAN PROSEDUR M12.. EKPPeeAmmNooIhhSooMnn EmmeDennAcgeiNstiaPakpRpleiOkramSsEoi DheroUantRaenradnagri aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum disertai dengan persyaratan, 3. Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan serta mengecek pada aplikasi SIPP(sistem informasi penelusuran perkara) terkait permohonan tersebut. 4. Petugas PTSP mencetak surat keterangan dan memintakan tandatangan kepada Ketua Pengadilan Negeri 5. Petugas menyerahkan formulir biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasi/Bank. 6. Menyerahkan surat keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan kepada pemohon WAKTU PENYELESAIAN 10 (sepuluh) menit, apabila persyaratan sudah lengkap WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN PSuRraOtDKUetKeraLnAgYanATNidAaNk Sedang Dicabut Hak Pilih Berdasarkan Putusan Pengadilan BIAYA Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019, biaya PNBP sebesar RBpI.A1Y0.A000,- (sepuluh ribu rupiah) 56

STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PIDANA PERSYARATAN 1. Surat permohonan P23..ESFRuoSrtoaYctAoPpReyrAnSyTKaCAtaKNaynaTnigdsaukdTaehrsdailneggkaulitsiPrerkara (bermaterai) 4. Fotocopy KTP 5. Pas foto ukuran 4 x 6 berwarna sejumlah 3 lembar 6. Fotocopy NPWP untuk berbadan Hukum MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum menerima dan meneliti permohonan keterangan MEtbeKerbAkaaNsitIppSieMdramEnoaDhdoAanNnanPkseRulerOnaSgt kEkaeDpteUarnRanpgearnsytaerrasetabnunt.ya serta mengecek pada aplikasi SIPP 2. Petugas membuat surat keterangan dan memintakan tandatangan kepada Ketua Pengadilan Negeri/WKPN/Panitera setelah diverifikasi oleh Panmud Hukum. 3. Petugas menyerahkan formulir biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir/bank 4. Menyerahkan surat keterangan bebas pidana WAKTU PENYELESAIAN 15 (lima belas menit), apabila persyaratan sudah lengkap WPRAOKDTUUKPLEANYYAENLAESNAIAN Surat keterangan bebas pidana PRODUK LAYANAN BIAYA BBReIprA.d1Ya0sA.a0r0k0a,n- Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2019, biaya PNPB sebesar (sepuluh ribu rupiah) 57

STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK DINYATAKAN PAILIT DAN TIDAK MEMILIKI TANGGUNGAN HUTANG PERSYARATAN 1. Surat permohonan P32..EFSRuoSrtoaYctAoPpReyrAnSyTKaCAtaKNaynaTnigdsaukdTaehrsdailneggkaulitsiPrerkara (bermaterai) 4. Fotocopy KTP 5. Pas foto ukuran 4 x 6 berwarna sejumlah 3 lembar 6. Fotocopy NPWP untuk berbadan Hukum MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum menerima dan meneliti surat permohonan dan MEkteKerlAseenNbguIkSta.MpaEn DpeArNsyaPrRatOanSnEyDa UdaRn mengecek pada aplikasi SIPP terkait permohonan 2. Petugas membuat surat keterangan dan memintakan tandatangan kepada Ketua Pengadilan Negeri/WKPN/Panitera setelah diverifikasi oleh Panmud Hukum. 3. Petugas menyerahkan formulir biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir/bank 4. Menyerahkan surat keterangan tidak dinyatakan pailit dan tidak memiliki tanggungan hutang WAKTU PENYELESAIAN 20 (dua puluh menit), apabila persyaratan sudah lengkap WPRAOKDTUUKPLEANYYAENLAESNAIAN Surat keterangan tidak dinyatakan pailit dan tidak memeliki tanggungan hutang PRODUK LAYANAN BIAYA BBReIprA.d1Ya0sA.a0r0k0a,n- Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2019, biaya PNPB sebesar (sepuluh ribu rupiah) 58

STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN LEGALISASI AKTA DIBAWAH TANGAN (WAARMEKING) PERSYARATAN 1. Surat permohonan P32..ERKKSaTYrPtAuMRKaAesilTnuagArmgNaasing Ahli Waris 4. Fotokopi Buku Tabungan 5. Surat Keterangan Waris 6. Surat Keterangan Kematian 7. Akta Kelahiran masing-masing ahli waris MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum menerima permohonan legalisasi akta dibawah M2.EKPtAaentNguIagSnaMsdaEnKDempAeanNneitlPeitrRiakOaenSleEnHDgkuUakpRuamn persyaratan dan memberikan checklist dan membuat surat penetapan Waarmeking memintakan tandatangan kepada Ketua Pengadilan setelah diverifikasi oleh Panmud Hukum dan Panitera 3. Petugas Kepaniteraan Hukum mencatat permohonan waarmeking ke dalam Buku Register. 4. Petugas menyerahkan formulir biaya (SKUM) kepad pemohon untuk membayar di kasir/bank 5. Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum menyerahkan penetapan waarmeking yang telah ditanda tangani KPN WAKTU PENYELESAIAN W30A(KtigTaUpuPluEhN)YmEeLnEit,SaApIaAbiNla persyaratan sudah lengkap. PRODUK LAYANAN Surat Legalisasi Akta Dibawah Tangan (Waarmeking) PRODUK LAYANAN BIAYA B(BSeIerApdYualsAuahrkRainbuPeRruaptuiarha)n Pemerintah Nomor 5 tahun 2019, biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,- 59

STANDAR PELAYANAN POSBAKUM PERSYARATAN Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum Pda.eEnRgSaSunYramAt eRkleaAtmeTrpAairnNkgaann:tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah atau b. Surat keterangan tunjangan sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM) c. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri MEKANISME DAN PROSEDUR a. Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum MEKdeAnNgaInSMmeEnDgiAsiNforPmRuOliSr EyaDnUg Rtelah disediakan b. Permohonan dilampiri dengan : - Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya atau - Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya atau - Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat. c. Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/ permohonan d. Apabila penerima layanan posbakum tidak sanggup membayar biaya perkara, maka petugas posbakum akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan e. Pemohon menandatangani surat pernyataan telah menerima layanan posbakum WAKTU PENYELESAIAN 30 (tiga puluh) menit PWRAOKDTUUKPLEANYYAENLAESNAIAN Pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/ permohonan BPRIAOYDAUK LAYANAN BTIAidYakAdipungut biaya 60

STANDAR PELAYANAN PEMBERIAN INFORMASI PERSYARATAN 1. Mengajukan permohonan permintaan informasi P2.ERIdSeYnAtiRtaAs TpeAmNohon (KTP) MEKANISME DAN PROSEDUR MP1.eEtuKPgAeatsNumgISaesMnePErTiSmDPaAKpNeeprPmaRnoiOhteoSrnEaaaDnnUpHeRurmkuimntamaneninefroimrma,asmi ednaeriliptiedmaonhomne:ncatat permohonan infromasi dalam register 2. Petugas Kepaniteraan Hukum menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan pemohon 3. Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum menyerahkan informasi yang diminta melalui Meja PTSP WAKTU PENYELESAIAN 1W20A(KsTerUatuPsEdNuYapEuLluEhS)AmIAenNit PRODUK LAYANAN Informasi yang diminta (berupa surat/ jawaban lisan) PRODUK LAYANAN BIAYA Tidak dipungut biaya BIAYA 61

PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN 1. Melalui aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 2. Melalui nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00 3. Melalui nomor telepon PT Makassar : (0411) 448 366 4. Melalui saluran WhatsApp PN Makassar : 08114460777 5. Melaui nomor telepon PN Makassar : (0411) 3624058 6. Melalui email pengaduan PN Makassar : [email protected] 62

KEPANITERAAN PHI KEPANITERAAN PHIA. PelayananPHI 1. Pelayanan Penerimaan Gugatan PHI 2. Pelayanan Penerimaan Upaya Hukum Kasasi Perkara PHI 3. Pelayanan Permohonan Keterangan Bebas Perkara PHI 4. Pelayanan Penerimaan Permohonan Salinan Putusan Perkara PHI 5. Pelayanan Penerimaan Pendaftaran Perjanjian Bersama (PB) 6. Pelayanan Permohonan Eksekusi B. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Hukum 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial 6. Het Herziene Inladsch Reglement (HIR)/ Rechtsreglement voor de Buitengewesten (Rbg) 7. SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Publik 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Publik 9. Buku II tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan 10. Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/HM02.3/3/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri 11. SK. Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor W22.U1/180/KP.04.6/7/2022 Tentang Standar Pelayanan Peradilan Pada Pengadilan Negeri Makasar. 63

STANDAR PELAYANAN MENERIMA GUGATAN PHI PERSYARATAN 1. Anjuran dari Disnaker (Asli dan wajib dilengkapi) P32..ERSGouSfgYtacAotapRnyA/gsTuugAraaNttagnu(gFaotramn a(At wslio+rdFdoatoncwopayjib7 rangkap dan wajib dilengkapi) dilengkapi) 4. Surat kuasa (asli + Fotocopy 4 rangkap) apabila Penggugat menguasakan kepada kuasa hukum (yang telah didaftarkan pada kepaniteraan hukum) 5. KTP (elektronik) apabila penggugat mengajukan gugatan sendiri 6. Bukti pembayaran dari Bank (apabila nilai gugatan Rp 150.000.000 atau lebih) MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Petugas PTSP Kepaniteraan PHI Menerima Berkas Perkara dan memeriksa serta M2. EmPKeeAtnuNeglaIiStsiMKkeeEpleaDnngAikteNarpaPaanRnbOPeHSrIkEmaDseUpneRgrhkiaturang panjar biaya perkara 3. Memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayarkan ke bank serta membuat surat kuasa untuk membayar (SKUM) 4. Menerima bukti setoran bank dari penggugat dan menginput panjar biaya perkara ke SIPP dan mencatat ke dalam buku jurnal keuangan perkara dan kas bantu 5. Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 6. Menginput data perkara ke dalam SIPP dan mencatat perkara ke Buku Register Induk PRODUK LAYANAN 1. Pemohon menerima tanda terima pendaftaran P2.ROPeDmUoKhoLnAmYenAeNriAmNa slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke bank serta surat kuasa untuk membayar (SKUM) (apabila nilai gugatan Rp. 150.000.000,- atau lebih) WAKTU PENYELESAIAN W60AmKeTniUt/bPeErNkaYsELESAIAN BIAYA Panjar biaya perkara dihitung berdasakan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Makassar tentang BAdImAiYniAstrasi Biaya Perkara pada Pengadilan Negeri Makassar yang berlaku 64

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN KASASI PHI PERSYARATAN 1. Surat Permohonan Kasasi P2E. RSuSrYaAt KRuAaTsaAPNemohon Kasasi 3. Nomor Perkara dan Tanggal Putus 4. Fotocopy Relaas Pemberitauan Isi Putusan PHI (apabila pihak pemohon tidak hadir pada waktu pembacaan putusan PHI) 5. Bukti pembayaran dari bank BTN MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Petugas PTSP Kepaniteraan PHI menerima pendaftaran permohonan kasasi M2.EKMAemNeIrSiMksaEkDelAenNgkPaRpOanSbEeDrkUaRs pendaftaran permohonan kasasi 3. Meneliti berkas pendaftaran permohonan kasasi berikut tenggang waktu pengajuan 4. Menghitung besarnya panjar biaya perkara kasasi (apabila nilai gugatan Rp. 150.000.000,- atau lebih) 5. Memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke bank serta membuat surat kuasa untuk membayar (SKUM) 6. Menerima bukti setoran bank dari pemohon kasasi dan membukukannya ke SIPP dan buku jurnal keuangan 7. Membuat akta permohonan kasasi dan menginput data ke dalam SIPP PRODUK LAYANAN 1. Pemohon menerima tanda terima pendaftaran P2R. OPsueDrmaUtoKhkuoLnaAsmaYeuAnneNturAikmNma esmlipbsaeytaorra(SnKpUaMnj)ar biaya perkara yang harus dibayar ke bank serta 3. Akta permohonan kasasi WAKTU PENYELESAIAN 30 menit/ dokumen WAKTU PENYELESAIAN BIAYA Panjar biaya perkara dihitung berdasakan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Makassar tentang BAdIAmYinAistrasi Biaya Perkara pada Pengadilan Negeri Makassar yang berlaku 65

STANDAR PELAYANAN MENERIMA PERMOHONAN KETERANGAN BEBAS PERKARA PHI PERSYARATAN 1. Surat Permohonan Bebas Perkara 23P..ERFSuoSrtYoactAoKRpuyAasATakAAtaNslPiendirian dan Perubahan Perusahaan MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Petugas PTSP Kepaniteraan PHI menerima berkas surat permohonan tidak tersangkut M2. EPpKeaArnkmNaIurSadMmEenDelAitNi kPelRenOgSkaEpDaUn pRermohonan tidak tersangkut perkara 3. Staf Kepaniteraan PHI membuat konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara 4. Panmud PHI memeriksa konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara dan memberi paraf 5. Panitera menerima dan memberi paraf konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara 6. KPN/WKPN menandatangani surat keterangan tidak tersangkut perkara 7. Staf Kepaniteraan PHI mencatat surat keterangan tidak tersangkut perkara ke dalam buku register 8. Staf Kepaniteraan PHI memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 9. Petugas PTSP menyerahkan surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada Pemohon PRODUK LAYANAN 1. Pemohon menerima tanda terima penyetoran PNBP P2.ROPPaeDmnUioteKhroaLnAmYeAnNerAimNa surat keterangan bebas perkara yang sudah ditanda tangani WAKTU PENYELESAIAN 30 menit/ surat WAKTU PENYELESAIAN BIAYA Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2019, biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,- B(SIeApYulAuh Ribu Rupiah) 66

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERMOHONAN SALINAN PUTUSAN PERKARA PHI PERSYARATAN 12P..ERSSuuSrrYaattAPKReuAramsTaoAAhNoslnia(njika diwakilkan) 3. Fotocopy identitas/KTP 4. Relaas Pemberitahuan Isi Putusan (apabila tidak hadir saat putusan dibacakan) MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Petugas PTSP menerima permohonan salinan putusan M2. EPKeAtuNgaISsMPTESPDmAeNmPerRikOsSa EsuDrUatRkuasa asli (jika diwakilkan) 3. Memeriksa surat permohonan 4. Petugas Kepaniteraan PHI mencatat dalam buku register 5. Petugas Kepaniteraan PHI mencari berkas yang dimohonkan 6. Apabila berkas ditemukan, staf kepaniteraan PHI menyiapkan salinan 7. Pemohon menerima salinan putusan setelah membayar PNBP PRODUK LAYANAN Pemohon menerima salinan putusan PRODUK LAYANAN WAKTU PENYELESAIAN W60AmKeTniUt/PpuEtNusYaEnL(EapSaAbIilAaNputusan asli sudah diterima di Kepaniteraan PHI) BIAYA B1.IABpeeYrrAdleamsabrakranRpP.e5r0at0u,0ra0n- Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019, Penyerahan Salinan Putusan (Lima Ratus Rupiah); 2. Leges sebesar Rp. 10.000,00- (Sepuluh ribu rupiah) 67

STANDAR PELAYANAN MENERIMA PENDAFTARAN PERJANJIAN BERSAMA (PB) PERSYARATAN P12..ERFSuoSrtYoaAct oPRpeAyrmTPeoArhjNoannajinanPBerejrasnajmiaan Bersama di Cap Segel ke Pos yang sudah 3. Surat Kuasa Asli dari Direktur 4. Fotocopy Tanda Pembayaran/ Kwitansi Pesangon 5. Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan 6. Surat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh kuasa dan minimal 2 orang pihak MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Petugas PTSP Kepaniteraan PHI menerima permohonan pendaftaran perjanjian MEKbAeNrsIaSmMa E(BDipAarNtitP)/RMOeSdEiaDsiU, ARrbitrase/ Konsiliasi 2. Meneliti permohonan pendaftaran perjanjian bersama (Bipartit)/ Mediasi, Arbitrase/ Konsiliasi 3. Pembuatan draft akta bukti pendaftaran perjanjian bersama (Bipartit)/ Mediasi, Arbitrase/ Konsiliasi 4. Meneliti dan membubuhi tanda tangan pada draft akta bukti pendaftaran perjanjian bersama (Bipartit)/ Mediasi, Arbitrase/ Konsiliasi 5. Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada bendahara penerima 6. Menyerahkan salinan akta bukti perjanjian bersama (Bipartit)/ Mediasi, Arbitrase/ Konsiliasi kepada Pemohon 7. Mengarsipkan berkas permohonan pendaftaran perjanjian bersama (Bipartit)/ Mediasi, Arbitrase/ Konsiliasi PRODUK LAYANAN Pemohon akta perjanjian bersama PRODUK LAYANAN WAKTU PENYELESAIAN 60 menit/ akta WAKTU PENYELESAIAN BIAYA BaBtiIaaAsyYaJeAPnNisBPPNRBpP 10.000,00 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. 68

STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN EKSEKUSI PERSYARATAN 1. Surat Permohonan Eksekusi P32..ERMSuSerYlaaAtmkRpuAiarskTaaAndNidlaomkupmirieFnoatwocaolpy Surat Sumpah dan KTA MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Petugas PTSP Kepaniteraan PHI menerima permohonan eksekusi dari pemohon MEKekAsNekIuSsMi E DAN PROSEDUR 2. Petugas PTSP Kepaniteraan PHI meneliti kelengkapan berkas permohonan eksekusi dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas peekara, selanjutnya disampaikan kepada Panitera Muda PHI untuk ditelaah dan dipelajari 3. Setelah ditelaah dan dipelajari kemudian diteruskan ke pimpinan 4. Pemohon menunggu konfirmasi dari petugas PTSP Kepaniteraan PHI 5. Panitera Muda membuat resume atas permohonan tersebut selanjutnya meminta persetujuan dari Ketua pengadilan setelah diverifikasi oleh Panitera, 6. Setelah mendapat persetujuan Petugas Kepaniteraan PHI menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayarkan dan menghubungi pemohon/kuasanya dan menyerahkan SKUM biaya perkara agar pemohon/kuasanya membayar biaya panjar perkara ke bank (bila nilai gugatan Rp. 150.000.000,- atau lebih) 7. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menulis nomor register pada permohonan asli dan salinannya. PRODUK LAYANAN Pemohon/kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dan tanda terima PpeRnOdaDftUarKanLeAkYseAkNusAi N WAKTU PENYELESAIAN 14 (empat belas) hari kerja WAKTU PENYELESAIAN BIAYA BPAadInAmjYainrAibstiaraysaidBihiaityuangPebrekradraasayraknagn Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Makassar tentang berlaku pada Pengadilan Negeri Makassar (bila nilai gugatan Rp. 150.000.000,- atau lebih) 69

PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN 1. Melalui aplikasi SIWAS: http://siwas.mahkamahagung.go.id/ 2. Melalui nomor telepon BAWAS: (021) 255783 00 3. Melalui nomor telepon PT Makassar: (0411) 448 366 4. Melalui saluran Whatsapp PN Makassar: 08114460777 5. Melalui nomor telepon PN Makassar: (0411) 3624058 6. Melalui email pengaduan PN Makassar: [email protected] 70

KEPANITERAAN NIAGA A. STANDAR PELAYANAN 1. Pelayanan Penerimaan Berkas Gugatan Kekayaan Intelektual (KI) 2. Pelayanan Penerimaan Permohonan Kasasi Kekayaan Intelektual KI 3. Pelayanan Peninjauan Kembali Perkara Kekayaan Intelektual KI 4. Pelayanan Penerimaan Berkas Permohonan Pailit 5. Pelayanan Permohonan Kasasi Perkara Kepailitan yang Memenuhi Syarat Formil 6. Pelayanan Peninjauan Kembali Perkara Kepailitan 7. Pelayanan Penerimaan Berkas Perkara Permohonan PKPU 8. Pelayanan Penerimaan Berkas Perkara Permohonan Gugatan Lain-Lain 9. Pelayanan Pencabutan Permohonan Kasasi Kepailitan dan Kekayaan Intelektual 10. Pelayanan Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali Kepailitan dan Kekayaan Intelektual (KI) 11. Pelayanan Upaya Hukum Permohonan Keberatan Terhadap Putusan KPPU B. Dasar Hukum 1. Undang-undang Nomor 3 tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung 2. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman 3. Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 Tentang Peradilan Umum 4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung 5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis 6. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri 7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 8. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten 9. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta 10. Hirzlene Inlands Reglement (HIR)/Rechtreglement Voor de Buitengwesten (RBg) 11. SK KMA Nomor: KMA 23/SK/IV/2006 Tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksana Tugas Administrasi Pengadilan 12. SK. Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor W22.U1/180/KP.04.6/7/2022 Tentang Standar Pelayanan Peradilan Pada Pengadilan Negeri Makasar. 71

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN BERKAS GUGATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL (KI) PERSYARATAN PPkueEraRmsaSoaYhdoAvnRoaknAaTtG, AuchgNeactaknlisdt an salinannya beserta sofcopy dan kelengkapan lainnya, Surat MEKANISME DAN PROSEDUR 7. Petugas PTSP menerima berkas gugatan KI M89.. EPKKaaAnsimNr uImSdMeNniEgahgDiatuAmnNegnPpeRlaintOijakSreElebDniaUgykRaappaenrkbaerrak,ams geumgbautaant KI yang telah diberi nomor SKUM perkara untuk dibayarkan ke bank 10. Kasir menerima bukti setoran bank dari penggugat dan membukakan panjar biaya perkara ke SIPP dan mencatat kedalam buku jurnal keuangan perkara dan kas bantu 11. Petugas Kepaniteraan Niaga membuat tanda terima pendaftaran gugatan KI 12. Panmud Niaga memberi paraf tanda terima pendaftaran KI 13. Panitera menandatangani tanda terima pendaftaran KI 14. Petugas Kepaniteraan Niaga menginput pendaftaran ke dalam SIPP dan mencatat pendaftaran gugatan KI ke dalam buku register induk PRODUK LAYANAN Tanda Terima Pendaftaran Perkara PRODUK LAYANAN WAKTU PENYELESAIAN W60AmKenTiUt PENYELESAIAN BIAYA Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri MBIaAkaYsAsar tetang administrasi biaya perkara yang berlaku pada Pengadilan Negeri Makassar 72

STANDAR PELAYANAN PENYELESAIAN BERKAS PERKARA KASASI KEKAYAAN INTELEKTUAL (KI) PERSYARATAN Surat Permohonan Kasasi, Berkas perkara, surat kuasa advokat, checklist PERSYARATAN MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Petugas PTSP menerima pendaftaran permohonan kasasi 2M. EPKaAnmNuISdMNiEagDaAmNemPeRriOksSaEkDelUenRgkapan berkas pendaftaran permohonan kasasi 3. Petugas Kepaniteraan Niaga menghitung besarnya panjar biaya perkara kasasi 4. Kasir memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke Bank serta membuat surat kuasa untuk membayar (SKUM) 5. Kasir menerima bukti setoran bank dari pemohon kasasi dan membukakannya ke SIPP dan buku jurnal keuangan 6. Petugas Kepaniteraan Niaga membuat akta permohonan kasasi melalui SIPP 7. Panitera menandatangani akta permohonan kasasi setelah diparaf oleh Panmud Niaga 8. Petugas Kepaniteraan mencatat permohonan kasasi dalam buku register induk serta buku register kasasi berdasarkan data SIPP 9. Petugas PTSP Kepaniteraan Niaga menyerahkan akta permohonan kasasi dan salinan bukti setor panjar biaya perkara kepada pemohon. PRODUK LAYANAN PAkRtaOPDeUrmKoLhoAnYaAn NKaAsNasi WAKTU PENYELESAIAN W60AmKenTiUt PENYELESAIAN BIAYA BMPaIanAkjaaYsrAsabriayteatapnegrkaardamdinihisittruansgi berdasarkan pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri biaya perkara yang berlaku pada Pengadilan Negeri Makassar 73

STANDAR PELAYANAN PENINJAUAN KEMBALI KEKAYAAN INTELEKTUAL (KI) PERSYARATAN Permohonan PK, Memori PK, Checklist, Surat Kuasa Advokat, ATK PERSYARATAN MEKANISME DAN PROSEDUR 1. 1. Petugas PTSP Menerima pendaftaran permohonan PK serta memori PK M23.. EKPPaeAntNumgIauSsdMKNEeiapDgaanAmiNteerPnaeRalniOtiNSpiEearDgsayUamRraetnagnhditaunngtenbgegsaarnngywa apkatnujparerbmiaoyhaonpaenrkPaKra PK sesuai dengan Surat Edaran Panitera MA-RI 4. Kasir memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke Bank serta membuat Surat Kuasa untuk membayar (SKUM) 5. Kasir menerima bukti setoran bank dari pemohon PKKI dan menginput kedalam SIPP serta mencatat dalam buku jrunal keuangan 6. Petugas Kepaniteraan Niaga membuat akta permohonan PK dan akta penerimaan memori PK 7. Panitera menandatangani akta penerimaan memori PK setelah diparaf Panmud Niaga 8. Menginput dalam SIPP dan mencatat dalam buku register Induk dan register perkara PK 9. Petugas PTSP Niaga menyerahkan salinan akta permohonan PK dan akta penerimaan memori PK PRODUK LAYANAN PSpaaRlniOnjaaDrnbUAiaKkytaaLppAeeYrrkmAaNorhaAoNnan PK dan akta penerimaan memori PK, dan salinan bukti bayar WAKTU PENYELESAIAN 60 Menit WAKTU PENYELESAIAN BIAYA BMPaIanAkjaaYsrAsabriayteatapnegrkaardamdinihisittruansgi berdasarkan pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri biaya perkara yang berlaku pada Pengadilan Negeri Makassar 74

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN BERKAS PERKARA PERMOHONAN PAILIT PERSYARATAN Berkas permohonan, surat kuasa advokat, checklist, ATK PERSYARATAN MEKANISME DAN PROSEDUR M12.. EKPPaeAntNumgIauSsdMPNTEiaSDgPaAMmNeennPeerRilmiOtiaSkpEeelDernmUgoRkhaopnananbperekrkasarpaekrmepoahiloitnaann 3. Kasir menghitung panjar biaya perkara 4. Kasir memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke bank serta membuat Surat kuasa untuk membayar (SKUM) 5. Kasir menerima bukti setoran bank dari pemohon dan menginput panjar biayaperkara ke SIPP dan mencatat kedalam buku jurnal keuangan perkara dan kas bantu 6. Kasir memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuaidengan perbandingan jumlah tagihan 7. Petugas Kepaniteraan menginput data perkara ke dalam SIPP dan mencatat perkara kebuku register induk PRODUK LAYANAN Tanda Terima Pendaftaran Perkara dan salinan bukti bayar panjar biaya perkara PRODUK LAYANAN WAKTU PENYELESAIAN W60AmKeTnUit PENYELESAIAN BIAYA BMPIaaAnkjYaasrAsabriayteatapnegrkaardamdinihisittruansgi berdasarkan pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri biaya perkara yang berlaku pada Pengadilan Negeri Makassar 75

STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN KASASI PERKARA KEPAILITAN YANG MEMENUHI SYARAT FORMIL PERSYARATAN Berkas permohonan, surat kuasa advokat, memori kasasi, checklist PERSYARATAN MEKANISME DAN PROSEDUR M12.. EKPPeaAntNumgIauSsdMPNTEiSaDPgaAMNmenePenrReimlOitaiSpEbeeDnrUkdaaRsftapreanndpaeftramraonhopnearnmkoahsoansai nbeksaesratasimbeemriokruitkatseansgigang waktu pengajuan 3. Petugas Kepaniteraan Niaga menghitung besarnya panjar biaya perkara kasasi 4. Kasir memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke bank serta membat surat kuasa untuk membayar (SKUM) 5. Kasir menerima bukti setoran bank dari pemohon kasasi dan menginput ke SIPP dan mencatat dalam jurnal keuangan perkara 6. Petugas Kepaniteraan Niaga membuat akta permohonan kasasi dan penerima memori kasasi melalui SIPP 7. Panitera menandatangani akta permohonan kasasi setelah diparaf oleh Panmud Niaga 8. Petugas Kepaniteraan Niaga mencatat permohonan kasasi dalam buku register induk serta buku register kasasi berdasarkan data SIPP PRODUK LAYANAN Akta permohonan kasasi dan salinan bukti bayar panjar biaya perkara WPRAOKDTUUKPLEANYYAENLAESNAIAN 60 menit WBIAAKYATU PENYELESAIAN BPMaIanAkjaYasrAsabriayteatapnegrkaardamdinihisittruansgi berdasarkan pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri biaya perkara yang berlaku pada Pengadilan Negeri Makassar 76

STANDAR PELAYANAN PENINJAUAN PERKARA KEPAILITAN PEPeRSYARATAN PPeErRmSoYhAonRaAn TPKA,NMemori PK, Checklist, surat kuasa advokat MEKANISME DAN PROSEDUR M12.. EKPPAaentNumgIauSsdMPNETiaSDgPaAMmNeenPneerRliimOtiaSpEpeerDsnyUdaaRrfatatarnandpanertmenoghgoannagnwPaKkstuerptaermmeomhoorniaPnKPK 3. Petugas Kepaniteraan Niaga menghitung besarnya panjar biaya perkara PK 4. Kasir memberikan slip setoran panjar baiya perkara yang harus dibayar ke Bank serta membuat surat kuasa untuk membayar (SKUM) 5. Kasir menerima bukti setoran bank dari pemohon PK pailit dan menginput kedalam SIPP serta mencatat dalam buku jurnal keuangan 6. Petugas Kepaniteraan Niaga membuat akta permohonan PK dan akta penerimaan memori PK 7. Panitera menandatangani akta penerimaan memori PK setelah diparaf panmud niaga 8. Petugas Kepaniteraan Niaga menginput dalam SIPP dan mencatat dalam buku register induk dan register perkara PK 9. Petugas PTSP Niaga menyerahkan akta permohonan PK dan akta penerimaan memori PK serta salinan bukti bayar panjar biaya perkara PRODUK LAYANAN Akta permohonan PK dan akta penerimaan memori PK serta salinan bukti bayar panjar PbiRayOaDpeUrKkaLraAPYKANAN WAKTU PENYELESAIAN 60 menit WAKTU PENYELESAIAN BIAYA Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri BMIaAkaYsAsar tetang administrasi biaya perkara yang berlaku pada Pengadilan Negeri Makassar 77

STANDAR PELAYANAN PENYELESAIAN BERKAS PERKARA PERMOHONAN PKPU PERSYARATAN Berkas permohonan, Checklist, surat kuasa advokat PERSYARATAN MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Petugas PTSP Menerima permohonan PKPU 2. Panmud Niaga meneliti kelengkapan berkas permohonan M3. EKKAasNirImSMenEgiDtuAngNpPanRjaOrSbEiaDyaUpRerkara 4. Kasir memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke bank serta membuat surat kuasa untuk membayar (SKUM) 5. Kasir menerima bukti setoran bank dari pemohon dan menginput panjar biaya perkara ke SIPP dan mencatat kedalam buku jurnal keuangan perkara dan kas bantu 6. Kasir memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 7. Petugas Kepaniteraan Niaga menginput data perkara kedalam SIPP dan mencatat perkara ke buku register induk PRODUK LAYANAN PpTeaRrnOkdaaDraTUeKrimLaAPYeAnNdaAftNaran Berkas perkara dan salinan bukti pembayaran biaya panjar WAKTU LAYANAN 60 Menit WAKTU LAYANAN BIAYA Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri BMIaAkaYsAsar tetang administrasi biaya perkara yang berlaku pada Pengadilan Negeri Makassar 78

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN BERKAS PERKARA PERMOHONAN GUGATAN LAIN-LAIN PERSYARATAN Berkas gugatan lain-lain, surat kuasa advokat, checklist PERSYARATAN MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Petugas PTSP Menerima berkas gugatan lain-lain 2. Panmud Niaga meneliti kelengkapan berkas gugatan lain-lain M3. EKKaAsNirImSMenEghDitAunNgPpRanOjaSrEDbiUayRa perkara, membuat SKUM yang telah diberi nomor perkara untuk dibayarkan ke Bank 4. Kasir menerima bukti setoran bank dari penggugat dan mencatat kedalam buku jurnal keuangan perkara dan menginput dalam SIPP 5. Petugas Kepaniteraan Niaga membuat tanda terima pendaftaran gugatan lain-lain 6. Panmud Niaga memberi paraf tanda terima pendaftaran gugatan lain-lain 7. Panitera menandatangani tanda terima pendaftaran gugatan lain-lain 8. Petugas Kepaniteraan Niaga menginput pendaftaran kedalam SIPP dan mencatat pendaftaran gugatan lain-lain kedalam buku register induk PRODUK LAYANAN Tanda Terima Pendaftaran Perkara dan salinan bukti bayar panjar biaya perkara WPRAOKDTUUKPLEANYYAENLAESNAIAN W60AMKenTiUt PENYELESAIAN BIAYA Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri BMMIaaAkkaaYssAssaarr tetang administrasi biaya perkara yang berlaku pada Pengadilan Negeri 79

STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN PENCABUTAN KASASI KEPAILITAN DANKEKAYAAN INTELEKTUAL (KI) PERSYARATAN PSuErRatSpYeArmRoAhTonAaNn pencabutan perkara, surat kuasa advokat, checklist MEKANISME DAN PROSEDUR M21.. EKPPeaAtnNumgIauSsdMPnTEiaSgDPaAMmNeennPeerRliimtOiaSpepEreDsrymUaoRrahtoannapnepremnochaobnuatannpkeanscaasbiutan kasasi 3. Petugas Kepaniteraan Niaga membuat konsep akta pencabutan pernyataan kasasi 4. Panmud niaga mengoreksi dan paraf akta pencabutan pernyataan kasasi 5. Panitera menandatangani akta pencabutan pernyataan kasasi bersama pemohon 6. Petugas Kepaniteraan Niaga mengirim akta pernyataan pencabutan permohonan kasasi ke MA 7. Petugas Kepaniteraan Niaga menginput pencabutan pernyataan kasasi kedalam SIPP dan mencatat dalam register PRODUK LAYANAN Akta pencabutan permohonan kasasi PRODUK LAYANAN WAKTU PENYELESAIAN 180 menit WAKTU PENYELESAIAN BIAYA BTiIdAaYk Adipungut biaya 80

STANDAR PELAYANAN PENCABUTAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI KEPAILITAN DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL (KI) PERSYARATAN Surat permohonan pencabutan perkara, surat kuasa advokat, checklist PERSYARATAN MEKANISME DAN PROSEDUR M12.. EKPPaeAntuNmgIauSsdMPNTEiaSDgPaAMmNeennPeerRliimOtiaSppEeerDsrymUaoRrhatoannanpepremnocahbountaannppeenncianbjauutaann kembali Kembali peninjauan 3. Petugas Kepaniteraan Niaga membuat konsep akta pencabutan pernyataan peninjauan Kembali 4. Panmud Niaga mengoreksi dan paraf akta pencabutan pernyataan peninjauan Kembali 5. Panitera menandatangani akta pencabutan pernyataan peninjauan Kembali bersama pemohon 6. Petugas Kepaniteraan Niaga mengirim akta pernyataan pencabutan permohonan peninjauan Kembali ke MA 7. Petugas Kepaniteraan Niaga menginput pencabutan pernyataan peninjauan Kembali kedalam SIPP dan mencatat dalam register PRODUK LAYANAN Akta pernyataan pencabutan permohonan PK PRODUK LAYANAN WAKTU PENYELESAIAN 180 menit WAKTU PENYELESAIAN BIAYA Tidak dipungut biaya BIAYA 81

STANDAR PELAYANAN UPAYA HUKUM PERMOHONAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN KPPU PERSYARATAN Berkas permohonan keberatan terhadap putusan KPPU, putusan KPPU, surat kuasa jika PadEaR, cShYeAckRliAstTAN MEKANISME DAN PROSEDUR M1.EKPAetNugIaSsMPETSDPAMNenPeRrimOaSEpeDrUmRohonan keberatan terhadap putusan KPPU 2. Panmud Niaga meneliti permohonan keberatan terhadap putusan KPPU 3. Kasir menghitung panjar biaya perkara 4. Kasir memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke bank serta membuat surat kuasa untuk membayar (SKUM) 5. Kasir menerima bukti setoran bank dari pemohon keberatan dan membukukan panjar biaya perkara ke SIPP dan mencatat kedalam buku jurnal keuangan perkara dan kas bantu 6. Kasir memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 7. Petugas Kepaniteraan Niaga menginput data perkara kedalam SIPP dan mencatat perkara ke buku register induk PRODUK LAYANAN PTpeaRrnkOdaaDraTUeKrimLaApYeAndNaAftNaran berkas perkara dan salinan bukti pembayaran panjar biaya WAKTU PENYELESAIAN W60AmKenTiUt PENYELESAIAN BIAYA BMPaIanAkjaaYsrAsabriayteatapnegrkaardamdinihisittruansgi berdasarkan pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri biaya perkara yang berlaku pada Pengadilan Negeri Makassar 82

PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN 1. Melalui aplikasi SIWAS: http://siwas.mahkamahagung.go.id/ 2. Melalui nomor telepon BAWAS: (021) 255783 00 3. Melalui nomor telepon PT Makassar: (0411) 448 366 4. Melalui saluran Whatsapp PN Makassar: 08114460777 5. Melalui nomor telepon PN Makassar: (0411) 3624058 6. Melalui email pengaduan PN Makassar: [email protected] 83

KEPANITERAAN TIPIKOR KEPANITERAAN TIPIKOR A. Pelayanan Kepaniteraan Tipikor 1. Pelimpahan Berkas Perkara 2. Penerimaan Upaya Hukum Banding 3. Penerimaan Upaya Hukum Kasasi 4. Penerimaan Peninjauan Kembali 5. Penerimaan Memori dan Kontra Memori Banding 6. Penerimaan Memori dan Kontra Memori Kasasi 7. Penerimaan Pencabutan Upaya Hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) 8. Penerimaan Permohonan Pra Peradilan 9. Penerimaan Permohnan Ijin Persetujuan Penyitaan/Penggeledahan 10. Penerimaan Permohonan Perpanjangan Penahanan 11. Penerimaan Permohonan Ijin Persetujuan Besuk Tahanan Hakim 12. Permohonan Penangguhan Penahanan 13. Permohonan Pembantaran 14. Permohonan Ijin Berobat B. Dasar Hukum 1. Kitab Undang-undang Hukum Acara Tipikor 2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung 3. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman 4. Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum 5. Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadila Tindak Tipikor Korupsi. 6. Indang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Tipikor Korupsi 7. SK KMA Nomor KMA/23/SK/IV/2006 Tentang Perberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas Administrasi Pengadilan 8. SK. Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor W22.U1/180/KP.04.6/7/2022 Tentang Standar Pelayanan Peradilan Pada Pengadilan Negeri Makasar. 84

STANDAR PELAYANAN PELIMPAHAN BERKAS PERKARA PERSYARATAN Penuntut Umum menyerahkan asli berkas perkara dengan dilengkapi softcopy surat dPaEkRwSaYanARATAN MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara beserta lampirannya 2M. EPKetAugNaIsSPMTSEPDmAenNerPimRaOdSaEnDmUeRmeriksa/menceklist surat kelengkapan berkas perkara 3. Petugas Kepaniteraan Tipikor meneliti surat kelengkapan berkas perkara 4. Petugas Kepaniteraan Tipikor menandatangani surat tanda terima berkas perkara 5. Petugas Kepaniteraan Tipkor menginput data perkara ke dalam SIPP WAKTU PENYELESAIAN 20 (dua puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap) WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN 1. Penuntut Umum menerima tanda terima pelimpahan berkas perkara 2P.RBOerDkUasKpeLrkAaYraAmNeAnNdapatkan nomor register dalam SIPP BIAYA TBiIdAakYAdipungut Biaya 85

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERMOHONAN UPAYA HUKUM BANDING PERSYARATAN 1. Pemohon (Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa) PEmTRiepSniYkgoAarjRu. kAaTnApNernyataan permohonan banding kepada petugas PTSP Kepaniteraan 2. Asli Surat Kuasa yang telah didaftarkan ke bagian Hukum (apabila memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum dengan melampirkan fotocopy berita acara sumpah, dan kartu anggota advokat), apabila maju sendiri yang menandatangani banding adalah Pemohon tersebut. MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Pemohon banding/kuasanya mengajukan pernyataan permohonan banding kepada MEpKetAugNaIsSPMTSEPDKAepNanPitRerOaSanEDTiUpiRor. 2. Petugas PTSP Kepaniteraan Tipikor meneliti tenggang waktu upaya hukum dan berkas pengajuan uapaya hukum. 3. Apabila memenuhi tenggang waktu upaya hukum sebelum lewat 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan, Petugas Kepaniteraan Tipikor membuat akta permohonan banding. 4. Apabila tenggang waktu menyatakan permohonan banding lewat waktu 7 (tujuh) hari kalender, Petugas Kepaniteraan Tipikor akan membuat akta terlambat menyatakan banding 5. Panitera Muda Tipikor mengoreksi dan memberi paraf akta pernyataan banding. 6. Petugas PTSP menyerahkan Akta Pernyataan banding yang telah ditandatangani oleh Panitera kepada pemohon banding. WAKTU PENYELESAIAN 30 (tiga puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap) WPRAOKDTUUKPELNAYAELNEASNAIAN Pemohon/Penasihat Hukum menerima 1 (satu) akta permohonan banding yang sudah diberi nomor perkara banding. PBRIAOYDAUK LAYANAN Tidak dipungut Biaya BIAYA 86

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERMOHONAN UPAYA HUKUM KASASI PERSYARATAN 1. Pemohon (Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa) PEmReSnYgAajRukAaTnApNernyataan permohonan kasasi kepada petugas PTSP Kepaniteraan Tipikor. 2. Asli Surat Kuasa yang telah didaftarkan ke bagian Hukuk (apabila memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum dengan melampirkan fotocopy berita acara sumpah, dan kartu anggota advokat), apabila maju sendiri yang menandatangani kasasi adalah Pemohon tersebut. MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Pemohon kasasi/kuasanya mengajukan pernyataan permohonan kasasi kepada MEpKetAugNaIsSPMTSEPDKAepNanPitRerOaSanEDTiUpiRkor 2. Petugas PTSP Kepaniteraan Tipikor meneliti tenggang waktu upaya hukum dan berkas pengajuan upaya hukum. 3. Apabila memenuhi tenggang waktu upaya hukum sebelum lewat 14 (empat belas) hari kalender dari tanggal pemberitahuan putusan, petugas kepaniteraan Tipikor membuat akta permohonan kasasi 4. Apabila tenggang waktu menyatakan permohonan kasasi lewat waktu 14 (empat belas) hari kalender, Petugas Kepaniteraan Tipikor akan membuat akta terlambat menyatakan kasasi. 5. Panitera Muda Tipikor mengoreksi dan memberi paraf akta pernyataan kasasi. 6. Petugas PTSP menyerahkan Akta Pernyataan Kasasi yang telah ditandatangani oleh Panitera kepada pemohon kasasi. WAKTU PENYELESAIAN 30 (tiga puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap) PWRAOKDTUUKPELANYYAELNEASNAIAN Pemohon/Penasihat Hukum menerima 1 (satu) akta permohonan kasasi yang sudah diberi nomor perkara kasasi PRODUK LAYANAN BIAYA Tidak dipungut Biaya BIAYA 87

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI (PK) /GRASI P3E. RSYARATAN 1. Pemohon (Terdakwa, Ahli waris dan atau Penasihat Hukum Terdakwa) mengajukan PERSpYerAmRoAhoTnAaNn Peninjauan Kembali (PK)/Grasi kepada petugas PTSP Kepaniteraan Tipikor. 2. Asli Surat Kuasa yang telah didaftarkan ke bagian Kepaniteraan Hukum (apabila Terdakwa memberikan kuasa kepada Penasihat dengan melampirkan fotocopy berita acara sumpah, dan kartu anggota advokat), apabila maju sendiri yang menandatangani Permohonan Peninjauan Kembali (PK)/Grasi adalah Terdakwa tersebut dan Fotocopy identitas/KTP. 3. Dalam hal terdakwa ditahan di Rutan/Lapas, yang berwenang mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK)/Grasi adalah Penasihat Hukum Terdakwa. 4. Memori Peninjauan Kembali (PK) beserta softcopy MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Petugas PTSP Kepaniteraan Tipikor menerima permohonan PK/Grasi M2E. KmPAeeNtnuIggSgaMusnPEaTkDSaPAnKNfoeprPmaRnuiOltierSaPErKaDa/UnGMrRaesni delainti kelengkapan permohonan Peninjauan Kembali ceklis persyaratan 3. Petugas PTSP menyerahkan permohonan PK / Grasi kepada back office 4. Petugas Kepaniteraan Tipikor (Back office) membuat Akta Pernyataan PK / Grasi 5. Panitera Muda Tipikor mengoreksi dan memberi paraf akta pernyataan PK/Grasi 6. Petugas PTSP menyerahkan Akta Pernyataan PK/Grasi yang telah ditandatangani oleh Panitera kepada pemohon PK/Grasi WAKTU PENYELESAIAN 40 (empat puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap) WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN Pemohon/Penasihat Hukum menerima akta permohonan Peninjauan Kembali P(RPOK)D/GUrKasiLAYANAN BIAYA Tidak dipungut Biaya BIAYA 88

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN MEMORI DAN KONTRA MEMORI BANDING P4E. RSYARATAN 1. Pemohon (Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa) menyerahkan PERSmYeAmRorAi bTaAndNing dan atau kontra banding ke petugas PTSP kepaniteraan Tipikor berserta softcopy 2. Fotocopy identitas/KTP MEKANISME DAN PROSEDUR M1E. KmPAeeNmmIoSohMroi nEbauDnpdAaiyNnagPhbRueskOeurSmtEaDbsoaUfntRdcoinpgynmyeankyeePraehtukgaans memori banding dan atau kontra PTSP Kepaniteraan Tipikor 2. Petugas Kepaniteraan Tipikor membuatkan tanda terima penyerahan memori banding dan atau kontra memori banding dan memintakan tanda tangan Panitera dan Pemohon 3. Petugas kepaniteraan Tipikor memberikan tanda terima penyerahan memori banding dan atau kontra memori banding kepada pemohon (penuntut umum, terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa) 4. Petugas Kepaniteraan Tipikor menginput data memori banding dan atau kontra memori banding ke dalam SIPP WAKTU PENYELESAIAN 20 (dua puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap) WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN Pemohon akan menerima tanda terima penyerahan memori banding dan atau kontra memori PbRaOndDinUg KbesLeArtaYAsaNlinAaNn resmi memori banding dan atau kontra memori banding yang telah terdaftar BIAYA Tidak dipungut Biaya BIAYA 89

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN MEMORI DAN KONTRA MEMORI KASASI P5E. RSYARATAN 1. Pemohon (Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa) menyerahkan PERSmYeAmRorAi TkaAsaNsi dan atau kontra memori kasasi ke petugas PTSP kepaniteraan Tipikor berserta softcopy 2. Fotocopy identitas/KTP MEKANISME DAN PROSEDUR M1E. KPsAoeNfmtcIooShpMoynnEymDa ekAneNyPeePrtaRuhgOkaaSsnEPTDmSUePmRKoerpi aknaistearsai adnaTnipaitkaour kontra memori kasasi beserta 2. Petugas Kepaniteraan Tipikor membuatkan tanda terima penyerahan memori kasasi dan atau kontra memori kasasi dan memintakan tanda tangan Panitera dan Pemohon 3. Petugas kepaniteraan Tipikor memberikan tanda terima penyerahan memori kasasi dan atau kontra memori kasasi kepada pemohon (penuntut umum, terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa) 4. Petugas Kepaniteraan Tipikor menginput data memori kasasi dan atau kontra memori kasasi ke dalam SIPP WAKTU PENYELESAIAN 20 (dua puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap) WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN Pemohon akan menerima tanda terima penyerahan memori kasasi dan atau kontra memori PkRaOsaDsi UbeKserLtaAsYalAinNanArNesmi memori kasasi dan atau kontra memori kasasi yang telah terdaftar BIAYA Tidak dipungut Biaya BIAYA 90

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERMOHONAN PENCABUTAN UPAYA HUKUM BANDING, KASASI, PENINJAUAN KEMBALI (PK) DAN GRASI STANDAR PELAYANAN PPE6E.RNSYEARRAITMANAAN PERMOHONAN PENCABUTAN UPA1.YPAemHohoUn K(PeUnunMtut BUmAumN, TDerdIaNkwGa d,anKaAtauSPAenSasIih,atPHEukNumITNerJdaAkwUa)AN PERSmYeAnRgaAjuTkAanNpermohonan pencabutan upaya hukum banding, kasasi, peninjauan KEMBALI (PK) DAN GRASIkembali (PK) dan atau Grasi ke Petugas PTSP Kepaniteraan Tipikor 2. Fotocopy identitas/KTP MEKANISME DAN PROSEDUR M1E. KkPAeeNmmIboSahMloin(EPDKm)AednNagaaPtjuaRkuOaGnSrEapsDieUknecRaPbeututagnas upaya hukum banding, kasasi, peninjauan PTSP Kepaniteraan Tipikor 2. Petugas PTSP menerima dan meneliti kelengkapan berkas pencabutan upaya hukum dan menyerahkan ke back office untuk di proses lebih lanjut. 3. Petugas Kepaniteraan Tipikor (back office) membuat pencabutan permohonan upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali (PK) dan atau grasi 4. Petugas Kepaniteraan Tipikor (back office) membuat akta pencabutan upaya hukum, meminta tanda tangan panitera setelah diverifkasi panmud Tipikor dan menginput data permohonan pencabutan upaya hukum ke dalam SIPP 5. Petugas PTSP menyerahkan tanda terima dan akta pencabutan upaya hukum kepada pemohon WAKTU PENYELESAIAN 20 (dua puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap) WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN Akta Pencabutan Upaya Hukum PRODUK LAYANAN BIAYA BTIidAaYkAdipungut Biaya 91

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERMOHONAN PRA PERADILAN P7E. RSYARATAN 1. Pemohon Pra Peradilan menyerahkan berkas permohonan Pra Praperadilan yang PERSdYileAnRgAkaTpAi dNengan Softcopy ke Petugas PTSP Kepaniteraan Tipikor 2. Fotocopy identitas/KTP MEKANISME DAN PROSEDUR M1E. KPPAeeNtmuIogShaMsonPETDSmPAeKnNgeapPjauRnkOiatenSrEapaDneUrTmRipoihkoonran Praperadilan beserta kelengkapannya ke 2. Petugas PTSP menerima dan memeriksa/menceklist surat kelengkapan berkas perkara 3. Petugas Kepaniteraan Tipikor meneliti surat kelengkapan berkas perkara 4. Petugas Kepaniteraan Tipikor menandatangani surat tanda terima berkas perkara 5. Petugas Kepaniteraan Tipikor menginput data perkara ke dalam SIPP WAKTU PENYELESAIAN 30 (tiga puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap) WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN 1. Pemohon menerima tanda terima permohonan Pra Peradilan dan P2R. ODBeUrkKasLpAerYkAarNaAPNra Perdilan mendapat nomor register dalam SIPP BIAYA BTIidAaYkAdipungut Biaya 92

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERMOHONAN IJIN PERSETUJUAN PENYITAAN/PENGGELEDAHAN P8E. RSYARATAN 1. Surat permohonan / pengantar P2E. RSSYurAaRt PAeTriAntNah Penyitaan Kepolisian dan Laporan Kepolisian (LP) 3. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan 4. Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan 5. BA Sita / Geledah 6. Softcopy BA Sita / Geledah 7. Resume singkat penyitaan / penggeledahan (untuk ijin sita/geledah) dan softcopy MEKANISME DAN PROSEDUR M1E. KkPAeeNlmeInoSghMkoanEpaDnmAneyNnagkPaeRjuPOkeatSunEgDaspUPeRrTmSPohKoenpaanniteirjiana/npTeripseiktuojruan sita/geledah beserta 2. Petugas PTSP menerima dan memeriksa/menceklist surat kelengkapan permohonan ijin/persetujuan sita/geledah 3. Petugas PTSP menyerahkan surat permohonan beserta kelengkapannya ke back office untuk diproses lebih lanjut 4. Petugas Kepaniteraan Tipikor membuat surat penetapan ijin/persetujuan sita/geledah 5. KPN/WKPN menandatangani surat penetapan setelah diverifikasi oleh panmud Tipikor dan panitera 6. Petugas PTSP menyerahkan surat penetapan ijin/persetujuan sita/geledah WAKTU PENYELESAIAN 1 (satu) hari (apabila persyaratan sudah lengkap) WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN Surat Penetapan ijin/persetujuan penyitaan/penggeledahan PRODUK LAYANAN BIAYA BTIidAaYkAdipungut Biaya 93

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERMOHONAN PERPANJANGAN PENAHANAN PERSYARATAN Penyidik menyerahkan asli surat permohonan dengan lampirannya dan dilengkapi PsEoRftScoYpAy,RsAurTaAt pNerintah penahanan, resume MEKANISME DAN PROSEDUR M1E. KpPAeeNnnayIShidaMinkEanaDtdaAeunNgpaPennRluaOnmtSupEtirDauUnmnRunmya menyerahkan surat permohonan perpanjangan 2. Petugas PTSP menerima dan memeriksa/menceklist surat kelengkapan permohonan perpanjangan penahanan 3. Petugas PTSP menyerahkan surat permohonan beserta kelengkapannya ke back office untuk diproses lebih lanjut 4. Petugas Kepaniteraan Tipikor membuat surat penetapan perpanjangan penahanan 5. KPN/WKPN menandatangani surat penetapan setelah diverifikasi oleh panmud Tipikor dan panitera 6. Petugas PTSP menyerahkan surat penetapan perpanjangan penahanan kepada penyidik WAKTU PENYELESAIAN 1 (satu) hari (apabila persyaratan sudah lengkap) WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN Surat penetapan perpanjangan penahanan PRODUK LAYANAN BIAYA BTIidAaYkAdipungut Biaya 94

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERMOHONAN PENANGGUHA PENAHANAN PERSYARATAN 1. Surat Permohonan penangguhan penahanan oleh Pemohon P32E.. RSSFYuortAoaRct oKApuTyaAsidaNeJniktiataAsd/aKTP MEKANISME DAN PROSEDUR M1E. KPbAeeNsmeIorSthMaolnEamDmpAiernNaynePnrnRayhOakSanEDsUurRat permohonan/formulir penangguhan penahanan 2. Petugas PTSP menerima dan memeriksa/menceklist surat kelengkapan permohonan penagguhan penahanan 3. Petugas PTSP menyerahkan surat permohonan beserta kelengkapannya ke back office untuk diproses lebih lanjut 4. Penyerahan uang jaminan penahanan (jika ada) kepada Panitera dengan Berita Acara Penerimaan Uang Jaminan penangguhan penahanan 5. Petugas PTSP menyerahkan surat penangguhan penahanan WAKTU PENYELESAIAN 1 (satu) hari (apabila persyaratan sudah lengkap) WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN Surat penangguhan penahanan PRODUK LAYANAN BIAYA BTIidAaYkAdipungut Biaya 95

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERMOHONAN PEMBANTARAN PERSYARATAN 1. Surat pemberitahuan rawat inap terdakwa dari rumah sakit dari Rutan P23E..RSSFYuortAoaRctoKApeTyteAirdaNenngtiatnasd/aKrTi RPumah sakit MEKANISME DAN PROSEDUR M1E. KPpAeeNmtuIbgSaaMns tPEaTrDSaPnAmNePneRrOimSaEdDanUmRemeriksa/menceklist surat kelengkapan permohonan 2. Petugas PTSP menyerahkan surat permohonan beserta kelengkapannya ke back office untuk diproses lebih lanjut 3. Petugas Kepaniteraan Tipikor meneruskan surat permohonan pembataran kepada Panitera Pengganti dan Hakim untuk diperiksa dan dipertimbangkan dan dibuatkan penetapan pembantaran 4. Petugas PTSP menyerahkan surat pembantaran kepada pemohon WAKTU PENYELESAIAN 1 (satu) hari (apabila persyaratan sudah lengkap) WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN Surat pembantaran PRODUK LAYANAN BIAYA BTIidAaYkAdipungut Biaya 96

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERMOHONAN PINJAM PAKAI BARANG BUKTI PERSYARATAN 1. Surat Permohonan P32E..RSSFYuortAoaRctoKApuTyaAsidaNeanptaitbaisl/aKdTi Pkuasakan 4. Bukti kepemilikan barang bukti (STNK dll) MEKANISME DAN PROSEDUR M1E. KPpAaeNktuaIgiSabMsarEPaTnDSgAPbNumkPteiRnbeOersiSmeEratDadUkaeRnlenmgkemapearniknsyaa/dmaerni cpeekmliosthosnu.rat permohonan pinjam 2. Petugas PTSP menyerahkan surat permohonan beserta kelengkapannya ke back office untuk diproses lebih lanjut 3. Petugas Kepaniteraan Tipikor meneruskan surat permohonan kepada Panitera Pengganti dan Hakim untuk diperiksa dan dipertimbangkan untuk selanjutnya dibuatkan penetapan oleh Hakim. 4. Petugas PTSP menyerahkan surat penetapan pinjam pakai barang bukti WAKTU PENYELESAIAN 1 (satu) hari (apabila persyaratan sudah lengkap) WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN Surat penetapan pinjam pakai barang bukti PRODUK LAYANAN BIAYA BTIidAaYkAdipungut Biaya 97

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERMOHONAN IJIN BEROBAT PERSYARATAN 1. Surat Permohonan P32E..RSSFYuortAoaRctoKApuTyaAsidaNeanptaitbaisl/aKpTePmohon adalah Kuasa Hukum Terdakwa 4. Surat Keterangan dari Rutan MEKANISME DAN PROSEDUR M1E. KbPAeeNstueIgrStaMaskPEeTlDeSnPAgmNkaePpnaRenrOinmySaaEddDaaUrniRmpeemmoehroikns.a/menceklist surat permohonan ijin berobat 2. Petugas PTSP menyerahkan surat permohonan beserta kelengkapannya ke back office untuk diproses lebih lanjut 3. Petugas Kepaniteraan Tipikor meneruskan surat permohonan kepada Panitera Pengganti dan Hakim untuk diperiksa dan dipertimbangkan untuk selanjutnya dibuatkan penetapan oleh Hakim. 4. Petugas PTSP menyerahkan surat penetapan ijin berobat WAKTU PENYELESAIAN 1 (satu) hari (apabila persyaratan sudah lengkap) WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN Surat penetapan ijin berobat PRODUK LAYANAN BIAYA BTIidAaYkAdipungut Biaya 98

PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN 1. Melalui aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 2. Melalui nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00 3. Melalui nomor telepon PT Makassar : (0411)448 366 4. Melalui saluran WhatsApp PN Makassar : 08114460777 5. Melalui nomor telepon PN Makassar : (0411) 3624058 6. Melalui email pengaduan PN Makassar : [email protected] 99

UMUM & KEUANGAN A. Pelayanan Umum dan Keuangan 1. Penerimaan Surat Dinas/ Surat Resmi 2. Penerimaan Tamu 100


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook