Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore LKjIP 2019 FULL

LKjIP 2019 FULL

Published by Website PA Siantar, 2020-07-03 00:50:41

Description: LKjIP 2019 FULL

Search

Read the Text Version

BAB I PENDAHULUAN 1.1. KONDISI UMUM Reformasi sistem peradilan membawa perubahan yang mendasar bagi peran Pengadilan Agama Pematangsiantar dalam menjalankan tugas dan fungsi pokoknya, di bidang administrasi, organisasi, perencanaan dan keuangan. Pengadilan Agama Pematangsiantar merupakan lingkungan Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Agama Pematangsiantar bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang masuk di tingkat pertama. Perencanaan strategis suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun secara sistematis dan bersinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada pada lingkungan Pengadilan Agama Pematangsiantar. Rencana Strategis ini dijabarkan ke dalam program yang kemudian diuraikan kedalam rencana tindakan. Rencana Strategis ini kelak didukung dengan anggaran yang memadai, dilaksanakan oleh sumber daya manusia yang kompeten, ditunjang sarana dan prasarana serta memperhitungkan perkembangan lingkungan Pengadilan Agama Pematangsiantar, baik lingkungan internal maupun external sebagai variable strategis Pengadilan Agama Pematangsiantar. Pengadilan Agama Pematangsiantar menjalankan tugas dan fungsinya tersebut sebagai upaya mendukung tercapainya visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia. Upaya Peningkatan Pelayanan Publik Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama juga mengimplementasikan pelayanan publik yang prima diantaranya dengan 1 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), memberikan pembebasan biaya perkara (prodeo), pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan, layanan pos bantuan hukum, SIPP, E-Court, dan E-Litigasi. Selain itu Pengadilan Agama Pematangsiantar juga berhasil meraih sertifikat akreditasi penjaminan mutu (APM) tahun 2018 dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (BADILAG) dengan predikat “A” Excellent dan juga sudah dilakukan penilaian surveillance tahun 2019 sebagai bukti bahwa Pengadilan Agama Pematangsiantar berupaya terus menerus meningkatkan pelayanan kepada para pencari keadilan. Implementasi Keterbukaan Informasi (Transparansi) Pengadilan Agama Pematangsiantar berupaya untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi baik di bidang keperkaraan maupun di bidang keuangan. Informasi yang ingin diketahui oleh masyarakat dapat diakses dengan mudah melalui situs resmi Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan alamat website www.pa-pematangsiantar.go.id.. Selain itu bagi para pihak pencari keadilan dapat mengetahui perkembangan proses perkara mereka secara online melalui aplikasi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) yang terdapat di website Pengadilan Agama Pemtangsiantar. Selain dapat mengetahui perkembangan proses perkara masyarakat para pencari keadilan juga dapat mengetahui putusan setiap perkara yang sudah selesai. Putusan tersebut dapat diakses secara online melalui situs direktori putusan Mahkamah Agung RI. Publikasi putusan ini memiliki arti penting dalam proses transparansi peradilan karena memudahkan masyarakat mengetahui hasil akhir suatu proses hukum juga sehingga memacu hakim dalam meningkatkan kualitas putusan karena setiap orang dapat menilai kualitas putusan tersebut. 1.2. POTENSI DAN PERMASALAHAN Potensi dan permasalahan yang ada di Pengadilan Agama Pematangsiantar dapat dijelaskan sebagai analisis SWOT (strength, weakness, opportunity, threats). A. Kekuatan (Strengths) Kekuatan Pengadilan Agama Pematangsiantar merupakan hal-hal yang menjadi keunggulan di dalam internal Pengadilan Agama Pematangsiantar yaitu: 2 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

1. Lokasi kantor yang mudah diakses 2. Adanya Dasar Hukum yang jelas (Peraturan Perundang-undangan yang berlaku) 3. Adanya Reformasi Birokrasi (RB) 4. Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas 5. Adanya Standard Operasional Prosedur (SOP) 6. Dukungan Sistem berbasis IT (Web/Desktop) 7. Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim 8. Adanya Job description dan SK Penunjukan 9. Adanya laporan SAKIP dan Program Kerja Tahunan 10. Kekompakan/Komitmen Manajemen B. Kelemahan (Weakness) Kelemahan-kelemahan yang ada di Pengadilan Agama Pematangsiantar dirinci dalam beberpa aspek: 1. Kurangnya jumlah SDM bidang kepaniteraan dan kesekretariatan 2. Gedung kantor pengadilan yang belum prototype sesuai aturan terbaru Mahkamah Agung 3. Belum ada ruang tunggu khusus untuk pihak berperkara yang menunggu antrian sidang 4. Tempat parkir yang belum layak dan memadai 5. Belum ada pos satpam 6. Kurangnya tenaga TI 7. Dana prodeo yang terbatas 8. Kurangnya sarana dan prasarana 9. Rumah dinas yang belum layak 10. Ruang PTSP yang belum sesuai standar C. Peluang (Opportunities) Berikut adalah peluang-peluang yang dimiliki Pengadilan Agama Pematangsiantar: 1. Pemanfaatan aplikasi dan website untuk pemberian layanan kepada masyarakat 2. Hubungan baik dengan instansi lain dan pemerintah daerah 3. Lingkungan kantor yang bersih dan rapi 3 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

4. Penerapan reward dan punishment bagi pegawai 5. Pemanfaatan aset secara maksimal 6. Pengisian jabatan yang masih kosong 7. Penerapan pola bindalmin yang baik 8. Memaksimalkan ruang gedung kantor 9. Pelaksanaan DDTK 10. Implementasi SIPP D. Tantangan yang dihadapi (Threats) Berikut adalah tantangan-tantangan di Pengadilan Agama Pematangsiantar yang akan dihadapi dan harus dipikirkan cara terbaik untuk tetap dapat melakukan perbaikan sebagaimana yang diharapkan. 1. Pengelolaan ruang perpustakaan dan ruang arsip yang belum maksimal 2. Penataan tempat parkir yang belum rapi 3. Jumlah SDM yang masih kurang 4. Terjadi pemadaman listrik, internet, dan air 5. Rusaknya aplikasi maupun website yang disebabkan oleh hacker 6. Meningkatnya jumlah penduduk miskin yang tidak mampu membayar biaya sita dan eksekusi 7. Perkara cerai PNS, Polri, dan TNI belum memperoleh surat izin atasan 8. SOP tidak berjalan maksimal 9. Job description tidak berjalan maksimal 10. Keamanan internal (kehilangan BMN) dan eksternal (kehilangan kendaraan parkir). 4 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

BAB II VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN STRATEGIS 2.1. VISI DAN MISI Rencana Strategis Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2015 – 2019 merupakan pernyataan komitmen bersama mengenai upaya terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja serta cara pencapaiannya melalui pembinaan, penataan, perbaikan, penertiban, penyempurnaan, dan pembaharuan terhadap sistem, kebijakan, peraturan terkait penyelesaian perkara agar tercapai proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel, pelayanan peradilan yang prima, pengadilan yang terjangkau, kepercayaan dan keyakinan publik terhadap peradilan serta kepastian hukum untuk mendukung iklim investasi yang kondusif. Selanjutnya untk memberikan arah dan sasaran yang jelas serta sebagai pedoman dan tolok ukur kinerja Pengadilan Agama Pematangsiantar diselaraskan dengan arah kebijakan dan program Mahkamah Agung yang disesuaikan dengan rencana pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang (RPNJP) 2005 – 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015 – 2019, sebagai pedoman dan pengendalian kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan Pengadilan, maka pelaksanaan tugas dan fungsi dilandasi suatu visi dan misi yang ingin diwujudkan. Visi dan misi merupakan panduan yang memberikan pandangan dan arah kedepan sebagai dasar acuan dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam mencapai sasaran atau target yang ditetapkan. Visi adalah suatu pandangan dan arah ke depan sebagai dasar acuan dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam mencapai sasaran atau target yang ditetapkan. Visi Pengadilan Agama Pematangsiantar mengacu pada Visi Mahkamah Agung RI adalah sebagai berikut : “TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA PEMATANGSIANTAR YANG AGUNG” 5 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

Visi tersebut bermakna sebagai berikut : Menjalankan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan melalui kekuasaan kehakiman yang merdeka dan penyelenggaraan peradilan yang jujur dan adil demi mewujudkan pengadilan yang luhur, berwibawa, dan bermartabat. Fokus pelaksanaan tugas pokok dan fungsi peradilan adalah pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman yang efektif yaitu menyelesaikan suatu perkara guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dengan didasari keagungan, keluhuran, dan kemuliaan institusi. Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan terwujud dengan baik. Misi Pengadilan Agama Pematangsiantar, adalah sebagai berikut : a. Menjaga kemandirian badan peradilan; b. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan; c. Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan; d. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan Potensi kekuatan dan kelemahan yang dimiliki dianalisa untuk menunjang perencanaan yang tepat sehingga akan mendorong peningkatan kinerja khususnya dari segi akuntabilitas. 2.2. TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu satu sampai dengan lima tahun dan tujuan ditetapkan mengacu kepada pernyataan visi dan misi. 6 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

Tujuan strategis merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun. Pengadilan Agama Pematangsiantar berusaha mengidentifikasi apa yang akan dilaksanakan oleh organisasi dalam memenuhi visi dan misinya dalam memformulasikan tujuan strategis ini dengan mempertimbangkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki. Lebih dari itu, perumusan tujuan strategis ini juga akan memungkinkan untuk mengukur sejauh mana visi dan misi telah dicapai mengingat tujuan strategis dirumuskan berdasarkan visi dan misi organisasi. Rumusan tujuan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan melalui proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel. 2. Terwujudnya penyederhanaan proses penanganan perkara melalui pemanfaatan teknologi informasi. 3. Terwujudnya peningkatan akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan. 4. Terwujudnya pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan. Dengan indikator tujuan sebagai berikut : No. Tujuan Indikator Kinerja Target 100 % 1. Terwujudnya kepercayaan a. Persentase sisa perkara 100% 100% masyarakat terhadap sistem yang diselesaikan 100% peradilan malalui proses peradilan 100% yang pasti transparan dan akuntabel b. Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu c. Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding d. Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi e. Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum PK 7 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

f. Persentase Putusan 100% Perkara Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi) 2. Terwujudnya penyederhanaan a. Persentase Isi putusan proses penanaganan perkara melalui pemanfaatan teknologi yang diterima oleh para 100% informasi 100% pihak tepat waktu b. Persentase Perkara yang Diselesaikan melalui Mediasi c. Persentase berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan PK 100% yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu d. Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah ) yang dapat 100 % diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus 3. Terwujudnya peningkatan akses a. Persentase Perkara 100% peradilan bagi masyarakat miskin Prodeo yang diselesaikan 100% dan terpinggirkan b. Persentase Perkara yang diselesaikan di uar Gedung Pengadilan c. Persentase Perkara 100% Permohonan(Voluntair) Identitas Hukum d. Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat 100% Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) 4. Terwujudnya pelayanan prima bagi Index responden pencari masyarakat pencari keadilan keadilan yang puas terhadap 100% layanan peradilan Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 192/KMA/SK/XI/2016 tentang Penetapan Reviu Indikator Kinerja Utama, dan sesuai surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 8 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

933/SEK/OT.01.3/10/2017 tentang Review Indikator Kinerja Utama Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama maka Reviu Indikator Kinerja Utama Pengadilan Agama Pematangsiantar disinkronisasikan dengan Reviu Indikator Kinerja Utama Mahkamah Agung –RI yaitu: No. Kinerja Utama Indikator Kinerja Target 100 % 1. Terwujudnya Proses Peradilan yang a. Persentase sisa perkara Pasti, Transparan dan Akuntabel yang diselesaikan b. Persentase perkara 100% yang diselesaikan tepat 100% waktu 100% c. Persentase perkara yang 100% Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding d. Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi e. Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum PK f. Index responden pencari keadilan yang 100% puasterhadap layanan peradilan 2. Peningkatan Efektivitas Pengelolaan a. Persentase Isi putusan Penyelesaian Perkara yang diterima oleh para 100% pihak tepat waktu b. Persentase Perkara yang Diselesaikan melalui 90% Mediasi c. Persentase berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan PK yang 100% diajukan secara lengkap dan tepat waktu 9 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

d. Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah ) yang dapat 100 % diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus 3. Meningkatnya Akses Peradilan bagi a. Persentase Perkara Masyarakat Miskin dan Prodeo yang diselesaikan 100% Terpinggirkan b. Persentase Perkara yang diselesaikan di uar 100% Gedung Pengadilan c. Persentase Perkara Permohonan(Voluntair) 100% identitas hukum d. Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat 100% Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) 4. Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Persentase Putusan Perkara Putusan Pengadilan Perdata yang Ditindaklanjuti 100% (dieksekusi) Sasaran adalah penjabaran dari tujuan secara terukur, yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu lima tahun kedepan dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. Sasaran strategis yang hendak dicapai Pengadilan Agama Pematangsiantar dalam rangka mewujudkan visi “Terwujudnya Pengadilan Agama Pematangsiantar yang Agung” adalah sebagai berikut : 1) Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel. 2) Peningkatan efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara. 3) Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat terpinggirkan. 4) Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan. 5) Meningkatnya hasil pembinaan bagi aparat tenaga teknis di lingkungan peradilan. 6) Meningkatnya hasil penelitian dan Sumber Daya Manusia Mahkamah Agung yang berkualitas. 10 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

7) Meningkatnya pelaksanaan pengawasan kinerja aparat peradilan secara optimal. 8) Meningkatnya tranparansi pengelolaan SDM, Keuangan dan Aset. PROGRAM DAN KEGIATAN Sasaran strategis tersebut merupakan arahan bagi Pengadilan Agama Pematangsiantar untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan dan membuat rincian program dan kegiatan Pokok yang akan dilaksanakan sebagai berikut : a. Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama merupakan program untuk mencapai sasaran strategis dalam hal penyelesaian perkara, tertib administrasi perkara, dan aksesbilitas masyarakat terhadap peradilan. Kegiatan Pokok yang dilaksanakan Pengadilan Agama Pematangsiantar dalam pelaksanaan Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama adalah : 1. Bantuan pembebasan biaya perkara 2. Biaya penyelesaian perkara di luar gedung pengadilan 3. Jasa konsultan layanan bantuan hukum b. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung dibuat untuk mencapai sasaran strategis menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan mencapai pengawasan yang berkualitas. Kegiatan pokok yang dilaksanakan dalam program ini adalah: 1. Layanan dukungan manajemen pengadilan 2. Kegiatan layanan perkantoran 11 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

c. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung bertujuan untuk mencapai sasaran strategis dalam penyediaan sarana dan prasarana. Kegiatan pokok program ini adalah pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan peradilan tingkat banding dan tingkat pertama. 12 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

BAB III ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 3.1 ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL Pembangunan di Indonesia senantiasa ditujukan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Salah satu upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara dilakukan dengan merencanakan pembangunan nasional secara utuh, berkelanjutan, dan berkesinambungan. Adapun rencana pembangunan nasional Indonesia telah digariskan dalam Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Indonesia telah melewati tahap RPJMN I dan sedang menjalani tahap RPJMN II yang masing- masing berfokus semata untuk menata dan memantapkan penataan Indonesia di segala bidang. Saat ini, Indonesia akan memasuki tahap RPJMN III yang ditujukan untuk memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia berkualitas serta kemampuan ilmu dan teknologi terus meningkat. Sasaran pembangunan nasional di atas menekankan bahwa pembangunan di berbagai bidang ditekankan untuk meningkatkan daya saing kompetitif perekonomian. Demikian pula halnya pembangunan di bidang hukum membutuhkan perencanaan strategis agar dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan daya saing Indonesia. Berdasarkan tahapan sasaran pembangunan jangka panjang nasional dan menengah seperti yang tertuang dalam kerangka RPJMN III, maka beberapa poin penting pembangunan hukum 2015-2019 : (a) menciptakan penegakan hukum yang berkualitas dan berkeadilan, (b) meningkatkan kontribusi hukum untuk peningkatan daya saing ekonomi bangsa dan (c) meningkatkan kesadaran hukum di segala bidang. Dari ketiga poin 12 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

penting di atas, ditetapkan tiga sasaran pembangunan hukum dalam lima tahun ke depan , yakni : 1. Penegakan hukum yang berkualitas 2. Efektifitas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 3. Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan HAM ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGADILAN TINGGI AGAMA MEDAN Pengadilan Tinggi Agama Medan menetapkan sasaran strategis sebagai berikut : 1. Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel 2. Peningkatan efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara 3. Terwujudnya dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya 4. Terwujudnya peningkatan sarana dan prasarana aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan Masing-masing sasaran strategis di atas memiliki arahan kebijakan sebagai berikut : Sasaran Strategis 1 : terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel Untuk mewujudkan sasaran strategis terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel, yang mempunyai 5 (lima) indikator kinerja yang terdiri dari : a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan, mempunyai arah kebijakan berupa prioritas penyelesaian sisa perkara diawal tahun. b. Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu, mempunyai arah kebijakan berupa menerapkan SOP dan pembuatan jadwal sidang. c. Persentase penurunan sisa perkara, mempunyai arah kebijakan berupa menggunakan aplikasi SIPP. d. Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum : Kasasi dan PK, mempunyai arah kebijakan berupa melakukan diskusi hukum bagi 13 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

hakim. e. Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan, mempunyai arah kebijakan berupa melakukan penyebaran angket kuesioner. Sasaran Strategis 2 : peningkatan efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara Untuk mewujudkan sasaran strategis peningkatan efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara, yang mempunyai 2 (dua) indikator kinerja yang terdiri dari: a. Persentase salinan putusan yang dikirim ke pengadilan pengaju tepat waktu, mempunyai arah kebijakan berupa menerapkan SOP. b. Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus, mempunyai arah kebijakan berupa menggunakan aplikasi SIPP dan direktori putusan. Sasaran Strategis 3 : terwujudnya dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Untuk mewujudkan sasaran strategis terwujudnya dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya, yang mempunyai 11 (sebelas) indikator kinerja yang terdiri dari: a. Persentase penyelesaian penyusunan rencana program dan anggaran, mempunyai arah kebijakan berupa membuat skala prioritas rencana anggaran, dan melaksanakan Rakerda untuk menyusun program kerja. b. Persentase penyelesaian laporan rencana program dan anggaran, mempunyai arah kebijakan berupa membuat time schedule proses penyelesaian laporan rencana program dan anggaran. c. Persentase pelaksanaan kegiatan dalam rangka peningkatan mutu sumber daya aparatur dibidang teknis yustisial, mempunyai arah kebijakan berupa melakukan DDTK bagi tenaga teknis, dan 14 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

bekerjasama dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam bidang pelatihan bagi tenaga teknis. d. Persentase pelaksanaan kegiatan dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai di bidang non teknis, mempunyai arah kebijakan berupa melakukan DDTK bagi pegawai non teknis, dan mengikutsertakan pegawai dalam pelatihan yang diadakan lembaga Mahkamah Agung atau diluar Mahkamah Agung e. Persentase pelaksanaan kegiatan dalam rangka peningkatan kualitas pegawai melalui promosi, rotasi, dan mutasi kepegawaian, mempunyai arah kebijakan berupa melakukan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi setiap pegawai, menyusun analisa kebutuhan pegawai, dan melaksanakan rapat Baperjakat minimal setahun 2 kali. f. Persentase pelaksanaan peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan formal, mempunyai arah kebijakan berupa melakukan MoU dengan lembaga Perguruan Tinggi. g. Persentase pelaksanaan ketentuan disiplin hakim dan pegawai serta pemberian penghargaan, mempunyai arah kebijakan berupa memberikan reward dan punishment kepada hakim dan pegawai, dan menetapkan role model bagi hakim dan pegawai. h. Persentase pelaksanaan tata persuratan, kearsipan dan penggandaan, mempunyai arah kebijakan berupamengoptimalkan SOP tata naskah dinas dan kearsipan. i. Persentase pelaksanaan urusan keamanan, kebersihan, keprotokoleran, dan humas, mempunyai arah kebijakan berupa membuat jadwal keamanan,kebersihan, menyusun jadwal keprotokolan, dan menunjuk petugas protokuler dan humas pengadilan. j. Persentase pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana gedung kantor serta perlengkapan dan perpustakaan, mempunyai arah kebijakan berupa membuat rencana perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana gedung kantor, dan menunjuk petugas perpustakaan. 15 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

k. Persentase penatausahaan BMN dan anggaran, mempunyai arah kebijakan berupa mengoptimalkan SOP penatausahaan BMN dan pencairan, serta pertanggunggjawaban anggaran, dan membuat Rencana Penggunaan Anggaran (RPA). Sasaran Strategis 4 : terwujudnya peningkatan sarana dan prasarana aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan Untuk mewujudkan sasaran strategis terwujudnya peningkatan sarana dan prasarana aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan, yang mempunyai indikator kinerja berupa persentase pengadaan sarana dan prasarana, menetapkan arah kebijakan berupamelaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3.2 ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGADILAN AGAMA PEMATANGSIANTAR Dalam rangka mewujudkan visi dan misi, tujuan dan sasaran yang ditetapkan, Pengadilan Agama Pematangsiantar menetapkan arah, kebijakan, dan strategi sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan yaitu sebagai berikut : SASARAN 1: Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel Untuk dapat mencapai sasaran 1 maka ditetapkan indikator kinerja sebagai tolak ukur atas keberhasilan yang telah dicapai. Indikator kinerja tersebut adalah : a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan b. Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu c. Persentase penurunan sisa perkara d. Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding, kasasi, dan pk e. Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan 16 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

SASARAN 2 : Peningkatan efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara Dengan indikator kinerja yaitu: a. Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu b. Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi c. Persentase berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi, dan pk yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu d. Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus SASARAN 3 : Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan Dengan indikator kinerja sebagai berikut: a. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan b. Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung pengadilan c. Persentase perkara permohonan (voluntair) identitas hukum. d. Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum (posbakum). SASARAN 4 : Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan Dengan indikator kinerja: Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) SASARAN 5 : Terwujudnya pelaksanaan pengawasan kinerja aparat peradilan secara optimal baik internal maupun eksternal Dengan indikator kinerja : Persentase pengaduan yang dapat ditindaklanjuti SASARAN 6 : Terwujudnya transparansi pengelolaan SDM lembaga peradilan berdasarkan parameter obyektif Dengan indikator kinerja: a. Persentase jabatan yang sudah memenuhi standar kompetensi 17 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

sesuai parameter obyektif b. Persentase SDM yang promosi dan mutasi berdasarkan parameter obyektif SASARAN 7 : Meningkatnya pengelolaan manajerial lembaga peradilan secara akuntabel, efektif dan efesien Dengan indikator kinerja: a. Persentase pengaduan yang dapat ditindaklanjuti b. Persentase pengaduan yang selesai ditindaklanjuti dan dipublikasi SASARAN 8 : Meningkatnya transparansi pengelolaan SDM, Keuangan, dan Aset Dengan indikator kinerja: a. Persentase terpenuhinya kebutuhan standar sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan pelayanan prima b. Persentase peningkatan produktifitas kinerja SDM (SKP dan Penilaian Prestasi Kerja) c. Persentase tercapainya target kegiatan prioritas yang mendukung pelayanan prima peradilan Selain menetapkan arah, kebijakan, dan strategi sesuai dengan sasaran yang ditetapkan Pengadilan Agama Pematangsiantar juga menetapkan arah, kebijakan, dan strategi pendukung yaitu : 1. Peningkatan kinerja Peningkatan kinerja sangat menentukan dalam meningkatkan sistem manajemen perkara yang akuntabel dan transparan sehingga masyarakat pencari keadilan dapat memperoleh kepastian hukum. Kinerja sangat mempengaruhi tinggi rendahnya angka penyelesaian perkara, proses peradilan yang cepat, sederhana, transparan dan akuntabel. Peningkatan kinerja bertujuan untuk meningkatkan integritas sumber daya aparatur peradilan. Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk mendukung kebijakan dan strategi peningkatan kinerja : 18 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

 Sistem karir merupakan perbaikan dalam mekanisme promosi dan mutasi sesuai dengan kompetensi  Pengawasan eksternal dan internal. Hal ini disebutkan untuk menjamin berjalannya proses penegakan hukum yang akuntabel, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.  Menguasai Standar Operasional Pekerjaan (SOP) sesuai bidangnya  Disamping itu, perlu adanya dukungan sarana dan prasarana dan teknologi informasi yang memadai untuk meningkatkan kinerja. 2. Peningkatan kualitas pelayanan publik Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, diperlukan kebijakan yang memperhatikan hal-hal sebagai berikut :  Memiliki standar pelayanan bagi pencari keadilan mengatur dengan jelas hak dan kewajiban penyelenggaraan pelayanan maupun penerima layanan.  Memiliki mekanisme penanganan pengaduan  Meningkatkan sarana prasarana dan teknologi informasi untuk pelayanan publik 3.3 KERANGKA REGULASI Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor : 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional secara tegas menyatakan bahwa kerangka regulasi menjadi bagian dari salah satu dokumen perencanaan pembangunan nasional. Pasal 4 ayat (2) menyatakan: “RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi dan Program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJM Nasional, yang memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program kementrian/ lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal 19 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan “ Seiring dengan diterbitkannya UU Nomor : 25 tahun 2004 tentang system Perencanaan Pembangunan Nasional tersebut diatas dan UU Nomor : 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, guna mendorong pencapaian prioritas pembangunan nasional hususnya terwujudnya kepastian hukum maka diperlukan adanya suatu regulasi peraturan perundang- undangan yang berkualitas. Pengadilan Agama Pematangsiantar sebagai pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agung pada RPJM periode ke III tahun 2015-2019 oleh pemerintah diberi amanat untuk melaksanakan program pemerintah guna terwujudnya pembangunan hukum nasional ditujukan untuk semakin mengembangkan kesadaran dan penegakan hukum dalam berbagai aspek. Tahapan Sasaran Pembangunan Hukum Nasional Jangka Menengah RPJMN tahun 2015-2019 adalah Kesadaran dan penegakan hukum dalam berbagai aspek kehidupan berkembang makin mantap serta profesionalisme aparatur negara di pusat dan daerah makin mampu mendukung pembangunan nasional. Dalam melaksanakan program prioritas pemerintah yang tertuang dalam RPJM tahun 2015-2019 yang diamanatkan kepada setiap kementrian/lembaga maka kementerian/lembaga dimaksud harus menetapkan kerangka regulasi yang dijadikan sebagai instrument guna pencapaian sasaran kelembagaan. Kerangka regulasi merupakan perencanaan pembentukan regulasi dalam rangka memfasilitasi, mendorong dan mengatur perilaku masyarakat dan penyelenggaran Negara dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Kerangka regulasi ini diatur dalam pasal 1 angka 14 Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor : 1 tahun 2014 tentang pedoman Penyusunan RPJMN 2015-2019 dan Peraturan sesmen PPN/Bappenas tentang juklak Nomor : 2/Juklak/Sesmen/03/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan tentang Pedoman 20 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

Pengintegrasian Kerangka Regulasi dalam RPJMN. Perlunya dimasukkan kerangka regulasi dalam rencana stratejik tahun 2015-2019 adalah : a. Mengarahkan proses perencanaan pembentukan regulasi sesuai kebutuhan pembangunan, b. Meningkatkan kualitas regulasi dalam rangka mendukung pencapaian prioritas pembangunan, c. Meningkatkan efisiensi pengalokasian anggaran untuk keperluan pembentukan regulasi. Pengadilan Agama Pematangsiantar sebagai salah satu pengadilan di bawah naungan Mahkamah Agung dalam merealisasikan program pemerintah yang dituangkan dalam RPJM tahun 2015-2019 juga harus menetapkan kerangka regulasi, penetapan kerangka regulasi yang dibuat sudah tentu akan selalu seiring dengan kebijakan lembaga yang dituangkan dalam arah kebijakan dan strategi Mahkamah Agung. Selain itu juga agra pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan dengan baik maka perlu didukung dengan regulasi dan aturan hukum yang memadai. Oleh karena itu Pengadilan Agama Pematangsiantar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi senantiasa berpedoman pada regulasi dan aturan hukum demi mewujudkan visi sesuai dengan sasaran yang ditetapkan diantaranya:  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang peradilan agama  SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan  Pola Bindalmin (Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Perkara)  Standar Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM)  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan 21 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

Index Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah  Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan tentang penetapan SOP bagian keperkaraan  KMA 1-144 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan  KMA 026 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan  PERMA Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah  KMA 143 Tahun 2007 tentang Memberlakukan Buku I tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administarsi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan dan Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Prototype Gedung Pengadilan dan Rumah Dinas dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI  PERSEKMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya  PP Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga  PMK Nomor 143 Tahun 2015 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran  PMK Nomor 150 Tahun 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara  Keputusan Menkeu tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara untuk Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara  Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah  Permenpan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah  Keputusan SEKMA Nomor 20A/SEK/SK/IV/2016 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya  Permenpan Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis 22 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah  Permenpan Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah  PERKA BKN Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil  PERKA BKN Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi Teknis Pegawai Negeri Sipil  PERKA BKN Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan  Surat Edaran Menpan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar  Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 008/BUA.2/Izin.01.03/I/2011 tanggal 18 Januari 2011 tentang Ketentuan Pemberian Izin Kuliah Jenjang S1, S2 dan S3 bagi Pegawai Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya  PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya  Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 71/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahya  Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 069/KMA/SK/V/2009 Perubahan Pertama Atas Keputusan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 71/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahya  Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil  PERKA BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil  Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural 23 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 192/KMA/SK/XI/2014 tentang Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Hakim di Lingkungan Peradilan Agama  Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 193/KMA/SK/XI/2014 tentang Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Agama  Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil  Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil  PERKA BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil  Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan  Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan  PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah  PMK Nomor 120 Tahun 2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara  PMK Nomor 246 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara  PMK Nomor 87 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 246 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara  PMK Nomor 111 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara  PMK Nomor 50 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara  PMK Nomor 83 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara  PMK Nomor 69 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat  PMK Nomor 244 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara 24 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

 PMK Nomor 190 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  PMK Nomor 249 Tahun 2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga  Peraturan SEKMA Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawabab Belanja Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya  PMK Nomor 222 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 177 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian LaporanKeuangan Kementerian Negara/ Lembaga 3.4 KERANGKA KELEMBAGAAN Kerangka kelembagaan adalah perangkat kementerian/lembaga sesuai dengan struktur organisasi, ketatalaksanaan, dan pengelolaan aparatur sipil yang digunakan untuk mencapai visi, misi, tujuan, dan strategi. Pengadilan Agama Pematangsiantar sebagai salah satu pengadilan yang berada dibawah Mahkamah Agung dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus didukung dengan struktur organisasi yang kuat. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Pengadilan Agama Pematangsiantar didukung oleh dua bagian penting yaitu bagian kepaniteraan dan kesekretariatan. Organisasi dan tata kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 menjelaskan . Pasal 2 Kepaniteraan Peradilan adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan. Pasal 3 Kepaniteraan Peradilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, terdiri atas: a. Kepaniteraan Peradilan Umum; 25 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

b. Kepaniteraan Peradilan Agama; c. Kepaniteraan Peradilan Militer; dan d. Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal 4 Kesekretariatan Peradilan adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan. Pasal 5 Kesekretariatan Peradilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, terdiri atas: a. Kesekretariatan Peradilan Umum; b. Kesekretariatan Peradilan Agama; c. Kesekretariatan Peradilan Militer; dan d. Kesekretariatan PeradilanTata Usaha Negara Pasal 117 Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas II, terdiri atas: a. Panitera Muda Permohonan; b. Panitera Muda Gugatan; dan c. Panitera Muda Hukum. Pasal 118 Panitera Muda Permohonan mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang permohonan. Pasal 119 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Panitera Muda Permohonan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemeriksaan, penelaahan kelengkapan berkas perkara permohonan; 26 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

b. pelaksanaan registrasi perkara permohonan; c. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Agama Kelas II; d. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; e. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir; f. pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan; g. pelaksanaan pelayanan terhadap permintaan salinan putusan perkara permohonan; h. pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan kasasi dan peninjauan kembali; i. pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Mahkamah Agung; j. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; k. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum; l. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan; m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. Pasal 120 Panitera Muda Gugatan mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang gugatan. Pasal 121 27 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Panitera Muda Gugatan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan pemeriksaan, penelaahan kelengkapan berkas perkara gugatan; b. pelaksanaan registrasi perkara gugatan; c. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Agama Kelas II melalui Panitera; d. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; e. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir; f. pelaksanaan pelayanan terhadap permintaan salinan putusan perkara gugatan; g. pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali; h. pelaksanaan pemberitahuan pernyataan banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada pihak termohon banding, termohon kasasi dan termohon peninjauan kembali; i. pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung; j. pelaksanaan penerimaan konsinyasi; k. pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi; l. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; m. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah 28 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum; n. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. Pasal 122 Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara serta pelaporan. Pasal 123 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara; b. pelaksanaan penyajian statistik perkara; c. Pelaksanaan Hisab Rukyat yang dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama; d. pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara; e. pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara; f. pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara; g. pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara; h. pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, dan; i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. Pasal 322 (1) Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas II adalah 29 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Agama Kelas II. (2) Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas II dipimpin oleh Sekretaris. Pasal 323 Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas II mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Agama Kelas II. Pasal 324 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 323, Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; e. pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik; f. pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan; dan g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas II. Paragraf 2 Susunan Organisasi 30 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

Pasal 325 dan Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas II terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, Pelaporan; b. Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana; dan c. Subbagian Umum dan Keuangan. Pasal 326 Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan. Pasal 327 Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana. Pasal 328 Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan. Dari kerangka kelembagaan tersebut dapat dipahami bahwa pada dasarnya tugas pokok dan fungsi sekretariat Pengadilan Agama 31 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

Pematangsiantar adalah mendukung terlaksananya tugas pokok dan fungsi di bidang pelayanan masyarakat pencari keadilan. Bagaimana agar dukungan tersebut dapat berjalan secara optimal sehingga terwujud pelayanan masyarakat pencari keadilan secara prima dan sewajarnya. Hal ini untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas core business Pengadilan Agama Pematangsiantar dan memudahkan tercapainya pelayanan masyarakat pencari keadilan secara prima dan sewajarnya. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat, kinerja aparatur Pengadilan Agama Pematangsiantar dalam melaksanakan tugas kelembagaan tidak akan lepas dari dukungan sarana teknologi informasi, Pengadilan Agama Pematangsiantar sebagai lembaga peradilan yang mengadili perkara di tingkat pertama menjadi kendala tersendiri dalam mengoptimalkan kinerja pelayanan masyarakat pencari keadilan tanpa bantuan teknologi informasi, dalam rangka mempercepat proses penyelesaian administrasi perkara dengan mengoptimalkan dukungan teknologi informasi. Begitu pentingnya dukungan sarana dan prasarana teknologi informasi ini maka Mahkamah Agung membentuk satu kasubag khusus untuk mengelola dan menangani teknologi informasi yaitu Kasubag Teknologi Informasi. 32 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

BAB IV TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN Untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis, Pengadilan Agama Pematangsiantar memiliki 3 program yang akan dilaksanakan yaitu : 1. Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama Program ini dilaksanakan oleh Kepaniteraan Pengadilan Agama Pematangsiantar sebagai pelaksana langsung tugas pokok dan fungsi pengadilan. Pada tahun 2019 program ini mendapat anggaran dari Badan Peradilan Agama (DIPA 04) sebesar Rp79.500.000,- untuk kegiatan pembebasan biaya perka ra (p ro d e o) sebesar Rp 1.500.000,- k e g i a t a n s i d a n g d i l u a r gedung pengadilan sebesar Rp30.000.000,- dan jasa pos bantuan hukum (posbakum) sebesar R p 4 8 . 0 0 0 . 0 0 0 , - . T a h u n 2 0 20 me n d a p a t a n g ga ra n se be sar Rp29.0 00.000 ,- untuk ke giatan pe mbeba san biaya per kara (prodeo) sebesar Rp3.00 0.000 ,-, dan ke giatan p enyelengga raan pos bantuan hukum (posbakum) sebesa r Rp26.000.000,-. Target Sasaran Uraian Indikator kinerja 2015 2016 2017 2018 2019 100% 100% 100% Terwujudnya Proses a. Persentase 100% 100% Peradilan yang Pasti, sisa perkara 83% 84% 94% Transparan dan yang Akuntabel diselesaikan b. Persentase 85% 87% perkara yang diselesaikan tepat waktu 33 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

c. Persentase 96% 97% 98% 99% 99% perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding d. Persentase 96% 97% 98% 99% 99% perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi e. Persentase 96% 97% 98% 99% 100% perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum PK e. Index -- 80% 84% 85% responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan Peningkatan a. Persentase 100% 100% 100% 100% 100% Efektivitas Isi putusan Pengelolaan yang diterima Penyelesaian Perkara oleh para pihak tepat waktu b. Persentase 5% 7% 12% 13% 14% Perkara yang Diselesaikan melalui Mediasi c. Persentase 100% 100% 100% 100% 100% berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu 34 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

Meningkatnya Akses d. Persentase 0,32% 0,33% 0,34% 0,35% 0,36% Peradilan bagi putusan Masyarakat Miskin yang menarik 100% 100% 100% 100% 100% dan Terpinggirkan perhatian - - - - 100% masyarakat Meningkatnya (ekonomi 100% 100% 100% 100% 100% Kepatuhan Terhadap syariah ) - - - 100% 100% Putusan Pengadilan yang dapat diakses 0,34% 0,35% 0,36% 0,37% 0% secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus a. Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan b. Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan c. Persentase Perkara Permohonan (Voluntair) Identitas Hukum d. Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi) 35 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

2. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Program ini dilaksanakan oleh kesekretariatan Pengadilan Agama Pematangsiantar sebagai supporting unit demi mendukung terlaksananya tupoksi pengadilan. Pada tahun 2019 program ini mendapat anggaran dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI (DIPA 01) sebesar Rp2.995.481.000,- dan di tahun 2020 sebesar Rp2.375.293.000,- Sasaran Target 2017 Uraian Indikator kinerja 0% 2015 2016 2018 2019 0% 0% 0% Terwujudnya Persentase 0% 85% 100% pelaksanaan pengaduan yang 80% 100% 100% pengawasan kinerja dapat 92% 100% aparat peradilan ditindaklanjuti 90% 100% 100% 100% 100% secara optimal baik 100% internal maupun a. Persentase 100% 100% eksternal jabatan yang Terwujudnya sudah transparansi memenuhi pengelolaan SDM standar lembaga peradilan kompetensi berdasarkan sesuai parameter obyektif dengan parameter Meningkatnya obyektif pengelolaan manajerial lembaga b. Persentase peradilan secara SDM yang promosi dan mutasi berdasarkan parameter obyektif a. Persentase pengawasan yang dapat ditindaklanjuti 36 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

akuntabel, efektif, b. Persentase 100% 100% 100% 100% 100% dan efisien pengawasan yang selesai ditindaklanjuti dan dipublikasi 3. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Peradilan Agama Program ini dilaksanakan oleh kesekretariatan Pengadilan Agama Pematangsiantar sebagai supporting unit demi mendukung terlaksananya tupoksi pengadilan. Program ini merupakan program untuk meningkatkan sarana dan prasarana baik jumlah maupun kualitas demi terselenggaranya tupoksi pengadilan. Pada tahun 2019 program ini mendapat anggaran dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI (DIPA 01) sebesar Rp12.500.000,- dan di tahun 2020 mendapat anggaran belanja modal Rp25.000.000,-. 37 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

Sasaran Target Uraian Indikator kinerja 2016 2017 2018 2019 80% 85% 90% 100% 2015 Meningkatnya a. Persentase 90% transparansi terpenuhinya 1% pengelolaan SDM, kebutuhan 100% Keuangan, dan standar sarana Aset dan prasarana yang mendukung 1% 2% 2% 3% peningkatan pelayanan 100% 100% 100% 100% prima b. Persentase peningkatan produktifitas kinerja SDM (SKP dan Penilaian Prestasi Kerja c. Persentase tercapainya target kegiatan prioritas yang mendukung pelayanan prima 38 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

BAB III PENUTUP Review Rencana strategis Pengadilan Agama Pematangsiantar tahun 2015-2019 diarahkan untuk merespon berbagai tantangan dan peluang sesuai dengan tuntutan perubahan lingkungan strategis, baik yang bersifat internal maupun yang bersifat eksternal. Renstra ini merupakan upaya untuk menggambarkan peta permasalahan, titik-titik lemah, peluang tantangan, program yang ditetapakan, dan strategis yang akan dijalankan selama kurun waktu lima tahun, serta output yang ingin dihasilkan dan outcome yang diharapkan. Rencana stretegis Pengadilan Agama Pematangsiantar harus terus disempurnakan dari waktu kewaktu. Dengan demikian renstra ini bersifat terbuka dari kemungkinan perubahan. Melalui renstra ini diharapkan dapat membantu pelaksana pengelola kegiatan dalam melakukan pengukuran tingkat keberhasilan terhadap kegiatan yang dikelola. Dengan Renstra ini pula, diharapkan unit-unit kerja dilingkungan Pengadilan Agama Pematangsiantar memiliki pedoman yang dapat dijadikan penuntun bagi pencapaian arah, tujuan dan sasaran program selama lima tahun yaitu 2015-2019, sehingga visi dan misi Pengadilan Agama Pematangsiantar dapat terwujud dengan baik. 39 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

Lampiran : Matrik Kinerja Matrik Pendanaan 40 | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar

MATRIK RENCANA STRAT PENGADILAN AGAMA Visi : Terwujudnya Pengadilan Agama Pematangsiantar yang Ag Misi : 1. Menjaga kemandirian badan peradilan 2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepad 3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan 4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan perad No Tujuan Target Sasaran Uraian Indikator kinerja Jangka Uraian Indikator kinerja Menengah 20 1. Terwujudnya a. Persentase 100% Terwujudnya a. Persentase 100 94% Proses sisa perkara 83% kepercayaan sisa perkara Peradilan yang yang Pasti, diselesaikan masyarakat yang Transparan dan Akuntabel b. Persentase terhadap diselesaikan perkara yang sistem diselesaikan tepat waktu peradilan malalui proses b. Persentase peradilan yang perkara yang pasti diselesaikan transparan dan tepat waktu akuntabel

TEGIS TAHUN 2015 – 2019 Strategis PEMATANGSIANTAR gung da pencari keadilan dilan Target Program Kegiatan Indikator Target Angga 015 2016 2017 2018 2019 Kegiatan 2020 ran 0% 100% 100% 100% 100% Program Penyele Sisa 1 pkr - - dukungan saian sisa perkara manajemen perkara yang dan diselesai pelaksanaan kan tugas teknis lainnya % 84% 85% 87% 94% Program Penyele Perkara 270 pkr dukungan saian yang manajemen perkara diselesai dan tepat waktu kan tahun pelaksanaan berjalan tugas teknis lainnya

c. Persentase 99% c. Persentase 96% perkara yang 99% perkara yang 96% Tidak 100% Tidak 96% Mengajukan 85% Mengajukan - Upaya Hukum Upaya Hukum Banding Banding 100 d. Persentase d. Persentase perkara yang perkara yang Tidak Tidak Mengajukan Mengajukan Upaya Hukum Upaya Hukum Kasasi Kasasi e. Persentase e. Persentase perkara yang perkara yang Tidak Tidak Mengajukan Mengajukan Upaya Hukum Upaya Hukum PK PK f. Index f. Index responden responden pencari pencari keadilan yang keadilan yang puas terhadap puas layanan terhadap peradilan layanan peradilan 2. Terwujudnya a. Persentase Isi 100% Peningkatan Efektivitas a. Persentase penyederhana putusan yang Pengelolaan Isi putusan Penyelesaian yang diterima an proses diterima oleh Perkara oleh para pihak tepat penanaganan para pihak waktu perkara tepat waktu melalui

% 97% 98% 99% 99% Program Perkara Perkara 269 pkr - - dukungan yang sudah yang tidak - - manajemen berkekua mengaju dan tan hukum kan upaya pelaksanaan tetap (BHT) hukum tugas teknis lainnya Perkara Perkara 269 pkr % 97% 98% 99% 99% Program dukungan yang sudah yang tidak manajemen berkekua mengaju dan tan hukum kan upaya pelaksanaan tetap (BHT) hukum tugas teknis lainnya % 97% 98% 99% 100% Program Perkara Perkara 270 pkr dukungan yang sudah yang tidak manajemen berkekua mengaju dan tan hukum kan upaya pelaksanaan tetap (BHT) hukum tugas teknis lainnya - 80% 84% 85% Program Survey Hasil 91% dukungan Kepuasan perhitu manajemen Masyarakat ngan dan index pelaksanaan kepuasan tugas teknis masyara lainnya kat 0% 100% 100% 100% 100% Program Membuat Putusan 270 pkr - dukungan putusan perkara manajemen tepat waktu yang dan diselesai pelaksanaan kan tepat tugas teknis waktu lainnya

pemanfaatan b. Persentase 14% b. Persentase 5% teknologi Perkara yang Perkara yang informasi Diselesaikan Diselesaikan melalui melalui Mediasi Mediasi c. Persentase 100% c. Persentase 100 berkas berkas perkara yang perkara yang dimohonkan dimohonkan Banding, Kasasi Banding, dan PK Kasasi dan yang diajukan PK yang secara lengkap diajukan dan tepat waktu secara lengkap dan tepat d. Persentase 0,36% waktu putusan yang menarik d. Persentase 0,3 perhatian putusan masyarakat yang menarik (ekonomi perhatian syariah ) yang masyarakat dapat diakses (ekonomi secara online syariah) dalam waktu 1 yang dapat hari sejak diakses diputus secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus

% 7% 12% 13% 14% Program Penyele Perkara 5/33 pkr - - dukungan saian yang - manajemen perkara diselesai dan melalui kan pelaksanaan mediasi melalui tugas teknis mediasi lainnya 0% 100% 100% 100% 100% Program Penyele Berkas 1 pkr dukungan saian berkas perkara manajemen perkara yang yang dan dimohon kan dimohon pelaksanaan banding, kan tugas teknis kasasi, dan banding, lainnya PK yang kasasi, diajukan dan PK secara yang lengkap diselesai dan kan tepat secara waktu lengkap dan tepat waktu 32% 0,33% 0,34% 0,35% 0,36% Program Mengup Putusan 1 pkr dukungan load perkara manajemen putusan ekonomi dan perkara syariah pelaksanaan ekonomi yang tugas teknis syariah ke dapat lainnya dalam diakses website dan secara direktori online putusan dalam waktu 1 hari sejak diputus

3. Terwujudnya a. Persentase 100% Meningkatnya a. Persentase 100 Akses Peradilan Perkara peningkatan Perkara bagi Masyarakat Prodeo yang Miskin dan diselesaikan akses Prodeo yang Terpinggirkan peradilan bagi diselesaikan masyarakat miskin dan terpinggirkan b. Persentase 100% b. Persentase - Perkara yang Perkara yang diselesaikan di diselesaikan luar gedung di luar pengadilan gedung pengadilan c. Persentase 100% c. Persentase 100 Perkara Perkara Permohonan Permohonan (Voluntair) (Voluntair) Identitas Identitas Hukum Hukum

0% 100% 100% 100% 100% Program Bantuan Perkara di 10 pkr Rp 3.000. peningkatan pembe lingku 000,- Manajemen basan ngan Rp0,- peradilan biaya peradilan agama perkara agama yang diselesai kan melalui pembeba san biaya perkara - - - - 100% Program Biaya Perkara di - pkr peningkatan penyelesaian lingku Manajemen peradilan perkara di ngan agama luar gedung peradilan peradilan agama yang diselesai kan melalui sidang di luar gedung 0% 100% 100% 100% 100% Program Penyelesai Perkara 15 pkr - dukungan an perkara permo manajemen permoho honan dan nan (voluntair) pelaksanaan (voluntair) identitas tugas teknis hukum lainnya

d. Persentase 100% d. Persentase - Pencari 0% Pencari 0% Keadilan Keadilan Golongan Golongan Tertentu yang Tertentu yang Mendapat Mendapat Layanan Layanan Bantuan Bantuan Hukum Hukum (Posbakum) (Posbakum) Terwujudnya Persentase Meningkatnya Persentase 0,3 Kepatuhan 4. pelayanan Putusan Perkara Terhadap Putusan Perkara Putusan prima bagi Perdata yang Pengadilan Perdata yang masyarakat Ditindaklanjuti Ditindaklanjuti pencari (dieksekusi) (dieksekusi) keadilan 5. Terwujudnya Persentase 0% pelaksanaan pengaduan yang pengawasan dapat kinerja aparat ditindaklanjuti peradilan secara optimal baik internal maupun eksternal


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook