c. Persentase Perkara 100% 100% Permohonan (Voluntair) 100% 100% Identitas Hukum 0% 0% 100% d. Persentase Pencari 0% Keadilan Golongan 92% Tertentu yang Mendapat 100% 100% Layanan Bantuan Hukum 100% 100% (Posbakum) 100% 100% 92% 100% Meningkatnya Kepatuhan Persentase Putusan Perkara 2% 100% Terhadap Putusan Pengadilan Perdata yang Ditindaklanjuti 100% 3% 100% (dieksekusi) Terwujudnya pelaksanaan Persentase pengaduan yang pengawasan kinerja aparat dapat ditindaklanjuti peradilan secara optimal baik internal maupun eksternal Terwujudnya transparansi a. Persentase jabatan yang sudah memenuhi standar pengelolaan SDM lembaga kompetensi sesuai dengan parameter obyektif peradilan berdasarkan parameter obyektif Meningkatnya pengelolaan b. Persentase SDM yang manajerial lembaga peradilan promosi dan mutasi berdasarkan parameter secara akuntabel, efektif, dan obyektif efisien a. Persentase Meningkatnya transparansi pengawasan yang dapat ditindaklanjuti pengelolaan SDM, b. Persentase pengawasan Keuangan, dan Aset yang selesai ditindaklanjuti dan dipublikasi a. Persentase terpenuhinya kebutuhan standar sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan pelayanan prima b. Persentase peningkatan produktifitas kinerja SDM (SKP dan Penilaian Prestasi Kerja) c. Persentase tercapainya target kegiatan prioritas yang mendukung pelayanan prima Perbandingan antara realisasi kinerja 2019 dengan target jangka menengah adalah perbandingan capaian kinerja tahun 2019 dengan target kinerja jangka menengah tahun 2024 yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan strategis. Sebagaimana dijelaskan dalam uraian berikut ini : 44 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019
SASARAN 1 : Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan, dan akuntabel a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan Sisa perkara tahun 2018 sebanyak 21 perkara seluruhnya telah diselesaikan di tahun 2019 sehingga capaian kinerja 100%. Untuk jangka menengah tahun 2024 target sisa perkara sebanyak 1 perkara juga akan diselesaikan seluruhnya 100% di tahun 2025. Dengan demikian perbandingan capaian kinerja tahun 2019 (100%) sama dengan target 2024 dalam penyelesaian sisa perkara (100%). b. Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu Bahwa pada tahun 2019, Pengadilan Agama Pematangsiantar telah memutus sebanyak 320 perkara dari 321 perkara yang ditangani. Artinya kinerja yang telah dicapai sebesar 99% perkara diselesaikan tepat waktu, sedangkan untuk tahun 2024 penyelesaian perkara tepat waktu ditargetkan sebesar 99% dari keseluruhan perkara yang ditangani. Dengan demikian capaian kinerja di tahun 2019 (99%) ti da k me n u r u n dibanding target jangka menengah 2024 (99%). c. Persentase penurunan sisa perkara Bahwa sisa perkara pada tahun 2019 sebanyak 1 perkara dan di tahun 2018 sisa perkara sebanyak 21 perkara dengan persentase penurunan sisa perkara tahun 2019 sebesar 99%. Sedangkan untuk target jangka menengah tahun 2024 tidak dibuat karena Indikator Kinerja Utama tahun 2020 tidak ada lagi poin persentase penurunan sisa perkara. d. Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding, kasasi, dan pk Bahwa pada tahun 2019 perkara yang diajukan banding sebanyak 1 perkara, dan satu perkara diajukan kasasi dari 320 perkara yang diselesaikan. Dengan demikian perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding, kasasi, dan pk sebanyak 318 perkara atau sebesar 99%. Bila dibandingkan dengan target jangka menengah tahun 2024, diharapkan tidak ada perkara yang diajukan banding, kasasi, maupun pk sehingga target ditetapkan sebesar 100%. 45 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019
e. Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan Pada tahun 2019 dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap 170 responden masyarakat para pencari keadilan. Dari hasil survey tersebut dilakukan perhitungan index kepuasan masyarakat dan diperoleh hasil 90% dengan hasil “A” sangat baik. Adapun target jangka menengah di tahun 2024 sebesar 95% hasil perhitungan index kepuasan masyarakat yang menunjukkan bahwa kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Pematangsiantar kepada para pencari keadilan meningkat semakin baik. SASARAN 2 : Peningkatan efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara a. Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu Perkara yang telah diselesaikan pada tahun 2019 adalah 320 perkara dari 321 perkara yang ditangani dan seluruh perkara yang diputus sudah selesai isi putusannya 100%. Sedangkan untuk target jangka menengah tahun 2024 perkara yang diputus sebanyak 230 dan seluruh perkara yang putus juga ditargetkan dibuat putusannya 100% artinya di tahun 2019 dan tahun 2024 seluruh isi putusan perkara telah diterima oleh para pihak tepat waktu 100%. b. Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi Perkara yang dapat dimediasi di tahun 2019 sebanyak 37 perkara dan dari 37 perkara tersebut 1 perkara berhasil diselesaikan melalui mediasi atau sebesar 3%. Untuk target jangka menengah di tahun 2024 diharapkan seluruh perkara yang dapat dimediasi berhasil diselesaikan melalui mediasi dengan peningkatan capaian kinerja 19%. Artinya perkara yang diselesaikan melalui mediasi di tahun 2019 dapat lebih ditingkatkan di tahun 2024. c. Persentase berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi, dan pk yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu Perkara yang diselesaikan di tahun 2019 sebanyak 320 perkara dan sebanyak 1 perkara diajukan banding dan satu perkara diajukan kasasi dan seluruh berkas sudah diajukan secara lengkap dan tepat waktu 100%. Sedangkan untuk target jangka menengah tahun 2024 ditargetkan seluruh berkas perkara yang diajukan banding, kasasi, dan pk tetap diajukan secara lengkap 46 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019
dan tepat waktu 100%. sehingga keseluruhan berkas perkara yang diajukan banding, kasasi, maupun pk baik di tahun 2019 maupun tahun 2024 sudah diajukan secara lengkap dan tepat waktu 100%. d. Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus Perkara yang ditangani di tahun 2019 sebanyak 321 perkara namun tidak ada perkara ekonomi syariah yang ditangani sehingga tidak ada putusan perkara ekonomi syariah yang diupload putusannya ke dalam aplikasi direktori putusan Mahkamah Agung RI yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus sehingga capaian kinerja 0%. Sedangkan untuk target jangka menengah tahun 2024 diharapkan ada setidaknya 1 perkara ekonomi syariah yang diajukan dari 230 target perkara yang diputus dan seluruhnya harus selesai diputus dan diupload putusannya ke dalam aplikasi direktori putusan Mahkamah Agung RI sehingga dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus sehingga capaian kinerja meningkat menjadi 0,41%. SASARAN 3 : Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan a. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan. Pada tahun 2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar menerima perkara prodeo sebanyak 24 perkara dan keseluruhan perkara tersebut telah diselesaikan (100%), sedangkan untuk target jangka menengah tahun 2024 Pengadilan Agama Pematangsiantar akan menyelesaikan seluruh perkara prodeo yang diajukan (target 35 perkara) 100% sehingga capaian kinerja tahun 2024 memenuhi target 100% sama seperti tahun 2019. b. Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung pengadilan. Pada tahun 2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar mendapat alokasi dana untuk melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan sebesar Rp30.000.000,- dan berhasil menyelesaikan sebanyak 25 perkara. Namun untuk target jangka menengah di tahun 2024 diharapkan mendapat dana untuk melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung pengadilan untuk 47 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019
meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada para pencari keadilan, sehingga capaian kinerja tahun 2024 mencapai 100% seperti halnya di tahun 2019. c. Persentase perkara permohonan (voluntair) identitas hukum. Pada tahun 2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar menerima sebanyak 321 perkara dimana sebanyak 27 perkara adalah pemohonan dan seluruh perkara permohonan sudah diselesaikan 100%. Begitu juga target jangka menengah di tahun 2024 menerima sebanyak 35 perkara permohonan dan seluruh perkara permohonan juga akan diselesaikan 100%, sehingga capaian kinerja tahun 2024 memenuhi target 100% sama seperti tahun 2019. d. Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum (posbakum). Pada tahun 2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar melaksanakan kegiatan layanan bantuan hukum (posbakum) sebanyak 480 jam layanan dengan anggaran dana sebesar Rp48.000.000,- dan sudah dilaksanakan kegiatan posbakum 100%. Untuk target jangka menengah di tahun 2024 diharapkan mendapat lebih banyak anggaran untuk posbakum sehingga dapat melaksanakan kegiatan posbakum untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat miskin dan terpinggirkan dalam mencari keadilan. Sehingga di tahun 2024 dapat lebih meningkatkan pemberian layanan kepada masrarakat pencari keadilan untuk mendapat layanan bantuan hukum (posbakum). SASARAN 4 : Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) Pada tahun 2019 dari 321 perkara yang ditangani Pengadilan Agama Pematangsiantar yang diselesaikan sebanyak 320 perkara namun tidak ada perkara yang ditindaklanjuti (dieksekusi) sehingga capaian kinerja 0%. Namun di tahun 2024 untuk target jangka menengah diharapkan seluruh perkara dapat ditindaklanjuti (eksekusi) sesuai putusannya 100%. SASARAN 5 : Terwujudnya pelaksanaan pengawasan kinerja aparat 48 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019
peradilan secara optimal baik internal maupun eksternal a. Persentase pengaduan yang dapat ditindaklanjuti Pada tahun 2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar tidak ada menerima pengaduan dari masyarakat. Demikian juga halnya target jangka menengah pada tahun 2024 tidak ada menerima pengaduan dari masyarakat yang mengindikasikan bahwa kinerja dan pelayanan Pengadilan Agama Pematangsiantar kepada masyarakat para pencari keadilan baik dan memuaskan sehingga tidak ada pengaduan. Dengan demikian pencapaian kinerja tahun 2019 sama dengan target jangka menengah 2024. SASARAN 6 : Terwujudnya transparansi pengelolaan SDM lembaga peradilan berdasarkan parameter obyektif a. Persentase jabatan yang sudah memenuhi standar kompetensi sesuai parameter obyektif Bahwa jabatan yang tersedia di Pengadilan Agama Pematangsiantar pada tahun 2019 sebanyak 13 jabatan. Dari 13 jabatan tersebut, jabatan yang sudah memenuhi standar kompetensi adalah 12 jabatan. Sehingga capaian 92% tidak mencapai target sebesar 100%, dan untuk target jangka menengah 2024 diharapkan seluruh jabatan sudah memenuhi standar kompetensi sesuai parameter objektif sehingga dibuat target sebesar 100%. Capaian kinerja tahun 2019 (92%) mendekati target 2024 (100%). b. Persentase SDM yang promosi dan mutasi berdasarkan parameter obyektif Bahwa pada tahun 2019 jumlah SDM yang diusulkan promosi dan mutasi sebanyak 6 orang, sedangkan SDM yang mendapatkan promosi dan mutasi juga sebanyak 6 orang atau sebesar 100% mencapai target dari 100% target yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk target jangka menengah 2024 diharapkan seluruh pegawai yang diajukan untuk promosi dan mutasi dapat dikabulkan 100%. SASARAN 7 : Meningkatnya pengelolaan manajerial lembaga peradilan secara akuntabel, efektif dan efesien a. Persentase pengawasan yang dapat ditindaklanjuti 49 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019
Pada tahun 2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar telah mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari hakim pengawas bidang dan dari pengawasan tersebut menghasilkan 12 laporan dari 12 bulan yang telah diawasi. Dengan demikian capaian realisasi sebesar 100% dari target yang ditetapkan sebesar 100%, sama halnya dengan target jangka menengah pada tahun 2024, Pengadilan Agama Pematangsiantar juga telah mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari hakim pengawas bidang dan seluruhnya telah membuat laporan pengawasan dan pembinaan atau sebanyak 100%. b. Persentase pengawasan yang selesai ditindaklanjuti dan dipubilkasi Pada tahun 2019 Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Pematangsiantar telah melakukan pengawasan dan dari pengawasan tersebut menghasilkan 12 laporan dari 12 bulan yang telah diawasi. Dari 12 laporan hasil pengawasan, seluruh laporan sudah ditindaklanjuti dan dilaporkan kembali sebagai laporan tindak lanjut hasil pengawasan hakim pengawas bidang. Dengan demikian capaian realisasi sebesar 100% mencapai target yang ditetapkan sebesar 100%. Demikian juga untuk target tahun 2024 seluruh laporan hasil pengawasan ditindaklanjuti 100%. SASARAN 8 : Meningkatnya transparansi pengelolaan SDM, Keuangan, dan Aset a. Persentase terpenuhinya kebutuhan standar sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan pelayanan prima Bahwa di Pengadilan Agama Pematangsiantar tahun 2019 sudah memenuhi 92% kebutuhan standar sarana dan prasarana yang dapat mendukung peningkatan pelayanan prima. Adapun untuk target jangka menengah tahun 2024 diharapkan sebesar 100% kebutuhan standar sarana dan prasarana terpenuhi sehingga ada peningkatan dari tahun 2019. b. Persentase peningkatan produktifitas kinerja SDM (SKP dan Penilaian Prestasi Kerja) Pada tahun 2019 SKP dan Penilaian Prestasi Kerja mengalami peningkatan 50 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019
sebesar 2% dari tahun 2018. Diharapkan untuk target jangka menengah di tahun 2024 mendatang peningkatan SKP dan penilaian prestasi kerja bisa mencapai 3%. c. Persentase tercapainya target kegiatan prioritas yang mendukung pelayanan prima peradilan Bahwa pada tahun 2019, dari 4 program prioritas Mahkamah Agung seluruhnya telah dilaksanakan di lingkungan Pengadilan Agama Pematangsiantar atau sebesar 100% mencapai target yang ditetapkan sebesar 100%, sama halnya untuk target jangka menengah tahun 2024 juga ditargetkan akan dilaksanakan sebesar 100% sama dengan tahun 2019. 4. Analisis Penyebab Peningkatan dan Penurunan serta solusi alternatif yang telah dilakukan Analisis penyebab peningkatan dan penurunan serta solusi alternatif yang telah dilakukan adalah sebuah analisa untuk mengetahui penyebab peningkatan serta penurunan capaian kinerja dalam tahun 2019 serta solusi alternatif yang telah dilakukan dalam peningkatan capaian kinerja. Analisis ini akan diurai berdasarkan sasaran strategis dan indikator kinerja sebagai berikut: SASARAN 1 : Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan Bahwa capaian kinerja tahun 2019 dengan tahun 2018 serta tahun-tahun sebelumnya dalam hal penyelesaian sisa perkara mencapai 100% karena seluruh sisa perkara telah diselesaikan. Sisa perkara tahun 2018 sebanyak 21 perkara seluruhnya sudah diselesaikan di tahun 2019. Adapun sisa perkara tahun 2017 sebanyak 46 perkara seluruhnya juga sudah diselesaikan 100% di tahun 2018 sehingga capaian kinerja setiap tahun dalam hal penyelesaian sisa perkara sudah baik mencapai 100%. b. Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu Bahwa pada tahun 2019, Pengadilan Agama Pematangsiantar telah menyelesaikan sebanyak 320 perkara dari 321 perkara yang ditangani, 51 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019
artinya 99% perkara diselesaikan tepat waktu, sedangkan pada tahun 2018 penyelesaian perkara tepat waktu sebanyak 270 perkara dari 291 perkara yang ditangani atau sebesar 93%. Dalam hal ini Pengadilan Agama Pematangsiantar mengalami peningkatan kinerja dalam penyelesaian perkara tepat waktu dari 93% di tahun 2018 meningkat menjadi 99% ditahun 2019. Hal ini menunjukkan kinerja aparatur Pengadilan Agama Pematangsiantar yang meningkat semakin baik. c. Persentase penurunan sisa perkara Bahwa pada tahun 2018 sisa perkara sebanyak 21. Sedangkan di tahun 2019 sisa perkara sebanyak 1 dengan persentase penurunan sisa perkara tahun 2019 dibanding tahun 2018 sebesar 95%, sedangkan perbandingan sisa perkara di tahun 2017 sebanyak 46 perkara dengan sisa perkara tahun 2018 sebanyak 21 perkara adalah sebesar 54%. Dengan demikian persentase penurunan sisa perkara di tahun 2019 semakin baik karena capaian kinerja meningkat. Pengadilan Agama Pematangsiantar berupaya maksimal untuk menekan sisa perkara setiap tahun hingga 0%. d. Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding, kasasi, dan pk Bahwa pada tahun 2019 perkara yang diselesaikan adalah 320 perkara, dari perkara yang diselesaikan tersebut, perkara yang mengajukan upaya hukum banding adalah 1 perkara dan kasasi 1 perkara. Dengan demikian perkara yang mengajukan upaya hukum sebanyak 2 perkara atau 99%. Bila dibandingkan pada tahun 2018 perkara yang diputus sebanyak 270 perkara, dari perkara yang diselesaikan tersebut ada 1 perkara yang mengajukan upaya hukum banding dan 2 kasasi atau sebesar 98%. Jadi Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding, kasasi, dan pk mengalami kenaikan pada tahun 2019 hal ini dikarenakan kepuasan para pihak terhadap hasil putusan perkara. e. Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan Pada tahun 2019 dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap 170 responden masyarakat para pencari keadilan. Dari hasil survey tersebut 52 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019
dilakukan perhitungan index kepuasan masyarakat dan diperoleh hasil 90% dengan hasil “A” sangat baik. Sedangkan untuk tahun 2018 dilakukan survey kepuasan masyarakat dengan nilai index kepuasan masyarakat 84%. Hal ini menunjukkan bahwa hasil survey kepuasan masyarakat meningkat yang mengindikasikan bahwa pelayanan publik bagi para pencari keadilan semakin baik dan memuaskan. SASARAN 2 : Peningkatan efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara a. Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu Perkara yang ditangani di Pengadilan Agama Pematangsiantar pada tahun 2019 sebanyak 321 perkara termasuk sisa tahun 2018 yaitu 21 perkara sedangkan perkara yang dapat diselesaikan pada tahun 2019 adalah 320 perkara. Dari 320 perkara yang diputus seluruh putusannya sudah selesai dan dapat diambil oleh para pihak. Dengan demikian capaian kinerja terpenuhi 100% sesuai target yang telah ditetapkan sebesar 100%. Ini berarti bahwa kinerja aparatur Pengadilan Agama Pematangsiantar semakin baik dan meningkat berupaya untuk selalu menyelesaikan isi putusan begitu perkara selesai diputus (one day minut). b. Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi Perkara yang berhasil di mediasi pada tahun 2019 sebanyak 1 perkara dari 37 perkara yang dimediasi atau sebesar 3% sedangkan perkara yang berhasil dimediasi pada tahun 2018 sebanyak 3 perkara dari 23 perkara yang dimediasi atau sebesar 13%. Artinya di tahun 2019 terjadi penurunan penyelesaian perkara melalui mediasi. Hal ini terjadi karena Pengadilan Agama Pematangsiantar telah berupaya untuk meningkatkan upaya mediasi sebagai proses penyelesaian perkara namun para pihak tetap memutuskan untuk melanjutkan proses perkaranya. c. Persentase berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi, dan pk 53 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019
yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu Bahwa pada tahun 2019 perkara yang diselesaikan adalah 320 perkara, dimana terdapat 1 perkara yang diajukan banding dan 1 perkara diajukan kasasi dan seluruh berkas yang diajukan banding dan kasasi tersebut seluruhnya diajukan secara lengkap dan tepat waktu 100%. Tahun 2018 perkara yang mengajukan upaya hukum banding adalah 1 perkara dan kasasi 2 perkara. Dengan demikian perkara yang mengajukan upaya hukum sebanyak 3 perkara dan keseluruhan berkas perkaranya sudah diajukan secara lengkap dan tepat waktu 100%. Ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Pematangsiantar berupaya menyelesaikan seluruh berkas perkara yang diajukan banding, kasasi maupun pk tidak terlambat sehingga dapat diajukan secara lengkap dan tepat waktu. e. Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus Perkara yang ditangani di tahun 2019 sebanyak 321 perkara namun tidak ada perkara ekonomi syariah sehingga tidak ada putusan perkara ekonomi syariah yang diupload putusannya ke dalam aplikasi direktori putusan Mahkamah Agung RI . Begitu pula di tahun 2018 dari 270 perkara yang diputus ada satu perkara ekonomi syariah yang ditangani dan putusannya telah diupload ke dalam aplikasi Direktori Putusan Mahkamah Agung dengan capaian kinerja 0,37%. Namun walaupun tidak ada perkara ekonomi syariah yang terdaftar di Pengadilan Agama Pematangsiantar tahun 2019 namun perkara yang putus seluruhnya telah diupload ke dalam aplikasi Direktori Putusan. Artinya Pengadilan Agama Pematangsiangar berupaya untuk menyelesaikan isi putusan perkara 1 hari sejak diputus dan mengupload isi putusan tersebut ke dalam aplikasi direktori putusan Mahkamah Agung RI sehingga dapat diakses secara online oleh masyarakat pencari keadilan (one day publish). Hal ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Pematangsiantar telah menggunakan sistem manajemen informasi yang terintegrasi dan menunjang sistem peradilan yang sederhana, transparan dan akuntabel. 54 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019
SASARAN 3 : Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan a. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan. Pada tahun 2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar menerima 24 perkara prodeo dari 321 perkara yang diproses. Dari 24 perkara prodeo, 5 perkara merupakan prodeo yang dibiayai dari anggaran DIPA Badilag. Sama halnya dengan tahun 2018 dari 291 perkara yang ditangani sebanyak 19 perkara diproses secara prodeo dan hanya sebanyak 5 perkara prodeo dibiayai DIPA. Seluruh perkara prodeo baik di tahun 2019 maupun di tahun 2018 seluruhnya telah selesai 100%. Diharapkan ke depannya anggaran Prodeo dapat ditingkatkan guna membantu para pihak yang kurang mampu dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan. b. Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung pengadilan Pada tahun 2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan dengan anggaran dari DIPA Badilag sebesar Rp30.000.000,- dengan jumlah perkara yang ditangani sebanyak 25 perkara dan seluruhnya sudah diselesaikan 100%. Ini berarti kinerja Pengadilan Agama Pematangsiantar untuk penyelesaian sidang di luar gedung sangat baik. c. Persentase perkara permohonan (voluntair) identitas hukum. Pada tahun 2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar menerima 320 perkara dimana sebanyak 27 perkara adalah pemohonan dan seluruh perkara permohonan sudah diselesaikan 100% sehingga capaian kinerja tahun 2019 memenuhi target 100% ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Pematangsiantar berupaya untuk dapat menyelesaikan seluruh perkara permohonan tepat waktu. d. Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum (posbakum). Pada tahun 2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar melaksanakan kegiatan layanan bantuan hukum (posbakum) dengan anggaran dari Mahkamah Agung RI sebesar Rp48.000.000,- dengan jumlah 480 jam 55 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019
layanan dan sudah terpenuhi seluruhnya. Untuk tahun mendatang diharapkan Pengadilan Agama Pematangsiantar mendapat anggaran untuk posbakum sehingga dapat melaksanakan kegiatan posbakum untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat miskin dan terpinggirkan dalam mencari keadilan. SASARAN 4 : Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan a. Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) Pada tahun 2019 dari 321 perkara yang ditangani Pengadilan Agama Pematangsiantar yang diselesaikan sebanyak 320 perkara. Dari 320 perkara yang diputus tidak ada perkara yang ditindaklanjuti (dieksekusi). SASARAN 5 : Terwujudnya pelaksanaan pengawasan kinerja aparat peradilan secara optimal baik internal maupun eksternal a. Persentase pengaduan yang dapat ditindaklanjuti Bahwa pada Pengadilan Agama Pematangsiantar pelaksanaan pengawasan kinerja aparat peradilan secara optimal baik internal maupun eksternal telah berhasil berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat pada tahun 2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar tidak menerima pengaduan dari masyarakat. Demikian juga halnya pada tahun 2018. Hal ini karena telah disosialisasikan dan diterapkan pedoman kerja dan kode etik perilaku Hakim dan pegawai. SASARAN 6 : Terwujudnya transparansi pengelolaan SDM lembaga peradilan berdasarkan parameter obyektif a. Persentase jabatan yang sudah memenuhi standar kompetensi sesuai parameter obyektif Bahwa jabatan yang tersedia di Pengadilan Agama Pematangsiantar pada tahun 2019 sebanyak 13 jabatan. Dari 13 jabatan tersebut, jabatan yang sudah memenuhi standar kompetensi, adalah 12 jabatan. Terdapat kekurangan sebanyak 1 jabatan, hal ini dikarenakan adanya mutasi dan promosi di Pengadilan Agama Pematangsiantar. Pengadilan Agama 56 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019
Pematangsiantar sudah berupaya mengusulkan penambahan jumlah pegawai untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut ke Pengadilan Tinggi Agama Medan sehingga seluruh jabatan dapat terisi 100%. b. Persentase SDM yang promosi dan mutasi berdasarkan parameter obyektif Bahwa pada tahun 2019 sebanyak 6 pegawai diusulkan untuk mendapat promosi dan mutasi dan sebanyak 6 pegawai juga yang mendapat promosi dan mutasi. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah pegawai yang diusulkan seluruhnya dikabulkan 100%. Ini berarti seluruh pegawai yang ada di Pengadilan Agama Pematangsiantar memiliki kompetensi yang baik yang dapat dipertimbangkan untuk mendapat promosi dan mutasi. SASARAN 7 : Meningkatnya pengelolaan manajerial lembaga peradilan secara akuntabel, efektif dan efesien a. Persentase pengawasan yang dapat ditindaklanjuti Bahwa laporan pengawasan yang dilakukan oleh Hakim Pengawas Bidang pada Pengadilan Agama Pematangsiantar telah berjalan dengan baik dan berhasil. Pada tahun 2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar telah mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari hakim pengawas bidang dan dari pengawasan tersebut menghasilkan 12 laporan dari 12 bulan yang telah diawasi. b. Persentase pengawasan yang selesai ditindaklanjuti dan dipublikasi Bahwa laporan pengawasan yang dilakukan oleh Hakim Pengawas Bidang pada Pengadilan Agama Pematangsiantar telah berjalan dengan baik dan berhasil. Pada tahun 2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar telah mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari hakim pengawas bidang dan dari pengawasan tersebut menghasilkan 12 laporan dari 12 bulan yang telah diawasi dan seluruh laporan hasil pengawasan hakim pengawas bidang juga sudah ditindaklanjuti dan sudah dibuat laporannya. Pengadilan Agama Pematangsiantar berupaya terus membenahi diri dengan melakukan perbaikan sesuai dengan yang ada dalam laporan hakim pengawas bidang. SASARAN 8 : Meningkatnya transparansi pengelolaan SDM, Keuangan, 57 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019
dan Aset a. Persentase terpenuhinya kebutuhan standar sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan pelayanan prima Bahwa di Pengadilan Agama Pematangsiantar tahun 2019 sudah 92% memenuhi standar sarana dan prasarana yang dapat mendukung peningkatan pelayanan prima. Namun Pengadilan Agama Pematangsiantar sebagai salah satu pengadilan yang telah mendapat sertifikat akreditasi dengan predikat “A” Excellent dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI sangat mengharapkan tambahan anggaran belanja modal untuk memenuhi sarana dan prasarana baik yang belum ada maupun yang sudah ada namun belum cukup demi menunjang kinerja dan pelayanan publik kepada masyarkat para pencari keadilan sehingga kebutuhan standar sarana dan prasarana terpenuhi 100%. b. Persentase peningkatan produktifitas kinerja SDM (SKP dan Penilaian Prestasi Kerja) Pada tahun 2019 SKP dan Penilaian Prestasi Kerja mengalami peningkatan sebesar 2% dari tahun 2018. Hal ini disebabkan kesungguhan dan keseriusan seluruh aparatur Pengadilan Agama Pematangsiantar dalam melaksanakan tugas yang menjadi tupoksi masing-masing bagian demi mengejar target SKP yang telah ditetapkan di awal tahun c. Persentase tercapainya target kegiatan prioritas yang mendukung pelayanan prima peradilan Bahwa pada tahun 2019, dari 4 program prioritas Mahkamah Agung seluruhnya telah dilaksanakan di lingkungan Pengadilan Agama Pematangsiantar atau sebesar 100% mencapai target yang ditetapkan sebesar 100%, sama halnya untuk target jangka menengah tahun 2019 juga ditargetkan akan dilaksanakan sebesar 100% sama dengan tahun 2019. 5. Analisis atas Efesiensi Penggunaan Sumber Daya Pada tahun 2019 sumber daya manusia Pengadilan Agama Pematangsiantar berjumlah 22 orang, terdiri dari tenaga teknis (Hakim dan Pejabat Kepaniteraan) 8 orang, non teknis (Pejabat Struktural/Kesekretariatan) 6 orang 58 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019
dan Tenaga honorer 8 orang. No Nama Jabatan Jumlah Tenaga Teknis 1. Ketua 1 orang 2. Wakil Ketua 1 orang 3. Hakim 1 orang 4. Panitera 1 orang 5. Panitera Muda 3 orang 6. Panitera Pengganti - 7. Jurusita Pengganti 1 orang Tenaga Non Teknis 1. Sekretaris 1 orang 2. Kepala Sub Bagian 3 orang 3. Cakim/CPNS 2 Orang 4. Tenaga Honorer 8 orang Jumlah 22 orang Berdasarkan Job Description masing – masing jabatan, apabila dibandingkan dengan jumlah dan jenis pekerjaan serta intensitas volume pekerjaan dengan SDM Pengadilan Agama Pematangsiantar masih banyak kekurangan terutama di bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan karena masing-masing Panitera Muda belum mempunyai staf, begitu juga dengan Kesekretariatan masih sangat membutuhkan staf sehingga untuk menyelesaikan tugas administrasi dibantu oleh tenaga honorer. Menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2014 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil, bahwa seyognyanya setiap satuan kerja harus memiliki seluruh jabatan fungsional umum yang ada di kamus jabatan tersebut kecuali untuk fungsional tertentu yang memiliki penghitungan angka kredit. Hal ini sejalan dengan ketentuan KMA No. 143/KMA/SK/III/2007 tentang memberlakukan buku I, di dalam KMA tersebut secara rinci dan jelas ditentukan 59 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019
bagi setiap pengadilan kebutuhan Hakim, Panitera dan Jurusita di setiap kelas pengadilan. Maka setelah dilakukan analisa jabatan berdasarkan uraian jabatan dan tugas yang ada di Pengadilan, maka dapat disimpulkan kebutuhan sumber daya manusia baik fungsional tertentu (Hakim dan pejabat kepaniteraan) maupun fungsional umum (staf/administrasi) sebagai berikut : a. Kepala Sub. Bagian Perencanaan, TI, dan Pelaporan dibutuhkan staf sebanyak 2 orang; b. Kepala Sub. Bagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana membutuhkan staf sebanyak 2 orang; c. Kepala Sub. Bagian Umum dan Keuangan dibutuhkan staf sebanyak 2 orang; d. Dan pada bagian kepaniteraan diperlukan fungsional umum sebanyak 6 orang. Jika dilihat dari data yang ada baik tenaga teknis maupun non teknis di Pengadilan Agama Pematangsiantar, maka sangatlah jauh dari ketentuan tersebut, sehingga kiranya dalam pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil ataupun Hakim hal ini sangat lah perlu menjadi perhatian agar tidak terjadinya pelayanan yang kurang baik kepada pencari keadilan dan masyarakat pada umumnya, untuk mengatasi hal tersebut maka Pengadilan Agama Pematangsiantar telah memberdayakan tenaga honorer yang ada di Pengadilan Agama Pematangsiantar, sehingga tugas yang seharusnya dikerjakan oleh PNS dikerjakan oleh tenaga honorer. 6. Analisis Program/Kegiatan yang Menunjang Keberhasilan atau Kegagalan Pencapaian Kinerja Kegiatan yang dilakukan untuk menunjang pencapaian kinerja yang telah ditetapkan dalam Dokumen Perjanjian Kinerja adalah dengan melakukan pembinaan dan pengawasan yang terus menerus dalam penyelesaian tugas- tugas. Pembinaan bertujuan untuk menanamkan komitmen kepada seluruh pegawai serta perubahan pola pikir (mindset) bahwa aparatur sipil negara bukan yang harus dilayani melainkan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pembinaan secara terus menerus dilakukan melalui rapat koordinasi 60 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019
dan rapat pimpinan yang dilaksanakan setiap minggu. Dengan terlaksananya kegiatan pembinaan tersebut sedikit demi sedikit perubahan pola pikir Hakim dan pegawai Pengadilan Agama Pematangsiantar telah berubah. Selain dari pembinaan, pengawasan secara terus menerus sangat berperan penting dalam pencapaian kinerja, karena dari hasil temuan Hakim Pengawas Bidang dapat terlihat apakah kegiatan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai salah satu pertanggungjawaban Panitera dan Sekretaris kepada Ketua Pengadilan. Kegiatan pengawasan dilakukan tiap bulan oleh Hakim Pengawas Bidang dikoordinir oleh Wakil Ketua, dan sasaran pengawasan adalah seluruh bagian baik di Kepaniteraan maupun di Kesekretariatan. Dengan dilakukan pembinaan dan pengawasan secara terus menerus kegagalan pencapaian kinerja kecil kemungkinan akan terjadi karena pencapaian kinerja terus terpantau baik pimpinan maupun unit pelaksana setiap bidang. B. REALISASI ANGGARAN Delapan sasaran strategis yang telah disusun dalam Perjanjian Kinerja tahun 2019 merupakan arahan bagi Pengadilan Agama Pematangsiantar untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan dan membuat rincian program dan kegiatan pokok yang akan dilaksanakan dengan jumlah anggaran sebesar Rp2.307.981.000 untuk DIPA dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI dan Rp79.500.000 untuk DIPA dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Realisasi anggaran dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 190/PMK.05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. Penggunaan anggaran tersebut digunakan dalam tiga kelompok besar program kegiatan dengan rincian sebagai berikut : a. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung (DIPA 01 Badan Urusan Administrasi) Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Mahkamah Agung dibuat untuk mencapai sasaran strategis menciptakan 61 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019
sumber daya manusia yang berkualitas dan mencapai pengawasan yang berkualitas. Besar dana yang dialokasikan untuk kegiatan ini adalah Rp2.295.481.000,-. Kegiatan pokok yang dilaksanakan dalam program ini yaitu Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Keuangan yang di dalam layanan perkantoran yang terdiri dari : 1. Gaji dan Tunjangan sebesar Rp1.639.498.000,- 2. Operasional dan Pemeliharaan Kantor sebesar Rp655.983.000,- b. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung (DIPA 01 Badan Urusan Administrasi) Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Mahkamah Agung bertujuan untuk mencapai sasaran strategis dalam penyediaan sarana dan prasarana. Kegiatan pokok program ini adalah pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan pengadilan (belanja modal). Untuk tahun 2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar mendapat alokasi anggaran untuk program ini sebesar Rp12.500.000,-. No Uraian Pagu Realisasi Sisa (%) (Rp) Anggaran 97 (Rp ) (Rp) Program Dukungan Manajemen dan 1 Pelaksanaan 2.295.481.000 2.235.773.791 334.021.209 Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung Belanja Pegawai 1.639.498.000 1.629.934.286 9.563.714 99,42 56.930.687 Belanja Barang 655.983.000 599.052.313 91,32 Operasional 500 100% Program 12.500.000 12.499.500 Dengan Peningkatan Sarana anggaran dan Prasarana bersisa 2 Aparatur (efisiensi) Mahkamah Agung 62 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019
Belanja Modal 12.500.000 12.499.500 500 100 97 Jumlah Total 2.307.981.000 2.248.273.291 334.021.709 Tabel Realisasi Anggaran b. Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama (DIPA 04 Badan Peradilan Agama) Program peningkatan manajemen peradilan agama merupakan program untuk mencapai sasaran strategis dalam hal penyelesaian perkara, tertib administrasi perkara, dan aksesbilitas masyarakat terhadap peradilan. Besar dana yang dialokasikan untuk kegiatan ini tahun 2019 adalah Rp 79.500.000,-. Kegiatan pokok yang dilaksanakan Pengadilan Agama Pematangsiantar dalam pelaksanaan program peningkatan manajemen peradilan agama adalah bantuan pembebasan biaya perkara sebesar Rp1.500.000,-, sidang di luar gedung pengadilan sebesar Rp30.000.000,- dan jasa konsultan layanan pos bantuan hukum sebesar Rp48.000.000,-. Pagu dan Realisasi DIPA (04) Badan Peradilan Agama No Uraian Pagu Realisasi Sisa (%) (Rp) (Rp) Anggaran 99,25 Program 100 Peningkatan 79.500.000 78.907.500 (Rp) 99,5 1 Manajemen 1.500.000 98,8 Peradilan Agama 47.767.500 592.500 Bantuan pembebasan 1.500.000 29.640.000 0 biaya perkara 232.500 Jasa konsultan 48.000.000 layanan bantuan 30.000.000 360.000 hukum Sidang di Luar Gedung Pengadilan Jumlah Total 79.500.000 78.907.500 592.500 99,25 63 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019
BAB IV PENUTUP A. KESIMPULAN 1. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019 ini menyajikan berbagai capaian strategis baik yang mencapai target maupun yang belum mencapai target. Berbagai capaian strategis tersebut tercermin dalam capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) maupun analisis kinerja berdasarkan tujuan dan sasaran. 2. Secara umum hasil capaian kinerja sasaran telah dapat memenuhi target dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan hanya ada beberapa yang belum mencapai target dan dapat menjadi bahan perbaikan untuk tahun 2019 dan tahun berikutnya. 3. Pelaksanaan tugas bidang administrasi perkara di Pengadilan Agama Pematangsiantar dilaksanakan dengan tertib sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor : KMA/001/SK/I/1991 tanggal 24 Januari 1991 tentang Pola Bindalmin, walaupun masih ada yang perlu diperbaiki/ disempurnakan, selain itu Pengadilan Agama Pematangsiantar dalam rangka ingin terwujudnya pelayanan prima kepada para pencari keadilan, dalam melaksanakan tugasnya juga berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah didiskusikan dengan bagian terkait dengan analisa beban kerja sebagai implementasi dari Undang-Undang No.25/2009 tentang Pelayanan Publik ; 4. Penyelesaian perkara pada tahun 2019 pada Pengadilan Agama Pematangsiantar telah memenuhi target dan berhasil dengan baik, dari jumlah sisa perkara tahun 2018 sebanyak 21 perkara, ditambah dengan perkara yang diterima tahun 2019 sebanyak 320 perkara sehingga perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Pematangsiantar berjumlah 321 perkara, dari jumlah perkara tersebut telah berhasil diselesaikan sebanyak 320 perkara (99%), sehingga sisa perkara pada akhir tahun 2019 sebanyak 1 perkara (1%); 5. Dalam hal pelaksanaan anggaran, pada dasarnya tidak terdapat hambatan dan kendala dan telah dilaporkan sesuai dengan peraturan terkait. 64 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019
B. SARAN Mohon kepada Mahkamah Agung, agar : 1. Diupayakan penambahan pegawai sesuai dengan beban tugas Pengadilan Agama Pematangsiantar; 2. Meningkatkan alokasi dana anggaran (DIPA) untuk tahun anggaran selanjutnya karena adanya fluktuasi harga dan penambahan kebutuhan operasional kantor; 3. Meningkatkan alokasi dana anggaran (DIPA) b e l a n j a m o d a l untuk penambahan sarana dan prasarana bagi aparatur peradilan guna menunjang pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan ; 4. Meningkatkan pelaksanaan Diklat Pegawai dan Bimbingan Teknis terhadap seluruh aparat Pengadilan Agama untuk meningkatkan sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas tinggi. 5. Meningkatkan pembinaan/pengawasan ke daerah tentang pelaksanaan tugas teknis yustisial dan tugas umum. Demikian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Agama Pematangsiantar sebagai realisasi dari Perjanjian Kinerja d a n Program Kerja Tahun 2019. Realisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Pematangsiantar yang diuraikan dalam laporan ini adalah merupakan hasil kerja keras dari semua unsur yang terkait, mulai dari Pimpinan, para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh Staf, yang telah berupaya seoptimal mungkin untuk mencapai target sesuai program kerja yang telah tersusun. Kami menyadari masih ada beberapa program kerja yang belum dapat diselesaikan sesuai dengan target yang diprogramkan. Akan tetapi secara umum pelaksanaan tugas pokok menunjukkan angka cukup memuaskan, sebagaimana uraian dalam laporan ini. Pematangsiantar, Januari 2020 Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H. 65 | LKjIP Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019
LAMPIRAN 1. Struktur organisasi Pengadilan Agama Pematangsiantar 2. SK Penunjukan Tim Penyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019 3. Review Indikator Kinerja Utama (IKU) 4. Review Rencana Startegis 2015-2019 5. Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2020 6. Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2021
STRUKTUR ORGANISASI PENGADILAN AGAMA PEMATANGSIANTAR TAHUN 2019 NO. JABATAN NAMA 1. Pimpinan: Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H.,M.H. - Ketua Muhammad Irfan, S.H.I. - Wakil Ketua 1. Sabaruddin Lubis, S.H. 2. Kelompok Fungsional Hakim 3. Panitera Herman, S.H. 4. Sekretaris Anawiyah, S.Ag. 5. Panitera Muda Hukum Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag. 6. Panitera Muda Gugatan Dra. Husnah 7. Panitera Muda Permohonan Hj. Halimatussakdiah Hsb, S.H., M.H. 8. Kasubag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Renny Wulandary, S.E. Pelaporan 9. Kesubag Kepegawaian, Idrus, S.H.I. Organisasi dan Tata Laksana 10. Kasubag Umum dan Keuangan Dadan Dzulqornaen Riyadi, S.H.I. 11. Kelompok Fungsional -. Panitera Pengganti 12. Cakim/CPNS 1. M. Tambusai Ad Dauly, S.H.I 2. M. Rizfan Wahyudi, S.H.
REVIU INDIKATO PENGADILAN AGAMA NO KINERJA UTAMA INDIKATOR KINERJA 1. Terwujudnya Persentase Sisa Perkara Proses Peradilan Perdata Agama yang Jumlah sisa per Jumlah sisa perkar yang Pasti, diselesaikan Catatan : Transparan, dan Sisa perkara Perd Akuntabel belum selesai pad perkara perdata a pada tahun berja agama yang diseles 2014 tentang pen dan Tingkat bandin 2. Persentase Perkara Perdata Agama yang diselesaikan Tepat Jumlah perkara per Waktu Jumlah perka Catatan : Input adalah jumla bulan berjalan. Ou diselesaikan tepa Mahkamah Agung di pengadilan ting lingkungan peradila 3. Persentase Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Jumlah Perkara Diputus Banding J
OR KINERJA UTAMA PENANGGUNG SUMBER DATA A PEMATANG SIANTAR JAWAB PENJELASAN Majelis Hakim Laporan Bulanan rkara perdata agama yang diselesaikan 100% dan ra perdata agama yang harus diselesaikan Laporan Tahunan data agama adalah perkara perdata agama yang da tahun sebelumnya. input adalah jumlah sisa agama tahun sebelumnya yang harus diselesaikan alan. output adalah jumlah sisa perkara perdata saikan pada tahun berjalan. SE KMA nomor 2 tahun nyelesaian perkara di pengadilan Tingkat Pertama ng pada 4 (empat) lingkungan Peradilan. Majelis Hakim Laporan Bulanan dan rdata agama yang diselesaikan tepat waktu 100% ara perdata agama yang diselesaikan Laporan Tahunan ah perkara perdata agama yang diselesaikan pada utput adalah jumlah perkara perdata agama yang at waktu pada bulan berjalan. Surat Edaran Nomor 2 tahun 2014 tentang penyelesaian perkara gkat pertama dan tingkat banding pada 4 (empat) an. Majelis Hakim Laporan Bulanan dan yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding 100% Jumlah Perkara Diputus Laporan Tahunan
Catatan : Merupakan perse mengajukan upaya putus dalam jangka yang tidak menga triwulanan. Data triwulan. 4. Persentase Perkara Yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Jumlah Perkar Kasasi Jumlah Perka Catatan : 5. Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Persentase Perkara yang Peninjauan Kembali Jumlah Catatan : Merupakan perse mengajukan upaya perkara yang put perkara yang tida pada tahun berjal waktu tahunan. 6. Index Kepuasan Pencari Keadilan Jumlah Responden Pe Jumlah
entase jumlah perkara yang diputus dan tidak a hukum banding. Input adalah jumlah perkara yang a waktu triwulanan . Output adalah jumlah perkara ajukan upaya hukum banding dalam jangka waktu pada indikator ini diinput dalam jangka waktu Majelis Hakim Laporan Bulanan ra Yang Tidak Diajukan Hukum Kasasi 100% dan ara yang Diputus pada tahun berjalan Laporan Tahunan Majelis Hakim Laporan Bulanan dan g Diputus yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum 100% Peninjauan Kembali Laporan Tahunan h Perkara yang Telah Diputus entase jumlah perkara yang diputus dan tidak a hukum peninjauan kembali. Input adalah jumlah tus pada tahun berjalan. Output adalah jumlah ak mengajukan upaya hukum peninjauan kembali lan. Data pada indikator ini diinput dalam jangka Ketua/Panitera Laporan Bulanan dan encari Keadilan yang Puas Terhadap Layanan 100% Peradilan Laporan Tahunan h Responden Pencari Keadilan
7. Peningkatan Persentase Salinan Putusan Catatan : Efektivitas Perkara Perdata yang dikirim Peraturan Menter Pengelolaan kepada Para Pihak tepat waktu Penyelesaian Birokrasi Republik Perkara Penyusunan Surv Pelayanan Publik 8. Jumlah Salinan Putusan P 9. Jumlah 10. Persentase Perkara yang Catatan : Diselesaikan Melalui Mediasi Jumlah Salinan put Mahkamah Agung 02 tentang Penyam Jumlah Perkar Jumlah P Persentase Berkas Perkara Catatan : yang Dimohonkan Banding, Kasasi, dan PK yang Diajukan Secara Lengkap dan Tepat Jumlah Berkas Perkara y Waktu Diajukan S Persentase Putusan Perkara Jumlah Berkas Perkar yang Menarik Perhatian Masyarakat yang Dapat Catatan : Diakses Secara Online dalam Jumlah Putusan Perkara y Diakses Secara O Jumlah Putusan Per
ri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman vei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelengara Majelis Hakim Laporan Bulanan dan Perkara Perdata yang dikirim kepada Para Pihak 100% tepat waktu Laporan Tahunan h Perkara Perdata yang Diputus tusan yang dikirim kepada para pihak. Surat Edaran No.01 Tahun 2011 tentang perubahan SE MA No. mpaian Salinan dan Petikan Putusan Hakim Mediator Laporan Bulanan dan ra yang Diselesaikan Melalui Mediasi 100% Perkara yang Dilakukan Mediasi Laporan Tahunan Panitera Laporan Bulanan dan yang Dimohonkan Banding, Kasasi dan PK yang 100% Secara Lengkap dan Tepat Waktu Laporan Tahunan ra yang Dimohonkan Banding, Kasasi dan PK Panitera Laporan Bulanan dan yang Menarik Perhatian Masyarakat yang dapat 100% Online dalam Waktu 1 Hari Setelah Putus Laporan Tahunan erkara yang Menarik Perhatian Masyarakat
Waktu 1 Hari Setelah Putus Catatan : 11. Meningkatnya Persentase Perkara Prodeo Jumlah Pe Akses Peradilan yang Diselesaikan J bagi Masyarakat Miskin dan Catatan : Terpinggirkan 12. Persentase Perkara yang Jumlah Perkara yan Diselesaikan di Luar Gedung Jumlah Perkara yang H Pengadilan Catatan : 13. Persentase Pencari Keadilan Jumlah Pencari Keadila Golongan Tertentu yang Ban Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) Jumlah Pen 14. Persentase Perkara Catatan : Permohonan (voluntair) Identitas Hukum Jumlah Perkara Perm Jumlah Perkara Permoho Catatan : 15. Meningkatnya Persentase Putusan Perkara Jumlah Putusan Perka Kepatuhan Perdata yang Ditindak lanjuti Jumlah Putusan Perkara P terhadap (Dieksekusi) Putusan dit
Ketua/Majelis Laporan Bulanan erkara Prodeo yang Diselesaikan 100% Hakim dan Jumlah Perkara Prodeo Laporan Tahunan Majelis Hakim Laporan Bulanan dan ng Diselesaikan di Luar Gedung Pengadilan 100% Harus Diselesaikan di Luar Gedung Pengadilan Laporan Tahunan an Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan 100% Panitera/ Laporan Bulanan ntuan Hukum (Posbakum) Sekretaris dan ncari Keadilan Golongan Tertentu Laporan Tahunan Majelis Hakim Laporan Bulanan dan mohonan (voluntair) Identitas Hukum yang 100% Diselesaikan Laporan Tahunan onan (voluntair) Identitas Hukum yang Diajukan Panitera Laporan Bulanan dan ara Perdata yang Ditindak lanjuti (Dieksekusi) 100% Perdata yang sudah BHT dan dimohonkan untuk Laporan Tahunan tindaklanjuti (Dieksekusi)
Pengadilan Catatan : adalah persentase adalah jumlah p dieksekusi pada perkara yang telah persentase permoh bagus kinerja peng
e permohonan eksekusi yang ditindaklanjuti. Input putusan perkara BHT dan dimohonkan untuk bulan berjalan. Output adalah jumlah putusan h dieksekusi pada bulan berjalan. Semakin tinggi ohonan eksekusi yang ditindaklanjuti maka semakin gadilan
KATA PENGANTAR Dengan mengucap puji syukur ke hadirat Allah SWT, telah tersusun Reviu Rencana Strategis (Renstra) Pengadilan Agama Pematangsiantar sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2- A7/1064/OT.01.3/XII/2019 tanggal 9 Desember 2019 tentang Tim Penyusun Reviu Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2015 – 2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar. Rencana strategis merupakan instrumen awal untuk mengukur kinerja pengadilan terkait pencapaian, visi, misi, tujuan, maupun sasaran yang telah ditetapkan. Reviu renstra Pengadilan Agama Pematangsiantar telah disusun dan disinkronisasikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang merupakan tahapan ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang telah ditetapkan melalui Undang-undang Nomor 17 tahun 2007. Reviu Renstra ini menguraikan tentang tujuan yang disinkronisasikan dengan indikator tujuan, sasaran, dan indikator sasaran dengan target yang dilaksanakan dan matriks pendaannya disesuaikan dengan alokasi anggaran yang diterima Pengadilan Agama Pematangsiantar. Dengan tersusunnya Reviu Renstra ini, diharapkan adanya peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja di Lingkungan Pengadilan Agama Pematangsiantar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, serta tersedianya dokumen Rencana Strategis Mahkamah Agung Tahun 2015-2019 yang lebih akuntabel. Pengadilan Agama Pematangsiantar adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum i | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar
dan keadilan yang berada di Pematangsiantar. Reviu Renstra ini telah diupayakan penyusunannya secara optimal, namun kami menyadari apabila masih ada kekurangannya, maka tidak tertutup kemungkinan adanya perbaikan-perbaikan disesuaikan dengan kebutuhan mendesak/prioritas dan kebijakan pimpinan Pengadilan Agama Pematangsiantar. Semoga Reviu Renstra ini benar- benar bermanfaat dalam mendukung visi Pengadilan Agama Pematangsiantar yaitu “Terwujudnya Pengadilan Agama Pematangsiantar yang Agung”. Pematangsiantar, Januari 2020 Ketua Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H. ii | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar
DAFTAR ISI Kata Pengantar i Daftar Isi iii 1 BAB I Pendahuluan ............................................................................... 1 1.1 Kondisi Umum....................................................................... 2 1.2 Potensi dan Permasalahan...................................................... 5 BAB II Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis................................ 5 2.1. Visi dan Misi........................................................................ 6 2.2. Tujuan dan Sasaran Strategis............................................... 12 BAB III Arah Kebijakan dan Strategi.................................................... 12 3.1. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional.................................. 3.2. Arah Kebijakan dan Strategi Pengadilan Agama 16 Pematangsiantar............................................................................ 19 3.3. Kerangka Regulasi................................................................. 25 3.4. Kerangka Kelembagaan......................................................... 33 BAB IV Target Kinerja dan Kerangka Pendanan................................. 39 BAB V Penutup........................................................................................ iii | Review Rencana Strategis 2015-2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172