ASSALAMUALAIKUM
ZAKAT,HAJI, dan WAQOF
Ditinjau dari arti bahasa atau etimologi zakat bermakna mensucikan atau membersihkan. Sedang menurut istilah syara’, zakat adalah bentuk harta yang tertentu, diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat-syarat yang tertentu pula, dikerjakan semata-mata untuk mencari ridho Allah.
Zakat ini merupakan rukun islam yang ketiga dan hukumnya fardhu ‘ain untuk setiap orang islam yang telah mencukupi akan syarat-syaratnya. Hal ini diterangkan dalam sebuah hadist Rasulullah saw, yang artinya :
“ Islam ditegakkan dalam lima prinsip, yaitu menyaksikan bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan bahwasannya Nabi Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan sholat, menunaikan zakat, mengerjakan haji dan berpuasa pada bulan Ramadhan “. (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebagaimana diterangkan, bahwa ajaran islam sangat mengutamakan kesucian dalam segala hal, termasuk pula didalamnya kesucian yang menyangkut hak kepemilikan atau harta benda. Sesungguhnyalah bahwa kesucian harta benda dari hak-haknya orang fakir miskin akan menambah keberkahan bagi pemiliknya, serta akan menjaga dari kerusakan.
Asal arti haji menurut lughah atau arti bahasa (etimologi) adalah “alqashdu” atau “menyengaja”. Sedangkan arti haji dilihat dari segi istialah (terminologi) berarti “ bersengaja mendatangi baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu yang tertentu pula, menurut syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syara’, semata-mata demi mencari ridho Allah”.
Ibadah haji termasuk rukun islam yang kelima, diwajibkan pada setiap muslim yang mampu melakukannya seumur hidup sekali. Adapun dalil naqli yang menjadi dasar ketentuan tentang perihal wajibnya melaksanakan ibadah haji atas setiap musim yang memang harus mampu untuk melaksanakannya adalah sebagaimana yang ditegaskan dalam firman-Nya yang tersebut dalam surat Ali Imran ayat 97:
“ mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), Maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.
Waqof adalah menyerahkan suatu benda kepada lembaga keagamaan untuk diambil manfaatnya bagi masyarakat dengan niat semata-mata mengharap pahala dan ridho dari Allah. Adapun hokum waqof seperti shodaqoh dan infaq, yaitu Sunnah. Contoh-contoh waqof, antara lain : 1. Menyerahkan sebidang tanah untuk pembangunan masjid 2. Meletakkan karpet di masjid untuk orang-orang sholat di masjid 3. Meletakkan mushaf Al-Qur’an di masjid untuk dibaca para jama’ah, dll.
Dengan pengertian zakat sebagai alat pembersih harta benda ini dijelaskan dalam surat At-Taubah ayat 103 :
Artinya : “Pungutlah zakat dari harta benda mereka, akan mensucikan mereka dan bersihkan mereka dengannya”
Orang yang berkewajiban zakat adalah muzakki, yaitu orang yang telah memiliki harta, mencukupi nishabnya dan mencapai satu tahun sempurna. Berbeda halnya dengan zakat fitrah, dimana orang yang berhak menerima zakat ftrah hanyalah 2 golongan saja, yaitu golongan fakir dan golongan miskin, maka dalam hal zakatul mal atau zakat harta kekayaan ada delapan golongan yang berhak menerimanya. Seperti yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :
Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Delapan golongan itu yaitu : 1. Orang Fakir, ialah orang yang miskin dan sangat kekurangan, karena sama sekali tidak mempunyai mata pencaharian. 2. Orang Miskin, yaitu orang yang tidak mampu karena penghasilannya tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup sehari- hari. 3. Amil Zakat, yaitu orang yang bertugas melaksanakan pengumpulan dan pembagian zakat maal kepada orang- orang yang berhak menerimanya.
4. Muallaf, yaitu orang yang baru masuk agama islam. 5. Hamba Sahaya atau Budak 6. Gharim atau Orang yang Terlilit Hutang, yakni ornag berhutang demi untuk mencukupi kebutuhan hidup yang primer atau maksud lain yang sifatnya halal. Lilitan hutang demi hutang akhirnya menyebabkan orang tersebut tidak mampu lagi mengembalikannya.
7. Fi sabilillah, yaitu berbagai bentuk usaha dan perjuangan untuk menyebarkan agama islam serta mempertahankannya. Dalam arti ini dapat dimasukkan segala amalan yang memang dengan sengaja dimaksudkan untuk dakwah islam amar makruf nahi munkar, semacam para tentara islam atau sukarelawan.
8. Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan sedang bekalnya sangat kurang.
Ada beberapa harta kekayaan yang terkena wajib zakat apabila memang harta kekayaan tersebut telah sampai nishabnya, atau telah mencapai batas minimal. Beberapa jenis harta kekayaan yang terkena wajib zakat tersebut ialah :
Ketentuan zakat terhadap kedua logam mulia ini dengan jelas tersebut dalam surat At-Taubah ayat 34 : َ
Artinya : “Mereka yang menyimpan emas dan perak, dan tidak mereka infaqkan (zakatkan) di jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka dengan adzab yang pedih.”
Kedua jenis logam mulia ini, dengan berbagai bentuknya seperti dalam bentuk mata uang mas, mas lantakan, ataupun dalam bentuk perhiasan apabila merupakan hak milik yang bukan termasuk barang yang diperdagangkan, kepemilikannya sudah mencapai satu tahun serta telah mencapi nishabnya, maka wajib bagi pemiliknya untuk mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %. Adapun tentang nishabnya bagi emas murni seberat 85 gram, dan bagi emas yang kurang murni (seperti emas 22 karat) maka nishabnya seharga emas murni (24 karat) seberat 85 gram. Sedang nishabnya perak ialah seberat 200 dirham atau 5 awaq atau 672 gram perak murni. Dan bagi perak yang kurang murni kadarnya masa nishabnya adalah perak seharga 672 gram perak murni.
Manakala telah mencapai nishabnya berbagai hasil tanaman semacam padi, gandum, kentang, jagung, dsb, yang sifatnya menjadi bahan makanan pokok, wajib dikeluarkan zakatnya saat panen. Nishab hasil tanaman terbagi menjadi 2 macam, yaitu bagi hasil pertanian yang diusahakan dengan menggunakan system irigasi zakatnya 5% dari lima wasaq biji-bijian yang telah dibersihkan kulitnya, semacam biji padi yang telah dijadikan beras.
Sedang terhadap hasil tanaman yang tidak memerluakn budidaya manusia, semacam padi gogo rancah dan sejenisnya atau dengan siraman hujan besarnya zakat 10% dari hasil panennya.
Harta perniagaan adalah semua bentuk harta benda yang dipromosikan untuk diperjual belikan dengan bermacam-macam cara serta membawa manfaat dan kebaikan bagi kesejahteraan manusia. Sesuai firman Allah SWT. Surat Al- Baqarah ayat 267 :
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahanya yang baik- baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”
Nishabnya sama dengan nishab emas, yaitu 85 gram emas murni. Apabila pada akhir tahun jumlah nilai keuntungan dan modal cukup senishab maka harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % nya. Demikian ketentuannya bahwa pada setiap akhir tahun harta perniagaan itu harus dizakati, terkecuali modal yang tidak bergerak. Terhadap modal semacam ini bilamana telah pernah dizakati maka untuk seterusnya ia tidak perlu dizakati kembali untuk tahun-tahun berikutnya.
Binatang ternak yang wajib dikenai zakat adalah sapi dan kerbau, kambing/domba biri-biri, dan unta.
1) Sapi dan kerbau Setiap 30 ekor sapi atau kerbau dikenai zakat seekor anak sapi atau anak kerbau umur satu tahun, dan tiap 40 ekor dikenai zakat seekor anak sapi atau kerbau umur dua tahun, tiap 50 ekor zakatnya 1 ekor sapi, tiap 100 ekor zakatnya 2 ekor sapi. Demikian selanjutnya apabila bertambah setiap 50 ekor, maka zakatnya pun bertambah 1 ekor sapi.
2) Kambing / biri-biri Mulai dari jumlah 40 ekor kambing sampai dengan jumlah 120 ekor dikenai zakat seekor kambing. Dan mulai 121 ekor kambing sampai dengan 200 ekor dikenai zakat 2 ekor kambing. Selebihnya diatas 300 ekor kambing maka setiap pertambahan 100 ekor dikenai satu ekor kambing.
3) Unta Mengenai unta, nishab dan kadar zakatnya adalah sebagai berikut : a. 5 – 9 ekor dikenai zakat seekor kambing umur 1 tahun b. 10 – 14 ekor dikenai zakat dua ekor kambing umur 1 tahun c. 15 – 19 ekor dikenai zakat tiga ekor kambig umur 1 tahun d. 20 – 24 ekor dikenai zakat empat ekor kambing umur 1 tahun e. 25 – 35 ekor dikenai zakat seekor anak unta umur 1 tahun
f. 36 – 45 ekor dikenai zakat seekor anak unta umur 2 tahun lebih g. 46 – 60 ekor dikenai zakat seekor anak unta umur 3 tahun lebih h. 61 – 75 ekor dikenai zakat seekor anak unta umur 4 tahun lebih i. 76 – 90 ekor dikenai zakat 2 ekor anak unta umur 2 tahun lebih j. 91 – 120 ekor dikenai zakat 2 ekor anak unta umur 3 tahun lebih.
Segala bentuk dan hasil tambang, semacam emas, perak, tembaga, alumunium, timah ataupun yang berwujud minyak, gas LNG dan sebangsanya terkena juga wajib zakat, yang kadar zakatnya adalah 2,5%. Sesuai dengan penjelasan Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 267 :
Artinya : “Dan segala sesuatu yang telah kami keluarkan dari dalam bumi ini”
Rikaz artinya tersembunyi, yaitu harta yang terpendam, yang besar kemungkinannya dipendam oleh orang-orang zaman dahulu. Jika seseorang menemukan harta semacam itu, dan jumlahnya mencapai nishab seharga 85 gram emas murni maka kepada penemunya diwajibkan membayar zakat sebesar 20% dari jumlah barang temuannya, dan dibayarkan tanpa menunggu sampai satu tahun masa kepemilikannya.
Zakat fitrah ialah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki-laki atau perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak, pada hari raya fitri bilamana pada dirinya ada kelebihan makanan untuk hari tersebut. Zakat fitrah itu dibyarkan sebanyak 2,5 kg bahan makanan pokok untuk setiap orangnya. Adapun tentang sifat barangnya, maka bahan-bahan pokok yang dipergunakan untuk membayar zakat adalah harus sejenis dan sekualitas dengan apa yang dimakannya.
Yang berhak menerima zakat fitrah ada 2 golongan, yaitu : 1. Golongan fakir 2. Golongan miskin Zakat fitrah ini didalamnya mengandung hikmah antara lain : 1) Guna mensucikan diri pribadi dari perbuatan dan perkataan kotor dan keji 2) Sikap-sikap yang kurang baik, dll.
Ibadah haji yang tetapkan sebagai kewajiban atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syaratnya adalah salah satu dari rangkaian rukun islam yang kelima, yang ditetapkan pada tahun keenam hijriah. Kewajiban melakukan ibadah ini bagi setiap muslim hanya berlaku sekali saja sepanjang hidupnya. Dan apabila ada yang ingin melakukannya untuk kedua kali atau lebih banyak lagi, maka ibadah tersebut hanya bernilai ibadah sunnah, bukan bernilai wajib lagi.
Dalam melaksanakan ibadah haji ada (5) ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Lima ketentuan ini termasuk syarat sahnya ibadah haji seseorang : 1. Islam 2. Berakal sehat 3. Baligh 4. Kuasa 5. Merdeka
Pengertian seorang muslim yang berkemampuan atau berkuasa ini antara lain ditunjukan dari segi : 1. Mempunyai bekal yang cukup untuk berangkat pulang ke negerinyakembali,serta tersedia bekal yang cukup untuk biaya hidup dan keperluan lainnya selama berada di mekkah. 2. Mempunyai persediaan yang cukup untuk biaya hidup seluruh keluarganya yang ditingaldi rumah selama menunaikan ibadah haji.
3. Kondisi fisik serta psikisnya dalam keadaan baik, sehat dan kuat 4. Situasi dan kondisi perjalanan dalam keadaan cukup aman dan menjamin, seperti aman dari peperangan dan sejenisnya.
yang dimaksud dengan rukun dalam ibadah haji ialah segala sesuatu yang harus dilakukan yang menyebabkan sahnya haji seseorang. Rukun ini tidak dapat diganti oleh apapun juga, sampai dengan bentuk denda (daam) sekalipun. Sehingga kalau salah satu dari rukun tersebut tidak ditunaikan, maka akan mengakibatkan tidak sahnya haji seseorang, dan ibadah itu harus diulang kembali pada musim haji tahun depan. Yang termasuk rukun haji ada 6 perkara, yaitu :
Ihram ialah meniatkan salah satu dari 2 ibadah, yaitu ibadah haji atau umrah, atau meniatkan untuk kedua ibadah itu sekaligus, dengan disertai mengenakan pakaian tertentu uantuk ihram. Pakaian ihram untuk pria adalah terdiri dari dua helai kain putih yang tak terjahit dan tidak bersambung semacam sarung. Dipakai satu helai untuk selendang panjang serta satu helai lainnya untuk kain panjang yang dililitkan sebagai penutup aurat.
Sedangkan pakaian ihram untuk pria adalah berpakaian yang menutup aurat seperti halnya pakaian biasa (pakaian berjahit) dengan muka dan kedua telapak tangan yang tetap terbuka.
Dalam melaksanakan ihram ada 3 macam, yaitu : 1. Qiron Ialah merangkap ihram haji dengan umrah dari miqat, dan mengucapkan waktu talbiah : “Labbaika Umratan wa Hajjan” artinya “aku penuhi panggilan-Mu untuk melaksanakan umrah dan haji.”
Bagi orang yang melaksanakan ihram qiron ia harus tetap dalam keadaan ihram sampai ia menyelesaikan semua amalan ibadah haji dan umrah. Dapat juga dalam bentuk ihram untuk umrah kemuadian masuk didalamnya mengerjakan amalan- amalan haji sebelum thawaf.
2. Ifrad Dinamakan ifrad kalau seseorang mengenakan ihram dari miqat hanya untuk haji saja, dan mengucapkan waktu talbiyah : “Labbaika Hajjan” artinya “aku penuhi panggilan-Mu untuk melakukan haji.” Pakaian ihram ini harus tetap tidak dilepaskan sampai keseluruhan amalan haji terselesaikan dengan sempurna. Kemudian berihram kembali untuk umrah.
3. Tamattu’ Ialah mengerjakan umrah pada bulan-bulan pelaksanaan ibadah haji, kemudian ia melakukan haji pula pada waktu yang sama. Tamattu’ artinya bersenang-senang. Dinamakan demikian karena setelah menunaikan umrah, yaitu sesudah tahallul ia dapat menikmati berbagai amalan lainnya seperti yang dilakukan orang yang tidak berihram, seperti memakai pakaian berjahit, wangi-wangian, dll. Setelah itu baru berihram kembali dari kota Mekkah guna menunaikan ibadah haji.
Rukun haji yang kedua adalah wuquf di Arafah yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Adapun batas waktu wuquf di Arafah dimulai dari sejak tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah hingga sampai terbitnya fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Search