Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore 1_LKjIP_2015

1_LKjIP_2015

Published by hartonobihat, 2016-05-05 02:45:02

Description: flipbook (undefined description)

Keywords: none

Search

Read the Text Version

PENGADILAN NEGERI SANGGAU LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP) 2015 PENGADILAN NEGERI SANGGAU JL. JENDERAL SUDIRMAN NO. 1/ XXI SANGGAU TELP/ FAX NO. 0564-21443 web: www.pn-sanggau.go.id Email : [email protected]

KATA PENGANTAR Dengan mengucap puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, telah tersusun Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah (LKllP) tahun 2015 Pengadilan Negeri Sanggau. Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah Serta Permenpan Nomor 52 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah yang kemudian di tindaklanjuti dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung Rl Nomor : 516-'l/SEWKU.01l11l2015 kepada Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan Peradilan tertanggal 17 November 2015, perihal: Penyampaian LKjIP Tahun 2015 dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2016. Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah (LKjlP) Pengadilan Negeri Sanggau, selain memenuhi agenda reformasi birokrasi juga merupakan suatu kewajiban pertanggungjawaban akuntabilitas. Sasaran pokoknya adalah penyelenggaraan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, bersih dan bebas KKN, serta integritas pengabdian di bidang penegakan hukum dan keadilan untuk mencapai visi dan misi Pengadilan Negeri Sanggau. Pada akhirnya dengan telah disusunnya LKjIP Pengadilan Negeri Sanggau tahun 20'15 kami mengucapkan terimakasih kepada unsur Pimpinan Pengadilan Negeri Sanggau dan seluruh pegawai yang telah membantu terlaksananya hingga tersusunnya LKjIP Pengadilan Negeri Sanggau tahun 2015. 199503 1 001 Inporan Kine4a Instansi Pemerintah Tahun 2015 Pengaalilan Negeri Sangg* il

IKHTISAR EKSEKUTIF Salah satu azas dalam penerapan tata kepemerintahan yang baik adalah sistem akuntabilitas. Akuntabilitas merupakan pertanggungjawaban dari amanah atau mandat yang melekat pada suatu lembaga. Dengan landasan pemikiran tersebut, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Sanggau ini disusun. Laporan ini menyajikan capaian kinerja dari Pengadilan Negeri Sanggau selama tahun 2015 yang merupakan pelaksanaan amanah yang diemban oleh organisasi. Walaupun Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 mensyaratkan tentang sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, namun laporan ini juga merupakan kebutuhan bagi kami dalam melakukan analisis dan evaluasi kinerja dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara menyeluruh. LKjIP Pengadilan Negeri Sanggau tahun 2015 ini menyajikan berbagai keberhasilan maupun kegagalan dalam kegiatan kinerja kami dalam satu tahun. Keberhasilan tersebut tentunya bukan hanya menggambarkan keberhasilan kami sebagai satuan kerja Pengadilan Negeri Sanggau namun juga menggambarkan keberhasilan seluruh lembaga kepemerintahan, dukungan dunia usaha serta partisipasi aktif masyarakat secara umum. Mewujudkan kinerja Pengadilan Negeri Sanggau yang profesional, efektif, efisien dan bersih merupakan tujuan utama instansi Pengadilan Negeri Sanggau. Namun demikian selain keberhasilan yang telah kami raih, Pengadilan Negeri Sanggau juga mencatat adanya beberapa ketidakberhasilan dalam mewujudkan Peradilan yang profesional, efektif, efisien dan bersih. Beberapa keluhan dari masyarakat pencari keadilan juga menunjukkan adanya kekurang sempurnaan kami dalam menjalankan tugas. Hal ini tetap akan menjadi catatan bagi seluruh jajaran karyawan/ karyawati Pengadilan Negeri Sanggau untuk memperbaiki kinerjanya di masa mendatang sehingga kinerja yang dihasilkan kelak dapat memberi manfaat kepada masyarakat pencari keadilan maupun berbagai pihak yang berkepentingan dengan instansi Pengadilan Negeri Sanggau. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2015 | Pengadilan Negeri Sanggau ii

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ................................................................................................ i IKHTISAR EKSEKUTIF ........................................................................................... ii DAFTAR ISI ........................................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang ..................................................................................... 1 B. Tugas Pokok dan Fungsi ................................................................ ..... 1 C. Sistematika Penyajian ........................................................ ................. 2 BAB II PERENCANAAN KINERJA A. Rencana Strategis ............................................................................... 3 1. Visi dan Misi .................................................................................... 3 2. Tujuan dan Sasaran Strategis ......................................................... 4 3. Program Utama dan Kegiatan Pokok ............................................... 5 B. Indikator Kinerja Utama (IKU) .............................................................. 6 C. Rencana Kinerja Tahun 2015............................................................... 8 D. Penetapan Kinerja Tahun 2015............................................................ 9 BAB III. AKUNTABILITAS KINERJA A. Capaian Kinerja Organisasi................................................................ 11 B. Analisis Capaian Kinerja .................................................................... 12 C. Realisasi Anggaran ............................................................................ 25 BAB IV PENUTUP KESIMPULAN DAN SARAN .................................................................... 27 LAMPIRAN: 1. Struktur Organisasi 2. Indikator Kinerja Utama 3. Matriks Renstra 2015 – 2019 4. Rencana Kinerja Tahun 2016 5. Penetapan Kinerja Tahun 2015 6. SK Tim Penyusun LKjIP Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2015 | Pengadilan Negeri Sanggau iii

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Bahwa dalam rangka memaksimalkan kinerja dan pelaksanaan tugas- tugas Pengadilan Negeri Sanggau terutama dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, dipandang perlu langkah – langkah dan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan bagi segenap aparat Pengadilan Negeri Sanggau pada tahun 2015 ini. Bahwa langkah-langkah dan kebijaksanaan tersebut perlu disusun dalam suatu Laporan Kinerja yang akan dijadikan sebagai suatu pedoman kerja bagi segenap aparat dan atau pegawai Pengadilan Negeri Sanggau, agar kinerja mereka dapat terlaksana secara terarah, tepat sasaran, efektif dan efisien sebagai bagian dari fungsi manajemen yang harus dilakukan oleh pimpinan Pengadilan. Laporan Kinerja Tahun 2015 dan Penetapan Kinerja Tahun 2016 Pengadilan Negeri Sanggau merupakan pedoman dan petunjuk bagi para pejabat dan segenap pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Sanggau dalam melaksanakan tugas-tugasnya, baik tugas pokok, tugas-tugas di bidang Kepaniteraan, bidang Kesekretariatan, bidang Pembinaan/ Pengawasan ataupun bidang – bidang lainnya. B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI Pengadilan Negeri Sanggau sebagai salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama bagi masyarakat pencari keadilan pada umumnya, di bidang hukum, perdata dan pidana (Pasal 2 Undang-undang No. 49 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum). Fungsi : 1. Sebagai pelayan hukum masyarakat pencari keadilan pada umumnya mengenai berbagai perkara/ sengketa sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No.48 tahun 2009. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2015 | Pengadilan Negeri Sanggau 1

2. Sebagai pelaksana hukum positif bagi masyarakat pencari keadilan pada umumnya di Kabupaten Sanggau. 3. Memberikan kontribusi hukum terapan dalam upaya pembangunan hukum nasional. C. SISTEMATIKA PENYAJIAN Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini menggambarkan pencapaian kinerja Pengadilan Negeri Sanggau selama tahun 2015 sebagai acuan untuk perbaikan kinerja dimasa mendatang. LKjIP disusun dengan sistematika sebagai berikut : Bab I Pendahuluan, menggambarkan secara ringkas mengenai latar belakang, aspek dan strategi Pengadilan Negeri Sanggau, Tugas Pokok dan Fungsi. Bab II Perencanaan Kinerja, menjelaskan Rencana Strategis 2010 – 2015, Visi dan Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis, Program Utama dan Kegiatan Pokok, Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan 2015, Perjanjian Kinerja (dokumen penetapan kinerja) Tahun 2015. Bab III Akuntabilitas Kinerja Capaian Kinerja, Analisis Capaian Kinerja dan Realisasi Anggaran. Bab IV Penutup. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2015 | Pengadilan Negeri Sanggau 2

BAB II PERENCANAAN DAN PENETAPAN KINERJA A. RENCANA STRATEGIS Rencana Strategis Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2010 – 2019 merupakan komitmen bersama dalam menetapkan kinerja dengan tahapan- tahapan yang terencana dan terprogram secara sistematis melalui penataan, penertiban, perbaikan pengkajian, pengelolaan terhadap sistem kebijakan dan peraturan perundangan-undangan untuk mencapai efektifitas dan efesiensi. Selanjutnya untuk memberikan arah dan sasaran yang jelas serta sebagai pedoman dan tolok ukur kinerja Pengadilan Negeri Sanggau diselaraskan denga arah kebijakan dan program Mahkamah Agung yang disesuaikan dengan rencana pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang (RPNJP) 2005 – 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2010 – 2015, sebagai pedoman dan pengedndalian kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan Pengadilan dalam mencapai visi dan misi serta tujuan organisasi. 1. VISI DAN MISI Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan untuk mewujudkan tercapainya tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri Sanggau Visi Pengadilan Negeri Sanggau mengacu pada Visi Mahkamah Agung RI adalah sebagai berikut : “MEWUJUDKAN BADAN PERADILAN YANG AGUNG” Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan terwujud dengan baik. Misi Pengadilan Negeri Sanggau adalah sebagai berikut : Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2015 | Pengadilan Negeri Sanggau 3

a. Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dan transparasi. b. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Aparatur Peradilan dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat c. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan yang efektif dan efisien d. Melaksanakan tertib administrasi dan manajemen peradilan yang efektif dan efisien e. Mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku 2. TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu satu sampai dengan lima tahun dan tujuan ditetapkan mengacu kepada pernyataan visi dan misi Pengadilan Negeri Sanggau. Adapun Tujuan yang hendak dicapai Pengadilan Negeri Sanggau adalah sebagai berikut: a. Pencari keadilan merasa kebutuhan dan kepuasannya terpenuhi. b. Setiap pencari keadilan dapat menjangkau badan peradilan. c. Publik percaya bahwa Pengadilan Negeri Sanggau memenuhi butir 1 dan 2 di atas. Sasaran adalah penjabaran dari tujuan secara terukur, yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu lima tahun kedepan dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2015, sasaran strategis yang hendak dicapai Pengadilan Negeri Sanggau adalah sebagai berikut: a. Meningkatnya penyelesaian perkara b. Peningkatan aksepbilitas putusan Hakim c. Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara d. Peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap peradilan (acces to justice) e. Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan. f. Meningkatnya kualitas pengawasan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2015 | Pengadilan Negeri Sanggau 4

3. PROGRAM UTAMA DAN KEGIATAN POKOK Enam sasaran strategis tersebut merupakan arahan bagi Pengadilan Negeri Sanggau untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan dan membuat rincian Program dan Kegiatan Pokok yang akan dilaksanakan sebagai berikut : a. Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum merupakan program untuk mencapai sasaran strategis dalam hal penyelesaian perkara, tertib administrasi perkara, dan aksesbilitas masyarakat terhadap peradilan. Kegiatan Pokok yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Sanggau dalam pelaksanaan Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum adalah : 1) Penyelesaian Perkara Pidana dan Perdata. 2) Penyelesaian Sisa Perkara Pidana dan Perdata. 3) Register dan pendistribusian berkas perkara ke Majelis yang tepat waktu. 4) Publikasi dan transparasi proses penyelesaian dan putusan perkara. b. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis lainnya Pengadilan Negeri Sanggau Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Pengadilan Negeri Sanggau dibuat untuk mencapai sasaran strategis menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan mencapai pengawasan yang berkualitas. Kegiatan pokok yang dilaksanakan dalam program ini adalah : 1) Tindak lanjut pengaduan masyarakat yang masuk. 2) Tindak lanjut temuan yang masuk dari tim pemeriksa. c. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pengadilan Negeri Sanggau Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pengadilan Negeri Sanggau bertujuan untuk mencapai sasaran strategis dalam penyediaan sarana dan prasarana. Kegiatan pokok program ini adalah pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan tingkat pertama. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2015 | Pengadilan Negeri Sanggau 5

B. INDIKATOR KINERJA UTAMA Pengadilan Negeri Sanggau telah menetapkan Indikator Kinerja Utama berdasarkan SK. Ketua Pengadilan Negeri Sanggau telah direviu dengan SK. Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: W17.U6/ 329 A/ SK/ III/ 2012 tanggal Februari 2012 dapat dilihat sebagai berikut : NO KINERJA UTAMA INDIKATOR PENJELASAN PENANGGUNG SUMBER KINERJA JAWAB DATA 1 2 3 4 5 6 1. Meningkatnya a. Persentase Perbandingan antara mediasi Panitera/Sekretaris Laporan penyelesaian mediasi yang yang disepakati dengan jumlah Bulanan dan perkara diselesaikan mediasi yang diterima dan Laporan menjadi perkara Tahunan b. Persentase sisa Perbandingan sisa perkara Hakim Majelis dan Laporan perkara yang yang diselesaikan dengan sisa Panitera/Sekretaris Bulanan dan diselesaikan perkara yang harus Laporan diselesaikan Tahunan c. Persentase Perbandingan perkara yang Hakim Majelis dan Laporan perkara yang diselesaikan dengan perkara Panitera/Sekretaris Bulanan dan diselesaikan yang akan diselesaikan (saldo Laporan awaldan perkara yang masuk) Tahunan d. Persentase Perbandingan perkara yang Hakim Majelis dan Laporan perkara yang diselesaikan dalam jangka Panitera/Sekretaris Bulanan dan diselesaikan waktu maksimal 6 bulan dengan Laporan dalam jangka perkara yang harus Tahunan waktu maksimal diselesaikan dalam waktu 6 bulan maksimal 6 bulan (diluar sisa perkara) 2. Peningkatan Persentase Jumlah upaya hukum tahun lalu Hakim Majelis Laporan aksepbilitas penurunan upaya (un-1) dikurangi jumlah upaya Bulanan dan putusan Hakim hukum: hukum tahun berjalan (Un) Laporan - Banding dibagi jumlah upaya hukum Tahunan - Kasasi tahun (un-1) lalu dikali seratus - Peninjauan persen Kembali 3. Peningkatan a. Persentase Perbandingan antara berkas Panitera/Sekretaris Laporan efektifitas berkas yang yang diajukan Kasasi dan PK Bulanan pengelolaan diajukan kasasi yang lengkap (terdiri dari bundel dan penyelesaian dan PK yang A dan B) dengan jumlah berkas Laporan perkara disampaikan yang diajukan Kasasi dan PK Tahunan secara lengkap b. Persentase Perbandingan antara berkas Panitera/Sekretaris Laporan berkas yang perkara yang diterima Bulanan diregister dan Kepaniteraan dengan berkas dan siap perkara yang didistribusikan ke Laporan didistribusikan Majelis Tahunan ke Majelis c. Persentase Perbandingan antara berkas Panitera/Sekretaris Laporan penyampaian putusan dengan relas putusan dan Juru Sita Bulanan pemberitahuan yang disampaikan ke para pihak dan relaas putusan tepat waktu. Laporan tepat waktu, Tahunan tempat dan para pihak d. Prosentase Perbandingan antara Panitera/Sekretaris Laporan penyitaan tepat permohonan penyitaan dengan dan Juru Sita Bulanan waktu dan pelaksanaan penyitaan tepat dan tempat waktu dan tempat Laporan Tahunan e. Ratio Majelis Perbandingan ratio Majelis Majelis Hakim dan Laporan Hakim terhadap Hakim dibandingkan dengan Panitera/Sekretaris Bulanan perkara perkara masuk dan Laporan Tahunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2015 | Pengadilan Negeri Sanggau 6

4. Peningkatan a. Persentase Perbandingan perkara predeo Majelis Hakim dan Laporan aksesibilitas perkara prodeo yang diselesaikan dengan Panitera/Sekretaris Bulanan masyarakat yang perkarapredeo yang masuk dan terhadap peradilan diselesaikan Laporan (acces to justice) Tahunan b. Persentase Perbandingan perkara yang Majelis Hakim dan Laporan perkara yang dibawa ke lokasi zetting plaat Panitera/Sekretaris Bulanan dapat dengan jumlah perkara yang dan diselesaikan diselesaikan secara zetting Laporan dengan cara plaat Tahunan zetting plaat c. Persentase Perbandingan amar putusan Kepanitera/Kesekret Laporan (amar) putusan perkara tindak pidana korupsi ariatan Bulanan perkara (yang yang ditayangkan di wibe site dan menarik dengan jumlah perkara tindak Laporan perhatian pidana korupsi yang tidak Tahunan masyarakat) ditayangkan yang dapat diakses secara on line dalam waktu maksimal 1 hari kerja sejak diputus. d. Persentase Perbandingan perkara yang Majelis Hakim dan Laporan pencari keadilan mendapat Bantuan hukum Panitera/Sekretaris Bulanan golongan dengan jumlah perkara (untuk dan tertentu (miskin) pencari keadilan golongan Laporan yang mendapat miskin) yang tidak mendapat Tahunan layanan bantuan bantuan hukum hukum (POSBAKUM) 5. Meningkatnya Persentase Perbandingan perkara perdata Ketua Pengadilan & Laporan kepatuhan permohonan yang ditindaklanjuti (dieksekusi) Pan/Sek Bulanan dan terhadap putusan eksekusi atas dengan perkara perdata yang Laporan pengadilan. putusan perkara belum ditindaklanjuti Tahunan perdata yang (dieksekusi) berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti 6. Meningkatnya a. Persentase Perbandingan jumlah Ketua Pengadilan & Laporan kualitas pengaduan pengaduan yang ditindaklanjuti Pan/Sek Bulanan dan pengawasan masyarakat mengenai perilaku aparatur Laporan yang peradilan (teknis dan non Tahunan ditindaklanjuti teknis) dengan jumlah pengaduan yang dilaporkan b. Persentase Perbandingan jumlah temuan hasil pengaduan yang ditindaklanjuti pemeriksaan mengenai perilaku aparatur eksternal yang peradilan (teknis dan non ditindaklanjuti. teknis) dengan jumlah pengaduan yang dilaporkan Indikator Kinerja Utama Pengadilan Negeri Sanggau Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2015 | Pengadilan Negeri Sanggau 7

C. RENCANA KINERJA TAHUN 2015 Adapun rencana kinerja tahun 2015 Pengadilan Negeri Sanggau sebagai berikut: NO KINERJA UTAMA INDIKATOR KINERJA TARGET 1 2 3 4 1. Meningkatnya a. Persentase mediasi yang berhasil 10% penyelesaian b. Persentase sisa perkara yang 100% perkara diselesaikan c. Persentase perkara yang diselesaikan 99% d. Persentase perkara yang diselesaikan 100% dalam jangka waktu maksimal 6 bulan 2. Peningkatan Persentase penurunan upaya hukum: aksepbilitas - Banding 20% putusan Hakim - Kasasi 20% - Peninjauan Kembali 20% 3. Peningkatan a. Persentase berkas yang diajukan efektifitas banding, kasasi dan PK yang 100% pengelolaan disampaikan secara lengkap penyelesaian b. Persentase berkas yang diregister dan perkara siap didistribusikan ke Majelis 100% c. Persentase penyampaian pemberitahuan relaas putusan tepat 100% waktu, tempat dan para pihak d. Prosentase penyitaan tepat waktu dan 100% tempat. e. Ratio Majelis Hakim terhadap perkara 100% 4. Peningkatan a. Persentase perkara prodeo yang 100% aksesibilitas diselesaikan masyarakat b. Persentase perkara yang dapat terhadap peradilan diselesaikan dengan cara zetting plaat 100% (acces to justice) c. Persentase (amar) putusan perkara (yang menarik perhatian masyarakat) yang dapat diakses secara on line dalam 100% waktu maksimal 1 hari kerja sejak diputus. d. Persentase pencari keadilan golongan 100% tertentu (miskin) yang mendapat layanan bantuan hukum (POSBAKUM) 5. Meningkatnya Persentase permohonan eksekusi atas kepatuhan putusan perkara perdata yang berkekuatan 100% terhadap putusan hukum tetap yang ditindaklanjuti pengadilan. 6. Meningkatnya a. Persentase pengaduan masyarakat yang 100% kualitas ditindaklanjuti pengawasan b. Persentase temuan hasil pemeriksaan 100% eksternal yang ditindaklanjuti. Rencana Kinerja Tahun 2015 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2015 | Pengadilan Negeri Sanggau 8

D. PENETAPAN KINERJA TAHUN 2015 Penetapan kinerja pada dasarnya adalah pernyataan komitmen yang mempresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelola. Tujuan khusus penetapan kinerja antara lain adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kinerja sebagai wujud nyata komitmen, sebagai dasar penilaian keberhasilan/ kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran Pengadilan Negeri Sanggau menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja. Penetapan Kinerja Tahun 2015 Pengadilan Negeri Sanggau, sebagai berikut: NO KINERJA UTAMA INDIKATOR KINERJA TARGET 1 2 3 4 1. Meningkatnya a. Persentase mediasi yang berhasil 10% penyelesaian b. Persentase sisa perkara yang 100% perkara diselesaikan c. Persentase perkara yang diselesaikan 99% d. Persentase perkara yang diselesaikan 100% dalam jangka waktu maksimal 6 bulan 2. Peningkatan Persentase penurunan upaya hukum: aksepbilitas putusan - Banding 20% Hakim - Kasasi 20% - Peninjauan Kembali 20% 3. Peningkatan a. Persentase berkas yang diajukan efektifitas banding, kasasi dan PK yang 100% pengelolaan disampaikan secara lengkap penyelesaian b. Persentase berkas yang diregister dan perkara siap didistribusikan ke Majelis 100% c. Persentase penyampaian pemberitahuan relaas putusan tepat waktu, tempat dan para pihak. 100% d. Prosentase penyitaan tepat waktu dan 100% tempat e. Ratio Majelis Hakim terhadap perkara 100% 4. Peningkatan a. Persentase perkara prodeo yang 100% aksesibilitas diselesaikan masyarakat b. Persentase perkara yang dapat 100% terhadap peradilan diselesaikan dengan cara zetting plaat (acces to justice) c. Persentase (amar) putusan perkara 100% (yang menarik perhatian masyarakat) Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2015 | Pengadilan Negeri Sanggau 9

yang dapat diakses secara on line dalam waktu maksimal 1 hari kerja sejak diputus. d. Persentase pencari keadilan golongan 100% tertentu (miskin) yang mendapat layanan bantuan hukum (POSBAKUM) 5. Meningkatnya Persentase permohonan eksekusi atas 100% kepatuhan terhadap putusan perkara perdata yang berkekuatan putusan pengadilan. hukum tetap yang ditindaklanjuti 6. Meningkatnya a. Persentase pengaduan masyarakat yang 100% kualitas ditindaklanjuti pengawasan b. Persentase temuan hasil pemeriksaan 100% eksternal yang ditindaklanjuti. Penetapan Kinerja Tahun 2015 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2015 | Pengadilan Negeri Sanggau 10

BAB III AKUNTABILITAS KINERJA Pengukuran tingkat capaian kinerja Pengadilan Negeri Sanggau tahun 2015 dilakukan dengan cara membandingkan antara target dengan realisasi masing-masing indikator kinerja sasaran. Rincian tingkat capaian kinerja masing- masing indikator kinerja tersebut dapat dilihat pada tabel 1. Secara umum terdapat beberapa keberhasilan pencapaian target indikator kinerja sasaran, namun demikian juga terdapat beberapa indikator kinerja sasaran yang belum berhasil diwujudkan pencapaian targetnya pada tahun 2015 ini. Dari Rencana Sasaran Strategis yang diuraikan dalam Penetapan Kinerja dan Rencana Kinerja yang belum berhasil diwujudkan tersebut Pengadilan Negeri Sanggau telah melakukan beberapa analisis dan evaluasi agar terdapat perbaikan di masa yang akan datang. A. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI NO SASARAN INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI CAPAIAN STRATEGIS 1 2 3 4 5 6 a. Persentase mediasi yang berhasil 10% 12,50% 125% Meningkatnya b. Persentase sisa perkara yang diselesaikan 100% 100% 100% 1. penyelesaian c. Persentase perkara yang diselesaikan 99% 88,59% 98,428% perkara d. Persentase perkara yang diselesaikan 100% 89,89% 89,89% dalam jangka waktu maksimal 6 bulan Persentase penurunan upaya hukum: Peningkatan - Banding 20% 11,11% 55,556% 2. aksepbilitas - Kasasi 20% 0% 0% putusan Hakim - Peninjauan Kembali 20% 0% 0% a. Persentase berkas yang diajukan banding, kasasi dan PK yang disampaikan secara 100% 100% 100% lengkap Peningkatan b. Persentase berkas yang diregister dan siap efektifitas didistribusikan ke Majelis 100% 100% 100% 3. pengelolaan c. Persentase penyampaian pemberitahuan penyelesaian relaas putusan tepat waktu, tempat dan 100% 100% 100% perkara para pihak d. Prosentase penyitaan tepat waktu dan 100% 100% 100% tempat. e. Ratio Majelis Hakim terhadap perkara 100% 100% 100% a. Persentase perkara prodeo yang 100% 0% 0% diselesaikan b. Persentase perkara yang dapat 100% 100% 100% Peningkatan diselesaikan dengan cara zetting plaat aksesibilitas 4. masyarakat c. Persentase (amar) putusan perkara (yang 100% 100% 100% menarik perhatian masyarakat) yang dapat terhadap peradilan diakses secara on line dalam waktu (acces to justice) maksimal 1 hari kerja sejak diputus. d. Persentase pencari keadilan golongan 100% 100% 100% tertentu (miskin) yang mendapat layanan bantuan hukum (POSBAKUM) Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2015 | Pengadilan Negeri Sanggau 11

Meningkatnya Persentase permohonan eksekusi atas 100% 100% 100% kepatuhan putusan perkara perdata yang berkekuatan 5. terhadap putusan hukum tetap yang ditindaklanjuti pengadilan. a. Persentase pengaduan masyarakat yang 100% 100% 100% Meningkatnya ditindaklanjuti 6. kualitas pengawasan b. Persentase temuan hasil pemeriksaan 100% 100% 100% eksternal yang ditindaklanjuti. Capaian Kinerja tahun 2015 B. ANALISIS CAPAIAN KINERJA Pada akhir tahun 2015, Pengadilan Negeri Sanggau telah melaksanakan seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Adapun seluruh capaian tujuan yang diuraikan dalam analisis capaian kinerja dapat dilihat, sebagai berikut : 1. Meningkatnya Penyelesaian Perkara Sasaran strategis dalam Penyelesaian Perkara pada Pengadilan Negeri Sanggau terbagi dalam empat indikator kinerja antara lain : a. Persentase Mediasi Yang Berhasil Persentase mediasi yang berhasil diselesaikan pada tahun 2015 ditargetkan sebesar 10% dari perkara yang masuk. Sepanjang tahun 2015 perkara perdata gugatan masuk sebanyak 16 (enam belas) perkara namun dari perkara gugatan yang masuk tersebut hanya 8 (delapan) perkara yang dapat dimediasikan sedang 8 (delapan) perkara lainnya tidak ada mediasi karena tergugat tidak hadir dipersidangan dan perkara yang berhasil dimediasi sebanyak satu perkara. Perbandingan antara perkara yang dapat dimediasikan dan perkara yang berhasil dimediasi sebesar 12,50%, sehingga capaian indikator kinerja adalah sebesar 125%. Target Realisasi Capaian NO Indikator Kinerja (%) (%) (%) Persentase mediasi yang 1 10 12,50 125 berhasil Persentase Mediasi yang berhasil Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2015 | Pengadilan Negeri Sanggau 12

Capaian indikator Kinerja Persentase mediasi yang berhasil pada Pengadilan Negeri Sanggau mencapai target yang telah ditetapkan namun dalam hal ini Majelis Hakim hanya sebatas memfasilitasi mediasi sedangkan hasil keputusan mediasi berhasil atau gagal adalah keputusan para pihak. Capaian (%) NO Indikator Kinerja 2013 2014 2015 Persentase mediasi yang 1 50 52,63 125 berhasil Perbandingan Capaian Persentase Mediasi yang berhasil Perbandingan capaian persentase mediasi yang berhasil tahun 2014 dan 2015 terdapat peningkatan sebesar 72.37%. b. Persentase Sisa Perkara Yang Diselesaikan Persentase sisa perkara yang diselesaikan pada tahun 2015 ditargetkan sebesar 100%. Pada tahun 2015 seluruh sisa perkara tahun 2014 telah diselesaikan, sehingga capaian indikator kinerja adalah sebesar 100% Target Realisasi Capaian NO Indikator Kinerja (%) (%) (%) Persentase sisa perkara yang 1 100 100 100 diselesaikan Persentase sisa perkara yang diselesaikan Capaian indikator Kinerja Persentase sisa perkara yang diselesaikan pada Pengadilan Negeri Sanggau mencapai target yang telah ditetapkan. Capaian (%) NO Indikator Kinerja 2013 2014 2015 Persentase sisa perkara 1 100 100 100 yang diselesaikan Perbandingan Capaian Persentase sisa perkara yang diselesaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2015 | Pengadilan Negeri Sanggau 13

Tidak dapat perbedaan indikator pencapaian pada tahun 2013, 2014 dan 2015 seluruh perkara sisa tahun sebelumnya dapat diselesaikan pada tahun berikutnya. c. Persentase Perkara Yang Diselesaikan Persentase perkara yang diselesaikan pada tahun 2015 ditargetkan sebesar 99%. Pada tahun 2015 perkara yang dapat diselesaikan adalah sebanyak 409 (empat ratus sembilan) perkara dari 455 (empat ratus lima puluh lima) perkara yang terdiri dari sisa perkara tahun 2014 sebanyak 52 (lima puluh dua) perkara dan perkara yang masuk sebanyak 403 (empat ratus tiga) perkara, sehingga sisa perkara yang belum diselesaikan pada tahun 2015 adalah sebanyak 46 (empat puluh enam) perkara. Perbandingan antara jumlah sisa perkara tahun lalu dan perkara yang masuk tahun 2015 dengan perkara yang diselesaikan adalah sebesar 88,59%, sehingga persentase capaian indikator kinerja adalah sebesar 98,428% Target Realisasi Capaian NO Indikator Kinerja (%) (%) (%) Persentase perkara yang 1 99 88,59%, 98,428 diselesaikan Persentase perkara yang diselesaikan Capaian indikator Kinerja Persentase perkara yang diselesaikan pada Pengadilan Negeri Sanggau tidak mencapai target yang telah ditetapkan dikarenakan perkara yang masuk tidak sebanding dengan jumlah Hakim dan Panitera Pengganti. Sehingga adanya penumpukan beban kerja pada masing – masing personil dan mempengaruhi proses penyelesaian perkara. Selain itu masih terdapat perkara masuk pada akhir tahun 2015 sehingga tidak dapat diselesaikan dalam rentang waktu yang relatif singkat. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2015 | Pengadilan Negeri Sanggau 14

Capaian (%) NO Indikator Kinerja 2013 2014 2015 Persentase perkara yang 1 100 99,499 98,428 diselesaikan Perbandingan Capaian Persentase perkara yang diselesaikan Perbandingan capaian persentase perkara yang diselesaikan tahun 2014 dan 2015 terdapat penurunan sebesar 1.251%. Penurunan indikator capaian ini dipengaruhi oleh beberapa hal diantaranya adalah terdapat peningkatan jumlah perkara yang masuk secara signifikan. d. Persentase Perkara Yang Diselesaikan Dalam Jangka Waktu Maksimal 6 Bulan Persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 6 bulan pada tahun 2015 ditargetkan sebesar 100%. Pada tahun 2015 perkara yang dapat diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 6 bulan adalah sebanyak 406 (empat ratus eman perkara) sedangkan tiga perkara diselesaikan lebih dari enam bulan. Perbandingan antara jumlah sisa perkara tahun lalu sebanyak 52 (lima puluh dua) perkara ditambah perkara yang masuk tahun 2015 sebanyak 403 (empat ratus tiga) perkara dengan perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 6 bulan sebanyak 406 (empat ratus emam) perkara adalah sebesar 89,89%, sehingga persentase capaian indikator kinerja adalah sebesar 89,89%. Perkara yang diselesaikan lebih dari enam bulan tersebut merupakan sisa perkara dari tahun 2014 yang diselesaikan pada tahun 2015. Target Realisasi Capaian NO Indikator Kinerja (%) (%) (%) Persentase perkara yang 1 diselesaikan dalam jangka 100 89,89%, 89,89 waktu 6 bulan Persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 6 bulan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2015 | Pengadilan Negeri Sanggau 15

Capaian indikator Kinerja Persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan pada Pengadilan Negeri Sanggau tidak mencapai target yang telah ditetapkan dikarenakan terdapat sisa perkara perdata gugatan tahun 2014 yang diselesaikan pada tahun 2015. Capaian (%) NO Indikator Kinerja 2013 2014 2015 Persentase perkara yang 1 diselesaikan dalam jangka 99,88 99,94 89,89 waktu maksimal 6 bulan Perbandingan Capaian Persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 6 bulan Perbandingan capaian persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 6 bulan tahun 2014 dan 2015 terdapat penurunan sebesar 10.05%. Penurunan indikator capaian ini dipengaruhi oleh beberapa hal diantaranya adalah terdapat sisa perkara perdata gugatan tahun 2014 yang diselesaikan pada tahun 2015. 2. Peningkatan Aksepbilitas Putusan Hakim Sasaran strategis dalam Peningkatan Aksepbilitas Putusan Hakim pada Pengadilan Negeri Sanggau dapat dilihat dari indikator penurunan upaya hukum antara lain : a. Persentase Penurunan Upaya Hukum Banding Persentase penurunan upaya hukum banding pada tahun 2015 ditargetkan sebesar 20% dari upaya hukum banding tahun 2014. Pada tahun 2014 upaya hukum banding sebanyak sembilan perkara sedangkan pada tahun 2015 perkara banding sebanyak delapan perkara, terdapat penurunan sebanyak satu perkara banding pada tahun 2015, persentase penurunan upaya hukum banding pada tahun 2015 sebesar 11,11% dengan capaian indikator kinerja sebesar 55,556%. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2015 | Pengadilan Negeri Sanggau 16

Target Realisasi Capaian NO Indikator Kinerja (%) (%) (%) Persentase penurunan upaya 1 20 11,11 55,556 hukum banding Persentase Penurunan Upaya Hukum Banding Capaian indikator Kinerja Persentase penurunan upaya hukum banding pada Pengadilan Negeri Sanggau tidak mencapai target yang telah ditetapkan dikarenakan sangat sulit memberikan kepuasan pada kedua belah pihak, dalam memutus suatu perkara tetap terdapat pihak yang akan merasa tidak puas. Capaian (%) NO Indikator Kinerja 2013 2014 2015 Persentase penurunan 1 - 140 52,941 55,556 upaya hukum banding Perbandingan Capaian Persentase Penururnan Upaya Hukum Banding Meskipun indikator capaian kinerja persentase penurunan upaya hukum banding tahun 2015 tidak mencapai target yang telah ditetapkan namun jika dibandingkan dengan capaian persentase tahun 2014 dan 2015 terdapat peningkatan sebesar 2.16%. b. Persentase Penurunan Upaya Hukum Kasasi Persentase penurunan upaya hukum kasasi pada tahun 2015 ditargetkan sebesar 20% dari upaya hukum kasasi tahun 2014. Pada tahun 2014 upaya hukum kasasi sebanyak empat perkara sedangkan pada tahun 2015 perkara kasasi sebanyak empat perkara, tidak terdapat penurunan upaya hukum kasasi pada tahun 2015, persentase penurunan upaya hukum kasasi pada tahun 2015 sebesar 0% dengan capaian indikator kinerja sebesar 0%. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2015 | Pengadilan Negeri Sanggau 17

Target Realisasi Capaian NO Indikator Kinerja (%) (%) (%) Persentase penurunan upaya 1 20 0 0 hukum kasasi Persentase Penurunan Upaya Hukum Kasasi Capaian indikator Kinerja Persentase penurunan upaya hukum kasasi pada Pengadilan Negeri Sanggau tidak mencapai target yang telah ditetapkan dikarenakan sangat sulit memberikan kepuasan pada kedua belah pihak, dalam memutus suatu perkara tetap terdapat pihak yang akan merasa tidak puas. Capaian (%) NO Indikator Kinerja 2013 2014 2015 Persentase penurunan 1 114 0 0 upaya hukum kasasi Perbandingan Capaian Persentase Penurunan Upaya Hukum Kasasi Capaian indikator kinerja persentase penurunan upaya hukum kasasi tahun 2014 dan 2015 tidak mengalami perubahan. c. Persentase Penurunan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) Persentase penurunan upaya hukum PK pada tahun 2015 ditargetkan sebesar 20% dari upaya hukum kasasi tahun 2014. Namun pada tahun 2014 dan tahun 2015 tidak ada upaya hukum PK, persentase penurunan upaya hukum PK pada tahun 2015 sebesar 0% dengan capaian indikator kinerja sebesar 0%. Target Realisasi Capaian NO Indikator Kinerja (%) (%) (%) Persentase penurunan upaya 1 20 0 0 hukum PK Persentase Penurunan Upaya Hukum PK Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2015 | Pengadilan Negeri Sanggau 18

Capaian indikator Kinerja Persentase penurunan upaya hukum PK pada Pengadilan Negeri Sanggau tidak mencapai target yang telah ditetapkan dikarenakan pada tahun 2014 dan 2015 tidak ada upaya hukum PK. Capaian (%) NO Indikator Kinerja 2013 2014 2015 Persentase penurunan upaya ∞ 1 0 0 hukum PK Perbandingan Capaian Persentase Penurunan Upaya Hukum PK Capaian indikator kinerja persentase penurunan upaya hukum kasasi tahun 2014 dan 2015 tidak mengalami perubahan. 3. Peningkatan Efektifitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara Sasaran strategis dalam Peningkatan Efektifitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara merupakan gambaran tertib administrasi dalam perkara pada Pengadilan Negeri Sanggau. Terdapat lima indikator kinerja yang dapat dilihat pada tabel di bawah ini : Target Realisasi Capaian NO Indikator Kinerja (%) (%) (%) Persentase berkas yang diajukan 1 banding, kasasi dan PK yang 100% 100% 100% disampaikan secara lengkap 2 Persentase berkas yang diregister dan siap didistribusikan ke Majelis 100% 100% 100% Persentase penyampaian 3 pemberitahuan relaas putusan 100% 100% 100% tepat waktu, tempat dan para pihak 4 Prosentase penyitaan tepat waktu 100% 100% 100% dan tempat. Peningkatan Efektifitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2015 | Pengadilan Negeri Sanggau 19

a. Persentase Berkas Yang Diajukan Banding, Kasasi Dan PK Yang Disampaikan Secara Lengkap. Persentase Berkas yang diajukan banding, kasasi dan PK yang disampaikan secara lengkap pada tahun 2015 ditargetkan sebesar 100%. Berkas upaya hukum yang diajukan banding pada tahun 2015 sebanyak delapan berkas dan berkas upaya hukum yang diajukan kasasi pada tahun 2015 sebanyak empat berkas telah dikirim dan dinyatakan lengkap, persentase realisasi indikator kinerja sebesar 100% Perbandingan persentase berkas yang diajukan banding, kasasi dan PK yang disampaikan lengkap antara tahun 2014 dan tahun 2015 memiliki capaian indikator yang sama yaitu 100% terpenuhi sesuai target yang telah ditetapkan. b. Persentase Berkas Yang Diregister Dan Siap Didistribusikan Ke Majelis. Persentase Berkas yang diregister dan siap didistribusikan ke Majelis pada tahun 2015 ditargetkan sebesar 100%. Berkas perkara yang masuk pada tahun 2015 sebanyak 403 (empat ratus tiga) perkara telah diregister dan didistribusikan ke masing-masing Majelis Hakim, persentase realisasi indikator kinerja sebesar 100%. Perbandingan persentase berkas yang diregister dan siap didistribusikan ke Majelis antara tahun 2014 dan tahun 2015 memiliki capaian indikator yang sama yaitu 100% terpenuhi sesuai target yang telah ditetapkan. c. Persentase Penyampaian Pemberitahuan Relaas Putusan Tepat Waktu, Tempat dan Para Pihak. Persentase Penyampaian Pemberitahuan Relaas Putusan Tepat Waktu, Tempat dan Para Pihak pada tahun 2015 ditargetkan sebesar 100%. Untuk kelancaran proses perkara, Pengadilan Negeri Sanggau telah melaksanakan seluruh penyampaian pemberitahuan relaas tepat waktu, tempat dan para pihak, persentase realisasi indikator kinerja sebesar 100%. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2015 | Pengadilan Negeri Sanggau 20

Perbandingan persentase Penyampaian Pemberitahuan Relaas Putusan Tepat Waktu, Tempat dan Para Pihak antara tahun 2014 dan tahun 2015 memiliki capaian indikator yang sama yaitu 100% terpenuhi sesuai target yang telah ditetapkan. d. Persentase Penyitaan Tepat Waktu. Persentase Penyitaan Tepat Waktu pada tahun 2015 ditargetkan sebesar 100%. Pengadilan Negeri Sanggau telah melaksanakan Penyitaan Tepat Waktu, persentase realisasi indikator kinerja sebesar 100%. Perbandingan persentase Penyitaan Tepat Waktu antara tahun 2014 dan tahun 2015 memiliki capaian indikator yang sama yaitu 100% terpenuhi sesuai target yang telah ditetapkan. e. Ratio Majelis Hakim terhadap Perkara. Ratio Majelis Hakim terhadap Perkara pada tahun 2015 ditargetkan sebesar 100%, persentase realisasi indikator kinerja sebesar 100%. Perbandingan persentase antara tahun 2015 dan tahun sebelumnya tidak mengalami perubahan. 4. Peningkatan Aksesibilitas Masyarakat Terhadap Peradilan (Acces To Justice) Sasaran strategis dalam Peningkatan Aksesibilitas Masyarakat Terhadap Peradilan merupakan gambaran keterbukaan akses informasi publik maupun pelayan hukum terhadap para pencari keadilan dalam semua kalangan masyarat terhadap proses perkara yang sedang berjalan maupun yang telah memiki kekuatan hukum tetap. Terdapat empat indikator kinerja yang dapat dilihat pada tabel di bawah ini : Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2015 | Pengadilan Negeri Sanggau 21

Target Realisasi Capaian NO Indikator Kinerja (%) (%) (%) 1 Persentase perkara prodeo yang 100% 0% 0% diselesaikan Persentase perkara yang dapat 100% 100% 100% 2 diselesaikan dengan cara zetting plaat Persentase (amar) putusan 100% 100% 100% perkara (yang menarik perhatian 3 masyarakat) yang dapat diakses secara on line dalam waktu maksimal 1 hari kerja sejak diputus. Persentase pencari keadilan 100% 100% 100% 4 golongan tertentu (miskin) yang mendapat layanan bantuan hukum (POSBAKUM) a. Persentase Perkara Prodeo Yang Diselesaikan. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan ditargetkan sebesar 100%. Namun realisasi perkara prodeo yang diselesaikan nihil dikarenakan pada tahun 2015 tidak terdapat perkara prodeo pada Pengadilan Negeri Sanggau ini disebabkan beberapa faktor diantaranya wilayah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang cukup luas sehingga transportasi masyarakat di daerah pedalaman untuk menuju Pengadilan Negeri Sanggau memakan biaya yang tidak murah, sedangkan anggaran yang dipersiapkan untuk prodeo dinilai masih kurang, persentase realisasi indikator kinerja sebesar 0% Perbandingan persentase perkara prodeo yang diselesaikan antara tahun 2014 dan tahun 2015 memiliki capaian indikator yang sama yaitu 0%. b. Persentase perkara yang dapat diselesaikan dengan cara zetting plaat. Persentase perkara yang dapat diselesaikan dengan cara zetting plaat ditargetkan sebesar 100%. Pengadilan Negeri Sanggau telah menyelesaikan seluruh perkara yang dibawa ke lokasi zetting plaat dan diselesaikan secara zetting plaat. Perkara yang diselesaikan secara zetting plaat antara lain perkara pidana cepat antara lain tindak pidana Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2015 | Pengadilan Negeri Sanggau 22

ringan dan pelanggaran lalu lintas, persentase realisasi indikator kinerja sebesar 100%. Perbandingan persentase perkara yang diselesaikan dengan cara zetting plaat antara tahun 2014 dan tahun 2015 adalah terjadi peningkatan sebesar 100%, karena pada tahun 2014 tidak terdapat perkara yang diselesaikan secara zetting plaat. c. Persentase amar putusan perkara (yang menarik perhatian masyarakat) yang dapat diakses secara online maksimal 1 hari kerja sejak diputus. Mahkamah Agung telah menerapkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) kepada Pengadilan Negeri seluruh Indonesia. Dengan adanya Sistem Informasi Penelusuran Perkara ini maka akses informasi terhadap perkara dapat di askses secara online termasuk amar putusan. Pengadilan Negeri Sanggau telah berusaha untuk memberikan informasi yang akurat dan update maksimal 1 x 24 jam. Baik terhadap perkara yang menyita perhatian masyarakat maupun perkara yang biasa, persentase indikator kinerja sebesar 100%. Perbandingan Persentase amar putusan perkara (yang menarik perhatian masyarakat) yang dapat diakses secara online maksimal 1 hari kerja sejak diputus antara tahun 2014 dan tahun 2015 adalah terjadi peningkatan sebesar 50%, peningkatan ini disebabkan oleh banyak hal salah satunya adalah adanya peningkatan kedisiplinan dalam penginputan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). d. Persentase Pencari Keadilan golongan tertentu (miskin) yang mendapat layanan (POSBAKUM). Persentase Pencari Keadilan golongan tertentu (miskin) yang mendapat layanan (POSBAKUM) ditargetkan sebesar 100%. Pengadilan Negeri Sanggau telah melaksanakan POSBAKUM, persentase realisasi indikator kinerja sebesar 100%. Perbandingan Persentase Pencari Keadilan golongan tertentu (miskin) yang mendapat layanan (POSBAKUM) antara tahun 2014 dan tahun 2015 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2015 | Pengadilan Negeri Sanggau 23

terdapat peningkatan sebesar 100%, dikarenakan pada tahun 2014 Pengadilan Negeri Sanggau belum melaksanakan POSBAKUM. 5. Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Hakim Sasaran strategis dalam meningkatnya kepatuhan terhadap putusan hakim terdapat satu indikator kinerja yaitu Persentase permohonan eksekusi atas putusan perkara perdata yang berkektuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti. Target Realisasi Capaian NO Indikator Kinerja (%) (%) (%) Persentase permohonan eksekusi atas 1 putusan perkara perdata yang 100 100 100 berkektuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti Persentase permohonan eksekusi atas putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti Pada akhir tahun 2015 Pengadilan Negeri Sanggau menerima satu permohonan eksekusi dan sedang dalam proses aanmaning bagi termohon eksekusi. Persentase capaian indikator kinerja sebesar 100%. Capaian (%) NO Indikator Kinerja 2013 2014 2015 Persentase permohonan eksekusi atas putusan perkara 1 perdata yang berkektuatan 100 100 100 hukum tetap yang ditindaklanjuti Perbandingan Persentase permohonan eksekusi atas putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti Perbandingan persentase permohonan eksekusi atas putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti pada tahun 2015 tidak mengalami perubahan dari tahun tahun sebelumnya. 6. Meningkatnya Kualitas Pengawasan Sasaran strategis dalam meningkatnya kualitas pengawasan terdapat dua indikator kinerja antara lain persentase pengaduan masyarakat yang Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2015 | Pengadilan Negeri Sanggau 24

ditindaklanjuti dan persentase temuan hasil pemeriksaan eksternal yang ditindaklanjuti. Target Realisasi Capaian NO Indikator Kinerja (%) (%) (%) 1 Persentase pengaduan masyarakat 100 100 100 yang ditindaklanjuti Persentase temuan hasil 2 pemeriksaan eksternal yang 100 100 100 ditindaklanjuti Meningkatnya Kualitas Pengawasan Pengadilan Negeri Sanggau selalu menindaklanjuti jika terdapat pengaduan dari masyarakat serta hasil temuan pemeriksaan baik dari pemeriksaan internal maupun pemeriksaan eksternal, persentase capaian kinerja sebesar 100%. C. REALISASI ANGGARAN Realisasi Anggaran Pengadilan Negeri Sanggau Pada tahun 2015 adalah sebesar Rp. 3.695.181.541,00 dari total Pagu Anggaran sebesar Rp. 3.933.637.000,00 dengan persentase realisasi sebesar 93,94%. Dengan rincian sebagai berikut : PAGU Realisasi Sisa NO DIPA (Rp) (Rp) (%) (Rp) (%) Badan Urusan 6,11 1 3.880.302.000 3.643.366.041 93,89 236.935.959 Administarasi Badan 2 Peradilan 53.335.000 51.815.500 97,15 1.519.500 2,85 Umum Total 3.933.637.000 3.695.181.541 93,94 238.455.459 6,06 Realisasi Anggaran Tahun 2015 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2015 | Pengadilan Negeri Sanggau 25

Pagu Anggaran Pengadilan Negeri Sanggau terdiri dari dua DIPA. DIPA Badan Urusan Administrasi digunakan untuk keperluan Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya di Mahkamah Agung dan program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Mahkamah Agung sedangkan DIPA Badan Peradilan Umum digunakan untuk program peningkatan manajemen peradilan umum. Adapun sisa dari pagu anggaran tersebut secara otomatis langsung kembali kepada negara. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2015 | Pengadilan Negeri Sanggau 26

BAB IV PENUTUP KESIMPULAN DAN SARAN Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 diharapkan dapat memberikan gambaran tentang berbagai capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sanggau, dan LKjIP ini merupakan wujud tranparansi, kredibilitas dan akuntabilitas kinerja Pengadilan Negeri Sanggau sebagai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta kewajibannya. Secara umum pencapaian Kinerja Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 mengalami peningkatan meskipun masih terdapat penurunan kinerja di beberapa indikator yang sebagian besar disebabkan oleh faktor eksternal. Penurunan pada beberapa indikator kinerja tersebut ditahun mendatang diharapkan dapat diatasi dengan salah satu cara yaitu menambah jumlah personil pada Pengadilan Negeri Sanggau baik dari Hakim maupun Pegawai, dan hal ini tidak dapat dilakukan sepihak oleh Pengadilan Negeri Sanggau itu sendiri melainkan kebijakan dari pimpinan lembaga Mahkamah Agung RI. Untuk mencapai kinerja yang maksimal tidak dapat dipungkiri bahwa dukungan sarana dan prasarana serta keterampilan para pegawai sangat membantu, untuk itu diharapkan kedepan program peningkatan sarana dan prasarana pendukung serta program peningkatan sumber daya manusia sangatlah dibutuhkan. Demikianlah Laporan Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2015 Pengadilan Negeri Sanggau ini kami susun dengan harapan semoga dapat memberikan gambaran tentang capaian kinerja Pengadilan Negeri Sanggau secara keseluruhan. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2015 | Pengadilan Negeri Sanggau 27

LAMPIRAN STRUKTUR ORGANISASI Lampiran LKjIP Tahun 2015 | Pengadilan Negeri Sanggau

STRUKTUR ORGANISASI KETUA WAKIL KETUA HAKIM PANITERA SEKRETARIS PANITERA MUDA PANITERA MUDA PANITERA MUDA KASUB KASUB KASUB PERDATA PIDANA HUKUM BAG. BAG. UMUM BAG. .KEPEGAWAIAN KEUANGAN PERENCANAAN ORGANISASI TEKNOLOGI DAN TATA INFORMASI LAKSANA DAN PELAPORAN KELOMPOK FUNGSIONAL KELOMPOK FUNGSIONAL KEPANITERAAN KESEKRETARIATAN (PANITERA PENGGANTI (PUSTAKAWAN, ARSIPARIS, JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI, PRANATA KOMPUTER) PRANATA PENGADILAN) Ket : Garis Koordinasi : Garis Tanggung Jawab : Jumlah Pegawai Pengadilan Negeri Sanggau Seluruhnya berjumlah 37 (tiga puluh tujuh) Orang terdiri dari : a. Jumlah Pegawai Menurut Golongan : Golongan I = - Orang Golongan II = 9 Orang Golongan III = 20 Orang Golongan IV = 2 Orang Pramubhakti = 3 Orang Satpam = 2 Orang Supir = 1 Orang b. Jumlah Tenaga Teknis dan Non Teknis Ketua ,Wakil Ketua dan Hakim = 6 Orang Panitera = 1 Orang Wakil Panitera = 1 Orang Panitera Muda Pidana = 1 Orang Panitera Muda Perdata = 1 Orang Panitera Pengganti = 5 Orang Jurusita/ Jurusita Pengganti = 6 Orang c. Jumlah Pejabat Struktural Sekretaris = 1 Orang Kasubbag = 3 Orang

LAMPIRAN INDIKATOR KINERJA UTAMA Lampiran LKjIP Tahun 2015 | Pengadilan Negeri Sanggau









LAMPIRAN MATRIKS RENSTRA 2015 - 2019 Lampiran LKjIP Tahun 2015 | Pengadilan Negeri Sanggau






















Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook