c. Persentase pencari keadilan golongan 100% tertentu yang mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) Meningkatnya Kepatuhan Persentase Putusan Perkara Perdata yang 100% 4. Terhadap Putusan Pengadilan Ditindaklanjuti (dieksekusi) Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, H.SURIPTO,S.H.,M.H NIP. 19541005198103 1006
PERNYATAAN PERJANJIAN KEVERJA PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini: Nama: PRAMULIA, S.H. Jabatan: Panitera Pengadilan Negeri Sanggau Selanjutnya disebut Pihak Pertama, Nama: IKETUT SOMANASA, SH., MH. Jabatan: Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Selaku atasan pihak pertama ,selanjutnya disebut Pihak Kedua. Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. 18 . 1 005
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018 UNIT KERJA: PENGADILAN NEGERISANGGAU L- L• Ll.-- J a. Persentase sisa perkara yang 100%j diselesaikan b. Persentase perkara yang diselesaikan 95% tepat waktu c. Persentase penurunan sisa perkara 5% d. Persentase perkara yang tidak Terwujudnya proses peradilan mengajukan upaya hukum: i. yang pasti, transparan dan 1J Banding 95% akuntabel 2) Kasasi 95% 3) PK 99% e. Persentase Perkara Pidana Anak 5% yang diselesaikan dengan diversi f. Survei responden pencari keadilan 75% yang puas terhadap layanan peradiian a. Persentase Isi Putusan Yang Diterima 99% oleh para pihak Tepat Waktu b. Persentase perkara yag diselesaikan 5% melalui Mediasi Peningkatan Efektivitas c. Persentaseberkasperkarayang 99% 2. Pengelolaan Penyelesaian diajukan Banding, Kasasi dan PK Perkara secara lengkap dan tepat waktu d. Persentase putusan perkara yang 100% menarik perhatian masyarakatyang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah diputus a. Persentase perkara prodeo yang 100% Meningkatnya Akses Peradilan diselesaikan 3. bagi Masyarakat Miskin dan b. Persentase perkara yang diselesaikan 100% Terpinggirkan diluar gedung pengadilan
c Persentase pencari keaditan golongan 100% tertentu yang mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) Meningkatnya Kepatuhan Persentase Putusan Perkara Perdata yang 100% 4. Ditindaklanjuti (dieksekusi) Terhadap Putusan Pengadilan -^••„ii;^3^^^ii--^;.;r.;4'^-;;v> . ,-t./i^ikij8 St..S\"^ Sanggau, 28 Januari 2018 u, Panitera Pengadilan^eg^i Sanggau, . 1 005
PERNYATAAN PERJANJIAN KENERJA PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini: Nama: SUKAWATI Jabatan: Sekretaris Pengadilan Negeri Sanggau Selanjutnya disebut Pihak Pertama, Nama: IKETUT SOMANASA, SH„ MH. Jabatan: Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Selaku atasan pihak pertama ,selanjutnya disebut Pihak Kedua. Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperii yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Sanggau, 28 Januari 2018 Pihak Pertama, I 303 2 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018 UNIT KERJA: PENGADILAN NEGERISANGGAU 1J • • . -• 100% | ••,•••. • .-,••••- 95% a. Persentase sisa perkara yang 5% diselesaikan 95% b. Persentase perkara yang diselesaikan 95% tepat waktu 99% c. Persentase penurunan sisa perkara 5% d. Persentaseperkarayangtidak 75% Terwujudnya proses peradilan mengajukan upaya hukum: 99% 1. yang pasti, transparan dan 1) Banding 5% akuntabel 2) Kasasi 99% 3) PK 100% e. Persentase Perkara Pidana Anak yang 100% diselesaikan dengan diversi 100% f. Survei responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan a. Persentase Isi Putusan Yang Diterima oleh para pihak Tepat Waktu b. Persentase perkara yag diselesaikan melalui Mediasi Peningkatan Efektivitas c. Persentase berkas perkara yang 2. Pengelolaan Penyelesaian diajukan Banding, Kasasi dan PK Perkara secara lengkap dan tepat waktu d. Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah diputus a. Persentase perkara prodeo yang Meningkatnya Akses Peradilan diselesaikan 3. bagi Masyarakat Miskin dan b. Persentase perkara yang diselesaikan Terpinggirkan diluar gedung pengadilan
•• Meningkatnya Kepatuhan c. Persentase pencari keadilan golongan 100% ; Terhadap Putusan Pengadilan tertentu yang mendapat Layanan \\ ^• Bantuan Hukum (Posbakum) 100% Persentase Putusan Perkara Perdata yang •(. ^Js Ditindaklanjuti (dieksekusi) Sanggau, 28 Januari 2018 u, Sekretaris Pengadilan Negeri Sanggau, I Nn\".\"19620517 198303 2 001
PENGADILAN NEGERISANGGAU KELAS II PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 PENGADILAN NEGERI SANGGAU KELAS II JL. Jenderal Sudirman No. 1/XXI Sanggau Website w-,vw,pn-s,:>•/st,<^a.; .i- ^.-d Telp. (0564) 21191 - 21443 Email [email protected]
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini: Nama: ARIEF BOEDIONO, SH., MH. Jabatan: Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Selanjutnya disebut Pihak Pertama, Nama: AMIRYAT, SH., MH. Jabatan: Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Selaku atasan pihak pertama ,selanjutnya disebut Pihak Kedua. Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pihak Kedua, AMIRYAT, S.H., M.H NIP. 19550222 198303 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 UNIT KERJA: PENGADILAN NEGERI SANGGAU ,,;r,,,- -^ ,,^,,,,,,, >^fT^-• ...,;^:4i.^.,^;..t,!.^.;;:;..i. a. Persentase sisa perkara yang 100% diselesaikan b. Persentase perkara yang diselesaikan 95% ..••.' • ' • • •••••• ^ • tepat waktu 5% c. Persentase penurunan sisa perkara 95% 95% d. Persentase perkara yang tidak 99% Terwujudnya proses peradilan mengajukan upaya hukum: 5% 1. yang pasti, transparan dan 1) Banding akuntabel 2) Kasasi . • •',. • ' • ' • ' . ' : • \"...;\"';. 3) PK • .. ' -\"' • • ' : • .. • e. Persentase Perkara Pidana Anak yang diselesaikan dengan diversi f. Survei responden pencari keadilan 75% yang puas terhadap layanan peradilan a. Persentase Isi Putusan Yang Diterima 99% oleh para pihak Tepat Waktu Peningkatan Efektivitas b. Persentase perkara yag diselesaikan 5% 2. Pengelolaan Penyelesaian melalui Mediasi 99% Perkara c. Persentase berkas perkara yang diajukan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu d. Persentase putusan perkara yang 100% menarik perhatian masyarakat yang • . ••\"\"'•.•.•'• ..\".•• : • - .•••-: .•' dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah diputus a. Persentase perkara prodeo yang 0% diselesaikan Meningkatnya Akses Peradilan 3. bagi Masyarakat Miskin dan b. Persentase perkara yang diselesaikan 100% Terpinggirkan diluar gedung pengadilan
;, • ... . c. Persentase pencari keadilan golongan 100% Meningkatnya Kepatuhan tertentu yang mendapat Layanan • • ' •.•'\"\" \":: -• i 4. • '• .-•:•' 100% .: Terhadap Putusan Pengadilan Bantuan Hukum (Posbakum) ^^ Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi) Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, AMIRYAT, S.H., M.H NIP. 19550222 198303 1 002
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini: Nama: PRAMULIA, S.H. Jabatan: Panitera Pengadilan Negeri Sanggau Selanjutnya disebut Pihak Pertama, Nama: ARIEF BOEDIONO, SH., MH. Jabatan: Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Selaku atasan pihak pertama ,selanjutnya disebut Pihak Kedua. Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. 1 005
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 UNIT KERJA: PENGADILAN NEGERISANGGAU i: msmm • \"*H*&r^T^fiiU'5f^i'---1fl \\,L1 :•• -•fi4iM 1 a. Persentase sisa perkara yang : ^^iJ diselesaikan 100%j b. Persentase perkara yang diselesaikan 95% tepatwaktu c. Persentase penurunan sisa perkara 5% d. Persentase perkara yang tidak 95% Terwujudnya proses peradilan mengajukan upaya hukum: 95o/o 99o/o 1. yang pasti, transparan dan 1} Banding 5% akuntabel 2) Kasasi 3) PK e. Persentase Perkara Pidana Anak yang diselesaikan dengan diversi f. Survei responden pencari keadilan 75o/o yang puas terhadap layanan peradilan a. Persentase Isi Putusan Yang Diterima 99% oleh para pihak Tepat Waktu Peningkatan Efektivitas b. Persentase perkara yag diselesaikan 5% 2. Pengelolaan Penyelesaian melalui Mediasi 99^ Perkara c. Persentase berkas perkara yang diajukan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu d. Persentase putusan perkara yang 100% menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam ' waktu 1 hari setelah diputus a. Persentase perkara prodeo yang 0% Meningkatnya Akses Peradilan 3. bagi Masyarakat Miskin dan diselesaikan IOO0/0 Terpinggirkan b. Persentase perkara yang diselesaikan diiuar gedung pengadilan
c. Persentase pencari keadilan golongan 100% tertentu yang mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) Meningkatnya Kepatuhan Persentase Putusan Perkara Perdata yang 100% 4. Terhadap Putusan Pengadilan Ditindaklanjuti (dieksekusi) Sanggau, 28 Januari 2019 Panggau, 005
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini: Nama: SUKAWATI Jabatan: Sekretaris Pengadilan Negeri Sanggau Selanjutnya disebut Pihak Pertama, Nama: ARIEF BOEDIONO, SH., MH. Jabatan: Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Selaku atasan pihak pertama ,selanjutnya disebut Pihak Kedua. Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Sanggau, 28 Januari 2019 Pihak Pertama, NIPT19620517 198303 2 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 UNIT KERJA : PENGADILAN NEGERI SANGGAU [ •-• \" u,.-- - -,,J a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan 100% b. Persentase perkara yang diselesaikan 95% tepat waktu c. Persentase penurunan sisa perkara 5% d. Persentase perkara yang tidak 95% 95% Terwujudnya proses peradilan mengajukan upaya hukum: 99% 1. yang pasti, transparan dan 1) Banding 5% akuntabel 2) Kasasi 3) PK e. Persentase Perkara Pidana Anak yang diselesaikan dengan diversi f. Survei responden pencari keadilan 75% yang puas terhadap layanan 99% peradiian a. Persentase Isi Putusan Yang Diterima oleh para pihak Tepat Waktu b. Persentase perkara yag diselesaikan 5% melalui Mediasi Peningkatan Efektivitas c. Persentase berkas perkara yang 99% 2. Pengelolaan Penyelesaian diajukan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu Perkara d. Persentase putusan perkara yang 100% menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah diputus Meningkatnya Akses Peradilan a. Persentase perkara prodeo yang 0% 3. bagi Masyarakat Miskin dan diselesaikan Terpinggirkan b. Persentase perkara yang diselesaikan 100%
diluar gedung pengadOan c. Persentase pencari keadilan golongan 100% j tertentu yang mendapatLayanan Bantuan Hukum (Posbakum) Meningkatnya Kepatuhan Persentase Putusan Perkara Perdata yang 100% 4. Terhadap Putusan Pengadilan Ditindaklanjuti (dieksekusi) Sanggau, 28 Januari 2019 , Sekretaris Pengadilan Negeri Sanggau, NIP^19620517 198303 2 001
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117