Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore SAKIP_2018_full

SAKIP_2018_full

Published by hartonobihat, 2019-02-14 02:57:36

Description: SAKIP_2018_full

Search

Read the Text Version

3. STRUKTURORGANISASI Struktur organisasi Pengadilan Negeri Sanggau adalah sebagai berikut: STRUKTUR ORGANISASIPENGADILAN NEGERISANGGAU ALB^MJS .•O^AMrO S.H , M.ll. MAULAKA ABWUAILSIL. MIL | ^.A^n^>-\"\"] ^Z3 KMnaogan • •••• : Garfct Konrrfhiairf Adapun kedudukan, tugas dan fungsi diatas adalah sebagai berikut: Ketua a Ketua Pengadilan sebagai pimpinan Pengadilan bertanggung jawab atas terselenggaranya administrasi perkara pada Pengadilan. h Ketua Pengadilan melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di Peradilan Tingkat Pertama yang dibantu oleh Wakil Ketua Pengadilan. c Ketua Pengadilan menunjuk Hakim sebagai juru bicara pengadilan untuk memberikan penjelasan tentang hal-hai yang berhubungan dengan pengadilan. d. Sebagai pelaksana administrasi perkara, Ketua Pengadilan menyerahkan kepada Panitera Pengadilan. Rencana Strategis Pengadilan Negeri Sanggau | 11

Wakil Ketua a.Wakil Ketua Pengadilan Negeri berfungsi sebagai Koordinator Pengawasan. b.Wakil Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Hakim a.Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. b.Melakukan tugas-tugas Pengawasan sebagai Pengawas Bidang dengan memberi petunjuk dan bimbingan yang diperlukan bagi para Pejabat struktural maupun Fungsional. Kepaniteraan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sanggau adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Negeri Sanggau. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sanggau dipimpin oleh Panitera. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sanggau mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sanggau menyelenggarakan fungsi: a Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis; h Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata; c.Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana; d Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus; e Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara; Rencana Strategis Pengadilan Negeri Sanggau j 12

f Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang- undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi kepaniteraan; g Pelaksanaan mediasi; h. Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaanjdan i Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sanggau, terdiri atas: a Panitera Muda Perdata; h. Panitera Muda Pidana; dan c Panitera Muda Hukum. Panitera Panitera Pengadilan Negeri Sanggau mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat- surat yang berkaitan dengan perkara. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera Pengadilan Negeri Sanggau menyelenggarakan fungsi: a Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis; b. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata; c Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana; d Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus; e Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara; f Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang- undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan; g Pelaksanaan mediasi; h. Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan i Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Rencana Strategis Pengadilan Negeri Sanggau | 13

Panitera Muda Perdata Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi: a Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata; h. Pelaksanaan registrasi perkara gugatan danpermohonan; c Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan penetapan penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan; d Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; e Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yangtidakhadir; f Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak; g Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali; h. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relaas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; i Pelaksanaan penerimaan konsinyasi; j. Pelaksanaan penerimaan permohonaneksekusi; k Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; L Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera MudaHukum; m. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan n. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. Rencana Strategis Pengadilan Negeri Sanggau | 14

Panitera Muda Pidana Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi: a Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana; tx Pelaksanaan registrasi perkarapidana; c Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon; d Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan penetapan penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan; e Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan; Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik; g. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; h. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yangtidakhadir; i Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak; j. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali; k Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relaas penyerahan isi putusan kepada pengadilan tinggi dan mahkamah agung; 1 Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa; m, Pelaksanaan penerimaan permohonaneksekusi; n. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; Rencana Strategis Pengadilan Negeri Sanggau | 15

a Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum; p. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan q. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. Panitera Muda Hukum Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi: a.Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara; b.Pelaksanaan penyajian statistikperkara; c.Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara; d.Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara; e.Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara. f.Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat dan; g.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. Panitera Pengganti a.Membantu Majelis Hakim dalam membuat penetapan hari pemeriksaan penetapan penahanan dan persiapan sidang, menyelesaikan berita acara persidangan sebelum sidang berikutnya dan mengetik putusan. b.Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan. c.Melaporkan kepada Panitera Muda Perkara tentang penundaan hari sidang dan berkas perkara yang sudah diputus berikut amar putusannya. d.Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Perkara bila telah selesai diminutasi. Rencana Strategis Pengadilan Negeri Sanggau | 16

Jurusita /Jurusita Pengganti a.Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua / Hakim Ketua Majelis untuk menyampaikan pengumuman, teguran dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang- undang. b.Membuat relaas panggilan sidang. c.Membuat relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. d.Membuat relaas pemberitahuan-pemberitahuan yang berkaitan dengan banding, kasasi PK dan Eksekusi. e.Membuat berita acara penyitaan, yang salinannya diserahkan kepada pihak- pihak yang berkepentingan. f.Membuat Penetapan-Penetapan dan berita acara yang berkaitan dengan pelaksanaan Eksekusi. Kesekretariatan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Sanggau adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanggau. Kesekretariatan Pengadilan Negeri Sanggau dipimpin oleh seorang Sekretaris. Kesekretariatan Pengadilan Negeri Sanggau mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas II Sanggau. Dalam melaksanakan tugasnya, Kesekretariatan Pengadilan Negeri Sanggau menyelenggarakan fungsi: a Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran; h Pelaksanaanurusankepegawaian; c Pelaksanaan urusan keuangan; d. Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; e Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik; Rencana Strategis Pengadilan Negeri Sanggau | 17

f Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; dan g Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Sanggau. Kesekretariatan Pengadilan Negeri Sanggau, terdiri atas: a Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan; h Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana; c Subbagian Umum dan Keuangan. Kepala Sub bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan Kepala Sub bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan. Kepala Sub bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana Kepala Sub bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana. Kepala Sub bagian Umum dan Keuangan Sub bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan. Rencana Strategis Pengadiian Negeri Sanggau | 18

BAB IV PENUTUP Rencana Strategis (RENSTRA) Pengadilan Negeri Sanggau merupakan landasan dalam melaksanakan tugas dan fungsi, serta perumusan kebijakan dan program yang berorientasi hasil dengan mempertimbangkan kapabilitas sumber daya yang dimiliki. Rencana Strategis (RENSTRA) Pengadilan Negeri SanggauTahun 2015-2019 diarahkan untuk merespon berbagai tantangan dan peluang sesuai dengan tuntutan perubahan lingkungan strategis, baik yang bersifat internal maupun yang bersifat eksternal. Rencana Strategis (RENSTRA) Pengadilan Negeri Sanggau ini merupakan upaya untuk menggambarkan Kekuatan, Kelemahan, Tantangan yang dihadapi dan Peluang, serta Tujuan dan Sasaran Strategis yang akan dijalankan selama kurun waktu 5 (lima) tahun. Rencana Stretegis (RENSTRA) Pengadilan Negeri Sanggau terus disempurnakan. Dengan demikian Rencana Stretegis (RENSTRA) Pengadilan Negeri Sanggau ini bersifat terbuka terhadap perubahan. Melalui Rencana Stretegis (RENSTRA) Pengadilan Negeri Sanggau ini diharapkan dapat membantu pelaksana pengelola kegiatan dalam melakukan pengukuran tingkat keberhasilan terhadap kegiatan yang dikelola. Hambatan dalam pencapaian tujuan strategis perlu dirumuskan solusinya oleh berbagai pihak terkait secara sinergi meliputi koordinasi antar lembaga, sinkronisasi kebijakan dan program pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dalam rangka menumbuhkan partisipasinya dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta indikator keberhasilan kebijakan dan program pelayanan publik. Dengan Rencana Stretegis (RENSTRA) Pengadilan Negeri Sanggau ini pula, diharapkan unit-unit kerja dilingkungan Pengadilan Negeri Sanggau memiliki pedoman yang dapat dijadikan penuntun bagi pencapaian arah, tujuan dan sasaran program selama 5 (lima) tahun yaitu 2015-2019, sehingga Pengadilan Negeri Sanggau dapat terus meningkatkan kualitasnya dari waktu waktu. Rencana Strategis Pengadilan Negeri Sanggau | 19

LAMPIRAN Rencana Strategis Pengadilan Negeri Sanggau | LAMPIRAN

Visl: Terwujudnya Pengadilan Negerl Sanggau yang Agung MATRIK RENCANA STRATEG Misl: 1. Menjanga Kemandirian Pengadilan Negeri Sanggau PENGADILAN NEGE 2.Memberikan Pelayanan Hukum Yang Berkeadilan Kepada Pencari Keadllan . ••'.•••.\" -'. .-• 3.Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan di Pengadilan Negeri Sanggau 4.Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi di Pengadilan Negeri Sanggau \\ -•.-55B^ Mewujudkan Proses a. Persentase sisa 100% Terwujudnya Proses a. Persentase sisa perk Peradilan yang Pasti, (perdata dan pida peradilan yang pasti, perkara (perdata dan Transparan dan yangdiselesaikan Akuntabel; transparan dan pidana) yang akuntabel diselesaikan b. Persentase perkara 95% b. Persentase perk (perdata dan pidana) (perdata dan pida yang diselesaikan 5% yang diselesaikan te tepat waktu waktu 95% c. Persentase penurunan 95% c. Persentase penurun sisa perkara (perdata 99% sisa perkara (perdata d dan pidana) 5% pidana) d. Persentase perkara 75% d. Persentase perkara ya yang tidak mengajukan tidak mengajukan up upaya hukum 99% hukum Banding 5% Banding Kasasi Kasasi - PK - PK e. Persentase perkara e. Persentase perk pidana anak yang pidana anak ya diselesaikan dengan diselesaikan deng diversi diversi f. lndex responden f. Index responden penc pencari keadilan yang keadilan yang p puas terhadap layanan terhadap layan peradilan peradilan 2 Meningkatkan a. Persentase isi putusan Peningkatan a. Persentase isi putus Efektivitas yang diterima oleh pa Efektifitas yang diterima oleh Pengelolaan pihaktepatwaktu Penyelesalan Pengelolaan para pihaktepatwaktu Perkara; b. Persentase perkara ya diselesaikan mela Penyelesaian Perkara b. Persentase perkara mediasi yang diselesalkan melalui medlasi

LAMPIRAN GIS TAHUN 2015-2019 ERISANGGAU ••%*>^•. '1 4~*^^*^-. • 3 kara 100% 100% 100% 100% 100% Program Peningkatan Perkara 169.575.000 ana) 95% 95% 95% Peningkatan Manajemen peradilan Manajemen Peradilan kara 95% Peradilan Umum umum yang ana) Umum diselesaikan epat ditingkat 95% pertama dan banding tepat waktu nan 5% 5% 5% 5% 5% dan ang paya 95% 95% 95% 95% 95% 95% 95% 95% 95% 95% 99% 99% 99% 99% 99% kara 5% 5% 5% 5% 5% ang gan cari 75% 75% 75% 75% 75% uas nan san 99% 99% 99% 99% 99% ara ang 5% 5% 5% 5% 5% alui

1 •''-^^*•: :f;i!*mm-: c. Persentase berkas perkara yang diajukan 99% c. Persentase ber Banding, Kasasi dan PK perkara yang diaju 100% Banding, Kasasi dan secara tepat waktu secara tepat waktu 100% d. Persentase putusan d. Persentase putu perkara yang menarik perkara yang mena perhatian masyarakat perhatian masyara yang dapat diakses yang dapat diak secara online dalam secara online da waktu 1 hari setelah waktu 1 hari sete DUtUS DUtUS 3 Meningkatkan Akses a. Persentase perkara Meningkat-nya Akses a. Persentase perk Peradilan bagi prodeo yang Peradilan bagi prodeo yang diselesaik masyarakat miskin diselesaikan Masyarakat Miskin dan terpinggirkan dan terpinggirkan; b. Persentase perkara 100% b. Persentase perkara y diselesaikan di l yang diselesaikan di gedung pengadilan luar gedung pengadilan c. Persentase pencari 100% c. Persentase penc 5% keadilan golong keadilan golongan tertentu yang menda tertentu yang layanan bantuan huk (posbakum) mendapat layanan bantuan hukum (posbakum) 4 Meningkatkan Persentase putusan Meningkat-nya Persentase putusan perka Kepatuhan Terhadap perkara perdata yang Kepatuhan Terhadap perdata yang ditindak-lanj Putusan Pengadilan ditindak-lanjuti Putusan Pengadilan (dieksekusi). (dieksekusi).

LAMPIRAN ..%^^.¥•. : '^^<•^V*&i^^:•'••B^4' ' rkas 99% 99% 99% 99% 99% ukan n PK usan 100% 100% 100% 100% 100% arik akat kses alam elah kara 100% 100% 100% 100% 100% Peningkatan Peningkatan Perkara kan Manajemen Manajemen peradilan Peradilan Peradilan Umum Umum umum yang diselesaikan yang 100% 100% 100% 100% 100% Peningkatan Peningkatan melalui 16.320.000 luar Manajemen Manajemen pembebasan 57.600.000 Peradilan Peradilan hiava nprlrara Umum Umum perkara peradilan cari 100% 100% 100% 100% 100% Peningkatan Peningkatan gan Manajemen Manajemen umum yang Peradilan Peradilan diselesaikan apat Umum Umum melalui sidang kum diluar gedung peradilan layanan Pos Bantuan Hukum ara 5% 5% 5% 5% 5% Peningkatan Peningkatan juti Manajemen Manajemen Peradilan Peradilan Umum Umum

Menimbang PENGADILAN NEGERISANGGAU Mengingat KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI SANGGAU NOMOR: W17-U6/3284a/OT.01.2/XII/2018 TENTANG TIM PENYUSUN REVIU RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2015-2019 PENGADILAN NEGERI SANGGAU KETUA PENGADILAN NEGERI SANGGAU a.bahwa untuk melaksanakan Undang - Undang No.25 Tahun 2004 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (2015 - 2019) dan Rencana Pembangunan jangka Panjang Tahun (2010-2035); b.bahwa untuk melaksanakan penyusunan Rencana Strategis perlu membentuk Tim Penyusun Reviu Rencana Strategis Tahun 2015-2019; c.bahwa nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau ini dipandang cakap dan mampu dalam melaksanakan tugas sebagai Tim Penyusun Reviu Rencana Strategis (RENSTRA) 2015-2019 Pengadilan Negeri Sanggau 1.Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; 2.Undang Undang Nomor Republik Indonesia 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. 3.Undang Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum; 4.Peraturan Pemerintah Nomor : 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 5.Peraturan Presiden Nomor: 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019; 6.Peraturan Presiden Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Fungsi, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja; 7.Peraturan Presiden Nomor : 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung. 8.Peraturan Presiden Nomor : 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung. 9.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menetapkan 10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Pertama Negara Nomor: PER/20/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Kedua Umum Penyusunan Indikator Kinerja Utama. Ketiga Keempat MEMUTUSKAN Kelima KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI SANGGAU TENTANG TIM PENYUSUN REVIU RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2015- 2019 PENGADILAN NEGERI SANGGAU; Membentuk Tim Penyusun Reviu Rencana Strategis (RENSTRA) 2015-2019 Pada Pengadilan Negeri Sanggau Menunjuk nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini sebagai Tim Penyusun Reviu Rencana Strategis (RENSTRA) 2015-2019 Pada Pengadilan Negeri Sanggau. Tim Penyusun Reviu Rencana Strategis (RENSTRA) 2015-2019 Pengadilan Negeri Sanggau bertugas melaksanakan Reviu Rencana Strategis (RENSTRA) 2015-2019 pada Pengadilan Negeri Sanggau. Dalam melaksanakan tugasnya Tim harus selalu berkoordinasi dengan Panitera, Sekretaris serta melaporkan hasil reviu rencana strategis (renstra) kepada pimpinan Pengadilan Negeri Sanggau. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di :Sanggau SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak.

Lampiran Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor : W17-U6/3284a /OT.01.2/XII/2018 Tanggal :21 Desember 2018 SUSUNAN TIM REVIU RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)2O15-2O19 PENGADILAN NEGERISANGGAU NO. NAMA JABATAN DITUNJUK SEBAGAI 1. I Ketut Somanasa, SH., M.H. Wakil Ketua Ketua NIP. 19730319 199703 1 002 Sekretaris Koordinator 2. Sukawati Panitera Koordinator NIP. 19620517 198303 2 001 Panitera Muda Hukum Anggota 3. Pramulia, SH. Panitera Muda Perdata Anggota NIP. 19640726 198603 1 005 Panitera Muda Pidana Anggota 4. Mahyudi US Kasubag Kepegawaian Organisasi dan Anggota NIP. 19640412 198503 1001 Tata Laksana Anggota Kasubag Umum dan Keuangan 5. Suparman, S.IP Kasubag Perencanaan Teknologi Anggota , NIP. 19710530 199303 1005 Informasi dan Pelaporan Anggota Jurusita Pengganti 6. Marlinda P Sihite NIP. 19690323199003 2 002 7. Gatot Sukmanto NIP. 19670616 199003 1002 8. Milawati, SE. NIP. 19791124 200604 2 001 9. Nurhazizah NIP. 19700207 199403 2 004 10. Khairil Anwar NIP. 19830110 200912 1 005 Ditetapkan di : Sanggau

MATRIK RENCANA STRATEG PENGADILAN NEGE Visl: Terwujudnya Pengadilan Negerl Sanggau yang Agung Misi: 1. Menjanga Kemandirian Pengadilan Negeri Sanggau 2.Memberikan Pelayanan Hukum Yang Berkeadilan Kepada Pencarl Keadilan 3.Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan di Pengadllan Negeri Sanggau 4.Meningkatkan Kredibilltas dan Transparansi di Pengaditan Negeri Sanggau •**u<rA(: 1 Mewujudkan Proses a. Persentase sisa 100% Terwujudnya Proses a. Persentase sisa perk Peradilan yang Pasti, (perdata dan pida peradilan yang pasti, perkara (perdata dan Transparan dan yangdiselesaikan Akuntabel; transparan dan pidana) yang akuntabel diseiesaikan b. Persentase perkara 95% b. Persentase perk (perdata dan pidana) (perdata dan pida yang diselesaikan 5% yang diselesaikan te tepatwaktu waktu 95% c. Persentase penurunan 95% c. Persentase penurun sisa perkara (perdata 99% stsa perkara (perdata d dan pidana) 5% pidana) d. Persentase perkara 75% d. Persentase perkara ya yang tidak mengajukan tidak mengajukan upa upaya hukum 99% hukum Banding 5% - Kasasi Banding perka - PK Kasasi e. Persentase perkara - PK pidana anak yang e. Persentase diselesaikan dengan diversi pidana anak ya diselesaikan deng diversi f. lndex responden f. Index responden penc pencari keadilan yang keadilan yang pu puas terhadap layanan terhadap layan peradilan peradilan 2 Meningkatkan a. Persentase isi putusan Peningkatan a. Persentase isi putus Efektivitas yang diterima oleh pa Efektifitas yang diterima oleh Pengelolaan plhak tepat waktu Penyelesaian Pengelolaan para pihak tepat waktu Perkara; Penyelesaian Perkara b. Persentase perkara b. Persentase perkara ya diseiesaikan mela yang diselesaikan mediasi melalui mediasi

LAMPIRAN GIS TAHUN 2015-2019 ERISANGGAU ^^.^^v^y ^ :-.\". ^ti^^^ kara 100% 100% 100% 100% 100% Program Peningkatan Perkara 169.575.000 ana) 95% 95% 95% Peningkatan Manajemen peradilan Manajemen Peradilan kara 95% Peradiian Umum umum yang ana) Umum diselesaikan epat ditingkat 95% pertama dan banding tepat waktu nan 5% 5% 5% 5% 5% dan ang aya 95% 95% 95% 95% 95% 95% 95% 95% 95% 95% 99% 99% 99% 99% 99% ara 5% 5% 5% 5% 5% ang gan cari 75% 75% 75% 75% 75% uas nan san 99% 99% 99% 99% 99% ara ang 5% 5% 5% 5% 5% alui

• c. Persentase berkas 99% c. Persentase ber perkara yang diajukan 100% perkara yang diajuk Banding, Kasasi dan PK Banding, Kasasi dan secara tepat waktu 100% secara tepat waktu d. Persentase putusan d. Persentase putu perkara yang menarik perkara yang mena perhatian masyarakat perhatian masyara yang dapat diakses yang dapat diak secara oniine dalam secara online dai waktu 1 hari setelah waktu 1 hari sete DUtUS DUtUS 3 Meningkatkan Akses a. Persentase perkara Meningkat-nya Akses a. Persentase perk Peradilan bagi prodeo yang diselesaik Peradilan bagi prodeo yang Masyarakat Miskin masyarakat miskin diselesaikan dan terpinggirkan; dan terpinggirkan b. Persentase perkara 100% b. Persentase perkara ya diselesaikan di lu yang disetesaikan di gedung pengadilan luar gedung pengadilan c. Persentase pencari 100% c. Persentase penc keadilan golong keadilan golongan 5% tertentu yang mendap tertentu yang layanan bantuan huku (posbakum) mendapat layanan bantuan hukum (posbakum) 4 Meningkatkan Persentase putusan Meningkat-nya Persentase putusan perka Kepatuhan Terhadap perkara perdata yang Kepatuhan Terhadap perdata yang ditindak-lanj Putusan Pengadilan ditindak-lanjuti Putusan Pengadilan (dieksekusi). (dieksekusi).

LAMPIRAN • •^lW^fe^ • 1 rkas 99% 99% 99% 99% 99% kan PK usan 100% 100% 100% 100% 100% arik akat kses iam elah kara 100% 100% 100% 100% 100% Peningkatan Peningkatan Perkara kan Manajemen Manajemen peradilan Peradilan Peradilan Umum Umum umum yang diselesaikan ang 100% 100% 100% 100% 100% Peningkatan Peningkatan melalui 16.320.000 uar Manajemen Manajemen pembebasan 57.600.000 Peradilan Peradilan bjav;* nprlr^r^ Umum Umum perkara peradilan cari 100% 100% 100% 100% 100% Peningkatan Peningkatan gan Manajemen Manajemen umum yang Peradilan Peradilan diselesaikan pat Umum Umum melalui sidang um diluar gedung peradilan Layanan Pos Bantuan Hukum ara 5% 5% 5% 5% 5% Peningkatan Peningkatan juti Manajemen Manajemen Peradilan Peradilan Umum Umum

PENGADILAN NEGERI SANGGAU KELASII REVIU INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) * PENGADILAN NEGERI SANGGAU KELASII JL. Jenderal Sudirman No. 1/XXI Sanggau Website www^^a_:sanyga.t.KgG.id Teip. (0564) 21191 - 21443 Emaii [email protected]

Menimbang PENGADILAN NEGERISANGGAU KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERISANGGAU Mengingat NOMOR: W17-U6/3293a/OT.01.2/XII/2018 TENTANG PENETAPAN REVIUINDIKATOR KINERJA UTAMA PENGADILAN NEGERI SANGGAU KETUA PENGADILAN NEGERI SANGGAU a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Instansi Pemerintah; b.Bahwa dengan berakhirnya masa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2010 - 2014, dan dimulainya Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2015 - 2019 maka Pengadilan Negeri Sanggau perlu melaksanakan Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) 1.Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; 2.Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

3.Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum; 4.Peraturan Pemerintah Nomor : 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 5.Peraturan Presiden Nomor : 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019; 6.Peraturan Presiden Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Fungsi, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja; 7.Peraturan Presiden Nomor : 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung. 8.Peraturan Presiden Nomor: 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung. 9.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah. 10.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/20/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indikator Kinerja Utama. MEMUTUSKAN Menetapkan KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI SANGGAU Pertama TENTANG PENETAPAN REVIU INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) PENGADILAN NEGERI SANGGAU Kedua Ketiga Indikator Kinerja Utama sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini merupakan acuan kinerja yang digunakan oleh Pengadilan Negeri Sanggau, untuk menetapkan rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kinerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis Pengadilan Negeri Sanggau. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja dan Evaluasi terhadap pencapaian kinerja dilakukan oleh setiap pimpinan satuan kerja dan disampaikan kepada MENPAN. Dalam rangka lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan keputusan ini, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau selaku koordinator Hakim Pengawas Bidang diberikan tugas untuk:

Keempat a.Melakukan review atas capaian kinerja setiap satuan kerja daiam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja. b.Melakukan evaluasi terhadap keputusan/peraturan ini dan melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanggau. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya. SALINAN Keputusan ini disampaikan ke Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak.

REVIUINDIKATOR KINERJA UTAMA :no KINERJAUTAMA INDIKATOR KINERJA 1. Terwujudnya a. Persentase sisa perkara 'Jumlak Siaa Pcrkara Juml^ti SioA Pcriura ya Proses yang diselesaikan: Catatan: Peradilan yang - Perdata Sisa perkara: sisa perkara ta - Pidana Pasti, Transparan b. Persentase perkara: Jumlah Perkara yane disel - Perdata Jumlah Perkaia dan Akuntabel - Pidana Catatan: Yang diselesaikan • Perbandingan jumlah perka harus diselesaikan (sisa awa tepat waktu •Jumlah perkara yang ada = j berjalan ditambah sisa perk • Penyelesaian perkara tepat c. Persentase penurunan sisa ^iT^ perkara: Tn.1 - Perdata Tn = Sisa perkara tahun b - Pidana Tn.l = Sisa perkara tahun se Catatan: Sisa Perkara adalah Perkara y d. Persentase perkara yang Juralah Perkare ytn^ Tidok Tidak Mengajukan Upaya Catatan: Jumloh Putu Hukum: • Upaya hukum = Banding, k • Banding • Secara hukum semakin sed • Kasasi maka semakin puas atas pu • PK

Lampiran Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor : W17-U6/3293a /OT.01.2/XII/2018 Tanggal : 21 Desember 2018 A PENGADILAN NEGERISANGGAU PENJELASAN PENANGGUNG \" 'sumbeI^! ra*yaa™c diaelcoaikan ...^. JAWAB^. ,^,DATA.^J yaa ILartus dicelesaikaa Panitera Laporan 1 ahun sebelumnya ^ 100/'' lesaikan ishun berjalan .. qq0/ Panitera dan a yane ala Laporan ara yang diselesaikan dengan perkara yang Tahunan al tahun dan perkara yang masuk) jumlah perkara yang diterima tahun Laporan kara tahun sebelumnya Bulanan t waktu = perkara yang diselesaikan tahun berjalan dan ^ioo* Laporan Tahunan berjalan ebelumnya Panitera Laporan Buianan dan Laporan Tahunan yang belum diputus pada tahun berjalan Panitera Laporan Bulanan k MenEajukaa Upoya Ilukum usan Perkars dan kasasi, PK Laporan Tahunan dikityang mengajukan upaya hukum, utusan pengadilan

e. Persentase Perkara Pidana Jumlah Parkare Pidana An Jsmlah Pe Anak yang Diselesaikan Catatan: dengan Diversi Diversi: anak pelaku kejahata f. Index responden pencari melainkan sebagai korban keadilan yang puas lnd terhadap layanan Catatan: peradilan PERMENPAN Nomor KEP/25 tentang Pedoman Umum Pen Pelayanan Instansi Pemerint Nomor 16 Tahun 2014 Tenta Terhadap Penyelenggaraan P 2. Peningkatan a. Persentase Isi Putusan Jumlah I^i Putus&n yang Jtunlah P Efektivitas Yang Diterima Oleh para Pengelolaan pihakTepatWaktu Penyelesaian b. Persentase Perkara yang jtimlah Ferkara yang d Perkara Diselesaikan melalui Juml&h Ferkara y Mediasi Catatan: Perma No.l Tahun 2016 tent c. Persentase berkas perkara Juml&h bericas perk&r ka&as^ dan PK yang diajukan Banding, Jauilali Ltf:ktm Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu d.Persentase putusan Jtimlah putus&n perfcom perkara yang menarik i iipifinrl rtal^m wnlrtu 1 h perhatian masyarakat yang dapat diakses secara Jumlak perkara yang diput online dalam waktu 1 hari setelah diputus

n&kyang Diseiesaikan secara D versi x 100% Panitera Laporan erkara Picana Anak Panitera Bulanan an tidak dianggap sebagai pelaku kejahatan, dan dex Kepuasan Pencari Keadilan Laporan 5/M.PAN/2/2004 tanggal 24 Februari 2004 Tahunan nyusunan Index Kepuasan Masyarakat Unit Laporan tah sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Semesteran ang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat dan Pelayanan Publik Laporan Tahunan g <tte.-inm tsp^t vraktu xl00% Panitera Laporan Putusan Panitera Bulanan Panitera disetesaikan melaliu nediaa dan Laporan yang dilakukan Me^iasi X 100% Tahunan tang Prosedur Mediasi di Pengadilan Laporan rayaag diaukan baading xl00% Bulanan K tecara lengkap dan yaug tlimuhuaium LtuiJiug, Laporan JonPK Tahunan Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan Panitera Laporan Bulanan m msnarilc ynng xl00% heri nnre'ah puni dan menarik tus Laporan Tahunan

Meningkatnya a. Persentase Perkara Jumlah Perkara Prodea ya Akses Jumlah Perkara P Peradilan bagi Prodeo yang diselesaikan Masyarakat Catatan: Miskin dan b.Persentase Perkara yang Perma No. 1 Tahun 2014 ten Terpinggirkan diselesaikan di luar Tidak Mampu di Pengadilan Gedung Pengadilan Jurolah Poilcara yong diool Jnroloh Porlcs yomg w gedun 4. Meningkatnya c. Persentase Pencari Catatan: •Perma No. 1 Tahun 2014 t Kepatuhan Keadiian Golongan Terhadap Tertentu yang Mendapat Masyarakat Tidak Mampu •Di luar gedung pengadilan Putusan Layanan Bantuan Hukum [zetting plaatz, sidang keli Pengadiian (Posbakum) Tumlah Pencari Keadilan Golong Persentase Putusan Perkara Jumlah Penca Perdata yang Ditindaklanjuti Catatan: (dieksekusi) •PERMA No. 1 Tahun 2014 Masyarakat Tidak Mampu •Golongan tertentu yakni m Jumiah Putusan Jumlah Pu Catatan: BHT: Berkekuatan Hukum T

angdiielesa:kan Panltera Laporan Prodeo Bulanan x!00% dan ntang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Laporan losaikan di hior CodungPoagcdi Panitera Tahunan whircsnya diaoloooikoc diluar ng pensad i lan xlOO% Laporan Bulanan tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi dan u di Pengadilan Laporan n adalah perkara yang diselesaikan di luar kantor pengadilan Tahunan iling maupun gedung-gedung lainnya) Laporan Panitera Buianan gan Tertentu yane Mendapatkan Layanan Bantuan Hukum x 100% dan ari Keadilan Golongan Tertentu Laporan tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Tahunan di Pengadilan masyarakat miskin dan terpinggirkan (marjinal) Laporan Bulanan Panitera dan n perkara yang ditindaklaniuti xl00% utusan Perkara yang sudah BHT Laporan Tahunan Tetap

Menirabang PENGADILAN NEGERISANGGAU KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI SANGGAU Mengingat NOMOR: W17-U6/3291a/OT.01.2/XII/2018 TENTANG TIM REVIU INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) PENGADILAN NEGERI SANGGAU KETUA PENGADILAN NEGERI SANGGAU a.Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Instansi Pemerintah; b.bahwa untuk melaksanakan Penyusunaan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2017 maka perlu dilakukan Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Negeri Sanggau; c.Bahwa untuk melakukan Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Negeri Sanggau maka perlu dibentuk Tim Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU); d.Bahwa nama-nama yang tercantum dalam Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau ini dipandang cakap dan mampu dalam melaksanakan tugas sebagai Tim Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Negeri Sanggau 1.Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung; 2.Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. 3.Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 2 tahun 1986tentang Peradilan Umum; 4.Peraturan Pemerintah Nomor : 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 5.Peraturan Presiden Nomor : 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019; 6.Peraturan Presiden Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Fungsi, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja;

7.Peraturan Presiden Nomor : 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung. 8.Peraturan Presiden Nomor: 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung. 9.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah. 10.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/20/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indikator Kinerja Utama. MEMUTUSKAN Menetapkan KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI SANGGAU Pertama TENTANG TIM REVIU INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) PENGADILAN NEGERI SANGGAU; Kedua Ketiga Membentuk Tim Reviu Indikator Kinerja Utama Pada Pengadilan Negeri Sanggau Keempat Menunjuk nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Surat Kelima Keputusan ini sebagai Tim Reviu Indikator Kinerja Utama Pada Pengadilan Negeri Sanggau. Tim Reviu Indikator Kinerja Utama Pengadilan Negeri Sanggau bertugas melaksanakan Reviu Indikator Kinerja Utama pada Pengadilan Negeri Sanggau. Dalam melaksanakan tugasnya Tim harus selalu berkoordinasi dengan Panitera, Sekretaris serta melaporkan hasil reviu indikator kinerja utama kepada pimpinan Pengadilan Negeri Sanggau. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya. SALINAN Keputusan ini disampaikan kep Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak.

Lampiran Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor : W17-U6/3291a/OT.01.2/XII/2018 Tanggal : 21 Desember 2018 SUSUNAN TIM REVIUINDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) PENGADILAN NEGERISANGGAU NO. NAMA JABATAN DITUNJUKSEBAGAI 1. I Ketut Somanasa, SH., M.H. Wakil Ketua Penasehat NIP. 19730319 199703 1 002 Sekretaris Koordinator 2. Sukawati Panitera Koordinator NIP. 19620517 198303 2 001 Panitera Muda Hukum Anggota 3. Pramulia, SH. Panitera Muda Perdata Anggota NIP. 19640726 198603 1005 Panitera Muda Pidana Anggota 4. Mahyudi US Kasubag Kepegawaian Organisasi dan Anggota Tata Laksana Anggota NIP. 19640412 198503 1001 Kasubag Umum dan Keuangan 5. Suparman, S.IP Kasubag Perencanaan Teknologi Anggota Informasi dan Pelaporan NIP. 19710530 199303 1005 6. Marlinda P Sihite NIP. 19690323199003 2 002 7. Gatot Sukmanto NIP. 19670616 199003 1002 8. Milawati, SE. NIP. 19791124 200604 2 001 9. Nurhazizah NIP. 19700207 199403 2 004 Ditetapkan di : Sanggau

PENGADILAN NEGERI SANGGAU KELASII TAHUN 2018,2019 DAN 2020 PENGADILAN NEGERI SANGGAU KELAS II JL. Jenderal Sudirman No. 1/XXI Sanggau Website www,pn-sanggau.go.id Telp. (0564) 21191 - 21443 Emaii [email protected] feKi B^^^^

RENCANA KINERJA TAH PENGADILAN NE •%*jaid^kp^; Persentase sisa perkara yang 10U% Pen a\" ttiselesalkan 95% 5% Persentase perkara yang diselesalkan tepat waktu c. Petsentase penurunan sfsa perkara Persentase perkara yang tidak ' mengajukan upaya hukum: Terwujudnya proses 1) Banding 95% P 1 peradilan yang pastl, 2} Kasasl Peningkatan Manajemen transparan dan akuntabel 95% Peradilan Umum 3) PK 99% Persentase Perkara Pldana Anak 5% yang diselesaikan dengan diversi Per dtse Survei responden pencarl keadilan 75% Surve f. yang puas terhadap layanan 99% 5% Isi peradilan oleh Persentase Isi Putusan Yang a. DlterimaolehparapihakTepat Waktu Persentase perkara yag dlselesaikan melaiui Mediasi Penmgkatan Efektivltas 99% Peningkatan Manajemen Berka 2 Pengelolaan Penyelesaian Persentase berkas perkara yang Perkara c diajukan Bandlng. Kasasi dan PK PeradilanUmum Band secara lengkap dan tepat waktu ien

HUN ANGGARAN 2018 EGERISANGGAU t> t ,. ,'-?^^ifg^,^Csls^ 221.400.0OU ningkatan Penyelesaian juntlah putusan perkara secara 85 Perkara 3B0 Perkara tepat waktu Perkara Pcrkara 20 Perkara Penyelesaian Perkara Jumiah pcrkara yang tidak 361 mengajukan: 361 Banding 376 Kasasi PK rkara Pidana Anak yang lumlah Perkara Pidana Anak 1 Perkara eiesaikan dengan diversi yang diselesaikan dengan dtversi ei Layanan Peradilan lumlah Indeks Kepuasan 80 IKM Masyarakat Perkara Putusan Yang Diterima lumlah Ist Putusan Yang 376 para pihak Tepat Waktu Diterlma olch para pihak Tepat Waktu Mediasl Jumlah perkara medlasi 2 Perkara as perkara yang dlajukan lumlah Berkas perkara yang 41 Perkare dlng, Kasasl dan PK secara diajukan Banding, Kasasl dan ngkap dan tepat waktu PK secara lengkap dan tepat waktu

RENCANA KINERJA TAH PENGADILAN NE 100% Persentase putusan perkara yang Pe menarlk pertiattan masyarakat yang dapat diakses secara unltne datam waktu 1 hari setelah dlputus Perscntase pcrkara prodeo yang 100% dtsetesaikan P Meningkatnya Akses Persentase perkara yang 100% Peningkatan Manajemen S Peradilan bagi Masyarakat b. diselesaikandiluargedung 100% PeradilanUmum Lay Miskin dan Terpinggtrkan pengadilan Persentase pencari keadiian golongan tertcntu yang raendapat Layanan Bantuan Hukum (Poshakum) Meningkatnya Kepatuhan Pcrsentase Putusan Perkara Perdata 5% Terhadap Putusan yang Ditindaklaniutt (dieksekusi) Peningkatan Manajemen Pengadilan PeradUan Umum

HUN ANGGARAN 2018 EGERISANGGAU engupdatean Putusan (umlah putusan perkarayang Perkara PerkaraOnline menarik perhatian masyarakat Perkara Perkara yang dapat dtakses secara onllne dalam waktu 1 hari setelah diputus Perkara prodeo yang Jumlah perkara prodeoyang 1.S0O.000 disetesatkan dlselesaikan 48.960.OOC 57.600.000 Sidang diluar gedung lumlah perkara yang pengadllan dtselesaikan diiuar gedung pengadllan yanan Bantuan Hukum luralah Layanan Bantuan 570 Jam (Posbakum) Hukum (Posbnkum) Layanan Eksekusl lumlah putusan perkara Perkara perdata yang dittndaklanjuti (dieksekusi)

RENCANA KINERJA TAH PENGADILAN NE ly.;?.- • Persentase sisa perkara yang 100% Pen a dlselesalkan 95% 5% Persentasc perkara yang ' dlselesalkan tepat waktu c. Pcrsentase penurunan stsa perkara Persentase perkara yang tidak ' mengajukan upaya hukum: Terwujudnya proses 1) Bandlng 95% P 1 peradilan yang pastt, 2) Kasasl Penlngkatan Manafemen transparan danakuntabel 95% Peradilan Umum 3) PK 99% Persentase Perkara Pidana Anak 5% yang diselesaikan dengan dtversl Per dlse Survei responden pencarl keadilan 75% Surve f. yang puas terhadap layanan 99% 5% Isi peradilan oleh Persentase Isi Putusan Yang a. Ditenma oleh para pihak Tepat Waktu Persentase perkara yag disclesalkan b' melalui Mediasl Penlngkatan Efektivitas 99% Peningkatan Manafemen Berka 2 Pengelolaan Penyelesalan Persentase berkas perkara yang Perkara c dlajukan Bandlng, Kasasi dan PK PeradilanUmum Band secara lengkap dan tepat waktu ien

HUN ANGGARAN 2019 EGERISANGGAU •*-^,,i'>_7r>:.-^?.~. ..^ ^*fS*,\" *#••- .. ,,,;„:,:,,,, ,; ningkaran Penyelesalan fumlah putusan perkara secara 85 Perkara 380 Perkara tepat waktu Perkara Perkara 20 Perkara Pcnyclesalan Perkara Jumlah perkara yang tidak 361 mengafukan: 361 376 Bandlng Kasasl PK rkara Pidana Anakyang fumlah Perkara Pidana Anak 1 Perkara elesaikan dengan diversi yang diselesaikan dengan diversi el Layanan Peradilan Jumlah Indcks Kepuasan 80 IKM Masyarakat Perkara Putusan Yang Diterima Jumlah isl Putusan Yang 376 para piliak Tepat Waktu Ditenma olch para pihak Tepat Waktu Mediasi Jumlah perkara mediasi 2 Perkara as perkara yang dia|ukan Jumlah Berkas perkara yang 41 Perkara ding, Kasast dan PK secara dlafukan Banding, Kasasi dan ngkap dan tepat waktu PK secara lengkap dan tepat waktu

RENCANA KINERJA TAH PENGADILAN NE m< 100% Persentase putusan perkara yang Pe raenarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hah setelah diputus Persentase perkara prodeo yang 100% P a' diselesalkan 100% Peningkatan Manajemen S Persentase perkara yang 100% Peradilan Umum Lay Menlngkamya Akses b. diselesaikandiluargedung 3 Peradilan bagi Masyarakat pengadilan Miskin dan Terpinggirkan Persentasc pencari keadilan golongan tertentu yang mcndapat r Layanan Bantuan Hukum (Poshakuni) Meningkamya Kcpatuhan Persentase Putusan Perkara Perdata 5% 4 Tcrhadap Putusan yang Ditmdakian|uti (dteksekusi) Penlngkatan Manajemen Pengadiian Peradilan Umum

HUN ANGGARAN 2019 EGERISANGGAU ' \"' ^^*-. ;„ ;^^.„^„^„^j,^^ .',.,^;„ • •.• 1 •' •^ engupdatean Putusan lumlah putusan perkara yang 6 Perkara Perkara Online menarik perhatian masyarakat 2 Perkara 0 Perkara yang dapat diakses sccara online dalam waktu 1 harl setelah diputus Perkara prodeo yang lumlah perkara prodeoyang diselesaikan dlseiesaikan Sidang diluar gedung jumlah perkarayang pengadilan diselesaikan diluar gedung pengadilan yanan Bantuan Hukum Jumlah Layanan Bantuan 570 |am (Posbakum) Hukum (Posbnkum) Layanan Eksekusi Jumlah putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti 3 Pcrkara (dteksekusi)

RENCANA KINERJA TA PENGADILAN NE ^^;v^ :..:::•.^,*;:;:;•. • '•••. \"-.: i' •••:^:••!-.,•.::• Persentase sisa perkara yang 100% a' diselesaikan 95% 5% Persentase perkarayang Pe diselesaikan tepat waktu c. Persentase penurunan sisa perkara Persentase perkara yang tidak ' mengajukan upaya hukum: Terwujudnya proses 1) Banding 95% 1 peradilan yang pasti, 2) Kasasi Peningkatan Manajemen transparan dan akuntabel 95% Peradilan Umum 3) PK 99% Persentase Perkara Pidana Anak 5% yang diselesaikan dengan diversi Pe dise Survei responden pencari keadilan 75% Surve f. yang puas terhadap layanan 99% 5% Isi peradilan 99% oleh Persentase Isi Putusan Yang a. Diterima oleh para pihak Tepat Waktu Persentase perkara yag diselesaikan melalui Mediasi Peningkatan Efektivitas Persentase berkas perkarayang Peningkatan Manajemen Berk 2 Pengelolaan Penyelesaian c. diajukan Banding, Kasasi dan PK Peradilan Umum Perkara Band secara lengkap dan tepat waktu len

HUN ANGGARAN 2020 EGERISANGGAU >• -.• •_ ^^ 169.575.000 eningkatan Penyelesaian Jumlah putusan perkara secara 89 Perkara 404 Perkara tepatwaktu Perkara Perkara Penyelesaian Perkara Jumlah perkara yang tidak 4 Perkara mengajukan: 384 Banding 384 400 Kasasi PK erkara Pidana Anak yang Jumlah Perkara Pidana Anak yang diselesaikan dengan 1 Perkara elesaikan dengan diversi diversi ei Layanan Peradilan Jumlah Indeks Kepuasan 80 IKM Masyarakat Perkara i Putusan Yang Diterima Jumlah Isi Putusan Yang h para pihak Tepat Waktu Diterima oleh para pihak Tepat 400 Waktu Mediasi Jumlah perkara mediasi 2 Perkara kas perkara yang diajukan Jumlah Berkas perkara yang ding, Kasasi dan PK secara diajukan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat 44 Perkara ngkap dan tepat waktu waktu

RENCANA KINERJA TAH PENGADILAN NE 7*^s. - •*>(• W *g> >^r^ 'ukv^ '^t- r^ *^- ^\" 6^J^-^-- ^ •*44>7 J> ^j^S^ j 7^8-7 -^A -t~X ^ ^ ^, ^^-^V-^- s ^<^7>• 100% Persentase putusan perkara yang P menarik perhatian masyarakat yang ' dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah diputus Persentase perkara prodeo yang 100% diselesaikan Persentase perkara yang 100% 100% Meningkatnya Akses b, diselesaikan diluar gedung Peningkatan Manajemen Peradilan Umum 3 Peradilan bagi Masyarakat pengadilan La Miskin dan Terpinggirkan Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) 4 Meningkatnya Kepatuhan Persentase Putusan Perkara Perdata 5% Terhadap Putusan yang Ditindaklanjuti (dieksekusi) Peningkatan Manajemen Pengadilan Peradilan Umum „

HUN ANGGARAN 2020 EGERI SANGGAU ^J^^* If ^*** \\rrpr: \\ '^^Hfaiiw'.* '•'-•^!^?••'•- i -i^4- Pengupdatean Putusan Jumlah putusan perkara yang 6 Perkara Perkara Online menarik perhatian masyarakat Perkara Perkara yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah diputus Perkara prodeo yang Jumlah perkara prodeoyang 0 diselesaikan diselesaikan Sidang diluar gedung Jumlah perkara yang 70 16.320.000 pengadilan diselesaikan diluar gedung 57.600.000 pengadilan ayanan Bantuan Hukum Jumlah Layanan Bantuan 570 Jam (Posbakum) Hukum (Posbnkum) Layanan Eksekusi Jumlah putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti 2 Perkara (dieksekusi)

' ' ' i Ml PENGADILAN NEGERI SANGGAU KELASII PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018 PENGADILAN NEGERI SANGGAU KELAS II JL. JENDERAL SUDIRMAN NO. 1/ XXI SANGGAU TELP/ FAX NO. 0564-21443 vveb: www.pn-sanggau.go.id Email: [email protected]

PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini: Nama: I KETUT SOMANASA, SH., MH. Jabatan: Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Selanjutnya disebut Pihak Pertama, Nama: H. SURIPTO, SH., MH. Jabatan: Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Selaku atasan pihak pertama ,selanjutnya disebut PihakKedua. Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian Wnerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. ^jymggau, 28 Januari 2018 PihakKedua, H. SURIPTO, S.H., M.H NIP. 19541005 198103 1 006

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018 UNIT KERJA: PENGADILAN NEGERISANGGAU \"t!TT' •: fI i ..-^j - • •. ••• ~ ^ • • -^i'-ijfi^, - • ^i • a. Persentase sisa perkara yang 100%j diselesaikan b. Persentase perkara yang diselesaikan 95% tepatwaktu 5% c. Persentase penurunan sisa perkara 95% d. Persentaseperkarayangtidak 95% 99% Terwujudnya proses peradilan mengajukan upaya hukum: 5% 1. yang pasti, transparan dan 1) Banding 75% akuntabel 2) Kasasi 3) PK e. Persentase Perkara Pidana Anak yang diselesaikan dengan diversi f. Survei responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan Peningkatan Efektivitas a. Persentase Isi Putusan Yang Diterima 99% 2. Pengelolaan Penyelesaian oleh para pihak Tepat Waktu 5% Perkara b. Persentase perkara yag diselesaikan 99% melalui Mediasi c. Persentase berkas perkara yang diajukan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu d. Persentase putusan perkara yang 100% menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah diputus a. Persentase perkara prodeo yang 100% Meningkatnya Akses Peradiian diselesaikan 3. bagi Masyarakat Miskin dan b. Persentase perkara yang diselesaikan 100% Terpinggirkan diluar gedung pengadilan


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook