- 31 - MEKANISME PELAKSA SASARAN WAKTU INSTRUMEN QA MO EV NA √ Tim Penyelengga Pada saat Instrumen Penjaminan ra kegiatan kegiatan Penjaminan mutu Pelatihan pelatihan mutu (Kode Kabupaten/ Fasilitaor QA.3.2.) Kota Daerah √ Pada saat kegiatan pelatihan
TUGAS INDIKATOR M daerah Q d. Tersedianya alat dan bahan pelatihan sebelum pelaksanaan dimulai. e. Terlaksananya penilaian Pre test dan post tes f. Terlaksananya pengukuran kepuasan peserta terhadap proses pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan, fasilitas pelatihan, kompetensi fasilitator, kesesuaian materi, dan pelayanan terhadap peserta Indikator proses pembelajaran 1. Terpenuhinya karakteristik pembelajaran orang dewasa 2. Ketepatan waktu, penyajian materi 3. Penggunaan media. 4. Disampaikannya tujuan pembelajaran 5. Terciptanya Suasana nyaman dan bersahabat 6. Adanya Interaksi dan partisifasi aktif dari peserta 7. Fasilitaor memberikan Penguatan dan penghargaan pada peserta 8. Tersusunnya rumusan
- 32 - MEKANISME PELAKSA SASARAN WAKTU INSTRUMEN QA MO EV NA √ Tm Fasilitaor Pada saat Instrumen Pemantaua Pelatihan pembelajara Pemantauan n tingkat n (Kode MO.3.1) Kabupaten/ Kota
TUGAS INDIKATOR M 3. Melakukan kesimpulan hasil pembelajaran Q evaluasi, serta 9. Adanya Relevansi materi menyusun laporan pengeloaan dan dengan kebutuhan peserta hasil kegiatan PKB pelatihan ditingkat 10. Fasilitator Memanfaatkan pengalaman peserta sebagai suber belajar 11. Fasilitaor Menggunakan metode pemecahan masalah 12. Terciptanya Suasana saling percaya dan terbuka 13. Fasilitator menyampaikan materi secara komunikatif dan interaktif 14. Fasilitator menjawab pertanyaan peserta sesuai dengan pertanyaan yang disampaikan 15. Fasilitator menggunakan kalimat-kalimat yang efektif 16. volume dan tempo suara fasilitator dapat didengar oleh seluruh peserta dengan baik 1. Adanya efek size hasil pre dan postest menggunakan kirkpraktrik 2. Terukurnya kepuasan peserta terhadap proses pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan,
- 33 - MEKANISME PELAKSA SASARAN WAKTU INSTRUMEN QA MO EV NA √ Fasilitator Peseta Setelah Instrumen pelatihan Pelatihan pembelaja QIG, Bull eyes, ran smile face, Pre tes dan post tes
TUGAS INDIKATOR M Kabupaten/Kota fasilitas pelatihan, kompetensi Q fasilitator, kesesuaian materi, dan pelayanan terhadap peserta D. Mekanisme Penjaminan Mutu, Pemantauan d POKJAWAS MADRASAH Tugas Indikator Me Menyusun Indikator Perencanaan: QA Perencanan Program Tersedianya Program Pelatihan/ PKB berdasarkan: Workshop PKB In, On, In meliputi: √ Pemetaan profil Kesesuaian materi PKB dengan pemetaan kebutuhan PKB, tujuan, peserta (hasil metode, materi/modul, jadwal, Asesmen rencana anggaran, peserta, nara Kompetensi dan sumber/fasilitator, tempat, silabus Penilaian Kinerja), pelatihan dan lesson plan Mengidentifikasi kebutuhan PKB Indikator pemenuhan pengawas persyaratan administrasi madrasah, kepala KKG,MGMP/MGBK,KKM dan madrasah dan Pokjawas Madrasah: guru, kebutuhan - Memiliki SK organisasi peserta didik, - Memiliki AD/ART madrasah, - Memiliki program yang aktif pemerintah dan yayasan. berjalan.
- 34 - MEKANISME PELAKSA SASARAN WAKTU INSTRUMEN QA MO EV NA dan Evaluasi pada KKG, MGMP/MGBK, KKM dan ekanisme Pelaksana Sasaran Waktu Instrumen MO EV Tim penjaminan mutu Kemenag Kab/Ko dan Penyelenggara Sebelum Instrumen Pengawas kegiatan PKB pelaksana penjaminan Madrasah pada KKG, an mutu pembina pada MGMP/ MGBK, kegiatan (Kode KKG,MGMP/MG KKM dan PKB QA.4.1) BK,KKM Penyelenggara PKB pengawas
Tugas Indikator Me Memenuhi -Memiliki keanggotan sesuai QA persyaratan ketentuan yang berlaku √ Adminitrasi organisasi Pra Pembelajaran IN-1 √ Indikator Persyaratan peserta: Melaksanakan a. Terpenuhinya persyaratan Pelatihan/ Workshop PKB secara tatap peserta muka (In-On-In): b. Terpenuhinya Peg Id peserta di Menentukan modul simpatika pelatihan yang c. Tersedianya Surat tugas peserta akan digunakan Mengajukan data dari instansinya. peserta kepada d. Kehadiran peserta sesuai jadwal Kemenag Kab/ Ko e. Tersedianya data hasil Mengkoordinasikan rencana kompetensi peserta (AKG/ PKG pelaksanaan PKB atau program hasil kesepakatan Melakukan evalusi kelompok kerja) pelaksanaan PKB secara internal Indikator Penyelenggara Melakukan Kegiatan: pelaporan a. Tersedianya kelengkapan administrasi Pelatihan/ Workshop PKB meliputi: SK penyelenggara kegiatan, biodata
- 35 - ekanisme Pelaksana Sasaran Waktu Instrumen MO EV Tim penjaminan Penyelenggara Pada saat Instrumen mutu Kemenag kegiatan PKB kegiatan penjaminan Kab/Ko dan pada KKG, pelatihan mutu Pengawas MGMP/ MGBK, sebelum (kode Madrasah KKM, dan pembelaja QA.4.2) pembina pada Penyelenggara ran KKG,MGMP/MG PKB pengawas dimulai BK,KKM Tim Kemenag Penyelenggara Pada saat Instrumen Kab/Kota dan kegiatan PKB kegiatan penjaminan Pengawas pada KKG, pelatihan mutu Madrasah MGMP/ MGBK, sebelum (kode pembina KKM dan pembelaja QA.4.3) KKG,MGMP/MG Penyelenggara ran
Tugas Indikator Me peserta, daftar hadir peserta dan QA fasilitator, LK, sertifikat, perlengkapan kegiatan untuk peserta b. Tersedianya instrumen- instrumen kegiatan( bull eyes, smile face, Q/I, relevansi dan efektivitas,soal pretest dan postest) a. Terlaksananya kegiatan dimulai dan diakhiri sesuai jadwal b. Terlaksananya kegiatan sesuai dengan alokasi waktu yang ditentukan c. Terlaksananya kegiatan sesuai dengan pola IN-ON-IN Indikator Fasilitas penyelenggaraan PKB secara tatap muka: a. Tempat pelatihan memiliki cukup ruang untuk digunakan oleh semua kegiatan pembelajaran b. Ruang belajar memiliki meja dan kursi yang memadai dan
- 36 - ekanisme Pelaksana Sasaran Waktu Instrumen MO EV PKB pengawas dimulai BK,KKM √ Fasilitator Instrumen: √ bull eyes, smile face, Q/I, relevansi (Kode EV.4.1- EV.4.9) Instrumen pemantauan (Kode MO.4. 1) √ Tim Pemantauan Penyelenggara Pada saat Instrumen Kemenag kegiatan pada kegiatan pemantauan Kab/Kota dan KKG, pelatihan (Kode MO.4. Pengawas MGMP/MGBK, sebelum 1) Madrasah KKM pembelaja pembina Penyelenggara ran KKG,MGMP/MG PKB pengawas dimulai BK,KKM Dan peserta
Tugas Indikator Me mudah diatur sesuai QA kebutuhan pembelajaran c. Ruang belajar memenuhi syarat penerangan dan sirkulasi udara yang memadai. d. Peralatan dan bahan pelatihan yang dibutuhkan telah tersedia di ruang pelatihan dan berfungsi dengan baik sebelum sesi dimulai e. Tersedianya kelengkapan dokumen/ kit bahan kegiatan (materi/ATK) f. Toilet mudah diakses oleh semua peserta termasuk peserta yang berkebutuhan khusus g. Tempat pelatihan mudah diakses oleh semua peserta, termasuk oleh peserta yang berkebutuhan khusus h. Keterjangkauan program dan pelatihan baik dari segi jarak maupun biaya bagi peserta PKB i. Tersedianya sarana protokol Kesehatan covid-19
- 37 - ekanisme Pelaksana Sasaran Waktu Instrumen MO EV
Tugas Indikator Me Pada pembelajaran In Service QA Learning (IN) Indikator pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka: a. Terpenuhinya karakteristik pembelajaran orang dewasa b. Terlaksananya pretest c. Terlaksanakannya penilaian Keterampilan melalui hasil kerja/portopolio d. Terlaksanakannya penilaian sikap selama pembelajaran. e. Terlaksanakannya postest f. Fasilitator dapat menyampaikan materi secara komunikatif, bahasa baku pembelajaran aktif, karakteristik pembelajaran orang dewasa, memfasilitasi bertanya dan mampu menjawab dengan jelas, berpenampilan rapi g. Tersusunnya Rencana Tindak Lanjut (RTL) oleh peserta dalam rangka pelaksanaan On The Job Learning (OJL) di tempat kerja
- 38 - ekanisme Pelaksana Sasaran Waktu Instrumen MO EV √ Tim Pemantauan Peserta dan Pada saat Instrumen dan Evaluasi penyelenggara kegiatan pemantauan kemenag Kab/Ko, pelatihan/ pembelaja (Kode Fasilitator dan workshop PKB ran MO.4.1) Pengawas di KKG, MGMP/ Madrasah MGBK, KKM pembina dan Pokjawas KKG,MGMP/MG BK,KKM
Tugas Indikator Me Indikator evaluasi pelaksanaan QA pembelajaran a. Adanya analisi hasil smile face, bull ayes dan Q/I, Relevansi dan efektivitas b. Adanya analisis efek size hasil pre dan postest menggunakan kirkpraktric Indikator kepuasan setelah pembelajaran terhadap: a. Proses pembelajaran b. Penyelenggaraan kegiatan c. Penyediaan modul/ materi d. Fasilitator. Pelaksanakan On The Job Learning (OJL) Indikator pelaksanaan OJL: Peserta Pelatihan/ Workshop PKB: a. Melaksanakan kegiatan On The Job Learning (OJL) sesuai dengan RTL
- 39 - ekanisme Pelaksana Sasaran Waktu Instrumen MO EV Fasilitator Pada saat instrumen √ kegiatan evaluasi pembelaja (Kode ran EV.4.1- EV.4.9) √ Penyelenggara Peserta Setelah Instrumen PKB dan pelatihan/ kegiatan Smiley Face, Pengawas workshop PKB pembelaja Instrumen madrasah di KKG, MGMP/ ran Bull's Eye Pembina MGBK, KKM dan KKG,MGMP/MG dan Pokjawas Instrumen BK, KKM evaluasi peserta (Kode EV.4.1 – EV.4.9) √ Pengawas Peserta OJL Pada saat Instrumen Pembina peserta OJL pemantauan OJL, kepala (Kode MO.4. madrasah peserta 2) OJL, Kapokjawas dan Pengawas
Tugas Indikator Me b. Melaksanakan kegiatan On The QA Job Learning (OJL) di tempat kerja c. Menganalisis ketercapaian antara hasil pelaksanaan OJL dengan perencanaan pada RTL. d. Menyusun laporan kegiatan OJL sesuai sistimatika laporan e. Menyiapkan dokumen-dokumen tagihan dan mendokumentasikan sebagai bahan laporan OJL f. Didampingi oleh kepala madrasah/ pengawas Pembina selama melaksanakan OJL di tempat kerja g. Pengawas madrasah dan kepala madrasah pembina menggunakan Instrumen pemantauan dan evaluasi saat melaksanakan pendampingan peserta OJL ditempat kerja h. Pengawas madrasah Pembina dan Kepala madrasah ditempat kerja melakukan analisis dan pelaporan terhadap hasil pendampingan OJL di tempat kerja.
- 40 - ekanisme Pelaksana Sasaran Waktu Instrumen MO EV Pembina KKG, MGMP/MGBK, KKM
Tugas Indikator Me Pelaksanaan IN-2 dst: Pra QA pembelajaran IN-2 dst. √ Indikator persyaratan peserta: a. Kesesuaian peserta dengan data peserta pada In 1. b. Tersedianya Surat tugas peserta dari instansinya. Indikator pelaksana kegiatan: √ a. Tersedianya kelengkapan administrasi Pelatihan/ Workshop PKB b. Kesesuaian fasilitator In-2 dengan fasilitator In-1 c. Tersedianya fasilitas pelatihan/ workshop yang memadai d. Tersedianya sertifikat pelatihan/ workshop yang sesuai dengan silabus kegiatan Saat pembelajaran IN-2 dst. Indikator peserta : a. Peserta melakukan presentasi hasil kegiatan OJL b. Peserta dan fasilitator melakukan identifikasi masalah dan analisis terhadap hasil
- 41 - ekanisme Pelaksana Sasaran Waktu Instrumen MO EV Tim Pemantauan Peserta Pada saat Instrumen dan Evaluasi pelatihan/ In 2 penjaminan Kemenag Kab/ko workshop PKB sebelum mutu dan Pengawas In- 2 pembelaja (Kode QA.4. Pembina ran 2.) KKG,MGMP/MG BK,KKM Tim Pemantauan Penyelenggara Pada saat Instrumen dan Evaluasi kegiatan In 2 penjaminan Kab/Ko, dan sebelum mutu Pengawas pembelaja pelaksana Pembina ran kegiatan In-2 KKG,MGMP/MG (Kode Q BK, KKM A.4.2) √ Fasilitator Peserta Pada saat Instrumen pelatihan/ pembelaja evaluasi workshop PKB ran In- 2
Tugas Indikator Me pelaksanaan OJL QA c. Fasilitator melakukan penilaian terhadap dokumen laporan OJL peserta Pasca pembelajaran kegiatan IN- 2 dst. Indikator pengukuran behavior: Terukurnya perubahan perilaku peserta pelatihan/ workshop PKB berdasarkan yang sudah dipelajari selama pelatihan dan implementasi setelah pelatihan Melaksanakan Indikator hasil: √ Alternatif Kegiatan a. Terukurnya perubahan perilaku pelatihan/workshop secara organisasi meliputi: identifikasi outcome/manfaat/ hasil yang terjadi b. Terukurnya efektivitas dan relevansi hasil pelatihan dengan kebutuhan tugas dan fungsi sebagai guru, kepala dan pengawas madrasah ditempat kerja Indikator persyaratan peserta pembelajaran secara daring: a. Kesesuaian peserta dengan
- 42 - ekanisme Pelaksana Sasaran Waktu Instrumen MO EV √ Tim penjaminan Peserta Setelah Instrumen mutu, dan pelatihan/ pembelaja evaluasi pengawas workshop PKB ran terhadap madrasah di KKG, perubahan Pembina MGMP/MGBK, yang paling KKG,MGMP/MG KKM dan signifikan BK,KKM Pokjawas (Most Signifikan Change/MSC (Kode EV.4.9) √ Tim penjaminan Peserta dan Setelah Instrumen mutu, dan Penyelenggara pelaksana evaluasi pengawas kegiatan an dampak madrasah kegiatan (Kode Pembina EV.4.9) KKG,MGMP/MG BK,KKM Tim Pemantauan Peserta Pada saat Instrumen pelaksana penjaminan dan Evaluasi pelatihan/ an mutu Kemenag Kab/ko workshop PKB
Tugas Indikator Me PKB secara daring. ketentuan. QA b. Tersedianya Surat tugas peserta √ dari instansinya. c. Kehadiran peserta daring sesuai jadwal d. Melakukan absensi secara online e. Melakukan pre dan postes secara online f. Peserta memiliki Kompetensi literasi IT Indikator penyelenggara pembelajaran secara daring: Penyelenggaran kegiatan pelatihan/workshop PKB daring: a. Menyediakan media platform kegiatan pelatihan daring dan panduan system LMS yang sesuai dengan kondisi peserta/ daerah. b. Menyediakan Learning Object Materials (LOM) PKB yang meliputi: silabus kegiatan pelatihan secara daring dan teks materi/ modul pelatihan berupa soft copy. c. Memastikan peserta mengikuti seluruh sesi pembelajaran daring sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- 43 - ekanisme Pelaksana Sasaran Waktu Instrumen MO EV dan Pengawas sebelum Pembina pembelaja KKG,MGMP/MG ran BK,KKM Tim Pemantauan Penyelenggara Pada saat Instrumen dan Evaluasi kegiatan pelaksana penjaminan Kab/Ko, dan an mutu Pengawas sebelum Pembina pembelaja KKG,MGMP/MG ran BK, KKM
Tugas Indikator Me d. Memastikan bahwa semua QA peserta menyelesaikan setiap topik pada semua sesi pembelajaran daring Indikator pelaksanaan √ pembelajaran secara daring: Fasilitator daerah dan penyelenggara pelatihan/ workshop PKB secara daring: a. Memfasilitasi peserta dalam pembelajaran daring secara aktif b. Memastikan setiap peserta mengupload kembali tugas tagihan ke platform yang tersedia c. Merespon secara aktif pada diskusi yang terjadi selama sesi pembelajaran daring d. Memastikan peserta melakukan penilaian/ evaluasi diri pada akhir pembelajaran daring e. Memastikan peserta mengisi instrumen evaluasi ketercapaian dan kepuasan pelaksanaan PKB di akhir pembelajaran daring
- 44 - ekanisme Pelaksana Sasaran Waktu Instrumen MO EV √ Tim Pemantauan Peserta dan Pada saat Instrumen dan Evaluasi penyelenggara pembelaja penjaminan kemenag Kab/Ko, pelatihan/ ran mutu Fasilitator dan workshop PKB Instrumen Pengawas di KKG, MGMP/ Smiley Face, Madrasah MGBK, KKM Instrumen pembina dan Pokjawas Bull's Eye KKG,MGMP/MG dan BK, KKM Instrumen evaluasi peserta (Kode EV.4.1- EV.4.9)
Tugas Indikator Me f. Memastikan peserta aktif QA berbagi pengalaman melalui forum akhir sesi. g. Menggunakan hasil analisis evaluasi ketercapaian dan kepuasan pelaksanaan PKB untuk perbaikan pelatihan sesi berikutnya h. Memastikan peserta menulis refleksi tiap sesi dalam instrumen yang disediakan i. Memastikan peserta Menyusun RTL untuk pelaksanaan OJL Keterangan: QA : Quality Assurance/ Penjaminan Mutu MO : Monitoring/Pemantauan EV : Evaluasi
- 45 - ekanisme Pelaksana Sasaran Waktu Instrumen MO EV
- 46 - E. Penggunaan instrumen dan Pengolahan Data Hasil Penjaminan Mutu, Pemantauan dan evaluasi Pengendalian dokumen dan rekaman penyelenggaraan kegiatan PKB dilakukan pada setiap kegiatan PKB pada setiap tingkatan. Pendokumentasian dilakukan oleh penyelenggara kegiatan dan fasilitator pada masing–masing kegiatan. Penanggung jawab kegiatan memastikan bahwa seluruh dokumentasi dan rekaman dikendalikan, dikompilasi, dan diarsipkan oleh penyelenggara kegiatan. Data dan dokumen yang diarsipkan akan menjadi sumber pengolahan data Hasil penjaminan mutu, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan program PKB. 1. Pengolahan data dan instrumen pada pelaksanaan penjaminan mutu program PKB Pelaksanaan penjaminan mutu dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan PKB di setiap tahap mulai dari persiapan, pelaksanaan PKB yang terdiri dari In- On-In hingga pasca pelaksanaan PKB telah sesuai atau patuh terhadap regulasi/pedoman yang ada. Pelaksanaan penjaminan mutu menggunakan lembar instrumen penjaminan mutu yang sama setiap hari. Tim pelaksana penjaminan mutu kegiatan PKB secara terus menerus melakukan analisis terhadap kegiatan PKB sesuai dengan indikator pada instrumen. Apabila penyelenggaraan kegiatan belum sesuai dengan ketentuan/regulasi, maka tim pelaksana penjaminan mutu harus memberikan rekomendasi, saran atau perbaikan kepada penyelenggara kegiatan dan peserta. Hasil kesimpulan yang berupa saran/rekomendasi sesuai dengan indikator pada instrumen dianalisis dan menjadi bahan pelaporan serta bahan perbaikan program kegiatan. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
- 47 - Tim penjaminan mutu datang dan menilai mutu kegiatan pada H-1 pelaksanaan kegiatan sampai H+1 setelah pelaksanaan kegiatan. Instrumen penjaminan mutu dapat di unduh melalui Link Instrumen QA & ME http://bitly.ws/chTv 2. Pengolahan data dan instrumen pada pelaksanaan pemantauan/ monitoring Pelaksana pemantauan/monitoring melakukan penilaian kesesuaian antara standar pelaksanaan mulai dari input, proses dan output dengan standar yang telah ditetapkan pada juknis. Penilaian dilakukan oleh petugas pemantauan/ monitoring ketika kegiatan PKB yang dinilai itu masih berjalan, atau disebut sebagai formative assessment. Apabila penyelenggaraan kegiatan belum sesuai dengan ketentuan/ juknis maka tim pelaksana pemantauan/ monitoring harus memberikan rekomendasi, saran atau perbaikan. Hasil kesimpulan data berupa saran/rekomendasi sesuai dengan indikator pada instrumen dianalisis dan menjadi bahan pelaporan serta bahan perbaikan program kegiatan Pengolahan data hasil monitoring dan evaluasi dapat dilakukan dengan cara digitalisasi/manual dan hasil pengolahan data dituliskan dalam bentuk laporan yang disampaikan secara berjenjang. Instrumen pemantauan/ monitoring dapat di unduh melalui Link Instrumen QA & ME http://bitly.ws/chTv 3. Pengolahan data dan instrumen pada pelaksanaan evaluasi Evaluasi dilakukan saat proses atau pada setiap tahapan kegiatan pembelajaran. Evaluasi bersifat komprehensif dan utuh, sehingga bukan hanya hasil (output) yang dinilai Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
- 48 - melainkan juga dampak atau (outcome) dari sebuah proses atau kegiatan. Dalam melakukan evaluasi, diperlukan ketersediaan bahan, data, informasi, keterangan, dan alat bukti yang menjadi objek evaluasi. Bahan tersebut dikumpulkan dari formulir catatan/rekaman (Smiley Face, Bull Eyes, QIG dll) Setiap hari fasilitator sebagai pelaksana evaluasi menyebarkan instrumen kepada peserta dan merekap hasil dari pelaksanaan evaluasi. Fasilitator menghitung effect size atau sebuah metode yang dilakukan untuk mengetahui besar keefektifan dari model pembelajaran dengan menggunakan rumus effect size. Rumus Effect Size: − −− = Tabel 3.1 Interpretasi Effect Size: Ukuran efek Interpretasi 0,00 - 0,20 Sangat rendah 0,21- 0,50 Rendah 0,51-1,00 Cukup Kuat >1,00 (Diadaptasi dari Coben, 2007:521) Instrumen, teknik, dan template evaluasi dalam bentuk MS Excel untuk menghitung effect size dapat di unduh di Link Instrumen QA & ME: http://bitly.ws/chTv Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
- 49 - Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh KirkPatrick, tingkat keberhasilan kegiatan PKB disajikan dalam gambar di bawah. Gambar 3.1 Tingkat keberhasilan kegiatan Untuk mengetahui tingkat reaksi peserta PKB di KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas Madrasah dapat digunakan instrumen: a) Smiley Face, b) Bull Eyes, c) Quality- Important Grid (Salib Sumbu Penting dan Berkualitas), dan d) Relevansi-Efektivitas. Sedangkan untuk kegiatan PKB pada tingkat kabupaten/kota, provinsi dan di Kemenag RI cukup menggunakan Smiley-Face dan Bull Eyes saja. Kriteria keberhasilan kegiatan PKB di Kementerian Agama menggunakan standar peningkatan reaksi minimal 60%. Selanjutnya, untuk mengetahui perubahan perilaku peserta PKB di tingkat kelompok kerja, penyelenggara dapat menggunakan Instrumen Perubahan yang Paling Signifikan atau Most Significant Change (MSC) dari setiap individu peserta PKB. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/ kota, provinsi dan di Kemenag RI tidak perlu dilakukan pengukuran perubahan perilaku. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
- 50 - Kriteria keberhasilan kegiatan PKB di Kementerian Agama akan menggunakan standar peningkatan perubahan perilaku minimal 36% Terakhir untuk mengetahui perubahan organsasi di tempat kerja peserta PKB pada tingkat kelompok kerja dapat dilakukan dengan menggunakan Instrumen Penilaian Kinerja Program PKB, dimana beberapa pertanyaannya meliputi: a. Apakah ada perubahan kepengurusan pada tingkat guru yang mengikuti PKB? b. Apakah ada perubahan struktur tugas guru secara keseluruhan di tingkat sekolah sebagai dampak PKB? Kriteria keberhasilan kegiatan PKB di Kementerian Agama menggunakan standar peningkatan perubahan organisasi minimal 22% Khusus untuk perubahan perilaku dan perubahan organisasi sebagai hasil pelaksanaan kegiatan PKB, pengukuran dilaksanakan setelah peserta selesai melaksanakan satu siklus PKB (biasanya setelah satu semester atau satu tahun). Untuk mengetahui tingkat reaksi peserta, perubahan perilaku dan perubahan organisasi fasilitator dapat menggunakan instrumen yang dapat diunduh melalui Link Instrumen QA & ME: http://bitly.ws/chTv Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
- BAB STANDAR MUTU P Standar mutu untuk pelaksanaan program PKB adala mutu standar yang ditetapkan. Standar mutu tersebut Determinan Mutu Komponen a. b. Rekrutmen Instruktur a. Pelaksana seleksi c. Nasional/Fasilitator Nasional/Master Trainer, A Fasilitator Provinsi, Fasilitator Daerah b. Instruktur a. Nasional/Fasilitator b. Nasional/Master c. Trainer d. e. c. Peserta Seleksi f. Fasilitator Provinsi a. b. c.
- 51 - B IV PELAKSANAAN PKB ah komponen-komponen yang berada dalam diterminan diuaraikan di bawah ini. Standar Mutu Keterangan . Panitia tingkat Nasional adalah Direktorat Memenuhi GTK Madrasah Kemenag RI Kompetensi yang dipersyaratkan dan . Panitia tingkat Provinsi adalah Kanwil komitmen calon Kemenag Provinsi instruktur Panitia tingkat Kabupaten/Kota adalah Kantor Kemenag Kab/Kota . Penulis Modul PKB Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah . Tim pengembang PKB Direktorat GTK Madrasah Kemenag RI Widyaiswara Pusdiklat Kementerian Agama dan Balai Diklat Keagamaan . Tim Reviewer Modul PKB Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Instruktur Nasional PKB Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Dosen/Praktisi Pendidikan . Kualifikasi Pendidikan minimal S1 atau D4. . Masa tugas minimal 5 tahun untuk guru. Masa tugas minimal 3 tahun untuk kepala madrasah dan pengawas madrasah.
- Determinan Mutu Komponen d. e. f. g. h. i. j. d. Peserta seleksi a. Fasilitator Daerah b. b. c. d. e.
- 52 - Standar Mutu Keterangan . Memiliki penilaian kinerja 2 tahun terakhir minimal baik. Telah mengikuti AKG, AKK, AKP dengan predikat minimal cakap. Telah dinyatakan ‘LULUS’ seleksi administrasi, seleksi akademik, dan wawancara yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Bagi guru berlatar belakang pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. . Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator atau narasumber minimal di kegiatan KKG, MGMP/MGBK, KKM dan POKJAWAS MADRASAH tingkat Kabupaten/Kota. Mendapatkan Surat Keterangan Persetujuan dari atasan langsung. Bersedia menjadi fasilitator provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator. Kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4. . Diutamakan bersertifikat pendidik bagi guru. . Masa tugas minimal 5 tahun untuk guru. Masa tugas minimal 3 tahun untuk kepala madrasah dan pengawas madrasah. . Memiliki penilaian kinerja 2 tahun terakhir minimal baik. Telah mengikuti AKG, AKK, AKP dengan
- Determinan Mutu Komponen f. g. h. 5. Jenis seleksi i. j. a. b. c.
- 53 - Standar Mutu Keterangan predikat minimal cakap. Administrasi yang Telah dinyatakan ‘LULUS’ seleksi harus dipenuhi: administrasi, seleksi akademik, dan a. Daftar riwayat wawancara yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama hidup. Kabupaten/Kota. b. Fotokopi ijazah Bagi guru berlatar belakang pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. kualifikasi . Diutamakan memiliki pengalaman sebagai akademik yang fasilitator atau narasumber minimal di telah dilegalisasi. kegiatan KKG, MGMP/MGBK, KKM dan c. Fotokopi sertifikat POKJAWAS MADRASAH tingkat pendidik. Kabupaten/Kota. d. Bukti cetak Peg Mendapatkan Surat Keterangan Persetujuan dari atasan langsung. Bersedia menjadi fasilitator kabupaten/kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator. . Seleksi Administrasi . Seleksi Akademik/kompetensi . Wawancara
- Determinan Mutu Komponen B Pelatihan Instruktur Pelatihan Instruktur a Nasional/Fasilitator Nasional/Fasilitator b Nasional/Master Trainer, Nasional/Master c Fasilitator Provinsi, Fasilitator Trainer Fasilitator Daerah Provinsi, Fasilitator Daerah Peserta pelatihan a Instruktur
- 54 - Standar Mutu Keterangan a. Waktu Pelatihan: 36 jam untuk guru. Id; Untuk kepala dan pengawas madrasah e. Fotokopi kartu minimal 32 jam @ 60 menit NPWP pribadi; b. Materi pelatihan: materi umum dan f. Fotokopi surat kebijakan, materi pokok dan materi penunjang. keputusan pangkat dan c. Penyelenggara Pelatihan: Direktorat GTK jabatan terakhir. Madrasah Kementerian Agama RI, Kantor g. Surat keterangan Wilayah Kementerian Agama Provinsi, persetujuan dari Kantor Kementerian Agama atasan langsung. kabupaten/kota. h. Fotokopi sertifikat/piagam/ a. Peserta pelatihan Instruktur nasional dokumen lain adalah calon Instruktur Nasional yang relevan dengan tugas fasilitator. `LULUS` dalam seleksi administrasi,
- Determinan Mutu Komponen Nasional/Fasilitator b Nasional/Master c Trainer, Fasilitator Provinsi, Fasilitator a Daerah Syarat umum peserta seleksi b c d e f. g h Sertifikat pelatihan a.
- 55 - Standar Mutu Keterangan Fasilitator Nasional/Master Trainer seleksi akademik, b. Peserta pelatihan Fasilitator Provinsi dan wawancara. adalah calon Fasilitator Provinsi c. Peserta pelatihan fasilitator daerah adalah calon Fasilitator Kabupaten/Kota a. Memiliki pemahaman tentang kebijakan a. pengawasan, pengelolaan madrasah, pembelajaran dan Pengembangan Keprofesian berkelanjutan. b. Memiliki kompetensi melatih dengan metode aktif, berbasis karya dan menyenangkan. c. Memahami metode pembelajaran orang dewasa. d. Memiliki kompetensi teknologi informasi, dan komunikasi. e. Mampu bekerja dalam tim . Bersedia bekerja dalam waktu yang padat. g. Bagi pengawas mampu membina PKB pada madrasah dan guru binaannya. h. Bagi kepala madrasah memiliki kompetensi dalam merencanakan, mengelola, memimpin, dan mengendalikan program dan komponen penyelengaraan pada pendidikan madrasah. . Peserta yang lulus diberikan sertifikat untuk bisa menjadi instruktur nasional/fasilitator nasional/master trainer, fasilitator provinsi, fasilitator
- Determinan Mutu Komponen b Fasilitator pelatihan a b c B Peserta PKB Guru peserta PKB a b
- 56 - Standar Mutu Keterangan daerah untuk guru, kepala madrasah, atau pengawas madrasah. b. Peserta yang belum lulus maka diberikan sertifikat telah mengikuti pelatihan dan tidak berhak memberikan pelatihan guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah. a. Fasilitator pelatihan Instruktur Nasional adalah dari unsur penyusun modul dan tim pengembang PKB yang ditunjuk oleh Direktorat GTK Kementerian Agama bekerjasama dengan pihak lain yang terkait. b. Fasilitator pada pelatihan fasilitator provinsi adalah instruktur nasional yang sudah dinyatakan `LULUS’ dalam pelatihan di tingkat Provinsi yang dibuktikan dengan sertifikat/surat keputusan dari Direktorat GTK Madrasah Kementerian Agama RI bekerjasama dengan fihak lain yang terkait c. Fasilitator pada pelatihan fasilitator daerah adalah Fasilitator Provinsi yang sudah dinyatakan `LULUS’ dalam pelatihan di tingkat kabupaten yang dibuktikan dengan sertifikat/surat keputusan dari Direktorat GTK Madrasah Kementerian Agama RI. bekerjasama dengan fihak lain yang terkait a. Memikili kualifikasi akademik S1 atau D4. b. Berstatus sebagai guru baik pada
- Determinan Mutu Komponen c d e Kepala Madrasah a. peserta PKB b. c. d. e.
- 57 - Standar Mutu Keterangan madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. c. Terdaftar sebagai guru dan memiliki Peg Id di SIMPATIKA. d. Memiliki kesanggupan untuk mengikuti PKB yang ditandai dengan menanda tangani surat kesanggupan yang disahkan oleh Kepala Madrasah. e. Memiliki profil guru yang didasarkan pada hasil AKG dan PKG. Dalam hal AKG dan PKG belum terlaksana, profil guru ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam KKG, MGMP/MGBK. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4. Berstatus sebagai Kepala Madrasah baik pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Terdaftar sebagai Kepala Madrasah dan memiliki Peg Id di SIMPATIKA Memiliki kesanggupan untuk mengikuti PKB yang ditandai dengan menanda tangani surat kesanggupan yang disahkan oleh pengawas madrasah. Memilik profil kepala madrasah yang didasarkan pada hasil AKK dan PKKM. Dalam hal AKK dan PKKM belum
- Determinan Mutu Komponen Pengawas Madrasah a. peserta PKB b. c. Sasaran Kelompok Kerja Guru KKG, MGMP/MGBK a. dan Tenaga Kependidikan b. KKM Sasaran PKB c. d. a. b. c. d.
- 58 - Standar Mutu Keterangan terlaksana, profil kepala madrasah ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam KKM. Terdaftar sebagai pengawas madrasah dan memiliki Peg Id di SIMPATIKA Memiliki kesanggupan untuk mengikuti PKB yang ditandai dengan menanda tangani surat kesanggupan yang disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota Memiliki profil pengawas madrasah yang didasarkan pada hasil AKP dan PKPM. Dalam hal AKP dan PKPM belum terlaksana, profil pengawas madrasah ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam Pokjawas Madrasah. Memiliki SK KKG, MGMP/MGBK. Memiliki AD/ART yang diketahui oleh Pembina KKG, MGMP/MGBK. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang. KKG dan MGMP/MGBK memiliki program kerja yang dilaksanakan secara aktif. Memiliki SK KKM Memiliki AD/ART yang diketahui oleh penanggung jawab dan pembina KKM. Memiliki keanggotaan minimal 10 kepala madrasah KKM memiliki program kerja yang dilaksanakan secara aktif.
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143