Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore RPP Fqh 8-LURING gENAP 21

RPP Fqh 8-LURING gENAP 21

Published by NUR LAILATUN FUROIDAH, 2021-12-30 00:40:43

Description: RPP Fqh 8-LURING gENAP 21

Search

Read the Text Version

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN Nama Madrasah : MTs Ma’arif NU 1 Kemranjen Kelas / Semester : VIII / Genap Mata Pelajaran : Fiqih Materi Pokok : 3.4 Informasi Pembelajaran KD 3.1 Memahami ketentuan shodaqoh, hibah dan hadiah IPK  Menjelaskankan pengertian shodaqoh,hibah dan hadiah  Menunjukkan dalil-dalil tentang shodaqoh, hibah dan hadiah  Menjelaskan manfaat shodaqoh, hibah dan hadiah  Mengidentifikasi ketentuan shodaqoh hibah dan hadiah Tujuan Memalui kegiatan pembelajaran menggunakan pendekatan scientifik, diharapkan peserta didik mampu :  Menjelaskan pengertian shodaqoh, hibah dan hadiah  Menjelaskan hukum shodaqoh, hibah dam hadiah  Menjelaskan rukun shodaqoh, hibah dan hadiah  Menjelaskan hikmah shodaqoh, hibah dan hadiah Kegiatan Pembelajaran Metode : Langkah pembelajaran Luring 1. Pendahuluan Metode  Membuka dengan salam, menanyakan kabar, berdo’a, mengecek kehadiran peserta didik Pembelajaran : dan memberi motivasi. Projek Base  Guru mengaitkan materi yang lalu, memberikan beberapa pertanyaan, menyampaikan Learning tujuan dan manfaat topik yang akan diajarkan, serta menyampaikan rencana penilaian. Media : 1. Worksheet  Guru menyampaikan kemampuan yang akan dicapai, garis besar cakupan materi dan atau lembar langkah pembelajaran. kerja (siswa) 2.Kegiatan Inti 2. Lembar  Kegiatan Literasi penilaian Peserta didik diberi motivasi dan panduan untuk melihat, mengamati, membaca dan 3. LCD menuliskannya kembali. Proyektor Critical Thinking Sumber belajar Guru memberikan selembar kertas kepada setiap Peserta didik untuk menuliskan sebuah : pertanyaan tentang materi yang telah dibaca 1.Buku Siswa  Collaboration 2.Buku Ajar Guru mengumpulkan kertasnya dan membagikan kembali secara acak kepada peserta didik 3. Lembar  Communication Kerja Guru mrngundang sukarelawan (Volunter) dan peserta didik untuk membaca pertanyaan dari kertas yang diterima dan menjawabnya umtuk menciptakan budaya bertanya Guru memberikan apresiasi terhadap setiap jawaban atau tanggapan peserta didik agar Alat dan bahan : termotivasi dan tidak takut salah 1. HP/Laptop  Creativity 2.Alat tulis Guru dan peserta didik membuat kesimpulan tentang hal-hal yang telah dipelajari terkait shodaqoh, Hibah dan Hadiah. Peserta didik kemudian diberi kesempatan untuk menanyakan kembali hal-hal yang belum dipahami 3. Penutup  Membuat kesimpulan terkait materi pelajaran  Membagikan tugas yang berisi umpan balik dari pembelajaran hari ini.  Menyampaikan rencana pelajaran yang akan datang, kegiatan diakhiri dengan doa dan salam Penilaian Jenis Penilaian Bentuk Penilaian Keterangan Penilaian Sikap Observasi Tertutup Tanggung jawab, santun, percaya diri, kepedulian Pengetahuan Penugasan: Tes tertulis Tugas Pada LK Ketrampilan Unjuk Kerja Lembar Kegiatan Kemranjen, Januari 2022 Kepala Madrasah Guru Mata Pelajaran H.Musyaddad Bikry Nur, SH.M.Si Nur Lailatun Furoidah, S.HI NIP. - NIP. - Lampiran 1 Pengertian Shadaqah dan Hukumnya

Shadaqah ialah pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain dengan benar-benar mengharapkan keridlaan Alloh. Dalam kata lain Shadaqah biasanya juga memiliki makna pemberian harta kepada orang- orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan. Shadaqah ini hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Karena itu, untuk membedakannya dengan zakat yang hukumnya wajib, para fuqaha (ahli fiqih) menggunakan istilah shadaqah tathawwu’ atau ash-shadaqah an-nafilah. Sedang untuk zakat, dipakai istilah ash-shadaqah al-mafrudhah. Namun seperti uraian Dr Wahbah Az Zuhaili, hukum sunnah ini bisa menjadi haram, bila diketahui bahwa penerima shadaqah akan memanfaatkannya pada yang haram, Bisa pula hukumnya menjadi wajib, misalnya untuk menolong orang yang berada dalam keadaan terpaksa yang amat membutuhkan pertolongan, misalnya berupa makanan atau pakaian. Menolong mereka adalah untuk menghilangkan dharar yang wajib hukumnya. Jika kewajiban ini tak dapat terlaksana kecuali dengan shadaqah, maka shadaqah menjadi wajib hukumnya. Ayat yang menjelaskan tentang Shadaqah antara lain sebagai berikut : Surat Yusuf : 88 ‫ََتَ َص َّذ ْق َعلَ ْٕىَا إِ َّن َّلَّلاَ َٔ ْج ِسْ ا ْل ُمتَ َص ِّذقِٕ َه‬ ‫ َم ْه َجا َءيُ ِم ْه اَ ِخ ْٕ ًِ َم ْع ُر َْ ٌف ِم ْه َغ ْٕ ِر ٕا ْس َرا ٍف ََلاَ َم ْسأَلَ ٍت فَ ْلَٕ ْقبَ ْلًُ ََلأََ ُر ُّديُ فَإِوَّ َما‬:‫َع ْه خاَلِ ِذ ا ْب ِه َع ِذ ٍّْ اَ َّن الىَّبِ َّٓ َصلَّّ َّللاُ َعلَ ْٕ ًِ ََ َسلَّ َم قَا َل‬ ًِ ْٕ َ‫ٌُ َُ ِر ْز ٌق َساقًَُ َّللاُ إِل‬ (‫)رَاي احمذ‬ Artinya : “Dan bersedekahlah kepada kami. Sesungguhnya Alloh memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah” ( Yusuf : 88 ) Rukun Shadaqah Rukun shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut ; a. Orang yang membari Syaratnya orang yang memiliki benda dan berhak mentasharrufkan / membelanjakan b. Orang yang diberi Syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak sah memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak bias memiliki sesuatu c. Ijab dan Qabul Ijab adalah pernyataan pemberian dari orang yang memberi, sedangkan Qabul adalah pernyataan penerimaan dari yang menerima pemberian. Dalam hal ini jika sudah terjadi serah terima barangpun sudah mencukupi walau tanpa pernyataan d. Barang yang diberikan Syaratnya adalah barang yang bermanfaat atau bisa di jual HIBAH Pengertian Hibah dan Hukumnya Hibah menurut bahasa artinya pemberian. Sedangkan menurut istilah Hibah adalah pemberian dari seseorang kepada orang lain dengan tidak ada imbalannnya, dan tidak ada sebab yang mengharuskan seseorang untuk melakukan sesuatu sewaktu masih hidup ataupun setelah meninggal dunia (disebut hibah wasiat). Hibah adalah salah satu bentuk dari infaq harta Hukum hibah adalah mubah (boleh) sebagaimana sabda Rasululloh saw sebagai berikut : Artinya : “ Dari kholid bin „Adi sesungguhnya Nabi saw telah bersabda : “ Siapa yang telah diberi kebaikan oleh saudaranya dengan tidak berlebih-lebihan dank arena tidak meminta maka hendaklah diterima jangan ditolak.



Rukun Hadiah dan Rukun Hibah itu sama dengan rukun Shadaqah. HIKMAH DAN MANFAAT SHADAQAH, HIBAH DAN HADIAH Diantara hikmah dan manfaat shadaqah, hibah dan hadiah adalah sebagai berikut : 1. Sebagai pernyataan rasa syukur kepada Allah SWT. yang diwujudkan dengan memberi sebagian harta kepada orang lain. 2. Dapat menciptakan rasa kasih sayang, kekeluargaan dan persaudaraan yang lebih intim antara pemberi dan penerima. 3. Memperbaiki hubungan manusia dengan Allah swt Infak atau shadaqah apakah sunat maupun wajib, yang pasti adalah perintah Allah swt. Banyak ayat maupun hadits yang memerintahkannya, Dengan demikian, ketika seseorang memberi apakah bentuknya infak atau shadaqah, artinya dia sedang melaksanakan perintah Allah swt, dan ketika itu berarti dia sedang beribadah. Dan ibadah sarana untuk memperbaiki hubungan dengan Allah swt 4. Memperbaiki hubungan manusia dengan diri sendiri. Dengan berinfak atau bersedekah pada hakikatnya seseorang menyadari kalau dia bukanlah pemilik sesuatu, namun hanya penerima titipan Allah swt yang mesti dia bagikan kepada orang lain yang merupakan hak mereka. Dengan menyadari kalau harta bukanlah miliknya secara penuh, maka dia akan terhindar dari sikap tama’, rakus, sombong, kikir dan seterusnya. 5. Memperbaiki hubungan manusia dengan sesame. Dengan berinfak atau bersedekah, kemudian diberikan kepada orang lain yang membutuhkan, akan menimbulakan rasa persaudaraan dan kasih sayang di antara sesama manusia. Dengan memberi, juga bisa memperkecil jurang pemisah antara yang kaya dan miskin. Dengan memberi, juga bisa menimbulkan gairah dan semangat usaha bagi yang miskin. 6. Memperbaiki hubungan manusia dengan harta. Dengan berinfak dan bersedekah seseorang berarti telah menjadikan harta dan kekayaannya sebagai sarana hidup untuk mencapai kehidupan yang lebih baik dan abadi, bukan menjadikan hartanya tujuan akhir kehidupan. lampiran 2 Skor 90 -100 Penilian Sikap 80 - 89 72 - 79 NO Uraian SIkap 1 Peserta didik membacakan pertanyaan dan menjawabnya pada urutan 1-10 2 Peserta didik membacakan pertanyaan dan menjawabnya pada urutan 11 - 20 3 Peserta didik membacakan pertanyaan dan menjawabnya pada urutan 21- 35 Penilaian Kognitif PILIHLAH JAWABAN YANG BENAR DIBAWAH INI !! 1. Pemberian seseorang kepada orang lain dengan mengharapkan Ridla alloh disebut :

a. Hibah c. Infaq b. Shadaqah d. Hadiah 2. Shadaqah hukumnya adalah…. a. Sunnah c. Mubah b. Wajib d. Fardlu kifayah 3. ‫ََتَ َص َّذ ْق َعلَ ْٕىَا إِ َّن َّلَّلاَ َٔ ْج ِسْ ا ْل ُمتَ َص ِّذقِٕه‬ Ayat yang menerangkan tentang Shadaqah tersebut terdapat dalam Alquran surat : a. Yusuf : 99 c. Yusuf : 88 b. Yunus : 88 d. Albaqarah : 272 4. Diantara rukun Shadaqah adalah adanya orang yang memberi. Syarat dari orang yang memberi adalah : a. Orang islam b. Orang yang sudah dewasa c. Orang yang rajin beribadah d. Orang yang berhak mentharufkan harta 5. Dalam Shadaqah juga harus ada ijab qobul, yang dimaksud dari ijab qobul adalah : a. serah terima pemberian b. ucapan dari yang memberi c. penerimaan dari yang diberi d. barang yang diberikan 6. Menurut ayat Alquran bahwa jika kita infaqkan harta kita maka yang akan kita peroleh adalah : a. hartanya akan menjadi berkurang b. kita akan diberi pahala secara penuh c. akan menjadi bertambah miskin d. kita akan mendapat pujian dari orang-orang 7. Jika kita memberikan barang terhadap orang lain maka syaratnya barang tersebut harus : a. barang yang bermanfaat dan dapat dijual b. barang yang mengenyangkan perut c. barang yang berharga mahal d. barang yang paling kita senangi 8. Pemberian yang tanpa imbalan dan tanpa sebab yang mengharuskan untuk melakukan sewaktu masih hidup ataupun setellah meninggal dunia adalah pengertian dari : a. Hibah c. sedekah b. hadiah d. walimah 9. Hibah bias terjadi jika sudah ada serah terima, dan orang yang menghibahkan tidak boleh meminta lagi kecuali bila hibah itu antara : a. sesama teman yang sangat akrab b. antara orang tua dengan anaknya c. antara suami dan istrinya d. antara atasan dengan bawahanya 10. Hukum hibah menurut fiqih adalah : a. Sunnah c. Mubah b. Wajib d. Fardlu kifayah 11. Memberikan sesuatu kepada seseorang dengan tujuan memberi penghormatan dan penghargaan atas apa yang didapatkan adalah pengertian dari… a. hibah c. sedekah b. hadiah d. zakat 12. Dibawah ini yang bukan termasuk rukun hibah adalah : a. orang yang memberi b. orang yang diberi c. barang yang diberikan d. harus ikhlas dalam memberikannya

13. Rasululloh menganjurkan umatnya untuk saling memberikan hadiah, karena hal tersebut dapat menjadikan : a. saling menguntungkan b. menumbuhkan kecintaan c. mendapatkan pujian dimata masyarakat d. akan terlihat rukun antara sesama 14. Hukum hadiah adalah ... a. Wajib b. Sunnah c. Mubah d. Makruh 15. Diantara manfaat Shadaqah, Hibah dan Hadiah adalah : a. sebagai pernyataan rasa syukur pada Alloh b. akan kelihatan lebih pantas c. terhindar dari cemoohan orang lain d. akan banyak disenangi oleh banyak orang Penilaian Tugas Mandiri Tidak Terstruktur Buatlah tulisan ilmiah secara berkelompok terkait Carilah cerita/ fenomena dalam masyarakat yang berkaitan dengan Manfaat orang bershodaqoh! Kalian bisa konsultasi dengan guru pembimbing yang ditunjuk Nama siswa/kelompok: ……………… Guru Pembimbing: ………… No Aspek yang dinilai Kriteria penilaian Bobot Skor 1 234 1. Latar belakang masalah 3 2. Rumusan masalah 2 3 Tujuan penulisan 1 4. Manfaat penulisan 1 5. Tinjauan/kajian pustaka 4 6. Pembahasan 4 7. Simpulan 3 Total skor Pedoman Penskoran 1. Latar belakang masalah Kriteria: 4 jika menunjukkan pentingnya/aktualnya masalah 3 jika masalah yang diajukan kurang aktual/kurang penting 2 jika masalah yang diajukan tidak aktual/tidak penting 1 jika permasalahan tidak perlu dipecahkan lagi 2. Rumusan masalah Kriteria: 4 jika dirumuskan dengan jelas dan spesifik 3 jika dirumuskan dengan jelas tetapi tidak spesifik 2 jika dirumuskan dengan kurang jelas dan tidak spesifik 1 jika tidak dapat dikategorikan sebagai rumusan masalah 3. Perumusan tujuan penulisan Kriteria: 4 jika relevan dengan permasalahannya dan perumusannya jelas 3 jika relevan dengan permasalahannya tetapi perumusannya kurang jelas 2 jika kurang relevan dengan permasalahannya 1 jika tidak dirumuskan

4. Perumusan manfaat penulisan Kriteria: 4 jika dirumuskan dengan jelas baik dari segi untuk pengembangan ilmu atau untuk kepentingan praktis 3 jika menunjukkan manfaat dari segi pengembangan ilmu atau untuk kepentingan praktis tetapi perumusannya kurang jelas 2 jika tidak menunjukkan manfaat dari segi pengembangan ilmu atau untuk kepentingan praktis 1 jika tidak dirumuskan 5. Kajian pustaka Kriteria: 4 jika relevan dengan permasalahannya dan memuat seluruh aspek (teori/hasil penelitian yang ada) secara lengkap 3 jika relevan dengan permasalahannya tetapi tidak memuat seluruh aspek 2 jika kurang relevan dengan permasalahannya 1 jika tidak ada kajian pustaka 6. Pembahasan Kriteria: 4 jika mampu menunjukkan analisis hubungan antar aspek dan disertai dengan teori yang mendukungnya secara lengkap 3 jika mampu menunjukkan analisis hubungan antar aspek tetapi kurang disertai dengan teori yang mendukungnya secara lengkap 2 jika tidak mampu menunjukkan analisis hubungan antar aspek kurang disertai dengan teori yang mendukungnya secara lengkap 1 pembahasan tidak jelas arahnya 7. Simpulan Kriteria: 4 jika relevan dengan permasalahan dan hasil pembahasannya 3 jika kurang relevan dengan permasalahan atau hasil pembahasannya 2 jika tidak relevan dengan permasalahan maupun hasil pembahasannya 1 jika tidak ada simpulannya


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook