0 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Kuasa atas berkah dan rahmat-Nya, sehingga Buku Saku Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dapat diselesaikan. Buku saku ini dimaksudkan sebagai pelengkap (suplemen) Peraturan Sekretaris Jenderal DPD RI Nomor Nomor 2A Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Melalui arahan Yth. Bapak Sekretaris Jenderal DPD RI bahwa seluruh unit kerja Eselon I dan II wajib membangun Zona Integritas, sebagai miniatur pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kerjanya masing- masing. Buku saku ini dapat dijadikan referensi dalam rangka pelaksanaan pembangunan, penilaian, sampai dengan pengajuan unit kerja sebagai WBK/WBBM. Dalam implementasinya tentu saja pembangunan ZI membutuhkan komitmen, program kerja, dan kolaborasi secara intensif dari seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, dalam dinamika yang terjadi ke depan, buku saku ini tentunya akan mengalami penyempurnaan untuk mendukung berbagai kebutuhan dan inovasi yang terus berkembang. Akhir kata semoga buku saku ini dapat bermanfaat dan berkontribusi bagi seluruh pihak dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI. Jakarta, Oktober 2021 Inspektur, Dr. Sri Sundari, SH., MM NIP. 196705281989022001 1 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
DAFTAR ISI Kata Pengantar ........................................................................................ 1 Daftar Isi ................................................................................................... 2 BAB I Pendahuluan .................................................................................. 3 BAB II Tahapan Pembangunan Zona Integritas ................................. 7 BAB III Evaluasi dan Pelaporan .......................................................... 28 BAB IV Lembar Kerja Evaluasi (LKE) ................................................. 29 BAB V Penutup ...................................................................................... 30 LAMPIRAN Surat Sekretaris Jenderal DPD RI ..................................................... 31 Format Dokumen Rencana Kerja Pembangunan ZI ........................ 34 Lembar Kerja Evaluasi ......................................................................... 49 2 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 menyebutkan bahwa pada tahun 2019 diharapkan dapat diwujudkan: a. Kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas KKN. b. Pelayanan publik yang semakin maju dan mampu bersaing secara global. c. Kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi makin baik. d. SDM aparatur semakin profesional. e. Pola pikir dan budaya kerja yang mencerminkan integritas yang makin tinggi. Pada tahun 2025 sebagai target jangka panjang akan terwujud tata pemerintahan yang baik dengan birokrasi pemerintahan yang profesional, berintegritas tinggi, menjadi pelayan masyarakat dan abdi negara. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI melalui upaya pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka Sekretariat Jenderal DPD RI perlu membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan semua unit kerja. Oleh sebab itu perlu disusun pedoman pembangunan Zona Integritas dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri 3 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona lntegritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Sekretaris Jenderal DPD RI Nomor 2A Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. B. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi; 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah; 7. Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025; 8. Peraturan Presiden 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Inpres 2 Tahun 2014 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; 9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 4 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona lntegritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah; 12. Peraturan Sekretaris Jenderal DPD RI Nomor 2A Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. C. Maksud dan Tujuan 1. Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Satuan Kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). 2. Penyusunan pedoman ini adalah memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun Zona lntegritas menuju WBK/WBBM di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI. D. Pengertian Umum Dalam pedoman ini, yang dimaksud dengan: 1. Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah pimpinan dan jajarannya yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal 5 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 2. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. 3. Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja, serta penguatan kualitas pelayanan publik. 4. Unit Kerja adalah unit/satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI, serendah rendahnya eselon III yang menyelenggarakan fungsi pelayanan. 5. Tim Penilai Internal (TPI) adalah tim yang telah dibentuk Sekretaris Jenderal untuk melakukan penilaian internal terhadap pelaksanaan pembangunan Zona Integritas untuk diusulkan kepada Tim Penilai Nasional untuk memperoleh predikat sebagai WBK/WBBM. 6. Tim Penilai Nasional (TPN) adalah tim yang dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap unit kerja yang diusulkan menjadi Zona Integritas. 6 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
BAB II TAHAPAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS A. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/ WBBM. 1. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi/pernyataan dari Sekretaris Jenderal DPD RI bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas. 2. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh Sekretaris Jenderal DPD RI beserta seluruh jajarannya yang disaksikan oleh Pimpinan DPD RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Ombudsman Republik Indonesia. 3. Semua yang dilakukan harus dilengkapi dengan data dukung antara lain: Foto/dokumentasi, screenshoot website, screenshoot media sosial, rekaman berita televisi, serta kliping koran dan dilampirkan di dalam Laporan Kerja Evaluasi (LKE). B. Proses Pembangunan Zona Integritas. Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindaklanjut Pencanangan Pembangunan Zona Integritas yang difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit. Sebagaimana arahan Yth. Sekretaris Jenderal DPD RI pasca Pencanangan Zona Integritas Sekretariat Jenderal DPD RI pada bulai Juli Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan Surat Sekretaris Jenderal DPD RI Nomor PW.02/2786/DPD/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021 kepada Seluruh Pejabat Unit Kerja di 7 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI bahwa seluruh unit kerja wajib membangun zona integritas di lingkungan kerjanya masing-masing. Pelaksanaan pembangunan ZI oleh satuan kerja kemudian dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Internal (TPI). Satuan kerja yang lolos penilaian mandiri dan diusulkan agar ditetapkan sebagai satuan kerja berpredikat WBK/WBBM ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Terdapat dua komponen yang harus dibangun oleh satuan kerja terpilih yaitu: I. Komponen Pengungkit (60%). A. Manajemen Perubahan (5%). Bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada satuan kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah: 1. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan anggota satuan kerja dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM. 2. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada Satker yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM. 3. Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan. Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan manajemen perubahan, yaitu: 1.Penyusunan Tim Kerja Tim Kerja adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan proses perubahan melalui program, 8 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
kegiatan dan inovasi di 6 Area Perubahan (6 Komponen Pengungkit), Tim kerja akan menjadi penggerak dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM (struktur tim kerja), dengan kegiatan: a. Membuat undangan pembentukan Tim Kerja WBK/WBBM; b. Melaksanakan rapat pembentukan Tim Kerja WBK/WBBM; c. Penentuan anggota Tim Kerja WBK/WBBM melalui rapat harus mempertimbangkan integritas, kompetensi, memahami tusi, berdedikasi, tidak bermasalah, serta tidak pernah melanggar kode etik dan disiplin; dan d. Pengesahan Tim Kerja ZI menuju WBK/WBBM oleh Kepala Biro/Pusat. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung, antara lain: 1. Undangan rapat; 2. Berita acara dan laporan pelaksanaan seleksi; 3. Surat Tugas Kepala Biro/Pusat terkait Tim ZI menuju WBK/WBBM; dan 4. Notulensi rapat pembentukan Tim Kerja. 2.Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Dokumen rencana Pembangunan Zona Integritas adalah Program, Kegiatan dan Inovasi yang akan dilaksanakan dalam melakukan perubahan yang berisi target, waktu dan hasil yang ingin dicapai, meliputi kegiatan: a. Membuat dokumen rencana aksi/rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Tiap-tiap penanggung jawab yang ditunjuk agar membuat rencana aksi/rencana kerja ZI menuju 9 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
WBK/WBBM (waktu dimulai, berapa lama, target yang akan dicapai). Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: 1. Undangan, absensi serta foto; 2. Dokumen rencana aksi; dan 3. Dokumen laporan kegiatan penyusunan rencana aksi ZI. b. Dalam dokumen pembangunan ZI menuju WBK/WBBM harus ada target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM. Target prioritas adalah hasil yang ingin dicapai dalam tiap-tiap kegiatan, program dan inovasi yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat proses perubahan serta membawa dampak menuju ke arah yang lebih baik, dengan cara: 1. Menentukan target prioritas yang dirasa mudah diraih atau dicapai di setiap komponen perubahan; 2. Menentukan target prioritas harus melibatkan seluruh tim kerja; 3. Melaksanakan analisa dan evaluasi pada masing- masing rencana aksi/rencana kerja yang terlaksana maupun tidak; dan 4. Membuat surat keputusan tentang rencana pembangunan Zona Integritas. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: 1. Dokumen rencana aksi yang berisi target prioritas; 2. Dokumen laporan pelaksanaan kegiatan penyusunan target prioritas ZI; dan 3. Keputusan tentang rencana pembangunan Zona Integritas dan target prioritas. 10 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
c. Proses pembangunan ZI menuju WBK/WBBM harus disosialisasikan kepada seluruh personil maupun masyarakat agar tujuan utama meraih WBK/WBBM dapat tercapai, melalui kegiatan: 1. Sosialisasi kepada pegawai melalui: a. Pengarahan saat apel pagi, rapat staf secara periodik. b. Pendampingan/pembinaan terkait program, kegiatan dan inovasi pembangunan ZI menuju WBK/WBBM. c. Pemasangan spanduk dan banner di lingkungan kerja. 2. Sosialisasi kepada masyarakat melalui: a. Website; b. Media sosial; c. Media elektronik/cetak; atau d. Pemasangan spanduk dan banner. 3. Membuat laporan sosialisasi. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: a. Capture website, media sosial, dan kliping. b. Dokumen laporan sosialisasi. 3.Monitoring dan evaluasi pembangunan ZI menuju WBK/WBBM. Dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM perlu dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan secara terus menerus pada tiap-tiap komponen untuk memastikan: a. Kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana: 1. Pelaksanaan kegiatan harus melibatkan seluruh anggota Tim. 2. Membuat laporan hasil pelaksanaan masing-masing rencana aksi/rencana kerja yang telah 11 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
dilaksanakan. 3. Membuat dokumentasi kegiatan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: 1. Dokumen laporan pelaksanaan rencana aksi oleh tim kerja WBK/WBBM; atau 2. Dokumentasi (foto kegiatan). b.Monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas dilakukan secara berkala dengan mekanisme sebagai berikut: 1. Melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi setiap bulan. 2. Membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi setiap bulan Kegiatan tersebut yang dilengkapi dengan data dukung: 1. Undangan, notula, daftar hadir, foto rapat. 2. Dokumen laporan berkala hasil monitoring dan evaluasi secara bulanan. c. Temuan monitoring dan evaluasi sudah ditindaklanjuti Menyusun laporan tindak lanjut atas laporan monitoring dan evaluasi yang dipimpin oleh ketua tim ZI. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: 1. Dokumen hasil monitoring dan evaluasi 2. Rekomendasi yang telah ditindaklanjuti. 4.Perubahan pola pikir dan budaya kerja. Perubahan pola pikir dan budaya kerja adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka merubah pola pikir anggota ke arah yang lebih baik melalui upaya: a. Pimpinan unit kerja berlaku sebagai role model. Hal tersebut dilengkapi dengan data dukung: 1. Foto kegiatan pimpinan unit kerja memimpin rapat- 12 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
rapat pembangunan zona integritas. 2. Notulensi rapat yang dipimpin oleh pimpinan unit kerja sebagai role model. 3. Foto/dokumentasi pimpinan pejabat struktural sebagai pembina upacara. b. Pemilihan agen perubahan di antara para staf harus sudah ditetapkan dengan mengacu pada Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintahan. Data pendukung kegiatan tersebut adalah: 1. Dokumen laporan pelaksanaan penetapan agen perubahan. 2. SK penetapan agen perubahan terpilih. c. Budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi sudah berjalan dengan baik: 1. Menerapkan budaya kerja sebagaimana tertuang dalam kode etik dan perilaku. 2. Berikan reward and punishment. 3. Membuat laporan kegiatan pembangunan budaya kerja dan pola pikir. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: 1. Dokumen laporan pelaksanan kegiatan penerapan budaya kerja berikut dokumentasinya. 2. Rekap absensi pegawai. 3. Dokumentasi program reward and punishment. d. Setiap anggota organisasi harus terlibat dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM, melalui upaya: 1. Penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pegawai. 2. Mengikuti apel sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. 13 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
3. Rapat berjenjang. 4. Membuat laporan hasil kegiatan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: 1. Dokumen pakta integritas. 2. Dokumen laporan hasil kegiatan pembangunan ZI yang melibatkan keterwakilan masing-masing bagian. 3. Dokumentasi kegiatan ZI. B. Penataan Tatalaksana (5%) Bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada ZI menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah: 1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pada satuan kerja. 2. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pada satuan kerja. 3. Meningkatnya kinerja pada satuan kerja. Beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan tatalaksana, yaitu: 1. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada peta bisnis proses instansi dan kondisi yang seharusnya telah dilakukan seperti: a. Penyusunan SOP b. Penerapan SOP c. Evaluasi/perbaikan SOP. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: a. Dokumen peta bisnis instansi. b. Dokumen SOP yang ditandatangani pimpinan unit kerja. 14 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
2. E-Office/E-Government Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada yang telah dilakukan, seperti: a. Penyusunan sistem pengukuran kinerja berbasis sistem informasi dan penerapannya. b. Penyusunan sistem kepegawaian berbasis sistem informasi dan penrapannya. c. Penyusunan sistem pelayanan publik berbasis Teknologi Informasi. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: a. Dokumen kinerja satker yang diambil melalui aplikasi SIKAD atau SKP Online. b. Dokumen manajemen SDM yang diambil melalui aplikasi SIKAD atau SKP Online. c. Capture website, aplikasi layanan serta media sosial. d. Undangan, notula, daftar hadir, foto rapat. 3. Keterbukaan Informasi Publik Pengukuran Indikator ini dilakukan dengan mengacu pada: a. Penerapan kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan. b.Memiliki website dengan informasi terkini yang memudahkan masyarakat pencari keadilan. c. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: a. Capture anggaran DIPA melalui website. b. Foto spanduk/banner, website dan media sosial lainnya. c. Undangan rapat, notulensi, daftar hadir, dan foto. d. Dokumen laporan hasil monitoring dan evaluasi. 15 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
C. Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) (15%) Penataan sistem manajemen SDM pada satuan kerja bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM satuan kerja pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah: 1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu: a. Satuan kerja telah melakukan rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya dalam hal rasio dengan beban kerja dan kualifikasi pendidikan serta mengacu pada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja. b.Menerapkan monitoring dan evaluasi terhadap rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya. 2. Pola Mutasi Internal Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi: a. Penyusunan kebijakan pola mutasi internal. b.Penerapan kebijakan pola mutasi internal. c. Monitoring dan evaluasi atas kebijakan pola mutasi internal. 3. Pengembangan pegawai berbasis kompetensi. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada: a. Telah melakukan upaya pengembangan kompetensi (capacity building/transfer knowledge). b.Terdapat kesempatan/hak bagi pegawai di unit kerja terkait untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya. c. Monitoring dan evaluasi atas kegiatan pengembangan profesi. 16 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
4. Penetapan Kinerja Individu Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada: a. Telah memiliki penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi. b.Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level di atasnya. c. Telah melakukan pengukuran kinerja individu secara periodik. d. Hasil penilaian kinerja individu telah diimplementasikan mulai dari penerapan sampai dengan pemantauan. 5. Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku. Indikator dilakukan dengan mengacu pada pelaksanaan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku: a. Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai melalui penerapan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai (data dukung antara lain absensi, izin keluar kantor, cuti, izin keluar negeri dan pengawasan melekat). b.Sistem Informasi Kepegawaian melalui Pemutakhiran informasi kepegawaian dilakukan secara terbuka. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan tertib absensi kerja dan pemotongan tunjangan kinerja. 6. Sistem Informasi Kepegawaian pada unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala dengan indikator sebagai berikut: a. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing satker. 17 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
b.Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing satker. c. Meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing- masing satker. d.Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada satker. e. Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada satker. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: 1. Undangan, notula, daftar hadir dan foto rapat 2. Dokumen kebutuhan pegawai berdasarkan pemetaan jabatan dan analisis beban kerja 3. Surat usulan kebutuhan pegawai. 4. Dokumen monitoring dan evaluasi kinerja pegawai baru terhadap kinerja bagian. 5. SK mutasi/rotasi internal. 6. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP)/Daftar Riwayat Hidup (DRH). 7. Dokumen monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja. 8. Dokumen rencana pengembangan kompetensi pegawai berdasarkan penilaian prestasi kerja. 9. Surat kepada pegawai perihal kesempatan mengikuti diklat/pengembangan kompetensi lainnya. 10. Surat usulan pegawai yang akan mengikuti diklat/ pengembangan kompetensi lainnya. 11. Daftar pegawai yang telah mengikuti diklat/pengembangan kompetensi lainnya. 18 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
12. Dokumen laporan hasil monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam rangka perbaikan kinerja. 13. Dokumen SKP yang disetujui dan ditandatangani oleh atasan langsung. 14. Dokumen kinerja unit yang disetujui dan ditandatangani oleh atasan langsung. 15. Dokumen SKP berjenjang (JFU, JFT, atasan langsung/kasub, atasan langsung). 16. Dokumen pengukuran kinerja individu setiap bulan. D. Penguatan Akuntabilitas Kinerja (10%) Akuntabilitas kinerja bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja pada satuan kerja. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah: 1.Meningkatnya kinerja instansi pemerintah; dan 2.Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah. Untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator: 1. Keterlibatan pimpinan Dalam penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang merupakan dokumen perencanaan strategis satuan kerja dengan memperhatikan sumber daya yang dimiliki, strategi pencapaian serta ukuran keberhasilan harus melibatkan pimpinan satker. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: a. Undangan, notula, daftar hadir, foto rapat. b. Dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran. c. Dokumen Perjanjian Kinerja. 2. Pengelolaan akuntabilitas kinerja Pengelolaan akuntabilitas kinerja terdiri dari pengelolaan data kinerja, pengukuran kinerja dan pelaporan 19 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
kinerja, dengan pencapaian program yang diharapkan sebagai berikut: a. Satuan kerja telah memiliki dokumen perencanaan. b. Dokumen perencanaan telah berorientasi hasil. c. Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja telah memiliki kriteria spesifik. d. Satuan kerja telah menyusun laporan tentang kinerja. e. Pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja. f. Satuan kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja. g. Satuan kerja memiliki dokumen Rencana Strategis (Renstra), Rencana kerja Tahunan (RKT), serta Penetapan Kinerja (Perjanjian Kinerja). h. Membuat turunan PK yang mendukung peningkatan pelayanan publik (penetapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, survei kepuasan masyarakat). i. Membuat turunan PK yang mendukung kegiatan anti korupsi (SK pengendalian gratifikasi, penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP), dan penanganan pengaduan masyarakat). Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: a. Undangan, notula, daftar hadir, foto rapat. b. Dokumen pemantauan pencapaian kinerja secara bulanan dipimpin oleh kepala satuan kerja. c. Dokumen Renstra, RKT serta PK. d. Dokumen turunan PK yang mendukung peningkatan pelayanan publik (penetapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, survei kepuasan masyarakat) serta mendukung kegiatan anti korupsi 20 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
(pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, dan penanganan pengaduan masyarakat). e. Dokumen IKU dan Review IKU yang mendukung peningkatan pelayanan publik. E. Penguatan Pengawasan (15%) Penguatan pengawasan bertujuan penyelenggaraan satuan kerja yang bersih dan bebas KKN. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah: 1.Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara. 2.Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara. 3.Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang. Beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan, yaitu: 1. Pengendalian gratifikasi. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi: a. Satuan kerja telah memiliki Public Campaign tentang pengendalian gratifikasi. b. Satuan kerja telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi. c. Kedisiplinan pelaporan LHKPN (mencapai ketaatan 100%). Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: a. Capture banner/spanduk/media public campaign lainnya. b. SK unit pengendali gratifikasi. c. Bukti pengiriman LHKPN. 2. Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP). Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada: 21 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
a. Satuan kerja telah membangun lingkungan pengendalian. b.Satuan kerja telah melakukan penilaian resiko atas unit kerja. c. Satuan kerja telah melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi. d.Satuan kerja telah melakukan sosialisasi, mengkomunikasikan dan mengimplementasikan SPIP kepada seluruh pihak terkait. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: a. Dokumen matrik identifikasi risiko. b. Dokumen analisis risiko. c. Dokumen level risiko. d. Dokumen laporan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi. 3. Pengaduan masyarakat. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada: a. Satuan kerja telah mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat baik melalui media cetak dan elektronik (website). b.Satuan kerja telah melaksanakan tindak lanjut atas hasil penanganan pengaduan masyarakat. c. Satuan kerja telah melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil penanganan pengaduan masyarakat. d.Satuan kerja telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: a. SK petugas Pengaduan Masyarakat. b. Foto petugas/ruang/loket/kotak khusus pengaduan. c. Foto spanduk/banner sarana penyampaian pengaduan. 22 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
d. Capture sarana pengaduan melalui media online. e. Capture respon pengaduan masyarakat. f. Bukti penyampaian pengaduan masyarakat kepada bagian terkait. g. Laporan monitoring dan evaluasi laporan pengaduan setiap bulan. h. Bukti penyampaian pengaduan masyarakat kepada bagian terkait untuk ditindaklanjuti. i. Dokumen laporan tindak lanjut (tindakan perbaikan pelaya- nan) atas Laporan monitoring dan evaluasi laporan pengaduan. 4. Whistle Blowing System (WBS) Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada: a. Satuan kerja telah menerapkan Whistle Blowing System. b. Satuan kerja telah melakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System. c. Satuan kerja menindaklanjuti hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: a. Dokumen dan foto internalisasi Whistle Blowing System (WBS). b. Dokumen Laporan hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System. c. Dokumen Laporan tindak lanjut hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System. 5. Penanganan benturan kepentingan sesuai Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Benturan Kepentingan dan Persesjen Nomor 01A Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI. 23 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada: a. Satuan kerja telah mengidentifikasi benturan kepentingan dalam tugas dan fungsi utama. b.Satuan kerja telah melakukan sosialisasikan penanganan benturan kepentingan. c. Satuan kerja telah mengimplementasikan kebijakan penanganan benturan kepentingan. d.Satuan kerja telah melakukan evaluasi atas pelaksanaan penanganan benturan kepentingan. e. Satuan kerja telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas pelaksanaan penanganan benturan kepentingan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: a. Dokumen identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama. b. Dokumen surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan. c. Dokumen laporan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan. d. Dokumen laporan tindak lanjut atas penanganan benturan kepentingan. F. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik (10%) Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Target yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan publik ini adalah: 1.Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau). 2.Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional. 24 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
3.Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan peningkatan kualitas pelayanan publik, yaitu: 1. Standar pelayanan pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti: a. Satuan kerja telah memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM). b.Satuan kerja telah memaklumatkan Standar Pelayanan. c. Satuan kerja telah memiliki SOP bagi pelaksanaan Standar Pelayanan. d.Satuan kerja telah melakukan reviu dan perbaikan atas Standar Pelayanan dan SOP. e. Melakukan sosialisasi/pelatihan pelayanan prima kepada pegawai. f. Menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat dalam memperoleh informasi layanan dan kegiatan melalui media cetak, papan pengumuman, media sosial, website, dan lain-lain. g. Telah terdapat sistem punishment (sanksi)/reward (penghargaan) bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan yang diberikan tidak sesuai standar. h.Menyediakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). i. Terdapat inovasi layanan. j. Penilaian kepuasan terhadap pelayanan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: a. Dokumen standar pelayanan pada satuan kerja. b. Capture maklumat standar pelayanan di tempat pelayanan. 25 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
c. Dokumen SOP pelaksanaan standar pelayanan. d. Dokumen review dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP. e. Dokumen sosialisasi/pelatihan pelayanan prima kepada pegawai. f. Capture sarana informasi layanan. g. Sistem reward dan punishment. h. Dokumen penghargaan pegawai teladan sebagai reward, dokumen hukuman disiplin sebagai punishment serta kompensasi kepada penerima layanan. i. Capture inovasi pada pelayanan. j. Dokumen laporan survei. k. Capture dan foto/dokumentasi. l. Dokumen laporan perbaikan pelayanan sebagai tindak lanjut dari survei kepuasan masyarakat. II. Indikator hasil (40%) Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yaitu: 1.Terwujudnya Aparatur yang Bersih dan Bebas dari KKN (20%), diukur dengan menggunakan ukuran: a. Nilai persepsi korupsi (survei eksternal) Nilai indeks persepsi korupsi yang disyaratkan >= 3.6 dari skala 1-4. b. Presentase penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) yang disyaratkan 100%. c. Data yang dipakai dalam pelaporan ini data primer yang dikumpulkan melalui instrumen kuesioner. Pelaksanaan survei persepsi korupsi dilaksanakan minimal setiap 1 (satu) tahun sekali. 26 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
2.Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat (20%), diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal). a. Nilai indeks persepsi kualitas pelayanan yang disyaratkan >= 3 (80%) dari skala 1-4. b. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) wajib diinformasikan kepada publik termasuk metode survei, penyampaian hasil SKM wajib dipublikasi, minimal di ruang layanan atau melalui media cetak, media pemberitaan online, website satker, atau media jejaring sosial. Unit kerja wajib melaporkan hasil survei kepuasan masyarakat kepada Sekretariat Jenderal DPD RI. 27 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
BAB III EVALUASI DAN PELAPORAN A. Evaluasi Pelaksanaan pembangunan Zona Integritas dan kinerja WBK/WBBM yang telah ditetapkan perlu dilakukan evaluasi setiap bulan untuk mengetahui tingkat efektivitas pedoman ini. Evaluasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI dilaksanakan oleh dalam hal ini dilakukan oleh Tim Penilai WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI melalui penelaahan laporan-laporan yang diterima, pengolahan informasi yang diperoleh langsung di lapangan dan forum diskusi tim ZI Sekretariat Jenderal DPD RI. B. Pelaporan Pelaporan atas hasil evaluasi tersebut dilakukan Inspektorat Sekretariat Jenderal DPD RI secara berkala, sehingga perkembangan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju terwujudnya WBK/WBBM secara berkala dapat dimonitor. 28 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
BAB IV LEMBAR KERJA EVALUASI (LKE) Setiap satuan kerja diwajibkan melakukan penilaian mandiri Zona Integritas dengan berpedoman kepada Lembar Kerja Evaluasi (LKE), sebelum dinilai oleh Tim Penilai Internal (TPI) dan Tim Penilaian Ekstenal (TPE). Formulir LKE dapat diunduh dari file yang menjadi satu kesatuan dengan dokumen ini sesuai dengan Permenpan No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. 29 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
BAB V PENUTUP Unit kerja berpredikat WBK/WBBM merupakan outcome dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit atas implementasi Zona Integritas di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI. Pengembangan WBK/WBBM d i l a k u k a n secara bertahap yang mana diharapkan, hal ini akan menjadi bagian dari upaya yang dapat meningkatkan nilai Indeks Penegakan Integritas dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI. Untuk itu diperlukan upaya dan pendekatan yang proaktif, kontinyu, dan komprehensif. Buku ini berisi panduan yang bersifat dinamis, dalam arti ketentuan-ketentuan di dalamnya dapat dilengkapi sesuai d e n g a n kebutuhan berdasarkan perkembangan lingkungan strategis yang ada. Sekali lagi, semoga buku ini dapat bermanfaat bagi seluruh pihak yang membacanya. 30 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
LAMPIRAN 1. Surat Sekretaris Jenderal DPD RI perihal Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM pada Biro/Pusat di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI 31 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
32 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
33 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
2. Format Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas DOKUMEN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) UNIT KERJA BIRO/PUSAT SEKRETARIAT JENDERAL DPD RI Oleh : TIM KERJA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) UNIT KERJA BIRO/PUSAT... TAHUN 2022 KETUA TIM MENGETAHUI, KEPALA BIRO/PUSAT... NAMA NIP NAMA NIP 34 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang 1.2. Dasar Hukum 1.3. Maksud dan Tujuan 1.4. Pengertian Umum 35 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
BAB II PROGRAM KERJA ZONA INTEGRITAS 2.1. Pencanangan Zona Integritas 2.2. Pembangunan Zona Integritas 36 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
BAB II RENCANA AKSI PEMBANGUN No. KOMPONEN INDIKATOR 12 3 MANAJEMEN I PERUBAHAN 1. Tim Kerja SK Tim Kerja ZI telah dibuat Menyusun sesuai prosedur yang telah ZI. Pemili ditetapkan ZI sesuai ZI 2 Dokumen Rencana Dokumen rencana kerja Penyusun Pembangunan ZI pembangunan ZI telah dibuat Pembangu dan disosialisasikan tahun 202 seluruh website 3. Pemantauan dan Pemantauan dan evaluasi Rapat evaluasi pembangunan pembangunan WBK/WBBM WBK/WBB WBK/WBBM secara berkala persemester Tindak lan 37 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
II NAN ZONA INTEGRITAS LANGKAH AKSI BUKTI FISIK TARGET 4 5 WAKTU 6 n kriteria pemilihan tim kerja Kriteria pemiilihan tim kerja ZI ihan calon anggota Tim Kerja SK Tim Kerja menuju Zona Integritas prosedur pembentukan Tim nan dokumen Renja Dokumen rencana kerja pembangunan ZI yang telah unan ZI. Menentukan aksi dipublikasikan di website 20, mensosialisasikan kepada pegawai, sosialisasi melalui Evaluasi pembangunan Undangan rapat, daftar hadir, notulasi rapat, Lembar Monev BBM setiap 6 bulan sekali, ZI, bukti pelaksanaan tindak lanjut hasil Monev sebelumnya njut hasil Monev sebelumnya
No. KOMPONEN INDIKATOR 4. Perubahan pola pikir Pimpinan berperan sebagai role Pimpinan dan budaya model dalam pelaksanaan mengisi/ pembangunan WBK/WBBM hari seper Agen perubahan sudah Menyusun Menetapk ditetapkan Budaya kerja dan pola pikir Pengaraha sudah dibangun dilingkungan membang organisasi prima d pegawai d rapat, dan Para pegawai terlibat dalam Daftar ha pembanguna Zona Integritas notulen, menuju WBK/WBBM II PENATAAN TATALAKSANA 1 Prosedur Operasional SOP telah mengacu pada Seluruh u tetap(SOP) kegiatan Persesjen DPD RI Tentang SOP yang telah utama SOP telah dievaluasi evaluasi do 2 E-Office Operasionalisasi manajemen Absen me SDM sudah menggunakan SIMPEG teknologi informasi kepegawai Untuk kom 38 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
LANGKAH AKSI BUKTI FISIK TARGET WAKTU member teladan dengan Daftar hadir, SK/BA mencatat kehadiran setiap rti pegawai lain. n Tim Agen Perubahan; SK Penunjukan Anggota Tim kan SK Tim Agen perubahan Agen Perubahan, SK Tim Agen Perubahan an kepala unit kerja untuk Daftar hadir rapat, notulen gun budaya kerja pelayanan rapat bulanan, rapat staf dan mendorong partisipasi dalam pembanguna ZI melalui n pengarahan adir rapat tinjauan dokumen, Daftar hadir rapat tinjauan dokumen, notulen, unit kerja telah memiliki SOP h ditetapkan. Melaksanakan SOP, Laporan Hasil Evaluasi SOP okumen SOP Aplikasi SIMPEG, SI Hadir, elalui Si Hadirr, penggunaan Bukti penggunaannya WA Grup pada manajemen ian, penggunaan WA grup munikasi internal
No. KOMPONEN INDIKATOR Pemberian pelayanan kepada Penggunaa publik sudah menggunakan administra teknologi informasi Pemanfaatan teknologi informasi Melakukan dalam pengukuran kinerja unit, setiap tiga operasionalisasi SDM, dan formulir M Pemanfaatan IT pemberian layanan publik telah dilakukan monev secara berkala 3. Keterbukaan Informasi Kebijakan informasi publik telah Kepala Publik sesuai dengan peraturan keterbukaa perundang-undangan menyediak jelas, aku dan dokum akurat. pelayanan Dibentukn pengaduan centre,dan Pelaksanaan kebijakan Mengevalu keterbukaan informasi publik Menyusun telah dimonitoring dan dievaluasi laporan pe secara berkala 39 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
LANGKAH AKSI BUKTI FISIK TARGET WAKTU an aplikasi dalam pelayanan Laporan bulanan kegiatan asi operasional n Monev pemanfaatan IT Formulir Monev pemanfaatan a bulan sekali dengan mengisi IT yang telah diisi MONEV Biro/Pusat menerapkan Menampilkan kegiatan dewan dan sekretariat di website, SK an informasi publik. Ketua PPID. Form pengaduan, kotak pengaduan, sms centre, kan informasi publik secara pengaduan via website urat dan tepat waktu. Arsip Evaluasi dokumen SPP sekali dalam setahun, Laporan men secara rapi, jelas dan bulanan PPID dan pengaduan Menampilkan Standar n publik dalam website, nya PPID, menyediakan form n, kotak pengaduan, sms n pengaduan melalui website uasi dokumen SPP, n laporan PPID, Menyusun engaduan
No. KOMPONEN INDIKATOR PENATAAN SISTEM III MANAJEMEN SDM 1 Perencanaan Kebutuhan pegawai yang Menyusun Kebutuhan pegawai disusun oleh unit kerja mengacu Menyusun sesuai dengan kepada peta jabatan dan hasil kebutuhan analisis beban kerja untuk masing- masing jabatan Penempatan pegawai hasil Menyusun rekrutmen murni mengacu Menyusun kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan Monitoring dan evaluasi Membuat A terhadap kinerja pegawai kinerja me 2 Pola Mutasi Internal Mutasi Pegawai antar jabatan Analisa k sebagai upaya pengembangan Bidang karir pegawai Mutasi pegawai antar jabatan Prosedur M telah Memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan Monitoring dan evaluasi Membuat terhadap kegiatan mutasi yang efektifitas telahdilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja 40 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
LANGKAH AKSI BUKTI FISIK TARGET WAKTU n analisa kebutuhan pegawai, Dokumen ANJAB, Laporan n ANJAB berdasarkan DUK analisa Kenbutuhan pegawai n Analisa Kebutuhan Pegawai, Dokumen ANJAB ABK, n Anjab ABK Laporan analisa Kebutuhan pegawai Analisa SKP, Memonitoring Dokumen Analisa SKP, elalui aplikasi SKP Online screenshot SKP Online kebutuhan pegawai setiap Laporan Analisa Kebutuhan Pegawai, SK Rolling staff Mutasi Internal dan eksternal Dokumen Prosedur Mutasi Internal dalam rapatbulanan monitoring dan evaluasi Laporan tiap bulan untuk penempatan pegawai memantau kinerja masing- masing pegawai
No. KOMPONEN INDIKATOR dilakukan secara berkala 3 Pengembangan pegawai Pegawai di unit kerja telah Menyusun berbasiskompetensi memperoleh kesempatan/ hak telah men untuk mengikuti diklat Maupun bentuk DU pengembangan kompetensi lainnya Pelaksanaan pengembangan Mengikuts kompetensi pegawai telah pelatihan dilakukan melalui pengikut diselengga sertaanpada lembaga pelatihan lembaga p Monitoring dan evaluasi Melakukan terhadap hasil pengembangan pelaksanaa kompetensi 4. Penetapan Kinerja Terdapat penetapan kinerja Melakukan Individu individu yang terkait dengan kinerja organisasi Ukuran kinerja individu telah Penilaian S memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level atasnya Hasil penilaian kinerja individu Menyusun telah dijadikan dasar untuk RoleModel pemberian reward (pengembangan karir individu, 41 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
LANGKAH AKSI BUKTI FISIK TARGET WAKTU n rekapitulasi pegawai yang DUK, Rekapitulasi SIMPEG ngikuti diklat/ magang dalam (pegawai dan diklat yang telah UK diikuti sertakan pegawai pada Pelatihan kompetensi dan pendidikan yang bendahara dengan adanya arakan olehSetjen DPD RI dan pelatihan lainnya. undangan dan surat tugas n monev terhadap dari pimpinan an anggaran BA Rekon n penialaian SKP tahunan SKP Tahun 2021/2022 SKP struktural SKP struktural n mekanisme Penilaian, dan SKP, Role Model
No. KOMPONEN INDIKATOR penghargaan,dll) 5. Penegakan aturan Aturan disiplin/kode etik/kode Daftar ha disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai dilaksanakan/ dibuat pa perilaku pegawai diimplementasikan tampak u Absensi 3 keberadaa Menyusun pelanggara rekapitulas pelanggara 6. Sistem informasi Data informasi kepegawaian unit Pemutakhi kerja telah dimutakhirkan secara kepegawaian berkala IV PENGUATAN Pimpinan terlibat secara Pimpinan 1. AKUNTABILITAS Keterlibatan Pimpinan langsung pada saat penyusunan menandata perencanaan Usulan Pro Kegiatan T Pimpinan terlibat secara Pimpinan langsung pada saat penyusunan penyusuna penetapan kinerja Pimpinan memantau pencapaian Menyusun kinerja secara berkala akuntabilit 42 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
LANGKAH AKSI BUKTI FISIK TARGET WAKTU adir pegawai yang manual Absen daftar hadir dan daftar ada kertas kosong sehingga pulang urutan kehadiran pegawai, Dilakukan setiap kali ada kali sehari untuk memantau perubahan an pegawai pada jam istirahat. n SOP penjatuhan saksi an kode etik. Membuat si pegawai yang melakukan an kode etik pegawai iran informasi kepegawaian memberikan pengarahan dan RKA- TA.2022 angani Lembar Pengesahan Renstra, RKT, Lakip, PK oposal dan Rencana Kerja TA. 2022 terlibat langsung dalam an Renstra, RKT, Lakip, PK n monitoring dan evaluasi Laporan monitoring dan tas kinerja yang disahkan evaluasi akuntabilitas kinerja
No. KOMPONEN INDIKATOR 2. Pengelolaan pimpinan AkuntabilitasKinerja Dokumen Perencanaan sudah Menyusun ada Dokumen perencanaan telah Menyusun berorientasi hasil Terdapat Indikator Kinerja Menyusun Utama(IKU) Indikator Kinerja telah SMART Menyusun Laporan Kinerja telah disusun Penyusuna tepat waktu Pelaporan kinerja telah Menyusun memberikan informasi tentang kinerja Terdapat upaya peningkatan Menyusun kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja Pengelolaan akuntabilitas kinerja Menyusun dilaksanakan oleh SDM yang kompeten 43 Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Sekretariat Jenderal DPD RI
Search