Aplikasi e-Faedah Merupakan aplikasi seluler/mobile yang berfungsi untuk pelayanan pajak daerah secara elektronik. Aplikasi ini umumnya diperuntukan untuk wajib pajak daerah dengan tujuan untuk memberi kemudahan dalam pengurusan pajak daerah. Pelayanan elektronik pada aplikasi ini meliputi penyampaian SPTPD, pelayanan BPHTB, pelayanan PBB-P2, E-Billing, Pelayanan Pajak daeran lainnya dan lain sebagainya. Fitur pada aplikasi e-faedah adalah sebagai berikut : 1. Menu Utama 2. Registrasi 3. Login 4. Reset Password 5. Informasi 6. Profil 7. Obyek Pajak 8. E-SPTPD 9. E-SPPT 10. E-BPHTB 11. E-Billing 12. Informasi Piutang 13. Informasi Pembayaran
14. Upload Berkas 15. Pelayanan 16. Realisasi 17. GIS (Geography Information System) 18. Kritik/Saran 19. Rubah Password Berikut penjelasan terkait fitur-fitur diatas : 1. Menu Utama 2. Registrasi Formulir registrasi berfungsi untuk mendaftarkan pengguna atau user aplikasi e-faedah. User/pengguna pada aplikasi ini berupa subyek pajak daerah atau
penanggung pajak daerah atau pemilik usaha/pengelola obyek pajak daerah baik yang telah menjadi wajib pajak daerah ataupun calon wajib pajak daerah. Pada formulir registrasi terdapat 3 halaman/bagian yang harus diisi oleh calon pengguna aplikasi yaitu : A. Subyek Pajak Pada halaman ini calon pengguna pengguna aplikasi harus mengisi data subyek pajak daerah atau penanggung pajak daerah atau pemilik usaha/pengelola obyek pajak daerah sesuai data yang tercantum pada Kartu Tanda Kependudukan (KTP). B. Lokasi Tempat Tinggal Pada halaman ini calon pengguna aplikasi harus menentukan titik koordinat sesuai peta yang ditampilkan. Tujuan dari penentuan titik koordinat peta adalah untuk memudahkan pendataan, verifikasi lapangan ataupun penyampaian surat menyurat yang tidak dapat ditangani pada aplikasi ini. C. Registrasi Akun Pada halaman ini calon pengguna aplikasi harus mengisi akun berupa email yang dimiliki oleh subyek pajak. Tujuan dari penentuan akun adalah untuk notifikasi reset password atau korespondensi lainnya yang bersifat elektronik. Berikut tampilan formulir registrasi :
3. Login Formulir Login berfungsi untuk autentikasi atau proses validasi user atau pengguna aplikasi sehingga pengguna aplikasi tersebut dapat menjalankan fitur-fitur yang dimiliki oleh aplikasi tersebut atau dengan kata lain dapat menjalankan fitur yang ada pada menu utama aplikasi. User id yang dipakai dalam login aplikasi e-faedah menggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) Subyek Pajak. Hanya NIK yang terdaftar pada aplikasi ini yang dapat masuk kedalam aplikasi ini. Oleh karena itu agar dapat login kedalam aplikasi maka harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Berikut tampilan layar login aplikasi e-faedah.
4. Reset Password Fitur ini berfungsi untuk me-reset password. Apabila pengguna aplikasi lupa dengan passwordnya maka dapat menggunakan fitur ini. Untuk me-reset password cukup menekan tombol “Reset” yang berada pada layar login, maka password baru akan dikirim ke e-mail pengguna aplikasi. Berikut tampilan reset password :
5. Informasi Menu Informasi berfungsi untuk menampilkan informasi, berita ataupun pengumuman untuk segenap masyarakat, baik yang berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah maupun informasi umum lainnya. Menu ini tersedia pada layar login maupun menu utama aplikasi. Berikut tampilan Informasi/Berita: 6. Profil Menu Profil berfungsi untuk menampilkan profil pemilik usaha beserta lokasi tempat tinggalnya berdasarkan peta/map Berikut tampilan halaman profil :
7. Obyek Pajak Menu ini berfungsi untuk menampilkan obyek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak secara rinci baik obyek pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) maupun pajak daerah lainnya (PDL). Pada menu ini juga pemilik usaha dapat melakukan sinkronisasi data dengan Core System pendapatan daerah atas obyek-obyek pajak yang telah didaftarkan. Berikut tampilan halaman profil :
8. E-SPTPD Menu E-SPTPD berfungsi untuk menyampaikan surat pemberitahuan pajak daerah secara elektronik. Penyampaian pemberitahuan pajak daerah meliputi omset pajak serta pembayarannya pada masa pajak tertentu. Untuk jumlah pembayaran akan dikalkulasi secara otomatis dari pembayaran-pembayaran yang telah dilakukan pada masa pajak dimaksud. Pada menu ini wajib pajak dapat mengupload berkas rekapitulasi penerimaan pajak daerah. Output dari E-SPTPD adalah berupa bukti penyampaian pajak daerah yang akan diterbitkan secara elektronik.
9. E-SPPT Menu E-SPPT berfungsi untuk mencetak SPPT PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) secara elektronik. Dengan adanya menu ini wajib pajak PBB-P2 tidak perlu lagi menunggu pencetakan SPPT PBB-P2 (Hardcopy SPPT) yang biasa disampaikan tahunan kepada wajib pajak.
10. E-BPHTB Menu E-BPTHB berfungsi untuk memberikan pelayanan kepada wajib pajak BPHTB secara elektronik. Pengurusan atau pelayanan BPHTB pada menu ini hanya menliputi perolehan hak yang tidak melibatkan Notaris/PPAT seperti jenis perolehan Pemberian Hak Baru, Waris dan sebagainya sebagaimana diatur oleh kebijakan daerah masing-masing. Pada menu ini terdapat fitur untuk mengupload berkas pengurusan BPHTB beserta e-Billing BPHTB. Sedangkan output dari menu ini adalah bukti permohonan pengurusan BPHTB.
11. E-Billing Menu E-Billing berfungsi untuk membuat Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) elektronik. E-Billing ini meliputi pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah dan pajak sarang burung walet. Skema pembayaran pajak daerah adalah sebagai berikut : Mebayar Kanal Output Ebilling Pembayaran Pembayaran Wajib Pajak (Teller, ATM, Bukti Pembayaran E-Commerce, QRIS dsb)
12. Informasi Piutang Menu ini berfungsi untuk memberikan informasi terkait SPPT, Surat Ketetapan (SKPD, SKPDKB, SKPDKBT) atau tagihan (STPD) yang belum dibayar. Dengan demikian menu ini meliputi informasi piutang PBB-P2, BPHTB dan pajak daerah lainnya (PDL).
13. Informasi Pembayaran Menu ini berfungsi untuk memberikan informasi terkait pembayaran pajak daerah. Informasi pembayaran ini meliputi pembayaran pajak PBB-P2, Pajak BPHTB dan Pajak Daerah Lainnya (PDL). 14. Upload Berkas Menu ini berfungsi mengupload berkas yang berkaitan dengan pajak daerah baik itu berkas pelayanan, berkas pembayaran atau berkas lainnya yang berkaitan dengan proses pengelolaan pajak daerah. Tujuan dibuatnya fitur ini adalah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dapat di-handle atau ditangani oleh sistem, seperti pembayaran yang dilakukan dengan cara transfer dikarenakan nilai pajaknya
relative besar sehingga kanal pembayaran tidak dapat menghandlenya. Oleh karena itu wajib pajak dapat mengupload bukti transfer untuk menginformasikan bahwa pajaknya telah dibayarkan. 15. Pelayanan PBB-P2
16. Pelayanan Pajak Daerah Lainnya
17. Realisasi Menu ini berfungsi untuk menampilkan realisasi pendapatan daerah secara realtime. 18. GIS (Geography Information System) Menu ini berfungsi untuk menampilkan titik koordinat obyek pajak daerah yang dimiliki oleh pemilik usaha.
19. Kritik/Saran Menu ini berfungsi untuk menyampaikan kritik atau saran dari wajib pajak terhadap instansi pengelola pendapatan daerah 20. Rubah Password Menu ini berfungsi untuk mengubah password login.
Search
Read the Text Version
- 1 - 19
Pages: