Volume III\\Edisi 4\\Juli-Agustus 2017 Majalah Internal Badilum MA RI /Tidak Diperjualbelikan penjaga keadilan Fit And Proper Test Kadermekanisme seleksi Masa Depan Mahkamah Agung PROFIL LIPUTAN KHUSUS LIPUTAN UTAMA H. Widiono, S.H., MBA, M.H. Presiden Republik Indonesia Optimalisasi Penggunaan Zitting Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Apresiasi Kinerja Mahkamah Agung-Ri Plaats Cikal Bakal Pembentukan Pengadilan Baru
Redaksi Majalah mengucapkan Dirgahayu Ke-72 Republik Indonesia & HUT Ke-72 Mahkamah Agung Republik Indonesia
Daftar Isi Dandapala Volume III\\Edisi 3\\ Juli-Agustus 2017 5 L2a9poran Khusus 66 Kolom Tajuk Badilum ARAH POLITIK HUKUM PIDANA NASIONAL: ASAS TIADA PIDANA Laporan Uta1m0a 78 TANPA KESALAHAN, TIADA KESALAHAN TANPA KEMANFAATAN 6 Infografis Sisi Keadilan Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LLM Guru Besar (EM) Universitas Padjadjaran, Penyerahan Sertifikat Akreditasi Nasi Tumpeng Magelang Bandung Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum di Bayuwangi MENUJU FORMAT PERSIDANGAN RAMAH TERHADAP PENCARI 55 Opini 80 KEADILAN Dr. H. Herri Swantoro, SH, MH Eksistensi Juru Bicara Hobi dan Komunitas Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Mahkamah Agung – RI Perjuangan Menaklukkan Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., Ketinggian 82 Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA Seremonia TREN AKREDITASI BADILUM Maryana Joyosumarto, S.H., M.H., 86 Siapa Dia Hakim Tinggi PT Yogyakarta Dr. Lilik Mulyadi, S.H, M.H 62 Profil 94 90 Lentera Hati H. Widiono, S.H., MBA, M.H. Wisata Menjadi Berkat Dan Bermanfaat Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Bagi Orang Lain Belitung 92 Tips Berlatih Bahasa Asing Bantu Perlambat Demensia 93 Serba-Serbi Menghirup Secangkir Kopi Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017 3
Surat Pembaca R EDAK S I Assalamualaikum Wr.Wb. penjaga keadilan Dewan Redaksi Majalah Dandapala yang saya hormati, Pembina/Pelindung Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. Kami sebagai warga Badilum sangat menyambut baik sekali, sekarang Majalah Dandapala bukan hanya tersedia dalam bentuk Penanggung Jawab : cetak tetapi juga dalam bentuk digital, karena sebelumnya memang Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum. terbatasnya jumlah Majalah Dandapala dalam bentuk cetak yang kami terima, namun sekarang dengan tersedianya versi digital kami Pemimpin Redaksi: tidak repot-repot lagi harus menunggu giliran dengan rekan-rekan Dr. H. Haswandi S.H., S.E., M.Hum. untuk membaca dan menggali informasi di Majalah Dandapala. Redaktur: Untuk meningkatkan komunikasi antara pembaca dengan Badilum, Drs. Wahyudin, M.Si untuk edisi Majalah Dandapala selanjutnya alangkah lebih baik apabila ada kolom TanyaJawab antara Pembaca dengan Badilum Partini, S.H. terkait pertanyaan-pertanyaan teknis administrasi yuridis yang Dr. Binsar Gultom, S.H., S.E., M.H. dialami warga Badilum di seluruh Indonesia. Dr. Marsudin Nainggolan, S.H, M.H. Demikian saran dan masukan dari kami demi “Terwujudnya Barita Sinaga, S.H., M.H. Kemandirian Peradilan Umum yang Agung” yang kami cintai. Agung Sulistyono, S.H, S.Sos., M.Hum. Besar harapan kami semoga hal tersebut bisa terealisasi dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.Terimakasih atas Arief Sapto Nugroho, S.H., M.H. perhatiannya.Viva Badilum. Guntoro Eka Sakti, S.H. M.H. Wassalamualaikum Wr.Wb. Y. F. Tri Joko Gantar P., S.H, M.H. Dedy.AS Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. Hakim PN.Kudus Dr. Henny Trimira Handayani, S.H., M.H. MENJADI PIMPINAN PENGADILAN MUTLAK LAKUKAN FPT Sainal Akbar, S.H., M.H. Kami sangat mengapresiasi acara Profile Assesment serta Fit and Sekretaris Redaksi : Proper Test untuk Calon Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas 2 Dr. Binsar Gultom, S.H., S.E., M.H. yang diselenggarakan di JW Marriot Medan pada 8 Agustus-12 Agustus 2017, terbukti bahwa Mahkamah Agung sesuai Visi dan Barita Sinaga, S.H., M.H. Misinya tidak lagi mengambil calon pimpinan masa depan dengan Arief Sapto Nugroho, S.H., M.H. cara sebelumnya yang terkesan tanpa kriteria tertentu, namun melalui proses seleksi yang kredibel dan transparan sehingga Fotografer : dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas. Edwin Ruliawan, S.H., M.H. Santonius Tambunan, S.H., M.H. Rudi Faizal Hakim Pengadilan Negeri/ HI/ Tipikor/ Perikanan Tanjungpinang Kelas 1A Sekretariat: Kurnia Arry Sulaksono, S.E. S.H., M.Hum. Dirjen Badilum MA bapak Akreditasi Peradilan Umum Roslina Napitupulu, S.H., M.H. Saya sangat bangga atas kemajuan yang telah dicapai oleh Yudo Haryanto, S.H. Mahkamah Agung, karena memiliki banyaknya pengadilan yang memperoleh akreditasi penjaminan mutu yang berkualitas. Indra Kurniawan, S.E., M.M. Mahkamah Agung juga telah memperoleh pimpinan pengadilan Nurlena, S.H. yang berkualitas melalui “fit and proper test”. Semoga badan peradilan umum semakin agung, di bawah pembinaan Dirjen Arif Hidayat, S.Kom. Badilum MA Frisca Viradiba, S.Psi. Bungaran Pakpahan, S.H., M.H. Sirkulasi dan Distribusi: Hakim Pengadilan Negeri Bangko Sukatno, S.H. 4 Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017 Krisna Sofiadi, S.H. Fardi Faisal, S.E. Surati Yunita Sari, S.H. Nico Yoas Saputra, S.H. Alamat Redaksi: Gedung Sekretariat Mahkamah Agung Jl. Jenderal Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Jakarta Konsultan Media: PT Integra Cipta Kreasi Editor in Chief: Muhammad Pamungkas Traffic Management: Ardi Abdurrahman Graphic Designer: Rizkia Kaamila Nirzal Majalah ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia [email protected]
TAjuk Badilum MSETNREAKTAEGNIBMIAEYWAUPJEURDKKAARNA, PERADILAN BERBIAYA RINGAN Asas mendasar dalam pelaksanaan proses Beberapa pengadilan telah melakukan beracara harus disampaikan secara peradilan adalah bermacam inovasi. Pengadilan yang terbuka kepada masyarakat pencari memiliki Zitting Plaats, misalnya keadilan. Kultur pelayanan seperti ini “sederhana, cepat, biaya ringan”. membuat titik nol penghitungan tentunya akan semakin meningkatkan Asas ini mengandung arti bahwa biaya panggilan dari Zitting Plaatsnya, kepercayaan publik khususnya para pengadilan sebagai lembaga yang sehingga jarak tempuh panggilan pencari keadilan. tugas utamanya melayani pencari oleh jurusita lebih dekat dan otomatis keadilan, harus mampu memberikan dapat meringankan biaya panggilan Kreativitas dan inovasi merupakan pelayanan yang tidak berbelit-belit dan yang merupakan komponen utama salah satu strategi dalam menemukan penyelesaian perkara harus dilakukan biaya perkara perdata. Cara lain yang cara bagaimana membantu pencari dengan cara yang efektif dan efisien. dapat digunakan untuk menekan keadilan mendapatkan keadilan Sebagai lembaga yang menjadi biaya perkara adalah dengan dengan sederhana, waktu yang tumpuan para pencari keadilan, meminimalkan jumlah panggilan singkat, dan biaya yang ringan. pengadilan juga dituntut untuk dapat bagi para pihak. Misalnya, pada saat Direktorat Jenderal Badan Peradilan memberikan pelayanan dengan sidang pertama telah dibuat court Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah biaya seringan mungkin, sehingga calender yang harus dipatuhi para Agung selalu mendorong lembaga dapat dijangkau oleh semua lapisan pihak yang berperkara. peradilan umum untuk kreatif dan masyarakat pencari keadilan. Telah inovatif mengoptimalkan semua menjadi kewajiban bagi pengadilan Mekanisme lain yang sedang dikaji sumber daya serta memanfaatkan untuk senantiasa membantu pencari terus untuk dapat dilaksanakan berbagai peluang, sehingga dapat keadilan dan mengatasi segala adalah dengan memanfaatkan memberikan pelayanan terbaik hambatan dan rintangan untuk perkembangan dunia teknologi digital. bagi pencari keadilan. Jika semua dapat tercapainya peradilan yang Bila saat ini pengajuan gugatan sumber daya dan peluang dapat sederhana, cepat dan biaya ringan. perkara perdata dan berbagai proses dimanfaatkan dengan baik, asas acara peradilan masih mengandalkan peradilan “sederhana, cepat, biaya Untuk mewujudkan proses peradilan cara konvensional, bukan tidak ringan” sebagaimana diamanatkan yang berbiaya ringan, perlu upaya mungkin dalam waktu dekat dapat Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang menekan besaran biaya proses dilaksanakan cara online, sehingga Nomor 48 Tahun 2009, tentang perkara dengan berbagai cara namun dilihat dari segi waktu, efektivitas dan Kekuasaan Kehakiman, akan dengan tidak menyimpang dari aturan yang biaya akan lebih ringan bagi pencari mudah dapat terwujud. ada. Disinilah dibutuhkan kreativitas keadilan. (inovasi) dengan melihat peluang yang Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. ada di masing-masing pengadilan, Upaya menekan biaya perkara selain untuk mengupayakan penekanan biaya dari segi mekanisme administratif perkara. Biaya proses perkara pada dan acara persidangan, harus tingkat pertama diatur dan ditetapkan pula dimaknai di mana pengadilan oleh ketua pengadilan tingkat pertama harus mampu menciptakan sesuai dengan Perma Nomor kultur pelayanan yang bersih dan 03 Tahun 2012. Dalam kerangka transparan. Pengadilan harus penekanan biaya perkara tersebut, menjadi institusi yang bersih dari dituntut kejelian seorang ketua segala macam pungutan liar. Semua pengadilan tingkat pertama dalam biaya yang diperlukan dalam proses melihat dan menangkap peluang yang dapat digunakan. Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017 5
Potret PENGADILAN NEGERI TILAMUTA 6 Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017
Potret Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017 7
Infografis Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum Kepada 17 Pengadilan Tinggi dan 99 Pengadilan Negeri, di Banyuwangi, 24 Juli 2017 PENGADILAN NEGERI DAFTAR NILAI PENGADILAN KELAS I A KHUSUS TINGGI YANG TELAH DIAUDIT OLEH TAPM BADILUM NO PENGADILAN NEGERI KELAS AKREDITASI NO NAMA TIPE AKREDITASI 1 SURABAYA IAK A 1 MAKASSAR A A 2 MEDAN IAK B 2 MEDAN A A 3 SAMARINDA IAK B 3 PADANG A A 4 SEMARANG IAK B 4 AMBON B A 5 TANGERANG IAK A 5 BENGKULU B A 6 GORONTALO B A PENGADILAN NEGERI 7 KALIMANTAN TIMUR B A KELAS I A 8 KUPANG B A 9 NUSA TENGGARA BARAT B A NO PENGADILAN NEGERI KELAS AKREDITASI 10 PALANGKARAYA B A 1 BALE BANDUNG IA A 11 PONTIANAK B A 2 CIBINONG IA A 12 BANGKA BELITUNG B B 3 DENPASAR IA A 13 MALUKU UTARA B B 4 KUPANG IA A 14 RIAU B B 5 MATARAM IA A 15 YOGYAKARTA B B 6 TEGAL IA A 16 JAMBI B A 7 SUKOHARJO IA A 17 PALU B A 8 BANYUWANGI IA A 9 JEMBER IA A 10 AMBON IA B 11 BENGKULU IA B 12 PADANG IA B 13 PONTIANAK IA B 14 PALU IA B 8 Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017
infografis A PENGADILAN NEGERI KELAS I I CO NGRATULATIONS NO PENGADILAN NEGERI KELAS AKREDITASI A 1 PAYAKUMBUH II A A 2 PANDEGLANG II A A 3 LABUHA II A A 4 PANGKALAN BUN II A A 5 PADANG PANJANG II A A 6 BATANG II A A 7 KUNINGAN II A A 8 BANGKALAN II A 9 LEMBATA II A A 10 PANGKAJENE II A A PENGADILAN NEGERI 11 KASONGAN II A KELAS I B A 12 KAB. MADIUN II A A 13 GARUT II A A 14 WATES II A A 15 CIAMIS II A A 16 BANJARNEGARA II A A 17 SUMEDANG II A A NO PENGADILAN NEGERI KELAS AKREDITASI 18 PARE-PARE II A 1 GIANYAR IB A A 2 DEPOK IB A 19 PELALAWAN II A 3 SUMBER IB A A 4 CIANJUR IB A 20 WONOSARI II A 5 KARAWANG IB A B 6 PURWAKARTA IB A 21 SUBANG II B 7 CIBADAK IB A B 8 BOGOR IB A 22 PASURUAN II B 9 SUNGAI LIAT IB A A 10 LIMBOTO IB A 23 KEFAMENANU II A 11 SUNGGUMINASA IB A 12 SELONG IB A 24 SOLOK II 13 BUKITTINGGI IB A 14 SAMPIT IB A 25 RANGKAS BITUNG II 15 UNGARAN IB A 16 BOYOLALI IB A 26 OELAMASI II 17 SLAWI IB A 18 BREBES IB A 27 PACITAN II 19 PEMALANG IB A 20 PEKALONGAN IB A 28 KOTAAGUNG II 21 KRAKSAAN IB A 22 MOJOKERTO IB A 29 BENGKALIS II 23 NGANJUK IB A 24 PAMEKASAN IB A 30 BUNTOK II 25 PONOROGO IB A 26 BOJONEGORO IB A 31 KOTABUMI II 27 BANGIL IB A 28 JOMBANG IB A 32 SEMARAPURA II 29 CIREBON IB B 30 TASIKMALAYA IB B 33 TABANAN II 31 PANGKAL PINANG IB B 32 TERNATE IB B 34 TRENGGALEK II 33 PARIAMAN IB B 34 BANGKINANG IB B 35 LIWA II 35 BONDOWOSO IB B 36 PASAMAN BARAT II 37 RUTENG II 38 KALIANDA II 39 KARANGANYAR II 40 AMLAPURA II 41 PURBALINGGA II 42 TANJUNG PANDAN II 43 NEGARA II 44 MUARA BULIAN II 45 MUARA BUNGO II Daftar PT PN Penerima Sertifikat APM Badilum Yang Sebelumnya Dapat Dilihat Pada Infografis Dandapala Vol. II, Edisi 4, Oktober-Desember 2016 Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017 9
LAPORAN utama OPZeipttnitgmiganulginsaPaaslinaats Cikal Bakal Pembentukan Pengadilan Baru Oleh Tim Dandapala 10 Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017
LAPORAN utama Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan menjadi salah satu misi Mahkamah Agung RI yang tertuang dalam cetak biru pembaharuan peradilan. Salah satu manifestasi dari misi tersebut, adalah dengan memberikan akses atau kesempatan yang mudah dan cepat bagi masyarakat dalam menikmati layanan peradilan. Pendaftaran perkara, pengajuan upaya hukum, mendapatkan salinan putusan dan berbagai bentuk pelayanan yang diberikan oleh pengadilan hanya dapat diperoleh dengan mendatangi kantor pengadilan. Dengan luasnya wilayah hukum yang atau kesempatan yang mudah pencari keadilan di Kabupaten dimiliki, terkadang dan cepat bagi masyarakat dalam Banyuasin, harus datang ke kota satu pengadilan menikmati layanan peradilan Sekayu dengan jarak yang jauh dan lainnya. Beberapa pengadilan memerlukan waktu tempuh yang mempunyai mulai memanfaatkan Zitting tidak sedikit. wilayah hukum yang masuk Plaats tidak hanya sebagai tempat dalam beberapa kabupaten. melakukan persidangan akan Berangkat dari hal tersebut, Imam Pada pengadilan dengan wilayah tetapi juga memberikan pelayanan Santosa mencanangkan program hukum lebih dari satu kabupaten, administratif lainnya, salah satunya untuk memanfaatkan ruang sidang selain memiliki kantor pengadilan dilakukan oleh Pengadilan Negeri setempat (Zitting Plaats) yang ada biasanya juga memiliki satu atau Sekayu dan Pengadilan Negeri di Sukajadi, tidak saja hanya untuk lebih ruang sidang setempat Semarapura di Bali. keperluan persidangan akan tetapi atau Zitting Plaats. Keberadaan juga pelayanan pengadilan seperti ruang sidang setempat tersebut Imam Santoso, S.H., Ketua pendaftaran gugatan, penerimaan dimaksudkan agar pencari Pengadilan Negeri Sekayu perkara pidana maupun keadilan tidak perlu datang ke yang dihubungi Tim Dandapala upaya hukum dan pelayanan kantor pengadilan untuk mengikuti mengatakan, penggunaan administratif lainnya. Sehingga persidangan, akan tetapi hakim zitting plaats di Sukajadi yang untuk meningkatkan pelayanan Zitting Plaats tidak hanya sebagai tempat melakukan persidangan akan tetapi juga memberikan pelayanan administratif lainnya, salah satunya dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sekayu dan Pengadilan Negeri Semarapura di Bali. atau majelis hakim yang datang selama ini hanya untuk kegiatan kepada masyarakat Kabupaten ke tempat sidang setempat dan persidangan bagi masyarakat di Banyuasin, pada saat melakukan melakukan proses persidangan. Kabupaten Banyuasin dirasakan persidangan di Zitting Plaats belum optimal karena kegiatan Sukajadi yang diselenggarakan Dalam perkembangannya, administratif lainnya masih setiap Senin dan Rabu, Pengadilan penggunaan Zitting Plaats yang terpusat di Sekayu, Kabupaten Negeri Sekayu juga memberikan hanya untuk melakukan proses Musi Banyuasin. Akibatnya untuk pelayanan administratif perkara. persidangan dirasakan belum memperoleh pelayanan hukum Program tersebut diberi nama optimal dalam memberikan akses melalui persidangan, masyarakat Office at Sukajadi. Melalui Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017 11
LAPORAN utama program ini, pencari keadilan di Kabupaten Banyausin selain dapat menggunakan Zitting Plaats Sukajadi untuk proses persidangan juga dapat memperoleh layanan administratif peradilan berupa pendaftaran perkara, pengajuan upaya hukum, memperoleh salinan putusan dan lainnya. Masih banyak sebenarnya Pengadilan at Sukajadi telah diatur dalam Pasal Pengadilan-pengadilan yang membantu pencari 4 ayat 2 Undang-Undang Republik memiliki Zitting Plaats, salah keadilan dan Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 satu Pengadilan Negeri lain yang berusaha mengatasi Tentang Kekuasaan Kehakiman berhasil ditemui Tim Dandapala segala hambatan yang menyatakan: “Pengadilan yang memiliki wilayah di seberang dan rintangan untuk membantu pencari keadilan lautan adalah Pengadilan dapat tercapainya dan berusaha mengatasi segala Negeri Semarapura-Bali, yakni peradilan yang hambatan dan rintangan untuk Kecamatan Nusa Penida yang sederhana, cepat, dan dapat tercapainya peradilan yang mempunyai luas 202,84 Km² biaya ringan sederhana, cepat, dan biaya ringan”. (sekitar 2/3 dari seluruh luas wilayah hukum PN Semarapura) yang teralokasi dalam DIPA, maka Sedangkan landasan operasional yang terdiri dari 3 (tiga) kepulauan Pengadilan Negeri Semarapura mengacu pada Pasal 12 ayat yaitu pulau Nusa Penida, Pulau dapat melakukan penjadwalan (2) huruf c Keputusan Direktur Lembongan dan Pulau Ceningan secara rutin aktivitas persidangan Jenderal Badan Peradilan Umum dari 16 Desa Dinas, dengan jumlah di tempat sidang (Zitting Plaats) di Nomor 52/Dju/Sk/ Hk.006/5/ penduduk 46,749 jiwa (8.543 KK), Kecamatan Pulau Nusa Penida. Tahun 2014 Tentang Petunjuk sementara kantor Pengadilan Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Negeri Semarapura terletak di pulau Ketua Pengadilan yang berhasil Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 utama di pulau Bali. menerapan Zitting Plaats ini Tentang Pedoman Pemberian sudah tepat dan benar demi Layanan Hukum Bagi Masyarakat Menurut Ketua Pengadilan Negeri pelayanan pengadilan yang prima, Tidak Mampu di Pengadilan, Semarapua, Putu Gede Astawa, sebab landasan hukum dari pada yang menyatakan: “Pendaftaran SH, keberadaan Zitting Plaats penerapan layanan program Office perkara baru maupun upaya hukum tersebut sangat membantu atas putusan pengadilan yang dalam memberikan akses atau kesempatan yang mudah dan cepat bagi penduduk Nusa Penida. Zitting Plaats di Nusa Penida tersebut digunakan untuk mengadili perkara- perkara pidana, perdata, yang para pihak atau terdakwanya berasal dari Kecamatan Nusa Penida, dan perkara pidana pelanggaran lalu-lintas yang diselenggarakan sebanyak 2 (dua) kali dalam sebulan. Dengan adanya dana 12 Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017
LAPORAN utama bersangkutan bisa dilakukan dan penyesuaian panjar biaya perkara Selain karena didukung oleh dilayani di tempat sidang di luar (biaya panggilan). Demikian juga pemerintah daerah, program ini gedung Pengadilan Negeri melalui di Pengadilan Negeri Semarapura juga dapat bermanfaat maksimal Panitera Pengganti atas nama di Bali, dengan adanya Zitting dengan memperbaiki sarana Panitera/Sekretaris Pengadilan Plaats di Kepulauan Nusa dan prasarana Zitting Plaats di Negeri yang dibantu seorang Penida, Pulau Lembongan dan Sukajadi. Dan untuk memperoleh petugas administrasi”. Pulau Ceningan seperti yang dukungan, Pengadilan Negeri dilakukan di Pengadilan Negeri Sekayu telah membuat laporan Dengan landasan utama dan Sekayu, masyarakat yang tinggal baik kepada Dirjen Badan operasional tersebut, layanan di kepulauan itu tidak perlu lagi Peradilan Umum maupun Ketua program Office at Sukajadi yang berduyun-duyun mendaftarkan Pengadilan Tinggi Palembang. dilaksanakan Pengadilan Negeri perkaranya ke Pengadilan Negeri Itu sebabnya, beberapa waktu Sekayu telah memberikan akses Semarapura. lalu, Dirjen Badilum, Dr. H. Herri pada pencari keadilan di Kabupaten Swantoro, SH, MH menyampaikan Banyuasin tanpa harus datang Tentu program ini tidak dapat kepada Dandapala bahwa ke kantor Pengadilan Negeri berjalan tanpa adanya kerjasama program ini merupakan inovasi Sekayu di Sekayu, Kabupaten Musi dengan pihak eksternal pengadilan. yang patut diangkat untuk ditiru oleh pengadilan-pengadilan lain. Ketua Pengadilan Negeri Sekayu mengatakan, untuk saat ini program tersebut dapat dijalankan dengan memanfaatkan DIPA 03, khususnya untuk membiayai personel pengadilan yang ditugaskan pada setiap hari Senin dan Rabu di ruang sidang Sukajadi. Banyuasin, karena pada setiap hari Pemanfaatan Zitting Secara terpisah Ketika Tim Senin dan Rabu, pelayanan oleh Plaats sebagai Dandapala meminta pendapat Pengadilan Negeri Sekayu dapat mini office pada kepada Ketua Pengadilan Tinggi diperoleh di Zitting Plaats Sukajadi, hari-hari tertentu Palembang: Chaidir, SH, MH seperti pendaftaran perkara telah memberikan mengatakan sebenarnya Zitting perdata gugatan, pendaftaran akses pada pencari Plaats di Sukajadi sudah cukup perkara perdata permohonan, keadilan tanpa lama, karena hampir 50 % perkara pendaftaran perkara pidana, harus datang ke ditangani di PN. Sekayu berasal pendaftaran upaya hukum perdata, pengadilan induk dari Sukajadi. Namun sangat pendaftaran upaya hukum pidana, disayangkan tenaga/personel dan pendaftaran surat kuasa, pos sumber daya manusia di Sukajadi bantuan hukum (posbakum) dan untuk menampung pelayanan hanya satu atau dua orang secara bergantian. Dan ketika Tim Dandapala mempertanyakan keprihatinan tersebut, Ketua PT. Palembang mengharapkan agar Pimpinan MA menambah personel di Sukajadi, karena terbatasnya pegawai di PN. Sekayu. Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017 13
LAPORAN utama menurut Dr. Haswandi, pimpinan pengadilan saat ini dituntut untuk dapat mengefektifkan sumber daya manusia yang ada secara optimal guna mengimplementasikan inovasi yang ada di pengadilan, termasuk program Mini Office. Kurangnya personel di banyak mengefektifkan sumber daya yang dimaksud adalah agar pengadilan seperti PN. Sekayu tidak manusia yang ada secara optimal penyusunan RKAKL didasarkan dapat dijadikan alasan untuk tidak guna mengimplementasikan kepada kebutuhan mendesak, mengimplementasikan program inovasi yang ada di pengadilan, bukan didasarkan kepada keinginan yang ada di sebuah pengadilan, termasuklah program Mini Office semata. Melainkan melihat peta seperti halnya program Mini Office seperti yang ada di Pengadilan kebutuhan dengan dilengkapi TOR yang ada di Pengadilan Negeri Negeri Sekayu ini. dan RAB dalam mendukung tugas Sekayu. Hal ini disampaikan oleh pokok dan fungsi pengadilan. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Pengadilan-pengadilan yang Senada dengan apa yang Peradilan Umum, Dr. Haswandi, memiliki Zitting Plaats seperti disampaikan oleh Dr. Drs. Aco Nur, S.H., SE, M. Hum, kepada Tim Pengadilan Negeri Sekayu dan Sekretaris Mahkamah Agung RI, Dandapala dalam perjalanan dari PN. Semarapura diharapkan dapat H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Banyuwangi ke Surabaya setelah melakukan proses penganggaran SH, MH pada kesempatan yang mengikuti acara penyerahan dengan baik, sebagaimana yang sama juga mengatakan, dengan Sertifikat Akreditasi Penjaminan disampaikan oleh Kepala Badan proses penganggaran yang tepat, Mutu Badan Peradilan Umum yang Urusan Administrasi Mahkamah diharapkan nantinya anggaran dirangkaikan dengan pembinaan Agung, Dr. Drs Aco Nur, M.H. dari DIPA 01 maupun DIPA 03 Ketua Mahkamah Agung kepada pada kesempatan menghadiri dapat mengakomodir upaya seluruh pimpinan dan hakim se pembinaan Ketua dan unsur pemanfaatan Zitting Plaats dalam wilayah Jawa Timur di Banyuwangi, pimpinan Mahkamah Agung RI dan mendekatkan pelayanan keadilan beberapa waktu lalu. Menurut Dr. penyerahan Sertifikat Akreditasi pada masyarakat. Haswandi, pimpinan pengadilan Penjaminan Mutu Badilum di saat ini dituntut untuk dapat Banyuwangi. Proses penganggaran Lebih jauh Dr. Haswandi, SH, SE, M.Hum mengatakan dalam kesempatan yang sama, yaitu mengenai penganggaran guna pengadaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan persidangan Zitting Plaats, terutama pada Satker di daerah terpencil, seperti halnya Pengadilan Negeri Semarapura yang memiliki tiga kepulauan yang berada di kepulauan Nusa Penida, Pulau Lembongan dan Pulau Ceningan. Penghubung ke wilayah pulau 14 Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017
LAPORAN utama tersebut pasti menggunakan Menjadikan Zitting Plaats yang Pengadilan Tinggi Babel telah transportasi kapal atau perahu. selama ini hanya untuk bersidang memiliki dua kabupaten baru Selama ini belum pernah terjadi sebagai pusat pelayanan yang merupakan Zitting Plaats adanya pengajuan anggaran administrasi persidangan dari Pengadilan Negeri Sungailiat untuk pengadaan kendaraan dinas guna meningkatkan pelayanan yakni Kabupaten Muntok dan transportasi laut berupa kapal kepada pencari keadilan di Kabupaten Koba, akan segera atau perahu, padahal itu penting. pengadilan negeri menjadikannya dibentuk pengadilan yang baru “Bukan tidak mungkin untuk sebagai Mini office pengadilan berdasarkan Keputusan Presiden daerah terpencil pemanfaatan dan yang menjalankan pelayanan RI yang sama yakni Kepres No. optimalisasi Zitting Plaats justru pengadilan pada umumnya. 14 Tahun 2016, tertanggal 26 lebih memerlukan kapal atau Dampak positif dari implementasi April 2016. Meskipun aturan perahu dibanding mobil atau motor program yang memanfaatkan hukum pendirian telah ada, akan agar pelayanan kepada masyarakat Zitting Plaats sebagai Mini Office tetapi untuk sampai didirikan dan pencari keadilan lebih maksimal,” seringkali menjadi cikal bakal diresmikan tentu memerlukan katanya tegas. pembentukan pengadilan baru. waktu yang cukup, oleh karena Dan Mini Office yang dilakukan diperlukan pembangunan gedung pengadilan dan persiapan- persiapan operasional lainnya. “Dan Mini Office berupa Offices at Sukajadi adalah bentuk sumbangsih dari pengadilan induk bagi pengadilan baru yang akan dibentuk nanti”, pungkas Iman Santoso dan Widiono. Dampak positif oleh Pengadilan Negeri Sekayu Namun, penerapan program dari implementasi saat ini juga menjadi persiapan ini harus dilaksanakan dengan program yang bagi pembentukan Pengadilan tepat agar tidak salah sasaran. memanfaatkan Zitting Negeri Pangkalan Balai yang baru Dalam pembinaan teknis Plaats sebagai Mini terbentuk dengan Keputusan dan administrasi pengadilan Office seringkali Presiden RI Nomor 14 Tahun oleh Dr. H. Herri Swantoro, menjadi cikal bakal 2016. S.H, M.H dalam kesempatan pembentukan penyerahan Sertifikat Akreditasi pengadilan baru. Secara terpisah Ketua Penjaminan Mutu Badilum di Pengadilan Tinggi Bangka Banyuwangi, menyampaikan Belitung (Babel) H. Widiono, SH, bahwa pemanfaatkan Zitting MBA, M.H. mengatakan bahwa Plaats sebagaimana yang Pengadilan Negeri Sungailiat dilakukan Pengadilan Negeri yang merupakan wilayah hukum Sekayu dan PN. Semarapura agar tetap memperhatikan standar pelayanan pengadilan yang telah ditetapkan dalam SK KMA Nomor 026/KMA/SK/ II/2012 tanggal 9 Februari 2012 dan berbagai standar operasional prosedur maupun Buku Pedoman Teknis Administrasi Penanganan Perkara. (SEG, BG, BS). Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017 15
LAPORAN utama Perlu Payung Hukum BSiiasyaaPPaennjgaermbalian Biaya Perkara Oleh Tim Dandapala Pada tulisan berjudul: “Optimalisasi Penggunaan Zitting Plaats Cikal Bakal Pembentukan Pengadilan Baru”, Pengadilan Negeri Sekayu dan Pengadilan Negeri Semarapura-Bali berupaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan dengan mengoptimalkan penggunaan zitting plaats. Pada pengadilan yang tidak memiliki zitting plaats juga dapat melakukan beberapa hal lainnya dengan tujuan yang sama. Salah satunya adalah melakukan efisiensi penggunaan panjar biaya perkara sebagaimana yang telah disampaikan beberapa pimpinan pengadilan kepada Tim Dandapala. 16 Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017
LAPORAN utama Agung Sulistiyono, S.H., menurunkan, tetapi ternyata tidak Mediator dan pada hari itu juga S.Sos, M.Hum., sewaktu mencukupi dalam penggunaannya. Mediator melakukan mediasi kepada menjabat Wakil Ketua “Studi banding yang dilakukan para pihak. Demikian pula pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Bogor adalah saat mediasi dinyatakan gagal, Bogor telah melakukan beberapa terhadap pengadilan dengan radius menurut Barita Sinaga, saat itu pula strategi terkait dengan efisiensi dan kondisi lalu lintas yang tidak dapat dilangsungkan persidangan penggunaan panjar biaya perkara. jauh berbeda dengan Kota Bogor”, membacakan surat gugatan, Penetapan panjar biaya perkara yang ungkap Agung Sulistiyono yang sehingga tidak perlu pemanggilan dilakukan pada setiap awal tahun belum lama ini dilantik menjadi dengan relaas yang berbiaya menjadi momentum yang baik untuk Ketua Pengadilan Negeri Bantul. hanya untuk persidangan pertama melakukan review atas penetapan (membacakan surat gugatan). panjar biaya perkara yang sudah Selain menurunkan besaran nilai ada. Meskipun setiap pengadilan pada komponen biaya perkara, Wakil Ketua Pengadilan Negeri mempunyai kewenangan untuk Agung Sulistiyono, melakukan Ngawi, Muh. Djauhar Setyadi, menentukannya, adalah tidak salah efsiensi perkara pada saat mengadili S.H., M.H., juga sudah melakukan apabila pengadilan yang berdekatan perkara perdata yang ditanganinya. efisiensi biaya dan waktu sejak dengan kondisi dan situasi yang Pada saat sidang pertama, di mana ia bertugas di Pengadilan Negeri tidak jauh berbeda menentukan para pihak hadir lengkap dan telah Depok. Bahkan menurutnya, sejak komponen biaya dalam panjar ditetapkan Hakim Mediator, saat agenda jawab menjawab, Majelis perkara tidak jauh berbeda antara itu pula para pihak mengadakan Hakim mengajak dan membuat pengadilan yang satu dengan yang pertemuan dengan Hakim Mediator kesepakatan yang dituangkan dalam lain. yang selanjutnya menentukan Berita Acara Persidangan bahwa jadwal proses mediasi untuk persidangan selanjutnya ditunda Berangkat dari pemikiran tersebut, selanjutnya. Dengan demikian secara regular setiap satu minggu setelah melakukan studi banding untuk proses mediasi tidak perlu dengan hari dan jam yang sama. dengan beberapa pengadilan dilakukan pemanggilan dengan Dengan demikian apabila pada hari terdekat, seperti Pengadilan Negeri menggunakan biaya panggilan dari persidangan yang telah ditetapkan Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Selain penurunan besaran biaya pada komponen Pengadilan Negeri Jakarta Utara, panjar biaya perkara, efisiensi penggunaan akhirnya Pengadilan Negeri Bogor menurunkan beberapa komponen panjar biaya perkara juga merupakan langkah biaya dalam panjar biaya perkara. mewujudkan peradilan yang berbiaya ringan. Komponen tersebut diantaranya adalah biaya pemeriksaan panjar biaya perkara. Hal yang sama ada pihak yang tidak hadir, tidak setempat yang tadinya sebesar juga dilakukan ketika berakhirnya perlu dilakukan pemanggilan lagi Rp2.500.000 (dua juta lima proses mediasi. Setelah Mediator dan para pihak telah mengetahui ratus rupiah) diturunkan menjadi melaporkan kepada Majelis Hakim kapan harus melakukan persidangan Rp1.000.000 (satu juta rupiah). langsung dilakukan persidangan kembali. Untuk mempermudah Biaya pemberkasan dari Rp.100.000 dengan dihadiri para pihak, sehingga mengetahui jadwal persidangan, (seratus ribu rupiah) diturunkan penundaan pada persidangan para pihak dapat memantau jadwal menjadi Rp75.000 (tujuh puluh berikutnya tidak perlu dilakukan persidangan pada menu SIPP lima ribua rupiah). Biaya panggilan pemanggilan dengan menggunakan maupun bertanya pada bagian sebagai komponen terbesar dalam relaas panggilan menggunakan informasi pengadilan. biaya perkara dapat diturunkan biaya. menjadi Rp100.000 (seratus ribu Upaya mengefektikan penggunaan rupiah) dari yang tadinya Rp125.000 Apa yang dilakukan Agung panjar biaya perkara juga dilakukan (seratus dua puluh lima ribu rupiah). Sulistiyono, juga dilakukan Ketua oleh Pengadilan Negeri Brebes Pengadilan Negeri Cibinong, Barita dengan pelaksanaan one day service Penurunan besaran nilai pada Sinaga, S.H., M.H. Dengan alasan pada beberapa perkara permohonan. beberapa komponen biaya perkara efisiensi biaya, pada saat sidang Darius Naftali, S.H., M.H., Ketua tersebut, tentu harus dilakukan pertama para pihak telah hadir, Pengadilan Negeri Brebes dengan memperhatikan kondisi langsung diserahkan kepada yang dihubungi Tim Dandapala riil. Jangan sampai asal sekedar Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017 17
LAPORAN utama menyampaikan program yang sudah Panjar biaya perkara agar diberikan kewenangan kepada berjalan beberapa waktu ini dapat seringkali juga pengadilan mengambil ongkos kirim memangkas biaya perkara berupa menyisakan persoalan dari sisa biaya perkara tersebut, yang biaya panggilan Pemohon. Sebelum administrasi terkait nantinya dapat diperhitungkan ketika mendaftarkan permohonannya, dengan pengembalian pihak yang bersangkutan datang Pemohon diminta terlebih dahulu sisa panjar perkara ke pengadilan mengambil uangnya. untuk mempersiapkan alat-alat yang tidak diambil Atau, jika tidak datang mengambil ke bukti (termasuk saksi) dan datang oleh para pihak pengadilan, diberikan kewenangan kembali untuk mendaftarkan kepada pengadilan untuk memotong permohonannya lengkap beserta kalau pada saat pembacaan putusan langsung uang ongkos tersebut alat bukti pada hari persidangan Penggugat atau Pemohon tidak dari sisa biaya perkara yang akan yang telah ditentukan, yakni hadir di persidangan? disetorkan ke bank”, ujar Barita Senin dan Jumat. Baru kemudian Sinaga. permohonan tersebut didaftarkan, Hal inilah yang menurut Barita disidangkan dan diputus serta dapat Sinaga, SH, MH acapkali menjadi Mengapa hal ini menjadi sangat diambil salinan penetapannya pada sumber permasalahan dalam penting, karena menurut Dirjen hari yang sama. konteks pengembalian sisa panjar Badan Peradilan Umum, Dr. biaya perkara di pengadilan. Ia H. Herri Swantoro, S.H, M.H., Panjar biaya perkara seringkali juga mengatakan, salah satu persoalan sewaktu memberikan pembinaan menyisakan persoalan administrasi yang belum terpecahkan dalam teknis dan administrasi yudisial terkait dengan pengembalian sisa hal mekanisme pengembalian sisa di Banyuwangi (25 Juli 2017) panjar biaya perkara yang tidak panjar biaya perkara adalah tidak mengingatkan bahwa terkait diambil oleh para pihak. Proses adanya biaya resmi yang disediakan panjar biaya perkara yang masuk administrasi yang panjang sebelum DIPA untuk memberitahukan kepada ke bendahara Pengadilan, harus dapat disetorkan ke kas negara Penggugat atau Pemohon agar dikelola dengan baik dan transparan. apabila dalam jangka waktu yang mengambil sisa biaya perkaranya. Panitera maupun Sekretaris ditentukan tidak diambil oleh para pengadilan masing-masing pihak juga harus menjadi perhatian, Selama ini, biaya (ongkos kirim) memiliki kewenangan tersendiri agar tidak mempengaruhi laporan relaas pemeritahuan tersebut dalam mengelola pengembalian keuangan pengadilan. dibebankan kepada biaya pribadi. sisa panjar biaya perkara. Hal Tentu hal seperti ini tidak memiliki tersebut adalah salah satu bentuk Agung Sulistiyono mengatakan, landasan hukum yang kuat. “Untuk pada saat membacakan putusan, itu, ada baiknya, Mahkamah Agung Majelis Hakim dapat segera dapat menerbitkan payung hukum memberitahukan kepada penggugat dan/atau pemohon untuk mengambil sisa panjar perkara, apabila dalam waktu 6 (enam) bulan sejak diberitahukan, sisa biaya perkara tidak diambil, akan disetorkan ke kas negara, sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hal tersebut semuanya dituangkan dalam berita acara persidangan, sehingga dapat digunakan sebagai patokan dalam menentukan batas waktu enam bulan sebelum dapat menyetorkannya kepada negara. Namun, persoalannya, bagaimana 18 Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017
LAPORAN utama pertanggungjawaban pengadilan Court Calendar dan hukum acara tidak ada alasan bagi majelis hakim dalam menyelenggarakan pelayanan yang berlaku. “Kalau sudah untuk tidak mengambil sikap tegas, peradilan yang baik. diperingatkan di dalam persidangan supaya persidangan tetap dilanjutkan sesuai kesepakatan kedua belah tanpa dihadiri pihak terkait, yang Untuk itu Dirjen Badilum MA pihak, supaya hadir sesuai agenda tentunya setiap agenda persidangan meminta agar seluruh jajaran persidangan, ternyata salah satu selalu dicatat dalam berita acara pengadilan tingkat pertama dan pihak tetap tidak hadir, maka salah persidangan”, tandas Haswandi. banding dalam hal menyusun satu pihak dapat ditinggalkan atau dan menetapkan SOP, harus dianggap tidak menggunakan Sebenarnya mengenai topik ini membangun sistem aplikasi haknya”, tegas Pontas. sudah pernah dibahas oleh Dirjen panjar biaya perkara, menetapkan Badilum, Dr. Herri Swantoto, mekanisme pengendalian internal Namun pernyataan ini ditepis SH, MH sewaktu memberikan dan melaporkannya secara berkala halus oleh Direktur Bingadis Ditjen pembinaan di Pengadilan Negeri serta melaporkan keadaan perkara Badilum MA: Dr. Haswandi, SH, Pekanbaru beberapa waktu yang Ketegasan Majelis Hakim akan sangat berpengaruh kepada molor tidaknya sebuah persidangan yang ditangani beserta keuangannya dan kegiatan SE, MHum. Menurutnya, hakim lalu. Kemudian juga hal yang sama hakim secara akurat dan tepat waktu harus arif dan bijaksana dalam disampaikan oleh Dirjen Badilum secara berjenjang. setiap menyelesaikan persoalan ketika memberikan pembinaan di di persidangan. Ia mengatakan, Pengadilan Negeri Rantauprapat, Hindari Persidangan Yang betul para pihak terkadang bandel, Jumat, 11 Agustus 2017 yang lalu. Berlarut-larut secara bergantian tidak hadir pada Ketika menjawab pertanyaan Hakim Dalam praktek seringkali terjadi saat persidangan berlangsung. Pengadilan Negeri Pekanbaru, Martin persidangan yang berlarut-larut “Namun, harus dicari apa yang Ginting, SH, MH terkait penyebab terkesan molor, menyebabkan menjadi kendala ketidak-beresan molornya persidangan tersebut, pembengkakan biaya perkara bagi itu, karena terkadang ada unsur Dirjen Badilum mengatakan, setiap para pihak. Hal inilah salah satu sengaja dilakukan oleh pihak kuasa ketua majelis yang menangani yang ingin dihindari dari penggunaan hukum masing-masing pihak. Kalau perkara seperti itu harus selalu biaya perkara yang efektif dan efisien memang alasan penundaan atau melaporkan kepada ketua sebagaimana yang sudah diuraikan ketidak hadiran salah satu pihak pengadilan dan ketua pengadilan di atas. Ketua PN Jakarta Pusat: dapat diterima secara akal sehat tinggi. Sehingga dengan demikian, Pontas Effendi, SH, MH berpendapat, dan sesuai menurut hukum acara alasan penundaan persidangan molor-tidaknya suatu persidangan perdata, masih tetap kita berikan dapat dipertanggungjawabkan sangat tergantung pada ketegasan kesempatan kepada pihak terkait secara hukum, sekalipun harus majelis hakim yang menangani untuk mengajukan haknya. Akan melebihi lewat waktu dari 5 bulan perkara tersebut. Mestinya Majelis tetapi jika alasan tersebut tidak sesuai anjuran SEMA Nomor 2 harus berpegang selalu kepada dapat diterima secara layak, maka Tahun 2014 (Tim) Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017 19
LAPORAN utama Pendaftaran Gugatan Online Representasi Peradilan Yang Prima Oleh Tim Dandapala Dari waktu ke waktu Mahkamah Agung berpacu mewujudkan visi dan misi lembaga peradilan, guna terwujudnya peradilan yang agung di Indonesia. Salah satu bagian yang perlu dibenahi adalah tentang bagaimana sistem dan mekanisme persidangan dapat dijalankan dengan sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Salah satu wujud dari upaya tersebut adalah lahirnya Perma Nomor 2 Tahun 2015, tentang Tatacara Pengajuan Gugatan Sederhana, yang ternyata regulasi internal Mahkamah Agung tersebut telah mulai dirasakan manfaatnya dalam meningkatkan efisiensi penyelesaian perkara di Pengadilan. 20 Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017
LAPORAN utama Ketua Pengadilan Negeri dikembangkan dengan pendaftaran dalam tahap uji coba”, urai Pontas. Medan, Dr. Marsudin gugatan secara online, sedangkan Menurutnya, tahap uji coba gugatan Nainggolan, SH, MH, berkas manual dapat dikirimkan Online ini tidak dapat dipisahkan dari berpendapat, jika melalui Pos. Menurut Dr. Marsudin, kemajuan teknologi dan informasi ada komitmen MA demikian juga mengenai dalam mewujudkan peradilan yang untuk mengurangi biaya perkara, penyampaian materi jawab cepat, sederhana dan berbiaya memperpendek prosedur dan menjawab dapat dilakukan melalui ringan. tenggang waktu, rasanya telah email (surat elektronik) atau pos, mendesak untuk mengeluarkan sedangkan untuk mendengarkan Menurut Pontas, gugatan secara PERMA tentang gugatan secara keterangan saksi (hearing) dapat online dimaksudkan untuk online, jawab menjawab melalui pos dilakukan melalui video call atau mempermudah para pencari atau email, mendengarkan saksi teleconference. “Prosedur ini tentu keadilan mengajukan pendaftaran secara video call atau teleconferene. akan mengurangi waktu dan biaya gugatan tanpa harus datang ke Menurutnya, hal ini tidak bagi para pihak, termasuklah kantor Pengadilan Negeri Jakarta bertentangan dengan peraturaan mengurangi pengeluaran riil ongkos Pusat. Aplikasi yang dibangun, hukum acara perdata yang berlaku. perkara dan biaya yang harus mulai dari pendaftaran surat kuasa, Dan telah ada beberapa pengadilan dikeluarkan para pihak dalam pembayaran panjar biaya perkara mempraktekkan penghitungan biaya menghadiri persidangan mulai hingga pendaftaran gugatan dan secara E-Skum dan mengajukan bensin, parkir dan konsumsi”, memperoleh penomoran perkara gugatan secara Online, hanya saja ujarnya. dapat dilakukan dari manapun belum ada payung hukumnya. melalui pemanfaatan teknologi “Payung hukum tersebut perlu Namun menurut Ketua Pengadilan informasi tersebut. guna mendorong penerapannya Negeri Jakarta Pusat, Pontas oleh semua aparat Pengadilan dan Effendi, payung hukum tersebut Hal ini tentu beralasan, karena demi keseragaman penerapannya dapat dilihat pada Pasal 4 ayat perkara perdata di Pengadilan di seluruh Pengadilan di Indonesia”, 2 Undang-Undang Nomor 48 Negeri Jakarta Pusat sebagian ujar Marsudin. Tahun 2009 tentang Kekusaan besar adalah perkara yang terkait Kehakimann, yang berbunyi: dengan dunia bisnis, sehingga waktu Tentu saja yang menjadi sasaran utamanya adalah tercapainya Pengadilan berkewajiban membantu pencari efisiensi waktu penyelesaian perkara keadilan dan berusaha mengatasi segala (memangkas birokrasi penyelesaian perkara), sebagaimana dimaksud hambatan dan rintangan tercapainya peradilan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2014 yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan “Pengadilan berkewajiban sering kali menjadi kendala dalam Tingkat Banding, paling lama 5 memembantu pencari keadilan mendaftarkan perkara. Pendaftaran (lima) bulan untuk pengadilan dan berusaha mengatasi segala gugatan Online merupakan upaya tingkat pertama dan 3 (tiga) bulan hambatan dan rintangan untuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk pengadilan tingkat banding. dapat tercapainya peradilan menjawab kebutuhan masyarakat yang sederhana, cepat dan biaya terkait dengan kemudahan Pendaftaran Gugatan Online ringan”. “Yang dibutuhkan adalah pendaftaran perkara. “Meskipun Sebenarnya Mahkamah Agung petunjuk teknis tentang bagaimana saat ini baru pada tahap uji coba telah membidani dan mereplikasi mengaplikasikannya di lapangan”, pendaftaran secara online, ke Elektronik Surat Kuasa Membayar kata Pontas. “Kalau di Pengadilan depannya diharapkan dapat (e-Skum) di beberapa Pengadilan. Jakarta Pusat, aplikasi gugatan melangkah lebih jauh, hingga Melalui e-Skum ini telah menyingkat perdata dan gugatan sederhana akhirnya menjadi embrio bagi proses prosedur pembayaran biaya secara Online saat ini sudah peradilan secara Online, meskipun perkara dan bahkan telah dapat untuk sampai pada tahap tersebut Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017 21
LAPORAN utama tetap diperlukan kajian yang lebih sederhana, cepat dan biaya oleh Pengadilan Negeri Jakarta mendalam”, ujar Pontas. ringan, akan tetapi harus mampu Pusat. Ketika itu ia menugaskan melaksanakannya secara efektif, petugas IT melakukan studi Dicontohkan, ketika hukum acara efisien dan ekonomis (E-3). Untuk banding ke Kementerian perdata memungkinkan jawab mewujudkan motto E-3 tersebut, Pendayagunaan Aparatur Negara menjawab dikirimkan melalui surat kini Pengadilan Negeri Jakarta untuk mengadopsi berbagai lewat pos, tentu bukan hal yang Pusat telah memiliki program aplikasi/fitur (layanan khusus-Red), mustahil ke depan dapat dikirimkan aplikasi E-Persuratan dan gugatan/ antara lain: (1) SIMAIL: aplikasi tata melalui surat elektronik. Bahkan pendaftaran perdata secara persuratan yang memungkinkan lebih jauh, pada tahapan acara online yang akan di launcing pada semua pejabat dapat mendisposisi pembuktian, terutama alat bukti hari Jumat, 25 Agustus 2017 di surat secara langsung melalui surat juga dapat dikirimkan dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat aplikasi tersebut. Caranya, surat surat elektronik. Saksi-saksi yang yang akan dihadiri dan disaksikan di-scan dan dimasukkan ke dalam harus didengarkan di persidangan, Ketua Mahkamah Agng dan aplikasi, sehingga surat beserta juga tidak menutup kemungkinan pimpinan Mahkamah Agung, disposisinya terdokumentasikan dilakukan dengan proses termasuk Dirjen Badilum MA RI. secara elektronik. Sehingga mudah teleconference yang dilakukan di (untuk E-Persuratan lihat gambar- mencari dokumentasi surat masuk pengadilan setempat dan tidak perlu Red). dan dapat memantau jalannya hadir di Pengadilan Negeri Jakarta surat sampai pada pejabat siapa. Pusat secara langsung. Ternyata Dr. Yantho, SH, MH sudah menerapkan pelayanan satu pintu (2) SIGETA: aplikasi untuk agenda Apa yang dilakukan oleh Pengadilan guna melayani pencari keadilan kegiatan baik hakim, pejabat Negeri Jakarta Pusat tersebut, tidak ketia ia memipin Pengadilan Negeri struktural maupun fungsional dapat dilepaskan dari pemikiran Sleman beberapa waktu lalu. Apa bahkan pegawai. Sehingga untuk selalu berusaha dapat yang telah dilakukannya ketika itu, diketahui jadwal kegiatan pada menerjemahkan apa yang menjadi ternyata merupakan cikal bakal saat ada agenda keluar kantor. keinginan pimpinan MA. Keinginan dari apa yang kini dikembangkan Misalnya: agenda kegiatan untuk terus dapat melakukan segala ketua pada tnggal 8 Agustus upaya dalam memberikan pelayanan Keinginan untuk 2016 menghadiri undangan di yang lebih terbuka, transparan dan terus melakukan Pemda. (3) SINARA: aplikasi yang langsung dirasakan manfaatnya. upaya memberikan berfungsi untuk mengetahui posisi Hal tersebut tentu sejalan dengan pelayanan yang barang milik negara dipegang apa yang disampaikan oleh Ketua lebih terbuka, Mahkamah Agung HM. Hatta Ali transparan dan sewaktu dikukuhkan sebagai guru langsung dirasakan besar, bahwa tingginya ekspektasi manfaatnya oleh masyarakat terhadap lembaga pencari keadilan peradilan, harus dapat dijawab harus terus dengan cara terus menerus diwujudkan. melakukan inovasi bagi sistem kerja yang lebih cepat, efektif dan efisien. Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya, No. 24, 26, 28, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta. Terkait dengan pemeriksaan dan proses penyelesaian perkara menurut Pontas Effendi yang sebentar lagi dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di PT. Medan, tidak hanya melihat dari kacamata asas hukum: 22 Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017
LAPORAN utama oleh siapa, kemudian untuk jadwal perkara yang sidang di Menurut Ketua Pengadilan Negeri mendokumentasikan jadwal servis ruangan tersebut. Apabila perkara Denpasar, yang sebentar lagi kendaraan, peringatan untuk sedang disidangkan, maka akan menduduki jabatan Ketua service selanjutnya. (4) SISUKMA: statusnya akan menjadi PROSES. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, bahkan Pengadilan Negeri Sleman juga sudah melaksankan pelayanan terpadu sejak 2015 sehingga semua pelayanan berada di lobi. Peradilan Anak sudah menggunakan teleconference yang dapat merekam pembicaraan dalam persidangan maupun video camera. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pontas Efendi, SH, MH Dirjen Badilum MA Dr. Herri Swantoro yang diminta aplikasi untuk survey pelayanan. (7) Aplikasi ARSIP: pengembangan tanggapannya saat bersama- (5) Aplikasi ANTRIAN SIDANG: dari aplikasi SLIMS Perpustakaan sama melakukan lawatan aplikasi untuk antri persidangan Nasional (Perpusnas). perjalanan kereta api dari Medan mekanisme kerjanya yaitu para Keunggulannya arsip akan dipantau menuju Rantau Prapat dalam pihak lapor kedatangan di lobi. dengan barcode dan juga data rangka mengadakan Bantuan Apabila sudah dimasukan dalam pegawai secara lengkap masuk Sosial Sunatan Massal Sabtu daftar kehadiran, maka pada layar dalam aplikasi ini, sehingga siapa 13/8/2017, terkait dengan sistem akan berwarna hijau dan apabila yang meminjam akan terlacak. pelayanan satu pintu (terpadu) dan belum datang maka daftar pihak Dalam aplikasi ini juga mengampu pendaftaran gugatan secara online pada layar akan berwarna merah. data standar pengarsipan yang serta penggunaan E-Persuratan di Dan apabila semua pihak sudah sesuai dengan arsip nasional. (8) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hadir, maka langsung dipanggil Aplikasi Register Hukum: aplikasi dan Pengadilan Negeri Sleman, untuk sidang. ini untuk mendokumentasikan mengapresiasinya secara positif. pendaftaan Surat Kuasa dan badan “Adanya berbagai inovasi dan (6) KEUNGGULAN: aplikasi ini hukum. Outpunya berupa nomor peningkatan pelayanan yang dapat digunakan untuk memantau surat kuasa dan badan hukum yang dilakukan oleh pimpinan pengadilan kepatuhan pengisian pada SIPP automatis tercetak pada surat kuasa merupakan wujud nyata bahwa karena apabila SIPP. Daftar pihak maupun badan hukum, sehingga sistem tata kelola manajemen dan yang sudah hadir dapat dilihat oleh petugas tidak lagi menulis kembali teknis yang telah dibangun Dirjen Panitera Pengganti maupun Hakim pada surat kuasa maupun badan Badilum selama ini melalui tim pada halaman login yang hanya hukum. Disamping itu pada aplikasi auditor akreditasi telah berjalan menampilkan data sidang pada data register surat kuasa maupun positif, karena didukung oleh semua saat itu, tetapi juga bisa melihat badan hukum dapat dilihat laporan insan peradilan”, ujar Herri Swantoro. data keseluruhan. Pada setiap harian, mingguan, bulanan. ruang sidang hanya menampilkan Dari berbagai inovasi yang dewasa ini dikembangkan, baik oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Sleman, dan pengadilan yang lain, Dr. Herri Swantoro yang baru pulang dari di Denhaag melakukan studi banding terkait sistem peradilan di Utrecht, mengatakan optimismenya di mana kelak di Indonesia akan Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017 23
LAPORAN utama Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (mendengarkan kedua belah Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. pihak), dengan hadirnya ke dua belah pihak di persidangan yang tercipta peradilan modern. pemimpin yang bertanggungjawab terbuka untuk umum. “Sedangkan Berbagai bentuk pelayanan kepada lembaga, kepada bawahan pemanfaatan teknologi informasi prima yang sudah diterapkan dan ramah terhadap pencari menggunakan surat elektronik tersebut akan dapat dijadikan keadilan. dalam tahapan pembuktian, tentu sebagai role model bagi seluruh harus dikaji mengenai validitas bukti Pengadilan di Indonesia. “Oleh Pemanfaatan Teknologi surat yang disampaikan para pihak, karena itu pada saat dilakukan Informasi demikian juga dengan penggunaan louncing pelayanan terpadu di Herri Swantoro yang merupakan teleconference untuk melakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Doktor Ilmu Hukum Universitas pemeriksaan alat bukti saksi, harus pada hari Jumat, 25 Agustus Padjadjaran ini, menambahkan, tetap dilakukan dalam persidangan 2017, pimpinan Mahkamah Agung perkembangan teknologi informasi yang terbuka untuk umum”, ujar akan mengundang seluruh Ketua harus dapat dioptimalkan oleh Dr. Herri Swantoro. Mengenai Pengadilan kelas IA khusus, IA pengadilan dalam memudahkan pemanfaatan teleconference dan IB agar bisa mengetahui dan memberikan pelayanan kepada dalam mendengarkan keterangan menerapkan sistem pelayanan pencari keadilan. Termasuk aplikasi saksi yang tidak dapat datang terpadu di pengadilannya gugatan online yang dikembangan oleh ke persidangan karena jauh atau masing-masing”, ungkap Dr. Herri pengadilan-pengadilan seperti yang alasan kesehatan, bukan tidak Swantoro. sudah diuraikan di atas. Namun, di lain mungkin dapat dilangsungkan pihak, ia menekankan, efisiensi proses pada pengadilan setempat dan Ditambahkan oleh Dr. Herri dalam mewujudkan peradilan yang dilakukan penyumpahan yang Swantoro yang baru saja selesai modern, harus tetap memperhatikan hasilnya dikirimkan, atau bahkan menyelenggarakan Fit and ketentuan hukum acara agar benar- secara langsung diperiksa oleh Proper Test terhadap wakil Ketua benar dapat dirasakan manfaatnya majelis hakim dengan fasilitas Pengadilan kelas II di Medan sejak oleh pencari keadilan. teleconference. Rabu 9/8 hingga Jumat 12/8/2017, dengan berbagai inovasi yang saat Menurut Dirjen Badilum, proses Adagium justice delayed is justice ini sedang digiatkan, diharapkan persidangan terhadap gugatan denied menurut Dr. Herri Swantoro ke depan pimpinan pengadilan yang didaftarkan secara online, memaksa persidangan dapat mulai dari kelas II, kelas IB, kelas IA harus senantiasa memperhatikan dilaksanakan secara cepat dan dan kelas IA khusus adalah sosok adagium audi alteram partem mudah, sehingga pemanfaatan teknologi informasi harus dapat dilakukan secara optimal. Kesemuanya itu tentu dengan tetap memperhatikan sumber daya yang ada, dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan sehingga hasilnya benar-benar efektif diterapkan dan dirasakan manfaatnya dalam rangka mewujudkan peradilan yang modern, sehingga pengadilan benar-benar menjadi ramah kepada pencari keadilan, tandas Dirjen Badilum MA Dr. Herri Swantoro. (Tim) 24 Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017
LAPORAN utama E-PERSURATAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT KELAS IA KHUSUS Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017 25
LAPORAN utama 26 Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017
LAPORAN utama Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017 27
LAPORAN utama D. APA KEUNTUNGAN DENGAN ADANYA E-PERSURATAN? E-Persuratan dapat mempercepat proses pengajuan Surat Keterangan oleh para pemohon. Selain itu ada banyak hal yang bisa dimanfaatkan dengan ada nya E-PERSURATAN diantaranya: • Bisa diakses di manapun dan kapanpun. • Pembuatan Surat lebih cepat karena dilengkapi dengan template surat • Pimpinan mudah untuk evaluasi memonitoring disposisi surat • Pencarian surat lebih cepat 28 Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017
LAPORAN KHUSUS Yang Lulus Mengikuti Fit And Proper Test Adalah Kader Masa Depan Mahkamah Agung Oleh Tim Dandapala “Tenang, santai, easy going saja, seperti kalau anda menghadapi persidangan, dan yakinlah bahwa anda bisa!” Demikian pesan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung RI Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. pada saat menyampaikan pengarahan kepada para peserta (Kelompok I) Seleksi Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) bagi Calon Pimpinan Pengadilan Negeri kelas II T.A. 2017 Gelombang III di Surabaya, 25 – 29 Juli 2017. Seleksi tersebut diikuti oleh 54 peserta, yang terbagi dalam dua kelompok, yaitu 28 orang untuk Kelompok I dan 26 orang untuk Kelompok II, yang kesemuanya merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas II, dominan berasal dari wilayah Indonesia bagian timur, termasuk Provinsi Jawa Timur. Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017 29
LAPORAN KHUSUS “Ketua Pengadilan adalah muara dari semua hal/masalah yang ada di kantor, karena para hakim (anggota) pasti akan bertanya kepada ketuanya tentang bagaimana penyelesaian suatu perkara dan cara menghadapinya. Sehingga apabila ia tidak memiliki berbagai kompetensi seperti di atas, tentu tidak akan bisa menyelesaikan masalahnya.” - Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum - - Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum - Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Badilum Pesan dari Dirjen Badilum Menurutnya, para peserta seleksi terpilih menjadi pimpinan di kota- tersebut sangat nantinya diharapkan menjadi kader- kota besar. Untuk itu pula saat ini beralasan, dikarenakan kader masa depan dari Mahkamah Ditjen Badilum MA RI sudah mulai sejumlah peserta seleksi Agung. Pada masa yang akan menempatkan orang yang betul- tersebut memang terlihat datang tidak ada lagi yang tiba-tiba betul sesuai dengan kemampuan tegang, pucat, kelelahan, bahkan ada menjadi Ketua Pengadilan Kelas IA psikologis, kejiwaan, intelektual, ilmu yang bolak-balik ke toilet. Fenomena atau Kelas IA Khusus, melainkan hukum baik teknis dan nonteknis, demikian adalah wajar dan dapat jauh sebelumnya telah dipersiapkan serta integritas, sebagai dasar untuk dimaklumi mengingat semua peserta kader-kader mulai dari Wakil Ketua bekerja. seleksi memang baru pertama Pengadilan Negeri (WKPN) Kelas II. kalinya mengikuti fit and proper test Untuk itu pula pada Agustus ini telah Menurut Dr. Haswandi, Ketua yang diselenggarakan oleh Ditjen mulai dijadwalkan fit and proper test Pengadilan adalah muara dari Badilum Mahkamah Agung RI. bagi para calon WKPN Kelas II di semua hal/masalah yang ada di Jangankan saudara, saya sendiri Medan, yang pesertanya diambilkan kantor, karena para hakim (anggota) selaku Dirjen Badilum pertama sekali dari hakim-hakim senior. pasti akan bertanya kepada mengikuti ujian serupa, khususnya ketuanya tentang bagaimana pada saat akan diuji oleh seorang Dr. Haswandi juga mengingatkan penyelesaian suatu perkara dan Hakim Agung yang dikenal sangat kepada para peserta seleksi bahwa cara menghadapinya. Sehingga tegas dan “angker”, sampai sembilan pada saat bertugas di pengadilan apabila ia tidak memiliki berbagai kali bolak-balik ke toilet,” ujar Dr. yang lebih besar nantinya pasti akan kompetensi seperti di atas, tentu H. Herri Swantoro, S.H., M.H. yang mendapat banyak tekanan, baik tidak akan bisa menyelesaikan disambut tawa oleh para peserta dari berbagai pihak yang berperkara masalahnya. Akibatnya, kewibawaan seleksi. Ternyata pengalaman Dirjen maupun keluarga. Karena sebagai pengadilan akan jatuh, karena akan Badilum tersebut dapat mengurangi pimpinan sekaligus hakim, akan lahir putusan-putusan yang keliru, tingkat stress para peserta saat itu. dituntut bekerja lebih fulltime. dikarenakan pimpinan tidak bisa “Kami (para penguji-Red.) tidaklah Bahkan saat di rumah pun masih memberikan solusi. Maka dari sempurna, sama saja seperti membuat putusan, yang tentu akan itu para peserta seleksi dituntut kalian, hanya saja kami lebih senior diprotes oleh anak-isteri karena untuk banyak membaca, belajar, dan mau meng-update diri untuk merasa kurang diperhatikan. Belum dan mempersiapkan diri dalam hal yang lebih baik. Yang muda-muda lagi tekanan masyarakat, yang kemampuan teknis dan nonteknis, tentunya akan lebih baik daripada sekalipun kita sudah berusaha integritas, dan kepribadian. “Calon- generasi kami,” tutur Dirjen Badilum membuat putusan yang bagus, calon pemimpin yang demikianlah didampingi oleh para penguji lainnya; namun tetap dicaci maki orang dan yang kami harapkan ke depannya, dianggap tidak adil. “Sanggup tidak yang memang bisa memimpin di Pesan senada juga disampaikan oleh hati kita menerima itu semua? Kalau semua bidang,” tandas Dr. Haswandi. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis tidak sanggup, enam bulan bisa kena Peradilan (Dirbinganis) Badilum Dr. H. stroke..,” terang Dr. Haswandi yang Dihubungi secara terpisah, Haswandi, S.H., S.E., M.Hum dalam pernah menjadi KPN Jakarta Selatan. Drs. Josep Prasetyo, Psi, M.M. pengarahannya kepada para peserta Oleh karena itu diharapkan agar para dari Konsultan Psikologi dan seleksi untuk Kelompok II, sebelum peserta seleksi menyiapkan mental Pengembangan Sumber Daya mengikuti ujian profile assessment. sejak dini, khususnya bila nantinya Manusia (PPSDM) Consultant, 30 Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017
LAPORAN KHUSUS selaku lembaga yang melakukan termasuk kecenderungan melakukan belajar. Dalam implementasinya, profile assessment terhadap para penyimpangan. Tes yang disusun aspek kecerdasan akan sangat peserta seleksi, menekankan begitu sedemikian rupa, dalam berbagai mempengaruhi cara pengambilan pentingnya aspek psikologi bagi kondisi akan dapat melihat secara keputusan sebagai seorang seorang pemimpin. Menurutnya, obyektif setiap peserta. Dari tes pimpinan di kemudian hari. selain kemampuan teknis, tertulis, yang kemudian di dalami integritas juga menjadi hal yang dengan tugas diskusi kelompok Berikutnya aspek sikap kerja, hendak dilihat dalam rangkaian dan tugas pribadi dan di dalami termasuk di dalamnya adalah proses profile assessment calon lagi dengan wawancara, kemudian aspek motivasi, inisiatif, sistematika pimpinan pengadilan. Kegiatan hasilya dituangkan dalam angka- kerja, ketelitian dan kualitas. Dalam yang dilaksanakan oleh lembaga angka dengan passing grade yang kaitan dengan calon pimpinan independen ini adalah untuk ditentukan. Dengan standar penilaian pengadilan, aspek sikap kerja adalah membantu dalam melakukan seleksi skala 1 sampai dengan 7, nilai 4 persoalan perencanaan sampai calon pimpinan pengadilan dari menjadi passing grade kelolosan, dengan evaluasi. Sebagai pimpinan sisi psikologi. Dari sisi psikologi, sehingga semakin tinggi angka pengadilan diharapkan dapat yang akan menonjol adalah tidak yang diperoleh maka semakin membagi tugas dan mengenali semata mencari orang yang pintar tinggi pula potensi dari peserta lingkungannya dengan baik dan akan tetapi juga yang benar. Dalam seleksi. Kumulasi hasil penilaian melakukan evaluasi. Sebagai bahasa Jawa ada istilah “pinter akan muncul dalam bentuk kategori calon wakil ketua pengadilan yang tapi ora pener” (pintar tetapi tidak kualifikasi, yaitu apakah termasuk memikul tanggung jawab koordinator benar – Red). “Mereka yang terbukti dalam K1, K2, K3 atau yang terendah pengawasan, tentu harus memiliki melakukan korupsi, tentu bukan dalam K4. kemampuan melakukan evaluasi dan karena bodoh, akan tetapi dilakukan teguran sampai dengan penentuan oleh mereka yang pintar tetapi tidak Aspek penilaian yang dilakukan, sanksi serta berkerja sama dengan benar,” jelas Josep. secara garis besar terdiri dari empat siapapun. Siapa yang akan menjadi aspek, yaitu aspek kecerdasan, anak buah atau pimpinan tentu tidak Proses profile assessment melalui aspek sikap kerja, aspek kepribadian dapat dipilih, karenanya kemampuan serangkaian tes yang dilakukan, baik dan aspek kepemimpinan. Setiap berkomunikasi dengan baik menjadi secara tertulis, diskusi dan tugas aspek tersebut, di dalamnya terdapat modal untuk dapat bekerja sama kelompok maupun pribadi, serta sub-sub aspek yang lebih kecil. dengan baik. Dapat menjelaskan wawancara, akan mampu melihat Aspek kecerdasan, di dalamnya dan menyampaikan ide yang baik dari sisi psikologi. Di dalamnya akan termasuk aspek kecerdasan sehingga dapat dipahami dan dapat diketahui kondisi dan cara umum, aspek kemampuan berfikir dilaksanakan oleh anak buah adalah berpikir, termasuk kecenderungan ke strategis analitis, kemampuan kemampuan yang harus dimiliki. depan ketika diberikan kepercayaan berpikir konseptual dan kritis serta dalam memegang jabatan tertentu, aspek kemampuan dan proses Pada aspek kepribadian, integritas, Beberapa peserta (Kelompok I) Seleksi Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) bagi Calon Pimpinan Pengadilan Negeri kelas II T.A. 2017 Gelombang III di Surabaya, 25 – 29 Juli 2017. Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017 31
LAPORAN KHUSUS Narasumber dipimpin Dirjen Badilum MA sedang memberikan pengarahan kepada calon Ketua PN kelas II sebelum melakukan Fit and Propertest di Hotel Sheraton Surabaya tanggal 25 sd 29 Juli 2017. Aspek penilaian yang sebagai seorang hakim, mutasi yang dilakukan terhadap sejumlah dilakukan, secara garis adalah hal yang mutlak dan telah lembaga pemerintahan dan swasta besar terdiri dari empat diketahui sejak awal,” terang Josep itu. aspek, yaitu aspek yang menjabat sebagai Kepala Divisi kecerdasan, aspek sikap Pelatihan di PPSDM Consultant. Bagi calon pimpinan pengadilan, kerja, aspek kepribadian selain integritas, tentu saja dan aspek kepemimpinan. Aspek keempat adalah kemampuan manajerial mendapat Setiap aspek tersebut, di kepemimpinan yang di dalamnya porsi yang besar, karena akan dalamnya terdapat sub- terdapat sub aspek leadership, menjadi contoh, karena memimpin sub aspek yang lebih kecil. teamwork, kemampuan orang lain tentu saja berbeda dengan mempengaruhi maupun kerjasama. sebagai hakim saja. Selain itu kepercayaan diri, pengendalian diri Kemampuan untuk melakukan pimpinan harus dapat berkomunikasi dan penyesuaian diri menjadi sub evaluasi, baik sisi pekerjaan maupun secara baik dengan berbagai pihak, aspek di dalamnya. Diceritakan sumber daya manusia dengan untuk memastikan bahwa roda oleh Josep, bahwa dalam tes yang budaya setempat dan kemampuan organiasasi berjalan pada relnya dijalani, ditemukan peserta yang adaptasi dan penyesuaian diri di dalam mencapai tujuan. setengah hati mengikuti tes dan manapun berada menjadi hal yang menyatakan bersedia diangkat mutlak dalam menjalankan roda Pada sisi ini, bisa jadi ada hakim sebagai pimpinan sepanjang organisasi, termasuk pengadilan. yang baik, namun belum tentu akan penempatannya dekat dengan Bicara leadership, bukan saja baik pula ketika dipercaya menjadi keluarga. Hal tersebut setelah di mengenai memimpin orang tetapi pimpinan. Untuk itu tidak perlu bagi dalami lebih lanjut, menunjukkan juga memimpin diri sendiri. “Ketika hakim yang baik lalu berkecil hati belum bulatnya motivasi dan memimpin diri sendiri yang kecil saja ketika tidak lolos fit and propers test, integritas peserta seleksi. “Padahal tidak mampu, bagaimana mungkin bisa jadi justru akan tetap lebih baik dapat diharapkan memimpin menjadi hakim saja dalam segala orang lain?” ungkap psikolog yang tingkatan dibandingkan ‘terpaksa’ sudah terlibat dalam banyak tes menjadi pimpinan pengadilan. 32 Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017
LAPORAN KHUSUS “Review kembali pengertian sebuah penguasaannya masih kurang dan semua yang menjadi pimpinan tidak jabatan, dan cara untuk mencapainya perlu dibina lagi“, tambah, Sudarmadji didasarkan pada like and dislike, menjadi penting. Selain harus juga yang pernah menjadi Profil tetapi didasarkan pada prestasi yang melihat realitas perbandingan jumlah Dandapala itu. bersangkutan. “Saya rasa publik pun hakim yang ada dengan formasi akan memperoleh dampak positifnya, jabatan pimpinan yang tersedia,” Mengenai ada yang merasa kurang karena pimpinan yakin terhadap demikian harapan psikolog yang siap dalam menghadapi ujian, Dr. apa yang didelegasikan kepada sudah sekian lama bermitra dengan Sudarmadji menegaskan bahwa itu mereka di daerah, dan di daerah Badilum itu. tidak boleh menjadi alasan, karena pun masyarakat akan mendapatkan sebelumnya sudah dijadwalkan. pelayanan prima“, terang pria gagah Ketika Dandapala menanyakan Selain itu ia justru mengkhawatirkan, yang pernah menjabat sebagai WKPT tingkat penguasaan materi hukum bagaimana jika menghadapi Medan, ini. pidana dari para peserta seleksi perkara atau permasalahan yang kepada Ketua Pengadilan Tinggi harus diberikan solusi hukum, baik Terkait kemampuan materi ujian Kalimantan Timur Dr. H. Sudarmadji, dari internal pengadilan ataupun hukum perdata para peserta, Kepala S.H., M.Hum yang juga merupakan dari kalangan akademisi. “Itu bisa Pusat Pendidikan dan Pelatihan salah seorang penguji, dikatakan memalukan institusi, sehingga Teknis Peradilan Mahkamah Agung bahwa kemampuan rata-rata dari mereka (para peserta-Red) harus RI, H. Agus Subroto, S.H., M.H., salah para peserta seleksi kali ini sekitar banyak belajar lagi“, pesan alumnus seorang penguji mengatakan, pada 60%, sehingga bisa dianggap Fakultas Hukum UII Yogyakarta itu. umumnya penguasaan para peserta telah layak sebagai pimpinan. (Kelompok I – Red.) cukup baik, Tetapi sekitar 5-10% di antaranya Dr. Sudarmadji sangat mengapresiasi rata-rata 60%, dan ada beberapa masih terlihat grogi, sehingga tidak program Badilum dalam melakukan orang yang sempurna. Namun yang bisa memberikan jawaban yang fit and proper test terhadap para calon diharapkan rata-rata bisa 70-80% sistemik, yang mungkin disebabkan pimpinan pengadilan. Menurutnya, untuk standar ketua pengadilan. oleh karakter atau tidak pernah di zaman yang memerlukan Menurutnya, masih banyak peserta berhadapan dengan fit and proper transparansi segala yang keluar yang grogi, lebih dari 40%. “Ada test. “Ada kisaran 5-10% dari harus obyektif dan terukur. Salah yang blank, padahal kami bertiga seluruh peserta yang sudah diuji, satu wujudnya adalah bahwa (tim penguji – Red.) santai banget, Tim penguji Hukum Perdata sedang melakukan seleksi di bidang Foto Pemred ketika memberikan kata teknis perkara perdata kepada para peserta. sambutan profile assessment di Surabaya Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017 33
LAPORAN KHUSUS sambil bercanda, dan kami tidak ada biar materi yang telah dipelajarinya tidak tahu. Meskipun kelihatannya yang muka angker,” tuturnya sambil tidak malah hilang. Selebihnya, ia sepele, ia berharap hal-hal seperti tertawa. juga mengingatkan sehubungan itu untuk ketua maupun wakil ketua dengan kemajuan teknologi berupa pengadilan harus tahu, karena Agus Subroto mengatakan, alasan computerized, para hakim jangan masalah cuti menyangkut hak orang peserta seleksi pada umumnya hanya copy-paste dalam membuat (pegawai-Red) dan jangan sampai karena yang dipelajari A, yang keluar pertimbangan hukum. Minat justru pimpinan nanti yang dibohongi B atau bahkan X. “Pertanyaannya baca harus dikembangkan, dan oleh anak buahnya. Menurutnya juga, sebenarnya sangat simpel, misalnya hakim tidak boleh malas. Menyitir materi yang ditanyakan sebenarnya tentang status kedewasaan, ternyata pernyataan gurunya saat kuliah di cukup sederhana. “Tetapi saya dalam masih banyak yang lari-lari, masih Fakultas Hukum UGM, yaitu (alm) memberikan pertanyaan selalu bingung. Kan ini prinsip sekali, Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, berubah-ubah, antara tempat ujian ketika kita bersinggungan dengan Agus Subroto menambahkan yang satu dengan tempat ujian yang kecakapan bertindak, umur kan bahwa pekerjaan hakim itu lainnya berbeda-beda,” tambah pria bicara,” tambah Agus Subroto, yang ilmiah rutin, setiap kalimat yang yang sering dipanggil Pak Ricar, yang menguji materi hukum perdata dituangkan dalam putusan harus saat ini menjabat sebagai Sekretaris bersama Dr. Haswandi dan Charis dapat dipertanggungjawabkan baik Ditjen Badilum. Mardiyanto, S.H., M.H. kepada para pihak, pengadilan yang lebih tinggi, ilmu pengetahuan, dan Menurut Kepala Balitbang Kumdil Namun ia memaklumi bahwa untuk masyarakat. “Oleh karena begitu MA-RI terpilih ini, penyelenggaraan pertanyaan mengenai eksekusi, beratnya tanggungjawab hakim fit and proper test ini adalah kemampuan peserta seleksi belum dalam membuat putusan, maka suatu keniscayaan dalam rangka seperti yang diharapkan, karena hendaknya disiapkan dengan mencari pimpinan pengadilan yang jabatannya masih wakil ketua sebaiknya, dari hukum acara berkualitas dan obyektif. Untuk pengadilan yang barangkali belum maupun kontennya,” katanya itu pula, maka persoalan mental- pernah terlibat dalam hal eksekusi. mengingatkan. kepribadian yang dihasilkan dari Untuk ukuran pimpinan pengadilan proses profile assesment sangatlah kelas II, ia juga cukup mengerti, Menurut penguji materi manajerial/ menentukan kelulusan. “Meski untuk sehingga tidak akan ditanyakan kepemimpinan, Dr. Zarof Ricar, S.H., hasil wawancara (materi/hari kedua- masalah hukum perdata khusus S.Sos, M.Hum, rata-rata penguasaan Red) berhasil semua, tetapi hasil secara detail seperti kepailitan, PHI, peserta seleksi untuk bidang profile assesment tidak bagus, maka Kepailitan atau PKPU (Penundaan administrasi agak kurang dibanding akan gagal. Sebalikanya kalau tinggi Kewajiban Pembayaran Utang). bidang teknis peradilan. Sebagai di profile assesment tetapi untuk misal ditanya mengenai macam- wawancara rendah, itu masih bisa Agus Subroto juga mengharapkan macam cuti pegawai, perbedaan seperti yang diinginkan Dirjen PNS dan PPPK, dan macam- Badilum, agar dalam menghadapi macam hukuman disiplin ujian para peserta seleksi bersikap pegawai, ternyata santai, dan jangan terlalu tegang masih banyak yang Penyelenggaraan fit and proper test ini adalah suatu keniscayaan dalam rangka mencari pimpinan pengadilan yang berkualitas dan obyektif. Untuk itu pula, maka persoalan mental- kepribadian yang dihasilkan dari proses profile assesment sangatlah menentukan kelulusan. Para peserta calon Ketua PN kelas II sedang melakukan seleksi Profile assessment dari pihak ke-3 yang bersifat independen 34 Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017
LAPORAN KHUSUS Kabawas MA: Nugroho Setiadji Tim Penguji Hukum Pidana sedang melakukan seleksi di bidang assessment diakuinya tidak ada teknis perkara perdata kepada para peserta. yang dirasa terlalu sulit, kecuali hanya persoalan terbentur waktu lulus,” tandas pria yang juga memiliki dan masih muda-muda, bahkan ia yang terbatas saja. “Yang paling sulit jabatan sebagai Wakil Ketua Komite juga menemukan beberapa hakim adalah gambar kotak, yang saat Etik PSSI itu. yang betul-betul bagus. “Kami itu saya teruskan menjadi gambar ingin mendapatkan yang ideal semacam rumah yang ada cerobong Sementara Kepala Badan menurut Bawas, yaitu yang benar- asapnya, tetapi saya rasa itu Pengawasan (Kabawas) Mahkamah benar bersih,” tegasnya mengakhiri kesalahan,“ katanya bernada sesal. Agung R.I. Nugroho Setiadji, S.H., pembicaraan penguji KEPPH, mengatakan kode Sedangkan peserta lain yang tidak etik memang untuk dibaca, tetapi Perasaan Tegang mau disebut namanya yang berasal tidak berhenti di situ, namun harus Terkait dengan pendapat para dari Sumatera Selatan mengakui diresapi, dihayati, dan dipahami betul narasumber di atas, saat para yang paling sulit saat mengikuti untuk kemudian dipraktekkan. Kalau peserta seleksi dikonfirmasi profile assessment adalah dalam hanya materinya, tidak terlalu banyak, Dandapala di tengah rehat menjalani menjawab soal-soal tentang gambar- satu minggu cukup waktu untuk berbagai ujian seleksi tersebut, pada gambar, ketika itu peserta disuruh menghapalnya. Menurutnya, dalam umumnya peserta membenarkan memilih gambar lanjutannya yang mendapatkan kualitas pimpinan dan mengakuinya. Perasaan tegang tepat. Sehingga, untuk memilih yang sesuai keinginan lembaga tidak tidak bisa dihindari meskipun gambar lanjutannya sangat mudah. Hal ini bisa saja disebabkan sudah diusahakan untuk bersikap diperlukan kecermatan dan ketelitian. karena peserta tidak terbiasa dengan tenang. Boedi Haryantho, S.H., M.H., Ia menyadari bahwa kepribadian, psikotes, atau karena faktor jarak WKPN Pelaihari (Kalsel) misalnya, integritas, penyesuaian diri, emosi, yang jauh jauh sehingga fisik kurang merasakan deg-degan, harap-harap serta kecerdasan dan sebagainya, fresh, tingkat ketegangannya cukup cemas agar materi yang telah akan dapat terbaca oleh penguji saat tinggi, sehingga hasilnya tidak dipelajarinya keluar saat ditanyakan mengikuti profile assessment. “Saya maksimal. oleh penguji dan pada akhirnya bisa menyadari kelemahan saya, yaitu lulus. Apabila lulus, ia berjanji akan soal ketelitian”. Menurut Nugroho Setiadi, para menjalankan visi-misi Mahkamah peserta seleksi yang telah dipanggil Agung untuk mewujudkan badan Penguasaan Materi untuk mengikuti fit and proper peradilan yang agung, menjalankan Wakil Ketua PN Donggala test sebenarnya sudah memenuhi reformasi birokrasi, dan meraih Achmad Rasyid, S.H. yang ditemui syarat clearence, yaitu “bersih”, akreditasi. Dandapala seusai mengikuti tidak ada catatan pelanggaran atau seluruh rangkaian tes, mengatakan hukuman disiplin di Bawas. Profil Sementara menurut WKPN Timika ia nerveus dan gugup saat ia para peserta seleksi kali ini-pun, (Papua) Hery Cahyono, S.H., pada mengikuti ujian materi hukum menurutnya secara umum bagus saat mengikuti rangkaian profile dari para penguji yang notabene para pakar atau ahlinya. Untuk Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017 35
LAPORAN KHUSUS Para peserta seleksi yang telah dipanggil untuk mengikuti peserta dari Bali yang ditemui fit and proper test sebenarnya sudah memenuhi syarat Dandapala. Peserta yang tidak mau disebutkan namanya ini clearence, yaitu “bersih”, tidak ada catatan pelanggaran atau mengaku ada beberapa pertanyaan hukuman disiplin di Bawas. Profil para peserta seleksi kali yang tidak bisa dijawabnya seperti ini-pun, menurutnya secara umum bagus dan masih muda- tentang whistle blower dan justice muda, bahkan ia juga menemukan beberapa hakim yang collaborator, sementara materi betul-betul bagus. yang telah disiapkannya terkait - Nugroho Setiadi - dengan contoh putusan yang telah dikirimkan, justru tidak materi Hukum Pidana, ia ditanya a KUHAP. “Maklum, belum pernah ditanyakan. “Selain itu juga karena mengenai apa saja yang termuat memutus perkara bebas,” katanya ada perasaan tegang, campur dalam putusan bebas, yang memberi alasan. Meskipun aduk rasa,” tuturnya beralasan. diakuinya itu di luar dugaan dan demikian ia berpesan agar para Walaupun demikian, ia merasa tidak bisa dijawabnya. Namun hakim menguasai seluruh materi tetap memperoleh hal positif dari pertanyaan itu pula ia baru hukum, dikarenakan semua dalam mengikuti fit and proper menyadari bahwa dalam putusan promosi jabatan nantinya harus test, karena menjadi lebih banyak bebas (bukan pemidanaan) melalui fit and proper test. tahu mengenai segala hal yang ternyata tuntutan pidana tidak sebelumnya kurang diketahuinya. perlu dimasukkan, sesuai Kesan yang agak berbeda “Memang harus mempersiapkan ketentuan Pasal 199 ayat (1) huruf diungkapkan oleh salah seorang diri sebaik-baiknya,” katanya meyakinkan.(BG, BS, MDS). Hati-hati Penipuan! (Meminta Sejumlah Uang) Akhir-akhir ini rangkaian pelaksanaan fit and proper test yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan cara mencatut nama Direktur Jenderal Badilum, Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H., dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badilum, Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum, yaitu dengan menelepon calon-calon yang akan di-fit and proper test maupun yang telah selesai menjalaninya untuk dijanjikan kelulusan dan promosi jabatan/ penempatan, lalu meminta sejumlah uang. “Untuk itu dihimbau kepada segenap peserta fit and proper test ataupun siapa saja untuk tidak mempercayainya dan menolaknya, karena hal tersebut tidak benar”, demikian pesan himbauan dari Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. dan Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., ketika dikonfirmasi oleh Dandapala. Nomor telepon (HP) yang pernah dipergunakan oleh pihak pencatut tersebut antara lain adalah 081297979399 dan 081333555871. 36 Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017
LAPORAN KHUSUS Mahkamah Konstitusi Permudah Syarat Hakim Karier Menjadi Hakim Agung Oleh Tim Dandapala Allhamdulilah, Puji Tuhan. Akhirnya setelah melalui proses persidangan permohonan yudisial revieu (uji material) yang panjang terkait syarat pencalonan hakim agung dari jalur karier dan non karier yang dipandang sangat diskriminatif menurut Pemohon Dr. BINSAR M. GULTOM, SH, SE, MH dan Dr. LILIK MULYADI, SH, MH di Mahkamah Konstitusi (MK), telah mempermudah syarat bagi hakim karier menjadi hakim agung, yang sebelumnya harus berpengalaman menjadi hakim 20 tahun dan pernah menjadi hakim tinggi minimal 3 tahun (vide Pasal 7 huruf (a) butir 3 UU No. 3/2019 tentang MA), kini tidak ada pembatasan berapa lama menjadi hakim tinggi lagi, bisa mendaftar sebagai calon hakim agung, seperti dijelaskan oleh Ketua MA Prof. Dr. HM. Hatta Ali, SH,MH pada saat pembinaan teknis penyerahan sertifikasi akreditasi bagi peradilan umum di Banyuwangi (Senin 24 Juli 2017) mengatakan: bahwa para calon hakim yang berpredikat menjadi hakim tinggi tidak perlu lagi harus memutus perkara di Pengadilan Tinggi, tetapi cukup seseorang itu sejak dilantik menjadi Hakim Tinggi sesuai Surat Keputusan pengangkatan Ketua Mahkamah Agung RI, bisa mendaftar menjadi calon Hakim Agung. Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017 37
LAPORAN KHUSUS Demikian juga terhadap syarat calon Mahkamah “Berijazah doktor dan magister hakim agung bagi non karier, jika Agung (Lembaran di bidang hukum dengan selama ini diperbolehkan mendaftar Negara Republik keahlian di bidang hukum menjadi calon hakim agung dengan Indonesia Tahun usia 45 tahun, berpengalaman di 2009 Nomor 3, tertentu dengan dasar sarjana bidang akademisi hukum 20 tahun hukum atau sarjana lain yang dan bergelar doctor ilmu hukum mempunyai keahlian di bidang (vide Pasal 7 huruf (b) butir 1 angka 4, butir 2 dan butir 3 UU 3/2009) hukum”. tidak diperkenankan lagi mendaftar, terkecuali Mahkamah Agung memang Tambahan Lembaran sangat membutuhkan keahlian mereka di bidang hukum tertentu. Negara Republik Kedua keputusan tersebut dapat Indonesia Nomor 4958) Mahkamah Agung, akan tetapi kita lihat dari hasil amar putusan MK tertanggal 19 Juli 2017 No. 53/ bertentangan dengan Undang- menyangkut normatik syarat menjadi PUU-XIV/2016, yang pada pokoknya menyebutkan: Undang Dasar Negara Republik hakim agung bagi jalur karier, maupun AMAR PUTUSAN Indonesia Tahun 1945 dan tidak dari jalur non karier. 1. Mengabulkan permohonan para mempunyai kekuatan hukum Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 7 huruf (b) butir mengikat secara bersyarat Salah satu pasal yang digugat Binsar 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun sepanjang tidak dimaknai, Gultom dan Lilik Mulyadi terhadap 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 “berpengalaman paling sedikit 20 syarat hakim karier adalah Pasal 7 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara (dua puluh) tahun menjadi hakim, huruf a butir 3 UU MA, menyatakan: Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran termasuk pernah menjadi hakim “Untuk dapat diangkat menjadi Negara Republik Indonesia Nomor 4958) bertentangan dengan tinggi”; hakim agung, calon hakim agung Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 4. Memerintahkan pemuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat putusan ini dalam Berita Negara 6B harus memenuhi syarat hakim sepanjang tidak dimaknai berijazah doktor dan magister di Republik Indonesia. karier berpengalaman paling sedikit bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu dengan 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di Gugatan itu diajukan oleh Dr. Binsar termasuk paling sedikit 3 tahun bidang hukum; 3. Menyatakan Pasal 7 huruf (a) Gultom ketika itu sebagai Hakim pada menjadi hakim tinggi. angka 6 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan PN. Jakarta Pusat kini menjadi Hakim Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Tinggi di PT. Bangka Belitung dan Dr. Menurut pertimbangan putusan Lilik Mulyadi Hakim Tinggi pada PT. Mahkamah Konstitusi, karena Medan, kini menjadi Hakim Tinggi DKI ketentuan tersebut bertentangan Jakarta diperbantukan pada Peneliti dengan konstitusi UUD 1945, Balitbang Diklat Kumdil MA. Mereka akhirnya MK menganulir syarat 3 berdua menggugat soal syarat-syarat tahun menjadi hakim tinggi tersebut, menjadi hakim agung, baik dari hakim menjadi cukup pernah menjadi hakim karier maupun dari non karier yang tinggi, tidak ada pembatasan waktu dianggapnya selama ini terdapat yang bersangkutan menjadi hakim diskriminasi spektakuler dari berbagai tinggi. aspek usia dan kompetensi sebagai hakim. Sedangkan terhadap kehadiran hakim agung dari jalur non karier, karena Saat diajukan permohonan judicial menurut MK merupakan grand revieu (uji materil) kepada Mahkamah design mereformasi Mahkamah Agung Konstitusi sempat dihebohkan oleh (MA), sehingga mengubah syarat berbagai berita media cetak maupun sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 elektronik yang menyatakan seolah huruf (b) butir 3, dari: berijazah doktor gugatan tersebut menutup pintu dan magister di bidang hukum dengan masuknya para hakim non karier dasar sarjana hukum atau sarjana lain menjadi hakim agung. Menurut kedua yang mempunyai keahlian di bidang pemohon tersebut yang dipersoalkan hukum ---- Menjadi: “berijazah doktor bukan menyangkut person/pribadi dan magister di bidang hukum dengan para hakim agung yang ada di keahlian di bidang hukum tertentu 38 Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017
LAPORAN KHUSUS dengan dasar sarjana Usai sidang putusan MK 19_7, Pemohon I Dr. Binsar M. Gultom didampingi Asiten Melky Shidhek, SH hukum atau sarjana lain dan 2orang mewakili MA. Dr. Lilik Mulyadi (pemohon II) berhalangan hadir krn dinas di Bengkulu yang mempunyai keahlian di bidang hukum”. Sebelum nya para pemohon dipertahankan sebagaimana diatur terhadap perlakuan yang bersifat mendalilkan selaku perseorangan dalam Pasal 7 huruf b butir 1 angka diskriminatif”; warga negara Indonesia merasa 4, butir 2 dan butir 3 UU 3/2009 dirugikan hak konstitusionalnya yakni dengan berusia minimal 45 • Bahwa pengaturan perekrutan dengan berlakunya Pasal 6B ayat (2), tahun dengan pengalaman di bidang calon hakim agung (dari jalur karier Pasal 7 huruf a butir 4 dan butir 6, hukum/akademis 20 tahun tanpa dan non karier), khususnya pada Pasal 7 huruf b butir 1 angka 4, butir dirinci keahliannya di bidang hukum Pasl 6B ayat (2) juncto Pasal 7 huruf 2 dan butir 3 UU 3/2009 tentang MA, tertentu maka selain berpotensi a dan Pasal 7 huruf b UU 3/2009 dengan alasan-alasan yang pada menutup karier dan masa depan tentang MA telah terdapat “perlakuan pokoknya sebagai berikut: para Pemohon juga berpotensi yang tidak sama” di depan hukum merusak pengaderan hakim agung yang mesti diselaraskan secara • Bahwa persyaratan calon yang andal dan profesional yang proporsional. Tidak boleh terjadi hakim agung dari jalur karier jika ada di Mahkamah Agung sekaligus bentuk perbedaan dan diskriminasi dibandingkan dengan calon dari sangat berpotensi mengintervensi atas dasar persyaratan pengalaman “non karier” sebagaimana diatur independensi badan peradilan yang dan kompetensi serta usia hakim, pada Pasal 7 huruf b butir 1 angka telah dijamin oleh UUD 1945; tetapi harus sebanding dengan 4, butir 2 dan butir 3 UU 3/2009 syarat-syarat dari calon non karier. yang hanya mensyaratkan usia • Bahwa jika budaya dimaksud Apabila persyaratan tersebut tidak 45 tahun dengan pengalaman di dibiarkan berlarut dikhawatirkan sama di depan hukum berarti bidang hukum/akademis selama 20 ke depan akan terjadi pergeseran perbedaan tersebut merupakan tahun dan sekalipun calon dari “non pengaderan sumber daya hakim pelanggaran prinsip persamaan karier” sudah bergelar Doktor Ilmu yang selama ini berasal dari profesi di depan hukum dan pelanggaran Hukum, menurut para Pemohon karier hakim di Mahkamah Agung terhadap larangan diskriminasi persyaratan tersebut tetap “tidak yang akhirnya akan didominasi oleh sebagaimana diatur dalam Pasal 27 sebanding”, “tidak setara” dan bersifat pihak luar yang bukan berprofesi ayat (1) UUD 1945 mengenai asas “diskriminatif” dengan pengalaman sebagai hakim. Hal ini menurut para persamaan kedudukannya di dalam serta masa kerja para “hakim karier”. Pemohon akan sangat merugikan hukum dan pemerintahan tanpa Karena di dalam norma dan ayat hak konstitusional para hakim, pengecualian, Pasal 28D ayat (1) UUD tersebut tidak diatur keahliannya sebagaimana diatur dalam Pasal 1945 mengenai pengakuan, jaminan, secara rinci di bidang hukum tertentu, 28H ayat (2) UUD 1945 mengenai perlindungan, dan kepastian hukum seperti ahli di bidang hukum money “hak mendapatkan kemudahan dan yang adil serta perlakuan yang sama laundering, perpajakan, perbankan, perlakuan khusus untuk memperoleh di hadapan hukum, Pasal 28H ayat hukum bisnis, hukum lingkungan, kesempatan dan manfaat yang sama, (2) UUD 1945 mengenai perlakuan atau hak asasi manusia; guna mencapai persamaan dan khusus memperoleh kesempatan dan keadilan” dan Pasal 28I ayat (2) UUD manfaat yang sama guna mencapai • Bahwa jika keberadaan syarat 1945 mengenai “perlindungan hukum persamaan dan keadilan, serta Pasal calon hakim agung bagi “non karier” Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017 39
LAPORAN KHUSUS 28I ayat (2) UUD 1945 mengenai dimohonkan pengujian; (b). Kerugian tanpa dirinci keahlian khusus di perlindungan hukum atas perlakuan konstitusional para Pemohon bidang hukum tertentu berpotensi yang bersifat diskriminatif. setidak-tidaknya potensial yang menutup karier para Pemohon menurut penalaran yang wajar dapat dan juga merusak pengaderan Menurut Pertimbangan MK, dengan dipastikan akan terjadi; (c).Terdapat hakim agung di Mahkamah Agung mendasarkan pada Pasal 51 ayat hubungan sebab-akibat (causal sekaligus berpotensi mengintervensi (1) UU MK dan putusan Mahkamah verband) antara kerugian dimaksud independensi badan peradilan yang mengenai kedudukan hukum (legal dan berlakunya Undang-Undang dijamin oleh UUD 1945. standing) serta dikaitkan dengan yang dimohonkan pengujian, serta kerugian yang dialami oleh para ada kemungkinan bahwa dengan Kemudian terhadap ketentuan Pasal Pemohon, menurut Mahkamah: dikabulkannya permohonan maka 7 huruf (a) butir 4 dan butir 6 UU (a). Para Pemohon mempunyai hak kerugian konstitusional seperti yang 3/2009 yang mensyaratkan calon dari konstitusional yang diberikan oleh didalilkan tidak akan atau tidak lagi hakim karier harus berusia minimal UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat terjadi; 45 tahun, berpengalaman menjadi (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H hakim minimal 20 tahun, termasuk ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2), serta Menurut para Pemohon, persyaratan paling sedikit 3 tahun menjadi para Pemohon menganggap hak calon hakim agung dari non-karier hakim tinggi, harus dinyatakan konstitusional tersebut dirugikan oleh jika dibandingkan dengan calon dari bertentangan dengan UUD 1945 dan berlakunya Undang-Undang yang karier sebagaimana diatur pada tidak mempunyai kekuatan hukum Pasal 7 huruf b butir 1 angka 4, mengikat sepanjang frasa tersebut Kekuasaan kehakiman butir 2 dan butir 3 UU MA bersifat tidak dimaknai berusia minimal 55 yang merdeka merupakan diskriminatif karena di dalam norma tahun dan berpengalaman menjadi salah satu prinsip penting tersebut tidak diatur mengenai hakim minimal selama 20 tahun, syarat keahlian khusus di bidang termasuk pernah menjadi hakim bagi negara Indonesia hukum tertentu. Selain itu syarat tinggi, serta memiliki pendidikan sebagai suatu negara usia calon hakim agung dari non- bergelar minimal Magister Hukum. karier, yakni berusia minimal 45 hukum. tahun dengan pengalaman di bidang Berdasarkan fakta tersebut, setelah hukum paling sedikit 20 tahun Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan para Pemohon, membaca keterangan Presiden, dan Mahkamah Agung, bukti-bukti 40 Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017
LAPORAN KHUSUS surat/tulisan yang diajukan oleh para Kehakiman, Undang-Undang tentang badan peradilan”. Perihal keduanya, Pemohon, mendengar keterangan ahli Mahkamah Agung dan badan- badan penyebutan “karier” dan “non-karier” para Pemohon seperti: ahli hukum peradilan lainnya, termasuk ketentuan dalam UU 3/2009 merupakan istilah tata negara Dr. Irman Putrasidin, ahli mengenai hakim, hakim agung, dan atau terminologi yang digunakan Prof. H.A.S. Natabaya, ahli Prof. Dr. hakim konstitusi sebagai pelaksana dalam proses pengajuan atau Romli Atmasasmita dan dari Presiden kekuasaan kehakiman; seleksi calon Hakim Agung. Menurut seperti: ahli Dr. Maruarar Siahaan, Mahkamah, pembedaan asal calon ahli Prof. Harjono, serta membaca Pembedaan asal calon dalam dalam proses seleksi ditujukan untuk kesimpulan para Pemohon dan proses seleksi ditujukan untuk memberikan kesempatan terhadap Presiden sebagaimana termuat pada calon Hakim Agung yang berasal bagian Duduk Perkara, Mahkamah memberikan kesempatan dari luar lingkungan badan peradilan mempertimbangkan sebagai berikut: terhadap calon Hakim di bawah Mahkamah Agung. Perluasan kesempatan dalam proses Mahkamah memberikan Agung yang berasal dari luar perekrutan calon Hakim Agung pertimbangan hukum sebelum lingkungan badan peradilan tersebut di antaranya dimaksudkan memasuki pokok perkara sebagai di bawah Mahkamah Agung guna memperkaya calon sehingga berikut: Bahwa kekuasaan kehakiman tidak hanya terbuka bagi mereka adalah kekuasaan negara yang Bahwa Pasal 6B ayat (2) UU 3/2009 yang sejak semula telah berkarier merdeka untuk menyelenggarakan menyatakan, “Selain calon hakim sebagai hakim di jenjang pengadilan peradilan guna menegakkan hukum agung sebagaimana dimaksud pada di bawah Mahkamah Agung. Oleh dan keadilan berdasarkan Pancasila ayat (1), calon hakim agung juga karenanya kehadiran para hakim non dan UUD 1945. Kekuasaan kehakiman berasal dari non-karier”. Apabila karier itu tetap diperlukan sepanjang yang merdeka merupakan salah satu ditelusuri dari sejarah perkembangan mereka mempunyai keahlan khusus prinsip penting bagi negara Indonesia proses pengisian Hakim Agung, di bidang hukum tertentu, seperti: sebagai suatu negara hukum. dibukanya kesempatan calon ahli di bidang hukum perpajakan, Prinsip ini menghendaki kekuasaan Hakim Agung melalui jalur yang money laundring, perbankan, hukum kehakiman yang bebas dari campur bukan berasal dari hakim karier lingkungan, hak sasi manusia, dan tangan pihak manapun dan dalam (yaitu calon Hakim Agung dari jalur lain-lain. bentuk apapun sehingga dalam non-karier) merupakan bagian dan menjalankan tugas dan kewajibannya, sekaligus kelanjutan dari desain besar Bahwa apabila dibaca Ketentuan ada jaminan ketidakberpihakan (grand design) reformasi mendasar Pasal 7 ayat (2) UU 5/2004 tentang kekuasaan kehakiman kecuali pemegang kekuasaan kehakiman, Perubahan Pertama Atas UU 14/1985, terhadap hukum dan keadilan. khususnya reformasi di Mahkamah kesempatan diangkat menjadi Hakim Agung. Penjelasan Pasal 6B ayat Agung dari jalur bukan hakim karier Bahwa Kekuasaan Kehakiman (1) UU 3/2009 menyatakan bahwa (non-karier) terikat/tunduk pada menurut Pasal 24 ayat (1) dan ayat yang dimaksud dengan “calon hakim frasa “apabila dibutuhkan”. Dalam (2) UUD 1945 merupakan kekuasaan agung yang berasal dari hakim hal ini, UU 5/2004 sama sekali tidak yang merdeka yang dilakukan oleh karier” adalah “calon hakim agung mengatur dan menjelaskan kondisi sebuah Mahkamah Agung dan badan yang berstatus aktif sebagai hakim atau persyaratan latar belakang peradilan di bawahnya serta oleh pada badan peradilan yang berada kekhususan atau keahlian bidang sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk di bawah Mahkamah Agung yang hukum yang diperlukan untuk menyelenggarakan peradilan guna dicalonkan oleh Mahkamah Agung”. memenuhi frasa “apabila dibutuhkan” menegakkan hukum dan keadilan. Sementara itu, Penjelasan Pasal 6B tersebut. Bahkan, ketika UU 14/1985 Sebagai bentuk implementasi Pasal ayat (2) UU 3/2009 menyatakan, diubah untuk kedua kalinya dengan 24 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal “yang dimaksud dengan “calon hakim UU 3/2009 para pembentuk undang- 25 UUD 1945, penjabaran terkait agung yang juga berasal dari non- undang pun tidak memberikan dengan pelaku kekuasaan kehakiman karier” adalah “calon hakim agung pengaturan atau penjelasan ihwal yang merdeka diatur di dalam yang berasal dari luar lingkungan kondisi apakah yang seharusnya Undang-Undang tentang Kekuasaan diperlukan untuk memenuhi frasa Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017 41
LAPORAN KHUSUS “apabila dibutuhkan” tersebut. bersifat mandiri yang berwenang di bidang hukum pidana umum, ahli Dengan membaca perkembangan mengusulkan pengangkatan hakim di bidang pidana khusus, seperti sejarah pengaturan kemungkinan agung...”, frasa “apabila dibutuhkan” perbankan, perekonomian, money pengangkatan Hakim Agung termasuk wilayah Komisi Yudisial laundring, ahli di bidang hukum yang berasal dari jalur non- karier untuk memberikan pembatasan perdata khusus seperti Niaga, PHI, tersebut, Mahkamah berpendapat atas kebutuhan Hakim Agung yang lingkungan hidup, ahli di bidang bahwa frasa “apabila dibutuhkan” dalam setiap proses perekrutan calon hukum tata Negara, HAM dan lain- tersebut menunjukkan fleksibilitas Hakim Agung dari jalur non-karier, lain. Menurut para Pemohon, jika pembentuk undang-undang terhadap maka Kebutuhan dimaksud menurut saat ini MA belum membutuhkannya, kebutuhan calon yang berasal dari Mahkamah harus mempedomani dengan pertimbangan kasus-kasus jalur non-karier yang sangat mungkin “daftar kebutuhan dari Mahkamah yang sangat krusial menyangkut berbeda dari waktu ke waktu. Oleh Agung” sebagai user Hakim Agung keahlian di bidang hukum tertentu karena itu, apabila latar belakang itu sendiri. Bagaimanapun, dalam masih bisa diakomodir oleh para kekhususan bidang hukum yang posisi sebagai pemakai (user) Hakim hakim dari jalur karier, maka diperlukan tersebut dirumuskan Agung, Mahkamah Agung tentu lebih kebutuhan untuk menerima calon secara jelas dalam Undang-Undang, memahami setiap kebutuhan dalam dari non karier tersebut tidak akan maka fleksibilitasnya para hakim non pengisian Hakim Agung terutama pernah dikirimkan daftar nama ahli karier tersebut haruslah memiliki dari jalur non-karier. tersebut kepada Komisi Yudisial pengalaman dan keahlian khusus di untuk diseleksi. bidang hukum tertentu. Menurut para pemohon, bahwa pertimbangan Mahkamah tersebut Pendapat para pemohon tersebut Bahwa dengan adanya proses harus dimaknai secara mendalam, di atas menjadi relevan ketika pengisian Hakim Agung sebagaimana bahwa sesungguhnya potensi untuk memperhatikan pertimbangan diatur Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 masuknya para calon dari luar hakim Mahkamah sebagai berikut: yang menyatakan, “Calon hakim masih tetap diperbolehkan di MA, Bahwa meskipun menentukan secara agung diusulkan Komisi Yudisial akan tetapi setiap penerimaan calon rinci latar belakang pengetahuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat hakim agung dari jalur non karier hukum seperti ahli bidang hukum untuk mendapatkan persetujuan pasca putusan MK ini adalah sangat money laundering, perpajakan, dan selanjutnya ditetapkan sebagai tergantung dari pada Mahkamah perbankan, hukum bisnis, hukum hakim agung oleh Presiden’; dan Agung, apakah saat ini sangat lingkungan, dan/atau hukum Hak Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 membutuhkan pakar hukum ahli di Asasi Manusia dan lain-lain yang menyatakan, “Komisi Yudisial bidang hukum tertentu seperti ahli harus dimiliki oleh calon Hakim 42 Mendengarkan putusan MK (19/7) Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017
LAPORAN KHUSUS Agung yang berasal dari jalur Menurut Mahkamah, perubahan persyaratan non-karier tidak perlu dinyatakan di atas, terutama “pendidikan”, lebih secara eksplisit, tidak berarti menambahkan frasa yang lebih dikarenakan pertimbangan bahwa Hakim umum tidak diperlukan. Dalam hal ini, Agung yang direkrut dari jalur non-karier penambahan frasa “bidang hukum harus mampu memberikan sumbangan tertentu” menjadi penting dengan argumentasi berbasis akademik di dalam maksud membedakan calon Hakim Agung dari jalur karier dengan calon putusan-putusan Mahkamah Agung. Hakim Agung dari jalur non-karier. Dengan demikian, permohonan para diseleksi secara final nanti di Komisi dan huruf c UU 5/2004 menyatakan Pemohon sepanjang berkenaan Yudisial dan DPR. bahwa persyaratan bagi calon dengan frasa “apabila dibutuhkan” Hakim Agung non-karier adalah: beralasan untuk sebagian dikabulkan Namun secara pribadi Pemohon berpengalaman dalam profesi/ yaitu sepanjang frasa tersebut tidak (BG-Red), jika berkenan berpendapat bidang hukum dan/atau akademisi dimaknai “keahlian di bidang hukum karena untuk mencari seorang ahli hukum sekurang-kurangnya 25 tahun; tertentu”, namun tidak perlu merinci hukum pidana tertentu atau ahli di berijazah magister dalam ilmu hukum secara jelas dan ketat bidang hukum bidang hukum lain tidaklah mudah, dengan dasar sarjana hukum atau yang diperlukan bagi calon Hakim rasanya kurang tepat jika keahlian sarjana lain yang mempunyai keahlian Agung dari jalur non-karier, sehingga mereka diuji oleh mereka yang di bidang hukum. nantinya pada saat pengisian calon tidak ahli di bidang hukum tersebut, hakim dari jalur non-karier, Mahkamah terkecuali yang menguji nanti Menurut Mahkamah, perubahan Agung harus menentukan latar lebih ahli atau senioritas dari pada melalui UU 3/2009 dilakukan pada belakang keahlian bidang hukum kandidat. Menurut BG seharusnya dua sisi. Di satu sisi, lamanya waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan para ahli tersebut cukup dijemput berpengalaman dalam bidang hukum Mahkamah Agung yang disampaikan bola oleh MA tanpa harus diseleksi dari persyaratan awal 25 tahun kepada Komisi Yudisial. Hal demikian keahliannya. Keahlian itu dapat kita diubah menjadi 20 tahun menjadi juga harus menjadi dasar penolakan ketahui dari fakta empiris dan diakui kurang tepat. Sementara di sisi atau penerimaan calon Hakim Agung oleh lembaga Negara tertentu atau lain, menurut jenjang pendidikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. setidaknya seleksi mereka harus persyaratan diperberat. Pendidikan dibedakan dengan seleksi kandidat yang awal minimal berijazah magister Menurut para Pemohon, filosofi hakim dari jalur karier yang selama ini dalam ilmu hukum dengan dasar pertimbangan putusan Mahkamah sudah berjalan maksimal, sehingga sarjana hukum atau sarjana lain yang tersebut menjadi jelas bahwa pendapat ini menjadi relevan dengan memiliki keahlian di bidang hukum di sebelum MA mengirim kebutuhan pertimbangan Mahkamah seperti tingkatkan menjadi minimal doktor Hakim Agung dari jalur non karier dipertimbangkannya di bawah ini. (S3) dalam bidang hukum, namun kepada Komisi Yudisial, harus terlebih tidak menyebutkan secara jelas ahli dahulu menyeleksi latar belakang Menurut BG adalah wajar dan atau pakar di bidang hukum tertentu. keahlian bidang hukum tersebut memang harus, jika Mahkamah Bahwa menurut Mahkamah, di bidang hukum apa dan sangat mempertimbangkan ketentuan Pasal perubahan persyaratan di atas, diperlukankah profesi itu di MA? 7 huruf b butir 1 angka 4, butir 2 dan terutama “pendidikan”, lebih Ketika MA memandang ahli hukum butir 3 UU 3/2009 terkait syarat bagi dikarenakan pertimbangan bahwa Pidana khusus terkait kasus Tipikor calon Hakim Agung yang berasal dari Hakim Agung yang direkrut dari misalnya sangat dibutuhkan saat jalur “non-karier” berusia minimal 45 jalur non-karier harus mampu ini, maka MA lah yang akan jemput tahun dan berpengalaman dalam memberikan sumbangan bola atau melakukan seleksi khusus profesi hukum dan/atau akademisi argumentasi berbasis akademik di kepada para ahli tersebut untuk hukum minimal 20 tahun dan bergelar dalam putusan-putusan Mahkamah selanjutnya daftar mereka dikirimkan doktor ilmu hukum dibandingkan Agung. Sebagai jenjang pengadilan kepada Komisi Yudisial untuk dikaitkan dengan Pasal 7 huruf b yang lebih menilai terhadap UU 3/2009 dan UU 5/2004 di mana penerapan hukum (judex juris) sebelumnya Pasal 7 ayat (2) huruf b atas putusan pengadilan di tingkat Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017 43
LAPORAN KHUSUS pertama dan/atau tingkat banding, bahwa “diskriminasi adalah setiap menjadi tidak adil apabila calon hakim Hakim Agung lebih melakukan pembatasan, pelecehan, atau agung dari jalur hakim karier dengan peran dalam penemuan hukum pengucilan yang langsung atau tak calon hakim agung yang berasal dari sehingga pertimbangan hukum langsung didasarkan pada pembedaan non-karier yang pintu masuk dan latar putusannya memiliki kewibawaan manusia atas dasar agama, suku, belakangnya tidak sama atau berbeda doktriner secara akademik. Karena ras, etnik, kelompok, golongan, diperlakukan sama persyaratannya. itu, pilihan perekrutan calon hakim status sosial, status ekonomi, agung dengan syarat pendidikan S3 jenis kelamin, bahasa, keyakinan Bahwa ihwal usia, pengalaman, (doktor bidang hukum) yang dari politik, yang berakibat pengurangan, dan jenjang pendidikan untuk jalur non-karier juga dimaksudkan penyimpangan, atau penghapusan, mengajukan diri dan/atau diajukan “memperkaya pengalaman praktik” pengakuan, pelaksanaan atau sebagai calon Hakim Agung bukanlah yang dimiliki oleh hakim agung penggunaan hak asasi manusia dan persoalan atau isu konstitusional. dari jalur karier. Bahwa perbedaan kebebasan dasar dalam kehidupan Sebagai hukum dasar yang persyaratan calon Hakim Agung yang baik individual maupun kolektif dalam mengatur desain besar relasi atau berasal dari jalur karier dengan calon bidang politik, ekonomi, hukum, hubungan antarlembaga negara, jalur non-karier sebenarnya bukanlah sosial, budaya, dan aspek kehidupan UUD 1945 hanya memberi fokus perlakuan yang diskriminatif karena lainnya”. Dengan mendasarkan pada bagaimana proses pengisian tidak setiap perlakuan yang berbeda kedua sumber hukum itu, masalah Hakim Agung. Sementara itu, hal serta-merta berarti diskriminasi. yang diajukan oleh para Pemohon ihwal yang berhubungan dengan Dalam hal ini, Mahkamah telah bukanlah soal diskriminasi, melainkan usia, pengalaman, dan jenjang berkali-kali menegaskan pendiriannya membedakan sesuatu yang sudah pendidikan adalah materi muatan di antaranya melalui Putusan berbeda sedari awalnya. Undang-Undang. Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi Nomor 028- Pasal 25 UUD 1945 menyatakan, 029/PUU-IV/2006, bertanggal 12 April Menurut Mahkamah lagi, oleh karena “Syarat- syarat untuk menjadi dan 2007, yang dalam pertimbangannya pintu masuk dan latar belakang yang untuk diperhentikan sebagai hakim antara lain menyatakan bahwa berbeda antara calon Hakim Agung ditetapkan dengan undang-undang”. diskriminasi harus diartikan sebagai yang berasal dari hakim karier dengan Dengan demikian, persyaratan batas setiap pembatasan, pelecehan, calon yang berasal dari non-karier, usia minimal 45 tahun bagi calon atau pengecualian yang didasarkan sehingga adil bila persyaratan untuk Hakim Agung (baik dari jalur karier pada pembedaan manusia atas menjadi calon hakim agung antara maupun non-karier) tidaklah dapat dasar agama (religion), ras (race), calon hakim agung dari hakim karier dikatakan bertentangan dengan warna kulit (color), jenis kelamin dengan calon hakim agung dari jalur konstitusi (inkonstitusional) karena (sex), bahasa (language), pandangan non- karier pengaturannya berbeda batasan usia tersebut ditentukan oleh politik (political opinion). Begitu pula, pula. Sesuai dengan Pasal 25 UUD pembentuk undang-undang sesuai Pasal 1 angka 3 Undang-Undang 1945, perbedaan persyaratan tersebut dengan ketentuan Pasal 25 UUD 1945 Nomor 39 Tahun 1999 tentang dimungkinkan sejauh dan sepanjang ihwal syarat untuk menjadi hakim Hak Asasi Manusia menyatakan diatur oleh Undang-Undang. Justru ditetapkan dengan Undang- Undang. 44 Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017
LAPORAN KHUSUS Selain itu, batasan usia tersebut keniscayaan. Namun persyaratan terlalu jauh berjarak dengan syarat tentu saja memberikan kesempatan “termasuk paling sedikit tiga tahun usia minimal 45 tahun sebagaimana pengajuan calon Hakim Agung menjadi Hakim Tinggi” menurut diatur dalam Pasal 7 huruf a angka 4 dengan batas usia yang lebih muda. penalaran yang wajar mengakibatkan dan angka 6 UU 3/2009, atau paling Kemungkinan tersebut berlaku bagi hakim karier baru akan memperoleh tidak lebih muda dibandingkan dengan calon yang berasal dari jalur hakim kesempatan untuk diajukan menjadi pengalaman selama ini. karier atau dari jalur non- karier. calon Hakim Agung setelah berusia Bahwa untuk memungkinkan diajukan Menurut para Pemohon pertimbangan Pasal 7 huruf a angka 6 UU calon Hakim Agung dari hakim karier seperti tersebut di atas tidak kami 3/2009 harus dinyatakan dengan usia yang lebih muda dan persoalkan, yang penting makna inkonstitusional secara sekaligus guna memenuhi Pasal dan filosofi putusan Mahkamah bersyarat yakni sepanjang 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai telah mengabulkan dan mengadopsi tidak dimaknai “pernah pengakuan, jaminan, perlindungan, keingnan nilai luhur para hakim dari dan kepastian hukum yang adil serta jalur karier itu supaya persyaratan para menjadi hakim tinggi” perlakuan yang sama di hadapan kandidat dari jalur non karier menjadi hukum dengan tetap meniscayakan calon hakim agung harus memiliki di atas 55 tahun. Merujuk bentangan persyaratan pernah menjadi hakim keahlian khusus di bidang hukum fakta selama ini, kemungkinan pengadilan tingkat pertama dan tertentu untuk memperkaya khasanah diajukan sebagai calon Hakim pengadilan tingkat banding, maka hukum yang dikuasai rekan hakim dari Agung bagi hakim karier menjadi syarat “paling sedikit tiga tahun jalur karier, sehingga diantara mereka lebih sulit disebabkan adanya syarat menjadi Hakim Tinggi” bagi calon terjadi saling bersinergi. tiga tahun sebagai Hakim Tinggi. Hakim Agung dari jalur hakim karier Sebagaimana didalilkan oleh para menurut Mahkamah meskipun Bahwa berkenaan permohonan para Pemohon persyaratan tersebut memberi kepastian hukum, namun Pemohon terkait pengujian Pasal 7 sekaligus berpotensi menutup karier kurang mempertimbangkan asas huruf (a) angka 4 dan angka 6 UU dan masa depan para hakim karier kesebandingan sehingga mereduksi 3/2009 yang menyatakan, “berusia pada umumnya untuk menjadi Hakim prinsip keadilan, lebih-lebih bagi sekurang-kurangnya 45 tahun, Agung. Setelah mengikuti pola dan hakim karier yang memiliki prestasi berpengalaman paling sedikit 20 jenjang hakim karier sebagaimana dan integritas tinggi, dan karenanya tahun menjadi hakim, termasuk yang terjadi selama ini, persyaratan Pasal 7 huruf a angka 6 UU 3/2009 paling sedikit tiga tahun menjadi “termasuk paling sedikit tiga tahun harus dinyatakan inkonstitusional Hakim Tinggi”. Ketentuan a quo menjadi Hakim Tinggi” batasan umur secara bersyarat yakni sepanjang sepanjang frasa “termasuk paling minimal 45 tahun akan menjadi tidak dimaknai “pernah menjadi sedikit tiga tahun menjadi Hakim sesuatu yang utopis bagi hakim hakim tinggi”. Tinggi” secara proporsional memang karier. Dalam batas penalaran yang berat untuk dipenuhi oleh calon wajar, selama dan sejauh syarat Berdasarkan pertimbangan tersebut Hakim Agung yang berasal dari jalur “tiga tahun menjadi hakim tinggi” di atas, permohonan para Pemohon hakim karier. Meskipun demikian, dipertahankan, tidak akan pernah berkenaan dengan Pasal 7 huruf (a) menurut Mahkamah tidaklah tepat terjadi calon Hakim Agung dari jalur angka 6 UU 3/2009 sepanjang frasa menghilangkan sama sekali syarat karier berada atau sedikit lebih tua “termasuk pernah tiga tahun menjadi pernah menjadi hakim tinggi guna dari usia 45 tahun tersebut. Paling hakim tinggi” adalah beralasan membuktikan bahwa calon dari tidak, dengan menghapus syarat menurut hukum untuk dikabulkan, jalur karier memiliki jenjang karier di “termasuk paling sedikit tiga tahun yakni bagi hakim karier hanya lingkungan peradilan yang berada di menjadi Hakim Tinggi” kian terbuka diperlukan pengalaman menjadi bawah Mahkamah Agung. Sebelum kemungkinan untuk mengajukan hakim tingkat pertama selama 20 diajukan sebagai calon dari jalur karier, calon Hakim Agung yang berasal dari tahun, termasuk pernah menjadi persyaratan pernah menjadi hakim jalur karier dengan batas usia tidak hakim tinggi”, telah bisa mendaftar pada pengadilan tingkat pertama dan sebagai calon hakim agung. Dirgahayu pengadilan tingkat banding menjadi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ; Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017 45
LAPORAN KHUSUS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA APRESIASI KINERJA MAHKAMAH AGUNG-RI Oleh Tim Dandapala Presiden Joko Widodo menyambut baik sistem peradilan di Indonesia yang kini semakin membaik. Kinerja lembaga peradilan juga dinilai membaik lewat tim auditor akreditasi internal yang dilakukan oleh Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. Dalam pidato pada Sidang text recording (ATR) dan mekanisme Selain inovasi peningkatan layanan Tahunan MPR, Rabu penghitungan biaya perkara sendiri publik, sambung Jokowi, MA melalui 16/8/2017 di Gedung secara elektronik guna makin Dirjen Badan Peradilan Umum MA Nusantara III ruang rapat memudahkan layanan peradilan. telah berhasil melanjutkan Akreditasi DPR-MPR-RI, Presiden Jokowi menyebut Mahkamah Agung Dikatakan oleh Jokowi, “MA juga terus Penjaminan Mutu Badan Peradilan (MA) terus berupaya mempermudah memperluas pelayanan masyarakat diseluruh Indonesia, hingga Juni masyarakat memperoleh keadilan di wilayah terpencil melalui program 2017, MA berhasil mengakreditasi dan layanan publik. Jokowi menyebut, sidang keliling dan sidang di 186 pengadilan tingkat pertama dan hingga semester pertama 2017, luar gedung pengadilan.” Hal ini banding. MA berhasil menerapkan beberapa merupakan hal yang membanggakan inovasi, antara lain: sistem audio bagi Pemerintah. Sebagai bukti dari pernyataan 46 Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017
LAPORAN KHUSUS “Tujuan akreditasi penjamin mutu adalah bagaimana mewujudkan badan peradilan yang agung ini supaya bersih dan memiliki pelayanan prima. Hal ini sesuai tujuan blue print MA tahun 2010-2035,” - Hatta Ali - Ketua Mahkamah Agung - apresiasi Presiden Jokowi tersebut, Sebelumnya, kata Hatta Ali, MA untuk mendapatkan predikat nilai secara terpisah Tim Dandapala telah membentuk tim akreditasi A Exellent. Mereka yang mendapat melakukan liputan kerjanya ke untuk menilai PT dan PN di seluruh sertifikat berpredikat (A) excelent Banyuwangi, ternyata kinerja Indonesia. Penilaiannya meliputi itu antara lain, PTN Palangkaraya, Dirjen Badilum selama ini sangat kebersihan kantor, kepemimpinan, Bengkulu, Kalimantan Timur membanggakan dunia peradilan pelayanan publik, buku register (Samarinda), NTB (Mataram), Palu, umum. Setelah Dirjen Badilum perkara, kedisiplinan, arsip perkara Jambi, Ambon, Gorontalo, Kupang berjuang melakukan pembinaan hingga kepada kebersihan toilet. dan Pontianak. lewat tim auditor akareditasi yang diterjunkan setiap minggu ke seluruh Ditambahkan oleh Dirjen Badilum Selain menyerahkan langsung peradilan umum di Indonesia, tak MA: Dr. Herri Swantoro, pemberian sertifikat akreditasi penjamin mutu kenal lelah. Akhirnya pada hari Senin, sertifikasi ini telah menginjak Badan Peradilan Umum kepada (24/7/2017) Ketua Mahkamah Agung tahun ketiga. Sebelumnya sudah pengadilan tinggi dan pengadilan RI: Prof. Dr. HM. Hatta Ali, SH, MH diberikan kepada 11 PT dan 67 negeri, MA juga melakukan bimbingan didampingi oleh Wakil Ketua MA: Dr. PN. Sisanya, dari total 30 PT dan teknis bagi hakim dan panitera se- HM. Syarifuddin SH, MH dan Dirjen 352 PN, terdapat 6 PT dan 185 PN Jatim selama 3 hari, yang semuanya Badilum MA: Dr. Herri Swantoro, SH, yang belum terakreditasi. PT. Aceh, itu bertujuan untuk mendapatkan MH berhasil memberikan sertifikasi PT. Palembang, PT. Banjarmasin, penyegaran ilmu pengetahuan dan akreditasi penjamin mutu kepada PT. Manado, PT. Kendari dan PT. berbagai pengalaman dari pimpinan 17 Pengadilan Tinggi (PT) dan 100 Jayapura, masih belum menerima MA kepada seluruh jajaran peradilan Pengadilan Negeri (PN) di Indonesia. sertifikat akreditasi,” Menurut umum. Penyerahan itu dilakukan oleh Ketua Dr. Herri Swantoro yang dikenal MA Hatta Ali di Pendopo Sabha sebagai bapak akreditasi ini, Acara bimbingan teknis itu baru Swagata Blambangan, Banyuwangi. bahwa Pengadilan Tinggi maupun selesai pada pukul 01.30 WIB dini Pengadilan Negeri (PTN) tipe A hari. Para peserta yng hadir saat itu Sertifikasi penjamin mutu ini yang berpredikat (A) Excelent di sangat mengapresiasi kesehatan merupakan bentuk pengawasan dan antaranya, PTN Medan, Padang, dan dan kebugaran para Pimpinan MA motivasi kepada jajaran Peradilan Makassar. yang masih sanggup larut malam Umum untuk melakukan perubahan tidur, karena besok harinya sekitar dalam pelayanan dan kenyamanan. Tak hanya itu, akreditasi PTN tipe pukul 05.00 harus senam pagi dan Sertifikat ini diberikan kepada B juga diberikan, dengan harapan gerak jalan lagi ke kawasan puncak Pengadilan Tinggi tipe A dan B serta untuk mendorong dan mendongkrak “Kawah Ijen” bersama pimpinan MA Pengadilan Negeri tipe A dan B mereka lebih gesit lagi kedepan dengan rombongan. *** (BG) yang dinilai berhasil meningkatkan pelayanan prima di segala bidang. “Tujuan akreditasi penjamin mutu adalah bagaimana mewujudkan badan peradilan yang agung ini supaya bersih dan memiliki pelayanan prima. Hal ini sesuai tujuan blue print MA tahun 2010- 2035,” ujar Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, kepada wartawan Pemred Dandapala, yang juga adalah Dirbinganis Peradilan Umum, Dr. H. Haswandi, SH, di Banyuwangi, Jatim, SE, M.Hum ikut menyaksikan dan mendengarkan materi konferensi pers Ketua MA-RI dari Senin (24/7/2017). berbagai insan pers di Pendopo Banyuwangi, 24 Juli 2017. Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017 47
LAPORAN KHUSUS Drs. Wahyudin, M.Si Ketua TAPM Badilum MA-RI Calon Pejabat Kesekretariatan Mahkamah Agung Republik Indonesia Perlu Menjalani Fit and Proper Test Oleh Tim Dandapala Senin, 24 Juli 2017, bertempat di Pendopo Shaba Swagata Blambangan, Banyuwangi, Tim Akreditasi Penjaminan Mutu (TAPM) Badilum MA-RI menyelenggarakan penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum kepada 17 Pengadilan Tinggi dan 100 Pengadilan Negeri. Sehari kemudian, Selasa, 25 Juli 2017, bertempat di Hotel Santika Banyuwangi, Wartawan Dandapala mewawancarai Drs. Wahyudin, MSi, Ketua TAPM Badilum. Di bawah ini selengkapnya hasil wawancara tersebut. Banyak pihak mengapresiasi program sertifikasi justru kita telah mengakreditasi 100 dari rencana 75 PN. akreditasi penjaminan mutu (APM) yang dilakukan oleh Nah, kita akan lihat untuk semester II ini kalau anggaran Ditjen Badilum. Apa target Tim APM Badilum setelah ini? masih ada, kita akan teruskan. Sesuai dengan rencana kerja jangka menengahnya akhir tahun 2018, seluruh PN Sesuai dengan rencana kerja TAPM Badilum, targetnya dan PT sudah terakreditasi. Makanya dalam sambutan seluruh Pengadilan Tinggi (PT) sudah terakreditasi di tahun Dirjen kita perkirakan, kalaupun meleset, awal tahun 2019 2017, dan Pengadilan Negeri (PN) 75 Satker. Ternyata semua sudah terakreditasi. Itulah rencana capaian ke untuk semester I sudah kita selesaikan 17 dari 23 PT. PN depan. 48 Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017
LAPORAN KHUSUS TAPM Badilum, optimis pada akhir tahun 2018 seluruh Inilah masalah psikologis dari PN-PN. Mereka merasa PT dan PN di Indonesia sudah terakreditasi? kalau diaudit oleh Badilum lebih mantap ketimbang diaudit oleh PT, padahal tidak seperti itu konsep kita. Konsep kita, Harus optimis. Makanya kita cantumkan itu dalam rencana begitu kita sudah melakukan pelatihan terhadap TAPM kerja kita. PT, maka PT seharusnya sudah siap. Karena ketika TAPM Badilum melakukan assessmen terhadap PT, kita juga Sejauh mana TAPM Badilum memberikan kepercayaan melihat bagaimana PT melakukan audit di wilayahnya. kepada PT untuk melakukan assesmen dan audit? Ketika TAPM Badilum ke Makassar, selain kita mengaudit PT kita juga menilai bagaimana PT menerapkan Kita sudah mulai memberikan delegasi kepada PT standar APM di PN Pare-Pare. Dan ternyata hasilnya untuk mengassesmen dan mengakreditasi PN. Namun juga tidak mengecewakan. Nah itu nanti yang akan kita demikian dari hasil yang sudah kita jalankan ternyata PT sosialisasikan kepada teman-teman di pengadilan. masih memiliki kelemahan-kelemahan dalam hal menilai. Nah, hal ini nanti akan kita atasi melalui pelatihan dan Tadi bapak katakan, kadang-kadang masih ada pendidikan. Itu yang pertama. kelemahan PT melakukan audit atau assesmen. Seperti apa kelemahan itu? Yang kedua, kita juga akan terus melakukan pendampingan. Karena apa? Karena kita ingin bahwa Pada umumnya dari sisi teknis PT sudah bisa kita standar akreditasi yang dilakukan oleh PT dalam hal andalkan untuk melakukan assesmen. Tapi dari sisi non assessmen dengan yang dilakukan oleh Badilum harus teknis, PT masih memiliki kelemahan-kelemahan. Misalnya sama. Dengan demikian, dalam setahun-dua tahun ke mengenai keuangan, mengenai asset, mengenai 5 R dan depan kita harapkan PT sudah benar-benar mandiri, tidak sebagainya. Sehingga dari sisi kesekretariatan kayaknya lagi kita dampingi dan benar-benar melakukan assesmen masih perlu diberikan penguatan-penguatan kepada PT. di pengadilan negeri. Tinggal, nanti masalah penilaian, itu yang selalu kita kontrol melalui KEKA TAPM Badilum. Hal-hal apa saja yang sering menjadi temuan ketika TAPM Badilum melakukan audit ke daerah, apakah di Sejauh mana kepercayaan yang diberikan kepada PT bidang teknis ataukah di bidang layanan pendukung untuk melakukan assesmen terhadap PN-PN yang (kesekretariatan). ada di wilayahnya, apakah PT tersebut sudah dapat melaksanakannya dengan baik, sehingga ke depan PN- Dua sisi tersebut memiliki kelemahan-kelemahan. Dari PN tidak lagi mengharapkan assesmen langsung dari sisi teknis, PN sering abai terhadap proses administrasi TAPM Badilum? perkara. Contohnya mengenai minutasi, kemudian mengenai penyerahan berkas dari PP ke Panmud. Penyerahan dari para Panmud Perkara ke Panitera Muda Hukum, itu juga tidak tepat waktu. Kemudian dari sisi pengarsipan dan sebagainya. Pada bidang kesekretariatannya ditemukan kelemahan dalam hal pengelolaan keuangan, pengeloaan BMN. Bahkan beberapa waktu yang lalu, ketertiban pelaporan keuangan menjadi temuan BPK. Nah ini yang harus dikuatkan terus. PWeanrjtaamwiannanDaMnudtaupBaaladimluemw,aDwrsa.nWcaarhayiuKdeitnu, aMT.Simi Akreditasi Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017 49
LAPORAN KHUSUS Ketika Panitia penyerahan Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu di Banyuwangi Foto bersama dengan Dirjen Badilum MA Tadi bapak mengatakan, PT yang sudah terakreditasi PT mana saja yang sudah melakukan assesmen telah diberikan kewenangan melakukan assesmen terhadap PN yang ada di wilayahnya? dan audit terhadap PN di wilayahnya. Apakah yang terakreditasi B juga diberikan kewenangan PT Bandung, PT Semarang, PT Surabaya, PT Banten. mengakreditasi PN di wilayahnya? Kemudian PT Tanjungkarang, dan PT Denpasar. Bagi PT yang mendapat nilai akreditasi B belum bisa Menurut bapak, bagaimana orang lain di luar lembaga diberikan kepercayaan untuk melakukan assesmen peradilan melihat terobosan akreditasi yang telah terhadap PN yang ada di wilayahnya. Yang dinberikan dilakukan oleh TAPM Badilum ini? kewenangan melakukan assesmen terhadap PN di wilayahnya adalah PT yang memperoleh predikat A Kalau diingat tulisan-tulisan saya di majalah Dandapala, (ekselen). terkait dengan akreditasi, disana saya pernah mengungkapkan bahwa untuk menjawab nada-nada minor yang ditujukan kepada badan peradilan tidak perlu dengan kata-kata, tetapi harus dengan action, dengan perbuatan. Saya setuju dengan apa yang dikatakan oleh Yang Mulia Bapak KMA, sudahlah, kita berbuat, nanti orang akan melihat sendiri hasilnya. Tidak perlu narsis, tidak perlu gembar-gembor. Begitu kita berbuat, dan hasilnya baik, orang akan melihat. 50 Dandapala Volume III\\Edisi 4\\ juli-Agustus 2017
Search