PENGADILAN AGAMA PEMATANGSIANTAR PUTUSAN REGISTER NOMOR : 79/Pdt.G/2019/PA.PST TANGGAL PUTUSAN : 23 April 2019 DALAM PERKARA Cerai Gugat ANTARA Eddy Susanto bin Ngahidin MELAWAN Magdalena Damanik binti Indra Surya Damanik TAHUN 2020
BERKAS PERKARA Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.Pst. JENIS PERKARA : CERAI TALAK PEMOHON : EDDY SUSANTO Bin NGAHIDIN TERMOHON : MAGDALENA DAMANIK Binti INDRA SURYA DAMANIK TGL PUTUSAN : 6 FEBRUARI 2019 PENGADILAN AGAMA PEMATANGSIANTAR Jin. SM. RAJA - PASAR BARU NO. 47 PEMATANGSIANTAR
DAFTAR ISI M1NUTASI Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.Pst. NO KELENGKAPAN BERKAS TANGGAL Him. 12 3 4 - 1. Asli Surat surat permohonan Pemohon 8 April 2019 - 2. Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) 8 April 2019 3. Slip Setoran Bank 8 April 2019 - 4. Penetapan Majelis Hakim 8 April 2019 - 5. Penunjukan Panitera 8 April 2019 6. Penunjukan Jurusita Pengganti 8 April 2019 - 7. Penetapan Hari Sidang 8 April 2019 8. Relaas Panggilan Pemohon 9 April 2019 - 9. Relaas Panggilan Termohon 9 April 2019 - 10. Berita Acara Sidang I 16 April 2019 11. Relaas Panggilan Termohon 16 April 2019 1 12. Berita Acara Sidang lanjutan 23 April 2019 3 4
J Pdt G/ Pematangsiantar, Rabu-08 April 2019 0 -U- PA.! Kepada — * * Yth- Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Kota Pematangsiantar Assalamu'alaikum Wr. Wb., Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Eddy Susanto bin Ngahidin, umur 36 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan Wiraswasta, tempat kediaman di Jalan Pematang No. 4 RT 099 RW 003 Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, sebagai Pemohon; Dengan ini mengajukan permohonan cerai talak melawan: Magdalena Damanik binti Indra Surya Damanik, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, tempat kediaman di Jalan Pematang No. 4 RT 099 RW 003 Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, sebagai Termohon; Adapun alasan/dalil-dalil permohonan Pemohon sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2013, Pemohon dengan Termohon melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 41/01/XI/2013, tanggal 05 Desember 2013 dengan status Pemohon seorang duda dan Termohon seorang janda; 2. Bahwa setelah akad nikah tersebut Pemohon dengan Termohon bertempat tinggal di rumah orang tua Termohon di Jalan Pematang No. 4 Kota Pematangsiantar sampai dengan sekarang; 3. Bahwa dalam perkawinan tersebut Pemohon dengan Termohon telah dikaruniai 2 orang anak yang masing-maing bernama : 1. Marvel Dreilen Susanto (Ik), lahir tanggal 03 Maret 2014; 2. Earlyta Shaqila Shu (pr), lahir tanggal 26 September 2015; 4. Bahwa pada awalnya rumah tangga Pemohon dengan Termohon rukun dan harmonis, namun sejak tahun 2018, antara Pemohon dan Termohon mulai terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan; a. Termohon menjalin hubungan cinta dengan laki-laki lain; b. Termohon tidak peduli kepada keluarga; c. Termohon sering pulang dan pergi dari kediaman bersama tanpa sepengetahuan dan seizin Pemohon; 5. Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Pemohon dan Termohon terus menerus terjadi disebabkan sama seperti poin 4 huruf a, dan b di atas; 6. Bahwa antara Pemohon dan Termohon masih satu tempat tinggal;
7. Bahwa pihak keluarga telah berusaha mendamaikan Pemohon dengan Termohon agar hidup rukun kembali dalam rumah tangga, namun tidak berhasil; 8. Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Eddy Susanto bin Ngahidin) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon (Magdalena Damanik binti Indra Surya Damanik) di depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar; 3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. Wassalamu'alaikum Wr. Wb. Hormat Pemohon, Eddy Susanto
B.l PENGADILAN AGAMA PEMATANG SIANTAR Jl. Sisingamangaraja No. 47 Pematangsiantar KWITANSI Surat Kuasa Untuk Membayar ( SKUM ) Nomor Perkara : 79/Pdt.G/2019/PA.PST a. Nama : Eddy Susanto bin Ngahidin b. Panjar Biaya Perkara : Rp. 791.000,- (tujuh ratus sembilan c. Untuk Pembayaran puluh satu ribu rupiah) : Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama LUNAS Pematang Siantar, 8 April 2019 Kasir, TGL. M' Hi, Halimatusakdiah Hasibuan. S.ELM.H. NIP. 19720314 199203 2 003 Pembayaran ini dianggap sah apabila ada cap dan tanda tangan dari kasir. CATATAN: Lembar I untuk Bank yang bersangkutan Lembar II untuk Pemohon Lembar III untuk Kasir Lembar IV untuk dilampirkan dalam berkas
Transfer Bank Syariah Mandiri Status. BERHASIL Nom or Transaksi FT19095KKJNV Tanggal Transaksi: 05 Apr 2 0 19 12:21 18 Nom or Struk 0 5 1 2 2 1 1 2 2 1 1 4 Terminal 0 8 52 703 99 X X X Pengirim: BAYU TANTRA DAMANIK Dari Rekening 7 1 1 8 2 2 2 2 4 7 Ke Rekening: 7 1 2 4 4 9 1 2 8 7 Bank Penerima: Syariah Mandiri P en erim a RPL 0 0 5 PDT PA PSIANTAR U B PE Jum lah: Rp 7 9 1 .0 0 0 Keterangan panjar eddy r<?r*ma kasit* menggunakan layanan mandm $yar?ah Semoga layanan kami rren c o ta n g o n berkah bagi ar.rla
PENETAPAN Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.PST Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar telah membaca surat Gugatan Penggugat yang terdaftar dalam register Nomor 79/Pdt.G/2019/PA. PST Tanggal 08 April 2019 Menimbang, bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu ditetapkan Majelis Hakim yang susunannya tersebut di bawah ini; Mengingat, Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 93 dan 94 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang- Undang Nomor 50 Tahun 2009. MENETAPKAN 1. Dian Ingrasanti Lubis, S. Ag., S.H., M .H ............... Sebagai Ketua Majelis; 2. Sabaruddin Lubis, S.H............................................ Sebagai Hakim Anggota; 3. Taufik, S.H.I., M.A...................................................Sebagai Hakim Anggota; untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut di atas. Ditetapkan di Pematangsiantar Pada tanggal 08 April 2019
SURAT PENUNJUKAN PANITERA Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.PST Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor 79/Pdt.G/2019/PA. PST Tanggal 08 April 2019 Tentang Penetapan Majelis Hakim; Menimbang, bahwa untuk membantu tugas Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu menunjuk Panitera Pengganti; Memperhatikan, Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 96 dan 97 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang- Undang Nomor 50 Tahun 2009, serta ketentuan peraturan perundang- undangan terkait. MENUNJUK Saudara Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag sebagai Panitera Pengganti dengan tugas: Pertama : Membantu Majelis Hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang serta membuat Berita Acara Persidangan; Kedua Melaksanakan semua perintah Ketua Majelis dalam rangka penyelesaian perkara tersebut.
SURAT PENUNJUKAN Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.PST Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.PST Tanggal 08 April 2019 Tentang Penetapan Majelis Hakim. Menimbang, bahwa untuk kelancaran tugas Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili, serta menyelesaikan perkara tersebut perlu dibantu oleh seorang Jurusita/Jurusita Pengganti. Memperhatikan, Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. MENUNJUK Saudara Eka Ariyandi sebagai Jurusita Pengganti dengan tugas: - Melaksanakan perintah Ketua Majelis menyampaikan panggilan, pemberitahuan isi putusan kepada pihak yang tidak hadir, mengumumkan melalui media massa dan melakukan tugas-tugas sebagai Jurusita Pengganti lainnya atas perintah Ketua Majelis. Pematangsiantar, 08 April 2019 .%, Panitera,,
PENETAPAN Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.PST Ketua Majelis Pengadilan Agama Pematangsiantar membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.PST Tanggal 08 April 2019 dan Permohonan Pemohon yang terdaftar dalam Register Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.PST Tanggal 08 April 2019 dalam perkara antara: Eddy Susanto Bin Ngahidin, tempat dan tanggal lahir Pematangsiantar, 08 Mei 1983, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Jalan Pematang No. 4 Rt 099 Rw 003 Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar sebagai Pemohon melawan Magdalena Damanik Binti Indra Surya Damanik, tempat dan tanggal lahir Pematangsiantar, 07 Desember 1987, agama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Jalan Pematang No. 4 Rt 099 Rw 003 Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar sebagai Termohon Menimbang, bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu ditetapkan hari sidang; Memperhatikan, Pasal 145 RBg., dan peraturan perundang-undangan terkait. MENETAPKAN - Menentukan, bahwa pemeriksaan perkara tersebut akan dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 16 April 2019 pukul 09.00 WIB; - Memerintahkan kepada Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Pematangsiantar memanggil kedua belah pihak agar datang menghadap di
muka sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar pada hari, tanggal dan waktu yang ditetapkan di atas. Selanjutnya agar diserahkan kepada Termohon sehelai salinan Permohonan, dengan diterangkan jika dikehendaki dapat dijawab secara tertulis yang ditanda-tanganinya (mereka) sendiri atau oleh kuasa hukumnya, dan diajukan pada waktu sidang tersebut. Menentukan, bahwa tenggang waktu antara pemanggilan pihak berperkara dengan hari sidang paling sedikit 3 (tiga) hari kerja. Ditetapkan di : Pematangsiantar Pada tanggal : 08 April 2019 y - * - . ~ r —: —i : — Dian Ingrasanti Lubis, S. Ag., S.H., M.H
RELAAS PANGGILAN Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.PST Pada hari ini ......... tanggal .... ^ ....... April 2019 Saya Eka Ariyandi sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Pematang Siantar atas perintah ketua majelis dalam perkara 79/Pdt.G/2019/PA.PST Tanggal 08 April 2019. TELAH MEMANGGIL Eddy Susanto Bin Ngahidin, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan SLTA, tempat kediaman di Jalan Pematang No. 4 RT 099 RW 003 Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar sebagai Pemohon ; agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Pematang Siantar pada : Hari/Tanggai : Selasa /16 April 2019 Pukul : 09.00 WIB Tempat : Ruang Sidang Pengadilan Agama Pematang Siantar Jl. Sisingamangaraja No. 47 Pematangsiantar untuk pemeriksaan perkara Cerai Talak antara: Eddy Susanto Bin Ngahidin Sebagai Pemohon; Melawan Magdalena Damanik Binti Indra Surya Damanik Sebagai Termohon; Panggilan ini saya laksanakan di tempat tinggal/kediaman yang dipanggil dan di sana saya o i I) <D i ................ ......................... ^ Selanjutnya diberitahukan kepadanya bahwa dirinya dapat membawa saksi - saksi untuk didengar kesaksiannya dan membawa surat - surat yang akan diajukan sebagai bukti dalam perkaranya yang waktunya akan diberitahukan kemudian ; Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan kepadanya sehelai relaas panggilan in i; Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya serta ................... Pemohon, Jurusita Pj^n^ganti Eddy Susanto Bin Ngahidin (f ft &>•j Eka Ariyandi
RELAAS PANGGILAN Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.PST Pada hari in i..... ................tanggal ....3....... April 2019 Saya Eka Ariyandi sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Pematang Siantar atas perintah ketua majelis dalam perkara Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.PST Tanggal 08 April 2019. TELAH MEMANGGIL Magdalena Damanik Binti Indra Surya Damanik, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan SLTA, tempat kediaman di Jalan Pematang No. 4 RT 099 RW 003 Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantarsebagai Termohon; agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Pematang Siantar pada : Hari/Tanggal : Selasa /16 April 2019 Pukul : 09.00 WIB Tempat : Ruang Sidang Pengadilan Agama Pematang Siantar Jl. Sisingamangaraja No. 47 Pematangsiantar untuk pemeriksaan perkara Cerai Talak antara: Eddy Susanto Bin Ngahidin Sebagai Pemohon; Melawan Magdalena Damanik Binti Indra Surya Damanik Sebagai Termohon; Panggilan ini saya laksanakan di tempat tinggal/kediaman yang dipanggil dan di sana saya _ .n st t n ............................ A. t ... Pe$bMi/... ..... t ....^a v\\^vW , lw .. . . . . ........&....4uc»,Vi .. .... Vty .... .'Xtr.w<?.ke>?............................... Selanjutnya saya telah menyerahkan kepadanya sehelai salinan surat Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan diberitahukan kepadanya bahwa dirinya dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditanda tangani sendiri atau oleh kuasanya dan jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut serta dapat membawa saksi-saksi untuk didengar keterangannya dan membawa surat-surat yang akan diajukan sebagai bukti dalam perkaranya yang waktunya akan diberitahukan kemudian; Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan kepadanya sehelai relaas panggilan in i; « . Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya serta Termohon, to.s*v.Pomer^rvtakan Acm- Magdalena Damanik Binti Indra Surya Damanik
BERITA ACARA SIDANG Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.PST Sidang Pertama Pengadilan Agama Pematang Siantar yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut, pada hari Selasa tanggal 16 April 2019 dalam perkara Cerai Talak antara: Eddy Susanto Bin Ngahidin, tempat dan tanggal lahir Pematangsiantar, 08 Mei 1983, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Jalan Pematang No. 4 Rt 099 Rw 003 Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar sebagai Pemohon; melawan Magdalena Damanik Binti Indra Surya Damanik, tempat dan tanggal lahir Pematangsiantar, 07 Desember 1987, agama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Jalan Pematang No. 4 Rt 099 Rw 003 Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar sebagai Termohon; Susunan majelis yang bersidang: 1. Dian Ingrasanti Lubis, S. Ag., S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis; 2. Sabaruddin Lubis, S.H. sebagai Hakim Anggota; 3. Taufik, S.H.I., M.A. sebagai Hakim Anggota dan dibantu Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag. sebagai panitera Pengganti; Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, Pemohon dan Termohon dipanggil menghadap dipersidangan; Pemohon menghadap sendiri; l
Termohon tidak menghadap di persidangan meskipun menurut relaas Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.PST, tanggal 9 April 2019 yang dibacakan di persidangan, Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan dan tidak ternyata ketidak datangannya tersebut bukan disebabkan alasan yang sah; Selanjutnya Ketua Majelis memeriksa identitas Pemohon, yang ternyata identitas Pemohon sesuai dengan yang tertera dalam surat Permohonan; Selanjutnya Ketua Majelis menunda sidang sampai dengan hari Selasa tanggal 23 April 2019, pukul 09.00 WIB, untuk memanggil Termohon dan memerintahkan Jurusita Pengganti memanggil kembali Termohon untuk menghadap ke persidangan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan di atas, serta memberitahu Pemohon untuk menghadap kembali pada hari dan tanggal tersebut tanpa dipanggil lagi karena pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi; Setelah penundaan sidang tersebut diumumkan, selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang ditutup; Demikian berita acara sidang ini dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Majelis serta Panitera Pengganti; 2
RELAAS PANGGILAN Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.PST Pada hari in i..... ................tanggal April 2019 Saya Eka Ariyandi sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Pematang Siantar atas perintah ketua majelis dalam perkara Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.PST Tanggal 2019-04-16. TELAH MEMANGGIL Magdalena Damanik Binti Indra Surya Damanik, tempat dan tanggal lahir Pematangsiantar, 07 Desember 1987, agama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Jalan Pematang No. 4 Rt 099 Rw 003 Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar sebagai Termohon ; agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Pematang Siantar pada : Hari/Tanggal : Selasa / 23 April 2019 Pukul : 09.00 WIB Tempat : Ruang Sidang Pengadilan Agama Pematang Siantar Jl. Sisingamangaraja No. 47 Pematangsiantar untuk pemeriksaan perkara Cerai Talak antara: Eddy Susanto Bin Ngahidin Sebagai Pemohon; Melawan Magdalena Damanik Binti Indra Surya Damanik Sebagai Termohon; Panggilan ini saya laksanakan di tempat tinggal/kediaman yang dipanggil ................ !c hpflf.'Vy.... ..*7^cwwh.Q!?.,..t... ^ . W i jM ... .iw .... fr d ^ .... .& L ... .... £\\WlUiTRU*1...t..UMU* .. ...... ..................(7\\tf/yyshs>.K\\................................... .„ . .................. Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan kepadanya sehelai relaas panggilan in i; , . Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya serta Umum. Termohon, ganti Magdalena Damanik . F(2J,neril/iJ'^-WuA. Binti Indra Surya Damanik day\\ Llmu 0 i U) A-n sulaitT
terhadap Permohonan Saudara? Saya tetap pada pendirian saya; Apakah ada hal-hal lain yang ingin Saudarasampaikan ? Tidak, sudah cukup ; Selanjutnya atas pertanyaan Majelis, Pemohon menyatakan bahwa ia telah siap dengan bukti-bukti surat dan saksi-saksi dan mohon agar diperiksa; Selanjutnya Ketua Majelis memeriksa bukti-bukti surat Pemohon tersebut Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Nomor 41/01 /XI/2013 tanggal 5 Desember 2013, yang bermeterai cukup dan telah sesuai dengan aslinya (Bukti P.); Bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya oleh Ketua Majelis yang ternyata sesuai.
BERITA ACARA SIDANG Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.PST Sidang Lanjutan Pengadilan Agama Pematang Siantar yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut, pada hari Selasa tanggal 23 April 2019 dalam perkara Cerai Talak antara: Eddy Susanto bin Ngahidin disebut sebagai Pemohon; melawan Magdalena Damanik binti Indra Surya Damanik disebut sebagai Termohon; Susunan Majelis yang bersidang sama seperti sidang yang lalu, kecuali Panitera Pengganti, oleh karena Panitera Pengganti atas nama Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag. sedang melaksanakan cuti tahunan, maka digantikan oleh Dra. Husnah; Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, kemudian para pihak di panggil keruang sidang. Pemohon datang menghadap sendiri; Termohon tidak datang menghadap ke persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah dan ketidakhadirannya tersebut tidak disebabkan oleh suatu halangan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dengan relaas Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.PST tanggal 16 April 2019 yang dibacakan dipersidangan; Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum; Kemudian dibacakanlah surat permohonan Pemohon tertanggal 08 April 2019 yang terdaftar di Register Kepaniteraan Pengadilan Agama Pematang Siantar dengan nomor 79/Pdt.G/2019/PA.PST tanggal 08 April 2019; Selanjutnya Majelis Hakim mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak yang berperkara sebagai berikut: Bagaimana sikap Saudara 4
J Z S ^ a 0C9- -M sm fm m NASEHAT UNTUK KEDUA MEMPELAI REPUBLIKINDONESIA/ REPUBLIC OFINDONESIA j1S*1o*j*-*F o)* v— ^1/4^3 KUTIPAN AKTA NIKAH EXCERPT OF MARRIAGE CERTIFICATE > ';J il yj S,*vf✓es=a /I . f* i )• >l«T <>-! „ KANTOR u RuSAN AGAMA / OFFICE OF RELIGIOUS AFFAIRS Artinya: Kecamatan t District S w w o e - \"Oan bergaullah dengan mereka secara patut Kemudian bila kamu tidak m enyukai m ereka (m aka bersabarlah) karena m ungkin kam u tidak Petwafcian Ri/ Indonesian SdWrWA im p A menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang Embassy banyak. (QS. An Nissa';19) Kabupaten / Kota R e g e n c y / Municipality Pernikahan menurut ajaran Islam merupakan ibadah dan lambang Propinsi / Province kesucian hubungan antara seorang pria dan wanita dalam membina rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah. Sebagai ibadah dan lambang kesucian pernikahan harus didasari oleh niat yang suci, kebulatan tekad, persetujuan kedua orang tua, serta do’a dari sahabat dan keluarga agar dapat hidup bersama dengan rukun, harmonis dan penuh kebahagiaan. Sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka pernikahan harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah pada kantor Urusan Agama Kecamatan. Untuk mewujudkan keluarga sakinah, kedua pihak hendaknya menjunjung tinggi hak dan kewajiban masing-masing, saling cinta dan kasih, saling menghormati dan memuliakan, serta sakng mengingatkan untuk selalu taat dan beribadah kepada Allah SWT. Semoga rahmat dan berkah Aftah SWT se»atuwwnyerta «cet^dupan rumah tangga kedua mempelai. Amin Ya Rabba! Abmir Jaka Stab _ 1433 t Juni 2012“ W & f& » AGAliA «I tetf ”U M u fix CdfCgUUjkct 0COLt\\ Ul9fClCZ*n\\> CuUiC, d 'oktjA C+t- S ER I: BF KUTIPAN AKTA NIKAH Dengan seorang wanita / to a woman : EXCERPT OF MARRIAGE CERTIFICATE Nomor / Number W r. Q L r.K \\.r.m 1. Nama (F u ll name Pada hah / Day r \\ — u n itl 2. Bint! / Daughter of .j w w i k Tanggal, buian. tahun f ?... M AC 3. Tempat &tanggal lahir / », , i a 1 . Date, Month, Year Place and date o f birth ?€&&&& M Bertepatan /O r JKM W 4. Warganegara / Nationality Pukul M f 5. Agama l Religion Telah dilangsungkan akad nikah seorang laki-laki: 8. Status sebelumnya / There has been authenticated a covenant o f marriage o f a man: Marital status prior marriage „ 7 /Alamat Address Jl M M ....................... 1. Nama / Fuff name 2. Bin I Son o f g iis s p r M » M8. Pekerjaan / Occupation iil 3. Tempat &tanggal lahir / dengan wali nikah f with wedding guardian: Place and date o f birth % 1 Nama I Full name : HrJPl&A.... C U f 'f A 4. Warganegara / Nationality : 5. Agama / Religion 1 . m m2. Tempat tanggal lahir , £ 3 -o ? -t£ i, SK M * 6. Status sebelumnya / Place and date o f birth * Marital status prior marriage 3. Warganegara / Nationality <JI GS>!SP4MWQtt> U04 7. Alamat / Address 4. Agama 1Religion 5. Alamat / Address JU 8. Pekerjaan / Occupation 6. P o*ei)aar. Occupation : 1a ) \\ ? A *
Sebagai waH nasab ijaatum?) a s nasab / jtttigwgamrfmn:') CATATAN STATUS PERKAWINAN dengan mas kawin berupa / With the dow ry in term o f : NOTE OF MARITAL STATUS 4 t4 t s^X4T yw 4 tunai /*uiaag,*> / cas/?/ / netottferf*): dengan perjanjian nikah» y a j tidak*) by wedding e n g a g e m e n t? **/n o *) Sesudah akad nikah suami mengucapkan / membaca dan menandatangani ta£lik talak: ya / fcdoMf-M fter the marriage ceremony was done the husband uttered/read and signed the taklik talak ‘yes/a*\") Isi sesuai dengan akta nikah Contents are pursuans to the marriage certificate KUA Kecamatan / KUA District Perwakilan RI / Indonesian Embassy*) N KEMUDIAN o. 13 Tahun 1985 jo 70 / PMX.03/2014) 'Cantor Pos ana \\ Loket
Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi Pemohon yang pertama, yang atas pertanyaan Majelis Hakim mengaku bernama: Jefri Zulkarnaen Damanik bin Indra Surya Damanik, umur 26 tahun, agama Islam, pekerjaan Wirausaha, tempat tinggal di Jalan Pematang No.4 Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, saksi mempunyai hubungan keluarga dengan Pemohon yaitu sebagai adik ipar Pemohon; Saksi bersumpah secara agama Islam : Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya; Kemudian atas pertanyaan Majelis Hakim, saksi memberikan keterangan sebagai berikut: Apa hubungan Pemohon dengan Termohon? Pemohon dan Termohon adalah suami isteri yang sah; Kapan Pemohon dengan Termohon menikah? Pemohon dan Termohon menikah tahun 2013 yang lalu di Pematangsiantar; Di mana Pemohon dan Termohon tinggal bersama terakhir? Setelah menikah Pemohon dan Termohon tinggal terakhir di Jalan Pematang, Kota Pematangsiantar; Apakah Pemohon dan Termohon sudah dikaruniai anak? Pemohon dan Termohon sudah dikaruniai dua orang anak; Apakah Pemohon dan Termohon masih tinggal dalam satu rumah? 7
Pemohon dan Termohon sudah pisah rumah sejak dua bulan yang lalu; Apakah Saudara pernah mendengar atau melihat pertengkaran mereka? Saya sering mendengar Pemohon dan Termohon bertengkar; Kapan Pemohon dan Termohon mereka mulai bertengkar? Pemohon dan Termohon bertengkar sejak tahun 2018 yang lalu; Apa yang Pemohon dan Termohon pertengkarkan? Pemohon dan Termohon bertengkar disebabkan Termohon tidak peduli/acuh dengan keluarganya, Termohon sering pergi dari kediaman bersama tanpa seizing dan sepengetahuan Pemohon, Termohon menjalin hubungan cinta (selingkuh) dengan laki-laki lain; Apakah pihak keluarga sudah pernah mendamaikan Pemohon dan Termohon? Pihak keluarga sudah sering mendamaikan Pemohon dan Termohon, tetapi tidak berhasil; Apakah ada keterangan lain yang akan Saudara sampaikan? Tidak ada, sudah cukup; 8
Setelah Majelis Hakim selesai mengajukan pertanyaan kepada saksi, lalu Ketua Majelis memberi kesempatan kepada Pemohon untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi; Atas kesempatan yang diberikan oleh Ketua Majelis, Pemohon menyatakan tidak akan mengajukan pertanyaan; Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi Pemohon yang kedua, yang atas pertanyaan Majelis Hakim mengaku bernama: Yeni Syahfitri Damanik binti Indra Surya Damanik, umur 29 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Pematang SK. 5/17 No.4 Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, dan mempunyai hubungan keluarga dengan Pemohon yaitu sebagai adik ipar Pemohon; Saksi bersumpah secara agama Islam : Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya; Selanjutnya Ketua Majelis mengingatkan kepada saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya; Kemudian atas pertanyaan Majelis Hakim, saksi memberikan keterangan sebagai berikut: Apa hubungan Pemohon dengan Termohon? Pemohon dan Termohon adalah suami isteri yang sah; Kapan Pemohon dengan Termohon menikah? Pemohon dan Termohon menikah tahun 2013 yang lalu di Pematangsiantar; Di mana Pemohon dan Termohon tinggal bersama terakhir? Setelah menikah Pemohon dan Termohon tinggal terakhir di Jalan Pematang, Kota 9
Pematangsiantar; Apakah Pemohon dan Termohon sudah dikaruniai anak? Pemohon dan Termohon sudah dikaruniai dua orang anak; Apakah Pemohon dan Termohon masih tinggal dalam satu rumah? Pemohon dan Termohon sudah pisah rumah sejak dua bulan yang lalu; Apakah Saudara pernah mendengar atau melihat pertengkaran mereka? Saya sering mendengar Pemohon dan Termohon bertengkar; Kapan Pemohon dan Termohon mereka mulai bertengkar? Pemohon dan Termohon bertengkar sejak tahun 2018 yang lalu; Apa yang Pemohon dan Termohon pertengkarkan? Pemohon dan Termohon bertengkar disebabkan Termohon tidak peduli/acuh dengan keluarganya, Termohon sering pergi dari kediaman bersama tanpa seizing dan sepengetahuan Pemohon, Termohon menjalin hubungan cinta (selingkuh) dengan laki-laki lain; Apakah pihak keluarga sudah pernah mendamaikan Pemohon dan Termohon? Pihak keluarga sudah sering mendamaikan Pemohon dan Termohon, tetapi tidak berhasil; 10
Apakah ada keterangan lain yang akan Saudara sampaikan? Tidak ada, sudah cukup; Setelah Majelis Hakim selesai mengajukan pertanyaan kepada saksi, lalu Ketua Majelis memberi kesempatan kepada Pemohon untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi; Atas kesempatan yang diberikan oleh Ketua Majelis, Pemohon menyatakan tidak akan mengajukan pertanyaan; Pemohon menyatakan tidak akan menyampaikan apapun serta mohon putusan; Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang diskors untuk bermusyawarah dan memerintahkan Pemohon untuk meninggalkan ruang sidang. Setelah musyawarah selesai lalu skors sidang dicabut dan Pemohon dipanggil masuk kembali ke ruang persidangan. Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, lalu menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: MENGADILI 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (Eddy Susanto bin Ngahidin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Magdalena Damanik binti Indra Surya Damanik) di depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 416000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah); Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup; Demikian Berita Acara Sidang ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis sprta Panitera Pengganti; 11
PENETAPAN Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.PST Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar membaca putusan Pengadilan Agama Pematang Siantar Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.PST, Tanggal 23 April 2019, yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Menimbang, bahwa untuk melaksanakan sidang penyaksian ikrar talak dalam perkara tersebut perlu ditetapkan majelis hakim. Mengingat, Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. MENETAPKAN 1. Dian Ingrasanti Lubis, S. Ag., S.H., M.H Sebagai Ketua Majelis; 2. Sabaruddin Lubis, S.H. Sebagai Hakim Anggota 3. Taufik, S.H.I., M.A. Sebagai Hakim Anggota; Ditetapkan di Pematang Siantar Pada tanggal 08 April 2019 isanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H.
A-2.n. Penetapan Hari Sidang Ikrar Talak PENETAPAN Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.PST Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.PST Tanggal 8 April 2019 dan Putusan Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.PST Tanggal 23 April 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkara antara : Eddy Susanto bin Ngahidin, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, alamat Jalan Pematang No. 4 RT 099 RW 003 Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar sebagai Pemohon;, melawan Magdalena Damanik binti Indra Surya Damanik, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, alamat Jalan Pematang No. 4 RT 099 RW 003 Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar sebagai Termohon;. Yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untukA menghadap persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (Eddy Susanto bin Ngahidin) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon (Magdalena Damanik binti Indra Surya Damanik) di depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah).;
A-2.n. Penetapan Hari Sidang Ikrar Talak Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Agama Pematangsiantar tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, oleh karena itu perlu ditetapkan hari sidang pengucapan ikrar talak. Memperhatikan, Pasal 70 ayat (3)-(6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan terkait. MENETAPKAN - Menentukan, bahwa Pemohon dapat menjatuhkan talaknya atas Termohon pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 dalam sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar; - Memerintahkan Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Pematangsiantar memanggil pihak berperkara untuk datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar pada hari, tanggal dan waktu yang telah ditetapkan di atas. Kepada Pemohon agar diberitahukan bahwa apabila dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak tidak datang atau tidak mengirim wakilnya meskipun telah mendapat panggilan secara sah dan patut, maka gugurlah kekuatan putusan tersebut dan kepada Termohon diberitahukan apabila tidak datang menghadap sidang tersebut, baik secara pribadi atau wakilnya pada tanggal yang ditetapkan maka talak Pemohon dapat dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon; - Menentukan, bahwa tenggang waktu antara pemanggilan pihak berperkara dengan hari sidang paling sedikit 3 (tiga) hari kerja. Ditetapkan d i : Pematangsiantar Pada ta n g g a l: 15 Mei 2019 Ketua Majelis Dian Ingrasanti Lubis, S. Ag., S.H., M.H
RELAAS PANGGILAN Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.PST Pada hari ini ...... tanggal . . / T ...Mei 2019 Saya Eka Ariyandi sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Pematang Siantar, atas perintah ketua majelis dalam perkara Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.PST Tanggai 23 April 2019: TELAH MEMANGGIL Eddy Susanto bin Ngahidin, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, alamat Jalan Pematang No. 4 RT 099 RW 003 Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar sebagai Pemohon;; agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Pematang Siantar pada : Hari/Tanggal : Selasa / 21 Mei 2019 Pukul : 09:00 WIB Tempat : Ruang Sidang Pengadilan Agama Pematang Siantar untuk pemeriksaan perkara antara : Eddy Susanto bin Ngahidin, sebagai Pemohon ; melawan Magdalena Damanik binti Indra Surya Damanik, sebagai Termohon ; dalam sidang pengucapan Ikrar Talak berdasarkan putusan Pengadilan Agama Pematang Siantar Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.PST tanggal 23 April 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian kepada Pemohon disampaikan bahwa apabila ia dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak, tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya yang sah, maka gugurlah kekuatan putusan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasar alasan yang sama; Panggilan ini saya laksanakan di tempat yang dipanggil dan di sana saya bertemu/fetek- .bertemu serta berbicara/tirtak berbicara dengan ........ .............................. Selanjutnya saya telah menyerahkan kepada Pemohon salinan relaas panggilan ini. Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditanda tangani oleh saya serta Pemohon Pemohon, % Eddy Susanto bin Ngahidin
RELAAS PANGGILAN Nomor 79/Pdt.G/2019/PA,PST Pada hari ini .....tanggal ..J.$’ ...Mei 2019 Saya Eka Ariyandi sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Pematang Siantar atas perintah ketua majelis dalam perkara Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.PST Tanggal 23 April 2019: TELAH MEMANGGIL Magdalena Damanik binti Indra Surya Damanik, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, alamat Jalan Pematang No. 4 RT 099 RW 003 Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar sebagai Termohon;; agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Pematang Siantar pada : Hari/Tanggal : Selasa, 21 Mei 2019 Pukul : 09:00 WIB Tempat : Ruang Sidang Pengadilan Agama Pematang Siantar dalam perkara antara: Eddy Susanto bin Ngahidin, sebagai Pemohon ; melawan Magdalena Damanik binti Indra Surya Damanik, sebagai Termohon ; dalam sidang pengucapan Ikrar Talak berdasarkan putusan Pengadilan Agama Pematang Siantar Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.PST tanggal 23 April 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepada Termohon diterangkan bahwa apabila ia tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya yang sah, Pemohon dapat mengucapkan Ikrar Talak tanpa hadirnya Termohon atau wakilnya. , Panggilan ini saya laksanakan di tempat yang dipanggil dan di sana saya M f t f c .. W t o w » • • w M i i w w a . r .. ..... ......... w. ktfwr.. »5*9** 'Terata*; 1 1 Selanjutnya saya telah menyerahkan kepadanya salinan relaas panggilan ini. . ^ Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditanda tangani oleh ^a^a serta V s » , . (g w > Termohon, igganti Magdalena Damanik binti Indra Surya Damanik w
BERITA ACARA SIDANG IKRAR TALAK Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.Pst Pemeriksaan persidangan Pengadilan Agama Pematangsiantar dalam pelaksanaan penyaksian ikrar talak yang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 dalam perkara Cerai Talak antara : Eddy Susanto Bin Ngahidin, tempat dan tanggal lahir Pematangsiantar, 08 Mei 1983, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Jalan Pematang No. 4 Rt 099 Rw 003 Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar sebagai Pemohon; melawan Magdalena Damanik Binti Indra Surya Damanik, tempat dan tanggal lahir Pematangsiantar, 07 Desember 1987, agama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Jalan Pematang No. 4 Rt 099 Rw 003 Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar sebagai Termohon; Susunan majelis yang bersidang: 1. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H.sebagai Ketua Majelis; 2. Sabaruddin Lubis, S.H. sebagai Hakim Anggota; 3. Taufik, S.H.I., M,A. sebagai Hakim Anggota dan dibantu; 4. Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti; Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua, maka para pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam persidangan. Pemohon datang menghadap di persidangan; Termohon tidak datang menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun menurut relaas panggilan tanggal 15 Mei 2019 yang dibacakan dipersidangan telah dipanggil secara patut; 1
Ketua memberikan penjelasan kepada Pemohon bahwa putusan ijin ikrar talak nomor 79/Pdt.G/2019/PA.Pst tanggal 23 April 2019 telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dapat dilaksanakan, yang amarnya sebagai b e rik u t: MENGADILI 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (Eddy Susanto Bin Ngahidin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Magdalena Damanik Binti Indra Surya Damanik) di depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah); Atas pertanyaan Ketua Majelis, Pemohon menyatakan tetap pada pendiriannya semula akan melaksanakan ikrar talaknya kepada Termohon. Atas pertanyaan Ketua Majelis, Termohon menyatakan dalam keadaan . Kemudian Pemohon mengucapkan ikrar talak sebagai be rikut: Pada hari ini Selasa tanggal 21 Mei 2019 di depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar, saya, Eddy Susanto Bin Ngahidin berikrar menjatuhkan talak satu kepada isteri saya Magdalena Damanik Binti Indra Surya Damanik; Setelah penyaksian ikrar talak selesai, lalu Ketua membacakan penetapan ikrar talak yang amarnya berbunyi sebagai berikut: MENETAPKAN 1. Menyatakan bahwa perkawinan Pemohon (Eddy Susanto Bin Ngahidin) dan Termohon (Magdalena Damanik Binti Indra Surya Damanik) putus karena perceraian; 2. Membebankan biaya penetapan kepada Pemohon sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); Setelah penetapan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis, maka persidangan perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup. Demikian berita acara sidang ini dibuat yang ditanda tangani oleh 2
Ketua Majelis dan Panitera Pengganti, 3
PENETAPAN Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.PST DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Agama Pematang Siantar yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkan putusan perkara permohonan Talak antara : Eddy Susanto bin Ngahidin, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, alamat Jalan Pematang No. 4 RT 099 RW 003 Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar sebagai Pemohon; melawan Magdalena Damanik binti Indra Surya Damanik, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, alamat Jalan Pematang No. 4 RT 099 RW 003 Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar sebagai Termohon; Pengadilan Agama tersebut; Telah mempelajari surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini; Telah mendengar keterangan Pemohon dan Termohon serta para saksi di muka sidang; Menimbang, bahwa Pemohon telah menikah dengan Termohon pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2013 sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor 41/01 /XI/2013 Tanggal 5 Desember 2013 yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Agama Pematang Siantar Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.PST tanggal 8 April 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (Eddy Susanto bin Ngahidin) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon (Magdalena Damanik binti Indra Surya Damanik) di depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah). Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Sidang Pengadilan Agama Pematang Siantar Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.PST tanggal 23 April 2019 Pemohon telah mengikrarkan talak terhadap Termohon dengan lafal sebagai berikut : “Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini, Selasa tanggal 21 Mei 2019 saya Eddy Susanto bin Ngahidin menjatuhkan talak satu raj’i terhadap istri saya Magdalena Damanik binti Indra Surya Damanik “; Menimbang, bahwa pada saat Pemohon mengikrarkan talak, Termohon tidak hadir di persidangan, sehingga tidak diketahui keadaannya apakah suci atau tidak; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 147 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, asli Kutipan Akta Nikah yang selama ini berada di tangan yang bersangkutan dinyatakan ditarik; Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini masuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009, biaya perkara harus dibebankan kepada Pemohon; Memperhatikan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 serta ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
MENETAPKAN 1. Menetapkan hubungan perkawinan antara Pemohon (Eddy Susanto bin Ngahidin) dengan Termohon (Magdalena Damanik binti Indra Surya Damanik) putus karena perceraian dengan talak satu raj’i; 2. Membebankan biaya penetapan kepada Pemohon sebesar Rp416.000,00; Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis yang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Ramadhan 1440 Hijriyah, oleh Dian Ingrasanti Lubis, S. Ag., S.H., M.H sebagai Ketua Majelis, Sabaruddin Lubis, S.H.,Taufik, S.H.I., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis yang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Ramadhan 1440 Hijriyah, oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon tanpa hadirnya Termohon; Hakim Anggota Ketua Majelis, Dian Ingrasanti Lubis, S. Ag., S.H., M.H
Rincian biaya perkara : Panitera Pengganti, 1. Panggilan Pemohon Rp. 100.000,- 2. Panggilan Termohon Rp. 100.000,- Rp. 200.000.,-
PUTUSAN Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.Pst DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Agama Pematangsiantar yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Cerai Talak antara: Eddy Susanto bin Ngahidin, umur 36 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan Wiraswasta, tempat kediaman di Jalan Pematang No.4 RT.099/RW.003 Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar. Sebagai Pemohon; Melawan Magdalena Damanik binti Indra Surya Damanik, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, tempat kediaman di Jalan Pematang No.4 RT.099/RW.003 Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar. Sebagai Termohon; Pengadilan Agama tersebut; Telah membaca dan mempelajari berkas perkara; Telah mendengar keterangan pihak yang berperkara; dan Telah mempelajari bukti surat serta telah mendengar keterangan saksi- saksi yang diajukan di persidangan. DUDUK PERKARA Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan permohonannya tertanggal 8 April 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pematangsiantar pada tanggal yang sama Register Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.Pst dengan dalil-dalil sebagai berikut:
c£Y o 1 . Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2013, Pemohon dengan Termohon melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nil- Kantor Urusan Agama Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 41/01 /XI/2013 tanggal 05 Desember 2013 dengan status Pemohon seorang duda dan Termohon seorang janda; Bahwa setelah akad nikah tersebut Pemohon dengan Termohon bertempat tinggal di rumah orang tua Termohon di Jalan Pematang No. 4 Kota Pematangsiantar sampai dengan sekarang; 3. Bahwa dalam perkawinan tersebut Pemohon dengan Termohon telah dikaruniai 2 orang anak yang masing-maing bernama: 1. Marvel Dreilen Susanto (Ik), lahir tanggal 03 Maret 2014; 2. Earlyta Shaqila Shu (pr), lahir tanggal 26 September 2015; 4. Bahwa pada awalnya rumah tangga Pemohon dengan Termohon rukun dan harmonis, namun sejak tahun 2018, antara Pemohon dan Termohon mulai terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan; a. Termohon menjalin hubungan cinta dengan laki-laki lain; b. Termohon tidak peduli kepada keluarga; c. Termohon sering pulang dan pergi dari kediaman bersama tanpa sepengetahuan dan seizin Pemohon; 5. Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Pemohon dan Termohon terus menerus terjadi disebabkan sama seperti poin 4 huruf a, dan b di atas; 6. Bahwa antara Pemohon dan Termohon masih satu tempat tinggal; 7. Bahwa pihak keluarga telah berusaha mendamaikan Pemohon dengan Termohon agar hidup rukun kembali dalam rumah tangga, namun tidak berhasil; Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini; Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Cq. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini kiranya dapat memeriksa dan mengadili perkara ini dan Halaman 2 dari 14 halaman Putusan Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.Pst
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberikan izin kepada Pemohon (Eddy Susanto bin Ngahidi menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon (Devi Triani binti Suroso) di depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar; 3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon in person datang menghadap sendiri ke persidangan, sedangkan Termohon tidak datang menghadap ke persidangan dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya meskipun telah dipanggil dengan sepatutnya beberapa kali panggilan dan tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itu disebabkan suatu halangan yang sah; Bahwa upaya mediasi tidak dapat diperintahkan oleh Majelis Hakim untuk dilaksanakan karena Termohon tidak hadir. Namun demikian, terhadap krisis rumah tangga yang dihadapi Pemohon, Majelis Hakim telah berusaha seoptimal mungkin mendamaikan Pemohon dengan Termohon dengan cara menasehati Pemohon agar tetap bersabar dan mempertahankan keutuhan rumah tangganya, tetapi tidak berhasil; Bahwa setelah permohonan Pemohon dibacakan, Pemohon menyatakan tetap mempertahankan isi permohonannya; Bahwa atas permohonan Pemohon a quo, Termohon tidak dapat didengar keterangannya karena tidak hadir; Bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohon di persidangan telah mengajukan bukti surat berupa berupa fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor 41/01/XI/2013 atas nama Pemohon dan Termohon. Fotokopi tersebut telah bermeterai dan telah di-nazegelen. Setelah dicocokkan dengan aslinya yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar tanggal 5 Desember 2013, ternyata Halaman 3 dari 14 halaman Putusan Nomor 79/Pdt.G/2019/PA,Pst
cocok dan sesuai, sehingga bukti surat tersebut dapat dijadikan bukti, oleh Ketua Majelis diberi tanda P; Bahwa selain bukti surat tersebut, di persidangan Pemohon juga telah mengajukan bukti saksi (dua orang), sebagai berikut: 1. Jefri Zulkarnaen Damanik bin Indra Surya Damanik, umur 26 tahun, agama Islam, pekerjaan Wirausaha, tempat tinggal di Jalan Pematang No.4 Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, dibawah sumpahnya secara agama Islam menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: - Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon. Saksi adalah adik ipar Pemohon; - Bahwa Pemohon dan Termohon merupakan suami isteri yang menikah pada tahun 2013 di Pematangsiantar; Bahwa setelah menikah, keduanya membina rumah tangga tinggal bersama terakhir di Jalan Pematang Pematangsiantar; - Bahwa dari pernikahan mereka, Pemohon dan Termohon telah dikaruniai anak dua orang; - Bahwa dari yang saksi ketahui, sejak awal tahun 2018 rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah tidak rukun lagi dikarenakan sering terjadi perselisihan dan pertengkaran antara keduanya; - Bahwa hal tersebut ketahui karena saksi sering melihat dan mendengar pertengkaran mereka tersebut; - Bahwa sepengetahuan saksi, penyebabnya adalah dikarenakan Termohon tidak peduli/acuh dengan keluarganya. Termohon sering pergi dari kediaman bersama tanpa seizin dan sepengetahuan Pemohon; - Bahwa selain itu juga dikarenakan Termohon menjalin hubungan cinta (selingkuh) dengan laki-laki lain; - Bahwa dari yang saksi lihat dan ketahui, sejak dua bulan yang lalu antara Pemohon dan Termohon sudah pisah rumah lagi sampai sekarang dikarenakan Termohon pergi dari kediaman bersama; Halaman 4 dari 14 halaman Putusan Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.Pst
- Bahwa terhadap kisruh rumah tangga mereka terse SUNT/U? pihak keluarga sudah pernah berupaya merukunkan tidak berhasil; - Bahwa saksi tidak sanggup mendamaikan keduanya; 2. Yeni Syahfitri Damanik binti indra Surya Damanik, umur 29 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Pematang SK. 5/17 No.4 Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, dibawah sumpahnya secara agama Islam menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: - Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon. Saksi adalah adik ipar Pemohon; - Bahwa Pemohon dan Termohon merupakan suami isteri yang menikah pada tahun 2013 di Pematangsiantar; Bahwa setelah menikah, keduanya membina rumah tangga tinggal bersama terakhir di Jalan Pematang Pematangsiantar; - Bahwa dari pernikahan mereka, Pemohon dan Termohon telah dikaruniai anak dua orang; - Bahwa dari yang saksi ketahui, sejak awal tahun 2018 rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah tidak rukun lagi dikarenakan sering terjadi perselisihan dan pertengkaran antara keduanya; - Bahwa hal tersebut ketahui karena saksi sering melihat dan mendengar pertengkaran mereka tersebut; - Bahwa sepengetahuan saksi, penyebabnya adalah dikarenakan Termohon tidak peduli/acuh dengan keluarganya. Termohon sering pergi dari kediaman bersama tanpa seizin dan sepengetahuan Pemohon; - Bahwa selain itu juga dikarenakan Termohon menjalin hubungan cinta (selingkuh) dengan laki-laki lain. Saksi sering melihat Termohon pergi dengan laki-laki lain; - Bahwa dari yang saksi lihat dan ketahui, sejak dua bulan yang lalu antara Pemohon dan Termohon sudah pisah rumah lagi sampai sekarang dikarenakan Termohon pergi dari kediaman bersama; Halaman 5 dari 14 halaman Putusan Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.Pst
- Bahwa terhadap kisruh rumah tangga mereka tersebut, setahu ^a k ^i pihak keluarga sudah pernah berupaya merukunkan keduanya*/tetapi tidak berhasil; - Bahwa saksi tidak sanggup mendamaikan keduanya; Bahwa Pemohon telah mencukupkan keterangan saksi tersebut dengan tidak mengajukan bukti apapun lagi; Bahwa Pemohon telah menyampaikan kesimpulan akhir secara lisan tetap dengan permohonan semula dan mohon putusan; Bahwa untuk meringkas uraian dalam putusan ini, Majelis Hakim cukup menunjuk kepada berita acara sidang perkara ini dan merupakan bagian yang tidak terpisah dari putusan ini. PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 huruf (a) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (vide penjelasan pasal tersebut antara lain pada angka 8 dinyatakan perihal perceraian karena talak), maka perkara ini menjadi wewenang Pengadilan Agama (absolute competentie) dan oleh karena Termohon bertempat kediaman di wilayah Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar yang berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (berikut penjelasannya) jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 200/KMA/SK/X/2019 tanggal 9 Oktober 2019 (Lampiran) merupakan wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Pematangsiantar, maka berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dengan memahami ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Halaman 6 dari 14 halaman Putusan Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.Pst
Pengadilan Agama Pematangsiantar berwenang mengadili perkj \\ (relative competentie); Menimbang, bahwa Termohon tidak pernah datang ke persidangan dan tidak pula mengutus orang lain untuk datang menghadap sebagai wakil atau kuasanya. Setelah Majelis Hakim meneliti relaas panggilan Termohon yang telah dibacakan di persidangan, ternyata Termohon telah dipanggil dengan sepatutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 145 ayat (1) dan (2) serta Pasal 146 R.Bg jo. Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan telah ternyata pula ketidakhadirannya itu tidak disebabkan suatu halangan yang sah atau dapat dibenarkan hukum, maka harus dinyatakan bahwa Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, tidak hadir dan oleh Majelis Hakim, perkara ini akan diperiksa dan diadili tanpa hadirnya Termohon; Menimbang, bahwa karena Termohon tidak pernah datang menghadap persidangan, maka mediasi tidak dapat diperintahkan oleh Majelis Hakim untuk dilaksanakan karena berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi baru bisa dilaksanakan (diwajibkan) jika kedua belah pihak pada hari sidang yang telah ditentukan hadir di persidangan. Namun untuk memenuhi maksud Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jis. Pasal 65 dan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan Pemohon dan Termohon dengan cara memberikan nasehat kepada Pemohon agar bersabar dan tetap mempertahankan ikatan perkawinannya dengan berupaya memperbaikinya, tetapi tidak berhasil; Menimbang, bahwa memahami ketentuan Pasal 67 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Pasal 8 ayat (1), (2), dan (3) Rv dihubungkan dengan permohonan Pemohon, Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan Halaman 7 dari 14 halaman Putusan Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.Pst
I^NTAJ? Pemohon telah memenuhi syarat formil suatu permohonan, dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; Menimbang, bahwa Pemohon, dalam petitumnya angka 2, mohon kepada Majelis Hakim “Memberi izin kepada Pemohon untuk mengikrarkan talak satu rafi terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar.”; Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok-pokok dalil permohonan Pemohon (terkait alasan perceraian), Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hubungan hukum antara Pemohon dengan Termohon yang dalam hal ini adalah status pernikahan, karena pernikahan merupakan dasar adanya perceraian; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (secara dejure) pernikahan harus dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah yang merupakan syarat mutlak (conditio sine qua non)] Menimbang, bahwa Pemohon (sebagaimana dalam duduk perkara) telah mendalilkan pernikahannya dengan Termohon, maka untuk membuktikan dalilnya ini, Pemohon telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P; Menimbang, bahwa bukti a quo telah dimeterai dan d\\-nazegelen serta telah sesuai dengan aslinya sehingga dapat dipersamakan dengan aslinya yang merupakan akta autentik, oleh karenanya bukti tersebut mempunyai nilai pembuktian yang sempurna (volledig bewijskracht) dan mengikat (bindende bewijskracht) sebagaimana diatur dalam Pasal 620 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) jo. Pasal 285 R.Bg serta telah memenuhi maksud Pasal 2 ayat 3 Undang-undang Nomor 13 tahun 1985 Tentang Bea Materai dan Pasal 301 ayat 2 R.Bg; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim menilai bukti tersebut ternyata telah memenuhi syarat-syarat formil dan materiil alat bukti sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti. Maka berdasarkan bukti tersebut diperkuat dengan keterangan (dua orang) saksi di persidangan, dalil Pemohon tentang pernikahannya dengan Termohon harus dinyatakan terbukti. Halaman 8 dari 14 halaman Putusan Nomor 79/Pdt,G/2019/PA.Pst
Hal mana telah sesuai dengan maksud Pasal 2 U Tahun 1974 Tentang Perkawinan; Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya pernikahannya dengan Termohon, maka Pemohon merupakan pihak yang berhak dalam perkara ini (persona standi in judicio) dan permohonannya untuk bercerai dengan Termohon beralasan untuk dipertimbangkan; Menimbang, bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon untuk diizinkan menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar pada pokoknya adalah antara Pemohon dan Termohon telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang berketerusan -dengan sebab-sebab sebagaimana didalilkan Pemohon pada permohonannya- yang mengakibatkan ketidakrukunan diantara keduanya meskipun keduanya masih tinggal satu rumah; Menimbang, bahwa dengan ketidakhadirannya, meskipun telah dipanggil dengan sepatutnya, Majelis berpendapat bahwa Termohon telah dengan sengaja tidak mau mempertahankan hak-haknya sehingga semua yang didalilkan oleh Pemohon (dalam permohonannya tersebut) dianggap diakui dan diterima oleh Termohon; Menimbang, bahwa meskipun demikian, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, untuk membuktikan dalil permohonan cerai talaknya terhadap Termohon tersebut, Pemohon (tetap) harus menghadirkan saksi dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengannya untuk didengar keterangannya di persidangan; Menimbang, bahwa untuk memenuhi kehendak undang-undang tersebut dan untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah menghadirkan adik iparnya yang masing-masing bernama Jefri Zulkarnaen Damanik bin Indra Surya Damanik dan Yeni Syahfitri Damanik binti Indra Surya Damanik sebagai saksi di persidangan dan keduanya telah disumpah menurut tata cara agamanya (vide Pasal 175 R.Bg). Maka terkait perkara perceraian, menurut Majelis Hakim, keduanya telah memenuhi syarat formil kesaksian dan dapat didengar/diterima keterangannya untuk dipertimbangkan Halaman 9 dari 14 halaman Putusan Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.Pst
sebagai alat bukti dalam perkara ini. Adapun keterangan sebagaimana dalam duduk perkara; Menimbang, bahwa keterangan (dibawah sumpah kedua saksi tersebut bersumber dari pendengaran, penglihatan dan pengetahuan sendiri yang pada pokoknya bersesuaian antara satu dengan lainnya serta pada prinsipnya (setelah dikonstruksi) bersesuaian dengan dalil- dalil permohonan Pemohon, oleh karenanya telah memenuhi syarat materiil kesaksian dan dapat diterima sebagai bukti untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil permohonan Pemohon. Hal mana telah sesuai dengan ketentuan Pasal 307, 308, dan 309 R.Bg; Menimbang, bahwa saksi-saksi yang diajukan di persidangan umumnya mengetahui rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah goncang dan tidak rukun lagi; Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi tersebut, telah mengungkapkan fakta yang cukup relevan dan obyektif dalam hubungannya dengan dalil-dalil permohonan Pemohon dimana antara Pemohon dan Termohon telah tampak tidak rukun lagi yang berujung dengan pisah rumah. Lebih terperinci, berdasarkan keterangan Pemohon dan saksi-saksi di persidangan, setelah dikonstatir, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut: 1. Bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon tidak harmonis lagi, dikarenakan sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus di antara mereka; 2. Bahwa penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara Pemohon dan Termohon dikarenakan sikap/perilaku Termohon yang kurang berkenan di hati Pemohon diantaranya dikarenakan sikap Termohon yang kurang peduli/acuh dengan keluarga, pergi dari rumah tanpa seizin Pemohon dan berselingkuh dengan laki-laki lain; 3. Bahwa puncak dari perselisihan-pertengkaran tersebut setidaknya sudah dua bulan lamanya antara Pemohon dengan Termohon telah tidak satu rumah lagi sampai sekarang; 4. Bahwa upaya damai telah dilakukan, tetapi tidak berhasil; Halaman 10 dari 14 halaman Putusan Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.Pst
Menimbang, bahwa perihal penyebab terjadinya perselisi pertengkaran antara Pemohon dengan Termohon, Majelis Hakim c berpedoman/berpegang pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia Nomor 534 K/Pdt/1996: “Dalam perceraian bukan dilihat dari siapa yang menjadi penyebab perselisihan dan pertengkaran, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak.” Menimbang, bahwa sejalan dengan pertimbangan di atas, terungkapnya fakta di persidangan bahwa antara Pemohon dan Termohon sudah tidak berhubungan lagi serta sudah pisah rumah, hal mana hubungan keduanya tidak lagi mencerminkan hubungan layaknya suami istri pada umumnya, dapat diklasifikasikan sebagai pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus dan patut diduga/disangka kuat bahwa antara keduanya sudah tidak ada ikatan batin lagi; Menimbang, bahwa dari fakta tersebut ditambah lagi selama menjalani proses persidangan, Pemohon tidak pernah menunjukkan sikap masih mencintai Termohon, telah memberikan petunjuk yang kuat bagi Majelis Hakim akan sulit Pemohon dan Termohon dapat dipersatukan lagi serta sudah tidak ada harapan bagi keduanya dapat hidup rukun dalam rumah tangga; Menimbang, bahwa dalam kondisi rumah tangga sebagaimana telah dialami oleh Pemohon dan Termohon tersebut di atas, maka baik Pemohon sebagai suami maupun Termohon sebagai isteri jelas tidak dapat melaksanakan kewajibannya masing-masing sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 dan 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Pasal 77 ayat (2) dan (4) Kompilasi Hukum Islam; Menimbang, bahwa bila suami sudah berpendirian kuat untuk menceraikan isterinya, sementara di dalam persidangan, telah diupayakan merukunkan dan menasehati Pemohon tetapi tidak berhasil, maka perkawinan yang demikian bila tetap dipertahankan tidak akan memberikan kebahagiaan lagi; Halaman 11 dari 14 halaman Putusan Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.Pst
Menimbang, bahwa Islam telah memilih (alternatif) peri kehidupan rumah tangga telah goncang serta sudah dianggap tidak bejmanfis lagi nasehat dan perdamaian dimana hubungan suami isteri telafr haffipa, karenanya meneruskan perkawinan berarti menghukum salah satu pihak dengan “penjara” yang berkepanjangan dan hal itu berarti tindakan yang bertentangan dengan rasa keadilan (Kitab Madaa Hurriyah az-Zaujain fi al- Thalaq, Juz I, halaman 83). Majelis Hakim sependapat, mengambil alih dan menjadikan statement ini sebagai pertimbangan hukum logis; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon telah pecah dan pecahnya rumah tangga tersebut telah sampai ke tahap tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, oleh karena itu permohonan Pemohon telah beralasan hukum dan telah sesuai dengan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, serta dapat diklasifikasikan dan dikonstituir secara yuridis telah sesuai dan/atau memenuhi unsur-unsur rumusan alasan perceraian sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, yang pada pokoknya berbunyi: “Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan (salah satunya) (f) antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.” Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon tetap ingin menceraikan (menjatuhkan talak terhadap) Termohon, maka keinginan Pemohon tersebut telah sesuai pula dengan firman Allah Q.S. al-Baqarah ayat 227 yang berbunyi: M© ^ oJ & tfO “Dan jika suami telah berketetapan hati untuk menceraikan isterinya, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. ” Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan Pemohon petitum angka 2 telah terbukti dan beralasan hukum, oleh karena itu sudah sepatutnya dikabulkan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 114 dan Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam, permohonan Halaman 12 dari 14 halaman Putusan Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.Pst
Search