Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Makna dan Substansi Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Makna dan Substansi Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Published by Meryance Abi, 2023-07-31 04:31:47

Description: Buku Kelas XII Makna dan Substansi Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Search

Read the Text Version

1 | M o d u l A j a r P e n d i d i k a n P a n c a s i l a K e l a s XII S e m e s t e r 1 ( S a t u )

MODUL AJAR 1 IDENTITAS Sekolah : SMAK Santa Maria Malang Mata pelajaran : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas : XII Semester : 1 (satu) Tahun pelajaran : 2023/2024 Materi/tema/topik : Makna HAM dan Substansi HAM Alokasi waktu : 8JP A. Tujuan Pembelajaran 3.1.1 Mengidentifikasi hakikat hak dan kewajiban warga negara. 3.1.2 Menganalisa substansi hak dan kewajiban warga negara dalam nilai dasar Pancasila. 3.1.3 Menganalisa substansi hak dan kewajiban warga negara dalam nilai instrumental Pancasila. 3.1.4 Menganalisa substansi hak dan kewajiban warga negara dalam nilai praksis Pancasila. B. Model Pembelajaran Project Based Learning Materi Ajar Setiap orang memiliki hak sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undangundang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Karena setiap orang memiliki hak, maka pahamilah ada kewajiban yang harus dilaksanakan juga. Sehingga, akan terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban tersebut. Selain itu semua orang juga harus menyadari wajibnya menghargai dan menghormati hak dan kewajiban diri sendiri dan orang lain. Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada jabatan dan kedudukan dalam masyarakat. Kedudukan sebagai warga negara menuntun kita untuk melaksanakan haknya sebagai warga negara. Warga negara diartikan dengan orang-orang yang menjadi bagian dari sebuah negara. Bahkan warga negara adalah salah satu unsur terbentuknya negara. Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 26 menyatakan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara. Kewarganegaraan Republik Indonesia juga mengatur lebih dalam mengenai hak warga negara dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 1.1 Makna dan Kewajiban Warga Negara Tahukah kalian apa yang dimaksusd dengan hak? Hak merupakan semua hal yang harus diperoleh atau dapatkan. Hak bisa berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan, misalnya seorang pegawai berhak mendapatkan upah, apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Kita sering kali mendengar Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga Hak Warga Negara. Tahu kah kalian apa perbedaan HAM dengan Hak Waraga Negara? Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak kodrat yang melekat pada diri setiap pribadi manusia pemberian dari Tuhan YME, sedangkan Hak 2 | M o d u l A j a r P e n d i d i k a n P a n c a s i l a K e l a s XII S e m e s t e r 1 ( S a t u )

Warga Negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia, akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara, misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hak asasi warga negara Indonesia, sehingga tidak berlaku bagi setiap orang yang bukan warga negara Indonesia. Dalam UUD NRI Tahun 1945 tentang hak warga negara diatur dalam Pasal 27-Pasal 34. Berikut ini beberapa isi pasal yang menjadi hak warga negara; 1. Pasal 27 Ayat (2) berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” 2. Pasal 27 Ayat (3) berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” 3. Pasal 28 berbunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” 4. Pasal 29 Ayat (2) berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” 5. Pasal 30 Ayat (1) berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” 6. Pasal 31 berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” 7. Pasal 33 Ayat (1) berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” 8. Pasal 33 Ayat (2) berbunyi “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” 9. Pasal 33 Ayat (3) berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” 10. Pasal 33 Ayat (4) berbunyi “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” 11. Pasal 34 Ayat (1) berbunyi “ Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Sedangkan Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Kewajiban hak asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaran seseorang, akan tetapi meskipun demikian konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi. Perbedaan antara kewajiban warga negara dan kewajiban asasi :  Kewajiban warga negara adalah tindakan atau perbuatan yang harus dilaksanakan oleh seorang warga negara, dibatasi oleh status kewarganegaraan 3 | M o d u l A j a r P e n d i d i k a n P a n c a s i l a K e l a s XII S e m e s t e r 1 ( S a t u )

 Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar, pokok, pundamental yang harus dilaksanakan setiap setiap orang tanpa dibatasi status kewarganegaraan seseorang Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara Indonesia atau bukan, sedangkan kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia saja, sementara warga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut Contoh kewajiban warga negara : a. Kewajiban menjujung tinggi hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1) b. Kewajiban membela negara (pasal 27 ayat 3) c. Kewajiban dalam pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1) d. Kewajiban membayar pajak (pasal 23 ayat 2) e. Kewajiban menghormati bendera (pasal 35) f. Kewajiban menggunakan bahasa Indonesia (pasal 36) g. Kewajiban menjaga lambang negara (pasal 36A) dan lagu kebangsaan (pasal 36B). Sebagian besar warga negara belum menyadari betapa pentingnya kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai warga negara. Berikut jenis-jenis kewajiban warga negara: a. Kewajiban Mutlak, yaitu kewajiban hak yang tertuju pada diri sendiri b. Kewajiban publik, yaitu kewajiban mematuhi hak publik dan kewajiban perdata yang ditimbulkan dari hak perdata c. Kewajiban positif, yaitu kewajiban yang menghendaki dilakukan sesuatu d. Kewajiban negatif, yaitu kewajiban yang tidak menghendaki dilakukan sesuatu e. Kewajiban universal, yaitu kewajiban yang ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum f. Kewajiban primer, yaitu kewajiban yang tidak timbul dari perbuatan melawan hukum Hak dan kewajiban warga negara Indonesia adalah sikap, tekad, tindakan warga negara yang teratur, terpadu, menyeluruh dan berkelanjutan, yang dilandasi oleh kecintaan seseorang pada tanah air dan memiliki kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Hak dan kewajiban memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. 2.2 Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila Pancasila sebagai ideologi dan pedoman hidup bangsa Indonesia didalamnya mengandung konsep tentang hak dan kewajiban warga negara, sebagai berikut:  Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak warga negara untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing- masing, serta memberi kewajiban kepada setiap warga negara untuk saling menghormati dan menghargai perbedaan agama sehingga tercipta kerukunan antar umat beragama  Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga negara pada 4 | M o d u l A j a r P e n d i d i k a n P a n c a s i l a K e l a s XII S e m e s t e r 1 ( S a t u )

kedudukan yang sama baik dalam hukum, pemerintahan dan lain-lain, serta pemerintah memberikan jaminan dan perlindungan atas hak warga negara sebagaimana diatur dalam undangundang. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME.  Sila Persatuan Indonesia menjamin hak-hak sestiap warga negara dalam keberagaman masyarakat Indonesia. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menampatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.  Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, sila ke-4 ini setiap warga negara memiliki hak untuk dapat berpartisipasi dalam kehidupan politik yang diwujudkan dalam kebebasan berpendapat, menentukan pilihan saat pemilihan umum dan lainlain. warga negara juga memiliki kewajiban untuk mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.  Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia memberikan jaminan atas hak milik pribadi kepada setiap warga negara. warga negara memiliki kewajiban untuk mengembangkan sikap adil terhadap sesama Pengamalan Pancasila 1 Gambar : Hak dan kewajiban warga negara dalam Pancasila (Sumber: https://www.kompasiana.com/irwanrinaldi/5b11535bcaf7db7be%20e7fb3c6/pancasila?page=all ) 5 | M o d u l A j a r P e n d i d i k a n P a n c a s i l a K e l a s XII S e m e s t e r 1 ( S a t u )

Hak dan Kewajiban WargaNegara 1 Gambar : Contoh hak dan kewajiban warga negara (Sumber: https://www.balipost.com/news/2019/05/22/76175/Perlunya-Evaluasi-Pemilu-Serentak.html ) 6 | M o d u l A j a r P e n d i d i k a n P a n c a s i l a K e l a s XII S e m e s t e r 1 ( S a t u )


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook