Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Statuta Sekolah Sukma Bangsa

Statuta Sekolah Sukma Bangsa

Published by FAKHRI-ACI Channel, 2021-02-07 02:08:09

Description: SSB_Statuta_16 Feb

Search

Read the Text Version

Statuta SBSeuaknkogmlashaa



Daftar Isi BAB I MUKADIMAH 9 BAB II LANDASAN PERUNDANG-UNDANGAN 10 Pasal 1 10 Dasar Hukum 10 BAB III KETENTUAN UMUM 10 Pasal 2 10 Nomenklatur 10 BAB IV VISI, MISI DAN TUJUAN 13 Pasal 3 13 Visi 13 Pasal 4 13 Misi 13 Pasal 5 14 Tujuan 14 BAB V ORGANISASI 14 Pasal 6 14 Ketentuan Umum 14 Pasal 7 15 Kedudukan 15 Pasal 8 15 Tugas 15 Pasal 9 15 Susunan Organisasi 15 Pasal 10 16 Direktur Pendidikan 16 3

Sekolah Sukma Bangsa 17 17 Pasal 11 18 Divisi Data dan Penjaminan Mutu 18 Pasal 12 19 Divisi Pengembangan Kurikulum dan Penilaian 19 Pasal 13 20 Supervisor Akademik 20 Pasal 14 20 Supervisor Sarana dan Prasarana 20 Pasal 15 21 Direktur Sekolah 21 Pasal 16 21 Kepala Pusat Data dan Informasi 21 Pasal 17 22 Kepala Sekolah 22 Pasal 18 22 Komite Sekolah 22 Pasal 19 23 Wakil Kepala Sekolah 23 Pasal 20 24 Kepala Divisi Layanan Konseling 24 Pasal 21 24 Guru 24 Pasal 22 24 Pustakawan 24 Pasal 23 25 Staf Tata Usaha 25 Pasal 24 25 Kepala Bagian Umum 25 Pasal 25 26 Laboran 26 Pasal 26 26 Staf Pendukung 26 Pasal 27 27 Kepala Asrama 27 Pasal 28 Guru Asuh 4

Statuta BAB VI ATRIBUT 27 Pasal 29 27 Logo dan Maknanya 27 Pasal 30 29 Mars Sekolah Sukma Bangsa 29 BAB VII TATA KERJA 30 Pasal 31 30 Ketentuan Umum 30 Pasal 32 30 Mekanisme Pengangkatan 30 Pasal 33 38 Pemutusan Hubungan Kerja 38 Pasal 34 43 Masa Jabatan Unit-unit 43 Pasal 35 44 Syarat-syarat Pertimbangan Jabatan dan Promosi 44 Pasal 36 45 Tata Cara Pemberian Pertimbangan Jabatan dan Promosi 45 Pasal 37 45 Penilaian dan Evaluasi 45 Pasal 38 46 Pelaporan 46 BAB VIII KURIKULUM 46 Pasal 39 46 Ketentuan Umum 46 Pasal 40 47 Struktur Kurikulum 47 Pasal 41 47 Ekstrakurikuler 47 BAB IX ASRAMA 48 Pasal 42 48 Ketentuan Umum 48 Pasal 43 48 Fungsi 48 Pasal 44 48 Kegiatan Asrama 48 5

Sekolah Sukma Bangsa BAB X SISWA SEKOLAH 49 Pasal 45 49 Rekrutmen Siswa 49 Pasal 46 49 Kewajiban Siswa 49 Pasal 47 50 Hak Siswa 50 BAB XI TENAGA KEPENDIDIKAN 50 Pasal 48 50 Ketentuan Umum 50 Pasal 49 51 Kewajiban 51 Pasal 50 51 Hak 51 BAB XII SARANA DAN PRASARANA 52 Pasal 51 52 Kedudukan dan Pemanfaatan 52 BAB XIII SUPERVISI, MONITORING, DAN EVALUASI 53 Pasal 52 53 Prinsip-prinsip Supervisi, Monitoring, dan Evaluasi 53 Pasal 53 53 Fungsi dan Macam Evaluasi 53 Pasal 53 54 Evaluasi Siswa 54 Pasal 54 54 Evaluasi Guru 54 Pasal 55 55 Evaluasi Kepala Sekolah, Kepala Asrama, Kepala Bagian Umum, dan Kepala Pusat Data dan Informasi 55 Pasal 56 55 Evaluasi Direktur Sekolah 55 Pasal 57 56 Evaluasi Direktur Pendidikan 56 Pasal 58 56 Supervisi: Pengertian, Tujuan dan Sasaran 56 Pasal 59 57 Tim Supervisi 57 6

Statuta BAB XIV KERJASAMA LUAR SEKOLAH 58 Pasal 60 58 BAB XV MANAJEMEN KONFLIK BERBASIS SEKOLAH (MKBS) 59 Pasal 61 59 BAB XVI PEMBELAJARAN BERBASIS MASYARAKAT (PBM) 60 Pasal 62 60 BABXVII PENGEMBANGAN MUTU 62 Pasal 63 62 BABXVIII SUMBER PENDANAAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH 64 Pasal 64 64 Sumber Pendanaan 64 Pasal 65 64 Pengelolaan Keuangan Sekolah 64 BABXIX PERUNDANG-UNDANGAN SEKOLAH 65 Pasal 66 65 Tata Urutan 65 BABXX KETENTUAN PERALIHAN 66 Pasal 67 66 Ketentuan Peralihan 66 BABXXI PENUTUP 66 Pasal 68 66 Perumusan dan Perubahan Statuta 66 Lampiran: Struktur Sekolah Sukma Bangsa 67 7



BAB I MUKADIMAH Sekolah Sukma Bangsa, yang dibangun dalam rangka rekonstruksi Aceh pasca-musibah tsunami 26 Desember 2004, diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 Juli 2006 untuk menandai awal proses pembelajaran sekolah. Sekolah Sukma Bangsa didedikasikan bagi pengem- bangan masyarakat Aceh dan Indonesia umumnya. Atas dasar itu, di samping mencapai standar kualifikasi pendi­ dikan sebagai sekolah berkualitas, proses pembelajaran Sekolah Sukma Bangsa juga diarahkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai ke-Acehan, ke-Islaman, kemanusiaan, dan ke-Indonesiaan. Kesemuanya ini menjadi landasan orientasi dan arah pengembangan proses pembelajaran di sekolah. Mengingat besarnya tantangan Indonesia di masa mendatang, pengembangan mutu pendidikan menjadi salah satu keharusan bagi Sekolah Sukma Bangsa. Usaha pengembangan mutu pendidikan mensyaratkan adanya satu pedoman yang mengatur proses perencanaan, penye- lengaraan, dan pengembangan kegiatan institusional dan operasional menuju tujuan yang dicita-citakan sekolah. Dalam kerangka itulah, setelah 10 tahun berlangsungnya operasional Sekolah Sukma Bangsa, dilakukan pembaruan pada naskah Statuta Sekolah Sukma Bangsa berikut ini. 9

Sekolah Sukma Bangsa BAB II LANDASAN PERUNDANG-UNDANGAN Pasal 1 Dasar Hukum (1) Undang-Undang Dasar 1945 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (5) Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan dan Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan BAB III KETENTUAN UMUM Pasal 2 Nomenklatur Dalam Statuta ini yang dimaksud dengan: (1) Yayasan adalah Yayasan Sukma Jakarta, Indonesia; (2) Sekolah adalah Sekolah Sukma Bangsa Pidie, Sekolah Sukma Bangsa Bireuen dan Sekolah Sukma Bangsa Lhokseumawe; 10

Statuta (3) Direktur Pendidikan adalah Direktur Pendidikan Yayasan Sukma; (4) Data dan Penjaminan Mutu Sekolah adalah tim Yayasan Sukma bidang data dan penjaminan mutu; (5) Pengembangan Kurikulum dan Penilaian Sekolah adalah Tim Yayasan Sukma bidang pengembangan kurikulum dan penilaian sekolah; (6) Supervisor Akademik adalah anggota tim supervisi untuk 3 lokasi sekolah bidang akademik; (7) Supervisor Sarana dan Prasaran adalah anggota tim supervisi untuk 3 lokasi sekolah bidang sarana dan prasarana; (8) Direktur Sekolah adalah Direktur Sekolah Sukma Bangsa Pidie, Direktur Sekolah Sukma Bangsa Bireuen, dan Direktur Sekolah Sukma Bangsa Lhokseumawe; (9) Kepala Pusat Data dan Informasi adalah Kepala Pusat Data dan Informasi Sekolah Sukma Bangsa Pidie, Kepala Pusat Data dan Informasi Sekolah Sukma Bangsa Bireuen, dan Kepala Pusat Data dan Informasi Sekolah Sukma Bangsa Lhokseumawe; (10) Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah Sukma Bangsa Pidie, Kepala Sekolah Sukma Bangsa Bireuen, dan Kepala Sekolah Sukma Bangsa Lhokseumawe tingkat SD, SMP, dan SMA; (11) Komite Sekolah adalah Komite Sekolah Sukma Bangsa Pidie, Komite Sekolah Sukma Bangsa Bireuen dan Komite Sekolah Sukma Bangsa Lhokseumawe; (13) Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum adalah Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulum Sekolah Sukma Bangsa Pidie, Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulum Sekolah Sukma Bangsa Bireuen, dan Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulum Sekolah Sukma 11

Sekolah Sukma Bangsa Bangsa Lhokseumawe tingkat SD, SMP dan SMA; (14) Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan adalah Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan Sekolah Sukma Bangsa Pidie, Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan Sekolah Sukma Bangsa Bireuen, dan Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan Sekolah Sukma Bangsa Lhokseumawe tingkat SD, SMP dan SMA; (14) Kepala Divisi Layanan Konseling adalah Kepala Divisi Layanan Konseling Sekolah Sukma Bangsa Pidie, Kepala Divisi Layanan Konseling Sekolah Sukma Bangsa Bireuen, dan Kepala Divisi Layanan Konseling Sekolah Sukma Bangsa Lhokseumawe; (15) Guru adalah Guru Sekolah Sukma Bangsa Pidie, Guru Sekolah Sukma Bangsa Bireuen ,dan Guru Sekolah Sukma Bangsa Lhokseumawe; (16) Pustakawan adalah Pustakawan Sekolah Sukma Bangsa Pidie, Pustakawan Sekolah Sukma Bangsa Bireuen, dan Pustakawan Sekolah Sukma Bangsa Lhokseumawe; (17) Staf Tata Usaha adalah Staf Tata Usaha Sekolah Sukma Bangsa Pidie, Staf Tata Usaha Sekolah Sukma Bangsa Bireuen, dan Staf Tata Usaha adalah Staf Tata Usaha Sekolah Sukma Bangsa Lhokseumawe; (19) Kepala Bagian Umum adalah Kepala Bagian Umum Sekolah Sukma Bangsa Pidie, Kepala Bagian Umum Sekolah Sukma Bangsa Bireuen, dan Kepala Bagian Umum Sekolah Sukma Bangsa Lhokseumawe; (20) Laboran adalah Laboran Sekolah Sukma Bangsa Pidie, Laboran Sekolah Sukma Bangsa Bireuen dan Laboran Sekolah Sukma Bangsa Lhokseumawe; (21) Staf Pendukung (ME, OB, Gardener, Petugas Kantin, Petugas Klinik, Satpam, Driver) adalah Staf Pendukung 12

Statuta (ME, OB, Gardener, Petugas Kantin, Petugas Klinik, Satpam, Driver) Sekolah Sukma Bangsa Pidie, Staf Pendukung (ME, OB, Gardener, Petugas Kantin, Petugas Klinik, Satpam, Driver) Sekolah Sukma Bangsa Bireuen, dan Staf Pendukung (ME, OB, Gardener, Petugas Kantin, Petugas Klinik, Satpam, Driver) Sekolah Sukma Bangsa Lhokseumawe; (22) Kepala Asrama adalah Kepala Asrama Sekolah Sukma Bangsa Pidie; (23) Guru Asuh adalah Guru Asuh Sekolah Sukma Bangsa Pidie; BAB IV VISI, MISI DAN TUJUAN Pasal 3 Visi Menciptakan lingkungan pendidikan yang positif dan berkelanjutan bagi warga belajar untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang memiliki kemampuan akademis, terampil, dan berakhlak mulia. Pasal 4 Misi Menyelenggarakan pembelajaran yang dinamis, kreatif dan partisipatif yang mampu mengembangkan ragam potensi yang dimiliki siswa; membekali siswa dengan ilmu pengetahuan (content knowledge), keterampilan hidup dan sosial (life skills and social skills); dan menumbuhkan potensi kepemimpinan, sikap mental yang terbuka dan toleran. 13

Sekolah Sukma Bangsa Pasal 5 Tujuan (1) Membentuk komunitas belajar yang mandiri, cerdas, dan berkeadaban (civic values); (2) Menerapkan manajemen sekolah yang transparan dan akuntabel; (3) Mengembangkan kemampuan siswa menguasai bi- dang sains dan teknologi, sosial budaya, dan kepeka- an sosial; (4) Mendorong peranserta masyarakat dalam penyeleng- garaan pendidikan dan pembelajaran (community- based learning); (5) Membangun pusat pengembangan inovasi pendidikan untuk sekolah-sekolah di sekitar Sekolah Sukma Bangsa. BAB V ORGANISASI Pasal 6 Ketentuan Umum (1) Organisasi Sekolah adalah perangkat pelaksana ke- bijakan pendidikan Yayasan dalam rangka efisiensi, efektifitas dan untuk memperlancar proses belajar mengajar; (2) Struktur organisasi sekolah bersifat mengikat sebagai- mana tercantum dalam statuta; karenanya, satuan kerja/organisasi di luar struktur yang ada tidak di- perbolehkan; (3) Kegiatan-kegiatan insidental sekolah dapat dikelola 14

Statuta melalui panitia ad hoc dengan masa kerja sejak tanggal ditetapkan hingga paling lambat 1 (satu) minggu setelah kegiatan selesai. Pasal 7 Kedudukan (1) Sekolah adalah sekolah umum untuk Bireuen dan Lhokseumawe dan sekolah umum berasrama Pidie di bawah Yayasan; (2) Sekolah terdiri dari Sekolah Dasar Sukma Bangsa, Sekolah Menengah Pertama Sukma Bangsa dan Sekolah Menengah Atas Sukma Bangsa. Pasal 8 Tugas Tugas Sekolah adalah: (1) Menyelenggarakan pembelajaran formal di Sekolah sesuai dengan visi, misi dan tujuan; (2) Menyelenggarakan pembelajaran ekstra di lingkungan Sekolah sesuai dengan minat dan bakat siswa Sekolah; (3) Menyelenggarakan bimbingan keagamaan dalam kehidupan asrama di lingkungan Sekolah Sukma Bangsa Pidie; (4) Memfasilitasi terselenggaranya Pusat Sumber Belajar Bersama yang sesuai dengan nilai-nilai keadaban, keagamaan, kemanusiaan, dan ke-Indonesiaan. Pasal 9 Susunan Organisasi (1) Susunan Organisasi adalah nama-nama jabatan dan/ atau fungsi jabatan yang ada dalam struktur organisasi; 15

Sekolah Sukma Bangsa (2) Susunan Organisasi Sekolah terdiri dari: A. Direktur Pendidikan 1. Kadiv Data dan Penjaminan Mutu 2. Kadiv Pengembangan Kurikulum dan Penilaian 3. Supervisor Akademik 4. Supervisor Sarana dan Prasarana B. Direktur Sekolah 1. Kepala Pusat Data dan Informasi 2. Kepala Sekolah SD, SMP, SMA a. Komite Sekolah b. Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum c. Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan d. Kepala Divisi Layanan Konseling e. Guru f. Pustakawan g. Staf Tata Usaha 3. Kepala Bagian Umum a. Laboran b. Staf Pendukung (ME, OB, Gardener, Petugas Kantin, Petugas Klinik, Satpam, Driver) 4. Kepala Asrama a. Guru asuh Pasal 10 Direktur Pendidikan (1) Direktur Pendidikan diangkat oleh Yayasan untuk menangani bidang pendidikan; (2) Direktur Pendidikan bertanggung jawab kepada Yayasan; (3) Direktur Pendidikan bertugas merumuskan kebijakan pendidikan, melakukan koordinasi dan evaluasi sesuai visi, misi dan tujuan Sekolah seperti yang tertera 16

Statuta dalam Blueprint, Statuta, dan Panduan Sekolah, serta melaporkannya secara berkala kepada Yayasan; (4) Direktur Pendidikan bertugas menciptakan dan menyebarkan inovasi bidang pendidikan, baik untuk kepentingan sekolah maupun lembaga pendidikan lainnya; (5) Direktur Pendidikan berkewajiban merancang agenda dan program kerja tahunan, terutama dalam rangka pengembangan sekolah; (6) Di bawah Direktur Pendidikan terdapat Divisi Data dan Penjaminan Mutu, Divisi Pengembangan Kurikulum dan Penilaian, Supervisor Akademik, dan Supervisor Sarana dan Prasarana. Pasal 11 Divisi Data dan Penjaminan Mutu (1) Data dan Penjaminan Mutu adalah divisi di bawah Direktur Pendidikan yang bertanggung jawab terhadap data dan penjaminan mutu sekolah (school-quality assurance) yang diangkat dan ditetapkan Yayasan; (2) Divisi Data dan Penjaminan Mutu bertugas memberi saran, pertimbangan, dan bantuan teknis bidang data dan penjaminan mutu; (3) Divisi Data dan Penjaminan Mutu melakukan koor- dinasi dan evaluasi dengan Direktur Pendidikan dan Direktur Sekolah sesuai visi, misi, dan tujuan Sekolah seperti yang tertera dalam Blueprint, Statuta dan Panduan Sekolah setiap bulan, serta melaporkannya secara berkala kepada Direktur Pendidikan; (4) Divisi Data dan Penjaminan Mutu bertugas mem- bentuk data dan informasi yang digunakan untuk 17

Sekolah Sukma Bangsa membuat kebijakan pendidikan, mengembangkan alat evaluasi diri sekolah (EDS), membuat rekomendasi untuk meningkatkan mutu pendidikan berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah (EDS), menetapkan pro- sedur, standar dan kriteria untuk rekruitmen guru dan tenaga kependidikan berdasarkan masukan dari masing-masing pimpinan sekolah, melakukan validasi terhadap prosedur dan instrumen yang dipakai untuk rekruitmen, menerbitkan sertifikat bagi calon guru yang telah memenuhi syarat untuk menjadi guru sekolah Sukma Bangsa; (5) Divisi Data dan Penjaminan Mutu melakukan koordinasi dengan dan evaluasi terhadap Kepala Pusat Data dan Informasi terkait penyediaan data dan informasi sekolah; (6) Divisi Data dan Penjaminan Mutu bersama-sama dengan Direktur Pendidikan merumuskan agenda kerja tahunan Yayasan dan Sekolah. Pasal 12 Divisi Pengembangan Kurikulum dan Penilaian (1) Divisi Pengembangan Kurikulum dan Penilaian adalah divisi bidang pengembangan kurikulum dan penilaian yang diangkat dan ditetapkan Yayasan; (2) Divisi Pengembangan Kurikulum dan Penilaian ber- tugas memberi saran, pertimbangan dan bantuan teknis bidang pengembangan kurikulum dan penilaian sekolah; (3) Divisi Pengembangan Kurikulum dan Penilaian melakukan koordinasi dan evaluasi dengan Direktur 18

Statuta Pendidikan dan Direktur Sekolah sesuai visi, misi, dan tujuan Sekolah seperti yang tertera dalam Blueprint, Statuta, dan Panduan Sekolah setiap bulan, serta melaporkannya secara berkala kepada Direktur Pen- didikan Yayasan Sukma; (4) Divisi Pengembangan Kurikulum dan Penilaian ber- tugas menetapkan kurikulum, melakukan pengem- bangan sesuai kebutuhan, menentukan sistem penilai- an pada tingkat sekolah, mengembangkan instrumen penilaian standar untuk memetakan capaian aka- demik pada masing-masing jenjang pendidikan, dan mengembangkan bank soal; (5) Divisi Pengembangan Kurikulum dan Penilaian bersama-sama dengan Direktur Pendidikan me- rumuskan agenda kerja tahunan Yayasan dan Sekolah. Pasal 13 Supervisor Akademik (1) Supervisor Akademik adalah anggota tim supervisi pendukung Direktur Pendidikan dalam proses ke- berlangsungan operasional pada tingkat sekolah yang diangkat dan ditetapkan oleh Direktur Pendidikan; (2) Supervisor Akademik bertugas melakukan supervisi terhadap aspek pengelolaan sekolah dan pembelajaran sesuai penugasan Direktur Pendidikan; (3) Dalam melakukan tugasnya, Supervisor Akademik dapat melakukan koordinasi dengan manajemen sekolah, khususnya Kepala Sekolah dan Kepala Asrama, dan melaporkannya secara berkala (setiap bulan) kepada Direktur Pendidikan. 19

Sekolah Sukma Bangsa Pasal 14 Supervisor Sarana dan Prasarana (1) Supervisor Sarana dan Prasarana adalah anggota tim supervisi pendukung Direktur Pendidikan dalam proses keberlangsungan operasional pada tingkat sekolah yang diangkat dan ditetapkan oleh Direktur Pendidikan; (2) Supervisor Sarana dan Prasarana bertugas melakukan supervisi terhadap sarana dan prasarana serta pelayanan khusus, seperti kebersihan lingkungan, transportasi, keamanan, dan kantin di sekolah sesuai penugasan Direktur Pendidikan; (3) Dalam melakukan tugasnya, Supervisor Sarana dan Prasarana dapat melakukan koordinasi dengan manajemen sekolah, terutama Kepala Bagian Umum, dan melaporkannya secara berkala (setiap bulan) kepada Direktur Pendidikan. Pasal 15 Direktur Sekolah (1) Direktur Sekolah secara struktural berada di bawah Direktur Pendidikan; (2) Direktur Sekolah bertugas merumuskan kebijakan, melakukan koordinasi dan eval­uasi penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai kebijakan pendidikan, serta melaporkannya secara berkala (setiap bulan) kepada Direktur Pendidikan; (3) Dalam merumuskan kebijakan Sekolah, Direktur Sekolah berpedoman pada Blueprint, Statuta, dan Panduan Sekolah; (4) Direktur Sekolah berkewajiban merumuskan agenda dan program kerja tahunan sekolah dan meng- 20

Statuta usulkannya kepada Direktur Pendidikan; (5) Di bawah Direktur Sekolah terdapat Kepala Sekolah, Kepala Pusat Data dan Informasi, Kepala Bagian Umum, dan Kepala Asrama. Pasal 16 Kepala Pusat Data dan Informasi (1) Kepala Pusat Data dan Informasi secara struktural berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Sekolah; (2) Kepala Pusat Data dan Informasi dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu beberapa staf pendukung dari guru IT, laboran komputer, dan guru yang ditunjuk; (3) Kepala Pusat Data dan Informasi memiliki tugas pelayanan, pengembangan dan pemanfaatan data dan informasi Sekolah, mulai dari perangkat kasar hingga lunak; (4) Kepala Pusat Data dan Informasi berkewajiban mem- buat rancangan kegiatan tahunan yang sesuai dengan arah pengembangan sekolah dan kalender akademik. Pasal 17 Kepala Sekolah (1) Kepala Sekolah secara struktural berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Sekolah; (2) Kepala Sekolah merencanakan, memimpin, me- lakukan koordinasi dan evaluasi dalam praktek pem- belajaran di Sekolah, serta melaporkannya secara ber- kala (setiap bulan) kepada Direktur Sekolah; (3) Kepala Sekolah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) Wakil Kepala Sekolah, yaitu Wakil Kepala 21

Sekolah Sukma Bangsa Sekolah Bidang Kurikulum dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan; (4) Kepala Sekolah berkewajiban merancang dan membuat program tahunan sekolah yang sesuai dengan kalender akademik. Pasal 18 Komite Sekolah (1) Komite Sekolah adalah forum yang anggotanya terdiri dari stakeholders Sekolah; (2) Komite Sekolah berfungsi sebagai mitra Sekolah dan mempunyai tugas-tugas memberi nasihat, membantu peningkatan dan pengembangan mutu Sekolah; (3) Komite Sekolah terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota; (4) Komite Sekolah bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. Pasal 19 Wakil Kepala Sekolah (1) Wakil Kepala Sekolah secara struktural berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Sekolah; (2) Wakil Kepala Sekolah terdiri dari Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan; (3) Wakil kepala Sekolah Bidang Kurikulum bertugas menyusun program pengajaran; menyusun kalender pendidikan; menyusun jadwal pelajaran dan jadwal mengajar guru; menyusun jadwal ujian tengah dan akhir semester; bersama-sama dengan wakasek kesiswaan menyusun kriteria dan persyaratan kenaikan kelas siswa; menyusunan program KBM 22

Statuta dan analisis mata pelajaran; menyiapkan daftar hadir siswa dan guru; menyediakan kelengkapan guru dalam mengajar; mengkoordinasikan pelaksanaan KBM dan melaporkannya kepada Kepala Sekolah; mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan satuan pelajaran; menyusun laporan pelaksanaan pelajaran secara berkala. (4) Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan bertugas menyusun program pembinaan kesiswaan/OSIS; melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pe- ngendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah; memberi pengarahan dan penilaian dalam pemilihan pengurus OSIS; melakukan pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi; melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa dalam penerimaan siswa baru; menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala; melakukan koordinasi dengan wali kelas dalam pembinaan siswa; melaporkan perkembangan siswa secara berkala kepada Kepala sekolah. Pasal 20 Kepala Divisi Layanan Konseling (1) Kepala Divisi Layanan Konseling secara struktural berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah; (2) Kepala Divisi Layanan Konseling dibantu sekurang- kurangnya 3 (tiga) staf konseling yang direkrut dan diangkat oleh Kepala Divisi Layanan konseling dengan persetujuan Kepala Sekolah; (3) Kepala Divisi Layanan Konseling bertugas memberikan layanan kon­se­ling kepada siswa, serta melakukan peran 23

Sekolah Sukma Bangsa mediasi dan fasilitasi terhadap sejumlah persoalan dan konflik yang berkembang di sekolah; (4) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kepala Divisi Layanan Konseling harus bersifat netral dan melakukan proses konsultasi dengan Kepala Sekolah; (5) Kepala Divisi Layanan Konseling berkewajiban me- nyusun agenda dan program kerja tahunan bidang konseling dan mengusulkannya kepada Kepala Sekolah. Pasal 21 Guru (1) Guru terdiri dari guru kelas dan guru bidang studi; (2) Guru kelas bertugas mengelola proses pembelajaran di sekolah dasar; (3) Guru bidang studi bertugas mengelola proses pem- belajaran untuk bidang studi; (4) Guru bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah. Pasal 22 Pustakawan (1) Pustakawan secara struktural berada di bawah Kepala Sekolah; (2) Dalam menjalankan tugasnya, pustakawan dibantu oleh asisten pustakawan; (3) Pustakawan bersama dengan asisten pustakawan me- ngelola perpustakaan sekolah. Pasal 23 Staf Tata Usaha (1) Staf Tata Usaha secara struktural berada di bawah Kepala Sekolah; 24

Statuta (2) Staf Tata Usaha bertugas mengelola administrasi dan keuangan Sekolah; (3) Dalam menjalankan tugasnya, Tata Usaha dikerjakan oleh sekurang-kurangnya seorang staf administrasi dan seorang staf keuangan; Pasal 24 Kepala Bagian Umum (1) Kepala Bagian Umum secara struktural berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Sekolah; (2) Kepala Bagian Umum bertugas menjaga serta me- melihara sarana dan prasarana Sekolah; (3) Kepala Bagian Umum mengkoordinasi laboratorium bahasa, laboratorium kimia, fisika dan biologi, labora- torium komputer, multimedia, unit kesehatan, ke- amanan, pemeliharaan komplek, katering, trans- portasi sekolah, dan tugas lain yang diperlukan dalam rangka membantu tugas-tugas Direktur Sekolah. (4) Kepala Bagian Umum, dalam melaksanakan tugasnya, berkoordinasi dengan Kepala Sekolah, Kepala Pusat Data dan Informasi dan Kepala Asrama; (5) KepalaBagianUmumberkewajibanmembuatrancang- an kegiatan kerja tahunan, dan mengusulkannya ke- pada Direktur Sekolah; (6) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bagian Umum dibantu Staf Sarana dan Prasarana (laboran) dan sejumlah Staf Pendukung. Pasal 25 Laboran (1) Laboran secara struktural berada di bawah Kepala Bagian Umum; 25

Sekolah Sukma Bangsa (2) Laboran terdiri dari Laboran IPA, Baha­sa, Multimedia dan Komputer; (3) Laboran berkoordinasi dengan guru bidang studi terkait. Pasal 26 Staf Pendukung (1) Staf Pendukung secara struktural berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum; (2) Staf Pendukung terdiri dari unit kesehatan sekolah (UKS), mechanical engineer (ME), Office Boy, Gardener, Petugas Kantin, Petugas Klinik, pengemudi (driver) dan satpam; (3) Staf pendukung melaksanakan tugas harian, mingguan, bulanan, dan tahunan sesuai dengan arahan Kepala Bagian Umum; Pasal 27 Kepala Asrama (1) Kepala Asrama secara struktural berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Sekolah; (2) Kepala Asrama terdiri dari Kepala Asrama Putri dan Kepala Asrama Putra; (3) Kepala Asrama bertugas merencanakan, mengelola dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang berhub­ ung­ an dengan kehidupan berasrama, serta melaporkannya secara berkala kepada Direktur Sekolah; (4) Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Asrama dibantu oleh Guru Asuh; (5) Kepala Asrama berkewajiban merancang agenda dan pengembangan program keasramaan tahunan dan mengusulkannya kepada Direktur Sekolah. 26

Statuta Pasal 28 Guru Asuh (1) Guru Asuh secara struktural berada di bawah Kepala Asrama; (2) Guru Asuh bertugas mengasuh, membimbing, dan mengelola kegiatan siswa di asrama di luar jam sekolah; BAB VI ATRIBUT Pasal 29 Logo dan Maknanya (1) Tampilan Keseluruhan Ide dasarnya mengacu pada bentuk REHAL, yaitu meja baca kecil. Sebuah perlengkapan belajar tempat bahan bacaan (buku atau kitab) diletakkan di atasnya. Wujud rehal memiliki relevansi nilai atau spirit yang sama dengan maksud serta tujuan pendirian Yayasan Sukma bergiat dalam bidang sekolah/pendidikan. (2) Elemen Bentuk/Rupa 1. Buku Bentuk buku diambil sebagai simbol sarana belajar atau sarana pendidikan. 27

Sekolah Sukma Bangsa 2. Bunga Jeumpa Jeumpa (cempaka) adalah nama jenis bunga yang sering diper­so­nif­ i­kasi untuk keharuman tanah dan budaya masyarakat Aceh (“Bungong Jeumpa”, sebuah judul lagu yang terkenal bukan saja di Aceh tetapi juga secara nasional, adalah salah satu bentuk penghormatan, pemul­iaa­n, dan pengabdian atas makna yang terkandung di dalamnya). Diterapkan pada Logo Yayasan Sukma sebagai simbol Harapan (generasi penerus bangsa), Pengembangan diri (karena ilmu) dan Wangi (kehormatan diri). (3) Elemen Warna 1. Biru Hijau/Tosca Simbol harapan, kesegaran, kecerdasan, dan nuansa modern. 2. Hitam Menyiratkan kesan: kuat, lugas, tegas, formal, dan netral. (4) Elemen Font/Huruf 28

Statuta Font atau jenis huruf Basilea ini mencitrakan anggun, rapi, bersih, dan modern. Penggunaan karakter kapital (huruf besar) untuk mengesankan keseriusan, formal, dan wibawa. Disusun secara tipografi dalam lengkung ke atas sebagai simbol sebuah wadah (sekolah), juga citra luwes (adaptif ) dan pengabdian (ilmu, tidak untuk kesombongan). Pasal 30 Mars Sekolah Sukma Bangsa (1) Mars Sekolah Sukma Bangsa adalah lagu Sekolah Sukma Bangsa yang diciptakan oleh Adjie S. Soeratmadjie dengan tempo Con-brio/Allegro; (2) Irama Mars Sekolah Sukma Bangsa adalah 4/4; (3) Lirik Mars Sekolah Sukma Bangsa adalah sebagai berikut: Disini aku belajar dan berkarya Bersemangat tuk meraih cita-cita Membangun negeri dengan damai dan cita Berjiwa luhur bijaksana Melangkah pasti ku menyongsong masa depan Berbekal keyakinan tinggi dalam hati Tegak berjuang tiada pernah putus asa Bahu membahu dalam benar Reff. Sukma Bangsa tumbuh dihati kami Sukma Bangsa unggul dan lestari Sukma Bangsa cahya bagi negeri Melahirkan insan berprestasi 29

Sekolah Sukma Bangsa BAB VII TATA KERJA Pasal 31 Ketentuan Umum (1) Tata kerja Sekolah adalah keputusan-keputusan yang mengikat dan berdampak pada setiap unit tenaga ke- pendidikan Sekolah; (2) Rumusan tata kerja bertujuan untuk membangun bu- daya kerja yang positif dengan menga­ cu pada kualitas, komitmen dan motivasi tenaga kependidikan dalam mend­ u­kung pencapaian visi, misi, dan tujuan Sekolah; (3) Pemilihan, pengangkatan, mutasi dan pemberhentian tenaga kependidikan pada Sekolah dilakukan dengan transparan dan proses yang demokratis berdasarkan hasil evaluasi dan identifikasi kebutuhan Sekolah; (4) Forum untuk menentukan kelaikan proses pemilihan, pengangkatan, promosi, mutasi dan pemberhentian jabatan tenaga kependidikan dapat ditentukan oleh manajemen sekolah, Yayasan dan atau gabungan antara manajemen sekolah dan Yayasan. (5) Jika terjadi perselisihan dalam proses penentuan tata kerja di lingkungan sekolah yang tidak terselesaikan, maka Yayasan berhak menentukan dan mengambil alih kebijakan dan atau keputusan yang akan dilaksanakan. Pasal 32 Mekanisme Pengangkatan (1) Divisi Data dan Penjaminan Mutu a. Yayasan bersama Direktur Pendidikan menetapkan 30

Statuta Kepala Divisi Data dan Penjaminan Mutu yang memahami visi dan misi Yayasan; b. Kepala Divisi Data dan Penjaminan Mutu ber- tanggung jawab kepada Direktur Pendidikan; c. Untuk kelancaran program kegiatan, Kepala Divisi Data dan Penjaminan Mutu dapat menunjuk staf ad hoc sesuai dengan pekerjaan yang sedang dikerjakan. (2) Divisi Pengembangan Kurikulum dan Penilaian a. Yayasan bersama Direktur Pendidikan menetapkan Kepala Divisi Pengembangan Kurikulum dan Pe- nilaian yang memahami visi dan misi Yayasan; b. Divisi Pengembangan Kurikulum dan Penilaian bertanggung jawab kepada Direktur Pendidikan; c. Untuk kelancaran program kegiatan, Divisi Pe- ngembangan Kurikulum dan Penilaian dapat me- nunjuk staf ad hoc sesuai dengan pekerjaan yang sedang dikerjakan. (3) Supervisor Akademik a. Supervisor Akademik diangkat dan ditetapkan oleh Direktur Pendidikan; b. Supervisor Akademik bertanggung jawab kepada Direktur Pendidikan; c. Dalam melakukan tugasnya, Supervisor Akademik dapat melakukan koordinasi dengan manajemen sekolah, khususnya Kepala Sekolah dan Kepala Asrama, dan melaporkannya secara berkala (setiap bulan) kepada Direktur Pendidikan. (4) Supervisor Sarana dan Prasarana a. Supervisor Sarana dan Prasarana diangkat dan di- tetapkan oleh Direktur Pendidikan; b. Supervisor Sarana dan Prasarana bertanggung 31

Sekolah Sukma Bangsa jawab kepada Direktur Pendidikan; c. Dalam melakukan tugasnya, Supervisor Sarana dan Prasarana dapat melakukan koordinasi dengan manajemen sekolah, terutama Kepala Bagian Umum, dan melaporkannya secara berkala (setiap bulan) kepada Direktur Pendidikan. (5) Direktur Sekolah a. Direktur Pendidikan bersama Kepala Divisi Data dan Penjaminan Mutu menetapkan kriteria calon Direktur Sekolah sesuai Panduan Rekrutmen Sumber Daya Kependidikan Sekolah; b. Melalui rapat Yayasan, Direktur Pendidikan dan Kepala Divisi Data dan Penjaminan Mutu melaku- kan proses rekrutmen Direktur Sekolah dengan proses yang transparan dan akuntabel; c. Direktur Sekolah terseleksi dan terpilih akan di- tetapkan oleh Direktur Pendidikan; d. Untuk kelancaran program, Direktur Sekolah akan dibantu oleh Kepala Pusat Data dan Informasi, Kepala Sekolah, dan Kepala Bagian Umum. (6) Kepala Pusat Data dan Informasi a. Direktur Pendidikan dan Direktur Sekolah me- netapkan kualifikasi dan kriteria calon Kepala Pusat Data dan Informasi; b. Direktur Sekolah menjaring calon Kepala Pusat Data dan Informasi dari luar lingkungan Sekolah sesuai kualifikasi dan kriteria yang telah ditetapkan; c. Direktur Sekolah menjaring 3 (tiga) orang calon Kepala Pusat Data dan Informasi untuk kemudian memilih dan menetapkan satu orang calon Kepala Pusat Data dan Informasi atas persetujuan Direktur Pendidikan. 32

Statuta (7) Kepala Sekolah a. Direktur Pendidikan dan Direktur Sekolah ber- musyawarah menetapkan kualifikasi dan kriteria calon Kepala Sekolah; b. Direktur Pendidikan dan Direktur Sekolah men- jaring calon-calon Kepala Sekolah se­banyak- banyaknya masing-masing 3 (tiga) calon yang berasal dari lokasi Seko­lah bersangkutan atau dari luar Sekolah yang memenuhi kualifikasi dan kriteria yang telah ditetapkan; c. Direktur Pendidikan dan Direktur Sekolah menye- leksi para calon Kepala Sekolah secara transparan dan akuntabel; d. Direktur Sekolah memverifikasi calon Kepala Sekolah terpilih untuk kemudian diusulkan kepada Direktur Pendidikan dan ditetapkan oleh Yayasan; e. Direktur Pendidikan memverifikasi calon kepala sekolah usulan Direktur Sekolah untuk kemudian menetapkan calon kepala sekolah menjadi Kep­ a­ la Sekolah berdasarkan usulan Direktur Sekolah dan hasil verifikasi yang dil­ak­u­kan Direktur Pendidikan. (8) Ketua Komite Sekolah a. Direktur Sekolah dan Kepala Sekolah membuat kriteria dan menentukan calon anggota Komite Sekolah yang terdiri dari para pemangku ke- pentingan (stakeholder) Sekolah; b. Melalui Musyawarah Komite Sekolah, seluruh anggota memilih dan menetapkan jabatan Ketua Komite Sekolah melalui proses yang demokratis dan transparan; c. Ketua terpilih hasil musyawarah Komite Sekolah 33

Sekolah Sukma Bangsa disahkan oleh Direktur Sekolah dengan diketahui oleh Dinas Pendidikan setempat dan Direktur Pendidikan; d. Untuk kelancaran program kegiatan, Ketua Komite Sekolah dapat menunjuk staf sebagai pembantu ketua. (8) Wakil Kepala Sekolah a. Kepala Sekolah dan Dewan Guru bermusyawarah menetapkan kualifikasi dan kriteria calon Wakil Kepala Sekolah; b. Kepala Sekolah dan guru-guru pada sekolah ber- sangkutan menjaring calon Wakil Kepala Sekolah sebanyak-banyaknya masing-masing 3 (tiga) calon yang berasal dari lokasi Sekolah bersangkutan atau dari luar Sekolah yang memenuhi kualifikasi dan kriteria yang telah ditetapkan; c. Kepala Sekolah dan guru-guru memilih satu dari tiga calon Wakil Kepala Sekolah secara demokratis kemudian dilaporkan kepada Direktur Sekolah; d. Direktur Sekolah menetapkan Wakil Kepala Sekolah terpilih dan melaporkan kepada Direktur Pendidikan. (9) Kepala Divisi Layanan Konseling a. Direktur Pendidikan dan Direktur Sekolah me- netapkan kualifikasi dan kriteria calon Kepala Divisi Layanan Konseling; b. Direktur Sekolah menjaring calon Kepala Divisi Layanan Konseling dari luar lingkungan Sekolah sesuai kualifikasi dan kriteria yang telah ditetapkan; c. Direktur Sekolah menjaring 3 (tiga) orang calon Kepala Divisi Layanan Konseling untuk kemudian memilih dan menetapkan satu orang 34

Statuta calon Kepala Divisi Layanan Konseling atas persetujuan Direktur Pendidikan. (10) Guru a. Kepala Sekolah, Direktur Sekolah, dan Direktur Pendidikan bermusyawarah untuk menetapkan kebutuhan, kualifikasi, dan kriteria calon guru; b. Kepala Sekolah menjaring calon guru dari luar lingkungan Sekolah sesuai dengan kebutuhan, kualifikasi, dan kriteria yang telah ditetapkan; c. Kepala Sekolah memilih calon guru yang memenuhi syarat untuk setiap bidang studi yang dibutuhkan; d. Direktur Sekolah menetapkan Guru terpilih, kemudian dilaporkan kepada Direktur Pendidikan. (11) Pustakawan a. Kepala Sekolah dan Direktur Sekolah bermusyawarah untuk menetapkan kebutuhan, kualifikasi dan kriteria calon pustakawan; b. Kepala Sekolah menjaring calon pustakawan dari luar lingkungan Sekolah sesuai dengan kebutuhan, kualifikasi dan kriteria yang telah ditetapkan; c. Kepala Sekolah memilih satu dari tiga calon pustakawan yang dibutuhkan untuk diusulkan kepada Direktur Sekolah sebagai Pustakawan; d. Direktur Sekolah memverifikasi calon pustakawan terpilih untuk kemudian ditetapkan oleh Direktur Pendidikan. (12) Staf Tata Usaha a. Direktur Sekolah, Kepala Sekolah, dan Kepala Bagian Umum bermusyawarah menetapkan kua- lifikasi dan kriteria calon Staf Tata Usaha; b. Kepala Sekolah Kemudian menjaring calon Staf 35

Sekolah Sukma Bangsa Tata Usaha dari luar lingkungan Sekolah sesuai kualifikasi dan kriteria yang telah ditetapkan; c. Kepala Sekolah memilih tiga orang calon Staf Tata Usaha untuk diusulkan kepada Direktur Sekolah dan ditetapkan menjadi staf Tata Usaha. (13) Kepala Bagian Umum a. Direktur Pendidikan dan Direktur Sekolah ber- musyawarah menetapkan kualifikasi dan kriteria calon Kepala Bagian Umum; b. Direktur Sekolah kemudian menjaring calon Kepala Bagian Umum dari luar lingkungan Sekolah sesuai kualifikasi dan kriteria yang telah ditetapkan; c. Direktur Sekolah memilih tiga orang calon Kepala Bagian Umum untuk diusulkan kepada Direktur Pendidikan dan ditetapkan menjadi Kepala Bagian Umum; d. Direktur Pendidikan memverifikasi calon-calon Kepala Bagian Umum untuk kemudian memilih dan menetapkan satu orang calon Kepala Bagian Umum menjadi Kepala Bagian Umum berdasarkan usulan Direktur Sekolah dan hasil verifikasi yang dilakukan Direktur Pendidikan; e. Untuk kelancaran tugasnya, Kepala Bagian Umum dibantu oleh Staf Sarana (laboran) dan Prasarana dan Staf Pendukung; f. Kepala Bagian Umum dapat mengusulkan Staf Sarana dan Prasarana dan Staf Pendukung untuk diangkat dan disahkan oleh Direktur Sekolah. (14) Laboran a. Kepala Bagian Umum dan Direktur Sekolah bermusyawarah untuk menetapkan kebutuhan, kualifikasi dan kriteria calon laboran; 36

Statuta b. Kepala Bagian Umum menjaring calon laboran dari luar lingkungan Sekolah sesuai dengan kebutuhan, kualifikasi dan kriteria yang telah ditetapkan; c. Kepala Bagian Umum memilih satu dari tiga calon laboran yang dibutuhkan untuk diusulkan kepada Direktur Sekolah sebagai Laboran; d. Direktur Sekolah memverifikasi calon laboran terpilih untuk kemudian ditetapkan oleh Direktur Pendidikan. (15) Staf Pendukung a. Kepala Bagian Umum dan Direktur Sekolah bermusyawarah untuk menetapkan kebutuhan, kualifikasi. dan kriteria calon Staf Pendukung; b. Kepala Bagian Umum menjaring calon Staf Pendukung dari luar lingkungan Sekolah sesuai dengan kebutuhan, kualifikasi, dan kriteria yang telah ditetapkan; c. Kepala Bagian Umum memilih calon Staf Pen- dukung yang memenuhi syarat; d. Direktur Sekolah menetapkan Staf Pendukung terpilih, kemudian dilaporkan kepada Direktur Pendidikan. (16) Kepala Asrama a. Direktur Pendidikan dan Direktur Sekolah ber- musyawarah menetapkan kuali­fik­asi dan kriteria calon Kepala Asrama; b. Direktur Sekolah kemudian menjaring calon Ke- pala Asrama dari luar lingkungan Sekolah sesuai kualifikasi dan kriteria yang telah ditetapkan; c. Direktur Sekolah memilih tiga orang calon Kepala Asrama untuk diusulkan kepada Direktur Pendidikan dan ditetapkan menjadi Kepala Asrama; 37

Sekolah Sukma Bangsa d. Direktur Pendidikan memverifikasi calon-calon kepala asrama untuk kemudian memilih dan me- netapkan satu orang calon kepala asrama menjadi Kepala Asrama berdasarkan usulan Direktur Sekolah dan hasil verifikasi yang dilakukan Direktur Pendidikan; e. Untuk kelancaran kegiatan, Kepala Asrama dibantu oleh Guru Asuh; f. Kepala Asrama dapat mengusulkan calon Guru Asuh untuk diangkat dan disahkan oleh Direktur Sekolah. (17) Guru Asuh a. Kepala Asrama, Direktur Sekolah, dan Direktur Pendidikan bermusyawarah untuk menetapkan ke- butuhan, kualifikasi, dan kriteria calon guru asuh; b. Kepala Asrama menjaring calon guru asuh dari luar lingkungan Sekolah sesuai dengan kebutuhan, kualifikasi dan kriteria yang telah ditetapkan; c. Kepala Asrama memilih calon guru asuh yang memenuhi syarat; d. Direktur Sekolah menetapkan Guru Asuh terpilih, kemudian dilaporkan kepada Direktur Pendidikan. Pasal 33 Pemutusan Hubungan Kerja (1) Pemberhentian Pejabat terjadi apabila Pejabat ber- sangkutan (Direktur Sekolah, Kepala Sekolah, Kepala Asrama, Kepala Pusat Data dan Informasi, dan Kepala Bagian Umum): a. Mengundurkan diri didahului dengan surat pengunduran diri dari pejabat bersangkutan 38

Statuta yang dialamatkan kepada dan disetujui Direktur Pendidikan; b. Melakukan perbuatan kriminal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan ditetapkan melalui keputusan pengadilan; c. Melakukan perbuatan asusila; d. Mencemarkan nama baik Yayasan dan Sekolah yang merugikan Yayasan dan Sekolah; e. Melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN); f. Melakukan tindakan kekerasan secara fisik dan atau verbal (bullying); g. Meninggal dunia; h. Melakukan pelanggaran berat lainnya yang di- tentukan oleh Direktur Pendidikan; i. Menjabat selama dua periode pada jabatan yang sama; j. Adanya pengaduan dari masyarakat yang ternyata pengaduan tersebut benar; k. Pemberhentian pejabat yang bersangkutan di- lakukan oleh pejabat yang mengeluarkan surat pengesahan/pengangkatan; l. Dalam hal pemberhentian pejabat yang diakibatkan oleh pelanggaran, pejabat bersangkutan dapat mengajukan pembelaan diri dalam forum Peng- urus Yayasan (Ketua Yayasan, Direktur Pen- didikan, Direktur Riset dan Publikasi, Direktur Pengembangan dan Kerjasama, Direktur Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat) yang sengaja di- laksanakan untuk kepentingan tersebut. (2) Pemberhentian Guru terjadi apabila Guru ber- sangkutan: a. Mengundurkan diri didahului dengan surat peng- 39

Sekolah Sukma Bangsa unduran diri dari posisi Guru yang dialamatkan kepada Kepala Sekolah dan disetujui Direktur Sekolah dan Direktur Pendidikan; b. Melakukan perbuatan kriminal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan ditetapkan melalui keputusan pengadilan; c. Melakukan perbuatan asusila; d. Mencemarkan nama baik Yayasan dan Sekolah yang merugikan Yayasan dan Sekolah; e. Melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN); f. Melakukan tindakan kekerasan secara fisik dan atau verbal (bullying); g. Meninggal dunia; h. Melakukan pelanggaran berat lainnya yang di- tentukan oleh Kepala Sekolah, Direktur Sekolah, Direktur Pendidikan dan Majelis Pertimbangan Pendidikan; i. Adanya pengaduan dari masyarakat yang ternyata pengaduan tersebut benar; j. Pemberhentian Guru yang bersangkutan dilakukan oleh pejabat yang menge­luark­ an surat pengesahan/ pengangkatan; k. Dalam hal pemberhentian Guru yang diakibatkan oleh pelanggaran, Guru bersangkutan dapat meng- ajukan pembelaan diri dalam forum guru-guru yang sengaja dilaksanakan untuk kepentingan tersebut. (3) Pemberhentian Guru Asuh terjadi apabila Guru Asuh bersangkutan: a. Mengundurkan diri didahului dengan surat pengunduran diri dari posisi bersangkutan yang dialamatkan kepada Kepala Asrama dan disetujui Direktur Pendidikan; 40

Statuta b. Melakukan perbuatan kriminal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan ditetapkan melalui keputusan pengadilan; c. Melakukan perbuatan asusila; d. Mencemarkan nama baik Yayasan dan Sekolah yang merugikan Yayasan dan Sekolah; e. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN); f. Melakukan tindakan kekerasan secara fisik dan atau verbal (bullying) g. Meninggal dunia; h. Melakukan pelanggaran berat lainnya yang di- tentukan oleh Kepala Asrama, Direktur Pendidikan dan Majelis Pertimbangan Pendidikan; i. Adanya pengaduan dari masyarakat yang ternyata pengaduan tersebut benar; j. Pemberhentian Guru Asuh yang bersangkutan dilakukan oleh pejabat yang mengeluarkan surat pengesahan/pengangkatan; k. Dalam hal pemberhentian pejabat yang diakibatkan oleh pelanggaran, pejabat bersangkutan dapat mengajukan pembelaan diri dalam forum Mana- jemen Sekolah (Direktur Sekolah, Kepala Sekolah, Kepala Pusat Data dan Informasi, dan Kepala bagian Umum) yang sengaja dilaksanakan untuk kepentingan tersebut. (4) Pemberhentian Pustakawan dan atau Laboran terjadi apabila Pustakawan dan atau Laboran bersangkutan: a. Mengundurkan diri didahului dengan surat pengunduran diri dari posisi Pustakawan dan atau Laboran yang dialamatkan kepada Kepala Sekolah dan disetujui Direktur Sekolah; b. Melakukan perbuatan kriminal yang telah memiliki 41

Sekolah Sukma Bangsa kekuatan hukum tetap dan ditetapkan melalui keputusan pengadilan; c. Melakukan perbuatan asusila; d. Mencemarkan nama baik Yayasan dan Sekolah yang merugikan Yayasan dan Sekolah; e. Melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN); f. Melakukan tindakan kekerasan secara fisik dan atau verbal (bullying); g. Meninggal dunia; h. Melakukan pelanggaran berat lainnya yang di- tentukan oleh kepala Sekolah, Direktur Sekolah, Direktur Pendidikan dan Majelis Pertimbangan Pendidikan; i. Adanya pengaduan dari masyarakat yang ternyata pengaduan tersebut benar; j. Pemberhentian posisi Pustakawan dan atau Laboran dilakukan oleh pejabat yang mengeluarkan surat pengesahan/pengangkatan; k. Dalam hal pemberhentian posisi Pustakawan dan atau Laboran yang diakibatk­ an oleh pelanggaran, Pustakawan dan atau Laboran dapat mengajukan pem­bel­aan diri dalam forum manajemen sekolah (Direktur Sekolah, Kepala Sekolah, Kepala Pusat Data dan Informasi, dan Kepala Bagian Umum) yang sengaja dilaksanakan untuk kepentingan tersebut. (5) Pemberhentian Staf Pendukung terjadi apabila staf Pendukung bersangkutan: a. Mengundurkan diri didahului dengan surat pengunduran diri dari staf Pendukung yang di- alamatkan kepada Kepala Bagian Umum dan di- setujui Direktur Sekolah; 42

Statuta b. Melakukan perbuatan kriminal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan ditetapkan melalui keputusan pengadilan; c. Melakukan perbuatan asusila; d. Mencemarkan nama baik Yayasan dan Sekolah yang merugikan Yayasan dan Sekolah; e. Melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN); f. Melakukan tindakan kekerasan secara fisik dan atau verbal (bullying); g. Meninggal dunia; h. Melakukan pelanggaran berat lainnya yang di- tentukan oleh kepala Bagian Umum, Direktur Sekolah, dan Direktur Pendidikan; i. Adanya pengaduan dari masyarakat yang ternyata pengaduan tersebut benar; j. Pemberhentian staf Pendukung dilakukan oleh pejabat yang mengeluarkan surat pengesahan/ pengangkatan; k. Dalam hal pemberhentian staf pendukung yang diakibatk­an oleh pelanggaran, staf pendukung dapat mengajukan pemb­el­aan diri dalam forum manajemen sekolah (Direktur Sekolah, Kepala Sekolah, Kepala Pusat Data dan Informasi, dan Kepala bagian Umum) yang sengaja dilaksanakan untuk kepentingan tersebut. Pasal 34 Masa Jabatan Unit-unit (1) Masa Jabatan unit-unit ditentukan sesuai bunyi kontrak yang ditandatangai antara yang bersangkutan dengan pihak Yayasan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu kontrak sebagai berikut: 43

Sekolah Sukma Bangsa Direktur Pendidikan 3 tahun Divisi Data dan Penjaminan Mutu Sekolah 3 tahun Divisi Pengembangan Kurikulum dan Penilaian Sekolah 3 tahun Supervisor Akademik dan Sarpras 3 tahun Direktur Sekolah 3 tahun Kepala Sekolah 3 tahun Wakil Kepala Sekolah 3 tahun Kepala Pusat Data dan Informasi 3 tahun Kepala Asrama 3 tahun Kepala Bagian Umum 3 tahun Ketua Komite Sekolah 2 tahun (2) Pihak Yayasan berkewajiban melakukan evaluasi masa jabatan unit-unit di atas setiap tahun, dan jika terjadi nir-prestasi maka Yayasan dapat memutus kontrak tersebut. Pasal 35 Syarat-syarat Pertimbangan Jabatan dan Promosi (1) Syarat-syarat yang harus dijadikan pertimbangan dalam menentukan personal yang akan menduduki jabatan tertentu adalah: a. Memenuhi kualifikasi, baik akademik maupun formal; b. Berkomitmen untuk menjalankan tugas secara penuh tanpa melakukan aktifitas lain di luar bidang tugasnya yang kemungkinan mengganggu pekerjaannya; c. Bersedia tinggal di dalam lingkungan sekolah (untuk Direktur Sekolah, Kepala SMP dan SMA, Kepala Asrama dan Guru Asuh); d. Bersedia menaati semua ketentuan dan peraturan 44

Statuta yang berlaku di lingkungan sekolah; e. Memiliki track record (rekam jejak) yang baik, dibuktikan dengan pernyataan dari instansi ber- wenang. Pasal 36 Tata Cara Pemberian Pertimbangan Jabatan dan Promosi (1) Seluruh jabatan dan promosi dibahas dalam rapat Yayasan Sukma dan Direktur Pendidikan; (2) Penentuan kelaikan jabatan dan promosi didasarkan atas: a. Kebutuhan untuk pengembangan karir pejabat bersangkutan; b. Pemberian reward atas prestasi kerja; c. Track record pejabat bersangkutan; d. Rotasi dan tour of duty; e. Kebutuhan untuk memberikan kepuasan kepada customers, pekerja dan stakeholders; f. Kebutuhan untuk perubahan menuju pelaksanaan pendidikan yang lebih baik; g. Kebutuhan untuk memenuhi norma-norma yang sesuai dengan segala hal penyelenggaraan pendidik- an agar berjalan baik. Pasal 37 Penilaian dan Evaluasi (1) Penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tata kerja dilakukan secara berjenjang sesuai dengan rentang kendali wewenang pejabat bersangkutan; (2) Penentuan hasil penilaian dan evaluasi dilakukan oleh Direktur Pendidikan dan Majelis Pertimbangan 45

Sekolah Sukma Bangsa Pendidikan dan diumumkan secara luas di lingkungan sekolah; (3) Penilaian dan evaluasi dilakukan berdasarkan prinsip- prinsip sebagai berikut: a. Pelaksanaan prosedur secara benar; b. Transparansi; c. Fairness; d. Meritokrasi. (4) Penilaian dan evaluasi dilakukan secara periodik minimal setiap tahun sekali; (5) Penilaian dan evaluasi kinerja meliputi aspek loyalitas, integritas, komitmen dan prestasi kerja; Pasal 38 Pelaporan (1) Pelaporan hasil penilaian diserahkan kepada Pihak Yayasan (Direktur Pendidikan); (2) Laporan hasil penilaian merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan pendidikan sekolah setiap tahun; (3) Bila diperlukan, laporan hasil penilaian dapat di- serahkan kepada donatur yang menginginkannya. BAB VIII KURIKULUM Pasal 39 Ketentuan Umum (1) Kurikulum yang digunakan mengacu pada Standar Isi dan Standar Kompetensi yang disusun Badan Standar 46

Statuta Nasional Pendidikan (BSNP); (2) Sekolah dapat mengembangkan desain kurikulum secara kreatif dan inovatif sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas sumber daya. Pasal 40 Struktur Kurikulum (1) Struktur Kurikulum Sekolah terdiri dari rumpun: a. Bahasa (Bahasa Indonesia, Inggris, Arab, dan bahasa asing lainnya sesuai kebutuhan); b. Sains (Biologi, Kimia, Fisika, IPA Terpadu); c. Matematika (Matematika, Matematika Lanjutan; d. Humaniora dan Ilmu Sosial (Agama, Sosiologi, Geografi, Sejarah, PKN, Ekonomi, Olahraga dan Seni); e. Bisnis, Teknik, dan Vokasional (Akuntansi, Kom- puter, Business Studies, Tata Boga (food science), dan Tata Busana (dress and textile); f. Muatan Lokal. Pasal 41 Ekstrakurikuler (1) Ekstrakurikuler dirancang untuk mendukung kegiatan di luar Sekolah; (2) Ekstrakurikuler dirumuskan dalam sejumlah kegiatan berikut: a. Bimbingan Keagamaan; b. Penguatan Kemampuan Berbahasa Asing; c. Pengembangan Bakat dan Minat; d. Keterampilan dan Sikap Pro-sosial. 47

Sekolah Sukma Bangsa BAB IX ASRAMA Pasal 42 Ketentuan Umum (1) Asrama merupakan bagian dari proses pembelajaran Sekolah; (2) Asrama diperuntukkan hanya bagi siswa-siswa SMP dan SMA; (3) Kegiatan asrama dikelola Kepala Asrama. Pasal 43 Fungsi (1) Asrama berfungsi sebagai tempat tinggal untuk pe- ngembangan bakat, minat, potensi, dan penanaman budi pekerti (akhlakul karimah); (2) Asrama berfungsi sebagai pusat kegiatan untuk men- dukung tujuan pembelajaran di Sekolah. Pasal 44 Kegiatan Asrama (1) Berkaitan dengan fungsinya sebagaimana dijelaskan pada Pasal 40 ayat 1 dan 2, asrama memiliki kegiatan- kegiatan sebagai berikut: a. Bimbingan keagamaan dan nilai-nilai keadaban (civility); b. Penguatan kemampuan bahasa asing (Arab dan Inggris); c. Pengembangan bakat dan minat (seni musik, seni tari, kepemimpinan, dan berorganiasi); 48

Statuta d. Kegiatan pro-sosial untuk pengembangan hubung- an dan kepeduliaan sosial siswa dengan masyarakat sekitar. BAB X SISWA SEKOLAH Pasal 45 Rekrutmen Siswa (1) Rekrutmen berpedoman pada Blueprint, Statuta, dan Panduan Rekrutmen Siswa; (2) Rekrutmen merupakan tanggung jawab Sekolah dengan bimbingan Yayasan; (3) Dalam melakukan rekrutmen, Sekolah dan Yayasan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, Kantor Departemen Agama dan sekolah-sekolah di Kabupaten/K­ ota di wilayah Aceh; (4) Syarat dan prosedur rekrutmen diatur dalam Panduan Rekrutmen Siswa. Pasal 46 Kewajiban Siswa (1) Mengikuti kegiatan pendidikan sesuai dengan aturan yang berlaku pada setiap satuan pendidikan; (2) Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan; (3) Siswa berkewajiban mengikuti aturan dan norma- norma kehidupan berasrama; (4) Ketentuan mengenai kewajiban peserta didik sebagai- mana dimaksud pada nomor 1, 2 dan 3 di atas diatur 49

Sekolah Sukma Bangsa lebih lanjut dengan peraturan tersendiri; (5) Siswa berkewajiban menaati dan melaksanakan Tata Tertib yang telah diberlakukan di Sekolah. Pasal 47 Hak Siswa (1) Mendapat pendidikan yang laik dan berkualitas; (2) Mendapat hak untuk tinggal di asrama bagi siswa SMP dan SMA sesuai dengan ke­tent­ uan yang berlaku; (3) Mendapat layanan konsultasi dan kesehatan; (4) Mendapat perlindungan dari perlakuan kekerasan, penganiayaan, hukuman yang tidak manusiawi, diskriminasi dan perlakuan negatif lainnya; (5) Bebas berpikir, berpendapat, berekspresi, berkreasi, berinovasi dan berekreasi di bawah bimbingan seluruh tenaga kependidikan Sekolah; (6) Mendapat hak bimbingan untuk pengembangan minat dan bakat; (7) Memilih aktifitas sesuai dengan minat dan bakatnya berdasarkan sarana dan prasarana yang tersedia. BAB XI TENAGA KEPENDIDIKAN Pasal 48 Ketentuan Umum (1) Tenaga Kependidikan adalah tenaga akademis dan non-akademis; (2) Tenaga Kependidikan terdiri dari tenaga kependidikan tetap, tenaga kependidikan honorer, dan tenaga 50


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook