Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Modul 4 Pemeriksaan Permohonan VISA

Modul 4 Pemeriksaan Permohonan VISA

Published by humas.bpsdmkumham, 2020-11-05 23:15:52

Description: Modul 4 Pemeriksaan Permohonan VISA

Search

Read the Text Version

Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia i BPSDM MODUL HUKUM DAN HAM PELATIHAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN AHLI PERTAMA PEMERIKSAAN PENERBITAN PERSETUJUAN VISA REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM DAN HAM PUSAT PENGEMBANGAN DIKLAT FUNGSIONAL DAN HAM TAHUN 2019 i

BPSDM ii Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia HUKUM DAN HAMPerpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KDT) Wachid Kuntjoro Djati Charles Christian Modul Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia / Oleh 1. Wachid Kuntjoro Djati, 2. Charles Christian Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM – Depok, 2019. viii, 88 hlm; 15 x 21 cm ISBN : 978 – 602 – 0000 – 00 – 4 Diterbitkan oleh : Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jalan Raya Gandul – Cinere, Depok 16512 Telp. (021) 7540077, 7540124 Fax. (021) 7543709

Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia iii KATA PENGANTAR BPSDM Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu HUKUM Wata’ala Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat-Nya Modul DAN HAMPelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama telah selesai disusun. Modul ini disusun untuk bahan pembelajaran Analis Keimigrasian Ahli Pertama dalam mengikuti pelatihan tingkat dasar untuk memperoleh kompetensi dan keterampilan tentang tugas, fungsi, dan peran Analis Keimigrasian. Modul ini juga dimaksudkan sebagai panduan bagi peserta dan pengajar dalam proses pembelajaran. Selain itu, sekaligus sebagai sarana penyamaan persepsi antar para Analis Keimigrasian dalam melaksanakan tugasnya. Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan Modul Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama ini dari awal sampai akhir. Semoga Modul ini dapat bermanfaat bagi pengguna, khususnya peserta dan pengajar Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama. Jakarta, Juli 2019 Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional dan Hak Asasi Manusia, Pocut Eliza, S.Sos.,S.H.,M.H. iii

BPSDM HUKUM DAN HAM

Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia v DAFTAR ISI Halaman BPSDM HUKUMKATA PENGANTAR .......................................................... iii DAN HAMDAFTAR ISI ...................................................................... v Bab I Pendahuluan ...................................................... 1 A. Latar Belakang ................................................... 1 B. Deskripsi Singkat ............................................... 1 C. Manfaat Modul.................................................... 2 D. Tujuan Pembelajaran ......................................... 2 E. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok ................ 2 F. Petunjuk Penggunaan Modul............................ 5 Bab II Penggolongan Visa RI ....................................... 7 A. Jenis Visa RI ....................................................... 8 B. Indeks Visa Kunjungan...................................... 11 C. Indeks Visa Tinggal Terbatas ............................. 14 D. Latihan ................................................................ 16 E. Rangkuman........................................................ 16 F. Evaluasi .............................................................. 16 Bab III Penerbitan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal 19 A. Terbatas .............................................................. 19 B. Permohonan visa kunjungan dan visa tinggal 19 C. terbatas secara manual ..................................... 20 D. Permohonan visa kunjungan dan visa tinggal 22 E. terbatas secara elektronik .................................. 25 F. Tempat Penerbitan visa kunjungan dan visa 28 tinggal terbatas................................................... Mekanisme Penerbitan Visa .............................. Surat Persetujuan Visa....................................... Latihan................................................................. v

vi Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia G. Rangkuman........................................................ 28 H. Evaluasi .............................................................. 28 BPSDMBab IVProsedur Pemberian Visa Kunjungan dan Visa 31 HUKUMA.Tinggal Terbatas ................................................ DAN HAMPemberian Visa kunjungan yang diajukan oleh 31 B. orang asing pada Perwakilan Republik 33 C. Indonesia. ........................................................... 34 D. Visa kunjungan yang diajukan oleh Penjamin 38 E. kepada Direktur Jenderal................................... 41 F. Mekanisme penerbitan Visa Tinggal Terbatas 41 G. dalam rangka bekerja ........................................ 41 Mekanisme penerbitan Visa Tinggal Terbatas dalam rangka tidak bekerja ............................... Latihan ................................................................ Rangkuman........................................................ Evaluasi .............................................................. Bab V Persyaratan Visa Kunjungan dan Visa A. Tinggal Terbatas................................................. 43 B. Visa kunjungan untuk 1(satu) kali perjalanan C. (indeks B211A, B211B, dan B211C) ................. 43 D. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan (indeks D212, VKBP).......................................... 44 E. Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja (indeks C311 dan indeks C312) ........................ 44 F. Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk melakukan penanaman modal asing (indeks C313 dan indeks C314)............... 45 Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk mengikuti pelatihan dan penelitian (indeks C315) ..................................................... 46 Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk untuk mengikuti Pendidikan (indeks C316) ..................................................... 47

Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia vii G. Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka 48 bekerja untuk penyatuan keluarga 52 (indeks C317) ..................................................... 53 H. Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka 54 bekerja untuk repatriasi (indeks C318) ............. 55 55 I. Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka 55 bekerja untuk wisatawan lanjut usia mancanegara (indeks C319) ............................. J. Visa tinggal terbatas kemudahan bekerja sambil berlibur (indeks C320)............................ K. Latihan ................................................................ L. Rangkuman........................................................ M. Evaluasi .............................................................. BPSDM HUKUM DAN HAM Bab VI Pemberian Visa Bagi Warga Negara Dari A. Negara Calling Visa ........................................... 57 B. Daftar Negara Yang Memerlukan Calling Visa.. 57 Persyaratan Permohonan Persetujuan Visa C. Bagi Warga Negara Asing Yang Berasal Dari Negara Calling Visa............................................ 58 D. Tata Cara Permohonan Persetujuan Visa Bagi E. Warga Negara Asing Yang Berasal Dari Negara Calling Visa............................................ 60 F. Permohonan Visa Yang Diajukan Diluar Negara Asalnya Dari Warga Negara Calling Visa .......... 62 G. Penerbitan Visa Kuasa Perwakilan Bagi Warga H. Negara Asing Yang Berasal Dari Negara Calling Visa ......................................................... 62 Pemberian Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Kepada Orang Asing Yang Berasal Dari Negara Calling Visa .................................... 64 Ketentuan Penjamin Bagi Orang Asing yang Berasal Dari Negara Calling Visa ...................... 65 Latihan ............................................................... 65 vii

viii Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia I. Rangkuman ....................................................... 65 J. Evaluasi ............................................................. 65 BPSDMBab VIIKartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific 67 HUKUMA.Economic Cooperation .................................... 71 DAN HAMB.Persyaratan Permohonan KPP APEC Bagi 73 C. Warga Negara Indonesia .................................. Tahapan Penerbitan KPP APEC Bagi 74 D. Pemohon Warga Negara Indonesia ................. 74 E. Tahapan Pre Cleareance KPP APEC bagi 74 F. Permohonan Warga Negara Asing dari Negara 75 atau Wilayah Yang Menerapkan Skema KPP APEC .................................................................. Latihan ................................................................ Rangkuman ....................................................... Evaluasi .............................................................. Bab VIII Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia ....... 77 A. Persyaratan SRPI ............................................... 78 B. Dokumen Kelengkapan Persyaratan 79 Permohonan SRPI ............................................. 80 C. Mekanisme Pemberian SRPI ............................. 81 D. Latihan ................................................................ 81 E. Rangkuman ....................................................... 81 F. Evaluasi .............................................................. Bab IX Penutup ................................................................. 83 A. Kesimpulan......................................................... 83 B. Evaluasi Kegiatan Belajar................................... 84 C. Tindak Lanjut...................................................... 85 D. Kunci Jawaban................................................... 85 DAFTAR PUSTAKA .......................................................... 87

Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 1 BAB I Pendahuluan BPSDM A. Latar Belakang HUKUM DAN HAM Penulisan Modul Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia dimaksudkan untuk menyediakan bahan ajar yang berkaitan dengan Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa. Modul ini diharapkan dapat membantu peserta memahami konsep dan pelaksanaan penerbitan Surat Persetujuan Visa sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas jo. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 51 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas jo. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing. Modul ini akan menjelaskan tentang konsep, jenis, peruntukan, dan tata cara penerbitan visa Republik Indonesia serta penerbitan Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia yang memberikan petunjuk para petugas imigrasi dalam melaksanakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Persetujuan Visa dan Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia. B. Deskripsi Singkat Modul Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia diberikan kepada peserta diklat Analis Keimigrasian, dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman calon Analis Keimigrasian

BPSDM 2 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia HUKUM DAN HAM tentang konsep migrasi, politik imigrasi, dan pengaturan visa Republik Indonesia. C. Manfaat Modul Modul Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia membekali peserta diklat tentang pemahaman dasar mengenai pengaturan visa Republik Indonesia. D. Tujuan Pembelajaran 1. Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diklat diharapkan mampu menerapkan pemeriksaan permohonan visa KPP APEC, dan SRPI secara benar. 2. Indikator Keberhasilan Secara khusus, setelah mempelajari modul ini peserta diklat diharapkan mampu: a. Menjelaskan pengertian, jenis dan persyaratan pengajuanvisa RI, KPP APEC, dan SRPI; b. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan persetujuan visa; c. Mengumpulkan bahan-bahan permasalahan dalam rangka pemberian persetujuan visa. E. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok 1. Penggolongan Visa RI 1.1.Jenis Visa RI 1.2.Indeks Visa Kunjungan 1.3.Indeks Visa Tinggal Terbatas 2. Penerbitan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas 2.1. Permohonan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas Secara Manual

Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 3 BPSDM 2.2. Permohonan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal HUKUM Terbatas Secara Elektronik DAN HAM 2.3. Tempat Penerbitan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas 2.4. Mekanisme Penerbitan Visa 2.5. Surat Persetujuan Visa 3. Prosedur Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas 3.1. Pemberian Visa Kunjungan yang Diajukan Oleh Orang Asing pada Perwakilan Republik Indonesia 3.2. Mekanisme Penerbitan Visa Tinggal Terbatas Dalam Rangka Bekerja 3.3. Mekanisme Penerbitan Visa Tinggal Terbatas Dalam Rangka Tidak Bekerja 4. Persyaratan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas 4.1. Visa Kunjungan Untuk 1(Satu) Kali Perjalanan (Indeks B211a, B211b, Dan B211c) 4.2. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Indeks D212, VKBP) 4.3. Visa Tinggal Terbatas Dalam Rangka Bekerja (Indeks C311 Dan Indeks C312) 4.4. Visa Tinggal Terbatas Tidak Dalam Rangka Bekerja Untuk Melakukan Penanaman Modal Asing (Indeks C313 Dan Indeks C314) 4.5. Visa Tinggal Terbatas Tidak Dalam Rangka Bekerja Untuk Mengikuti Pelatihan Dan Penelitian (Indeks C315) 4.6. Visa Tinggal Terbatas Tidak Dalam Rangka Bekerja Untuk Untuk Mengikuti Pendidikan (Indeks C316) 4.7. Visa Tinggal Terbatas Tidak Dalam Rangka Bekerja Untuk Penyatuan Keluarga (Indeks C317) 4.8. Visa Tinggal Terbatas Tidak Dalam Rangka Bekerja Untuk Repatriasi (Indeks C318)

BPSDM 4 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia HUKUM DAN HAM 4.9. Visa Tinggal Terbatas Tidak Dalam Rangka Bekerja Untuk Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara (Indeks C319) 4.10. Visa Tinggal Terbatas Kemudahan Bekerja Sambil Berlibur (Indeks C320) 5. Pemberian Visa Bagi Warga Negara Dari Negara Calling Visa 5.1. Daftar Negara Yang Memerlukan Calling Visa 5.2. Persyaratan Permohonan Persetujuan Visa Bagi Warga Negara Asing Yang Berasal Dari Negara Calling Visa 5.3. Tata Cara Permohonan Persetujuan Visa Bagi Warga Negara Asing Yang Berasal Dari Negara Calling Visa 5.4. Permohonan Visa Yang Diajukan Diluar Negara Asalnya Dari Warga Negara Calling Visa 5.5. Penerbitan Visa Kuasa Perwakilan Bagi Warga Negara Asing Yang Berasal Dari Negara Calling Visa 5.6. Pemberian Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Kepada Orang Asing Yang Berasal Dari Negara Calling Visa 5.7. Ketentuan Penjamin Bagi Orang Asing Yang Berasal Dari Negara Calling Visa 6. Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation 6.1. Persyaratan Permohonan KPP APEC Bagi Warga Negara Indonesia 6.2. Tahapan Penerbitan KPP APEC Bagi Pemohon Warga Negara Indonesia 6.3. Tahapan Pre Cleareance KPP APEC Bagi Permohonan Warga Negara Asing dari Negara atau Wilayah yang Menerapkan Skema KPP APEC 7. Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia 7.1. Persyaratan SRPI

Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 5 7.2. Dokumen Kelengkapan Persyaratan Permohonan SRPI 7.3. Mekanisme Pemberian SRPI F. Petunjuk Penggunaan Modul Agar peserta berhasil dengan baik mempelajari modul ini, ikuti petunjuk belajar sebagai berikut: 1. Bacalah dengan cermat bagian pendahuluan modul ini sampai peserta memahami betul apa, untuk apa, dan bagaimana mempelajari modul ini. 2. Baca sepintas bagian demi bagian dan temukan kata- kata kunci dan kata-kata yang Anda anggap baru. Carilah dan baca pengertian kata-kata kunci dalam daftar kata-kata sulit modul ini atau dalam kamus yang ada. 3. Tangkaplah pengertian demi pengertian dari isi modul ini melalui pemahaman sendiri dan tukar pikiran dengan mahasiswa atau guru lain dan dengan pengajar. BPSDM HUKUM DAN HAM

BPSDM HUKUM DAN HAM

Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 7 BPSDM BAB II HUKUM Penggolongan Visa RI DAN HAM  Indikator Keberhasilan: Setelah mengikuti bab ini, peserta diharapkan dapat menjelaskan mengenai indeks visa Visa Republik Indonesia (yang selanjutnya disebut visa) adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal1. Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang dan perjanjian internasional 2 .Secara umum, visa diberikandi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan cara direkatkan pada dokumen perjalanan orang asing. Namun demikian, terdapat situasi tertentu dimana orang asing diberikan visa diplomatik dan visa dinas berupa stempel3.Visa dapat diajukan di Perwakilan RI atau Direktorat Jenderal Imigrasi oleh orang asing atau penjaminnya.  1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 1 angka 18 2Ibid. Pasal 8 Ayat (2) 3 Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas Pasal 23 Ayat (1) Jo. Pasal 46 Ayat (1)

8 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia BPSDMLuar NegeriWilayah Indonesia HUKUM DAN HAMTempat Pemeriksaan Imigrasi gambar 1: Ilustrasi orang asing masuk ke wilayah indonesia Visa terdiri dari 4 (empat) jenis yaitu: 1. Visa Diplomatik; 2. Visa Dinas; 3. Visa Kunjungan; Dan 4. Visa Tinggal Terbatas4. A. Jenis Visa RI 1. Visa Diplomatik. Visa Diplomatik adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik5.  4Op. Cit. Pasal 34 5Op. Cit.. Pasal 1 Angka 1

Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 9 BPSDM Visa Diplomatik diberikan kepada orang asing HUKUM pemegang Paspor Diplomatik dan paspor lain untuk DAN HAM masuk ke wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. Visa Diplomatik diberikan kepada anggota keluarga orang asing pemegang Paspor Diplomatik berdasarkan perjanjian internasional, prinsip resiprositas, dan penghormatan (courtesy). 2. Visa Dinas Visa Dinas adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.6 Visa Dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor dinas dan Paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional. Pemberian Visa Diplomatik dan Visa Dinas merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia. 3. Visa Kunjungan Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik,  6Ibid. Pasal 1 Angka 2

BPSDM 10 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia HUKUM DAN HAM atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain7. 4. Visa Tinggal Terbatas Visa Tinggal Terbatas diberikan kepada Orang Asing yang bermaksud bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas dan dapat juga diberikan kepada Orang Asing eks warga negara Indonesia yang telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan bermaksud untuk kembali ke Indonesia dalam rangka memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas merupakan kewenangan Menteri Hukum dan HAM yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Perwakilan RI atau Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi bagi Visa Kunjungan saat kedatangan.Apabila pada Perwakilan RI belum ada Pejabat Imigrasi, maka pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas dilaksanakan oleh pejabat dinas luar negeri yang mendapatkan kewenangan tersebut setelah memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas diberikan berdasarkan indeks visa. Indeks Visa adalah kode klasifikasi yang terdiri dari huruf dan angka yang penggunaannya untuk menentukan maksud dan tujuan pemberian Visa8.  7Op. Cit. Pasal 38 3Permenkumham Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas Pasal 1 Angka 19

Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 11 BPSDMGGaAmMbBaArR23: :SSpPeESsIiMmEeNnSSTItKikEeRrVVISiAsaKUKNuJnUjNuGnAgNanDAdNanVIVSAis a Tinggal HUKUMTINGGALTERBATAS DAN HAMTerbatas B. Indeks Visa Kunjungan 1. Visa kunjungan untuk 1(satu) kali perjalanan (indeks B211A). Visa Kunjungan ini diperuntukkan untuk kegiatan wisata, keluarga, sosial budaya, tugas pemerintahan, bisnis meliputi: a. wisata; b. keluarga; c. sosial; d. seni dan budaya; e. tugas pemerintahan; f. olahraga yang tidak bersifat komersial; g. studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat; h. melakukan pembicaraan bisnis; i. melakukan pembelianbarang; j. memberikan ceramah atau mengikuti seminar; k. mengikuti pameran internasional; l. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;

BPSDM 12 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia HUKUM DAN HAM m. meneruskan perjalanan ke negara lain; n. bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia; o. untuk melakukan pekerjaan darurat dan mendesak. 2. Visa Kunjungan untuk 1(satu) kali perjalanan (indeks B211B). Visa Kunjungan ini diperuntukkan bagi kegiatan kunjungan industri meliputi antara lain: a. memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dandesain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia; b. melakukan audit, kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia; c. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja; d. ditambah dengan kegiatan sebagaimana tertera dalam indeks B211A. 3. Visa Kunjungan untuk 1(satu) kali perjalanan (indeks B211C). Visa Kunjungan ini diperuntukkan bagi kegiatan jurnalistik dan perfilman non komersial meliputi antara lain: a. jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang; b. pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;dan c. ditambah dengan kegiatan sebagaimana tertera dalam indeks B211A. 4. Visa Kunjungan saat kedatangan (indeks B213, VKSK) Visa Kunjungan Saat Kedatanganatau yang biasa disebut Visa on Arrival atau VoA adalah Visa Kunjungan yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi di

Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 13 Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang diperuntukkan melakukan kegiatan meliputi: a. wisata; b. keluarga; c. sosial; d. seni dan budaya; e. tugas pemerintahan; f. olahraga yang tidak bersifat komersial; g. studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat; h. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak; i. melakukanpembicaraan bisnis; j. melakukan pembelian barang; k. memberikan ceramahatau mengikuti seminar; l. mengikuti pameran internasional; m. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia; meneruskan perjalanan ke negara lain; dan n. bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia. BPSDM HUKUM DAN HAM Gambar 34: Spesimen Visa Kunjungan Saat Kedatangan 5. Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan (indeks D212, VKBP)

BPSDM 14 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia HUKUM DAN HAM Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan diperuntukkan bagi kegiatan keluarga, bisnis, dan tugas pemerintahan meliputi: a. keluarga; b. sosial; c. seni dan budaya; d. tugas pemerintahan; e. melakukanpembicaraan bisnis; f. melakukan pembelianbarang; g. mengikuti seminar; h. mengikuti pameraninternasional; i. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia; dan j. meneruskan perjalanan ke negara lain. C. Indeks Visa Tinggal Terbatas 1. Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja Tenaga Ahli Pada Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (indeks C311) 2. Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja (indeks C312) Visa ini diperuntukkan dengan maksud bekerja meliputi: a. sebagai tenaga ahli; b. bergabung untuk c. bekerja di atas kapal, d. alat apung, atauinstalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; e. melaksanakan tugas sebagai rohaniawan; f. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran; g. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;

Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 15 BPSDM h. melakukan pengawasan kualitas barang atau HUKUM produksi; DAN HAM i. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia; j. melayani purnajual; k. memasang dan mereparasi mesin; l. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi; m. mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olahraga; n. mengadakan kegiatan olahraga profesional; o. melakukan kegiatanpengobatan; dan p. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian. 3. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk melakukan penanaman modal asing paling lama 1(satu) tahun (indeks C313). 4. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk melakukan penanaman modal asing paling lama 2(dua) tahun (indeks C314). 5. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk mengikuti pelatihan danpenelitian (indeks C315). 6. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk untuk mengikuti Pendidikan (indeks C316). 7. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk penyatuan keluarga (indeks C317). 8. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk repatriasi (indeks C318). 9. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk wisatawan lanjut usia mancanegara (indeks C319). 10. Visa Tinggal Terbatas kemudahanbekerja sambil berlibur (indeks C320).

BPSDM 16 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia HUKUM DAN HAMD. Latihan Sebutkan indeksVisa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas beserta peruntukannya! E. Rangkuman 1. Penerbitan Visa RI dibawahi oleh 2(dua)instansi yaitu Kementerian Luar Negeri yang menerbitkan Visa Diplomatik dan Visa Dinas dan Kementerian Hukum dan HAM yang menerbitkan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas; 2. Indeks Visa adalah kode klasifikasi yang terdiri dari huruf dan angka yang penggunaannya untuk menentukan maksud dan tujuan pemberian Visa. 3. F. Evaluasi 1. Untuk melakukan kunjungan jurnalistik ke Indonesia, seorang wartawan berkewarganegaraan Belanda diharuskan memegang visa dengan indeks: a. B211A b. B211B c. B211C d. C311 2. Untuk melakukan layanan purna jual di wilayah Indonesia terhadap mesin pabrik yang dibeli dari luar negeri, seorang mekanik berkewarganegaraan jepang diharuskan memegang visa dengan indeks: a. C311 b. C312 c. C313 d. C314 3. Untuk melakukan penelitian terhadap keragaman fauna dan flora di Indonesia, seorang peneliti

Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 17 berkewarganegaraan Malaysia diharuskan memegang visa dengan indeks: a. C312 b. C313 c. C314 d. C315 4. Seorang Investor berkewarganegaraan India yang akan datang ke Indonesia untuk bermain golf bersama rekan bisnisnya dapat menggunakan visa dengan indeks: a. B213 b. C320 c. C319 d. C318 BPSDM HUKUM DAN HAM

BPSDM HUKUM DAN HAM

Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 19 BAB III Penerbitan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas BPSDM HUKUM DAN HAM  Indikator Keberhasilan: ini, peserta diharapkan dapat Setelah mengikuti bab menjelaskan mengenai penerbitan visa RI. Permohonan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas diajukan oleh orang asing atau penjaminnya secara: 1. Manual; dan 2. Elektronik9. A. Permohonan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas secara manual Permohonan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas secara manual diajukan oleh Orang Asing kepada Pejabat Imigrasi pada Perwakilan RI dengan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. B. Permohonan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas secara elektronik Permohonan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas secara elektronik dapat diajukan oleh penjamin maupun Orang Asing melalui laman yang terdiri dari: 1. Laman visaonline.imigrasi.go.id yaitu bagi permohonan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja. Sistem ini kemudian dikenal dengan Visa Online; atau 2. Laman tka-online.kemnaker.go.id bagi permohonan Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja. Sistem ini  9Ibid. Pasal 9 Ayat (2) Huruf a

20 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia dikenal dengan TKA Online10 yang merupakan inovasi terbaru pemerintah dalam melakukan simplifikasi pelayanan publik menggunakan metode Online Single Submission (OSS). BPSDM HUKUMC. Tempat Penerbitan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal DAN HAMTerbatas Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas dapat diberikan diPerwakilan RI, Tempat Pemeriksaan Imigrasi maupun di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan keimigrasian di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia. 1. Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas yang diterbitkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yaitu: a. Visa Kunjungan saat kedatangan (indeks B213, VKSK/Visa on Arrival); b. Visa Kunjungan saat kedatangan dalam keadaan mendesak yang diberikan dengan mempertimbangkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan; dan c. Visa Tinggal Terbatas saat kedatangan yang diberikan untuk tinggal dalam rangka bekerja untuk waktu paling lama 1(satu) bulan (indeks C312). 2. Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas yang diterbitkan di Perwakilan RI yaitu:  10Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing Pasal 1 Ayat 22

Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 21 BPSDM a. Visa Kunjungan untuk 1(satu) kali perjalanan HUKUM dengan indeks B211A; DAN HAM b. Visa Kunjungan untuk 1(satu) kali perjalanan dengan indeks B211B; c. Visa Kunjungan untuk 1(satu) kali perjalanan dengan indeks B211C; d. Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan (indeks D212, VKBP); e. Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja Tenaga Ahli Pada Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (indeks C311); f. Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja (indeks C312); g. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk melakukan penanaman modal asing paling lama 1(satu) tahun (indeks C313); h. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk melakukan penanaman modal asing paling lama 2 (dua) tahun (indeks C314); i. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk mengikuti pelatihan dan penelitian (indeks C315); j. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk untuk mengikuti Pendidikan (indeks C316); k. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk penyatuan keluarga (indeks C317); l. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk repatriasi (indeks C318); m. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk wisatawan lanjut usia mancanegara (indeks C319); dan n. Visa Tinggal Terbatas kemudahan bekerja sambil berlibur (indeks C320).

BPSDM 22 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia HUKUM DAN HAMD. Mekanisme Penerbitan Visa Penerbitan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas dilakukan melalui dua mekanisme yaitu: 1. Kuasa perwakilan; dan 2. Penguasaan Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain melalui dua mekanisme diatas, terdapat mekanisme pemberian visa di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan akan dibahas dalam bab tersendiri mengenai mekanisme penerbitan visa bagi warga negara calling visa. 1. Penerbitan Visa Kunjungan melalui kuasa perwakilan Pemberian Visa kunjungan yang diajukan oleh Orang Asing pada Perwakilan Republik Indonesia dan tidak memerlukan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi adalah permohonan visa kunjungan untuk 1(satu) kali perjalanan dengan indeks B211A. 2. PenerbitanVisa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas melalui Penguasaan Direktorat Jenderal Imigrasi Permohonan visa yang wajib mendapatkan persetujuan tertulis Direktorat Jenderal Imigrasi adalah permohonan Visa Tinggal Terbatas baik dalam rangka bekerja maupun tidak dalam rangka bekerja sertaVisa Kunjunganbagi Orang Asing: 1. tanpa kewarganegaraan; 2. memiliki dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan; 3. melakukan kunjungan jurnalistik; 4. melakukan pembuatan film; 5. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;

Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 23 6. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia; dan 7. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja11. Dengan demikian permohonan visa yang wajib mendapatkan persetujuan tertulis Direktorat Jenderal Imigrasi adalah sebagai berikut: Tabel 1: Indeks Visa yang Wajib Melalui Mekanisme Persetujuan Tertulis Direktorat Jenderal Imigrasi BPSDM HUKUMNo. Visa Indeks Visa DAN HAM ƒ B211B I. Visa Kunjungan ƒ B211C 1. Visa Kunjungan untuk D212 1(satu) kali perjalanan C311 2. Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan C312 C313 II. Visa Tinggal Terbatas 1 Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja Tenaga Ahli Pada Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa 2 Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja 3 Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk melakukan penanaman modal asing  11Op. Cit Pasal 15

24 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia paling lama 1(satu) tahun 4 Visa Tinggal Terbatas tidak C314 dalam rangka bekerja untuk melakukan penanaman modal asing paling lama 2(dua) tahun BPSDM HUKUM5 Visa Tinggal Terbatas tidakC315 DAN HAMdalam rangka bekerja untuk mengikuti pelatihan dan penelitian 6 Visa Tinggal Terbatas tidak C316 dalam rangka bekerja untuk mengikuti Pendidikan 7 Visa Tinggal Terbatas tidak C317 dalam rangka bekerja untuk penyatuan keluarga 8 Visa Tinggal Terbatas tidak C318 dalam rangka bekerja untuk repatriasi 9 Visa Tinggal Terbatas tidak C319 dalam rangka bekerja untuk wisatawan lanjut usia mancanegara 10 Visa Tinggal Terbatas C320 kemudahan bekerja sambil berlibur Persetujuan tertulis Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut diimplementasikan dalam bentuk Surat Persetujuan Visa.

Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 25 BPSDM E. Surat Persetujuan Visa HUKUM DAN HAM Surat Persetujuan Visa adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang memuat penguasaan kepada Perwakilan RI untuk menerbitkan Visa bagi Orang Asing12. Surat persetujuan visa adalah suatu bentuk pertimbangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi atas aspek kemananan dan kemanfaatan dari orang asing pemohon visa dengan jenis tertentu. Pertimbangan dimaksud yaitu mengenai aspek: 1. pemeriksaan dalam daftar pencegahan dan penangkalan; 2. latar belakang kriminal orang asing; 3. histori kedatangan orang asing di Indonesia; 4. kelengkapan administrasi; 5. verifikasi dokumen; 6. maksud kedatangan di Indoneisa; 7. lama tinggal di Indonesia; 8. alamat tinggal di Indonesia; 9. deskripsi kegiatan orang asing selama di Indonesia; 10. kerawanan negara asal orang asing; 11. kerawanan negara domisili orang asing; 12. latar belakang kriminal penjamin; 13. bonafiditas penjamin; dan 14. verifikasi rekomendasi instansi terkait; Surat persetujuan visa diterbitkan secara elektronik oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui SIMKIM sebagai bagian dari mekanisme penerbitan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang memerlukan persetujuan tertulisDirektorat Jenderal Imigrasi.Dalam pelaksanaannya, petugas yang ditunjuk melakukan pemeriksaan yang diperlukan dan apabila telah memenuhi semua  12Op. Cit Pasal 1 Angka 17

BPSDM 26 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia HUKUM persyaratan maka surat persetujuan visa dikirimkan secara DAN HAM elektronik kepada Perwakilan RI serta ditembuskan kepada Penjamin orang asing untuk kemudian dilanjutkan dengan tahapan penerbitan visa kunjungan atau visa tinggal terbatas yang diajukan. Gambar 5: Contoh Surat Persetujuan Visa

Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 27 BPSDM HUKUM DAN HAM

BPSDM 28 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia HUKUM DAN HAMF. Latihan 1. Jelaskan dalam hal apakah Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas diterbitkan melalui penguasaan Direktorat Jenderal Imigrasi! 2. Jelaskan visa apa sajakah yang dapat diterbitkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)! G. Rangkuman 1. Permohonan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatasdilakukan secara manual dan elektronik; 2. Penerbitan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas dapat dilakukan di Perwakilan RI, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), maupun tempat lain yang yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas diterbitkan oleh Perwakilan RI dengan mekanisme: a. kuasa Perwakilan RI; atau b. penguasaan Direktorat Jenderal Imigrasi. H. Evaluasi 1. Manakah dibawah ini yang tidak termasuk dalam penerbitan visa dengan mekanisme penguasaan Direktorat Jenderal Imigrasi: a. B211A b. B211B c. B211C d. C312 2. Manakah dibawah ini visa yang dapat diterbitkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi: a. Visa Tinggal Terbatas indeks C317 b. Visa kunjungan indeks D212 c. Visa Tinggal Terbatas saat kedatangan indeks C312 d. Visa Kunjungan indeks B211C

Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 29 3. Manakah dibawah ini kategori yang hanya dapat diberikan visa melalui mekanisme penguasaan Direktorat Jenderal Imigrasi: a. Orang Asing yang masa berlaku paspornya kurang dari 18 (delapan belas) bulan b. Orang Asing tanpa kewarganegaraan c. Orang Asing yang datang ke Indonesia dalam rangka mengikuti rapat perusahaan d. Orang Asing yang datang ke Indonesia dalam rangka menghadiri pernikahan saudaranya 4. Visa Kunjungan saat kedatangan dapat diberikan dalam keadaan mendesak yang diberikan dengan mempertimbangkan salah satu asas berikut: a. Efisiensi b. Fairness c. Tidak menimbulkan gangguan keamanan d. Efektivitas BPSDM HUKUM DAN HAM

BPSDM HUKUM DAN HAM

Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 31 BPSDM BAB IV HUKUM Prosedur Pemberian Visa Kunjungan dan DAN HAM Visa Tinggal Terbatas  Indikator Keberhasilan:  Setelah mengikuti bab ini, peserta diharapkan dapat menjelaskan prosedur pemberian visa. A. Pemberian Visa Kunjungan yang diajukan oleh orang asing pada Perwakilan Republik Indonesia. 1. Visa Kunjungan yang diajukan oleh Orang Asing pada Perwakilan Republik Indonesia dan tidak memerlukan penguasaan Direktur Jenderal Imigrasi (kuasa Perwakilan RI). Pemberian Visa Kunjungan yang diajukan oleh Orang Asing pada Perwakilan Republik Indonesia dan tidak memerlukan persetujuan Direktur Jenderal dilaksanakan melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda terima permohonan; c. pemungutan pembayaran biaya visa kunjungan; d. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan; e. penelitian latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke Indonesia terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya Indonesia; f. pengambilan data biometrik; g. wawancara; h. personalisasi dan pencetakan biodata pemohon pada stiker Visa Kunjungan;

BPSDM 32 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia HUKUM DAN HAM i. Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk pada Perwakilan RI menanda-tangani visa; dan j. penyerahan Visa oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk pada Perwakilan RI13. Pemberian Visa Kunjungan dimaksud wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal Imigrasi. 2. Visa Kunjungan yang diajukan oleh Orang Asing pada Perwakilan Republik Indonesia dan memerlukan penguasaan Direktur Jenderal Imigrasi. Pemberian Visa kunjungan yang diajukan oleh Orang Asing pada Perwakilan Republik Indonesia dan memerlukan persetujuan Direktur Jenderal dilaksanakan melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan wawancara; b. Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pada Perwakilan RI meneruskan permohonan melalui kawat, surat elektronik atau SIMKIM ke Direktorat Jenderal Imigrasi; c. Petugas pada Subdirektorat Visa melakukan pemeriksaan terhadap data Orang Asing dan penjamin serta keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan; d. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan; e. penelitian terhadap latar belakang Orang Asing; f. penerbitan surat persetujuan visa; g. Surat Persetujuan Visa diteruskan melalui surat elektronik atau SIMKIM ke Perwakilan RI yang ditembuskan ke penjamin atau Orang Asing dengan memerintahkan Orang Asing datang ke Perwakilan  13Ibid. Pasal 15 Ayat (4)

Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 33 BPSDM RI paling lama 60 (enam puluh) hari setelah HUKUM menerima Surat Persetujuan Visa; DAN HAM h. pemungutan biaya visa dan surat persetujuan visa oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeriyang ditunjuk pada Perwakilan RI; i. personalisasi, pencetakan biodata pemohon, dan perekatan stiker visa pada Dokumen Perjalanan; j. Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pada Perwakilan RI menandatangani visa; dan k. penyerahan Visa oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk pada Perwakilan RI. Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi dimaksud berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari. B. Visa Kunjungan yang diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal. Pemberian Visa Kunjungan yang diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal dilaksanakan melalui mekanisme: a. Petugas pada Subdirektorat Visamenerima permohonan secara online melalui SIMKIM; b. Petugas pada Subdirektorat Visamelakukan pemeriksaan terhadap data Orang Asing dan penjamin serta keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan; c. Pemohon menerima pemberitahuan bahwa permohonan dapat dilanjutkan dan surat perintah pembayaran biaya Surat Persetujuan Visamelalui SIMKIM dan/atau surat elektronik; d. Pemohon melakukan pembayaran biaya Surat Persetujuan Visa melalui bank persepsi; e. Petugas pada Subdirektorat Visa melakukan pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan; f. Petugas pada Subdirektorat Visa melakukan penelitian latar belakang Orang Asing dan/atau penjamin; 30

BPSDM 34 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia HUKUM DAN HAM g. Penerbitan surat persetujuan visa; h. Surat Persetujuan Visa diteruskan melalui surat elektronik atau SIMKIM ke Perwakilan RI yang ditembuskan ke penjamin atau Orang Asing dengan memerintahkan Orang Asing datang ke Perwakilan RI paling lama 60(enam puluh) hari setelah menerima surat persetujuan visa; i. Orang Asing datang ke Perwakilan RI membawa Paspor Kebangsaan; j. pemungutan biaya visa; k. pemeriksaan ulang daftar pencegahan dan penangkalan; l. penelitian ulang terhadap latar belakang Orang Asing; m. pengambilan data biometrik dan wawancara; n. personalisasi dan pencetakan biodata pemohon pada stiker Visa Kunjungan; o. Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk pada Perwakilan RI menandatangani visa; dan p. penyerahan Visa oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk pada Perwakilan RI. Surat persetujuan visa berlaku untuk jangka waktu paling lama 60(enam puluh) hari. C. Mekanisme penerbitan Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja 1. Pemberian Visa Tinggal Terbatas (Vitas) bagi Calon TKA Pemberian Vitas bagi Calon TKA (dalam rangka bekerja) dilakukan berdasarkan permohonan yang diterima dari laman tka-online.kemnaker.go.id dan dilaksanakan melalui mekanisme: a. Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal menerima notifikasi secara online dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk dapat memproses Surat Persetujuan Visa;

Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 35 BPSDM b. Dalam hal permohonan Vitas bagi calon TKA yang HUKUM berasal dari negara calling visa, ditindaklanjuti DAN HAM melalui penelitian dan penilaian tim koordinasi penilai pemberian Visa; c. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengirimkan perintah pembayaran biaya Surat Persetujuan Visa, Vitas, Itas, Izin Masuk Kembali dan Jasa Penggunaan Teknologi SIMKIM kepada Pemberi Kerja TKA atau calon TKA melalui surat elektronik; d. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan setelah dilakukan pembayaran; e. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan penelitian latar belakang calon TKA dan/atau Pemberi Kerja TKA melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan kemanfaatan atau resiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke Indonesia terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya Indonesia; f. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Surat Persetujuan Visa; g. Surat Persetujuan Visa sebagaimana dimaksud diatas, diteruskan melalui surat elektronik atau aplikasi Visa Online ke Perwakilan Republik Indonesia yang ditembuskan ke Pemberi Kerja TKA dan/atau calon TKA yang berada di luar negeri dengan memerintahkan calon TKA datang ke Perwakilan Republik Indonesia paling lama 60(enam puluh) hari setelah menerima Surat Persetujuan Visa; h. Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia menerima Surat Persetujuan Visa; i. Calon TKA datang ke Perwakilan Republik Indonesia dengan membawa Paspor Kebangsaan;

BPSDM 36 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia HUKUM DAN HAM j. Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia melakukan wawancara dan melakukan pemeriksaan ulang daftar pencegahan dan penangkalan; k. Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia melakukan penelitian ulang terhadap latar belakang calon TKA dan/atau Pemberi Kerja TKA melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan keimigrasian sebagai pertimbangan kemanfaatan atau risiko akan dampak kedatangan calon TKA ke Indonesia terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya Indonesia; l. Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia menandatangani Vitas; dan m. penyerahan Vitas oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia14. Penyelesaian pemberian Vitas sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2(dua) hari kerja sejak Paspor Kebangsaan TKA diterima oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia. Penentuan lama tinggal (length of stay) pada Vitas dalam rangka bekerjadidasarkan pada jangka waktu yang tercantum pada notifikasi namun tidak melebihi jangka waktu 2(dua) tahun. 2. Pemberian Visa Tinggal Terbatas saat kedatangan bagi Calon TKA  14Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing Pasal 5 Ayat (1)

Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 37 BPSDM Selain diberikan di Perwakilan RI, Visa Tinggal Terbatas HUKUM juga dapat diberikan pada saat Orang Asing tiba di DAN HAMTempat Pemeriksaan Imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan HAM. Pemberian Visa Tinggal Terbatas saat kedatangan bagi Calon TKA dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi TKA Online dengan mekanisme: a. Pemberi Kerja TKA atau calon TKA mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui TKA Online; b. Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal menerima notifikasi secara online dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk dapat memproses Surat Persetujuan Visa; c. Dalam hal permohonan Vitas saat kedatangan bagi calon TKA yang berasal dari negara calling visa, ditindaklanjuti melalui penelitian dan penilaian tim koordinasi penilai pemberian Visa; d. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengirimkan perintah pembayaran Vitas saat kedatangan, Itas saat kedatangan, Izin Masuk Kembali, dan biaya jasa penggunaan teknologi SIMKIM kepada Pemberi Kerja TKA atau calon TKA melalui surat elektronik; e. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan setelah dilakukan pembayaran; f. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan penelitian latar belakang Pemberi Kerja TKA dan/atau calon TKA melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan keimigrasian sebagai pertimbangan kemanfaatan atau risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke Indonesia terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya Indonesia; g. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan surat persetujuan Vitas saat kedatangan dan meneruskan melalui surat elektronik atau aplikasi Visa online ke

BPSDM 38 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia HUKUM DAN HAM Pemberi Kerja TKA dan/atau calon TKA yang ditembuskan ke kantor imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi tujuan kedatangan calon TKA; h. Calon TKA masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang telah ditentukan dengan membawa Paspor yang sah dan masih berlaku serta surat persetujuan Vitas saat kedatangan15. D. Mekanisme penerbitan Visa Tinggal Terbatas dalam rangka tidak bekerja 1. Visa Tinggal Terbatasdalam rangka tidak bekerjayang permohonannya diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal. Pemberian Visa tinggal terbatas yang permohonannya diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal dilaksanakan melalui mekanisme: a. Petugas pada Subdirektorat Visa menerima permohonan secara online melalui SIMKIM; b. Petugas pada Subdirektorat Visa melakukan pemeriksaan terhadap data orang asing dan penjamin serta keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan; c. Pemohon menerima pemberitahuan bahwa permohonan dapat dilanjutkan dan surat perintah pembayaran biaya surat persetujuan visa melalui SIMKIM dan/atau surat elektronik; d. Pemohon melakukan pembayaran biaya Surat Persetujuan Visa melalui bank persepsi; e. Petugas pada Subdirektorat Visa melakukan pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan;  15Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing Pasal 7 Ayat (4)

Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 39 BPSDM f. Petugas pada Subdirektorat Visa melakukan HUKUM penelitian latar belakang orang asing dan/atau DAN HAM penjamin; g. Penerbitan surat persetujuan visa; h. Surat persetujuan visa diteruskan melalui surat elektronik atau SIMKIM ke Perwakilan RI yang ditembuskan ke penjamin atau orang asing dengan memerintahkan orang asing datang ke Perwakilan RI paling lama 60 (enam puluh) hari setelah menerima surat persetujuan visa; i. Orang asing datang ke Perwakilan RI membawa dokumen perjalanan; j. pengambilan data biometrik dan wawancara; k. pemeriksaan ulang daftar pencegahan dan penangkalan; l. penelitian ulang terhadap latar belakang Orang Asing; m. pemungutan biaya visa; n. personalisasi dan pencetakan biodata pemohon pada stiker Visa Kunjungan; o. Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk pada Perwakilan RI menandatangani visa; dan p. penyerahan Visa oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk pada Perwakilan RI. Persetujuan Direktur Jenderal dimaksud berlaku untuk jangka waktu paling lama 60(enam puluh) hari. 2. Visa Tinggal Terbatas dalam rangka tidak bekerjayang permohonannya diajukan oleh Orang Asing kepada Direktur Jenderal melalui Pejabat Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk pada Perwakilan RI. Pemberian Visa tinggal terbatas yang permohonannya diajukan oleh Orang Asing kepada Direktur Jenderal melalui Pejabat Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri yang

BPSDM 40 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia HUKUM DAN HAM ditunjuk pada Perwakilan RI dilaksanakan melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan wawancara; b. pemungutan biaya kawat persetujuan Visa tinggal terbatas; c. Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pada Perwakilan RI meneruskan permohonan melalui kawat, surat elektronik atau SIMKIM ke Direktur Jenderal Imigrasi; d. Petugas pada Subdirektorat Visa melakukan pemeriksaan terhadap data orang asing dan penjamin serta keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan melalui SIMKIM; e. Petugas pada Subdirektorat Visa melakukan pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan; f. Petugas pada Subdirektorat Visa melakukan penelitian latar belakang orang asing dan/atau penjamin; g. penerbitan surat persetujuan visa; h. Surat persetujuan visa diteruskan melalui surat elektronik atau SIMKIM ke Perwakilan RI yang ditembuskan ke penjamin atau orang asing dengan memerintahkan orang asing datang ke Perwakilan RI paling lama 60(enam puluh) hari setelah menerima Surat Persetujuan Visa; i. Orang Asing datang ke Perwakilan RI membawa dokumen perjalanan; j. pengambilan data biometrik dan wawancara; k. pemeriksaan ulang daftar pencegahan dan penangkalan; l. penelitian ulang terhadap latar belakang Orang Asing;

Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 41 BPSDM m. pemungutan biaya visa dan surat persetujuan HUKUM visa oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas DAN HAM Luar Negeri yang ditunjuk pada Perwakilan RI; n. personalisasi, pencetakan biodata pemohon, dan perekatan stiker visa pada Dokumen Perjalanan; o. Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk pada Perwakilan RI menandatangani visa; dan p. penyerahan Visa oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk pada Perwakilan RI. Persetujuan Direktur Jenderal dimaksud berlaku untuk jangka waktu paling lama 60(enam puluh) hari. E. Latihan 1. Jelaskan tahapan penerbitan Visa Tinggal Terbatas bagi calon TKA! 2. Jelaskan tahapan penerbitan visa bagi pemohon visa kunjungan B211B! F. Rangkuman Pemrosesan permohonan visa RI telah dilakukan pemutakhiran melalui penggunaan perangkat teknologi informasi SIMKIM yang membuat permohonan visa RI menjadi lebih efisien. G. Evaluasi 1. Berapakah jangka waktu berlakunya surat persetujuan visa? a. 7 hari b. 14 hari c. 30 hari d. 60 hari

42 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 2. Manakah jenis visa dibawah ini yang harus melakukan unggah data secara online single submission (OSS)? a. C312 b. C317 c. C318 d. C319 3. Pemberian masa waktu tinggal (legth of stay) pada visa tinggal terbatas TKA didasarkan pada: a. Masa berlaku paspor b. Tiket pulang kembali c. Notifikasi Kemenaker d. Izin Tinggal Keimigrasian orang asing 4. Pemberian masa waktu tinggal (legth of stay) pada visa tinggal terbatas TKA tidak dapat melebihi: a. 30 hari b. 60 hari c. 1 tahun d. 2 tahun BPSDM HUKUM DAN HAM


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook