Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia  i    BPSDM                                        MODUL          HUKUM                   DAN HAM PELATIHAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN                                                 AHLI PERTAMA                                     PEMERIKSAAN                                    PENERBITAN                               PERSETUJUAN VISA                             REPUBLIK INDONESIA                                KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA                            BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM DAN HAM                                PUSAT PENGEMBANGAN DIKLAT FUNGSIONAL DAN HAM                                                            TAHUN 2019                                                                    i
BPSDM                   ii Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia          HUKUM                   DAN HAMPerpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KDT)                            Wachid Kuntjoro Djati                          Charles Christian                            Modul Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama                          Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia / Oleh 1.                          Wachid Kuntjoro Djati, 2. Charles Christian                          Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM –                          Depok, 2019.                            viii, 88 hlm; 15 x 21 cm                          ISBN : 978 – 602 – 0000 – 00 – 4                            Diterbitkan oleh :                          Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM                          Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia                          Jalan Raya Gandul – Cinere, Depok 16512                          Telp. (021) 7540077, 7540124 Fax. (021) 7543709
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia  iii                                              KATA PENGANTAR    BPSDM                         Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu          HUKUM           Wata’ala Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat-Nya Modul                   DAN HAMPelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama telah                          selesai disusun. Modul ini disusun untuk bahan pembelajaran                          Analis Keimigrasian Ahli Pertama dalam mengikuti pelatihan                          tingkat dasar untuk memperoleh kompetensi dan keterampilan                          tentang tugas, fungsi, dan peran Analis Keimigrasian.                                  Modul ini juga dimaksudkan sebagai panduan bagi                          peserta dan pengajar dalam proses pembelajaran. Selain itu,                          sekaligus sebagai sarana penyamaan persepsi antar para                          Analis Keimigrasian dalam melaksanakan tugasnya.                            Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak                          yang telah berperan serta dalam penyusunan Modul Pelatihan                          Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama ini dari awal                          sampai akhir. Semoga Modul ini dapat bermanfaat bagi                          pengguna, khususnya peserta dan pengajar Pelatihan                          Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama.                                                  Jakarta, Juli 2019                                                Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan dan                                                Pelatihan Fungsional dan Hak Asasi Manusia,                            Pocut Eliza, S.Sos.,S.H.,M.H.                                            iii
BPSDM           HUKUM                      DAN HAM
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia                          v              DAFTAR ISI                                                                Halaman  BPSDM          HUKUMKATA PENGANTAR .......................................................... iii                   DAN HAMDAFTAR ISI ...................................................................... v    Bab I     Pendahuluan ......................................................        1        A.  Latar Belakang ...................................................        1        B.  Deskripsi Singkat ...............................................         1        C.  Manfaat Modul....................................................         2        D.  Tujuan Pembelajaran .........................................             2        E.  Materi Pokok dan Sub Materi Pokok ................                        2        F.  Petunjuk Penggunaan Modul............................                     5    Bab II    Penggolongan Visa RI .......................................               7        A.  Jenis Visa RI .......................................................      8        B.  Indeks Visa Kunjungan......................................               11        C.  Indeks Visa Tinggal Terbatas .............................                14        D.  Latihan ................................................................  16        E.  Rangkuman........................................................         16        F.  Evaluasi ..............................................................   16    Bab III   Penerbitan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal                                19        A.  Terbatas ..............................................................   19        B.  Permohonan visa kunjungan dan visa tinggal                                19        C.  terbatas secara manual .....................................              20        D.  Permohonan visa kunjungan dan visa tinggal                                22        E.  terbatas secara elektronik ..................................             25        F.  Tempat Penerbitan visa kunjungan dan visa                                 28            tinggal terbatas...................................................            Mekanisme Penerbitan Visa ..............................            Surat Persetujuan Visa.......................................            Latihan.................................................................              v
vi Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia    G. Rangkuman........................................................ 28  H. Evaluasi .............................................................. 28    BPSDMBab IVProsedur Pemberian Visa Kunjungan dan Visa                               31          HUKUMA.Tinggal Terbatas ................................................                   DAN HAMPemberian Visa kunjungan yang diajukan oleh                 31        B.  orang asing pada Perwakilan Republik                                      33        C.  Indonesia. ...........................................................    34        D.  Visa kunjungan yang diajukan oleh Penjamin                                38        E.  kepada Direktur Jenderal...................................               41        F.  Mekanisme penerbitan Visa Tinggal Terbatas                                41        G.  dalam rangka bekerja ........................................             41            Mekanisme penerbitan Visa Tinggal Terbatas            dalam rangka tidak bekerja ...............................            Latihan ................................................................            Rangkuman........................................................            Evaluasi ..............................................................    Bab V     Persyaratan Visa Kunjungan dan Visa        A.  Tinggal Terbatas................................................. 43        B.  Visa kunjungan untuk 1(satu) kali perjalanan        C.  (indeks B211A, B211B, dan B211C) ................. 43        D.  Visa kunjungan beberapa kali perjalanan            (indeks D212, VKBP).......................................... 44        E.  Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja            (indeks C311 dan indeks C312) ........................ 44        F.  Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka            bekerja untuk melakukan penanaman modal            asing (indeks C313 dan indeks C314)............... 45            Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja            untuk mengikuti pelatihan dan penelitian            (indeks C315) ..................................................... 46            Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka            bekerja untuk untuk mengikuti Pendidikan            (indeks C316) ..................................................... 47
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia                   vii    G. Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka                                  48        bekerja untuk penyatuan keluarga                                       52        (indeks C317) .....................................................                                                                               53  H. Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka                                  54        bekerja untuk repatriasi (indeks C318) .............                   55                                                                               55  I. Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka                                  55        bekerja untuk wisatawan lanjut usia        mancanegara (indeks C319) .............................    J. Visa tinggal terbatas kemudahan bekerja        sambil berlibur (indeks C320)............................    K. Latihan ................................................................  L. Rangkuman........................................................  M. Evaluasi ..............................................................  BPSDM          HUKUM                   DAN HAM  Bab VI    Pemberian Visa Bagi Warga Negara Dari        A.  Negara Calling Visa ........................................... 57        B.  Daftar Negara Yang Memerlukan Calling Visa.. 57            Persyaratan Permohonan Persetujuan Visa        C.  Bagi Warga Negara Asing Yang Berasal Dari            Negara Calling Visa............................................ 58        D.  Tata Cara Permohonan Persetujuan Visa Bagi        E.  Warga Negara Asing Yang Berasal Dari            Negara Calling Visa............................................ 60        F.  Permohonan Visa Yang Diajukan Diluar Negara            Asalnya Dari Warga Negara Calling Visa .......... 62        G.  Penerbitan Visa Kuasa Perwakilan Bagi Warga        H.  Negara Asing Yang Berasal Dari Negara            Calling Visa ......................................................... 62            Pemberian Visa Kunjungan Beberapa Kali            Perjalanan Kepada Orang Asing Yang Berasal            Dari Negara Calling Visa .................................... 64            Ketentuan Penjamin Bagi Orang Asing yang            Berasal Dari Negara Calling Visa ...................... 65            Latihan ............................................................... 65              vii
viii Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia    I. Rangkuman ....................................................... 65  J. Evaluasi ............................................................. 65    BPSDMBab VIIKartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific                                  67          HUKUMA.Economic Cooperation ....................................            71                   DAN HAMB.Persyaratan Permohonan KPP APEC Bagi                      73        C.  Warga Negara Indonesia ..................................            Tahapan Penerbitan KPP APEC Bagi                                          74        D.  Pemohon Warga Negara Indonesia .................                          74        E.  Tahapan Pre Cleareance KPP APEC bagi                                      74        F.  Permohonan Warga Negara Asing dari Negara                                 75            atau Wilayah Yang Menerapkan Skema KPP            APEC ..................................................................            Latihan ................................................................            Rangkuman .......................................................            Evaluasi ..............................................................    Bab VIII Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia .......                             77        A. Persyaratan SRPI ...............................................           78        B. Dokumen Kelengkapan Persyaratan                                            79              Permohonan SRPI .............................................           80        C. Mekanisme Pemberian SRPI .............................                     81        D. Latihan ................................................................   81        E. Rangkuman .......................................................          81        F. Evaluasi ..............................................................    Bab IX Penutup .................................................................    83        A. Kesimpulan.........................................................        83        B. Evaluasi Kegiatan Belajar...................................               84        C. Tindak Lanjut......................................................        85        D. Kunci Jawaban...................................................           85    DAFTAR PUSTAKA .......................................................... 87
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia  1                                                             BAB I                                                     Pendahuluan    BPSDM                   A. Latar Belakang          HUKUM                   DAN HAM    Penulisan Modul Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa                              Republik Indonesia dimaksudkan untuk menyediakan bahan                              ajar yang berkaitan dengan Pemeriksaan Penerbitan                              Persetujuan Visa. Modul ini diharapkan dapat membantu                              peserta memahami konsep dan pelaksanaan penerbitan                              Surat Persetujuan Visa sesuai Peraturan Menteri Hukum dan                              HAM RI Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis                              Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa                              Tinggal Terbatas jo. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI                              Nomor 51 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan                              Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun                              2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian                              Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas jo. Peraturan                              Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang                              Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi Tenaga                              Kerja Asing.                                Modul ini akan menjelaskan tentang konsep, jenis,                              peruntukan, dan tata cara penerbitan visa Republik                              Indonesia serta penerbitan Surat Rekomendasi Pemerintah                              Indonesia yang memberikan petunjuk para petugas                              imigrasi dalam melaksanakan pemeriksaan dalam rangka                              penerbitan Surat Persetujuan Visa dan Surat Rekomendasi                              Pemerintah Indonesia.                            B. Deskripsi Singkat                                Modul Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik                              Indonesia diberikan kepada peserta diklat Analis                              Keimigrasian, dengan tujuan untuk meningkatkan                              pengetahuan dan pemahaman calon Analis Keimigrasian
BPSDM                   2 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia          HUKUM                   DAN HAM    tentang konsep migrasi, politik imigrasi, dan pengaturan                              visa Republik Indonesia.                            C. Manfaat Modul                                Modul Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik                              Indonesia membekali peserta diklat tentang pemahaman                              dasar mengenai pengaturan visa Republik Indonesia.                            D. Tujuan Pembelajaran                                  1. Hasil Belajar                                      Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diklat                                    diharapkan mampu menerapkan pemeriksaan                                    permohonan visa KPP APEC, dan SRPI secara benar.                                  2. Indikator Keberhasilan                                      Secara khusus, setelah mempelajari modul ini peserta                                    diklat diharapkan mampu:                                      a. Menjelaskan pengertian, jenis dan persyaratan                                         pengajuanvisa RI, KPP APEC, dan SRPI;                                      b. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan                                         keabsahan berkas permohonan persetujuan visa;                                      c. Mengumpulkan bahan-bahan permasalahan dalam                                         rangka pemberian persetujuan visa.                            E. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok                                1. Penggolongan Visa RI                                      1.1.Jenis Visa RI                                      1.2.Indeks Visa Kunjungan                                      1.3.Indeks Visa Tinggal Terbatas                                2. Penerbitan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas                                     2.1. Permohonan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal                                            Terbatas Secara Manual
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia  3    BPSDM                         2.2. Permohonan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal          HUKUM                        Terbatas Secara Elektronik                   DAN HAM                                2.3. Tempat Penerbitan Visa Kunjungan dan Visa                                       Tinggal Terbatas                                  2.4. Mekanisme Penerbitan Visa                                2.5. Surat Persetujuan Visa                          3. Prosedur Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal                               Terbatas                                3.1. Pemberian Visa Kunjungan yang Diajukan Oleh                                         Orang Asing pada Perwakilan Republik Indonesia                                3.2. Mekanisme Penerbitan Visa Tinggal Terbatas                                         Dalam Rangka Bekerja                                3.3. Mekanisme Penerbitan Visa Tinggal Terbatas                                         Dalam Rangka Tidak Bekerja                          4. Persyaratan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas                                  4.1. Visa Kunjungan Untuk 1(Satu) Kali Perjalanan                                       (Indeks B211a, B211b, Dan B211c)                                  4.2. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Indeks                                       D212, VKBP)                                  4.3. Visa Tinggal Terbatas Dalam Rangka Bekerja                                       (Indeks C311 Dan Indeks C312)                                  4.4. Visa Tinggal Terbatas Tidak Dalam Rangka                                       Bekerja Untuk Melakukan Penanaman Modal                                       Asing (Indeks C313 Dan Indeks C314)                                  4.5. Visa Tinggal Terbatas Tidak Dalam Rangka                                       Bekerja Untuk Mengikuti Pelatihan Dan Penelitian                                       (Indeks C315)                                  4.6. Visa Tinggal Terbatas Tidak Dalam Rangka                                       Bekerja Untuk Untuk Mengikuti Pendidikan                                       (Indeks C316)                                  4.7. Visa Tinggal Terbatas Tidak Dalam Rangka                                       Bekerja Untuk Penyatuan Keluarga (Indeks C317)                                  4.8. Visa Tinggal Terbatas Tidak Dalam Rangka                                       Bekerja Untuk Repatriasi (Indeks C318)
BPSDM                   4 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia          HUKUM                   DAN HAM           4.9. Visa Tinggal Terbatas Tidak Dalam Rangka                                            Bekerja Untuk Wisatawan Lanjut Usia                                            Mancanegara (Indeks C319)                                      4.10. Visa Tinggal Terbatas Kemudahan Bekerja Sambil                                            Berlibur (Indeks C320)                                5. Pemberian Visa Bagi Warga Negara Dari Negara Calling                                    Visa                                     5.1. Daftar Negara Yang Memerlukan Calling Visa                                     5.2. Persyaratan Permohonan Persetujuan Visa Bagi                                            Warga Negara Asing Yang Berasal Dari Negara                                            Calling Visa                                     5.3. Tata Cara Permohonan Persetujuan Visa Bagi                                            Warga Negara Asing Yang Berasal Dari Negara                                            Calling Visa                                     5.4. Permohonan Visa Yang Diajukan Diluar Negara                                            Asalnya Dari Warga Negara Calling Visa                                     5.5. Penerbitan Visa Kuasa Perwakilan Bagi Warga                                            Negara Asing Yang Berasal Dari Negara Calling                                            Visa                                     5.6. Pemberian Visa Kunjungan Beberapa Kali                                            Perjalanan Kepada Orang Asing Yang Berasal Dari                                            Negara Calling Visa                                     5.7. Ketentuan Penjamin Bagi Orang Asing Yang                                            Berasal Dari Negara Calling Visa                                6. Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic                                    Cooperation                                     6.1. Persyaratan Permohonan KPP APEC Bagi Warga                                            Negara Indonesia                                     6.2. Tahapan Penerbitan KPP APEC Bagi Pemohon                                            Warga Negara Indonesia                                     6.3. Tahapan Pre Cleareance KPP APEC Bagi                                            Permohonan Warga Negara Asing dari Negara                                            atau Wilayah yang Menerapkan Skema KPP APEC                                7. Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia                                     7.1. Persyaratan SRPI
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia  5               7.2. Dokumen Kelengkapan Persyaratan Permohonan                    SRPI               7.3. Mekanisme Pemberian SRPI    F. Petunjuk Penggunaan Modul        Agar peserta berhasil dengan baik mempelajari modul ini,      ikuti petunjuk belajar sebagai berikut:          1. Bacalah dengan cermat bagian pendahuluan modul ini             sampai peserta memahami betul apa, untuk apa, dan             bagaimana mempelajari modul ini.          2. Baca sepintas bagian demi bagian dan temukan kata-             kata kunci dan kata-kata yang Anda anggap baru.             Carilah dan baca pengertian kata-kata kunci dalam             daftar kata-kata sulit modul ini atau dalam kamus yang             ada.          3. Tangkaplah pengertian demi pengertian dari isi modul             ini melalui pemahaman sendiri dan tukar pikiran             dengan mahasiswa atau guru lain dan dengan             pengajar.  BPSDM          HUKUM                   DAN HAM
BPSDM           HUKUM                      DAN HAM
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia  7    BPSDM                                                  BAB II          HUKUM                             Penggolongan Visa RI                   DAN HAM                                                       Indikator Keberhasilan:                             Setelah mengikuti bab ini, peserta diharapkan dapat                             menjelaskan mengenai indeks visa                            Visa Republik Indonesia (yang selanjutnya disebut visa) adalah                          keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang                          berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat                          lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang                          memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan                          perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk                          pemberian Izin Tinggal1.                            Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib                          memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan                          lain berdasarkan Undang-Undang dan perjanjian                          internasional 2 .Secara umum, visa diberikandi Perwakilan                          Republik Indonesia di luar negeri, di Tempat Pemeriksaan                          Imigrasi, atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah                          Republik Indonesia dengan cara direkatkan pada dokumen                          perjalanan orang asing. Namun demikian, terdapat situasi                          tertentu dimana orang asing diberikan visa diplomatik dan visa                          dinas berupa stempel3.Visa dapat diajukan di Perwakilan RI                          atau Direktorat Jenderal Imigrasi oleh orang asing atau                          penjaminnya.        1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 1 angka 18  2Ibid. Pasal 8 Ayat (2)  3 Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa  Dinas Pasal 23 Ayat (1) Jo. Pasal 46 Ayat (1)
8 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia    BPSDMLuar NegeriWilayah Indonesia          HUKUM                   DAN HAMTempat Pemeriksaan           Imigrasi    gambar 1: Ilustrasi orang asing masuk ke wilayah indonesia    Visa terdiri dari 4 (empat) jenis yaitu:  1. Visa Diplomatik;  2. Visa Dinas;  3. Visa Kunjungan; Dan  4. Visa Tinggal Terbatas4.    A. Jenis Visa RI         1. Visa Diplomatik.           Visa Diplomatik adalah keterangan tertulis yang           diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan           Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan           oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat           persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan           perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar           untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas           yang bersifat diplomatik5.        4Op. Cit. Pasal 34  5Op. Cit.. Pasal 1 Angka 1
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia   9    BPSDM                       Visa Diplomatik diberikan kepada orang asing          HUKUM               pemegang Paspor Diplomatik dan paspor lain untuk                   DAN HAM    masuk ke wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas                              yang bersifat diplomatik. Visa Diplomatik diberikan                              kepada anggota keluarga orang asing pemegang                              Paspor Diplomatik berdasarkan perjanjian internasional,                              prinsip resiprositas, dan penghormatan (courtesy).                            2. Visa Dinas                                Visa Dinas adalah keterangan tertulis yang diberikan                              oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik                              Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh                              Pemerintah Republik Indonesia yang memuat                              persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan                              perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar                              untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas                              resmi yang tidak bersifat diplomatik.6                              Visa Dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang                              Paspor dinas dan Paspor lain yang akan melakukan                              perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka                              melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat                              diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan                              atau organisasi internasional.                              Pemberian Visa Diplomatik dan Visa Dinas merupakan                              kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam                              pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar                              negeri di Perwakilan Republik Indonesia.                            3. Visa Kunjungan                                Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang                              akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam                              rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan,                              sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik,        6Ibid. Pasal 1 Angka 2
BPSDM                   10 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia          HUKUM                   DAN HAM         atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara                                   lain7.                                 4. Visa Tinggal Terbatas                                     Visa Tinggal Terbatas diberikan kepada Orang Asing                                   yang bermaksud bertempat tinggal dalam jangka waktu                                   yang terbatas dan dapat juga diberikan kepada Orang                                   Asing eks warga negara Indonesia yang telah                                   kehilangan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan                                   Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik                                   Indonesia dan bermaksud untuk kembali ke Indonesia                                   dalam rangka memperoleh kewarganegaraan Indonesia                                   kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-                                   undangan.                                 Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas                               merupakan kewenangan Menteri Hukum dan HAM yang                               dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di                               Perwakilan RI atau Pejabat Imigrasi di Tempat                               Pemeriksaan Imigrasi bagi Visa Kunjungan saat                               kedatangan.Apabila pada Perwakilan RI belum ada                               Pejabat Imigrasi, maka pemberian Visa Kunjungan dan                               Visa Tinggal Terbatas dilaksanakan oleh pejabat dinas luar                               negeri yang mendapatkan kewenangan tersebut setelah                               memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan HAM.                               Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas diberikan                               berdasarkan indeks visa. Indeks Visa adalah kode                               klasifikasi yang terdiri dari huruf dan angka yang                               penggunaannya untuk menentukan maksud dan tujuan                               pemberian Visa8.                                                        7Op. Cit. Pasal 38                          3Permenkumham Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan                          Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas Pasal 1 Angka 19
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia                                              11    BPSDMGGaAmMbBaArR23: :SSpPeESsIiMmEeNnSSTItKikEeRrVVISiAsaKUKNuJnUjNuGnAgNanDAdNanVIVSAis a Tinggal          HUKUMTINGGALTERBATAS                   DAN HAMTerbatas    B. Indeks Visa Kunjungan         1. Visa kunjungan untuk 1(satu) kali perjalanan (indeks             B211A).             Visa Kunjungan ini diperuntukkan untuk kegiatan             wisata, keluarga, sosial budaya, tugas pemerintahan,             bisnis meliputi:             a. wisata;             b. keluarga;             c. sosial;             d. seni dan budaya;             e. tugas pemerintahan;             f. olahraga yang tidak bersifat komersial;             g. studi banding, kursus singkat dan pelatihan                  singkat;             h. melakukan pembicaraan bisnis;             i. melakukan pembelianbarang;             j. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;             k. mengikuti pameran internasional;             l. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor                  pusat atau perwakilan di Indonesia;
BPSDM                   12 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia          HUKUM                   DAN HAM           m. meneruskan perjalanan ke negara lain;                                     n. bergabung dengan alat angkut yang berada di                                            Wilayah Indonesia;                                     o. untuk melakukan pekerjaan darurat dan mendesak.                               2. Visa Kunjungan untuk 1(satu) kali perjalanan (indeks                                     B211B).                                     Visa Kunjungan ini diperuntukkan bagi kegiatan                                     kunjungan industri meliputi antara lain:                                     a. memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan                                           dalam penerapan dan inovasi teknologi industri                                         untuk meningkatkan mutu dandesain produk                                         industri serta kerja sama pemasaran luar negeri                                         bagi Indonesia;                                     b. melakukan audit, kendali mutu produksi atau                                         inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;                                     c. calon tenaga kerja asing dalam uji coba                                         kemampuan dalam bekerja;                                     d. ditambah dengan kegiatan sebagaimana tertera                                         dalam indeks B211A.                               3. Visa Kunjungan untuk 1(satu) kali perjalanan (indeks                                     B211C).                                     Visa Kunjungan ini diperuntukkan bagi kegiatan                                     jurnalistik dan perfilman non komersial meliputi antara                                     lain:                                     a. jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi                                         yang berwenang;                                     b. pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan                                         telah mendapat izin dari instansi yang                                         berwenang;dan                                     c. ditambah dengan kegiatan sebagaimana tertera                                         dalam indeks B211A.                               4. Visa Kunjungan saat kedatangan (indeks B213,                                     VKSK)                                     Visa Kunjungan Saat Kedatanganatau yang biasa                                     disebut Visa on Arrival atau VoA adalah Visa                                     Kunjungan yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi di
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia  13    Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang diperuntukkan  melakukan kegiatan meliputi:  a. wisata;  b. keluarga;  c. sosial;  d. seni dan budaya;  e. tugas pemerintahan;  f. olahraga yang tidak bersifat komersial;  g. studi banding, kursus singkat dan pelatihan        singkat;  h. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;  i. melakukanpembicaraan bisnis;  j. melakukan pembelian barang;  k. memberikan ceramahatau mengikuti seminar;  l. mengikuti pameran internasional;  m. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor        pusat atau perwakilan di Indonesia; meneruskan      perjalanan ke negara lain; dan  n. bergabung dengan alat angkut yang berada di      Wilayah Indonesia.  BPSDM          HUKUM                   DAN HAM  Gambar 34: Spesimen Visa Kunjungan Saat Kedatangan  5. Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan (indeks         D212, VKBP)
BPSDM                   14 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia          HUKUM                   DAN HAM           Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan                                     diperuntukkan bagi kegiatan keluarga, bisnis, dan                                     tugas pemerintahan meliputi:                                     a. keluarga;                                     b. sosial;                                     c. seni dan budaya;                                     d. tugas pemerintahan;                                     e. melakukanpembicaraan bisnis;                                     f. melakukan pembelianbarang;                                     g. mengikuti seminar;                                     h. mengikuti pameraninternasional;                                     i. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor                                           pusat atau perwakilan di Indonesia; dan                                     j. meneruskan perjalanan ke negara lain.                            C. Indeks Visa Tinggal Terbatas                                 1. Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja Tenaga                                     Ahli Pada Organisasi Internasional di bawah                                     Perserikatan Bangsa-Bangsa (indeks C311)                                 2. Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja (indeks                                     C312)                                     Visa ini diperuntukkan dengan maksud bekerja                                     meliputi:                                     a. sebagai tenaga ahli;                                     b. bergabung untuk                                     c. bekerja di atas kapal,                                     d. alat apung, atauinstalasi yang beroperasi di wilayah                                         perairan nusantara, laut teritorial, atau landas                                         kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;                                     e. melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;                                     f. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi                                         dengan menerima bayaran;                                     g. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film                                         yang bersifat komersial dan telah mendapat izin                                         dari instansi yang berwenang;
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia  15    BPSDM                        h. melakukan pengawasan kualitas barang atau          HUKUM                    produksi;                   DAN HAM                               i. melakukan inspeksi atau audit pada cabang                                   perusahaan di Indonesia;                                 j. melayani purnajual;                               k. memasang dan mereparasi mesin;                               l. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka                                     konstruksi;                               m. mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan                                     olahraga;                               n. mengadakan kegiatan olahraga profesional;                               o. melakukan kegiatanpengobatan; dan                               p. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam                                     rangka uji coba keahlian.                          3. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja                                 untuk melakukan penanaman modal asing paling                               lama 1(satu) tahun (indeks C313).                          4. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja                               untuk melakukan penanaman modal asing paling                               lama 2(dua) tahun (indeks C314).                          5. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja                               untuk mengikuti pelatihan danpenelitian (indeks                               C315).                          6. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja                               untuk untuk mengikuti Pendidikan (indeks C316).                          7. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja                               untuk penyatuan keluarga (indeks C317).                          8. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja                               untuk repatriasi (indeks C318).                          9. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja                               untuk wisatawan lanjut usia mancanegara (indeks                               C319).                          10. Visa Tinggal Terbatas kemudahanbekerja sambil                               berlibur (indeks C320).
BPSDM                   16 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia          HUKUM                   DAN HAMD. Latihan                                 Sebutkan indeksVisa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas                               beserta peruntukannya!                            E. Rangkuman                                 1. Penerbitan Visa RI dibawahi oleh 2(dua)instansi yaitu                                     Kementerian Luar Negeri yang menerbitkan Visa                                     Diplomatik dan Visa Dinas dan Kementerian Hukum                                     dan HAM yang menerbitkan Visa Kunjungan dan Visa                                     Tinggal Terbatas;                                 2. Indeks Visa adalah kode klasifikasi yang terdiri dari                                     huruf dan angka yang penggunaannya untuk                                     menentukan maksud dan tujuan pemberian Visa.                                 3.                            F. Evaluasi                                 1. Untuk melakukan kunjungan jurnalistik ke Indonesia,                                   seorang wartawan berkewarganegaraan Belanda                                   diharuskan memegang visa dengan indeks:                                   a. B211A                                   b. B211B                                   c. B211C                                   d. C311                                 2. Untuk melakukan layanan purna jual di wilayah                                   Indonesia terhadap mesin pabrik yang dibeli dari luar                                   negeri, seorang mekanik berkewarganegaraan jepang                                   diharuskan memegang visa dengan indeks:                                   a. C311                                   b. C312                                   c. C313                                   d. C314                                 3. Untuk melakukan penelitian terhadap keragaman fauna                                   dan flora di Indonesia, seorang peneliti
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia  17       berkewarganegaraan Malaysia diharuskan memegang     visa dengan indeks:     a. C312     b. C313     c. C314     d. C315  4. Seorang Investor berkewarganegaraan India yang akan     datang ke Indonesia untuk bermain golf bersama rekan     bisnisnya dapat menggunakan visa dengan indeks:     a. B213     b. C320     c. C319     d. C318  BPSDM          HUKUM                   DAN HAM
BPSDM           HUKUM                      DAN HAM
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia                               19                           BAB III     Penerbitan Visa Kunjungan dan               Visa Tinggal Terbatas  BPSDM          HUKUM                   DAN HAM    Indikator Keberhasilan:  ini,                             peserta  diharapkan  dapat     Setelah mengikuti bab       menjelaskan mengenai penerbitan visa RI.    Permohonan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal                                        Terbatas  diajukan oleh orang asing atau penjaminnya secara:  1. Manual; dan  2. Elektronik9.    A. Permohonan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas      secara manual       Permohonan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas     secara manual diajukan oleh Orang Asing kepada Pejabat     Imigrasi pada Perwakilan RI dengan memenuhi     persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.    B. Permohonan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas      secara elektronik       Permohonan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas     secara elektronik dapat diajukan oleh penjamin maupun     Orang Asing melalui laman yang terdiri dari:     1. Laman visaonline.imigrasi.go.id yaitu bagi            permohonan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal          Terbatas tidak dalam rangka bekerja. Sistem ini          kemudian dikenal dengan Visa Online; atau     2. Laman tka-online.kemnaker.go.id bagi permohonan          Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja. Sistem ini        9Ibid. Pasal 9 Ayat (2) Huruf a
20 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia    dikenal dengan TKA Online10 yang merupakan inovasi  terbaru pemerintah dalam melakukan simplifikasi  pelayanan publik menggunakan metode Online Single  Submission (OSS).  BPSDM          HUKUMC. Tempat Penerbitan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal                   DAN HAMTerbatas    Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas dapat diberikan  diPerwakilan RI, Tempat Pemeriksaan Imigrasi maupun di    tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik    Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-    undangan.    Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan    keimigrasian di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas    batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar    Wilayah Indonesia.    1. Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas yang  diterbitkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan di    tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik    Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-    undangan yaitu:    a. Visa Kunjungan saat kedatangan (indeks B213,    VKSK/Visa on Arrival);    b. Visa Kunjungan saat kedatangan dalam keadaan    mendesak            yang  diberikan  dengan  mempertimbangkan asas manfaat, saling    menguntungkan, dan tidak menimbulkan    gangguan keamanan; dan    c. Visa Tinggal Terbatas saat kedatangan yang    diberikan untuk tinggal dalam rangka bekerja untuk    waktu paling lama 1(satu) bulan (indeks C312).    2. Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas yang    diterbitkan di Perwakilan RI yaitu:        10Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16  Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja  Asing Pasal 1 Ayat 22
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia  21    BPSDM                   a. Visa Kunjungan untuk 1(satu) kali perjalanan          HUKUM               dengan indeks B211A;                   DAN HAM                          b. Visa Kunjungan untuk 1(satu) kali perjalanan                              dengan indeks B211B;                            c. Visa Kunjungan untuk 1(satu) kali perjalanan                              dengan indeks B211C;                            d. Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan (indeks                              D212, VKBP);                            e. Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja                              Tenaga Ahli Pada Organisasi Internasional di                              bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (indeks                              C311);                            f. Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja                              (indeks C312);                            g. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja                              untuk melakukan penanaman modal asing paling                              lama 1(satu) tahun (indeks C313);                            h. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja                              untuk melakukan penanaman modal asing paling                              lama 2 (dua) tahun (indeks C314);                            i. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja                              untuk mengikuti pelatihan dan penelitian (indeks                              C315);                            j. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja                              untuk untuk mengikuti Pendidikan (indeks C316);                            k. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja                              untuk penyatuan keluarga (indeks C317);                            l. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja                              untuk repatriasi (indeks C318);                            m. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja                              untuk wisatawan lanjut usia mancanegara (indeks                              C319); dan                            n. Visa Tinggal Terbatas kemudahan bekerja sambil                              berlibur (indeks C320).
BPSDM                   22 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia          HUKUM                   DAN HAMD. Mekanisme Penerbitan Visa                                 Penerbitan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas                               dilakukan melalui dua mekanisme yaitu:                               1. Kuasa perwakilan; dan                               2. Penguasaan Direktorat Jenderal Imigrasi.                               Selain melalui dua mekanisme diatas, terdapat mekanisme                               pemberian visa di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan akan                               dibahas dalam bab tersendiri mengenai mekanisme                               penerbitan visa bagi warga negara calling visa.                              1. Penerbitan Visa Kunjungan melalui kuasa                                      perwakilan                                   Pemberian Visa kunjungan yang diajukan oleh Orang                                   Asing pada Perwakilan Republik Indonesia dan tidak                                   memerlukan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi                                   adalah permohonan visa kunjungan untuk 1(satu) kali                                   perjalanan dengan indeks B211A.                                 2. PenerbitanVisa Kunjungan dan Visa Tinggal                                   Terbatas melalui Penguasaan Direktorat Jenderal                                   Imigrasi                                   Permohonan visa yang wajib mendapatkan persetujuan                                   tertulis Direktorat Jenderal Imigrasi adalah permohonan                                   Visa Tinggal Terbatas baik dalam rangka bekerja                                   maupun tidak dalam rangka bekerja sertaVisa                                   Kunjunganbagi Orang Asing:                                   1. tanpa kewarganegaraan;                                   2. memiliki dokumen perjalanan bukan paspor                                       kebangsaan;                                   3. melakukan kunjungan jurnalistik;                                   4. melakukan pembuatan film;                                   5. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan                                       dalam penerapan dan inovasi teknologi industri                                       untuk meningkatkan mutu dan desain produk                                       industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi                                       Indonesia;
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia                23       6. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau         inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia; dan       7. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan         dalam bekerja11.    Dengan demikian permohonan visa yang wajib  mendapatkan persetujuan tertulis Direktorat Jenderal  Imigrasi adalah sebagai berikut:         Tabel 1: Indeks Visa yang Wajib Melalui Mekanisme         Persetujuan Tertulis Direktorat Jenderal Imigrasi  BPSDM          HUKUMNo. Visa                                        Indeks Visa                   DAN HAM                                      B211B         I. Visa Kunjungan                                      B211C             1. Visa Kunjungan untuk                                 D212                  1(satu) kali perjalanan                                                                   C311           2. Visa Kunjungan beberapa                  kali perjalanan                                  C312                                                                   C313         II. Visa Tinggal Terbatas              1 Visa Tinggal Terbatas                  dalam rangka bekerja                  Tenaga Ahli Pada                  Organisasi Internasional di                  bawah Perserikatan                  Bangsa-Bangsa              2 Visa Tinggal Terbatas                  dalam rangka bekerja              3 Visa Tinggal Terbatas tidak                  dalam rangka bekerja                  untuk melakukan                  penanaman modal asing        11Op. Cit Pasal 15
24 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia    paling lama 1(satu) tahun    4 Visa Tinggal Terbatas tidak      C314        dalam rangka bekerja        untuk melakukan        penanaman modal asing        paling lama 2(dua) tahun  BPSDM          HUKUM5 Visa Tinggal Terbatas tidakC315                   DAN HAMdalam rangka bekerja        untuk mengikuti pelatihan        dan penelitian    6 Visa Tinggal Terbatas tidak      C316        dalam rangka bekerja        untuk mengikuti        Pendidikan    7 Visa Tinggal Terbatas tidak      C317        dalam rangka bekerja        untuk penyatuan keluarga    8 Visa Tinggal Terbatas tidak      C318        dalam rangka bekerja        untuk repatriasi    9 Visa Tinggal Terbatas tidak      C319        dalam rangka bekerja        untuk wisatawan lanjut usia        mancanegara    10 Visa Tinggal Terbatas           C320         kemudahan bekerja sambil         berlibur    Persetujuan tertulis Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut  diimplementasikan dalam bentuk Surat Persetujuan Visa.
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia  25    BPSDM                   E. Surat Persetujuan Visa          HUKUM                   DAN HAM     Surat Persetujuan Visa adalah surat yang dikeluarkan oleh                               Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang                               ditunjuk yang memuat penguasaan kepada Perwakilan RI                               untuk menerbitkan Visa bagi Orang Asing12.                                 Surat persetujuan visa adalah suatu bentuk pertimbangan                               dari Direktorat Jenderal Imigrasi atas aspek kemananan                               dan kemanfaatan dari orang asing pemohon visa dengan                               jenis tertentu. Pertimbangan dimaksud yaitu mengenai                               aspek:                                 1. pemeriksaan dalam daftar pencegahan dan                                      penangkalan;                                 2. latar belakang kriminal orang asing;                               3. histori kedatangan orang asing di Indonesia;                               4. kelengkapan administrasi;                               5. verifikasi dokumen;                               6. maksud kedatangan di Indoneisa;                               7. lama tinggal di Indonesia;                               8. alamat tinggal di Indonesia;                               9. deskripsi kegiatan orang asing selama di Indonesia;                               10. kerawanan negara asal orang asing;                               11. kerawanan negara domisili orang asing;                               12. latar belakang kriminal penjamin;                               13. bonafiditas penjamin; dan                               14. verifikasi rekomendasi instansi terkait;                                 Surat persetujuan visa diterbitkan secara elektronik oleh                               Direktorat Jenderal Imigrasi melalui SIMKIM sebagai                               bagian dari mekanisme penerbitan visa kunjungan dan                               visa tinggal terbatas yang memerlukan persetujuan                               tertulisDirektorat Jenderal Imigrasi.Dalam pelaksanaannya,                               petugas yang ditunjuk melakukan pemeriksaan yang                               diperlukan dan apabila telah memenuhi semua                                                        12Op. Cit Pasal 1 Angka 17
BPSDM                   26 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia          HUKUM               persyaratan maka surat persetujuan visa dikirimkan secara                   DAN HAM    elektronik kepada Perwakilan RI serta ditembuskan                              kepada Penjamin orang asing untuk kemudian dilanjutkan                              dengan tahapan penerbitan visa kunjungan atau visa                              tinggal terbatas yang diajukan.                                            Gambar 5: Contoh Surat Persetujuan Visa
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia  27    BPSDM          HUKUM                   DAN HAM
BPSDM                   28 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia          HUKUM                   DAN HAMF. Latihan                                 1. Jelaskan dalam hal apakah Visa Kunjungan dan Visa                                   Tinggal Terbatas diterbitkan melalui penguasaan                                   Direktorat Jenderal Imigrasi!                                 2. Jelaskan visa apa sajakah yang dapat diterbitkan di                                   Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)!                            G. Rangkuman                                 1. Permohonan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal                                    Terbatasdilakukan secara manual dan elektronik;                                 2. Penerbitan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas                                    dapat dilakukan di Perwakilan RI, Tempat Pemeriksaan                                    Imigrasi (TPI), maupun tempat lain yang yang                                    ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai                                    ketentuan peraturan perundang-undangan;                                 3. Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas diterbitkan                                    oleh Perwakilan RI dengan mekanisme:                                    a. kuasa Perwakilan RI; atau                                    b. penguasaan Direktorat Jenderal Imigrasi.                            H. Evaluasi                                 1. Manakah dibawah ini yang tidak termasuk dalam                                   penerbitan visa dengan mekanisme penguasaan                                   Direktorat Jenderal Imigrasi:                                   a. B211A                                   b. B211B                                   c. B211C                                   d. C312                                 2. Manakah dibawah ini visa yang dapat diterbitkan di                                   Tempat Pemeriksaan Imigrasi:                                   a. Visa Tinggal Terbatas indeks C317                                   b. Visa kunjungan indeks D212                                   c. Visa Tinggal Terbatas saat kedatangan indeks                                       C312                                   d. Visa Kunjungan indeks B211C
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia  29    3. Manakah dibawah ini kategori yang hanya dapat     diberikan visa melalui mekanisme penguasaan     Direktorat Jenderal Imigrasi:     a. Orang Asing yang masa berlaku paspornya kurang         dari 18 (delapan belas) bulan     b. Orang Asing tanpa kewarganegaraan     c. Orang Asing yang datang ke Indonesia dalam         rangka mengikuti rapat perusahaan     d. Orang Asing yang datang ke Indonesia dalam         rangka menghadiri pernikahan saudaranya    4. Visa Kunjungan saat kedatangan dapat diberikan dalam     keadaan mendesak yang diberikan dengan     mempertimbangkan salah satu asas berikut:     a. Efisiensi     b. Fairness     c. Tidak menimbulkan gangguan keamanan     d. Efektivitas  BPSDM          HUKUM                   DAN HAM
BPSDM           HUKUM                      DAN HAM
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia  31    BPSDM                                                 BAB IV          HUKUM             Prosedur Pemberian Visa Kunjungan dan                   DAN HAM                                            Visa Tinggal Terbatas                                                           Indikator Keberhasilan:                             Setelah mengikuti bab ini, peserta diharapkan dapat                               menjelaskan prosedur pemberian visa.                            A. Pemberian Visa Kunjungan yang diajukan oleh orang                              asing pada Perwakilan Republik Indonesia.                               1. Visa Kunjungan yang diajukan oleh Orang Asing pada                                  Perwakilan Republik Indonesia dan tidak memerlukan                                  penguasaan Direktur Jenderal Imigrasi (kuasa                                  Perwakilan RI).                                     Pemberian Visa Kunjungan yang diajukan oleh Orang                                  Asing pada Perwakilan Republik Indonesia dan tidak                                  memerlukan persetujuan Direktur Jenderal dilaksanakan                                  melalui mekanisme:                                    a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;                                  b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda terima                                         permohonan;                                  c. pemungutan pembayaran biaya visa kunjungan;                                  d. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan;                                  e. penelitian latar belakang Orang Asing melalui media                                         elektronik atau media lainnya serta arsip layanan                                       Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan                                       dampak kedatangan Orang Asing ke Indonesia                                       terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial,                                       politik, dan budaya Indonesia;                                  f. pengambilan data biometrik;                                  g. wawancara;                                  h. personalisasi dan pencetakan biodata pemohon                                       pada stiker Visa Kunjungan;
BPSDM                   32 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia          HUKUM                   DAN HAM        i. Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang                                       ditunjuk pada Perwakilan RI menanda-tangani visa;                                       dan                                    j. penyerahan Visa oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat                                       Dinas Luar Negeri yang ditunjuk pada Perwakilan                                       RI13.                                    Pemberian Visa Kunjungan dimaksud wajib dilaporkan                                  kepada Direktur Jenderal Imigrasi.                               2. Visa Kunjungan yang diajukan oleh Orang Asing pada                                  Perwakilan Republik Indonesia dan memerlukan                                  penguasaan Direktur Jenderal Imigrasi.                                     Pemberian Visa kunjungan yang diajukan oleh Orang                                  Asing pada Perwakilan Republik Indonesia dan                                  memerlukan persetujuan Direktur Jenderal dilaksanakan                                  melalui mekanisme:                                    a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan                                       wawancara;                                    b. Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri yang                                       ditunjuk pada Perwakilan RI meneruskan                                       permohonan melalui kawat, surat elektronik atau                                       SIMKIM ke Direktorat Jenderal Imigrasi;                                    c. Petugas pada Subdirektorat Visa melakukan                                       pemeriksaan terhadap data Orang Asing dan                                       penjamin serta keabsahan dan kelengkapan                                       dokumen persyaratan;                                    d. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan;                                  e. penelitian terhadap latar belakang Orang Asing;                                  f. penerbitan surat persetujuan visa;                                  g. Surat Persetujuan Visa diteruskan melalui surat                                         elektronik atau SIMKIM ke Perwakilan RI yang                                       ditembuskan ke penjamin atau Orang Asing dengan                                       memerintahkan Orang Asing datang ke Perwakilan                                                        13Ibid. Pasal 15 Ayat (4)
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia  33    BPSDM                                RI paling lama 60 (enam puluh) hari setelah          HUKUM                        menerima Surat Persetujuan Visa;                   DAN HAM        h. pemungutan biaya visa dan surat persetujuan visa                                       oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar                                       Negeriyang ditunjuk pada Perwakilan RI;                                  i. personalisasi, pencetakan biodata pemohon, dan                                       perekatan stiker visa pada Dokumen Perjalanan;                                  j. Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri yang                                       ditunjuk pada Perwakilan RI menandatangani visa;                                       dan                                  k. penyerahan Visa oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat                                       Dinas Luar Negeri yang ditunjuk pada Perwakilan RI.                                    Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi dimaksud berlaku                                  untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.                            B. Visa Kunjungan yang diajukan oleh Penjamin kepada                              Direktur Jenderal.                                Pemberian Visa Kunjungan yang diajukan oleh Penjamin                               kepada Direktur Jenderal dilaksanakan melalui mekanisme:                                 a. Petugas pada Subdirektorat Visamenerima                                    permohonan secara online melalui SIMKIM;                                 b. Petugas pada Subdirektorat Visamelakukan                                    pemeriksaan terhadap data Orang Asing dan penjamin                                    serta keabsahan dan kelengkapan dokumen                                    persyaratan;                                 c. Pemohon menerima pemberitahuan bahwa                                    permohonan dapat dilanjutkan dan surat perintah                                    pembayaran biaya Surat Persetujuan Visamelalui                                    SIMKIM dan/atau surat elektronik;                                 d. Pemohon melakukan pembayaran biaya Surat                                    Persetujuan Visa melalui bank persepsi;                                 e. Petugas pada Subdirektorat Visa melakukan                                    pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan;                                 f. Petugas pada Subdirektorat Visa melakukan penelitian                                    latar belakang Orang Asing dan/atau penjamin;                                                                                                               30
BPSDM                   34 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia          HUKUM                   DAN HAM     g. Penerbitan surat persetujuan visa;                               h. Surat Persetujuan Visa diteruskan melalui surat                                      elektronik atau SIMKIM ke Perwakilan RI yang                                    ditembuskan ke penjamin atau Orang Asing dengan                                    memerintahkan Orang Asing datang ke Perwakilan RI                                    paling lama 60(enam puluh) hari setelah menerima                                    surat persetujuan visa;                               i. Orang Asing datang ke Perwakilan RI membawa                                    Paspor Kebangsaan;                               j. pemungutan biaya visa;                               k. pemeriksaan ulang daftar pencegahan dan                                    penangkalan;                               l. penelitian ulang terhadap latar belakang Orang Asing;                               m. pengambilan data biometrik dan wawancara;                               n. personalisasi dan pencetakan biodata pemohon pada                                    stiker Visa Kunjungan;                               o. Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang                                    ditunjuk pada Perwakilan RI menandatangani visa; dan                               p. penyerahan Visa oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat                                    Dinas Luar Negeri yang ditunjuk pada Perwakilan RI.                                 Surat persetujuan visa berlaku untuk jangka waktu paling                               lama 60(enam puluh) hari.                            C. Mekanisme penerbitan Visa Tinggal Terbatas dalam                              rangka bekerja                               1. Pemberian Visa Tinggal Terbatas (Vitas) bagi Calon TKA                                     Pemberian Vitas bagi Calon TKA (dalam rangka                                  bekerja) dilakukan berdasarkan permohonan yang                                  diterima dari laman tka-online.kemnaker.go.id dan                                  dilaksanakan melalui mekanisme:                                    a. Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal menerima                                       notifikasi secara online dari Kementerian                                       Ketenagakerjaan untuk dapat memproses Surat                                       Persetujuan Visa;
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia  35    BPSDM                   b. Dalam hal permohonan Vitas bagi calon TKA yang          HUKUM               berasal dari negara calling visa, ditindaklanjuti                   DAN HAM    melalui penelitian dan penilaian tim koordinasi                              penilai pemberian Visa;                            c. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengirimkan perintah                              pembayaran biaya Surat Persetujuan Visa, Vitas, Itas,                              Izin Masuk Kembali dan Jasa Penggunaan Teknologi                              SIMKIM kepada Pemberi Kerja TKA atau calon TKA                              melalui surat elektronik;                            d. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan                              pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan                              setelah dilakukan pembayaran;                            e. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan penelitian                              latar belakang calon TKA dan/atau Pemberi Kerja                              TKA melalui media elektronik atau media lainnya                              serta arsip layanan Keimigrasian sebagai                              pertimbangan kemanfaatan atau resiko akan                              dampak kedatangan Orang Asing ke Indonesia                              terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial,                              politik, dan budaya Indonesia;                            f. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Surat                              Persetujuan Visa;                            g. Surat Persetujuan Visa sebagaimana dimaksud                              diatas, diteruskan melalui surat elektronik atau                              aplikasi Visa Online ke Perwakilan Republik                              Indonesia yang ditembuskan ke Pemberi Kerja TKA                              dan/atau calon TKA yang berada di luar negeri                              dengan memerintahkan calon TKA datang ke                              Perwakilan Republik Indonesia paling lama 60(enam                              puluh) hari setelah menerima Surat Persetujuan Visa;                            h. Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri yang                              ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia                              menerima Surat Persetujuan Visa;                            i. Calon TKA datang ke Perwakilan Republik Indonesia                              dengan membawa Paspor Kebangsaan;
BPSDM                   36 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia          HUKUM                   DAN HAM        j. Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri yang                                       ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia                                       melakukan wawancara dan melakukan pemeriksaan                                       ulang daftar pencegahan dan penangkalan;                                    k. Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang                                       ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia                                       melakukan penelitian ulang terhadap latar belakang                                       calon TKA dan/atau Pemberi Kerja TKA melalui                                       media elektronik atau media lainnya serta arsip                                       layanan keimigrasian sebagai pertimbangan                                       kemanfaatan atau risiko akan dampak kedatangan                                       calon TKA ke Indonesia terhadap keamanan,                                       ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya                                       Indonesia;                                    l. Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang                                       ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia                                       menandatangani Vitas; dan                                    m. penyerahan Vitas oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat                                       Dinas Luar Negeri yang ditunjuk pada Perwakilan                                       Republik Indonesia14.                                    Penyelesaian pemberian Vitas sebagaimana dimaksud                                  diatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama                                  2(dua) hari kerja sejak Paspor Kebangsaan TKA diterima                                  oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri                                  yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.                                    Penentuan lama tinggal (length of stay) pada Vitas                                  dalam rangka bekerjadidasarkan pada jangka waktu                                  yang tercantum pada notifikasi namun tidak melebihi                                  jangka waktu 2(dua) tahun.                               2. Pemberian Visa Tinggal Terbatas saat kedatangan bagi                                  Calon TKA                                                        14Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata                          Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing Pasal 5 Ayat (1)
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia  37    BPSDM                   Selain diberikan di Perwakilan RI, Visa Tinggal Terbatas          HUKUM           juga dapat diberikan pada saat Orang Asing tiba di                   DAN HAMTempat Pemeriksaan Imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri                          Hukum dan HAM. Pemberian Visa Tinggal Terbatas saat                          kedatangan bagi Calon TKA dilakukan secara elektronik                          melalui Aplikasi TKA Online dengan mekanisme:                            a. Pemberi Kerja TKA atau calon TKA mengajukan                               permohonan kepada Direktur Jenderal melalui TKA                               Online;                            b. Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal menerima                               notifikasi secara online dari Kementerian                               Ketenagakerjaan untuk dapat memproses Surat                               Persetujuan Visa;                            c. Dalam hal permohonan Vitas saat kedatangan bagi                               calon TKA yang berasal dari negara calling visa,                              ditindaklanjuti melalui penelitian dan penilaian tim                              koordinasi penilai pemberian Visa;                            d. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengirimkan perintah                              pembayaran Vitas saat kedatangan, Itas saat                              kedatangan, Izin Masuk Kembali, dan biaya jasa                              penggunaan teknologi SIMKIM kepada Pemberi                              Kerja TKA atau calon TKA melalui surat elektronik;                            e. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan                              pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan                              setelah dilakukan pembayaran;                            f. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan penelitian                              latar belakang Pemberi Kerja TKA dan/atau calon                              TKA melalui media elektronik atau media lainnya                              serta arsip layanan keimigrasian sebagai                              pertimbangan kemanfaatan atau risiko akan dampak                              kedatangan Orang Asing ke Indonesia terhadap                              keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan                              budaya Indonesia;                            g. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan surat                              persetujuan Vitas saat kedatangan dan meneruskan                              melalui surat elektronik atau aplikasi Visa online ke
BPSDM                   38 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia          HUKUM                   DAN HAM             Pemberi Kerja TKA dan/atau calon TKA yang                                       ditembuskan ke kantor imigrasi yang membawahi                                       Tempat Pemeriksaan Imigrasi tujuan kedatangan                                       calon TKA;                                  h. Calon TKA masuk wilayah Indonesia melalui Tempat                                       Pemeriksaan Imigrasi yang telah ditentukan dengan                                       membawa Paspor yang sah dan masih berlaku serta                                       surat persetujuan Vitas saat kedatangan15.                            D. Mekanisme penerbitan Visa Tinggal Terbatas dalam                              rangka tidak bekerja                               1. Visa Tinggal Terbatasdalam rangka tidak bekerjayang                                  permohonannya diajukan oleh Penjamin kepada Direktur                                  Jenderal.                                     Pemberian Visa tinggal terbatas yang permohonannya                                  diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal                                  dilaksanakan melalui mekanisme:                                    a. Petugas pada Subdirektorat Visa menerima                                       permohonan secara online melalui SIMKIM;                                    b. Petugas pada Subdirektorat Visa melakukan                                       pemeriksaan terhadap data orang asing dan                                       penjamin serta keabsahan dan kelengkapan                                       dokumen persyaratan;                                    c. Pemohon menerima pemberitahuan bahwa                                       permohonan dapat dilanjutkan dan surat perintah                                       pembayaran biaya surat persetujuan visa melalui                                       SIMKIM dan/atau surat elektronik;                                    d. Pemohon melakukan pembayaran biaya Surat                                       Persetujuan Visa melalui bank persepsi;                                    e. Petugas pada Subdirektorat Visa melakukan                                       pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan;                                                        15Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 tentang                          Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing Pasal 7 Ayat (4)
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia  39    BPSDM                        f. Petugas pada Subdirektorat Visa melakukan          HUKUM                    penelitian latar belakang orang asing dan/atau                   DAN HAM         penjamin;                                 g. Penerbitan surat persetujuan visa;                               h. Surat persetujuan visa diteruskan melalui surat                                     elektronik atau SIMKIM ke Perwakilan RI yang                                   ditembuskan ke penjamin atau orang asing dengan                                   memerintahkan orang asing datang ke Perwakilan RI                                   paling lama 60 (enam puluh) hari setelah menerima                                   surat persetujuan visa;                               i. Orang asing datang ke Perwakilan RI membawa                                   dokumen perjalanan;                               j. pengambilan data biometrik dan wawancara;                               k. pemeriksaan ulang daftar pencegahan dan                                   penangkalan;                               l. penelitian ulang terhadap latar belakang Orang                                   Asing;                               m. pemungutan biaya visa;                               n. personalisasi dan pencetakan biodata pemohon                                   pada stiker Visa Kunjungan;                               o. Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang                                   ditunjuk pada Perwakilan RI menandatangani visa;                                   dan                               p. penyerahan Visa oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat                                   Dinas Luar Negeri yang ditunjuk pada Perwakilan RI.                                 Persetujuan Direktur Jenderal dimaksud berlaku untuk                              jangka waktu paling lama 60(enam puluh) hari.                            2. Visa Tinggal Terbatas dalam rangka tidak bekerjayang                              permohonannya diajukan oleh Orang Asing kepada                              Direktur Jenderal melalui Pejabat Imigrasi/Pejabat Dinas                              Luar Negeri yang ditunjuk pada Perwakilan RI.                                 Pemberian Visa tinggal terbatas yang permohonannya                              diajukan oleh Orang Asing kepada Direktur Jenderal                              melalui Pejabat Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri yang
BPSDM                   40 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia          HUKUM                   DAN HAM       ditunjuk pada Perwakilan RI dilaksanakan melalui                                 mekanisme:                                         a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan                                            wawancara;                                         b. pemungutan biaya kawat persetujuan Visa                                            tinggal terbatas;                                         c. Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri                                            yang ditunjuk pada Perwakilan RI meneruskan                                            permohonan melalui kawat, surat elektronik atau                                            SIMKIM ke Direktur Jenderal Imigrasi;                                         d. Petugas pada Subdirektorat Visa melakukan                                            pemeriksaan terhadap data orang asing dan                                            penjamin serta keabsahan dan kelengkapan                                            dokumen persyaratan melalui SIMKIM;                                         e. Petugas pada Subdirektorat Visa melakukan                                            pemeriksaan daftar pencegahan dan                                            penangkalan;                                         f. Petugas pada Subdirektorat Visa melakukan                                            penelitian latar belakang orang asing dan/atau                                            penjamin;                                         g. penerbitan surat persetujuan visa;                                       h. Surat persetujuan visa diteruskan melalui surat                                              elektronik atau SIMKIM ke Perwakilan RI yang                                            ditembuskan ke penjamin atau orang asing                                            dengan memerintahkan orang asing datang ke                                            Perwakilan RI paling lama 60(enam puluh) hari                                            setelah menerima Surat Persetujuan Visa;                                       i. Orang Asing datang ke Perwakilan RI membawa                                            dokumen perjalanan;                                       j. pengambilan data biometrik dan wawancara;                                       k. pemeriksaan ulang daftar pencegahan dan                                            penangkalan;                                       l. penelitian ulang terhadap latar belakang Orang                                            Asing;
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia  41    BPSDM                                 m. pemungutan biaya visa dan surat persetujuan          HUKUM                              visa oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas                   DAN HAM                   Luar Negeri yang ditunjuk pada Perwakilan RI;                                          n. personalisasi, pencetakan biodata pemohon,                                             dan perekatan stiker visa pada Dokumen                                             Perjalanan;                                          o. Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri                                             yang ditunjuk pada Perwakilan RI                                             menandatangani visa; dan                                          p. penyerahan Visa oleh Pejabat Imigrasi atau                                             Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk pada                                             Perwakilan RI.                                     Persetujuan Direktur Jenderal dimaksud berlaku untuk                                  jangka waktu paling lama 60(enam puluh) hari.                            E. Latihan                                1. Jelaskan tahapan penerbitan Visa Tinggal Terbatas bagi                                   calon TKA!                                2. Jelaskan tahapan penerbitan visa bagi pemohon visa                                   kunjungan B211B!                            F. Rangkuman                                Pemrosesan permohonan visa RI telah dilakukan                              pemutakhiran melalui penggunaan perangkat teknologi                              informasi SIMKIM yang membuat permohonan visa RI                              menjadi lebih efisien.                            G. Evaluasi                                  1. Berapakah jangka waktu berlakunya surat persetujuan                                   visa?                                   a. 7 hari                                   b. 14 hari                                   c. 30 hari                                   d. 60 hari
42 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia        2. Manakah jenis visa dibawah ini yang harus melakukan          unggah data secara online single submission (OSS)?          a. C312          b. C317          c. C318          d. C319        3. Pemberian masa waktu tinggal (legth of stay) pada visa          tinggal terbatas TKA didasarkan pada:          a. Masa berlaku paspor          b. Tiket pulang kembali          c. Notifikasi Kemenaker          d. Izin Tinggal Keimigrasian orang asing        4. Pemberian masa waktu tinggal (legth of stay) pada visa          tinggal terbatas TKA tidak dapat melebihi:          a. 30 hari          b. 60 hari          c. 1 tahun          d. 2 tahun  BPSDM          HUKUM                   DAN HAM
                                
                                
                                Search
                            
                             
                    