Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) i BPSDM MODUL HUKUM DAN HAMPELATIHAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN AHLI PERTAMA PENGANTAR SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEIMIGRASIAN (SIMKIM) KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM DAN HAM PUSAT PENGEMBANGAN DIKLAT FUNGSIONAL DAN HAM TAHUN 2019 i
BPSDM ii Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) HUKUM DAN HAMPerpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KDT) Tomi Franciscus Xaverius Purba Handwiyuto Modul Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)/ Oleh 1. Tomi Franciscus Xaverius Purba, 2. Handwiyuto Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM – Depok, 2019. viii, 64 hlm; 15 x 21 cm ISBN : 978 – 602 – 0000 – 00 – 9 Diterbitkan oleh : Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jalan Raya Gandul – Cinere, Depok 16512 Telp. (021) 7540077, 7540124 Fax. (021) 7543709
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) iii KATA PENGANTAR BPSDM Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu HUKUM Wata’ala Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat-Nya Modul DAN HAMPelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama telah selesai disusun. Modul ini disusun untuk bahan pembelajaran Analis Keimigrasian Ahli Pertama dalam mengikuti pelatihan tingkat dasar untuk memperoleh kompetensi dan keterampilan tentang tugas, fungsi, dan peran Analis Keimigrasian. Modul ini juga dimaksudkan sebagai panduan bagi peserta dan pengajar dalam proses pembelajaran. Selain itu, sekaligus sebagai sarana penyamaan persepsi antar para Analis Keimigrasian dalam melaksanakan tugasnya. Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan Modul Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama ini dari awal sampai akhir. Semoga Modul ini dapat bermanfaat bagi pengguna, khususnya peserta dan pengajar Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama. Jakarta, Juli 2019 Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional dan Hak Asasi Manusia, Pocut Eliza, S.Sos.,S.H.,M.H. iii
BPSDM HUKUM DAN HAM
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) v DAFTAR ISI BPSDM Halaman HUKUM DAN HAMKATA PENGANTAR .......................................................... iii DAFTAR ISI ...................................................................... v BAB I PENDAHULUAN ................................................ 1 A. LATAR BELAKANG ............................................ 1 B. DESKRIPSI SINGKAT........................................ 3 C. MANFAAT MODUL ............................................ 3 D. TUJUAN PEMBELAJARAN ............................... 4 E. MATERI POKOK DAN SUB MATERI POKOK... 4 F. PETUNJUK PENGGUNAAN MODUL ............... 5 BAB II PENGERTIAN SISTEM INFORMASI 7 MANAJEMEN KEIMIGRASIAN (SIMKIM) ......... A. AWAL MULA SISTEM INFORMASI 7 MANAJEMEN KEIMIGRASIAN (SIMKIM) ......... 10 B. TUJUAN DAN SASARAN SIMKIM.................... C. PERKEMBANGAN SISTEM INFORMASI 12 MANAJEMEN KEIMIGRASIAN (SIMKIM) 15 D. DARI MASA KE MASA ...................................... 15 E. LATIHAN ............................................................ 15 F. RANGKUMAN .................................................... EVALUASI .......................................................... BAB III PENGEMBANGAN DAN OPERASIONAL 17 A. SIMKIM ............................................................... B. PENGEMBANGAN DAN OPERASIONAL 17 SIMKIM ............................................................... 24 LATIHAN ............................................................ v
vi Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) C. RANGKUMAN .................................................... 24 D. EVALUASI .......................................................... 24 BPSDMBAB IVPOSISI SIMKIM PADA KEMENTERIAN HUKUM HUKUMDAN HAM .......................................................... 27 DAN HAMA.PERAN SIMKIM PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM ........................................................... 27 B. LATIHAN ............................................................ 29 C. RANGKUMAN ................................................... 29 D. EVALUASI .......................................................... 30 BAB V PERANGKAT KESISTEMAN SISTEM 33 INFORMASI MANAJEMEN KEIMIGRASIAN .... 33 A. TATA ORGANISASI PENGELOLA SIMKIM ....... 35 B. PERANGKAT KERAS SIMKIM........................... 39 C. PERANGKAT LUNAK SIMKIM .......................... 41 D. JARINGAN KOMUNIKASI SIMKIM ................... 42 E. LATIHAN ............................................................ 42 F. RANGKUMAN .................................................... 43 G. EVALUASI .......................................................... BAB VI PENGUMPULAN BAHAN PUBLIKASI DALAM 45 RANGKA FUNGSI KEHUMASAN ..................... 45 46 A. DATA STATISTIK ORANG ASING .................... 47 B. DATA DAN STATISTIK PENERBITAN PASPOR 47 C. LATIHAN ............................................................ 48 D. RANGKUMAN..................................................... E. EVALUASI .......................................................... BAB VII PENYUSUNAN BAHAN-BAHAN DALAM 51 RANGKA SIMKIM .............................................. 51 A. PENINGKATAN KEMAMPUAN TEKNIS DALAM RANGKA PENINGKATAN PELAKSANAAN SIMKIM ..................................
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) vii B. APLIKASI PENDAFTARAN ANTRIAN PASPOR ONLINE (APAPO) DAN APLIKASI WORKING HOLIDAY VISA (WHV)..................... 52 C. LATIHAN............................................................. 54 D. RANGKUMAN..................................................... 54 E. EVALUASI........................................................... 54 BAB VIII PENUTUP .......................................................... 57 A. KESIMPULAN .................................................... 57 B. TINDAK LANJUT ............................................... 59 KUNCI JAWABAN SOAL EVALUASI .............................. 60 DAFTAR PUSTAKA........................................................... 61 DAFTAR LAMPIRAN ......................................................... 62 BPSDM HUKUM DAN HAM vii
BPSDM HUKUM DAN HAM
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 1 BAB I PENDAHULUAN BPSDM A. LATAR BELAKANG HUKUM DAN HAM Penulisan Modul Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dimaksudkan untuk menyediakan bahan ajar yang berkaitan dengan pengenalan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) bagi para peserta Pelatihan Calon Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama. Modul ini diharapkan dapat membantu peserta memahamikonsep dan cakupan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang saat ini telah dikembangkan dan digunakan untuk melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di bidang pelayanan dan pengawasan keimigrasian, yang dilakukan oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Unit Pelaksana Fungsi Keimigrasian baik di dalam Wilayah Indonesia maupun Perwakilan Kantor Republik Indonesia di luar negeri. Modul ini merupakan bagian awal dari pengenalan SIMKIM dan akan menitiberatkan kepada sejarah kebutuhan dan dimulainya SIMKIM, perangkat-perangkat penunjang SIMKIM baik di pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Unit Pelaksana Fungsi Keimigrasian, aplikasi dan sistem yang ada dan digunakan dalam SIMKIM serta operasional pelayanan dan pelaksanaan layanan serta pengawasan keimigrasian yang berbasiskan SIMKIM. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Keimigrasian adalah hal ihwal lalu 1
BPSDM 2 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) HUKUM DAN HAM lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Dimana SIMKIM adalah sistemteknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah danmenyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian. Dengan memperhatikan Undang-undang 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian tersebut, telah tergambar dengan jelas kepentingan dan keutamaan SIMKIM bagi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Imigrasi. SIMKIM dibangun sebagai salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas yang dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi. Pembangunan SIMKIM bertujuan untuk mencapai optimalisasi kinerja Keimigrasian. Melalui SIMKIM, pelaksanaan fungsi keimigrasian akan menjadi efektif, efisien dan profesional karena sistem ini harus mampu mengintegrasikan seluruh fungsi keimigrasian baik di dalam negeri maupun di luar negeri guna menjaga tegaknya kedaulatan negara. Melalui modul Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian ini, diharapkan para Pejabat Analis Keimigrasian Ahli Pertama memiliki pengetahuan, gambaran dan pemahaman yang baik tentang SIMKIM
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 3 BPSDM untuk kemudian dijadikan sebagai salah satu landaran HUKUM berpikir dan bertindak dalam pelaksanaan tugas sehari- DAN HAM hari pada Unit Pelaksana Teknis, sesuai dengan jenjang jabatannya. B. DESKRIPSI SINGKAT Modul Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) diberikan kepada peserta diklat Pelatihan Calon Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian Pertama dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman calon Analis Keimigrasian tentang pengertian Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), Pengembangan dan Operasional SIMKIM,Posisi SIMKIM pada Kementerian Hukum dan HAM RI, Perangkat kesisteman SIMKIM (perangkat keras, perangkat lunak, perangkat jaringan dan database), pengumpulan bahan publikasi dalam rangka fungsi kehumasan dan penyusunan bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). C. MANFAAT MODUL Modul merupakan sebuah buku yang berisi materi bahan ajar yang sifatnya lebih praktis dan teknis dalam mempelajari sebuah kajian tertentu. Modul ini disusun untuk membekali peserta diklat tentang pemahaman dan pengertian Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), Pengembangan dan Operasional SIMKIM, Posisi SIMKIM pada Kementerian Hukum dan HAM RI, Perangkat Kesisteman SIMKIM (perangkat keras, perangkat lunak, perangkat jaringan dan database), pengumpulan bahan publikasi dalam rangka fungsi
4 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) kehumasan dan penyusunan bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). BPSDM HUKUMD. TUJUAN PEMBELAJARAN DAN HAM 1. Hasil Belajar Setelah mempelajari modul ini, peserta diklat diharapkan mampu mengklasifikasikan bahan-bahan terkait dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). 2. Indikator Hasil Belajar Setelah mempelajari modul ini maka peserta diharapkan dapat : a. menjelaskan apa itu SIMKIM; b. menjelaskan dasar-dasar konsep pengembangan dan operasional SIMKIM; c. menjelaskan posisi SIMKIM pada lingkup Kementerian Hukum dan HAM; d. menjelaskan perangkat dan kesisteman SIMKIM (perangkat keras, perangkat lunak, basis data, jaringan komunikasi, dan brainware); e. mengumpulkan bahan publikasi dalam rangka fungsi kehumasan; f. menyusun bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan SIMKIM E. MATERI POKOK DAN SUB MATERI POKOK 1. Pengertian SIMKIM; 2. Pengembangan dan Operasional SIMKIM; 3. Posisi SIMKIM pada Kementerian Hukum dan HAM; 4. Perangkat Kesisteman SIMKIM (perangkat keras,
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 5 BPSDM perangkat lunak, basis data, jaringan komunikasi, dan HUKUM brainware); DAN HAM 5. Pengumpulan bahan publikasi dalam rangka fungsi kehumasan; 6. Penyusunan bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan SIMKIM. F. PETUNJUK PENGGUNAAN MODUL Untuk mempermudah penggunaan modul dan memberikan hasil yang optimal dalam proses pembelajaran, maka ada beberapa petunjuk yang harus dilakukan, yaitu : 1. Bacalah tahap demi tahap dari bab/sub bab yang telah disusun secara kronologis sesuai dengan urutan pemahaman; 2. Selesaikan belajar dalam bab pertama dahulu. Setelah paham dan selesai melakukan semua petunjuk, tugas dari bab tersebut diselesaikan secara menyeluruh baru dapat beranjak ke bab berikutnya. Sehingga harapannya peserta dapat mengukur keberhasilan masing-masing secara bertahap; 3. Modul Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dalam pembelajarannya dapat dibagi menjadi tiga cara yaitu pembelajaran secara teori, pembelajaran di lapangan dan praktek. Bab II hingga bab IV pembelajaran secara teori, Bab V hingga bab VII dapat dilakukan pembalajaran secara lapangan dan praktek di Unit Pelaksana Teknis maupun di Direktorat Jenderal Imigrasi agar peserta dapat melihat secara langsung pelaksanaan SIMKIM dalam pekerjaan sehari-hari.
6 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 4. Untuk lebih mudah memahami Modul Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, peserta dapat membaca dan mempelajari Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terlebih dahulu. BPSDM HUKUM DAN HAM
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 7 BAB II PENGERTIAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEIMIGRASIAN (SIMKIM) BPSDM HUKUMIndikator Keberhasilan : Setelah mempelajari modul ini DAN HAMpeserta diharapkan dapat menjelaskan pengertian tentang Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dengan baik A. AWAL MULASISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEIMIGRASIAN (SIMKIM) Pembangunan hukum merupakan bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepastian hukum, serta penegakan dan pelayanan hukum dalam rangka memperkokoh dasar hukum nasional yang kuat. Direktorat Jenderal Imigrasi secara fungsional dan struktural merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memiliki tanggung jawab dalam pembangunan hukum di bidang Keimigrasian. Tanggung jawab hukum itu adalah mengelola dan mencatat hal-ikhwal lalu lintas orang keluar dari dan masuk ke wilayah Indonesia serta pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia untuk menjaga stabilitasi Idiologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Keamanan Negara. Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah yang baik (good governance) saat itu semakin meningkat. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Imigrasi bermaksud membangun suatu Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang efisien dan berkinerja tinggi yang bisa mempercepat proses terbentuknya pelayanan keimigrasian yang baik. Latar belakang diperlukannya 7
BPSDM 8 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) HUKUM DAN HAM pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang mencakup seluruh satuan kerja jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi di seluruhh wilayah Republik Indonesia serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri adalah sebagai berikut: a. Undang Undang RI Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian; b. Mengembangkan dan mengintegrasikan Sistem Manajemen Keimigrasian yang telah ada seperti pengelolaan dan pendokumentasian lalu lintas orang di bandar udara dan pelayanan izin tinggal orang asing; c. Mengantisipasi peningkatan lalu lintas orang yang keluar dari dan masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang tersebar di seluruh Nusantara; d. Lambatnya pemrosesan data dan informasi keimigrasian baik di Tempat Pemeriksaan Imigrasi maupun di kantor-kantor Imigrasi dikarenakan keterbatasan jumlah data yang dapat diproses per hari; e. Sulitnya melakukan koordinasi keimigrasian karena tersebarnya Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia dan Perwakilan Luar Negeri. Hal ini disebabkan karena sistem informasi tidak mendukung online transaction. Artinya apabila diperlukan data secara mikro tentang orang asing atau WNI tertentu maupun secara makro jumlah orang yang keluar dan masuk wilayah Indonesia, tidak dapat dilakukan secara real time dan tidak mampu diakses dari berbagai lokasi; f. Penggunaan secara internasional mesin elektronik pembaca dan pencetak paspor (Machine Readable Pasport) untuk mempermudah verifikasi dan
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 9 BPSDM pemeriksaan keimigrasian untuk pemegang HUKUM Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI); DAN HAMg. Penggunaan autogate di bandara oleh negara-negara maju untuk mempercepat proses pelayanan dan pemeriksaan keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia; h. Pemanfaatan teknologi biometrik oleh negara-negara maju untuk merekam sidik jari dan foto wajah dalam verifikasi dan pemeriksaan keimigrasian akan menjadi lebih cepat dan akurat; i. Meningkatnya tindakan pemalsuan dokumen keimigrasian; j. Kesulitan mencegah kepemilikan ganda paspor yang masih berlaku oleh WNI. Hal ini disebabkan karena masih banyak WNI yang memiliki dua KTP yang masih berlaku. Atas permasalahan tersebut Direktorat Jenderal Imigrasi membangun dan mengembangkan SIMKIM dan nantinya akan dijadikan sebagai peralatan strategis untuk meningkatkan produktifitas organisasi dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Selain itu SIMKIM diharapkan mampu mendukung visi, misi, dan tujuan Direktorat Jenderal Imigrasi.SIMKIM akan menjadi sebuah sistem yang terintegrasi dan memiliki level keamanan tinggi yang mampu mengkoordinasikan Direktorat Jenderal Imigrasi, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Bidang Keimigrasian baik di dalam dan luar negeri serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) secara efisien dan aman. Direktorat Jenderal Imigrasi membutuhkan SIMKIM yang memiliki kemampuan perekaman, pengolahan data dan penyajian data/informasi yang cepat, akurat, mutakhir dan
BPSDM 10 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) HUKUM DAN HAM tepat waktu untuk merumuskan kebijaksanaan teknis, pelaksanaan pengawasan dan pemantauan serta pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas dan fungsinya. B. TUJUAN DAN SASARAN SIMKIM Tujuan umum pembangunan SIMKIM adalah untuk meningkatkan manajemen Keimigrasian dalam merumuskan kebijaksanaan teknis, melaksanakan teknis dan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Agar keberadaan SIMKIM tetap berkesinambungan, usaha perbaikan yang berkelanjutan dan penyesuaian terhadap perubahan lingkungan internal dan eksternal dengan bantuan teknologi informasi merupakan hal yang paling penting. Keberadaan SIMKIM merupakan alat atau cara untuk mewujudkan visi imigrasi sebagai institusi yang terbaik dalam pelayanan umum dan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. Dengan bantuan teknologi informasi, sasaran penggunaan SIMKIM yang ingin dicapai oleh Direktorat Jenderal Imigrasi antara lain sebagai berikut: 1. Pelayanan Keimigrasian lebih cepat dan akurat; 2. Pengawasan persediaan blanko paspor dan dokumen keimigrasian; 3. Pengawasan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP); 4. Pengurangan biaya komunikasi; 5. Pengawasan Keimigrasian yang Efektif; 6. Tanggapan Terhadap Tuntutan Kebutuhan Informasi; 7. Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Sumber Daya Manusia; 8. Pengarsipan yang Efisien dan Efektif; 9. Kontribusi dalam pengembangan e-Government
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 11 BPSDM 10. Harmonisasi dengan Sistem Keimigrasian Regional HUKUM dan Global; DAN HAM 11. Orientasi ke Masa Depan; Untuk mewujudkan tujuan dan sasaran tersebut di atas, Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan pengembangan SIMKIM dengan tugas dan fungsi secara garis besar adalah sebagai berikut : 1. Sistem Pelayanan Lalu Lintas Keimigrasian antara lain: a. Pelayanan Penerbitan Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP); b. Pelayanan Penerbitan Visa; c. Pelayanan Permohonan APEC Business Travel Card (ABTC); d. Pelayanan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI); e. Pelayanan dan Pemeriksaan Pas Lintas Batas. 2. Sistem Pelayanan Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian antara lain: a. Pelayanan Ijin Tinggal Kunjungan/Terbatas/ Tetap/Ijin Kembali; b. Pelayanan Alih Status Ijin Tinggal; c. Pelayanan Kemudahan Khusus Keimigrasian (Dahsuskim). 3. Sistem Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian antara lain: a. Pemantauan Dokumen Keimigrasian; b. Informasi Pencegahan dan Penangkalan; c. Pemeriksaan Paspor; d. Pendaftaran dan Pendataan Orang Asing; e. Tindakan Keimigrasian. 4. Sistem Penunjang Fasilitatif - Administratif antara lain: a. Tata Kepegawaian; b. Tata Persediaan; c. Tata Keuangan (PNBP);
BPSDM 12 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) HUKUM DAN HAM d. Perlengkapan SIMKIM; e. Tata Kearsipan. 5. Sistem Informasi Pimpinan antara lain: a. Analisa dan Evaluasi Data Keimigrasian; b. Analisa dan Evaluasi Data Keuangan; c. Analisa dan Evaluasi Data Kepegawaian; d. Pertukaran Informasi Keimigrasian; 6. Sistem Penunjang Data Entry antara lain: a. Intelligent Character Recognition (ICR); b. Pembaca Paspor (Smart Paspor Reader); c. Pembaca Tanda Tangan (Signature Reader); d. Penganalisa Sidik Jari (Signature Reader); e. Perekam Foto; f. Penulis dan Pembaca Chip Paspor; g. Autogate; h. Archieve Scanner; i. Micro Film Equipment Set; j. Smartcard Reader; k. Smartcard Printer & Chip Writer C. PERKEMBANGAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEIMIGRASIAN (SIMKIM) DARI MASA KE MASA Kajian awal kebutuhan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dilakukan pada periode tahun 2002 dan mendapatkan respon positif dari pemerintah. Namun pengembangan SIMKIM belum dapat terlaksana secara utuh karena terkendala minimnya anggaran pada Direktorat Jenderal Imigrasi. Pada tahun 2003 setelah melakukan kerjasama dengan Australia, Direktorat Jenderal Imigrasi mendapatkan hibah sistem pencegahan dan penangkalan (Cekal). Sistem Cekal ini merupakan
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 13 BPSDM sistem pertama yang telah terintegrasi dengan rencana HUKUM pengembangan SIMKIM. DAN HAM Sukses dengan sistem cekal, pada tahun 2005, sistem pencatatan Visa on Arrival (VoA) mulai dilakukan uji coba di Bandara Internasional seperti Soekarno-Hatta, Ngurah Rai dan Batam. Setahun kemudian Direktorat Jenderal Imigrasi kembali meningkatkan layanan dengan memperkenalkan Sistem Photo Terpadu Berbasis Biometrik (SPTBB). Penerapan SPTBB pada SPRI adalah pengambilan foto wajah dan sidik jari pemohon SPRI guna memenuhi standar International Civil Aviation Organization (ICAO) serta nantinya dapat terintegrasi dengan rencana SIMKIM. SPTBB juga membantu Ditjen Imigrasi dalam mencegah pembuatan paspor ganda atau pemalsuan paspor. Pada tahun 2007, sistem e-office mulai dikembangkan untuk meningkatkan layanan Keimigrasian baik di kantor pusat maupun UPT. Dengan sistem e-office seluruh pengelolaan data Keimigrasian tercatat dengan akurat dan terarsip dengan baik. Passenger Movement System (PMS) juga telah diujicoba pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi besar di Indonesia. Tahun 2008, Direktorat Jenderal Imigrasi memperkenalkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) sebagai pusat data keimigrasian sekaligus mengembangkan sistem Penerbitan Paspor RI untuk menggantikan Sistem Photo Terpadu Berbasis Biometrik (SPTBB). Integrasi Sistem Penerbitan Paspor RI (SPRI), Passenger Movement System (PMS) dan Enterprise Cekal System (ECS) dalam SIMKIM berjalan baik dan telah diujicobakan pada 5 (lima) Tempat Pemeriksaan Imigrasi besar di Indonesia. Pelayanan Keimigrasian hal teknologi
BPSDM 14 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) HUKUM DAN HAM informasi telah mengalami kemajuan pesat karena adanya SIMKIM dan masyarakat pun memberikan respon positif terhadap layanan-layanan Direktorat Jenderal Imigrasi. Untuk meningkatkan infrastruktur dan kemampuan SIMKIM, pada tahun 2009 Direktorat Jenderal Imigrasi membangun Disaster Recovery Centre (DRC) sebagai backup jika Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) mengalami gangguan/error. DRC sempat mengalami kebakaran dan berhenti beroperasi pada tahun 2014 – 2015. Setelah melewati tahap renovasi, akhirnya DRC kembali beroperasional dan diresmikan kembali oleh Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 2016 dan masih bertahan hingga saat ini. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan kajian untuk menganalis dan mengembangkan terhadap Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Grand Desain SIMKIM 2.0 dimulai pada tahun 2014 untuk mengubah arsitektur dan pengembangan teknologi. Setelah membangun Pusat Data Keimigrasian (Data Centre baru) dan pembuatan kebutuhan aplikasi baru maka pengembangan aplikasi SIMKIM versi 2.0 dimulai pada tahun 2017. Ujicoba sistem Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI), Aplikasi Perlintasan Keimigrasian (APK), Aplikasi Izin Tinggal dan Aplikasi Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian pada SIMKIM versi 2.0 pun telah dilaksanakan pada tahun 2018 lalu di beberapa kantor perwakilan RI di luar negeri dan beberapa Kantor Imigrasi di Indonesia. Di tahun 2019 ini rencananya seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia akan migrasi menggunakan SIMKIM versi 2.0.
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 15 BPSDM D. LATIHAN HUKUM DAN HAM 1. Jelaskan alasan mengapa Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian perlu diterapkan pada Direktorat Jenderal Imigrasi! 2. Jelaskan fungsi dan peran Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian! 3. Jelaskan perkembangan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dari masa ke masa! E. RANGKUMAN 1. Direktorat Jenderal Imigrasi membangun Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang efisien dan berkinerja tinggi yang bisa mempercepat proses terbentuknya pelayanan keimigrasian yang baik. 2. Tujuan pembangunan dan pengembangan SIMKIM adalah meningkatkan kualitas pengelolaan keimigrasian dalam rangka perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan teknis, penyusunan rencana dan program kerja, proses pengambilan keutusan serta pengawasan dan pengamanan keimigrasian. F. EVALUASI 1. Kepanjangan dari SIMKIM adalah : a. Sistem Manajemen Keimigrasian; b. Sistem Informasi Keimigrasian; c. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian; d. Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian. 2. Salah satu masalah yang melatarbelakangi rencana pembangunan dan pengembangan SIMKIM adalah: a. Meningkatnya tindakan pemalsuan dokumen Keimigrasian;
BPSDM 16 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) HUKUM DAN HAM b. Anggaran Direktorat Jenderal Imigrasi yang berlebihan; c. Mengikuti perkembangan jaman dimana saat itu adalah era teknologi; d. Perintah Presiden Republik Indonesia membangun sebuah sistem Teknologi Informasi. 3. Tujuan umum dari pembangunan SIMKIM adalah : a. Menghabiskan anggaran Direktorat Jenderal Imigrasi; b. Meningkatkan manajemen Keimigrasian dalam merumuskan kebijaksanaan teknis, melaksanakan teknis dan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi; c. Meningkatkan pelayanan keimigrasian kepada orang-orang yang membutuhkan; d. Membantu Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mengawasi orang asing; 4. Sistem pencatatan Visa on Arrival (VoA) pertama kali mulai dilakukan ujicoba pada tahun 2005 di bandara udara berikut, kecuali : a. Hang Nadim, Batam; b. Soekarno Hatta, Jakarta c. Juanda, Surabaya d. Ngurah Rai, Bali 5. PenerapanSistem Photo Terpadu Berbasis Biometrik (SPTBB) pada penerbitan paspor adalah pengambilan foto wajah dan sidik jari guna memenuhi standar paspor dari : a. Angkasa Pura; b. Kementerian Luar Negeri; c. Aviation Security; d. International Civil Aviation Organization.
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 17 BAB III PENGEMBANGAN DAN OPERASIONAL SIMKIM Indikator Keberhasilan: Setelah mempelajari modul ini peserta diharapkan dapat menjelaskan pengembangan dan operasional SIMKIM. BPSDM HUKUMA. PENGEMBANGAN DAN OPERASIONAL SIMKIM DAN HAM Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam melakukan pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian sejak tahun 2008 telah diimplementasikan pada pelaksana fungsi keimigrasian sebagai berikut: 1. Divisi Keimigrasian pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM RI; 2. Kantor Imigrasi (Kanim); 3. Unit Kerja Keimigrasian (UKK); 4. Unit Layanan Paspor (ULP); 5. Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI); 6. Kantor Perwakilan Republik Indonesia; 7. Mall Pelayanan Publik (MPP); 8. Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim); 9. Pusat Data Keimigrasian; 10. Pos Lintas Batas Negara. Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian merupakan satu kesatuan utuh kesisteman yang saling terintegrasi satu sama lainnya, sehingga antar sistem melakukan pertukaran data dan menciptakan sebuah keterkaitan yang tidak hukum keimigrasian dengan 17
BPSDM 18 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) HUKUM DAN HAM menerapkan teknologi informasi yang sedang berkembang saat ini. Pada tahun 2016, terhentinya pelayanan di beberapa Unit Pelayanan Teknis karena kegagalan fungsi dari SIMKIM. Pada saat itu sistem tidak mampu untuk mengakomodasi pelayanan dan pengawasan keimigrasian. Atas arahan Direktur Jenderal Imigrasi maka dilakukan pengecekan kepada SIMKIM secara mendetail dan ditemukan bahwa perangkat keras dan perangkat lunak SIMKIM sudah tidak mampu beroperasi secara normal. Begitu juga atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait sistem pengadaan pemeliharaan SIMKIM yang menggunakan metode penunjukkan langsung setiap tahun dianggap tidak relevan terhadap peraturan Pengadaan Barang dan Jasa, maka dilakukan rencana pengembangan SIMKIM dan disebut SIMKIM Terbarukan (SIMKIM v2) Sebagai bagian dalam upaya memberikan peningkatan pelayanan dan pengawasan keimigrasian kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukanrencana pengembangan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM versi 2.0) sebagai sarana pelaksanaan Fungsi Keimigrasian di dalam atau di luar Wilayah Indonesia dengan anggaran lebih dari 1 Triliun dan dilakukan secara bertahap mulai dari tahun 2016 hingga tahun 2019. Pada tahun 2017, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil melakukan upaya re-engineering terhadap teknologi aplikasi yang dibangun pada tahun 2008 dan sudah mulai diujicoba pada tahun 2018 di beberapa Kantor Imigrasi di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat serta beberapa
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 19 BPSDM kantor imigrasi di Jakarta. Pada tahun 2019 ini masih HUKUM dilakukan pengembangan dan penggelaran secara masif DAN HAMuntuk mengganti keberfungsian Aplikasi SIMKIM versi yang lama. Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang dibangun, ada yang bersifatdesentralisasi dan ada yang bersifat sentralisasi tergantung pada karakteristik darimasing-masing Aplikasi dan saat ini seluruh data dan aplikasi tersimpan pada PusatData Keimigrasian. SIMKIM terbarukan dipandang perlu membutuhkan pengembangan danpemeliharaan untuk menjaga performa aplikasi dari adanya perubahan kebutuhan,penambahan/pengurangan/perubahan fitur aplikasi, bugs, error dan hal lainnya yangmenyebabkan kinerja dari aplikasi mengalami penurunan yang berakibat padapelayanan keimigrasian. Oleh karena pertimbangan hal tersebut diatas, maka Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan kegiatan Pengembangan SIMKIM Terbarukan 2.0 dengan menerapakan arsitektur dan teknologi terbaru merupakan hal yang perlu dilakukan untukmeningkatkan pelayanan dan data yang dihasilkan dalam pelayanan, pengawasan danpenegakan hukum keimigrasian. Adapun gambaran umum terkait pengembangan SIMKIM Terbarukan 2.0 dapat dilihat dalam gambar sebagai berikut :
BPSDM 20 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) HUKUM DAN HAM Gambar 2.1 – Rancangan Pengembangan SIMKIM Terbarukan 2.0 Ruang lingkup pengembangan SIMKIM Terbarukan 2.0 oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dibagi dalam 10 (sepuluh) kelompok besar antara lain sebagai berikut : 1. Pengembangan Sistem Perizinan Keimigrasian Sistem perizinan keimigrasian merupakan sistem yang merekam dan mencatat dokumentasi dan proses yang terjadi pada saat WNA hendak masuk dan atau tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kegiatan ini perekaman dan pencatatan ini sendiri dapat dilakukan di luar negeri (visa), Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) atau Pos Lintas Batas Negara (perlintasan) maupun di dalam negeri (izin tinggal).
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 21 BPSDM 2. Pengembangan Sistem Penegakan Hukum HUKUM Keimigrasian DAN HAM Sistem penegakan hukum terdiri dari aplikasi Nyidakim, Manajemen Deteni dan aplikasi Cekal. 3. Pengembangan Sistem Pengawasan Orang Asing Sistem Pengawasan Orang Asing terdiri dari Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) dan aplikasi Pelaporan Keberadaan Orang Asing. 4. Pengembangan Sistem Dokumen Perjalanan Merupakan Aplikasi berbasis tahapan/workflow yang mampu memberikan layanan permohonan dokumen perjalanan RI dengan tahapan secara garis besar sebagai berikut: a. Entry Data dan pemindaian berkas b. Pengambilan Foto Wajah dan Sidik Jari c. Proses Verifikasi dan Identifikasi d. Pembayaran e. Ajudikasi f. Alokasi Paspor g. Pencetakan dan Personalisasi h. Uji Kualitas i. Penyerahan Dokumen Perjalanan j. Laporan. 5. Pengembangan Sistem Perkantoran Sistem Perkantoran terdiri dari Terdiri dari aplikasi Keuangan PNBP, Manajemen Kepegawaian dan Aset Lancar (Manajemen Dokumen Keimigrasian) 6. Pengembangan Sistem Mobile dan Online Sebagai instansi yang melakukan kegiatan pelayanan kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi membutuhkan aplikasi yang dapat
BPSDM 22 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) HUKUM DAN HAM memudahkan kegiatan pelayanan keimigrasian bagi WNI dan WNA yang berbasis mobile dan online. Pengembangan ini mencakup beberapa sistem, yaitu: a. Paspor Mobile /Online b. Perlintasan Mobile /Online c. Pelaporan WNI di Luar Negeri Mobile/Online d. Pelaporan WNA di Indonesia Mobile/Online e. Laporan Harian Intelijen 7. Pengembangan IDE (Immigration Data Exchange) Kegiatan pengembangan IDE keimigrasian ini diharapkan dapat menjembatani pertukaran data antar aplikasi Internal SIMKIM dan aplikasi eksternal dari kementerian atau lembaga yang terkait dengan SIMKIM. IDE dibangun dengan menggunakan teknologi Service-oriented architecture (SOA) yang berfungsi menghubungkan aplikasi yang berisi sekumpulan layanan yang memungkinkan agar beberapa proses dapat berjalan untuk satu atau beberapa mesin komputer agar dapat saling berinteraksi dalam sebuah jaringan data. 8. Pengembangan Oracle Identity Governance (OIG) dan Oracle Access Manager (OAM) OIG merupakan suatu produk dari Oracle yang berguna untuk melakukan manajemen identitas user terhadap sistem yang ada pada suatu organisasi atau perusahaan. Secara umum OIG memiliki peran yang sangat baik dalam melakukan management user sistem dalam suatu organisasi/perusahaan. OIG memungkinkan untuk integrasi terhadap masing- masing sistem yang dimiliki oleh suatu organisasi dengan menggunakan connector yang telah
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 23 BPSDM disediakan. Sedangkan Oracle Access Manager HUKUM (OAM) memberikan kemampuan Single Sign On DAN HAM (SSO) pada masing-masing sistem yang berbeda. 9. Pembangunan Open Stack OpenStack adalah sistem operasi cloud yang mengelola sumber daya komputasi, penyimpan dan jaringan yang tersedia pada infrastruktur fisik seperti dalam sebuah fasilitas pusat data (data-center). Admin atau pengguna dapat mengendalikan dan melakukan provisioning atas sumber-daya ini melalui dashboard/antar-muka web. Developer dapat mengakses sumber-daya tersebut melalui sejumlah API standard. Open Stack juga memungkinkan setiap organisasi atau perusahaan untuk membuat dan menyediakan layanan cloud computing dengan menggunakan perangkat lunak open source yang berjalan diatas perangkat keras yang standar. 10. Pembangunan Data Arsip Data Arsip merupakan kumpulan history dari data transaksi aplikasi SIMKIM yang selanjutnya akan digunakan untuk pencarian data dan laporan statistik oleh masing masing aplikasi dalam SIMKIM. Dengan dilakukannya pengembangan pada teknologi dan aplikasi yang tersimpan dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) maka diharapkan pelayanan Keimigrasian kepada masyarakat meningkat sekaligus memudahkan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing yang keluar dan masuk ke wilayah Indonesia.
BPSDM 24 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) HUKUM DAN HAMB. LATIHAN 1. Jelaskan tujuan pengembangan SIMKIM! 2. Jelaskan sistem-sistem yang akan dilakukan pengembangan dalam SIMKIM Terbarukan! C. RANGKUMAN 1. Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan upaya re- engineering terhadap teknologi SIMKIM yang dibangun pada tahun 2008 menjadi SIMKIM Terbarukan 2.0 dengan tujuan memberikan peningkatan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat dan mempermudah dan mempercepat pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian; 2. Pengembangan SIMKIM Terbarukan 2.0 merupakan perbaikan teknologi baik dari sisi server maupun sistem database dan infrastruktur jaringan dan perangkat. D. EVALUASI 1. Salah satu alasan dilaksanakannya pengembangan SIMKIM dari versi lama ke SIMKIM Terbarukan 2.0 adalah : a. Untuk memudahkan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal keimigrasian ; b. Untuk melakukan peningkatan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat; c. Untuk melakukan peremajaan dan penyesuaian perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan pada SIMKIM mengikuti teknologi terbaru; d. Semua benar.
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 25 BPSDM 2. Bentuk dan sifat dari Sistem Informasi Manajemen HUKUM Keimmigrasian Terbarukan 2.0 memiliki sifat DAN HAM pengelolaan : a. Sentralisasi ; b. Desentralisasi; c. Tergantung pada karakteristik dari masing- masing aplikasi; d. Dekonsentrasi; 3. Kepanjangan dari IDE adalah : a. Immigration Data Exchange; b. Immigration Data Executive; c. Internal Data Exchange; d. Immigration Data Enterprise; 4. Tahapan/workflow pertama dalam memberikan layanan permohonan penerbitan dokumen perjalanan RI adalah : a. Biometrik; b. Entry Data; c. Wawancara; d. Uji Kualitas; 5. SIMKIM Terbarukan 2.0 pertama kali diujicobakan pada kantor-kantor Imigrasi di 2 Propinsi Indonesia yaitu : a. DKI Jakarta dan Jawa Barat; b. Bali dan Nusa Tenggara Barat; c. Jawa Tengah dan Jawa Timur; d. Yogyakarta dan Sumatera Utara;
BPSDM HUKUM DAN HAM
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 27 BAB IV POSISI SIMKIM PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BPSDM HUKUMIndikator Keberhasilan: Setelah mempelajari modul ini peserta DAN HAMdiharapkan dapat menjelaskan dasar-dasar konsep pengintegrasian pusat data bersama Kementerian Hukum dan HAM dengan baik. A. PERAN SIMKIM PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan tugas dan fungsinya dalam bidang Keimigrasian dengan membangun sebuah Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Seluruh data-data yang diambil dari proses pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian tersimpan dalam sebuah Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim). Kementerian Hukum dan HAM RI juga memiliki sebuah Pusat Data Informasi (Pusdatin) untuk menyimpan seluruh data dan sistem milik unit eselon 1 dibawah Kementerian Hukum dan HAM. Data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) sejak dibangun telah memiliki rencana untuk dapat terintegrasi dengan Pusdatin sehingga kedepannya seluruh data-data yang tersimpan dalam Pusdakim akan terintegrasi dengan Pusat Data Informasi (Pusdatin) bersama Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini Pusat Data Informasi Kementerian Hukum dan HAM RI terletak dalam satu ruangan data center milik Direktorat Jenderal Imigrasi. 27
BPSDM 28 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) HUKUM DAN HAM Dengan adanya pengintegrasian antara Pusat Data Keimigrasian dengan Pusat Data Informasi Kementerian Hukum dan HAM RI, tujuan yang diharapkan nantinya adalah semua data-data yang tersimpan dapat digabungkan menjadi sebuah bank data yang dapat digunakan oleh pimpinan dalam merumuskan sebuah kebijakan ataupun keputusan. Selain terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, kedepannya Pusat Data bersama Kementerian Hukum dan HAM RI akan memiliki Pusat Data yang mengumpulkan data-data dari 11 unit eselon satu seperti Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan unit lainnya. Salah satu sistem yang telah terintegrasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Pusat Data Informasi Kementerian Hukum dan HAM RI adalah Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). Dalam SIMPEG, seluruh data absensi pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi yang tersimpan dalam SIMKIM telah terintegrasi dan sinkron dengan Pusdatin secara real-time sehingga membantu dalam proses pemberian tunjangan pegawai berbasis kinerja. Selain data absensi pegawai, data lain yang terintegrasi dengan SIMPEG adalah data arsip pegawai dan jumlah cuti. Sebelum terintegrasi sebagai Pusat Data Bersama Kementerian Hukum dan HAM, data cuti dan arsip pegawai hanya dapat diakses melalui aplikasi e-office milik Direktorat Jenderal Imigrasi yang beralamatkan di http:// sso.imigrasi.go.id. Namun setelah dilakukan integrase maka semua arsip tersimpan di Pusat Data Kementerian Hukum dan HAM serta jika pegawai hendak mengajukan
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 29 BPSDM cuti maka tinggal melakukan input permohonan cuti HUKUM secara online melalui aplikasi SIMPEG yang beralamatkan DAN HAM pada alamat http://simpeg.kemenkumham.go.id. Pengembangan integrasi pusat data bersama yang sedang dikembangkan adalah pembuatan sistem monitoring dashboard untuk Menteri Hukum dan HAM dimana data-data Keimigrasian seperti data perlintasan, data pernerbitan paspor, data warga negara asing dan data cekal nantinya akan terintegrasi dan dapat dilihat secara real-time oleh Menteri Hukum dan HAM. Dengan adanya sistem tersebut, maka pimpinan dapat melakukan analisa dan evaluasi terkait data-data keimigrasian. B. LATIHAN 1. Jelaskan konsep dan proses integrasi Pusat Data bersama Kementerian Hukum dan HAM RI! 2. Jelaskan sistem yang telah terintegrasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI! C. RANGKUMAN 1. Integrasi antara Pusat Data Keimigrasian dengan Pusat Data bersama Kementerian Hukum dan HAM diharapkan nantinya data-data yang tersimpan dapat digabungkan menjadi sebuah bank data yang dapat digunakan oleh pimpinan dalam merumuskan sebuah kebijakan ataupun keputusan. 2. Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) merupakan salah satu sistem yang telah terintegrasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
BPSDM 30 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) HUKUM DAN HAMD. EVALUASI 1. Tujuan integrasi Pusat Data Keimigrasian dengan Pusat Data Informasi Kementerian Hukum dan HAM adalah : a. Mempermudah tugas dan fungsi Keimigrasian; b. Agar semua data yang tersimpan dapat digabungkan menjadi sebuah bank data yang dapat digunakan oleh pimpinan dalam merumuskan sebuah kebijakan ataupun keputusan; c. Untuk menyimpan data-data dalam satu server sehingga lebih mudah manajemen informasinya; d. Untuk memperpendek alur birokrasi dalam penyampaian data dan informasi. 2. Aplikasi SIMKIM yang telah terintegrasi dengan Pusat Data Kementeiran Hukum dan HAM yaitu : a. Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pegawai (SIMPEG); b. Aplikasi Arsip Pegawai; c. Aplikasi Pengajuan Cuti; d. Semua benar; 3. Alamat url untuk mengakses website Sistem Informasi Manajemen Pegawai(SIMPEG) yaitu : a. https://simpeg.kemenkumham.go.id; b. https://kemenkumham.go.id/online; c. https://lpse.kemenkumham.go.id; d. https://sirup.kemenkumham.go.id; 4. Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) dan Pusat Data Informasi (Pusdatin) Kementerian Hukum dan HAM berlokasi di :
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 31 a. Jakarta; b. Bali; c. Batam; d. Makassar; 5. Sistem aplikasi yang akan dibangun dan dikembangkan setelah integrasi Pusat Data Keimigrasian dan Pusat Data Informasi Kementerian Hukum dan HAM adalah : a. Aplikasi Paspor Online; b. Aplikasi Pengawasan Orang Asing; c. Aplikasi Monitoring dan Dashboard Pimpinan; d. Aplikasi SIMPEG; BPSDM HUKUM DAN HAM
BPSDM HUKUM DAN HAM
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 33 BAB V PERANGKAT KESISTEMAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEIMIGRASIAN BPSDM HUKUMIndikator Keberhasilan: Setelah mempelajari modul ini peserta DAN HAMdiharapkan dapat menjelaskan perangkat kesisteman SIMKIM (hardware, software, database, jaringan komunikasi, dan brainware). A. TATA ORGANISASI PENGELOLA SIMKIM Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : 29 Tahun 2015 Tanggal 29 September 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi. Dalam menunjang tugas dan fungsi tersebut, Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian melaksanakan kegiatan-kegiatan utama meliputi : 1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem dan teknologi informasikeimigrasian; 2. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang sistem danteknologi informasi keimigrasian; 3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian; 33
BPSDM 34 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) HUKUM DAN HAM 4. pelaksanaan perencanaan dan pengamanan teknologi informasi dan peningkatan keahlian teknologi informasi keimigrasian; 5. penyusunan laporan statistik dan data keimigrasian serta pemeliharaan sistem dan teknologi informasi keimigrasian; 6. pelaksanaan kerja sama di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian serta penyebaran informasi keimigrasian; 7. pelaksanaan registrasi, distribusi, pemantauan kualitas dan format dokumen keimigrasian dan kartu elektronik keimigrasian; dan 8. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan di lingkungan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian. Dalam pengelolaan kesisteman, Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian juga dibantu oleh seluruh pegawai pada Unit Pelaksana Teknis khususnya pada bidang Teknologi Informasi Keimigrasian. Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian kegiatan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) memiliki 4 (empat) sub direktorat yang memiliki tugas wewenang dan fungsinya sebagai berikut: 1. Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan; 2. Subdirektorat Pemeliharaan dan Pengamanan; 3. Subdirektorat Kerja Sama dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Keimigrasian 4. Subdirektorat Pengelolaan Data dan Pelaporan; 5. Subbagian Tata Usaha; dan 6. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 35 BPSDM B. PERANGKAT KERAS SIMKIM HUKUM DAN HAM Dalam menunjang keberfungsian setiap layanan Keimigrasian, diperlukan perangkat-perangkat kesisteman untuk mendukung pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Salah satunya adalah perangkat keras (hardware) SIMKIM. Perangkat keras komputer adalah bagian dari sistem komputerisasi yang merupakan perangkat yang dapat diraba dan dilihat secara fisik serta perangkat yang menjalankan intruksi dari perangkat lunak (software). Perangkat keras komputer juga disebut dengan hardware. Hardware berperan secara menyeluruh terhadap kinerja suatu sistem komputer Perangkat keras yang dibutuhkan untuk menunjang keberfungsian SIMKIM adalah perangkat-perangkat yang digunakan dalam sistem penerbitan DPRI (Dokumen Perjalanan Republik Indonesia), sistem Izin Tinggal, Sistem Perlintasan dan sistem keimigrasian lainnya. Infrastruktur perangkat keras terdiri dari beberapa server, workstation dan peralatan khusus seperti scanner, printer, kamera dll). Perangkat keras utama dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) adalah server. Server berfungsi untuk menampung basis data terpusat dan mampu melayani semua transaksi keimigrasian, jaringan lokal dengan intelligent terminal berdasarkan kebutuhan dan kerangka acuan. Intelligent terminal adalah terminal kerja yang terhubung dengan server tetapi melakukan proses data secara otonom dan memiliki media penyimpanan sendiri sehingga cocok untuk sistem client- server. Sistem client-server dipilih karena memilik banyak keuntungan diantaranya:
BPSDM 36 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) HUKUM DAN HAM a. Beban proses pengolahan data terdistribusi pada beberapa server, sehingga terhindar dari bahaya penghentian total operasi, sistem mati total; b. Kapasitas tiap unit server dan pengendali tidak perlu terlalu besar (kecuali untuk basis data sidik jari), sebab beban proses dan basis data dapat diditribusikan di beberapa site/lokasi; c. Pengembangan dan perluasan jaringan computer mudah direalisasikan, tanpa menurunkan performasi yang berarti bagi sistem keseluruhan; d. Dapat selalu mengikuti perkembangan teknologi yang paling mutakhir, sebab model jaringan client- server pada umumnya menganut arsitektur tebuka (open system). Perangkat keras yang digunakan dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dikelompokkan berdasarkan tujuan aplikasi antara lain sebagai berikut: 1. Perangkat Keras Aplikasi Penerbitan DPRI antara lain: a. Server (Server Database, Server Middleware, Server Biometric Matching System) b. PC dan Monitor c. Printer d. Document Scanner e. Fingerprint Scanner f. Kamera g. Passport Printer h. Laminator i. Machine Readable Travel Document (MRTD) Scanner j. Switch k. Firewall l. Router m. UPS
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 37 BPSDM 2. Perangkat Keras Aplikasi Izin Tinggal antara lain: HUKUM a. Server DAN HAM b. Switch c. Firewall d. PC dan Monitor e. Printer f. Scanner g. Fingerprint Scanner h. Signature Pad i. Kamera j. MRTD Reader k. Smartcard Printer l. Smartcard Reader m. Barcode Scanner n. UPS 3. Perangkat Keras Aplikasi Perlintasan antara lain: a. Server b. PC dan Monitor c. MRTD Reader d. Printer Visa Sticker e. Printer Handheld f. Kamera g. Fingerprint Scanner h. MRZ Reader i. Switch j. Firewall k. Router l. Smart Passport Reader Perangkat keras pendukung keberfungsian SIMKIM diatas merupakan bagian yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian. Hal ini disebabkan karena jika tidak ada salah satu perangkat
BPSDM 38 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) HUKUM DAN HAM tersebut diatas maka bisa dipastikan SIMKIM tidak bisa berjalan secara normal. Pengambilan biometrik berupa foto dan sidik adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam penerbitan paspor karena identitas sidik jari telah dipertimbangkan sebagai metode yang unik untuk mengidentifikasi seseorang, atas dasar bahwa tidak mungkin ada dua identitas sidik jari yang sama. Oleh dasar tersebut diatas, pengambilan identitas sidik jari dipandang sangat relevan dalam membantu tugas-tugas pelayanan dan pengawasan penerbitan paspor, perlintasan orang asing masuk ke Indonesia ataupun penerbitan izin tinggal untuk orang asing. Adapun fungsi dan manfaat penggunaan identifikasi sidik jari dalam SIMKIM adalah sebagai berikut : 1. Menghindari duplikasi dalam penerbitan paspor; 2. Memungkinkan pendeteksian kasus khusus di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) apabila terdapat keraguan tentang pemegang paspor dengan paspor yang dibawanya. SIMKIM dapat membaca identitas sidik jari pemegang paspor dengan sidik jari yang tersimpan dalam database SIMKIM; Salah satu perangkat keras khusus lainnya yang dibutuhkan dalam penerbitan elektronik paspor/e-Paspor adalah Dongle e-Paspor. Perangkat dongle e-paspor merupakan perangkat keras berbentuk kotak seperti USB flashdisk yang berfungsi untuk menyimpan data biometrik yang telah terenkripsi berupa foto wajah, sidik jari dan data-data pemegang paspor ke dalam chip yang ditanamkan dalam e-Paspor.
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 39 BPSDM Autogate merupakan salah satu perangkat keras yang HUKUM juga dibutuhkan dalam pemanfaatan SIMKIM dalam DAN HAM pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Autogate merupakan sebuah pintu/gate otomatis di Tempat Pemeriksaan Imigrasi khusus pemegang paspor RI dimana mereka bisa melewati pemeriksaan Imigrasi dengan cepat. Tidak seperti pemeriksaan imigrasi di counter TPI, pemegang e-Paspor RI cukup meletakkan paspor pada alat pembaca dan jarinya pada alat pembaca sidik jari, kemudian sistem akan melakukan proses verifikasi dari data yang tersimpan pada chip e-Paspor tersebut. Jika terverifikasi, maka pemegang e-Paspor bisa langsung melintasi autogate pemeriksaan imigrasi. C. PERANGKAT LUNAK SIMKIM Setelah mempelajari tentang perangkat keras yang digunakan untuk mendukung keberfungsian Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) maka pada bagian ini akan dibahas mengenai perangkat lunak yang digunakan dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Perangkat lunak atau biasa disebut software adalah sekumpulan data elektronik yang sengaja disimpan dan diatur oleh komputer berupa program ataupun instruksi yang akan menjalankan sebuah perintah. Perangkat lunak merupakan bagian tak terpisahkan dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Adapun komponen perangkat lunak yang harus disediakan dan dikembangkan adalah 1. Sistem Operasi Perangkat lunak sistem operasi berfungsi untuk mengendalikan fungsi-fungsi perangkat keras
BPSDM 40 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) HUKUM DAN HAM sehingga computer dapat diperintah untuk melakukan suati proses. Sistem operasi yang digunakan pada SIMKIM antara lain Cent OS, Windows, RedHat Enterprise Linux. 2. Sistem Manajemen Basis Data Perangkat lunak ini berfungsi untuk mengatur pengelolaan basis data diantara meliputi fasilitas Data Definition Language (DDL), Data Manipulation Language (DML) dan Data Retrieval. Perangkat lunak manajemen basis data yang digunakan oleh SIMKIM antara lain MySQL dan Oracle. 3. Sistem Pengendali Komunikasi Perangkat lunak pengendali komunikasi ini berfungsi untuk menyediakan fasilitas komunikasi data antar komputer sehingga seluruh komponen dalam jaringan computer dapat saling berinteraksi dan bekerjasama. Contoh perangkat lunak ini adalah Firescope, Liferay, Alfresco, Docker, cPanel. 4. Sistem Alat Bantu Pengembangan Program Aplikasi Perangkat lunak sistem alat bantu ini umumnya adalah berupa compiler, interpreter, antarmuka program aplikasi (Graphical User Interface / GUI),debugger, report generator dan program generator. 5. Sistem Program Aplikasi Substansif Program aplikasi substansif adalah perangkat lunak yang harus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Adapun program aplikasi substansi secara garis besar adalah sistem perizinan keimigrasian, sistem penegakan hukum keimigrasian, sistem
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 41 BPSDM pengawasan orang asing, sistem dokumen HUKUM perjalanan RI, sistem perkantoran, sistem mobile dan DAN HAM online seperti yang telah dijelaskan pada bab III. D. JARINGAN KOMUNIKASI SIMKIM Pembangunan infrastruktur jaringan dan komunikasi untuk mendukung keberfungsian Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) adalah memberikan solusi perbaikan, pengembangan dan pengadaan sistem jaringan komunikasi data berbasis komputer sebagai media komunikasi internal (intranet) dan komunikasi eksternal (extranet) melalui remote access ataupun layanan internet sehinggga dapat menghasilkan suatu informasi yang tepat, akurat, efektif, dan efisien. Jaringan internal akan menghubungkan setiap Direktorat pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Imigrasi, sedangkan jaringan eksternal terhubung melalui koneksi Wide Area Network akan menghubungkan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM, Kantor Imigrasi, Kantor Perwakilan dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Jaringan komunikasi Wide Area Network yang digunakan pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dibangun dengan karateristik sebagai berikut : a. Mendukung terhadap WAN protocol seperti PPP; b. Mendukung monitor lalu lintas jaringan; c. Mendukung bandwidth atau lebar pitar jaringan untuk layanan aplikasi dan data antar unit organisasi; d. Mendukung kebutuhan Disaster Recovery Action dalam waktu down time tidak lebih dari 120 menit. e. Mendukung Virtual Private Network (VPN) dan keamannnya.
BPSDM 42 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) HUKUM DAN HAM Dalam jaringan komunikasi, Virtual Private Network berfungsi untuk menyediakan kemanan data dan informasi yang menggunakan jaringan publik (internet). Pertimbangan utama menggunakan sistem VPN dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah data yang ditransfer dari pusat ke unit pelaksana teknis terenkripsi dan aman serta tidak dapat dibaca atau disadap oleh pihak yang tidak berkepentingan. E. LATIHAN 1. Jelaskan perangkat keras yang digunakan sebagai pendukung Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian! 2. Jelaskan perangkat lunak yang digunakan sebagai pendukung Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian! 3. Jelaskan karakteristik jaringan komunikasi Wide Area Network yang digunakan pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian! F. RANGKUMAN 1. Perangkat keras yang dibutuhkan untuk menunjang keberfungsian SIMKIM adalah perangkat-perangkat yang digunakan dalam sistem penerbitan DPRI (Dokumen Perjalanan Republik Indonesia), sistem Izin Tinggal, Sistem Perlintasan dan sistem keimigrasian lainnya. 2. Perangkat lunak atau software disebut juga sebagai penerjemah perintah-perintah yang dijalankan oleh user untuk diteruskan dan diproses oleh perangkat keras (hardware) dalam menjalan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Search