Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Modul 11 Pengelolaan Rudenim

Modul 11 Pengelolaan Rudenim

Published by humas.bpsdmkumham, 2020-11-09 01:27:55

Description: Modul 11 Pengelolaan Rudenim oke

Search

Read the Text Version

Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi i BPSDM MODUL HUKUM DAN HAMPELATIHAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN AHLI PERTAMA PENGELOLAAN RUMAH DAN RUANG DETENSI IMIGRASI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM DAN HAM PUSAT PENGEMBANGAN DIKLAT FUNGSIONAL DAN HAM TAHUN 2019 i

BPSDM ii Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi HUKUM DAN HAMPerpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KDT) Bambang Catur Puspitowarno Imam Teguh Adianto Modul Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi/ Oleh 1. Bambang Catur Puspitowarno, 2. Imam Teguh Adianto Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM – Depok, 2019. vi, 58 hlm; 15 x 21 cm ISBN : 978 – 602 – 0000 – 00 – 10 Diterbitkan oleh : Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jalan Raya Gandul – Cinere, Depok 16512 Telp. (021) 7540077, 7540124 Fax. (021) 7543709

Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi iii KATA PENGANTAR BPSDM Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu HUKUM Wata’ala Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat-Nya Modul DAN HAMPelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama telah selesai disusun. Modul ini disusun untuk bahan pembelajaran Analis Keimigrasian Ahli Pertama dalam mengikuti pelatihan tingkat dasar untuk memperoleh kompetensi dan keterampilan tentang tugas, fungsi, dan peran Analis Keimigrasian. Modul ini juga dimaksudkan sebagai panduan bagi peserta dan pengajar dalam proses pembelajaran. Selain itu, sekaligus sebagai sarana penyamaan persepsi antar para Analis Keimigrasian dalam melaksanakan tugasnya. Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan Modul Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama ini dari awal sampai akhir. Semoga Modul ini dapat bermanfaat bagi pengguna, khususnya peserta dan pengajar Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama. Jakarta, Juli 2019 Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional dan Hak Asasi Manusia, Pocut Eliza, S.Sos.,S.H.,M.H. iii

BPSDM HUKUM DAN HAM

Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi v DAFTAR ISI Halaman BPSDM KATA PENGANTAR .......................................................... iiiHUKUM DAFTAR ISI ...................................................................... vDAN HAM BAB I PENDAHULUAN................................................ 1 A. Latar Belakang ................................................... 1 B. Deskripsi Singkat ............................................... 2 C. Manfaat Modul ................................................... 2 D. Tujuan Pembelajaran ......................................... 3 E. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok ................ 4 F. Petunjuk Belajar ................................................. 5 BAB II PENGELOLAAN RUMAH DAN RUANG 7 DETENSI IMIGRASI ......................................... 7 A. Pengelolaan Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi.................................................. 8 B. Dasar Hukum Rumah Detensi dan Ruang 9 Detensi ............................................................... 11 11 C. Organisasi Tata Kerja Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi ..................................... Latihan ................................................................ Rangkuman ....................................................... BAB III PROSEDUR PENDETENSIAN, PERAWATAN, REGISTRASI, PENGAMANAN, DAN PENDEPORTASIAN................................. 13 A. Prosedur Pendetensian, Registrasi, Perawatan, Pengamanan dan Deportasi .............................. 13 Latihan ................................................................ 31 Rangkuman........................................................ 31 v

vi Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi BAB IV PENGENALAN APLIKASI PENGELOLAAN 33 DETENI BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI ....................................................... 33 A. Aplikasi Pengelolaan Detensi Berbasis 41 Teknologi Informasi ........................................... 41 42 B. Manfaat Aplikasi Pengelolaan Detensi Berbasis Teknologi Informasi ............................ Latihan ................................................................ Rangkuman ....................................................... BPSDM HUKUMBAB VPENYUSUNAN BAHAN-BAHAN DALAM 43 DAN HAMA.RANGKA PENGELOLAAN RUMAH DAN RUANG DETENSI IMIGRASI........................... 43 Bahan-Bahan Pengelolaan Rumah Detensi 43 Dan Ruang Detensi Imigrasi.............................. 44 Latihan ................................................................ Rangkuman........................................................ BAB VI PENUTUP........................................................... 45 A. Evaluasi .............................................................. 45 B. Umpan Balik ....................................................... 45 C. Tindak Lanjut ..................................................... 45 KUNCI JAWABAN ........................................................... 46 DAFTAR PUSTAKA ......................................................... 57

Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi 1 BAB I PENDAHULUAN BPSDM A. Latar Belakang HUKUM DAN HAM Rumah Detensi Imigrasi sebelumnya disebut dengan Karantina Imigrasi yang terdapat dalam Undang-Undang Keimigrasian No. 9 Tahun 1992, yang selanjutnya diatur dalam Keputusan Menteri No. M.01.PR.07.04 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.05.IL.02.01 Tahun 2006 serta Peraturan Direktorat Jenderal Imigrasi No. F.1002.PR.02.10 Tahun 2006. Karantina Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenakan proses pengusiran atau deportasi atau tindakan keimigrasian lainnya. Sedangkan Ruang Karantina atau TPI yang berfungsi sebagai karantina imigrasi. Rumah Detensi Imigrasi menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 adalah Unit Pelaksana Teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian, dan Ruang Detensi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi. Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi. Tugas Pokok Rudenim adalah melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Hukum dan HAM di bidang 1

BPSDM 2 Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi HUKUM DAN HAM pendetensian orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan yang dikenakan tindakan keimigrasian yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dalam rangka pemulangan atau deportasi. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Rudenim menyelenggarakan fungsinya sebagai berikut. 1. Pelaksanaan tugas pendetensian, pengisolasian, dan pendeportasian; 2. Pelaksanaan tugas pemulangan dan pengusulan penangkalan; 3. Pelaksanaan fasilitas penempatan orang asing ke negara ke-tiga; dan 4. Pelaksanaan pengelolaan tata usaha. Keberadaan Rumah Detensi Imigrasi sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PR.07.04 Tahun 2004 bahwa Rudenim, dapat di bentuk di Ibu Kota Negara dan Ibu Kota Provinsi dan Kabupaten atau Kota. B. Deskripsi Singkat Modul ini menjelaskan Pengelolaan Rumah Detensi dan Ruang Detensi, Prosedur Pendetensian, Perawatan, Registrasi, Pengamanan, dan Deportasi serta Pengenalan Aplikasi Pengelolaan Detensi Berbasis Teknologi Informasi, dan Penyusunan Bahan-Bahan dalam Rangka Pengelolaan Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi. C. Manfaat Modul Modul merupakan sebuah buku yang berisi materi bahan ajar yang sifatnya lebih praktis dan teknis dalam mempelajari sebuah kajian tertentu, modul disusun untuk memberikan kemudahan belajar kepada peserta didik sehingga mereka mempunyai pemahaman baik secara

Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi 3 BPSDM konsep, maupun praktis. Adapun beberapa manfaat dari HUKUM modul ini antara lain: DAN HAM 1. Memberikan kemudahan belajar dalam memahami konsep yang dikombinasikan dengan aspek teknis. 2. Sebagai upaya untuk memberikan persepsi yang sama bagi peserta sehingga mempunyai basic dan pola pikIr yang relatif sama dengan substansi kelembagaan dan pelayanan. 3. Mempermudah tahapan peserta didik karena modul disusun dengan disertai tujuan pembelajaran serta kompetensi yang harus dicapai dengan skenario belajar yang baik. D. Tujuan Pembelajaran Tujuan pembelajaran dimaksud untuk agar para peserta didik memahami, penggunaan modul dalam kegiatan belajar mengajar merupakan salah satu upaya aktifitas belajar mandiri. Modul lebih banyak digunakan peserta ketika mereka berada di rumah masing-masing, harapannya dengan menggunakan modul para peserta mampu belajar tanpa ada yang mendampingi ketika mereka berada di rumah. 1. Kompetensi Dasar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta mampu melakukan Prosedur Pendetensian, Perawatan, Registrasi, Pengamanan, dan Deportasi serta Pengenalan Aplikasi Pengelolaan Detensi Berbasis Teknologi Informasi, dan Penyusunan Bahan-Bahan dalam Rangka Pengelolaan Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi.

BPSDM 4 Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi HUKUM DAN HAM 2. Indikator Keberhasilan Indikator keberhasilan: a. Peserta mampu memahami dan menjelaskan pengelolaan rumah detensi dan ruang detensi imigrasi; b. Peserta mampu memahami dan menjelaskan proses prosedur pendetensian, perawatan, registrasi, pengamanan, dan deportasi di unit pelaksana teknis; c. Peserta mengoperasikan penggunaan aplikasi pengelolaan detensi berbasis teknologi infomasi; d. Peserta mampu melaksanakan penyusunan bahan-bahan dalam rangka pengelolaan rumah detensi dan ruang detensi imigrasi. E. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok 1. Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi a. Dasar Hukum b. Organisasi Tata Kerja 2. Proses Prosedur Pendetensian, Perawatan, Registrasi, Pengamanan, dan Deportasi a. Pedentensian, Prosedur Registrasi, Perawatan, Pengamanan dan Deportasi 3. Aplikasi Pengelolaan Detensi Berbasis Teknologi Informasi a. Aplikasi Pengelolaan Detensi Berbasis Teknologi Informasi b. Manfaat Aplikasi Pengelolaan Detensi Berbasis Teknologi Informasi

Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi 5 BPSDM 4. Penyusunan Bahan-Bahan Pengelolaan dalam HUKUM Rangka Pengelolaan Rumah Detensi dan Ruang DAN HAM Detensi Imigrasi a. Penyusunan Bahan-Bahan Pengelolaan dalam Rangka Pengelolaan Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi b. Manfaat Penyusunan Bahan-Bahan Pengelolaan dalam Rangka Pengelolaan Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi F. Petunjuk Belajar Untuk dapat memahami, melaksanakan, dan mampu menginternalisasi seluruh isi dalam modul ini, peserta diharapkan membaca modul ini secara seksama dan menelaah informasi tambahan yang diberikan oleh penulis. Selain itu melalui eksplorasi sumber-sumber lain, melakukan diskusi, serta upaya lain yang relefan, peserta juga diharapkan dapat menggali lebih informasi yang diberikan dalam modul ini. Untuk lebih memahami pengetahuan dan penguasaan keterampilan, peserta dianjurkan untuk membaca dengan cermat dan mengaplikasikan keterampilan yang disajikan dalam modul ini. Serta pada tiap akhir kegiatan pembelajaran, peserta harus mengerjakan evaluasi dan melakukan tes akhir. Dengan demikian peserta akan dapat mengetahui tingkat penguasaan materi yang disajikan secara mandiri. Pada setiap akhir kegiatan pembelajaran disajikan kunci jawaban dari evaluasi tersebut, akan tetapi peserta tidak diperkenankan melihat dan membacanya sebelum menyelesaikan soal evaluasi yang disediakan.

BPSDM HUKUM DAN HAM

Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi 7 BAB II PENGELOLAAN RUMAH DAN RUANG DETENSI IMIGRASI BPSDM HUKUMIndikator Keberhasilan : Setelah mempelajari Bab ini, peserta DAN HAMdiharapkan mampu memahami dan menjelaskan Pengelolaan Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi A. Pengelolaan Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi Pengertian pengelolaan adalah pemanfaatan sumber daya manusia ataupun sumber daya lainnya yang dapat diwujudkan dalam kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengendalian, dan pengawasan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Jadi pengelolaan rumah detensi dan ruang detensi adalah subjek bentuk kegiatan pengaturan dan penataan yang berkaitan dengan pendetensian, seperti penerimaan, registrasi, penempatan, pemeriksaan kesehatan, keamanan, pendeportasian, yang dimulai dari masuk sampai keluarnya deteni dari suatu rumah dan ruang detensi imigrasi. Rumah Detensi Imigrasi sebelumnya disebut dengan Karantina Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian pasal 1 angka 15 disebutkan bahwa karantina imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenakan proses pengusiran atau deportasi atau tindakan keimigrasian lainnya. Berdasarkan Undang-Undang tersebut maka dikenallah istilah Karantina Imigrasi sebagai bentuk permulaan dari Rudenim. 7

BPSDM 8 Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi HUKUM DAN HAM Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang dimaksud dengan Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian. Sedangkan Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi. Pada Maret 2004, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor M.01.PR.07.04 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi maka sejak itulah istillah Karantina Imigrasi berubah menjadi Rudenim. Saat ini Rudenim telah berada di 13 (tiga belas) kota di Indonesia. Rudenim menjadi tempat penampungan sementara bagi para pencari suaka ataupun pengungsi yang datang ke Indonesia sebelum dikembalikan ke negara asalnya atau menunggu penempatan ke negara ketiga. B. Dasar Hukum Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi Berikut Dasar Hukum Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi: 1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian;

Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi 9 BPSDM 3. Keputusan Menteri Nomor M.01.PR.07.04 Tahun 2004 HUKUM tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi DAN HAM Imigrasi; 4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.05.IL.02.01 Tahun 2006 tentang Rumah Detensi Imigrasi; 5. Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.1917-OT.02.01 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Rumah Detensi Imigrasi. C. Organisasi Tata Kerja Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi 1. Susunan Organisasi Rudenim dibagi atas dua: A. Rumah Detensi Imigrasi: 1) Sub Bagian Tata Usaha; a) Melakukan urusan kepegawaian; b) Melakukan urusan keuangan; c) Melakukan urusan umum, seperti surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga. 2) Seksi Registrasi, Administrasi, dan Pelaporan; a) Sub Seksi Registrasi; b) Sub Seksi Administrasi dan Pelaporan. 3) Seksi Perawatan dan Kesehatan; a) Sub Seksi Perawatan; b) Sub Seksi Kesehatan. 4) Seksi Keamanan dan Ketertiban a) Sub Seksi Kemananan; b) Sub Seksi Ketertiban. B. Rudenim Pusat: 1) Bagian Tata Usaha; a) Sub Bagian Umum;

BPSDM 10 Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi HUKUM DAN HAM b) Sub Bagian Kepegawaian dan; c) Sub Bagian Keuangan. 2) Bagian Registrasi dan Perawatan dan; a) Seksi Registrasi, Administrasi, dan Pelaporan; b) Seksi Keperawatan; dan c) Seksi Kesehatan 3) Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi. a) Seksi Penempatan; b) Seksi Kemananan; dan c) Seksi Pemulangan dan Deportasi. 2. Tata Kerja Rudenim: Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Rudenim, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di dalam lingkungan Rudenim masing-masing maupun instansi lain di luar Rudenim sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan jika terjadi penyimpangan harus mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (1) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Rudenim bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing- masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi dan pejabat fungsional wajib mengikuti dan mematuhi

Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi 11 petunjuk dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Rudenim. Bimbingan teknis pendetensian pada Rudenim Pusat secara teknis operasional dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi. (1) Setiap laporan yang disampaikan oleh bawahan, pimpinan satuan organisasi wajib menelaah dan memberikan petunjuk bawahan serta menyampaikan laporan kepada atasan yang berwenang. (2) Dalam menyampaikan laporan kepada atasan sebagaimana dimaksud sebelumnya, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. LATIHAN 1. Jelaskan perbedaan antara Rumah Detensi Imigrasi dan Ruang Detensi Imigrasi? 2. Sebutkan dan jelaskan secara singkat landasan hukum Rumah Detensi Imigrasi dan Ruang Detensi Imigrasi? 3. Jelaskan secara singkat Tata Kerja Rudenim! BPSDM HUKUM DAN HAM RANGKUMAN Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian. Sedangkan Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif

12 Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi. Pada tahun 1992 berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 dan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor M.01.PR.07.04 Tahun 2004, dikenal istilah Rudenim yang dulunya disebut Karantina Imigrasi. Rudenim telah berada di 13 (tiga belas) kota di Indonesia. Dasar Hukum yang mengatur Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi adalah UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Keputusan Menteri M.01.PR.07.04 Tahun 2004, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.05.IL.02.01 Tahun 2006. Rumah Detensi Imigrasi dibagi menjadi dua jenis yaitu Rudenim Imigrasi dan Rudenim Pusat. Tata Kerja Rudenim menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di dalam lingkungan Rudenim masing-masing maupun instansi lain. BPSDM HUKUM DAN HAM

Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi 13 BAB III PROSEDUR PENDETENSIAN, REGISTRASI, PERAWATAN, PENGAMANAN, DAN PENDEPORTASIAN BPSDM HUKUMIndikator Keberhasilan : Setelah mempelajari Bab ini, peserta DAN HAMdiharapkan mampu memahami dan menjelaskan Proses Prosedur Pendetensian, Perawatan, Registrasi, Pengamanan, dan Deportasi di Unit Pelaksana Teknis A. Prosedur Pendetensian, Registrasi, Perawatan, Pengamanan, dan Deportasi 1. Prosedur Pendetensian Pendetensian terhadap orang asing harus memenuhi persyaratan secara material maupun persyaratan formil yaitu; a. Persyaratan material: 1. Berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah atau memiliki izin tinggal yang tidak berlaku lagi; 2. Berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah; 3. Dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum; 4. Menunggu pelaksaanan deportasi; atau 13

BPSDM 14 Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi HUKUM DAN HAM 5. Menunggu keberangkatan keluar wilayah Indonesia karena ditolak pemberian tanda masuk. b. Persyaratan formil: 1. Surat Keputusan Tindakan Administrasi Keimigrasian ; 2. Berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat; 3. Dokumen perjalanan bagi calon deteni yang memiliki ; 4. Barang barang milik calon deteni; dan 5. Surat pemberitahuan kepada perwakilan deteni. Pelaksanaan penempatan pendetensian terhadap orang asing dapat ditempatkan di : 1. Rumah Detensi Imigrasi; Pendetensian Orang Asing pada Rumah Detensi Imigrasi adalah wewenang Kepala Rumah Detenasi Imigrasi sesuai Surat Keputusan Tindakan Keimigrasian yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Divisi Keimigrasian atau Direktur Jenderal Imigrasi Up. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. 2. Ruang Detensi Imigrasi di Kantor Imigrasi; Pendetensian Orang Asing pada Ruang Detensi Imigrasi di Kantor Imigrasi adalah wewenang Kepala Kantor Imigrasi sesuai Surat Keputusan Tindakan Keimigrasian yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Imigrasi;

Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi 15 BPSDM 3. Ruang Detensi Imigrasi di Direktorat Jenderal HUKUM Imigrasi; DAN HAM Pendetensian Orang Asing pada Ruang Detensi Imigrasi di Direktorat Jenderal Imigrasi adalah wewenang Direktur Jenderal Imigrasi Up.Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian sesuai Surat Keputusan Tindakan Keimigrasian yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Up. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Penerimaan calon Deteni dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI, Divisi Keimigrasian dan/atau Kantor Imigrasi dilakukan di Rudenim oleh Kepala Bidang Registrasi, dan Perawatan, Kepala Seksi Registrasi, Administrasi, dan Pelaporan atau petugas yang ditunjuk. Terhadap penerimaan calon Deteni tersebut, Kepala Bidang Registrasi dan Perawatan, Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan, atau petugas yang ditunjuk harus memeriksa kelengkapan administrasi yang menyertai dengan penyerahan calon Deteni. Kelengkapan administrasi bagi calon Deteni yang diterima dari Direktorat Jenderal Imigrasi, meliputi: 1) Surat Keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian; 2) Berita Acara Serah Terima calon Deteni, yang dilampiri; (a) Berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat;

BPSDM 16 Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi HUKUM DAN HAM (b) Dokumen perjalanan bagi calon Deteni yang memiliki; dan (c) Barang-barang milik calon Deteni. 3) Kelengkapan Administrasi bagi calon Deteni diterima dari Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berupa: (a) Surat Keputusan Tindakan Administrasi Keimigrasian; (b) Berita Acara Serah Terima calon Deteni yang dilampiri: (1) Berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat; (2) Dokumen perjalanan bagi calon Deteni yang memilki; dan (3) Barang-barang milik calon Deteni. 4) Kelengkapan administrasi bagi calon Deteni diterima dari Kepala Kantor Iimigrasi, berupa: (a) Surat Keputusan Tindakan Administrasi Keimigrasian; (b) Berita Acara Serah Terima calon Deteni, yang dilampiri: (1) Surat Keputusan Tindakan Administrasi Keimigrasian; (2) Dokumen Perjalanan bagi calon Deteni yang memiliki; dan (3) barang-barang milik calon Deteni. 5) Dalam hal kelengkapan administrasi bagi Pencari Suaka yang diterima dari Kantor Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Direktorat Jenderal Imigrasi cukup melampirkan Berita Acara yang menerangkan identitas diri.

Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi 17 BPSDM Dalam hal kelengkapan administrasi sebagaimana HUKUM dimaksud pada angka 2) tidak terpenuhi, Kepala DAN HAM Bidang Registrasi dan Perawatan, Kepala Seksi Registari, Administrasi dan Pelaporan, atau petugas yang ditindak lanjuti dengan membuat surat penolakan yang ditandatangani oleh Kepala Rudenim; atau Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2) terpenuhi, Kepala Bidang Registrasi dan Perawatan, Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan atau petugas yang ditunjuk menyerahkan calon Deteni kepada Kepala Seksi Kesehatan, Kepala Seksi Perawatan, dan Kesehatan, atau petugas yang ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan calon Deteni setelah ada rekomendasi medis. 2. Registrasi Registrasi adalah proses regis atau pencatatan tentang data diri yang dilakukan oleh petugas pada buku registrasi. Proses registrasi terdiri dari: 1. Mengidentifikasi dan memverifikasi identitas diri Deteni; 2. Melakukan penggeledahan terhadap badan Deteni berikut barang bawaannya. Dalam hal ini penggeledahan terhadap Deteni wanita dilakukan oleh petugas wanita; 3. Apabila dalam penggeledahan diketemukan barang bawaan berupa alat komunikasi (telepon selular, portable computer, tablet), uang, dokumen perjalanan, dan barang lainnya yang dapat membahayakan diri sendiri dan/atau orang

BPSDM 18 Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi HUKUM DAN HAM lain (seperti gunting, pisau dan sejenisnya), harus diamankan petugas dan kepada Deteni diberikan surat tanda penerimaan berdasarkan pertimbangan Kepala Rudenim; 4. Melakukan input data meliputi: (1) registrasi manual terdiri atas: (a) pemberian nomor berkas; (b) pencatatan data pada buku registrasi; (c) pengambilan foto dan sidik jari; (d) pencatatan data pada kartu Deteni sejumlah 2 (dua) rangkap; dan (e) penyimpanan dan pengamanan barang bawaan. (2) registrasi secara elektronik: (a) pendetensian manual, dengan tahapan: d pilih menu “Pendetensian”, dan sistem akan menampilkan 3 tabel yang berisi pendetensian manual, pendetensian Kanim, dan pemindahan Deteni dari Rudenim lain; d tekan tombol pendetensian manual, dan sistem menampilkan form data diri Deteni, data keimigrasian dan data sponsor; dan d inputkan data identitas lengkap diri Deteni, data keimigrasian dan data sponsor, dan kemudian tekan tombol “Selanjutnya” untuk melakukan penyimpanan.

Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi 19 BPSDM (b) pendetensian dari kanim, dengan HUKUM tahapan: DAN HAM d pilih menu “Pendetensian”, dan sistem akan menampilkan 3 tabel yang berisi pendetensian manual, pendetensian Kanim, dan pemindahan Deteni dari Rudenim lain; d pilih Deteni yang akan masuk Rudenim pada tabel pendetensian dari Kanim; d sistem akan menampilkan data diri, data keimigrasian dan sponsor, lakukan validasi dari data tersebut, dan selanjutnya tekan tombol “Selanjutnya” untuk melakukan penyimpanan. (c) pendetensian Deteni dari Rudenim lain, dengan tahapan: d pilih menu “Pendetensian”, dan sistem akan menampilkan 3 tabel yang berisi pendetensian manual, pendetensian Kanim, dan Pemindahan Deteni dari Rudenim lain; d pilih Deteni yang akan masuk rudenim pada tabel pemindahan Deteni dari Rudenim lain; d sistem akan menampilkan data diri, data keimigrasian dan sponsor, lakukan validasi dari data tersebut, dan selanjutnya tekan tombol “Selanjutnya” untuk melakukan penyimpanan.

BPSDM 20 Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi HUKUM DAN HAM (e) pengambilan data biometrik foto dan sidik jari: (1) biometrik foto, dengan tahapan: d setelah memasukkan data diri Deteni sistem akan menampilkan form pengambilan biometrik foto; d tekan tombol yang bergambar kamera untuk pengambilan foto. Kemudian tekan tombol “Upload”, dan tekan tombol “selanjutnya” untuk proses penyimpanan. (2) biometrik sidik jari, dengan tahapan: d setelah melakukan proses pengambilan foto, dan sistem akan menampilkan form pengambilan biometrik sidik jari; tekan tombol yang bergambar sidik jari untuk pengambilan foto. Kemudian tekan tombol “Upload”, dan tekan tombol “Selanjutnya” untuk proses penyimpanan. (f) pemindaian dokumen Laporan Kejadian (LK) yang terlampir pada Berita Acara Serah Terima, dengan tahapan: (1) setelah melakukan pengambilan sidik jari, dan sistem akan menampilkan form pindai dokumen; (2) tekan tombol yang bergambar scan, maka sistem menampilkan form untuk pindai dokumen, lalu tekan tombol “Tools”; (3) tekan tombol “Upload”, dan tekan tombol “Selanjutnya”.

Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi 21 BPSDM (g) inventarisasi barang titipan termasuk HUKUM dokumen perjalanan yang dimiliki Deteni, DAN HAM yang terlampir pada berita acara serah terima, dengan tahapan: (1) setelah melakukan pindai dokumen LK maka sistem akan menampilkan form barang titipan; (2) masukkan setiap jenis barang titipan, dan tekan tombol “Selanjutnya” untuk melakukan penyimpanan; (3) dalam hal perubahan data inventaris barang titipan Deteni, dengan tahapan: (a) pilih menu “Halaman Utama”, dan akan muncul tampilan seluruh data Deteni; (b) tekan “Detail” untuk memilih Deteni diminta, akan muncul tampilan seluruh data Deteni diminta/dipilih; (c) pilih menu tab “Daftar Barang Titipan”, maka akan tampil tabel “Daftar Barang Titipan”. Kemudian untuk mengubah jenis barang titipan tekan tombol “Ubah”; (d) input data pada format “Penitipan Jenis Barang” yang diubah, dan tekan “Simpan”. (4) dalam hal pengambilan barang titipan Deteni, dengan tahapan: (a) pilih menu “Halaman Utama”, maka akan muncul tampilan seluruh data Deteni; (b) tekan “Detail” untuk memilih Deteni diminta, dan akan menampilkan

BPSDM 22 Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi HUKUM DAN HAM seluruh data Deteni yang diminta/ dipilih; (c) pilih menu “Daftar Barang Titipan”, maka akan muncul tampilan tabel “Daftar Barang Titipan”. Kemudian untuk mengubah jenis barang titipan tekan tombol “Ubah”; (d) input data tanggal pada kolom “Tanggal Ambil” pada format “Ubah Titipan Barang”, dan tekan “Simpan”. (h) pemeriksaan kesehatan Deteni sebelum penempatan dalam ruangan, dengan tahapan: (1) tampilkan form pemeriksaan kesehatan dalam sistem; (2) masukkan hasil pemeriksaan, tekan tombol “Selanjutnya” untuk proses penyimpanan; (3) sistem akan menampilkan form buat surat hasil kesehatan Deteni, dan tekan tombol “Selanjutnya” untuk melanjutkan proses; (4) setelah mencetak surat hasil kesehatan, maka surat ditandatangani oleh petugas kesehatan (dokter, paramedis); (5) surat hasil kesehatan yang sudah ditandatangani dilakukan pemindaian dengan menekan tombol “Pindai”. (i) penerbitan Surat Perintah Pendetensian untuk penempatan Deteni, dengan tahapan:

Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi 23 BPSDM (1) setelah surat hasil pemeriksaan HUKUM kesehatan, akan muncul tampilan form DAN HAM surat perintah pendetensian; (2) masukkan data yang harus diisikan, dan tekan tombol “Selanjutnya” untuk melanjutkan proses; (3) untuk proses mencetak surat pendetensian tekan tombol “Cetak”; (4) surat perintah pendetensian diajukan kepada Kepala Rudenim untuk penandatanganan; (5) surat perintah pendetensian yang telah ditandatangani Kepala Rudenim, dilakukan pemindaian dengan menekan tombol “Pindai”. ii) dalam hal adanya perubahan/perbaikan Surat Perintah Pendetensian untuk penempatan Deteni, dengan tahapan: (1) pilih menu “Halaman Utama”, maka akan muncul tampilan seluruh nama Deteni; (2) pilih salah satu Deteni yang diminta dengan menekan tombol “Detail”; (3) pilih tab “Dokumen Deteni”, dan tekan tombol “Ubah”; (4) lengkapi isian data surat perintah pendetensian sesuai format, dan tekan “Simpan”. iii) penerbitan surat pemberitahuan kepada perwakilan negara asal Deteni dalam rangka pendeportasian/pemulangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Imigrasi

BPSDM 24 Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi HUKUM DAN HAM dan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan tahapan: (1) tampilkan surat pemberitahuan perwakilan negara asing dalam sistem; (2) masukkan data pada format “Surat Pemberitahuan Perwakilan Negara Asing”, dan tekan tombol “Selanjutnya”; (3) untuk proses cetak tekan tombol “Cetak”, dan surat pemberitahuan kepada perwakilan negara asal Deteni diajukan kepada Kepala Rudenim untuk penandatanganan; (4) surat pemberitahuan kepada perwakilan negara asal Deteni yang telah ditandatangani Kepala Rudenim, dilakukan pemindaian dengan menekan tombol “Pindai”; iv) pencetakan Kartu Deteni, dengan tahapan: (1) tampilkan form cetak kartu Deteni dalam sistem; dan (2) masukkan data Deteni yang diperlukan, dan cetak kartu Deteni dengan menekan tombol “Cetak”. Dalam hal Deteni berstatus pengungsi dimungkinkan untuk ditempatkan di luar Rudenim, dan untuk itu petugas registrasi dapat menghubungi United Nation High Commission for Refugee (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM) dalam rangka pemindahan ke tempat lainnya yang ditunjuk.

Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi 25 Setelah selesainya proses registrasi sebagaimana dimaksud pada angka 3), Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan, Kepala Subseksi Registrasi atau petugas registrasi yang ditunjuk melaporkan kepada Kepala Bidang Registrasi dan Perawatan atau Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan. Kepala Bidang Registrasi dan Perawatan, Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan atau petugas yang ditunjuk lebih lanjut menyerahkan Deteni kepada Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban atau petugas yang ditunjuk untuk penempatan pada kamar/ruang di Rudenim. Dalam hal pengisian buku registrasi dan atau kegiatan pedentensian harus diberikan kode registrasi sesuai dengan jenis kegiatannya seperti kode kegiatan dan kode lokasi. Rumah deteni imigrasi: BPSDM HUKUM DAN HAM No. Kode Kegiatan 1. 2P1 Kode register pendetensian 2. 2P2 Kode register pemulangan 3. 2P3 Kode register pengusiran/deportasi 4. 2P4 Kode register pemindahan rumah detensi imigrasi 5. 2P5 Kode register pengisolasian 6. 2P6 Kode register penyimpanan dan pengembalian barang 7. 2P7 Kode register izin keluar sementara

BPSDM 26 Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi HUKUM DAN HAM Contoh dalam hal pemberian nomor registrasi seperti untuk kegiatan pendetensian pada Rumah Detensi Medan, pada tahun 2005. Maka nomer registrasi sebagai berikut: 2P1 GR 000 1D Ket : 2P1 = Kode identitas pelayanan GR = Kode Lokasi 000 = Nomor urut register 1D = Kode tahun pelayanan 3. Perawatan Perawatan Rumah Detensi mempunyai tugas pemberian pelayanan terhadap Deteni seperti perawatan yaitu: melakukan penyajian kebutuhan makanan sehari-hari, kebutuhan perawatan kesehatan, kegiatan olahraga, serta memfasilitasi kegiatan ibadah. Petugas perawatan yang ditunjuk mempersiapkan kebutuhan makan dan minum Deteni, peralatan tidur, mandi dan cuci, serta perlengkapan ibadah. Kepala Seksi Perawatan, Kepala Subseksi Perawatan atau petugas perawatan yang ditunjuk dapat juga memberikan kebutuhan lain seperti olahraga, rekreasi, atau buku bacaan. Petugas perawatan yang ditunjuk melaporkan kepada Kepala Bidang Registrasi dan Perawatan atau Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan. Kepala Bidang Registrasi dan Perawatan atau Kepala

Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi 27 Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan menyerahkan Deteni kepada Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi atau Kepala Seksi untuk penempatan pada kamar/ruang di Rudenim. BPSDM HUKUMBidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan DAN HAM Deportasi atau Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban menerima Deteni dari Bidang Registrasi dan Perawatan atauSeksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan, dengan kelengkapan daftar Deteni, dan dicatatkan dalam buku ekspedisi. Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi atau Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban menugaskan Kepala Seksi Penempatan atau Kepala Subseksi Ketertiban untuk: a) Menyiapkan tempat/blok/ruangan; b) Menempatkan Deteni sesuai klasifikasi: (1) jenis kelamin; (2) status Deteni; (3) agama; (4) keamanan; dan (5) status ada atau tidak adanya cacat fisik atau cacat jiwa pada Deteni. c) Membuat daftar nama pada tempat/blok/ ruangan dimana Deteni ditempatkan. Seksi Penempatan atau Subseksi Ketertiban menyerahkan daftar Deteni penghuni tempat/blok/ ruangan kepada Seksi Keamanan atau Subseksi Ketertiban dalam rangka pengamanan.

BPSDM 28 Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi HUKUM DAN HAM 4. Pengamanan Kegiatan pengamanan dan ketertiban terhadap Deteni menjadi tugas dan tanggung jawab dari bagian keamanan. Dalam pelaksanaannya bagian ini dilaksanakan oleh seksi keamanan dan ketertiban selain itu juga menyiapkan jadwal penjagaan tempat/ blok/ruangan dan lingkungan kantor dengan sistem bergilir. Membentuk regu pengamanan/penjagaan yang wilayah penjagaannya berganti secara rutin. Membentuk regu pengawalan yang bertugas melakukan pengawalan terhadap Deteni yang keluar dari Rudenim untuk keperluan antara lain deportasi, dipindahkan ke Rudenim lain, berobat, keperluan ke perwakilan negaranya, atau dibutuhkan dalam rangka kepentingan pemeriksaan di Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai kebutuhan dan pertimbangan keamanan. Dalam hal terjadi pelanggaran tata tertib dan/atau gangguan keamanan yang dilakukan oleh Deteni, pihak Keamanan dapat menempatkan Deteni di ruang isolasi. Membuat laporan mengenai perkembangan situasi keamanan lingkungan rudenim dan pelaksanaan pengamanan kepada Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi atau Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban untuk diteruskan kepada Kepala Rudenim. Tanggung jawab keamanan meliputi: a. Mencegah terjadinya pelarian, dan kerusuhan dalam Rumah Detensi Imigrasi serta memelihara,

Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi 29 mengawasi, dan menjaga terselenggaranya keamanan dan ketertiban di Rumah Detensi. b. Pengamanan terhadap Deteni, pegawai, perlengkapan, dan lingkungan dari gangguan ancaman dari luar. c. Memelihara, mengawasi, dan menjaga keutuhan barang inventaris Rumah Detensi. d. Melaksanakan administrasi keamanan dan ketertiban dengan membuat laporan harian. BPSDM HUKUM5. Deportasi DAN HAM Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam Bab I ketentuan umum pasal 1 angka 36 Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari wilayah Indonesia. Dalam Bab 7 pasal 75 angka 3 menyatakan bahwa deportasi merupakan tindakan administrasi keimigrasian, yang dapat dilakukan kepada Orang Asing yang berada diwilayah Indonesia karena berusaha menghindari diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asal. Dalam hal pelaksanaan deportasi ada beberapa tahapan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Persiapan. 1) Mempersiapkan dokumen perjalanan Deteni; 2) Mempersiapkan tiket untuk pulang; 3) Mempersiapkan surat keputusan pendeportasian, dilanjutkan dengan Surat Perintah Pengeluaran Deteni; 4) Mempersiapkan Surat Perintah Pengawalan untuk petugas; dan

BPSDM 30 Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi HUKUM DAN HAM 5) Surat Pengantar Deportasi kepada tempat pemeriksaan Imigrasi yang dituju. Pelaksanaan. 1) Petugas membawa Deteni ke tempat pemberangkatan (Tempat pemeriksaan Imigarsi) 2) Membawa kelengkapan administrasi meliputi; Dokumen Perjalanan/Paspor, Surat Pengantar dari Kepala Kantor/Karudenim,Surat Perintah Pengawalan dan Tiket) Pelaporan. 1) Petugas setelah melaksanakan kegiatan Deportasi untuk segera membuat surat laporan pelaksanaan kegiatan Deportasi kepada Kepala Rudenim. Prosedur pendeportasian dimulai dengan melakukan koordinasi dengan negara asal Deteni dan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi guna mendapatkan persetujuan pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing, lalu mempersiapkan tiket pesawat ke negara asal Deteni, dan apabila transit di negara ketiga, untuk dipastikan Deteni dapat melewati negara tersebut. Memastikan tidak adanya keberatan oleh maskapai, memberi tahu Deteni tanggal deportasi, hingga memberikan kesempatan kepada Deteni untuk menghubungi keluarga atau staff negara asalnya. Dalam pelaksanaanya setelah Surat Perintah Pengeluaran Deteni diterima, lalu ditunjuklah nama petugas yang akan mengawal Deteni selama proses pemulangan yang telah dipersiapkan juga data Surat Pengawasan Keberangkatan serta berita serah acara

Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi 31 BPSDM terima. Pengawasan dan pemberangkatan Deteni HUKUM dilakukan di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi). DAN HAM LATIHAN 1. Jelaskan secara singkat tahapan penerimaan Deteni sampai dengan pemulangan (Deportasi)! 2. Jelaskan perbedaan penerimaan Deteni umum, dan para pencari suaka! 3. Jelaskan secara singkat pengertian Deportasi dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011! RANGKUMAN Prosedur penerimaan calon Deteni dilakukan dengan tahapan Penerimaan, Registrasi, Perawatan, Penempatan, dan Deportasi. Berikut kelengkapan yang harus dipenuhi calon Deteni: Surat Keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian, Berita Acara Serah Terima Calon Deteni, Kelengkapan Administrasi Calon Deteni dari Kepala Divisi Kiemigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI, Kelengkapan Administrasi dari Kepala Kantor Imigrasi, dan bagi para Pencari Suaka cukup melampirkan Berita Acara yang menerangkan identitas diri. Pada tahapan registrasi, petugas registrasi melakukan tahapan yang meliputi: identifikasi dan verifikasi identitas diri Deteni, melakukan peggeledahan pada badan Deteni dan apabila menemukan barang yang tidak berkenan harus diamankan oleh petugas, melakukan input data manual maupun elektronik, lalu melakukan pengambilan data biometrik dan foto sidik jari, dilanjutkan dengan pemindaian dokumen Laporan Kejadian (LK) yang

32 Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi terlampir pada berita acara serah terima, kemudian tahap inventarisasi barang titipan Deteni, lalu melakukan pengecekan kesehatan Deteni, dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Pendetensian, hingga pencetakan kartu Deteni. Setelah tahapan Registrasi, dilanjutkan dengan tahapan Perawatan dimana divisi ini ditunjuk untuk mempersiapkan kebutuhan makan dan minum Deteni, peralatan tidur, mandi dan cuci serta perlengkapan Ibadah. Lalu dilanjutkan pada tahap Penempatan dimana seorang Deteni diklasifikasikan berdasarkan jenis kelamin, status Deteni, agama, keamanan, dan status keadaan cacat fisik dalam menyiapkan blok/ruangan. Pada tahapan Pengamanan, diberikannya sebuah pengamanan kepada Deteni pada saat menjalani sebuah keperluan seperti deportasi, berobat, atau adanya keperluan ke perwakilan negaranya, atau diperlukannya pemeriksaan di Direktorat Jenderal Imigrasi. BPSDM HUKUM DAN HAM

Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi 33 BAB IV PENGENALAN APLIKASI PENGELOLAAN DETENI BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI BPSDM HUKUMIndikator Keberhasilan: Setelah mempelajari Bab ini, peserta DAN HAMdiharapkan mampu memahami dan menjelaskan Aplikasi Pengelolaan Detensi Berbasis Teknologi Informasi A. Aplikasi Pengelolaan Detensi Berbasis Teknologi Informasi Aplikasi pengelolaan Rumah Detensi berbasis teknologi informasi yaitu pengelolaan rumah detensi yang memanfaatkan manajemen sistem informasi berbasis komputer, khususnya perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software), untuk mendukung dan meningkatkan kualitas informasi bagi masyarakat dengan cepat dan berkualitas dalam pelayanan rumah detensi imigrasi. Bidang Registrasi dan Perawatan atau Seksi Registrasi mengajukan keputusan pendetensian kepada Kepala Rudenim. Kepala Rudenim menandatangani keputusan pendetensian, dan berdasarkan keputusan pendetensian, petugas registrasi melakukan registrasi dengan tahapan yang meliputi: 1) mengidentifikasi dan memverifikasi identitas diri Deteni; 2) melakukan penggeledahan terhadap badan Deteni berikut barang bawaannya. Dalam hal ini penggeledahan terhadap Deteni wanita dilakukan oleh petugas wanita; 33

BPSDM 34 Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi HUKUM DAN HAM 3) apabila dalam penggeledahan diketemukan barang bawaan berupa alat komunikasi (telepon selular, portable computer, tablet), uang, dokumen perjalanan, dan barang lainnya yang dapat membahayakan diri sendiri dan/atau orang lain (seperti gunting, pisau dan sejenisnya), harus diamankan petugas dan kepada Deteni diberikan surat tanda penerimaan berdasarkan pertimbangan Kepala Rudenim; 4) melakukan input data meliputi: (1) registrasi manual terdiri atas: (a) pemberian nomor berkas; (b) pencatatan data pada buku registrasi; (c) pengambilan foto dan sidik jari; (d) pencatatan data pada kartu Deteni sejumlah dua rangkap; dan (e) penyimpanan dan pengamanan barang bawaan. (2) registrasi secara elektronik: (a) pendetensian manual, dengan tahapan: d pilih menu “Pendetensian”, dan sistem akan menampilkan 3 tabel yang berisi pendetensian manual, pendetensian Kanim, dan pemindahan Deteni dari Rudenim lain; d tekan tombol pendetensian manual, dan sistem menampilkan form data diri Deteni, data keimigrasian dan data sponsor; dan d inputkan data identitas lengkap diri Deteni, data keimigrasian dan data sponsor, dan kemudian tekan tombol “Selanjutnya” untuk melakukan penyimpanan.

Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi 35 BPSDM (b) pendetensian dari kanim, dengan tahapan: HUKUM d pilih menu “Pendetensian”, dan sistem akan DAN HAM menampilkan 3 tabel yang berisi pendetensian manual, pendetensian Kanim, dan pemindahan Deteni dari Rudenim lain; d pilih Deteni yang akan masuk Rudenim pada tabel pendetensian dari Kanim; d sistem akan menampilkan data diri, data keimigrasian dan sponsor, lakukan validasi dari data tersebut, dan selanjutnya tekan tombol “Selanjutnya” untuk melakukan penyimpanan. (c) pendetensian Deteni dari Rudenim lain, dengan tahapan: d pilih menu “Pendetensian”, dan sistem akan menampilkan 3 tabel yang berisi pendetensian manual, pendetensian Kanim, dan pemindahan Deteni dari Rudenim lain; d pilih Deteni yang akan masuk Rudenim pada tabel pemindahan Deteni dari Rudenim lain; d sistem akan menampilkan data diri, data keimigrasian dan sponsor, lakukan validasi dari data tersebut, dan selanjutnya tekan tombol “Selanjutnya” untuk melakukan penyimpanan. (a) pengambilan data biometrik foto dan sidik jari: (1) biometrik foto, dengan tahapan: d setelah memasukkan data diri Deteni sistem akan menampilkan form pengambilan biometrik foto;

BPSDM 36 Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi HUKUM DAN HAM d tekan tombol yang bergambar kamera untuk pengambilan foto. Kemudian tekan tombol “Upload”, dan tekan tombol “selanjutnya” untuk proses penyimpanan. (2) biometrik sidik jari, dengan tahapan: d setelah melakukan proses pengambilan foto, dan sistem akan menampilkan form pengambilan biometrik sidik jari; d tekan tombol yang bergambar sidik jari untuk pengambilan foto. Kemudian tekan tombol “Upload”, dan tekan tombol “Selanjutnya” untuk proses penyimpanan. (b) pemindaian dokumen Laporan Kejadian (LK) yang terlampir pada berita acara serah terima, dengan tahapan: (1) setelah melakukan pengambilan sidik jari, dan sistem akan menampilkan form pindai dokumen; (2) tekan tombol yang bergambar scan, maka sistem menampilkan form untuk pindai dokumen, lalu tekan tombol “Tools”; (3) tekan tombol “Upload”, dan tekan tombol “Selanjutnya”. (c) inventarisasi barang titipan termasuk dokumen perjalanan yang dimiliki Deteni, yang terlampir pada berita acara serah terima, dengan tahapan: (1) setelah melakukan pindai dokumen LK maka sistem akan menampilkan form barang titipan;

Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi 37 BPSDM (2) masukkan setiap jenis barang titipan, HUKUM dan tekan tombol “Selanjutnya” untuk DAN HAM melakukan penyimpanan; (3) dalam hal perubahan data inventaris barang titipan Deteni, dengan tahapan: (a) pilih menu “Halaman Utama”, dan akan muncul tampilan seluruh data Deteni; (b) tekan “Detail” untuk memilih Deteni diminta, akan muncul tampilan seluruh data Deteni diminta/dipilih; (c) pilih menu tab “Daftar Barang Titipan”, maka akan tampil tabel “Daftar Barang Titipan”. Kemudian untuk mengubah jenis barang titipan tekan tombol “Ubah”; (d) input data pada format “Penitipan Jenis Barang” yang diubah, dan tekan “Simpan”. (4) dalam hal pengambilan barang titipan Deteni, dengan tahapan: (a) pilih menu “Halaman Utama”, maka akan muncul tampilan seluruh data Deteni; (b) tekan “Detail” untuk memilih Deteni diminta, dan akan menampilkan seluruh data Deteni yang diminta/ dipilih; (c) pilih menu “Daftar Barang Titipan”, maka akan muncul tampilan tabel “Daftar Barang Titipan”. Kemudian untuk mengubah jenis barang titipan tekan tombol “Ubah”;

BPSDM 38 Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi HUKUM DAN HAM (d) input data tanggal pada kolom “Tanggal Ambil” pada format “Ubah Titipan Barang”, dan tekan “Simpan”. (d) pemeriksaan kesehatan Deteni sebelum penempatan dalam ruangan, dengan tahapan: (1) tampilkan form pemeriksaan kesehatan dalam sistem; (2) masukkan hasil pemeriksaan, tekan tombol “Selanjutnya” untuk proses penyimpanan; (3) sistem akan menampilkan form buat surat hasil kesehatan Deteni, dan tekan tombol “Selanjutnya” untuk melanjutkan proses; (4) setelah mencetak surat hasil kesehatan, maka surat ditandatangani oleh petugas kesehatan (dokter, paramedis); (5) surat hasil kesehatan yang sudah ditandatangani dilakukan pemindaian dengan menekan tombol “Pindai”. (e) penerbitan Surat Perintah Pendetensian untuk penempatan Deteni, dengan tahapan: (1) setelah surat hasil pemeriksaan kesehatan, akan muncul tampilan form surat perintah pendetensian; (2) masukkan data yang harus diisikan, dan tekan tombol “Selanjutnya” untuk melanjutkan proses; (3) untuk proses mencetak surat pendetensian tekan tombol “Cetak”;

Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi 39 BPSDM (4) surat perintah pendetensian diajukan HUKUM kepada Kepala Rudenim untuk DAN HAM penandatanganan; (5) surat perintah pendetensian yang telah ditandatangani Kepala Rudenim, dilakukan pemindaian dengan menekan tombol “Pindai”. (f) dalam hal adanya perubahan/perbaikan Surat Perintah Pendetensian untuk penempatan Deteni, dengan tahapan: (1) pilih menu “Halaman Utama”, maka akan muncul tampilan seluruh nama Deteni; (2) pilih salah satu Deteni yang diminta dengan menekan tombol “Detail”; (3) pilih tab “Dokumen Deteni”, dan tekan tombol “Ubah”; (4) lengkapi isian data surat perintah pendetensian sesuai format, dan tekan “Simpan”. (g) penerbitan surat pemberitahuan kepada perwakilan negara asal Deteni dalam rangka pendeportasian/pemulangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan tahapan: a. tampilkan surat pemberitahuan perwakilan negara asing dalam sistem; b. masukkan data pada format “Surat Pemberitahuan Perwakilan Negara Asing”, dan tekan tombol “Selanjutnya”;

BPSDM 40 Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi HUKUM DAN HAM c. untuk proses cetak tekan tombol “Cetak”, dan surat pemberitahuan kepada perwakilan negara asal Deteni diajukan kepada Kepala Rudenim untuk penandatanganan; d. surat pemberitahuan kepada perwakilan negara asal Deteni yang telah ditandatangani Kepala Rudenim, dilakukan pemindaian dengan menekan tombol “Pindai”; (h) pencetakan Kartu Deteni, dengan tahapan: a. tampilkan form cetak kartu Deteni dalam sistem; dan b. masukkan data Deteni yang diperlukan, dan cetak kartu Deteni dengan menekan tombol “Cetak”. Dalam hal Deteni berstatus pengungsi dimungkinkan untuk ditempatkan di luar Rudenim, dan untuk itu petugas registrasi dapat menghubungi United Nation High Commission for Refugee (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM) dalam rangka pemindahan ke tempat lainnya yang ditunjuk. Setelah selesainya proses registrasi sebagaimana dimaksud pada angka 3), Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan, Kepala Subseksi Registrasi atau petugas registrasi yang ditunjuk melaporkan kepada Kepala Bidang Registrasi dan Perawatan atau Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan. Kepala Bidang Registrasi dan Perawatan, Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan atau petugas yang ditunjuk lebih lanjut menyerahkan Deteni kepada Kepala

Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi 41 BPSDM Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan HUKUM Deportasi, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban atau DAN HAM petugas yang ditunjuk untuk penempatan pada kamar/ ruang di Rudenim. B. Manfaat Aplikasi Pengelolaan Rumah Detensi Berbasis Teknologi Informasi Manfaat aplikasi pengelolaan rumah detensi berbasis teknolologi informasi adalah untuk mengubah, mengkomunikasikan, menyimpan, menyebarkan informasi, perihal kegiatan pengelolaan rumah detensi sejak pendeportasian, registrasi, perawatan, keamanan, deportasi. Tindakan Administratif Keimigrasian yang diterapkan terhadap Orang Asing di Wilayah Indonesia yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan, sehingga untuk memberikan kejelasan, keseragaman alur dan kemudahan pemahaman mengenai pedoman ketatalaksanaan yang terstandardisasi bagi petugas imigrasi serta pengimplementasiannya secara kesisteman dalam Sistem Aplikasi e-Office dan Sistem Aplikasi Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, maka Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan Standar Operasional Prosedur Pendetensian, Pengisolasian, Pendeportasian, Pemulangan, Pemindahan, dan Fasilitasi Penempatan ke negara ketiga bagi Deteni yang berada di Rumah Detensi Imigrasi. LATIHAN 1. Jelaskan sistem kerja Aplikasi Pengelolaan Detensi Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Peraturan

BPSDM 42 Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi HUKUM DAN HAM Direktur Jenderal Imigrasi Nomor. IMI.1917- 0T.02.01 Tahun 2013! 2. Jelaskan mengapa diperlukannya Aplikasi Pengelolaan Detensi Berbasis Teknologi Informasi! 3. Sebutkan tata pertanggung jawaban dalam pelaksanaan Aplikasi Pengelolaan Detensi Berbasis Teknologi Informasi! RANGKUMAN Tak berbeda jauh dengan bab sebelumnya, pada rangkuman ini akan menjelaskan sistem kerja aplikasi pengelolaan Detensi Berbasis Teknologi Informasi yang meliputi tahapan registrasi, petugas registrasi melakukan tahapan yang meliputi: identifikasi dan verifikasi identitas diri Deteni, melakukan peggeledahan pada badan Deteni dan apabila menemukan barang yang tidak berkenan harus diamankan oleh petugas, melakukan input data manual maupun elektronik, lalu melakukan pengambilan data biometrik dan foto sidik jari, dilanjutkan dengan pemindaian dokumen Laporan Kejadian (LK) yang terlampir pada berita acara serah terima, kemudian tahap inventarisasi barang titipan Deteni, lalu melakukan pengecekan kesehatan Deteni, dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Pendetensian, hingga pencetakan kartu Deteni. Dalam hal Deteni yang berstatus pengungsi dimungkinkan untuk ditempatkan di luar Rudenim, maka petugas dapat menghubungi United Nation High Commision for Refugee (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).

Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi 43 BAB V PENYUSUNAN BAHAN-BAHAN DALAM RANGKA PENGELOLAAN RUMAH DAN RUANG DETENSI IMIGRASI BPSDM HUKUMIndikator Keberhasilan: Setelah mempelajari Bab ini, peserta DAN HAMdiharapkan mampu memahami dan menjelaskan Penyusunan Bahan-Bahan Dalam Rangka Pengelolaan Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi. A. Bahan-Bahan Pengelolaan Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi Bahan-bahan pengelolaan Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi terbagi atas 2 substansi, yaitu substansi fasilitatif dan substansif teknis keimigrasian. Dimana dalam substansi fasilitatif meliputi umum, keuangan, SDM atau kepegawaian, dan pada substansi teknis yaitu meliputi Registrasi, Administrasi, Pelaporan, serta Perawatan. Dengan memiliki beberapa seksi teknis yaitu Keamanan, Pemulangan dan Deportasi. LATIHAN 1. Sebutkan jenis Pengelolaan Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi! 2. Sebutkan substansif yang ada pada substansi fasilitatif! 3. Sebutkan substansif yang ada pada substansi teknis! 43

44 Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi RANGKUMAN Pembagian Rudenim menjadi 2 substansi yaitu fasilitatif dan teknis keimigrasian. Dimana fasilitatif berisikan Umum, Keuangan, dan SDM. Sedangkan teknis keimigrasian berisikan Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi. BPSDM HUKUM DAN HAM


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook