Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal Dan Penelaahan Status i Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan BPSDM MODUL HUKUM DAN HAMPELATIHAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN AHLI PERTAMA PEMERIKSAAN PERMOHONAN PEMBERIAN IZIN TINGGAL DAN PENELAAHAN STATUS KEIMIGRASIAN BAGI ORANG ASING, SERTA STATUS KEWARGANEGARAAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM DAN HAM PUSAT PENGEMBANGAN DIKLAT FUNGSIONAL DAN HAM TAHUN 2019 i
BPSDM ii Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal Dan Penelaahan Status HUKUM DAN HAM Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan Perpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KDT) Ade Widhia Sathria Tessar Bayu Setyaji Modul Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal Dan Penelaahan Status Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan / Oleh 1. Ade Widhia Sathria, 2. Tessar Bayu Setyaji Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM – Depok, 2019. vi, 88 hlm; 15 x 21 cm ISBN : 978 – 602 – 0000 – 00 – 6 Diterbitkan oleh : Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jalan Raya Gandul – Cinere, Depok 16512 Telp. (021) 7540077, 7540124 Fax. (021) 7543709
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal Dan Penelaahan Status iii Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan KATA PENGANTAR BPSDM Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu HUKUM Wata’ala Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat-Nya Modul DAN HAMPelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama telah selesai disusun. Modul ini disusun untuk bahan pembelajaran Analis Keimigrasian Ahli Pertama dalam mengikuti pelatihan tingkat dasar untuk memperoleh kompetensi dan keterampilan tentang tugas, fungsi, dan peran Analis Keimigrasian. Modul ini juga dimaksudkan sebagai panduan bagi peserta dan pengajar dalam proses pembelajaran. Selain itu, sekaligus sebagai sarana penyamaan persepsi antar para Analis Keimigrasian dalam melaksanakan tugasnya. Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan Modul Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama ini dari awal sampai akhir. Semoga Modul ini dapat bermanfaat bagi pengguna, khususnya peserta dan pengajar Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama. Jakarta, Juli 2019 Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional dan Hak Asasi Manusia, Pocut Eliza, S.Sos.,S.H.,M.H. iii
BPSDM HUKUM DAN HAM
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal Dan Penelaahan Status v Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan DAFTAR ISI Halaman BPSDM HUKUMKATA PENGANTAR .......................................................... iii DAN HAMDAFTAR ISI ...................................................................... v BAB I PENDAHULUAN................................................. 1 A. Latar Belakang ................................................... 1 B. Deskripsi Singkat ............................................... 6 C. Manfaat Modul ................................................... 7 D. Tujuan Pembelajaran ......................................... 7 E. Materi Pokok Dan Sub Materi Pokok ................ 8 F. Petunjuk Belajar ................................................. 8 BAB II PENGERTIAN IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN 9 DAN DASAR HUKUM ........................................ 9 A. IZIN TINGGAL DAN DASAR HUKUM................ 11 1. Pengertian Izin Tinggal............................... 15 B. 2. Dasar Hukum.............................................. 15 C. Latihan................................................................. 16 D. Rangkuman........................................................ 16 Evaluasi .............................................................. BAB III JENIS-JENIS IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN 19 A. DAN ALIH STATUS............................................ 20 Jenis-Jenis Izin Tinggal ..................................... 24 B. A.1. Izin Tinggal Kunjungan .............................. 32 A.2. Izin Tinggal Terbatas................................... 42 A.3. Izin Tinggal Tetap........................................ 48 Alih Status Keimigrasian .................................... B.1. Alih Status Izin Tinggal Kunjungan ke Izin 49 Tinggal Terbatas ......................................... v
vi Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal Dan Penelaahan Status Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan B. 2.Alih Status Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap .............................................. 58 C. Latihan................................................................. 70 D. Rangkuman........................................................ 71 E. Evaluasi .............................................................. 72 BPSDM HUKUMBAB IVPENJAMIN DAN PENANGGUNG JAWAB........ 73 DAN HAMA.Pengertian Penjamin, Korporasi dan Penanggung Jawab............................................ 73 B. Kewajiban Penjamin........................................... 74 C. Perubahan Penjaminan ..................................... 75 D. Latihan ................................................................ 77 E. Rangkuman........................................................ 77 F. Evaluasi .............................................................. 78 BAB V PENUTUP........................................................... 83 A. Kesimpulan......................................................... 83 B. Tindak Lanjut ..................................................... 84 Kunci Jawaban Soal Evaluasi .......................................... 85 DAFTAR PUSTAKA........................................................... 86
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 1 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan BAB I PENDAHULUAN BPSDM A. Latar Belakang HUKUM DAN HAM Pemerintahan Indonesia secara konsisten telah berupaya membangun suatu kepemerintahan yang bersih dan baik yang juga disebut dengan clean government dan good governance1 yang merupakan salah satu amanat reformasi dengan menggunakan suatu Sistem Informasi berbasis teknologi guna menunjang peningkatan pengawasan dan pelayanan dalam bidang keimigrasian baik saat keberangkatan dan kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi ataupun di kantor imigrasi. Suatu perubahan prosedur diperlukan untuk meningkatkan intensitas hubungan negara Republik Indonesia dengan dunia internasional yang mempunyai dampak sangat besar terhadap pelaksanaan fungsi dan tugas Keimigrasian. Penyederhanaan prosedur Keimigrasian bagi warganegara asing khususnya investor asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia perlu dilakukan, antara lain dengan memberikan fasilitas perluasan penggunaan dari izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa perwakilan RI di luar negeri yang dapat dipergunakan untuk penjajakan bisnis sampai dengan bekerja di perusahaan di Wilayah Indonesia tanpa mengesampingkan pemenuhan kewajiban persyaratan dari instansi terkait baik dalam hal ketenagakerjaan maupun penanaman modal asing. 1PengertianGoodGovernanceDanCleanGovernment,HMHI,http://hukumislamͲ uii.blogspot.com/2009/05/pengertianͲgoodͲgovernanceͲdanͲclean.htmldiakses pada15Januari2014
BPSDM 2 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status HUKUM DAN HAM Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan Investasi dapat menjadi instrumen penting untuk Indonesia, karena sumber daya alam yang melimpah, namun hanya sebagian kecil yang dapat diexplorasi oleh Warga Negara Indonesia, karena terkendala tidak memiliki modal yang besar. Eksplorasi membutuhkan dana yang besar, oleh karena itu pemerintah mendatangkan investor asing ke Indonesia.Investor perlu menjadi bagian yang sangat penting untuk mewujudkan cita-cita bangsa dalam mensejahterakan rakyat, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Pembangunan ekonomi menjadi salah satu instrumen untuk menaikkan pendapatan nasional bangsa. Diharapkan dengan adanya invenstasi asing ke Indonesia dapat memberikan manfaat berupa mendapatkan banyak modal baru, terbukanya lapangan pekerjaan, kemajuan dalam bidang tertentu, meningkatkan pemasukan negara serta masalah keamanan yaitu mendapatkan perlindungan oleh negara yang penduduknya menanamkan modal2 2https://www.kompasiana.com/igodigital/59c0a2edab12ae0a21588f82/5ͲmanfaatͲ investasiͲasingͲdiͲindonesia
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 3 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan BPSDM 5 (lima) Negara investor terbesar di Indonesia3 HUKUM DAN HAM Dari sisi pengertianimigrasidimana berasal dari Bahasa latin migration yang artinya perpindahan orang dari suatu tempat atau Negara menuju ke tempat Negara lain. Konferensi internasional tentang emigrasi dan imigrasi, tahun 1924 di Roma memberikan definisi imigrasi sebagai suatu: “Human mobility to enter a country with its purpose to make a living or for residence.” (Gerak pindah manusia memasuki suatu negeri dengan niat untuk mencari nafkah dan menetap disana). Dari pengertian tersebut dipahami bahwa suatu perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari satu tempat ketempat lain melampaui batas politik atau batas negara laindengan membawa seluruh entitas bagian dari orang tersebut seperti ideologi bangsa, agama, suku, ras, kebiasaan, harta dan lainnya. Pada tataran yang lebih makro kegiatan ini sesungguhnya berada dalam satu frame dengan peta perubahan hubungan global, baik dalam bidang ekonomi, sosial, budaya maupun politik. Ketika muncul konsep negara dan kedaulatan atas suatu wilayah tertentu yang dipelopori oleh para penulis kuno seperti Aristoteles, Polybius dan Dionysius dari Halicarnassus, maka, dalam melakukan perlintasan antarnegara, digunakan paspor yang secara harfiah berarti melewati (pintu masuk) pelabuhan. Paspor atau dokumen perjalanan adalah pas atau izin melewati pelabuhan atau pintu masuk, yang berasal dari kata to pass yaitu melewati, dan port yaitu pelabuhan atau pintu masuk. Paspor ini biasanya memuat identitas kewarganegaraan pemegangnya. Oleh karena itu negara yang mengeluarkan berkewajiban memberi perlindungan hukum dimana pun kepada pemegang berada. Selain itu di dalam paspor 3https://www.indonesiaͲinvestments.com/news/todaysͲheadlines/foreignͲdirectͲ investmentͲinͲindonesiaͲroseͲ12.4ͲinͲq1Ͳ2018/item8769?
BPSDM 4 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status HUKUM DAN HAM Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan dicantumkan kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan pemegang paspor berlalu secara leluasa, memberi bantuan, dan perlindungan kepadanya di dalam melintasi batas suatu negara. Berdasarkan kebijakan selektif (selective policy) yang menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia, diatur masuknya orang asing ke dalam wilayah Indonesia, demikian pula bagi orang asing yang memperoleh izin tinggal di wilayah Indonesia, harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia. Berdasarkan kebijakan dimaksud serta dalam rangka melindungi kepentingan nasional, hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia. Dengan adanya selective policy tersebut maka negara wajib menyeleksi orang asing yang ingin masuk dan melakukan perjalanan ke negara lain dan dibutuhkan sebuah izin untuk memasuki wilayah kedaulatan suatu negara. Selective Policy Keimigrasian Indonesia Selain wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang lebih kita kenal dengan Paspor, terdapat dokumen yang harus dimiliki orang untuk masuk kedalam suatu wilayah negara yaitu Visa. Istilah visa berasal dari kata Latin visum yang artinya laporan atau keterangan telah diperiksa. Kemudian, istilah visa dipergunakan sebagai istilah teknis di bidang
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 5 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan keimigrasian yang artinya adalah cap atau tanda yang diterakan pada paspor, yang menunjukkan telah diperiksa dan disetujui oleh pejabat negara tujuan, di luar negeri, untuk memasuki negara asal pejabat negara asing itu. Pemeriksaan paspor dan visa yang tercantum di dalamnya merupakan bagian dari proses keimigrasian pada saat kedatangan orang asing di suatu negara. Dalam pernyataan sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia BPSDM HUKUMdisebutkan bahwa Setiap orang berhak atas kebebasan DAN HAM bergerak dan berdiam di dalam lingkungan batas-batas tiap negara dan setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri dan berhak kembali kenegerinya sendiri. Saat orang asing yang telah memiliki paspor dan visa memasuki wilayah negara Indonesia, maka orang asing tersebut diberikan sebuah izin masuk sekaligus menjadi Izin Tinggal Keimigrasian untuk dapat berdiam dan berkegiatan di wilayah Indonesia. Sesuai dengan pengertian pada Undang-undang Keimigrasian4, Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia. Sehingga dapat diartikan bahwasannya Izin tinggal keimigrasian merupakan izin tinggal yang diberikan kepada orang asing yang berada atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu dengan melakukan kegiatan yang sesuai dengan visa yang dimiliki oleh orang asing.pemberian Izin Tinggal Keimigrasian tersebut merupakan sebagai bentuk kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam memberikan izin bertinggal dan berkegiatan bagi Warga Negara Asing di wilayah Indonesia. Dalam penerapan pemberian Izin Tinggal Keimigrasian kepada orang asing yang berada dan tinggal di wilayah 4UndangͲUndangNomor6Tahun2011tentangKeimigrasian
BPSDM 6 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status HUKUM DAN HAM Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan Indonesia telah menggunakan teknologi informasi dalam pemerintahan yang lebih dikenal sebagai e-government (pengertian e-Government menurut World Bank yaitu penggunaan teknologi informasi oleh badan-badan pemerintahan yang memiliki kemampuan untuk menwujudkan hubungan dengan warga Negara, pelaku bisnis dan lembaga-lembaga pemerintahan yang lain). Contoh Kasus: Warga Negara Australia ingin megunjungi Pulau Bali untuk berlibur dalam kurun waktu 2 (dua) bulan. Dalam hal ini, Warga Negara Asing tersebut harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk masuk ke Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu: Paspor yang masih berlaku, Visa sesuai dengan kegiatan yang akan dilakukan serta transportasi dan akomodasi selama tinggal di Indonesia. B. Deskripsi Singkat Modul Izin Tinggal Keimigrasian diberikan kepada peserta Pelatihan Analis Keimigrasian Ahli Pertama, dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman calon Analis Keimigrasian tentang teori dan konsep Izin Tinggal keimigrasian yaitu berupa pemberian Izin Tinggal keimigrasian kepada orang asing di wilayah indonesia, materi bahasan didalamnya meliputi: pengertian Izin Tinggal keimigrasian, jenis-jenis Izin Tinggal keimigrasian, subjek pemberian Izin Tinggal Keimigrasian, perpanjangan, perubahan, berakhirnya atau pembatalan izin tinggal, Alih Status Izin Tinggal Keimigrasianserta persyaratan pengajuan Izin Tinggal Keimigrasian.
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 7 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan C. Manfaat Modul Modul merupakan sebuah buku yang berisi materi bahan ajar yang sifatnya lebih praktis dan teknis dalam mempelajari sebuah kajian tertentu. Modul disusun untuk memberi kemudahan belajar pada peserta pelatihan sehingga mereka mempunyai pemahaman baik secara konsep maupun praktis. Adapun beberapa manfaat dari modul ini antara lain: 1. Memberikan kemudahan belajar dalam memahami konsep yang dikombinasikan dengan aspek teknis. 2. Sebagai upaya untuk memberikan persepsi yang sama bagi peserta sehingga mempunyai basic dan pola pikir yang relatif sama dengan substansi kelembagaan dan pelayanan. BPSDM HUKUM DAN HAM D. Tujuan Pembelajaran 1. Hasil Belajar Setelah mempelajari modul ini, peserta pelatihan diharapkan mampu memahami konsep dasar Izin Tinggal Keimigrasian. 2. Indikator Hasil Belajar Setelah mempelajari modul ini maka peserta diharapkan dapat : a. Menjelaskan Pengertian, Jenis, subjek serta persyaratan umumIzin Tinggal Keimigrasian b. Menjelaskan Prosedur Izin Tinggal Keimigrasian. c. Menyusun bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan Izin Tinggal Keimigrasian.
8 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan E. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok Izin Tinggal Keimigrasian 1. Pengertian Izin Tinggal Keimigrasian; 2. Jenis-jenis Izin Tinggal Keimigrasian; 3. Subjek pemberian Izin Tinggal Keimigrasian; 4. Persyaratan Izin Tinggal Keimigrasian; 5. Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian; 6. Pengertian, Hak dan Kewajiban dari Penjamin. F. Petunjuk Belajar Penyampaian materi pelatihan ini menggunakan pendekatan orang dewasa, dalam bentuk bertukar pendapat, diskusi dan latihan. Peserta dianjurkan membaca seluruh materi yang ada, menjawab soal-soal, serta membuat latihan-latihan yang disertakan di akhir materi. BPSDM HUKUM DAN HAM
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 9 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan BAB II PENGERTIAN IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN DAN DASAR HUKUM BPSDM HUKUM Indikator Keberhasilan: DAN HAM Setelah mempelajari Bab ini peserta diharapkan mampu menjelaskan Pengertian Izin Tinggal Keimigrasian dan Dasar Hukumnya. A. IZIN TINGGAL DAN DASAR HUKUM Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah membawa dampak besar dalam arah Politik Hukum Keimigrasian di Indonesia terutama tehadap hak dan kewajiban orang asing di Indonesia untukbertinggal dan berkegiatan baik bagi Tenaga Kerja Asing, pelajar, peneliti, wisatawan lanjut usia ataupun menggabungkan diri kepada keluarga karena perkawinan dengan Warga Negara Indonesia. Berbagai motif telah menyebabkan orang melakukan perpindahan dari suatu negara ke negara lain. Misalnya terdesaknya suatu bangsa oleh penyerbuan atau penduduk bangsa lain, atau orang yang melaksanakan tugas suci untuk mengembangkan agama. Sebab lainnya yang cukup signifikan adalah kemiskinan dan keyakinan untuk mengadu untung di negara baru. Disamping itu, juga terdapat motif ekonomi yang telah membuka selera kapitalis untuk menjelajah, sedangkan ilmu pengetahuan telah menarik kaum cerdik pandai untuk menyelidiki berbagai daerah baru5. Perpindahan manusia (migrasi) dari satu negara ke negara lainnya akibat terdapat unsur pendorong (push factor) dan penarik (pull factor). Disisi faktor pendorong lebih banyak 5PerspektifImigrasiDalamMigrasiManusia,Dr.M.ImanSantoso,2014
BPSDM 10 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status HUKUM DAN HAM Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan berasal dari tempat dari orang tersebut tinggal, yaitu negara dimana mereka bertinggal dan berkegiatan yaitu segala sesuatu yang mereka rasakan bahwa negara/tempat tinggal mereka sudah tidak layak lagi untuk ditempati. Alasan pendorong mereka bisa berasal dari berbagi alasan seperti, intimidasi, tingkat kehidupan tidak layak, makanan, tanah atau kelangkaan pekerjaan di bawah standar, kelaparan atau kekeringan, persekusi politik atau agama, polusi, atau bahkan bencana alam. Pull and Push factor Disisi faktor penarik adalah faktor yang penarik bagi migran untuk meninggalkan negara asalnya menuju ke suatu negara tertentu. Peluang untuk pekerjaan yang lebih baik, upah yang lebih tinggi, fasilitas, kondisi kerja yang lebih baik dan fasilitas menarik serta kehidupan yang layak di negara tujuan.Selain yang berhubungan dengan materi, demography, sosial-kultur, politik ataupun geography dapat menjadi alasan kuat untuk orang melakukan perpindahan. Dari faktor-faktor tersebut kita bisa lihat bahwasannya orang melakukan perpindahan dari satu negara ke negara lainnya tidak hanya karena masalah ekonomi (materi),
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 11 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan BPSDM walaupun dapat dikatakan sebagian besar karena hal HUKUM tersebut. DAN HAM 1. Pengertian Izin Tinggal Izin tinggal keimigrasian adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing yang berada atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu dengan melakukan kegiatan yang sesuai dengan visa yang dimiliki oleh orang asing. Bila dilihat dari sisi pengertian pada Undang-Undang Keimigrasian, Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia. Sehingga dapat diartikan bahwasannya Izin Tinggal keimigrasian merupakan izin tinggal yang diberikan kepada orang asing yang berada atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu dengan melakukan kegiatan yang sesuai dengan visa yang dimiliki oleh orang asing. Pemberian Izin Tinggal Keimigrasian tersebut merupakan sebagai bentuk kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam memberikan izin bertinggal dan berkegiatan bagi Warga Negara Asing di wilayah Indonesia. Berdasarkan pengertian atas keadaan yang dijabarkan oleh undang-undang, lingkup tugas dan fungsi keimigrasian berada di berbagai bidang seperti sesuai dengan Tri Fungsi Imigrasi yaitu Pelayanan kepada Masyarakat, Fasilitator Pembangunan serta Penegakan Hukum dan Keamanan. Bila kita kaitkan dengan bidang-bidang kehidupan bernegara, Imigrasi berkaitan dengan bidang politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, dan kependudukan. Dalam konteks lalu lintas dan mobilitas manusia yang semakin meningkat, peran dan fungsi imigrasi menjadi bagian yang penting dan strategis yaitu meminimalisasikan dampak negatif
BPSDM 12 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status HUKUM DAN HAM Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan yang dapat timbul akibat kedatangan orang asing sejak masuk, berada, dan melakukan kegiatan di Indonesia sampai keluar wilayah negara Indonesia. Pemberian Izin Tinggal Keimigrasian merupakan bagian dari pelayanan keimigrasian kepada masyarakat (selain pelayanan pemberian Paspor bagi Warga Negara Indonesia), khususnya orang asing yang akan masuk, bertinggal dan berkegiatan di wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu. Namun tidak hanya pelayanan saja yang diberikan, namun didalam proses pemberian Izin Tinggal Keimigrasian tersebut selalu dan wajib dilakukkan pemeriksaan pada aspek keamanan. Dapat kita katakan bahwa core business keimigrasian Indonesia adalah mengenai Pelayanan dan Penegakan Hukum Keimigrasian demi menjaga tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penjabaran mengenai sisi pelayanan dan penegakan hukum dapat dilihat seperti bagan dibawah ini. Bagan Core BusinessKeimigrasian Indonesia Adanya konsep kedaulatan6, maka tiap-tiap negara memiliki wilayah yuridiksi yang berada dalam hukum 6Kedaulatan merupakan salah satu konsep mendasar dalam hukum internasional (one of the fundamental concepts in international law). Dalam kerangka hubungan antar negara, kedaulatan juga merujuk pada pengertian kemerdekaan (independence) dan vice versa. Suatu negara merdeka adalah negara yang berdaulat. Negara yang
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 13 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan masing-masing negara tersebut. Pengaturan perlintasan orang keluar masuk wilayah negara tersebut diatur dalam aturan masing-masing negara.Dalam hukum internasional, kedaulatan negara (state sovereignty) dan kesederajatan (equality) antar negara merupakan konsep yang diakui dan menjadi dasar bekerjanya sistem hukum internasional itu. Hukum internasional secara tradisional mengakui bahwa negara sebagai entitas yang merdeka dan berdaulat, berarti negara itu tidak tunduk pada otoritas lain yang lebih7. Sehingga, perpindahan orang dari satu negara ke negara lainnya wajib mengikuti aturan dalam melakukan perlintasan yaitu dengan menggunakan dokumen perjalanan yang lebih dikenal sebagai paspor8. Pada dasarnya setiap paspor memuat identitas kewarganegaraan pemegangnya sehingga negara yang mengeluarkan berkewajiban memberi perlindungan hukum dimanapun pemegang berada. Sedangkan dalam rangka menyeleksi orang asing yang ingin masuk dan melakukan perjalanan ke negara lain, dibutuhkan visa atau tanda masuk9/ tanda keluar10 yang diterakan pada BPSDM HUKUM DAN HAM berdaulat adalah negara merdeka dan tidak berada di bawah kekuasaan negara lain (Jens Bartelson, 2006 : 463) 7Miguel González Marcos, 2003: 1; Martin Dixon & Robert Mc. Corquodale, 2000,: 248 8Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.Paspor berisi biodatapemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. (https://id.wikipedia.org/wiki/Paspor) 9Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yangdibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupunelektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masukWilayah Indonesia. (Pasal 1 angka 19, Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian)
BPSDM 14 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status HUKUM DAN HAM Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan paspor sebagai bentuk telah diperiksa atau disetujui oleh pejabat negara tujuan. Pemeriksaan paspor dan visa inilah sebagai bagian dari proses keimigrasian dari sisi pelayanan sekaligus penegakan hukum keimigrasian di Indonesia yang terjadi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi11 di wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi tersebut, Pejabat Imigrasi akan memberikan jenis Izin Tinggal Keimigrasian sesuai dengan visa atau kegiatan yang akan dilakukan oleh orang asing selama masuk dan berada di Indonesia. Selain diberikan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Izin Tinggal Keimigrasian juga dapat diberikan di Kantor Imigrasi menyesuaikan dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Contoh Kasus: Warga Negara Palestina ingin keluar dari negaranya dikarenakan perasaan tidak tenang akibat adanya perang. Warga Negara Asing tersebut melakukan perjalanan keluar dari negaranya karena ada faktor pendorong yaitu situasi negara yang tidak kondusif untuk tinggal, sehingga orang tersebut ingin melakukan perjalanan ke Indonesia, dimana negara tujuan tersebut memilki sesuatu yang menarik orang tersebut datang ke negara tersebut seperti, taraf kehidupan tinggi, lapangan pekerjaan lebih menjanjikan dibanding dinegaranya, keamanan terjamin serta faktor positif lainnya. 10Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yangdibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupunelektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasisebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluarWilayah Indonesia.(Pasal 1 angka 20, Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian) 11Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempatpemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, poslintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masukdan keluar Wilayah Indonesia. (Pasal 1 angka 12, Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian)
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 15 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan Dalam hal memasuki dan bertinggal di wilayah negara tujuan tersebut, Warga Negara Palestina tersebut harus memilki izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia agar dapat tinggal dan berkegiatan secara legal di Indonesia. Dalam hal mendapatkan izin tinggal ini, Warga Negara Palestina wajib mengikuti seluruh prosedur yang diberlakukan pada negara tersebut. Prosedur yang harus diikuti seperti, memiliki Visa, Penjamin, izin tinggal keimigrasian serta dapat memberikan keuntungan bagi negara Indonesia. BPSDM HUKUM2. Dasar Hukum DAN HAM a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Pasal 1: ayat 21, 22, 23 dan 24) b. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Pasal 1 : ayat 10, 13, 18 dan 19) c. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal B. Latihan 1. Jelaskan mengenai pengertian tentang Izin Tinggal Keimigrasian! 2. Apa saja tugas dari Keimigrasian Indonesia? Jelaskan! 3. Dimana dapat diberikan Izin Tinggal Keimigrasian?
BPSDM 16 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status HUKUM DAN HAM Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan C. Rangkuman 1. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia. Sehingga dapat diartikan bahwasannya Izin tinggal keimigrasian merupakan izin tinggal yang diberikan kepada orang asing yang berada atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu dengan melakukan kegiatan yang sesuai dengan visa yang dimiliki oleh orang asing; 2. Dasar hukum pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian adalah Pasal 1 angka 21 Undang- Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. D. Evaluasi 1. Dasar Hukum pemberian Izin Tinggal Keimigrasian adalah: a. Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. b. Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. c. Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. d. Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 2. Apa nama dokumen yang digunakan untuk melintas/masuk/keluar dari suatu wilayah? a. Visa b. Tanda Masuk c. Tanda Keluar d. Paspor 3. Dibawah ini merupakan bagian dari Tri Fungsi Keimigrasian, kecuali? a. Pelayanan kepada Masyarakat
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 17 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan b. Fasilitator Pembangunan c. Penegakan Hukum dan Keamanan d. Pemberian Visa 4. Dibawah ini merupakanfaktor pendorong terjadinya perpindahan penduduk antar negara, kecuali? a. kemiskinan b. terjadinya perang c. persekusi politik d. banyaknya lapangan pekerjaan 5. Yang tidak termasuk bagian Tri Fungsi Keimigrasian adalah? a. Pelayanan kepada masyarakat b. Fasilitator pembangunan, c. Penerbitan Dokumen Perjalanan Dinas d. Penegakan Hukum dan Keamanan BPSDM HUKUM DAN HAM
BPSDM HUKUM DAN HAM
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 19 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan BAB III JENIS-JENIS IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN DAN ALIH STATUS BPSDM HUKUMIndikator Keberhasilan: DAN HAMSetelah mempelajari Bab ini peserta diharapkan mampu menjelaskan tentang jenis-jenis Izin Tinggal Keimigrasian beserta kegiatan yang dapat dilaksanakan, persyaratan serta prosedur untuk mendapatkan masing-masing jenis Izin Tinggal Keimigrasian tersebut. Kewajiban kepemilikan Izin Tinggal Keimigrasiandiatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Pasal 48 ayat 1 yang berbunyi: “Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal” Namun disebutkan juga bagi orang asing tertentu dapat dikecualikan dari kepemilikan Izin Tinggal Keimigrasian. Hal ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Pasal 48 ayat 5 yang berbunyi: “Terhadap Orang Asing yang sedang menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan,penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilanatau menjalani pidana kurungan atau pidana penjaradi lembaga pemasyarakatan, sedangkan izintinggalnya telah lampau waktu, Orang Asing tersebuttidak dikenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” Sehingga setiap orang asing datang dan akan berkegiatan di wilayah Indonesia wajib menyesuaikan dengan visa yang dimilikinya. Hal ini diperjelas pada Penjelasan Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi:
BPSDM 20 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status HUKUM DAN HAM Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan “Pada dasarnya setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa. Berdasarkan Visa tersebut, Orang Asing diberikan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia, tetapi ketentuan itu tidak diberlakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena menjadi korban tindak pidana perdagangan orang”. Izin Tinggal Keimigrasian berasal dari permohonan Visa dari orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia. Visa akan terkonversi menjadi izin tinggal saat orang asing masuk melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Adapun jenis-jenis visa yang berlaku pada wilayah Indonesia adalah Visa Tinggal Kunjungan (indeks 211, 212, 213) dan Visa Tinggal Terbatas (indeks 311 - 320)12. Jenis-jenis Izin Tinggal Keimigrasian yang akan dibahas pada modul ini menyesuaikan dengan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu: a. Izin Tinggal diplomatik; b. Izin Tinggal dinas; c. Izin Tinggal kunjungan; d. Izin Tinggal terbatas; dan e. Izin Tinggal Tetap. A. Jenis-Jenis Izin Tinggal Izin tinggal keimigrasian berasal dari visa/ bebas visa yang digunakan oleh orang asing masuk ke wilayah Indonesia dengan menyesuaikan tujuan kegiatan yang akan dilakukannya selama berada/bertinggal atau berkegiatan. Bila kita turunkan jenis-jenis izin tinggal terdiri atas 5 (lima) jenis dimana 4 (empat) jenisnya berasal dari visa yang 12PeraturanMenteriNomor24Tahun2016TentangProsedurTeknisPermohonan DanPemberianVisaKunjunganDanVisaTinggalTerbatas
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 21 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan dimiliki oleh orang asing sebelum masuk ke Indonesiadan 1 (satu) jenis Izin Tinggal Keimigrasian yang didapatkan melalui proses Alih Status. BPSDM HUKUMUntuk memudahkan pengertian dari jenis-jenis Izin Tinggal DAN HAMKeimigrasian dapat kita lihat seperti pada bagan dibawah ini: Hubungan Visa, Izin Tinggal Keimigrasian dan Border Line a. Izin tinggal diplomatik yaitu izin tinggal yang diberikan kepada orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa diplomatik serta pemegang paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik; b. Izin tinggal dinas yaitu izin tinggal yang diberikan kepada orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa dinas serta sebagai pemegang paspor dinas dan paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional;
22 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan c. Izin tinggal kunjungan yaitu izin tinggal yang diberikan kepada orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa BPSDMkunjungan dalam rangka kunjungan; HUKUM DAN HAMd. Izin tinggal terbatas yaitu izin tinggal yang diberikan kepada orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa tinggal terbatas dan bermaksud bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas dan dapat juga diberikan kepada Orang Asing eks warga negara Indonesia yang telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan bermaksud untuk kembali ke Indonesia dalam rangka memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. Izin tinggal tetapyaitu izin tinggal yang diberikan kepada orang asing akibat dari alih status dari izin tinggal terbatas atau kehilangan/pelepasan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesiabagi subjek alih status yang terdapat pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku tentang keimigrasian. PemberianVisa Diplomatik dan Visa Dinas tersebut Pemberian Visa diplomatik merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia yang tertuang pada Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas. Namun pada praktek lapangannya, yang sering kita jumpai dan digunakan oleh Warga Negara Asing kalangan sipil adalah Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap. Dapat dianalogikan seperti piramida
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 23 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan BPSDM rantai makanan posisi dari ketiga jenis Izin Tinggal HUKUM Keimigrasian dapat dibagi 3 (tiga) klasifikasi dalam hal DAN HAMsubjek pemberian izin tinggalnya. Yang paling bawah adalah Izin Tinggal Kunjungan dimana izin tinggal tersebut paling mudah untuk didapatkan dan hampir semua orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia dapat memilkinya selama tidak digunakan untuk bekerja secara komersil. Klasifikasi kedua yaitu Izin Tinggal Terbatas dimana subjek izin tinggal ini terbatas hanya untuk orang asing tertentu yang akan berkegiatan seperti bekerja, penanam modal asing, penyatuan keluarga, pendidikan, penelitian, wisatawan lanjut usia, repatriasi dan bekerja sambil berlibur (atas dasar perjanjian antar negara). Mengapa diletakkan di tingkat kedua, karena untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas harus memenuhi beberapa persyaratan serta rekomendasi dari instansi pemerintahan. Klasifikasi paling tinggi adalah Izin Tinggal Tetap atau bisa dikatakan sebagai permanent residence.Izin tinggal ini subjek orang asing yang bisa mendapatkannya lebih sempit lagi dan harus melalui proses alih status keimigrasian dari Izin Tinggal Terbatas. Subjek orang asing dalam hal pemberian Izin Tinggal Tetap adalah rohaniawan, investor, pemimpin tertinggi pada perusahaan, penyatuan keluarga, wisatawan lanjut usia serta repatriasi. Subjek pemberian Izin Tinggal Tetap dipersempit guna untuk menyaring orang asing yang benar-benar bermanfaat untuk mendapatkan fasilitas lebih dimana “selangkah”lagi dapat menjadi Warga Negara Indonesia dengan proses pewarganegaraan atau naturalisasi.
BPSDM 24 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status HUKUM DAN HAM Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan Piramida Izin Tinggal Keimigrasian Yang dapat menggunakan izin tinggal keimigrasian adalah seluruh orang asing yang masuk, beraktifitas atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu secara legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. A.1. Izin Tinggal Kunjungan Izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk waktu singkat dalam rangka kunjungan. a. Tempat Pemberian Izin Tinggal Kunjungan Izin tinggal kunjungan dapat diberikan kepada orang asing dengan 2 (dua) cara yaitu melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan di Kantor Imigrasi. Pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi diberikan kepada orang asing saat melakukan perlintasan menggunakan dokumen perjalanan dan visa yang sah/negara subjek bebas visa serta mendapatkan tanda masuk. Kemudian, Izin
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 25 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan Tinggal Kunjungan juga dapat diberikan di dalam wilayah Indonesia yaitu pada Kantor Imigrasi khuusus bagi anak yang dilahirkan oleh Warga Negara Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan saat berada di wilayah Indonesia. Beberapa contoh visa yang digunakan oleh orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan. BPSDM HUKUMIzin Tinggal kunjungan berasal dari Visa DAN HAMKunjungan Izin Tinggal kunjungan berasal dari Visa Kunjungan saat Kedatangan (VoA)
26 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan b. Subjek Pemberian Izin Tinggal Kunjungan Izin tinggal kunjungan diberikan kepada: a) orang asing yang masuk wilayah BPSDMIndonesia dengan visa kunjungan; atau HUKUM DAN HAMb) anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan. c) orang asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d) orang asing yang bertugas sebagai awak alat angkut yang sedang berlabuh atau berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e) orang asing yang masuk wilayah Indonesia dalam keadaan darurat; dan f) orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan.
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 27 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan Jenis Visa yang dapat menjadi Izin Tinggal Kunjungan c. Jenis Izin Tinggal Kunjungan dan Kegiatannya BPSDM HUKUMSeluruh visa kunjungan baik sekali ataupun DAN HAM beberapa kali perjalanan dapat digunakan menjadi izin tinggal kunjungan saat masuk ke wilayah Indonesia yang diberikan jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanda masuk diterakan. Namun, lingkup kegiatan yang dilakukan berbeda-beda i. Izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan sekali perjalanan dapat diberikan kepada orang asing dalam rangka: a) wisata; b) keluarga; c) sosial; d) seni dan budaya; e) tugas pemerintahan; f) olahraga yang tidak bersifat komersial; g) studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat; h) memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia; i) melakukan pekerjaan darurat dan mendesak; j) jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
BPSDM 28 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status HUKUM DAN HAM Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan k) pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang; l) melakukan pembicaraan bisnis; m) melakukan pembelian barang; n) memberikan ceramah atau mengikuti seminar; o) mengikuti pameran internasional; p) mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia; q) melakukan audit, kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia; r) calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja; s) meneruskan perjalanan ke negara lain; dan t) bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia. ii. Izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan beberapa kali perjalanan dapat diberikan kepada orang asing dalam rangka: a) wisatakeluarga; b) sosial; c) seni dan budaya; d) tugas pemerintahan; e) melakukan pembicaraan bisnis; f) melakukan pembelian barang; g) mengikuti seminar; h) mengikuti pameran internasional; i) mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia; dan
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 29 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan BPSDM j) meneruskan perjalanan ke negara HUKUM lain. DAN HAM iii. Izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan diberikan dalam rangka: a) wisata; b) keluarga; c) sosial; d) seni dan budaya; e) tugas pemerintahan; f) melakukan pembicaraan bisnis; g) melakukan pembelian barang; h) mengikuti seminar; i) mengikuti pameran internasional; j) mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia; k) meneruskan perjalanan ke negara lain; dan l) bergabung dengan Alat Angkut yang berada di wilayah Indonesia. iv. Orang asing yang datang ke wilayah Indonesia dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dapat melakukan kegiatan dalam rangka: a) tugas pemerintahan, b) pendidikan, c) sosial budaya, d) wisata, bisnis, e) keluarga, atau f) singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. d. Jangka Waktu Izin Tinggal Kunjungan Jangka waktu orang asing dapat tinggal di Indonesia dengan menggunakan izin tinggal
BPSDM 30 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status HUKUM DAN HAM Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan kunjungan menyesuaikan dengan visa yang dimilikinya, yaitu: a) Izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan satu kali perjalanan dapat dipergunakan oleh orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 6 bulan; b) Izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan beberapa kali perjalanan dapat dipergunakan oleh orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 60 hari; c) Izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan dapat dipergunakan oleh orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 60 hari; d) Izin tinggal kunjungan yang berasal dari bebas visa kunjungan dapat dipergunakan oleh orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 30 hari. e. Prosedur Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dan Persyaratannya Izin tinggal kunjungan dapat diperpanjang sesuai dengan visa yang digunakannya kecuali Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Bebas Visa Kunjungan yang tidak dapat diperpanjang masa izin tinggalnya. Adapun rincian perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan tersebut adalah sebagai berikut: a) Izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan satu kali perjalanan dapat diperpanjang maksimal 4 kali perpanjangan dimana masing-masing
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 31 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan perpanjangannya adalah 30 hari atau tidak melebihi 6 bulan secara total masa tinggalnya sejak tanggal kedatangan; BPSDM HUKUMb) Izin tinggal kunjungan yang berasal dari DAN HAM visa kunjungan beberapa kali perjalanan tidak dapat diperpanjang; c) Izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan dapat diperpanjang maksimal 1 kali perpanjangan dimana perpanjangannya adalah maksimal 30 hari. Ada beberapa hal penting yang harus diketahui dalam hal perpanjangan izin tinggal kunjungan, yaitu: a) Perpanjangan izin tinggal kunjungan oleh orang asing yang bersangkutan atau ayah dan/atau ibunya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan; b) Perpanjangan izin tinggal kunjungan dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) hari kerja dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu izin tinggal kunjungan berakhir; c) Permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan yang telah diterima dan didaftarkan sebelum berakhir jangka waktu izin tinggal kunjungannya, tidak diperhitungkan overstay apabila penyelesaiannya melebihi jangka waktu izin tinggalnya; d) Perpanjangan izin tinggal kunjungan diberikan terhitung sejak tanggal izin tinggal kunjungan berakhir.
BPSDM 32 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status HUKUM DAN HAM Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan Persyaratan secara umum yang harus dipenuhi dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan adalah: a) surat penjaminan dari penjamin pada saat mengajukan permohonan visa, kecuali bagi permohonan terhadap anak yang lahir di wilayah Indonesia; b) penjamin yang mengajukan surat jaminan bagi orang asing disesuaikan dengan kegiatan yang dilakukan oleh orang asing di wilayah Indonesia, seperti dari korporasi, instansi pemerintah atau perorangan; c) paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku; d) tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain; dan e) surat kuasa bermeterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa. A.2. Izin Tinggal Terbatas Izin tinggal terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk dapat bertempat tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu yang terbatas. Izin tinggal kunjungan didapat pada saat orang asing yang datang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi menggunakan dokumen perjalanan dan visa yang sah/negara subjek bebas visa serta mendapatkan tanda masuk.
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 33 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan BPSDMIzin Tinggal Terbatas elektronik ukuran paspor HUKUM DAN HAM Izin Tinggal Terbatas elektronik ukuran A4 a. Subjek pemberian Izin Tinggal Terbatas Izin tinggal terbatas dapat diberikan kepada: a) orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas dan visa tinggal terbatas pada saat kedatangan;
BPSDM 34 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status HUKUM DAN HAM Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan b) anak yang lahir di wilayah Indonesia pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang izin tinggal terbatas; c) orang asing yang diberikan alih status dari izin tinggal kunjungan; d) nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e) orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia; atau f) anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia. Alur pemberian Izin Tinggal Terbatas elektronik
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 35 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan BPSDM Alur pemberian Izin Tinggal Terbatas elektronik untuk TKA HUKUM DAN HAM b. Jangka Waktu Izin Tinggal Terbatas Jangka Waktu Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada Warga Negara Asing dalam waktu: a) paling lama 2 (dua) tahun; b) paling lama 1 (satu) tahun; c) paling lama 6 (enam) bulan; d) paling lama 90 (sembilan puluh) hari; atau e) paling lama 30 (tiga puluh) hari. c. Cara Mendapatkan Izin Tinggal Terbatas Sesuai dengan penjelasan di awal, dapat kita kerucutkan menjadi3 (tiga) cara yang dapat dilakukan dalam hal pemberian izin tinggal terbatas yaitu: a. Melalui permohonan Visa Tinggal Terbatas. Hal ini dilakukan oleh orang asing yang akan masuk, bertinggal dan berkegiatan di wilayah Indonesia. Izin Tinggal Terbatas akan diberikan saat orang asing masuk dan melaporkan keberadaannya via Kantor Imigrasi yang sesuai domisili tempat tinggal; b. Melalui alih status dari Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas. Opsi ini dilakukan bagi Warga Negara Asing yang masuk tidak menggunakan Visa Tinggal Terbatas dan ingin mendapatkan Izin Tinggal Terbatas. Pengajuan Alih Status tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015;
36 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan c. Melalui pemberian Izin Tinggal Terbatas secara langsung. d. Kegiatan bagi Pemegang Izin Tinggal Terbatas BPSDM HUKUMKegiatan yang dapat dilakukan oleh orang asing DAN HAMpemegang izin tinggal terbatas disesuaikan dengan jangka waktu tinggalnya, yaitu: a. izin tinggal terbatas dengan jangka waktu tinggal antara 6 (enam) bulan sampai 2 (dua) tahun dapat diberikan kepada orang asing dalam hal: i. orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia; ii. anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia; iii. repatriasi; iv. eks Warga Negara Indonesia; v. wisatawan lanjut usia mancanegara; atau vi. tenaga ahli, penanam modal, rohaniawan dan pelajar/mahasiswa yang mengikuti pendidikan. b. izin tinggal terbatas dengan jangka waktu tinggal antara 30 (tiga puluh) hari sampai 90 (Sembilan puluh) hari dapat diberikan kepada orang asing dalam hal: i. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran; ii. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 37 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang; iii. melakukan pengawasan kualitas BPSDMbarang atau produksi; HUKUM DAN HAMiv. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia; v. melayani purnajual; vi. memasang dan mereparasi mesin; vii. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi; viii. mengadakan pertunjukan kesenian, musik dan olahraga; ix. mengadakan kegiatan olahraga profesional; x. melakukan kegiatan pengobatan; atau xi. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian. e. Prosedur Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas Ada beberapa prosedur yang harus diketahui dalam perpanjangan izin tinggal terbatas yaitu: a. permohonan diajukan oleh penjamin atau penanggung jawab; b. izin tinggal terbatas yang diberikan kepada orang asing dalam hal: i. orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia; ii. anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
38 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan iii. repatriasi; iv. eks Warga Negara Indonesia; v. wisatawan lanjut usia BPSDM HUKUM mancanegara; atau DAN HAM diberikan perpanjangan izin tinggal terbatas untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun; c. izin tinggal terbatas yang diberikan kepada orang asing dalam hal sebagai tenaga ahli, penanam modal, rohaniawan dan pelajar/mahasiswa yang mengikuti pendidikan diberikan perpanjangan izin tinggal terbatas untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun atau sesuai dengan rekomendasi dari instansi/ lembaga terkait untuk setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun; d. izin tinggal terbatas dengan jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari dapat diperpanjang paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut, untuk setiap kali perpanjangan diberikan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; e. permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas diajukan oleh penjamin atau penanggung jawab dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan yang menyesuaikan dengan kegiatan dan kartu izin tinggal terbatas
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 39 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan BPSDM yang lama serta surat keterangan tempat HUKUM tinggal; DAN HAM f. permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas dengan jangka waktu 6 (enam) bulan sampai 2 (dua) tahun dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum izin tinggal terbatas berakhir; g. permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum izin tinggal terbatas berakhir; h. permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada huruf e dan f yang telah didaftarkan sebelum izin tinggal terbatas berakhir, tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaian permohonan melewati jangka waktu izin tinggalnya; i. perpanjangan izin tinggal diberikan terhitung sejak tanggal izin tinggal terbatas berakhir. f. Berakhirnya Izin Tinggal Terbatas Izin Tinggal Terbatas berakhir karena pemegangnya: a. kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke wilayah Indonesia; b. kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi sampai melebihi masa berlaku izin masuk kembali yang dimilikinya;
40 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan c. memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia; d. izinnya telah habis masa berlaku; e. Izinnya beralih status menjadi izin tinggal tetap; f. izinnya dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi, Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; g. dikenai deportasi; atau h. meninggal dunia. BPSDM HUKUMg. Penolakan dalam hal Pengajuan Izin Tinggal DAN HAMTerbatas Pengajuan pemberian/perpanjangan izin tinggal terbatas dapat ditolak karena beberapa hal sebagai berikut: a. tidak dapat memenuhi persyaratan umum dan khusus; b. namanya tercantum dalam daftar penangkalan; c. dokumen perjalanannya diduga palsu; d. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum atau diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di Indonesia; e. memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa; f. diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan kejahatan transnasional terorganisasi; g. menunjukan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum; h. termasuk dalam daftar pencarian orang dari suatu negara asing;
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 41 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan i. diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintahan Republik Indonesia; j. diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan negara; atau k. tidak membayar biaya beban dan/atau biaya keimigrasian, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban dari biaya beban dan/atau biaya keimigrasian berdasarkan peraturan perundang- undangan. BPSDM HUKUMh. Penolakan dalam hal Pengajuan Izin Tinggal DAN HAMTerbatas Pihak Imigrasi Indonesia dapat membatalkan izin tinggal terbatas dalam hal orang asing tersebut: a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum; c. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan izin tinggal terbatas; e. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau f. putus hubungan perkawinan karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan bagi orang asing yang memperoleh izin tinggal terbatas karena kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
BPSDM 42 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status HUKUM DAN HAM Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan A.3. Izin Tinggal Tetap Izin tinggal tetap adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. Izin Tinggal Tetap merupakan satu- satunya Izin Tinggal Keimigrasian yang tidak memiliki Visa untuk mendapatkannya. Izin Tinggal Tetap didapatkan melalui proses Alih Status dari Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap atau pemberian bagi Warga Negara Indonesia yang melepaskan kewarganegaraannya di wilayah Indonesia. Izin Tinggal Terbatas elektronik ukuran paspor a. Subjek Pemberian Izin Tinggal Tetap Izin tinggal tetap dapat diberikan kepada: a. orang asing pemegang izin tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia; b. keluarga karena perkawinan campuran; c. suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang izin tinggal tetap;
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 43 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan d. orang asing eks Warga Negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia. e. eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing; f. anak yang lahir di Indonesia dari orang asing pemegang izin tinggal tetap; dan g. Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia. BPSDM HUKUMb. Cara Mendapatkan Izin Tinggal Tetap DAN HAM Sesuai dengan penjelasan di awal, terdapat 2 (dua) cara yang dapat dilakukan dalam hal pemberian izin tinggal tetap yaitu: a. Melalui alih status: i. orang asing pemegang izin tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia; ii. keluarga karena perkawinan campuran; iii. suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang izin tinggal tetap; iv. orang asing eks Warga Negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia. b. Melalui pemberian langsung tanpa alih status i. eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing; ii. anak yang lahir di Indonesia dari orang asing pemegang izin tinggal tetap; dan
44 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan iii. warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia. BPSDM HUKUMc. Jangka Waktu Izin Tinggal Tetap DAN HAM Jangka waktu masa berlaku Izin Tinggal Tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun kecuali untuk orang asing dalam hal ini sebagai suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang izin tinggal tetap dan anak yang lahir di indonesia dari orang asing pemegang izin tinggal tetap karena kedua subjek tersebut jangka waktu izin tinggal tetap nya akan menyesuaikan dengan induknya. Izin tinggal tetap dapat diberikan dengan jangka waktu tidak terbatas disaat pemegang Izin Tinggal Tetap melakukan perpanjangan terlebih dahulu. Izin Tinggal Tetap dengan masa berlaku tidak terbatas adalah izin tinggal tetap yang didapatkan pada saat pemohon pemegang izin tinggal tetap melakukan perpanjangan izin tinggal tetap. Jangka waktu yang diberikan bukan 5 (lima) tahun, melainkan tanpa batas waktu untuk tinggal di wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang izin tinggal tetap dengan jangka waktu tidak terbatas tidak lagi memerlukan perpanjangan izin tinggalnya untuk dapat tetap tinggal di wilayah indonesia. namun, pemegang izin tinggal tetap dengan jangka waktu tidak terbatas ini harus melakukan wajib melapor setiap 5 (lima) tahun sekali kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dan tidak dikenai biaya
Search