Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Modul 2 Teknik Tanda Masuk dan Keluar

Modul 2 Teknik Tanda Masuk dan Keluar

Published by humas.bpsdmkumham, 2020-11-05 23:12:47

Description: Modul 2 Teknik Tanda Masuk dan Keluar

Search

Read the Text Version

Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar i Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM MODUL HUKUM DAN HAMPELATIHAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN AHLI PERTAMA TEKNIK PEMERIKSAAN DAN PEMBERIAN TANDA MASUK DAN TANDA KELUAR DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM DAN HAM PUSAT PENGEMBANGAN DIKLAT FUNGSIONAL DAN HAM TAHUN 2019 i

ii Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM Perpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KDT) HUKUM DAN HAMIbnu Ismoyo, SH., MM., MH. Ferdy Maulana, Amd.IM., SH., MAP Modul Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama Teknik Pemeriksaan dan Pemberian Tanda Masuk dan Tanda Keluar di Tempat Pemeriksaan Imigrasi / Oleh Ibnu Ismoyo, SH., MM., MH., Ferdy Maulana, Amd.IM., SH., MAP Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM – Depok, 2019. vi, 80 hlm; 15 x 21 cm ISBN : 978 – 602 – 0000 – 00 – 2 Diterbitkan oleh : Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jalan Raya Gandul – Cinere, Depok 16512 Telp. (021) 7540077, 7540124 Fax. (021) 7543709

Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar iii Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi KATA PENGANTAR BPSDM Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu HUKUM Wata’ala Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat-Nya Modul DAN HAMPelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama telah selesai disusun. Modul ini disusun untuk bahan pembelajaran Analis Keimigrasian Ahli Pertama dalam mengikuti pelatihan tingkat dasar untuk memperoleh kompetensi dan keterampilan tentang tugas, fungsi, dan peran Analis Keimigrasian. Modul ini juga dimaksudkan sebagai panduan bagi peserta dan pengajar dalam proses pembelajaran. Selain itu, sekaligus sebagai sarana penyamaan persepsi antar para Analis Keimigrasian dalam melaksanakan tugasnya. Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan Modul Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama ini dari awal sampai akhir. Semoga Modul ini dapat bermanfaat bagi pengguna, khususnya peserta dan pengajar Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama. Jakarta, Juli 2019 Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional dan Hak Asasi Manusia, Pocut Eliza, S.Sos.,S.H.,M.H. iii

BPSDM HUKUM DAN HAM

Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar v Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi DAFTAR ISI Halaman BPSDM HUKUMKATA PENGANTAR .......................................................... iii DAN HAMDAFTAR ISI ...................................................................... v BAB I PENDAHULUAN................................................ 1 A. Latar Belakang ................................................... 1 B. Deskripsi Singkat ............................................... 1 C. Manfaat Modul ................................................... 2 D. Tujuan Pembelajaran ......................................... 3 E. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok................. 3 F. Petunjuk Belajar ................................................. 5 BAB II PENGANTAR TUGAS DAN FUNGSI, OBYEK DOKUMEN DALAM PEMERIKSAAN, TEKNIK, A. DAN PERISTILAHAN LAINNYA TERKAIT B. PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN ................... 7 C. Tugas dan Fungsi Imigrasi di TPI...................... 7 D. Pengertian dan Jenis Dokumen Keimigrasian Obyek Pemeriksaan Keimigrasian..................... 9 Teknik Pemeriksaan Keimigrasian di TPI dalam Pengantar................................................ 12 Mengenal Substansi dan Peristilahan dalam Pemeriksaan Keimigrasian di TPI ...................... 14 BAB III PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN LALU 19 LINTAS ORANG MASUK DAN KELUAR MELALUI TPI..................................................... v

vi Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi A. Prinsip dasar dalam Perlintasan Keimigrasian .. 19 B. Prosedur Pemeriksaan Keimigrasian di TPI...... 34 C. Teknik Wawancara Singkat dalam Pemeriksaan Keimigrasian di TPI ............................................ 69 D. Identifikasi dan Pengumpulan Temuan Bahan Permasalahan dalam Pemeriksaan Keimigrasian di TPI .................................................................. 73 BPSDM HUKUMBAB IV PENUTUP...........................................................77 DAN HAMA. Evaluasi ..............................................................77 B. Umpan Balik ....................................................... 77 C. Tindak Lanjut ..................................................... 78

Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 1 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BAB I PENDAHULUAN BPSDM A. Latar Belakang HUKUM DAN HAM Penyusunan Modul Teknik Pemeriksaan dan Pemberian Tanda Masuk dan Tanda Keluar di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan panduan atau pedoman dasar bagi calon pemangku jabatan Analis Keimigrasian Ahli Pertama mengenai bagaimana pelaksanaan pemeriksaan keimigrasian terhadap lalu lintas masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui TPI baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), dan bagaimana teknik pemberian Tanda Masuk dan Tanda Keluar dalam pemeriksaan keimigrasian tersebut. B. Deskripsi Singkat Modul Teknik Pemeriksaan dan Pemberian Tanda Masuk dan Tanda Keluar di TPI bagi Analis Keimigrasian Ahli Pertama memuat substansi pengenalan dasar pemeriksaan keimigrasian lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia baik WNI maupun WNA, meliputi pengenalan tugas dan fungsi Imigrasi di TPI, pengertian dan jenis dokumen keimigrasian dalam obyek pemeriksaan keimigrasian, prosedur pemeriksaan dokumen keimigrasian di TPI, cap Keimigrasian, kelengkapan dan keabsahan persyaratan pemberian 1

2 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tanda Masuk atau Tanda Keluar di TPI, teknik wawancara dalam pemeriksaan keimigrasian, inventarisasi permasalahan dalam pemeriksaan keimigrasian, dan administrasi pelaksanaan kegiatan pemeriksaan keimigrasian di TPI. Implementasi pembelajaran akan terdiri dari 20 JP meliputi teori 5 JP, praktek 5 JP, dan lapangan 10 JP. Untuk lapangan direncanakan di TPI Bandara Soekarno-Hatta yang merepresentasikan TPI bandar udara internasional, dan di TPI Pelabuhan Tanjung Priok yang yang merepresentasikan TPI pelabuhan laut internasional. BPSDM HUKUM DAN HAM C. Manfaat Modul Modul ini akan menjadikan bahan ajar dalam pelatihan yang wajib diikuti PNS pemangku calon Analis Keimigrasian Ahli Pertama sebagai persyaratan pengangkatan sebagaimana dalam Pasal 13 ayat (2) s.d. ayat (4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018, dan juga menjadikan pedoman pengembangan kompetensi bagi Analis Keimigrasian Ahli Pertama dalam memahami bagaimana pelaksanaan pemeriksaan keimigrasian terhadap lalu lintas masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui TPI baik WNI maupun WNA, dan bagaimana teknik pemberian Tanda Masuk dan Tanda Keluar dalam pemeriksaan keimigrasian tersebut.

Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 3 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM D. Tujuan Pembelajaran HUKUM DAN HAM 1. Hasil belajar, yaitu mengetahui dan memahami: a. tugas dan fungsi Imigrasi di TPI; b. pengertian dan jenis dokumen keimigrasian dalam obyek pemeriksaan keimigrasian; c. prosedur pemeriksaan dokumen keimigrasian di TPI; d. cap Keimigrasian; e. kelengkapan dan keabsahan persyaratan pemberian Tanda Masuk atau Tanda Keluar di TPI; f. teknik wawancara dalam pemeriksaan keimigrasian; g. inventarisasi permasalahan dalam pemeriksaan keimigrasian; dan h. administrasi pelaksanaan kegiatan pemeriksaan keimigrasian di TPI. 2. Indikator Hasil Belajar: a. mampu memahami dan menjelaskan tugas dan fungsi Imigrasi di TPI; b. mampu memahami dan menjelaskan pengertian dan jenis dokumen keimigrasian dalam obyek pemeriksaan keimigrasian; c. mampu memahami dan menjelaskan prosedur pemeriksaan dokumen keimigrasian di TPI; d. mampu memahami dan menjelaskan cap Keimigrasian; e. mampu memahami dan menjelaskan kelengkapan dan keabsahan persyaratan pemberian Tanda Masuk atau Tanda Keluar di TPI;

4 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi f. mampu memahami dan menerapkan teknik dasar wawancara dalam pemeriksaan keimigrasian; g. mampu menginventarisasi permasalahan dalam pemeriksaan keimigrasian; dan h. mampu menerapkan dan melaksanakan administrasi pelaksanaan kegiatan pemeriksaan keimigrasian di TPI. BPSDM HUKUME. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok DAN HAM Untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang penyusunan Modul Teknik Pemeriksaan dan Pemberian Tanda Masuk dan Tanda Keluar di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), materi yang disajikan menjadi empat (4) bab. Adapun secara garis besarnya tersusun sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN Pada bab satu ini, diuraikan tentang gambaran umum yang mencakup latar belakang, deskripsi singkat, manfaat modul, tujuan pembelajaran, materi pokok dan sub materi pokok, serta petunjuk belajar. BAB II PENGANTAR TUGAS DAN FUNGSI, OBYEK DOKUMEN DALAM PEMERIKSAAN, TEKNIK, DAN PERISTILAHAN LAINNYA TERKAIT PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN Pada bab dua ini dijelaskan tentang tugas dan fungsi Imigrasi di TPI, pengertian dan jenis

Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 5 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dokumen keimigrasian, obyek pemeriksaan keimigrasian, teknik pemeriksaan keimigrasian di TPI dalam pengantar, serta mengenal substansi dan peristilahan dalam pemeriksaan keimigrasian di TPI. BPSDM BAB III HUKUMPEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN LALU LINTAS DAN HAMORANG MASUK DAN KELUAR MELALUI TPI Pada bab tiga ini dijelaskan mengenai prinsip dasar dalam perlintasan keimigrasian, prosedur pemeriksaan keimigrasian di TPI, teknik wawancara singkat dalam pemeriksaan keimigrasian di TPI, serta identifikasi dan pengumpulan temuan bahan permasalahan dalam pemeriksaan keimigrasian di TPI. BAB IV PENUTUP Pada bab terakhir ini disampaikan evaluasi, umpan balik, dan tindak lanjut dalam kegiatan pembelajaran materi Teknik Pemeriksaan dan Pemberian Tanda Masuk dan Tanda Keluar di TPI. F. Petunjuk Belajar Untuk memudahkan pemahaman teknik pemeriksaan dan pemberian Tanda Masuk dan Tanda Keluar di TPI dalam modul ini akan disajikan dalam paduan teori, praktek, dan lapangan dengan keseluruhan jam pengajaran 20 JP meliputi teori 5 JP, praktek 5 JP, dan lapangan 10 JP. Teori disajikan dalam tataran dasar atau

6 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi bersifat umum dan dilengkapi dengan gambar pendukung. Selain itu untuk juga memprogramkan secara bertahap dan berkesinambungan mempelajari: 1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memuat politik hukum kebijakan keimigrasian di Indonesia; 2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; dan 3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk Dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. BPSDM HUKUM DAN HAM

Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 7 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BAB II PENGANTAR TUGAS DAN FUNGSI, OBYEK DOKUMEN DALAM PEMERIKSAAN, TEKNIK, DAN PERISTILAHAN LAINNYA TERKAIT PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN BPSDM HUKUMIndikator Keberhasilan : Setelah mempelajari Bab ini peserta DAN HAMpelatihan diharapkan dapat memahami dan menjelaskan bagaimana tugas dan fungsi Imigrasi di TPI, obyek pemeriksaan, teknik, dan peristilahan lainnya terkait pemeriksaan keimigrasian A. Tugas dan Fungsi Imigrasi di TPI Merujuk pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Fungsi Keimigrasian merupakan bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Adapun definisi Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang selanjutnya disingkat sebagai TPI, berpedoman pada: 1) Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; dan 2) Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia. 7

8 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM Tugas dan Fungsi Imigrasi di TPI dengan demikian dapat HUKUM dimaknai sebagai tugas di bidang keimigrasian untuk DAN HAMmemberikan pelayanan Keimigrasian, melakukan penegakan hukum, dan menjaga keamanan negara di tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia. Mencermati hal ini, unsur pelaksanaan tugas dan fungsi Imigrasi akan meliputi kegiatan: 1) pelayanan dalam pemeriksaan keimigrasian; 2) pengamanannya dalam arti mengamankan dalam proses pelayanan pemeriksaan maupun produk keputusan hasil pemeriksaan apakah akan memberikan keputusan memberikan Tanda Keluar atau Tanda Masuk di TPI; dan 3) penegakan hukum dalam hal tidak disetujuinya untuk pemberian Tanda Keluar dari wilayah Indonesia, atau Tanda Masuk ke wilayah Indonesia. Dalam lingkup pelaksanaan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Imigrasi, tugas TPI sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi meliputi pelaksanaan pengoordinasian, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan perlintasan keimigrasian. Untuk melaksanakan tugas TPI ini, diselenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, pengoordinasian, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan perlintasan keimigrasian;

Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 9 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi b. pemeriksaan dokumen keimigrasian; c. pemberian Tanda Masuk dan Tanda Keluar; dan d. penolakan pemberian Tanda Masuk dan Tanda Keluar. BPSDM HUKUM B. Pengertian dan Jenis Dokumen Keimigrasian Obyek DAN HAM Pemeriksaan Keimigrasian Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri. Dari definisi ini maka Dokumen Keimigrasian terbagi dalam 2 (dua) jenis yaitu Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia. Berdasarkan definisi ini diketahui bahwa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terbagi dalam dua jenis yaitu: a. Paspor Republik Indonesia yang disebut sebagai Paspor, adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. b. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang disebut sebagai Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

10 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM Adapun untuk Izin Tinggal didefinisikan sebagai izin yang HUKUM diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau DAN HAMPejabat Dinas Luar Negeri untuk berada di Wilayah Indonesia. Sebagai catatan bahwa dalam ketentuan umum Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013, hanya didefinisikan lebih lanjut mengenai Izin Tinggal Tetap sebagai salah satu jenis Izin Tinggal, yaitu izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. Rincian jenis Izin Tinggal bagi WNA kemudian dapat diketemukan antara lain dalam: 1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal; dan 2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Merujuk pada dua ketentuan ini, secara menyeluruh Izin Tinggal akan terbagi dalam 3 (tiga) jenis yaitu: a. Izin Tinggal Kunjungan adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di

Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 11 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM Wilayah Indonesia untuk waktu singkat dalam rangka HUKUM kunjungan. DAN HAMb. Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk jangka yang terbatas. c. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. Khusus untuk jenis Izin Tinggal berupa Izin Tinggal Terbatas, dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014 dikenal pula Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang bekerja di perairan wilayah Indonesia yang disebut sebagai Izin Tinggal Terbatas Perairan, yaitu Izin Tinggal Terbatas yang diberikan kepada nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing yang bekerja di atas kapal laut atau alat apung, instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Secara garis besar dokumen keimigrasian meliputi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal menjadi obyek pemeriksaan keimigrasian di TPI, namun secara menyeluruh dalam konten pemeriksaan keimigrasian lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, terdapat konten lain yang juga sebagai obyek pemeriksaan keimigrasian dan perlu diketahui yaitu:

12 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi a. Visa Republik Indonesia, yang disebut sebagai Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal; b. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya; c. Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu; d. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia. BPSDM HUKUM DAN HAM C. Teknik Pemeriksaan Keimigrasian di TPI dalam Pengantar Arti “Teknik” (bahasa Melayu: kejuruteraan) atau rekayasa (bahasa Inggris: engineering) adalah penerapan ilmu dan teknologi untuk menyelesaikan permasalahan manusia. Hal ini diselesaikan lewat pengetahuan, matematika dan pengalaman praktis yang diterapkan untuk mendesain

Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 13 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM objek atau proses yang berguna. Dalam Kamus Besar HUKUM Bahasa Indonesia (KBBI), Teknik dimaknai sebagai DAN HAMmetode atau sistem mengerjakan sesuatu. Pemeriksaan berasal dari kata dasar periksa. Pemeriksaan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda. Pemeriksaan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pemeriksaan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendibendakan. Pemeriksaan berarti proses, cara, perbuatan memeriksa, yang mana memiliki arti atau makna: a. Pemeriksaan yang berarti hasil (pendapatan) memeriksa; b. Pemeriksaan yang berarti periksaan; dan c. Pemeriksaan yang berarti penyelidikan; d. Pemeriksaan yang juga berarti pengusutan (perkara dan sebagainya). Keimigrasian dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Mencermati ini teknik pemeriksaan keimigrasian dapat didefinisikan sebagai proses, cara, perbuatan memeriksa berkaitan dengan hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

14 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Lalu bagaimana pemeriksaan keimigrasian di TPI? dapat diartikan sebagai rangkaian proses, cara, perbuatan memeriksa berkaitan dengan lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. BPSDM HUKUM D. Mengenal Substansi dan Peristilahan dalam DAN HAM Pemeriksaan Keimigrasian di TPI Melengkapi pemahaman tugas dan fungsi Imigrasi di TPI, pengertian dan Jenis Dokumen Keimigrasian obyek pemeriksaan Keimigrasian, dan teknik pemeriksaan Keimigrasian di TPI dalam Pengantar, perlu juga mengenal dan memahami istilah yang lainnya terkait pemeriksaan Keimigrasian, antara lain: a. Wilayah Negara Republik Indonesia yang disebut sebagai Wilayah Indonesia, adalah seluruh wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang; b. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; c. Petugas Pemeriksa Pendaratan adalah pegawai imigrasi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia;

Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 15 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM d. Area Imigrasi adalah area terbatas yang hanya dapat HUKUM dilalui oleh penumpang atau awak Alat Angkut yang DAN HAM akan keluar atau masuk Wilayah Indonesia atau pejabat dan petugas yang berwenang; e. Konter Imigrasi adalah tempat dilakukan tahapan pemeriksaan keimigrasian di area imigrasi; f. Kartu Elektronik Sistem Perlintasan Keimigrasian adalah kartu yang memuat data elektronik yang berisikan jati diri dan data biometrik pemegangnya yang dapat digunakan sebagai verifikasi dalam proses pemeriksaan keimigrasian; g. Autogate adalah pintu perlintasan elektronik bagi warga negara Indonesia atau Orang Asing tertentu dalam pemeriksaan keluar atau masuk wilayah Indonesia; h. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang. Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan; i. Penumpang adalah setiap orang yang berada di atas alat angkut, kecuali awak alat angkut; j. Visa Republik Indonesia, yang disebut sebagai Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan

16 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar HUKUM untuk pemberian izin tinggal; DAN HAMk. Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu; l. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya; m. Pas Lintas Batas adalah berupa kartu atau buku yang berfungsi sebagai bukti identitas diri penduduk daerah perbatasan sebagai Dokumen Perjalanan pengganti Paspor dan Visa untuk melakukan lintas batas tradisional pada daerah perbatasan antara Negara Republik Indonesia dengan negara tetangga; n. Penduduk Daerah Perbatasan adalah warga negara Indonesia yang karena kelahiran, perkawinan, atau pindah dari daerah lain yang bertempat tinggal secara sah di daerah perbatasan; o. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian; p. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia;

Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 17 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM q. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan HUKUM oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang DAN HAM Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia; r. Supernunery adalah suami, isteri, atau anak yang merupakan keluarga dari nakhoda atau perwira Alat Angkut laut yang ikut bersama dalam alat angkutnya yang diperlakukan sebagai penumpang; s. Supercargo adalah pemilik muatan atau kargo dalam Alat Angkut yang bukan merupakan nakhoda atau awak Alat angkut yang diperlakukan sebagai penumpang; t. Superintendent adalah Pengawas Alat Angkut laut yang bukan merupakan nakhoda atau awak alat angkut yang diperlakukan sebagai penumpang u. Tanda Menolak Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan atau Paspor Kebangsaan yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda penolakan masuk ke Wilayah Indonesia; v. Surat Keterangan Penolakan Masuk adalah surat yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang memuat tentang alasan penolakan masuk ke Wilayah Indonesia; w. Data Biometrik adalah data yang memuat identitas wajah dan sidik jari pemegang Dokumen Perjalanan; x. Surat Tanda Penerimaan adalah surat yang dikeluarkan Pejabat imigrasi kepada Orang Asing atau warga negara Indonesia sebagai bukti penarikan Dokumen Keimigrasian atau Dokumen Perjalanan;

18 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi y. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang; z. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian. BPSDM HUKUM DAN HAM

Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 19 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BAB III PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN LALU LINTAS ORANG MASUK DAN KELUAR MELALUI TPI BPSDM HUKUMIndikator Keberhasilan : Setelah mempelajari Bab ini peserta DAN HAMpelatihan diharapkan dapat memahami dan menjelaskan prinsip dasar dalam perlintasan keimigrasian prosedur, dokumen dan cap dalam pemeriksaan keimigrasian penumpang dan awak alat angkut baik WNI dan WNA, teknik pemeriksaan keimigrasian singkat, dan identifikasi di TPI A. Prinsip dasar dalam Perlintasan Keimigrasian 1. Prinsip dasar orang yang berlalu lintas masuk atau keluar Wilayah Indonesia Mendasarkan pada: a. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011; b. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013, “Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.” 19

20 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM Memperhatikan kewajiban berlalu lintas di wilayah HUKUM Indonesia harus melalui TPI, menjadikan DAN HAMpertimbangan pembentuk Undang-Undang saat lalu (ket: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011) yang mengatur pelanggaran ketentuan ini kemudian sebagai pelanggaran pidana dalam Pasal 113 Undang-Undang: “Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)” Sebuah tantangan yang tidak mudah tentunya bagi aparatur Keimigrasian mengingat kondisi geografis Indonesia dan banyaknya pintu perlintasan negara, selain aspek sumber daya manusia (SDM) dimana belum terdapat Pejabat Imigrasi pada semua TPI,

Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 21 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi meski secara pelaksanaan tugas pemeriksaan ini tetap dapat dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Pendaratan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Imigrasi. Petugas Pemeriksa Pendaratan menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pejabat Imigrasi sepanjang menyangkut pemeriksaan orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia. 2. Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagai Pintu Perlintasan Keimigrasian Membicarakan perlintasan keimigrasian akan terkait dengan bahasan bagaimana letak dan kondisi geografis serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dibentuk untuk menjadikan pintu masuk atau keluar secara sah di wilayah Indonesia. BPSDM HUKUM DAN HAM

22 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM Mencermati hal ini serta data dan informasi mengenai HUKUM Indonesia, diketahui sebagai salah satu negara terluas DAN HAMdidunia dengan total luas negara 5.193.250 km² yang mencakup daratan dan lautan. Hal ini menempatkan Indonesia sebagai negara terluas ke- 7 di dunia setelah Rusia, Kanada, Amerika Serikat, China, Brasil dan Australia. Jika dibandingkan dengan luas negara-negara di Asia, Indonesia berada diperingkat ke-2, dan jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara, Indonesia menempatkan dirinya sebagai negara terluas di Asia Tenggara. Selain menempatkan dirinya sebagai salah satu negara terluas di dunia, Indonesia juga menempatkan dirinya sebagai negara kepulauan terluas di dunia. Oleh karena Indonesia adalah negara kepulauan, maka wilayah Indonesia terdiri dari daratan dan lautan. Satu pertiga luas Indonesia adalah daratan dan dua pertiga luas Indonesia adalah lautan. Luas daratan Indonesia adalah 1.919.440 km² yang menempatkan Indonesia sebagai negara ke 15 terluas di dunia. Indonesia disebut juga sebagai Nusantara, hal ini dikarenakan Indonesia terdiri atas pulau-pulau yang berjumlah 17.508 pulau, yang terbentang sepanjang 3.977 mil dari Samudera Indonesia hingga Samudera Pasifik. Ini menjadikan Indonesia memiliki lautan yang luas sekitar 3.273.810 km². Lautan Indonesiapun

Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 23 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM memiliki batas sesuai hukum laut internasional, HUKUM yaitu dengan menggunakan teritorial laut sepanjang DAN HAM12 mil laut serta zona ekonomi eksklusif sepanjang 200 mil laut (searah dengan penjuru mata angin). Pulau-pulau besar di Indonesia antara lain Pulau Papua dengan luas 785.753 km², Pulau Kalimantan dengan luas 748.168 km², Pulau Sumatera dengan luas 443.066 km², Pulau Sulawesi dengan luas 180.681 km², Pulau Jawa dengan luas 138.794 km², Pulau Timor dengan luas 28.418 km², Pulau Halmahera dengan luas 18.040 km², Pulau Seram dengan luas 17.454 km², Pulau Sumbawa dengan luas 14.386 km², Pulau Flores dengan luas 14.154 km², dan pulau-pulau besar lainnya. Dengan kondisi geografis ini, berapa jumlah TPI di negara kita? Perlu terlebih dahulu diketahui bahwa yang berwenang menetapkan status TPI adalah Menteri Hukum dan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.03.01 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.02.01 Tahun 2014 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, telah ditetapkan sejumlah 201 (dua ratus satu) TPI di:

24 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi a. 93 Pelabuhan Laut: BPSDM HUKUM DAN HAM

Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 25 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM HUKUM DAN HAM

26 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi b. 34 Bandar Udara: BPSDM HUKUM DAN HAM

Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 27 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi c. 8 Pos Lintas Batas Negara BPSDM HUKUM DAN HAM

28 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM HUKUM DAN HAM Total sejumlah 135 (seratus tiga puluh lima) TPI dalam perlintasan keimigrasian baik laut, udara, dan darat. Namun demikian masih terdapat pos perbatasan negara dengan negara tetangga yang menjadi perlintasan keimigrasian bagi penduduk setempat dengan dokumen Kartu/Pas Lintas Batas sesuai dengan perjanjian yang berlaku oleh negara Indonesia dan negara tetangga.

Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 29 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Data pos Imigrasi di perbatasan negara Indonesia dengan negara tetangga: a. 39 Pos Lintas Batas Darat BPSDM HUKUM DAN HAM

30 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM HUKUM DAN HAM

Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 31 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi b. 27 pos lintas batas perairan BPSDM HUKUM DAN HAM Tentunya sebuah fenomena tersendiri dengan kondisi geografis negara Indonesia yang sangat karakteristik dan berbeda dengan negara lainnya, memiliki sejumlah pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia dalam jumlah cukup banyak hingga 135 TPI, tidak hanya di pelabuhan laut dan bandar udara, namun juga meliputi pos lintas batas negara, 39 pos lintas batas darat, dan juga 27 pos lintas batas perairan.

32 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi 3. Area Imigrasi Area imigrasi merupakan area dimana fungsi keimigrasian khususnya terkait dengan pemeriksaan lalu lintas keluar masuk orang di suatu negara dilakukan. Pengaturan perihal area imigrasi diatur dalam Bagian Kelima, Pasal 22 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 22 ayat (1) menegaskan bahwa: “Setiap tempat Pemeriksaan Imigrasi ditetapkan suatu area tertentu untuk melakukan pemeriksaan Keimigrasian yang disebut dengan area imigrasi.” BPSDM HUKUM DAN HAM

Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 33 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Area imigrasi merupakan cerminan dari standar kualitas pelayanan keimigrasian di suatu negara. Bagi orang asing yang datang ke suatu negara, maka area yang pertama kali ditemui tentu area imigrasi. Sehingga tidak berlebihan apabila, area imigrasi disebut sebagai area kewibawaan dari negara yang bersangkutan. BPSDM HUKUM DAN HAM

34 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM Mendasarkan pada Pasal 22 ayat (2) Undang- HUKUM Undang Nomor 6 Tahun 2011 bahwa “Area imigrasi DAN HAMmerupakan area terbatas yang hanya dapat dilalui oleh penumpang atau awak alat angkut yang akan keluar atau masuk Wilayah Indonesia atau pejabat dan petugas yang berwenang.” Ketentuan ini jelas mengamanatkan bahwa hanya pihak tertentu saja yang dapat berada di area imigrasi. Orang yang tidak berkepentingan secara tegas tidak boleh keluar masuk area imigrasi. Sebagai area internasional yang ditandai oleh garis kuning (yellow line), area imigrasi memiliki kedudukan yang sama pentingnya dengan kedaulatan suatu negara. Walaupun hanya sebatas garis imajiner, area imigrasi memiliki representasi kewibawaan dari negara tersebut dan karenanya harus diatur serta ditetapkan bersama dengan penyelenggara bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas. Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 menyatakan bahwa: “Kepala Kantor Imigrasi bersama- sama dengan penyelenggara bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas menetapkan area imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” B. Prosedur Pemeriksaan Keimigrasian di TPI Terdapat 2 (dua) komponen pokok dari kegiatan pemeriksaan dan pemberian Tanda Masuk dan Tanda Keluar, yaitu kegiatan pemeriksaan keimigrasian di satu

Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 35 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM sisi, dan sisi lainnya adalah tindak lanjut dari hasil HUKUM pemeriksaan keimigrasian yang outputnya adalah DAN HAMpemberian Tanda Masuk dan Tanda Keluar. Pengertian Tanda Masuk sesuai Pasal 1 angka 19 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian: “Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia.” Tanda Keluar dalam Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, adalah “Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah Indonesia.” Pemeriksaan Keimigrasian di TPI dilakukan terhadap: 1) penumpang; dan 2) awak alat angkut. baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing

36 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM 1. Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Penumpang. HUKUM a. penumpang warga negara asing yang masuk DAN HAM ke wilayah Indonesia: Prinsip dasar pemeriksaan keimigrasian terhadap warga negara asing, yaitu “bahwa setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan: 1) memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan 3) tidak termasuk dalam daftar Penangkalan. Selain harus memenuhi persyaratan dimaksud, secara khusus bagi Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa juga harus memiliki tiket kembali (return ticket) atau tiket terusan (onward ticket) ke negara lain. Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa untuk masuk ke wilayah Indonesia sesuai Pasal 43 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, harus ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden. Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang Asing yang masuk wilayah Indonesia dilakukan dengan tahapan:

Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 37 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM 1) memeriksa Dokumen Perjalanan; HUKUM 2) melakukan wawancara; DAN HAM3) memeriksa Visa; 4) memindai Dokumen Perjalanan; 5) mengambil Data Biometrik; dan 6) memeriksa dalam daftar Penangkalan. Khusus bagi Orang Asing pemegang BVK tahapan pemeriksaan keimigrasian: 1) memeriksa Dokumen Perjalanan; 2) melakukan wawancara; 3) memeriksa Visa; 4) memindai Dokumen Perjalanan; 5) mengambil Data Biometrik; dan 6) memeriksa dalam daftar Penangkalan Khusus bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap tahapan pemeriksaan keimigrasian: 1) melakukan wawancara; 2) memindai Dokumen Perjalanan; 3) memeriksa dalam daftar Penangkalan 4) memeriksa Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang dimiliki; dan 5) pemeriksaan Izin Masuk Kembali Sangat penting untuk memahami lingkup dan tujuan Pemeriksaan: 1) Pemeriksaan Dokumen Perjalanan, yang meliputi pemeriksaan: a) fitur pengaman;

38 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM b) keabsahan dan masa berlaku Dokumen HUKUM Perjalanan; DAN HAM c) foto serta identitas yang tertera pada Dokumen Perjalanan sesuai dengan pemegangnya; d) wawancara sebagaimana dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kesesuaian identitas pemegang dengan data yang tertera pada Dokumen Perjalanan. 2) Pemeriksaan Visa: a) Visa yang diterbitkan di luar negeri, meliputi pemeriksaan: (1) klasifikasi indeks Visa; (2) fitur pengaman Visa; (3) identitas pemegang Visa dengan data pemegang yang tercantum dalam Dokumen Perjalanan; dan (4) masa berlaku Visa. b) Visa yang diterbitkan di TPI pada saat kedatangan, meliputi pemeriksaan: (1) bukti pembayaran Visa; (2) bukti pembayaran, indeks Visa dan Dokumen Perjalanan dalam Simkim; dan (3) rekomendasi dari Direktur Jenderal, dalam hal pemberian Visa saat kedatangan diterbitkan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.

Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 39 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM 3) Pemindaian Dokumen Perjalanan dilakukan HUKUM untuk: DAN HAM a) membaca dan merekam data identitas pemegang; b) merekam data perlintasan; c) memverifikasi data pemegang dalam basis data Keimigrasian; dan d) memverifikasi data pemegang dalam daftar Penangkalan. 4) Pengambilan Data Biometrik dilakukan dengan mengambil dan merekam foto wajah serta sidik jari, sepanjang Data Biometrik yang bersangkutan (ket : penumpang WNA) belum terekam. 5) Pemeriksaan dalam daftar Penangkalan, dilakukan untuk memastikan Orang Asing tidak tercantum dalam daftar Penangkalan. b. penumpang warga negara asing yang keluar dari ke wilayah Indonesia: Persyaratan Orang Asing yang keluar Wilayah Indonesia 1) memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; 2) memiliki Izin Masuk Kembali ke Wilayah Indonesia bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap; 3) memiliki izin keluar bagi Orang Asing yang dikenai tindakan administratif Keimigrasian; 4) memiliki izin kunjungan yang masih berlaku;

40 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM 5) memiliki tanda bukti pengembalian HUKUM dokumen; DAN HAM 6) tidak termasuk dalam daftar Penangkalan Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang Asing yang keluar wilayah Indonesia dilakukan dengan tahapan: 1) memeriksa Dokumen Perjalanan; 2) melakukan wawancara; 3) memeriksa izin keluar atau Izin Masuk Kembali; 4) memindai Dokumen Perjalanan; 5) mengambil Data Biometrik; 6) memeriksa dalam daftar Penangkalan. c. Pemeriksaan Keimigrasian WNI yang masuk atau keluar wilayah Indonesia: Warga negara Indonesia yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan: 1) memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; 2) tidak termasuk dalam daftar Pencegahan; 3) tercantum dalam daftar penumpang atau awak Alat Angkut. Secara khusus persyaratan WNI yang masuk atau keluar wilayah Indonesia untuk tercantum dalam daftar penumpang atau awak Alat Angkut dikecualikan bagi kendaraan pribadi dan kendaraan muatan barang di kawasan perbatasan melalui Pos Lintas Batas.

Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 41 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM Pemeriksaan keimigrasian terhadap warga HUKUM negara Indonesia dilakukan dengan tahapan: DAN HAM1) memeriksa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; 2) melakukan wawancara; 3) memindai Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;dan 4) memeriksa dalam daftar Pencegahan. Pemeriksaan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dilakukan dengan: 1) memastikan keabsahan dan masa berlaku DPRI; dan 2) mencocokkan foto dan identitas yang tertera pada DPRI dengan pemegangnya. 3) wawancara dilakukan apabila diperlukan untuk memperoleh keyakinan terhadap pemegang DPRI. Pemindaian dilakukan untuk: 1) membaca dan merekam data identitas pemegang DPRI; 2) merekam data perlintasan pemegang DPRI; dan 3) memverifikasi data pemegang DPRI dalam daftar Pencegahan. Petugas Pemeriksa memberikan persetujuan masuk atau keluar dengan menerakan Tanda Masuk atau Tanda Keluar pada DPRI, apabila tidak menemukan permasalahan dalam

42 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi pemeriksaan Keimigrasian. Persetujuan untuk pemberian Tanda Masuk atau Keluar dilakukan juga secara kesisteman dalam sistem perlintasan dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim), kecuali melalui TPI yang belum dilengkapi dengan Simkim. d. Pemeriksaan Keimigrasian bagi Pemegang Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas Pemeriksaan keimigrasian di Pos Lintas Batas dilakukan terhadap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dan merupakan pendudukan setempat di daerah yang berbatasan dengan negara tetangga. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang dipergunakan dapat berupa Buku atau Kartu Pas Lintas Batas yang disesuaikan dengan Perjanjian (agreement) yang berlaku antara Indonesia dan negara tetangga. BPSDM HUKUM DAN HAM

Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 43 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM Pemeriksaan Keimigrasian terhadap setiap orang HUKUM yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia DAN HAMmelalui pos lintas batas dilakukan dengan mekanisme: 1) memeriksa surat perjalanan lintas batas atau Pas Lintas Batas; 2) memindai surat perjalanan lintas batas atau Pas Lintas Batas; 3) memeriksa dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan. Dalam hal pemeriksaan daftar Pencegahan atau Penangkalan sebagaimana dimaksud tidak dapat dilaksanakan dengan menggunakan Simkim, pemeriksaan Pencegahan atau Penangkalan dilakukan secara manual. Pemeriksaan surat perjalanan lintas batas atau Pas Lintas Batas dilakukan untuk:

44 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM 1) memastikan keabsahan dan masa berlaku HUKUM surat perjalanan lintas batas atau Pas Lintas DAN HAM Batas; dan 2) mencocokkan foto dan identitas yang tertera pada surat perjalanan lintas batas atau Pas Lintas Batas dengan pemegangnya. Pemindaian dilakukan untuk: 1) membaca dan merekam data identitas pemegang; 2) merekam data perlintasan; dan 3) memverifikasi data pemegang dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan. Pemeriksaan dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan dilakukan untuk memastikan tidak tercantum dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan. Dalam hal tidak terdapat permasalahan dalam pemeriksaan Keimigrasian, Petugas Pemeriksa memberikan persetujuan masuk atau keluar dengan menerakan Tanda Masuk atau Tanda Keluar pada surat perjalanan lintas batas atau Pas Lintas Batas. e. Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan:


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook